III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 5 Tahun 2020
tentang Tahapan, Program dan Jadwal pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan/Wakil Walikota serentak tahun
2020, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dimulai tanggal 4-6
September 2020.
Tiga bapaslon yang mendadaftarkan diri ke KPU Kabupaten Luwu Utara
masing-masing, H. Arsyad Kasmar - Andi Sukma (AKAS), Indah Putri Indriani –
Suaib Mansur (BISA) dan M. Thahar Rum – Rahmat Laguni (MATAHARI).
Bapaslon AKAS merupakan pendaftar pertama yaitu pada tanggal 5 September
2020 sekitar pukul 11.00 Wita. Walau H. Arsyad Kasmar tidak sempat hadir secara
langsung di KPU Kabupaten Luwu Utara disebabkan hasil swab dinyatakan terpapar
virus corona-19 dan wajib menjalankan proses karantina selama 14 hari di
Makassar.
Pada tanggal 6 September 2020 atau hari terakhir pendaftaran sebagaimana
jadwal yang ditetapkan di PKPU, dua bapaslon mendaftar masing-masing BISA pada
pukul 11.10 Wita dan menyusul bapaslon MATAHARI pada pukul 14.00 Wita.
Verifikasi syarat pencalonan langsung dilakukan pada saat pendaftaran dan
keduanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisioner KPU Luwu Utara.
Sementara syarat calon pun dilakukan, kendati sejumlah syarat calon belum
terpenuhi tetapi memiliki kesempatan melakukan perbaikan administrasi hingga
tanggal 22 September 2020.
Selanjutnya, bapaslon yang telah memenuhi syarat pencalonan diberikan
rekomendasi/ pengantar oleh Komisioner KPU Luwu Utara untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk dalam hal ini RS Dr
Wahidin Sudirohusodo Makassar dengan merujuk pada jadwal sebagaimana
tertuang dalam PKPU No 5 Tahun 2020 yaitu tanggal 4-11 September 2020.
Tiga bapaslon memanfaatkan kesempatan tersebut dengan diawali bapaslon
BISA pada tanggal 8-9 September 2020, sedangkan bapaslon MATAHARI pada
tanggal 9-10 September 2020. Hanya saja, dalam proses perjalanan pemeriksaan
kesehatan bapaslon Bupati Luwu Utara M. Thahar Rum tidak mampu
menyelesaikan pemeriksaan kesehatan karena mengalami gangguan kesehatan
hingga terpaksa dirawat di RS Siloam Makassar. (terlampir alat bukti pendukung)
Bahwa berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020 tahapan penyerahan hasil
pemeriksaan kepada bapaslon melalui Leasing Officer (LO) dilaksanakan paling
lambat tanggal 12 September 2020. Namun Komisioner KPU Luwu Utara
melaksanakan rapat pleno sekaligus penyerahan pada tanggal 14 September 2020
sekaligus menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon BISA.
Artinya, Komisioner KPU Luwu Utara telah melakukan rapat pleno diluar
jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU No 5 Tahun 2020.
Menyikapi persoalan M. Thahar Rum, lima Komisioner KPU Kabupaten Luwu
Utara dipanggil khusus Divisi Tekhnis KPU Sulsel untuk melakukan pertemuan di
Makassar dan selanjutnya melakukan rapat pleno di aula kantor KPU Sulsel pada
tanggal 16 Septermber 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, memutuskan menjadwal
ulang pemeriksaan M. Thahar Rum dengan dasar pertimbangan surat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 766/PPL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 perihal arahan dan surat Ketua
Tim pemeriksa kesehatan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020
Nomor: YR.01.01/XVIII.114707//2020 perihal penyampaian jadwal ulang
pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Luwu Utara pada tanggal
19 September 2020. Alat penunjang (terlampir)
Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara kembali menyerahkan hasil
pemeriksaan kesehatan kepada LO bapaslon MATAHARI pada tanggal 21 September
2020 dalam rapat pleno terbuka yang di hadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Ibrahim Umar.
Selain itu, Surat Keputusan KPU Luwu Utara No367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati usulan partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan Bupati/Wakil Bupati Luwu
Utara tahun 2020 dan Berita Acara (BA) rapat pleno KPU Luwu Utara Nomor:
366/PL.02.3.BA/7322/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang rapat
pleno penetapan pasangan calon usulan partai politik dan/gabungan partai politik
sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020 dinilai
tidak profesional karena tidak mencantumkan nama bapaslon AKAS beserta
alasannya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Surat BAIN HAM RI Kab Luwu Utara, permintaan trasfaransi
publik, NOMOR/DPD/BAIN-HAM RI/2020, Kepada KPU Luwu
Utara pada Tanggal 28 September 2020;
Sumber : BAIN HAM RI Kab Luwu Uatar
Sember ini menjeskan : PERMINTAAN TRASFARANSI PUBLIK;
Bukti P-2 : Surat GERMAS LUTRA, Permintaan Data Keterbukaan Publik
Pepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara (KPU
LUWU UTARA);
Sumber : GERMAS LUTRA
Sember ini menjeskan : Permintaan Data Keterbukaan Publik
Pepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara (KPU
LUWU UTARA);
Bukti P-3 : Tahap Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Sumber : KPU Luwu Utara;
Bukti P-4 : Surat pengantar pemeriksaan kesehatan, NOMOR 425/PL.02.2-
SD/7322/KPU-KAB/IX/2020, pada Tanggal 06 Septembaer 2020;
Sumber : KPU Luwu Utara
Sember ini menjeskan : Jadwal pemeriksaan kesehatan
menyeluruh bakal Calom bupati/wakil bupati , wali kota/wakil
walikota pada pemilihan kepala daerah selawesi selatan dan
selawesi barat tahun 2020;
Bukti P-5 : Beri online https://www.indonesia-update.id ;
Sumber : https://www.indonesia-update.id/kpu-ri-beri-petunjuk-
soal-status-tahar-rum-di-lutra/
Sumber ini menjeskan : KPU RI beri petunjuk soal status tahar
rum di lutra;
Bukti P-6 : Berita online https://ritmee.co.id pada Tanggal 16 September
2020;
Sumber : https://ritmee.co.id/tak-ada-diskualifikasi-kpu-luwu-
utara-beri-kesempatan-thahar-rum-tes-kesehatan-ulang-2/
Sember ini menjeskan : Tak ada diskualifikasi, KPU Luwu Utara
beri kesempatan thahar rum tes kesehatan ulang;
Bukti P-7 : Berita online https://makassar.tribunnews.com/2020/09/16/ ;
Sumber : https://makassar.tribunnews.com/2020/09/16/kpu-
luwu-utara-putuskan-jadwal-khusus-pemeriksaan-kesehatan-
thahar-rum
Sumber ini mejelaskan : KPU Luwu Utara putuskan jadwal
khusus pemeriksaan kesehatan Thahar Rum;
Bukti P-8 : Berita online https://makassar.sindonews.com pada tanggal 16
september 2020;
Sumber :
https://makassar.sindonews.com/read/166972/710/kpu-beri-
kesempatan-thahar-rum-ikuti-pemeriksaan-kesehatan-
1600272585
Sumber ini mejelaskan : KPU beri kesempatan Thahar Rum ikuti
pemeriksaan kesehatan;
Bukti P-9 : Berita online https://ritmee.co.id/21/09/2020 ;
Sumber : https://ritmee.co.id/pleno-kpu-luwu-utara-thahar-rum-
rahmat-laguni-lolos-tes-kesehatan/
Suber ini mejelaskan : Pleno KPU Luwu Utara Thahar Rum-
Rahmat Laguni lolos tes kesehatan;
Bukti P-10 : Berita online https://m.facebook.com/story. Ppid kpu lutra 21
september 2020
Sumber :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3412452938778025
&id=100000400567875
Sumber ini menejelaskan : Masamba - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Penyerahan Berita
Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon
(BH.HP KWK) .Kegiatan ini berlangsung diuala demokrasi Senin,
21 September 2020;
Bukti P-11 : Keputusan komisi pepemiliki umum kabupaten luwu utara nomor
: 367/pl.02.3-kpt/7322/kpu-kab/ix/2020
Sumber : KPU Kabupaten Luwu Utara
Sumber Ini Menjelaskan : PENETAPAN PASANGAN CALON
USULAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
LUWU UTARA TAHUN 2020;
Bukti P-12 : BERITA ACARA KPU LUWU UTARA
-Hasil kemunikasi lewat Washap dengan salah satu komisioner
KPU Luwu Utara ( HAYU PANDI )
-Jawaban Surat KPU Luwu Utara terkait surat BAIN HAM RI Luwu
Utara : NOMOR 001/DPD/BAIN-HAM HAM RI/2020 Masamba. 05
Oktober 2020
Sumber : KPU KABUPATEN LUWU UTARA
Sumber Ini Menjelasakan : Balasan surat dari KPU Luwu Utara
Ke BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara terkait Permintaan
Trasfaransi Publik.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan oleh Pengadu dan/atau Pelapor No.202-
P/LDKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara No.177-PKE-DKPP/XI/2020,
dengan ini kami sebagai Para Teradu dan/atau Terlapor mengajukan Jawaban
terhadap Pengaduan Pengadu dan/ atau Pelapor dengan uraian sebagai berikut :
Eksepsi
Kedudukan Hukum / Legal Standing Pengadu dan / atau Pelapor.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelengga Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2019, bahwa Pengadu dan/atau Pelapor Dugaan Pelangaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum terdiri atas :
1) Penyelenggara Pemilu;
2) Peserta Pemilu;
3) Tim Kampanye;
4) Masyaakat; atau
5) Pemilih.
