Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.63/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan PPK Bandung Kulon
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 10 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak mandiri dan tidak berintegritas dalam kapasitasnya sebagai PPK Kecamatan Bandung Kulon dan PPS Desa Gempolsari karena telah melakukan pertemuan dengan salah satu Bakal Calon perseorangan Walikota Bandung pada Pilkada 2018, a.n. Ir.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Asep Ridwan Rahman selaku Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon dan Teradu II Dedi Setia Hermawan selaku anggota PPS Desa Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Kota Bandung untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 63/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 53/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63/DKPP-PKE-VI/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Budi Tresnayadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Bandung Alamat : Jln. Soekarno-Hatta No. 260 Bandung Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Asep Ridwan Rahman Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Alamat : Jln. Holis No. 210/191 A Caringin Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dedi Setia Hermawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Gempolsari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Perum Cijerah II No. 77 A Blok 19 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. DUDUK PERKARA ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 53/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 63/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018, KPU Kota Bandung menerima Surat dari Panwaslu Kota Bandung dengan Nomor 02/BAWASLU-JB-19.04/I/2018 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Atas Nama Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan ( Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon); 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018, KPU Kota Bandung menerima Surat dari Panwaslu Kota Bandung dengan Nomor 02/BAWASLU-JB-19 /I/2018 Perihal Pengantar Penerusan Temuan 01/TM/PW/CAM.ASTANAANYAR/13.01/XXII/2017 Oleh Panwascam Astananyar terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Atas Nama Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan ( Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon); 3. Bahwa sebagaimana angka 1 dan 2 pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum mengirimkan surat panggilan kepada Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) dengan Nomor Surat 3.1/PP.07.1-Und/3273/KPU-Kot/I/2018 dengan tujuan untuk mengklarifikasi atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018, KPU Kota Bandung melakukan klarifikasi kepada Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) terkait temuan Panwascam Astananyar atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam angka 4, Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pertemuan pada tanggal 19 Desember 2017 pada pukul 19.00 WIB bertempat di RM. Ampera Jl. Soekarno Hatta Bandung atas undangan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota Dan Wakil Bandung Tahun 2018 atas nama Ir. Dony Mulyana Kurnia yang disampaikan melalui aplikasi Whatsapp oleh LO Bapaslon yang bersangkutan; 6. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam angka 5, pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018 KPU Kota Bandung melakukan Rapat Pleno perihal hasil klarifikasi terhadap Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon); 7. Bahwa Rapat Pleno KPU Kota Bandung yang dimaksud dalam angka 6 menyatakan: a. Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) benar telah melakukan pertemuan dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota Dan Wakil Bandung Tahun 2018 atas nama Ir. Dony Mulyana Kurnia pada tanggal 19 Desember 2017 pada pukul 19.00 WIB bertempat di RM. Ampera Jl. Soekarno Hatta Bandung; b. Dari pertemuan yang dimaksud dalam huruf a Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) menerima pemberian sesuatu dari Bapaslon yang bersangkutan; 8. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam angka 7 huruf a dan b KPU Kota Bandung menetapkan Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa hasil Rapat Pleno KPU kota Bandung sebagaimana dimaksud angka 8 dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 3/HK.07.4- BA/3273/Kota/I/2018; 10. Bahwa perihal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas nama Sdr. Asep Ridwan Rahman (Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon) & Sdr. Dedi Setia Hermawan (Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon) diserahkan proses penanganannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 11. Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam angka 10, pada tanggal 16 Januari 2018 KPU Kota Bandung mengirimkan Surat kepada Sekretaris Jenderal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Surat Nomor 18/PP.07.1/3273/KPU/Kot/I/2018 dan Panwaslu Kota Bandung dengan Surat Nomor 17/PP.07.1/3273/KPU/Kot/I/2018 Perihal Tindak lanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; 12. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Bandung menerima Surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan Nomor 0402/DKPP/SJ/PP.01/II/2018 Perihal Jawaban Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa berdasarkan rekomendasi surat sebagaimana yang dimaksud dalam angka 12, KPU Kota Bandung melakukan Rapat Pleno terkait pemberhentian sementara Sdr. Asep Ridwan Rahman sebagai Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon & Sdr. Dedi Setia Hermawan sebagai Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon; 14. Dengan demikian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kota Bandung telah melakukan pemberhentian sementara Sdr. Asep Ridwan Rahman sebagai Anggota PPK Kecamatan Bandung Kulon & Sdr. Dedi Setia Hermawan sebagai Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon karena telah diduga melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 37/PP.05.3-BA/3273/Kota/II/2018 tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Asep Ridwan Rahman sebagai Anggota PPK Kecamatan Bandung Kulon & Sdr. Dedi Setia Hermawan sebagai Anggota PPS Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2018 yang kemudian dibuatkan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Bandung Nomor 17/PP.05.3-Kpt/3273/Kota/II/2018. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung dengan Nomor 02/BAWASLU-JB-19.04/I/018 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (terlampir); 2. Bukti P-2 : Surat Nomor 02/BAWASLU-JB-19 /I/2018 Perihal Pengantar Penerusan Temuan 01/TM/PW/CAM.ASTANAANYAR/13.01/XXII/2017 Oleh Panitia Pengawas Kecamatan Astananyar terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (terlampir); 3. Bukti P-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 37/PP.05.3- BA/3273/Kota/II/2018 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Asep Ridwan Rahman sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bandung Kulon Dan Saudara Dedi Setia Hermawan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2018 (terlampir); 4. Bukti P-4 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor: Nomor : 17/Pp.05.3-Kpt/3273/Kota/Ii/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Saudara Asep Ridwan Rahman Sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bandung Kulon Dan Saudara Dedi Setia Hermawan Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2018; 5. Bukti P-5 : Foto-foto Teradu saat bertemu dengan salah satu Bapaslon; 6. Bukti P-6 : Foto screnshoot whatsap; 7. Bukti P-7 : Undangan klarifikasi untuk Teradu dan tanda bukti penerimaan klarifikasi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu II pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan yang diajukan oleh pengadu pada pokoknya Teradu II mengakui adanya pertemuan tersebut dan merasa bersalah karena telah mencoreng nama baik KPU; 2. Teradu II menghadiri pertemuan tersebut karena diajak oleh Teradu I selaku ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon; 3. Bahwa hasil pertemuan tersebut tidak merubah hasil dan atau menjadikan lolosnya Bapaslon tersebut. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan pertama dan terakhir serta Teradu tidak pernah menyanggupi permintaan bapaslon tersebut; 4. Teradu II baru menerima surat pemberhentian tetap dirinya pada tanggal 22 Februari padahal pemberhentian dirinya sebagai anggota PPS mulai tanggal 14 Februari 2018. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Memberikan sanksi yang adil kepada Teradu; 2. Mempertimbangkan terkait hak Teradu yang sudah bekerja sebagai anggota PPS selama rentang waktu belum mengetahui status pemberhentian sementara (tanggal 14 Februari 2018) sampai diterimanya surat Pemberhentian sementara oleh Teradu tanggal 22 Februari 2018; atau 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu hanya memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak memberikan alat bukti. [2.7] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Kota Bandung). Keterangan Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Kota Bandung) Bahwa pertemuan antara Teradu dengan Bapaslon tersebut pada awalnya merupakan temuan oleh panwascam dan diteruskan ke Panwas Kota Bandung. Panwas Kota Bandung lalu meneruskannya kepada KPU Kota Bandung selaku atasannya. Bahwa pertemuan tersebut diketahui karena adanya informasi dari anggota PPK dan PPS yang lain. Pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Makan Ampera Jln. Soekarno-Hatta. Pertemuan tersebut diamati oleh pihak panwascam dan difoto. Diketahui bahwa Bapaslon tersebut memberikan amplop kepada Teradu pada saat selesai makan dan terjadi kembali di tempat parkir. Panwas menindaklanjuti pertemuan tersebut sebagai indikasi dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu yang kemudian diteruskan kepada KPU Kota Bandung selaku atasannya langsung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota KPU Kota Bandung, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak mandiri dan tidak berintegritas dalam kapasitasnya sebagai PPK Kecamatan Bandung Kulon dan PPS Desa Gempolsari karena telah melakukan pertemuan dengan salah satu Bakal Calon perseorangan Walikota Bandung pada Pilkada 2018, a.n. Ir. Dony Mulyana Kurnia, pada tanggal 19 Desember 2017, pukul 19.00 WIB, bertempat di RM. Ampera Jl. Soekarno Hatta Bandung. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menyebabkan pertanyaan publik terkait independensi penyelenggara pemilu serta dapat mengakibatkan tercorengnya nama baik KPU Kota Bandung pada khususnya dan penyelenggara pemilu pada umumnya. Apalagi dalam pertemuan tersebut terungkap pembahasan terkait verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Kehadiran Teradu memenuhi undangan calon kepala daerah di sebuah rumah makan dan menerima pemberian uang pengganti makan, serta membicarakan perihal syarat dukungan pada masa tahapan pilkada merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II pada pokoknya mengakui dalil aduan Pengadu, Teradu II secara sadar mengakui kesalahannya dibuktikan dengan segera membuat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPS Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, dikarenakan rasa malu dan menyadari bahwa tindakan yang diperbuat kurang tepat. Teradu mendalilkan bahwa kehadirannya pada saat itu dikarenakan diajak oleh Teradu I selaku ketua PPK yang notabene atasannya dalam konteks penyelenggaraan. Kehadirannya dalam persidangan pemeriksaan DKPP yang kedua sebagai bukti bahwa dirinya beritikad baik dan sebagai wujud tanggungjawab dirinya sebagai penyelenggara pemilu. Teradu II mempersoalkan terkait terlambatnya pemberitahuan status pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota PPS yaitu dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2018 tapi baru diketahui oleh Teradu II pada tanggal 22 Februari 2018. Menurut Teradu II ada rentang waktu beberapa hari (8 hari) dirinya masih bekerja sebagai PPS sebelum mengetahui pemberhentian dirinya. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu II berdalih meskipun dirinya dinyatakan melanggar etika dan diberhentikan sementara, seharusnya Pengadu tetap mempertimbangkan haknya sebagai PPS yang sudah bekerja secara baik di lapangan. Sementara itu Teradu I selaku ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon tidak hadir dalam persidangan DKPP pertama dan kedua serta tidak memberikan jawaban tertulis sebagai pembelaan dirinya sebagai Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1]Menimbang dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan tindakan Para Teradu yang tidak mandiri dan tidak berintegritas dengan menghadiri undangan pertemuan dengan Bakal Calon Perseorangan Walikota Bandung pada Pilkada 2018, a.n. Ir. Dony Mulyana Kurnia, pada tanggal 19 Desember 2017, pukul 19.00 WIB, bertempat di RM. Ampera Jl. Soekarno Hatta Bandung, dan dengan adanya permintaan untuk memanipulasi hasil verifikasi faktual serta menerima pemberian dari bakal calon perseorangan berupa uang pengganti makan sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah). Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu mengakui (tidak membantah) seluruh tuduhan Pengadu. Atas fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan Teradu sudah secara nyata melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menaati asas mandiri dan berpotensi mencemarkan nama baik penyelenggara pemilu secara umum. Sebagai seorang penyelenggara pemilu seharusnya Teradu bisa menjaga sikapnya agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap netralitas dan kemandirian penyelenggara pemilu. Tindakan melakukan pertemuan dengan salah satu bakal calon di luar agenda kepemiluan dengan adanya motif bakal calon untuk mengubah hasil verifikasi faktual disertai pemberian sesuatu merupakan pelanggaran kode etik berat yang harusnya bisa dihindari para Teradu. Sementara itu DKPP memberikan apresiasi atas sikap Teradu II yang terbuka dalam menjelaskan kronologis kejadian pertemuan di rumah makan tersebut pada saat pemeriksaan persidangan dan secara sukarela menghadiri pemeriksaan persidangan DKPP walaupun tidak mengurangi kesalahan yang dilakukan Teradu II. Dengan demikian dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan Teradu terbukti melanggar etika penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terkait dalil aduan Teradu II yang mempertanyakan hak Teradu II sebagai anggota PPS yang masih bekerja walaupun statusnya sudah diberhentikan sementara, dikarenakan keterlambatan pemberitahuan statusnya yang diberhentikan sementara sebagai anggota PPS, DKPP berpendapat bahwa hal tersebut bisa dipertimbangkan dan diberikan haknya oleh Pengadu sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Asep Ridwan Rahman selaku Ketua PPK Kecamatan Bandung Kulon dan Teradu II Dedi Setia Hermawan selaku anggota PPS Desa Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Kota Bandung untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Mei Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir