II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan pada masa tahapan Pemilukada
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 telah melakukan pelanggaran kode etik
dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.................................................................(Bukti P-2)
2. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan telah bertindak gegabah dan tidak
profesional dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember
2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dengan menerbitkan
Surat Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember
2020 Perihal Hasil Tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan Keputusan
Nomor: 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang TINDAK LANJUT
REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN NOMOR: 915/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020....................................... (Bukti P-3)
3. Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
Teradu telah melakukan kajian dengan mengundang Pengadu sebagai Pelapor pada
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 19 Desember 2020 dengan Surat Nomor: 1207/PT.02.1-SD/1214/KPU-
KAB/XII/2020 Perihal Undangan.............................................................(Bukti P-4)
4. Bahwa Undangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
sebagaimana dimaksud diatas tidak menjelaskan dasar hukum undangan Pengadu
sebagai Pelapor atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 915/Bawaslu-
Prov-SU-14/PM.06.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Desember 2020, Pengadu telah
menyampaikan Surat Klarifikasi dan Permohonan kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan yang juga disampaikan kepada DKPP RI, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi
Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.................................................................(Bukti P-5)
5. Bahwa undangan klarifikasi yang disampaikan Teradu kepada Pengadu sebagai
Pelapor dilakukan oleh Teradu setelah Pengambilan keterangan terhadap Pihak
terkait. Hal ini nyata dan jelas bahwa Teradu dengan sengaja mengabaikan
prosedur pemeriksaan karena terindikasi terlibat dengan konflik kepentingan salah
satu Paslon Pilkada dalam hal ini Petahana Pasangan Nomor Urut 1 (Hilarius
Duha-Firman Giawa)
6. Bahwa tindak lanjut yang dilakukan oleh Teradu dengan mendasari PKPU Nomor
25 Tahun 2013 sebagaimana disampaikan Teradu kepada Pengadu pada saat
menghadiri undangan dimaksud tanggal 19 Desember 2020 pukul 19.00 WIB,
menurut Pengadu sangat tidak relevan dan tidak berdasar karena PKPU dimaksud
digunakan untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum dan
bukan Pemilihan Kepala Daerah.
7. Bahwa Tindak Lanjut yang dilakukan oleh Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tanpa sedikitpun meminta klarifikasi kepada Terlapor
dalam hal ini Petahana Paslon Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa).
Sementara sejak Laporan disampaikan Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, sama sekali Paslon Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) tidak
pernah menghadiri undangan klarifikasi. Lalu dengan dasar apa Teradu
memutuskan laporan pengadu dan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tidak
terbukti.
8. Bahwa dalam konsideran PKPU 25 Tahun 2013 tidak menyebutkan adanya dasar
hukum mengenai Pemilihan Kepala Daerah dan hanya aturan mengenai Pemilihan
Umum saja yang diatur yaitu:
a. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
b. UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Norma tersebut saat ini juga sudah diganti dengan UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Artinya bahwa PKPU tersebut sudah tidak bisa lagi
digunakan, baik untuk Pemilihan Umum maupun untuk Pemilihan Kepala Daerah.
9. Bahwa penerapan PKPU 25 Tahun 2013 yang didasari oleh UU Nomor 8 Tahun
2012 menurut Pengadu sudah tidak berlaku dengan terbitnya UU Nomor 7
tahun 2017 yang mana dalam Pasal 570 berbunyi:
Pasal 570:
“ Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O12 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 117,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
10. Bahwa PKPU 25 Tahun 2013 hanya berlaku untuk Pemilu DPR dan Pilpres. Jika
KPU masih menggunakan PKPU 25/2013 maka KPU harus tunduk pada UU Nomor
7 Tahun 2017 karena terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menggugurkan
aturan yang bertentangan sesuai pasal 570 huruf (c) dimaksud. Ketentuan
pelaksanaan tahapan termasuk tindaklanjut penanganan pelanggaran oleh KPU
telah diuraikan dalam pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
Pasal 75
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa penanganan Pelanggaran Administrasi terurai dalam UU Nomor 7 Tahun
2017 Pasal 18 huruf (i), pasal 20 huruf (j), pasal 455 huruf (b), pasal 460 s/d 465,
sebagai berikut:
Pasal 18 huruf (i)
KPU Kab/Kota bertugas:
(i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota;
Pasal 20 huruf (j)
KPU Kab/Kota berkewajiban:
(j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
Pasal 455 huruf (b)
(b) pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing;
Pasal 460-465
Pasal 461
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian
pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 462
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Pasal 465
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu
diatur dengan Peraturan Bawaslu.
12. Bahwa terang dan jelas antara tugas dan kewajiban KPU dalam hal pelanggaran
administrasi pemilihan terurai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10
Tahun 2016 dalam 2 (dua) poin penting, yaitu:
- TUGAS KPU adalah menindaklanjuti Rekomendasi/Putusan Bawaslu
- KEWAJIBAN KPU adalah melaksanakan Rekomendasi/Putusan Bawaslu
Atau dengan kata lain:
KPU MENINDAKLANJUTI DENGAN MELAKSANAKAN REKOMENDASI/
PUTUSAN BAWASLU
13. Bahwa dalam Pasal 10 huruf (b1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi:
“KPU dalam Penyelenggaranan Pemilihan wajib:
(b1.) melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu
mengenai sanksi administrasi Pemilihan”.
14. Bahwa proses tindaklanjut penanganan verifikasi kepada Pihak Terkait bukanlah
domain Teradu untuk melakukan judifikasi terhadap Pelanggaran Administrasi
Pilkada sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan
pelanggaran, yang pada akhirnya keputusan Teradu menjadi prematur.
15. Bahwa tindak lanjut penanganan administrasi Pemilu dalam bentuk rekomendasi
Bawaslu secara hukum harus mengacu pada ketentuan pasal 139 UU No. 1 Tahun
2015 dan Pasal 10 huruf b(1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
16. Bahwa tafsir dalam PKPU 25 Tahun 2013 terkait kewenangan KPU untuk
memeriksa dan memutus atas Rekomendasi Bawaslu adalah memeriksa
kelengkapan administrasi dan bukan melakukan proses judifikasi Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang sudah menjadi kewenangan Bawaslu.
17. Bahwa Para Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran berat kode etik
penyelenggara Pemilu akibat terlibat dalam konflik kepentingan salah satu
Paslon (Petahana) pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan
18. Bahwa apabila Teradu mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2015, tindak lanjut
yang dilakukan Teradu seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan administrasi
yang tertuang dalam lampiran PKPU dimaksud (MODEL PAPTL-2). Dengan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengabaikan prosedur dan ketentuan administrasi yang tertuang dalam PKPU 25
Tahun 2013 maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Teradu Perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dimaksud telah cacat formil.
19. Bahwa beberapa rekomendasi Bawaslu Nias Selatan/Panwaslu Kecamatan
sebelumnya kepada Teradu telah dilaksanakan oleh Teradu tanpa melakukan
judifikasi atau dengan kata lain mengesampingkan PKPU 25 Tahun 2013, sehingga
menjadi tanda tanya besar ketika rekomendasi Bawaslu Nias Selatan ini
diperlakukan berbeda.
20. Bahwa Penggunaan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak relevan lagi sehingga terjadi
pertentangan norma (conflict of norm) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
dimana seharusnya Teradu menggunakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 dalam proses tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh Teradu,
sehingga Keputusan KPU 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 telah cacat
formil karena tidak memenuhi syarat pembentukan sebagaimana diamanatkan oleh
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
21. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan oleh Teradu, maka Bawaslu Nias Selatan telah menjatuhkan sanksi
Peringatan Tertulis kepada teradu pada tanggal 2 Januari 2021 dengan Nomor:
002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021.......... ( Bukti P-6)
22. Bahwa Para Teradu dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, Para Teradu
telah berulangkali dijatuhi sanksi oleh DKPP sebagai berikut:
No Teradu Jabatan No. Sanksi
Putusan
1. REPA DUHA Ketua 115/2019 Peringatan
76/2020 Keras
Peringatan
2 EKSODI DAKHI Anggota 115/2019 Peringatan
76/2020 Keras
Peringatan
3 MEIDANARIANG Anggota 115/2019 Peringatan
HULU 76/2020 Keras
Peringatan
4 EDWARD DUHA Anggota 115/2019 Peringatan
76/2020 Keras
Peringatan
5 YULIANUS GULO Anggota 115/2019 Peringatan
76/2020 Keras
Peringatan
23. Bahwa dengan adanya Pelanggaran Kode Etik dimaksud, maka Para Teradu telah
melanggar aturan-aturan sebagai Penyelenggara Pemilu, antara lain:
a. Pasal 10 huruf (b1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Berbunyi:
“KPU dalam Penyelenggaranan Pemilihan wajib:
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(b1.) melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu
mengenai sanksi administrasi Pemilihan”.
b. Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Yang Berbunyi:
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.
c. Pasal 20 huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
berbunyi:
KPU Kab/Kota berkewajiban:
(j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
[2.1.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 31-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
- Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Tanggal 18
Desember 2020 dan Tanggal 27 Desember 2020, Para Teradu tidak
menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sebagaimana dengan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU/PROV.SU-
14/PM.06.02/XII/2020, yang pokoknya merekomendaasikan kepada Teradu untuk
melakukan Pembatalan/Diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas
nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. - Firman Giawa, SH., MH. Sebagai Pasangan
Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dikarenakan telah terbukti melakukan
pelanggran administrasi pemilihan, dan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 27 Desember 2020
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada pokoknya
menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Hilarius Duha,
S.H., M.H. - Firman Giawa, SH., MH. sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020 terbukti melakukan pelanggran adminstrasi pemilihan dan Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. - Firman
Giawa, SH., MH.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU UNTUK PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021
DAN PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3) Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2021,
Pengadu I mengajukan alat bukti P1-1 s.d P1-16 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P1-1 Fotocopy KTP Pengadu;
2. P1-2 Fotocopy salinan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor:
915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18
Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
3. P1-3 Fotocopy salinan Surat KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 1226/PY.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 Perihal
Hasil Tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dan
Keputusan KPU Nias Selatan Nomor: 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-
KAB/XII/2020;
4. P1-4 Fotocopy Surat KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 1207/PT.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 Perihal Undangan;
5. P1-5 Fotocopy Surat Klarifikasi dan Permohonan Pelapor tanggal 20
Desember 2020;
6. P1-6 Fotocopy Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021 Tanggal 2 Januari 2021
tentang Sanksi Peringatan Tertulis;
[2.3.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2021,
Pengadu II mengajukan alat bukti P2-1 s.d P2-4 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nisa Selatan Nomor:
1. P2-1 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 18 Desember
2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;;
2. P2-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor:
312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020, tanggal 24 Desember
2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU/PROV.SU-
14/PM.06.02/XII/2020;
3. P2-3 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nisa Selatan Nomor
940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 27 Desember
2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
4. P2-4 Surat Nomor: 002/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/I/2021, tanggal 02
Januari 2021 Perihal Peringatan Tertulis yang tujukan kepada Ketua
KPU Kabupaten Nias Selatan;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.4.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/2021 sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap uraian dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok
pengaduan 3.1 angka 1 dengan ini Teradu membantah dan menyatakan bahwa
dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan terkesan menyesatkan
dan mengaburkan.
2. Bahwa benar Teradu telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
dengan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 18
Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pukul
19.48 Wib……………………selanjutnya disebut sebagai Bukti T-1;
3. Bahwa Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu hakikat antara rekomendasi dan
putusan. Hakikat rekomendasi itu sendiri sebagai sebuah saran ( suggestion) yang
tentunya berbeda dengan sebuah putusan. Secara hukum kekuatan mengikat
sebuah rekomendasi tidaklah sama dengan putusan, walaupun mungkin tata cara
prosedur penyelesaiannya hampir sama dengan putusan. Namun, yang perlu
disampaikan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena
hanya memuat saran (suggestion). Sebaliknya, suatu putusan memiliki kekuatan
eksekutorial sehingga dapat dieksekusi. Dalam hukum administrasi, lembaga yang
mengeluarkan rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk
menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang diberikan
rekomendasi. Karena pemberian rekomendasi sifatnya hanya sebatas mengajukan
suatu saran kepada suatu instansi untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri
(self correction).
4. Bahwa dalam konteks Pemilukada, UU Pemilihan telah jelas membedakan antara
Rekomendasi dengan Putusan. Tentang Rekomendasi telah diatur dalam Pasal
139 ayat (2) UU Pemilihan di mana diatur bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Kemudian dalam
Pasal 140 undang-undang yang sama juga diatur:
1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran adminitrasi
pemilihan diatur dalam peraturan KPU
Bahwa ketentuan peraturan KPU yang dimaksud pada ayat (2) diatas adalah
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang sampai saat ini belum pernah dicabut.
5. Bahwa lahirnya sebuah putusan di karenakan adanya sengketa antara peserta
pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan yang
diatur sesuai dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa
sengketa pemilihan terdiri atas:
a. Sengketa antara peserta pemilihan
b. Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang –undang Nomor 10 Tahun 2016
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ayat (1) Putusan Bawaslu dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan besifat mengikat.
Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 3 (tiga) hari kerja
Ayat (3) seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan
Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur
dengan Peraturan Bawaslu.
7. Bahwa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Aquo, Teradu perlu
menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo diterima oleh
Teradu setelah dilakukan dan/atau dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Tingkat
Kabupaten Nias Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan
Nomor 311/ PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 16 Desember
2020 pukul 17.54 Wib ………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-2;
8. Bahwa secara faktanya, Teradu telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi aquo
sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa
tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Teradu pada prinsipnya dengan
menindaklanjuti Surat Rekomendasi aquo dengan melakukan beberapa langkah
dan/atau tindakan yang selanjutnya hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan Nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18
Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan telah
dituangkan dengan terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember
2020………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-3 ;
9. Bahwa selanjutnya Teradu untuk memberikan akses kepada Publik terkait Hasil
Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan aquo yang telah dilakukan
oleh Teradu, maka Teradu selanjutnya telah mengumumkan dalam papan
Pengumuman dan Website KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Nomor Surat
Pengumuman 1226/ PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 24
Desember 2020 perihal Hasil tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU-
Prov.SU.14/PM.06.02/XII/2020……………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-4.
10. Bahwa selanjutnya Teradu telah meneruskan hasil tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan aquo pada tanggal 24 Desember 2020 sebagaimana surat
Teradu Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Nias
Selatan………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-5.
11. Bahwa Teradu dalam rangka menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan dengan Nomor 915/BAWASLU-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, telah
berlandaskan dan/atau berpedoman pada ketentuan :
a. Ketentuan Pasal 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 139
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 140 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
berbunyi ‘ Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan’.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi:
Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi:
Ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 secara tegas mengatur kewengan
komisi pemilihan umum untuk memeriksa dan memutus pelanggaran
pemilihan sehingga dalam menindaklanjuti surat Bawaslu Nias Selatan sesuai
dengan ketentuan Pasal 140 atau (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Teradu memiliki kewenangan /diberikan ruang untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dimaksud telah memberikan
ruang kepada Teradu untuk memeriksa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan aquo sepanjang tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi diterima;
b. Ketentuan Pasal 17 s.d 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum;
c. Memperhatikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/PY.02.1-
SD/12/Prov/XII/2020 perihal Jawaban terkait Surat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan…………………selanjutnya disebut sebagai Bukti T-6;
12. Bahwa berdasarkan angka 4, 5, 6 dan 7 diatas, telah jelas bahwa Teradu telah
menindaklajuti Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Aquo, yang didasarkan
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang tidak dibenarkan
oleh undang-undang karena Teradu telah melakukan proses pemeriksaan yang
transparan dengan melibatkan semua pihak yang dilakukan secara akuntabel;
13. Bahwa terkait dalil Pengadu pada Pokok Pengaduan 3.1 angka 3, 4, 5, 6, dan 7
yang menyatakan bahwa Teradu telah melakukan kajian dengan mengundang dan
tidak menjelaskan dasar hukum undangan Pengadu sebagai pelapor adalah tidak
benar dan tidak berdasar. Bahwa Teradu telah mengundang Pengadu sebagaimana
Surat Undangan Teradu KPU Nias Selatan Nomor 1207/PY.02.1-SD/1214/KPU-
KAB/XII/2020 tertanggal 19 Desember 2020.………………..selanjutnya disebut
sebagai Bukti T-7;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa dalam Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada angka 9 (Sembilan)
diatas, Teradu mengundang pengadu untuk menggali, mencari dan menerima
masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman atas
laporan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana Surat rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020
tertanggal 18 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan. Yang mana teradu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilihan mengacu kepada Ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2013 yang berbunyi ‘Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi kegiatan:
Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya; dan
Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
15. Bahwa selanjutnya penggalian informasi yang dilakukan oleh Teradu dengan
mengundang berbagai pihak untuk mendapatkan informasi dan/atau keterangan
selengkapnya dalam rangka menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan, para pihak dimaksud antara lain:
- Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan
- Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan
- Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali
- Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik
Indonesia
- Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H
- Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini
………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-8;
Adapun hasil klarifikasi yang dilakukan oleh teradu berdasarkan surat
undangan kepada pihak tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Elisati Halawa,
memberikan klarifikasi/penjelasan pada tanggal 19 Desember 2020 sebagai
berikut :
Bahwa Ketua DPRD Nias Selatan ikut menghadiri kegiatan di desa
Bawomataluo pada tanggal 22 November 2020.
Bahwa muncul kata ‘kesepakatan’ itu di awali dari sambutan Kepala
Desa yang memohon kepada pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama
Hilarius Duha dan Firman Giawa supaya situasi di masyarakat Nias
Selatan yang sedang dilanda wabah, agar diperhatikan. Maka beliau
(Paslon Nomor Urut 1) menanggapi sambutan kepala desa yang
mengatakan bahwa disini ada ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD dan
Anggota DPRD, kami sudah bersepakat “Meluo No” (bahasa Daerah)
tentang Pengadaan (bibit ternak babi), jadi kesepakatan ini pada saat
KUAPPAS APBD 2021;
Kita sudah tetapkan KUAPPAS APBD 2021 bersama Pemerintah
Daerah dalam hal ini Bupati Nias Selatan yang aktif (Bapak Hilarius).
Itulah yang disampaikan beliau bahwa bersama DPRD, sudah ada
kesepakatan soal bibit ternak di KUAPPAS APBD 2021;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KUAPPAS ini berasal dari RKPD, RPJMD, turunan dalam perencanaan
penganggaran.
Bahwa program bibit ternak babi bukanlah program kerja Tahun
2020, dan tidak dianggarkan di APBD 2020. Sehingga tidak ada
pengadaan bibit ternak untuk dibagikan kepada masyarakat, ini
masih dalam konteks perencanaan anggaran untuk 2021. Jadi
belum ada ternaknya.
2. Ketua TAPD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Ikhtiar Duha telah
memberikan klarifikasi/penjelasan pada tanggal 19 Desember 2020 sebagai
berikut :
Bahwa Pemerintah Daerah telah membuat Program Pemerintah Daerah
dan dituangkan dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2016-2021, dalam rentang waktu 5 (lima) tahun inilah Program
Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan (Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru) yang sudah di Perda kan.
Program Pemerintah Daerah (pengadaan bibit ternak) merupakan
kegiatan hasil pembahasan dengan Komisi C dengan Dinas Pertanian.
Bahwa Program Pemerintah Daerah termasuk pengadaan ternak
proses perencanaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 25
Tahun, dari 2006 sampai dengan 2026.
Bahwa Program Pengadaan ternak tersebut meliputi : bibit babi, bibit
sapi, kerbau, kambing dan ayam, yang merupakan turunan dari
Program Nasional dan harus disesuaikan dengan RPJMP Provinsi
Sumatera Utara, ini sudah di sah kan dan di Perda kan.
Bahwa Proses perencanaan itu setiap Tahun ada disebut RPPD
(Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah), setiap tahun ini dibedah
menjadi 5 tahunan sampai tahun 2021. Itu di mulai dari Musrenbang
Desa, Kecamatan, Kabupaten sampai Provinsi dan Nasional. Setelah
itu baru turun Pembahasan Rancangan Awal RKPD. RKPD setiap
Tahun dan melalui konsultasi publik. RKPD Kabupaten Nias Selatan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Khusus untuk 2021
sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2020 tanggal
10 Juli 2020.
Setelah RKPD ditetapkan kemudian disusun kebijakan umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) dan
sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 dan Peraturan Menteri Negeri Nomor 1 Tahun 2007. Selanjutnya
KUAPPAS dibahas di DPRD dan diserahkan dengan DPRD.
Setelah KUAPPAS ini dibahas dan selanjut nya di Paripurnakan, maka
setelah itu akan ada nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan
Bupati Nias Selatan, ini ditandatangani pada tanggal 12 Agustus tahun
2020 oleh Bupati Nias Selatan dan Pimpinan DPRD. Yang salah
satunya menyepakati ditahun 2021 ada kegiatan di Dinas Pertanian
tentang Pengadaan bibit unggul babi.
3. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 19
Desember 2020, atas nama NORODODO SARUMAHA, telah memberikan
klarifikasi/penjelasan sebagai berikut :
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa pernah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
di klarifikasi, akan tetapi tidak dapat menghadiri, karena diundang
secara pribadi yang seyogyanya harus melalui Bupati;
Bahwa Program Bibit ternak babi benar ada di Dinas Pertanian;
Bahwa Di Dinas Pertanian tidak hanya memprogramkan terkait bibit
ternak babi tetapi ada juga memprogramkan kandang babi;
Namun sampai detik ini belum ada pengadaan dan pembagian bibit
ternak babi ditahun 2020;
4. Mukami Eva Wisman Bali (Pelapor)
Bahwa bermula pada tanggal 13 atau 14 Desember, saya ketahui, ada
Video yang disampaikan kepada saya, dengan dasar itu, ketika saya
anggap ada pelanggaran administrasi Pemilu, ya saya laporkan. karena
itu kewajiban warga negara dan ada sarana untuk menyampaikan ke
Bawaslu.
Menurut Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, Petahana dilarang
menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang
menguntungkan dirinya atau pasangan calon lain atau salah satu
paslon terhitung sejak 6 bulan sebelum Penetapan pasangan calon
sampai dengan Penetapan calon terpilih. Jadi kalau melihat rentang
waktunya, saya ketahui tanggal 14, saya laporkan tanggal 15, secara
rekapitulasi suara memang sudah selesai tapi kalau melihat Undang-
undang terkait pasal 71 ayat (3) itu, ini belum selesai, karena tahapan
Pemilu masih berjalan.
Unsur penyalahgunaan kewenangan menurut saya, Petahana sudah
menyalahgunakan kewenangan, karena kewenangannya untuk
menyebutkan atau program Pemerintah itu adalah kewenangan
Bupati, jadi filosofi dari Undang-Undang itu, analoginya begini
menurut kacamata pengetahuan saya tentang hukum/ aturan,
pertama ibarat harimau dia harus dicopot dulu gigi taringnya supaya
dia ketika berhadapan dengan kucing mereka dalam posisi setara.
Makanya terjadi pemberlakuan Pasal itu dari 6 bulan sebelumnya,
sehingga beberapa kewenangan-kewenangan yang mengatasnamakan
Pemerintah sebagai Petahana itu dicabut termasuk dalam hal mutasi.
Lalu dimana program yang digunakan……...? Ya Program yang disebut
bapak itu yang di video, yaitu kegiatan pengadaan Bibit Babi untuk
masyarakat. Kenapa saya sebut itu program pemerintah, karena
setelah kita kroscek, pernah disampaikan didalam debat public KPU,
kita akan adakan untuk 2021 untuk pengadaan bibit babi dan 1001
kolam lalu terungkap lagi ketika orasi politik di Bawomataluo, kami
sudah bersepakat dengan DPRD, dengan Ketua DPRD, Pimpinan
DPRD, bahwa kami sudah adakan pembahasan bahwa kami
anggarkan bibit babi untuk 2021, apakah sudah dilakukan ? Sudah,
buktinya masuk didalam RAPBD, kenapa saya sebut program
Pemerintah? Karena itu duit negara, kalau itu uang pribadi tidak
persoalan, misalnya apa? Hilarius bilang ‘ saya akan bangun jembatan
2021, titik….dia tidak ada sebut dengan DPRD dan tidak ada anggaran
dalam DPRD.
Kalau soal pengadaan bibit itu, itu memang belum karena untuk
anggaran 2021, tapi bahwa itu sudah dianggarkan dan masuk dalam
APBD, ya….berarti ada unsur kesengajaan untuk merencanakan;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa Kejadian tersebut tanpa melihat langsung namun melalui video
yang dikirim oleh temannya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah meminta
keterangan dari beberapa ahli/pakar/ penggiat pemilu, antara lain dengan
keterangan sebagai berikut :
5.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Republik Indonesia, telah memberikan
keterangan tertulis dengan nomor 270/6981/OTDA tanggal 23 Desember
2020 (terlampir) sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
Bahwa maksud dari ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk menciptakan
keadilan dan kompetisi yang sehat kepada semua pasangan calon
peserta Pemilihan Kepala Daerah baik yang petahana maupun yang
bukan petahana, sehingga pelaksanaan Pilkada terlaksana secara
transparan dan akuntabel. Oleh karenanya dalam Pasal tersebut
dimuat pengaturan yang membatasi kewenangan dan tindakan dari
petahana;
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) oleh Bupati Nias
Selatan selaku petahana maka hal ini harus memperhatikan secara
cermat berdasarkan data yang valid terkait dinamika kampanye pada
saat itu, apakah mengandung unsur ketidakadilan yang
mengakibatkan kompetisi tidak sehat. Untuk selanjutnya dijadikan
dasar kebijakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Titi Anggraini (Penggiat Pemilu) telah memberikan keterangan tertulis
tertanggal 23 Desember 2020 (terlampir) yang pada intinya menjelaskan
bahwa :
a) Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-
masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan
Kota dipilih secara Demokratis. Dipilih secara Demokratis tersebut lalu
dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, yang menyebutkan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara
Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
b) Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota yang Demokratis tersebut, maka Pembuat
Undang-Undang telah mendesign suatu skema keadilan electoral
(Electoral justice). Keadilan electoral dibuat agar tidak ada hak pilih dan
hak untuk dipilih warga negara yang dicederai. Dalam Praktik Pemilu
Global, electoral juctice adalah berbagai cara dan mekanisme yang
menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
proses pemilu sesuai dengan hukum (Undang-undang Dasar, Undang-
Undang, ketentuan atau perjanjian Internasional, dan ketentuan lain
yang berlaku di suatu negara), maupun cara dan mekanisme untuk
menjamin atau memulihkan hak pilih (Internasional IDEA, 2010).
Melalui keadilan elektoral ini, pihak-pihak yang menyakini bahwa hak
pilh mereka telah dilanggar dimungkinkan untuk mengajukan
pengaduan, mengikuti persidangan dan menerima putusan. Keadilan
elektoral ini pula yang kemudian di internalisasi menjadi semangat
organisasi Bawaslu, dengan slogannya “Bersama Rakyat Awasi
Pemilu,Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
c) Salah satu artikulasi dari skema keadilan elektoral sebagai
tindaklanjut pengaturan UU Pemilihan (UU Nomor 1 tahun 2015
sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir kali dengan UU
Nomor 6 Tahun 2020), maka Bawaslu telah menerbitkan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang khusus mengatur penanganan
pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan hukum
Pemilihan sebagai bagian dari Upaya mewujudkan keadilan elektoral,
berdasarkan Undang-undang Pemilihan maupun Peraturan Bawaslu
terkait, bisa diklasifikasi ke dalam dua kelompok, yaitu pelanggaran
dan sengketa. Pelanggaran dan sengketa/ perselisihan selengkapnya
meliputi : pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran
administrasi, penyelesaian sengketa, tindak pidana Pemilihan,
sengketa tata usaha Negara dan perselisihan hasilPemilihan (Vide Bab
XX Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015)
e) Klasifikasi di atas tidaklah berbeda dengan skema keadilan elektoral
dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Hanya saja terdapat perbedaan
nomenklatur dan durasi waktu penanganan pelanggaran/ sengketa
antara Pilkada dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Secara
lembagaan yang berwenang, ada pula perbedaan dalam penanganan
sengketa tata usaha negara Pemilihan, dimana untuk Pilkada bisa
dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) serta Kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara dalam
Penyelenggaraan pemilu Legislatif dan Presiden, upaya hukum hanya
bisa dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu,
terkait kategori pelanggaran/ sengketa serta ruang lingkup
kewenangan yang menangani, bisa dikatakan pengaturan antara
Pilkada dan Pemilu adalah dalam desain keadilan elektoral.
f) Pembatasan dan pembagian ruang lingkup kewenangan tersebut merujuk
pada demarkasi penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Hal itu terang
benderang diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang
menyebutkan bahwa perselisihan hasil pemilihan merupakan
perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan
peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Lebih lanjut, perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilihan adalah perselisihan penetapan perolehan
suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengertian tentang perselisihan hasil ini juga bisa kita temui dalam
pengaturan Pasal 473 UU
Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa perselisihan hasil pemilu
meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Berikutnya, Pasal a quo menjelaskan bahwa perselisihan penetapan
perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara
nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat
memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Sedangkan perselisihan
penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden
secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang
dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
g) Demarkasi tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 (angka 4 dan 5 halaman 128
dan 129), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
4) bahwa terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu di atas, perlu
Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai
permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki oleh UU 7/2017, yakni
bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang
berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait dengan batasan
atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan termasuk
dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari
penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu,
terhadap berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan
atau dilaporkan dan memengaruhi hasil Pemilu harus telah
diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau
rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan
atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum
Pemilu. Apalagi terhadap permasalahan hukum Pemilu yang memengaruhi
hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah
ditetapkannya hasil Pemilu oleh Termohon secara nasional;
5) Perihal putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain
yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara
setelah penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu
yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu
secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU
melakukan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan,
rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang
dapat berimplikasi pada perubahan
perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi;
h) Meskipun pengaturan pilkada dan pemilu dilakukan dalam dua undang-
undang berbeda, namun mengingat klasifikasi dan konstruksi
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penanganan permasalahan hukum pemilu
didesain dalam konfigurasi serupa antara pilkada dan pemilu (khususnya
terkait dengan konstruksi perselisihan hasil), maka demarkasi
sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
juga menjadi pedoman dalam mempertegas batas-batas kewenangan
penanganan pelanggaran antara sebelum dan
sesudah penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Bagaimana kita harus
memberikan batasan kewenangan antara Bawaslu dan Mahkamah
Konstitusi terkait adanya putusan, rekomendasi,
atau bentuk lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan
suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara
hasil pemilihan. Meskipun, bila diinsyafi
dengan baik, tanpa harus merujuk pada Putusan a quo sekalipun,
demarkasi kewenangan dalam rangka tertib hukum pemilihan sudah
terang benderang bisa dipahami melalui kategorisasi permasalahan
hukum pemilihan menjadi: pelanggaran kode etik, pelanggaran
administrasi, penyelesaian sengketa, tindak pidana pemilihan, sengketa
tata usaha negara, dan perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana diatur
dalam Bab XX UU Nomor 1 Tahun 2015.
i) Dalam konteks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di
Kabupaten Nias Selatan, Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor : 915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020
disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18
Desember 2020. Rekomendasi a quo pada pokoknya berisikan sanksi
pembatalan/ diskualifikasi pada pasangan calon Nomor Urut 1,
Hilarius Duha-Firman Giawa. Sanksi tersebut direkomendasikan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena berdasar kajian yang
dilakukan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, paslon Hilarius Duha-
Firman Giawa terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016;
j) Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 16 Desember 2020
telah melakukan Penetapan Hasil Pemilihan dimana Paslon Nomor
Urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa, mendapat perolehan suara
72.258 suara, sedangkan Paslon Nomor urut 2, Idealisman Dachi-
Sozanolo mendapat 54.019 suara. Hal itu tertuang dalam Keputusan
KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan a quo, maka paslon
Hilarius Duha-Firman Giawa adalah paslon yang memperoleh suara
terbanyak di Pilkada Kabupaten Nias Selatan, dan dalam hal tidak ada
Perselisihan Hasil, maka paslon Nomor Urut 1 akan menjadi Paslon
terpilih.
k) Bahwa dengan Rekomendasi Bawaslu a quo, apabila KPU Kabupaten
Nias Selatan memutuskan untuk mengeksekusinya, maka tindakan
KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut akan serta merta berdampak
pada penetapan hasil Pemilihan dan mempengaruhi penetapan calon
terpilih. Padahal sesuai ketentuan Pasal 156 dan pasal 157 undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal tersebut merupakan ranah yang
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan yang
merupakan ruang lingkup kewenangan Absolut Mahkamah Konstitusi.
l) Bahwa berdasarkan info dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Paslon
Nomot Urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo, telah mendaftarkan
permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat 18
Desember 2020, Pukul 22.39 Wib. Dimana dalam permohonan a quo,
Pemohon salah satunya mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap
terhadap Pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah
yang oleh paslon Hilarius Duha-Firman Giawa selama masa
kampanye/ tenggang waktu yang dilarang oleh Undang-Undang antara
lain : Kegiatan panen Ikan, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Bibit Babi,
bantuan Sembako dan Lain-lain (Halaman 5 permohonan), sebagai
salah satu alasan diajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan
di mahkamah Konstitusi. Melalui permohonan tersebut, Paslon Nomor
Urut 2 mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan KPU
Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/PL.02.6-KPT/1214/KPU-
KAB/XII/2020 a quo kepada Mahkamah Konstitusi;
m) Bahwa demi tertib keadilan electoral serta kepastian hukum dalam
penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan hukum
Pemilihan, tanpa harus mempertimbangkan substansi dugaan
pelanggaran yang menjadi basis keluarnya rekomendasi Bawaslu a
quo, maka sudah sepantasnya KPU menyerahkan penyelesaian
perselisihan hasil di Mahkamah Kostitusi (Vide Pasal 157 UU Nomor
10 Tahun 2016)
n) Bahwa Substansi rekomendasi Bawaslu a quo, setelah adanya
Penetapan hasil Pemilihan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 16 Desember 2020, ruang lingkup penyelesaiannya telah
bergeser menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan sudah semestinya
menyerahkan proses penyelesaianya kepada Mahkamah Kostitusi.