Sebagai Pengadu dan/atau Pelapor dalam pengaduan a quo, Saudara Faizal
Tanjung tidak secara tegas mendudukkan dirinya apakah bertindak untuk
diri sendiri atau mewakili BAIN HAM RI Kab. Luwu Utara, mengingat surat
yang ditujukan kepada KPU Luwu Utara melalui Surat NOMOR/DPD/BAIN-
HAM RI/2020, tanpa Nomor Surat, tertangal 28 September 2020, berupa
surat dengan kop surat BAIN HAM RI Kab. Luwu Utara, alamat kantor Jl.
Hos Cokroaminoto Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kab. Luwu
Utara, No.Telpon/Email, 085342040188/ftanjung653@gmail.com.
Sehingga dengan demikan kedudukan hukum Pengadu (Saudara Faizal
Tanjung) dalam pengaduan a quo tidak jelas (obscuur libel), kabur dan tidak
jelasnya suatu pengaduan demi hukum memberikan kewenangan bagi Yang
Mulia Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan bahwa pengaduan dan/atau
laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo tidak
dapat diterima.
Yang Mulia,
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, Pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11
September 2020. Bahwa pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh tim
pemeriksa kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Walikota di Sulawesi Selatan, untuk Kabupaten Luwu Utara jatuh pada tanggal 9
– 10 September 2020.
2. Pada tanggal 9 September 2020 pukul 08.00 – 16.00 WITA, tes kesehatan rohani
dilaksanakan dan dilanjutkan dengan sosialisasi tatacara pemeriksaan
kesehatan jasmani yang akan dilaksanakan keesokan harinya pada tanggal 10
September 2020 terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu
Utara. Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Ketua KPU Luwu Utara Drs. H
Syamsul Bachri, Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin. SS dan Anggota Bawaslu
divisi Pengawasan Ibrahim Umar.
3. Bahwa setelah kegiatan sosialisasi tatacara pemeriksaan kesehatan jasmani
dilakukan, selanjutnya pada pukul 20.30 WITA dilaksanakan pengambilan
sampel urine untuk pemeriksaan narkotika. Setelah pengambilan sampel urine
dilakukan Saudara Muh. Thahar Rum mengalami gangguan kesehatan.
Selanjutnya Tim dokter pemeriksa kesehatan menyarankan agar dilakukan
perawatan di Rumah Sakit Unhas agar memudahkan tim pemeriksa kesehatan
untuk mengontrol, namun pihak keluarga yang mendampingi membawa Saudara
Muh Thahar Rum ke rumah sakit Siloam Makassar dengan alasan Rumah Sakit
Siloam adalah rumah sakit langganan saudara Muh. Thahar Rum.
4. Bahwa pada selanjutnya pada tanggal 10 September 2020, pukul 09.00 pagi,
Ketua KPU Luwu Utara menemui salah satu anggota tim pemeriksa untuk
mempertanyakan status saudara Thahar Rum yang ternyata tidak menghadiri
pemeriksaan kesehatan jasmani sesuai dengan jadwal dari dokter tim pemeriksa
kesehatan.
5. Bahwa atas situasi tersebut, Ketua KPU Luwu Utara mengabarkan kepada
komisioner KPU Luwu Utara lainnya yang saat itu berada di masamba via telpon
dan meminta kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hayu Vandy agar Ke
Makassar untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan
serta berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan.
6. Bahwa pada tanggal 11 september 2020, anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis
Penyelenggaraan Hayu Vandy, Kepala Sub. Bagian Umum, Keuangan dan
Logistik Fadliah Nur Hilaluddin dan Staf Sub. Teknis Ramadhan secara bersama-
sama menemui Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dan Sekretaris Tim
mempertanyakan status hasil pemeriksaan kesehatan Saudara Muhammad
Thahar Rum.
7. Bahwa Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dalam penjelasannya menyampaikan,
Saudara Muh. Thahar Rum sakit dan tim pemeriksa kesehatan menunggu
arahan dari KPU Luwu Utara dan meminta agar sebaiknya ada petunjuk dari
KPU Provinsi dan KPU RI, serta menyampaikan tidak dapat memberikan status
hasil pemeriksaan kesehatan Saudara Muhammad Thahar Rum, mengingat yang
bersangkutan belum mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani.
Hal tersebut bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7
ayat (2) huruf f yang berbunyi mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim.
dan pasal 45 ayat (2) huruf b. surat keterangan poin 1. Hasil pemeriksaan
kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari
tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f;
8. Bahwa pada hari yang sama KPU Kabupaten Luwu utara segera melaporkan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Bahwa KPU provinsi Sulawesi Selatan meminta KPU Luwu Utara agar segera
menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran saudara Muh.
Thahar Rum pada saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi
serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi (T.1.)
10. Bahwa pada tanggal 12 September 2020, KPU Luwu Utara menerima hasil
pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, namun
khusus untuk pemeriksaan kesehatan saudara Muh. Thahar Rum tidak ada
berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak
memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
11. Bahwa sesaat setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan maka KPU Luwu
Utara didampingi oleh komisioner KPU Provinsi Muhammad Asram Jaya dan
Misna M Attas kembali berkoordinasi dengan tim Pemeriksa Kesehatan terkait
dengan tidak jelasnya status Saudara Muhammad Thahar Rum. Pada saat itu
juga kembali KPU meminta agar tim Pemeriksa Kesehatan menjawab secara
tertulis permintaan keterangan tertulis atas ketidakhadiran Saudara Muhammad
Thahar Rum pada pemeriksaan kesehatan jasmani (T.2.1 dan T.2.2)
12. Bahwa pada tanggal 13 September 2020 Komisioner KPU Provinsi, Misna M Attas
menghubungi Sekretaris Wilayah IDI Sulsel agar Tim Pemeriksa Kesehatan
segera melampirkan surat keterangan tidak hadirnya Saudara Tahar Rum pada
pemeriksaan kesehatan jasmani dan disampaikan bahwa surat keterangan
tersebut telah dibuat dan menunggu tanda tangan dari Prof. dr. Mansyur Arif
selaku Ketua Tim.
13. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi mengarahkan Anggota KPU Luwu Utara Hayu
Vandy didampingi staf Ramadhan segera ke rumah sakit meminta dan
menunggui surat keterangan tertulis sebagaimana tersebut di atas. Surat
Keterangan dengan nomor : UM.01.05/1.1/14393/2020 (T.3.1 dan T.3.2)
14. Bahwa pada tanggal 13 September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Mengirimkan Surat ke KPU RI Nomor 2085/PL02.2-SD/73/Prov/IX/2020,
Perihal: Permohonan petunjuk dan penyampaian kronologi (T.4)
Konsultasi ke KPU RI dipandang harus dilakukan mengingat kasus sebagimana
yang di alami oleh saudara Muh. Tahar Rum untuk pertama kalinya terjadi
sejak pemilihan kepala daerah secara langsung dilaksanakan di Indonesia.
Pengaturan yang ada hanyalah untuk bakal calon kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang terkendala pemeriksaan kesehatannya dikeranakan
terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut telah di atur
dengan tegas pada peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 Tahun 2020 tentang
pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi
bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 50C ayat (1) KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan
jasmanai, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan
calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Corona
Virus Disease 2019 (Covid-2019)
15. Bahwa pada tanggal 14 september 2020 KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Menerima Surat dari KPU RI Nomor 766/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Perihal:
Arahan (T.5)
16. Bahwa pada tanggal 14 september 2020 KPU Luwu Utara menyampaikan
pemberitahuan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat calon bupati dan
wakil bupati termasuk hasil pemeriksaan kesehatan,
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pemberitahuan hasil
verifikasi harus dilaksanakan pada tanggal 13 – 14 September 2020.
Dengan demikian aduan pengadu yang menyatakan bahwa KPU Luwu Utara
melakukan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan di luar jadwal
sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 adalah
tidak benar. Saudara Faisal Tanjung sebagai pengadu telah keliru dalam
menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.
Perlu kami jelaskan bahwa, yang dimaksud penyampaian hasil pemeriksaan
kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa
Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berlaku di seluruh wilayah
Indonesia yang sedang berpilkada.
Yang mengherankan, saudara Faisal Tanjung sebenarnya telah berulangkali
mendatangi kantor KPU luwu Utara serta sempat mengunjungi rumah Ketua
KPU Luwu Utara. Kedatangannya antar lain untuk meminta surat dari KPU RI
Nomor 766/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Arahan, dokumen hasil
pemeriksaan kesehatan Saudara Muhammad Thahar Rum, jadwal
pemeriksaan kesehatan lanjutan yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa
Kesehatan. (T.6)
17. Bahwa pada tanggal 14 September 2020 melaksanakan rapat pleno tindak lanjut
surat KPU RI Nomor 766/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Perihal : Arahan
Dan diputuskan untuk :
- Akan segera meminta klarifikasi kerumah sakit setempat Bakal Calon
Bupati Luwu Utara, Bapak Muh. Thahar Rumm, SH dirawat.
- Segera berkoordinasi dengan petugas penghubung Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara atas nama Muh. Thahar Rum, SH
dan Rahmat Laguni, ST atas kebijakan lanjutan yang telah diputuskan.
Yang dituangkan dalam Berita Acara No. 359/PL.02.2-BA/7322/KPU-
Kab/IX/2020. (T.7)
18. Bahwa berdasarkan petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara melakukan
klarifikasi ke Rumah Sakit Siloam Hospitals Makassar dalam hal ini Dr. Adrianne
Marisa Tauran, Sp.P Selaku Dokter Penanggung jawab Pasien (DPJP). (T.8.1 dan
T.8.2)
19. Bahwa berdasarkan petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim
pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan
bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum, SH (T.9)
20. Bahwa selanjutnya tim pemeriksa kesehatan memberikan jadwal pemeriksaan
kesehatan lanjutan Saudara Muh. Thahar Rum, SH kepada KPU Luwu Utara
melalui surat nomor: YR.0101/XVIII.1/14707/2020. (T.10)
Selain Bakal Calon Bupati Luwu Utara Muh. Thahar Rum, SH yang mengikuti
jadwal kesehatan lanjutan, juga terdapat salah satu Bakal Calon Bupati majene
yang tidak mengikuti secara tuntas pemeriksaan kesehatan rohani (tes
Psikologi), yang juga di jadwalkan secara bersamaan untuk mengikuti tes
pemeriksaan kesehatan lanjutan.
21. Bahwa Pada tanggal 16 september 2020 KPU Luwu Utara melakukan Rapat
Pleno dan memutuskan untuk :
- Segera berkoordinasi dengan Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Luwu Utara Muh. Thahar Rum, SH dan Rahmat Laguni, ST untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani sesuai dengan jadwal yang
telah disampaikan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan sebagaimana jadwal
nomor terlampir: YR.01.01/XVIII.1/14707/2020.
- Tahapan setiap program dan kegiatan harus diselenggarakan berdasarkan
pada PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas PKPU
nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal
penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
- Akan menyampaikan perihal sebagaimana angka satu di atas kepada
Bawaslu Luwu Utara. (T.11)
22. Bahwa pada tanggal 20 september 2020 Tim Pemeriksaan Kesehatan
menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Muh. Thahar Rum, SH kepada KPU
Luwu Utara, melaului surat nomor: YR.01.01-XVIII.1/15042/2020 yang
menyatakan bahwa saudara Muh. Thahar Rum, SH memenuhi SYARAT yang
berarti calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas
penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika (T.12)
23. Bahwa pada tanggal 23 september 2020 KPU Luwu Utara melakukan Rapat
Pleno Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara
Tahun 2020 dengan nomor : 366/PL.02.3-BA/7322/KPU-Kab/IX/2020. (T.13.1)
24. Bahwa pada tanggal 23 september 2020 KPU Luwu Utara mengeluarkan Surat
Keputusan Penetapan Pasangan Calon usulan partai politik atau gabungan
partai politik sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara
Tahun 2020, dengan nomor: 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. (T.13.2)
25. Bahwa pada tanggal 24 september 2020 KPU Luwu Utara mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020, dengan nomor:
367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020, (T.13.3)
26. Bahwa pada tanggal 24 september 2020 Bawaslu Luwu Utara melakukan
Klarifikasi terhadap KPU Luwu Utara terkait Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon
Bupati Muh. Thahar Rum, SH, yang diadukan oleh Badan Advokasi Investigasi
dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini saudara Faisal Tanjung, dengan nomor
laporan: 002/LP/PB/KAB/27.11/IX/2020.
27. Bahwa pada tanggal 25 september 2020 Bawaslu Luwu Utara mengeluarkan
Berita Acara Hasil Klarifikasi terkait Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati
Muh. Thahar Rum, SH, yang diadukan oleh Badan Advokasi Investigasi dan Hak
Asasi Manusia dalam hal ini saudara Faisal Tanjung, yang menyatakan bahwa
berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu Utara Laporan Tersebut tidak memenuhi
unsur pelanggaran administrasi. (T.14)
Yang Mulia,
Kami telah berupaya secara sungguh-sungguh melaksanakan semua tahapan
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, walaupun kami harus
bekerja di tengah Pandemik covid-19, sungguh kami sangat menyayangkan pihak
yang dengan gampangnya mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
tanpa menghiraukan penjelasan yang telah kami berikan.
Bahwa kasus tertundanya tahapan pemeriksaan jasmani saudara Muh. Thahar
Rum, S.H baru pertama kali terjadi sejak pemilihan kepala daerah secara langsung
dilaksanakan. Kami telah berupaya melakukan penelusuran kasus serupa di
wilayah wilayah lainnya, namun belum ada kasus serupa ini sebelumnya. Pada saat
yang bersamaan, KPU RI telah melakukan pengaturan terhadap bakal calon kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 untuk diberikan
kesempatan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan setelah yang terinfeksi
Covid-19 tersebut dinyatakan negative dari Covbid-19. Tentu kami harus berhati-
hati dalam memutuskan agar kami betul-betul dapat menerapkan prinsip keadilan
dan kesetaraan di antara semua peserta pemilihan.
