Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 44 & 46 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2021
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan pada masa tahapan Pemilukada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.................................................................(Bukti P-2) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu diduga tidak profesional dan tanpa dasar hukum dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 27 Desember 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Sepanjang Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu membantah dan menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1; Pasal 17; Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013; Pasal 140 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Eksodi M. Dakhi,, Teradu III Meidanariang Hulu, Teradu IV Edward Duha, dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 44-PKE-DKPP/I/2021 Nomor: 46-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 27- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/I/2021 dan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46- PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 [1.1.1] PENGADU Nama : Mukami Eva Wisman Bali Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Saonigeho KM 1 Desa Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Eksodi M. Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Meidanariang Hulu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai----- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Idealisman Dachi Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 Alamat : JL. Baru No. 146, Kel. Pasar Teluk Dalam, Kec.Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Prov. Sumatera Utara 2. Nama : Sozanolo Ndruru Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 Alamat : Kel.Hiliadulo, Kec. Hilisalawa’ahe, Kab. Nias Selatan, Prov. Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Dodi Boy Fenaloza Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Eksodi M. Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Meidanariang Hulu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jalan Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai----- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan pada masa tahapan Pemilukada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.................................................................(Bukti P-2) 2. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan telah bertindak gegabah dan tidak profesional dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dengan menerbitkan Surat Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 Perihal Hasil Tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan Keputusan Nomor: 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang TINDAK LANJUT REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN NOMOR: 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020....................................... (Bukti P-3) 3. Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu telah melakukan kajian dengan mengundang Pengadu sebagai Pelapor pada 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 19 Desember 2020 dengan Surat Nomor: 1207/PT.02.1-SD/1214/KPU- KAB/XII/2020 Perihal Undangan.............................................................(Bukti P-4) 4. Bahwa Undangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud diatas tidak menjelaskan dasar hukum undangan Pengadu sebagai Pelapor atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 915/Bawaslu- Prov-SU-14/PM.06.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Desember 2020, Pengadu telah menyampaikan Surat Klarifikasi dan Permohonan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yang juga disampaikan kepada DKPP RI, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.................................................................(Bukti P-5) 5. Bahwa undangan klarifikasi yang disampaikan Teradu kepada Pengadu sebagai Pelapor dilakukan oleh Teradu setelah Pengambilan keterangan terhadap Pihak terkait. Hal ini nyata dan jelas bahwa Teradu dengan sengaja mengabaikan prosedur pemeriksaan karena terindikasi terlibat dengan konflik kepentingan salah satu Paslon Pilkada dalam hal ini Petahana Pasangan Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) 6. Bahwa tindak lanjut yang dilakukan oleh Teradu dengan mendasari PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana disampaikan Teradu kepada Pengadu pada saat menghadiri undangan dimaksud tanggal 19 Desember 2020 pukul 19.00 WIB, menurut Pengadu sangat tidak relevan dan tidak berdasar karena PKPU dimaksud digunakan untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum dan bukan Pemilihan Kepala Daerah. 7. Bahwa Tindak Lanjut yang dilakukan oleh Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa sedikitpun meminta klarifikasi kepada Terlapor dalam hal ini Petahana Paslon Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa). Sementara sejak Laporan disampaikan Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sama sekali Paslon Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi. Lalu dengan dasar apa Teradu memutuskan laporan pengadu dan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tidak terbukti. 8. Bahwa dalam konsideran PKPU 25 Tahun 2013 tidak menyebutkan adanya dasar hukum mengenai Pemilihan Kepala Daerah dan hanya aturan mengenai Pemilihan Umum saja yang diatur yaitu: a. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, b. UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Norma tersebut saat ini juga sudah diganti dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya bahwa PKPU tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan, baik untuk Pemilihan Umum maupun untuk Pemilihan Kepala Daerah. 9. Bahwa penerapan PKPU 25 Tahun 2013 yang didasari oleh UU Nomor 8 Tahun 2012 menurut Pengadu sudah tidak berlaku dengan terbitnya UU Nomor 7 tahun 2017 yang mana dalam Pasal 570 berbunyi: Pasal 570: “ Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O12 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 117, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” 10. Bahwa PKPU 25 Tahun 2013 hanya berlaku untuk Pemilu DPR dan Pilpres. Jika KPU masih menggunakan PKPU 25/2013 maka KPU harus tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 karena terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menggugurkan aturan yang bertentangan sesuai pasal 570 huruf (c) dimaksud. Ketentuan pelaksanaan tahapan termasuk tindaklanjut penanganan pelanggaran oleh KPU telah diuraikan dalam pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Pasal 75 (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 11. Bahwa penanganan Pelanggaran Administrasi terurai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 18 huruf (i), pasal 20 huruf (j), pasal 455 huruf (b), pasal 460 s/d 465, sebagai berikut:  Pasal 18 huruf (i) KPU Kab/Kota bertugas: (i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;  Pasal 20 huruf (j) KPU Kab/Kota berkewajiban: (j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;  Pasal 455 huruf (b) (b) pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing;  Pasal 460-465 Pasal 461 Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  Pasal 462 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.  Pasal 465 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu. 12. Bahwa terang dan jelas antara tugas dan kewajiban KPU dalam hal pelanggaran administrasi pemilihan terurai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam 2 (dua) poin penting, yaitu: - TUGAS KPU adalah menindaklanjuti Rekomendasi/Putusan Bawaslu - KEWAJIBAN KPU adalah melaksanakan Rekomendasi/Putusan Bawaslu Atau dengan kata lain: KPU MENINDAKLANJUTI DENGAN MELAKSANAKAN REKOMENDASI/ PUTUSAN BAWASLU 13. Bahwa dalam Pasal 10 huruf (b1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi: “KPU dalam Penyelenggaranan Pemilihan wajib: (b1.) melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”. 14. Bahwa proses tindaklanjut penanganan verifikasi kepada Pihak Terkait bukanlah domain Teradu untuk melakukan judifikasi terhadap Pelanggaran Administrasi Pilkada sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan pelanggaran, yang pada akhirnya keputusan Teradu menjadi prematur. 15. Bahwa tindak lanjut penanganan administrasi Pemilu dalam bentuk rekomendasi Bawaslu secara hukum harus mengacu pada ketentuan pasal 139 UU No. 1 Tahun 2015 dan Pasal 10 huruf b(1) UU Nomor 10 Tahun 2016. 16. Bahwa tafsir dalam PKPU 25 Tahun 2013 terkait kewenangan KPU untuk memeriksa dan memutus atas Rekomendasi Bawaslu adalah memeriksa kelengkapan administrasi dan bukan melakukan proses judifikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu yang sudah menjadi kewenangan Bawaslu. 17. Bahwa Para Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggara Pemilu akibat terlibat dalam konflik kepentingan salah satu Paslon (Petahana) pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan 18. Bahwa apabila Teradu mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2015, tindak lanjut yang dilakukan Teradu seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan administrasi yang tertuang dalam lampiran PKPU dimaksud (MODEL PAPTL-2). Dengan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengabaikan prosedur dan ketentuan administrasi yang tertuang dalam PKPU 25 Tahun 2013 maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Teradu Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dimaksud telah cacat formil. 19. Bahwa beberapa rekomendasi Bawaslu Nias Selatan/Panwaslu Kecamatan sebelumnya kepada Teradu telah dilaksanakan oleh Teradu tanpa melakukan judifikasi atau dengan kata lain mengesampingkan PKPU 25 Tahun 2013, sehingga menjadi tanda tanya besar ketika rekomendasi Bawaslu Nias Selatan ini diperlakukan berbeda. 20. Bahwa Penggunaan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak relevan lagi sehingga terjadi pertentangan norma (conflict of norm) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dimana seharusnya Teradu menggunakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam proses tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh Teradu, sehingga Keputusan KPU 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 telah cacat formil karena tidak memenuhi syarat pembentukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. 21. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh Teradu, maka Bawaslu Nias Selatan telah menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada teradu pada tanggal 2 Januari 2021 dengan Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021.......... ( Bukti P-6) 22. Bahwa Para Teradu dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, Para Teradu telah berulangkali dijatuhi sanksi oleh DKPP sebagai berikut: No Teradu Jabatan No. Sanksi Putusan 1. REPA DUHA Ketua 115/2019 Peringatan 76/2020 Keras Peringatan 2 EKSODI DAKHI Anggota 115/2019 Peringatan 76/2020 Keras Peringatan 3 MEIDANARIANG Anggota 115/2019 Peringatan HULU 76/2020 Keras Peringatan 4 EDWARD DUHA Anggota 115/2019 Peringatan 76/2020 Keras Peringatan 5 YULIANUS GULO Anggota 115/2019 Peringatan 76/2020 Keras Peringatan 23. Bahwa dengan adanya Pelanggaran Kode Etik dimaksud, maka Para Teradu telah melanggar aturan-aturan sebagai Penyelenggara Pemilu, antara lain: a. Pasal 10 huruf (b1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Berbunyi: “KPU dalam Penyelenggaranan Pemilihan wajib: 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (b1.) melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”. b. Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Yang Berbunyi: (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. c. Pasal 20 huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: KPU Kab/Kota berkewajiban: (j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota; [2.1.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Tanggal 18 Desember 2020 dan Tanggal 27 Desember 2020, Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sebagaimana dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU/PROV.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, yang pokoknya merekomendaasikan kepada Teradu untuk melakukan Pembatalan/Diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. - Firman Giawa, SH., MH. Sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dikarenakan telah terbukti melakukan pelanggran administrasi pemilihan, dan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 27 Desember 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. - Firman Giawa, SH., MH. sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 terbukti melakukan pelanggran adminstrasi pemilihan dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. - Firman Giawa, SH., MH. [2.2] PETITUM PARA PENGADU UNTUK PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 DAN PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3) Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2021, Pengadu I mengajukan alat bukti P1-1 s.d P1-16 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P1-1 Fotocopy KTP Pengadu; 2. P1-2 Fotocopy salinan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 3. P1-3 Fotocopy salinan Surat KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 1226/PY.02.1- SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 Perihal Hasil Tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor: 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU- KAB/XII/2020; 4. P1-4 Fotocopy Surat KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 1207/PT.02.1- SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 Perihal Undangan; 5. P1-5 Fotocopy Surat Klarifikasi dan Permohonan Pelapor tanggal 20 Desember 2020; 6. P1-6 Fotocopy Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 Tanggal 2 Januari 2021 tentang Sanksi Peringatan Tertulis; [2.3.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2021, Pengadu II mengajukan alat bukti P2-1 s.d P2-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nisa Selatan Nomor: 1. P2-1 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 18 Desember 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;; 2. P2-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020, tanggal 24 Desember 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU/PROV.SU- 14/PM.06.02/XII/2020; 3. P2-3 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nisa Selatan Nomor 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 27 Desember 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 4. P2-4 Surat Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021, tanggal 02 Januari 2021 Perihal Peringatan Tertulis yang tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.4.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap uraian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok pengaduan 3.1 angka 1 dengan ini Teradu membantah dan menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan terkesan menyesatkan dan mengaburkan. 2. Bahwa benar Teradu telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pukul 19.48 Wib……………………selanjutnya disebut sebagai Bukti T-1; 3. Bahwa Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu hakikat antara rekomendasi dan putusan. Hakikat rekomendasi itu sendiri sebagai sebuah saran ( suggestion) yang tentunya berbeda dengan sebuah putusan. Secara hukum kekuatan mengikat sebuah rekomendasi tidaklah sama dengan putusan, walaupun mungkin tata cara prosedur penyelesaiannya hampir sama dengan putusan. Namun, yang perlu disampaikan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena hanya memuat saran (suggestion). Sebaliknya, suatu putusan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga dapat dieksekusi. Dalam hukum administrasi, lembaga yang mengeluarkan rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang diberikan rekomendasi. Karena pemberian rekomendasi sifatnya hanya sebatas mengajukan suatu saran kepada suatu instansi untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri (self correction). 4. Bahwa dalam konteks Pemilukada, UU Pemilihan telah jelas membedakan antara Rekomendasi dengan Putusan. Tentang Rekomendasi telah diatur dalam Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan di mana diatur bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Kemudian dalam Pasal 140 undang-undang yang sama juga diatur: 1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran adminitrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU Bahwa ketentuan peraturan KPU yang dimaksud pada ayat (2) diatas adalah Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang sampai saat ini belum pernah dicabut. 5. Bahwa lahirnya sebuah putusan di karenakan adanya sengketa antara peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan yang diatur sesuai dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa sengketa pemilihan terdiri atas: a. Sengketa antara peserta pemilihan b. Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang –undang Nomor 10 Tahun 2016 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ayat (1) Putusan Bawaslu dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan besifat mengikat. Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja Ayat (3) seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu. 7. Bahwa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Aquo, Teradu perlu menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo diterima oleh Teradu setelah dilakukan dan/atau dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Nias Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 311/ PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 17.54 Wib ………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-2; 8. Bahwa secara faktanya, Teradu telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi aquo sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Teradu pada prinsipnya dengan menindaklanjuti Surat Rekomendasi aquo dengan melakukan beberapa langkah dan/atau tindakan yang selanjutnya hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan telah dituangkan dengan terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-3 ; 9. Bahwa selanjutnya Teradu untuk memberikan akses kepada Publik terkait Hasil Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo yang telah dilakukan oleh Teradu, maka Teradu selanjutnya telah mengumumkan dalam papan Pengumuman dan Website KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Nomor Surat Pengumuman 1226/ PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 perihal Hasil tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU- Prov.SU.14/PM.06.02/XII/2020……………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-4. 10. Bahwa selanjutnya Teradu telah meneruskan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo pada tanggal 24 Desember 2020 sebagaimana surat Teradu Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Nias Selatan………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-5. 11. Bahwa Teradu dalam rangka menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 915/BAWASLU-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, telah berlandaskan dan/atau berpedoman pada ketentuan : a. Ketentuan Pasal 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 berbunyi ‘ Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan’. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 secara tegas mengatur kewengan komisi pemilihan umum untuk memeriksa dan memutus pelanggaran pemilihan sehingga dalam menindaklanjuti surat Bawaslu Nias Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 140 atau (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Teradu memiliki kewenangan /diberikan ruang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dimaksud telah memberikan ruang kepada Teradu untuk memeriksa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo sepanjang tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima; b. Ketentuan Pasal 17 s.d 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; c. Memperhatikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/PY.02.1- SD/12/Prov/XII/2020 perihal Jawaban terkait Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan…………………selanjutnya disebut sebagai Bukti T-6; 12. Bahwa berdasarkan angka 4, 5, 6 dan 7 diatas, telah jelas bahwa Teradu telah menindaklajuti Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Aquo, yang didasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang tidak dibenarkan oleh undang-undang karena Teradu telah melakukan proses pemeriksaan yang transparan dengan melibatkan semua pihak yang dilakukan secara akuntabel; 13. Bahwa terkait dalil Pengadu pada Pokok Pengaduan 3.1 angka 3, 4, 5, 6, dan 7 yang menyatakan bahwa Teradu telah melakukan kajian dengan mengundang dan tidak menjelaskan dasar hukum undangan Pengadu sebagai pelapor adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa Teradu telah mengundang Pengadu sebagaimana Surat Undangan Teradu KPU Nias Selatan Nomor 1207/PY.02.1-SD/1214/KPU- KAB/XII/2020 tertanggal 19 Desember 2020.………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-7; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa dalam Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada angka 9 (Sembilan) diatas, Teradu mengundang pengadu untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana Surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Yang mana teradu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan mengacu kepada Ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 yang berbunyi ‘Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:  Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan  Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 15. Bahwa selanjutnya penggalian informasi yang dilakukan oleh Teradu dengan mengundang berbagai pihak untuk mendapatkan informasi dan/atau keterangan selengkapnya dalam rangka menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, para pihak dimaksud antara lain: - Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan - Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan - Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali - Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik Indonesia - Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H - Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini ………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-8; Adapun hasil klarifikasi yang dilakukan oleh teradu berdasarkan surat undangan kepada pihak tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Elisati Halawa, memberikan klarifikasi/penjelasan pada tanggal 19 Desember 2020 sebagai berikut :  Bahwa Ketua DPRD Nias Selatan ikut menghadiri kegiatan di desa Bawomataluo pada tanggal 22 November 2020.  Bahwa muncul kata ‘kesepakatan’ itu di awali dari sambutan Kepala Desa yang memohon kepada pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa supaya situasi di masyarakat Nias Selatan yang sedang dilanda wabah, agar diperhatikan. Maka beliau (Paslon Nomor Urut 1) menanggapi sambutan kepala desa yang mengatakan bahwa disini ada ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, kami sudah bersepakat “Meluo No” (bahasa Daerah) tentang Pengadaan (bibit ternak babi), jadi kesepakatan ini pada saat KUAPPAS APBD 2021;  Kita sudah tetapkan KUAPPAS APBD 2021 bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Nias Selatan yang aktif (Bapak Hilarius). Itulah yang disampaikan beliau bahwa bersama DPRD, sudah ada kesepakatan soal bibit ternak di KUAPPAS APBD 2021; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  KUAPPAS ini berasal dari RKPD, RPJMD, turunan dalam perencanaan penganggaran.  Bahwa program bibit ternak babi bukanlah program kerja Tahun 2020, dan tidak dianggarkan di APBD 2020. Sehingga tidak ada pengadaan bibit ternak untuk dibagikan kepada masyarakat, ini masih dalam konteks perencanaan anggaran untuk 2021. Jadi belum ada ternaknya. 2. Ketua TAPD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Ikhtiar Duha telah memberikan klarifikasi/penjelasan pada tanggal 19 Desember 2020 sebagai berikut :  Bahwa Pemerintah Daerah telah membuat Program Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, dalam rentang waktu 5 (lima) tahun inilah Program Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan (Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru) yang sudah di Perda kan. Program Pemerintah Daerah (pengadaan bibit ternak) merupakan kegiatan hasil pembahasan dengan Komisi C dengan Dinas Pertanian.  Bahwa Program Pemerintah Daerah termasuk pengadaan ternak proses perencanaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 25 Tahun, dari 2006 sampai dengan 2026.  Bahwa Program Pengadaan ternak tersebut meliputi : bibit babi, bibit sapi, kerbau, kambing dan ayam, yang merupakan turunan dari Program Nasional dan harus disesuaikan dengan RPJMP Provinsi Sumatera Utara, ini sudah di sah kan dan di Perda kan.  Bahwa Proses perencanaan itu setiap Tahun ada disebut RPPD (Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah), setiap tahun ini dibedah menjadi 5 tahunan sampai tahun 2021. Itu di mulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten sampai Provinsi dan Nasional. Setelah itu baru turun Pembahasan Rancangan Awal RKPD. RKPD setiap Tahun dan melalui konsultasi publik. RKPD Kabupaten Nias Selatan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Khusus untuk 2021 sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020.  Setelah RKPD ditetapkan kemudian disusun kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Negeri Nomor 1 Tahun 2007. Selanjutnya KUAPPAS dibahas di DPRD dan diserahkan dengan DPRD.  Setelah KUAPPAS ini dibahas dan selanjut nya di Paripurnakan, maka setelah itu akan ada nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Nias Selatan, ini ditandatangani pada tanggal 12 Agustus tahun 2020 oleh Bupati Nias Selatan dan Pimpinan DPRD. Yang salah satunya menyepakati ditahun 2021 ada kegiatan di Dinas Pertanian tentang Pengadaan bibit unggul babi. 3. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 19 Desember 2020, atas nama NORODODO SARUMAHA, telah memberikan klarifikasi/penjelasan sebagai berikut : 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Bahwa pernah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk di klarifikasi, akan tetapi tidak dapat menghadiri, karena diundang secara pribadi yang seyogyanya harus melalui Bupati;  Bahwa Program Bibit ternak babi benar ada di Dinas Pertanian;  Bahwa Di Dinas Pertanian tidak hanya memprogramkan terkait bibit ternak babi tetapi ada juga memprogramkan kandang babi;  Namun sampai detik ini belum ada pengadaan dan pembagian bibit ternak babi ditahun 2020; 4. Mukami Eva Wisman Bali (Pelapor)  Bahwa bermula pada tanggal 13 atau 14 Desember, saya ketahui, ada Video yang disampaikan kepada saya, dengan dasar itu, ketika saya anggap ada pelanggaran administrasi Pemilu, ya saya laporkan. karena itu kewajiban warga negara dan ada sarana untuk menyampaikan ke Bawaslu.  Menurut Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, Petahana dilarang menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang menguntungkan dirinya atau pasangan calon lain atau salah satu paslon terhitung sejak 6 bulan sebelum Penetapan pasangan calon sampai dengan Penetapan calon terpilih. Jadi kalau melihat rentang waktunya, saya ketahui tanggal 14, saya laporkan tanggal 15, secara rekapitulasi suara memang sudah selesai tapi kalau melihat Undang- undang terkait pasal 71 ayat (3) itu, ini belum selesai, karena tahapan Pemilu masih berjalan.  Unsur penyalahgunaan kewenangan menurut saya, Petahana sudah menyalahgunakan kewenangan, karena kewenangannya untuk menyebutkan atau program Pemerintah itu adalah kewenangan Bupati, jadi filosofi dari Undang-Undang itu, analoginya begini menurut kacamata pengetahuan saya tentang hukum/ aturan, pertama ibarat harimau dia harus dicopot dulu gigi taringnya supaya dia ketika berhadapan dengan kucing mereka dalam posisi setara. Makanya terjadi pemberlakuan Pasal itu dari 6 bulan sebelumnya, sehingga beberapa kewenangan-kewenangan yang mengatasnamakan Pemerintah sebagai Petahana itu dicabut termasuk dalam hal mutasi. Lalu dimana program yang digunakan……...? Ya Program yang disebut bapak itu yang di video, yaitu kegiatan pengadaan Bibit Babi untuk masyarakat. Kenapa saya sebut itu program pemerintah, karena setelah kita kroscek, pernah disampaikan didalam debat public KPU, kita akan adakan untuk 2021 untuk pengadaan bibit babi dan 1001 kolam lalu terungkap lagi ketika orasi politik di Bawomataluo, kami sudah bersepakat dengan DPRD, dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD, bahwa kami sudah adakan pembahasan bahwa kami anggarkan bibit babi untuk 2021, apakah sudah dilakukan ? Sudah, buktinya masuk didalam RAPBD, kenapa saya sebut program Pemerintah? Karena itu duit negara, kalau itu uang pribadi tidak persoalan, misalnya apa? Hilarius bilang ‘ saya akan bangun jembatan 2021, titik….dia tidak ada sebut dengan DPRD dan tidak ada anggaran dalam DPRD.  Kalau soal pengadaan bibit itu, itu memang belum karena untuk anggaran 2021, tapi bahwa itu sudah dianggarkan dan masuk dalam APBD, ya….berarti ada unsur kesengajaan untuk merencanakan; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Bahwa Kejadian tersebut tanpa melihat langsung namun melalui video yang dikirim oleh temannya. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah meminta keterangan dari beberapa ahli/pakar/ penggiat pemilu, antara lain dengan keterangan sebagai berikut : 5.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Republik Indonesia, telah memberikan keterangan tertulis dengan nomor 270/6981/OTDA tanggal 23 Desember 2020 (terlampir) sebagai berikut :  Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.  Bahwa maksud dari ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk menciptakan keadilan dan kompetisi yang sehat kepada semua pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah baik yang petahana maupun yang bukan petahana, sehingga pelaksanaan Pilkada terlaksana secara transparan dan akuntabel. Oleh karenanya dalam Pasal tersebut dimuat pengaturan yang membatasi kewenangan dan tindakan dari petahana;  Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) oleh Bupati Nias Selatan selaku petahana maka hal ini harus memperhatikan secara cermat berdasarkan data yang valid terkait dinamika kampanye pada saat itu, apakah mengandung unsur ketidakadilan yang mengakibatkan kompetisi tidak sehat. Untuk selanjutnya dijadikan dasar kebijakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Titi Anggraini (Penggiat Pemilu) telah memberikan keterangan tertulis tertanggal 23 Desember 2020 (terlampir) yang pada intinya menjelaskan bahwa : a) Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing- masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis. Dipilih secara Demokratis tersebut lalu dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. b) Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Demokratis tersebut, maka Pembuat Undang-Undang telah mendesign suatu skema keadilan electoral (Electoral justice). Keadilan electoral dibuat agar tidak ada hak pilih dan hak untuk dipilih warga negara yang dicederai. Dalam Praktik Pemilu Global, electoral juctice adalah berbagai cara dan mekanisme yang menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, proses pemilu sesuai dengan hukum (Undang-undang Dasar, Undang- Undang, ketentuan atau perjanjian Internasional, dan ketentuan lain yang berlaku di suatu negara), maupun cara dan mekanisme untuk menjamin atau memulihkan hak pilih (Internasional IDEA, 2010). Melalui keadilan elektoral ini, pihak-pihak yang menyakini bahwa hak pilh mereka telah dilanggar dimungkinkan untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan menerima putusan. Keadilan elektoral ini pula yang kemudian di internalisasi menjadi semangat organisasi Bawaslu, dengan slogannya “Bersama Rakyat Awasi Pemilu,Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” c) Salah satu artikulasi dari skema keadilan elektoral sebagai tindaklanjut pengaturan UU Pemilihan (UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020), maka Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang khusus mengatur penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; d) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan hukum Pemilihan sebagai bagian dari Upaya mewujudkan keadilan elektoral, berdasarkan Undang-undang Pemilihan maupun Peraturan Bawaslu terkait, bisa diklasifikasi ke dalam dua kelompok, yaitu pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran dan sengketa/ perselisihan selengkapnya meliputi : pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa, tindak pidana Pemilihan, sengketa tata usaha Negara dan perselisihan hasilPemilihan (Vide Bab XX Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015) e) Klasifikasi di atas tidaklah berbeda dengan skema keadilan elektoral dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hanya saja terdapat perbedaan nomenklatur dan durasi waktu penanganan pelanggaran/ sengketa antara Pilkada dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Secara lembagaan yang berwenang, ada pula perbedaan dalam penanganan sengketa tata usaha negara Pemilihan, dimana untuk Pilkada bisa dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta Kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara dalam Penyelenggaraan pemilu Legislatif dan Presiden, upaya hukum hanya bisa dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, terkait kategori pelanggaran/ sengketa serta ruang lingkup kewenangan yang menangani, bisa dikatakan pengaturan antara Pilkada dan Pemilu adalah dalam desain keadilan elektoral. f) Pembatasan dan pembagian ruang lingkup kewenangan tersebut merujuk pada demarkasi penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Hal itu terang benderang diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Lebih lanjut, perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengertian tentang perselisihan hasil ini juga bisa kita temui dalam pengaturan Pasal 473 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Berikutnya, Pasal a quo menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Sedangkan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. g) Demarkasi tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02-10/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 (angka 4 dan 5 halaman 128 dan 129), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 4) bahwa terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu di atas, perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki oleh UU 7/2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait dengan batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apalagi terhadap permasalahan hukum Pemilu yang memengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh Termohon secara nasional; 5) Perihal putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi; h) Meskipun pengaturan pilkada dan pemilu dilakukan dalam dua undang- undang berbeda, namun mengingat klasifikasi dan konstruksi 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penanganan permasalahan hukum pemilu didesain dalam konfigurasi serupa antara pilkada dan pemilu (khususnya terkait dengan konstruksi perselisihan hasil), maka demarkasi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 juga menjadi pedoman dalam mempertegas batas-batas kewenangan penanganan pelanggaran antara sebelum dan sesudah penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Bagaimana kita harus memberikan batasan kewenangan antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi terkait adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Meskipun, bila diinsyafi dengan baik, tanpa harus merujuk pada Putusan a quo sekalipun, demarkasi kewenangan dalam rangka tertib hukum pemilihan sudah terang benderang bisa dipahami melalui kategorisasi permasalahan hukum pemilihan menjadi: pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa, tindak pidana pemilihan, sengketa tata usaha negara, dan perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana diatur dalam Bab XX UU Nomor 1 Tahun 2015. i) Dalam konteks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Kabupaten Nias Selatan, Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2020. Rekomendasi a quo pada pokoknya berisikan sanksi pembatalan/ diskualifikasi pada pasangan calon Nomor Urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa. Sanksi tersebut direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena berdasar kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, paslon Hilarius Duha- Firman Giawa terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; j) Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 16 Desember 2020 telah melakukan Penetapan Hasil Pemilihan dimana Paslon Nomor Urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa, mendapat perolehan suara 72.258 suara, sedangkan Paslon Nomor urut 2, Idealisman Dachi- Sozanolo mendapat 54.019 suara. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan a quo, maka paslon Hilarius Duha-Firman Giawa adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak di Pilkada Kabupaten Nias Selatan, dan dalam hal tidak ada Perselisihan Hasil, maka paslon Nomor Urut 1 akan menjadi Paslon terpilih. k) Bahwa dengan Rekomendasi Bawaslu a quo, apabila KPU Kabupaten Nias Selatan memutuskan untuk mengeksekusinya, maka tindakan KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut akan serta merta berdampak pada penetapan hasil Pemilihan dan mempengaruhi penetapan calon terpilih. Padahal sesuai ketentuan Pasal 156 dan pasal 157 undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal tersebut merupakan ranah yang 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan yang merupakan ruang lingkup kewenangan Absolut Mahkamah Konstitusi. l) Bahwa berdasarkan info dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Paslon Nomot Urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo, telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat 18 Desember 2020, Pukul 22.39 Wib. Dimana dalam permohonan a quo, Pemohon salah satunya mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap terhadap Pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang oleh paslon Hilarius Duha-Firman Giawa selama masa kampanye/ tenggang waktu yang dilarang oleh Undang-Undang antara lain : Kegiatan panen Ikan, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Bibit Babi, bantuan Sembako dan Lain-lain (Halaman 5 permohonan), sebagai salah satu alasan diajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan di mahkamah Konstitusi. Melalui permohonan tersebut, Paslon Nomor Urut 2 mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/PL.02.6-KPT/1214/KPU- KAB/XII/2020 a quo kepada Mahkamah Konstitusi; m) Bahwa demi tertib keadilan electoral serta kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan hukum Pemilihan, tanpa harus mempertimbangkan substansi dugaan pelanggaran yang menjadi basis keluarnya rekomendasi Bawaslu a quo, maka sudah sepantasnya KPU menyerahkan penyelesaian perselisihan hasil di Mahkamah Kostitusi (Vide Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016) n) Bahwa Substansi rekomendasi Bawaslu a quo, setelah adanya Penetapan hasil Pemilihan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 16 Desember 2020, ruang lingkup penyelesaiannya telah bergeser menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan sudah semestinya menyerahkan proses penyelesaianya kepada Mahkamah Kostitusi. Adapun terkait Rekomendasi Bawaslu a quo dapat disampaikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Mahkamah Konstitusi pada saat berlangsungnya persidangan perselisihan hasil, sebagai fakta hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untu memutuskan , apakah memang benar terbukti terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak. 7. Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/ Dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan), telah memberikan keterangan tertulis tertanggal 23 Desember 2020 (terlampir), yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut : a) Bahwa makna Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Berbunyi: “Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Pasal 89 point b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih. Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “ Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.” Atas dasar tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H., M.H sebagai pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal itu, bahwa untuk kepentingan penyelesaian atas rekomendasi dimaksud, izinkan ahli memberikan keterangan- keterangan sebagai berikut: Pertama: Makna Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” Terdapat sejumlah istilah penting sebagai unsur-unsur yang harus dipahami dalam memaknai subtansi ketentuan ini, di antaranya: Jabatan (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota); Kewenangan, Program dan Kegiatan Menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; Sebelum tanggal Penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; Istilah Jabatan dan Kewenangan lazimnya secara bersamaan. Oleh sebab itu, tidak ada kewenangan tanpa adanya jabatan. Artinya seseorang tidak dapat dikategorikan memiliki kewenangan tanpa adanya suatu jabatan yang mendasari lahirnya kewenangan dimaksud. Dalam teori Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, kewenangan memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, bahkan termasuk konsep inti. Kewenangan atau Authority, Bevoegheid (Belanda) merupakan kekuasaan formal atau kekuasaan yang diberikan oleh Peraturan Perundangan-Undangan sebagai dasar hukumnya. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum. Dikarenakan adanya kewenangan, maka muncullah pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut. Dalam perspektif hukum, kewenangan dan wewenang sekalipun berkaitan, namun memiliki perbedaan. Kewenangan (authority, gezag), merupakan kekuasana formal, yaitu kekuasaan yang berasal dan bersumber dari peraturan formal, sedangkan dan wewenang (competence, bevoegheid) hanya mengenai suatu onderdeel atau bagian tertentu saja dari kewenangan. Didalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden). Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum Publik. Adapun lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan black law dictionary bahwa authority dimaknai sebagai legal power, a right to command or to act, the right and power of public officers to required obedience to their or the lawfully issued in scope of their public duties, yaitu kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat public untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajibam public. Oleh sebab itu, dalam konsep hukum public, istilah kewenangan berkaitan dengan kekuasaan hukum (rechtsmatcht), yang melekat pada jabatan public. Berpijak pada uraian tersebut, maka seluruh unsur tersebut diatas berada dalam satu kesatuan yang utuh dan bulat untuk kemudian dapat dimaknai telah terpenuhinya apa yang menjadi kehendak pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sejalan dengan itu, seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Jika larangan tersebut dilanggar, maka konsekuensi hukumnya bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan tersebut akan berlaku jika terlah terpenuhi seluruh unsur sebagaimana dikemukakan di atas, yaitu seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sebaliknya, manakala seseorang tidak sedang menduduki jabatan (termasuk sedang cuti atau non aktif) maka yang bersangkutan tidak dapat di sebut memiliki kewenangan, karena kewenangan menyatu dan melekat dalam jabatan. Ketika jabatan dilepaskan, maka kewenangan juga turut lepas dari kedudukan dan keberadaan seseorang dan selanjutnya kewenangan tersebut akan berpindah atau beralih kepada pejabat penggantinya sesuai dengan batasan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan bunyi pasal dimaksud, istilah “kewenangan, program dan kegiatan” juga berada dan ditempatkan dalam satu kesatuan norma hukum. Hal tersebut dapat di lihat dari adanya kata “dan” yang menyelingi istilah-istilah yang dimaksud. Oleh sebab itu, “kewenangan, program dan kegiatan” harus berjalan secara bersamaan untuk kemudian dapat dimaknai telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasar tersebut. Jika dalam satu unsur saja tidak terpenuhi, maka seseorang sekalipun sedang mengemban jabatannya tidak dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tanpa terpenuhinya unsur-unsur lainnya dalam Pasal dimaksud. Selanjutnya, mengenai unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa unsur ini harus dapat dibuktikan secara nyata berdasarkan dampak yang ditimbulkannya. Menurut ahli, istilah keuntungan ditujukan kepada pengguna wewenang, program dan kegiatan. Adapun istilah kerugian ditujukan bagi pasangan calon lain. Dalam konteks Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal ini harus dapat dibuktikan dengan melihat dan mempelajari jumlah perolehan suara pasangan calon di tempat dimana digunakan wewenang, program dan kegiatan dimaksud sebagai implikasi dari penggunaan wewenang, program dan kegiatan tersebut. Baik keuntungan dan kerugian harus dapat diukur secara nyata dan benar-benar menimbulkan dampak, sehingga kemudian dapat dikategorikan memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3). Kemudian terkait dengan unsur “sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” dalam Pasal 71 ayat (3) bahwa unsur ini menekankan peristiwa hukumnya, 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, termasuk pelaporan atau pengaduan dan penyelesaiannya merupakan suatu rangkaian terjadi dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Diluar rentang waktu dimaksud maka hal demikian tidak memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Pasal 71 ayat (5) Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Ayat dalam pasal ini menegaskan bahwa jika seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal ini akan dapat diterapkan setelah terpenuhinya seluruh unsur yang disebutkan di atas secara keseluruhan. Namun manakala unsur-unsur yang sudah dikemukakan di atas tidak terpenuhi, maka otomatis ketentuan pasal ini tidak dapat diterapkan dalam suatu kasus konkret. Kedua: Makna pasal 89 point b dan pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota. Pasal 89 poin b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi’ “Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi : “Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, bagi calon atau pasangan calon yang berstatus petahana” Ketentuan dalam Pasal ini merupakan Penegasan kembali dari ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sehubungan dengan itu, maka pemaknaan terhadap Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berlaku juga untuk ketentuan Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) poin f Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2020. b) Seluruh unsur dimaksud berada dalam satu kesatuan yang utuh dan bulat untuk kemudian dapat dimaknai telah terpenuhinya apa yang menjadi kehendak Pasal dimaksud. Sejalan dengan itu, seseorang dalam Jabatannya sebagai Gubernur da Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikotan dan Wakil Walikota dilarang menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatann yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri ,maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan Penetapan Calon terpilih;. Jika larangan dilanggar, maka konsekuensi hukumnnya bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan tersebut akan berlaku jika telah terpenuhi seluruh unsur-unsur sebagaimana dikemukakan diatas, yaitu seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang menguntungkan atau menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengqn penetapan pasangan calon terpilih, sebaliknya manakala seseorang tidak sedang menduduki Jabatan ( termasuk seeding Cuti atau non aktif) maka yang bersangkutan tidak dapat disebut memiliki kewenangan, karena kewenangan menyatu dan melekat dalam jabatan. Ketika Jabatan dilepaskan, maka kewenangan juga turut lepas dari kedudukan dan keberadaan seseorang dan selanjutnya kewenangan tersebut akan berpindah atau beralih kepada pejabat penggantinya sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; c) Selain itu, berdasarkan bunyi Pasal dimaksud, istilah ‘Kewenangan, Program dan Kegiatan’ juga berada dan ditempatkan dalam satu kesatuan norma hukum, hal tersebut dapat dilihat dari adanya kata ‘dan’ yang menyelingi istilah-istilah dimaksud. Oleh sebab itu, ‘Kewenangan, Program dan Kegatan’harus berjalan secara bersamaan untuk kemudian dapat dimaknai telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut. Jika salah satu unsur saja tidak dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tanpa terpenuhinya unsur-unsur lainnya dalam Pasal dimaksud. Pasal 71 ayat (5) No. 10 Tahun 2016 berbunyi ‘ ‘Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembetalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.’ Ayat dalam Pasal ini menegaskan bahwa jika sesorang dalam jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal ini akan dapat diterapkan setelah terpenuhinya seluruh unsur-unsur yang disebutkan diatas secara keseluruhan. Namun makna yang sudah dikemukakan diatas tidak terpenuhi, maka otomatis ketentuan Pasal ini tidak dapat diterapkan dalam suatu kasus konkret. d) Terkait Pasal 89 poin b dan Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; e) Sehingga dapat disimpulkan bahwa : Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3), seseorang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dapat dikategorikan menggunakan wewenang, program dan kegiatan adalah jika yang bersangkutan menggunakannya pada saat memangku jabatan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Walikota. Namun jika kemudian yang bersangkutan tidak menduduki jabatan dimaksud, baik karena cuti, non aktif dank arena alasan lainnya, maka hal tersebut tidak dapat disebut menggunakan wewenang, program dan kegiatan sebab wewenang melekat dan menyatu dengan jabatan, sehingga ketika jabatan dilepaskan atau tidak sedang diemban, maka dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan. Istilah ‘wewenang, program dan kegiatan’ dalam Pasal 71 ayat (3) dirumuskan dalam satu kesatuan yang berlaku secara kumulatif. Hal demikian dapat dilihat dari penggunaan kata penghubung ‘dan’ yang diselipkan di tengan kata ‘program’ dan kegiatan’. Rumusan hukum demikian menekankan pemaknaan bahwa ketiga jenis kata dimaksud, yaitu wewenang, program dan kegiatan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Oleh sebab itu, unsur pelanggaran akan terpenuhi menurut Pasal ini jika ketiga kata dimaksud dilakukan bersamaan. Rumusan kata ‘menguntungkan atau merugikan’ salah satu pasangan calon…….’dalam Pasal 71 ayat (3), bahwa unsur dalam kata ini yaitu adanya keuntungan atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penggunaan wewenang, program dan kegiatan harus dibuktikan terlebih dahulu. Istilah keuntungan ditujukan kepada pengguna wewenang, program dan kegiatan. Adapun istilah kerugian ditujukan bagi pasangan calon lain. Hak ini harus dapat dibuktikan dengan melihat dan mempelajari jumlah perolehan suara pasangan calon ditempat dimana digunakan wewenang, program dan kegiatan dimaksud sebagai implikasi dari penggunaan wewenang, program dan kegiatan dimaksud. Baik keuntungan maupun kerugian harus dapat diukur secara nyata dan benar-benar menimbulkan dampak, sehingga kemudian dapat diketegorikan memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3). 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Norma hukum yang terdapat dalam Pasal 71 ayat (3) sesungguhnya menekankan bahwa peristiwa hukumnnya merupakan peristiwa yang terjadi dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sejalan dengan itu, peristiwa yang terjadi diluar kurun waktu dimaksud sekalipun dianggap memenuhi unsur menurut Pasal 71 ayat (3), tidak relevan dan tidak berdasar menurut hukum untuk kemudian dijadikan sebagai dasar penegakkan hukum melalui ketentuan Pasal 71 ayat (5). Intinya, ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 89 poin b dan Pasal 90 ayat (1) poin f Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota merupakan ketentuan yang relevan dipersoalkan menurut hukum selama proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. 16. Bahwa dalam menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak teradu menuang dalam berita acara klarifikasi………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-9; 17. Bahwa dalam menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak lewat surat resmi kepada: a. Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik Indonesia b. Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H c. Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini ………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-10; 18. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tindaklanjut yang dilakukan oleh Teradu dengan mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sangat tidak Relevan dan tidak berdasar adalah tidak benar. Teradu perlu menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2014 tidak pernah dicabut. Didalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 menyatakan bahwa : Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) mencakup : a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan; c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 huruf c dimaksud bahwa Teradu memiliki dasar hukum dan diberikan ruang untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dengan mempergunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, sehingga dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum; 19. Bahwa terhadap dalil pengadu pada poin 3.1 angka 12 dan 13 yang menyatakan bahwa dalam Pasal 10 huruf (b1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi ‘KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan’. Bahwa terkait dalil tersebut Teradu perlu menjelaskan bahwa 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ketentuan pada Pasal 10 huruf (b1) merupakan tugas dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dimaksud kepada KPU Republik Indonesia (Konteks KPU Pusat) bukan kepada KPU Kabupaten/Kota. Bahwa ketentuan lebih lanjut pengaturan terkait tugas/ wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan diatur dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan tidak dilakukan perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa terkait lebih spesifik yang mengatur adanya dugaan pelanggaran Pemilihan untuk tingkat Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 13 huruf P yang menyatakan bahwa ‘menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan’ Bahwa norma Pasal 10 ayat (b1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pernah dijadikan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung pada perkara permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 dengan Nomor Putusan 2 P/PAP/2021. Norma pasal tersebut membebankan kewajiban kepada KPU untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu namun pada pasal 140 ayat (1) nya memberikan kewenangan kepada KPU untuk memeriksa ulang guna mengambil keputusan untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi Bawaslu sehingga terdapat kewenangan KPU untuk menentukan pilihan tindakan hukum atas rekomendasi Bawaslu, oleh karenanya kewenangan KPU untuk menolak rekomendasi Bawaslu harus ada kontrol yudisial dalam penerapannya. 20. Bahwa Terkait dalil Pengadu pada poin 3.1 angka 19 yang mengkaitkan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan sebelumnya telah dilaksanakan oleh Teradu, Teradu perlu jelaskan bahwa Rekomendasi yang dimaksud oleh pengadu telah dilaksanakan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014; 21. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa penggunaan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum tidak relevan sehingga terjadi pertentangan norma dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa teradu perlu menjelaskan bahwa didalam ketentuan pasal 140 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ayat (2) menyatakan ‘bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian penanganan administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU. Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu dapat menyimpulkan bahwa peraturan KPU diatas adalah PKPU 25 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum yang sampai saat ini belum dicabut. 22. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah berulang kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Sanksi Peringatan Keras dan Peringatan. Teradu perlu menjelaskan bahwa Teradu pernah mendapatkan Rahabilitasi nama baik sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana Putusan DKPP Nomor…………….selanjutnya sebagai bukti T-11 [2.4.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2021 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu membantah dan menyatakan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan terkesan menyesatkan serta mengaburkan. Bahwa pada faktanya Teradu telah menindaklanjuti masing-masing atas 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan yang telah diterima oleh Teradu adalah sebagai berikut : a. Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020 Pukul 19. 48 Wib;………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-1 b. Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940 / Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 27 Desember 2020 Pukul 23.56 Wib.……………….Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-2 3. Bahwa faktanya, Teradu telah menindaklanjuti atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor `915/ BAWASLU-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 adalah dengan terbitnya Keputusan Teradu/ Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020………………..selanjutnya disebut sebagai bukti T-3 4. Bahwa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940/ Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan terbitnya Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 pada tanggal 02 Januari 2021………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-4 5. Bahwa Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu hakikat antara rekomendasi dan putusan. Hakikat rekomendasi itu sendiri sebagai sebuah saran ( suggestion) yang tentunya berbeda dengan sebuah putusan. Secara hukum kekuatan mengikat sebuah rekomendasi tidaklah sama dengan putusan, walaupun mungkin tata cara prosedur penyelesaiannya hampir sama dengan putusan. Namun, yang perlu disampaikan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena hanya memuat saran (suggestion). Sebaliknya, suatu putusan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga dapat dieksekusi. Dalam hukum administrasi, lembaga yang mengeluarkan rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang diberikan rekomendasi. Karena pemberian rekomendasi sifatnya hanya sebatas mengajukan suatu saran kepada suatu instansi untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri (self correction). 6. Bahwa dalam konteks Pemilukada, UU Pemilihan telah jelas membedakan antara Rekomendasi dengan Putusan. Tentang Rekomendasi telah diatur dalam Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan di mana diatur bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Kemudian dalam Pasal 140 undang-undang yang sama juga diatur: 1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran adminitrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa ketentuan peraturan KPU yang dimaksud pada ayat (2) diatas adalah Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang sampai saat ini belum pernah dicabut. 7. Bahwa lahirnya sebuah putusan di karenakan adanya sengketa antara peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan yang diatur sesuai dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa sengketa pemilihan terdiri atas: a. Sengketa antara peserta pemilihan b. Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang –undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) Putusan Bawaslu dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan besifat mengikat. Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja Ayat (3) seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu. 9. Bahwa Teradu perlu menjelaskan, telah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan, dimana Surat Rekomendasi dimaksud telah diterima oleh Teradu adalah setelah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 pada tanggal 16 Desember 2020 Pukul 17.54 Wib; 10. Bahwa Surat Rekomendasi tersebut telah Teradu terima sebanyak 2 (dua) kali, dimana pada intinya, 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut yang telah dikirimkan merekomendasikan kepada Teradu untuk mendiskualifikasi/ membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. dan Firman Giawa, S.H., M.H., yang Notabene merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang memperoleh Suara terbanyak yang telah ditetapkan oleh Teradu berdasarkan Hasil Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/ PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 Pukul 17.54 Wib………………..Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-5; 11. Bahwa atas 2 (dua) Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut, Teradu masing- masing telah menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa selanjutnya, Pertama Teradu terlebih dahulu akan menjelaskan tindaklanjut dan/atau langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Teradu terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 pada Pukul 19.48 Wib. b. Bahwa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020, 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas tindaklanjut dan/atau langkah yang akan Teradu tempuh untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-6; c. Bahwa selanjutnya Teradu, dalam mengambil langkah-langkah dan/atau mengambil Keputusan untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi tersebut, Teradu meminta petunjuk kepada Pimpinan di Provinsi Sumatera Utara dengan mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Nomor 1212/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 19 Desember 2020 perihal Mohon Petunjuk………………..selanjutnya disebut Bukti T-7; d. Bahwa atas Surat dari Teradu, selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara membalas surat Teradu sebagaimana Surat Nomor 1182/ PY.02.1- SD/12/Prov/XII/2020 pada tanggal 21 Desember 2020, ………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti-T-8; e. Bahwa balasan Surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada dasarnya agar Teradu untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum; f. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 17 s.d 21 Peraturan KPU 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum dan memperhatikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/ PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020, selanjutnya Teradu segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut; d. Ketentuan Pasal 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 berbunyi ‘ Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan’. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ayat (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 dimaksud telah memberikan ruang kepada Teradu untuk memeriksa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo sepanjang tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima; e. Ketentuan Pasal 17 s.d 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan memperhatikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020 perihal Jawaban terkait Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana: Pasal 17 berbunyi : KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Pasal 18 berbunyi ; Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pasal 19 berbunyi : Ayat (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno; Ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. g. Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 17 s.d 19 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, langkah-langkah :  mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau  menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran Administrasi Pemilu.  Untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan dan kejelasan pemahaman tentang laporan Pelanggaran Administrasi. Adapun para pihak yang diminta masukan/ 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pendapat oleh Teradu, baik secara langsung maupun melalui surat resmi adalah: - Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan - Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan - Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali - Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik Indonesia - Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H - Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini ………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti-T-9; 12. Bahwa adapun hasil dari penggalian, kajian dan mendengarkan pihak-pihak terkait, Termohon menyimpulkan dan menyatakan bahwa Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H.,M.H dan Firman Giawa S.H.,M.H Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU- KAB/XII/2020 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1226/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 24 Desember 2020 13. Bahwa selanjutnya Teradu telah meneruskan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo pada tanggal 24 Desember 2020 sebagaimana surat Teradu Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Nias Selatan………………..selanjutnya disebut sebagai ………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti-T-10; 14. Bahwa selanjutnya Teradu akan menjelaskan tindaklanjut dan/atau langkah- langkah yang telah dilakukan oleh Teradu terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020, Pukul 23.56 Wib Teradu telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 940/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; b. Bahwa Surat Rekomendasi dimaksud pada pokoknya sama dengan Surat Rekomendasi sebelumnya adalah tentang dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 (dalam perkara a quo pihak terkait) yang di mana baik dalam kesimpulanya dan Rekomendasinya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyebutkan antara lain :  Bahwa terlapor terbukti menggunakan kewenangan, program, kegiatan daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;  Bahwa terlapor terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) jo pasal 71 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 89 huruf (b) PKPU Nomor 1 tahun 2020 jo Pasal 90 ayat (1) huruf f;  Laporan Nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dapat diproses lebih lanjut yakni menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan kepada pasangan calon nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H. M.H,-Firman Giawa, S.H.,M.H sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan tahun 2020. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Bahwa selanjutnya atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/2020 tersebut diatas, Teradu telah melakukan Tindak Lanjut, yang mana pertama-tama Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan kemudian Teradu melakukan Konsultasi melalui Surat tanggal 28 Desember 2020 kepada KPU Provinsi Sumatra Utara sebagaimana Surat KPU Nias Selatan Nomor : 1236/PY.02.1- SD/1214/KPU-KAB/XII/2020……………….selanjutnya disebut sebagai Bukti T-11; d. Bahwa atas surat Teradu, selanjutnya KPU Provinsi mengirimkan Surat dengan Nomor 1196/ PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020 pada tanggal 30 Desember 2020, di mana KPU Provinsi Sumatra Utara pada intinya meminta Teradu untuk menindaklanjuti Rekomendasi bawaslu a-quo dengan berpedoman aturan hukum terutama Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17. e. Bahwa setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatra Utara, kemudian demi menggali dan mempelajari kejelasan soal Laporan Pelanggaran Adminsitrasi tersebut, Teradu baik secara langsung maupun melalui surat resmi meminta keterangan beberapa pihak antara lain yaitu: - Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Atas Nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H; - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Fa’atulo Sarumaha; - Sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; - Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono; - Camat Teluk Dalam atas nama Dionisius Wau; - Kepala Desa Bawolowalani atas nama Irianus Sarumaha; - Pemerhati/Pegiat Pemilu Ibu Titi Anggraeni; - Ahli/akademisi Bapak Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H.; - Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; - Kementerian Sosial Negara Republik Indonesia; - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; - Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam; - Pihak PT. Pos Gunung Sitoli; dan - Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali. ……………….selanjutnya disebut sebagai Bukti T-12; Adapun hasil klarifikasi yang dilakukan oleh teradu berdasarkan surat undangan kepada pihak tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1. Calon Bupati Nias Selatan, atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., Telah memberikan klarifikasi/penjelasan secara tertulis/ melalui surat tertanggal 31 Desember 2020 terkait tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 940/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020. Penjelasan dan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Orurusa, Telukdalam adalah merupakan rangkaian kegiatan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19 yang dimulai tanggal 20 Mei 2020 s.d 17 Juni 2020 sesuai dengan : 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 360/439/BPBD/2020 tanggal 08 Mei 2020, Perihal: Kelengkapan Dokumen untuk transfer Uang;  Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 360/495/BPBD/2020 tanggal 15 Mei 2020, Perihal : Bantuan JPS Pemprovsu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan salah satu tembusan surat dimaksud adalah kepada Bupati/Walikota terkait. b. Bahwa kemudian, kegiatan yang berlangsung di Balai Persekutuan BKPN Telukdalam tertanggal 24 Juni 2020 adalah kegiatan Lounching penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan yang disalurkan langsung oleh PT. Pos Indonesia kepada masyarakat penerima BST; c. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana angka 1 diatas, saya Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Bupati Nias Selatan), hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Gugus Covid-19 untuk melakukan penyerahan secara simbolis kepada masyarakat penerima BST serta turut dihadiri oleh Forkopimda Nias Selatan, bukan dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Calon Bupati) dan Firman Giawa, S.H., M.H. (Calon Wakil Bupati), sebagaimana terlihat pada Spanduk terpampang secara terang dan jelas foto Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. sebagai Bupati Nias Selatan dan Foto Sozanolo Ndruru sebagai Wakil Bupati Nias Selatan; d. Bahwa kehadiran saya, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H dalam kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan disalurkan langsung oleh PT. Pos Indonesia di Balai Persekutuan BKPN Telukdalam dan pembagian Sembako bantuan dari Provinsi Sumatera Utara diLapangan Ororusa Telukdalam, selain sebagai Tim Gugus Covid-19 adalah juga sebagai Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan memiliki tanggung jawab moril untuk mendukung, memfasilitasi, mengawasi dan memastikan secara benar bahwa kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan di salurkan langsung oleh PT. Pos Indonesia serta pembagian Sembako bantuan dari Provinsi Sumatera Utara, telah berjalan secara benar, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku; e. Bahwa keterlibatan saya Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. pada kegiatan sebagaimana angka 4, didasarkan pada ketentuan Pasal 282 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD”. f. Bahwa untuk diketahui mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Pembagian Sembako di Kabupaten Nias Selatan, telah dilakukan secara terbuka (tidak sembunyi-sembunyi), diberikan kepada masyarakat secara adil tanpa melihat latar belakang apapun, termasuk preferensi politik masing-masing penerima bantuan; g. Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Mensos RI Nomor 111/MS/C/2020 tanggal 30 April 2020, Perihal : pelaksanaan Bantuan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sosial Tunai, Realisasi Vidcon Mensos dengan Para Gubernur, Bupati/Walikota tanggal 15 dan 16 April 2020, dimana didalam angka 4 (Empat) surat tersebut menegaskan bahwa : “Dalam penyaluran BST Kemensos bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia dan Himbara dan selanjutnya PT. Pos Indonesia dan Himbara dalam penyaluran Bantuan tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat”; h. Bahwa saya Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Bupati Nias Selatan) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan pengawasan dan langkah-langkah strategis percepatan dan penanganan Covid-19, dampak dan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial baik bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai (BST) dimana bersama Forkopimda sebagai personil Ketua dan Anggota Gugus Tugas Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan bersama-sama melihat dari dekat, memantau dan mengecek serta memastikan penyaluran BST tersebut kepada masyarakat. Pada saat itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis bersama Forkopimda yang hadir dan di atur oleh PT. Pos Indonesia selanjutnya PT. Pos Indonesia telukdalam dan PT. Pos Indonesia Cabang Gunung Sitoli yang melakukan dan melanjutkan penyaluran BST kepada masyarakat, termasuk di Kecamatan-kecamatan lainnya; i. Bahwa dalam kaitan dengan itu, Pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Calon Bupati) dan Firman Giawa, S.H., M.H. (Calon Wakil Bupati), tidak pernah memanfaatkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan pembagian sembako dimaksud, sebagai ajang kegiatan politik, terlebih-lebih pada masa itu, seluruh dunia, bangsa Indonesia termasuk Kabupaten Nias Selatan sedang fokus dan/atau memusatkan perhatian pada upaya-upaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Virus Corona yang mematikan itu; j. Bahwa tentang tuduhan yang mendalilkan pasangan calon Nomor Urut 1, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Calon Bupati) dan Firman Giawa, S.H., M.H (Calon Wakil Bupati) telah menggunakan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Pembagian Sembako, sebagai referensi debat publik pada tahap Pertama pasangan calon tanggal 16 Oktober 2020, itu adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasar, oleh karena :  Saya sebagai Bupati Nias Selatan (Cuti dalam masa kampanye) berkewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dan benar kepada masyarakat tentang apa yang telah dan pernah saya lakukan, tentu saja Sozanolo Ndruru juga memiliki kewajiban yang sama untuk menjelaskan tentang apa yang telah dilakukan selama menjadi Wakil Bupati Nias Selatan (Cuti dalam masa kampanye) dan hal itu adalah sesuatu hal yang tidak salah;  Debat Publik tahap Pertama bagi para Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati pada tanggal 16 Oktober 2020 adalah sebuah agenda resmi yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan, agar Visi dan Misi masing- Masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat diketahui, dipahami dan dimengerti oleh masyarakat luas; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Fa’atulo Sarumaha, telah memberikan klarifikasi/penjelasan pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut :  Bahwa pada saat itu saya mewakili lembaga DPRD, yang diadakan di gedung BKPN;  Bahwa pada saat itu beliau pada saat pengarahannya, hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, inilah bantuan itu kepada masyarakat jangan disia siakan itulah perhatian Pemerintah Pusat dan Penyaluranya melalui Kantor Pos;  Bahwa yang disalurkan pada saat itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat wilayah kelurahan pasar Telukdalam dan pada saat itu beliau belum sebagai calon sedangkan pendaftaran Bupati baru bulan September;  Bahwa pada saat itu Pemerintah di Undang dan Lembaga DPRD adalah hanya untuk menyaksikan bahwa bantuan itu dari Pusat yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan pada saat itu pun Dinas Sosial hanya memfasilitasi dan yang langsung menyerahkan adalah PT. Pos Indonesia;  Bahwa pada saat itu Bupati menyampaikan sambutan karena permintaan dari PT. Pos Indonesia, termasuk juga dari Lembaga DPRD menyambut baik ada upaya itu, bahkan pada saat itu kami memberikan pemahaman bagi yang belum ada namanya untuk bersabar terlebih dahulu, sedang diteliti dan sesuai daftar dulu, marilah kita sambut baik program Pemerintah Pusat kepada masyarakat; 3. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, atas nama Ikhtiar Duha, telah memberikan penjelasan pada tanggal 30 Desember 2020, penjelasan dan keterangan sebagai berikut :  Bantuan Sosial ini, dibagi 2 yaitu, bantuan Sosial sebelum Covid dan Batuan Sosial setelah Covid. Ada beberapa dasar hukum terkait Bansos ini, saya mulai dari Pasal 282 undang-undang 23 tahun 2014 terkait urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terkait cakupan dari pada setiap penerima apapun itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang bansos antara lain: 1. Pasal 282 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa “ Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di danai dari dan atas beban APBD “ Pendataan dan Pengelolaan Data Fakir Miskin adalah Cakupan Daerah Kabupaten/Kota”. 2. Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tetang Penanganan Fakir Miskin dimana Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Daerah secara berkala sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun sekali dilakukan Verifikasi dan Validasi Data. 3. Pasal 11 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dimana penegasannya bahwa : Penetapan Data Terpadu adalah Menteri Sosial RI. 4. Pasal 3 angka 1 huruf (a) Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 5. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD. 7. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD. 8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD. 9. Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD. 10. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD. 11. Perpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 12. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. 13. SE KPK RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non DTKS Dalam Pemberian Bansos ke Masyarakat. 14. Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 15. SE Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah (Tanggal 27 Maret 2020). 16. Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan 17. PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 18. Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 19. Instruksi Mendagri Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda. 20. SE KPK RI Nomor : 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 21. Surat Mendagri Nomor : 440/2703/SJ tentang Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa 22. Prepres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA. 2020 23. Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 24. Keputusan Presiden RI Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. 25. Permendes Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 26. Peraturan Menkeu RI Nomor : 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA. 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional 27. Surat Mensos RI Nomor : 1932/6/BS.02/04/2020, Perihal : Perluasan Program Sembako 28. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 19/PKM.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, DAU dan Insentif Daerah TA. 2020 dalam Rangka Penangulangan Covid-19. 29. Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 5.5_141 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan (Tanggal 24 Maret 2020). 30. Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 5.5_144 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan (Tanggal 30 Maret 2020). Bupati Nias Selatan Sebagai KETUA GUGUS TUGAS (Berdasarkan SE Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah (Tanggal 27 Maret 2020). 31. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) Daerah (Tanggal 17 September 2020). 32. Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 5.5_434 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Nias Selatan (Tanggal 22 September 2020). 33. Surat Mensos RI Nomor : 111/MS/C/2020 tanggal 30 April 2020, Hal : Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai. Realisasi Vidcon Mensos dengan Para Gubernur, Bupati/Walikota tanggal 15 dan 16 April 2020, dimana didalam angka (4) surat tersebut ditegaskan bahwa : “ Dalam Penyaluran BST Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara, dan selanjutnya PT POS INDONESIA DAN HIMBARA DALAM PENYALURAN BANTUAN TERSEBUT BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KAB/KOTA SETEMPAT”  Terkait dengan kegiatan tanggal 10 Juni 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut :  Kegiatan tersebut adalah merupakan Rangkaian Penyaluran Bansos Permerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah dimulai dari tanggal 20 Mei 2020 s/d tanggal 17 Juni 2020 sesuai dengan : a. Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 360/439/BPBD/2020 tanggal 08 Mei 2020, Perihal : Kelengkapan Dokumen Untuk Transfer Uang. b. Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 360/495/BPBD/2020 tanggal 15 Mei 2020, Perihal : Bantuan JPS 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemprovsu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan salah satu Tembusan kepada Bupati/Wali Kota terkait.  Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Bupati Nias Selatan mendapatkan PIAGAM PENGHARGAAN DARI GUBERNUR SUMATERA UTARA (tanggal 15 Juni 2020) atas kerjasama dan dukungan terhadap Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Penyaluran Paket Pangan Sembako kepada masyarakat penerima manfaat dalam Penangan Covid-19 di Sumatera Utara.  Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan, Refocussing anggaran APBD Kab. Nias Selatan Tahap I telah dilakukan Relokasi anggaran dengan 3 Prioritas yaitu : a. Penanganan Kesehatan. b. Penanganan Dampak Ekonomi. c. Penyediaan Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial).  Sebagai Ketua Gugus Tugas (Bupati Nias Selatan) melaksanakan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan pengawasan dan langkah-langkah strategis percepatan dan penanganan Covid-19, dampak dan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial baik bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Bantuan Sosial.  Terkait dengan kegiatan tanggal 24 Juni 2020 di Aula BKPN Teluk Dalam, dapat dijelaskan sebagai berikut :  Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan April s/d Juni 2020 oleh PT Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam dan PT Pos Indonesia Cabang Gunung Sitoli.  Sesuai dengan Surat Mensos RI Nomor : 111/MS/C/2020 tanggal 30 April 2020, Hal : Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai. Realisasi Vidcon Mensos dengan Para Gubernur, Bupati/Walikota tanggal 15 dan 16 April 2020, dimana didalam angka (4) surat tersebut ditegaskan bahwa : “ Dalam Penyaluran BST Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara, dan selanjutnya PT POS INDONESIA DAN HIMBARA DALAM PENYALURAN BANTUAN TERSEBUT BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KAB/KOTA SETEMPAT”  Dan Sebagai Ketua Gugus Tugas (Bupati Nias Selatan) melaksanakan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan pengawasan dan langkah-langkah strategis percepatan dan penanganan Covid-19, dampak dan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial baik bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai (BST) dimana bersama Forkopimda sebagai personil Ketua dan Anggota Gusus Tugas Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Covid-19 di Kab. Nias Selatan bersama-sama melihat dari dekat, memantau dan mengecek serta memastikan Penyaluran BST tersebut kepada masyarakat. Pada saat itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis bersama Forkopimda yang hadir dan diatur oleh PT Pos Indonesia selanjutnya PT Pos Indonesia Teluk Dalam dan PT Pos Indonesia Cabang Gunung Sitoli yang melakukan dan melanjutkan penyaluran BST kepada masyarakat, termasuk di Kecamatan- kecamatan lainnya. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Di Pasal 8 dan 9 Undang-Undang 13 tahun 2011 terkait fakir miskin, disitu dijelaskan bahwa sekali 2 tahun, Kementerian Sosial dan pemerintah daerah melakukan Validasi data terkait DTKS Pusat, bagaimana datanya, data itu dari Desa, kecamatan, Kabupaten, Provinsi baru kementerian sosial, artinya Peran Pemerintah daerah terkait data itu sangat besar. Sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus dari daerah, itu terkait data fakir miskin.  Di pasal 11 yang menetapkan data itu, data terpadu itu, adalah Menteri Sosial, jadi data dari daerah sebelum dikembalikan ke daerah ditetapkan oleh Menteri Sosial, itulah yang akan dipakai, tidak langsung ditetapkan oleh Menteri Sosial, ada tahapan dari bawah, dari desa, makanya ada petugas dari desa itu untuk menjalankan aplikasi.  Terkait dengan dana Bansos lain, itu sudah diatur dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos kepada masyarakat, disana sudah diatur, sampai hari ini sudah 5 kali perubahannya, itu yang kita gunakan untuk kegiatan bansos.  Terkait kejadian di tanggal 24 dan tanggal 10 itu tidak lain dan tidak bukan karena Covid 19, tentu dasar hukum nya ada Perpres Nomor 7 tentang Gugus Percepatan, ada Surat Edaran KPK Nomor 11 tentang DTKS, kemudian ada Instruksi Presiden terkait refocusing anggaran, ada Instruksi Menteri dalam Negeri, ada Keputusan bersama, ini sampai 33 dasar hukumnya , kenapa itu muncul, kita di Nias Selatan telah melakukan refocusing anggaran sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat, ada 3, pertama menyangkut dampak kesehatan, menyangkut dampak ekonomi, jarring Pengaman Sosial. Jarring pengaman Sosial, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah mengalokasikan untuk 12.003 kelompok penerima manfaat, itu sedang berjalan, bahkan sampai ke PJ pun, masih mendistribusikan jaring pengaman social yang berasal dari APBD Kabupaten Nias Selatan, kemudian mengapa BST muncul ? juga itu akibat covid 19, kebijakan Pemerintah Pusat, pemahaman daripada siapa penerima manfaat, itu sudah diatur oleh Kementerian Sosial, diatur oleh KPK, bahwa data yang dipakai adalah DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, berapa masing-masing daerah disesuaikan dengan usul ,mulai dari bawah sampai ke atas, ditetapkan kembali, kalau masih ada, tetap seperti itu. Makanya dilaporan biasanya di bulan sekian, kenapa ada penambahan, itu tidak lain karena update data.  Bahwa ditanggal 15 dan 16 April Menteri Sosial melakukan Rakor melalui Vidcon kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, khusus Nias Selatan kita hadir dan dilaksanakan di Bappeda Nias Selatan, bahwa Pak Menteri Sudah menyampaikan tentang BST, Perjanjian kerjasama dengan PT.Pos Indonesia, bagaimana penyalurannya, apa peran Pemerintah Daerah, maka melalui surat Menteri Sosial Republik Indonesia tanggal 30 April dengan Nomor : 111/MS/C/4/2020 perihal pelaksanaan Bantuan Tunai (BST) (terlampir)  Jadi PT. Pos harus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, di saat itu melalui Perpres, melalui Edaran Menteri dalam Negeri untuk Pembentukan tim Gugus, kita di Nias Selatan, 3 kali membentuk tim gugus, satu SK Bupati Nomor 141, Keputusan Bupati Nomor 144 dan terakhir 434, 141 ketua Gugus adalah Sekretaris Daerah ditetapkan pada tanggal 24 maret, tanggal 27 maret keluar edaran Menteri Dalam Negeri 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bahwa yang menjadi Ketua Gugus itu adalah Gubernur, Bupati dan Walikota dan Wakilnya adalah Forkopimda di Daerah setempat. Otomatis kegiatan ditanggal 24 itu, posisi Bupati Nias Selatan pada saat itu dan Forkopimda adalah sebagai Gugus Tugas karena dalam kondisi pandemi covid, bahkan sambutan Pemerintah Daerah yang meyampaikan saya (sekda), bukan Hilarius Duha dan Bupati Nias Selatan karena Posisi beliau sebagai Gugus Tugas, tugasnya apa? sudah di atur dalan Edaran Menteri dalam Negeri, mengawasi, memastikan, kemudian memantau supaya BST itu sampai kepada masyarakat;  Kejadian di tanggal 24 itu, hanya secara simbolis diserahkan oleh Gugus Tugas, selanjutnya yang menyerahkan kepada masyarakat adalah PT. Pos Telukdalam dan PT. Pos Gunung Sitoli, tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah, artinya kita memastikan uang itu diterima masyarakat sebesar 1.8 juta, karena itu ada 3 bulan, april sampai juni;  Jadi Kapasitas Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas pada saat itu, termasuk yang tanggal 10, Gugus tugas ini yang menunjuk Pemerintah Pusat, walaupun kabupaten yang meneken SK tapi itu Perintah Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden dan Menteri dalam Negeri.  Jadi dari Menteri Sosial ini, PT. Pos harus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, kemudian diundang Forkopimda. Posisi mereka sebagai Ketua dan Wakil Gugus karena ada lanal yang mewakili Wakil Ketua Gugus, dan juga ada kejaksaan.  Bahwa Kegiatan tanggal 10 Juni sebenarnya rangkaian kegiatan bansos Pemerintah Provinsi yang sudah dimulai pada tanggal 20 Mei 2020, Saya (sekda) sebagai Inspektur upacara ketika memulai mendistribusikan itu kepada masyarakat, dan akan berakhir ditanggal 17 dan pada saat itu pak Sozanolo Ikut hadir dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial dan Tim Gugus lain, antara lain dalam bidang kesehatan, forkopimda juga ada hadir. Bantuan Pemerintah Provinsi ini, berjumlah 64.097 paket, penyalurannya bertahap dari 20 Mei sampai 17 Juni. 4. Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, atas nama Intansani Haria, telah memberikan penjelasan pada tanggal 30 Desember 2020, Penjelasan dan keterangan sebagai berikut :  Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Persekutuan BKPN yaitu Penyaluran Bantuan Sosial Tunai, dan kegiatan itu adalah Launching penyerahan BST tersebut kepada Penerima Manfaat dan yang melaksanakan adalah PT. Pos Indonesia;  Kegiatan Launching adalah kerjasama, karena merupakan hasil koordinasi daripada PT. Pos di Kabupaten Nias Selatan bahwa pada tanggal yang disepakati bersama akan melakukan launching terkait kegiatan BST tersebut, yang diundang adalah seluruh Forkopimda Kabupaten Nias Selatan, Undangan Forkopimda telah dikoordinasikan ke Pemda, sehingga kita yang mengundang, yang mengundang ketua Tim Gugus;  Bahwa BST merupakan Program Pemerintah Pusat;  Bahwa Program ini adalah Program Pemerintah Pusat, disalurkan melalui PT. Pos Indonesia kepada seluruh KPM;  Bahwa Terkait jadwal penyaluran BST, telah ditetapkan oleh PT.Pos Indonesia dan disampaikan ke Dinas Sosial. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. PT. POS Teluk Dalam, diwakili oleh Bapak Maruao, telah diambil keterangannya pada tanggal 30 Desember 2020, hasil penjelasan dan keterangannya sebagai berikut :  Bahwa sdr. Bapak Maruao sebagai Pegawai PT. Pos Teluk dalam pernah dipanggil oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;  Bahwa BST (Bantuan Sosial Tunai) merupakan program Pemerintah Pusat;  Bahwa penyaluran BST langsung dari Pusat ke masyarakat melalui PT. Pos Indonesia;  Dalam penyaluran BST, PT. Pos Indonesia hanya berkoordinasi ke Pemerintah Daerah terkait jadwal penerimaan BST;  Bahwa terkait proses pembayaran, dari Pusat diberikan data-data nama- nama dan berkoordinasi kepada Dinas Sosial untuk dicocokkan dan diserahkan ke Kecamatan dan Desa, setelah dipastikan jadwalnya, kita melaksanakan pembayaran yang dilakukan PT. Pos Indonesia;  Bahwa pada saat Launching, yang bersangkutan tidak menghadiri;  Bahwa hanya di Nias Selatan yang berbeda dalam pembayarannya, pertiga bulan; 6. PT. POS Gunung Sitoli, diwakili oleh sdr. Rio Putra Sitompul, selaku Manajer Jasa Keuangan, telah diambil keterangannya pada tanggal 31 Desember 2020. Hasil penjelasan dan keterangan sebagai berikut :  BST adalah Bantuan Sosial Tunai, yang merupakan program dari Pemerintah Pusat dalam artian Kementerian Sosial RI, untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang berdampak covid dalam bentuk 3 jenis bantuan, ada BPNT, BST, dan BLT Dana Desa. PT. POS Indonesia dipercaya oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu mitra penyalur, artinya kita sebatas hanya sebagai penyalur, PT. Pos kebagian dari program yang BST, untuk BLT dana Desa dan BPNT kita tidak mengetahui. Jadi untuk BST ini, mengenai kerja sama antara PT. Pos Indonesia dengan Kemensos RI, ini adalah sebagai bentuk PKS Pusat. Kita sebagai kantor bawahan atau kantor penyalur ini hanya menerima instruksi dari kantor pusat. Artinya yang memiliki prosedur pekerjaaan atau bagaimama isi perjanjian kersama atau hal lebih rinci dari pekerjaan ini, itu ada di PT. Pos Pusat, yang berkedudukan dikota Bandung. BST ini kita terima informasi dari Kementerian Sosial bahwa akan disalurkan itu selama 9 tahap atau 9 bulan. Dimulai dari bulan April 2020 s.d Desember 2020. Nah, jadi kita sudah mulai menyalurkan itu dari bulan April, untuk di kepulauan Nias kita menyalurkan di 4 Kabupaten dan 1 Kota; Jadi untuk proses pekerjaan nya , kita menerima data dari kantor pusat, artinya PT. Pos Pusat. Data-data ini berisi nama, penerima dari masing- masing yang ada didaerah, nama-nama ini yang akan kita lakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, dalam artian, karena ini programnya dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Jadi untuk wilayah di daerah, kita koordinasi dengan Dinas Sosial didaerah itu, kita kerjasama dengan dinas sosial, dalam hal koordinasi, koordinasi yang dimaksud adalah kita menyampaikan data yang diterima dari kantor pusat kepada mereka, untuk mereka melakukan pengecekan ulang dan ada yang namanya proses verifikasi yang dilakukan oleh mereka. Proses verifikasi adalah tujuannya untuk memastikan nama yang masuk ke kita itu adalah nama-nama ril yang berhak menerima, tidak double bansos 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, atau tidak menerima bantuan lainnya, setelah nama-nama diverifikasi diberikan ke kita, kita akan melakukan pembatalan Jackpot, jadi pembayaran dilakukan melalui aplikasi yang diberikan oleh pusat, kita tidak hanya bayar tunai. Jadi pada saat kita melakukan pembayaran, kita scan barcode yang telah diberikan oleh Mensos, dan kita foto langsung orang nya. Jadi pada saat scan barcode itu datanya sudah muncul, nah ketika datanya sudah muncul kita pastikan yang datang sesuai dengan KTP nya, nah ketika sudah pas baru kita foto, data langsung naik secara online dan realtime pada saat itu. Jadi koordinasi kita dengan Dinas Sosial selain verifikasi data, kita juga memberikan jadwal pembayaran.  Bahwa kegiatan di Aula BKPN Telukdalam pada tanggal 24 Juni terkait pembayaran BST, hanya untuk wilayah Kelurahan Pasar Telukdalam;  Kegiatan Launching pada tanggal 24 Juni di Aula BKPN difasilitasi oleh PT. Pos Indonesia dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial;  Spanduk pada saat launching di buat/ dicetak oleh PT. Pos Indonesia;  Kegiatan Launching yang ada di Nias Selatan, dan beberapa didaerah lain kecuali Gunung Sitoli, itu semua di design oleh Dinas Sosial. Artinya konsep acara semua dibuat oleh Dinas Sosial. Kita pada saat itu hanya mengikuti rule terhadap kegiatan yang mereka buat. Penyerahan secara simbolis itu di Design oleh Dinas Sosial. Kegiatan acara di design oleh Dinas Sosial;  Pada saat launching tersebut, untuk PT. Pos sendiri tidak ada ketentuan mengikat siapa saja diundang, karena memang pada dasarnya kegiatan launching ini, se simple pada saat mereka datang, melihat proses penyaluran, hanya sebatas itu, tapi di beberapa daerah mereka menginginkan adanya acara khusus, nah…..mengenai undangan adanya Forkopimda, perwakilan dari Polres, dari Koramil dan lain-lainnya, itu memang kalau dari PT. Pos tidak ada kapasitas apakah kita benarkan atau tidak kita benarkan, jadi sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan Dinas Sosial pada saat itu, dan memang untuk Nias Selatan dari awal kita koordinasi, Dinas Sosial akan melakukan Undangan tersebut, mengundang Forkopimda dan mengundang perwakilan dari Pejabat Daerah setempat.  Pada saat launching terkait kegiatan hanya terbatas penyerahan saja, itu sebenarya kita sudah melakukan proses duluan di awal, artinya Pos sudah melakukan pembayaran, pembayaran tetap dilakukan di Pos, cuman uangnya tidak langsung kita berikan kepada Penerima, kita sampaikan bahwa nanti akan ada penyerahan secara ceremonial oleh Bapak Bupati.  Pada kegiatan saat itu saya menghadiri;  Setahu saya, pada saat Bupati hadir dan menyampaikan sambutan sebagai Bupati, beliau hanya menyampaikan bahwa BST adalah program Pemerintah Pusat yang disalurkan oleh PT. Pos, hanya sebatas itu.  Kegiatan dilakukan sebenarnya dimulai pukul 9, sesuai kesepakatan diawal, namun terjadi pengunduran waktu, kita perkirakan jam 10 baru mulai. Untuk acara yang dihadiri oleh forkopimda hanya sebentar sekitar 1 jam, tapi untuk acara penyalurannya kita sampai sore.  Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada 7 orang; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  PT. Pos yang melakukan pembayaran, tidak ada Pegawai Dinas Sosial yang membantu melakukan pembayaran, hanya pada saat Launching saja dipegang oleh Pemerintah Daerah, tidak dibantu oleh Pegawai Dinas Sosial seterusnya. Semua di pegang oleh PT. Pos, karena kita melakukan pembayaran melalui aplikasi, dimana user dan paswordnya oleh Pegawai PT. Pos.  Pembagian itu dimulai dari bulan April sampai dengan Desember, untuk Apri, Mei, Juni, setiap bulannya 600 ribu rupiah, karena pada saat penyalurannya 3 bulan sekaligus, maka 600 ribu dikali 3 bulan, sebesar 1.8 juta, mulai Juli sampai dengan Desember, berkurang menjadi 300 ribu perbulan.  Bahwa pada saat Bupati menyampaikan kata sambutan, tidak ada pernyataan yang berindikasi menaikkan elektabilitasnya. 7. Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono, telah dilakukan pemanggilan untuk mengambil keterangan/penjelasan sesuai dengan surat panggilan Nomor : 1248/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut. 8. Camat Teluk Dalam, telah dilakukan pemanggilan untuk mengambil keterangan/penjelasan sesuai dengan Surat Nomor : 1246/PY.02.1- SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut. 9. Kepala Desa Bawolowalani, telah dilakukan Pemanggilan untuk mengambil keterangan/penjelasan dengan Surat Nomor : 1246/PY.02.1-SD/1214/KPU- KAB/XII/2020 akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut. 10. Mukami Eva Wisman Bali, telah memberikan keterangan dan penjelasan pada tanggal 01 Januari 2021, penjelasan dan keterangan sebagai berikut :  Bahwa kegiatan pada tanggal 24 Juni itu baru diketahui pada tanggal 19 Desember 2020, ada Video yang baru di posting di Media sosial pemerintah, facebook tentang kegiatan pembagian bantuan Sosial Tunai, sebagai Bupati yang dihadiri oleh Bupati divideo tersebut yang pada saat Pemilu berstatus sebagai Petahana, yang mana didalam Video itu, beliau membagikan langsung uang tunai kepada penerima manfaat BST;  Didalam pasal 71 ayat (3) dikatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dilarang menggunakan kewenangan. Program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya atau paslon lain terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, maka terhitung sejak tanggal 23 Maret Bupati tidak boleh melakukan kegiatan yang terindikasi melanggar Pilkada, kenapa saya katakan pelanggaran ? ini Bantuan Sosial, ini program Pemerintah dalam rangka Covid 19, anggaran dari Pemerintah, ada apa bupati sibuk mengurus itu, berarti ada kegenitan politik, kenapa ? karena SOP yang saya dapatkan dari PT. Pos Indonesia sama sekali tidak ada menyinggung Bupati atau Kepala Daerah, bahkan dari informasi yang saya dapat dari PT. Pos tidak ada berkoordinasi dengan Bupati tapi ujuk- ujuk bupati mengadakan acara yang bukan programnya, ini program Kemensos yang disalurkan oleh PT. Pos. PT. Pos yang membagikan kepada penerima manfaat, lalu Bupati karena kegenitannya mengadakan acara Launching, ada apa? Dengan mengundang masyarakat, Forkopimda. Berarti ada mensrea disitu, oh saya mau jadi bupati….saya 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, promosi, biasa kepala dinas sosial yang apa. Lalu apakah pada saat pembagian sembako dengan yang menyelenggarakan dinas sosial itu tidak terlaksana, ya terlaksana…itu kan sudah jelas….PT Pos, Kemensos, Kemensos menyediakan anggarannya, PT. Pos yang menyalurkannya, tidak ada hubungannya dengan Bupati, hubungan Pemerintah Daerah ada, bukan Bupati loh, tapi hubungannya adalah sebatas memastikan data penerima manfaat valid, bukan di adakan launching-launchingan, karena di SOP PT. Pos tidak ada launching. Karena launching itu kan Promosi, tidak ada promosi di BST, lalu promosi siapa? Ya Promosi HD, karena mau ikut Pilkada. Bulan 6 kejadian, bulan 9 daftar calon Bupati. Jadi karena saya simpulkan ini adalah pelanggaran administrasi Pilkada maka pada tanggal 21 Desember 2020 saya laporkan ke Bawaslu, yang berbuai rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2020. Pasal 71 itu jelas, Bupati dilarang bukan Petahana dilarang, makanya adalah Bahasa ketua KPK, Mendagri ‘jangan mempolitisasi bantuan’ inikan kecelakaan politik menurut saya, karena menguntungkan dirinya, uang siapa? Uang negara apakah seorang Idealisman sebagai paslon Nomor urut 2 bisa lakukan itu, ya tidak bisa karena dia tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan itu Bupati melalui Dinas Sosial, jadi disitu ada penyalahgunaan kewenangannya bukan uangnya kok dipake untuk promosinya, bukan uangnya kok melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa ini adalah mens rea, sikap batin yang ditunjukkan, ini kan seiring semua, mulai dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan itu, tau gak bahwa sembako itu erat kaitannya dengan politisasi, kita tau banget…karena untuk mempengaruhi Pemilih, itu sudah seperti track untuk mempengaruhi pemilih, untuk melakukan pencitraan politik, membangun citra positif , maka saya kasih bantuan ini, pencitraan-pencitraan seperti itu, lalu ini terungkap pada debat publik kedua, yang dikatan “waktu dulu kamu apa, sudah kasih apa waktu menjabat,lihat saya sudah kasih beras, berarti ada korelasi antara apa yang sudah dilakukan dengan apa yang diuangkapkannya, lalu di ungkapkan lagi waktu kampanye di somambawa’ kita sudah kasih bantuan PKH, artinya mengafirmasi/ menegaskan bahwa itu sudah saya lakukan, larangan itu sudah saya lakukan. Dengan pernyataan itu dia mengafirmasi apa yang sudah dia lakukan itu. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah meminta keterangan/penjelasan dari beberapa pihak/ahli/pakar/ penggiat pemilu, antara lain dengan keterangan dan penjelasan sebagai berikut : 1.Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, telah memberikan keterangan tertulis dengan Nomor : 270/7105/OTDA pertanggal 30 Desember 2020. Penjelasan atau keterangan sebagai berikut :  Berdasarakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang diatur bahwa “Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;  Adapun maksud ketentuan pasal 71 ayat (3) untuk menciptakan keadilan dan kompetisi yang sehat kepada semua pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, baik yang petahana maupun bukan petahana, sehingga pelaksanaan pilkada terlaksana secara transparan dan akuntabel. Oleh karenanya dalam pasal tersebut dibuat pengaturan yang membatasi kewenangan dan tindakan dari petahana.  Terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) oleh Bupati Nias Selatan selaku petahana, maka hal ini harus memperhatikan secara cermat berdasarkan data yang valid terkait dinamika kampanye pada saat itu apakah mengandung unsur ketidakadilan yang mengakibatkan kompetensi tdak sehat unutk selnjutnya dijadikan dasar kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.Kementerian Sosial Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Fakir Miskin Kementerian Sosial dan Kabag PP PFM, telah memberikan Keterangan dan/atau penjelasan yang diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang dirangkum dalam Berita Acara hasil Konfirmasi tanya jawab tertanggal 29 Desember 2020 sebagai berikut : Adapun permintaan keterangan atau konfirmasi dimaksud, yaitu : 1. Sejauhmana keterlibatan dan kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dalam hal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)? 2. Apakah Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) tidak dapat menyerahkan bantuan dari Pemerintah Pusat secara simbolis, baik BST atau bantuan lainnya? 3. Apakah dalam BST ini Pemerintah Pusat tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota)? 4. Apakah dalam peraturan atau ketentuan yang ada di Kementerian Sosial tentang BST atau bantuan lainnya ada yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) tidak dapat hadir di acara launching atau penyerahan bantuan? 5. Apa peran Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dalam penyaluran BST atau bantuan lainnya? Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, menjelaskan sebagai berikut : 1. Keterlibatan dan kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dalam hal penyaluran BST antara lain : menginput data KPN BST, berkoordinasi dengan PT.POS atau Bank yang menjadi mitra, mempersiapkan anggaran untuk sosialisasi, melaporkan pemantauan dan evaluasi penyaluran BST kepada Menteri Sosial sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Nomor 30/6/SK/HK.02.02/8/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2. Kementerian Sosial tidak melarang Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) menyerahkan bantuan dari Pemerintah Pusat secara simbolis tetapi tergantung pada kegiatannya. 3. Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai dari data penerima bantuan dan monitoring penyaluran BST dapat tepat sasaran. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Di Kementerian Sosial tidak ada yang mengatur untuk melarang Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dapat hadir diacara launching atau penyerahan bantuan. 5. Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) mempunyai peranan dalam penyaluran BST berupa memantau atau memonitoring penyaluran serta memastikan tepat sasaran kepada penerima manfaat. 3. Gubernur Sumatera Utara Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara KPU Nias Selatan juga telah meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor : 1252/PY.02.1-SD/1214/KPU- KAB/XII/2020 akan tetapi sampai dengan keputusan ini dibuat, surat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum diterima oleh pihak KPU Kabupaten Nias Selatan. 4. Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, telah memberikan keterangan tertulis pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut : Adapun inti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 27 Desember 2020 adalah: Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai terlapor, dalam hal ini Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) point f yang berbunyi: Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. ” Pasal 89 point b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih. ” Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.” Atas dasar tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, /Diskualifikasi kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal itu, bahwa untuk kepentingan penyelesaian atas rekomendasi a quo dimaksud, izinkan ahli memberikan keterangan-keterangan sebagai berikut: Pertama: Makna Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” Terdapat sejumlah istilah penting sebagai unsur-unsur yang harus dipahami dalam memaknai substansi ketentuan ini, diantaranya : Jabatan (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota), Kewenangan, Program dan Kegiatan Menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Istilah Jabatan dan Kewenangan lazimnya melekat secara bersamaan. Oleh sebab itu, tidak ada kewenangan tanpa adanya jabatan. Artinya seseorang tidak dapat dikategorikan memiliki wewenang tanpa adanya suatu jabatan yang mendasari lahirnya kewenangan dimaksud. Dalam teori Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, kewenangan memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, bahkan termasuk konsep inti. Kewenangan atau authority (Inggris), Bevoegdheid (Belanda) merupakan kekuasaan formal atau kekuasaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukumnya. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum. Dikarenakan adanya kewenangan, maka muncullah pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut. Dalam perspektif hukum, kewenangan dan wewenang sekalipun berkaitan, namun memiliki perbedaan. Kewenangan (authority, gezag) merupakan kekuasaan formal, yaitu kekuasaan yang berasal dan bersumber dari peraturan formal, sedangka dan wewenang (competence, bevoegheid) hanya mengenai suatu onderdeel atau bagian tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden). Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik. Adapun lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang yang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Black Law Dictionary bahwa 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Authority dimaknai sebagai legal power, a right to command or to act, the right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their public duties, yaitu kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik. Oleh sebab itu, dalam konsep hukum publik, istilah kewenangan berkaitan dengan kekuasaan hukum (rechtsmacht) yang melekat pada jabatan publik. Berpijak pada uraian tersebut, maka seluruh unsur tersebut di atas berada dalam satu kesatuan yang utuh dan bulat untuk kemudian dapat dimaknai telah terpenuhinya apa yang menjadi maksud dan kehendak Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sejalan dengan itu, seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Jika larangan tersebut dilanggar, maka konsekuensi hukumnya bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan tersebut akan berlaku jika telah terpenuhi seluruh unsur sebagaimana dikemukakan di atas, yaitu seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sebaliknya, manakala seseorang tidak sedang menduduki jabatan (termasuk sedang cuti atau non aktif) maka yang bersangkutan tidak dapat disebut memiliki kewenangan, karena kewenangan menyatu dan melekat dalam jabatan. Ketika jabatan dilepaskan, maka kewenangan juga turut lepas dari kedudukan dan keberadaan seseorang dan selanjutnya kewenangan tersebut akan berpindah atau beralih kepada pejabat penggantinya sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan bunyi Pasal dimaksud, istilah "kewenangan, program, dan kegiatan” juga berada dan ditempatkan dalam satu kesatuan norma hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya kata "dan” yang menyelingi istilah-istilah dimaksud. Oleh sebab itu, "kewenangan, program, dan kegiatan” harus berjalan secara bersamaan untuk kemudian dapat dimaknai telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka seseorang sekalipun sedang mengemban jabatannya tidak dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tanpa terpenuhinya unsur-unsur lainnya dalam Pasal dimaksud. Selanjutnya, mengenai unsur "menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa unsur ini harus dapat dibuktikan secara nyata berdasarkan dampak yang ditimbulkannya. Menurut ahli, istilah keuntungan ditujukan kepada pengguna wewenang, program, dan kegiatan. Adapun istilah kerugian ditujukan bagi pasangan calon lain. Dalam konteks Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, baik keuntungan maupun kerugian harus dapat diukur secara nyata dan benar-benar 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menimbulkan dampak, sehingga kemudian dapat dikategorikan memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3). Kemudian terkait dengan unsur "sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” dalam Pasal 71 ayat (3) bahwa unsur ini menekankan peristiwa hukumnya, termasuk pelaporan atau pengaduan dan penyelesaiannya merupakan suatu rangkaian yang terjadi dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Diluar rentang waktu dimaksud, maka hal demikian tidak memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 ayat (5) Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Ayat dalam Pasal ini menegaskan bahwa jika seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal ini akan dapat diterapkan setelah terpenuhinya seluruh unsur yang disebutkan di atas secara keseluruhan. Namun manakala unsur-unsur yang sudah dikemukakan di atas tidak terpenuhi, maka otomatis ketentuan Pasal ini tidak dapat diterapkan dalam suatu kasus konkret. Kedua: Makna Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 89 point b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih." Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana." Ketentuan dalam Pasal ini merupakan penegasan kembali dari ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehubungan dengan itu, maka pemaknaan terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang berlaku juga untuk ketentuan Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dihubungkan dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 27 Desember 2020 yang pada intinya menegaskan Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH dianggap terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) point f, melalui kegiatan "memanfaatkan Program Pemerintah pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan cara membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang Undang- Undang,” sehingga merekomendasikan pemberian sanksi berupa Pembatalan /Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, maka ahli menyampaikan inti pendapat sebagai berikut: Pertama, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3), seorang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dapat dikategorikan menggunakan wewenang, program, dan kegiatan adalah jika yang bersangkutan menggunakannya pada saat memangku jabatan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Namun jika kemudian yang bersangkutan tidak menduduki jabatan dimaksud, baik karena cuti, non aktif dan karena alasan lainnya, maka hal tersebut tidak dapat disebut menggunakan wewenang, program, dan kegiatan, sebab wewenang melekat dan menyatu dengan jabatan, sehingga ketika jabatan dilepaskan atau tidak sedang diemban, maka dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hukum bahwa setiap wewenang dibatasi oleh isi/materi (materiae), wilayah/ruang (locus) dan waktu (tempus). Kedua, Istilah "wewenang, program, dan kegiatan” dalam Pasal 71 ayat (3) dirumuskan dalam satu kesatuan yang berlaku secara kumulatif. Hal demikian dapat dilihat dari penggunaan kata penghubung "dan” yang diselipkan ditengah kata "program, dan kegiatan”. Rumusan hukum demikian menekankan pemaknaan bahwa ketiga jenis kata dimaksud, yaitu wewenang, program, dan kegiatan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Oleh sebab itu, unsur pelanggaran akan terpenuhi menurut Pasal ini jika ketiga kata dimaksud dilakukan secara bersamaan. Selanjutnya, dalam konteks pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang Undang-Undang pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, harus dipahami terlebih dahulu apakah Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merupakan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Jika Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merupakan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan dilakukan dalam rentang waktu yang dilarang Undang-Undang, maka hal demikian dapat dikategorikan memenuhi bagian dari unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun sebaliknya, jika Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, sekalipun dilakukan dalam rentang waktu yang dilarang Undang-Undang, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan memenuhi bagian dari unsur Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam konteks rekomendasi a quo, Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan Bantuan Sembako merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Jika kemudian Bupati dan unsur Muspida lainnya turut serta menghadiri penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bantuan Sembako, hal demikian tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya penggunaan wewenang, program, dan kegiatan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam rangka kepentingan Pilkada, namun merupakan upaya pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Sembako dimaksud. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa dalam hal pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial, Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas: melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; dan menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kehadiran kepala daerah dalam acara pemberian Bantuan Sosial merupakan bagian dari upaya pemantauan serta dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Landasan hukum pelaksanaan tugas tersebut diatur pula melalui Pasal 65 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, kehadiran kepala daerah dalam acara pemberian bantuan sosial (sepanjang tidak mengubah sasaran, besaran, waktu maupun kualitas bantuan) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilindungi dan tidak dapat dikategorikan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketiga, terhadap rumusan kata "menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon...” dalam Pasal 71 ayat (3), menurut ahli bahwa unsur dalam kata ini, yaitu adanya keuntungan atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penggunaan wewenang, program, dan kegiatan harus dibuktikan lebih lanjut setelah terpenuhinya unsur "wewenang, program dan kegiatan”. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menurut ahli, bahwa mengingat program Bantuan Sosial tersebut bukan merupakan wewenang, program dan kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan, melainkan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka kehadiran kepala daerah dalam acara seperti ini tidak tepat dikaitkan dengan istilah "menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Sekalipun dimungkinkan adanya tafsir bahwa kegiatan dimaksud dapat menimbulkan kerugian atau keuntungan bagi salah satu pasangan calon kepala daerah, namun hal demikian tetap saja tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebab baik wewenang, program dan kegiatan dimaksud bukan merupakan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Keempat, norma hukum yang terdapat dalam Pasal 71 ayat (3) sesungguhnya menekankan bahwa peristiwa hukumnya, termasuk pelaporan atau pengaduan dan penyelesaiannya merupakan suatu rangkaian yang terjadi dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sejalan dengan itu, peristiwa yang terjadi diluar kurun waktu dimaksud sekalipun dianggap memenuhi unsur menurut ketentuan Pasal 71 ayat (3), tidak relevan dan tidak berdasar menurut hukum untuk kemudian dijadikan sebagai dasar penegakan hukum melalui ketentuan Pasal 71 ayat (5) karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 71 ayat (3). Intinya, ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota merupakan ketentuan yang relevan dipersoalkan menurut hukum selama berada dalam masa atau waktu proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kesimpulan: Mengakhiri keterangan dan pendapat ahli ini, izinkan ahli untuk memberikan kesimpulan bahwa dalam konteks rekomendasi a quo, Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan Bantuan Sembako merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan merupakan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kehadiran kepala daerah dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial merupakan upaya pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 dan Pasal 65 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, kehadiran kepala daerah dalam acara pemberian Bantuan Sosial (sepanjang tidak mengubah sasaran, besaran, waktu maupun kualitas bantuan) merupakan upaya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilindungi dan tidak dapat dikategorikan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Titi Anggraini (Penggiat Pemilu) telah memberikan keterangan/ penjelasan tertulis tertanggal 31 Desember 2020, yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut : 1) Pada dasarnya keterangan ahli ini disampaikan dalam konstruksi dan argumen hukum yang hampir serupa sebagaimana pernah saya sampaikan saat memberikan Keterangan Ahli terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020. 2) Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing- masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis tersebut lalu dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 3) Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratis tersebut, maka pembuat undang- undang telah mendesain suatu skema keadilan elektoral (electoral justice). Keadilan elektoral dibuat agar tidak ada hak pilih dan hak untuk dipilih warga negara yang diciderai. Dalam praktik pemilu global, electoral justice adalah berbagai cara dan mekanisme yang menjamin agar setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan hukum (undang-undang dasar, undang-undang, ketentuan atau perjanjian internasional, dan ketentuan lain yang berlaku di suatu negara), maupun cara dan mekanisme untuk menjamin atau memulihkan hak pilih (International IDEA, 2010). Melalui keadilan elektoral ini, pihak-pihak yang meyakini bahwa hak pilih dan hak untuk dipilih mereka telah dilanggar dimungkinkan untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan menerima putusan. Keadilan elektoral ini pula yang kemudian diinternalisasi menjadi semangat organisasi Bawaslu, dengan slogannya “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. 4) Salah satu terjemahan dari skema keadilan elektoral sebagai tindak lanjut pengaturan UU Pemilihan (UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020), maka Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 yang khusus mengatur penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 5) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan hukum pemilihan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan elektoral, berdasarkan UU Pemilihan maupun Peraturan Bawaslu terkait, bisa diklasifikasi ke dalam dua kelompok, yaitu 1) pelanggaran, dan 2) sengketa/perselisihan. Pelanggaran dan sengketa/perselisihan selengkapnya meliputi: 1) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 2) pelanggaran administrasi, 3) penyelesaian sengketa, 4) tindak pidana pemilihan, 5) sengketa tata usaha negara, dan 6) perselisihan hasil pemilihan (vide Bab XX UU No. 1 Tahun 2015). 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6) Klasifikasi di atas tidaklah berbeda dengan skema keadilan elektoral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahuh 2017 tentang Pemilihan Umum. Hanya saja terdapat perbedaan nomenklatur dan durasi waktu penanganan pelanggaran/sengketa antara pemilihan/pilkada dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Secara kelembagaan yang berwenang, ada pula perbedaan dalam penanganan sengketa tata usaha negara pemilihan, di mana untuk pilkada bisa dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta kasasai ke Mahkamah Agung. Sementara dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden, upaya hukum hanya bisa dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain dari itu, terkait kategori pelanggaran/sengketa serta ruang lingkup kewenangan yang menangani, bisa dikatakan pengaturan antara pilkada dan pemilu adalah dalam desain keadilan elektoral yang serupa. 7) Kelembagaan yang berwenang menangani berbagai jenis pelanggaran dan sengketa/perselisihan tersebut juga telah dirumuskan dengan tegas dalam UU Pemilihan. Pelanggaran dan sengketa pemilihan yang terjadi selama tahapan pemilihan, yaitu sebelum penetapan hasil pemilihan dilakukan oleh KPU, merupakan ruang lingkup kewenangan Bawaslu untuk menangani dan menyelesaikannya. Sementara perselisihan hasil pemilihan merupakan ruang lingkup kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. 8) Pembatasan dan pembagian ruang lingkup kewenangan tersebut merujuk pada demarkasi penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Hal itu terang benderang diatur dalam Pasal 156 UU No. 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Lebih lanjut, perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. 9) Pengertian tentang perselisihan hasil ini juga bisa kita temui dalam pengaturan Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Berikutnya, Pasal a quo menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Sedangkan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. 10) Demarkasi kewenangan tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02- 10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (angka 4 dan 5 halaman 128 dan 129), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bunyi angka (4) : bahwa terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu di atas, perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki oleh UU 7/2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait dengan batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apalagi terhadap permasalahan hukum Pemilu yang memengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh Termohon secara nasional; Bunyi angka (5) : Perihal putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi; 11) Meskipun pengaturan pemilihan/pilkada dan pemilu dilakukan dalam dua undang-undang berbeda/terpisah, namun klasifikasi dan konstruksi penanganan permasalahan hukum pemilu didesain dalam konfigurasi serupa antara pilkada dan pemilu (khususnya terkait dengan konstruksi perselisihan hasil). Maka, demarkasi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02- 10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 juga mutatis mutandis menjadi pedoman dalam mempertegas batas-batas kewenangan penanganan pelanggaran antara sebelum dan sesudah penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Khususnya, soal bagaimana kita harus memberikan batasan wewenang antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi terkait adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. 12) Bila dipahami dengan baik, tanpa harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi a quo sekalipun, demarkasi atau pembatasan kewenangan dalam rangka tertib hukum pemilihan antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi sudah sangat terang benderang. Hal itu bisa dibaca dan dipahami eksplisit melalui kategorisasi permasalahan hukum pemilihan menjadi: 1) pelanggaran kode etik, 2) pelanggaran administrasi, 3) penyelesaian sengketa, 4) tindak pidana pemilihan, 5) 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sengketa tata usaha negara, dan 6) perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana diatur dalam Bab XX UU No. 1 Tahun 2015. 13) Dalam konteks pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Nias Selatan tahun 2020, penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/Xll/2020, disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tertanggal 27 Desember 2020. Penerusan a quo berisikan sanksi pembatalan/diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa. Sanksi pembatalan/diskualifikasi direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali, Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/Xll/2020, tanggal 22 Desember 2020, tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan petahana paslon nomor urut 1. 14) Berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, petahana paslon nomor urut 1 dianggap terbukti memanfaatkan program pemerintah pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, dengan cara membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang Undang-Undang Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. 15) Sementara itu, KPU Kabupaten Nias Selatan pada 16 Desember 2020 telah melakukan penetapan hasil pemilihan di mana paslon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa, mendapat 72.258 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mendapat 54.019 suara. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakkil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan a quo, maka paslon Hilarius Duha-Firman Giawa adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak di pilkada Kabupaten Nias Selatan, dan dalam hal tidak ada perselisihan hasil, maka paslon nomor urut 1 akan menjadi palson terpilih. 16) Sehubungan dengan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu a quo, apabila KPU Kabupaten Nias Selatan memutuskan untuk mengesekusinya, maka tindakan KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut akan serta merta berdampak pada penetapan hasil pemilihan dan mempengaruhi penetapan calon terpilih. Padahal sesuai ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016, hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang lingkup kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi. 17) Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_2912_1268_ berkas_792_e5e67a9bc88dc181d17cb7dcacdace00_1608305845.pdf, paslon nomor urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jum’at, 18 Desember 2020, Pukul 22.39 WIB. Di mana dalam 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, permohonan awal tersebut, pemohon salah satunya mendalilkan “Adanya pengkondisian dalam memenangkan Paslon Petahana dalam hal ini Paslon Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) yang terstruktur, sistematis dan masif, antara lain: Pelanggaran terhadap pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Paslon Petahana selama masa kampanye/tenggang waktu yang dilarang oleh Undang-Undang antara lain: Kegiatan Panen Ikan, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Bibit Babi, Bantuan Sembako dan lain-lain. Hal ini sangat menguntungkan bagi Paslon Nomor Urut 1 dan sangat merugikan Paslon Nomor Urut 2." (vide halaman 5 permohonan a quo). 18) Selanjutnya, paslon nomor urut 2 selaku pemohon, melakukan perbaikan permohonan pada hari Selasa, 22 Desember 2020, Pukul 20.35 WIB (https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4). Dalam perbaikan permohonan yang bisa diakses melalui situs Mahkamah Konstitusi pada https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Perbaikan%20Permohona n_2912_1386_Perbaikan%20Permohonan.pdf tersebut, pemohon tetap mendalilkan adanya pemanfaatan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah selama masa kampanye/tenggang waktu yang dilarang oleh Undang-Undang antara lain: Kegiatan Panen Ikan, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Bibit Babi, Bantuan Sembako dan lain-lain (vide halaman 5 perbaikan permohonan). Melalui perbaikan permohonan a quo, paslon nomor urut 2 mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 311/PL.02.6- Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, yang di tetapkan di Telukdalam Pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020 Pukul 17.54 WIB, kepada Mahkamah Konstitusi (vide halaman 15 perbaikan permohonan). Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa. 19) Dengan demikian, Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 merupakan obyek perselisihan hasil pemilihan yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga apabila KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan pembatalan/diskualifikasi atas paslon nomor urut 1, maka akan serta merta mengubah substansi dari obyek permohonan perselisihan hasil pemilihan yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi tersbut. Lebih lanjut, hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum, serta ketidakadilan perlakuan dalam implementasinya. Sebab, apabila paslon nomor urut 1 didiskualifikasi, lalu KPU Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan hasil pemilihan, bagaimana upaya hukum yang bisa dilakukan paslon nomor urut 1 untuk memperoleh keadilan, apakah mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan (vide Pasal 154 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016)? Ataukah dengan mengajukan perselisihan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi? Padahal ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 mengantur “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Sementara KPU Kabupaten Nias Selatan sudah melakukan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pada 16 Desember 2020 lalu. 20) Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya Pasal Pasal 11 Peraturan DKPP a quo mengatur lebih lanjut bahwa “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” 21) Sehubungan itu, demi tertib keadilan elektoral serta kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan hukum pemilihan, Ahli berpendapat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penerusan pelanggaran aministrasi pemilihan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/Xll/2020 yang merekomendasikan sanksi pembatalan/diskualifikasi atas paslon nomor urut 1. Tindakan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut bisa disebut telah melampaui wewenang dan merupakan bentuk ketidakpahaman pada peraturan perundang-undangan pemilihan yang akibatnya bisa berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Nias Selatan. 22) Ahli berpendapat, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak bisa melakukan pembatalan/diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1 meskipun ada penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sebab penerusan a quo tidak berdasar hukum atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan terkait desain dan wewenang dalam penegakan dan penyelesaian permasalahan hukum pemilihan. Apabila KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan pembatalan/diskualifikasi sesuai penerusan pelanggaran administrasi a quo, maka keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Dan apabila hal itu terjadi, maka penyelenggara pemilihan bisa dianggap telah melanggar prinsip 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. 23) Pasal 140 (1) UU No. 1 Tahun 2015 mengantur bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Sehubungan itu, dalam memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi No: 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/Xll/2020 ini, Ahli berpendapat, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak perlu masuk membahas substansi dugaan pelanggaran yang menjadi basis keluarnya rekomendasi Bawalsu a quo. Sebab rekomendasi tersebut dibuat dengan melampaui atau tidak sesuai wewenang yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga tidak relevan bagi KPU Kabupaten Nias Selatan untuk membahas/mengkaji substansi dari penerusan pelanggaran administrasi a quo. 24) Substansi penerusan pelanggaran administrasi Bawaslu a quo, setelah adanya penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada 16 Desember 2020 lalu, ruang lingkup penyelesaiannya telah bergeser atau berpindah menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi sepenuhnya (vide Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016). Sebagai bagian dari materi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Nias Selatan. 25) Terkait adanya penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan bisa menyampaikan keterangan soal itu kepada Mahkamah Konstitusi pada saat berlangsungnya persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan penuh Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan, apakah terbukti telah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, atau tidak. 26) Selain itu, adanya fakta bahwa paslon nomor urut 2 yang dalam perbaikan permohonan perselisihan hasilnya di Mahkamah Konstitusi mengajukan petitum antara lain: pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU- KAB/XII/2020 serta diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 (vide halaman 15 perbaikan permohonan), menunjukkan bahwa paslon nomor urut 2 memahami bahwa penerusan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak punya kekuatan eksekutorial. Sehingga (pasca penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan), diskualifikasi itu hanya dimungkikan dan bisa dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang dihasilkan melalui suatu proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016. 15. Bahwa adapun hasil dari penggalian, kajian dan mendengarkan pihak-pihak terkait, Teradu menyimpulkan dan menyatakan bahwa Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H.,M.H dan Firman Giawa S.H.,M.H Tidak Terbukti 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU- KAB/I/2020 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 02/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 02 Januari 2021; 16. Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah jelas kiranya Teradu telah menindaklanjuti masing-masing 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum . [2.5] PETITUM PARA TERADU UNTUK PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 DAN PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021 Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 44- PKE-DKPP/I/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; 2. T-2 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 311/ PL.02.6- Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan ditingkat Kabupaten/ Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; 3. T-3 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1- Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; 4. T-4 Surat pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1226/ PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020; 5. T-5 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1227/PY.02.1- 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal hasil tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020; 6. T-6 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/PY.02.1- SD/12/Prov/XII/2020 perihal jawaban terkait surat Bawaslu Nias Selatan; 7. T-7 Surat Undangan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1207/PY.02.1- SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal undangan Klarifikasi kepada saudara Mukami Eva Wisman Bali; 8. T-8 Kumpulan surat Undangan klarifikasi atas surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 yang terdiri dari: - Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan; - Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan; - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan; - Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali; - Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik Indonesia; - Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H; - Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini; 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi para pihak terkait rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; 10. T-10 Pendapat atau keterangan ahli: 1. Direktur jenderal Otonomi daerah kementerian dalam negeri Rebuplik Indonesia; 2. Ahli Hukum Tata Negara atas nama Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H; 3. Ahli/Penggiat Pemilu atas nama Titi Anggraini; 11. T-11 - Putusan DKPP Nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020; - Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2019. [2.6.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 46- PKE-DKPP/I/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; 2. T-2 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; 3. T-3 Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU- KAB/XII/2020 tentang Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; 4. T-4 Keputusan 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 perihal hasil tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940 / Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. T-5 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 311/ PL.02.6- Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan ditingkat Kabupaten/ Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; 6. T-6 Berita acara rapat pleno KPU Nias Selatan Nomor 265/PY.02.1- BA/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindaklanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020; 7. T-7 Surat KPU Nias Selatan 1212/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal Mohon Petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 8. T-8 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/ PY.02.1- SD/12/Prov/XII/2020 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020 perihal jawaban terkait surat Bawaslu Nias Selatan 9. T-9 Kumpulan surat Undangan klarifikasi atas surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 yang terdiri dari: - Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan; - Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan; - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan; - Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali; - Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik Indonesia; - Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H; - Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini; 10. T-10 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1227/PY.02.1- SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal hasil tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020; 11. T-11 Surat KPU Nias Selatan Nomor 1236/PY.02.1-SD/1214/KPU- KAB/XII/2020 perihal Mohon Petujuk kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara; 12. T-12 Kumpulan surat Undangan klarifikasi atas surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940 / Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 yang terdiri dari: - Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Atas Nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H; - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Fa’atulo Sarumaha; - Sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; - Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono; - Camat Teluk Dalam atas nama Dionisius Wau; - Kepala Desa Bawolowalani atas nama Irianus Sarumaha; - Pemerhati/Pegiat Pemilu Ibu Titi Anggraeni; - Ahli/akademisi Bapak Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H.; - Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; - Kementerian Sosial Negara Republik Indonesia; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; - Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam; - Pihak PT. Pos Gunung Sitoli; dan - Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali. [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait membenarkan telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor dengan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pihak terkait menjelaskan bahwa dalam pembahasan pleno terdapat berbeda diantara para Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu diduga tidak profesional dan tanpa dasar hukum dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 27 Desember 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Sepanjang Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu membantah dan menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terkesan menyesatkan dan mengaburkan. Bahwa benar Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pukul 19.48 WIB. Dalam persidangan, Para Teradu menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan jelas membedakan antara Rekomendasi dengan Putusan. Secara hukum kekuatan mengikat sebuah rekomendasi tidaklah sama dengan putusan, meskipun tata cara prosedur penyelesaiannya hampir sama dengan putusan. Namun, perlu disampaikan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena hanya memuat saran (suggestion). Sebaliknya, suatu putusan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga dapat dieksekusi. Dalam hukum administrasi, lembaga yang mengeluarkan rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang diberikan rekomendasi. Pemberian rekomendasi sifatnya hanya sebatas mengajukan suatu saran kepada suatu instansi untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri (self correction). Bahwa Rekomendasi a quo diterima Para Teradu setelah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Nias Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 16 Desember 2020 Pukul 17.54 WIB. Meskipun demikan, Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi a quo sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan melakukan beberapa langkah dan/atau tindakan yang selanjutnya hasil tindaklanjut Rekomendasi dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020. Selanjutnya, Para Taradu mengumumkan pada papan Pengumuman dan Website KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Surat Pengumuman Nomor: 1226/ PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 perihal Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU-Prov.SU.14/PM.06.02/XII/2020 dan meneruskan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Nias Selatan a quo yang dituangkan dalam Surat Nomor: 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Nias Selatan. Tindakan Para Teradu telah berlandaskan dan/atau berpedoman pada ketentuan ketentuan Undang-Undang Pemilihan juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:1182/PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020 perihal Jawaban terkait Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [4.2.2] Sepanjang Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu menjelaskan terkait tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 telah dijelaskan pada angka [4.2.2] di atas. Selanjutnya, Para Teradu membernarkan menerima Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 27 Desember 2020 Pukul 23.56 WIB. Bahwa Surat Rekomendasi a quo pada pokoknya sama dengan Surat Rekomendasi sebelumnya tentang dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/2020, Para Teradu melakukan Rapat pleno dan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatra Utara sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Nias Selatan Nomor: 1236/PY.02.1- 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertenggal 28 Desember 2020. Pada tanggal 30 Desember 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 1196/ PY.02.1- SD/12/Prov/XII/2020 pada intinya meminta Para Teradu untuk menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan berpedoman aturan hukum terutama ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Fa’atulo Sarumaha, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono, Camat Teluk Dalam Dionisius Wau, Kepala Desa Bawolowalani Irianus Sarumaha, pemerhati/pegiat pemilu Ibu Titi Anggraeni, ahli/akademisi Bapak Dr. Janpatar Simamora, Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Sosial Negara Republik Indonesia, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam, Pihak PT. Pos Gunung Sitoli, dan Pelapor Mukami Eva Wisman Bali. Selanjutnya, setelah dilakukan penggalian, kajian, dan mendengarkan pihak-pihak terkait, Para Teradu menyimpulkan dan menyatakan bahwa Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H.,M.H dan Firman Giawa S.H.,M.H tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/I/2020 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 02/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 940/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 2 Januari 2021; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 915/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 27 Desember 2020. Para Teradu juga didalilkan telah salah menerapkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum karena tidak relevan dengan penyelenggaraan Pilkada in casu tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Bahwa Para Teradu membenarkan telah menerima 2 (dua) surat penerusan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2020 dan 27 Desember 2020. Rekomendasi Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dan Rekomendasi Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada pokoknya menyatakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan direkomendasikan untuk diberi sanksi pembatalan/diskualifikasi. Terhadap 2 (dua) Rekomendasi a quo, Para Teradu menindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 17 s.d. Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Para Teradu kemudian melakukan pencermatan kembali terhadap data atau dokumen serta pendalaman keterangan para pihak, saksi, dan ahli. Terhadap Rekomendasi Nomor: 915/Bawaslu- 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, Para Teradu meminta keterangan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Ketua TAPD Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Pelapor, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, dan Ahli Pemilu Titi Anggraini. Sedangkan terhadap Rekomendasi Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, Para Teradu meminta keterangan Terlapor, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono, Camat Teluk Dalam, Kepala Desa Bawolowalani, Ahli Pemilu Titi Anggraini, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kebupaten Nias Selatan, PT. Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam, PT. Pos Gunung Sitoli, dan Pelapor Mukami Eva Wisman Bali. Selain itu, Para Teradu juga berkonsultasi secara tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 30 Desember 2020. Setelah melakukan pencermatan dokumen dan pendalaman terhadap keterangan para pihak, Para Teradu menyimpulkan bahwa Terlapor Paslon Nomor Urut 1 tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dibenarkan secara etika dan hukum. Para Teradu dalam menindaklanjuti dua Rekomendasi a quo telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilihan diatur dalam Pasal 140 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. Dalam hal ini, sepanjang Peraturan KPU sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum dicabut, maka DKPP berpendapat mekanisme dan proses penyelesaian pelanggaran adminsitrasi masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Bahwa Pasal 17 menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kemudian Pasal 19 menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno yang selanjutnya dituangkan dalam formulir Model PAPTL-2. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada KPU 1 (satu tingkat diatasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan pemeriksaan pelanggaran adminsitrasi atas rekomendasi Bawaslu diselesaikan paling lama (7) hari dan disampaikan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 dapat benarkan menurut etika dan hukum. Sebagai pelaksana peraturan-perundang-undangan, Para Teradu telah melaksankan kewajiban hukumnya mematuhi peraturan KPU, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Untuk itu, sikap dan tindakan Para Teradu melaksanakan Peraturan KPU tentang penyelesaian pelanggaran administrasi telah sesuai prinsip tertib hukum dan berkepastian hukum. Berkenaan dengan dalil Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak relevan dengan penyelenggaraan Pilkada, DKPP dalam Putusan Nomor: 196- PKE-DKPP/XII/2020 telah mengingatkan KPU yang diberi atribusi wewenang untuk menyusun Peraturan agar segera melakukan pembaruan terhadap Peraturan KPU tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan yang materi muatannya memperhatikan hasil evalusi pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 dan menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Eksodi M. Dakhi,, Teradu III Meidanariang Hulu, Teradu IV Edward Duha, dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,