Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.154.155/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Yahukimo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 14 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menggelembungkan suara Caleg peserta pemilu. Teradu juga merubah hasil perolehan suara Caleg terpilih dibuktikan dengan BA yang berbeda dari PPD dengan BA Pleno penghitungan suara di kantor KPU Kabupaten Yahukimo.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Noce Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Keis Simbu, Oikok Sonab, Abakuk Iksomon, dan Dominggus Marei selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perund
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 154/DKPP-PKE-III/2014
No. 155/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan
Nomor 424/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 16 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 154/DKPP-PKE-III/2014, dan Perkara Pengaduan Nomor 450/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 16 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor 155/DKPP-PKE-III/2014
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PERKARA REGISTRASI No. 154/DKPP-PKE-III/2014
[1.1.1] PENGADU
Nama : Selvianus Yual
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Koalisi Peduli Demokrasi Kabupaten
Yahukimo, Provinsi Papua.
Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I;
[1.2.] PERKARA REGISTRASI No. 155/DKPP-PKE-III/2014
[1.2.1] PENGADU
Nama : Mathias Heluka
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jl. Baliem Dekai Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.3] TERADU
1
1. Nama : Noce Wonda
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Dekai Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Keis Simbu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Dekai Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Oikok Sonab
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Dekai Kabupaten Yahukimo
4. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Abakuk Iksomon
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Dekai Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Dominggus Marei
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Dekai Kabupaten Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.4] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan saksi-saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA REGISTRASI NOMOR 154/DKPP-PKE-III/2014
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 424/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 16 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 dan tanggal 1 Oktober
2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
2
1. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran dimaksud
ketika Para Teradu dilantik pada bulan Februari 2014 menjelang tahapan pemilihan
calon anggota Legislatif 2014. Pelanggaran Para Teradu dilakukan pada tahapan awal
pergantian dan perombakan PPD. Selanjutnya keterlambatan pendistribusian
logistik, dan Caleg memfasilitasi PPD dan PPS untuk membuat berita acara tanpa
menghadirkan Para Pihak pada pleno terbuka. Para Caleg merangkap PPD mengubah
berita acara, para saksi turut bermain dalam politik, serta dalam hal penyerahan
berita acara PPD kepada Para Teradu. Para Teradu diduga menggelembungkan
suara. Koalisi Peduli Demokrasi mengikuti keseluruhan tahapan dan proses
Penyelenggaraan pemilihan calon anggota legislatif di Kabupaten Yahukimo yang
tidak sesuai dengan aturan dan jadwal KPU. Peraturan KPU menyatakan bahwa;
KPU, PPD PPS dan KPPS adalah sebagai Penyelenggara pemilu bukan pemain.
Penyelenggaraan pemilu diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Semua proses tahapan akan dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPD, PPS dan KPPS. Selanjutnya dalam proses penyelenggaraan
pemilihan umum, penghitungan suara dan penetapan rapat pleno dihadiri oleh
semua peserta pemilu, mencegah terjadi penggelembungan suara, serta tidak dapat
mengubah berita acara PPS, PPD, dan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa kondisi riil yang terjadi di lapangan (KPU Kabupaten Yahukimo)
menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu pada pemilihan anggota
legislatif di Kabupaten Yahukimo telah diketahui oleh Koalisi Peduli Demokrasi
Kabupaten Yahukimo ;
3. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang dilantik diduga terlibat di dalam
salah satu Partai Politik;
4. Bahwa Teradu I adalah pengurus partai Politik Demokrat yang diduga sebagai Wakil
Koordinator II yang membidangi Divisi pengembangan daerah sesuai SK No:
16/SK/DPP/DP/DPD/v/2012 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012
dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ibas
Yudhoyono;
5. Bahwa KPU Provinsi Papua melantik Teradu I Sebagai Anggota KPU Kabupaten
Yahukimo sekaligus terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Yahukimo;
6. Bahwa Para Teradu melakukan pergantian dan perombakan Anggota dan Ketua PPD
tanpa ada persoalan, proses pergantian dimaksud sebelum sebulan pemilihan
Anggota Legislatif;
7. Bahwa keterlambatan pendistribusian bahan logistik ke 51 Distrik oleh Para Teradu
bukan karena pengaruh faktor alam (cuaca), namun faktor manusia yang salah urus,
(manajemen internal institusi KPU Yahukimo kurang optimal).
3
8. Bahwa keterlambatan pendistribusian bahan logistik berdampak pada keterlambatan
pencoblosan yakni; tanggal 09 April 2014 pencoblosan 15 distrik, tanggal 12 April
2014 pencoblosan 31 distrik, dan tanggal 15 April 2014 pencoblosan 5 distrik;
9. Bahwa keterlambatan pendistribusian logistik menyebabkan PPD membuat Berita
Acara manual di Kota Wamena dan Kota Jayapura, sehingga masyarakat menuntut
ketua PPD Distrik Kono (pelanggaran terjadi di Distrik Kono);
10. Bahwa pada proses penghitungan suara terjadi kecurangan dan atau
penggelembungan suara, yakni berita acara PPD berbeda dengan pleno penghitungan
suara di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo;
11. Bahwa Berita acara PPD diserahkan di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo dan
diumumkan di papan pengumuman. Dari 51 PPD hanya 15 PPD yang diumumkan,
sedangkan 36 Berita Acara PPD diambil alih oleh Para Teradu. Para Teradu
berkumpul di ruang Ketua Kabupaten Yahukimo, membawa pulang 36 Berita Acara
PPD ke Hotel Dekai dan melanjutkan perbaikan 36 Berita Acara PPD di Hotel;
12. Bahwa pada saat Pleno Penghitungan suara di Kabupaten Yahukimo, Para Teradu
tidak menghadirkan/mengundang saksi, dan semua stakeholder terkait. Pleno
penghitungan dilakukan 15 (lima belas) menit dan tidak memberikan kesempatan
kepada Saksi ataupun Caleg dan Ketua Partai Politik lainya untuk menyampaikan
keberatannya;
13. Bahwa dampak dari hasil pleno penghitungan suara di Kantor KPU Kabupaten
Yahukimo, masyarakat melakukan demonstrasi dan melakukan perang antar warga
sehingga dua orang terkena panah dan masuk Rumah Sakit Dekai Kabupaten
Yahukimo;
Tabel 1. Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Yahukimo
N0 Nama Distrik Partai Nasdem Partai Nasdem Keterangan :
Anton Sobolim Nerlince Wamuar,
S.E.
1 Kurima 0 0
2 Angguruk 100 0
3 NInia 0 0
4 Silimo 2.355 0
5 Saminagge 1.469 0
6 Nalca 0 0
7 Dekai 142 0
8 Obio 0 0
4
9 Surusuru 0 0
10 Wusama 0 0
11 Amuma 1.620 0
12 Musaik 0 0
13 Pasema 0 0
14 Hogio 0 0
15 Mugi 0 0
16 Soba 0 0
17 Werima 0 0
18 Tangma 0
6.084
19 Ukha 761 0
20 Panggema 0 0
21 Kosarek 1000 0
22 Nipsan 0 0
23 Ubahak 0 0
24 Pronggoli 743 0
25 Walma 1.169 0
26 Yahuliambut 0 0
27 Heriapini 1.414 0
28 Ubalihi 0 0
29 Talambo 0 0
30 Puldama 3.067 0
31 Emdomen 30 0
32 Kono 1.194 0
33 Dirwemna 0 0
34 Holuon 0 0
35 Lolat 0 0
36 Soloikma 2029 0
37 Sela 0 0
38 Korupun 0 0
5
39 Langda 500 0
40 Bomela 0 0
41 Sontamon 2000 0
42 Saradala 0 0
43 Sobaham 0 0
44 Kabianggema 1.800 0
45 Kwalomdua 0 0
46 Kwikma 0 0
47 Hilipuk 0 0
48 Duram 0 0
49 Yogosim 0 0
50 Kayo 0 0
51 Sumo 1.112 0
Jumlah suara 23.405 6.084
Tabel 2. Perbandingan rekapitulasi perolehan suara atas nama Anton Sobolim Caleg Partai
Nasdem DPRP Provinsi Papua, dan pengalihan suara oleh 5 anggota komisioner KPU Kabupaten
Yahukimo.
Perolehan Pleno Total Total Ketera
suara, sesiai penetapan 5 pengurangan penambahan ngan :
NO Nama distrik pleno rekapan komisioner suara, KPU suara, KPU
PPD Model C1 KPU Kabupaten Kabupaten
Kabupaten Yahukimo Yahukimo
Yahukimo
1 Angguruk 1.584 1.000 584 Dikura
ngi
2 Ninia 548 - 548 dikura
ngi
3 Silimo 2.355 2.355 ditetap
kan
4 Dekai 130 142 112 mena
mbahk
an
5 Ukha 2.500 761 761 Dikura
ngi
6 Walma 1.430 1.169 261 Dikura
ngi
6
7 Yahuliambut 3.599 - 3.599 Dikura
ngi
8 Heriakpini 1.647 1.414 233 Dikura
ngi
9 Puldama 3.127 3.067 60 Dikura
ngi
10 Emdomen 3.000 30 30 Dikura
ngi
11 Kona 4.012 1.194 2.194 Tdk
dikura
ngi
12 Dirwemna 2.389 - 2.389 Dikura
ngi
13 Soloikma 2.029 2.029 ditetap
kan
14 Kabianggema 1.607 1.800 193 mena
mbahk
an
15 Sobaham 2.030 - 2.030 Dikura
ngi
16 Kwikma 200 - 200 Dikura
ng
17 Saminagge - 1.469 1.469 Penam
bahan
suara
inisiati
f KPU
YHKM
18 Amuma - 1.620 1.620 Penam
bahan
suara
inisiati
f KPU
YHKM
19 Pronggoli - 743 743 Penam
bahan
suara
inisiati
f KPU
YHKM
20 Kosarek - 1.000 1.000 Penam
bahan
suara
inisiati
f KPU
YHKM
7
21 SUNTAMON - 2.000 2.000 Penam
bahan
suara
inisiati
f KPU
YHKM
22 LANGDA - 500 500 Penam
bahan
suara
inisiati
f KPU
YHKM
23 SUMO - 1.112 1.112 Penam
bahan
suara
inisiati
f KPU
YHKM
Total perolehan 32.187 23.405 8.782 7.636
suara
SAKSI PENGADU I
ESHAK KOBAK (Sekretaris PPD Distrik Sobaham)
Saksi Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan keterangan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Eskha Kobak, saat Pileg masih menjabat sebagai penyelenggara (sekretaris
PPD) Distrik Sobaham Kabupaten Yahukimo;
2. Bahwa DPT Distrik Sobaham adalah 4.999 (empat ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu suara);
3. Bahwa dari suara di atas diberikan kepada 3 orang Caleg anggota DPRP Provinsi
Papua:
a. Anton Sobolim, SE dari Partai NasDem sebanyak 2.030 suara;
b. Yarius Balingga, SE dari Partai Demokrat sebanyak 2.238 suara;
c. Kayus Bahabol dari Partai Golkar sebanyak 734 suara;
d. Bahwa setelah pleno rekapitulasi tingkat Distrik Sobaham selanjutnya Berita
Acara Rekapitulasi Suara diantar ke Yahukimo;
4. Bahwa setelah di Yahukimo Berita Acara Rekapitulasi Suara diserahkan di Hotel
Dekai dan diterima oleh Teradu II dengan alasan kantor KPU Kabupaten
Yahukimo sudah tutup;
5. Bahwa Anton Sobolim merukan anak putra daerah, lahir dan masih ada dalam
lingkungan keluarga;
8
6. Bahwa Masyarakat Distrik Sobaham heran karena pada saat Pleno Rekapitulasi
tingkat KPU Kabupaten Yahukimo suara a.n Anton Sobolim tidak di rekap atau
kosong;
7. Bahwa Anton Sobolim memperoleh suara dari 16 Distrik namun terjadi
penambahan 7 Distrik oleh Para Teradu.
NERIAP BALINGGA (Tim Kerja Anton Sobolim)
Saksi Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan keterangan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Neriap Balingga, saat Pileg jabatannya adalah sebagai Saksi (Tim Kerja)
Anton Sobolim;
2. Bahwa suara yang diperoleh a.n Anton Sobolim adalah 32.187 suara dari 16
Distrik;
3. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi KPU Yahukimo tidak sama dengan data yang
sebenarnya;
4. Bahwa Para Teradu mengalihkan suara Anton Sobolim kepada Nerlince Wanuar
sebanyak 15.81 suara;
5. Bahwa kami sebagai Tim kerja seluruh masyarakat pendukung Anton Sobolim
tidak puas dengan hasil keputusan Para Teradu maka kami melakukan
pengejaran kepada Para Teradu;
6. Bahwa massa pendukung Anton Sobolim bertemu dengan Komisioner KPU di
Kapolres Kabupaten Yahukimo;
7. Bahwa benar dilakukan pengembalian suara sebanyak 15.81 dengan alasan salah
input oleh sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo;
8. Bahwa suara a.n Anton menjadi 23. 405 suara setelah dikembalikan;
9. Bahwa Para Teradu memberikan Berita Acara Pengembalian;
10. Bahwa sampai Pleno Tingkat Provinsi Papua tidak sesuai dengan Berita Acara
KPU Kabupaten Yahukimo;
11. Bahwa yang ditetapkan menjadi anggota terpilih DPRP adalah a.n Gerson Soma;
12. Bahwa yang seharusnya ditetapkan sebagai anggota terpilih adalah a.n Anton
Sobolim bukan Gerson Soma karena terjadi perbedaan suara;
13. Suara Anton Sobolim 23.405 sedangkan Gerson Soma 19.13 suara.
PETITUM PENGADU I
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
9
2. Melakukan pemilihan ulang di 51 Distrik dan 518 desa di Kabupaten Yahukimo
Provinsi Papua;
3. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V.
4. Jika DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Yahukimo;
2. Bukti P-2 : Fotokopi hasil Pleno penetapan Kursi KPU Kabupaten Yahukimo
dilakukan tanggal 06 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Jadwal Penetapan KPU RI yang menunjukkan bahwa
Pleno Penetapan Kursi tanggal 22-26 April 2014. Jika lewat dari
tanggal yang sudah ditentukan maka, dianggap KPU Kab/Kota
melakukan penggaran Kode Etik KPU;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Tabel atau dalam bentuk Perbandingan Rekapitulasi
Perolehan Suara atas nama Anton Sobolim Caleg Partai Nasdem
DPRP Provinsi Papua, dan pengalihan suara oleh Para Teradu;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Mahkamah Partai Nasdem Nomor 41 Tahun
2014 tanggal?? ;
III. DUDUK PERKARA REGISTRASI NOMOR 155/DKPP-PKE-III/2014
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 450/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 16 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 155/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[3.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 dan 1 Oktober 2014
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pengadu, hasil rekapitulasi dari distrik-distrik yang diserahkan
kepada KPU Kabupaten Yahukimo, telah diubah oleh Para Teradu di Dekai In, tempat
penginapan Para Teradu tanpa sepengetahuan para PPD terkait. Ketika pleno di tingkat
Kabupaten Yahukimo pada tanggal 28 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIT Teradu I
membuka pleno. Kemudian Teradu I memberikan mikrofon ke Teradu V sebagai
penanggung jawab bidang teknis. Setelah itu Teradu V membacakan hasil rekapitulasi
dari masing-masing Dapil dengan membacakan perolehan suara masing-masing Caleg di
10
setiap partai politik. Kemudian setelah hasil rekap dibacakan, Teradu I langsung
mengambil mikrofon dan mengatakan bahwa Pleno telah selesai dan silahkan bagi pihak
yang berkeberatan mengajukan laporan keberatan ke pihak proses hukum paling cepat
7 (tujuh) Hari dan paling lambat 14 (empat belas) Hari. Kemudian Ketua PPD Distrik
Ukha mengajukan protes keberatan, tetapi tidak dihiraukan. Teradu I justru langsung
mengetok palu menutup pleno kemudian pergi menuju ke Polres Yahukimo. Padahal
seharusnya sesuai PKPU No 17 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan
Suara Pasal 45 tentang Penyelesaian Keberatan yang pada intinya menjelaskan bahwa
Saksi/Panwaslu Kabupaten dapat mengajukan keberatan apabila terdapat kesalahan
prosedur dan/atau selisih perhitungan perolehan suara. KPU Kabupaten wajib
memperbaiki setelah dilakukan pencocokan dengan data rekapitulasi tingkat tingkat
distrik (DA-1) atau lampirannya. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Para Teradu, bahkan
Para Teradu tidak menghiraukan dan tidak memberikan kesempatan untuk hal tersebut
;
2. Bahwa Pengadu II menyampaikan, Panwaslu Kabupaten Yahukimo tidak mendapat
kesempatan sama sekali untuk menyampaikan sanggahan/tanggapan karena pleno
tersebut sepertinya diatur untuk cepat selesai;
3. Bahwa Pengadu II menyampaikan sudah menindaklanjuti laporan atau pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Yahukimo, tetapi
rekomendasi Pengadu II tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Bahkan, Teradu I
sempat menyampaikan kepada yang bersangkutan di kantor KPU Kabupaten Yahukimo
saat Pengadu II menanyakan tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Yahukimo
kepada KPU Kabupaten Yahukimo.
4. Bahwa menurut Para Teradu, surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Yahukimo
membuat Para Teradu pusing. Pada tanggal 26 April 2014, saat rencana pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten batal, Pengadu II menanyakan kepada KPU Kabupaten
Yahukimo di Hotel Dekai In, tetapi Teradu I dan Teradu II malah mengatakan bahwa
Para Teradu tidak perlu mendengar masukan dari Panwaslu Kabupaten Yahukimo dan
Kepolisian;
4. Bahwa Pengadu II menambahkan keterangan lain, yakni ada satu kejadian pada
tanggal 28 April 2014 sekitar pukul 12.30 WIT, Sdr. Anton Sobolim datang dengan
membawa massa menuju Kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Massa tersebut hendak
mencari staf KPU (operator). Para Teradu bersama anggota Panwaslu Kabupaten
Yahukimo menahan massa dan menyampaikan bahwa staf tersebut tidak tahu apa-apa
dan menyarankan untuk pergi bersama-sama bertemu dengan Para Teradu di Polres.
Kemudian saat itu Pengadu II memfasilitasi pertemuan dengan Kapolres untuk bertemu
dengan Para Teradu. Kapolres Yahukimo tidak mau ambil resiko karena massa sangat
banyak di depan Kantor Polres Yahukimo. Setelah itu akhirnya disepakati untuk
bertemu di ruang Kapolres Yahukimo bersama dengan Ketua Partai Nasdem Yahukimo,
11
Ketua Panwaslu, dan Para Teradu. Kemudian setelah mendengar keberatan dan
keterangan dokumen dari Ketua Partai Nasdem, Teradu V langsung pergi mengambil
laptop dan di depan kami. Teradu V mengubah jumlah perolehan suara untuk Sdr.
Anton Sobolim menjadi 30.045. Tindakan tersebut dilakukan Teradu V di depan kami
semua termasuk Kapolres serta Kasat Intel Polres Yahukimo;
5. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan Panwaslu Kabupaten Yahukimo tanggal 28 April 2014 tentang jumlah
perolehan suara sebenarnya Caleg DPRD Provinsi Papua dari Partai NASDEM a.n Sdr.
Anton Sobolim, SE sebanyak 30.454 di Dapil V Kabupaten Yahukimo;
6. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Papua meneliti bukti berupa salinan Fotokopi Berita
Acara Pleno No 065/BA/Pileg/KPU-YHKM/V/2014 dan Berita Acara Pleno No
064/BA/Pileg/KPU-YHKM/V/2014 KPU tanggal 06 Mei 2014 tentang pengembalian
perolehan suara. Diperoleh temuan bahwa Para Teradu mengakui telah mengalihkan
suara Caleg DPRD Provinsi a.n Sdr. Anton Sobolim, SE dengan jumlah suara sebanyak
8.997 suara ke Caleg DPRD Provinsi Nerlince Wamuar, SE Nomor Urut 3 Partai Nasdem
sehingga jumlah suara Nerlince Wamuar SE yang semula 6.084 menjadi 15.081 dan juga
mengalihkan suara Caleg DPR RI a.n Ir. John Rende Mangontan dengan jumlah suara
sebanyak 41.000 suara kepada Caleg DPR RI a.n Sulaiman Hamzah yang semula
berjumlah 7.407 menjadi 48.407 suara. Pengakuan ini membuktikan bahwa Para
Teradu dengan sengaja telah mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara yang dimiliki
oleh Caleg DPRD Provinsi a.n Sdr Anton Sobolim, SE dan Caleg DPR RI a.n Sdr Ir. John
Rende Mangontan walaupun Para Teradu beralasan pengalihan itu terjadi karena salah
input data;
7. Bahwa walaupun KPU Kabupaten Yahukimo sudah membuat Berita Acara pleno
pengembalian suara kedua caleg di atas, faktanya jumlah perolehan suara kedua Caleg
tetap masih belum dikembalikan atau diperbaiki;
8. Bahwa Para Teradu juga diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
pelanggaran administrasi sesuai PKPU 29 Tahun 2013 Pasal 21,Pasal 41, Pasal 44, dan
Pasal 45;
9. Bahwa perbuatan Para Teradu tersebut juga telah melanggar Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ketentuan Pasal
312 jo. Pasal 321.
KESIMPULAN PENGADU II
Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014 menyampaikan kesimpulan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
12
1. Bahwa dalil Para Teradu yang menyatakan bahwa keamanan kurang kondusif
seperti adanya teror dan intimidasi lewat telepon/handphone, atau kata-kata itu
tidak benar atau tidak ada bukti yang jelas;
2. Bahwa pada pokoknya permohonan Pengadu II adalah keberatan terhadap
penetapan perolehan suara hasil pemilu, patut diduga Para Teradu telah
melakukan perbuatan tindak pidana pelanggaran pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 267 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Tahun 2014;
3. Bahwa pokok permohonan dalam pengaduan ini adalah keberatan terhadap
Berita Acara rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pemilu DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014;
4. Bahwa Pengadu II selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Yahukimo sangat keberatan
terhadap hasil yang ditetapkan oleh Para Teradu;
5. Bahwa Para Teradu tidak menghormati persidangan karena Para Teradu yang
menghadap Majelis Hakim hanya Ketua dan kedua Anggota KPU Kabupaten
Yahukimo;
6. Bahwa Pleno KPU Kabupaten Yahukimo umumnya tidak dilakukan dengan cara
terbuka, transparan dan akuntabel.
PETITUM PENGADU II
[3.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan saksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang belaku.
[3.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi berkas Pengaduan dari Partai Nasdem Kabupaten Yahukimo
yang telah diadukan ke Panwaslu Kabupaten Yahukimo;
2. Bukti P-2 : Fotokopi berita acara No 065/BA/Pileg/KPU-YHKM/V/2014 tanggal 6
Mei 2014 KPU Kabupaten Yahukimo, tentang pengembalian perolehan
suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Nasdem Tahun 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita acara No 064/BA/Pileg/KPU-YHKM/V/2014 tanggal 6
Mei 2014 tentang pengembalian perolehan suara calon anggota DPR RI
dari Partai Nasdem Tahun 2014;
13
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi atas nama Mathius Heluka tertanggal
20 April 2014 pukul 11.50 WIT bermaterai 6.000,-;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Agustinus Pahabol
tertanggal 20 Mei 2014, pukul 14.20 WIT, bermeterai 6000;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Anton Sobolim, SE
tertanggal 20 Mei 2014, pukul 13.05 WIT, bermaterai 6000;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Soloma Mein Akne Yalak,
SE tertanggal 20 Mei 2014, pukul 14.36 WIT, bermaterai 6000;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi atas nama Efesus Silak, S.Sos
tertanggal 20 Mei 2014, pukul 13.20 WIT bermeterai 6.000,-;
9. Bukti P-9 : Fotokopi KTP atas nama Matius Heluka, S.Pd ;
10. Bukti P-10 : Fotokopi KTP atas nama Agustinus Pahabol;
11. Bukti P-11 : Fotokopi KTP atas nama Anton Sobolim, S.E;
12. Bukti P-12 : Fotokopi KTP atas nama Soloma Mein Akne Yalak, S.E;
13. Bukti P-13 : Fotokopi KTP atas nama Efesus Silak, S.Sos;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[3.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 1 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Jawaban Teradu terhadap pengaduan atas nama Sdr. Sevianus Yual dengan Pengaduan
Nomor: 424/I-P/L-DKPP/2014, tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik.
1. Bahwa menurut Pengadu I telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh
Para Teradu adalah tidak benar karena tidak ada bukti pendukung yang diajukan;
2. Bahwa sesuai dengan laporan Pengadu I, Para Teradu diduga melakukan pergantian
dan perombakan PPD. Peristiwa yang benar adalah bukan pergantian PPD,
melainkan Para Teradu melakukan Pengangkatan/Penetapan kembali PPD sesuai
dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 870/KPU/XII/2013 tanggal 31 Desember
2013;
3. Bahwa sesuai dengan laporan Pengadu I, Teradu I diduga terlibat pengurus Partai
Politik adalah tidak benar dan nama baik Teradu I telah direhabilitasi.
Jawaban Para Teradu terhadap pengaduan atas nama Sdr. Mathias Heliku. Dengan
Nomor Pengadu: 450/I-P/L-DKPP/2014, tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik,
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 1 Oktober 2014 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
14
1. Bahwa menurut Pengadu II pada angka (1) bahwa Para Teradu mengubah hasil
Rekapitulasi dari distrik adalah tidak benar karena tidak ada bukti yang sesuai
PKPU;
2. Bahwa pada angka (2) menurut Pengadu II terdapat selisih perhitungan perolehan
suara yang terjadi di tingkat distrik tidak benar karena itu merupakan tanggung
jawab PPD di tingkat distrik dan KPU hanya menerima dan merekap hasil pleno PPD
tingkat distrik, dan KPU memplenokannya di tingkat Kabupaten;
3. Bahwa pada angka (3) KPU sudah melakukan verifikasi data yang diajukan oleh
Panwaslu Kabupaten Yahukimo yang bukti-buktinya valid dan yang tidak valid tidak
dilakukan verifikasi;
4. Bahwa angka (4) dan angka (5)adanya BA Nomor 064/BA/Pileg/KPU-YHKM/V/2014
dan BA Nomor 065/BA/Pileg/KPU-YHKM/V/2014 tentang pengembalian perolehan
suara Calon Anggota DPR RI dan DPRP Papua Partai Nasdem adalah benar dan
dilakukan karena tekanan, intimidasi dan ancaman terhadap Para Teradu sehingga
dibuat secara terpaksa di luar pleno secara resmi. Salah satu Anggota Komisioner
diseret dan dipaksa naik ke mobil untuk di bawa ke Bawaslu Provinsi Papua untuk
menandatangani berita acara dengan cara kekerasan baik secara fisik maupun
psikis.
KESIMPULAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan kesimpulan pada persidangan tanggal 1
Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa semua yang dituduhkan terkait dengan masalah Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaran Pemilihan Umum di Kabupaten Yahukimo terhadap Para Teradu
adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Alat bukti
yang digunakan juga tidak valid sesuai dengan PKPU yang membuktikan bahwa
terjadi pelanggaran Pemilihan Umum, malah sebaliknya Panwaslu Kabupaten
Yahukimo memaksa Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo di Kantor Polres
Yahukimo untuk mengubah perolehan suara setelah hasil pleno tanggal 28 April
2014 di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo dengan membawa massa untuk
memaksa masuk Ke Kantor Polres Yahukimo. Komisioner KPU Kabupaten
Yahokimo diamankan di dalam Kantor Polres Yahukimo tersebut. Pada
kesempatan ini kami menduga Sdr. Matias Heluka sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Yahukimo melakukan konfrontasi dengan Caleg-Caleg untuk
memaksakan keinginan mereka mengubah suara yang telah diplenokan;
2. Bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi, Para Teradu menerima dan merekap hasil
pleno Panitia Pemilihan Distrik dan berdasarkan hasil rekapan, KPU Kabupaten
Yahukimo memplenokan pada tanggal 28 April 2014. Sesuai dengan tahapan dan
jadwal Para Teradu melaporkan hasil plenonya ke KPU Provinsi Papua. Dalam
15
dokumennya, Para Teradu tidak pernah mengubah suara yang diplenokan tingkat
Kabupaten;
3. Bahwa dugaan bahwa Para Teradu mengubah hasil pleno Berita Acara tanggal 6
Mei 2014 yang diadukan oleh Pengadu I adalah benar karena Pengadu dari Caleg
yang diperjuangkan suaranya melakukan dengan ancaman, intimidasi dan
kekerasan terhadap Para Teradu sehingga perubahan tersebut dilakukan Para
Teradu. Meskipun demikian, dokumen hasil pleno tidak diubah oleh Para Teradu.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi yang bisa membatalkan Hasil Keputusan KPU
Kabupaten Yahukimo dan bagi yang keberatan silahkan menempuh jalur hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada;
4. Bahwa yang dipersoalkan oleh Pengadu II adalah Perselisihan Hasil Perolehan
suara yang sudah jelas telah diputuskan pada sidang Mahkamah Konstitusi
tanggal 26 Mei 2014 di Jakarta. Dalam putusan sela telah ditolak karena bukti
Pemohon tidak valid dan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU untuk diajukan ke
sidang Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa yang dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Yahukimo adalah terkait
dengan pelanggaran pemilu tanpa bisa dibuktikan dengan data yang valid sesuai
dengan PKPU dan Undang-Undang Pemilu;
6. Bahwa ada konspirasi yang dibangun oleh elit politik berkuasa melalui Panwaslu
sebagai lembaga pengawasan, individu dan kelompok masyarakat yang atas
kepentingan pribadi dan golongan tertentu untuk menjatuhkan dan/atau
menggantikan Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo setiap waktu di media
massa dengan alasan kinerja, tanpa ada bukti yang jelas. Para Teradu tidak
pernah menyoroti karena Para Teradu menilai tujuan elemen masyarakat
mengkritik lewat media massa adalah untuk memperbaiki kedewasaan demokrasi
di Kabupaten Yahukimo;
7. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai KPU Kabupaten Yahukimo, Para Teradu
selalu berkoordinasi dengan Panwaslu, Pemerintah Daerah dan Pihak Keamanan
untuk mensukseskan Pemilu. Hanya kadang yang kami perhatikan semua
pengaduan yang direkomendasikan kepada KPU tidak sesuai dengan PKPU, dan
terkesan ada kepentingan yang diboncengi oleh elit tertentu untuk memaksakan
kehendak pribadi yang jelas suaranya bukan berasal dari masyarakat, karena
semua dokumen tidak valid sesuai dengan PKPU.
[3.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
16
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[3.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Yahukimo terkait pemberitahuan
tentang status laporan/temuan tertanggal 28 April 2014 ;
2. Bukti T-2 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Yahukimo nomor 35/Panwaslu-
Yhk/IV/2014 terkait penerusan pelanggaran administrasi pemilu
tertanggal 28 April 2014;
3. Bukti T-3 : Fotokopi hasil rekapan perolehan suara dari setiap Distrik Kabuapaten
Yahukimo;
4. Bukti T-4 : Fotokopi dari Panitia Pemilihan Distrik PPD Sobaham Kabupaten
Yahukimo hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara DPRD,
DPRP, DPR RI, dan DPD RI;
5. Bukti T-5 : Fotokopi hasil rekapan perolehan suara DPRP Kabupaten Yahukimo
Dapil 3, Panitia pemilihan Distrik Sobaham Kabupaten Yahukimo
tertanggal 9 April 2014;
6. Bukti T-6 : Fotokopi surat PPK Distrik Kabianggama Kabupaten Yahukimo hasil
rekapan perolehan suara DPRP Provinsi Papua Dapil 5 tertanggal 9 April
2014;
7. Bukti T-7 : Fotokopi hasil Pleno perhitungan suara pemilihan legislatif DPR Provinsi
09 April 2014 Distrik Endomen Kabupaten Yahukimo;
[3.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[4.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[4.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
17
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[4.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[4.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[4.1.4] Bahwa Pengadu Selvianus Yual adalah Sekretaris Koalisi Peduli Demokrasi
Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
18
[4.1.5] Bahwa Pengadu Mathias Heluka adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Yahukimo
maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[4.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
VI. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[5.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena menggelembungkan suara Caleg peserta pemilu.
Teradu juga merubah hasil perolehan suara Caleg terpilih dibuktikan dengan BA yang
berbeda dari PPD dengan BA Pleno penghitungan suara di kantor KPU Kabupaten
Yahukimo. Teradu juga tanpa alasan yang jelas melakukan pergantian PPD sebelum
pemilihan legislatif dilakukan;
[5.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi
nomor 35/Panwaslu-Yhk/IV/2014 terkait penerusan pelanggaran administrasi pemilu
tertanggal 28 April 2014 Panwaslu Kabupaten Yahukimo, terkait ditemukannya selisih
penghitungan suara. Para Teradu tidak melakukan perbaikan setelah dicocokkan
dengan data rekapitulasi ditingkat distrik (DA.1). Para Teradu mengalihkan suara dari
Caleg atas nama Anton Sobolim kepada Nerlince Wamunar dan dari Jhon Rende
Mangontan kepada Sulaiman Hamzah. Pengalihan tersebut mengakibatkan suara
terbanyak di partai Nasdem berubah dari yang seharusnya Anton Sobolim menjadi
Nerlince Wamunar, dan yang seharusnya Jhon Rende Mangontan menjadi Sulaiman
Hamzah, yang berlanjut pada penetapan Caleg terpilih;
[5.3] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu I tersebut, Para Teradu
membantah seluruh dalil Pengadu I. Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan pada
setiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara. Para Teradu tidak pernah
menerima keberatan dengan bukti-bukti dokumen yang diajukan terkait perubahan
suara yang dituduhkan Pengadu. Para Teradu juga membantah dalil Pengadu II dengan
mengatakan bahwa pengalihan suara bukan merupakan tanggungjawab Para Teradu
tetapi tanggungjawab Ketua dan Anggota PPD di tingkat distrik. Di dalam rapat pleno
terbuka rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten Yahukimo Para Teradu
mendasarkan diri pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD. Terhadap rekomendasi nomor
35/Panwaslu-Yhk/IV/2014, para Teradu tidak menindaklanjuti karena adanya
intimidasi dan ancaman dari pendukung Caleg. Salah satu dari Anggota KPU Kabupaten
Yahukimo atas nama Dominggus Marei mengaku diseret dan di paksa naik ke mobil
19
untuk di bawa ke Bawaslu Provinsi Papua untuk menandatangani berita acara dengan
cara kekerasan baik secara fisik maupun psikis;
[5.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dalam
sidang pemeriksaan, terdapat pemahaman dan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Nomor: 35/PANWASLU-YHK/2014 Tanggal 28 April
2014 untuk mengembalikan perolehan suara sebanyak 30.454 Caleg DPRP dari
Partai Nasdem a.n. Anton Sobolim, SE yang dialihkan kepada Nerlince Wamuar
(Nasdem) tidak dilaksanakan Para Teradu.
2. Bahwa Dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Para Teradu
mengakui telah mengalihkan perolehan suara Caleg DPRP dari Partai Nasdem a.n
Anton Sobolim, dan bersedia mengembalikan perolehan suara Sdr. Anton Sobolim
sebagaimana tertuang dalam Kajian Bawaslu Papua Nomor: 10/TM/PILEG/V/2014;
3. Bahwa Pengakuan dalam sidang Ketua KPU Kabupaten Yahukimo mengatakan tidak
melaksanakan rekomendasi Panwaslu Nomor: 35/Panwaslu-YHK/2014 dan
pernyataan dalam pemeriksaan Bawaslu Provinsi Papua karena ada unsur intimidasi
dan tekanan, namun tidak melaporkan kepada Pihak Kepolisian sebagai Pihak yang
berwenang dengan mengatakan bahwa suatu keadaan aman atau tidak. Teradu juga
tidak melaporkan kondisi yang dihadapi Teradu ke Bawaslu Provinsi Papua dan KPU
Provinsi Papua;
4. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Yahukimo telah melakukan
kebohongan terkait Berita Acara nomor: 064/BA/Pileg/KPU-YHK/V/2014 tanggal 6
Mei 2014 dan BA Nomor: 065/BA/Pileg/KPU-YHK/V/2014 tanggal 6 Mei 2014.
Kedua BA tersebut dibuat oleh Teradu I dengan hasil yang satu sama lain
bertentangan.
5. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Yahukimo Nomor:
35/PANWASLU-YHK/2014 Tanggal 28 April 2014, dan tidak melaporkan kepada
KPU Provinsi Papua;
[5.5] Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil
Pengadu terbukti dan dapat diterima. Para Teradu telah melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan Pasal 9 huruf b, Pasal 5 huruf b, c, d, g, dan h yaitu
Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan tugas, Teradu melanggar asas jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan,
dan asas profesionalisme Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[5.6] Menimbang terkait dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
20
VII. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[6.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[6.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[6.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[6.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama
Noce Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V atas nama Keis Simbu, Oikok Sonab, Abakuk Iksomon,
dan Dominggus Marei selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan
November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
21
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri
Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini., S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati S.H., M.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22