Yang Mulia,
Pada awalnya kami juga belum mengetahui bentuk keputusan yang akan kami
ambil. Semata-mata yang kami pahami bahwa prinsip keadilan dan profesionalitas
dalam penyelenggaraan tahapan pemillihan harus kami junjung tinggi. Selaku
penyelenggara Pemilu, yang kami pahami, kami harus senantiasa bekerja
berdasarkan pada asas penyelenggara pemilu dan senantiasa harus memenuhi
prinsip: Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabnilitas, efesiensi, dan
efektifitas.
Kami telah melakukan konsultasi beberapa kali baik ke KPU Provinsi Sulawesi
Selatan maupun ke KPU RI.
Kami juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Saudara Faisal Tanjung ke Bawaslu
Luwu Utara, namun telah diputuskan bahwa aduan tersebut tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran administrasi.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian Para Teradu dalam surat Jawaban ini, Para Teradu memohon
kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan memutuskan pengaduan a quo
untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan bukti – bukti
sebagai berikut :
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat KPU Luwu utara nomor : 448/PL.02.2-SD/7322/KPU-
KAB/IX/2020 Perihal Permohonan arahan tindak lanjut,
tertanggal 11 September 2020
Bukti T-2.1 : Surat KPU Luwu utara nomor : 455/PL.02.2-SD/7322/KPU-
KAB/IX/2020 Perihal permintaan surat keterangan tidak
mengikuti tahapan pemeriksaan jasmani bakal calon, tertanggal
12 September 2020;
Bukti T-2.2 : Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor : 2082/PL.02.2-
SD/73/Prov/IX/2020 Perihal permohonan keterangan,
tertanggal 12 September 2020;
Bukti T-3.1 : Surat Kementerian Kesehatan RI (Dirjen Pelayanan Kesehatan)
RS. Umum Pusat DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO dengan nomor
: UM.01.05/1.1/14393/2020;
Bukti T-3.2 : Surat Kementerian Kesehatan RI (Dirjen Pelayanan Kesehatan) RS.
Umum Pusat DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO nomor
UM.01.05/1.1/14392/2020 perihal Surat Keterangan, tertanggal
13 September 2020;
Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor : 2085/PL.02.2-
SD/73/Prov/IX/2020 Perihal permohonan petunjuk dan
penyampaian kronologi, tertanggal 13 September 2020;
Bukti T-5 : Surat balasan dari KPU RI dengan nomor 766/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020, Perihal Arahan, tertanggal 14 September
2020;
Bukti T-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Luwu dengan nomor : 359/PL.02.2-
BA/7322/KPU-Kab/IX/2020 tentang Tindaklanjut Surat KPU RI
nomor : 766/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 14 September
2020 Perihal Arahan, tertanggal 14 September 2020;
Bukti T-7 : Berita Acara klarifikasi nomor : 361/PL.02.2-Kpt/7322/KPU-
Kab/XI/2020, tertanggal 15 September 2020
Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Luwu Utara nomor : 481/PL.02.2-
SD/7322/KPU-KAB/IX/2020 Perihal permintaan jadwal test
pemeriksaan kesehatan, tertanggal 15 September 2020;
Bukti T-9 : Surat dari Siloam Hospital dengan nomor 192/SHKM-
DIR/IX/2020 perihal Surat ketrengan DPJP, tertangal 16
September 2020;
Bukti T-10 : Surat Kementerian Kesehatan RI (Dirjen Pelayanan Kesehatan)
RS. Umum Pusat DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO dengan nomor
: YR.01.01/XVIII.1/14707/2020 perihal penyampaian jadwal
ulang pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil
bupati Luwu Utara, tertanggal 16 September 2020;
Bukti T-11 : Berita Acara KPU Kabupaten Luwu dengan nomor : 362/PL.02.2-
BA/7322/KPU-Kab/IX/2020 tentang Tindaklanjut hasil klarifikasi
terhadap siloam hospital dan ketua tim pemeriksa kesehatan bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati luwu utara pilkada
serentak 2020;
Bukti T-12 : Berita Acara Surat Kementerian Kesehatan RI (Dirjen Pelayanan
Kesehatan) RS. Umum Pusat DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO
nomor : YR.01.01/XVIII.1/15042/2020 tentang hasil pemeriksaan
;
Bukti T- : Berita Acara Surat KPU Kabupaten Luwu Utara nomor :
13.1 366/PL.02.3-BA/7322/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23
September 2020 tentang penetapan pasangan calon pemilihan
bupati dan wakil bupati kabupaten luwu utara tahun 2020;
Bukti T- : Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-
13.2 Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon usulan partai
politik atau gabungan partai politik sebagai peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Luwu Utara serta Direktur Pely. Medik, Keperawatan Kesehatan selaku
ketua Tim Pelaksana Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI (Dirjen Pelayanan
Kesehatan) RS Umum Pusat DR. Wahidin Sudirohusodo.
a. Bawaslu Kabupaten Luwu Utara
Dalam hal ini Pihak Terkait memberikan dan/ atau menyampaikan keterangan
terhadap Pengaduan Nomor: 202-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 177-PKE-DKPP/XI/2020 atas nama Faisal Tanjung, sebagai
berikut:
1. TUGAS, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN BAWASLU KABUPATEN/ KOTA
1.1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019 tertanggal 13 Januari 2020, yang amar putusannya pada
pokoknya menyatakan:
1. Menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Pasal 1 angka
17; Pasal 1 angka 18; Pasal 5 ayat (2) huruf e; Pasal 22A ayat (1);
Pasal 22A ayat (3); Pasal 22B huruf e; Pasal 22B huruf f; Pasal 22B
huruf h; Pasal 22B huruf j; Pasal 22D; Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat
(2); Pasal 24 ayat (3); Pasal 25 ayat (2); Pasal 30; Pasal 32; Pasal 34
huruf b; Pasal 34 huruf c; Pasal 34 huruf d; Pasal 82 ayat (5); Pasal 83;
Pasal 104 ayat (11); Pasal 105 ayat (1); Pasal 105 ayat (7); Pasal 110
ayat (1); Pasal 110 ayat (3); Pasal 119 ayat (1); Pasal 119 ayat (2);
Pasal 134 ayat (1); Pasal 134 ayat (5); Pasal 134 ayat (6); Pasal 135
ayat (2); Pasal 141; Pasal 144 ayat (1); Pasal 144 ayat (2); Pasal 144
ayat (3); Pasal 146 ayat (1); Pasal 146 ayat (3); Pasal 152 ayat (1);
Pasal 152 ayat (2); Pasal 154 ayat (1); Pasal 154 ayat (2); Pasal 193
ayat (1); Pasal 193 ayat (2); Pasal 193B ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
2. Menyatakan frasa “masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang”
dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 72
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
1.2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang, diatur pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
- Pasal 30, yang berbunyi:
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih
Tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan
suara;
10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan
adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di
Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
- Pasal 32, yang berbunyi:
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota
wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
1.3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, diatur pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
- Pasal 101, yang berbunyi:
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara
dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilu;
7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke
PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dan seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten /kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Pasal 102, yang berbunyi:
1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan
mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan
pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota
bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan
tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c.memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi
Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa
proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c.melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah
kabupaten/kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan
sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
- Pasal 103, yang berbunyi:
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan
Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Pasal 104, yang berbunyi:
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. PENCEGAHAN BAWASLU KABUPATEN LUWU UTARA PADA KEGIATAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
KESEHATAN
2.1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020, jadwal kegiatan pemeriksaan kesehatan, yaitu
awal 4 September 2020 dan akhir 11 September 2020, serta jadwal
kegiatan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, yaitu awal 11
September 2020 dan akhir 12 September 2020. (BUKTI PT-1)
2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara telah melakukan pencegahan
pada kegiatan pemeriksaan kesehatan dan penyampaian hasil
pemeriksaan kesehatan, melalui dan/ atau dengan cara:
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menerbitkan dan/ atau
menyampaikan surat terkait Hal Imbauan, Nomor: 027/K.SN-
11/HM.02.00/IX/2020, kepada Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara,
tertanggal 11 September 2020, yang pada esensinya mengimbau
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara agar
mencermati dan memperhatikan tata cara, prosedur dan
mekanisme proses Tahapan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon pada Sub Tahapan Pemeriksaan Kesehatan dan
Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020, sesuai jadwal
pemeriksaan kesehatan yang sudah ditetapkan. (BUKTI PT-2)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menerbitkan dan/ atau
menyampaikan surat terkait Hal Imbauan, Nomor: 030/K.SN-
11/HM.02.00/IX/2020, kepada Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara,
tertanggal 15 September 2020, yang pada esensinya mengimbau
kepada KPU Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan konsultasi
secara berjenjang dalam proses pencermatan dan penelitian pada
Tahapan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dengn
Sub Tahapan Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon, sesuai
mekanisme tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BUKTI PT-3)
3. PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN LUWU UTARA PADA KEGIATAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
KESEHATAN
3.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara
pada kegiatan pemeriksaan kesehatan dan penyampaian hasil
pemeriksaan kesehatan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan. Adapun penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan Bakal
Calon Bupati Luwu Utara atas nama Muhammad Thahar Rum oleh
KPU Kabupaten Luwu Utara, didasari oleh:
- Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Nomor:
766/pl.-2.2.Sd/06/KPU/IX/3030, perihal Arahan, tertanggal 14
September 2020, Kepada Ketua KPU provinsi Sulawesi Selatan
(BUKTI PT-4)
- Surat Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan, Nomor:
YR.01.01/XVIII.1/14707/2020, Hal Penyampaian Jadwal Ulang
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Utara, tertanggal 16 September 2020, Kepada Ketua KPU
Kabupaten Luwu Utara (BUKTI PT-5)
4. PENANGANAN PELANGGARAN BAWASLU KABUPATEN LUWU UTARA
TERKAIT PENGADU DAN/ ATAU PELAPOR ATAS NAMA FAISAL TANJUNG
4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara telah melaksanakan
penanganan pelanggaran terhadap laporan saudara Faisal Tanjung
dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara,
dengan Nomor Register: 002/LP/PB/Kab/27.11/IX/2020.
4.2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan hasil kajian
Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, laporan saudara Faisal Tanjung
dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara tidak
memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Luwu Utara, sebagaimana Formulir Model A.13-
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/ Temuan Bawaslu Kabupaten
Luwu Utara, tertanggal 25 September 2020. (BUKTI PT-6)
Demikianlah Keterangan Pihak Terkait ini kami sampaikan dengan segala hormat
dan dapat menjadi pertimbangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
yang memeriksa, mengadili dan memutus Pengaduan Nomor: 202-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 177-PKE-DKPP/XI/2020
atas nama Faisal Tanjung.
Bukti Keterangan
Bukti PT-1 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020;
Bukti PT-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menerbitkan dan/ atau
menyampaikan surat terkait Hal Imbauan, Nomor: 027/K.SN-
11/HM.02.00/IX/2020, kepada Ketua KPU Kabupaten Luwu
Utara, tertanggal 11 September 2020;
Bukti PT-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menerbitkan dan/ atau
menyampaikan surat terkait Hal Imbauan, Nomor: 030/K.SN-
11/HM.02.00/IX/2020, kepada kepada Ketua KPU Kabupaten
Luwu Utara, tertanggal 15 September 2020;
Bukti PT-4 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),
Nomor: 766/pl.-2.2.Sd/06/KPU/IX/3030, perihal Arahan,
tertanggal 14 September 2020, Kepada Ketua KPU provinsi
Sulawesi Selatan;
Bukti PT-5 : Surat Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan, Nomor:
YR.01.01/XVIII.1/14707/2020, Hal Penyampaian Jadwal Ulang
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Luwu Utara, tertanggal 16 September 2020, Kepada Ketua KPU
Kabupaten Luwu Utara;
Bukti PT-6 : Formulir Model A.13-Pemberitahuan Tentang Status Laporan/
Temuan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, tertanggal 25 September
2020;
b. Prof. dr. Mansyur Arif, Ph.D, Sp. PK(K), M.Kes selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa :
1. Bahwa seluruh proses yang disampaikan oleh rekan rekan KPU Kabupaten
Luwu Utara benar adanya, kami menyaksikan langsung. sore hari telah
dilaksanakan pemeriksaan psikologi rohani dan Test urine Narkotika.
Kemudian malam dilakukan sosialisasi tentang Test urine Narkotika, pada
saat sosialisasi itu, kami dari tim dokter dan seluruh tim pemeriksaan
kesehatan yang hadir, itu kami melihat sebagai mata dokter mengetahui
bahwa ada masalah, pernafasan Pak Thahar Rum sudah berat sekali,
sehingga ketika poto bersama saja, tim pemeriksa dengan bakal calon ini,
beliau sudah tidak bisa berdiri, ini menunjukan bahwa memang ada
kesehatan fisik yang sangat serius, sehingga saya ingat sekali KPU Luwu
utara dengan Rumah Sakit pemeriksaan untuk menyarankan kepada Pak
Rum untuk segera ke UGD RS, tetapi beliu berkonsultasi dengan pihak
keluarga, bahwa dia tidak mau masuk RS Wahidin.
2. Bahwa ternyata kondisi beliau sedang menurun akan tetapi setelah dilakukan
tes Sweb PCR selama 2x, hasilnya pun Negatif. Walaupun memang jika
dilihat, janga jangan... secara riwayat penyakit beliau, sewaktu waktu kumat
lagi bisa kambuh, begitulah keadaan pada saat sosialisasi malam itu, yang
setelah sosialisasi besoknya harus pemeriksaan fisik. Nah itu kenapa beliau
tidak bisa melanjutkan tes kesehatan. Bisa bapak bayangkan dalam kondisi
beliu sudah tidak bisa berjalan lagi berpoto bersama dengan seluruh tim, jadi
kami sangat meyakini bahwa memang tidak mungkin dilakukan pemeriksaan
kesehatan, sehingga beliau di rawat di RS Siloam dan tentu kami tidak
memberikan keterangan karena bukan kami yang memeriksanya dan
merawatnya sehingga kami lakukan koordinasi terus. Ketika diminta kenapa
tidak ikut keterangan hasil pemeriksaan kesehatannya, kami hanya
memberikan surat keterangan seperti apa yang sudah saya sampaikan tadi
dan juga kami sudah menyurat ke KPU Provinsi Sulsel bahwa beliau akan
menyelesaikan pemeriksaan psikologi dan narkotika dan kesehatan fisiknya
belum dan berdasarkan itu juga terlampir keterangan dari KPU Provinsi ke
KPU Pusat.