Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 11 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kota Palu
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-03-2023
👁 21 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 8-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11- PKE-DKPP/I/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V diduga telah melakukan perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta tidak profesional dalam melakukan Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Palu. Hal tersebut diketahui Pengadu saat Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK se-Kota Palu pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, di Kantor KPU Kota Palu Jalan Belibis Nomor 11 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan seperti yang tercantum dalam SK KPU Kota Palu Nomor 363/PP.04.1-PU/7271 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam melakukan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Para Teradu diduga meloloskan calon PPK terpilih dengan nilai tes tertulis (CAT) lebih rendah dari pada Pengadu, hal tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Kota Palu Nomor 363/PP.04.1-PU/7271/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana Pengadu mendapatkan nilai CAT tertinggi namun tidak lolos pada tes wawancara.
Amar PutusanI. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; II. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agussalim Wahid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palu, Teradu II Nurbia, Teradu III Iskandar Lembah, Teradu IV Idrus dan Teradu V Risvirenol masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; III. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; IV. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 11-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 8- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Syafaruddin Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : BTN Lasoani Blok E5 Nomor 1, RT.006 RW.006 Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agussalim Wahid Jabatan : Ketua KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nurbia Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Iskandar Lembah Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III. 4. Nama : Idrus Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV. 5. Nama : Risvirenol Jabatan : Anggota KPU Kota Palu Alamat : Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 8-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11- PKE-DKPP/I/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V diduga telah melakukan perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta tidak profesional dalam melakukan Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Palu. Hal tersebut diketahui Pengadu saat Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK se-Kota Palu pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, di Kantor KPU Kota Palu Jalan Belibis Nomor 11 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan seperti yang tercantum dalam SK KPU Kota Palu Nomor 363/PP.04.1-PU/7271 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam SK KPU tersebut ada 10 nama masing-masing: 1. Samsinar, 2. Adriansyah H, 3. Indra Priatama, 4. Windasari, 5. Alfian, 6. Sitti Amaliah Anarfah, 7. Abd. Rahman, 8. Amran, 9. Israk, 10. Zakiyyatul Imamah. Diantara 10 (sepuluh) nama tersebut dari Nomor Urut 1 sampai Nomor Urut 5 lulus diduga karena adanya Kolusi dan Nepotisme Para Teradu. Akibat perbuatan Kolusi dan Nepotisme serta melanggar Prinsip Kemandirian Pemilu dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, beberapa Calon Anggota PPK yang tidak lulus dalam pengumuman tersebut 1. Syafarudin, 2. Idrus dan 3. Ni Wayan Nanik Endrayuni mengajukan keberatan karena nilai Tes Tertulis (CAT) mendapatkan nilai tertinggi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 • Screenshot Keberatan Hasil ATas Nama Suparman di FB; • Screenshot Siakba KPU Kota Palu; • Dokumentasi Keikutan Mengikuti Ujian Tertulis PPk. 2. P-2 Daftar Nilai Calon PPK Kecamatan Mantikulore, Palu Barat, Ulujadi; 3. P-3 SK KPU Kota Palu Nomor 354/PP.04.1-Pu/7271/2022 Perihal Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. P-4 SK KPU Kota Palu Nomor 363/PP.04.1-Pu/7271/2022 Perihal Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. P-5 Jadwal Wawancara di KPU Kota Palu. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2023 menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: A. Tentang Kewenangan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK”. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK”. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tercantum jadwal pembentukan PPK sebagai berikut : NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR Pengumuman pendaftaran calon 1. 20 November 2022 24 November 2022 anggota PPK Penerimaan pendaftaran calon 2. 20 November 2022 29 November 2022 anggota PPK Penelitian administrasi calon 3. 21 November 2022 1 Desember 2022 anggota PPK Pengumuman hasil penelitian 4. 2 Desember 2022 4 Desember 2022 administrasi calon anggota PPK seleksi tertulis calon anggota 5. 5 Desember 2022 7 Desember 2022 PPK Pengumuman hasil seleksi 6. 8 Desember 2022 10 Desember 2022 tertulis calon anggota PPK Tanggapan dan masukan 7. masyarakat terhadap calon 2 Desember 2022 10 Desember 2022 anggota PPK 8. Wawancara calon anggota PPK 11 Desember 2022 13 Desember 2022 Pengumuman hasil seleksi calon 9. 14 Desember 2022 16 Desember 2022 anggota PPK 10. Penetapan anggota PPK 16 Desember 2022 16 Desember 2022 11. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023 5. Bahwa berdasarkan wewenang dan ketentuan pembentukan PPK sebagaimana telah terurai di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah melakukan tahapan kegiatan pembentukan PPK untuk Pemilu tahun 2024 sebagai berikut : a. Membentuk tim pelaksana kegiatan pembentukan badan Ad Hoc untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Palu; b. Membentuk tim helpdesk untuk memudahkan pelayanan pembentukan badan Ad Hoc untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Palu; c. Melakukan rapat persiapan pembentukan PPK; d. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 337/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diumumkan secara terbuka melalui website dan sosial media KPU Kota Palu pada tanggal 20 November 2022 s.d 24 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;(Bukti T.1) e. Membuka penerimaan pendaftaran calon anggota PPK melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tanggal 20 November 2022 s.d 29 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; f. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 21 November 2022 s.d 1 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; g. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 30 November 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; h. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 345/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 2 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.2) i. Melaksanakan proses seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 6 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; j. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; k. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 354/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.3) l. Membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada tanggal 2 Desember 2022 s.d 10 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; m.Melaksanakan proses wawancara calon anggota PPK pada tanggal 11 Desember 2022 s.d 13 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; n. Melakukan Rapat Pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK pada tanggal 14 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; o. Mengeluarkan Pengumuman Nomor: 345/PP.04.1-Pu/7271/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 15 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.4) p. Menetapkan anggota PPK terpilih melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor:98/PP.04.1-Kpt/7271/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kota Palu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; (Bukti T.5) q. Melaksanakan pelantikan anggota PPK yang dilanjutkan dengan orientasi tugas anggota PPK, pada tanggal 4 Januari 2023 s.d 5 Januari 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; 6. Bahwa berdasarkan yang telah diuraikan diatas, sangat jelas bahwa KPU Kota Palu telah melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pembentukan PPK secara professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tunduk pada tahapan dan jadwal serta ketentuan yang telah diatur oleh KPU; B. Tentang Persyaratan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mengatur terkait “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi”: a. warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” 2. Bahwa berdasarkan ketentuan lampiran I halaman 13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, terkait pertimbangan persyaratan yakni sebagai berikut : “Pertimbangan persyaratan : a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa; (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi/penunjukan puskesmas atau rumah sakit setempat, untuk pembuatan surat keterangan kesehatan; c. Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, dan KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS, dan KPPS.” 3. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan anggota PPK Kecamatan Mantikulore, selain berdasarkan hasil tes wawancara, juga mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas; C. Pokok Perkara 1. Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian A dan B di atas secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pokok perkara ini dan selanjutnya Para Teradu membantah sekaligus menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil aduan yang telah diuraikan oleh Pengadu dalam aduannya, terkecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa dalil Pengadu yang menduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak profesional adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar sebab Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memahami dan melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan; Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan dan jadwal rekrutmen calon anggota PPK sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah KPU RI tetapkan sebagaimana telah diuraikan pada bagian A angka 5 jawaban ini; Bahwa seluruh proses tahapan dan pelaksanaan rekrutmen calon anggota PPK telah Para Teradu laksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Hal ini Para Teradu dapat buktikan dengan pelaksanaan proses rekrutmen sejak tahap awal hingga tahap akhir yang berjalan dengan baik tanpa laporan dan/atau temuan pelanggaran apapun yang diproses oleh Bawaslu Kota Palu yang berkaitan dengan tindakan Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan rekrutmen calon PPK Pemilu tahun 2024, semua proses dan hasil yang disajikan adalah benar dan objektif serta dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan; 3. Bahwa dalil Pegadu yang mengindikasikan Para Teradu telah melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam proses rekrutmen calon anggota PPK di Kecamatan Mantikulore adalah dalil yang tidak benar dan dan tidak berdasar sebab dalil tersebut perlu pembuktian yang secara komprehensif atau menyeluruh dikarenakan ketika dalil tersebut dirangkum menjadi satu, menunjukkan perbuatan yang dituduhkan Pengadu sudah dalam keadaan yang disusun/diatur rapi; Bahwa secara sederhana kata kolusi dapat berarti kerjasama rahasia atau persekongkolan, dengan kata lain Pengadu telah menuding Para Teradu telah melakukan kejahatan dengan cara bersekongkol dalam proses rekrutmen calon anggota PPK Mantikulore namun Pengadu tidak dapat menguraikan dengan jelas fakta bagaimana, kapan dan dengan siapa persekongkolan itu dilakukan oleh Para Teradu; Bahwa korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan cara menerima atau memberi suap, baik berupa uang atau barang dan menimbulkan kerugian terhadap bangsa dan negara, dengan kata lain Pengadu telah mengindikasikan Para Teradu telah melakukan praktek-praktek kejahatan korupsi tersebut namun Pengadu tidak dapat menguraikan dengan rinci fakta bagaimana kejahatan tersebut dilakukan, siapa yang telah menerima dan memberi suap, dengan bentuk apa suap itu diberikan, apakah dalam bentuk uang atau barang serta kerugian negara yang bagaimana yang ditimbulkan dari praktek korupsi tersebut; Bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Artinya, Pengadu telah mengindikasikan Para Teradu telah melakukan penyalahgunaan wewenang, otoriter dan tidak jujur dalam memilih anggota PPK terpilih di Kecamatan Mantikulore, namun Pengadu tidak dapat menguraikan dengan rinci bagaimana praktek nepotisme tersebut Para Teradu lakukan dalam rekrutmen calon anggota PPK di Kecamatan mantikulore; Bahwa dalil Pengadu yang telah mengindikasikan Para Teradu telah melakukan praktek-praktek kejahatan kolusi, korupsi dan nepotisme adalah dalil yang tidak jelas (obscuur libel) dan sangat tidak berdasar serta hanya sebatas asumsi/fitnah semata yang dapat berdampak buruk terhadap nama baik dan kewibawaan Para Teradu sebagai Penyelangara Pemilu serta dapat berdampak pada rusaknya kepercayaan publik terhadap Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa benar jika hasil seleksi tertulis Pengadu melalui metode Computer Assisted Test (CAT) mendapatkan nilai tertinggi dan 5 (lima) orang calon Anggota PPK Mantikulore yang terpilih mendapatkan nilai sedikit dibawah dari nilai Pengadu, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan bahan keberatan oleh Pengadu sebab nilai akhir bukan merupakan akumulasi dari nilai tertulis dan nilai wawancara; Bahwa keliru jika Pengadu keberatan tidak masuk 10 besar pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dikarenakan memiliki nilai hasil seleksi tertulis yang tinggi sebab nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPK bukan merupakan hal yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan hasil seleksi akhir calon anggota PPK dan secara rasional jika nilai CAT menjadi acuan nilai akhir lalu untuk apa seleksi wawancara dilakukan; Bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan rekrutmen calon anggota PPK yang mengatur bahwa nilai akhir hasil seleksi adalah nilai akumulasi dari nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara, melainkan sebaliknya, ketentuan mengatur nilai akhir adalah nilai hasil wawancara; Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Bab II huruf B angka 8) dan angka 9) halaman 18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mengatur pedoman sebagai berikut: 8) Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; f. menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara. 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 8) huruf f) paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 halaman 13, juga mengatur hal sebagai berikut: a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa; (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. c. Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, dan KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS, dan KPPS.” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, sangat jelas bahwa hasil seleksi akhir yang diumumkan merupakan hasil seleksi wawancara dan bukan merupakan akumulasi dari hasil seleksi tertulis, jikapun dibutuhkan pertimbangan, yang dimungkinkan adalah sebagaimana yang tercantun dalam halaman 13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022; Bahwa berdasarkan arahan secara berjenjang melalui Sub bagian hukum dan SDM KPU (admin Siakba) pada tanggal 13 Desember 2023 diberikan penjelasan bahwa nilai akhir hasil seleksi calon anggota PPK bukan merupakan akumulasi dari nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara, hal ini akan disampaikan oleh saksi Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Palu; (Saksi 1) Bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu V kepada Biro hukum KPU RI pada tanggal 16 s.d 18 Desember 2022 juga didapatkan petunjuk yang sama yakni nilai akhir hasil seleksi calon anggota PPK bukan merupakan akumulasi dari nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara, nilai tes tertulis merupakan tiket atau syarat untuk masuk tahap seleksi wawancara yang dirangking secara otomatis sejumlah 3 kali kebutuhan yaitu 15 orang calon; (Bukti T.6) Bahwa tidak ditetapkannya Pengadu sebagai salah satu calon anggota PPK Kecamatan Mantikulore terpilih untuk Pemilu tahun 2024 adalah berdasarkan nilai akhir yang diperoleh oleh Pengadu dan pertimbangan-pertimbangan yang telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pleno Tertutup ketua dan anggota KPU Kota Palu yang menurut Para Teradu tidak etis jika Para Teradu bacakan atau sampaikan dalam sidang terbuka ini, kecuali jika Yang Mulia Majelis Pemeriksa memerintahkan untuk dibacakan; Bahwa pertimbangan-pertimbangan dimaksud telah dilampirkan dalam lampiran jawaban dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban ini; 5. Bahwa dalil Pengadu yang juga menyebutkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Palu No.363/PP.04.1-PU/7271 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum 2024 yang didalamnya ada 10 nama masing-masing 1. Samsinar 2. Adriansyah.H 3. Indra Priatama 4. Windasari 5. Alfian 6. Sitti Amaliah Anarfah 7. Abd. Rahman 8. Amran 9. Israk 10. Zakiyyatul Imamah adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak benar sebab berdasarkan Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, jenis naskah dinas keputusan KPU, cara penomorannya tidak demikian; 6. Bahwa dalil Pengadu pada bagian kronologi form aduannya yang menguraikan bahwa nomor urut 1 sampai nomor urut 5 lulus karena adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar sebab dalil tersebut tidak didukung bukti dan fakta yang kuat serta perlu pembuktian secara komprehensif atau menyeluruh; Bahwa fakta yang sebenarnya adalah lolosnya atau ditetapkannya calon anggota PPK Mantikulore nomor urut 1 s.d 5 yaitu Samsinar, Adriansyah, Indra Priatama, Windasari, dan Alfian murni karena nilai wawancara mereka baik dan berdasarkan pertimbangan sebagiamana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 halaman 13, yang mengatur hal sebagai berikut: a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa; (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. c. Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, dan KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS, dan KPPS.” Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Samsinar ditetapkan bukan karena adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni karena hasil tes wawancara dan pertimbangan keterwakilan 30% perempuan dan juga merupakan keterwakilan penyandang disabilitas serta ketokohannya sebagai mantan ketua organisasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Sulawesi Tengah selain itu, rekam jejaknya sebagai mantan Ketua PPS pada Pemilu 2019 dan anggota PPK Mantikulore pada Pemilihan tahun 2020 yang dinilai berkinerja baik dan tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran pemilu apapun selama menjadi penyelenggara pemilu; Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Adriansyah ditetapkan bukan karena adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni karena hasil tes wawancara dan pertimbangan keterampilannya dalam penggunaan teknologi dan informatika, memiliki tata perilaku yang santun, tenang dan komunikasi yang terukur, tidak reaktif serta memiliki pengalaman bekerja di lingkungan sosial yang luas, memiliki kepemimpinan yang baik. Adriansyah juga tidak mendapat tanggapan negatif pada masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK; Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Indra Priatama ditetapkan bukan karena adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni karena hasil tes wawancara dan pertimbangan keterampilannya dalam penggunaan teknologi dan informatika, usia masih relatif muda, energik dan cukup cakap dalam pengelolaan sosial media yang dapat bermanfaat untuk proses publikasi dan sosialisasi kepemiluan, memiliki kualifikasi pendidikan magister serta yang bersangkutan tidak mendapat tanggapan negatif pada masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK; Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Windasari ditetapkan bukan karena adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, tapi murni karena hasil tes wawancara dan pertimbangan keterwakilan 30% perempuan, yang bersangkutan juga memiliki pengalaman pernah bekerja sebagai staf sekretariat Panwaslu Kabupaten Tolitoli pada Pilkada 2015 serta rekam jejaknya sebagai mantan anggota PPK Mantikulore pada Pemilu 2019 dan Pemilihan tahun 2020 yang dinilai berkinerja baik dan tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran pemilu apapun selama menjadi penyelenggara pemilu; Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Alfian ditetapkan bukan karena adanya kolusi dan nepotisme dari Para Teradu, melainkan murni karena hasil tes wawancara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan terampil dalam penggunaan teknologi dan informatika, yang bersangkutan merupakan mantan operator Sistem Informasi Perhitungan (Situng), memahami pengelolaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), juga merupakan mantan tenaga pendukung KPU Kota Palu tahun 2019 dan tahun 2020, memiliki pribadi yang tenang dan familiar bekerja di lingkungan KPU Kota Palu; Bahwa sikap Pengadu yang telah mendalilkan Para Teradu melakukan praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme tersebut merupakan bentuk fitnah bagi Para Teradu dan bagi KPU Kota Palu secara kelembagaan serta dapat berdampak pada rusaknya kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu khususnya bagi Para Teradu selaku ketua dan anggota KPU Kota Palu; Bahwa 5 (lima) orang calon anggota PPK Mantikulore yang telah ditetapkan sebagai calon PPK Mantikulore terpilih, bukanlah merupakan hasil kolusi dan nepotisme Para Teradu, melainkan merupakan hasil seleksi dan dibahas serta ditetapkan dalam Rapat Pleno oleh Para Teradu selaku ketua dan anggota KPU Kota Palu yang diberikan kewenangan secara atribusi oleh undang-undang untuk menetapkan; 7. Bahwa dalil Pengadu pada bagian kronologi yang menuduh Para Teradu telah melanggar prinsip kemandirian Pemilu (Pasal 3 UU No.7 Tahun 2017) adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak benar sebab Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dapat memastikan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; Bahwa justru sikap Pengadu yang telah mengadukan Para Teradu ke DKPP karena keberatan terhadap keputusan akhir Para Teradu terkait tidak lolosnya Pengadu sebagai PPK Mantikulore terpilih yang dapat dinilai sebagai sikap yang mencoba merusak kemandirian Para Teradu sebab Pengadu tidak keberatan terhadap proses rekrutmen PPK yang Para Teradu lakukan melainkan keberatan terhadap hasil akhir yang Para Teradu telah tetapkan melalui rapat pleno tertutup ketua dan anggota KPU Kota Palu; Bahwa Pengadu mencoba memaksakan kehendaknya untuk diloloskan dengan alasan nilai CAT yang tinggi sementara tidak ada satupun norma yang dapat menjadi dasar dan mendukung keinginan Pengadu tersebut, terbukti bahwa dalam aduannya Pengadu tidak dapat memberikan dasar hukum/norma yang menjadi dasar keberatannya; 8. Bahwa selain fakta yang telah diuraikan di atas, Para Teradu ingin menyampaikan fakta-fakta lain sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Pemeriksa, yaitu sebagai berikut: Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Desember 2022, Pengadu telah mengunggah pernyataan yang mengajak para calon PPK Kota Palu yang tidak puas terhadap hasil wawancara untuk menghubungi nomor HP 085392016892 dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas nomor HP tersebut disinyalir milik Pengadu. Ajakan tersebut diunggah menggunakan akun PPK Mantikulore yang mana menurut Para Teradu, Pengadu tidak memiliki hak untuk menggunakan nama akun tersebut secara pribadi, apalagi dengan unggahan-unggahan yang bersifat provokatif; (Bukti T.7) Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Desember 2022, Pengadu telah memuat tulisan dalam salah satu media online dengan pernyataan dan penyebutan nama Teradu II dan Teradu IV dengan cara vulgar dan melakukan tuduhan yang belum pasti kebenarannya serta tidak berdasar; (Bukti T.8) Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Januari 2023, Pengadu kembali menggunakan akun PPK Mantikulore secara pribadi untuk memberikan komentar pada kolom komentar facebook KPU Kota Palu; (Bukti T.9) Bahwa pada hari senin tanggal 9 Januari 2023, diduga Pengadu telah melakukan pengancaman dan mencoba untuk melakukan pemerasan dengan meminta uang senilai 15 juta rupiah kepada Para Teradu melalui perantara saudara Abd.Rahman, dengan jaminan saudara Pengadu akan menghentikan proses aduannya/laporannya; Bahwa pada hari selasa tanggal 10 januari 2023, Informasi permintaan tersebut telah diperjelas melalui chat whatsapp oleh ketua divisi hukum KPU Kota Palu (Teradu II) dan saudara Abd.Rahman menjawab bahwa informasi itu benar adanya; (Bukti T.10 dan Saksi 2) Bahwa kebenaran informasi permintaan uang 15 juta tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Teradu IV saat mewawancarai saudara Abd. Rahman pada proses seleksi wawancara calon anggota PPS Kelurahan Tondo dan saudara Abd. Rahman membenarkan informasi tersebut; (Saksi 2) Bahwa selain kepada saudara Abd. Rahman, Pengadu juga pernah menyampaikan kepada saudara Kabul Jaya terkait permintaan uang 15 juta rupiah kepada Para Teradu dan Pengadu mengatakan “kalau cair itu 15 juta” saya traktir komiu;(Saksi 3) Bahwa Para Teradu semakin meyakini bahwa tindakan Para Teradu untuk tidak meloloskan Pengadu sebagai salah satu anggota PPK Mantikulore untuk Pemilu Tahun 2024 adalah tindakan yang tepat dengan adanya rentetan fakta- fakta sebagaimana diuraikan di atas; Bahwa dari rentetan fakta-fakta tersebut di atas Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat menyimpulkan seperti apa mental dan karakter Pengadu dengan tata perilaku dan pola komunikasi yang provokatif dan agitatif; 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu jelas telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum pada proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel; PERTIMBANGAN PARA TERADU TIDAK MENETAPKAN PENGADU SEBAGAI SALAH SATU CALON ANGGOTA PPK MANTIKULORE TERPILIH Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan Para Teradu memberikan nilai akhir yang tidak memungkinkan untuk Penagadu dapat ditetapkan sebagai salah satu calon anggota PPK Mantikulore terpilih adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada saat Pengadu masih menjabat sebagai ketua PPK Mantikulore pada Pemilihan tahun 2020, Pengadu sering melakukan tindakan-tindakan diluar kewenangannya, Pengadu juga memiliki perilaku dan pola komunikasi yang provokatif dan agitatif; Bahwa pada saat sehari setelah dilantik sebagai anggota PPK Mantikulore, Pengadu mendatangi kantor KPU Kota Palu untuk meminta meja sebagai fasilitas di sekretariatnya padahal Pengadu memahami bahwa dukungan fasilitas itu disiapkan oleh pihak Kecamatan Mantikulore; Bahwa Pengadu sering menyusahkan bagian keuangan KPU Kota Palu dengan sikapnya yang terkesan memaksa bagian keuangan untuk membuat kebijakan tertentu yang menguntungkan dirinya, hal ini akan diuraikan oleh saudari Azlinah Najamuddin selaku bendahara pengeluaran pada Pemilihan tahun 2020; (Saksi 4) Bahwa pada saat penyelenggaran Pemilihan tahun 2020, sekurang-kurangnya pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih, Pengadu mencoba memprovokasi semua ketua-ketua PPK se Kota Palu untuk bersama-sama menemui Ketua KPU Kota Palu dan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palu terkait perbaikan data pemilih, fakta tersebut akan disampaikan oleh saudara Muhamad Musbah dan saudara Mustadi;(Saksi 5 dan saksi 6) Bahwa pada saat proses seleksi wawancara calon PPK Mantikulore untuk Pemilu tahun 2024, Teradu I melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut, Pengadu tidak mengakui telah melakukan hal tersebut justru menuduh orang lain yang melakukannya; 2. Bahwa sejak tahun 2022 hingga sekarang, Penagdu telah menggunakan akun facebook PPK Mantikulore secara pribadi dan membagikan postingan-postingan yang kurang etis dan untuk mempublikasikan orang tertentu; (Bukti T.11) 3. Bahawa pada hari senin tanggal 26 September 2022 bertempat di huntap tondo blok J No.10,saudara pengadu melontarkan pernytaan yang sekurang-kurangnya mengatakan “kalau sy jadi PPK nanti trus ada peserta yang mau bayar sy, sy akan ambil, ini realistis bos”. Pernyataan ini disampaikan pada saat acara pemakaman almarhumah istri dari suara Abd. Rahman dan didengar oleh jamaah duka saat itu yang slah satunya adalah saudara saksi atas nama Ibmasiah. (Saksi 7 dan saksi 8) [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan Nomor: 337/PP.04.1- berkenaan dengan telah Pu/7271/2022 tentang Seleksi dikeluarkannya Calon Anggota Panitia pengumuman KPU Kota Pemilihan Kecamatan Untuk Palu tentang rekrutmen Pemilihan Umum Tahun 2024. calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. 2. T-2 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan Nomor: 345/PP.04.1- berkenaan dengan telah Pu/7271/2022 tentang dikeluarkannya Penetapan Hasil Seleksi pengumuman KPU Kota Administrasi Panitia Pemilihan Palu tentang hasil seleksi Kecamatan Untuk Pemilihan administrasi Calon Anggota Umum Tahun 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. KODE NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI 3. T-3 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan Nomor: 354/PP.04.1- berkenaan dengan telah Pu/7271/2022 tentang dikeluarkannya Penetapan Hasil Seleksi Tertulis pengumuman KPU Kota Panitia Pemilihan Kecamatan Palu tentang hasil seleksi Untuk Pemilihan Umum Tahun tertulis Calon Anggota 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. 4. T-4 Pengumuman KPU Kota Palu Bukti ini menjelaskan Nomor: 363/PP.04.1- berkenaan dengan telah Pu/7271/2022 tentang dikeluarkannya Penetapan Hasil Seleksi Panitia pengumuman KPU Kota Pemilihan Kecamatan Untuk Palu tentang hasil seleksi Pemilihan Umum Tahun 2024. akhir Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. 5. T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan Umum Kota Palu Nomor: berkenaan dengan 5 (lima) 98/PP.04.1-Pu/7271/2022 nama-nama calon anggota tentang Penetapan dan Panitia Pemilihan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih pada Kecamatan Pada Kota Palu Kota Palu untuk Pemilihan Untuk Pemilihan Umum Tahun Umum tahun 2024, 2024. termasuk untuk Kecamatan Mantikulore yang telah disoalkan oleh Pengadu. 6. T-6 Laporan hasil konsultasi dan Bukti ini menjelaskan foto dokumentasi Teradu II, berkenaan dengan Teradu III dan Teradu V kepada petunjuk KPU RI terkait Biro Hukum KPU RI tanggal 16 nilai akhir calon anggota s.d 18 Desember 2022 di PPK yang bukan Jakarta. merupakan akumulasi nilai tertulis dan nilai wawancara. 7. T-7 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan layar) postingan/unggahan berkenaan dengan Pengadu menggunakan akun postingan Pengadu facebook PPK Mantikulore. menggunakan akun facebook PPK Mantikulore dan mengajak para calon PPK Pemilu 2024 yang tidak puas dengan hasil wawancara untuk menghubungi nomor HP 085392016892. 8. T-8 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan KODE NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI layar) berita yang dimuat berkenaan dengan Pengadu pada salah satu media dicatutnya nama Teradu II online. dan Teradu IV dengan cara vulgar oleh Pengadu dalam tulisan yang dimuat oleh slah satu dimedia online. 9. T-9 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan layar) postingan/unggahan berkenaan dengan Pengadu menggunakan akun postingan Pengadu facebook PPK Mantikulore. menggunakan akun facebook PPK Mantikulore secara pribadi dan memberikan komentar pada akun facebook KPU Kota Palu. 10. T-10 Foto hasil screenshot (rekam Bukti ini menjelaskan layar) percakapan Teradu II berkenaan dengan dengan saksi Abd. Rahman. informasi adanya permintaan uang senilai 15 juta rupiah dari Pengadu kepada Para Teradu. 11. T-11 Kumpulan Foto hasil Bukti ini menjelaskan screenshot (rekam layar) berkenaan dengan postingan/unggahan Pengadu penggunaan akun facebook menggunakan akun facebook PPK Mantikulore secara PPK Mantikulore. pribadi dan bebas oleh Pengadu sejak tahun 2022 s.d 2023. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi yang memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.7.1] Saksi Abd. Rahman Saksi memberikan kesaksian bahwa pernah menjadi PPK bersama dengan Pengadu. Pada sekitar tanggal 6 atau 7 Januari 2023 Saksi berkomunikasi melalui telepon whatsapp dengan Pengadu yang meminta untuk dipertemukan empat mata dengan Teradu II agar laporan Pengadu “di 86 kan” atau dihentikan. Pengadu juga meminta uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) agar laporan Pengadu ke DKPP dihentikan dan tidak dilanjutkan ke sidang. Yang kemudian informasi tersebut langsung disampaikan kepada Teradu II. [2.7.2] Saksi Kabul Jaya Saksi memberikan kesaksian bahwa sebelum rekrutmen PPS Saksi tidak sengaja bertemu dengan Pengadu di Warkop Roata, Jalan Thamrin Kota Palu dan Pengadu bercerita kepada Saksi bahwa akan menghentikan laporan ke DKPP apabila diberikan uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). [2.7.3] Saksi Ibmasiah Wardatun Islamiah Saksi memberikan kesaksian bahwa sebelum seleksi PPK, Pengadu mengeluarkan statement akan “mengurus terkait pencoblosan” kalau ada yang berani membayar. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sahran Raden selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah merangkap Kordiv SDM sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada tahapan Seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, maka KPU Kab/Kota Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota a) melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 6 (enam) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir; 2. Bahwa Dalam seleksi tertulis, KPU menyiapkan soal materi seleksi tertulis yang mencakup : (1) pengetahuan kebangsaan; (2) kompetensi dasar, dan (3) pengetahuan kepemiluan; 3. Bahwa dalam seleksi tertulis, KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad. 4. Bahwa apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK maka KPU Kabupaten/Kota mengambil seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. 5. Bahwa Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota, mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; 6. Bahwa pada tahapan Wawancara Calon Anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota. Melakukan hal hal sebagai berikut : a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, (3) rekam jejak calon anggota PPK dan (4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; b. Bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara yang pokoknya memuat penilaian yang mencakup Pengetahuan kepemiluan, Komitmen berupa integritas, Profesionalitas, Loyalitas dan Visi calon serta penilaian berkaitan dengan rekam jejak calon PPK. 7. Bahwa KPU Kabupaten/Kota menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara. 8. Berdasarkan keterangan diatas dan sesuai Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, bahwa pengumuman hasil tes tertulis dan pengumuman hasil tes wawancara calon PPK dalam tahapan seleksi Badan Ad Hoc merupakan tahapan yang terpisah, masing masing berdiri sendiri. 9. Bahwa seorang calon anggota PPK yang diikutsertakan dalam tes wawancara adalah calon yang memenuhi kebutuhan paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan atau 9 calon anggota PPK yang diurutkan pengumumannya berdasarkan abjad nama calon. 10. Bahwa penilaian tes wawancara selain pengetahuan kepemiluan juga mencakup integritas, independensi, profesionalitas, rekam jejak calon. 11. Bahwa penilaian tes wawancara merupakan hak subyektif dari KPU Kabupaten/Kota terhadap calon PPK sebagaimana pada angka 10 diatas. 12. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota telah melakukan secara terbuka, transparan yang dapat diakses oleh masyarakat sehingga dapat mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas. 13. Bahwa dalam upaya proses seleksi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat tersebut, sebagai wujud KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Palu dalam menegakan prinsip prinsip penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 14. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan terhadap anggota PPK yang terpilih sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Kota Palu, memiliki kedekatan hubungan secara idiologis, keluarga, kelompok, golongan yang sama dengan Anggota KPU Kota Palu. Atau setidak tidaknya ada bukti dugaan suap secara materiil dari Anggota PPK yang terpilih di Kecamatan Mantikulore Kota Palu terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palu sebagai teradu, Sehingga dapat diduga bahwa Anggota PPK yang terpilih adalah hasil Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 15. Bahwa dugaan tidak profesional sebagaimana diadukan oleh Pengadu kepada Teradu agar dapat dibuktikan dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan Pemilu. 16. Bahwa prinsip profesional sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021 diartikan bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu termasuk dalam tahapan seleksi calon Anggota PPK, maka KPU Kabupaten/Kota bertindak berdasarkan standar operasional dan substansi profesi administrasi pemilu dan pemilihan, mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam melakukan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Para Teradu diduga meloloskan calon PPK terpilih dengan nilai tes tertulis (CAT) lebih rendah dari pada Pengadu, hal tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Kota Palu Nomor 363/PP.04.1-PU/7271/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana Pengadu mendapatkan nilai CAT tertinggi namun tidak lolos pada tes wawancara. Sehingga Pengadu tidak ditetapkan sebagai Anggota PPK di Kecamatan Mantikulore. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; Para Teradu telah melaksanakan Tahapan dan Jadwal Rekrutmen Calon Anggota PPK sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan Para Teradu sehingga menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu obscuur libel dan sangat tidak berdasar serta hanya sebatas asumsi dan fitnah yang dapat berdampak buruk terhadap nama baik, kewibawaan serta rusaknya kepercayaan publik kepada Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu membenarkan bahwa Pengadu memperoleh nilai tertinggi pada seleksi tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dibandingkan 5 (lima) orang Anggota PPK terpilih. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan keberatan oleh Pengadu karena nilai hasil akhir bukanlah akumulasi nilai tes tertulis dan tes wawancara. Bahwa tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang nilai hasil akhir seleksi PPK adalah akumulasi nilai tes tertulis melalui CAT dan nilai tes wawancara. Dalam tes wawancara, Para Teradu mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Lampiran I Bab II huruf B angka 8 dan angka 9. Bahwa hal tersebut juga berdasarkan hasil konsultasi Teradu II, Teradu III dan Teradu V kepada Biro Hukum KPU RI pada tanggal 16-18 Desember 2022 dan memperoleh petunjuk yang sama yaitu nilai akhir hasil Seleksi Calon Anggota PPK bukan akumulasi dari nilai tes tertulis (CAT) dan nilai tes wawancara. Nilai tes tertulis merupakan “tiket” atau syarat untuk masuk tahap seleksi wawancara yang diperingkat secara otomatis sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan yaitu 15 (lima belas) orang. Bahwa tidak ditetapkannya Pengadu sebagai salah satu calon anggota PPK Kecamatan Mantikulore terpilih untuk Pemilu tahun 2024 adalah berdasarkan nilai akhir yang diperoleh Pengadu dan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pleno Tertutup Para Teradu. Hal-hal yang dipertimbangkan meliputi rekam jejak Pengadu pada saat menjadi Ketua PPK Kecamatan Mantikulore Tahun 2020 yang sering melakukan tindakan yang diluar kewenangannya selain itu Pengadu juga memiliki pola perilaku dan komunikasi yang provokatif dan agitatif. Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Palu No. 363/PP.04.1- PU/7271 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum 2024 sudah berdasarkan Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum. Para Teradu meloloskan dan menetapkan Anggota PPK pada Kecamatan Mantikulore yakni Samsinar, Adriansyah H, Indra Priatama, Windasari, dan Alfian dengan pertimbangan hasil nilai wawancara baik dan berdasarkan pertimbangan sebagiamana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 halaman 13 angka 4 yaitu Pertimbangan persyaratan a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa; (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. Serta c. Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, dan KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS, dan KPPS. Para Teradu menjelaskan petimbangan meloloskan 5 (lima) orang Anggota PPK Kecamatan Mantikulore terpilih sebagai berikut; Bahwa atas nama Samsinar ditetapkan karena mempertimbangan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dan juga merupakan keterwakilan penyandang disabilitas serta ketokohannya sebagai mantan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Sulawesi Tengah, selain itu rekam jejak sebagai Ketua PPS pada Pemilu Tahun 2019 dan Anggota PPK Kecamatan Mantikulore pada Tahun 2020 dinilai berkinerja baik dan tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran pemilu apapun selama menjadi penyelenggara pemilu; selanjutnya atas nama Adriansyah ditetapkan dengan mempertimbangkan keterampilannya dalam penggunaan alat teknologi dan informatika, memiliki tata perilaku yang santun, tenang dan komunikasi yang terukur, tidak reaktif serta memiliki pengalaman bekerja di lingkungan sosial yang luas, memiliki kepemimpinan yang baik. Selain itu Adriansyah juga tidak mendapat tanggapan negatif pada masa tanggapan masyarakat. Selanjutnya atas nama Indra Priatama ditetapkan dengan mempertimbangkan keterampilannya dalam penggunaan alat teknologi dan informatika, usia masih relatif muda, energik dan cukup cakap dalam pengelolaan sosial media yang dapat bermanfaat untuk proses publikasi dan sosialisasi kepemiluan, memiliki kualifkasi pendidikan magister serta yang tidak mendapat tanggapan negatif pada masa tanggapan masyarakat; selanjutnya atas nama Windasari ditetapkan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen), selain itu juga memiliki pengalaman bekerja sebagai staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tolitoli pada Pilkada Tahun 2015 serta rekam jejaknya sebagai mantan Anggota PPK Mantikulore pada Pemilu 2019 dan Pemilihan tahun 2020 yang dinilai berkinerja baik dan tidak pernah tercatatat melakukan pelanggaran pemilu apapun selama menjadi penyelenggara pemilu; Selanjutnya atas nama Alfian ditetapkan dengan mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan alat teknologi dan informatika, mantan operator Sistem Informasi Perhitungan (Situng), memahami pengelolaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta merupakan mantan Tenaga Pendukung KPU Kota Palu tahun 2019 dan tahun 2020, memiliki pribadi yang tenang serta familiar bekerja di lingkungan KPU Kota Palu; Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum pada proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan serta telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tahap seleksi tertulis CAT, Pengadu memperoleh nilai tertinggi yakni 96 (sembilan puluh enam). Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan akumulasi antara nilai tes tertulis CAT dan nilai tes wawancara, melainkan tes tertulis CAT merupakan pengantar untuk tes selanjutnya yakni tes wawancara dan bukan akumulasi tes terakhir. Untuk memastikan hal tersebut, Teradu II, Teradu III dan Teradu V melakukan konsultasi kepada Biro Hukum KPU RI pada tanggal 16-18 Desember 2022 dan memperoleh keterangan bahwa nilai akhir hasil Seleksi Calon Anggota PPK bukan akumulasi dari nilai tes tertulis (CAT) dan nilai tes wawancara, melainkan nilai tes tertulis CAT merupakan “tiket” atau syarat untuk masuk tahap seleksi wawancara yang diperingkat secara otomatis sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan yaitu 15 (lima belas) orang. Selain itu Para Teradu menjadikan rekam jejak Pengadu pada saat menjabat Ketua PPK Kecamatan Mantikulore Tahun 2020 yang sering melakukan tindakan diluar kewenangannya, provokatif dan agitatif. Selain itu, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tersebut, menerima masukan masyarakat secara lisan bahwa Pengadu pernah menyatakan bahwa “Anggota KPU bodoh dan tidak tau apa-apa”. Hal tersebut diklarifikasi Teradu I kepada Pengadu pada saat tes wawancara. Berdasarkan hal tersebut tidak ada satupun dari Para Teradu yang merekomendasikan nama Pengadu untuk ditetapkan karena mempertimbangkan rekam jejak Pengadu. Dalam sidang terungkap fakta bahwa Pengadu meminta untuk dipertemukan dengan Teradu II melalui saksi Abdul Rohman dan mengatakan kalau laporan mau di “86” kan, Pengadu meminta uang sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) agar laporan Pengadu dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu II melakukan Nepotisme dengan menetapkan Windasari sebagai Anggota PPK Kecamatan Mantikulore karena tinggal serumah dengan Teradu II, terungkap fakta Teradu II karena sedang dinas keluar sehingga tidak melakukan tes wawancara kepada Windasari yang selanjutnya dilakukan oleh Teradu I, Teradu III dan Teradu IV. Justru yang mengusulkan Windasari untuk ditetapkan sebagai Anggota PPK Kecamatan Mantikulore adalah Teradu IV dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) serta memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik pada saat menjabat sebagai Anggota PPK Mantikulore pada Pemilu 2019 dan Pemilihan tahun 2020 serta pernah bekerja sebagai staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tolitoli pada Pilkada Tahun 2015 yang selanjutnya dalam Rapat Pleno Penetapan Para Teradu menetapkan Windasari sebagai Anggota PPK Kecamatan Mantikulore yang selanjutnya diumumkan pada Pengumuman Nomor 363/PP.04.1-PU//7271/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
I. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; II. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agussalim Wahid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palu, Teradu II Nurbia, Teradu III Iskandar Lembah, Teradu IV Idrus dan Teradu V Risvirenol masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; III. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; IV. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra