Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.150.158/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Yapen
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menggelembungkan dan mengalihkan suara di tingkat PPS, PPD dan Kabupaten Kepulauan Yapen dari satu partai ke partai lain yang mencakup Partai Golkar, PDIP, PPP, PAN, Nasdem, PKB, PKS, dan PKPI; Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Teradu I atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Teradu telah melakukan pemalsuan data terhadap perolehan hasil suara di rekapitulasi di tingkat PPD Distrik Yapen Selatan di dapil I yaitu perolehan suara PKS pada pleno tanggal 27 April 2014 sebesar 1.660 suara diubah oleh Teradu menjadi 1.460 sehingga PKS di dapil I tidak memperoleh kursi; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu I tersebut, Para Teradu mengakui tuduhan Pengadu terkait perubahan suara dan pergeseran kursi calon terpilih. Teradu I, III, dan IV menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Teradu II, dan V tanpa sepengetahuan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Benyamin Wayangkau, Teradu II atas nama Mathias Imbiri, Teradu III atas nama Barnabas Arisoi, Teradu IV atas nama Irma Israini Hasan, dan Teradu V atas nama Edwin Smithson Rumbiak selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 150/DKPP-PKE-III/2014 No. 158/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan Nomor 410/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE-III/2014, dan Perkara Pengaduan Nomor 437/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor 158/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PERKARA REGISTRASI No. 150/DKPP-PKE-III/2014 [1.1.1] PENGADU Nama : Moris Cerullo Muabuai Pekerjaan/Lembaga : LSM (Swasta) Alamat : Jl. Jendral Sudirman Serui Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; [1.2.] PERKARA REGISTRASI No. 158/DKPP-PKE-III/2014 [1.2.1] PENGADU Nama : Bobi Hendra Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD PKS Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Padat Karya, Serui Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.3] TERADU 1 1. Nama : Benyamin Wayangkau Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jln. Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mathias Imbiri Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jln. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Barnabas Arisoi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jln. Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen 4. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Nama : Irma Israini Hasan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jln. Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Edwin Smithson Rumbiak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jln. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; [1.4] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu; II. DUDUK PERKARA REGISTRASI NOMOR 150/DKPP-PKE-III/2014 Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 410/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I 2 [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 dan tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu melakukan pergantian KPPS di setiap TPS, 3 hari sebelum tanggal 09 April 2014 tanpa surat keputusan dan pelantikan oleh PPS; 2. Bahwa Teradu tidak melaksanakan pembekalan PPD, PPS, dan KPPS sebagai syarat mengawali pelaksanaan tugas mereka. Hal itu menjadi alasan alih tugas KPPS, PPS kepada PPD untuk mengerjakan semua format C1, padahal itu adalah tugas KPPS. Format C, C1, dan C1 plano hanya di isi dengan pensil ditandatangani oleh saksi dan KPPS tanpa isian hasil perolehan suara kemudian di jemput secara paksa oleh PPD pada tanggal 10 April 2014 untuk diserahkan dan di rekap oleh PPD (kasus PPD Yapen Barat); 3. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 182 ayat (1), (2), dan (3) dijelaskan bahwa kepada Para Saksi Partai Politik, wajib diberikan format C1 hasil rekapitulasi pemungutan suara dan perhitungan suara dimasing-masing TPS, namun dokumen tersebut tidak diberikan kepada Para Saksi dengan alasan tidak disediakan oleh KPU untuk Para Saksi karena sangat terbatas; 4. Bahwa PPD Yapen Barat pada rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara caleg dan partai politik di Ansus. Tanggal 22 April 2014. Telah melakukan penggelembungan dan pengurangan suara calon legislatif; 5. Bahwa PPD Raimbawi dalam rekapitulasi perolehan suara Caleg untuk tingkat DPRP dan DPR-RI dinyatakan nihil. Hal ini sangat berseberangan dengan data sebenarnya yang ditemukan di tiap KPPS. Form C1 yang dibuat oleh petugas KPPS tercatat perolehan suara untuk Caleg DPR-RI nomor urut 1 Partai Golkar, an. Sdr. Yoris Raweyai masing-masing pada TPS-1 132 suara, TPS-2 53 suara, TPS-3 39 suara, sehingga total perolehan suara sebanyak 194 suara. (bukti terlampir); 6. Bahwa Scenario, rekayasa dan manipulasi yang dimainkan PPD diduga ikut didukung KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan langkah-langkah yang tidak tegas. dibiarkan para PPD berkelana dari hotel ke hotel yang ada di kota Serui, sambil merubah angka-angka sampai memasuki limit waktu sesuai tahapan barulah diserahkan ke KPU. Berdasarkan alasan keterbatasan waktu KPU Yapen tidak dapat mementahkan kasus-kasus penyelewengan yang dibangun secara massif. Fakta membuktikan bahwa ketika jelas-jelas terjadi penggelembungan suara caleg dan suara partai politik tertentu oleh PPD Yapen Barat, tidak dilakukan langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan Berita Acara Perhitungan Suara Ulang, malahan mengikuti irama PPD Yapen Barat dan membiarkan mereka menghilang tanpa menyelesaikan Berita Acara Perhitungan Suara Ulang. Perhitungan Suara Ulang untuk tingkat DPRP, dan DPR-RI tidak dilakukan, dengan alasan waktu yang sangat 3 singkat. KPU Yapen menawarkan kepada setiap partai politik untuk mengajukan calon DPRP dan DPR-RI yang dijagokan agar diakomodir. Dapat disimpulkan bahwa perolehan suara calon dan partai politik untuk Distrik Yapen Barat adalah rekayasa PPD Yapen Barat dan KPU Yapen; 7. Bahwa Menurut pengakuan Rosa Numberi (anggota PPD Kepulauan Ambai) pada tanggal 16 April 2014 bahwa sebenarnya yang ditugaskan untuk merekap hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten adalah Pdt. Yan Numberi (anggota PPD Kepulauan Ambai). Rekap tersebut telah mencapai 14 TPS dari 18 TPS. selanjutnya Sdr. Pdt. Yan Numberi mendapat musibah meninggalnya salah seorang Sdr.nya, sehingga hasil rekap tersebut diserahkan pada Sdri. Rosa Numberi untuk melanjutkan sisa rekapan 4 TPS, secara tiba-tiba Sdr. Jhon Arebo (Kepala Distrik Kepulauan Ambai) bersama salah satu staf Distrik Sdr. Mabui (bendahara Distrik) masuk keruangan sekretariat PPD serta memerintahkan Sdr. Rosa Numberi untuk memberikan rekapan tersebut kepada Sdr. Mabui agar dikerjakan sesuai perintah Kepala Distrik, sebelumnya memang terjadi perdebatan antara Sdr. Rosa Numberi dan Kepala Distrik namun pada akhirnya berkas rekap tersebut diserahkan kepada Sdr. Mabui atas dasar desakan dari Kepala Distrik; 8. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan revisi hasil pleno penetapan calon terpilih pada tanggal 23 Mei 2014 tanpa rekomendasi Panwas ataupun koordinasi dengan pihak KPU Provinsi dan KPU Pusat; 9. Bahwa dalam melaksanakan Jadwal Tahapan Penyelanggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selalu tidak tepat waktu; 10. Bahwa banyaknya kegiatan sosialisasi yang tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berakibat pada kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran di tingkat KPPS, PPS, dan PPD; 11. Bahwa kurangnya pengawasan secara melekat oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap kinerja penyelenggara di tingkat bawah; 12. Bahwa fakta perolehan suara Caleg dan partai politik diplenokan 14 PPD, KPU Yapen, dan KPU Provinsi Papua tidak mulus, menuai protes karena rekayasa dan kebohongan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Para saksi partai politik dalam pleno di semua tingkatan (Kasus PPD Yapen Selatan, PPD Yapen Barat, PPD Kepulauan Ambai, Pleno Dapil IV oleh KPU, dan Pleno KPU) selalu menolak menandatangani Berita Acara rekapitulasi perhitungan suara dan mengajukan keberatan; 13. Bahwa dugaan intervensi oknum Partai Politik terhadap penyelenggara pemilu di tingkat PPD Raimbawi semakin diperkuat dengan dipercepatnya pemilu di Kampung Aisau Raimbawi pada tanggal 08 April 2014. Seperti dijelaskan Bernard Sanuari saksi PAN, ketika tiba di Aisau tanggal 09 April 2014. Pukul 09.00 WIT, pencoblosan 4 kartu suara sudah dilakukan pada malam tanggal 08 April 2014. Sewaktu ditanyakan mengapa demikian, dijawab hal itu sesuai petunjuk Bupati Kepulauan Yapen (salah satu Ketua Partai Peserta Pemilu), sehingga ditindaklanjuti dalam sebuah pertemuan pada tanggal 07 April 2014, antara Kepala Distrik Raimbawi (Sdr. Dolar), Ketua PPD Raimbawi, dan kepala Kampung Aisau bersepakat bahwa pemilu dipercepat pada tanggal 08 April 2014, dengan komitmen pilihan hanya kepada partai tertentu. Fakta membuktikan walaupun ada suara partai Golkar ternyata semua dihilangkan bersama partai politik lainnya (Golkar, PDIP, PPP, PAN, Nasdem, PKB, PKS, dan PKPI) dalam hasil pleno PPD Raimbawi. Fatalnya adalah KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tahu dan sengaja membiarkan hal itu serta tidak mengambil langkah-langkah hukum dalam menegakan pemilu yang demokratis di distrik tersebut. Semua fakta ini menunjukan bahwa ada skenario yang dibangun oleh kelompok yang berkepentingan bersama Penyelenggara ( KPU Yapen) untuk memuluskan semua rancangan kejahatan terhadap demokrasi dalam proses Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Kepulauan Yapen. Dengan demikian dapat Kami simpulkan bahwa:  Petugas KPPS disemua Daerah Pemilihan (Dapil I-IV) tidak memberikan Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan suara (model C, C1) serta Sertifikat Hasil Perhitungan Suara kepada saksi Partai Politik, padahal diwajibkan oleh undang-undang;  Waktu Pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPD pada semua distrik diskenariokan terlambat oleh KPU Yapen dengan cara pembiaran;  Dokumen-dokumen pelaksanaan pemilu seperti C1 Plano, diisi dengan pensil bahkan ada pula yang ditipex, sementara Format C1 diharuskan ditandatangani oleh para saksi dan petugas KPPS kemudian diserahkan polos tanpa isian angka perolehan suara. Hal ini agar dapat memudahkan rekayasa perolehan suara ditingkat PPD;  Dokumen C1 Plano yang sengaja dihilangkan oleh penyelenggara (kasus TPS Kelurahan Tarau);  Pekerjaan KPPS, dan PPS dikerjakan oleh PPD dan ada pula petugas PPD yang membawa pulang untuk dikerjakan di rumah. (Kasus PPD Yapen Barat dan PPD Yapen Selatan);  Ditemukan bahwa hasil pleno 14 PPD di ibu kota distrik belum final masing- masing melakukan “pleno-plenoan” pada hotel-hotel tertentu di kota Serui. Sesuai pesan sponsor untuk memenangkan Caleg dan partai politik tertentu. (Kasus PPD Kepulauan Ambai yang menggunakan Hotel Fardhan, PPD Angkaisera yang menggunakan Hotel Merdeka dll);  KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dianggap gagal meletakan nilai-nilai demokrasi yang bermartabat, berkeadilan, jujur, benar, manusiawi, dalam pelaksanakan Pemilu Legislatif, tetapi justru telah mewariskan demokrasi semu, melalui karakter tipu yang sistemik dan berujung pada konflik antar sesama pemilih, Caleg dan partai politik peserta pemilu.  Rekayasa dan manipulasi suara yang dilakukan oleh PPD yang illegal bukan sebuah budaya hidup orang Asli Papua, yang memiliki budaya menghargai dan menghormati hak-hak sesamanya tanpa membedakan suku, ras, agama, dan budaya. sangat disayangkan Penyelenggara Pemilu yang menjadi perusak tatanan budaya serta etika hidup berbangsa dan bernegara dalam konteks Pemilu Legislatif ini. 5  Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sitematis dilakukan dari tingkat KPPS, PPS, dan PPD diabaikan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 14. Bahwa Teradu tidak mengelola, menjaga, dan memelihara arsip/dokumen/C1 dan C1 Plano dengan baik dan benar; 15. Bahwa Teradu tidak bekerja secara Mandiri, Jujur, Adil, Tertib, Profesional, sehingga hasil pemilihan umum tidak Akuntabel, Efesien, dan perlu di tinjau kembali; 16. Bahwa Teradu tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; 17. Bahwa Teradu tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; 18. Bahwa Teradu tidak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 19. Bahwa Teradu tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; 20. Bahwa Teradu tidak memberitahukan kepada peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang diterbitkan; 21. Bahwa Teradu tidak mendengarkan secara adil semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan; 22. Bahwa Teradu tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; 23. Bahwa Teradu tidak melakukan tindakan berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; 24. Bahwa Teradu tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; 25. Bahwa Teradu tidak menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh PenyelenggaraPemilu; 26. Bahwa Teradu telah melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; KESIMPULAN PENGADU I Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan kesimpulan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2013. Tentang Pedoman Beracara Kode Etik 6 Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) maka Kami mengajukan Laporan Pelanggaran Kode Etik Kepada DKPP RI; 2. Bahwa Kedudukan Hukum sebuah Laporan Pelanggaran Kode Etik adalah menjadi kewenangan DKPP RI dalam menilai dan menetapkan Laporan tersebut apakah telah memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik dan layak disidangkan atau tidak. Jadi bukan menjadi kewenangan Terlapor dalam menilai Kedudukan Hukum Laporan Kami; 3. Bahwa Teradu I Benyamin Wayangkau telah melakukan perubahan hasil Rekapitulasi Suara Partai Politik dan Suara Calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Tanggal 28 s/d 29 April 2014, dan disetujui Teradu II Mathias Ibiri, Teradu III Barnabas Arisoi dan Teradu IV Irma I. Hasan dengan menandatangani Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Calon terpilih dan Perolehan Kursi Partai Politik pada tanggal 19 Mei 2014. Berita acara tersebut tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi Suara Partai Politik dan Suara Calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Tanggal 28 s/d 29 April 2014. Para terlapor dengan sengaja mengubah, menghilangkan, dan menguntungkan serta merugikan calon legislatif dan Partai Politik serta menginjak hak Konstitusi para pemilih. 4. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah dengan sengaja merubah mengurangi dan menambahkan hasil perolehan suara Partai Poltik dan calon legislatif secara terorganisir, sistimatis, dan masiv; 5. Bahwa Teradu II Mathias Ibiri selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Yapen bertanggung jawab atas Rapat Terbuka Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi Partai Politik pada tanggal 19 Mei 2014, dan seluruh kegiatan perubahan perolehan suara dan kursi sesuai fungsi tugasnya sebagai Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 6. Bahwa Para Teradu tidak dapat mempertanggungjawabkan pelanggaran Kode Etik yang terungkap dalam sidang tanggal 21 Juni 2014 dan 1 Oktober 2014 yang lalu; 7. Bahwa Jawaban Para Teradu cenderung mengambang dan tidak berdasar pada aturan perundang –undangan dan Peraturan penyelenggaraan pemilu; 8. Bahwa Para Teradu tidak mengerti dan memahami peraturan perundang- undangan Penyelenggaraan Pemilu sehingga terjadi pelanggaran Kode Etik; 9. Bahwa Para Teradu juga telah menunjukkan sikap partisan, dan keberpihakan terhadap partai politik serta calon legislatif tertentu; 10. Bahwa Para Teradu juga telah dipengaruhi dengan berbagai kepentingan sehingga tidak independen. 7 SAKSI PENGADU I JAMES RUMATORA Saksi Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2014, sehari sebelum Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Terlapor I Sdr. Benyamin Wayangkau Mengeluarkan Surat Pernyataan di atas Kertas Berlogo KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan No: /KPU-KY/V/2014. Tentang Perubahan Perolehan Kursi dan Perubahan Calon Terpilih Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Bukti Terlampir; 2. Bahwa Pada Tanggal 23 Juni 2014 Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Mengeluarkan Surat dengan Nomor: 270/ 612/SET tentang Pelaksanaan Tahapan Pilpres di Kabupaten Kepulauan Yapen ditujukan kepada KPU Provinsi Papua. Tahapan pilpres tersebut pada intinya menyatakan dari hasil rapat MUSPIDA Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 19 Juni 2014 (Daftar hadir terlampir), Kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pasca penetapan rekapitulasi suara dan penetapan kursi calon legislatif terpilih anggota DPRD dengan kehadiran 5 (lima) Anggota Komisioner KPU Kabupaten kepulauan Yapen Tidak Menjalankan Tugas amanat undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu; 3. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan SK Nomor 37/Kpts/KPU-KY/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2014-2019, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2014 yang isinya berbeda dengan rekapitulasi pada tanggal 29 April 2014; 4. Bahwa Selanjutnya pada tanggal 09 September 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat Nomor 270/120/KPU-KY/IX/2014 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. Perihal Pengusulan Nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2014-2019. Pemilu 2014. Pada Formulir Model EB-3 Daftar Calon Terpilih Dapil1, 2, 3, dan 4 tetap berbeda dengan rekapitulasi Tanggal 29 April 2014. 5. Bahwa pada Formulir EB-3 dari dapil 1, 2, 3, dan 4 hanya ditandatangani oleh Teradu I Benyamin Wayangkau, Teradu III Barnabas Arisoi, dan Teradu V Irma I Hasan; 8 6. Bahwa pada Fomulir Model DB 1 DPRD Kabupaten Kota Halaman 3, 4, 5, 6, 7, 8 dari dapil 1 s/d 4 Juga hanya ditandatangani oleh Teradu I Benyamin Wayangkau, Teradu III Barnabas Arisoi, dan Teradu V Irma I Hasan. PETITUM PENGADU I [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V. 3. Jika DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 3 ..... Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 4 ..... Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; 3. Bukti P-3 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 5 ..... Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; 4. Bukti P-4 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 6 ..... Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; 5. Bukti P-5 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 7 ..... Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; 6. Bukti P-6 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 8 ..... Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Musendi Taraseng; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Apner Padawang, S.PAK; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Altonitus Worabai; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi 9 Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Yori Worabai; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Lintas Partai Politik tanggal 22 April 2014. Kepada Panwaslu Kepulauan Yapen. Tentang Keberatan dan Permohonan Perhitungan Perolehan Suara Ulang di Tingkat pada PPD Yapen Barat; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwaslu Kepulauan Yapen Nomor 018/PILEG/BULAN IV/2014. Tentang Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Kajian Laporan Panwaslu Kepulauan Yapen Nomor 018/PILEG/BULAN IV/TAHUN 2014; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 3 daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; 15. Bukti P-15 : Model C Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Dan lampiran-lampirannya. TPS Warabori Dapil 3 Distrik Yapen Barat, TPS 1, 2, dan 3 Waindu Dapil 4 Distrik Raimbawi; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Sdr. Jerimia Jimmy Waromi Tanggal 01 Mei 2014. Perihal Laporan Perubahan data Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Distrik Kepulauan Ambai; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kepulauan Yapen Nomor: 020/PILEG/BULAN IV/2014. Tanggal 30 April 2014. Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Kepada Kapolres Kepulauan Yapen Cq. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Lampiran Model B.1-DD. Model B.9-DD; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 desa Ambai II Distrik Kepulauan Ambai; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Umani Distrik Kepulauan Ambai; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Saweru Distrik Kepulauan Ambai; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Toroa Distrik Kepulauan Ambai; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Wamori Distrik Kepulauan Ambai; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Adiwipi Distrik Kepulauan Ambai; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Perea Distrik Kepulauan Ambai; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Dorau Distrik Kepulauan Ambai; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Imbori Distrik Kepulauan Ambai; 10 27. Bukti P-27 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Bairei Distrik Kepulauan Ambai; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Kawipi Distrik Kepulauan Ambai; 29. Bukti P-29 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Mambawi Distrik Kepulauan Ambai; 30. Bukti P-30 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Marawi Distrik Kepulauan Ambai; 31. Bukti P-31 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Baisore Distrik Kepulauan Ambai; 32. Bukti P-32 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa awaranggani Distrik Kepulauan Ambai; 33. Bukti P-33 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Numande Distrik Kepulauan Ambai; 34. Bukti P-34 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Rondepi Distrik Kepulauan Ambai; 35. Bukti P-35 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa Ambai I Distrik Kepulauan Ambai; III. DUDUK PERKARA REGISTRASI NOMOR 158/DKPP-PKE-III/2014 Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 437/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 158/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [3.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, PPD/PPK Distrik Yapen Selatan mengadakan rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Untuk dapil satu Yapen yang tertuang di dalam Formulir lampiran DA-1, maka DPD PKS Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh suara, dua ribu nol dua tujuh(2.027) suara, berada pada urutan perolehan kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen ke lima (5)untuk dapil satu Yapen. 2. Bahwa berdasarkan kepentingan beberapa partai politik yang tidak memperoleh suara terbanyak dalam pemilu tanggal 9 April tahun 2014 di dapil satu Kabupaten Kepulauan Yapen, partai politik mengadakan protes secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Partai politik memaksa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Ketua KPU (Benyamin Wayangkau. Se) dan secara sepihak memberikan intruksi kepada PPD/PPK Distrik Yapen Selatan dan tanpa adanya 11 rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengadakan Perhitungan Ulang Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Legislatif untuk dapil satu (1); 3. Bahwa berdasarkan desakan masa dari kepentingan beberapa Partai Politik maka, pada hari Minggu, PPD/PPK Distrik Yapen Selatan melakukan rekapitulasi dan perhitungan ulang suara, maka PKS Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dapil satu memperoleh suara sebanyak seribu enam ratus enam puluh ( 1.660),dan berada pada urutan perolehan kursi ke enam (6); 4. Bahwa terkait dengan angka 3, tidak ada alasan dan dasar hukum yang jelas bagi Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan intruksi kepada PPD/PPK Yapen Selatan untuk melakukan perhitungan ulang terhadap hasil rekapan dan perhitungan suara perolehan suara partai politik dan calon DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk dapil satu. Tidak di jamin akurat dan validasi data yang di peroleh (menurut Kami adalah sebuah proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan/ ilegal). 5. Bahwa Dari formulir DA dan lampiran DA-1, yang direkap oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dilaksanakan pada tanggal 28-29 April 2014, yang bertempat di Gedung Graha Silas Papare Serui dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang secara sepihak di pengaruhi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Benyamin Wayangkau). Suara DPD PKS mengalami penurunan yang sangat dratis dari dua ribu nol dua tujuh (2.027) yang sesunguhnya berada pada urutan perolehan kursi ke lima, dan urutan perolehan suara seribu enam ratus enam puluh (1.660) berada pada urutan perolehan kursi ke enam menjadi tidak memperoleh kursi untuk DPD PKS Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tujuh kursi yang tersedia di dapil satu Yapen; 6. Bahwa untuk rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 4(empat) dan angka 5 (lima) di atas, sesungguhnya telah merugikan perolehan kursi DPD PKS untuk dapil satu, karena terjadi penurunan suara ke seribu empat ratus enam puluh (1.460), maka dengan sendirinya PKS tidak memperoleh kursi; 7. Bahwa Dari uraian fakta hukum sebagaimana di maksud dari angka satu sampai angka enam di atas, maka sebagai pimpinan DPD PKS Kabupaten Kepulauan Yapen memohon dengan hormat kepada Ketua DKPP Republik Indonesia, cq Majelis Pemeriksa, bahwa perbuatan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Benyamin Wayangkau) sebagaimana tertuang dengan jelas di dalam formulir DB dan lampiran DB -1. Kami menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah menghilangkan hak Kami dalam memperoleh kursi DPRD untuk dapil satu. KESIMPULAN PENGADU II Berdasarkan fakta persidangan beserta penjelasan Sdr. Teradu, terbukti bahwa Teradu, Sdr. Benyamin Wayangkau melakukan pelanggaran dengan merubah hasil Rekapitulasi 12 Tingkat Distrik (24 April 2014 dan 27 April 2014), Rekapitulasi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (28 s.d 29 April 2014) dan Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (19 Mei 2014). PETITUM PENGADU II 1. Menyatakan Teradu I atas nama Benyamin Wayangkau telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I; 3. Menyatakan bahwa suara pada pleno tingkat distrik Yapen Selatan tanggal 24 April 2014 di atas dinyatakan Sah dan diakui oleh Para Teradu; 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menetapkan dan mengusulkan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2014 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; [3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara nomor 36/BA/KPU-KY/V/2014 atau Model EB dan EB-1 DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik di tingkat Distrik atau Model DA dan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [3.3] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 1 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: TERADU I (BENYAMIN WAYANGKAU) Bahwa Teradu I dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan Jawaban atas materi aduan Pengadu I tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pleno tanggal 3 Mei 2014 di Hotel Aston terdapat keberatan saksi yaitu menolak hasil rekapitulasi sehingga harus dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk selanjutnya disatukan kembali; 2. Bahwa proses input dari formulir Model DA-1 ke DB-1 yang dilakukan oleh Divisi tehknis berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, disebabkan oleh karena ketidakseriusan dan faktor-faktor kepentingan lainnya; 13 3. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 12.00 WIT secara sengaja dilakukan pergeseran dokumen hasil Pemilu (C1, DA-1, DB-1 dan dokumen Pemilu lainnya) dari Hotel Aston ke Hotel Sahid oleh 2 (Dua) orang Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yakni Sdr. Mathias Imbiri dan Sdr. Edwin Smithson Rumbiak tanpa sepengetahuan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Dua Anggota yang lain. Hal tersebut diketahui ketika saya mendapat laporan dari ajudan saya via telepon, dan selaku Ketua saya mengecek keberadaan dokumen yang diperintahkan oleh KPU Provinsi Papua untuk segera dibenahi; 4. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 20.00 WIT, Saya melaporkan tindakan yang dilakukan oleh ke Dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana disebutkan di angka 3 di atas kepada Bawaslu Provinsi Papua dan ditindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua kepada Polda Provinsi Papua (Wadir Intel Polda Papua) untuk melakukan sidak dan menemukan dokumen tersebut telah dikembalikan ke Hotel Sahid sekitar pukul 21.00 WIT. Lalu dokumen tersebut dibawa ke KPU Provinsi Papua. 5. Bahwa sesungguhnya tugas yang diemban saya adalah tugas dari Divisi Tehknis, namun setelah kejadian tersebut yang bersangkutan sudah tidak serius mengerjakan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya. selaku Ketua, saya harus bertanggungjawab dan mengambil alih pekerjaan tersebut dengan meminta bantuan operator dari Kabupaten Waropen, itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Provinsi Papua yakni Bapak Mousa Soumbuk pukul 22.00 WIT; 6. Bahwa sekitar pukul 23.00 WIT dengan diawasi oleh Ketua, 2 (Dua) orang Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan perbaikan data tersebut guna dipresentasikan dalam rapat Pleno ditingkat KPU Provinsi pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 05.00 WIT pagi di Hotel Aston Jayapura; 7. Bahwa dengan demikian setelah adanya kejadian seperti yang diuraikan pada kronologis di atas, maka secara pribadi sebagai Pimpinan, saya memandang perlu dan menilai apa yang terjadi dari tindakan tersebut adalah sesuatu yang tidak benar dan membuat saya hilang kepercayaan terhadap Dua kolega saya di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 8. Bahwa atas dasar itulah kolega saya menuding saya mengerjakan data tersebut tanpa melibatkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang lain, terutama Divisi Tehknis yang seharusnya bertanggungjawab langsung terhadap pekerjaan input data ini; 9. Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I merubah data adalah tidak benar sama sekali dan ada unsur manipulasi informasi untuk menjatuhkan saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 14 Bahwa Teradu I juga dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan Jawaban atas materi aduan Pengadu II tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar adanya; 2. Bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara ulang di tingkat Distrik pada tanggal 24 April 2014 itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan dengan adanya desakan massa pendemo dari Pimpinan – pimpinan Partai pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIT; 3. Bahwa dengan adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan dilakukan perhitungan ulang. Tahapan hitung ulang ini dilaksanakan selama kurang lebih tiga (3) hari, termasuk Sdr. Bobi Hendra dari PKS juga hadir dalam perhitungan itu; 4. Bahwa menyangkut Pleno penetapan suara yang dilakukan oleh PPD yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan itulah yang Kami tetapkan; 5. Memang benar tidak ada undangan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membuat undangan hanya ditujukan kepada Pimpinan Partai, tetapi dalam situasi dan desakan malam itu datangnya dari Pimpinan-pimpinan Partai, baik dari Golkar, Hanura, PPP, termasuk PKS dan Nasdem ditambah lagi massa dari pendukung masing-masing Caleg; 6. Menyangkut masih kurangnya kotak suara yang belum dibuka, Kami sendiri tidak mengetahui karena proses itu terjadi di Distrik 7. Bahwa menyangkut pernyataan Sdr. Pengadu yang mengatakan bahwa ada 2 (Dua) DA dari PPD yang dipegang olehnya, “ mungkin juga benar”, tetapi Kami tetapkan sesuai dengan DA yang diberikan oleh PPD kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. TERADU II (MATHIAS IMBIRI) Bahwa Teradu II dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan Jawaban atas materi aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Juni 2014 dan 1 Oktober 2014 bertempat di Kejati Provinsi Papua dan Polda Provinsi Papua atas gugatan Sdr. Moris Cerullo Muabuai, terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang tahapan pelaksanaan kegiatan. Menurut Kami semua tahapan telah Kami laksanakan namun ada beberapa tahapan kegiatan yang tidak dilaksanakan disebabkan sulitnya jangkauan ke wilayah-wilayah terjauh dalam hal ini PPD dengan kondisi alam yang tidak bersahabat; 15 2. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu terhadap hasil rekapitulasi pada tanggal 19 Mei 2014, tidak sesuai dengan hasil Pleno penetapan suara sah Partai Caleg pada tanggal 28 – 29 April 2014 dapat Kami benarkan hal itu, karena Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengambil langkah sepihak untuk menggantikan nama-nama Calon terpilih yang perolehan suara tidak sesuai dengan hasil rekapan pada tanggal 28-29 April 2014 yang ada, sehingga berita acara Pleno tanggal 19 Mei 2014 bertempat di gedung infokom Yapen. Kami Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Mathias Imbiri dan Edwin Simthson Rumbiak tidak menandatangani berita acara disebabkan karena hal tersebut, jelas-jelas tidak sesuai dengan hasil Pleno penetapan perolehan suara sah Partai Politik pada tanggal 28 – 29 April 2014; 3. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam setiap mengambil keputusan selaku lembaga penyelenggara pemilu tidak melibatkan Kami selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, karena Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen secara sepihak telah memveto tugas-tugas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen secara umum; 4. Bahwa dengan demikian Kami berharap, hal yang Kami sampaikan bisa menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan Putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang ditujuhkan kepada Kami. TERADU IV (IRMA ISRAINI HASAN) Bahwa Teradu IV dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan Jawaban Tertulis atas materi aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr.Moris Cerullo Muambuai, Pengadu pernah datang ke rumah saya, maaf saya sudah lupa pastinya (sebelum Pleno penetapan), pada kesempatan itu, yang bersangkutan menyampaikan keinginan yaitu meminta Caleg atas nama H. Akbar agar dapat dibantu diperjuangankan sebagai Calon terpilih. Berdasarkan ancaman bahwa apabila maksud tersebut tidak terealisasi maka Sdr. Moris akan menggugat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, namun Teradu tidak menuruti permintaan Pengadu tersebut; 2. Bahwa untuk Sdr. Bobi Hendra, yang bersangkutan adalah Caleg dari PKS dapil satu, pada tanggal 29 April 2014 bersama-sama dengan Caleg dari PKS an. Samuel Souwela dan Jarot Pihahei sekitar pukul 21.00 WIT datang ke kantor mengajukan keberatan terhadap hasil Pleno Rekapitulasi, dan menyampaikan bahwa “mereka telah melakukan konspirasi atau semacam kesepakatan bersama dengan Sdr. Mathias Theo Imbiri (Divisi Tehknis) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati, sementara biaya atau dana yang sudah dikeluarkan cukup banyak jumlahnya. Hal yang bisa saya lakukan adalah mengarahkan Pengadu untuk menempuh jalur hukum. 16 TERADU V (EDWIN SMITHSON RUMBIAK) Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 21 Juni 2014 dan 1 Oktober 2014 bertempat di Polda Provinsi Papua yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilihan Umum Legislatif DPRD Kabupaten/Kota Periode 2014-2019, bahwa Saya dapat mengajukan Jawaban atas Laporan tersebut sebagai berikut : 1. Bahwa Pada tanggal 18 Mei 2014, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan Rapat Pleno Tertutup yang bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membahas tentang rencana pelaksanaan Tempat dan Tanggal Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota Legislatif Periode 2014-2019. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyodorkan/menyampaikan rancangan (draft) Model EB 1, Lampiran II Formulir Model EB – 1, Formulir Model EB 3 dan Formulir Model EB 5 kepada 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Kepulauan Yapen. Namun setelah Saya menerima dan mempelajari serta menyesuaikan dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota Legislatif yang telah dilaksanakan pada tanggal 28-29 April 2014 ternyata tidak sesuai. Dalam hal ini Saya melihat bahwa terdapat beberapa nama Calon Anggota Legislatif yang dirubah tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu maka Saya menyampaikan Pernyataan Sikap dihadapan teman-teman Komisioner pada saat itu juga dengan alasan sebagai berikut:  Bahwa Saya tidak setuju dengan rancangan (draft) yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen karena tidak sesuai dengan hasil rapat Pleno terbuka rekapitulasi suara sah partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif periode 2014-2019 yang telah dilaksanakan pada tanggal 28- 29 April 2014 di Graha Silas Papare Serui Kabupaten Kepulauan Yapen;  Bahwa Berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Papua, nomor 325/B2/KPU PROV.030/V/2014, Perihal : Perintah Pelaksanaan Pleno Penetapan Hasil PEMILU, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR Kab/Kota, yang mana pada point ke-2 berbunyi : “Menetapkan Hasil PEMILU Tahun 2014, Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara model DB dan Model DB 1 yang merupakan hasil Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota tanpa melakukan Perubahan dalam bentuk apapun”. (surat terlampir); 2. Bahwa saat itu, Ketua KPU Kabupatan Kepulauan Yapen tetap mempertahankan prinsip bahwa draft tersebut tetap akan dibacakan pada Pleno Penetapan tanggal 17 19 Mei 2014 dengan menyampaikan kepada Kami 4 orang komisioner bahwa : “(Kalau Teman – Teman Tidak Mau Tanda Tangan, Saya Gunakan Hak Veto Saya)”. (Ket. : Dalam rapat tertutup komisioner tidak ada Keputusan Bersama Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota Legislatif Periode 2014-2019). 3. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Peserta Pemilu dan Calon Anggota Legislatif Terpilih yang bertempat di Gedung Kantor Infokom Serui Kabupaten Kepulauan Yapen. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan sengaja membacakan berita acara tersebut sehingga menyebabkan instabilitas daerah yakni gedung tempat rapat pleno berlangsung (Gedung Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen) dilempari batu dan beberapa benda keras oleh amukan massa yang merasa tidak puas/tidak menerima hasil sebagaimana Berita Acara yang telah dibacakan dan telah terjadi pula protes dari masing-masing saksi Partai Politik Peserta Pemilu maupun juga oleh Kami Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen masing-masing atas nama : 1. Mathias Imbiri, 2. Edwin Smithson Rumbiak; 4. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2014 pula, Kami 5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diamankan dari amukan massa oleh Satuan Polisi Resort Kabupaten Kepulauan Yapen dan ditempatkan di Ruang Rapat Kapolres Kabupaten Kepuluaan Yapen; 5. Bahwa Pada Tanggal 20 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan Rapat Internal bersama Panwaslu di ruang rapat Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa Panwaslu akan menerbitkan Rekomendasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 6. Bahwa Pada tanggal 20 Mei 2014 pula, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mendapatkan Surat dari Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan perihal : KAJIAN LAPORAN nomor : 022/PILEG/BULAN IV/TAHUN 2014 yang mana pada angka romawi V. Rekomendasi : “Berdasarkan kajian dan kesimpulan maka Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen merekomendasikan agar : KPU Kabupaten Kepulauan Yapen segera melakukan peninjauan kembali hasil pleno penetapan perolehan kursi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen”; 7. Bahwa Pada tanggal 20 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan Rapat Internal Komisioner untuk membahas Surat Rekomendasi Panwaslu (Kajian Laporan, Nomor : 022/PILEG/BULAN IV/TAHUN 2014). Saat itu juga Saya memohon kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membuat perbaikan (Revisi) hasil Pleno Penetapan tanggal 19 Mei 2014 berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Suara Sah tanggal 28-29 April 2014 dan 18 pada prinsipnya Kami 5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sepakat dan setuju untuk melakukan revisi berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara sah tanggal 28-29 April 2014; 8. Bahwa Pada tanggal 22 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti hasil rapat tanggal 20 Mei 2014 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor : 37/BA/KPU-KY/V/2014, Tanggal 22 Mei 2014, tentang Hasil Peninjauan Kembali Serta Revisi Penetapan Perolehan Kursi Calon Anggota Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2014; 9. Bahwa Pada tanggal 23 Mei 2014, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengumumkan Berita Acara Nomor : 37/BA/KPU-KY/V/2014 tentang Hasil Peninjauan Kembali Serta Revisi Penetapan Perolehan Kursi Calon Anggota Terpilih Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2014 melalui LPP RRI Serui; 10. Bahwa Pada tanggal 08-09 September 2014, Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi Papua melaksanakan Supervisi terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam hal membahas tentang kebenaran dokumen Pengusulan Nama-Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2014-2019 Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014; 11. Bahwa Pada tanggal 09 September 2014, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan kelengkapan data DB dan DB 1 hasil pleno rekapitulasi suara sah tanggal 28-29 April 2014 dan menyatakan sikap di depan Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi Papua (Bpk. Tarwinto) untuk melakukan Pengusulan Nama-Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2014-2019 berdasarkan hasil Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Sah Tanggal 28-29 April 2014 beserta Menerbitkan Surat Keputusannya; 12. Bahwa Pada tanggal 11 September 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Supervisi. Setelah rapat berlangsung Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa belum ada titik temu dari hasil supervisi, meragukan hasil DB yang sudah ditandatangani oleh masing-masing 5 Komisoner (Dalam hal ini tidak mengakui tanda tangannya); 13. Bahwa pada tanggal 11 September 2014, saat proses rapat berlangsung Saya meminta agar teman-teman komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetap mengacu pada hasil supervisi tanggal 08-09 September 2014; 14. Bahwa Sdr. Barnabas Arisoi, Divisi Hukum sepakat dengan usuluan Saya dengan catatan dapat dipertanggungjwabakan; 15. Bahwa Bahwa Mathias Imbiri dan Irma Isriani Hasan menyetujui usulan Saya sehingga pada saat itu juga Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengalah dan mengikuti suara terbanyak; 19 16. Bahwa Pada Pukul 12.45, sesuai catatan Agenda Saya, rapat di Skors. Pada pukul 14.10 Skors dicabut dan saat itu pula Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan untuk tidak mau menandatangani SK dan Berita Acara dari hasil Supervisi KPU Provinsi dengan alasan telah melakukan koordinasi terhadap Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi dan Bapak Musa Sombuk bahwa tidak boleh merubah apapun. Saat itu juga Irma Isriani Hasan selaku Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Divisi Sosialisasi memprotes pernyataan sikap Ketua KPU Kabupaten Kapulauan Yapen sehingga Irma Isriani Hasan ingin membuat Surat Pengunduran diri dari Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 17. Bahwa Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Moris Cerullo Muabuai terhada Saya sebagai Terlapor tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Fakta Persidangan pada tanggal 21 Juni 2014. [3.4] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [3.5] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 37/Kpts/KPU-KY/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2014 – 2019 pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014; 2. Bukti T-2 : Fotokopi daftar hadir Komisioner rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. Bukti T-3 : Fotokopi daftar hadir Panwaslu rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. Bukti T-4 : Fotokopi daftar hadir saksi Partai Politik rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula 20 Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen; 5. Bukti T-5 : Fotokopi daftar hadir Muspida rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 2; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 3; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 4; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 2; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 3; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 4; 16. Bukti T-16 : Fotokopi BA nomor 42/BA/KPU-KY/VI/2014 tentang Perubahan Perolehan Kursi Partai Politik dan Perubahan Calon Terpilih Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 25 Juni 2014; 17. Bukti T-17 : Fotokopi BA nomor 36/BA/KPU-KY/VI/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 18 Mei 2014; 18. Bukti T-18 : Fotokopi isi Kajian Laporan Panwaslu Kabuapaten Kepulauan Yapen nomor 022/PILEG/BULAN/IV/Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014; 19. Bukti T-19 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Papua nomor 311/BAWASLU- PAPUA/VI/2014 perihal Jawaban atas surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 270/91/KPU-KY/VI/2014 tertanggal 17 Juni 2014; 20. Bukti T-20 Fotokopi Model DB, BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2014; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Kecamatan Yapen Selatan; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Model DA-2 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Kecamatan Yapen Selatan; Pada persidangan tanggal 1 Oktober 2014 DKPP Juga menerima keterangan tertulis Pihak Terkait yang dalam penjelasannya memberikan keterangan sebagai berikut : PIHAK TERKAIT PANWASLU KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN UNTUK MATERI PENGADU I 21 1. Bahwa Pleno rekapitulasi pada tanggal 28-29 April 2014 memang benar menuai banyak protes dan keberatan karena hasil rekapitulasi dari tingkatan PPS, PPD dan Pleno kabupaten berbeda; 2. Bahwa pada Pleno di tingkat Kabupaten keberatan saksi Partai Politik tidak ditanggapi, langsung dituangkan dalam blanko keberatan, KPU tidak menanggapi hanya menyimpan pengaduan keberatan. Setelah Pleno pada tanggal 28-29 April 2014, hasil rekapitulasi dan berita acara tidak diserahkan kepada Panwaslu dan saksi dari 12 Partai Politik; 3. Bahwa Pleno penetapan perolehan kursi pada tanggal 19 Mei 2014 di gedung Infokom menuai protes, hasil Pleno ditandatangani oleh 3 (Tiga) Anggota Komisioner KPU dan 2 (Dua) Anggota KPU tidak tanda tangan dan walk out dari ruangan dan menyatakan tidak menyetujui hasil Pleno. Akhirnya Pleno penetapan kursi DPR tanggal 19 Mei 2014 menuai masalah pelemparan batu dan pengrusakan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. Hasil Pleno berubah-rubah tidak ada data asli atau data akurat yang dipegang oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saat itu. PANWASLU KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN UNTUK MATERI PENGADU II Pemalsuan data yang dilaporkan oleh Sdr. Bobby Hendra ada benarnya. Seperti juga data Panwaslu tidak sama dikarenakan data rekapitulasi berubah-rubah tiap Pleno penetapan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Berubah dari tingkat PPS, PPD sampai dengan rapat Pleno di tingkat Kabupaten juga berbenah. [3.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[4.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [4.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota 22 PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [4.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [4.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [4.1.4] Bahwa Pengadu Moris Cerullo Muabuai adalah Anggota LSM (Masyarakat) maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 23 [4.1.5] Bahwa Pengadu Bobby Hendra adalah Ketua DPD PKS Kabupaten Kepulauan Yapen maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
VI. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[5.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menggelembungkan dan mengalihkan suara di tingkat PPS, PPD dan Kabupaten Kepulauan Yapen dari satu partai ke partai lain yang mencakup Partai Golkar, PDIP, PPP, PAN, Nasdem, PKB, PKS, dan PKPI; [5.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Teradu I atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Teradu telah melakukan pemalsuan data terhadap perolehan hasil suara di rekapitulasi di tingkat PPD Distrik Yapen Selatan di dapil I yaitu perolehan suara PKS pada pleno tanggal 27 April 2014 sebesar 1.660 suara diubah oleh Teradu menjadi 1.460 sehingga PKS di dapil I tidak memperoleh kursi; [5.3] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu I tersebut, Para Teradu mengakui tuduhan Pengadu terkait perubahan suara dan pergeseran kursi calon terpilih. Teradu I, III, dan IV menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Teradu II, dan V tanpa sepengetahuan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu II dan V mengakui bahwa hasil yang ditetapkan memang tidak sesuai dengan hasil Pleno penetapan suara sah Partai Caleg pada tanggal 28 – 29 April 2014. Teradu I telah mengambil langkah sepihak untuk menggantikan nama-nama Calon terpilih yang perolehan suaranya tidak sesuai dengan hasil rekapan pada tanggal 28-29 April 2014. Teradu II dan V tidak menandatangani berita acara karena jelas-jelas tidak sesuai dengan hasil Pleno penetapan perolehan suara sah Partai Politik pada tanggal 28 – 29 April 2014; [5.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu II tersebut, Teradu I membantah seluruh dalil Pengadu. Proses rekapitulasi perhitungan suara ulang di tingkat Distrik pada tanggal 24 April 2014 dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu I mengaku memerintahkan perhitungan suara ulang dalam waktu kurang dari 3 (Tiga) hari. Pengadu hadir dalam proses penghitungan ulang tersebut. Perubahan kursi yang semula PKS memperoleh 1 kursi dan kemudian menjadi 0 (nol) adalah berdasarkan bukti-bukti yang diberikan PPP yang dibandingkan dengan DA dari PPD. 24 [5.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, terdapat pemahaman dan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Pleno penetapan kursi dan calon terpilih tanggal 19 Mei 2014 dengan SK Nomor: 37/Kpts/KPU-KY/V/2014 bertempat di Aula Kominfo Kepulauan Yapen mendapat protes oleh Partai Politik dan Caleg dan pendukung partai politik karena ada 8 calon terpilih tidak sesuai dengan formulir model DB.1. rekomendasi Panwaslu nomor 022/PILEG/BULAN/IV/Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014 telah dijawab Para Teradu melalui surat. Terhadap surat tersebut Bawaslu mengeluarkan rekomendasi nomor 311/BAWASLU-PAPUA/VI/2014, yang tidak ditanggapi Para Teradu. 2. Tanggal 23 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pleno ulang terhadap penetapan kursi dan calon terpilih dengan memasukkan kembali 8 calon terpilih sesuai dengan formulir DB.1, namun tidak membuat BA dan SK penetapan terhadap hasil pleno ulang 23 Mei 2014. Para Teradu hanya menjadikan hasil pleno 23 Mei tersebut sebagai salah satu diktum konsideran di dalam SK Nomor: 37/Kpts/KPU-KY/V/2014. Di dalam sidang pemeriksaan Teradu I mengaku dan bahkan menyerahkan SK yang hanya merubah calon terpilih Partai Gerindra a.n Adi Jaya Makasau menggantikan Fredi F. Tarek dan calon terpilih Partai Golkar a.n Daniel Paririe menggantikan Orgenes Runtuboi. 3. Bahwa PPD Yapen Selatan melakukan pleno rekapitulasi ulang tanggal 27 April 2014 dengan menganulir pleno rekapitulasi tanggal 24 April 2014 tanpa dasar hukum dan keberatan dari pihak manapun. Para Teradu mengaku mengetahui tindakan PPD tersebut namun sama sekali tidak mengambil tindakan. Akibatnya PKS mengalami kerugian dengan hilangnya kursi yang seharusnya mereka miliki. [5.6] Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, Para Teradu terbukti telah melakukan tindakan memanipulasi perolehan hasil suara partai-partai peserta pemilu yang mengakibatkan suara rakyat berubah menjadi suara penyelenggara melalui keputusan dan penetapan yang dilakukan Para Teradu. Tindakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap dasar, tujuan, dan asas-asas pemilu. Dengan demikian dalil Para Pengadu terbukti dan Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap substansi pemilu. [5.7] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VII. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 25 [6.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [6.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [6.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [6.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Benyamin Wayangkau, Teradu II atas nama Mathias Imbiri, Teradu III atas nama Barnabas Arisoi, Teradu IV atas nama Irma Israini Hasan, dan Teradu V atas nama Edwin Smithson Rumbiak selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 26 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini., S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati S.H., M.H Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 27