II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.3] TERADU
1
1. Nama : Benyamin Wayangkau
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Alamat : Jln. Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Mathias Imbiri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Alamat : Jln. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Barnabas Arisoi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Alamat : Jln. Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen
4. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Irma Israini Hasan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Alamat : Jln. Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Edwin Smithson Rumbiak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Alamat : Jln. Maluku – Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.4] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA REGISTRASI NOMOR 150/DKPP-PKE-III/2014
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 410/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
2
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 dan tanggal 1 Oktober
2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu melakukan pergantian KPPS di setiap TPS, 3 hari sebelum tanggal 09
April 2014 tanpa surat keputusan dan pelantikan oleh PPS;
2. Bahwa Teradu tidak melaksanakan pembekalan PPD, PPS, dan KPPS sebagai syarat
mengawali pelaksanaan tugas mereka. Hal itu menjadi alasan alih tugas KPPS, PPS
kepada PPD untuk mengerjakan semua format C1, padahal itu adalah tugas KPPS.
Format C, C1, dan C1 plano hanya di isi dengan pensil ditandatangani oleh saksi
dan KPPS tanpa isian hasil perolehan suara kemudian di jemput secara paksa oleh
PPD pada tanggal 10 April 2014 untuk diserahkan dan di rekap oleh PPD (kasus PPD
Yapen Barat);
3. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 182 ayat (1), (2),
dan (3) dijelaskan bahwa kepada Para Saksi Partai Politik, wajib diberikan format C1
hasil rekapitulasi pemungutan suara dan perhitungan suara dimasing-masing TPS,
namun dokumen tersebut tidak diberikan kepada Para Saksi dengan alasan tidak
disediakan oleh KPU untuk Para Saksi karena sangat terbatas;
4. Bahwa PPD Yapen Barat pada rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara caleg
dan partai politik di Ansus. Tanggal 22 April 2014. Telah melakukan
penggelembungan dan pengurangan suara calon legislatif;
5. Bahwa PPD Raimbawi dalam rekapitulasi perolehan suara Caleg untuk tingkat DPRP
dan DPR-RI dinyatakan nihil. Hal ini sangat berseberangan dengan data sebenarnya
yang ditemukan di tiap KPPS. Form C1 yang dibuat oleh petugas KPPS tercatat
perolehan suara untuk Caleg DPR-RI nomor urut 1 Partai Golkar, an. Sdr. Yoris
Raweyai masing-masing pada TPS-1 132 suara, TPS-2 53 suara, TPS-3 39 suara,
sehingga total perolehan suara sebanyak 194 suara. (bukti terlampir);
6. Bahwa Scenario, rekayasa dan manipulasi yang dimainkan PPD diduga ikut
didukung KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan langkah-langkah yang tidak
tegas. dibiarkan para PPD berkelana dari hotel ke hotel yang ada di kota Serui,
sambil merubah angka-angka sampai memasuki limit waktu sesuai tahapan barulah
diserahkan ke KPU. Berdasarkan alasan keterbatasan waktu KPU Yapen tidak dapat
mementahkan kasus-kasus penyelewengan yang dibangun secara massif. Fakta
membuktikan bahwa ketika jelas-jelas terjadi penggelembungan suara caleg dan
suara partai politik tertentu oleh PPD Yapen Barat, tidak dilakukan langkah-langkah
tegas untuk menyelesaikan Berita Acara Perhitungan Suara Ulang, malahan
mengikuti irama PPD Yapen Barat dan membiarkan mereka menghilang tanpa
menyelesaikan Berita Acara Perhitungan Suara Ulang. Perhitungan Suara Ulang
untuk tingkat DPRP, dan DPR-RI tidak dilakukan, dengan alasan waktu yang sangat
3
singkat. KPU Yapen menawarkan kepada setiap partai politik untuk mengajukan
calon DPRP dan DPR-RI yang dijagokan agar diakomodir. Dapat disimpulkan bahwa
perolehan suara calon dan partai politik untuk Distrik Yapen Barat adalah rekayasa
PPD Yapen Barat dan KPU Yapen;
7. Bahwa Menurut pengakuan Rosa Numberi (anggota PPD Kepulauan Ambai) pada
tanggal 16 April 2014 bahwa sebenarnya yang ditugaskan untuk merekap hasil
perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten adalah Pdt. Yan Numberi (anggota
PPD Kepulauan Ambai). Rekap tersebut telah mencapai 14 TPS dari 18 TPS.
selanjutnya Sdr. Pdt. Yan Numberi mendapat musibah meninggalnya salah seorang
Sdr.nya, sehingga hasil rekap tersebut diserahkan pada Sdri. Rosa Numberi untuk
melanjutkan sisa rekapan 4 TPS, secara tiba-tiba Sdr. Jhon Arebo (Kepala Distrik
Kepulauan Ambai) bersama salah satu staf Distrik Sdr. Mabui (bendahara Distrik)
masuk keruangan sekretariat PPD serta memerintahkan Sdr. Rosa Numberi untuk
memberikan rekapan tersebut kepada Sdr. Mabui agar dikerjakan sesuai perintah
Kepala Distrik, sebelumnya memang terjadi perdebatan antara Sdr. Rosa Numberi
dan Kepala Distrik namun pada akhirnya berkas rekap tersebut diserahkan kepada
Sdr. Mabui atas dasar desakan dari Kepala Distrik;
8. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan revisi hasil pleno
penetapan calon terpilih pada tanggal 23 Mei 2014 tanpa rekomendasi Panwas
ataupun koordinasi dengan pihak KPU Provinsi dan KPU Pusat;
9. Bahwa dalam melaksanakan Jadwal Tahapan Penyelanggaraan Pemilu Legislatif
tahun 2014, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selalu tidak tepat waktu;
10. Bahwa banyaknya kegiatan sosialisasi yang tidak dilaksanakan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen berakibat pada kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran
di tingkat KPPS, PPS, dan PPD;
11. Bahwa kurangnya pengawasan secara melekat oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen terhadap kinerja penyelenggara di tingkat bawah;
12. Bahwa fakta perolehan suara Caleg dan partai politik diplenokan 14 PPD, KPU
Yapen, dan KPU Provinsi Papua tidak mulus, menuai protes karena rekayasa dan
kebohongan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Para saksi partai politik dalam
pleno di semua tingkatan (Kasus PPD Yapen Selatan, PPD Yapen Barat, PPD
Kepulauan Ambai, Pleno Dapil IV oleh KPU, dan Pleno KPU) selalu menolak
menandatangani Berita Acara rekapitulasi perhitungan suara dan mengajukan
keberatan;
13. Bahwa dugaan intervensi oknum Partai Politik terhadap penyelenggara pemilu di
tingkat PPD Raimbawi semakin diperkuat dengan dipercepatnya pemilu di Kampung
Aisau Raimbawi pada tanggal 08 April 2014. Seperti dijelaskan Bernard Sanuari
saksi PAN, ketika tiba di Aisau tanggal 09 April 2014. Pukul 09.00 WIT, pencoblosan
4
kartu suara sudah dilakukan pada malam tanggal 08 April 2014. Sewaktu
ditanyakan mengapa demikian, dijawab hal itu sesuai petunjuk Bupati Kepulauan
Yapen (salah satu Ketua Partai Peserta Pemilu), sehingga ditindaklanjuti dalam
sebuah pertemuan pada tanggal 07 April 2014, antara Kepala Distrik Raimbawi (Sdr.
Dolar), Ketua PPD Raimbawi, dan kepala Kampung Aisau bersepakat bahwa pemilu
dipercepat pada tanggal 08 April 2014, dengan komitmen pilihan hanya kepada
partai tertentu. Fakta membuktikan walaupun ada suara partai Golkar ternyata
semua dihilangkan bersama partai politik lainnya (Golkar, PDIP, PPP, PAN, Nasdem,
PKB, PKS, dan PKPI) dalam hasil pleno PPD Raimbawi. Fatalnya adalah KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen tahu dan sengaja membiarkan hal itu serta tidak
mengambil langkah-langkah hukum dalam menegakan pemilu yang demokratis di
distrik tersebut.
Semua fakta ini menunjukan bahwa ada skenario yang dibangun oleh kelompok yang
berkepentingan bersama Penyelenggara ( KPU Yapen) untuk memuluskan semua
rancangan kejahatan terhadap demokrasi dalam proses Pemilihan Umum Legislatif di
Kabupaten Kepulauan Yapen. Dengan demikian dapat Kami simpulkan bahwa:
Petugas KPPS disemua Daerah Pemilihan (Dapil I-IV) tidak memberikan Berita
Acara Pemungutan dan Perhitungan suara (model C, C1) serta Sertifikat Hasil
Perhitungan Suara kepada saksi Partai Politik, padahal diwajibkan oleh
undang-undang;
Waktu Pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPD pada semua distrik
diskenariokan terlambat oleh KPU Yapen dengan cara pembiaran;
Dokumen-dokumen pelaksanaan pemilu seperti C1 Plano, diisi dengan pensil
bahkan ada pula yang ditipex, sementara Format C1 diharuskan
ditandatangani oleh para saksi dan petugas KPPS kemudian diserahkan polos
tanpa isian angka perolehan suara. Hal ini agar dapat memudahkan rekayasa
perolehan suara ditingkat PPD;
Dokumen C1 Plano yang sengaja dihilangkan oleh penyelenggara (kasus TPS
Kelurahan Tarau);
Pekerjaan KPPS, dan PPS dikerjakan oleh PPD dan ada pula petugas PPD yang
membawa pulang untuk dikerjakan di rumah. (Kasus PPD Yapen Barat dan
PPD Yapen Selatan);
Ditemukan bahwa hasil pleno 14 PPD di ibu kota distrik belum final masing-
masing melakukan “pleno-plenoan” pada hotel-hotel tertentu di kota Serui.
Sesuai pesan sponsor untuk memenangkan Caleg dan partai politik tertentu.
(Kasus PPD Kepulauan Ambai yang menggunakan Hotel Fardhan, PPD
Angkaisera yang menggunakan Hotel Merdeka dll);
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dianggap gagal meletakan nilai-nilai
demokrasi yang bermartabat, berkeadilan, jujur, benar, manusiawi, dalam
pelaksanakan Pemilu Legislatif, tetapi justru telah mewariskan demokrasi
semu, melalui karakter tipu yang sistemik dan berujung pada konflik antar
sesama pemilih, Caleg dan partai politik peserta pemilu.
Rekayasa dan manipulasi suara yang dilakukan oleh PPD yang illegal bukan
sebuah budaya hidup orang Asli Papua, yang memiliki budaya menghargai dan
menghormati hak-hak sesamanya tanpa membedakan suku, ras, agama, dan
budaya. sangat disayangkan Penyelenggara Pemilu yang menjadi perusak
tatanan budaya serta etika hidup berbangsa dan bernegara dalam konteks
Pemilu Legislatif ini.
5
Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sitematis
dilakukan dari tingkat KPPS, PPS, dan PPD diabaikan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen.
14. Bahwa Teradu tidak mengelola, menjaga, dan memelihara arsip/dokumen/C1 dan
C1 Plano dengan baik dan benar;
15. Bahwa Teradu tidak bekerja secara Mandiri, Jujur, Adil, Tertib, Profesional, sehingga
hasil pemilihan umum tidak Akuntabel, Efesien, dan perlu di tinjau kembali;
16. Bahwa Teradu tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga Penyelenggara Pemilu;
17. Bahwa Teradu tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
18. Bahwa Teradu tidak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
19. Bahwa Teradu tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain;
20. Bahwa Teradu tidak memberitahukan kepada peserta Pemilu selengkap dan secermat
mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang diterbitkan;
21. Bahwa Teradu tidak mendengarkan secara adil semua pihak yang berkepentingan
dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan;
22. Bahwa Teradu tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
23. Bahwa Teradu tidak melakukan tindakan berdasarkan standar operasional prosedur
dan substansi profesi administrasi Pemilu;
24. Bahwa Teradu tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi;
25. Bahwa Teradu tidak menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang
ditetapkan oleh PenyelenggaraPemilu;
26. Bahwa Teradu telah melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
penyelenggara Pemilu;
KESIMPULAN PENGADU I
Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan kesimpulan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum RI Nomor 1 Tahun 2013. Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
6
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) maka Kami mengajukan Laporan
Pelanggaran Kode Etik Kepada DKPP RI;
2. Bahwa Kedudukan Hukum sebuah Laporan Pelanggaran Kode Etik adalah
menjadi kewenangan DKPP RI dalam menilai dan menetapkan Laporan tersebut
apakah telah memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik dan layak disidangkan atau
tidak. Jadi bukan menjadi kewenangan Terlapor dalam menilai Kedudukan
Hukum Laporan Kami;
3. Bahwa Teradu I Benyamin Wayangkau telah melakukan perubahan hasil
Rekapitulasi Suara Partai Politik dan Suara Calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Tanggal 28 s/d 29 April 2014, dan disetujui
Teradu II Mathias Ibiri, Teradu III Barnabas Arisoi dan Teradu IV Irma I. Hasan
dengan menandatangani Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Calon
terpilih dan Perolehan Kursi Partai Politik pada tanggal 19 Mei 2014. Berita acara
tersebut tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi Suara Partai Politik dan Suara
Calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
Tanggal 28 s/d 29 April 2014. Para terlapor dengan sengaja mengubah,
menghilangkan, dan menguntungkan serta merugikan calon legislatif dan Partai
Politik serta menginjak hak Konstitusi para pemilih.
4. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah dengan sengaja merubah mengurangi dan
menambahkan hasil perolehan suara Partai Poltik dan calon legislatif secara
terorganisir, sistimatis, dan masiv;
5. Bahwa Teradu II Mathias Ibiri selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU
Yapen bertanggung jawab atas Rapat Terbuka Penetapan Calon Terpilih dan
Perolehan Kursi Partai Politik pada tanggal 19 Mei 2014, dan seluruh kegiatan
perubahan perolehan suara dan kursi sesuai fungsi tugasnya sebagai Divisi
Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
6. Bahwa Para Teradu tidak dapat mempertanggungjawabkan pelanggaran Kode Etik
yang terungkap dalam sidang tanggal 21 Juni 2014 dan 1 Oktober 2014 yang
lalu;
7. Bahwa Jawaban Para Teradu cenderung mengambang dan tidak berdasar pada
aturan perundang –undangan dan Peraturan penyelenggaraan pemilu;
8. Bahwa Para Teradu tidak mengerti dan memahami peraturan perundang-
undangan Penyelenggaraan Pemilu sehingga terjadi pelanggaran Kode Etik;
9. Bahwa Para Teradu juga telah menunjukkan sikap partisan, dan keberpihakan
terhadap partai politik serta calon legislatif tertentu;
10. Bahwa Para Teradu juga telah dipengaruhi dengan berbagai kepentingan sehingga
tidak independen.
7
SAKSI PENGADU I
JAMES RUMATORA
Saksi Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan keterangan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2014, sehari sebelum Pleno Penetapan Perolehan
Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Terlapor I Sdr.
Benyamin Wayangkau Mengeluarkan Surat Pernyataan di atas Kertas Berlogo
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan No: /KPU-KY/V/2014. Tentang
Perubahan Perolehan Kursi dan Perubahan Calon Terpilih Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bukti Terlampir;
2. Bahwa Pada Tanggal 23 Juni 2014 Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen
Mengeluarkan Surat dengan Nomor: 270/ 612/SET tentang Pelaksanaan Tahapan
Pilpres di Kabupaten Kepulauan Yapen ditujukan kepada KPU Provinsi Papua.
Tahapan pilpres tersebut pada intinya menyatakan dari hasil rapat MUSPIDA
Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 19 Juni 2014 (Daftar hadir terlampir),
Kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pasca penetapan rekapitulasi suara
dan penetapan kursi calon legislatif terpilih anggota DPRD dengan kehadiran 5
(lima) Anggota Komisioner KPU Kabupaten kepulauan Yapen Tidak Menjalankan
Tugas amanat undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan
Pemilu;
3. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengeluarkan SK Nomor 37/Kpts/KPU-KY/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen Periode 2014-2019, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2014 yang isinya berbeda dengan rekapitulasi
pada tanggal 29 April 2014;
4. Bahwa Selanjutnya pada tanggal 09 September 2014 KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen mengeluarkan Surat Nomor 270/120/KPU-KY/IX/2014 yang ditujukan
kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. Perihal Pengusulan Nama-nama
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2014-2019.
Pemilu 2014. Pada Formulir Model EB-3 Daftar Calon Terpilih Dapil1, 2, 3, dan 4
tetap berbeda dengan rekapitulasi Tanggal 29 April 2014.
5. Bahwa pada Formulir EB-3 dari dapil 1, 2, 3, dan 4 hanya ditandatangani oleh
Teradu I Benyamin Wayangkau, Teradu III Barnabas Arisoi, dan Teradu V Irma I
Hasan;
8
6. Bahwa pada Fomulir Model DB 1 DPRD Kabupaten Kota Halaman 3, 4, 5, 6, 7, 8
dari dapil 1 s/d 4 Juga hanya ditandatangani oleh Teradu I Benyamin
Wayangkau, Teradu III Barnabas Arisoi, dan Teradu V Irma I Hasan.
