Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.32/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan PPK Kab. Pasuruan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-04-2014
👁 11 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan laporan dari Sdri. Agustina Amprawati caleg dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur II Nomor Urut 8 tentang pemberian/gratifikasi pada 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemberian keterangan dari nama-nama.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (4); Pasal 5; Pasal 10; Pasal 12 Peraturan Bersama
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII atas nama Sdr. Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Sdr. Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Budiarjo (Anggota PPK Beji), Sdr. Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Sdr. Ansori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy Ri
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 32/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 110/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 32/DKPP- PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Zainal Abidin Pekerjaan : KPU Kabupaten Pasuruan Alamat : Jln. Raya Kejayaan No. 70 Kejayaan, Pasuruan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Suhudi Rokhmad Pekerjaan : Anggota PPK Wonorejo Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Imam Taufik Pekerjaan : Anggota PPK Purwosari 1 Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Eko Widiyanto Pekerjaan : Anggota PPK Purworejo Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Akhmad Khumaidi Pekerjaan : Anggota PPK Gempo Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Budiarjo Pekerjaan : Anggota PPK Beji Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sudjarwanto Pekerjaan : Anggota PPK Bangli Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Lutfillah Pekerjaan : Anggota PPK Lekok Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Anshori Huzaemi Pekerjaan : Anggota PPK Kraton Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 2 9. Nama : Edy Riyanto Pekerjaan : Anggota PPK Pohjentrek Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Mustain JS Pekerjaan : Anggota PPK Gondangwetan Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Endang Sutriani Pekerjaan : Anggota PPK Winongan Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Mochammad Sholeh Pekerjaan : Anggota PPK Grati Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Moch Tauhid Pekerjaan : Anggota PPK Prigen Alamat :- Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 3 1. DUDUK PERKARA ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 110/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 32/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa menindaklanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 331/KPU/IV/2014 perihal Evaluasi Kinerja KPU/KIP Kota/Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS tanggal 21 April 2014 dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas meliputi aspek professional, integritas dan independensi dalam penyelenggaraan tahapan dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPR, dan DPRD di Kabupaten Pasuruan yang tidak optimal terhadap kinerja Anggota PPK; 2. Bahwa dari hasil laporan Sdr. Agustina Amprawati caleg dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur II Nomor Urut 8 tentang pemberian/gratifikasi pada 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemberian keterangan dari nama-nama berikut ini, Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Budiarjo (Anggota PPK Beji), Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Anshori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Edy Riyanto (Anggota PPK Pohjentrek), Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Endang Sutriani (Anggota PPK Winongan), Mochammad Sholeh (Anggota PPK Grati), Moch Tauhid (Anggota PPK Prigen); 3. Bahwa nama-nama tersebut terbukti telah menerima pemberian/gratifikasi, maka KPU kabupaten Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 56/kpts/KPU- Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonorejo Kabupaten Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan; 2. Bukti P-2 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 57/kpts/KPU- Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwosari Kabupaten Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan; 3. Bukti P-3 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 58/kpts/KPU- Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukorejo Kabupaten Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan; 4. Bukti P-4 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 59/kpts/KPU- Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gempol Kabupaten Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan; 5. Bukti P-5 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 60/kpts/KPU- Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Beji Kabupaten Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan; 6. Bukti P-6 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 61/kpts/KPU- Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangil Kabupaten Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan; 7. Bukti P-7 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 62/kpts/KPU- Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kraton Kabupaten Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 5 [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: Keterangan Pihak Terkait 1. Suryono Pane (Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan) a. Panwaslu Kab. Pasuruan telah menerima laporan dari Agustina Amprawati tanggal 20 April 2014 dengan tindakan :1. Adanya dugaan gratifikasi, 2. Adanya dugaan penipuan, 3. Adanya dugaan kode etik, yang melaporkan 12 (dua belas) PPK; b. Ada 3 (tiga) PPK yaitu Akhmad Khumaidi, Anshori Huzaemi, Endang Sutriani, dan Moch Tauhid yang aktif menghubungi Agustina; c. Pada tanggal 22 April 2014 Panwaslu Kab. Pasuruan telah menerima tembusan SK KPU Kab. Pasuruan tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kab. Pasuruan antara lain Sdr. Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Sdr. Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Sdr. Anshori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy Riyanto (Anggota PPK Pohjentrek), Sdr. Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Sdr. Endang Sutriani (Anggota PPK Winongan), Sdr. Mochammad Sholeh (Anggota PPK Grati), dan Sdr. Moch Tauhid (Anggota PPK Prigen); d. Teradu telah menerima pemberian materi berupa uang dari caleg Partai Gerindra atas nama Hj. Agustina Amprawati, S.T. sejumlah total Rp128.150.000 yang diterima para Teradu dengan uraian, sebagai berikut: 1. Bahwa Caleg Partai Gerindara atas nama Hj. Agustina Amprawati, ST pertama kali berkenalan dengan Teradu yaitu Imam, Tauhid, Khumaidi di RM. Pring Kuning Purwosari; 2. Bahwa dalam pertemuan pertama di Pring Kuning, Teradu menyatakan akan memperkenalkan 13 PPK yang lain pada pertemuan kedua; 3. Bahwa pada pertemuan ke-3, Teradu (13 PPK) dalam pertemuan di kantor Hj. Agustina Amprawati, ST, jalan Panglima Sudirman 07 No. 5 6 mengadakan kesepakatan internal PPK untuk membantu Hj. Agustina Amprawati, ST menambah minimal 5.000 (lima ribu) perolehan suara di tingkat Kecamatan masing-masing; 4. Bahwa pertemuan ke-3 tersebut diadakan atas inisiatif Teradu; 5. Bahwa pertemuan ke-4 bertempat di kantor Hj. Agustina Amprawati, ST, membahas tentang nominal kebutuhan untuk Tim Pemenangan yang terdiri dari 13 Anggota PPK; 6. Bahwa pada pertemuan ke-5 tanggal 12 Maret 2014 terjadi transaksi pemberian uang sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sepeda motor seharga Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 7. Bahwa uang sebesar Rp. 77.500.000,- diterima oleh Khumaidi, dkk (11 orang) dan sepeda motor senilai Rp. 11.500.000,- (sepeda Mega Pro Tahun 2013) dibawa oleh Teradu Sdr. Moch. Tauhid (PPK Prigen); 8. Bahwa pada tanggal 7 April 2014 diserahkan uang dengan total senilai Rp. 128.150.000,- yang kemudian diterima oleh Sdr. Endang sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Sdr. Anshori menerima sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan Sdr. Sudjarwanto sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Terkait selaku Panwaslu Kabupaten Pasuruan Jawa Timur diakui oleh para Teradu.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota 7 PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; 8 d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan laporan dari Sdri. Agustina Amprawati caleg dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur II Nomor Urut 8 tentang pemberian/gratifikasi pada 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemberian keterangan dari nama-nama. Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 20 April 2014 KPU Kabupaten Pasuruan telah memutuskan pemberhentian sementara terhadap 12 (dua belas) PPK kecuali Moch. Tauhid, karena Moch. Tauhid telah dinon-aktifkan pada bulan Februari 2014 karena terlibat kampanye Parpol. [4.2] Menimbang bahwa para Teradu tidak menggunakan haknya untuk membela diri atau membantah segala tuduhan. Memperhatikan keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 56, 57, 58, 59, 60, 61, dan 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Pemberhentian Sementara terhadap seluruh Teradu, hasil pemeriksaan dan klarifikasi KPU Kab. Pasuruan terhadap seluruh Teradu pada tanggal 20 April 2014 dan menimbang keterangan Pengadu, pihak terkait, alat bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa seluruh Teradu terbukti telah melanggar asas jujur, adil, independensi, dan sumpah jabatan (Pasal 3 ayat (4), Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) dengan demikian aduan Pengadu dapat diterima seluruhnya. [4.3] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika. 9
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII atas nama Sdr. Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Sdr. Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Budiarjo (Anggota PPK Beji), Sdr. Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Sdr. Ansori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy Riyanto (Anggota PPK Pohjentrek), Sdr. Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Sdr. Endang Sutriani (Anggota PPK Winongan), Sdr. Mochammad Sholeh (Anggota PPK Grati), dan Sdr. Moch Tauhid (Anggota PPK Prigen); 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua 10 merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 11