Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.32/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan PPK Kab. Pasuruan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-04-2014
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan laporan dari Sdri. Agustina Amprawati caleg dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur II Nomor Urut 8 tentang pemberian/gratifikasi pada 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemberian keterangan dari nama-nama.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (4); Pasal 5; Pasal 10; Pasal 12 Peraturan Bersama
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII atas nama Sdr. Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Sdr. Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Budiarjo (Anggota PPK Beji), Sdr. Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Sdr. Ansori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy Ri
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 32/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 110/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 32/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Zainal Abidin
Pekerjaan : KPU Kabupaten Pasuruan
Alamat : Jln. Raya Kejayaan No. 70 Kejayaan, Pasuruan.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Suhudi Rokhmad
Pekerjaan : Anggota PPK Wonorejo
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Imam Taufik
Pekerjaan : Anggota PPK Purwosari
1
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Eko Widiyanto
Pekerjaan : Anggota PPK Purworejo
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Akhmad Khumaidi
Pekerjaan : Anggota PPK Gempo
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Budiarjo
Pekerjaan : Anggota PPK Beji
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Sudjarwanto
Pekerjaan : Anggota PPK Bangli
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Lutfillah
Pekerjaan : Anggota PPK Lekok
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Anshori Huzaemi
Pekerjaan : Anggota PPK Kraton
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
2
9. Nama : Edy Riyanto
Pekerjaan : Anggota PPK Pohjentrek
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Mustain JS
Pekerjaan : Anggota PPK Gondangwetan
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Endang Sutriani
Pekerjaan : Anggota PPK Winongan
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Mochammad Sholeh
Pekerjaan : Anggota PPK Grati
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII;
13. Nama : Moch Tauhid
Pekerjaan : Anggota PPK Prigen
Alamat :-
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
3
1. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 110/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
32/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa menindaklanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor
331/KPU/IV/2014 perihal Evaluasi Kinerja KPU/KIP Kota/Kabupaten, PPK, PPS
dan KPPS tanggal 21 April 2014 dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
meliputi aspek professional, integritas dan independensi dalam penyelenggaraan
tahapan dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPR, dan DPRD di Kabupaten
Pasuruan yang tidak optimal terhadap kinerja Anggota PPK;
2. Bahwa dari hasil laporan Sdr. Agustina Amprawati caleg dari Partai Gerindra
DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur II Nomor Urut 8 tentang pemberian/gratifikasi
pada 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan dan berdasarkan hasil pemeriksaan
dan pemberian keterangan dari nama-nama berikut ini, Suhudi Rokhmad
(Anggota PPK Wonorejo), Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Eko Widiyanto
(Anggota PPK Purworejo), Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Budiarjo
(Anggota PPK Beji), Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Lutfillah (Anggota PPK
Lekok), Anshori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Edy Riyanto (Anggota PPK
Pohjentrek), Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Endang Sutriani (Anggota
PPK Winongan), Mochammad Sholeh (Anggota PPK Grati), Moch Tauhid (Anggota
PPK Prigen);
3. Bahwa nama-nama tersebut terbukti telah menerima pemberian/gratifikasi, maka
KPU kabupaten Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13
anggota PPK yang telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara
Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 56/kpts/KPU-
Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonorejo Kabupaten
Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan;
2. Bukti P-2 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 57/kpts/KPU-
Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwosari Kabupaten
Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan;
3. Bukti P-3 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 58/kpts/KPU-
Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukorejo Kabupaten
Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan;
4. Bukti P-4 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 59/kpts/KPU-
Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gempol Kabupaten
Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan;
5. Bukti P-5 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 60/kpts/KPU-
Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Beji Kabupaten
Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan;
6. Bukti P-6 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 61/kpts/KPU-
Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangil Kabupaten
Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan;
7. Bukti P-7 : Copy salinan SK KPU Kab. Pasuruan Nomor 62/kpts/KPU-
Kab/014.329841/2014 tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kraton Kabupaten
Pasuruan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
5
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
Keterangan Pihak Terkait
1. Suryono Pane (Ketua Panwaslu Kab. Pasuruan)
a. Panwaslu Kab. Pasuruan telah menerima laporan dari Agustina Amprawati
tanggal 20 April 2014 dengan tindakan :1. Adanya dugaan gratifikasi, 2.
Adanya dugaan penipuan, 3. Adanya dugaan kode etik, yang melaporkan 12
(dua belas) PPK;
b. Ada 3 (tiga) PPK yaitu Akhmad Khumaidi, Anshori Huzaemi, Endang Sutriani,
dan Moch Tauhid yang aktif menghubungi Agustina;
c. Pada tanggal 22 April 2014 Panwaslu Kab. Pasuruan telah menerima tembusan
SK KPU Kab. Pasuruan tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kab.
Pasuruan antara lain Sdr. Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr.
Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Anggota PPK
Purworejo), Sdr. Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Sudjarwanto
(Anggota PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Sdr. Anshori
Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy Riyanto (Anggota PPK Pohjentrek),
Sdr. Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Sdr. Endang Sutriani (Anggota
PPK Winongan), Sdr. Mochammad Sholeh (Anggota PPK Grati), dan Sdr. Moch
Tauhid (Anggota PPK Prigen);
d. Teradu telah menerima pemberian materi berupa uang dari caleg Partai
Gerindra atas nama Hj. Agustina Amprawati, S.T. sejumlah total
Rp128.150.000 yang diterima para Teradu dengan uraian, sebagai berikut:
1. Bahwa Caleg Partai Gerindara atas nama Hj. Agustina Amprawati, ST
pertama kali berkenalan dengan Teradu yaitu Imam, Tauhid, Khumaidi di
RM. Pring Kuning Purwosari;
2. Bahwa dalam pertemuan pertama di Pring Kuning, Teradu menyatakan
akan memperkenalkan 13 PPK yang lain pada pertemuan kedua;
3. Bahwa pada pertemuan ke-3, Teradu (13 PPK) dalam pertemuan di kantor
Hj. Agustina Amprawati, ST, jalan Panglima Sudirman 07 No. 5
6
mengadakan kesepakatan internal PPK untuk membantu Hj. Agustina
Amprawati, ST menambah minimal 5.000 (lima ribu) perolehan suara di
tingkat Kecamatan masing-masing;
4. Bahwa pertemuan ke-3 tersebut diadakan atas inisiatif Teradu;
5. Bahwa pertemuan ke-4 bertempat di kantor Hj. Agustina Amprawati, ST,
membahas tentang nominal kebutuhan untuk Tim Pemenangan yang terdiri
dari 13 Anggota PPK;
6. Bahwa pada pertemuan ke-5 tanggal 12 Maret 2014 terjadi transaksi
pemberian uang sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima
ratus ribu rupiah) dan sepeda motor seharga Rp. 11.500.000,- (sebelas juta
lima ratus ribu rupiah);
7. Bahwa uang sebesar Rp. 77.500.000,- diterima oleh Khumaidi, dkk (11
orang) dan sepeda motor senilai Rp. 11.500.000,- (sepeda Mega Pro Tahun
2013) dibawa oleh Teradu Sdr. Moch. Tauhid (PPK Prigen);
8. Bahwa pada tanggal 7 April 2014 diserahkan uang dengan total senilai Rp.
128.150.000,- yang kemudian diterima oleh Sdr. Endang sebesar
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Sdr. Anshori menerima sebesar
Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan Sdr. Sudjarwanto
sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Terkait selaku Panwaslu Kabupaten
Pasuruan Jawa Timur diakui oleh para Teradu.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
7
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
8
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1),
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
para Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan
laporan dari Sdri. Agustina Amprawati caleg dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Dapil
Jawa Timur II Nomor Urut 8 tentang pemberian/gratifikasi pada 13 anggota PPK di
Kabupaten Pasuruan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemberian keterangan
dari nama-nama. Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 20 April 2014 KPU
Kabupaten Pasuruan telah memutuskan pemberhentian sementara terhadap 12 (dua
belas) PPK kecuali Moch. Tauhid, karena Moch. Tauhid telah dinon-aktifkan pada
bulan Februari 2014 karena terlibat kampanye Parpol.
[4.2] Menimbang bahwa para Teradu tidak menggunakan haknya untuk membela diri
atau membantah segala tuduhan. Memperhatikan keputusan KPU Kabupaten
Pasuruan Nomor 56, 57, 58, 59, 60, 61, dan 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014
tanggal 21 April 2014 tentang Pemberhentian Sementara terhadap seluruh Teradu,
hasil pemeriksaan dan klarifikasi KPU Kab. Pasuruan terhadap seluruh Teradu pada
tanggal 20 April 2014 dan menimbang keterangan Pengadu, pihak terkait, alat bukti
dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
bahwa seluruh Teradu terbukti telah melanggar asas jujur, adil, independensi, dan
sumpah jabatan (Pasal 3 ayat (4), Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu) dengan demikian aduan Pengadu dapat diterima seluruhnya.
[4.3] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika.
9
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII atas nama Sdr.
Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam Taufik (Anggota PPK
Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Sdr. Akhmad
Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Sdr. Budiarjo (Anggota PPK Beji), Sdr.
Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Sdr.
Ansori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Sdr. Edy Riyanto (Anggota PPK
Pohjentrek), Sdr. Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Sdr. Endang
Sutriani (Anggota PPK Winongan), Sdr. Mochammad Sholeh (Anggota PPK
Grati), dan Sdr. Moch Tauhid (Anggota PPK Prigen);
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
10
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal
Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka
Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11