PETITUM PENGADU I
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V.
3. Jika DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 3 ..... Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 3;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 4 ..... Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 3;
3. Bukti P-3 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 5 ..... Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 3;
4. Bukti P-4 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 6 ..... Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 3;
5. Bukti P-5 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 7 ..... Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 3;
6. Bukti P-6 : Fotokopi del DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 8 ..... Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 3;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi
Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Musendi Taraseng;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi
Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Apner Padawang,
S.PAK;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi
Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Altonitus Worabai;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Model DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi
9
Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014. Oleh Saksi Yori Worabai;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Lintas Partai Politik tanggal 22 April 2014. Kepada
Panwaslu Kepulauan Yapen. Tentang Keberatan dan Permohonan
Perhitungan Perolehan Suara Ulang di Tingkat pada PPD Yapen Barat;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwaslu Kepulauan Yapen Nomor 018/PILEG/BULAN
IV/2014. Tentang Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu. Kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Kajian Laporan Panwaslu Kepulauan Yapen Nomor
018/PILEG/BULAN IV/TAHUN 2014;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kab/Kota Halaman 3 daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 3;
15. Bukti P-15 : Model C Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota. Dan lampiran-lampirannya. TPS Warabori Dapil 3
Distrik Yapen Barat, TPS 1, 2, dan 3 Waindu Dapil 4 Distrik Raimbawi;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Sdr. Jerimia Jimmy Waromi Tanggal 01 Mei 2014.
Perihal Laporan Perubahan data Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara
Distrik Kepulauan Ambai;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kepulauan Yapen Nomor: 020/PILEG/BULAN
IV/2014. Tanggal 30 April 2014. Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana
Pemilu. Kepada Kapolres Kepulauan Yapen Cq. Kasat Reskrim Polres
Kepulauan Yapen. Lampiran Model B.1-DD. Model B.9-DD;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 desa
Ambai II Distrik Kepulauan Ambai;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Umani Distrik Kepulauan Ambai;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Saweru Distrik Kepulauan Ambai;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Toroa Distrik Kepulauan Ambai;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Wamori Distrik Kepulauan Ambai;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Adiwipi Distrik Kepulauan Ambai;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Perea Distrik Kepulauan Ambai;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Dorau Distrik Kepulauan Ambai;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Imbori Distrik Kepulauan Ambai;
10
27. Bukti P-27 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Bairei Distrik Kepulauan Ambai;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Kawipi Distrik Kepulauan Ambai;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Mambawi Distrik Kepulauan Ambai;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Marawi Distrik Kepulauan Ambai;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Baisore Distrik Kepulauan Ambai;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
awaranggani Distrik Kepulauan Ambai;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Numande Distrik Kepulauan Ambai;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Rondepi Distrik Kepulauan Ambai;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota Halaman 1. TPS 01 Desa
Ambai I Distrik Kepulauan Ambai;
III. DUDUK PERKARA REGISTRASI NOMOR 158/DKPP-PKE-III/2014
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 437/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 158/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[3.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, PPD/PPK Distrik Yapen Selatan
mengadakan rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik dan calon
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Untuk dapil satu Yapen yang tertuang di
dalam Formulir lampiran DA-1, maka DPD PKS Kabupaten Kepulauan Yapen
memperoleh suara, dua ribu nol dua tujuh(2.027) suara, berada pada urutan perolehan
kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen ke lima (5)untuk dapil satu Yapen.
2. Bahwa berdasarkan kepentingan beberapa partai politik yang tidak memperoleh suara
terbanyak dalam pemilu tanggal 9 April tahun 2014 di dapil satu Kabupaten Kepulauan
Yapen, partai politik mengadakan protes secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang
jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Partai politik memaksa KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Ketua KPU (Benyamin Wayangkau. Se) dan secara
sepihak memberikan intruksi kepada PPD/PPK Distrik Yapen Selatan dan tanpa adanya
11
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengadakan
Perhitungan Ulang Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Legislatif untuk dapil satu
(1);
3. Bahwa berdasarkan desakan masa dari kepentingan beberapa Partai Politik maka,
pada hari Minggu, PPD/PPK Distrik Yapen Selatan melakukan rekapitulasi dan
perhitungan ulang suara, maka PKS Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dapil satu
memperoleh suara sebanyak seribu enam ratus enam puluh ( 1.660),dan berada pada
urutan perolehan kursi ke enam (6);
4. Bahwa terkait dengan angka 3, tidak ada alasan dan dasar hukum yang jelas bagi
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan intruksi kepada PPD/PPK Yapen
Selatan untuk melakukan perhitungan ulang terhadap hasil rekapan dan perhitungan
suara perolehan suara partai politik dan calon DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen,
untuk dapil satu. Tidak di jamin akurat dan validasi data yang di peroleh (menurut
Kami adalah sebuah proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan/
ilegal).
5. Bahwa Dari formulir DA dan lampiran DA-1, yang direkap oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen, yang dilaksanakan pada tanggal 28-29 April 2014, yang bertempat di
Gedung Graha Silas Papare Serui dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
yang secara sepihak di pengaruhi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
(Benyamin Wayangkau). Suara DPD PKS mengalami penurunan yang sangat dratis dari
dua ribu nol dua tujuh (2.027) yang sesunguhnya berada pada urutan perolehan kursi
ke lima, dan urutan perolehan suara seribu enam ratus enam puluh (1.660) berada pada
urutan perolehan kursi ke enam menjadi tidak memperoleh kursi untuk DPD PKS
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tujuh kursi yang tersedia di dapil satu Yapen;
6. Bahwa untuk rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara sebagaimana dimaksud
pada angka 4(empat) dan angka 5 (lima) di atas, sesungguhnya telah merugikan
perolehan kursi DPD PKS untuk dapil satu, karena terjadi penurunan suara ke seribu
empat ratus enam puluh (1.460), maka dengan sendirinya PKS tidak memperoleh kursi;
7. Bahwa Dari uraian fakta hukum sebagaimana di maksud dari angka satu sampai
angka enam di atas, maka sebagai pimpinan DPD PKS Kabupaten Kepulauan Yapen
memohon dengan hormat kepada Ketua DKPP Republik Indonesia, cq Majelis Pemeriksa,
bahwa perbuatan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Benyamin Wayangkau)
sebagaimana tertuang dengan jelas di dalam formulir DB dan lampiran DB -1. Kami
menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah menghilangkan hak Kami dalam
memperoleh kursi DPRD untuk dapil satu.
KESIMPULAN PENGADU II
Berdasarkan fakta persidangan beserta penjelasan Sdr. Teradu, terbukti bahwa Teradu,
Sdr. Benyamin Wayangkau melakukan pelanggaran dengan merubah hasil Rekapitulasi
12
Tingkat Distrik (24 April 2014 dan 27 April 2014), Rekapitulasi KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen (28 s.d 29 April 2014) dan Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (19 Mei 2014).
PETITUM PENGADU II
1. Menyatakan Teradu I atas nama Benyamin Wayangkau telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I;
3. Menyatakan bahwa suara pada pleno tingkat distrik Yapen Selatan tanggal 24 April
2014 di atas dinyatakan Sah dan diakui oleh Para Teradu;
4. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menetapkan dan
mengusulkan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2014
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara nomor 36/BA/KPU-KY/V/2014 atau
Model EB dan EB-1 DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik di tingkat Distrik atau Model DA dan DA-1
DPRD Kabupaten/Kota;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[3.3] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 1 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
TERADU I (BENYAMIN WAYANGKAU)
Bahwa Teradu I dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan Jawaban
atas materi aduan Pengadu I tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat pleno tanggal 3 Mei 2014 di Hotel Aston terdapat keberatan saksi
yaitu menolak hasil rekapitulasi sehingga harus dilakukan perbaikan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk selanjutnya disatukan kembali;
2. Bahwa proses input dari formulir Model DA-1 ke DB-1 yang dilakukan oleh Divisi
tehknis berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, disebabkan oleh karena
ketidakseriusan dan faktor-faktor kepentingan lainnya;
13
3. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 12.00 WIT secara sengaja dilakukan
pergeseran dokumen hasil Pemilu (C1, DA-1, DB-1 dan dokumen Pemilu lainnya)
dari Hotel Aston ke Hotel Sahid oleh 2 (Dua) orang Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen yakni Sdr. Mathias Imbiri dan Sdr. Edwin Smithson Rumbiak
tanpa sepengetahuan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Dua Anggota
yang lain. Hal tersebut diketahui ketika saya mendapat laporan dari ajudan saya via
telepon, dan selaku Ketua saya mengecek keberadaan dokumen yang diperintahkan
oleh KPU Provinsi Papua untuk segera dibenahi;
4. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 20.00 WIT, Saya melaporkan tindakan yang
dilakukan oleh ke Dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana
disebutkan di angka 3 di atas kepada Bawaslu Provinsi Papua dan ditindaklanjuti
oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua kepada Polda Provinsi Papua (Wadir Intel Polda
Papua) untuk melakukan sidak dan menemukan dokumen tersebut telah
dikembalikan ke Hotel Sahid sekitar pukul 21.00 WIT. Lalu dokumen tersebut
dibawa ke KPU Provinsi Papua.
5. Bahwa sesungguhnya tugas yang diemban saya adalah tugas dari Divisi Tehknis,
namun setelah kejadian tersebut yang bersangkutan sudah tidak serius
mengerjakan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya. selaku Ketua, saya
harus bertanggungjawab dan mengambil alih pekerjaan tersebut dengan meminta
bantuan operator dari Kabupaten Waropen, itu dilakukan setelah berkoordinasi
dengan Komisioner KPU Provinsi Papua yakni Bapak Mousa Soumbuk pukul 22.00
WIT;
6. Bahwa sekitar pukul 23.00 WIT dengan diawasi oleh Ketua, 2 (Dua) orang Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk menyelesaikan perbaikan data tersebut guna dipresentasikan dalam
rapat Pleno ditingkat KPU Provinsi pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 05.00 WIT pagi di
Hotel Aston Jayapura;
7. Bahwa dengan demikian setelah adanya kejadian seperti yang diuraikan pada
kronologis di atas, maka secara pribadi sebagai Pimpinan, saya memandang perlu
dan menilai apa yang terjadi dari tindakan tersebut adalah sesuatu yang tidak benar
dan membuat saya hilang kepercayaan terhadap Dua kolega saya di KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen;
8. Bahwa atas dasar itulah kolega saya menuding saya mengerjakan data tersebut
tanpa melibatkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang lain, terutama
Divisi Tehknis yang seharusnya bertanggungjawab langsung terhadap pekerjaan
input data ini;
9. Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I merubah data adalah
tidak benar sama sekali dan ada unsur manipulasi informasi untuk menjatuhkan
saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
14
Bahwa Teradu I juga dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan
Jawaban atas materi aduan Pengadu II tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar adanya;
2. Bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara ulang di tingkat Distrik pada tanggal
24 April 2014 itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen dan dengan adanya desakan massa pendemo dari Pimpinan –
pimpinan Partai pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIT;
3. Bahwa dengan adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, saya
selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan dilakukan
perhitungan ulang. Tahapan hitung ulang ini dilaksanakan selama kurang lebih tiga
(3) hari, termasuk Sdr. Bobi Hendra dari PKS juga hadir dalam perhitungan itu;
4. Bahwa menyangkut Pleno penetapan suara yang dilakukan oleh PPD yang
diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan itulah yang Kami
tetapkan;
5. Memang benar tidak ada undangan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membuat
undangan hanya ditujukan kepada Pimpinan Partai, tetapi dalam situasi dan
desakan malam itu datangnya dari Pimpinan-pimpinan Partai, baik dari Golkar,
Hanura, PPP, termasuk PKS dan Nasdem ditambah lagi massa dari pendukung
masing-masing Caleg;
6. Menyangkut masih kurangnya kotak suara yang belum dibuka, Kami sendiri tidak
mengetahui karena proses itu terjadi di Distrik
7. Bahwa menyangkut pernyataan Sdr. Pengadu yang mengatakan bahwa ada 2 (Dua)
DA dari PPD yang dipegang olehnya, “ mungkin juga benar”, tetapi Kami tetapkan
sesuai dengan DA yang diberikan oleh PPD kepada KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen.
