PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 99/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 193/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 99/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Ir. Ami Taher
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Wadas III Villa Wadas Asri
No.8 Jati Cempaka, Pondok Gede
Bekasi.
2. Nama : Suhaimi Surah
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Lintas Sumatera - Bangko RT
023/RW 008, Kel. Dusun Bangko
Kec. Bangko, Kab. Merangin, Jambi
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2013;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 (empat
belas) bulan Agustus Tahun 2013, memberikan kuasa kepada Idris
Yasin, SH., Advokat/Pengacara yang beralamat di Desa Simpang Empat
Tanjung Tanah, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Selanjutnya dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-
sama disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu;
1
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Mulfi, S.E.
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kerinci
Alamat : Jl. K.H Ahmad Dahlan Sungai Penuh
Jambi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Faisal Amri, S.H., M.H
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat : Jl. K.H Ahmad Dahlan Sungai Penuh
Jambi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Drs. Sulaiman, M.A
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat : Jl. K.H Ahmad Dahlan Sungai Penuh
Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Rusydi Marsam, S.Pdi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat : Jl. K.H Ahmad Dahlan Sungai Penuh
Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Nasrin
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat : Jl. K.H Ahmad Dahlan Sungai Penuh
Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diadukan oleh Pengadu
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, sesuai
dengan pengaduan 193/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 14 Agustus 2013,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2013, pengadu/pelapor 1. Ir. H. AMI
TAHER telah menyerahkan dukungan pasangan calon perorangan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci dari pasangan calon Ir.
H. AMI TAHER dan Drs. H. SUHAIMI SURAH, M.Si, MBA. kepada
KPU Kabupaten Kerinci, Tanda Terima ditandatangani oleh Ir. H.
AMI TAHER dan Drs. SULAIMAN, MA (teradu III) dari KPU
Kabupaten Kerinci;
2. Bahwa terhadap dukungan yang telah diserahkan oleh pengadu
kepada KPU Kabupaten Kerinci, maka Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kerinci dengan Berita Acara nomor : 42/BA/KPU-
KRC/VII/2013 tertanggal 03 Juli 2013 tentang Penelitian dan
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati di KPU Kabupaten Kerinci, yang menyatakan bahwa
hasil penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan
Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
● Jumlah pendukung hasil rekapitulasi seluruh PPK yang
diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati 17.095 (tujuh belas ribu Sembilan puluh lima) orang.
● Jumlah pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati hasil rekapitulasi seluruh PPK yang memenuhi
syarat 13.047 (tiga belas ribu empat puluh tujuh) orang.
● Jumlah pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati hasil rekapitulasi seluruh PPK yang tidak memenuhi
syarat 4.048 (empat ribu empat puluh delapan) orang “;
3. Bahwa karena jumlah pendukung bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati hasil Rekapitulasi seluruh PPK yang tidak memenuhi
syarat sebanyak 4.048 orang tersebut, maka pada tanggal 13 Juli
2013 diserahkan kembali berkas Penyerahan Perbaikan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci dari pasangan calon Ir. H. AMI TAHER dan Drs.
3
SUHAIMI SURAH, M.Si, M.BA. Tanda Terima ditandatangani oleh
YAHYA dan MULFI, SE;
Bahwa dalam tanda terima berkas penyerahan perbaikan dukungan
tersebut diuraikan antara lain sebagai berikut :
1. Jumlah dukungan yang wajib dilengkapi berdasarkan berita
acara KPU kabupaten adalah 2.814 (dua ribu delapan ratus
empat belas) orang.
2. Jumlah dukungan yang telah dilengkapi sebanyak dua kali
jumlah dukungan yang wajib diperbaiki sebagaimana
tersebut pada huruf a yaitu 8.482 (delapan ribu empat
ratus delapan puluh dua) orang.
Dari jumlah dukungan tersebut berarti Telah memenuhi dua kali
jumlah dukungan yang wajib diperbaiki /dilengkapi sebagaimana
dimaksud dalam berita acara KPU Kabupaten Nomor : 42/BA/KPU-
KRC/VII/2013 tanggal 03 Juli 2013, tanda terima tersebut terlampir;
4. Bahwa pada taggal 23 Juli 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kerinci dengan Berita Acara nomor : 50/BA/KPU-KRC/VII/2013
tentang rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2013 dari
perseorangan, Berita Acara tersebut ditandatangani oleh teradu I
sampai teradu V. Hal mana dalam Berita Acara tersebut para
teradu/terlapor menguraikan yang pada pokoknya sebagai berikut :
● Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci telah
melaksanakan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan
calon perseorangan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kerinci atas nama Ir. H. AMI TAHER dan Drs.
H. SUHAIMI SURAH, M.Si, MBA.
● Bahwa hasil penelitian administrasi dan faktual jumlah dukungan
pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
1) Jumlah pendukung yang diajukan oleh bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati 25.577 (dua puluh lima ribu
lima ratus tujuh puluh tujuh) orang;
2) Jumlah pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati hasil penelitian yang memenuhi syarat 14.768
(empat belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan) orang;
4
3) Jumlah pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati hasil penelitian yang tidak memenuhi syarat 10.808
(sepuluh ribu delapan ratus Sembilan) orang;
Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan, pasangan calon
tersebut di atas dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan
tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan
umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, disebabkan
tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan;
5. Bahwa terhadap ketetapan yang telah ditetapkan oleh para
terlapor/teradu tersebut pada angka 4 diatas maka para pelapor / para
pengadu dan tim kemenangannya merasa keberatan karena dukungan
perbaikan yang telah disampaikan / diberikan pada terlapor / teradu
melebihi dari syarat dukungan paling minimal;
6. Bahwa para pengadu/pelapor melalui tim kemenangannya melaporkan
kecurangan dan kesewenang-wenangan yang telah dibuat oleh para
teradu / terlapor tersebut pada PANWASLU Kabupaten Kerinci. Oleh
PANWASLU Kabupaten Kerinci dengan rekomendasinya nomor :
166/PANWASLU-KRC/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kerinci / para teradu /
terlapor untuk mempleno ulang dan menetapkan pasangan Ir. H. AMI
TAHER dan Drs. H. SUHAIMI SURAH, M.Si, MBA. menjadi calon kepala
daerah dalam PEMILU KADA Kabupaten Kerinci;
7. Bahwa terhadap rekomendasi PANWASLU Kabupaten Kerinci tersebut
pada angka 5 di atas maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci
dengan berita acara nomor : 55 tahun 2013 tanggal 25 tanpa bulan
tahun 2013 tentang menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Kerinci yang ditandatangani oleh para terlapor / teradu yang pokoknya
menyatakan :
KPU Kabupaten Kerinci berkesimpulan :
a. Bahwa rekomendasi dari Panwaslu kabupaten Kerinci belum
cukup sebagai dasar untuk menetapkan Ir. H. AMI TAHER dan
Drs. H. SUHAIMI SURAH, M.Si, MBA sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati Kerinci;
b. Bahwa berita acara KPU Kabupaten Kerinci nomor : 50/BA/KPU-
KRC/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang rekapitulasi jumlah
dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilihan Umum Bupati
5
dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2013 dari perseorangan
menetapkan Ir. H. AMI TAHER dan Drs. H. SUHAIMI SURAH, M.Si,
MBA tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan
sebagai pasangan calon dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci Tahun 2013;
8. Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci dengan
Berita Acara Nomor: 50/BA/KPU-KRC/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013
tentang Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Calon dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 dari perseorangan
dan Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kerinci Nomor : 55
Tahun 2013 tertanggal 25 tanpa bulan Tahun 2013 tentang
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci, hal mana
keputusan tersebut ditandatangani oleh para teradu / para terlapor.
Terhadap keputusan para teradu tersebut, para pengadu merasa
keberatan karena para teradu telah sewenang-wenang dan
memanipulasi, menghilangkan, dan menggelapkan dukungan bakal
calon Bupati Kabupaten Kerinci Ir. H. AMI TAHER dan Drs. H.
SUHAIMI SURAH, M.Si, MBA;
9. Bahwa hasil penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan perbaikan
bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut di atas, di
beberapa PPK yang memenuhi syarat sesuai dengan bukti yang ada pada
pengadu / pelapor adalah sebagai berikut :
a) Kecamatan Air Hangat yang memenuhi syarat sebanyak 1.644
(seribu enam ratus empat puluh empat) orang;
b) Kecamatan Air Hangat Barat yang memenuhi syarat sebanyak
3.109 (tiga ribu seratus sembilan) orang, ()
c) Kecamatan Batang Merangin yang memenuhi syarat sebanyak 60
(enam puluh) orang,
d) Kecamatan Gunung Raya yang memenuhi syarat sebanyak 73
(tujuh puluh tiga) orang,
e) Kecamatan Keliling Danau yang memenuhi syarat sebanyak 1.338
(seribu tiga ratus tiga puluh delapan) orang,
f) Kecamatan Bukit Kerman yang memenuhi syarat sebanyak 110
(seratus sepuluh) orang,
g) Kecamatan Danau Kerinci yang memenuhi syarat sebanyak 44
(empat puluh empat) orang,
6
Total jumlah dukungan perbaikan yang memenuhi syarat/ yang sah
adalah 1644 orang + 3109 orang + 60 orang + 73 orang + 1338
orang + 110 orang + 44 = 6378 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh
delapan) orang;
10. Bahwa Jumlah dukungan yang memenuhi syarat/yang sah sebelum
perbaikan ditambahkan dengan jumlah dukungan perbaikan yang
memenuhi syarat/yang sah adalah 13.047 orang + 6378 orang =
19.425 (sembilan belas ribu empat ratus dua puluh lima) orang.
Jadi jumlah pendukung bakal calon pasangan Ir. H. AMI TAHER dan
Drs. H. SUHAIMI SURAH, M,Si, MBA yang memenuhi syarat/yang sah
adalah 19.425 (sembilan belas ribu empat ratus dua puluh lima)
orang. Akan tetapi, menurut Teradu jumlah pendukung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hasil penelitian yang
memenuhi syarat 14.768 (empat belas ribu tujuh ratus enam
puluh delapan) orang;
11. Bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat menurut pengadu,
dikurangkan dengan dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat
menurut teradu adalah : 19.425 orang - 14.768 orang = 4.657
(empat ribu enam ratus lima puluh tujuh) orang. Berdasarkan uraian
sebelumnya, maka dukungan yang dihilangkan, digelapkan, dan
dimanipulasikan oleh teradu/terlapor sebanyak 4.657 (empat ribu
enam ratus tiga belas) orang ;
12. Bahwa KPU Kabupaten Kerinci dengan Berita Acaranya nomor:
50/BA/KPU-KRC/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013 telah menetapkan
pengadu/pelapor tidak memenuhi syarat dukungan sehingga tidak
ditetapkan sebagai calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati pada tahun 2013. Bahwa Pengadu memandang Keputusan
tersebut dibuat tidak berdasarkan pada fakta dukungan yang sah;
13. Bahwa sehubungan tidak ditetapkannya pengadu sebagai calon
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013, maka Panwaslu memberikan
rekomendasi kepada KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, M.Si, MBA, memenuhi
syarat untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013,
akan tetapi rekomendasi tersebut diabaikan saja oleh KPU sebagai
teradu /terlapor;
7
14. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka yang
melakukan penelitian administrsi dan faktual bukan KPU akan
tetapi adalah PPK, hasil dari beberapa PPK sesuai dengan bukti P.7
sampai P.12 tidak dipedomani dan diperhatikan oleh para
teradu/terlapor dalam menetapkan ketetapan dan keputusan
tersebut di atas;
15. Bahwa para Teradu sangat tertutup dan tidak mau memberikan
penjelasan yang rinci kepada Bakal Calon Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati serta Tim Pemenangannya terhadap ketetapan yang
telah ditetapkannya.
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu telah melanggar
Pasal 6 huruf a, Pasal 7 huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf a
dan b tentang Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap sebagai
Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kerinci;
2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci agar
mengikutsertakan Pasangan Ir. Ami Taher – Suhaimi dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2013.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-
13, sebagai berikut:
8
1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda terima berkas dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci dari pasangan calon Ir H. Ami Taher
dan Drs. H. Suhaimi Surah, M.Si, MBA. tertanggal 9
Juni 2013;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kerinci Nomor 42/BA/KPU-
KRC/VII/2013 tentang Penelitian dan Rekapitulasi
Jumlah dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati di KPU Kabupaten Kerinci tertanggal 3 Juli
2013;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Tanda terima berkas penyerahan perbaikan
dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci dari
pasangan calon Ir H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi
Surah, M.Si, MBA. tertanggal 13 Juli 2013;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kerinci Nomor : 50/BA/KPU-
KRC/VII/2013 tentang rekapitulasi jumlah
dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013
dari perseorangan tertanggal 23 Juli 2013;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci nomor :
166/Panwaslu-Krc/VII/2013 tertanggal 24 Juli 2013;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kerinci nomor 55 tahun 2013 tertanggal 25 tanpa
bulan 2013 tentang menindaklanjuti rekomendasi
PANWASLU Kabupaten Kerinci;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Dukungan dan
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Panitia
Pemelihan Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci
tertanggal 16 Juli 2013;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Dukungan dan
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Panitia
Pemelihan Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten
Kerinci tertanggal 17 Juli 2013;
9. Bukti P-9 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi
Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati di Panitia Pemelihan
Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci
tertanggal 18 Juli 2013;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Dukungan dan
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Panitia
Pemelihan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten
Kerinci tertanggal 20 Juli 2013;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Dukungan dan
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Panitia
9
Pemelihan Kecamatan Keliling Danau Kabupaten
Kerinci tertanggal 18 Juli 2013;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Dukungan dan
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Panitia
Pemelihan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten
Kerinci tertanggal 23 Juli 2013;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Dukungan dan
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Panitia
Pemelihan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten
Kerinci tertanggal 15 Juli 2013;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 3
September 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Idel Apriyanto
Saksi menyampaikan bahwa dirinya sebagai penghubung antara
Prinsipal dengan KPU Kabupaten Kerinci tidak pernah dihubungi
oleh Teradu tentang jadwal dan waktu penetapan Pasangan calon
dalam Pemilukada Kbupaten kerinci.
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh para Teradu perihal pleno
penetapan pasangan calon di KPU kerinci. Saksi berkali-kali datang
ke kantor KPU Kabupaten Kerinci, tapi tidak pernah mendapat
jawaban yang jelas dari para Teradu;
Bahwa KPU Kerinci tidak transparan dan tidak pernah
berkoordinasi dengan tim pasangan calon;
Bahwa Teradu telah menghilangkan dukungan Ir. H. Ami Taher dan
Drs. H. Suhaimi Surah, M. Si., MBA. sebanyak 6.761 dukungan;
Bahwa terjadi perbedaan Berita Acara Nomor 42/ BA/ KPU-KRC/
VII/ 2013 dengan Berita Acara Nomor 50/ BA/ KPU-KRC/ VII/
2013;
Bahwa para Teradu tidak mengakomodir berita acara PPK, tetapi
berita acara rekapitulasi nomor 50/ BA/ KPU-KRC/ VII/ 2013
adalah hasil penelitian KPU Kabupaten Kerinci;
2. Rusdiyanto
● Saksi menyampaikan tidak mengetahui perihal rapat pleno KPU
Kabupaten Kerinci tentang penetapan pasangan calon;
10
● Saksi menjelaskan bahwa Pleno penetapan dilakukan secara
tertutup meskipun hasilnya diumumkan. Sehingga saksi tidak
mengetahu alasan prinsipal tidak diloloskan.
● Saksi menyampaikan hanya mengetahui tentang jadwal atau
tahapan pemilihan di Kabupaten Kerinci.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan dalam persidangan pada 30 Agustus 2013 dan 3 September 2013
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri
sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, apabila
memenuhi syarat dukungan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5%
(enam koma lima perseratus);
b. Jumlah Penduduk Kabupaten Kerinci berdasarkan berita acara
Nomor 474/48/Dukcapil/2013 tentang Serah Terima Data
Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Dalam Wilayah Kabupaten
Kerinci adalah 244.018 (dua ratus empat puluh empat ribu delapan
belas) jiwa;
c. Jumlah dukungan bakal calon perseorangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b adalah 6,5% dari 244.018 sebanyak 15.861 (lima belas
ribu delapan ratus enam puluh satu) penduduk dan tersebar di lebih
dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten
Kerinci;
d. Jumlah dukungan sebagaiman dimaksud pada huruf c didukung
paling sedikit 15.861 pemilih;
2. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2013 bakal pasangan calon Ir. H. Ami Taher
dan Drs. H. Suhaimi Surah, M. Si. Menyerahkan dukungan sebanyak:
17.155;
3. Bahwa terhadap dukungan yang diserahkan tersebut, KPU Kabupaten
Kerinci yang dibantu oleh PPK dan PPS melaksanakan verifikasi
administrasi dan faktual;
4. Bahwa hasil verifikasi dan penelitian yang dituangkan ke dalam Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 42/BA/ KPU-
KRC/VII/2013 dengan hasil sebagai berikut: Jumlah dukungan yang
11
diserahkan: 17.095, memenuhi syarat: 13.047, tidak memenuhi syarat:
4.048;
5. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 07 Tahun
20013 syarat minimal jumlah dukungan adalah sebesar 15.861.
Sedangkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar 13.047 maka
jumlah kekurangan adalah sebanyak 2.814;
6. Bahwa ketentuan didalam Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012
menyatakan jumlah kekurangan dukungan tersebut diatas, Bakal
Pasangan Calon diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan
paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan
batas minimum;
7. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2013 bakal pasangan calon menyerahkan
dokumen dukungan perbaikan ke KPU Kabupaten Kerinci, dengan jumlah
dukungan sebanyak 8.482. terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Air Hangat, Air Hangat Barat, Batang Merangin, Danau
Kerinci, Depati Tujuh, Gunung Raya, Kayu Aro, Keliling Danau, Sitinjau
Laut dan Bukit Kerman;
8. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2013 KPU Kabupaten Kerinci menyampaikan
dokumen dukungan perbaikan kepada PPS melalui PPK untuk diverifikasi;
9. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 17 Juli 2013, PPS
melaksanakan Penelitian dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan
calon dan menuangkan hasilnya kedalam berita acara hasil verifikasi;
10. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2013 setelah menerima berita acara hasil
verifikasi beserta berkas dukungan dari PPS. PPK melaksanakan penelitian
dan rekapitulasi dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon dari
perseorangan dan menuangkan kedalam berita acara dengan hasil sebagai
berikut:jumlah dukungan: sebanyak 8.482, memenuhi syarat sebanyak:
6.641 dan tidak memenuhi syarat: 1.681;
11. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2013 setelah menerima berita acara verifikasi
dari PPK beserta berkas dokumen dukungan, KPU Kabupaten Kerinci
melaksanakan penelitian dokumen dukungan dan menuangkan kedalam
Berita Acara Nomor 49/BA/KPU-KRC/VII/2013 dengan hasil sebagai
berikut: jumlah dukungan: 8.482, memenuhi syarat: 1.721, tidak
memenuhi syarat: 6.761, kekurangan: 1.093. Dalam proses penelitian yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kerinci ditemukan:
a. Surat Keterangan Penduduk sebagai KTP sementara yang dikeluarkan
oleh kepala desa tidak tandatangan asli (bukti terlampir) dan dibuktikan
12
dengan surat pernyataan kepala desa setempat (bukti terlampir)
seharusnya tidak melampirkan surat keterangan penduduk sebagai
KTP sementara karena E-KTP telah diterima oleh pendukung (bukti
terlampir) serta tanda tangan pendukung pada daftar dukungan diduga
dipalsukan/rekayasa, sehingga KPU Kabupaten Kerinci menetapkan
dukungan tersebut tidak memenuhi syarat, dengan rincian: Kecamatan
Air Hangat sebanyak 1.791 dukungan yang terdiri dari 4 (empat) desa
dan Kecamatan Air Hangat Barat sebanyak 4.168 dukungan yang
terdiri dari 10 (sepuluh) desa dengan jumlah sebanyak 5.959
dukungan;
b. Dokumen dukungan yang menggunakan fotocopy KTP/KK terdiri dari:
1) Tanda tangan pendukung pada daftar dukungan tidak sama dengan
tanda tangan yang terdapat pada fotocopy KTP/KK, sebanyak 572
dukungan, dan ditetapkan tidak memenuhi syarat.
2) Berkas dukungan yang menggunakan fotocopy KTP/KK tetapi
dukungan tersebut telah digunakan pada tahap pertama sejumlah:
220 dukungan yang terdapat di Desa Koto Petai Kecamatan Danau
Kerinci, dan ditetapkan tidak memenuhi syarat.
3) Berkas dukungan yang digunakan tidak ditanda tangani oleh bakal
pasangan Calon, sebanyak 10 dukungan yang terdapat di Desa
Dusun Baru Kecamatan Keliling Danau, dan ditetapkan tidak
memenuhi syarat.
4) Tanda tangan pendukung yang terdapat pada fotocopy KTP/KK
dinilai sama dengan yang terdapat pada berkas dukungan,
sejumlah: 1.721 dukungan dan ditetapkan memenuhi syarat.
12. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2013 KPU Kabupaten Kerinci merakapitulasi
jumlah dukungan berdasarkan Berita Acara Nomor 42/BA/ KPU-
KRC/VII/2013 dan Berita Acara Nomor 49/BA/KPU-KRC/VII/2013 dan
dituangkan kedalam berita Acara Nomor 50/BA/KPU-KRC/VII/2013
sehingga total dukungan yang diserahkan 25.577, memenuhi syarat:
14.768, tidak memenuhi syarat: 10.809. berdasarkan hasil rekapitulasi
diatas dinyatakan bakal pasangan calon Ir. H. Ami Taher dan Drs. H.
Suhaimi Surah, M. Si., MBA. tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak
dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan umum Bupati
dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, disebabkan tidak memenuhi paling
sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan sejumlah 15.861 dukungan
13
sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat keputusan KPU Kabupaten
Kerinci Nomor 07 tahun 2013;
13. Bahwa pada tanggal 24 Juli Tahun 2013, KPU Kabupaten Kerinci
menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kerinci tentang
meloloskan Ir. H. Ami Taher dan Drs. Suhaimi Surah, M. Si., MBA. sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci;
14. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 KPU Kabupaten Kerinci membahas
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kerinci dan menuangkannya
kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Kerinci Nomor 55 Tahun 2013
tentang Menindak Lanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci, yang
isinya KPU Kabupaten Kerinci berkesimpulan bahwa rekomendasi dari
Panwaslu Kabupaten Kerinci belum cukup sebagai dasar untuk
menetapkan Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, M. Si., MBA.
sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci dan sesuai dengan Berita
Acara KPU Nomor 50/BA/KPU-KRC/VII/2013 Ir. H. Ami Taher dan Drs. H.
Suhaimi Surah, M. Si., MBA., tetap tidak memenuhi syarat dukungan dan
tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon, karena rekomendasi
panwaslu Kabupaten Kerinci tidak dilandasi dengan fakta yang ada
sebagaimana tertuang dalam laporan ini pada angka 11 tersebut diatas,
dan didalam rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci tertulis dengan
jelas bahwa jumlah dukungan yang diserahkan 25.577, total yang tidak
memenuhi syarat adalah 14.768 ditambah dengan 10.809 sama dengan
25.577, sehingga tidak ada lagi yang memenuhi syarat;
15. Bahwa berdasarkan surat KPU Nomor : 223/ KPU-KRC.005.656382/ 2013
tanggal 11 Juli 2013 dan surat KPU nomor 225.003/ KPU-
KRC.005.656382/ 2013 tertanggal 15 Juli 2013, KPU memberikan tugas
kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan
faktual dukungan perbaikan Pasangan Calon dengan mempedomani surat
tersebut, terutama sekali pada angka 3, berkoordinasi dengan pasangan
calon dengan demikian KPU berpendapat koordinasi telah terlaksana pada
Tingkat PPS dan PPK. Pasal 89 huruf f menyebutkan KPU Kabupaten/Kota
dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan
dukungan;
16. Bahwa KPU Kabupaten Kerinci tidak pernah menghilangkan dukungan
Ir.H. Ami Taher dan SUHAIMI SURAH, M. Si., MBA. yang ada KPU
mencoret dukungan karna tidak memenuhi syarat. Hal ini di sebabkan:
14
a. Lampiran surat dukungan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tidak
asli (T 2) dengan jumlah dukungan 5959 dukungan.
b. Surat keterangan Penduduk seharusnya dikeluarkan oleh serendah-
rendahnya Camat atau pejabat yang diberikan kewenangannya oleh
Camat sesuai dengan surat Ederan Mendagri nomor 471.13/ 5184/ SJ
dan surat Edaran Bupati Kerinci nomor 474/ 52/ Dukcapil /2013,
itupun bagi Warga yang belum memiliki KTP sedangkan Desa-Desa
yang mengeluarkan surat keterangan tersebut sudah menerima E-KTP;
17. Bahwa sesungguhnya surat keterangan kependudukan cap dan tanda
tangan seharusnya asli oleh yang berwenang hal ini sesuai dengan surat
keterangan penolakan oleh Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan
Air Hangat dan Air Hangat Barat yang menyatakan kades tidak pernah
mengeluarkan surat keterangan kependudukan;
18. Bahwa tanda tangan pendukung yang menyatakan mendukung Pasangan
Calon semuanya hampir sama, diduga ditanda tangani oleh satu orang
saja;
19. Bahwa tanda tangan pendukung tidak sama dengan tanda tangan yang
ada pada foto Copy KTP yang bersangkutan, sebanyak 572 dukungan;
20. Bahwa daftar dukungan pasangan Calon tidak ditandatangani oleh
Pasangan Calon 10 (sepuluh) pendukung;
21. Bahwa berkas yang dimaksud dengan dukungan ganda adalah pendukung
yang telah pernah memberikan dukungan pada tahap awal kemudian
memberi dukungan lagi pada tahap perbaikan. Sesuai yang dimaksud
pada (Pasal 89 : a) PKPU Nomor 09 Tahun 2012. KPU Kabupaten Kerinci
menemukan adanya 220 dukungan. Total yang tidak memenuhi syarat
6.761 dukungan;
22. Bahwa jumlah dukungan yang diserahkan 8.482 dukungan hasil
penelitian KPU Kabupaten Kerinci :
a. Tidak memnuhi syarat 6.761 dukungan.
b. Yang memnuhi syarat 1.721 dukungan.
23. Bahwa KPU Kabupaten Kerinci merakapitulasi jumlah dukungan
berdasarkan Berita Acara Nomor 42/BA/ KPU-KRC/VII/2013 dan Berita
Acara Nomor 49/BA/KPU-KRC/VII/2013 dan dituangkan kedalam berita
Acara Nomor 50/BA/KPU-KRC/VII/2013 sehingga total dukungan yang
diserahkan 25.577, memenuhi syarat: 14.768, tidak memenuhi syarat:
10.809. berdasarkan hasil rekapitulasi diatas dinyatakan bakal pasangan
calon Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, M. Si., MBA. tidak
15
memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan
calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun
2013, disebabkan tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang
ditetapkan sejumlah 15.861 dukungan sebagaimana telah ditetapkan
dalam Surat keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 07 tahun 2013;
[2.4.1] JAWABAN TERADU TERHADAP KETERANGAN SAKSI
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan yang di sampaikan oleh saksi-
saksi dari pihak Pelapor pada tanggal 03 September 2013 bertempat di POLDA
Jambi sebagai berikut :
1. Bahwa tim pasangan calon Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah,
M. Si., MBA. menyatakan bahwa KPU Kerinci tidak transparan dan tidak
pernah berkoordinasi dengan tim pasangan calon;
2. Bahwa saksi berpendapat KPU Kabupaten Kerinci telah menghilangkan
dukungan Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, M. Si., MBA.
sebanyak 6.761 dukungan;
3. Bahwa perbedaan berita acara nomor 42/ BA/ KPU-KRC/ VII/ 2013
dengan berita acara nomor 50/ BA/ KPU-KRC/ VII/ 2013, KPU tidak
mengakomodir berita acara PPK, tetapi berita acara rekapitulasi nomor
50/ BA/ KPU-KRC/ VII/ 2013 adalah hasil penelitian KPU Kabupaten
Kerinci;
JAWABAN TERADU:
1. Bahwa berdasarkan surat KPU Nomor : 223/ KPU-KRC.005.656382/
2013 tanggal 11 Juli 2013 dan surat KPU nomor 225.003/ KPU-
KRC.005.656382/ 2013 tertanggal 15 Juli 2013, KPU memberikan tugas
kepada PPK dan PPS untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan
faktual dukungan perbaikan Pasangan Calon dengan mempedomani
surat tersebut, terutama sekali pada angka 3, berkoordinasi dengan
pasangan calon (T 1 terlampir ) dengan demikian KPU berpendapat
koordinasi telah terlaksana pada Tingkat PPS dan PPK. Pasal 89 huruf f
menyebutkan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS
melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan.
2. Bahwa KPU Kabupaten Kerinci tidak pernah menghilangkan dukungan
Ir.H. Ami Taher dan SUHAIMI SURAH, M. Si., MBA. yang ada KPU
mencoret dukungan karna tidak memenuhi syarat. Hal ini di sebabkan :
16
a. Lampiran surat dukungan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tidak
asli (T 2) dengan jumlah dukungan 5959 dukungan.
b. Surat keterangan Penduduk seharusnya dikeluarkan oleh serendah-
rendahnya Camat atau pejabat yang diberikan kewenangannya oleh
Camat sesuai dengan surat Ederan Mendagri nomor 471.13/ 5184/
SJ dan surat Edaran Bupati Kerinci nomor 474/ 52/ Dukcapil/
2013. ( T3 ), itupun bagi Warga yang belum memiliki KTP sedangkan
Desa-Desa yang mengeluarkan surat keterangan tersebut sudah
menerima E-KTP (T4).
c. Bahwa sesungguhnya surat keterangan kependudukan cap dan
tanda tangan seharusnya asli oleh yang berwenang hal ini sesuai
dengan surat keterangan penolakan oleh Kepala Desa yang berada di
wilayah Kecamatan Air Hangat dan Air Hangat Barat yang
menyatakan kades tidak pernah mengeluarkan surat keterangan
kependudukan (T5)
d. Bahwa tanda tangan pendukung yang menyatakan mendukung
Pasangan Calon semuanya hampir sama, diduga ditanda tangani oleh
satu orang saja. (T 6).
e. Bahwa tanda tangan pendukung tidak sama dengan tanda tangan
yang ada pada foto Copy KTP yang bersangkutan (T 7), sebanyak 572
dukungan.
f. Bahwa daftar dukungan pasangan Calon tidak ditanda tangani oleh
Pasangan Calon. (T 8), 10 (sepuluh) pendukung.
3. Bahwa berkas yang dimaksud dengan dukungan ganda adalah
pendukung yang telah pernah memberikan dukungan pada tahap awal
kemudian memberi dukungan lagi pada tahap perbaikan. Sesuai yang
dimaksud pada (Pasal 89 : a) PKPU Nomor 09 Tahun 2012. KPU
temukan adanya 220 dukungan (T 9). Total yang tidak memenuhi syarat
6.761 dukungan (T 9).
4. Bahwa jumlah dukungan yang diserahkan 8.482 dukungan hasil
penelitian KPU Kabupaten Kerinci :
a. Tidak memnuhi syarat 6.761 dukungan.
b. Yang memnuhi syarat 1.721 dukungan.
5. Bahwa KPU Kabupaten Kerinci merakapitulasi jumlah dukungan
berdasarkan Berita Acara Nomor 42/BA/ KPU-KRC/VII/2013 dan Berita
Acara Nomor 49/BA/KPU-KRC/VII/2013 dan dituangkan kedalam
berita Acara Nomor 50/BA/KPU-KRC/VII/2013 sehingga total dukungan
17
yang diserahkan 25.577, memenuhi syarat: 14.768, tidak memenuhi
syarat: 10.809. Berdasarkan hasil rekapitulasi diatas dinyatakan bakal
pasangan calon Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, M. Si.,
MBA. tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan
sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci Tahun 2013, disebabkan tidak memenuhi paling sedikit
jumlah dukungan yang ditetapkan. Sejumlah 15.861 dukungan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat keputusan KPU Kabupaten
Kerinci Nomor 07 tahun 2013.
[2.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi yang menerangkan pada pokoknya
bahwa :
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kerinci merupakan penyelenggara
pemilu yang lama dan akan berakhir masa jabatannya;
2. KPU Provinsi mengalami kesulitan dan hambatan dalam melakukan
supervise dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kerinci karena anggota
yang sedang menjabat sekarang tidak dipilih oleh anggota KPU Provinsi
yang sekarang sedang menjabat;
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-
10, sebagai berikut::
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Perintah KPU Nomor 223/ KPU-
KRC.005.656382/ 2013 tentang perinth kepada PPK
dan PPS untuk melaksanakan verifikasi administrasi
dan factual berkoordinasi dengan pasangan calon;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keterangan Kependudukan yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Koto Baru Semurup
sebagai lampiran dukungan;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Edaran Bupati Kerinci nomor 474/
52/ Dukcapil/ 2013 tentang penerapan kartu tanda
Penduduk;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Daftar tanda terima E-KTP di Desa dalam
Kecamatan Air Hangat dan Desa-Desa yang ada
dalam Kecamatan Air Hangat Barat;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Pernyataan delapan Kepala Desa dalam
wilayah kerja Kecamatan Air Hangat Barat;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kerinci nomor 55 tahun 2013 tertanggal 25 tanpa
bulan 2013 tentang menindaklanjuti rekomendasi
PANWASLU Kabupaten Kerinci;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat pernyataan pendukung yang
menyatakan mendukung pencalonan pasangan Calon
Ir.H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, M. Si.,
18
MBA;
8. Bukti T-8 : Fotokopi tanda tangan Pendukung yang tertera pada
pernyataan dukungan dan tanda tangan pendukung
pada Foto Copy KTP;
9. Bukti T-9 : Daftar nama-nama pendukung pasangan Calon tidak
lengkap, Daftar nama-nama Pendukung tersebut
tidak ditandatangani oleh pasangan calon;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Daftar pendukung pasangan calon telah
pernah di gunakan pada tahap awal pencalonan;
[2.5] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu
yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
19
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Bahwa DKPP mendapatkan kewenangan yang bersumber langsung dari
Undang-undang, yang tentu tersirat pertanggungjawaban etik, moral dan
hukum bahwa keberadaan DKPP guna menjamin penyelenggara pemilu dalam
menjalankan kewenangannya tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari
etika sebagai penyelenggara pemilu;
[3.2.3] Bahwa penegakan kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP
dilaksanakan dalam rangka untuk menjamin peningkatan kualitas
penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu adanya pemilihan umum yang jujur
dan adil. Serta, terjadinya persaingan atau kontestasi secara sehat di antara
warga yang mempunyai hak politik karena telah memenuhi syarat sesuai
dengan yang dipersyaratkan di dalam peraturan perundang-undangan;
[3.2.4] Bahwa untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum
dan jaminan terhadap hak politik masyarakat agar dapat dilindungi dan
dipenuhi, dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta
mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas dalam mengambil
tindakan hukum dan membuat keputusan hukum;
[3.2.5] Bahwa seringkali DKPP menemukan di dalam praktik menjalankan
kewenangan untuk melakukan penegakan kode etik, karena penyimpangan
etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah mengakibatkan
hilangnya atau tidak terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk
dapat mengikuti pemilihan umum. Meskipun warga negara yang bersangkutan
sebenarnya telah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur di dalam
peraturan perundang-undangan. Penyimpangan etika yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu wajib dipertanggungjawabkan dari aspek etika dan
aspek hukum. Dengan demikian, penegakan kode etik oleh DKPP dilakukan
secara terukur berdasarkan kewenangan dan kebutuhan hukum sebagai
upaya untuk integritas pemilu;
[3.2.6] Bahwa DKPP berkeyakinan pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, yang merupakan bagian dari kewenangan DKPP. Dengan demikian,
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
20
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang
Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi
DPR :
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.3] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat yang karena hak hukum
dimilikinya telah mengajukan diri sebagai salah satu Bakal Pasangan Calon
dalam Pemilukada Kabupaten Kerinci. Dengan demikian, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.4] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan sebagai berikut;
POKOK PENGADUAN
[3.5] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan
penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, serta
keterangan saksi Pengadu, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara,
DKPP berkeyakinan sebagai berikut :
[3.6] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik
dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam
persidangan, pokok pengaduan Pengadu mengindikasikan telah terjadi
pelanggaran kode etik, yakni terkait dengan tidak diloloskannya Pengadu
21
sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kerinci dalam
Pemilukada Tahun 2013. Hal mana, menurut Pengadu telah memenuhi syarat
seperti yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal
tersebut, Pengadu menganggap bahwa Teradu telah bertindak sewenang-
wenang, tidak adil dan kurang cermat dalam kapasitasnya sebagai
penyelenggara pemilu.
[3.6] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu, yaitu perbuatan
para Teradu tidak meloloskan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kerinci dalam Pemilukada Tahun 2013, padahal Pengadu
telah memenuhi persyaratan yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan. Pengadu mengajukan alat bukti P-1 sampai dengan P-13, serta
saksi-saksi Idel Apriyanto dan Rusdiyanto;
Para Teradu membantah dan mengklarifikasi yang pada pokoknya
mengemukakan hal yang sama, bahwa dalil tersebut tidak berdasar dan tidak
beralasan hukum serta memberikan jawaban sebagaimana termuat pada
bagian Duduk Perkara;
Untuk membuktikan bantahannya, para Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-10, tanpa
menghadirkan saksi.
Terhadap permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran kode etik
diatas, menurut keyakinan DKPP sesuai bukti dan fakta persidangan berupa
informasi dan data, ditemukan fakta bahwa dukungan terhadap Pengadu
sebagai Calon Perseorangan memang benar adanya telah memenuhi syarat.
Hal ini juga sekaligus membenarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Kerinci yang termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor :
166/Panwaslu-Krc/VII/2013 tertanggal 24 (dua puluh empat) juli Tahun 2013
serta Berita Acara penelitian administrasi dukungan dan rekapitulasi jumlah
dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di
Panitia Pemilihan Kecamatan. Dengan demikian, keputusan para Teradu yang
menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat sesungguhnya tidak beralasan
menurut hukum dan menguatkan dugaan bahwa para Teradu tidak cermat
dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan
calon perseorangan. Selanjutnya, pengabaian terhadap rekomendasi yang
secara formil dan materiil benar dan sah merupakan sebuah tindakan yang
tidak mengindahkan keputusan lembaga yang berwenang dalam mengawasi
penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, berbagai penyimpangan etika yang
berakibat langsung pada hilangnya hak konstitusional Pengadu, para Teradu
22
terbukti tidak cermat demi suksesnya pemilu sebagaimana sumpah/janji
sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota dan para Teradu telah terbukti
melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yaitu kewajiban menghargai dan menghormati sesama
lembaga penyelenggara pemilu.
[3.7] Bahwa penyimpangan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh para
Teradu tergolong dalam pelanggaran etik yang berat karena berakibat
langsung pada hilangnya hak konstitusional Pengadu.
[3.8] Bahwa dari proses pemeriksaan yang berlangsung di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), terdapat hal memberatkan yang dilakukan oleh
para Teradu yaitu sebuah sikap yang dilakukan oleh para Teradu yang tidak
berkeinginan untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan, hal mana
terdapat kebutuhan hukum para Teradu untuk segera mendapat kepastian
hukum dan jaminan integritas hasil pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kerinci.
Serta sikap para Teradu yang menyulitkan KPU Provinsi Jambi untuk
melakukan koordinasi dan supervisi terhadap para Teradu dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci
Tahun 2013.
[3.9] Mengingat bahwa yang dilakukan oleh para Teradu merupakan bentuk
pelanggaran kode etik yang berat dan berakibat langsung pada hilangnya hak
konstitusional Pengadu. Oleh karena itu perlu diambil tindakan hukum untuk
menghentikan penyimpangan etika yang dilakukan oleh para Teradu. Dengan
demikian berdasarkan kewenangannya dan tujuan luhur untuk terwujudnya
pemilihan umum yang jujur dan adil, maka penyimpangan etika yang
dilakukan oleh Pengadu wajib dipertanggungjawabkan dari aspek etika dan
aspek hukum.
[3.10] Menimbang, bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 yang
akan segera berlangsung pada tanggal 8 September Tahun 2013, dengan
alasan kepentingan umum, sehingga tidak mungkin lagi memerintahkan
kepada penyelenggara pemilu untuk mengadakan perubahan peserta
Pemilukada sebagaimana mestinya.
[3.11] Menimbang bahwa dalil pengaduan Pengadu selebihnya yang tidak
ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak
meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
23
menurut hukum dan perbuatan para Teradu sesuai dengan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa
keterangan dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan
keterangan saksi-saksi dan Pihak Terkait, bukti-bukti yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[4.3] Para Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
[4.5] Wajib diambil langkah hukum untuk menghentikan penyimpangan etika
yang dilakukan oleh para Teradu;