PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 43/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 118/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 43/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Oktavian Mosse Walintukan
Lembaga : Lintas Parpol Sulut dan Perorangan IPD
Alamat : Kel. Titiwungen Selatan Lingkungan I
Kec. Sario Kota Manado, Prov. Sulut.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yessy Y. Momongan, S.Th, M.Si
Pekerjaan : Ketua KPU Prov. Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro Kel, Mahakeret Timur, Manado
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ardiles M.R Mewoh
Pekerjaan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro Kel, Mahakeret Timur, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Fachruddin Noh
Pekerjaan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro Kel, Mahakeret Timur, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zulkifli Golonggom
Pekerjaan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro Kel, Mahakeret Timur, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Vivi Teskri Lidia George
Pekerjaan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro Kel, Mahakeret Timur, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Jean Cristine Maengkom
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Limimut No. 5 Tikala Kumaraka, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Marthen Tombeg
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Limimut No. 5 Tikala Kumaraka, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Pdt. Derby i Taroreh, M.Th
Pekerjaan : Angota KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Limimut No. 5 Tikala Kumaraka, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Drs. Jusuf S. Wower, M.Si
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Limimut No. 5 Tikala Kumaraka, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX;
2
10. Nama : Amran Razak, SM.Sos.
Pekerjaaa : Anggota KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Limimut No. 5 Tikala Kumaraka, Manado.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1]Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor: 118/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 43/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan aduan kepada
para Teradu VI sampai dengan Teradu X sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19-20 April 2014 telah dilaksanakan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado, bertempat di KPU Kota Manado.
Bahwa dalam Rapat Pleno dimaksud telah terjadi kejadian-kejadian khusus dan
luar biasa;
2. Bahwa Komisioner KPU Kota Manado bersama-sama dengan 11 (sebelas) Panitia
Pemilihan Umum Kecamatan (PPK), bertempat di Kantor KPU Kota Manado, secara
sepihak telah melakukan perobahan-perobahan terhadap data pemilih dan
penggunaan hak pilih pada formulir model DA di luar forum rapat dan sebelum
PPK menyampaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa
sepengetahuan dan persetujuan dari saksi-saksi baik saksi parpol maupun saksi
DPD. Hal ini merupakan tindakan pengrusakan dokumen pemilihan umum
legislatif 2014;
3. Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Kota
3
Manado, tidak tuntas dan tidak selesai karena baik KPU Kota Manado maupun ke
11 PPK se Kota Manado, tidak dapat memberikan klarifikasi dan jawaban sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait temuan-temuan
yang sesungguhnya sangat krusial yang ditemukan dalam Rapat Pleno terbuka
menyangkut:
a. adanya perbedaan data pemilih dan penggunaan hak pilih antara DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Manado;
b. adanya perbedaan angka-angka yang sangat menyolok yang tertulis dalam
Formulir D, DA dan CA1 Plano;
c. Terdapat Tipex dalam formulir DA;
d. Adanya C1 Plano ganda serta tidak adanya C1 Plano dalam kotak;
e. Hilangnya C1 Plano sebelum rekapitulasi di tingkatan kelurahan;
f. Banyak pemilih spontan yang hanya menggunakan surat keterangan domisili
yang ditanda tangani oleh Kepala Lingkungan dan Lurah, KTP dan keterangan
lainnya yang jumlahnya lebih kurang 25.000 se Kota Manado;
g. Di Kecamatan Malayang jumlah suara sah melebihi jumlah kertas suara;
h. Diubahnya angka-angka jumlah suara tidak sah tanpa alasan yang jelas;
i. Komisioner telah membacakan dan mengesahkan hasil rekapitulasi PPK
Kecamatan Mapanget tanpa dihadiri oleh para saksi;
j. Ada 4 (empat) PPK yang diambil alih (take over) oleh KPU Kota Manado yakni
PPK Kecamatan Tikala, PPK Kecamatan Wanea, PPK Kecamatan Tuminting,
dan PPK Kecamatan Sario. Lucunya rapat rekapitulasi tetap dipimpin dan
dilaksanakan oleh PPK masing-masing dengan saksi parpol dan perseorangan
di tingkat kecamatan yang dilakukan di Kantor KPU Kota Manado;
k. Komisioner KPU Kota Manado dalam rapat pleno, dengan alasan telah
berkoordinasi melalui telepon dengan personil KPU Provinsi Sulawesi Utara,
maka secara sepihak telah membatalkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara
Nomor: 49/KPU Prov-23/2014, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, sehingga pencocokan data yang diminta oleh para
saksi parpol dan perorangan tidak dilanjutkan oleh Komisioner Kota Manado,
pada hal baru 2 kota suara yang dibuka di Kecamatan Sario, telah ditemukan
fakta bahwa C1 Palno Hologram ganda, dan permintaan para saksi untuk tetap
mencocokkan data dengan cara menghitung kembali kertas suara sebagaimana
dimaksud Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara, tidak diterima dan ditolak oleh
Komisioner KPU Kota Manado;
4
l. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado,
telah dilaksanakan oleh KPU Kota Manado dari tanggal 19 s/d 20 April 201,
dengan demikian telah menyalahi ketentuan Pasal 207 ayat (3) UU Nomor 8
Tahun 2014 jo Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 29 Tahun 2013 jo Pasal 32 PKPU
Nomor 27 Tahun 2013, KPU Kota Manado telah melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka yang melewati batas waktu tanpa keputusan resmi dan kesepakatan
bersama peserta rapat pleno untuk memperpanjang waktu rapat pleno
terbuka.
[2.1.2] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya
menguraikan aduan kepada para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
danTeradu V sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22-24 April 2014 telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi bertempat di Tateli Beach Hotel (ex Sedona). Bahwa dalam Rapat Pleno
Pembacaan Putusan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang disampaikan oleh
Ketua KPU Manado telah terjadi kejadian khusus dan luar biasa sebagai berikut:
a. Komisioner KPU Kota Manado tidak membacakan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Sulawesi Utara, tetapi langsung membacakan Data Pemilih dan
Pengguna Hak Pilih serta perolehan suara partai politik dan perolehan suara
masing-masing caleg, pada hal banyak kejadian-kejadian khusus dan luar
biasa yang terjadi selama dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Kota Manado sebagaimana terurai pada
[2.1.1] angka 3 di atas;
b. Bahwa walaupun telah berulang kali diminta oleh para saksi baik parpol
maupun perseorangan melalui komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara,
supaya sebelum dibacakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara agar
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado, beserta
lampirannya dibagikan kepada saksi, namun Berita Acara tersebut tidak
5
diberikan oleh Komisioner KPU Kota Manado dan tetap melanjutkan
pembacaan hasil rekapitulasi;
c. Bahwa setelah pembacaan dan pemaparan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi
Utara oleh Komisioner KPU Kota Manado, ditemukan fakta-fakta sebagai
berikut:
1) Terdapat perbedaan angka-angka yang sangat menyolok pada data pemilih
dan penggunaan hak pilih pada semua tingkatan yakni DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kota Manado;
2) Terdapat selisi antara jumlah penggunaan hak pilih serta jumlah surat
suara sah dan tidak sah;
3) Para saksi meminta penjelasan kepada Komisioner KPU Kota Manado atas
perbedaan-perbedaan sebagaimana terurai pada angka 1 dan 2 tersebut di
atas, namun komisioner tidak dapat menjelaskan dan
mempertanggungjawabkan perbedaan-perbedaan tersebut;
4) Komisioner KPU Sulawesi Utara kemudian meminta pendapat Bawaslu
Sulawesi Utara terkait keberatan-keberatan saksi partai politik dan
perorangan calon anggota DPD;
5) Sebelum memberikan pendapat, Bawaslu Sulawesi Utara terlebih dahulu
meminta Panwaslu Kota Manado untuk memaparkan temuan-temuan
Panwaslu Kota Manado;
6) Setelah memaparkan temuan-temuannya, Panwaslu Kota Manado,
merekomendasikan kepada Bawaslu Sulawesi Utara untuk melakukan
penghitungan suara ulang pada 940 TPS se Kota Manado;
7) Atas dasar temuan-temuan dan rekomendasi dari Panwaslu Kota Manado
serta atas dasar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang maka
Bawaslu Sulawesi Utara dalam Rapat Pleno terbuka tersebut telah
merekomendasikan kepada KPU Sulawesi Utara untuk melakukan
pencocokan data dengan melakukan penghitungan suara ulang pada 940
TPS se Kota Manado;
8) KPU Sulawesi Utara dalam menanggapi Rekomendasi Bawaslu Sulawesi
Utara, telah meminta KPU Manado untuk melakukan pembetulan atas
perbedaan angka-angka tersebut dan kemudian mengskorsing rapat untuk
memberikan kesempatan kepada KPU Kota Manado untuk melakukan
pembetulan angka-angka;
6
9) Setelah lebih kurang 5 jam rapat dilanjutkan kembali dan memberikan
kesempatan kepada KPU Kota Manado untuk membacakan hasil perbaikan
dan pembetulan;
10) Ternyata pembentulan yang dilakukan oleh KPU Kota Manado hanya
berupa penyesuaian terhadap suara tidak sah/rusak sehingga yang terjadi
ada suara tidak sah yang bertambah dan ada juga suara tidak sah yang
dikurangi;
11) Saksi mengajukan keberatan dan meminta penjelasan kepada KPU Kota
Manado tentang perubahan angka-angka tersebut serta dasar yang
dijadikan acuan dari perubahan tersebut dan terhadap keberatan saksi
tidak dapat dijawab oleh KPU Kota Manado;
12) Sebanyak tiga kali KPU Sulawesi Utara meminta kepada KPU Kota Manado
untuk menjawab keberatan dan pertanyaan para saksi, namun KPU Kota
Manado hanya diam dan tidak menjawab;
13) KPU Sulawesi Utara kemudian meminta tanggapan Bawaslu Sulawesi
Utara, Bawaslu kembali merekomendasikan untuk melakukan pencocokan
data dengan melakukan perhitungan suara ulang pada 940 TPS se Kota
Manado;
14) KPU Sulawesi Utara dengan tegas menolak Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dengan alasan bertentangan denga UU Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten dan Kota Pasal 223 ayat (2) huruf c, f dan h sebab: a) proses
perhitungan suara di TPS terjadi pada malam hari bahkan sampai dengan
tanggal 10 Apri 2014 dini hari, dalam cuaca hujan dan terjadinya
pemadaman listrik oleh PLN; b) saksi peserta pemilu, PPL dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses perhitungan suara secara
jelas; c) terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara sah dan
surat suara tidak sah;
15) Penolakan KPU Sulawesi Utara terhadap rekomendasi Bawaslu Sulawesi
Utara jelas-jelas merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 60 ayat (6) PKPU
Nomor 27 Tahun 2013;
16) Setelah menolak rekomendasi Bawaslu Sulawesi Utara, Ketua KPU Sulawesi
Utara menyatakan mengambil alih proses Rekapitulasi dan akan
melakukan rekapitulasi ulang, namun tiba-tiba Ketua KPU Sulawesi Utara
secara sepihak tanpa mendengar pendapat dan keberatan para saksi dan
7
Bawaslu Sulawesi Utara langsung mengatakan mengesahkan hasil
rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Manado dengan mengetuk palu;
17) Peristiwa ini disaksikan langsung oleh forum pimpinan daerah Sulawesi
Utara yang turut hadir sebagai undangan yakni Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara, Kapolda Sulawesi Utara, Kajati Sulawesi Utara, dan Ketua
DPRD Provinsi Sulawesi Utara;
2. Bahwa apa yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Manado dan Komisioner
KPU Sulawesi Utara sebagaimana terurai pada angka 3 dan angka 4 tersebut di
atas jelas-jelas meruakan pelanggaran Kode Etik khususnya Pasal 26 ayat (2) UU
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Demikian pula pelanggaran terhadap Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu I sampai dengan Teradu IX telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan pelanggaran Kode Etik dan sumpah janji penyelenggara
pemilu
3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu I sampai dengan Teradu IX berupa
Pemberhentian Tetap sebagai anggota KPU Sulawesi Utara dan KPU Kota
Manado; dan/atau;
4. Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto Copy Model DC, DC-1, dan Model C-1 lampiran
DPRD Kab/Kota dan Provinsi;