TERADU II (MATHIAS IMBIRI)
Bahwa Teradu II dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan Jawaban
atas materi aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 21
Juni 2014 dan 1 Oktober 2014 bertempat di Kejati Provinsi Papua dan Polda Provinsi
Papua atas gugatan Sdr. Moris Cerullo Muabuai, terhadap KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen tentang tahapan pelaksanaan kegiatan. Menurut Kami semua
tahapan telah Kami laksanakan namun ada beberapa tahapan kegiatan yang tidak
dilaksanakan disebabkan sulitnya jangkauan ke wilayah-wilayah terjauh dalam hal
ini PPD dengan kondisi alam yang tidak bersahabat;
15
2. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu terhadap hasil rekapitulasi pada tanggal 19
Mei 2014, tidak sesuai dengan hasil Pleno penetapan suara sah Partai Caleg pada
tanggal 28 – 29 April 2014 dapat Kami benarkan hal itu, karena Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengambil langkah sepihak untuk menggantikan
nama-nama Calon terpilih yang perolehan suara tidak sesuai dengan hasil rekapan
pada tanggal 28-29 April 2014 yang ada, sehingga berita acara Pleno tanggal 19 Mei
2014 bertempat di gedung infokom Yapen. Kami Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen atas nama Mathias Imbiri dan Edwin Simthson Rumbiak tidak
menandatangani berita acara disebabkan karena hal tersebut, jelas-jelas tidak
sesuai dengan hasil Pleno penetapan perolehan suara sah Partai Politik pada tanggal
28 – 29 April 2014;
3. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam setiap mengambil keputusan selaku
lembaga penyelenggara pemilu tidak melibatkan Kami selaku Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, karena Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
secara sepihak telah memveto tugas-tugas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen secara
umum;
4. Bahwa dengan demikian Kami berharap, hal yang Kami sampaikan bisa menjadi
pertimbangan majelis dalam menjatuhkan Putusan terhadap dugaan pelanggaran
kode etik yang ditujuhkan kepada Kami.
TERADU IV (IRMA ISRAINI HASAN)
Bahwa Teradu IV dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan Jawaban
Tertulis atas materi aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr.Moris Cerullo Muambuai, Pengadu pernah datang ke rumah saya, maaf
saya sudah lupa pastinya (sebelum Pleno penetapan), pada kesempatan itu, yang
bersangkutan menyampaikan keinginan yaitu meminta Caleg atas nama H. Akbar
agar dapat dibantu diperjuangankan sebagai Calon terpilih. Berdasarkan ancaman
bahwa apabila maksud tersebut tidak terealisasi maka Sdr. Moris akan menggugat
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, namun Teradu tidak menuruti permintaan
Pengadu tersebut;
2. Bahwa untuk Sdr. Bobi Hendra, yang bersangkutan adalah Caleg dari PKS dapil
satu, pada tanggal 29 April 2014 bersama-sama dengan Caleg dari PKS an. Samuel
Souwela dan Jarot Pihahei sekitar pukul 21.00 WIT datang ke kantor mengajukan
keberatan terhadap hasil Pleno Rekapitulasi, dan menyampaikan bahwa “mereka
telah melakukan konspirasi atau semacam kesepakatan bersama dengan Sdr.
Mathias Theo Imbiri (Divisi Tehknis) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Hasil
rekapitulasi tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati, sementara biaya atau
dana yang sudah dikeluarkan cukup banyak jumlahnya. Hal yang bisa saya lakukan
adalah mengarahkan Pengadu untuk menempuh jalur hukum.
16
TERADU V (EDWIN SMITHSON RUMBIAK)
Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Tinggi
Papua pada tanggal 21 Juni 2014 dan 1 Oktober 2014 bertempat di Polda Provinsi
Papua yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen pada Pemilihan Umum Legislatif DPRD Kabupaten/Kota Periode 2014-2019,
bahwa Saya dapat mengajukan Jawaban atas Laporan tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa Pada tanggal 18 Mei 2014, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengadakan Rapat Pleno Tertutup yang bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen membahas tentang rencana pelaksanaan Tempat dan
Tanggal Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan
Calon Terpilih Anggota Legislatif Periode 2014-2019. Kemudian Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen menyodorkan/menyampaikan rancangan (draft) Model
EB 1, Lampiran II Formulir Model EB – 1, Formulir Model EB 3 dan Formulir Model
EB 5 kepada 4 (empat) orang Anggota Komisioner KPU Kepulauan Yapen. Namun
setelah Saya menerima dan mempelajari serta menyesuaikan dengan hasil Rapat
Pleno Rekapitulasi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota
Legislatif yang telah dilaksanakan pada tanggal 28-29 April 2014 ternyata tidak
sesuai. Dalam hal ini Saya melihat bahwa terdapat beberapa nama Calon Anggota
Legislatif yang dirubah tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu
maka Saya menyampaikan Pernyataan Sikap dihadapan teman-teman Komisioner
pada saat itu juga dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Saya tidak setuju dengan rancangan (draft) yang diberikan oleh Ketua
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen karena tidak sesuai dengan hasil rapat
Pleno terbuka rekapitulasi suara sah partai politik peserta pemilu dan calon
anggota legislatif periode 2014-2019 yang telah dilaksanakan pada tanggal 28-
29 April 2014 di Graha Silas Papare Serui Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bahwa Berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Papua, nomor 325/B2/KPU
PROV.030/V/2014, Perihal : Perintah Pelaksanaan Pleno Penetapan Hasil
PEMILU, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR Kab/Kota, yang
mana pada point ke-2 berbunyi : “Menetapkan Hasil PEMILU Tahun 2014,
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana dituangkan dalam
Berita Acara model DB dan Model DB 1 yang merupakan hasil Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota tanpa
melakukan Perubahan dalam bentuk apapun”. (surat terlampir);
2. Bahwa saat itu, Ketua KPU Kabupatan Kepulauan Yapen tetap mempertahankan
prinsip bahwa draft tersebut tetap akan dibacakan pada Pleno Penetapan tanggal
17
19 Mei 2014 dengan menyampaikan kepada Kami 4 orang komisioner bahwa :
“(Kalau Teman – Teman Tidak Mau Tanda Tangan, Saya Gunakan Hak Veto
Saya)”.
(Ket. : Dalam rapat tertutup komisioner tidak ada Keputusan Bersama Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilu dan Calon Terpilih Anggota Legislatif Periode 2014-2019).
3. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Peserta Pemilu dan Calon
Anggota Legislatif Terpilih yang bertempat di Gedung Kantor Infokom Serui
Kabupaten Kepulauan Yapen. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan
sengaja membacakan berita acara tersebut sehingga menyebabkan instabilitas
daerah yakni gedung tempat rapat pleno berlangsung (Gedung Kantor Infokom
Kabupaten Kepulauan Yapen) dilempari batu dan beberapa benda keras oleh
amukan massa yang merasa tidak puas/tidak menerima hasil sebagaimana Berita
Acara yang telah dibacakan dan telah terjadi pula protes dari masing-masing
saksi Partai Politik Peserta Pemilu maupun juga oleh Kami Anggota Komisioner
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen masing-masing atas nama : 1. Mathias Imbiri,
2. Edwin Smithson Rumbiak;
4. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2014 pula, Kami 5 Komisioner KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen diamankan dari amukan massa oleh Satuan Polisi Resort
Kabupaten Kepulauan Yapen dan ditempatkan di Ruang Rapat Kapolres
Kabupaten Kepuluaan Yapen;
5. Bahwa Pada Tanggal 20 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan
Rapat Internal bersama Panwaslu di ruang rapat Kapolres Kabupaten Kepulauan
Yapen bahwa Panwaslu akan menerbitkan Rekomendasi. Hal ini disampaikan
oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
6. Bahwa Pada tanggal 20 Mei 2014 pula, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mendapatkan Surat dari Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan perihal :
KAJIAN LAPORAN nomor : 022/PILEG/BULAN IV/TAHUN 2014 yang mana pada
angka romawi V. Rekomendasi : “Berdasarkan kajian dan kesimpulan maka
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen merekomendasikan agar : KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen segera melakukan peninjauan kembali hasil pleno penetapan
perolehan kursi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Yapen”;
7. Bahwa Pada tanggal 20 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan
Rapat Internal Komisioner untuk membahas Surat Rekomendasi Panwaslu
(Kajian Laporan, Nomor : 022/PILEG/BULAN IV/TAHUN 2014). Saat itu juga Saya
memohon kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
membuat perbaikan (Revisi) hasil Pleno Penetapan tanggal 19 Mei 2014
berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Suara Sah tanggal 28-29 April 2014 dan
18
pada prinsipnya Kami 5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sepakat
dan setuju untuk melakukan revisi berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara
sah tanggal 28-29 April 2014;
8. Bahwa Pada tanggal 22 Mei 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
menindaklanjuti hasil rapat tanggal 20 Mei 2014 dengan menerbitkan Berita
Acara Nomor : 37/BA/KPU-KY/V/2014, Tanggal 22 Mei 2014, tentang Hasil
Peninjauan Kembali Serta Revisi Penetapan Perolehan Kursi Calon Anggota
Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun
2014;
9. Bahwa Pada tanggal 23 Mei 2014, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengumumkan Berita Acara Nomor : 37/BA/KPU-KY/V/2014 tentang Hasil
Peninjauan Kembali Serta Revisi Penetapan Perolehan Kursi Calon Anggota
Terpilih Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2014
melalui LPP RRI Serui;
10. Bahwa Pada tanggal 08-09 September 2014, Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi
Papua melaksanakan Supervisi terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang
dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam hal
membahas tentang kebenaran dokumen Pengusulan Nama-Nama Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2014-2019 Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014;
11. Bahwa Pada tanggal 09 September 2014, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan kelengkapan data DB dan DB 1 hasil pleno rekapitulasi suara sah
tanggal 28-29 April 2014 dan menyatakan sikap di depan Kepala Divisi Hukum
KPU Provinsi Papua (Bpk. Tarwinto) untuk melakukan Pengusulan Nama-Nama
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2014-2019
berdasarkan hasil Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Sah Tanggal 28-29 April
2014 beserta Menerbitkan Surat Keputusannya;
12. Bahwa Pada tanggal 11 September 2014 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengadakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Supervisi. Setelah rapat berlangsung
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa belum ada titik
temu dari hasil supervisi, meragukan hasil DB yang sudah ditandatangani oleh
masing-masing 5 Komisoner (Dalam hal ini tidak mengakui tanda tangannya);
13. Bahwa pada tanggal 11 September 2014, saat proses rapat berlangsung Saya
meminta agar teman-teman komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetap
mengacu pada hasil supervisi tanggal 08-09 September 2014;
14. Bahwa Sdr. Barnabas Arisoi, Divisi Hukum sepakat dengan usuluan Saya dengan
catatan dapat dipertanggungjwabakan;
15. Bahwa Bahwa Mathias Imbiri dan Irma Isriani Hasan menyetujui usulan Saya
sehingga pada saat itu juga Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengalah
dan mengikuti suara terbanyak;
19
16. Bahwa Pada Pukul 12.45, sesuai catatan Agenda Saya, rapat di Skors. Pada
pukul 14.10 Skors dicabut dan saat itu pula Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen menyatakan untuk tidak mau menandatangani SK dan Berita Acara dari
hasil Supervisi KPU Provinsi dengan alasan telah melakukan koordinasi terhadap
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi dan Bapak Musa Sombuk bahwa tidak
boleh merubah apapun. Saat itu juga Irma Isriani Hasan selaku Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Divisi Sosialisasi memprotes pernyataan sikap
Ketua KPU Kabupaten Kapulauan Yapen sehingga Irma Isriani Hasan ingin
membuat Surat Pengunduran diri dari Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
17. Bahwa Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Moris Cerullo Muabuai terhada
Saya sebagai Terlapor tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sesuai dengan Fakta Persidangan pada tanggal 21 Juni 2014.
