Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 287 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Kota Batam
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 11 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/VIII/2019 yang disidangkan pada tanggal 21 Oktober 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Jamil dengan Nomor Pengaduan 306-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu I Syahrul Huda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II Zaki Setiawan, Teradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad Sidik, dan Teradu V Muliadi Evendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam; b. Bahwa pokok Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disidangkan pada tanggal 21 Oktober 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 181-PKE- DKPP/VII/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291); 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/VIII/2019 yang disidangkan pada tanggal 21 Oktober 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam ttd Ida Budhiati Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si