2. Bukti P-2 : Foto Copy Model C, C-1 dan C-1 Lampiran DPD Kab.
Kota;
3. Bukti P-3 : Foto Copy Model C, C-1 dan C-1 Lampiran DPDRD
8
Provinsi;
4. Bukti P-4 : Foto Copy Model DB-1 DB -2 tingkat Provinsi
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] Menimbang bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu X, secara bersama-
sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya membantah dan menolak seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah
menangani pengaduan/laporan pelanggaran pemilu sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah memberikan
jawaban dan penjelasan baik secaralisan maupun tertulis dengan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan undangan yang disampaikan kepada saksi partai politik dan
saksi calon DPD serta Bawaslu Provinsi dan undangan lainnya tertulis mengenai
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara anggota
DPR, DPD dan DPRD Provinsi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 23 April
dimulai jam 09.00 wita sampai dengan tanggal 26 April 2014 jam 06.00 wita
bertempat Tateli Beach Hotel (ex Sedona).Bahwa Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD
Provinsi oleh KPU Provinsi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 55 dengan langkah-langkah yang diikuti sebagai
berikut: 1) KPU kabupaten/Kota membuka kotak dan mengambil sampul yang
tersegel dan menunjukan pada saksi partai politik dan saksi calon DPD serta
Bawaslu; 2) Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DB
dan DB1 DPR/DPD/DPRD Provinsi; 3) Meneliti dan membaca dengan cermat dan
jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara sah calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi; 4) KPU Provinsi mencatat hasil rekapitulasi yang
disampaikan ke dalam Formulir DC1 DPR/DPD/DPRD Provinsi. Langkah-langkah
tersebut di atas, dilakukan oleh KPU Manado sebagaimana yang dilakukan juga
oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya.
2. Bahwa Pada saat akan dimulai pembacaan formulir model DB dan DB1
DPR/DPD/DPRD Provinsi oleh KPU Kota Manado, saksi-saksi melakukan
interupsi kepada pimpinan sidang dan menyampaikan bahwa formulir DB dan
DB1 DPR/DPD/DPRD Provinsi belum diserahkan kepada para saksi mereka di
tingkat Kota Manado. Pimpinan sidang meminta tanggapan KPU Manado atas
interupsi dari saksi dan KPU Manado menjawab bahwa formulir model DB dan
9
DB1 telah di serahkan oleh mereka pada saksi pada saat rapat pleno di tingkat
kabupaten/kota. Untuk memperlancar jalannya rapat pleno akhirnya pimpinan
sidang dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara memutuskan agar KPU Manado
memperbanyak formulir DB dan DB1 DPR/DPD/DPRD Provinsi untuk dibagikan
pada saat rapat dan untuk memaksimalkan waktu setiap yang selesai digandakan
langsung dipresentasikan oleh KPU Manado;
3. Bahwa beberapa pokok aduan yang ditujukan Para Pengadu kepada para Teradu
I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV sebagaimana pada [2.1.2] angka 1 huruf c
point 1, 2, 3, 10, 11 dan 12merupakan kewenangan para Teradu VI sampai
dengan Teradu X;
4. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point 4, 5, point 6 para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV ingin meluruskan bahwa yang disampaikan oleh Panwaslu Kota
Manado saat rapat Pleno Terbuka (dengan seijin Bawaslu Provinsi) bahwa
melakukan penghitungan ulang di semua kecamatan yang ada di Kota Manado
bukan penghitungan suara ulang pada 940 TPS se-Kota Manado;
5. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point 7 para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
ingin meluruskan bahwa yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi saat rapat
pleno terbuka menyetujui Rekomendasi Panwaslu Kota Manado secara lisan
untuk melakukan penghitungan ulang di semua kecamatan yang ada di Kota
Manado bukan penghitungan suara ulang pada 940 TPS se-Kota Manado.
6. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point8 para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV ingin
meluruskan bahwa para Teraduh sempat memberikan kesempatan kepada para
saksi partai politik dan saksi calon DPD untuk mengajukan pertanyaan kepada
KPU Kota Manado atas perbedaan angka-angka tersebut, dan setelah para saksi
selesai mengajukan pertanyaan kepada KPU Kota Manado, para teraduh meminta
pendapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas kejadian tersebut dan Bawaslu
secara lisan memberikan kesempatan kepada KPU Kota Manado untuk
melakukan pembetulan atas perbedaan angka-angka yang menjadi materi
keberatan para saksi;
7. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point13 para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
ingin meluruskan pada pokok persoalan bahwa Bawaslu Provinsi secara lisan
merekomendasikan penghitungan ulang disemua kecamatan di Kota Manado
10
tetapi selang beberapa waktu kemudian ketika terjadi debat argumentasi antara
Teraduh I dan Teraduh II dengan Bawaslu Sulawesi Utara, pada saat itu juga
Bawaslu Provinsi merekomendasikan secara lisan untuk melakukan pencocokan
C1 dengan C1 Plano di 940 TPS di Kota Manado. Rekomendasi tersebut sama
dengan rekomendasi sebelumnya yang disampaikan melalui surat Bawaslu
Provinsi Nomor:108/Bawaslu-Sulut/IV/2014 tanggal 16 April 2014, dan telah
ditindaklanjuti oleh para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dengan
Surat Nomor:49/KPU-Prov-023/2014 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara.
8. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point14 para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
ingin menyampaikan beberapa pokok persoalan bahwa Bawaslu Provinsi secara
lisan merekomendasikan penghitungan ulang disemua kecamatan Kota Manado
tetapi tidak menyampaikan alasan-alasan kuat sebagaimana yang diuraikan oleh
pengaduh pada point 14 huruf a, b dan c.
9. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point15 para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
berpendapat bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi selama rekomendasi tersebut tidak bertentangan
dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam undang-undang dan
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, rekomendasi Bawaslu Provinsi yaitu
penghitungan ulang di semua kecamatan Kota Manado tetapi tidak
menyampaikan alasan-alasan kuat sebagaimana yang telah diuraikan oleh
pengaduh pada point 14 huruf a, b dan c.
10. BahwaTeradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, ingin menyampaikan
kepada yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahwa
sebelum Bawaslu Provinsi merekomendasikan secara lisan dalam rapat pleno
terbuka pada tanggal 23-26 april 2014 yaitu penghitungan ulang, para teraduh
pada tanggal 19 April 2014 menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
tertanggal 16 April 2014 prihal surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada
seluruh KPU kabupaten/kota se Sulawesi Utara untuk dilaksanakan namun KPU
Manado tidak melaksanakannya.
11. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point16 para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
menolak dengan tegas atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Pengadu dan
ingin meluruskan bahwa tidak ada kata yang terucap dari paraTeradu, baik
11
teradu I, II, II dan IV yang menyatakan mengambilalih proses rekapitulasi dan
akan melakukan rekapitulasi ulang.Bahwa Proses rekapitulasi di tingkat KPU
kabupaten/kota merupakan tugas, kewenangan dan tanggungjawab KPU
Kabupaten/Kota, dalam hal ini kewenangan KPU Kota Manado.
12. Bahwa menyangkut uraian yang di kemukakan oleh para Pengadu pada [2.1.2]
angka 1 huruf c point17, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
membenarkannya bahwa pada rapat pleno terbuka tidak hanya di hadiri oleh
Forum Pimpinan Daerah Sulawesi Utara tetapi juga dihadiri oleh berbagai Media
Massa Cetak dan Elekronik di Sulawesi Utara;
13. Bahwa dalil-dalil yang di kemukakan oleh para Pengadu tidak benar dan tidak di
dukung oleh fakta dan data. Bahwa yang dilakukan oleh para Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV, bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan
tidak melanggar kode etik serta sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu.
[2.4.3]Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X telah
memberikan jawaban dan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu (perubahan ke 6) Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara untuk Kab/Kota, dilaksanaan pada
tanggal 19 – 21 April 2014. Sedangkan Pengumuman rekapitulasi penghitungan
suara dilaksanakan pada tanggal 20-22 April 2014, dan penyampaian hasil
rekapitulsasi tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada
tanggal 20-22 April 2013.
2. Bahwa Pasal 31 PKPU Nomor: 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi dan KPU.
Disebutkan KPU kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat sesuai dengan jadwal
tahapan.
3. Bahwa pada tanggal 8 April2014, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan
Surat Nomor 52/KPU-Prov-023/IV/2014, perihal pemberitahuan yang
menyampaikan bahwa dalam rangka kelancaran dan suksesnya proses
pemunggutan dan rekapitulasi suara pemilu calon anggota DPR,DPD dan DPRD
tahun 2014, pada angka 4 disampaikan untuk efisiensi dan efektifitas
rekapitulasi penghitunga suara maka diatur jadwal sebagaimana tertera pada
huruf c disebutkan Rekapitulasi ditingkat KPU kabupaten/Kota dilaksanakan
tanggal 19 s/d 20 April 2014.
12
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut pada angka 1 dan 2 serta surat KPU
Provinsi sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas, maka rekpitulasi
penghitungan suara untuk Kota Manado dilaksanakan pada tanggal 19 -20 April
2013.
4. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam pasal 32 PKPU No 27 tahun 2013, KPU
Kota Manado menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat yang terdiri
atas saksi Partai Politik, Anggota DPD yang diwakili oleh Saksi Calon Anggota
DPD, Panwalu Kota Manado dan PPK se Kota Manado.
5. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam pasal 33, PKPU No 27 tahun 2013, KPU
Kota Manado membentuk kelompok kerja rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR,
DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado serta membagi tugas sesuai dengan
kedudukannya dalam kelompok kerja.
6. Bahwa dalam pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan rapat
rekapitulasi hasil penghitungn dan perolehan suara Kota Manado, tidak dapat
dilaksanakan tepat waktu, sehubungan dengan adanya 2 Kecamatan yaitu
Kecamatan Tikala dan Kecamatan Wanea yang di diambil alih atas kordinasi
dengan Panwas Kota Manado dengan alasan :
a. Kecamatan Tikala, terindikasi ada kesengajaan dari PPK, memperlambat
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, hingga batas
waktu pukul 00.00 tanggal 18 April 2014, baru 3 Kelurahan dari 5
Kelurahan yang diplenokan.
b. Kecamatan Wanea, Rapat Pleno 9 Kelurahan telah diselesaikan, tetapi
hingga batas waktu yang ditentukan belum dapat menyelesaikan pengisian
data pemilih, jumlah pengguna hak pilih dan data penggunaan surat suara.
c. Berdasarkan alasan tersebut diatas, dengan persetujuan Panwas Kota
Manado serta Saksi Peserta Pemilu yang hadir menyetujui penundaan
agenda rapat rekapitulasi tingkat Kota Manado, dan memberikan
kesempatan kepada KPU Kota Manado untuk menyelesaikan terlebih dahulu
rekapitulasi di 2 (dua) kecamatan tersebut.
7. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Kota Manadodilasanakan mulai
pada tanggal 19 Mei 2014, pukul 19.00, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
dan Perolehan Suara di Kota Manado dibuka, sesuai dengan ketentuan 39 ayat
(2) PKPU Nomor 27 Tahun 2013, dalam rapat tersebut Komisioner KPU Kota
memberikan penjelasan mengenai agenda rapat serta tata cara rekapitulasi.
Setelah Komisioner KPU Kota Manado memberikan penjelasan agenda dan tata
13
cara rekapitulasi, agenda dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan dan
perolehan suara sebagai beriku.
a. Kecamatan Sario
1) Kecamatan Sario dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang berisi
formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan yang
diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna
hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara, serta perbedaan
data di TPS 2 dan 7 Kelurahan Sario.
3) Bahwa sebagaimana ketentuan dalam pasal 45 PKPU No 27 Tahun 2013,
jo surat KPU Provinsi Nomor: 49/KPU-Prov-23/IV/2014, tertanggal 19
April 2013, perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 108/Bawaslu-Sulut/2014 Tentang pengecekan
kebenaran, keabsahan dan kesesuaian data hasil perolehan suara
Pemilu 2014, atas keberatan saksi tersebut, maka dilakukan
pencocokan, hasil pencocokan diketahui data yang ada pada plano C1
dan data yang ada pada saksi serta Panwas Kota Manado sama dengan
data yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Sario. Meskipun demikian PPK
Kecamatan Sario diberikan kesempatan melakukan pembetulan, dalam
hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian
data penggunaan surat suara. Rekapitulasi Kecamatan Sario kemudian
ditunda pengesahannya pada jam 04.00 WITA dan dilanjutkan pada jam
10.00 WITA setelah diadakan pembetulan dan hasilnya disampaikan dan
diterima serta disahkan.
b. Kecamatan Tuminting
1) Pada tanggal 20 April 2014, Kecamatan Tuminting dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut: 1) Membuka kotak suara tersegel; 2)
Mengeluarkan sampul yang berisi formulir model DA dan DA-1; 3)
Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan yang
diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna
hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara, serta perbedaan
data untuk DPR di TPS 1 Kelurahan Sindulang 2, TPS 10 Kelurahan
Somompo dan perbedaan data untuk DPRD Kota Manado TPS 1 s/d 21
Kelurahan Sindulang Satu.
14
3) Atas keberatan saksi, dilakukan pencocokan, hasil pencocokan diketahui
data yang ada pada Plano C1 dan data yang ada pada saksi serta panwas
tidak sama dengan data yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tuminting.
Pada kesempatan itu dilakukan pembetulan dimana Caleg No urut 3 dari
Partai Persatuan Pembangunan untuk DPRD Kota Manado, mendapat
kembali 27 suara yang hilang. Pembetulan ini dibuatkan berita acara.
Kecamatan Tumintingpun masih diberikan kesempatan melakukan
pembetulan, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak
pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara.
4) Bahwa rekapitulasi untuk Kecamatan Tuminting dilanjutkan setelah
diadakan pembetulan dan diterima, kemudian disahkan.
c. Kecamatan Mapanget
1) Kecamatan Mapanget dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang berisi
formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan yang
diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna
hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara, Kecamatan
Mapanget diberikan kesempatan melakukan pembetulan, dalam hal
pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian data
penggunaan surat suara. Rekapitulasi Kecamatan Mapanget kemudian
ditunda pengesahannya.
3) Tanggal 21 April 2014 rekpaitulasi dilanjutkan untuk presentasi kedua
setelah di adakan penundaan karena kesalahan dalam pengisian data,
rekapitulasi dilanjutkan kembali, setelah disampaikan hasil pembetulan
masih terdapat ketidak cocokan data dan oleh forum rapat masih
memberikan sesempatan lagi untuk melakukan pembetulan;
4) Rekapitulasi dilanjutkan oleh Kecamatan Mapanget untuk membacakan
hasil pembetulan untuk ketiga kalinya, setelah ada kecocokan
selanjutnya hasil rekapitulasi diterima dan disahkan.
d. Kecamataan Paal Dua
1) Kecamatan Paal Dua dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang berisi
formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara tidak ada keberatan
yang diajukan saksi sehingga rekapitulasi untuk kecamatan Paal Dua
15
langsung diterima dan disahkan.
e. Kecamatan Singkil
1) Kecamatan Singkil dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang berisi
formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan yang
diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna
hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara, Kecamatan
Singkil diberikan kesempatan melakukan pembetulan, dalam hal
pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian data
penggunaan surat suara. Rekapitulasi Kecamatan Singkil kemudian
ditunda pengesahannya.
3) Setelah diadakan penundaan karena kesalahan dalam pengisian data,
rekapitulasi Kecamatan Singkil dilanjutkan kembali pada 21 April 2014
untuk menyampaikan hasil pembetulan, pada penyampaian kedua ini,
hasil pembetulan masih terdapat ketidak cocokan data sehingga oleh
forum rapat masih memberikan kesempatan untuk melakukan
pembetulan;
4) Rekapitulasi dilanjutkan oleh Kecamatan Singkil untuk membacakan
hasil pembetulan untuk ketiga kalinya, setelah ada kecocokan
selanjutnya hasil rekapitulasi diterima dan disahkan.
f. Kecamatan Bunaken Kepulauan
1) Kecamatan Bunaken Kepulauan dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut: 1) Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang
berisi formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan
suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara, saksi langsung
keberatan karena hasil yang dibacakan adalah hasil yang bukan diambil
dari dalam kotak, tetapi langsung diralat oleh PPK Kecamatan Bunaken
dan membacakan hasil yang diambil dari dalam kotak. Atas pembacaan
rekapitulasi tersebut, terdapat keberatan yang diajukan saksi, dalam hal
pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian data
penggunaan surat suara, serta perbedaan data untuk DPR RI di TPS 1
s/d 8 Kelurahan Bunaken, perbedaan data untuk DPD TPS 3 dan 5
Kelurahan Manado Tua Satu;
3) Atas keberatan saksi, maka dilakukan pencocokan ternyata data yang
16
ada pada plano C1 dan data yang ada pada saksi serta panwas tidak
sama dengan data yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Bunaken
Kepulauan dan pada kesempatan itu langsung dilakukan perubahan
sesuai dengan data yang tertera pada Plano C1, Caleg Nomor urut 2 dari
partai Hanura sebelumnya tertulis 17 setelah dilakukan pengecekan
ternyata mendapat 47 suara. Untuk DPD Nomor urut 27 setelah
diadakan pencocokan dalam DA perolehan suara 0 ternyata setelah
diadakan pencocokan ternyata memperoleh 6 suara. Untuk nomor urut
23 dalam DA dan D1 tertulis jumlah perolehan suara 7, setelah diadakan
pencocokan ternyata jumlah perolehan suara 7;
4) Setelah pencocokan hingga Plano C1, Kecamatan Bunaken Kepulauan
masih diberikan kesempatan melakukan pembetulan, dan rekapitulasi
kecamatan Tuminting dalam hal pengisian data pemilih, pengisian
pengguna hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara.
rekapitulasi kecamatan Bunaken Kepulauan kemudian ditunda
pengesahannya.
5) Bahwa rekapitulasi Kecamatan Bunaken Kepulauan dilanjutkan
kembali, setelah diadakan pembetulan pada ahirnyaditerima kemudian
disahkan.
g. Kecamatan Wenang
1) Kecamatan Wenang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang berisi
formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan yang
diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna
hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara, Kecamatan
Wenang diberikan kesempatan melakukan pembetulan, dalam hal
pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian data
penggunaan surat suara.Rekapitulasi Kecamatan Wenang kemudian
ditunda pengesahannya.
3) Untuk ke 3 kalinya Kecamatan Wenang membacakan pembetulan,
rekapitulasi kecamatan Wenang dengan hasil yang belum dapat
diterima oleh saksi karena masih terdapat ketidak cocokan data
sehingga untuk kecamatan Wenang masih diberi kesempatan untuk
melakukan pembetulan;
4) Rekapitulasi untuk Kecamatan Wenang dilanjutkan setelah diadakan
17
pembetulan pada 23 April 2014 dan diterima, kemudian disahkan pkl
05.30 wita.
h. Kecamatan Malalayang
1) Kecamatan Melalayang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang berisi
formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan
yang diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian
pengguna hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat
suara.Kecamatan Malalayang diberikan kesempatan melakukan
pembetulan, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak
pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara oleh sebab itu ditunda
pengesahannya.
3) Pada 22 April 2014 rekapitulasi untuk kecamatan Malalayang
dilanjutkan setelah diadakan pembetulan pada pengisian data pemilih,
pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat
suara. Akan tetapi pembetulan tersebut masih terdapat ketidak cocokan
sehingga masih diberikan kesempatan lagi untuk melakukan pembetulan
dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak pilih, dan
pengisian data penggunaan surat.
4) Bahwa rekapitulasi Kecamatan Malalayang dilanjutkan kembali, setelah
diadakan pembetulan pada ahirnyaditerima kemudian disahkan.
i. Kecamatan Wanea
1) pada pelaksanaannya PPK kecamatan Wanea mempresentasikan sendiri
hasil rekapitulasi sehubungan telah dikembalikan lagi kedududukannya
sebagai anggota PPK Wanea;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan
yang diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian
pengguna hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara;
3) Kepada PPK Kecamatan Wanea diberikan kesempatan melakukan
pembetulan, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna hak
pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara. Rekapitulasi
kecamatan Wanea kemudian ditunda pengesahannya;
4) Bahwa rekapitulasi untuk Kecamatan Bunaken dilanjutkan setelah
diadakan pembetulan akan tetapi masih terdapat ketidak cocokan dan
diberikan kesempatan kembali untuk diadakan pembetulan;
18
5) Rekapitulasi untuk Kecamatan Wanea dilanjutkan pada tanggal 24 April
2014 setelah diadakan pembetulan dan diterima kemudian disahkan pkl
04.00 wita.
j. Kecamatan Tikala
1) sehubungan dengan adanya pengambil alihan pada tanggal 18 April
2014, dan kedudukan sebagai anggota PPK belum dikembalikan oleh
karenanya pada pelaksanaannya, Komisioner KPU Kota Manado
Kordinator Wilayah Kecamatan Tikala, yang mempresentasikan
rekapitulasi hasil kecamatan Tikala dengan Membacakan rincian data
pemilih dan pengguna hak pilih, data pengguna surat suara data suara
sah dan tidak sah selanjutnya membacakan perolehan suara.
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan
yang diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, Kecamatan
Tikala masih diberikan kesempatan melakukan pembetulan, dan
rekapitulasi Kecamatan Tikala dalam hal pengisian data pemilih,
pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat
suaraditunda pengesahannya;
3) Bahwa rekapitulasi untuk Kecamatan Tikala dilanjutkan pada 23 April
2014 setelah diadakan pembetulan dicocokan, diterima dan disahkan.
k. Kecamatan Bunaken
1) Kecamatan Melalayang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Membuka kotak suara tersegel; 2) Mengeluarkan sampul yang berisi
formulir model DA dan DA-1; 3) Membacakan rincian perolehan suara;
2) Bahwa atas pembacaan rincian perolehan suara terdapat keberatan yang
diajukan saksi, dalam hal pengisian data pemilih, pengisian pengguna
hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat suara. Atas kesalahan
penulisan angka , maka kepada Kecamatan Bunaken masih diberikan
kesempatan melakukan pembetulan dalam hal pengisian data pemilih,
pengisian pengguna hak pilih, dan pengisian data penggunaan surat
suara. Rekapitulasi Kecamatan Bunaken kemudian ditunda
pengesahannya;
3) Bahwa rekapitulasi untuk kecamatan Bunaken dilanjutkan setelah
diadakan pembetulan akan tetapi masih terdapat ketidak cocokan dan
diberikan kesempatan kembali untuk diadakan pembetulan;
4) Pada 23 April 2014 rekapitulasi untuk Kecamatan Bunaken dilanjutkan
setelah diadakan pembetulan kemudian disahkan pada tanggal 23 April
19
2014 pukul 02.00 wita.
8. Bahwa terdapat keberatan soal waktu yang telah lewat, atas masalah ini, pada
tanggal 21 April 2014 KPU Kota Manado berkordinasi dengan KPU Provinsi
dengan menyampaikan surat permohonan untuk memberikan kesempatan
kepada KPU Kota Manado menyelesaikan tahapan rekapitulasi, akan tetapi
hingga rapat selesai, KPU Provinsi tidak memberikan penegasan melalui surat,
tetapi dengan penyampaian secara lisan, supaya KPU Kota Manado
menyelesaikan tahapan, akan tetapi berdasarkan rekomendasi Panwas Kota
Manado, bahwa Rapat rekapitulasi harus diselesaikan oleh karenanya, rapat
terus dilanjutkan hingga pukul 07.00 wita tanggal 23 April 2014, dan Rapat
Pleno di tutup.
9. Bahwa Langkah selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara dan
Sertifikasi hasil penghitungan dan perolehan suara dalam yang tertuang dalam
formulir DB dan DB1.
10. Bahwa untuk penandatanganan formulir DB dan DB 1 KPU Kota Manado, hanya
ditandatangani oleh satu orang saksi yang bersedia menandatangani berita
acara, dan sesuai ketentuan pasal 41 ayat 2 hal ini tidak dimasalahkan.
11. Bahwa jika dalam aduan Para Pengadu dikatakan bahwa secara sepihak
Komisioner KPU Kota Manado telah melakukan perubahan-perubahan terhadap
Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada formulir DA diluar forum rapat
sebelum PPK menyampaikan rekapitulasi penghitungan suara, dan tanpa
sepengetahuan dan persetujuan saksi-saksi hal tersebut adalah keliru.
12. Jika memang ada Komisioner KPU Kota Manado yang melakukan perubahan-
perubahan terhadap Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada formulir DA
diluar forum rapat sebelum PPK menyampaikan rekapitulasi penghitungan
suara sebagaimana yang di tuduhkan oleh pengadu, maka hal tersebut adalah
tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
[2.4.4] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV,Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,Teradu IXdan Teradu X memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
20
[2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.5.1] Menimbang bahwa untuk membuat terang duduk perkara antara pengaduan
Pengadu serta jawabandan keterangan para Teradu Terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu meminta
keterangan para pihak terkait, yang mana dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara dan Panwaslu Kota Manado;
[2.5.2]Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah memberikan jawaban dan
keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis dalam persidangan DKPP
sebagai berikut:
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam
melakukan pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
khususnya dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta
Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota senantiasa
berdasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalamUU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Khusus Kota Manado, Pengawasan Pemilu didasarkan pada pemetaan titik
rawan dan potensi pelanggaran sebagaimana yang terjadi pada Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2010 yang dilaksanakan bersamaan
dengan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Manado dimana untuk Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota Manado dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di
seluruh TPS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa dalam melakukan Pengawasan di Kota Manado, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan strategi pencegahan berupa
kegiatan sosialisasi, Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif, Focus Group
Disussion tentang potensi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan
suara di TPS serta potensi pelanggaran dalam rekapitulasi penghitungan suara di
PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang melibatkan para
pemangku kepentingan dalam Pemilu:
4. Bahwa dalam upaya memastikan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD tahun 2014, Badan Pengawas Pemillihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan
kegiatan pengecekan kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data hasil perolehan
21
suara Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Sulut Nomor
108/Bawaslu–Sulut/IV.2014 tertanggal 16 April 2014.
5. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Sulut Nomor: 108/Bawaslu-
Sulut/IV.2014 tertanggal 16 April 2014, KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui
Surat Nomor: 49/KPU–Prov–23/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, memerintahkan KPU
Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara untuk melakukan pengecekan dan pencocokan
data pemilih;
6. Bahwa berdasarkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara, Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 49/KPU–Prov–
23/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, dikeluarkan agak terlambat, karena telah menyelesaikan
satu hari waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di KPU
Kabupaten/kota dan tidak dilaksanakan dengan konsisten dan menyeluruh oleh
jajaran KPU Kabupaten/Kota, serta tidak adanya ketegasan dari KPU Provinsi
Sulawesi Utara kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menjalankan surat perintah
tersebut;
7. Bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Manado, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara senantiasa memantau
perkembangan proses rapat pleno di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kota Manado
melalui kegiatan supervisi, pengawasan langsung, laporan Panwaslu Kota Manado,
Laporan Masyarakat, dan pemberitaan melalui media cetak, media elektronik dan
media online, dimana informasi yang diperoleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara adalah adanya masalah, penyimpangan, pelanggaran, dan
ketidaksesuaian data dalam proses rekapitulasi perolehan suara;
8. Bahwa dalam rapat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi Sulawesi
Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Utara untuk menyelesaikan pelanggaran, penyimpangan, dan atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (terutama DPRD Kota Manado) serta
melakukan langkah – langkah rekapitulasi penghitungan suara calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota (terutama DPRD Kota Manado) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD dan pasal 55, pasal 56, pasal 58, pasal 59, dan pasal 60
Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013;
22
9. Bahwa pendapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, ditolak oleh KPU Provinsi
Sulawesi karena rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi
Sulawesi Utara hanya membahas lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD
Provinsi. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan secara terbuka bahwa
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara akan mendapatkan formulir DB dan DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, namun sampai selesainya rapat pleno bahkan sampai sekarang,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tidak mendapatkannya;
10. Bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sulawesi
Utara, terdapat banyak persoalan terkait dengan proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi Sulawesi Utara, beberapa rekomendasi
lisan langsung ditolak oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.
11. Bahwa dari temuan kecurangan, penyimpangan, dan kesalahan dalam proses
pencermatan dan pembetulan data perolehan suara DPR dan DPD diperoleh fakta
bahwa dari beberapa kotak suara yang sempat dibuka, terjadi penggelembungan
suara, pengurangan suara parpol dan atau calon anggota legislatif; kotak suara
tidak terkunci dan atau tersegel, kotak suara tidak berisi formulir C1 plano dan
atau surat suara, kotak suara tidak ditemukan di semua kecamatan yang ada di
Kota Manado;
12. Bahwa dalam proses pencermatan dan pembetulan data perolehan suara, pada
tanggal 6 Mei 2014, salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan yang ditugaskan
oleh Panwaslu Kota Manado untuk memantau pengawalan kotak suara di KPU
Kota Manado menemukan C1 plano, C1, D1 berserakan di luar kotak suara dan
kotak suara rekapitulasi penghitungan suara PPK berada dalam kondisi terbuka,
tidak terkunci, dan tidak tersegel. Atas temuan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara meminta bantuan Kapolda Sulut untuk melakukan olah TKP dan didapati
data dan foto ( terlampir ). Untuk kasus ini , telah diteruskan ke Polda Sulawesi
Utara untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,
dengan Surat Bawaslu Sulut Nomor: 144/Bawaslu-Sulut/V/2014 tanggal 12 Mei
2014 tentang Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, serta dimasukkan
dalam Laporan Polisi nomor STTLP/398.a/V/2014/SPKT tanggal 12 Mei 2014
pukul 15.00 wita. Untuk saat ini, kasus ini sementara dalam pemeriksaan
terhadap saksi – saksi sebagaimana Surat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Nomor: B/166 V/2014/Dit Reskrimum tertanggal 21 Mei 2014;
23
13. Bahwa untuk adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Panwaslu Kota
Manado pada saat itu sementara membuat kajian serta telah diperintahkan oleh
Bawaslu Sulut untuk meneruskannya ke pihak kepolisian;
14. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2014 melalui Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Utara
Nomor: 16/BA/BA/2014, KPU Provinsi menyatakan telah menyelesaikan proses
pencermatan dan pembetulan data perolehan suara untuk Calon anggota DPR dan
DPD serta telah mempresentasikan hasil ini di tingkat Nasional. Padahal pada
kenyataannya, belum menyelesaikan di Kecamatan Wenang Kelurahan Teling
Bawah TPS 1 sampai TPS 9, Kelurahan Bumi Beringin TPS 1 – 9, Kecamatan
Wanea: Kelurahan Teling Atas TPS 1 – TPS 27, Kelurahan Karombasan Utara TPS
1–18, Kelurahan Ranotana Weru TPS 5 – 16, Kecamatan Singkil: DPR Kel.
Ternate Tanjung TPS 6 dan TPS 7, Kombos Barat TPS 8 dan TPS 9; DPD Kel
Kombos Timur TPS 8, Kel Wawonasa TPS 1. Setelah data ini di konfirmasi dengan
komisioner KPU Sulut Saudara Ardilles Mewoh pada tanggal 9 Mei 2014 malam
hari di SMK Negeri 2 Manado, diperoleh jawaban bahwa data perolehan suara DPR
dan DPD untuk Kecamatan Wenang, Kecamatan Wanea, dan Kecamatan Singkil
memakai data lama, data perolehan suara berdasarkan rapat pleno terbuka
rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Manado tanggal 23 April 2014 dan
berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara KPU Provinsi
Sulawesi Utara tanggal 26 April 2014. Fakta ini menunjukkan bahwa ada 3
kecamatan yang belum menyelesaikan kegiatan pencermatan dan pembetulan
namun oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menyatakan telah menyelesaikan
untuk lembaga perwakilan DPR dan DPD dan telah mempresentasikannya di rapat
pleno terbuka tingkat nasional di KPU RI Jakarta. Kegiatan selama 3 hari di
Kecamatan Wenang, Kecamatan Wanea, dan Kecamatan Singkil menjadi sia – sia
belaka, karena perubahan hasil perolehan suara tidak dipakai dalam form DB1
dan DC1 DPR dan DPD;
15. Bahwa akibat ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Sulawesi
Utara dalam merencanakan waktu dan kegiatan pencermatan dan pembetulan
data perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado, melalui Berita Acara
Nomor: 18/BA/V/2014 tentang Penghentian Pencermatan dan Pembetulan Data
Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado di Kota Manado
pada Pemilihan Umum tahun 2014 tertanggal 11 Mei 2014, mengakibatkan proses
mendapatkan kebenaran perolehan suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulut
1 (Kota Manado dan DPRD Kota Manado tidak terwujud sehingga mengakibatkan
tidak terwujudnya akuntabilitas Pemilu di Kota Manado.
24
16. Demikian keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara, disampaikan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu atas Pengaduan Nomor: 118/I–P/L-DKPP/ 2014, atas nama Oktavian
Mosse Walintukan, dibuat dengan sebenar-benarnya.
[2.6] KETERANGAN SAKSI
[2.6.1]Bahwa saksi atas nama saudara H. Sultan Udin Musa telah memberikan
keterangan dan jawaban dalam sidang DKPP di bawah sumpah terhadap hal-hal
sebagai berikut:
1. Komisioner KPU Kota Manado Saudara Marten Tombeg dan Derby i Tarore
bersama-sama dengan 11 PPK Kota Manado bertempat di Kantor KPU Kota
Manado sebelum rapat pleno dimulai, secara sepihak telah melakukan
perubahan-perubahan terhadap data pemilih dan penggunaan hak pilih pada
formulir DA di luar forum rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan
suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kota Manado.
Perubahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan saksi-saksi parpol dan perorangan
DPD serta Panwas Kota Manado. Hal tersebut merupakan pengrusakan dokumen
pemilu 9 April 2014;
2. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabuten dan Kota di Kota Manado yang dilaksanakan oleh KPU
Kota Manado tidak tuntas dan tidak selesai dilaksanakan disebabkan Komisioner
KPU Kota Manado maupun personil PPK se Kota Manado tidak dapat memberikan
klarifikasi dan jawaban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
pemilu yang berlaku terkait temuan-temuan yang sungguh sangat krusial yang
ditemukan dalam Rapat Pleno tersebut, antara lain temuan-temuan:
a. adanya perbedaan data pemilih, penggunaan hak pilih, data jumlah suara sah
dan tidak sah pada DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Manado pada hal seharusnya jumlah suara sah dan tidak sah sama dengan
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih karena setiap pemilih mendapat
4 (empat) surat suara;
b. adanya perbedaan angka-angka yang sangat menyolok yang tertulis pada
formulir KPU model D, DA, C1, dan C1 Plano;
c. ditemukan C1 Plano ganda, C1 Plano yang hilang beberapa hari (dibawa
pulang ke rumah), tanda tipex dalam formulir KPU model DA;
d. jumlah suara sah melebihi jumlah surat suara yang digunakan;
25
e. banyak pemilih spontan yang hanya menggunakan surat keterangan domisili
dari lurah (kurang lebih 19.000 pemilih se Kota Manado);
3. Komisioner KPU Kota Manado Saudara Marthen Tombeg menyampaikan kepada
peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kota Manado bahwa surat KPU
Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 49 Tahun 2014 merupakan tindaklanjut dari
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tentang pencocokan data C1, C1
Plano serta perhitungan surat suara bila ada keberatan dari saksi parpol telah
dicabut oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hal baru 2 (dua) kotak suara yang
dibuka dan ditemukan C1 Plano ganda dan tidak ada C1 Plano;
4. Bahwa lima orang komisioner KPU Manado hanya duduk santai di Taman Tateli
Beach Resort setelah KPU Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan KPU Kota
Manado melakukan pembetulan data untuk presentasi lanjutan rapat pleno
terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara setelah Rapat Pleno diskors;
5. KPU Provinsi Sulawesi Utara pada saat rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
menskors rapat pleno selama kurang lebih 5 jam dan memerintahkan KPU Kota
Manado melakukan pembetulan setelah saksi-saksi parpol mengajukan keberatan
dan Panwaslu Kota Manado merekomendasikan penghitungan lang surat suara di
940 TPS yang ada di Kota Manado;
6. KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kotayang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, menolak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang
disampaikan saat rapat pleno tersebut setelah mengadakan pertemuan antara 5
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara dan 5 Komisioner Kota Manado.