[3.4] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[3.5] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen nomor 37/Kpts/KPU-KY/V/2014 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen periode 2014 – 2019 pemilihan umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tertanggal
19 Mei 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi daftar hadir Komisioner rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten
Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula
Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen;
3. Bukti T-3 : Fotokopi daftar hadir Panwaslu rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten
Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula
Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen;
4. Bukti T-4 : Fotokopi daftar hadir saksi Partai Politik rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten
Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula
20
Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen;
5. Bukti T-5 : Fotokopi daftar hadir Muspida rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kabupaten
Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014 bertempat di Aula
Kantor Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 1;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 2;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 3;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Model EB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 4;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 1;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 2;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 3;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Model EB-3 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 4;
16. Bukti T-16 : Fotokopi BA nomor 42/BA/KPU-KY/VI/2014 tentang Perubahan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Perubahan Calon Terpilih Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
tahun 2014 tertanggal 25 Juni 2014;
17. Bukti T-17 : Fotokopi BA nomor 36/BA/KPU-KY/VI/2014 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Yapen tahun 2014 tertanggal 18 Mei 2014;
18. Bukti T-18 : Fotokopi isi Kajian Laporan Panwaslu Kabuapaten Kepulauan Yapen
nomor 022/PILEG/BULAN/IV/Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014;
19. Bukti T-19 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Papua nomor 311/BAWASLU-
PAPUA/VI/2014 perihal Jawaban atas surat KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen nomor 270/91/KPU-KY/VI/2014 tertanggal 17 Juni 2014;
20. Bukti T-20 Fotokopi Model DB, BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di tingkat Kabupaten/Kota
dalam Pemilu tahun 2014;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Kecamatan
Yapen Selatan;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Model DA-2 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Kecamatan
Yapen Selatan;
Pada persidangan tanggal 1 Oktober 2014 DKPP Juga menerima keterangan tertulis
Pihak Terkait yang dalam penjelasannya memberikan keterangan sebagai berikut :
PIHAK TERKAIT
PANWASLU KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN UNTUK MATERI PENGADU I
21
1. Bahwa Pleno rekapitulasi pada tanggal 28-29 April 2014 memang benar menuai
banyak protes dan keberatan karena hasil rekapitulasi dari tingkatan PPS, PPD
dan Pleno kabupaten berbeda;
2. Bahwa pada Pleno di tingkat Kabupaten keberatan saksi Partai Politik tidak
ditanggapi, langsung dituangkan dalam blanko keberatan, KPU tidak menanggapi
hanya menyimpan pengaduan keberatan. Setelah Pleno pada tanggal 28-29 April
2014, hasil rekapitulasi dan berita acara tidak diserahkan kepada Panwaslu dan
saksi dari 12 Partai Politik;
3. Bahwa Pleno penetapan perolehan kursi pada tanggal 19 Mei 2014 di gedung
Infokom menuai protes, hasil Pleno ditandatangani oleh 3 (Tiga) Anggota
Komisioner KPU dan 2 (Dua) Anggota KPU tidak tanda tangan dan walk out dari
ruangan dan menyatakan tidak menyetujui hasil Pleno. Akhirnya Pleno penetapan
kursi DPR tanggal 19 Mei 2014 menuai masalah pelemparan batu dan
pengrusakan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
4. Hasil Pleno berubah-rubah tidak ada data asli atau data akurat yang dipegang
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saat itu.
PANWASLU KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN UNTUK MATERI PENGADU II
Pemalsuan data yang dilaporkan oleh Sdr. Bobby Hendra ada benarnya. Seperti
juga data Panwaslu tidak sama dikarenakan data rekapitulasi berubah-rubah tiap Pleno
penetapan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Berubah dari tingkat PPS, PPD
sampai dengan rapat Pleno di tingkat Kabupaten juga berbenah.
[3.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama
Benyamin Wayangkau, Teradu II atas nama Mathias Imbiri, Teradu III atas nama
Barnabas Arisoi, Teradu IV atas nama Irma Israini Hasan, dan Teradu V atas nama
Edwin Smithson Rumbiak selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan
November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri
Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
26
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini., S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati S.H., M.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
27