Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.63/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan PPK Bandung Kulon
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 10 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak mandiri dan tidak berintegritas dalam kapasitasnya sebagai PPK Kecamatan Bandung Kulon dan PPS Desa Gempolsari karena telah melakukan pertemuan dengan salah satu Bakal Calon perseorangan Walikota Bandung pada Pilkada 2018, a.n. Ir.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Asep Ridwan Rahman selaku Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon dan Teradu II Dedi Setia Hermawan selaku anggota PPS Desa Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Kota Bandung untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 63/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 53/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 63/DKPP-PKE-VI/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Budi Tresnayadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Bandung
Alamat : Jln. Soekarno-Hatta No. 260 Bandung
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Asep Ridwan Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon
Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jln. Holis No. 210/191 A Caringin
Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Dedi Setia Hermawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Gempolsari Kec. Bandung Kulon
Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Perum Cijerah II No. 77 A Blok 19
Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 53/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang diregistrasi
dengan perkara Nomor 63/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya
menguraikan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018, KPU Kota Bandung
menerima Surat dari Panwaslu Kota Bandung dengan Nomor
02/BAWASLU-JB-19.04/I/2018 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Atas Nama Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK
Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan ( Anggota PPS
Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon);
2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018, KPU Kota Bandung
menerima Surat dari Panwaslu Kota Bandung dengan Nomor
02/BAWASLU-JB-19 /I/2018 Perihal Pengantar Penerusan Temuan
01/TM/PW/CAM.ASTANAANYAR/13.01/XXII/2017 Oleh Panwascam
Astananyar terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Atas Nama Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung
Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan ( Anggota PPS Kelurahan Gempolsari
Kecamatan Bandung Kulon);
3. Bahwa sebagaimana angka 1 dan 2 pada hari Kamis tanggal 4 Januari
2018, Komisi Pemilihan Umum mengirimkan surat panggilan kepada Sdr.
Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi
Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung
Kulon) dengan Nomor Surat 3.1/PP.07.1-Und/3273/KPU-Kot/I/2018
dengan tujuan untuk mengklarifikasi atas dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018, KPU Kota Bandung
melakukan klarifikasi kepada Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK
Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS
Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) terkait temuan
Panwascam Astananyar atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
5. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Bandung
sebagaimana dimaksud dalam angka 4, Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua
PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota
PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) mengakui bahwa
yang bersangkutan telah melakukan pertemuan pada tanggal 19
Desember 2017 pada pukul 19.00 WIB bertempat di RM. Ampera Jl.
Soekarno Hatta Bandung atas undangan dari Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Walikota Dan Wakil Bandung Tahun 2018 atas nama Ir.
Dony Mulyana Kurnia yang disampaikan melalui aplikasi Whatsapp oleh
LO Bapaslon yang bersangkutan;
6. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam angka 5, pada hari Sabtu tanggal 6
Januari 2018 KPU Kota Bandung melakukan Rapat Pleno perihal hasil
klarifikasi terhadap Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan
Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan
Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon);
7. Bahwa Rapat Pleno KPU Kota Bandung yang dimaksud dalam angka 6
menyatakan:
a. Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) &
Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari
Kecamatan Bandung Kulon) benar telah melakukan pertemuan dengan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota Dan Wakil Bandung
Tahun 2018 atas nama Ir. Dony Mulyana Kurnia pada tanggal 19
Desember 2017 pada pukul 19.00 WIB bertempat di RM. Ampera Jl.
Soekarno Hatta Bandung;
b. Dari pertemuan yang dimaksud dalam huruf a Sdr. Asep Ridwan
Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia
Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung
Kulon) menerima pemberian sesuatu dari Bapaslon yang
bersangkutan;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam angka 7 huruf a
dan b KPU Kota Bandung menetapkan Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua
PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota
PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa hasil Rapat Pleno KPU kota Bandung sebagaimana dimaksud
angka 8 dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 3/HK.07.4-
BA/3273/Kota/I/2018;
10. Bahwa perihal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
nama Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon)
& Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari
Kecamatan Bandung Kulon) diserahkan proses penanganannya kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
11. Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam angka 10, pada tanggal 16
Januari 2018 KPU Kota Bandung mengirimkan Surat kepada Sekretaris
Jenderal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Surat
Nomor 18/PP.07.1/3273/KPU/Kot/I/2018 dan Panwaslu Kota Bandung
dengan Surat Nomor 17/PP.07.1/3273/KPU/Kot/I/2018 Perihal Tindak
lanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ;
12. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Bandung menerima
Surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
dengan Nomor 0402/DKPP/SJ/PP.01/II/2018 Perihal Jawaban Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa berdasarkan rekomendasi surat sebagaimana yang dimaksud
dalam angka 12, KPU Kota Bandung melakukan Rapat Pleno terkait
pemberhentian sementara Sdr. Asep Ridwan Rahman sebagai Ketua PPK
Kecamatan Bandung Kulon & Sdr. Dedi Setia Hermawan sebagai Anggota
PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon;
14. Dengan demikian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b,
ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, KPU Kota Bandung telah melakukan pemberhentian
sementara Sdr. Asep Ridwan Rahman sebagai Anggota PPK Kecamatan
Bandung Kulon & Sdr. Dedi Setia Hermawan sebagai Anggota PPS
Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon karena telah diduga
melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 37/PP.05.3-BA/3273/Kota/II/2018
tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Asep Ridwan Rahman sebagai
Anggota PPK Kecamatan Bandung Kulon & Sdr. Dedi Setia Hermawan
sebagai Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon
Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2018 yang
kemudian dibuatkan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Bandung Nomor
17/PP.05.3-Kpt/3273/Kota/II/2018.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung
dengan Nomor 02/BAWASLU-JB-19.04/I/018 Perihal
Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(terlampir);
2. Bukti P-2 : Surat Nomor 02/BAWASLU-JB-19 /I/2018 Perihal
Pengantar Penerusan Temuan
01/TM/PW/CAM.ASTANAANYAR/13.01/XXII/2017 Oleh
Panitia Pengawas Kecamatan Astananyar terkait Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(terlampir);
3. Bukti P-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 37/PP.05.3-
BA/3273/Kota/II/2018 tentang Pemberhentian
Sementara Saudara Asep Ridwan Rahman sebagai
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bandung Kulon
Dan Saudara Dedi Setia Hermawan sebagai Anggota
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Gempolsari
Kecamatan Bandung Kulon Dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2018 (terlampir);
4. Bukti P-4 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung
Nomor: Nomor : 17/Pp.05.3-Kpt/3273/Kota/Ii/2018
Tentang Pemberhentian Sementara Saudara Asep Ridwan
Rahman Sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Bandung Kulon Dan Saudara Dedi Setia Hermawan
Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Dalam Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2018;
5. Bukti P-5 : Foto-foto Teradu saat bertemu dengan salah satu
Bapaslon;
6. Bukti P-6 : Foto screnshoot whatsap;
7. Bukti P-7 : Undangan klarifikasi untuk Teradu dan tanda bukti
penerimaan klarifikasi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu II pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan yang diajukan oleh pengadu pada
pokoknya Teradu II mengakui adanya pertemuan tersebut dan merasa
bersalah karena telah mencoreng nama baik KPU;
2. Teradu II menghadiri pertemuan tersebut karena diajak oleh Teradu I
selaku ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon;
3. Bahwa hasil pertemuan tersebut tidak merubah hasil dan atau
menjadikan lolosnya Bapaslon tersebut. Pertemuan tersebut merupakan
pertemuan pertama dan terakhir serta Teradu tidak pernah menyanggupi
permintaan bapaslon tersebut;
4. Teradu II baru menerima surat pemberhentian tetap dirinya pada tanggal
22 Februari padahal pemberhentian dirinya sebagai anggota PPS mulai
tanggal 14 Februari 2018.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Memberikan sanksi yang adil kepada Teradu;
2. Mempertimbangkan terkait hak Teradu yang sudah bekerja sebagai anggota
PPS selama rentang waktu belum mengetahui status pemberhentian
sementara (tanggal 14 Februari 2018) sampai diterimanya surat
Pemberhentian sementara oleh Teradu tanggal 22 Februari 2018; atau
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu hanya memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak
memberikan alat bukti.
[2.7] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas
Kota Bandung).
Keterangan Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Kota Bandung)
Bahwa pertemuan antara Teradu dengan Bapaslon tersebut pada awalnya
merupakan temuan oleh panwascam dan diteruskan ke Panwas Kota Bandung.
Panwas Kota Bandung lalu meneruskannya kepada KPU Kota Bandung selaku
atasannya. Bahwa pertemuan tersebut diketahui karena adanya informasi dari
anggota PPK dan PPS yang lain. Pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Makan
Ampera Jln. Soekarno-Hatta. Pertemuan tersebut diamati oleh pihak panwascam
dan difoto. Diketahui bahwa Bapaslon tersebut memberikan amplop kepada
Teradu pada saat selesai makan dan terjadi kembali di tempat parkir. Panwas
menindaklanjuti pertemuan tersebut sebagai indikasi dugaan pelanggaran kode
etik penyeleggara pemilu yang kemudian diteruskan kepada KPU Kota Bandung
selaku atasannya langsung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota KPU Kota Bandung, yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
tidak mandiri dan tidak berintegritas dalam kapasitasnya sebagai PPK
Kecamatan Bandung Kulon dan PPS Desa Gempolsari karena telah melakukan
pertemuan dengan salah satu Bakal Calon perseorangan Walikota Bandung pada
Pilkada 2018, a.n. Ir. Dony Mulyana Kurnia, pada tanggal 19 Desember 2017,
pukul 19.00 WIB, bertempat di RM. Ampera Jl. Soekarno Hatta Bandung.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu seharusnya menghindari pertemuan yang
dapat menyebabkan pertanyaan publik terkait independensi penyelenggara
pemilu serta dapat mengakibatkan tercorengnya nama baik KPU Kota Bandung
pada khususnya dan penyelenggara pemilu pada umumnya. Apalagi dalam
pertemuan tersebut terungkap pembahasan terkait verifikasi faktual syarat
dukungan calon perseorangan. Kehadiran Teradu memenuhi undangan calon
kepala daerah di sebuah rumah makan dan menerima pemberian uang
pengganti makan, serta membicarakan perihal syarat dukungan pada masa
tahapan pilkada merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika
penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II pada pokoknya mengakui
dalil aduan Pengadu, Teradu II secara sadar mengakui kesalahannya dibuktikan
dengan segera membuat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPS
Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, dikarenakan rasa malu
dan menyadari bahwa tindakan yang diperbuat kurang tepat. Teradu
mendalilkan bahwa kehadirannya pada saat itu dikarenakan diajak oleh Teradu I
selaku ketua PPK yang notabene atasannya dalam konteks penyelenggaraan.
Kehadirannya dalam persidangan pemeriksaan DKPP yang kedua sebagai bukti
bahwa dirinya beritikad baik dan sebagai wujud tanggungjawab dirinya sebagai
penyelenggara pemilu. Teradu II mempersoalkan terkait terlambatnya
pemberitahuan status pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PPS
yaitu dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2018 tapi baru diketahui oleh
Teradu II pada tanggal 22 Februari 2018. Menurut Teradu II ada rentang waktu
beberapa hari (8 hari) dirinya masih bekerja sebagai PPS sebelum mengetahui
pemberhentian dirinya. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu II berdalih
meskipun dirinya dinyatakan melanggar etika dan diberhentikan sementara,
seharusnya Pengadu tetap mempertimbangkan haknya sebagai PPS yang sudah
bekerja secara baik di lapangan. Sementara itu Teradu I selaku ketua PPK
Kecamatan Bandung Kulon tidak hadir dalam persidangan DKPP pertama dan
kedua serta tidak memberikan jawaban tertulis sebagai pembelaan dirinya
sebagai Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1]Menimbang dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan
tindakan Para Teradu yang tidak mandiri dan tidak berintegritas dengan
menghadiri undangan pertemuan dengan Bakal Calon Perseorangan Walikota
Bandung pada Pilkada 2018, a.n. Ir. Dony Mulyana Kurnia, pada tanggal 19
Desember 2017, pukul 19.00 WIB, bertempat di RM. Ampera Jl. Soekarno Hatta
Bandung, dan dengan adanya permintaan untuk memanipulasi hasil verifikasi
faktual serta menerima pemberian dari bakal calon perseorangan berupa uang
pengganti makan sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah). Dalam
persidangan terungkap fakta bahwa Teradu mengakui (tidak membantah)
seluruh tuduhan Pengadu. Atas fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan
Teradu sudah secara nyata melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena
tidak menaati asas mandiri dan berpotensi mencemarkan nama baik
penyelenggara pemilu secara umum. Sebagai seorang penyelenggara pemilu
seharusnya Teradu bisa menjaga sikapnya agar tidak menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap netralitas dan kemandirian penyelenggara
pemilu. Tindakan melakukan pertemuan dengan salah satu bakal calon di luar
agenda kepemiluan dengan adanya motif bakal calon untuk mengubah hasil
verifikasi faktual disertai pemberian sesuatu merupakan pelanggaran kode etik
berat yang harusnya bisa dihindari para Teradu. Sementara itu DKPP
memberikan apresiasi atas sikap Teradu II yang terbuka dalam menjelaskan
kronologis kejadian pertemuan di rumah makan tersebut pada saat pemeriksaan
persidangan dan secara sukarela menghadiri pemeriksaan persidangan DKPP
walaupun tidak mengurangi kesalahan yang dilakukan Teradu II. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan Teradu terbukti melanggar
etika penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa terkait dalil aduan Teradu II yang mempertanyakan hak Teradu II
sebagai anggota PPS yang masih bekerja walaupun statusnya sudah
diberhentikan sementara, dikarenakan keterlambatan pemberitahuan statusnya
yang diberhentikan sementara sebagai anggota PPS, DKPP berpendapat bahwa
hal tersebut bisa dipertimbangkan dan diberikan haknya oleh Pengadu
sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Asep Ridwan
Rahman selaku Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon dan Teradu II Dedi
Setia Hermawan selaku anggota PPS Desa Gempolsari Kecamatan Bandung
Kulon sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Kota Bandung untuk melaksanakan putusan ini
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Mei Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir