Ketetapan
Nomor Putusan: No. 287 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Kota Batam
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 11 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 287-PKE- DKPP/VIII/2019 yang disidangkan pada tanggal 21 Oktober 2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Jamil dengan Nomor Pengaduan 306-P/L-DKPP/IX/2019 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019
Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu I Syahrul Huda
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II
Zaki Setiawan, Teradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad
Sidik, dan Teradu V Muliadi Evendi, masing-masing selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam;
b. Bahwa pokok Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019 yang
disidangkan pada tanggal 21 Oktober 2019 secara substansi
memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 181-PKE-
DKPP/VII/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 291);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat
menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 287-PKE-
DKPP/VIII/2019 yang disidangkan pada tanggal 21 Oktober
2019 secara substansi memiliki kesamaan dengan Perkara
Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang telah diputus DKPP dan
telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Rahmat Bagja,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
ttd
Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si