Adapun terkait Rekomendasi Bawaslu a quo dapat disampaikan oleh
KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Mahkamah Konstitusi pada saat
berlangsungnya persidangan perselisihan hasil, sebagai fakta hukum
yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Nias
Selatan. Selanjutnya hal itu menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi untu memutuskan , apakah memang benar terbukti terjadi
pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak.
7. Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara/ Dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum
Universitas HKBP Nommensen Medan), telah memberikan keterangan
tertulis tertanggal 23 Desember 2020 (terlampir), yang pada intinya
menjelaskan sebagai berikut :
a) Bahwa makna Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain
dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”
Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Berbunyi:
“Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.”
Pasal 89 point b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2020, berbunyi:
“menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik
didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan
Pasangan Calon Terpilih.
Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020, berbunyi:
“ Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah
Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan
Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang
berstatus sebagai Petahana.”
Atas dasar tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa
Pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas
nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H., M.H sebagai
pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal itu, bahwa untuk kepentingan penyelesaian
atas rekomendasi dimaksud, izinkan ahli memberikan keterangan-
keterangan sebagai berikut:
Pertama:
Makna Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Terdapat sejumlah istilah penting sebagai unsur-unsur yang harus
dipahami dalam memaknai subtansi ketentuan ini, di antaranya:
Jabatan (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota);
Kewenangan, Program dan Kegiatan
Menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Sebelum tanggal Penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih;
Istilah Jabatan dan Kewenangan lazimnya secara bersamaan. Oleh
sebab itu, tidak ada kewenangan tanpa adanya jabatan. Artinya
seseorang tidak dapat dikategorikan memiliki kewenangan tanpa
adanya suatu jabatan yang mendasari lahirnya kewenangan dimaksud.
Dalam teori Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,
kewenangan memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis,
bahkan termasuk konsep inti. Kewenangan atau Authority, Bevoegheid
(Belanda) merupakan kekuasaan formal atau kekuasaan yang
diberikan oleh Peraturan Perundangan-Undangan sebagai dasar
hukumnya. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum.
Dikarenakan adanya kewenangan, maka muncullah
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam perspektif hukum, kewenangan dan wewenang sekalipun
berkaitan, namun memiliki perbedaan. Kewenangan (authority, gezag),
merupakan kekuasana formal, yaitu kekuasaan yang berasal dan
bersumber dari peraturan formal, sedangkan dan wewenang
(competence, bevoegheid) hanya mengenai suatu onderdeel atau bagian
tertentu saja dari kewenangan. Didalam kewenangan terdapat
wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden).
Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum Publik. Adapun
lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang
membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang
dalam rangka pelaksanaan tugas dan memberikan wewenang serta
distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan black law dictionary bahwa
authority dimaknai sebagai legal power, a right to command or to act, the
right and power of public officers to required obedience to their or the
lawfully issued in scope of their public duties, yaitu kewenangan atau
wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau
bertindak; hak atau kekuasaan pejabat public untuk mematuhi aturan
hukum dalam lingkup melaksanakan kewajibam public. Oleh sebab
itu, dalam konsep hukum public, istilah kewenangan berkaitan dengan
kekuasaan hukum (rechtsmatcht), yang melekat pada jabatan public.
Berpijak pada uraian tersebut, maka seluruh unsur tersebut diatas
berada dalam satu kesatuan yang utuh dan bulat untuk kemudian
dapat dimaknai telah terpenuhinya apa yang menjadi kehendak pasal
71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sejalan dengan itu,
seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di
daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih. Jika larangan tersebut dilanggar, maka
konsekuensi hukumnya bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut akan berlaku jika terlah terpenuhi seluruh unsur
sebagaimana dikemukakan di atas, yaitu seseorang dalam jabatannya
sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan
program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sebaliknya, manakala seseorang tidak sedang menduduki jabatan
(termasuk sedang cuti atau non aktif) maka yang bersangkutan tidak
dapat di sebut memiliki kewenangan, karena kewenangan menyatu
dan melekat dalam jabatan. Ketika jabatan dilepaskan, maka
kewenangan juga turut lepas dari kedudukan dan keberadaan
seseorang dan selanjutnya kewenangan tersebut akan berpindah atau
beralih kepada pejabat penggantinya sesuai dengan batasan yang di
tentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan bunyi pasal dimaksud, istilah “kewenangan,
program dan kegiatan” juga berada dan ditempatkan dalam satu
kesatuan norma hukum. Hal tersebut dapat di lihat dari adanya kata
“dan” yang menyelingi istilah-istilah yang dimaksud. Oleh sebab itu,
“kewenangan, program dan kegiatan” harus berjalan secara bersamaan
untuk kemudian dapat dimaknai telah memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasar tersebut. Jika dalam satu unsur saja tidak
terpenuhi, maka seseorang sekalipun sedang mengemban jabatannya
tidak dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3)
tanpa terpenuhinya unsur-unsur lainnya dalam Pasal dimaksud.
Selanjutnya, mengenai unsur “menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 71 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa unsur ini harus
dapat dibuktikan secara nyata berdasarkan dampak yang
ditimbulkannya. Menurut ahli, istilah keuntungan ditujukan kepada
pengguna wewenang, program dan kegiatan. Adapun istilah kerugian
ditujukan bagi pasangan calon lain. Dalam konteks Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal ini harus dapat
dibuktikan dengan melihat dan mempelajari jumlah perolehan suara
pasangan calon di tempat dimana digunakan wewenang, program dan
kegiatan dimaksud sebagai implikasi dari penggunaan wewenang,
program dan kegiatan tersebut. Baik keuntungan dan kerugian harus
dapat diukur secara nyata dan benar-benar menimbulkan dampak,
sehingga kemudian dapat dikategorikan memenuhi salah satu unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3).
Kemudian terkait dengan unsur “sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” dalam Pasal
71 ayat (3) bahwa unsur ini menekankan peristiwa hukumnya,
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
termasuk pelaporan atau pengaduan dan penyelesaiannya merupakan
suatu rangkaian terjadi dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih. Diluar rentang waktu dimaksud maka hal demikian tidak
memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Pasal 71 ayat (5) Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.”
Ayat dalam pasal ini menegaskan bahwa jika seseorang dalam
jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka
petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal ini akan dapat diterapkan
setelah terpenuhinya seluruh unsur yang disebutkan di atas secara
keseluruhan. Namun manakala unsur-unsur yang sudah
dikemukakan di atas tidak terpenuhi, maka otomatis ketentuan pasal
ini tidak dapat diterapkan dalam suatu kasus konkret.
Kedua:
Makna pasal 89 point b dan pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 89 poin b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2020, berbunyi’
“Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih”
Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020, berbunyi :
“Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah
untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan
sebagai Pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih, bagi calon atau pasangan calon yang berstatus petahana”
Ketentuan dalam Pasal ini merupakan Penegasan kembali dari
ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang. Sehubungan dengan itu, maka pemaknaan
terhadap Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang berlaku juga untuk ketentuan Pasal 89 point
b dan Pasal 90 ayat (1) poin f Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1
Tahun 2020.
b) Seluruh unsur dimaksud berada dalam satu kesatuan yang utuh dan
bulat untuk kemudian dapat dimaknai telah terpenuhinya apa yang
menjadi kehendak Pasal dimaksud. Sejalan dengan itu, seseorang
dalam Jabatannya sebagai Gubernur da Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikotan dan Wakil Walikota dilarang
menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatann yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
didaerah sendiri ,maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan Penetapan
Calon terpilih;. Jika larangan dilanggar, maka konsekuensi
hukumnnya bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku. Larangan tersebut akan berlaku jika telah
terpenuhi seluruh unsur-unsur sebagaimana dikemukakan diatas,
yaitu seseorang dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang
menguntungkan atau menggunakan Kewenangan, Program dan
Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (Enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengqn
penetapan pasangan calon terpilih, sebaliknya manakala seseorang
tidak sedang menduduki Jabatan ( termasuk seeding Cuti atau non
aktif) maka yang bersangkutan tidak dapat disebut memiliki
kewenangan, karena kewenangan menyatu dan melekat dalam
jabatan. Ketika Jabatan dilepaskan, maka kewenangan juga turut
lepas dari kedudukan dan keberadaan seseorang dan selanjutnya
kewenangan tersebut akan berpindah atau beralih kepada pejabat
penggantinya sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
c) Selain itu, berdasarkan bunyi Pasal dimaksud, istilah ‘Kewenangan,
Program dan Kegiatan’ juga berada dan ditempatkan dalam satu
kesatuan norma hukum, hal tersebut dapat dilihat dari adanya kata
‘dan’ yang menyelingi istilah-istilah dimaksud. Oleh sebab itu,
‘Kewenangan, Program dan Kegatan’harus berjalan secara bersamaan
untuk kemudian dapat dimaknai telah memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal tersebut. Jika salah satu unsur saja tidak dapat
dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tanpa
terpenuhinya unsur-unsur lainnya dalam Pasal dimaksud.
Pasal 71 ayat (5) No. 10 Tahun 2016 berbunyi ‘
‘Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembetalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.’
Ayat dalam Pasal ini menegaskan bahwa jika sesorang dalam
jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka
petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal ini akan dapat diterapkan
setelah terpenuhinya seluruh unsur-unsur yang disebutkan diatas
secara keseluruhan. Namun makna yang sudah dikemukakan diatas
tidak terpenuhi, maka otomatis ketentuan Pasal ini tidak dapat
diterapkan dalam suatu kasus konkret.
d) Terkait Pasal 89 poin b dan Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
e) Sehingga dapat disimpulkan bahwa :
Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3), seseorang Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota
dapat dikategorikan menggunakan wewenang, program dan kegiatan
adalah jika yang bersangkutan menggunakannya pada saat memangku
jabatan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati dan Walikota atau Walikota. Namun jika kemudian yang
bersangkutan tidak menduduki jabatan dimaksud, baik karena cuti,
non aktif dank arena alasan lainnya, maka hal tersebut tidak dapat
disebut menggunakan wewenang, program dan kegiatan sebab
wewenang melekat dan menyatu dengan jabatan, sehingga ketika
jabatan dilepaskan atau tidak sedang diemban, maka dengan
sendirinya tidak memiliki kewenangan.
Istilah ‘wewenang, program dan kegiatan’ dalam Pasal 71 ayat (3)
dirumuskan dalam satu kesatuan yang berlaku secara kumulatif. Hal
demikian dapat dilihat dari penggunaan kata penghubung ‘dan’ yang
diselipkan di tengan kata ‘program’ dan kegiatan’. Rumusan hukum
demikian menekankan pemaknaan bahwa ketiga jenis kata dimaksud,
yaitu wewenang, program dan kegiatan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan satu sama lain. Oleh sebab itu, unsur pelanggaran
akan terpenuhi menurut Pasal ini jika ketiga kata dimaksud dilakukan
bersamaan.
Rumusan kata ‘menguntungkan atau merugikan’ salah satu pasangan
calon…….’dalam Pasal 71 ayat (3), bahwa unsur dalam kata ini yaitu
adanya keuntungan atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat
dari penggunaan wewenang, program dan kegiatan harus dibuktikan
terlebih dahulu. Istilah keuntungan ditujukan kepada pengguna
wewenang, program dan kegiatan. Adapun istilah kerugian ditujukan
bagi pasangan calon lain. Hak ini harus dapat dibuktikan dengan
melihat dan mempelajari jumlah perolehan suara pasangan calon
ditempat dimana digunakan wewenang, program dan kegiatan
dimaksud sebagai implikasi dari penggunaan wewenang, program dan
kegiatan dimaksud. Baik keuntungan maupun kerugian harus dapat
diukur secara nyata dan benar-benar menimbulkan dampak, sehingga
kemudian dapat diketegorikan memenuhi salah satu unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3).
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Norma hukum yang terdapat dalam Pasal 71 ayat (3) sesungguhnya
menekankan bahwa peristiwa hukumnnya merupakan peristiwa yang
terjadi dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sejalan dengan itu, peristiwa yang terjadi diluar kurun waktu
dimaksud sekalipun dianggap memenuhi unsur menurut Pasal 71 ayat
(3), tidak relevan dan tidak berdasar menurut hukum untuk kemudian
dijadikan sebagai dasar penegakkan hukum melalui ketentuan Pasal
71 ayat (5). Intinya, ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal
89 poin b dan Pasal 90 ayat (1) poin f Peraturan KPU No. 1 tahun 2020
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota merupakan
ketentuan yang relevan dipersoalkan menurut hukum selama proses
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
16. Bahwa dalam menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
teradu menuang dalam berita acara klarifikasi………………..selanjutnya disebut
sebagai Bukti T-9;
17. Bahwa dalam menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
lewat surat resmi kepada:
a. Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik
Indonesia
b. Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H
c. Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini
………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-10;
18. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tindaklanjut yang
dilakukan oleh Teradu dengan mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2013 sangat tidak Relevan dan tidak berdasar adalah tidak
benar. Teradu perlu menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Paraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 tahun 2014 tidak pernah dicabut. Didalam ketentuan Pasal 5
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 menyatakan bahwa :
Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) mencakup :
a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan;
c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 huruf c dimaksud bahwa Teradu
memiliki dasar hukum dan diberikan ruang untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi terkait dengan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dengan mempergunakan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014,
sehingga dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak beralasan dan
tidak memiliki dasar hukum;
19. Bahwa terhadap dalil pengadu pada poin 3.1 angka 12 dan 13 yang menyatakan
bahwa dalam Pasal 10 huruf (b1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi
‘KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Wajib melaksanakan dengan segera
rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi
Pemilihan’. Bahwa terkait dalil tersebut Teradu perlu menjelaskan bahwa
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ketentuan pada Pasal 10 huruf (b1) merupakan tugas dan kewajiban yang diatur
oleh Undang-Undang dimaksud kepada KPU Republik Indonesia (Konteks KPU Pusat)
bukan kepada KPU Kabupaten/Kota. Bahwa ketentuan lebih lanjut pengaturan
terkait tugas/ wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan diatur dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang dan tidak dilakukan perubahan di dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016. Bahwa terkait lebih spesifik yang mengatur adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan untuk tingkat Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 13 huruf
P yang menyatakan bahwa ‘menindaklanjuti dengan segera rekomendasi
Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan’
Bahwa norma Pasal 10 ayat (b1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pernah
dijadikan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung pada perkara
permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah
kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 dengan Nomor Putusan 2 P/PAP/2021.
Norma pasal tersebut membebankan kewajiban kepada KPU untuk melaksanakan
rekomendasi Bawaslu namun pada pasal 140 ayat (1) nya memberikan
kewenangan kepada KPU untuk memeriksa ulang guna mengambil keputusan
untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi Bawaslu sehingga terdapat
kewenangan KPU untuk menentukan pilihan tindakan hukum atas rekomendasi
Bawaslu, oleh karenanya kewenangan KPU untuk menolak rekomendasi Bawaslu
harus ada kontrol yudisial dalam penerapannya.
20. Bahwa Terkait dalil Pengadu pada poin 3.1 angka 19 yang mengkaitkan
Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan sebelumnya telah dilaksanakan oleh Teradu,
Teradu perlu jelaskan bahwa Rekomendasi yang dimaksud oleh pengadu telah
dilaksanakan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014;
21. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa penggunaan PKPU Nomor 25
Tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum tidak
relevan sehingga terjadi pertentangan norma dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa teradu perlu menjelaskan bahwa
didalam ketentuan pasal 140 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 ayat (2) menyatakan ‘bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian penanganan administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU.
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu dapat menyimpulkan bahwa peraturan
KPU diatas adalah PKPU 25 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelesaian
pelanggaran administrasi pemilihan umum yang sampai saat ini belum dicabut.
22. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah berulang kali dijatuhi
sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Sanksi
Peringatan Keras dan Peringatan. Teradu perlu menjelaskan bahwa Teradu pernah
mendapatkan Rahabilitasi nama baik sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana Putusan
DKPP Nomor…………….selanjutnya sebagai bukti T-11
[2.4.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2021 sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu membantah dan menyatakan dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu tidak benar dan terkesan menyesatkan serta mengaburkan. Bahwa pada
faktanya Teradu telah menindaklanjuti masing-masing atas 2 (dua) Surat
Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan yang telah diterima oleh
Teradu adalah sebagai berikut :
a. Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020 Pukul 19. 48
Wib;………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-1
b. Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940 / Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 27 Desember 2020 Pukul 23.56
Wib.……………….Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-2
3. Bahwa faktanya, Teradu telah menindaklanjuti atas Surat Rekomendasi Bawaslu
Nias Selatan Nomor `915/ BAWASLU-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 adalah
dengan terbitnya Keputusan Teradu/ Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan
Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember
2020………………..selanjutnya disebut sebagai bukti T-3
4. Bahwa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940/ Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 dengan terbitnya Keputusan KPU Nias Selatan
Nomor 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 pada tanggal 02 Januari
2021………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-4
5. Bahwa Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu hakikat antara rekomendasi dan
putusan. Hakikat rekomendasi itu sendiri sebagai sebuah saran ( suggestion) yang
tentunya berbeda dengan sebuah putusan. Secara hukum kekuatan mengikat
sebuah rekomendasi tidaklah sama dengan putusan, walaupun mungkin tata cara
prosedur penyelesaiannya hampir sama dengan putusan. Namun, yang perlu
disampaikan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena
hanya memuat saran (suggestion). Sebaliknya, suatu putusan memiliki kekuatan
eksekutorial sehingga dapat dieksekusi. Dalam hukum administrasi, lembaga yang
mengeluarkan rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk
menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang diberikan
rekomendasi. Karena pemberian rekomendasi sifatnya hanya sebatas mengajukan
suatu saran kepada suatu instansi untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri
(self correction).
6. Bahwa dalam konteks Pemilukada, UU Pemilihan telah jelas membedakan antara
Rekomendasi dengan Putusan. Tentang Rekomendasi telah diatur dalam Pasal
139 ayat (2) UU Pemilihan di mana diatur bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Kemudian dalam
Pasal 140 undang-undang yang sama juga diatur:
1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran adminitrasi
pemilihan diatur dalam peraturan KPU
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa ketentuan peraturan KPU yang dimaksud pada ayat (2) diatas adalah
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang sampai saat ini belum pernah dicabut.
7. Bahwa lahirnya sebuah putusan di karenakan adanya sengketa antara peserta
pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan yang
diatur sesuai dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa
sengketa pemilihan terdiri atas:
a. Sengketa antara peserta pemilihan
b. Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang –undang Nomor 10 Tahun 2016
ayat (1) Putusan Bawaslu dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan besifat mengikat.
Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 3 (tiga) hari kerja
Ayat (3) seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan
Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur
dengan Peraturan Bawaslu.
9. Bahwa Teradu perlu menjelaskan, telah menerima Surat Rekomendasi dari
Bawaslu Nias Selatan, dimana Surat Rekomendasi dimaksud telah diterima oleh
Teradu adalah setelah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 pada tanggal 16 Desember 2020 Pukul 17.54 Wib;
10. Bahwa Surat Rekomendasi tersebut telah Teradu terima sebanyak 2 (dua) kali,
dimana pada intinya, 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut
yang telah dikirimkan merekomendasikan kepada Teradu untuk
mendiskualifikasi/ membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. dan Firman Giawa,
S.H., M.H., yang Notabene merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Tahun 2020 yang memperoleh Suara terbanyak yang telah ditetapkan
oleh Teradu berdasarkan Hasil Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana
dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 311/
PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 Pukul 17.54
Wib………………..Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-5;
11. Bahwa atas 2 (dua) Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut, Teradu masing-
masing telah menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa selanjutnya, Pertama Teradu terlebih
dahulu akan menjelaskan tindaklanjut dan/atau langkah-langkah yang telah
dilakukan oleh Teradu terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor
915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Teradu menerima Surat Rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 pada Pukul 19.48 Wib.
b. Bahwa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 915/
Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020,
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas tindaklanjut dan/atau
langkah yang akan Teradu tempuh untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti T-6;
c. Bahwa selanjutnya Teradu, dalam mengambil langkah-langkah dan/atau
mengambil Keputusan untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi tersebut,
Teradu meminta petunjuk kepada Pimpinan di Provinsi Sumatera Utara dengan
mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat
Nomor 1212/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 pada tanggal 19 Desember
2020 perihal Mohon Petunjuk………………..selanjutnya disebut Bukti T-7;
d. Bahwa atas Surat dari Teradu, selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara
membalas surat Teradu sebagaimana Surat Nomor 1182/ PY.02.1-
SD/12/Prov/XII/2020 pada tanggal 21 Desember 2020,
………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti-T-8;
e. Bahwa balasan Surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada dasarnya
agar Teradu untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU 25 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014
tentang Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum;
f. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015, Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta
Pasal 17 s.d 21 Peraturan KPU 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian
Administrasi Pemilihan Umum dan memperhatikan Surat KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1182/ PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020, selanjutnya
Teradu segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu tersebut;
d. Ketentuan Pasal 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 139 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 140 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
berbunyi ‘ Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan’.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi:
Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ayat (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi:
Ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 dimaksud telah memberikan ruang
kepada Teradu untuk memeriksa atas Surat Rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan aquo sepanjang tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi diterima;
e. Ketentuan Pasal 17 s.d 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum dan memperhatikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor 1182/PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020 perihal Jawaban terkait Surat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana:
Pasal 17 berbunyi :
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 18 berbunyi ;
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya; dan
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
Pasal 19 berbunyi :
Ayat (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno;
Ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir PAPTL-2.
g. Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 17 s.d 19 Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2014, langkah-langkah :
mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
Administrasi Pemilu.
Untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kepentingan dan kejelasan pemahaman tentang laporan
Pelanggaran Administrasi. Adapun para pihak yang diminta masukan/
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pendapat oleh Teradu, baik secara langsung maupun melalui surat resmi
adalah:
- Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan
- Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan
- Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali
- Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Republik
Indonesia
- Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H
- Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini
………………..selanjutnya disebut sebagai Bukti-T-9;
12. Bahwa adapun hasil dari penggalian, kajian dan mendengarkan pihak-pihak
terkait, Termohon menyimpulkan dan menyatakan bahwa Terlapor Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr.
Hilarius Duha, S.H.,M.H dan Firman Giawa S.H.,M.H Tidak Terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-
KAB/XII/2020 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
1226/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Hasil Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor
915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 24 Desember 2020
13. Bahwa selanjutnya Teradu telah meneruskan hasil tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan aquo pada tanggal 24 Desember 2020 sebagaimana surat
Teradu Nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 kepada Bawaslu Nias
Selatan………………..selanjutnya disebut sebagai ………………..selanjutnya disebut
sebagai Bukti-T-10;
14. Bahwa selanjutnya Teradu akan menjelaskan tindaklanjut dan/atau langkah-
langkah yang telah dilakukan oleh Teradu terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan Nomor 940/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020, Pukul 23.56 Wib Teradu telah
menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 940/
Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
b. Bahwa Surat Rekomendasi dimaksud pada pokoknya sama dengan Surat
Rekomendasi sebelumnya adalah tentang dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang dilakukan oleh Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 (dalam perkara a quo pihak terkait) yang
di mana baik dalam kesimpulanya dan Rekomendasinya Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan menyebutkan antara lain :
Bahwa terlapor terbukti menggunakan kewenangan, program, kegiatan
daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Bahwa terlapor terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) jo pasal
71 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 89 huruf (b)
PKPU Nomor 1 tahun 2020 jo Pasal 90 ayat (1) huruf f;
Laporan Nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dapat diproses
lebih lanjut yakni menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa
pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan kepada pasangan calon
nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H. M.H,-Firman Giawa,
S.H.,M.H sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias
Selatan tahun 2020.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Bahwa selanjutnya atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/2020 tersebut diatas, Teradu
telah melakukan Tindak Lanjut, yang mana pertama-tama Teradu
melaksanakan Rapat Pleno dan kemudian Teradu melakukan Konsultasi
melalui Surat tanggal 28 Desember 2020 kepada KPU Provinsi Sumatra
Utara sebagaimana Surat KPU Nias Selatan Nomor : 1236/PY.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/XII/2020……………….selanjutnya disebut sebagai Bukti
T-11;
d. Bahwa atas surat Teradu, selanjutnya KPU Provinsi mengirimkan Surat
dengan Nomor 1196/ PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020 pada tanggal 30
Desember 2020, di mana KPU Provinsi Sumatra Utara pada intinya meminta
Teradu untuk menindaklanjuti Rekomendasi bawaslu a-quo dengan
berpedoman aturan hukum terutama Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 17.
e. Bahwa setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatra Utara,
kemudian demi menggali dan mempelajari kejelasan soal Laporan
Pelanggaran Adminsitrasi tersebut, Teradu baik secara langsung maupun
melalui surat resmi meminta keterangan beberapa pihak antara lain yaitu:
- Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Atas Nama Dr. Hilarius Duha,
S.H., M.H;
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Fa’atulo
Sarumaha;
- Sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan;
- Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono;
- Camat Teluk Dalam atas nama Dionisius Wau;
- Kepala Desa Bawolowalani atas nama Irianus Sarumaha;
- Pemerhati/Pegiat Pemilu Ibu Titi Anggraeni;
- Ahli/akademisi Bapak Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H.;
- Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Kementerian Sosial Negara Republik Indonesia;
- Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Nias Selatan;
- Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam;
- Pihak PT. Pos Gunung Sitoli; dan
- Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.
……………….selanjutnya disebut sebagai Bukti T-12;
Adapun hasil klarifikasi yang dilakukan oleh teradu berdasarkan surat
undangan kepada pihak tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Calon Bupati Nias Selatan, atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., Telah
memberikan klarifikasi/penjelasan secara tertulis/ melalui surat tertanggal
31 Desember 2020 terkait tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor : 940/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020. Penjelasan dan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Orurusa, Telukdalam
adalah merupakan rangkaian kegiatan bantuan sosial Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara dalam upaya penanganan dan penanggulangan
Covid-19 yang dimulai tanggal 20 Mei 2020 s.d 17 Juni 2020 sesuai
dengan :
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor :
360/439/BPBD/2020 tanggal 08 Mei 2020, Perihal: Kelengkapan
Dokumen untuk transfer Uang;
Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor :
360/495/BPBD/2020 tanggal 15 Mei 2020, Perihal : Bantuan JPS
Pemprovsu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera
Utara dengan salah satu tembusan surat dimaksud adalah kepada
Bupati/Walikota terkait.
b. Bahwa kemudian, kegiatan yang berlangsung di Balai Persekutuan BKPN
Telukdalam tertanggal 24 Juni 2020 adalah kegiatan Lounching
penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI yang
difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan yang disalurkan
langsung oleh PT. Pos Indonesia kepada masyarakat penerima BST;
c. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana angka 1 diatas, saya Dr. Hilarius
Duha, S.H., M.H. (Bupati Nias Selatan), hadir dalam kapasitas sebagai
Ketua Tim Gugus Covid-19 untuk melakukan penyerahan secara simbolis
kepada masyarakat penerima BST serta turut dihadiri oleh Forkopimda
Nias Selatan, bukan dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Dr.
Hilarius Duha, S.H., M.H. (Calon Bupati) dan Firman Giawa, S.H., M.H.
(Calon Wakil Bupati), sebagaimana terlihat pada Spanduk terpampang
secara terang dan jelas foto Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. sebagai Bupati
Nias Selatan dan Foto Sozanolo Ndruru sebagai Wakil Bupati Nias
Selatan;
d. Bahwa kehadiran saya, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H dalam kegiatan
penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI yang
difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan penyaluran Bantuan
Sosial Tunai (BST) dan disalurkan langsung oleh PT. Pos Indonesia di
Balai Persekutuan BKPN Telukdalam dan pembagian Sembako bantuan
dari Provinsi Sumatera Utara diLapangan Ororusa Telukdalam, selain
sebagai Tim Gugus Covid-19 adalah juga sebagai Kepala Daerah
Kabupaten Nias Selatan memiliki tanggung jawab moril untuk
mendukung, memfasilitasi, mengawasi dan memastikan secara benar
bahwa kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian
Sosial RI yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan di salurkan langsung oleh PT.
Pos Indonesia serta pembagian Sembako bantuan dari Provinsi Sumatera
Utara, telah berjalan secara benar, tepat sasaran dan tidak bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku;
e. Bahwa keterlibatan saya Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. pada kegiatan
sebagaimana angka 4, didasarkan pada ketentuan Pasal 282 angka 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
menjelaskan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD”.
f. Bahwa untuk diketahui mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai
(BST) dan Pembagian Sembako di Kabupaten Nias Selatan, telah
dilakukan secara terbuka (tidak sembunyi-sembunyi), diberikan kepada
masyarakat secara adil tanpa melihat latar belakang apapun, termasuk
preferensi politik masing-masing penerima bantuan;
g. Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Mensos RI Nomor
111/MS/C/2020 tanggal 30 April 2020, Perihal : pelaksanaan Bantuan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sosial Tunai, Realisasi Vidcon Mensos dengan Para Gubernur,
Bupati/Walikota tanggal 15 dan 16 April 2020, dimana didalam angka 4
(Empat) surat tersebut menegaskan bahwa : “Dalam penyaluran BST
Kemensos bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia dan Himbara dan
selanjutnya PT. Pos Indonesia dan Himbara dalam penyaluran Bantuan
tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat”;
h. Bahwa saya Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Bupati Nias Selatan) sebagai
Ketua Gugus Tugas Covid-19, memiliki kewajiban untuk melaksanakan
tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan
pengawasan dan langkah-langkah strategis percepatan dan penanganan
Covid-19, dampak dan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial baik bantuan
Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai (BST) dimana
bersama Forkopimda sebagai personil Ketua dan Anggota Gugus Tugas
Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Bencana Non Alam Wabah
Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan bersama-sama melihat dari dekat,
memantau dan mengecek serta memastikan penyaluran BST tersebut
kepada masyarakat. Pada saat itu juga dilakukan penyerahan secara
simbolis bersama Forkopimda yang hadir dan di atur oleh PT. Pos
Indonesia selanjutnya PT. Pos Indonesia telukdalam dan PT. Pos Indonesia
Cabang Gunung Sitoli yang melakukan dan melanjutkan penyaluran BST
kepada masyarakat, termasuk di Kecamatan-kecamatan lainnya;
i. Bahwa dalam kaitan dengan itu, Pasangan calon Nomor Urut 1 atas nama
Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Calon Bupati) dan Firman Giawa, S.H.,
M.H. (Calon Wakil Bupati), tidak pernah memanfaatkan penyaluran
Bantuan Sosial Tunai (BST) dan pembagian sembako dimaksud, sebagai
ajang kegiatan politik, terlebih-lebih pada masa itu, seluruh dunia,
bangsa Indonesia termasuk Kabupaten Nias Selatan sedang fokus
dan/atau memusatkan perhatian pada upaya-upaya untuk melakukan
pencegahan dan penanggulangan Virus Corona yang mematikan itu;
j. Bahwa tentang tuduhan yang mendalilkan pasangan calon Nomor Urut 1,
Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. (Calon Bupati) dan Firman Giawa, S.H., M.H
(Calon Wakil Bupati) telah menggunakan kegiatan penyaluran Bantuan
Sosial Tunai (BST) dan Pembagian Sembako, sebagai referensi debat
publik pada tahap Pertama pasangan calon tanggal 16 Oktober 2020, itu
adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasar, oleh karena :
Saya sebagai Bupati Nias Selatan (Cuti dalam masa kampanye)
berkewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dan benar kepada
masyarakat tentang apa yang telah dan pernah saya lakukan, tentu
saja Sozanolo Ndruru juga memiliki kewajiban yang sama untuk
menjelaskan tentang apa yang telah dilakukan selama menjadi Wakil
Bupati Nias Selatan (Cuti dalam masa kampanye) dan hal itu adalah
sesuatu hal yang tidak salah;
Debat Publik tahap Pertama bagi para Pasangan Calon Bupati/ Wakil
Bupati pada tanggal 16 Oktober 2020 adalah sebuah agenda resmi
yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan, agar Visi dan Misi masing-
Masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat diketahui,
dipahami dan dimengerti oleh masyarakat luas;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Fa’atulo Sarumaha,
telah memberikan klarifikasi/penjelasan pada tanggal 31 Desember 2020
sebagai berikut :
Bahwa pada saat itu saya mewakili lembaga DPRD, yang diadakan di
gedung BKPN;
Bahwa pada saat itu beliau pada saat pengarahannya, hanya memberikan
pemahaman kepada masyarakat, inilah bantuan itu kepada masyarakat
jangan disia siakan itulah perhatian Pemerintah Pusat dan Penyaluranya
melalui Kantor Pos;
Bahwa yang disalurkan pada saat itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST)
kepada masyarakat wilayah kelurahan pasar Telukdalam dan pada saat
itu beliau belum sebagai calon sedangkan pendaftaran Bupati baru bulan
September;
Bahwa pada saat itu Pemerintah di Undang dan Lembaga DPRD adalah
hanya untuk menyaksikan bahwa bantuan itu dari Pusat yang disalurkan
melalui PT. Pos Indonesia, dan pada saat itu pun Dinas Sosial hanya
memfasilitasi dan yang langsung menyerahkan adalah PT. Pos Indonesia;
Bahwa pada saat itu Bupati menyampaikan sambutan karena permintaan
dari PT. Pos Indonesia, termasuk juga dari Lembaga DPRD menyambut
baik ada upaya itu, bahkan pada saat itu kami memberikan pemahaman
bagi yang belum ada namanya untuk bersabar terlebih dahulu, sedang
diteliti dan sesuai daftar dulu, marilah kita sambut baik program
Pemerintah Pusat kepada masyarakat;
3. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, atas nama Ikhtiar
Duha, telah memberikan penjelasan pada tanggal 30 Desember 2020,
penjelasan dan keterangan sebagai berikut :
Bantuan Sosial ini, dibagi 2 yaitu, bantuan Sosial sebelum Covid dan
Batuan Sosial setelah Covid. Ada beberapa dasar hukum terkait Bansos
ini, saya mulai dari Pasal 282 undang-undang 23 tahun 2014 terkait
urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terkait cakupan dari pada
setiap penerima apapun itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah, ada
beberapa regulasi yang mengatur tentang bansos antara lain:
1. Pasal 282 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa “ Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di danai dari
dan atas beban APBD “ Pendataan dan Pengelolaan Data Fakir Miskin
adalah Cakupan Daerah Kabupaten/Kota”.
2. Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tetang
Penanganan Fakir Miskin dimana Kementerian Sosial RI dan
Pemerintah Daerah secara berkala sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun
sekali dilakukan Verifikasi dan Validasi Data.
3. Pasal 11 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin, dimana penegasannya bahwa : Penetapan Data Terpadu
adalah Menteri Sosial RI.
4. Pasal 3 angka 1 huruf (a) Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 10 Tahun
2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin.
5. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD.
7. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD.
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD.
9. Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari APBD.
10. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan
Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan APBD.
11. Perpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19.
12. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
13. SE KPK RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non
DTKS Dalam Pemberian Bansos ke Masyarakat.
14. Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
15. SE Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah (Tanggal 27 Maret 2020).
16. Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
17. PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
18. Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
19. Instruksi Mendagri Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan
Pemda.
20. SE KPK RI Nomor : 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi.
21. Surat Mendagri Nomor : 440/2703/SJ tentang Penanggulangan Dampak
Covid-19 di Desa
22. Prepres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
APBN TA. 2020
23. Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor : 119/2813/SJ dan
Nomor : 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian APBD
Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan
Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
24. Keputusan Presiden RI Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
25. Permendes Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
26. Peraturan Menkeu RI Nomor : 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA. 2020 Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional
27. Surat Mensos RI Nomor : 1932/6/BS.02/04/2020, Perihal : Perluasan
Program Sembako
28. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 19/PKM.07/2020 tentang
Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, DAU dan Insentif Daerah
TA. 2020 dalam Rangka Penangulangan Covid-19.
29. Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 5.5_141 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Bencana Non
Alam Wabah Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan (Tanggal 24 Maret
2020).
30. Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 5.5_144 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Bencana Non
Alam Wabah Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan (Tanggal 30 Maret
2020). Bupati Nias Selatan Sebagai KETUA GUGUS TUGAS
(Berdasarkan SE Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah (Tanggal 27
Maret 2020).
31. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/5184/SJ tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-
19) Daerah (Tanggal 17 September 2020).
32. Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 5.5_434 Tahun 2020 tentang
Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di
Kabupaten Nias Selatan (Tanggal 22 September 2020).
33. Surat Mensos RI Nomor : 111/MS/C/2020 tanggal 30 April 2020, Hal :
Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai.
Realisasi Vidcon Mensos dengan Para Gubernur, Bupati/Walikota
tanggal 15 dan 16 April 2020, dimana didalam angka (4) surat tersebut
ditegaskan bahwa : “ Dalam Penyaluran BST Kemensos bekerja sama
dengan PT Pos Indonesia dan Himbara, dan selanjutnya PT POS
INDONESIA DAN HIMBARA DALAM PENYALURAN BANTUAN TERSEBUT
BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KAB/KOTA SETEMPAT”
Terkait dengan kegiatan tanggal 10 Juni 2020 dapat dijelaskan sebagai
berikut :
Kegiatan tersebut adalah merupakan Rangkaian Penyaluran Bansos
Permerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah dimulai dari tanggal 20 Mei
2020 s/d tanggal 17 Juni 2020 sesuai dengan :
a. Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor :
360/439/BPBD/2020 tanggal 08 Mei 2020, Perihal : Kelengkapan
Dokumen Untuk Transfer Uang.
b. Surat Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Nomor :
360/495/BPBD/2020 tanggal 15 Mei 2020, Perihal : Bantuan JPS
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemprovsu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara
dengan salah satu Tembusan kepada Bupati/Wali Kota terkait.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini Bupati Nias Selatan
mendapatkan PIAGAM PENGHARGAAN DARI GUBERNUR SUMATERA
UTARA (tanggal 15 Juni 2020) atas kerjasama dan dukungan terhadap
Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Penyaluran Paket Pangan Sembako
kepada masyarakat penerima manfaat dalam Penangan Covid-19 di
Sumatera Utara.
Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias
Selatan, Refocussing anggaran APBD Kab. Nias Selatan Tahap I telah
dilakukan Relokasi anggaran dengan 3 Prioritas yaitu :
a. Penanganan Kesehatan.
b. Penanganan Dampak Ekonomi.
c. Penyediaan Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial).
Sebagai Ketua Gugus Tugas (Bupati Nias Selatan) melaksanakan tugas
merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan
pengawasan dan langkah-langkah strategis percepatan dan penanganan
Covid-19, dampak dan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial baik bantuan
Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan dalam hal ini Bantuan Sosial.
Terkait dengan kegiatan tanggal 24 Juni 2020 di Aula BKPN Teluk Dalam,
dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan April s/d Juni 2020 oleh PT
Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam dan PT Pos Indonesia Cabang Gunung
Sitoli.
Sesuai dengan Surat Mensos RI Nomor : 111/MS/C/2020 tanggal 30 April
2020,
Hal : Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai. Realisasi Vidcon Mensos dengan
Para Gubernur, Bupati/Walikota tanggal 15 dan 16 April 2020, dimana
didalam angka (4) surat tersebut ditegaskan bahwa : “ Dalam Penyaluran
BST Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara, dan
selanjutnya PT POS INDONESIA DAN HIMBARA DALAM PENYALURAN
BANTUAN TERSEBUT BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KAB/KOTA
SETEMPAT”
Dan Sebagai Ketua Gugus Tugas (Bupati Nias Selatan) melaksanakan tugas
merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan
pengawasan dan langkah-langkah strategis percepatan dan penanganan
Covid-19, dampak dan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial baik bantuan
Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai (BST) dimana bersama
Forkopimda sebagai personil Ketua dan Anggota Gusus Tugas Percepatan,
Pencegahan dan Penanganan Bencana Non Alam Wabah Covid-19 di Kab.
Nias Selatan bersama-sama melihat dari dekat, memantau dan mengecek
serta memastikan Penyaluran BST tersebut kepada masyarakat. Pada saat
itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis bersama Forkopimda yang
hadir dan diatur oleh PT Pos Indonesia selanjutnya PT Pos Indonesia Teluk
Dalam dan PT Pos Indonesia Cabang Gunung Sitoli yang melakukan dan
melanjutkan penyaluran BST kepada masyarakat, termasuk di Kecamatan-
kecamatan lainnya.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Di Pasal 8 dan 9 Undang-Undang 13 tahun 2011 terkait fakir miskin,
disitu dijelaskan bahwa sekali 2 tahun, Kementerian Sosial dan
pemerintah daerah melakukan Validasi data terkait DTKS Pusat,
bagaimana datanya, data itu dari Desa, kecamatan, Kabupaten, Provinsi
baru kementerian sosial, artinya Peran Pemerintah daerah terkait data itu
sangat besar. Sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus dari
daerah, itu terkait data fakir miskin.
Di pasal 11 yang menetapkan data itu, data terpadu itu, adalah Menteri
Sosial, jadi data dari daerah sebelum dikembalikan ke daerah ditetapkan
oleh Menteri Sosial, itulah yang akan dipakai, tidak langsung ditetapkan
oleh Menteri Sosial, ada tahapan dari bawah, dari desa, makanya ada
petugas dari desa itu untuk menjalankan aplikasi.
Terkait dengan dana Bansos lain, itu sudah diatur dengan Permendagri
No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos
kepada masyarakat, disana sudah diatur, sampai hari ini sudah 5 kali
perubahannya, itu yang kita gunakan untuk kegiatan bansos.
Terkait kejadian di tanggal 24 dan tanggal 10 itu tidak lain dan tidak
bukan karena Covid 19, tentu dasar hukum nya ada Perpres Nomor 7
tentang Gugus Percepatan, ada Surat Edaran KPK Nomor 11 tentang
DTKS, kemudian ada Instruksi Presiden terkait refocusing anggaran, ada
Instruksi Menteri dalam Negeri, ada Keputusan bersama, ini sampai 33
dasar hukumnya , kenapa itu muncul, kita di Nias Selatan telah
melakukan refocusing anggaran sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat,
ada 3, pertama menyangkut dampak kesehatan, menyangkut dampak
ekonomi, jarring Pengaman Sosial. Jarring pengaman Sosial, Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan telah mengalokasikan untuk 12.003 kelompok
penerima manfaat, itu sedang berjalan, bahkan sampai ke PJ pun, masih
mendistribusikan jaring pengaman social yang berasal dari APBD
Kabupaten Nias Selatan, kemudian mengapa BST muncul ? juga itu
akibat covid 19, kebijakan Pemerintah Pusat, pemahaman daripada siapa
penerima manfaat, itu sudah diatur oleh Kementerian Sosial, diatur oleh
KPK, bahwa data yang dipakai adalah DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial, berapa masing-masing daerah disesuaikan dengan usul ,mulai dari
bawah sampai ke atas, ditetapkan kembali, kalau masih ada, tetap seperti
itu. Makanya dilaporan biasanya di bulan sekian, kenapa ada
penambahan, itu tidak lain karena update data.
Bahwa ditanggal 15 dan 16 April Menteri Sosial melakukan Rakor melalui
Vidcon kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, khusus
Nias Selatan kita hadir dan dilaksanakan di Bappeda Nias Selatan, bahwa
Pak Menteri Sudah menyampaikan tentang BST, Perjanjian kerjasama
dengan PT.Pos Indonesia, bagaimana penyalurannya, apa peran
Pemerintah Daerah, maka melalui surat Menteri Sosial Republik
Indonesia tanggal 30 April dengan Nomor : 111/MS/C/4/2020 perihal
pelaksanaan Bantuan Tunai (BST) (terlampir)
Jadi PT. Pos harus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, di saat itu
melalui Perpres, melalui Edaran Menteri dalam Negeri untuk
Pembentukan tim Gugus, kita di Nias Selatan, 3 kali membentuk tim
gugus, satu SK Bupati Nomor 141, Keputusan Bupati Nomor 144 dan
terakhir 434, 141 ketua Gugus adalah Sekretaris Daerah ditetapkan pada
tanggal 24 maret, tanggal 27 maret keluar edaran Menteri Dalam Negeri
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bahwa yang menjadi Ketua Gugus itu adalah Gubernur, Bupati dan
Walikota dan Wakilnya adalah Forkopimda di Daerah setempat. Otomatis
kegiatan ditanggal 24 itu, posisi Bupati Nias Selatan pada saat itu dan
Forkopimda adalah sebagai Gugus Tugas karena dalam kondisi pandemi
covid, bahkan sambutan Pemerintah Daerah yang meyampaikan saya
(sekda), bukan Hilarius Duha dan Bupati Nias Selatan karena Posisi
beliau sebagai Gugus Tugas, tugasnya apa? sudah di atur dalan Edaran
Menteri dalam Negeri, mengawasi, memastikan, kemudian memantau
supaya BST itu sampai kepada masyarakat;
Kejadian di tanggal 24 itu, hanya secara simbolis diserahkan oleh Gugus
Tugas, selanjutnya yang menyerahkan kepada masyarakat adalah PT. Pos
Telukdalam dan PT. Pos Gunung Sitoli, tidak ada lagi sangkut pautnya
dengan Pemerintah Daerah, artinya kita memastikan uang itu diterima
masyarakat sebesar 1.8 juta, karena itu ada 3 bulan, april sampai juni;
Jadi Kapasitas Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas pada saat itu,
termasuk yang tanggal 10, Gugus tugas ini yang menunjuk Pemerintah
Pusat, walaupun kabupaten yang meneken SK tapi itu Perintah
Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden dan Menteri dalam Negeri.
Jadi dari Menteri Sosial ini, PT. Pos harus berkoordinasi dengan
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, kemudian diundang Forkopimda.
Posisi mereka sebagai Ketua dan Wakil Gugus karena ada lanal yang
mewakili Wakil Ketua Gugus, dan juga ada kejaksaan.
Bahwa Kegiatan tanggal 10 Juni sebenarnya rangkaian kegiatan bansos
Pemerintah Provinsi yang sudah dimulai pada tanggal 20 Mei 2020, Saya
(sekda) sebagai Inspektur upacara ketika memulai mendistribusikan itu
kepada masyarakat, dan akan berakhir ditanggal 17 dan pada saat itu
pak Sozanolo Ikut hadir dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Gugus
Tugas. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial dan Tim Gugus lain,
antara lain dalam bidang kesehatan, forkopimda juga ada hadir. Bantuan
Pemerintah Provinsi ini, berjumlah 64.097 paket, penyalurannya bertahap
dari 20 Mei sampai 17 Juni.
4. Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, atas
nama Intansani Haria, telah memberikan penjelasan pada tanggal 30
Desember 2020, Penjelasan dan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020, kegiatan yang dilaksanakan di Aula
Persekutuan BKPN yaitu Penyaluran Bantuan Sosial Tunai, dan kegiatan
itu adalah Launching penyerahan BST tersebut kepada Penerima Manfaat
dan yang melaksanakan adalah PT. Pos Indonesia;
Kegiatan Launching adalah kerjasama, karena merupakan hasil
koordinasi daripada PT. Pos di Kabupaten Nias Selatan bahwa pada
tanggal yang disepakati bersama akan melakukan launching terkait
kegiatan BST tersebut, yang diundang adalah seluruh Forkopimda
Kabupaten Nias Selatan, Undangan Forkopimda telah dikoordinasikan ke
Pemda, sehingga kita yang mengundang, yang mengundang ketua Tim
Gugus;
Bahwa BST merupakan Program Pemerintah Pusat;
Bahwa Program ini adalah Program Pemerintah Pusat, disalurkan melalui
PT. Pos Indonesia kepada seluruh KPM;
Bahwa Terkait jadwal penyaluran BST, telah ditetapkan oleh PT.Pos
Indonesia dan disampaikan ke Dinas Sosial.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. PT. POS Teluk Dalam, diwakili oleh Bapak Maruao, telah diambil
keterangannya pada tanggal 30 Desember 2020, hasil penjelasan dan
keterangannya sebagai berikut :
Bahwa sdr. Bapak Maruao sebagai Pegawai PT. Pos Teluk dalam pernah
dipanggil oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa BST (Bantuan Sosial Tunai) merupakan program Pemerintah
Pusat;
Bahwa penyaluran BST langsung dari Pusat ke masyarakat melalui PT.
Pos Indonesia;
Dalam penyaluran BST, PT. Pos Indonesia hanya berkoordinasi ke
Pemerintah Daerah terkait jadwal penerimaan BST;
Bahwa terkait proses pembayaran, dari Pusat diberikan data-data nama-
nama dan berkoordinasi kepada Dinas Sosial untuk dicocokkan dan
diserahkan ke Kecamatan dan Desa, setelah dipastikan jadwalnya, kita
melaksanakan pembayaran yang dilakukan PT. Pos Indonesia;
Bahwa pada saat Launching, yang bersangkutan tidak menghadiri;
Bahwa hanya di Nias Selatan yang berbeda dalam pembayarannya, pertiga
bulan;
6. PT. POS Gunung Sitoli, diwakili oleh sdr. Rio Putra Sitompul, selaku Manajer
Jasa Keuangan, telah diambil keterangannya pada tanggal 31 Desember
2020. Hasil penjelasan dan keterangan sebagai berikut :
BST adalah Bantuan Sosial Tunai, yang merupakan program dari
Pemerintah Pusat dalam artian Kementerian Sosial RI, untuk memberikan
bantuan kepada masyarakat yang berdampak covid dalam bentuk 3 jenis
bantuan, ada BPNT, BST, dan BLT Dana Desa. PT. POS Indonesia
dipercaya oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu mitra penyalur,
artinya kita sebatas hanya sebagai penyalur, PT. Pos kebagian dari
program yang BST, untuk BLT dana Desa dan BPNT kita tidak
mengetahui. Jadi untuk BST ini, mengenai kerja sama antara PT. Pos
Indonesia dengan Kemensos RI, ini adalah sebagai bentuk PKS Pusat. Kita
sebagai kantor bawahan atau kantor penyalur ini hanya menerima
instruksi dari kantor pusat. Artinya yang memiliki prosedur pekerjaaan
atau bagaimama isi perjanjian kersama atau hal lebih rinci dari pekerjaan
ini, itu ada di PT. Pos Pusat, yang berkedudukan dikota Bandung. BST ini
kita terima informasi dari Kementerian Sosial bahwa akan disalurkan itu
selama 9 tahap atau 9 bulan. Dimulai dari bulan April 2020 s.d Desember
2020. Nah, jadi kita sudah mulai menyalurkan itu dari bulan April, untuk
di kepulauan Nias kita menyalurkan di 4 Kabupaten dan 1 Kota; Jadi
untuk proses pekerjaan nya , kita menerima data dari kantor pusat,
artinya PT. Pos Pusat. Data-data ini berisi nama, penerima dari masing-
masing yang ada didaerah, nama-nama ini yang akan kita lakukan
koordinasi dengan Pemerintah setempat, dalam artian, karena ini
programnya dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Jadi
untuk wilayah di daerah, kita koordinasi dengan Dinas Sosial didaerah
itu, kita kerjasama dengan dinas sosial, dalam hal koordinasi, koordinasi
yang dimaksud adalah kita menyampaikan data yang diterima dari kantor
pusat kepada mereka, untuk mereka melakukan pengecekan ulang dan
ada yang namanya proses verifikasi yang dilakukan oleh mereka. Proses
verifikasi adalah tujuannya untuk memastikan nama yang masuk ke kita
itu adalah nama-nama ril yang berhak menerima, tidak double bansos
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
atau tidak menerima bantuan lainnya, setelah nama-nama diverifikasi
diberikan ke kita, kita akan melakukan pembatalan Jackpot, jadi
pembayaran dilakukan melalui aplikasi yang diberikan oleh pusat, kita
tidak hanya bayar tunai. Jadi pada saat kita melakukan pembayaran, kita
scan barcode yang telah diberikan oleh Mensos, dan kita foto langsung
orang nya. Jadi pada saat scan barcode itu datanya sudah muncul, nah
ketika datanya sudah muncul kita pastikan yang datang sesuai dengan
KTP nya, nah ketika sudah pas baru kita foto, data langsung naik secara
online dan realtime pada saat itu. Jadi koordinasi kita dengan Dinas
Sosial selain verifikasi data, kita juga memberikan jadwal pembayaran.
Bahwa kegiatan di Aula BKPN Telukdalam pada tanggal 24 Juni terkait
pembayaran BST, hanya untuk wilayah Kelurahan Pasar Telukdalam;
Kegiatan Launching pada tanggal 24 Juni di Aula BKPN difasilitasi oleh
PT. Pos Indonesia dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
melalui Dinas Sosial;
Spanduk pada saat launching di buat/ dicetak oleh PT. Pos Indonesia;
Kegiatan Launching yang ada di Nias Selatan, dan beberapa didaerah lain
kecuali Gunung Sitoli, itu semua di design oleh Dinas Sosial. Artinya
konsep acara semua dibuat oleh Dinas Sosial. Kita pada saat itu hanya
mengikuti rule terhadap kegiatan yang mereka buat. Penyerahan secara
simbolis itu di Design oleh Dinas Sosial. Kegiatan acara di design oleh
Dinas Sosial;
Pada saat launching tersebut, untuk PT. Pos sendiri tidak ada ketentuan
mengikat siapa saja diundang, karena memang pada dasarnya kegiatan
launching ini, se simple pada saat mereka datang, melihat proses
penyaluran, hanya sebatas itu, tapi di beberapa daerah mereka
menginginkan adanya acara khusus, nah…..mengenai undangan adanya
Forkopimda, perwakilan dari Polres, dari Koramil dan lain-lainnya, itu
memang kalau dari PT. Pos tidak ada kapasitas apakah kita benarkan
atau tidak kita benarkan, jadi sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan
Dinas Sosial pada saat itu, dan memang untuk Nias Selatan dari awal kita
koordinasi, Dinas Sosial akan melakukan Undangan tersebut,
mengundang Forkopimda dan mengundang perwakilan dari Pejabat
Daerah setempat.
Pada saat launching terkait kegiatan hanya terbatas penyerahan saja, itu
sebenarya kita sudah melakukan proses duluan di awal, artinya Pos
sudah melakukan pembayaran, pembayaran tetap dilakukan di Pos,
cuman uangnya tidak langsung kita berikan kepada Penerima, kita
sampaikan bahwa nanti akan ada penyerahan secara ceremonial oleh
Bapak Bupati.
Pada kegiatan saat itu saya menghadiri;
Setahu saya, pada saat Bupati hadir dan menyampaikan sambutan
sebagai Bupati, beliau hanya menyampaikan bahwa BST adalah program
Pemerintah Pusat yang disalurkan oleh PT. Pos, hanya sebatas itu.
Kegiatan dilakukan sebenarnya dimulai pukul 9, sesuai kesepakatan
diawal, namun terjadi pengunduran waktu, kita perkirakan jam 10 baru
mulai. Untuk acara yang dihadiri oleh forkopimda hanya sebentar sekitar
1 jam, tapi untuk acara penyalurannya kita sampai sore.
Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada 7 orang;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PT. Pos yang melakukan pembayaran, tidak ada Pegawai Dinas Sosial
yang membantu melakukan pembayaran, hanya pada saat Launching saja
dipegang oleh Pemerintah Daerah, tidak dibantu oleh Pegawai Dinas
Sosial seterusnya. Semua di pegang oleh PT. Pos, karena kita melakukan
pembayaran melalui aplikasi, dimana user dan paswordnya oleh Pegawai
PT. Pos.
Pembagian itu dimulai dari bulan April sampai dengan Desember, untuk
Apri, Mei, Juni, setiap bulannya 600 ribu rupiah, karena pada saat
penyalurannya 3 bulan sekaligus, maka 600 ribu dikali 3 bulan, sebesar
1.8 juta, mulai Juli sampai dengan Desember, berkurang menjadi 300
ribu perbulan.
Bahwa pada saat Bupati menyampaikan kata sambutan, tidak ada
pernyataan yang berindikasi menaikkan elektabilitasnya.
7. Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono, telah dilakukan pemanggilan
untuk mengambil keterangan/penjelasan sesuai dengan surat panggilan
Nomor : 1248/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 akan tetapi yang
bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
8. Camat Teluk Dalam, telah dilakukan pemanggilan untuk mengambil
keterangan/penjelasan sesuai dengan Surat Nomor : 1246/PY.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 akan tetapi yang bersangkutan tidak
menghadiri panggilan tersebut.
9. Kepala Desa Bawolowalani, telah dilakukan Pemanggilan untuk mengambil
keterangan/penjelasan dengan Surat Nomor : 1246/PY.02.1-SD/1214/KPU-
KAB/XII/2020 akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan
tersebut.
10. Mukami Eva Wisman Bali, telah memberikan keterangan dan penjelasan
pada tanggal 01 Januari 2021, penjelasan dan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pada tanggal 24 Juni itu baru diketahui pada tanggal 19
Desember 2020, ada Video yang baru di posting di Media sosial
pemerintah, facebook tentang kegiatan pembagian bantuan Sosial Tunai,
sebagai Bupati yang dihadiri oleh Bupati divideo tersebut yang pada saat
Pemilu berstatus sebagai Petahana, yang mana didalam Video itu, beliau
membagikan langsung uang tunai kepada penerima manfaat BST;
Didalam pasal 71 ayat (3) dikatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota
dilarang menggunakan kewenangan. Program dan kegiatan yang
menguntungkan dirinya atau paslon lain terhitung sejak 6 bulan sebelum
penetapan pasangan calon, maka terhitung sejak tanggal 23 Maret Bupati
tidak boleh melakukan kegiatan yang terindikasi melanggar Pilkada,
kenapa saya katakan pelanggaran ? ini Bantuan Sosial, ini program
Pemerintah dalam rangka Covid 19, anggaran dari Pemerintah, ada apa
bupati sibuk mengurus itu, berarti ada kegenitan politik, kenapa ? karena
SOP yang saya dapatkan dari PT. Pos Indonesia sama sekali tidak ada
menyinggung Bupati atau Kepala Daerah, bahkan dari informasi yang
saya dapat dari PT. Pos tidak ada berkoordinasi dengan Bupati tapi ujuk-
ujuk bupati mengadakan acara yang bukan programnya, ini program
Kemensos yang disalurkan oleh PT. Pos. PT. Pos yang membagikan
kepada penerima manfaat, lalu Bupati karena kegenitannya mengadakan
acara Launching, ada apa? Dengan mengundang masyarakat,
Forkopimda. Berarti ada mensrea disitu, oh saya mau jadi bupati….saya
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
promosi, biasa kepala dinas sosial yang apa. Lalu apakah pada saat
pembagian sembako dengan yang menyelenggarakan dinas sosial itu tidak
terlaksana, ya terlaksana…itu kan sudah jelas….PT Pos, Kemensos,
Kemensos menyediakan anggarannya, PT. Pos yang menyalurkannya,
tidak ada hubungannya dengan Bupati, hubungan Pemerintah Daerah
ada, bukan Bupati loh, tapi hubungannya adalah sebatas memastikan
data penerima manfaat valid, bukan di adakan launching-launchingan,
karena di SOP PT. Pos tidak ada launching. Karena launching itu kan
Promosi, tidak ada promosi di BST, lalu promosi siapa? Ya Promosi HD,
karena mau ikut Pilkada. Bulan 6 kejadian, bulan 9 daftar calon Bupati.
Jadi karena saya simpulkan ini adalah pelanggaran administrasi Pilkada
maka pada tanggal 21 Desember 2020 saya laporkan ke Bawaslu, yang
berbuai rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2020.
Pasal 71 itu jelas, Bupati dilarang bukan Petahana dilarang, makanya
adalah Bahasa ketua KPK, Mendagri ‘jangan mempolitisasi bantuan’
inikan kecelakaan politik menurut saya, karena menguntungkan dirinya,
uang siapa? Uang negara apakah seorang Idealisman sebagai paslon
Nomor urut 2 bisa lakukan itu, ya tidak bisa karena dia tidak punya
kewenangan. Yang punya kewenangan itu Bupati melalui Dinas Sosial,
jadi disitu ada penyalahgunaan kewenangannya bukan uangnya kok
dipake untuk promosinya, bukan uangnya kok melakukan perbuatan
yang dilarang oleh Undang-Undang. Seperti yang saya sampaikan tadi
bahwa ini adalah mens rea, sikap batin yang ditunjukkan, ini kan seiring
semua, mulai dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan itu, tau gak bahwa
sembako itu erat kaitannya dengan politisasi, kita tau banget…karena
untuk mempengaruhi Pemilih, itu sudah seperti track untuk
mempengaruhi pemilih, untuk melakukan pencitraan politik, membangun
citra positif , maka saya kasih bantuan ini, pencitraan-pencitraan seperti
itu, lalu ini terungkap pada debat publik kedua, yang dikatan “waktu dulu
kamu apa, sudah kasih apa waktu menjabat,lihat saya sudah kasih beras,
berarti ada korelasi antara apa yang sudah dilakukan dengan apa yang
diuangkapkannya, lalu di ungkapkan lagi waktu kampanye di
somambawa’ kita sudah kasih bantuan PKH, artinya mengafirmasi/
menegaskan bahwa itu sudah saya lakukan, larangan itu sudah saya
lakukan. Dengan pernyataan itu dia mengafirmasi apa yang sudah dia
lakukan itu.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah meminta
keterangan/penjelasan dari beberapa pihak/ahli/pakar/ penggiat pemilu,
antara lain dengan keterangan dan penjelasan sebagai berikut :
1.Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, telah memberikan
keterangan tertulis dengan Nomor : 270/7105/OTDA pertanggal 30
Desember 2020. Penjelasan atau keterangan sebagai berikut :
Berdasarakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang diatur bahwa
“Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu enam bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih;
Adapun maksud ketentuan pasal 71 ayat (3) untuk menciptakan
keadilan dan kompetisi yang sehat kepada semua pasangan calon
peserta pemilihan kepala daerah, baik yang petahana maupun bukan
petahana, sehingga pelaksanaan pilkada terlaksana secara transparan
dan akuntabel. Oleh karenanya dalam pasal tersebut dibuat
pengaturan yang membatasi kewenangan dan tindakan dari petahana.
Terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) oleh Bupati Nias
Selatan selaku petahana, maka hal ini harus memperhatikan secara
cermat berdasarkan data yang valid terkait dinamika kampanye pada
saat itu apakah mengandung unsur ketidakadilan yang mengakibatkan
kompetensi tdak sehat unutk selnjutnya dijadikan dasar kebijakan
lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Kementerian Sosial Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Fakir
Miskin Kementerian Sosial dan Kabag PP PFM, telah memberikan
Keterangan dan/atau penjelasan yang diperoleh berdasarkan hasil
konfirmasi langsung yang dirangkum dalam Berita Acara hasil Konfirmasi
tanya jawab tertanggal 29 Desember 2020 sebagai berikut :
Adapun permintaan keterangan atau konfirmasi dimaksud, yaitu :
1. Sejauhmana keterlibatan dan kewenangan Pemerintah Daerah
(Bupati/Walikota) dalam hal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)?
2. Apakah Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) tidak dapat menyerahkan
bantuan dari Pemerintah Pusat secara simbolis, baik BST atau bantuan
lainnya?
3. Apakah dalam BST ini Pemerintah Pusat tidak melibatkan Pemerintah
Daerah (Bupati/Walikota)?
4. Apakah dalam peraturan atau ketentuan yang ada di Kementerian Sosial
tentang BST atau bantuan lainnya ada yang mengatur bahwa Pemerintah
Daerah (Bupati/Walikota) tidak dapat hadir di acara launching atau
penyerahan bantuan?
5. Apa peran Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dalam penyaluran BST
atau bantuan lainnya?
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial,
menjelaskan sebagai berikut :
1. Keterlibatan dan kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dalam
hal penyaluran BST antara lain : menginput data KPN BST, berkoordinasi
dengan PT.POS atau Bank yang menjadi mitra, mempersiapkan anggaran
untuk sosialisasi, melaporkan pemantauan dan evaluasi penyaluran BST
kepada Menteri Sosial sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Penanganan Fakir Miskin (PFM) Nomor 30/6/SK/HK.02.02/8/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Kementerian Sosial tidak melarang Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota)
menyerahkan bantuan dari Pemerintah Pusat secara simbolis tetapi
tergantung pada kegiatannya.
3. Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) dalam
program Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai dari data penerima bantuan dan
monitoring penyaluran BST dapat tepat sasaran.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Di Kementerian Sosial tidak ada yang mengatur untuk melarang Pemerintah
Daerah (Bupati/Walikota) dapat hadir diacara launching atau penyerahan
bantuan.
5. Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) mempunyai peranan dalam
penyaluran BST berupa memantau atau memonitoring penyaluran serta
memastikan tepat sasaran kepada penerima manfaat.
3. Gubernur Sumatera Utara Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara
KPU Nias Selatan juga telah meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dengan surat Nomor : 1252/PY.02.1-SD/1214/KPU-
KAB/XII/2020 akan tetapi sampai dengan keputusan ini dibuat, surat
penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum diterima oleh
pihak KPU Kabupaten Nias Selatan.
4. Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum
Universitas HKBP Nommensen Medan, telah memberikan keterangan tertulis
pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut :
Adapun inti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 27 Desember 2020
adalah:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai terlapor, dalam hal ini Calon
Bupati Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH terbukti telah
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 89
point b dan Pasal 90 ayat (1) point f yang berbunyi:
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. ”
Pasal 89 point b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020,
berbunyi:
“Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon
sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih. ”
Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2020, berbunyi:
“Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk
kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan
Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau
Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.”
Atas dasar tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
/Diskualifikasi kepada
Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman
Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias
Selatan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun
2020.
Sehubungan dengan hal itu, bahwa untuk kepentingan penyelesaian atas
rekomendasi a quo dimaksud, izinkan ahli memberikan keterangan-keterangan
sebagai berikut:
Pertama:
Makna Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Terdapat sejumlah istilah penting sebagai unsur-unsur yang harus dipahami
dalam memaknai substansi ketentuan ini, diantaranya :
Jabatan (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota), Kewenangan, Program dan Kegiatan
Menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Istilah Jabatan dan Kewenangan lazimnya melekat secara bersamaan. Oleh
sebab itu, tidak ada kewenangan tanpa adanya jabatan. Artinya seseorang tidak
dapat dikategorikan memiliki wewenang tanpa adanya suatu jabatan yang
mendasari lahirnya kewenangan dimaksud. Dalam teori Hukum Tata Negara
dan
Hukum Administrasi Negara, kewenangan memiliki kedudukan yang sangat
penting dan strategis, bahkan termasuk konsep inti. Kewenangan atau authority
(Inggris), Bevoegdheid (Belanda) merupakan kekuasaan formal atau kekuasaan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukumnya.
Hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum. Dikarenakan adanya
kewenangan, maka muncullah pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kewenangan tersebut.
Dalam perspektif hukum, kewenangan dan wewenang sekalipun berkaitan,
namun memiliki perbedaan. Kewenangan (authority, gezag) merupakan
kekuasaan formal, yaitu kekuasaan yang berasal dan bersumber dari peraturan
formal, sedangka dan wewenang (competence, bevoegheid) hanya mengenai suatu
onderdeel atau bagian tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan
terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden). Wewenang merupakan
lingkup tindakan hukum publik. Adapun lingkup wewenang pemerintahan,
tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur),
tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas dan memberikan
wewenang serta distribusi wewenang yang utamanya ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Black Law Dictionary bahwa
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Authority dimaknai sebagai legal power, a right to command or to act, the right
and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in
scope of their public duties, yaitu kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan
hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat
publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban
publik. Oleh sebab itu, dalam konsep hukum publik, istilah kewenangan
berkaitan dengan kekuasaan hukum (rechtsmacht) yang melekat pada jabatan
publik. Berpijak pada uraian tersebut, maka seluruh unsur tersebut di atas
berada dalam satu kesatuan yang utuh dan bulat untuk kemudian dapat
dimaknai telah terpenuhinya apa yang menjadi maksud dan kehendak Pasal 71
ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sejalan dengan itu, seseorang
dalam jabatannya sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih. Jika larangan tersebut dilanggar, maka
konsekuensi hukumnya bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut akan berlaku jika telah terpenuhi seluruh unsur
sebagaimana dikemukakan di atas, yaitu seseorang dalam jabatannya sebagai
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sebaliknya, manakala seseorang tidak sedang menduduki jabatan (termasuk
sedang cuti atau non aktif) maka yang bersangkutan tidak dapat disebut
memiliki kewenangan, karena kewenangan menyatu dan melekat dalam jabatan.
Ketika jabatan dilepaskan, maka kewenangan juga turut lepas dari kedudukan
dan keberadaan seseorang dan selanjutnya kewenangan tersebut akan
berpindah atau beralih kepada pejabat penggantinya sesuai dengan batasan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan bunyi Pasal dimaksud, istilah "kewenangan, program,
dan kegiatan” juga berada dan ditempatkan dalam satu kesatuan norma
hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya kata "dan” yang menyelingi
istilah-istilah dimaksud. Oleh sebab itu, "kewenangan, program, dan kegiatan”
harus berjalan secara bersamaan untuk kemudian dapat dimaknai telah
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut. Jika salah satu
unsur saja tidak terpenuhi, maka seseorang sekalipun sedang mengemban
jabatannya tidak dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3)
tanpa terpenuhinya unsur-unsur lainnya dalam Pasal dimaksud.
Selanjutnya, mengenai unsur "menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa unsur ini harus dapat dibuktikan secara
nyata berdasarkan dampak yang ditimbulkannya. Menurut ahli, istilah
keuntungan ditujukan kepada pengguna wewenang, program, dan kegiatan.
Adapun istilah kerugian ditujukan bagi pasangan calon lain. Dalam konteks
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, baik keuntungan
maupun kerugian harus dapat diukur secara nyata dan benar-benar
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menimbulkan dampak, sehingga kemudian dapat dikategorikan memenuhi salah
satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3).
Kemudian terkait dengan unsur "sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” dalam Pasal 71 ayat (3)
bahwa unsur ini menekankan peristiwa hukumnya, termasuk pelaporan atau
pengaduan dan penyelesaiannya merupakan suatu rangkaian yang terjadi dalam
waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih. Diluar rentang waktu dimaksud,
maka hal demikian tidak memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 71 ayat (5) Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Ayat dalam Pasal ini menegaskan bahwa jika seseorang dalam jabatannya
sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal
ini akan dapat diterapkan setelah terpenuhinya seluruh unsur yang disebutkan
di atas secara keseluruhan. Namun manakala unsur-unsur yang sudah
dikemukakan di atas tidak terpenuhi, maka otomatis ketentuan Pasal ini tidak
dapat diterapkan dalam suatu kasus konkret.
Kedua:
Makna Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 89 point b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020,
berbunyi:
“Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon
sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih."
Pasal 90 ayat (1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2020, berbunyi:
“Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk
kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan
Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau
Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana."
Ketentuan dalam Pasal ini merupakan penegasan kembali dari ketentuan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehubungan dengan itu, maka
pemaknaan terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang berlaku juga untuk ketentuan Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1)
point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dihubungkan dengan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 27 Desember 2020 yang pada intinya
menegaskan Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH
dianggap terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (3) dan ayat
(5) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, khususnya
Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat (1) point f, melalui kegiatan "memanfaatkan
Program Pemerintah pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan cara
membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan
Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu yang
dilarang Undang- Undang,” sehingga merekomendasikan pemberian sanksi
berupa Pembatalan /Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas
nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan
Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, maka ahli
menyampaikan inti pendapat sebagai berikut:
Pertama, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3), seorang Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dapat
dikategorikan menggunakan wewenang, program, dan kegiatan adalah jika yang
bersangkutan menggunakannya pada saat memangku jabatan sebagai
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota. Namun jika kemudian yang bersangkutan tidak menduduki
jabatan dimaksud, baik karena cuti, non aktif dan karena alasan lainnya, maka
hal tersebut tidak dapat disebut menggunakan wewenang, program, dan
kegiatan, sebab wewenang melekat dan menyatu dengan jabatan, sehingga
ketika jabatan dilepaskan atau tidak sedang diemban, maka dengan sendirinya
tidak memiliki kewenangan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hukum
bahwa setiap wewenang dibatasi oleh isi/materi (materiae), wilayah/ruang
(locus) dan waktu (tempus).
Kedua, Istilah "wewenang, program, dan kegiatan” dalam Pasal 71 ayat (3)
dirumuskan dalam satu kesatuan yang berlaku secara kumulatif. Hal demikian
dapat dilihat dari penggunaan kata penghubung "dan” yang diselipkan ditengah
kata "program, dan kegiatan”. Rumusan hukum demikian menekankan
pemaknaan bahwa ketiga jenis kata dimaksud, yaitu wewenang, program, dan
kegiatan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Oleh
sebab itu, unsur pelanggaran akan terpenuhi menurut Pasal ini jika ketiga kata
dimaksud dilakukan secara bersamaan.
Selanjutnya, dalam konteks pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah
Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam
rentang waktu yang dilarang Undang-Undang pada Pilkada Nias Selatan Tahun
2020, harus dipahami terlebih dahulu apakah Bantuan Sosial Tunai (BST)
Pemerintah Pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
merupakan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan. Jika Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan Bantuan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merupakan wewenang, program
dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan dilakukan dalam rentang
waktu yang dilarang Undang-Undang, maka hal demikian dapat dikategorikan
memenuhi bagian dari unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Namun sebaliknya, jika Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan
Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan
wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan,
sekalipun dilakukan dalam rentang waktu yang dilarang Undang-Undang, maka
hal tersebut tidak dapat dikategorikan memenuhi bagian dari unsur Pasal 71
ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam konteks rekomendasi a quo, Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan
program Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan Bantuan Sembako
merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak dapat
dikategorikan sebagai wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan. Jika kemudian Bupati dan unsur Muspida lainnya turut serta
menghadiri penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Bantuan Sembako, hal
demikian tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya penggunaan
wewenang, program, dan kegiatan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
dalam rangka kepentingan Pilkada, namun merupakan upaya pemantauan atas
pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Sembako
dimaksud.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2017 yang menegaskan bahwa dalam hal pelaksanaan penyaluran
Bantuan Sosial, Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas:
melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial;
menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan
penyaluran Bantuan Sosial; dan
menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu
kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan
pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kehadiran kepala
daerah dalam acara pemberian Bantuan Sosial merupakan bagian dari upaya
pemantauan serta dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Landasan hukum pelaksanaan tugas tersebut diatur pula
melalui Pasal 65 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan
bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah melaksanakan tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, kehadiran
kepala daerah dalam acara pemberian bantuan sosial (sepanjang tidak
mengubah sasaran, besaran, waktu maupun kualitas bantuan) merupakan
amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilindungi dan tidak dapat
dikategorikan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketiga, terhadap rumusan kata "menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon...” dalam Pasal 71 ayat (3), menurut ahli bahwa unsur dalam
kata ini, yaitu adanya keuntungan atau kerugian yang ditimbulkan sebagai
akibat dari penggunaan wewenang, program, dan kegiatan harus dibuktikan
lebih lanjut setelah terpenuhinya unsur "wewenang, program dan kegiatan”.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Menurut ahli, bahwa mengingat program Bantuan Sosial tersebut bukan
merupakan wewenang, program dan kegiatan pemerintah daerah Kabupaten
Nias Selatan, melainkan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara, maka kehadiran kepala daerah dalam acara seperti ini tidak
tepat dikaitkan dengan istilah "menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon”. Sekalipun dimungkinkan adanya tafsir bahwa kegiatan
dimaksud dapat menimbulkan kerugian atau keuntungan bagi salah satu
pasangan calon kepala daerah, namun hal demikian tetap saja tidak memenuhi
unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebab baik
wewenang, program dan kegiatan dimaksud bukan merupakan wewenang,
program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Keempat, norma hukum yang terdapat dalam Pasal 71 ayat (3) sesungguhnya
menekankan bahwa peristiwa hukumnya, termasuk pelaporan atau pengaduan
dan penyelesaiannya merupakan suatu rangkaian yang terjadi dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih. Sejalan dengan itu, peristiwa yang terjadi
diluar kurun waktu dimaksud sekalipun dianggap memenuhi unsur menurut
ketentuan Pasal 71 ayat (3), tidak relevan dan tidak berdasar menurut hukum
untuk kemudian dijadikan sebagai dasar penegakan hukum melalui ketentuan
Pasal 71 ayat (5) karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 71 ayat (3). Intinya,
ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 89 point b dan Pasal 90 ayat
(1) point f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota merupakan ketentuan yang
relevan dipersoalkan menurut hukum selama berada dalam masa atau waktu
proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Kesimpulan:
Mengakhiri keterangan dan pendapat ahli ini, izinkan ahli untuk memberikan
kesimpulan bahwa dalam konteks rekomendasi a quo, Bantuan Sosial Tunai
(BST) merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan
Bantuan Sembako merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
bukan merupakan wewenang, program dan kegiatan Pemerintah
Kabupaten/Kota. Kehadiran kepala daerah dalam pelaksanaan penyaluran
Bantuan Sosial
merupakan upaya pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial
yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 dan Pasal 65 ayat
(1) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, kehadiran
kepala daerah dalam acara pemberian Bantuan Sosial (sepanjang tidak
mengubah sasaran, besaran, waktu maupun kualitas bantuan) merupakan
upaya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang harus
dilindungi dan tidak dapat dikategorikan memenuhi unsur pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Titi Anggraini (Penggiat Pemilu) telah memberikan keterangan/
penjelasan tertulis tertanggal 31 Desember 2020, yang pada intinya
menjelaskan sebagai berikut :
1) Pada dasarnya keterangan ahli ini disampaikan dalam konstruksi dan
argumen hukum yang hampir serupa sebagaimana pernah saya
sampaikan saat memberikan Keterangan Ahli terkait Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020.
2) Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-
masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis tersebut lalu
dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, yang menyebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
3) Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota yang demokratis tersebut, maka pembuat undang-
undang telah mendesain suatu skema keadilan elektoral (electoral
justice). Keadilan elektoral dibuat agar tidak ada hak pilih dan hak
untuk dipilih warga negara yang diciderai. Dalam praktik pemilu global,
electoral justice adalah berbagai cara dan mekanisme yang menjamin
agar setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu
sesuai dengan hukum (undang-undang dasar, undang-undang,
ketentuan atau perjanjian internasional, dan ketentuan lain yang
berlaku di suatu negara), maupun cara dan mekanisme untuk
menjamin atau memulihkan hak pilih (International IDEA, 2010).
Melalui keadilan elektoral ini, pihak-pihak yang meyakini bahwa hak
pilih dan hak untuk dipilih mereka telah dilanggar dimungkinkan untuk
mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan menerima
putusan. Keadilan elektoral ini pula yang kemudian diinternalisasi
menjadi semangat organisasi Bawaslu, dengan slogannya “Bersama
Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
4) Salah satu terjemahan dari skema keadilan elektoral sebagai tindak
lanjut pengaturan UU Pemilihan (UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020),
maka Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020
yang khusus mengatur penanganan pelanggaran pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota.
5) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan hukum
pemilihan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan elektoral,
berdasarkan UU Pemilihan maupun Peraturan Bawaslu terkait, bisa
diklasifikasi ke dalam dua kelompok, yaitu 1) pelanggaran, dan 2)
sengketa/perselisihan. Pelanggaran dan sengketa/perselisihan
selengkapnya meliputi: 1) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
2) pelanggaran administrasi, 3) penyelesaian sengketa, 4) tindak pidana
pemilihan, 5) sengketa tata usaha negara, dan 6) perselisihan hasil
pemilihan (vide Bab XX UU No. 1 Tahun 2015).
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6) Klasifikasi di atas tidaklah berbeda dengan skema keadilan elektoral
dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden
sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahuh 2017 tentang Pemilihan
Umum. Hanya saja terdapat perbedaan nomenklatur dan durasi waktu
penanganan pelanggaran/sengketa antara pemilihan/pilkada dengan
pemilu legislatif dan pemilu presiden. Secara kelembagaan yang
berwenang, ada pula perbedaan dalam penanganan sengketa tata usaha
negara pemilihan, di mana untuk pilkada bisa dilakukan upaya hukum
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta kasasai ke
Mahkamah Agung. Sementara dalam penyelenggaraan pemilu legislatif
dan presiden, upaya hukum hanya bisa dilakukan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN). Selain dari itu, terkait kategori
pelanggaran/sengketa serta ruang lingkup kewenangan yang
menangani, bisa dikatakan pengaturan antara pilkada dan pemilu
adalah dalam desain keadilan elektoral yang serupa.
7) Kelembagaan yang berwenang menangani berbagai jenis pelanggaran
dan sengketa/perselisihan tersebut juga telah dirumuskan dengan
tegas dalam UU Pemilihan. Pelanggaran dan sengketa pemilihan yang
terjadi selama tahapan pemilihan, yaitu sebelum penetapan hasil
pemilihan dilakukan oleh KPU, merupakan ruang lingkup kewenangan
Bawaslu untuk menangani dan menyelesaikannya. Sementara
perselisihan hasil pemilihan merupakan ruang lingkup kewenangan
dari Mahkamah Konstitusi.
8) Pembatasan dan pembagian ruang lingkup kewenangan tersebut
merujuk pada demarkasi penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Hal itu
terang benderang diatur dalam Pasal 156 UU No. 10 Tahun 2016, yang
menyebutkan bahwa perselisihan hasil pemilihan merupakan
perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan
peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil
pemilihan. Lebih lanjut, perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang
signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
9) Pengertian tentang perselisihan hasil ini juga bisa kita temui dalam
pengaturan Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa
perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta
pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional. Berikutnya, Pasal a quo menjelaskan bahwa perselisihan
penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang
dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Sedangkan
perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil
presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan
suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan
wakil presiden.
10) Demarkasi kewenangan tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146-02-
10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (angka 4 dan 5 halaman 128 dan 129),
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Bunyi angka (4) : bahwa terhadap fakta hukum adanya Putusan
Bawaslu di atas, perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki
oleh UU 7/2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga
yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait dengan
batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan
termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut
dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, terhadap
berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau
dilaporkan dan memengaruhi hasil Pemilu harus telah
diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau
rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan
atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum
Pemilu. Apalagi terhadap permasalahan hukum Pemilu yang
memengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah
ditetapkannya hasil Pemilu oleh Termohon secara nasional;
Bunyi angka (5) : Perihal putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu
atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada
perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang
menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak
dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk
lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada
perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
11) Meskipun pengaturan pemilihan/pilkada dan pemilu dilakukan
dalam dua undang-undang berbeda/terpisah, namun klasifikasi dan
konstruksi penanganan permasalahan hukum pemilu didesain dalam
konfigurasi serupa antara pilkada dan pemilu (khususnya terkait
dengan konstruksi perselisihan hasil). Maka, demarkasi sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 146-02-
10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 juga mutatis mutandis menjadi
pedoman dalam mempertegas batas-batas kewenangan penanganan
pelanggaran antara sebelum dan sesudah penetapan hasil pemilihan
oleh KPU. Khususnya, soal bagaimana kita harus memberikan batasan
wewenang antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi terkait adanya
putusan, rekomendasi, atau bentuk lain yang dapat berimplikasi pada
perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan
penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
12) Bila dipahami dengan baik, tanpa harus merujuk pada Putusan
Mahkamah Konstitusi a quo sekalipun, demarkasi atau pembatasan
kewenangan dalam rangka tertib hukum pemilihan antara Bawaslu dan
Mahkamah Konstitusi sudah sangat terang benderang. Hal itu bisa
dibaca dan dipahami eksplisit melalui kategorisasi permasalahan
hukum pemilihan menjadi: 1) pelanggaran kode etik, 2) pelanggaran
administrasi, 3) penyelesaian sengketa, 4) tindak pidana pemilihan, 5)
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sengketa tata usaha negara, dan 6) perselisihan hasil pemilihan,
sebagaimana diatur dalam Bab XX UU No. 1 Tahun 2015.
13) Dalam konteks pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Nias
Selatan tahun 2020, penerusan pelanggaran administrasi pemilihan
dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/Xll/2020, disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan tertanggal 27 Desember 2020. Penerusan a quo berisikan
sanksi pembatalan/diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 1,
Hilarius Duha-Firman Giawa. Sanksi pembatalan/diskualifikasi
direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai tindak
lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan Sdr.
Mukami Eva Wisman Bali, Nomor:
012/REG/LP/PB/KAB/02.19/Xll/2020, tanggal 22 Desember 2020,
tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan
petahana paslon nomor urut 1.
14) Berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, petahana paslon
nomor urut 1 dianggap terbukti memanfaatkan program pemerintah
pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, dengan cara
membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Pusat dan
Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rentang
waktu yang dilarang Undang-Undang Pemilihan sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
15) Sementara itu, KPU Kabupaten Nias Selatan pada 16 Desember 2020
telah melakukan penetapan hasil pemilihan di mana paslon nomor urut
1, Hilarius Duha-Firman Giawa, mendapat 72.258 suara, sedangkan
paslon nomor urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mendapat
54.019 suara. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias
Selatan No. 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakkil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan a quo, maka paslon Hilarius Duha-Firman
Giawa adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak di pilkada
Kabupaten Nias Selatan, dan dalam hal tidak ada perselisihan hasil,
maka paslon nomor urut 1 akan menjadi palson terpilih.
16) Sehubungan dengan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan
dari Bawaslu a quo, apabila KPU Kabupaten Nias Selatan
memutuskan untuk mengesekusinya, maka tindakan KPU
Kabupaten Nias Selatan tersebut akan serta merta berdampak pada
penetapan hasil pemilihan dan mempengaruhi penetapan calon
terpilih. Padahal sesuai ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 UU No.
10 Tahun 2016, hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan
dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan
ruang lingkup kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi.
17) Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi,
https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_2912_1268_
berkas_792_e5e67a9bc88dc181d17cb7dcacdace00_1608305845.pdf,
paslon nomor urut 2, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, telah
mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan
wakil bupati Kabupaten Nias Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada
Jum’at, 18 Desember 2020, Pukul 22.39 WIB. Di mana dalam
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
permohonan awal tersebut, pemohon salah satunya mendalilkan
“Adanya pengkondisian dalam memenangkan Paslon Petahana dalam
hal ini Paslon Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) yang
terstruktur, sistematis dan masif, antara lain: Pelanggaran terhadap
pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang
dilakukan oleh Paslon Petahana selama masa kampanye/tenggang
waktu yang dilarang oleh Undang-Undang antara lain: Kegiatan Panen
Ikan, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Bibit Babi, Bantuan Sembako dan
lain-lain. Hal ini sangat menguntungkan bagi Paslon Nomor Urut 1 dan
sangat merugikan Paslon Nomor Urut 2." (vide halaman 5 permohonan
a quo).
18) Selanjutnya, paslon nomor urut 2 selaku pemohon, melakukan
perbaikan permohonan pada hari Selasa, 22 Desember 2020, Pukul
20.35 WIB
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4).
Dalam perbaikan permohonan yang bisa diakses melalui situs
Mahkamah Konstitusi pada
https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Perbaikan%20Permohona
n_2912_1386_Perbaikan%20Permohonan.pdf tersebut, pemohon tetap
mendalilkan adanya pemanfaatan kewenangan, program, dan kegiatan
pemerintah selama masa kampanye/tenggang waktu yang dilarang oleh
Undang-Undang antara lain: Kegiatan Panen Ikan, Bantuan Sosial
Tunai, Bantuan Bibit Babi, Bantuan Sembako dan lain-lain (vide
halaman 5 perbaikan permohonan). Melalui perbaikan permohonan a
quo, paslon nomor urut 2 mengajukan permohonan pembatalan
Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 311/PL.02.6-
Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020, yang di tetapkan di Telukdalam Pada hari Rabu,
tanggal 16 Desember 2020 Pukul 17.54 WIB, kepada Mahkamah
Konstitusi (vide halaman 15 perbaikan permohonan). Selain itu,
pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi
paslon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa.
19) Dengan demikian, Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:
311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 merupakan obyek
perselisihan hasil pemilihan yang sedang ditangani oleh Mahkamah
Konstitusi. Sehingga apabila KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan
pembatalan/diskualifikasi atas paslon nomor urut 1, maka akan serta
merta mengubah substansi dari obyek permohonan perselisihan hasil
pemilihan yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi tersbut.
Lebih lanjut, hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan
hukum, serta ketidakadilan perlakuan dalam implementasinya. Sebab,
apabila paslon nomor urut 1 didiskualifikasi, lalu KPU Kabupaten Nias
Selatan menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan hasil
pemilihan, bagaimana upaya hukum yang bisa dilakukan paslon nomor
urut 1 untuk memperoleh keadilan, apakah mengajukan gugatan atas
sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan (vide Pasal 154 ayat
(2) UU No. 10 Tahun 2016)? Ataukah dengan mengajukan perselisihan
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi? Padahal ketentuan Pasal 157
ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 mengantur “Peserta Pemilihan
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Sementara KPU Kabupaten Nias
Selatan sudah melakukan penetapan perolehan suara hasil pemilihan
pada 16 Desember 2020 lalu.
20) Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa “Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya Pasal Pasal 11 Peraturan DKPP a quo mengatur lebih lanjut
bahwa “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c.
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara
adil dan tidak berpihak.”
21) Sehubungan itu, demi tertib keadilan elektoral serta kepastian hukum
dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian permasalahan
hukum pemilihan, Ahli berpendapat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
tidak memiliki wewenang untuk melakukan penerusan pelanggaran
aministrasi pemilihan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/Xll/2020 yang merekomendasikan sanksi
pembatalan/diskualifikasi atas paslon nomor urut 1. Tindakan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tersebut bisa disebut telah melampaui
wewenang dan merupakan bentuk ketidakpahaman pada peraturan
perundang-undangan pemilihan yang akibatnya bisa berdampak pada
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Nias
Selatan.
22) Ahli berpendapat, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak bisa melakukan
pembatalan/diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1 meskipun ada
penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan. Sebab penerusan a quo tidak berdasar hukum atau tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan terkait desain
dan wewenang dalam penegakan dan penyelesaian permasalahan
hukum pemilihan. Apabila KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan
pembatalan/diskualifikasi sesuai penerusan pelanggaran administrasi a
quo, maka keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum baru dalam penyelenggaraan
Pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Dan apabila hal itu terjadi, maka
penyelenggara pemilihan bisa dianggap telah melanggar prinsip
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) dan
Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
23) Pasal 140 (1) UU No. 1 Tahun 2015 mengantur bahwa “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Sehubungan itu, dalam memeriksa
dan memutus pelanggaran administrasi No: 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/Xll/2020 ini, Ahli berpendapat, KPU Kabupaten Nias
Selatan tidak perlu masuk membahas substansi dugaan pelanggaran
yang menjadi basis keluarnya rekomendasi Bawalsu a quo. Sebab
rekomendasi tersebut dibuat dengan melampaui atau tidak sesuai
wewenang yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga
tidak relevan bagi KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
membahas/mengkaji substansi dari penerusan pelanggaran
administrasi a quo.
24) Substansi penerusan pelanggaran administrasi Bawaslu a quo, setelah
adanya penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
pada 16 Desember 2020 lalu, ruang lingkup penyelesaiannya telah
bergeser atau berpindah menjadi ranah kewenangan Mahkamah
Konstitusi sepenuhnya (vide Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016). Sebagai
bagian dari materi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Pilkada
Kabupaten Nias Selatan.
25) Terkait adanya penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari
Bawaslu tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan bisa menyampaikan
keterangan soal itu kepada Mahkamah Konstitusi pada saat
berlangsungnya persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah
Konstitusi. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan penuh Mahkamah
Konstitusi untuk memutuskan, apakah terbukti telah terjadi
pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, atau tidak.
26) Selain itu, adanya fakta bahwa paslon nomor urut 2 yang dalam
perbaikan permohonan perselisihan hasilnya di Mahkamah Konstitusi
mengajukan petitum antara lain: pembatalan Keputusan KPU
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-
KAB/XII/2020 serta diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai
pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020
(vide halaman 15 perbaikan permohonan), menunjukkan bahwa paslon
nomor urut 2 memahami bahwa penerusan pelanggaran administrasi
pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak punya kekuatan
eksekutorial. Sehingga (pasca penetapan hasil pemilihan oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan), diskualifikasi itu hanya dimungkikan dan bisa
dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang dihasilkan
melalui suatu proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157
UU No. 10 Tahun 2016.
15. Bahwa adapun hasil dari penggalian, kajian dan mendengarkan pihak-pihak
terkait, Teradu menyimpulkan dan menyatakan bahwa Terlapor Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Dr.
Hilarius Duha, S.H.,M.H dan Firman Giawa S.H.,M.H Tidak Terbukti
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-
KAB/I/2020 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
02/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/I/2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor
940/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 02 Januari 2021;
16. Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah jelas kiranya Teradu telah
menindaklanjuti masing-masing 2 (dua) Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagiamana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum .
[2.5] PETITUM PARA TERADU UNTUK PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021
DAN PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 44-
PKE-DKPP/I/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
2. T-2 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 311/ PL.02.6-
Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan ditingkat
Kabupaten/ Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020;
3. T-3 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-
Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
4. T-4 Surat pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1226/
PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal hasil tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020;
5. T-5 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1227/PY.02.1-
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal hasil tindak lanjut surat
rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020;
6. T-6 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/PY.02.1-
SD/12/Prov/XII/2020 perihal jawaban terkait surat Bawaslu Nias
Selatan;
7. T-7 Surat Undangan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1207/PY.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal undangan Klarifikasi kepada
saudara Mukami Eva Wisman Bali;
8. T-8 Kumpulan surat Undangan klarifikasi atas surat rekomendasi Bawaslu
Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020
yang terdiri dari:
- Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan;
- Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan;
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan;
- Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali;
- Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri
Republik Indonesia;
- Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H;
- Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini;
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi para pihak terkait rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
10. T-10 Pendapat atau keterangan ahli:
1. Direktur jenderal Otonomi daerah kementerian dalam negeri
Rebuplik Indonesia;
2. Ahli Hukum Tata Negara atas nama Dr. Jan Patar Simamora, S.H.,
M.H;
3. Ahli/Penggiat Pemilu atas nama Titi Anggraini;
11. T-11 - Putusan DKPP Nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020;
- Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2019.
[2.6.2] PERKARA NOMOR 46-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 46-
PKE-DKPP/I/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-12, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
2. T-2 Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
3. T-3 Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 312/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-
KAB/XII/2020 tentang Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
4. T-4 Keputusan 01/PY.02.1-Kpt/1214/KPU-KAB/I/2021 perihal hasil
tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 940 /
Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. T-5 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 311/ PL.02.6-
Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan Berita Acara dan Sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan ditingkat
Kabupaten/ Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020;
6. T-6 Berita acara rapat pleno KPU Nias Selatan Nomor 265/PY.02.1-
BA/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Tindaklanjut atas surat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/ Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020;
7. T-7 Surat KPU Nias Selatan 1212/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/XII/2020
perihal Mohon Petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara;
8. T-8 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1182/ PY.02.1-
SD/12/Prov/XII/2020 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
1182/PY.02.1-SD/12/Prov/XII/2020 perihal jawaban terkait surat
Bawaslu Nias Selatan
9. T-9 Kumpulan surat Undangan klarifikasi atas surat rekomendasi Bawaslu
Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020
yang terdiri dari:
- Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan;
- Ketua TAPD Pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan;
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan;
- Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali;
- Direktur Jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri
Republik Indonesia;
- Ahli hukum tata Negara Dr. Jan Patar Simamora, S.H., M.H;
- Ahli/penggiat pemilu Titi Anggraini;
10. T-10 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1227/PY.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/XII/2020 perihal hasil tindak lanjut surat
rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020;
11. T-11 Surat KPU Nias Selatan Nomor 1236/PY.02.1-SD/1214/KPU-
KAB/XII/2020 perihal Mohon Petujuk kepada Ketua KPU Provinsi
Sumatera Utara;
12. T-12 Kumpulan surat Undangan klarifikasi atas surat rekomendasi Bawaslu
Nias Selatan Nomor 940 / Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020
yang terdiri dari:
- Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Atas Nama Dr. Hilarius
Duha, S.H., M.H;
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, atas nama Fa’atulo
Sarumaha;
- Sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan;
- Pendeta Yohannes Totonafo Amazihono;
- Camat Teluk Dalam atas nama Dionisius Wau;
- Kepala Desa Bawolowalani atas nama Irianus Sarumaha;
- Pemerhati/Pegiat Pemilu Ibu Titi Anggraeni;
- Ahli/akademisi Bapak Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H.;
- Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Kementerian Sosial Negara Republik Indonesia;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Nias Selatan;
- Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Teluk Dalam;
- Pihak PT. Pos Gunung Sitoli; dan
- Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
Pihak Terkait membenarkan telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor dengan Nomor
915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan
940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pihak terkait menjelaskan bahwa
dalam pembahasan pleno terdapat berbeda diantara para Anggota Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan.