III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 12 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa bermula seseorang warga negara Indonesia bernama H. Mustafa,
S.Ag, adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dapil 4, Nomor
urut 1, Partai Golkar, sebagai Pelapor menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi
Kalimantan Barat pada tanggal 5 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya.
Kabupaten Kubu Raya (P-1 dan P-2).
2. Bahwa atas laporan Pelapor telah diterima oleh Para Terlapor melalui
petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya bernama Ives
Suhendy, SH., dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, pada tanggal 5 Maret 2024 (P-3).
3. Bahwa laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, selanjutnya
diproses labih lanjut oleh Para Terlapor dan diregister dengan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 (P-4).
4. Bahwa merujuk registrasi Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024
laporan tersebut di atas Para Terlapor hanya meregister dan memproses
lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (P-4).
5. Bahwa Para Terlapor tidak melaksanakan registrasi atas Penindakan
dugaan pelanggaran administratif pemilu, yang dalam mekanisme di
Bawaslu registrasi penanganan pelanggaran admnistratif pemilu
ditandai/ditulis dengan kode ADM dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 (P-5) dan (BB-1,BB-2,BB-3,BB-
4,BB-5).
6. Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang disampaikan
oleh Pelapor kepada Para Terlapor sebagaimana disebutkan dalam form
laporan (formulir Model B1) pada bagian peristiwa diuraikan dugaan
pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK
Kubu, Kabupaten Kubu Raya dan Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang,
Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (saat laporan itu sebagai Terlapor I
dan Terlapor II) berupa pelanggaran pemilu baik pidana pemilu,
administratif pemilu dan kode etik pemilu dan diuraikan dengan jelas
ketentuan apa atau perbuatan apa yang diduga dilanggar, kapan, dimana
dan bagaimana perbuatan pelanggaran itu dilakukan (P-2) dan (BB-1, BB-2,
BB-3, BB-4, BB-5).
7. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Para
Terlapor selama rentang waktu dari tanggal 5 Maret 2024 hingga 3 April
2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jl. Arteri Supadio, Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidaknya di wilayah kerja/wilayah
hukum Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, yang dilaksanakan oleh Encep
Endan (Ketua Bawaslu Kubu Raya), Gustiar, Abdul, Juhardi dan Yance
Chrisry (Masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kubu Raya) hanya
memproses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan tidak
menindak lanjuti dan memproses dugaan pelanggaran lainnya yaitu
pelanggaran administratif pemilu dan kode etik pemilu sebagaimana surat
undangan klarifikasi kepada Pelapor yang merupakan mekanisme atau
tatacara penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan
sebagaimana dijelaskan dalam surat Bawaslu Kubu Raya Nomor
72/PP.01.02/K.KN-05/03/2024, dan Nomor 73/PP.01.02/K.KN-
05/03/2024 semuanya tanggal 17 April 2024, Perihal Jawaban Atas Surat
H. Mustafa, S.Ag, Perihal Mohon Penjelasan tanggal 05 April 2024 (P-4, P-6,
P-7).
8. Bahwa Para Terlapor selama rentang penanganan dugaan pelanggaran
pemilu tersebut tidak pernah memberikan keterangan resmi/surat
resmi/pemberitahuan resmi terkait perkembangan proses penanganan
dugaan pelanggaraan pemilu kepada Pelapor khususnya perihal tindak
lanjut dan proses penindakan/proses penanganan tindak pidana pemilu
yang sedang berlangsung hingga tanggal 3 April 2024, kecuali berupa
Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model B.18), tanggal 3 April 2024
dan membalas 2 (dua) buah surat Pelapor yang dikirim kepada Bawaslu
Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 April 2024 (P-8).
9. Bahwa Para Terlapor tidak pernah memberikan keterangan resmi/surat
resmi/pemberitahuan resmi terkait perkembangan proses penanganan
dugaan pelanggaraan pemilu kepada Pelapor khususnya perihal tindak
lanjut dan proses penindakan/proses penanganan dugaan pelanggaran
administratif pemilu 2024 hingga tanggal 3 April 2024 diproses dalam
penindakan atau tidak. Dan jikalaupun tidak dapat ditindaklanjuti, tidak
juga memberikan keterangan yang beralasan hukum, kecuali berupa
Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model B.18), tanggal 3 April 2024
dan membalas 2 (dua) buah surat pelapor yang dikirim kepada Bawaslu
Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 April 2024 dan dipertegas dengan
jawaban surat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Nomor 73/PP.01.02/K.KN-
05/03/2024 semuanya tanggal 17 April 2024, Perihal Jawaban Atas Surat
H. Mustafa, S.Ag, Perihal Mohon Penjelasan tanggal 5 April 2024 (P-7, P-8,
P-9) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-5).
10. Bahwa Para Terlapor kendatipun berpendapat penyampaian pemberitahuan
resmi/berkirim surat resmi atau sebutan lain perihal hasil tindaklanjut
perkembangan laporan terkait proses penanganan pelanggaran kepada
Pelapor tidak diatur secara nomatif dalam ketentuan perundang-undangan
(Perbawaslu), sebagai penyelenggara pemilu wajib hukumnya berpegang
pada asas kepatutan/kepantasan yang merupakan bagian dari pelaksanaan
etika/moral sebagai penyelenggara pemilu yang dalam melaksanakan
wewenangnya perpedoman pada rule of game dan rule etick (P-10).
11. Bahwa Para Terlapor dalam melaksanakan wewenangnya melakukan kajian
awal mengabaikan rumusan pelanggaran pemilu dalam kerangka hukum
pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdiri
atas pelanggaran kode etik pemilu, administratif pemilu, tindak pidana
pidana pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya (vide Pasal 455,
460, 461 dan 476) dan sebagaimana pula diatur dalam Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
(Vide Pasal 1 angka (36, 37 dan 38) (P-11).
12. Bahwa Para Pelapor mengabaikan dan tidak menilai alat-alat bukti dan
barang bukti yang susah payah dikumpulkan oleh Pelapor guna
membuktikan atas dugaan pelanggaran pemilu saat menyampaikan laporan
dalam bentuk Formulir Model B.1 yang memuat peristiwa dugaan
pelanggaran pemilu baik Administratif Pemilu, Pidana Pemilu dan Kode Etik
Pemilu dijelaskan ulang dalam uraian kejadian dan semuanya dilengkapi
dengan alat bukti dan Barang Bukti terjadinya dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu, admnistrasi pemilu dan kode etik pemilu (P-2) dan (BB-1,
BB-2, BB-3, BB-4, BB-5).
13. Bahwa Para Terlapor pada faktanya tidak mampu menindaklanjuti perkara
register Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 hingga ke penyidikan
untuk lanjut ke tingkat pengadilan, namun justru menghentikan proses
penanganan pelanggaran perkara tersebut pada tingkat penyelidikan dengan
dalih tidak cukup bukti (P-7) dan (P-8), (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-5).
14. Bahwa Para Terlapor alih-alih menindaklanjuti perkara register Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 ketahap penyidikan hingga sampai ke
pengadilan, pada faktanya Para Terlapor tidak memproses dugaan
pelanggaran admnistratif pemilu dengan tidak beralasan hukum, hanya
berdasarkan kajian awal yang berdasarkan persepsi semata dengan dalih
hasil pengawasan telah dilaksanakan dan dibangun seolah-olah
membenarkan tindakan Para Terlapor (Vide Surat Nomor
73/PP.01.02/K.KN-05/03/2024 semuanya tanggal 17 April 2024, point 2
huruf (b) tidak memproses penangangan dugaan pelanggaran administrasi
pemilu (P-7, P-8, P-11).
15. Bahwa Para Terlapor tampak jelas tidak memahami tata kerja/mekanisme
pengawasan dan penindakan (penganganan pelanggaran pemilu)
sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan (vide Pasal
454 ayat (1, 2, 3 dan 5) UU Nomor 7 Tahun 2017) (P-12, P-13).
16. Bahwa Para Terlapor belum memahami bahwa terjadinya dugaan
pelanggaran pemilu ada yang tidak tampak atau tersembunyi sehingga baru
diketahui adanya dugaan pelanggaran pemilu setelah pelaksanaan
tahapan/kegiatan teknis tahapan sehingga menjadi suatu laporan
sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 junto
Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (P-12, P-13).
17. Bahwa Para Terlapor tampak tidak mengerti dan memahami mekanisme
proses penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junto Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2022 tentag Penyelesaian Administratif Pemilu, sehingga kajian
hukumnya lemah terhadap dugaan pelanggaran admnistratif pemilu yang
dilaporkan oleh Pelapor sehingga timbul persepsi tidak perlu lagi untuk
memproses dugaan pelanggaran administratif karena sesuai hasil
pengawasan pemilu telah diselesaikan (Vide Surat Bawaslu Kabupaten Kubu
Raya Nomor 73 point 2 huruf (b) tanggal 17 April 2024) padahal Para
Terlapor bukanlah malaikat yang sudah mengetahui suatu pelanggaran
administratif pemilu yang tersembunyi, yang baru akan menjadi jelas dan
terang saat diperiksa dalam sidang pemeriksaan untuk menilai peristiwa,
fakta-fakta dalam persidangan dan pembuktian materil (P-7, P-11, P-12, dan
P-13).
18. Bahwa Para Terlapor dengan tidak menindaklanjuti/memproses
penanganan dugaan pelanggaran administratif, sesungguhnya telah
melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas Judicia poxteriora
sunt in lege fortiora - keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata
hukum, di mana Para Terlapor hanya menilai hasil pengawasan yang
tampak dimata pengawas pemilu, sehingga tidak menilai dalam proses
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran admnistratif yang produk
putusannya adalah yang terkuat apakah suatu dugaan pelanggaran
administratif pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor terbukti atau tidak
terbukti (P-7, P-8, P-13).
19. Bahwa melanjutkan uraian point (18) di atas Para Terlapor juga telah
melakukan tindakan yang bertentangan dengan Justitiae non est
neganda, non differenda - keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, di
mana telah menghalangi/merintangi (mem by pass) hak konstitusional
Pelapor untuk mendapatkan keadilan hukum dan keadilan pemilu melalui
mekanisme sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu
(P-7, P-8, P-13).
20. Bahwa perbuatan/tindakan Para Terlapor yang tidak memproses
penanganan pelanggaran admnistratif pemilu dengan tidak didasarkan
kajian yang benar dan tidak dengan alasan hukum yang
benar/bertentangan dengan asas-asas penegakan hukum dan menjunjung
tinggi tercapainya keadilan pemilu yang subtansial dan disertai
menghentikan proses penindakan atas laporan a quo adalah merupakan
tindakan yang tidak berintegritas, profesional, akuntabilitas dan tertib
sebagaimana dimaksud dalam asas penyelenggara pemilu dan prinsip-
prinsip kode etik penyelenggara pemilu dan melanggar sumpah jabatan (P-8,
P-15).
21. Bahwa alasan-alasan penghentian terkait proses penanganan pelanggaran
dugaan tindak pidana pemilu, tanpa memahami konstruksi hukum yang
baik dan argumentatif dan tanpa ada penjelasan terkait perkembangan
proses penangangan tindak pidana pemilu berlangsung sehingga tidak
memberikan ruang kepada Pelapor untuk mendapatkan keadilan pemilu
selain melanggar asas dan prinsip-prinsip di atas juga bertentangan visi dan
misi Bawaslu tambahan pula sebagaimana tagline Bawaslu yang berbunyi
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan
Pemilu” (P-8, P-15).
22. Bahwa perbuatan Para Terlapor sebagaimana diuraikan di atas jelas
merupakan perbuatan pelanggaran undang-undang, asas-asas hukum,
dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum yang akibatnya telah
merugikan Pelapor dan menguntungkan calon peserta dalam satu dapil dan
dalam satu partai yang sama, lain dari pada itu Pelapor tidak dapat
menyampaikan dalil-dalil dan pembuktian di muka persidangan dihadapan
majelis pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, tambahan lagi
pada proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Pelapor
tidak pernah menyampaikan perkembangan proses penangangan dan secara
sungguh-sungguh atas dasar kompetensi yang memadai yang pada akhirnya
proses tindak pidana pemilu dihentikan dengan alasan sekedar normatif
tidak cukup bukti atau alat bukti (P-7, P-8) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4,
BB-5).
23. Bahwa perbuatan Para Terlapor tersebut jelas mengakibatkan kerugian pada
Pelapor berupa kerugian elektoral, hak konstitusional dan untuk
mendapatkan keadilan hukum dan keadilan pemilu sehingga tidak terpilih
akibat pergeseran dan/atau pengalihan dan/atau bertambahnya perolehan
suara calon lain pada proses penyelenggaraan pemilu yang tidak
berlangsung fair election, berintegritas dan adanya pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri dan/atau menguntungkan
peserta pemilu yang lain dengan memperoleh suara lebih tinggi/keuntungan
elektoral sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih, di
Dapil 4, Nomor Urut 4 atas nama Muhammad Hanafi, S.Pd, Partai Golkar,
partai yang sama dengan Pelapor (P-14) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-
5).
24. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas Para Terlapor diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melanggar Pasal 2, Pasal
5 huruf (q, c dan e), junto Pasal 11 huruf (b), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15
dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (P-15).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2024,
Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada point-point jawaban Teradu yang pada pokoknya menerangkan:
1) Bahwa Pokok Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, maka Para Teradu
atas nama Encep Endan (Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) dan
atas nama Gustiar, Abdul, Juhardi dan Yance Christy (masing-masing
Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) menegaskan telah
melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai
dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Tanggapan Pengadu:
a) Bahwa Teradu dalam jawabannya mengklaim kepatuhan pada
prinsip/asas penyelenggara pemilu dan Regulasi dan menegaskan
menjalankan tugas sesuai dengan prinsip/asas tersebut.
b) Klaim ini tidak otomatis membuktikan bahwa proses penanganan
laporan khususnya penangangan pelanggaran admninstrasi pemilu
telah dilakukan sebagaimana Teradu klaim, namun ini hanyalah
bersifat normatif dan tidak menyentuh pada substansi terdapat
adanya pelanggaran/kesalahan prosedural yang telah dilakukan oleh
Teradu pada saat melakukan pleno kajian awal dan telah pikiran
Teradu telah mendahului putusan yang belum terlaksana dengan
melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu.
c) Selain daripada itu meskipun Para Teradu mengklaim telah bekerja
sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, fakta bahwa laporan
administrasi tidak ditangani sesuai prinsip/asas penyelenggara
pemilu dan patuh pada regulasi yang ada dan justeru menunjukkan
adanya potensi penyimpangan dari kewajiban hukum yang Teradu
sebutkan yaitu bahwa tugas Bawaslu Kabupten/Kota (dalam hal ini
Teradu) bukan hanya menangani pelanggaran pidana pemilu, tetapi
juga pelanggaran administrasi pemilu.
d) Bahwa Teradu keliru dalam hanya menekankan bahwa mereka
bekerja sesuai dengan prinsip/asas penyelenggara pemilu serta
tunduk/patuh pada regulasi, sementara tidak ada penjelasan yang
memadai dan beralasan hukum mengenai tidak dilaksanakannya
kewajiban hukum dalam menangani laporan pelanggaran
administratif yang seharusnya menjadi prioritas sebagaimana tagline
Bawaslu: “Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu
Tegakkan Keadilan Pemilu”.
2) Bahwa pada point D angka 4, Teradu pada pokoknya menilai Pengadu
keliru dalam menangani proses penangangan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan membantah dalil-
dalil Pengadu.
Tanggapan Pengadu:
a) Bahwa justru Teradu yang telah keliru dalam melaksanakan
penangangan pelanggaran pemilu, faktanya Teradu hanya
memusatkan dan memproses laporan tindak pidana pemilu terkait
dugaan pengrusakan surat suara, namun tidak ada penjelasan
memadai dan beralasan hukum mengapa dugaan pelanggaran
administratif tidak ditangani. Teradu seakan-akan mengabaikan
aspek administrasi yang dilaporkan, padahal tugas mereka mencakup
keduanya, selain dari pada itu Teradu didalam penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilu menemukan dan mengetahui
terdapat kesalahan administrasi yang telah dilakukan PPK
Kecamatan Kubu pada saat penghitungan ulang surat suara berupa
yang prinsip tidak terdapat/ditemukannya dokumen negara berupa
formulir salin C Hasil DPRD Kabupaten yang asli pada saat klarifikasi
pada PPK dan hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten pada
saat rapat pleno Rekapitluasi PPK Kecamatan Kubu.
b) Bahwa tampak jelas dan terang penanganan pelanggaran
administratif pemilu telah dengan sadar diabaikan oleh Teradu, dan
faktanya Teradu berasumsi hanya karena telah memproses dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu.
c) Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu bukan hanya tentang
dugaan tindak pidana pemilu, melainkan juga pelanggaran
administratif pemilu dan dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu. Oleh
karena itu, Teradu tidak dapat hanya memproses laporan dugaan
pelanggaran pemilu saja namun sebagaimana kewajiban hukum yang
melekat pada Teradu wajib memproses dugaan pelanggaran
admninistratif pemilu dan kode etik pemilu.
d) Bahwa secara sadar jelas Teradu telah mengabaikan bahwa laporan
yang Pengadu sampaikan tidak hanya berkaitan dengan tindak
pidana pemilu, namun juga pelanggaran administratif pemilu dan
kode etik pemilu jelas hal ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum
dan prinsip/asas penyelenggara pemilu Teradu dalam menangani
laporan Pengadu.
3) Pada point D angka 4.5 jawaban Teradu yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa Teradu tidak ada satu normapun yang mewajibkan
Teradu untuk memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberithuan
resmi mengenai perkembangan proses penangangan pelanggaran selain
yang telah ditetapkan (wajib) berupa formulir Model B.18.
Tanggapan Pengadu:
a) Meskipun Teradu tidak diwajibkan memberikan
keterangan/pemberitahuan resmi, hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk menutup komunikasi dengan Pelapor. Sebagai bagian
dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, setidaknya ada
kewajiban moral/etika, asas kepatutan/kepantasan untuk
memberikan update kepada Pelapor.
b) Selain daripada itu sikap Teradu menunjukan sikap secara sadar
untuk tidak ingin terbuka dalam proses penanganan pelanggaran
administrasi pemilu.
c) Bahwa sesungguhnya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus
ditegakkan sebagai bentuk kepatuhan hukum atas prinsip/asas
penyelenggara pemilu dalam segala aspek kerja Bawaslu.
Ketidakmampuan Teradu untuk memberikan perkembangan laporan
mencerminkan buruknya tata kelola dalam menangani laporan
pelanggaran administratif.
d) Walaupun tidak ada kewajiban hukum yang jelas bagi Teradu untuk
memberikan laporan perkembangan proses penangangan pelanggaran
pemilu, prinsip transparansi dan akuntabilitas menuntut agar
setidaknya ada komunikasi terbuka dan jujur dengan Pelapor
mengenai laporan yang sedang berjalan, khususnya yang berkaitan
dengan pelanggaran administratif.
4) Teradu dalam pembelaan tidak memproses penangangan pelanggaran
admnistrasi pemilu dengan berdasarkan hasil rekapitulasi suara:
menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran administratif telah
dilakukan melalui penghitungan surat suara ulang di tingkat PPK Kubu
dan semua keberatan diselesaikan pada saat itu.
Tanggapan Pengadu:
a) Tidak ada bukti bahwa penghitungan ulang surat suara tersebut
menyelesaikan masalah yang sebenarnya dilaporkan, terutama terkait
pelanggaran administratif yang substansial. Penghitungan ulang tidak
berarti meniadakan kewajiban untuk memeriksa, memutus dugaan
pelanggaran administratif lainnya dalam sidang pemeriksaan
pelanggaran admnistratif pemilu berdasarkan laporan Pengadu.
Sejurus dengan itu, bahwa pelaksanaan rekapitulasi adalah
pelaksanaan dan tugas dan wewenang PPK atau merupakan salah
satu bagian proses penyelesaian di tinkat PPK sedangkan proses
penangangan pelanggaran administrasi pemilu merupakan kewajiban
hukum Teradu ditingkat Bawaslu Kabupaten. Dengan demikian tidak
menutup kewajiban hukum Bawaslu Kabupaten Kubu Raya untuk
menyeleasaikan dugaan pelanggaran administratif l yang dilaporkan
dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu.
b) Bahwa jelas dan terang Teradu tetap memiliki kewajiban hukum
untuk memproses setiap laporan pelanggaran administrasi secara
mandiri dan menyeluruh sebagaimana mekanisme yang telah
ditentukan dalam peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
5) Teradu dalam jawabannya menekankan bahwa Laporan Pengadu Nomar
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 ini tidak hanya ditangani oleh mereka,
tetapi juga melibatkan Sentra Gakkumdu, Kepolisian, dan Kejaksaan
dalam forum Sentra Gakkumdu.
Tanggapan Pengadu:
a) Keterlibatan Sentra Gakkumdu tidak berarti Bawaslu bebas dari
kewajiban menyelidiki aspek administratif dari suatu laporan.
Kolaborasi ini terkait pelanggaran pidana, bukan administrasi.
b) Dapat ditegaskan bahwa Sentra Gakkumdu hanya berwenang
menangani aspek tindak pidana pemilu, sementara pelanggaran
administratif tetap menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Kubu
Raya (Teradu). Keterlibatan Sentra Gakkumdu dalam proses tindak
pidana pemilu tidak membebaskan Teradu dari kewajiban hukum
mereka untuk memproses pelanggaran administratif secara terpisah,
sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam
menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
2. Dalam Fakta-Fakta Persidangan
Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah Aduan Pengadu karena Para
Teradu telah menangani laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024
dan perkara dengan Register Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024
telah berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, dan Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, serta
berpedoman kepada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Teradu bersikukuh bahwa tidak lagi menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu dengan mekanisme sidang pemeriksaan
pelanggaran administratif pemilu dengan dalilh sudah selesai
ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi tingkat kecamatan jadi tidak perlu
lagi memproses dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan
mekanisme sidang pemeriksaan pelanggan administrasi pemilu.
Tanggapan Pengadu:
Kekeliruan atau kesalahan Teradu dalam menyatakan “Tidak Lagi
Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu karena
telah diselesaikan pada tingkat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat PPK Kubu Kabupaten Kubu Raya” kami uraikan sebagai
berikut:
a) Kewajiban hukum Teradu menindaklanjuti laporan pelanggaran
administratif pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Bawaslu memiliki kewenangan dan
kewajiban untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam konteks ini, Pasal 461 ayat (1) menyatakan bahwa Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas
menindaklanjuti laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu. Teradu tidak dapat mengabaikan dugaan
pelanggaran administratif hanya karena sudah ada penghitungan surat
suara ulang pada rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat kecamatan. Penanganan laporan pelanggaran administratif
adalah proses yang berdiri sendiri dan harus dilakukan dengan
mekanisme yang sesuai dengan kerangka hukumnya, khususnya
melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu
apabila sudah memenuhi syarat formal dan materil. Pasal 461 ayat (4):
mengatur bahwa Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan
memutus laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif
pemilu.
b) Fakta I yang terungkap dalam persidangan etika:
- Berdasarkan keterangan Teradu V (Juhardi) yang melakukan
pengawasan langsung di aula Kecamatan Kubu pada proses Rapat
Pleno PPK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara telah terdapat
pelanggaran administrasi berupa Formulir Model C hasil Salinan
DPRD Kabupaten TPS 01 Desa Ambawang, Kecamatan Kubu yang
Asli (Tulisan asli tinta biru) tidak tersedia di dalam kotak suara. PPK
hanya dapat menunjukan C hasil Salinan dalam bentuk foto copy
yang isi nya berbeda dengan C hasil Salinan yang dimiliki oleh saksi
partai Golkar dan Panwaslu Kecamatan Kubu. Sedangkan C hasil
salinan Saksi Partai Golkar sama dengan C hasil Panawaslu
Kecamatan Kubu dan dikuatkan dengan keterangan saksi Pengadu
Syafaruddin (Eks Ketua KPPS 01 Desa Ambawang Kecamatan Kubu,
bahwa yang benar dan sama menurutnya yang diisi oleh KPPS 01
Desa Ambawang adalah sebagaimana dimiliki oleh Panwaslu
Kecamatan Kubu dan Saksi Partai Golkar baik yang ditingkat TPS
dan Kecamatan.
- Hasil pengawasan Teradu ditemukan pula C Hasil (Plano) yang
sudah bertip-ex yang data perolehan suaranya berbeda dengan C
Hasil salinan yang dimiliki Panwaslu Kecamatan Kubu dan Saksi
Partai Golkar. Pada C Hasil Salinan yang dimiliki oleh Panwaslu
Kecamatan Kubu dan Saksi Partai Golkar, perolehan suara Calon
Nomor Urut 1, H. Mustaga MS, S.A.g berjumlah 3 dan Calon Nomor
Urut 4, Muhammad Hanafi berjumlah 12 suara, namun di C Hasil
Plano yang sudah terdapat tip-ex di kolom romawi calon Nomor
Urut 4, perolehan suara calon Nomor Urut 1 adalah 3 dan calon
Nomor Urut 4 adalah 69. Selanjutnya tanpa melalui tahap pertama
yaitu penyandingan data, PPK memerintahkan penghitungan surat
suara ulang dan dengan hasil yang berbeda dengan C Hasil (Plano)
yaitu calon Nomor Urut 1 tetap 3 suara namun calon Nomor Urut 4
berubah menjadi 71 suara. Dari peristiwa ini nampak jelas telah
terdapat ketidak sesuai perolehan suara 3 (tiga) versi.
- Keterangan di atas terkonfirmasi dan selaras dengan keterangan
Pihak Terkait yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kubu
dan tidak dibantah oleh pihak terkait KPU Kabupaten Kubu Raya,
dikuatkan dengan keterangan saksi Partai Golkat tingkat TPS 01
tidak bertip-ex dan perolehan suara yang dipegang dalam C Hasil
Salinan adalah calon Nomor Urut 1 memperoleh 3 suara dan calon
Nomor Urut 2 memperoleh 12 suara, demikian juga diterangkan
saksi Pengadu (ex ketua TPS 01) menjelaskan C Hasil (Plano) dari
TPS 01 sejatinya tidak ada tip-ex/bersih dan dimasukan dalam
kotak suara yang tersegel dan C Hasil Salinan asli dimasukan
dalam amplop tersegel dan dimasukan dalam kotak suara tersegel
dengan perolehan suara masing masing calon Nomor Urut 1 adalah
3 suara dan calon Nomor Urut 4 adalah 12 suara.
c) Fakta II yang terungkap dalam peridangan etika:
- Keterangan Teradu III (Abdul) pada proses penanganan pelanggaran
tindak pidana pemilu pada saat melakukan klarifikasi kepada PPK
Kubu dan KPPS TPS 01 dan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Kubu, terungkap dalam dokumen tersebut telah
mengetahui dan/atau menemukan adanya pelanggaran
admninistrasi berupa Dokumen Negara yaitu Formilir Model C Hasil
Salinan DPRD Kabupaten Asli (tulisan asli Ketua TPS 01 Desa
Ambawang bertinta biru) yang terdapat di Kotak Suara pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi tidak tersedia atau hilang, yang ada hanya
foto copy yang isinya berbeda dengan C Hasil Salinan yang dimiliki
oleh Panwaslu Kecamatan Kubu dan Saksi Partai Golkar.
- Pasal 461 ayat (5) menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan
ditemukan bukti dugaan pelanggaran administratif, Bawaslu wajib
memutus apakah ada atau tidaknya pelanggaran tersebut, artinya
berdasarkan temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Kubu Raya
(Teradu) wajib hukumnya memproses dengan meregister dugaan
pelanggaran admninstarif pemilu. Ini menunjukkan bahwa
mekanisme pemeriksaan administratif tidak dapat digantikan oleh
penghitungan surat suara ulang pada rapat pelno rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara di PPK Kecamatan Kubu.
- Asas-Asas Hukum yang Dilanggar: Asas Legalitas (Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945): Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu
wajib bertindak berdasarkan undang-undang. Mengabaikan
kewajiban untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi
pemilu bertentangan dengan asas legalitas. Hal ini mengarah pada
tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
- Asas Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NrI 1945): Setiap
warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil. Dengan tidak menindaklanjuti laporan
pelanggaran administratif, Teradu mengabaikan hak Pelapor untuk
mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum, keadilan
konstitusional atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
- Asas Akuntabilitas (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan): Setiap tindakan pejabat publik
harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Teradu
seharusnya bertindak akuntabel dengan memproses laporan
pelanggaran administrasi, bukan menghentikan proses tersebut
tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum.
- Asas Keterbukaan (Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2014): Bawaslu
wajib bersikap transparan dalam setiap proses penanganan
pelanggaran pemilu, termasuk dugaan pelanggaran administratif.
Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administratif tidak diproses
karena telah dilaksanakan penghitungan surat suara ulang pada
rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di
tingkat kecamatan selesai adalah pelanggaran terhadap asas
keterbukaan.
d) Kesalahan Prosedural Teradu (Nir kepatuhan hukum):
- Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, penanganan
dugaan pelanggaran administrasi harus dilakukan melalui beberapa
tahap.
- Pasal 11 ayat (1): menyatakan bahwa setiap laporan pelanggaran
administrasi pemilu yang memenuhi syarat harus ditindaklanjuti
dengan sidang pemeriksaan.
- Pasal 25: mengatur bahwa Bawaslu harus melakukan kajian awal
terhadap laporan yang diterima untuk menentukan apakah perlu
diadakan sidang pemeriksaan atau tidak.
- Teradu telah melanggar kewajiban prosedural ini dengan tidak
melakukan mekanisme sidang pemeriksaan pelanggaran
administratif secara semestinya.
3. Penutup
a) Bahwa apa yang telah didalilkan pemohon dalam forum yang mulia ini,
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik adalah benar dan
berkesesuaian dengan fakta-fakta yang mengemuka atau tampak
persidangan ini.
b) Bahwa kekeliruan Teradu dalam mengabaikan proses dugaan
pelanggaran administratif dengan alasan bahwa rekapitulasi di tingkat
kecamatan telah selesai adalah bertentangan dengan UU Nomor 7
Tahun 2017 dan prinsip prinsip hukum seperti asas legalitas,
kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan serta prinsip-prinsip
perilaku dan kode etik penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya
menjalankan kewajibannya dengan tetap melakukan sidang
pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administratif tersebut.
c) Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan fakta persidangan Para
Teradu telah dapat dibuktikan melakukan pelanggaran hukum pemilu
khususnya ketentuan Pasal 2, Pasal 5 huruf (q, c dan e) juncto Pasal 11
huruf (b), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya sebagai
berikut:
1. Agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
2. Memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan
oleh Para Teradu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
[2.4.1] Alat Bukti Pengadu
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 FC Salinan SK KPU Kabupaten Kubu Raya 176 Tahun
2023 Tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Kubu
Dalam Pemilu 2024;
2. Bukti P-2 FC/Print out PDF dokumen Form Laporan (Form B1);
3. Bukti P-3 - FC/Print out PDF Dokumen Tanda Terima Laporan
dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi
Kalimantan Barat;
- FC/Print Out PDF Tanda Terima Daftar Alat Bukti
dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi
Kalimantan Barat
4. Bukti P-4 - Keterangan Bawaslu KKR Register Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu berupa Surat Undangan
Klarifikasi Pelapor
- Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor atas
perkara register Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024.
5. Bukti P-5 - FC Contoh Registrasi Penanganan Pelanggaran
Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Sintang;
- Ketentuan pasal 18 ayat (1) Perbawaslu 7/2022;
6. Bukti P-6 FC/Salinan Berita Acara Pelapor pada saat Proses
Klarifkasi oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya;
7. Bukti P-7 - Penjelasan Point 2 Huruf (b) Bawaslu KKR Nomor
73/PP.01.02/K.KN-05/03/2024 semuanya tanggal
17 April 2024;
- 2 buah Balasan surat dari Bawaslu KKR;
8. Bukti P-8 FC/Print out PDF Pemberitahuan Status Laporan
(Formulir Model B.18) Bawaslu Kabupaten Kubu Raya,
Tanggal 03 April 2024;
9. Bukti P-9 - FC Surat mohon penjelasan dari pelapor ke
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, tanggal 05 April
2024;
- FC Surat Mohon Pengembalian Alat Bukti/Barang
Bukti dari Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten
Kubu Raya, tanggal 05 April 2024;
10. Bukti P-10 Pendapat Ahli Prof. Jimly;
11. Bukti P-11 - Print Out ketentuan pasal 455, 460, 461 dan 476)
UU Nomor 7 Tahun 2017;
- Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu (Vide pasal 1 angka (36, 37 dan 38);
12. Bukti P-12 Print Out Ketentuan pasal 454 ayat (1, 2, 3 dan 5) UU
Nomor 7 Tahun 2017;
13. Bukti P-13 Ketentuan pasal 454 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017
junto Ketentuan pasal 8 ayat (1) Perbawaslu No. 7
Tahun 2022;
14. Bukti P-14 SK KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 402 Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024;
15. Bukti P-15 Ketentuan Pasal 2, pasal 5 Huruf (q, c dan e), junto
pasal pasal 11 Huruf (b), Pasal 12, Pasal 14, pasal 15
dan pasal 16 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM;
16. Bukti P-16 - Pernyataan Saksi atas nama Kusnandi, SE., M. Si;
- Pernyataan Saksi atas nama Lias;
- Pernyataan Saksi Atas nama Saparudin;
17. Bukti P-17 - Pengertian pengawasan: Pengawasan Pemilu adalah
kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan
menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai
peraturan perundangundangan.
- Teori pengawasan:
https://sulbar.bawaslu.go.id/pengertian-
pengawasan-menurut-para-ahli/
Pengawasan langsung: yang tampak di permukaan,
Laporan hasil pengawasan dan tindakan hasil
partisipasi masyarakat, pemantau pemilu dan
peserta masyarakat yang luput dari pengawasan
langsung Bawaslu.
18. Bukti P-18 Asas/Adagium Hukum asas Judicia poxteriora sunt
in lege fortiora - keputusan terakhir ialah yang
terkuat di mata hukum
19. Bukti P-19 Justitiae non est neganda, non differenda -
keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
Print Out Tulisan Asas-Asas Hukum dari Hukum. Di
rilis oleh Online tanggal 21 Desember 2022
https://www.hukumonline.com/klinik/a/ius-curia-
novit-lt58dca7c78ab7d/
20. Bukti P-20 Ketentuan:
- Pasal 22E UUD NRI 1945
- UUD NRI 1945 pasal 22E, No. 7 Tahun 2017 Pasal
1 angka 1, Pasal 2 dan 4
21. Bukti P-21 - Visi Misi Bawaslu
- Tagline Bawaslu
22. Bukti P-22 - Pendapat ahli terkait Integritas, Profesional,
proporsional dan Tertib
- Pendapat Ahli/Akademisi perihal kerugian
elektoral, hak konstitusional
- Pendapat ahli/tulisan tentang fair election
23. Bukti P-23 - Teori Perbuatan Melawan hukum/pelanggaran UU
- Pendapat Ahli/Tulisan tentang/Ketentuan hukum
positif tentang Pelanggaran undang-undang atau
perbuatan melawan hukum
- Kerugian materil dan immaterial
[2.4.2] Barang Bukti Pengadu
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda BB-1 sampai dengan BB-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. BB-1 Sisa Amplop yang berserakan dan berlogo KPU (22
Amplop)
2. BB-2 Sisa Amplop Surat Suara Tidak Digunakan Tersegel
yang dirusak berlogo KPU (2 Amplop)
3. BB-3 Sisa Amplop Surat Suara yang dirusak berlogo KPU (9
Amplop)
4. BB-4 Kabel Ties/Segel Plastik Kotak Suara yang dirusak
berlogo KPU (17 Buah)
5. BB-5 Sisa Tipe Ex (3 Buah)
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024,
Pengadu mengajukan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Kusnandi
1. Bahwa karena Saksi hadir langsung sebagai saksi Partai Golkar kami
melihat ada kejanggalan pada saat rekap tingkat kecamatan pada saat
pembahasan Sesa Ambawang di 10 TPS yang kami adukan sebanyak 7 TPS
yaitu TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, dan 8 kami melihat bahwa ada terjadi perubahan
pada saat rekap tingkat kecamatan terjadi perubahan pada saat C Hasil ke
D Kecamatan terjadi perubahan C Hasil Salinan kami miliki yang bersumber
dari saksi kami di TPS.
2. Bahwa maka kami melakukan upaya protres ke PPK sehingga dugaan kami
terjadi carut marut penghitungan.
3. Bahwa protes dilakukan dengan sanding data dan kami berpedoman bahwa
tidak ada kejadian khusus di tingkat TPS.
4. Bahwa C1 yang kami miliki normal saja tidak ada kejadian khusus.
5. Bahwa pada saat rekap tingkat kecamatan terjadi perubahan dan tidak
sesuai C1 yang Saksi miliki dan yang dimiliki oleh panwascam sama dengan
yang kami miliki,
6. Bahwa PPK tidak mau melakukan sanding data dan langsung melakukan
buka kotak.
7. Bahwa apabila melakukan buka kotak minimal dihadirkan KPPS namun PPK
tidak melakukan hal tersebut.
8. Bahwa setelah di buka kotak kami tidak menerima hasil tersebut karena
kami berpedoman bahwa C1 yang dimiliki panwas yang dimiliki oleh saksi
TPS sama dan setelah di buka kotak ada perubahan dan disesuaikan dengan
hasil yang ada di dalam kotak.
9. Bahwa prosedur yang dilakukan salah dan hasilnya juga salah dan yang
benar sesuai dengan C1 dari TPS.
10. Bahwa C1 yang saksi TPS punya adalah pada saat rekap tanggal 14 Februari
di TPS.
11. Bahwa Pihak Terkait berpendapat suara yang di dalam kotak di TPS 1, 2, 3,
4, 5, 6, 7 berubah dan terjadi pergeseran perubahan angka setelah hitung
ulang.
12. Bahwa kami maunya sanding data antara C Hasil milik panwascam, saksi
dan KPPS.
13. Bahwa dugaan kami pelaku perubahan suara tersebut adalah PPS.
14. Bahwa kami perpedoman bahwa C Hasil yang benar adalah punya panwas
dan saksi karena PPK tidak dapat menunjukkan C Hasil maka kecurigaan
kami ada perubahan. Bahwa antara C Salinan dan plano ada perbedaan.
15. Bahwa untuk suara Caleg Nomor Urut 4 di plano 69 di C Salinan 12. Plano
yang dihitung diawal penghitungan setelah dihitung ulang perolehan Caleg
Nomor Urut 1 tidak berubah tetapi Nomor Urut 4 menjadi 71.
16. Bahwa penambahan 2 suara dari yang kita lihat ketika tally pada posisi
banyak tip-ex maka meragukan angka 69.
17. Bahwa tip-ex banyak di posisi Caleg Nomor Urut 4 yaitu ditambah tally nya,
seharusnya tally 12 bukan 69, ditambah tally nya tadinya sudah digaris lalu
ditambah-tambah.
18. Bahwa Saksi tidak melihat ada tip-ex secara persis, namun Saksi melihat tip-
ex di suara Partai Golkar dan suara sah semua partai politik.
19. Bahwa posisi suara sah 190, suara tidak sah 0, suara sah dan tidak sah 190.
Setelah berubah kami lupa.
20. Bahwa yang Saksi tampak ada tip-ex di PKB dan Partai Nasdem yang di tip-ex
suara caleg. Kami berpendapat suara Nasdem dan PKB digeser ke suara
Nomor Urut 4.
21. Bahwa di internal Partai Golkar tidak ada penambahan/perubahan/tip-ex.
22. Bahwa dari hasil penghitungan suara ulang Saksi tidak mengetahui persis
partai mana saja yang berubah namun sepengetahuan Saksi Partai Nasdem
dan PKB.
23. Bahwa secara angka persisnya Saksi tidak mengetahui, suara PKB atau
Nasdem ada satu caleg dikurangi dan suara digeser ke Caleg Nomor Urut 4
Partai Golkar.
24. Bahwa Saksi lupa terkait perubahan angka-angka tersebut, namun memang
ada perubahan di Partai Nasdem dan PKB. Namun tidak bisa membuktikan
berapa tepatnya perubahan tersebut.
[2.5.2] Lias
1. Bahwa Saksi adalah saksi mandat Partai Golkar.
2. Bahwa Saksi hadir pemungutan dan penghitungan suara.
3. Bahwa suara M. Hanafi total suara TPS 01 adalah 12, Mustofa 3 suara, dan
suara partai total 17.
4. Bahwa Saksi menyaksikan proses penghitungan dan Saksi melihat surat
suara dikeluarkan dalam kotak dan melihat setelah dihitung kembali
dimasukkan dalam kotak dan digembok dan Saksi tidak mengetahui apakah
di buka kembali atau tidak.
[2.5.3] Saparudin
1. Bahwa Saksi adalah Ketua KPPS 01 Desa Ambawang pada Pemilu Tahun
2024.
2. Bahwa untuk kejanggalan suara, di TPS 01 Desa Ambawang untuk C.Salinan
suara Mustofa 3 suara, untuk suara Hanafi itu total suara 12, ketika proses
pleno di kecamatan suara tersebut berubah di C.Salinan saat penghitungan
terjadi perubahan di D.Hasil dan Saksi tidak hadir di Kecamatan dan hanya
mendengar dari orang.
3. Bahwa Saksi menghitung suara dan yang menulis anggota yang lain.
4. Bahwa setelah penghitungan suara dimasukan ke dalam kotak digembok lalu
dikirim ke kantor Desa Ambawang dan kotak disegel lalu kunci gembok
diberikan kepada ketua PPS.
5. Bahwa yang menjaga kotak suara di PPS ramai ada kepolisian dan panwaslu.
Bahwa di kantor desa tidak ada dibuka kotak suara.
6. Bahwa kalau untuk sampai mengantarkan ke PPS tidak ada yang berubah
terkait isi kotak suara.
7. Bahwa surat suara Saksi tidak mengetahui namun C1 berubah saat di TPS
suara Mustafa 3 suara dan Muhammad Hanafi 12 suara, tetapi sampai
kecamatan berubah.
8. Bahwa di tingkat PPS tidak ada tip-ex.
9. Bahwa Saksi pastikan semua mendapatkan C.Salinan yang sama, C.Hasil
Saksi simpan di dalam kotak.
10. Bahwa Saksi tidak pernah melihat C.Hasil dari hasil penghitungan suara
ulang.
11. Bahwa Saksi mengetahui C Plano ada coretan tip-ex dari saksi Kusnandi.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 12 September 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari
Pengadu, kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya pada jawaban ini.
2. Bahwa Pokok Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, maka Para Teradu
atas nama Encep Endan (Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) dan atas
nama Gustiar, Abdul, Juhardi dan Yance Christy (masing-masing Anggota
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) menegaskan telah melaksanakan tugas dan
kewenangannya secara baik dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa setelah membaca, mencermati dan menganalisa secara seksama
seluruh aduan Pengadu atas nama H. Mustafa MS, S.Ag, maka Para Teradu
berpendapat Pengadu pada intinya mendalilkan bahwa “Para Teradu hanya
memproses tindak pidana pemilu dan sama sekali tidak memproses
penindakan/penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan
tidak beralasan hukum dalam rentang waktu yang tersedia dari tanggal 5
Maret 2024 hingga tanggal 3 April 2024 dan menghentikan proses
penindakan atas laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024” serta Pengadu
dalam pokok aduannya mendalilkan bahwa Para Teradu dianggap membuat
atau mengakibatkan kerugian pada Pengadu yaitu kerugian elektoral, hak
konstitusional sebagai Peserta Pemilu dan untuk mendapatkan keadilan
pemilu, dan menguntungkan Peserta Pemilu atas nama Muhammad Hanafi,
S.Pd, Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dapil Kubu Raya 4 (Dapil
yang sama dengan Pelapor) Nomor Urut 4, dari Partai yang sama dengan
Pelapor yaitu Partai Golkar.
4. Bahwa Para Teradu dengan ini menolak secara tegas dalil Pengadu tersebut
di atas, karena Pengadu keliru dalam memahami proses penanganan
pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya
sebagaimana Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 serta
penanganan perkara tindak pidana pemilu dengan Register Nomor:
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kubu Raya. Adapun uraian jawaban Para Teradu tersusun secara berurutan
untuk menjawab sekaligus membantah setiap dalil Pengadu sebagaimana
tertuang dibagian kronologi kejadian pada Form pengaduan Pengadu,
sebagai berikut:
4.1. Bahwa benar pada kronologi kejadian angka 1 dan 2 dalam aduan
Pengadu a.n. H. Mustafa MS, S.Ag sebagai seorang warga negara
Indonesia dan merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu
Raya, Dapil 4, Nomor Urut 1, Partai Golkar, telah menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 Maret 2024 bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jl. Arteri Supadio, Sungai
Raya. Selanjutnya atas laporan tersebut diterima dan dituangkan
kedalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) oleh petugas
penerima laporan bernama Ivez Suhendry, S.H yang dicap basah dan
ditandatangani oleh Penerima Laporan serta Pelapor a.n. H. Mustafa
MS, S.Ag. Selanjutnya terhadap laporan yang telah diterima, Petugas
Penerima Laporan membuat Formulir Model B.3 (Tanda Bukti
Penyampaian Laporan) dengan Nomor Laporan:
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 sebanyak 2 (dua) rangkap yang
ditandatangi dan dicap basah serta diserahkan ke Pelapor a.n. H.
Mustafa MS, S.Ag pada hari yang sama (Bukti T-1) (Bukti T-2).
4.2. Bahwa pada kronologi kejadian angka 3 dalam aduan Pengadu,
setelah melakukan rangkaian proses penerimaan laporan dari
Pengadu, selanjutnya Para Teradu melakukan penyusunan Kajian
Awal yang dituangkan kedalam Formulir Model B.7 (Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu paling
lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan. Bahwa penyusunan
kajian awal dugaan pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan
syarat formil yaitu menganalisis kedudukan hukum Pelapor,
identitas Pelapor, dan batas waktu penyampaian laporan serta untuk
menentukan keterpenuhan syarat materiel yaitu menganalisis waktu
dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan
pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan
pelanggaran pemilu, serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor
(Bukti T-3).
4.3. Bahwa pada kronologi kejadian angka 4 dan 11 aduan Pengadu, hasil
kajian awal diputuskan oleh Para Teradu melalui mekanisme Rapat
Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dengan kesimpulan yaitu: 1. Laporan
memenuhi Syarat Formil; 2. Laporan memenuhi Syarat Materiel;
Serta Rekomendasi yaitu Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Bukti
T-4).
4.4. Bahwa pada kronologi kejadian angka 5, 6, 7, 12, 14, dan 15 aduan
Pengadu, Para Teradu memiliki kewenangan dalam menganalisa dan
menentukan jenis dugaan pelanggaran yang didasarkan pada kajian
awal atas Laporan Pengadu Nomor: 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024
yang kemudian diputuskan melalui Rapat Pleno sebagaimana
ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, dengan penjelasan sebagai berikut:
4.4.1 Bahwa berdasarkan kajian awal terdapat dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu dikarenakan Para Teradu menilai
adanya kesesuaian antara uraian peristiwa dan daftar bukti
yang disampaikan oleh Pelapor, yaitu adanya dugaan
tindakan pengrusakan dan/atau tidak menjaga kemurnian
hasil Pemilu 2024 di 7 (tujuh) TPS (TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, dan 8)
Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, dengan cara merusak
surat suara dan/atau mencoblos surat suara sisa/surat
suara yang tidak terpakai dan/atau didalam kotak
suara/didatangkan dari luar TPS tersebut dan/atau rekayasa
hasil perolehan suara, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan
Anggota PPK Kubu bersama Ketua dan Anggota PPS Desa
Ambawang, Kecamaan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat
PPK Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Sehingga
menguatkan adanya dugaan tindak pidana pemilu (Bukti T-1)
(Bukti T-3).
4.4.2 Bahwa dalil Pengadu dalam kronologi angka 5 aduan
Pengadu, Para Teradu membantah mengenai keterkaitan
penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Sintang
dengan penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kubu Raya karena locus, tempus dan peristiwanya berbeda.
Bahwa menurut Pengadu dalam kronologi kejadian pada
angka 5 terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu,
Para Teradu membantah karena telah dilakukan proses
penyelesaian pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat Kecamatan Kubu dengan cara telah
dilakukan penghitungan surat suara ulang sebagai
pemurnian dan pembuktian perolehan suara masing-masing
partai politik secara terbuka sesuai dengan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, dan proses tersebut tertuang dalam
Formulir Model D. Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus oleh
PPK Kubu sebagaimana tercantum dalam BAB II huruf C
angka 1 huruf v dan huruf x Keputusan KPU Nomor 219
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum
(Bukti T-5) (Bukti T-6) (Bukti T-7) (Bukti T-8).
Berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kubu
pada saat pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di Tingkat
Kecamatan Kubu, dapat dijelaskan sebagai berikut:
4.4.2.1. Panwaslu Kecamatan Kubu telah melakukan
Pengawasan langsung pada saat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Kubu, yang
pada pokoknya hasil Pengawasan tersebut terkait
penyelesaian administrasi telah sesuai dengan tata
cara, prosedur, dan mekanisme sesuai ketentuan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto
Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Umum (Bukti T-5) (Bukti T-7) (Bukti T-9).
4.4.2.2. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Kubu dalam Formulir Model A Nomor:
10/LHP/PM.01.00/2/2024 tertanggal 26 Februari
2024 (Bukti T-10) dan berdasarkan Surat Himbauan
Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Kubu Nomor:
01/PM.01/K.KN-05/06/2/2024 tanggal 25 Februari
2024 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kubu (Bukti T-11) atas
permohonan keberatan Saksi PKB a.n. Surasino
tertanggal 25 Februari 2024 pada saat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (Bukti T-12) yang
pada pokoknya keberatan terhadap Rekapitulasi
Perolehan Suara Partai Politik di TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6,
8, 9 dan TPS 10 Desa Ambawang Kecamatan Kubu
dan bersamaan terhadap penyelesaian keberatan
dari saksi Partai Golkar a.n. Kusnandi di lokasi TPS
1, 2, 4, 5, 6, 7, dan TPS 8 Desa Ambawang
Kecamatan Kubu. Pokok atas keberatan Partai
Politik tersebut antara lain:
4.4.2.2.1. Mengembalikan perhitungan perolehan
berdasarkan pada C Hasil Salinan
masing-masing partai politik.
4.4.2.2.2. Melakukan penghitungan ulang dengan
cara membuka kotak dan melakukan
pembetulan / koreksi apabila terjadi
kekeliruan (Bukti T-13).
4.4.2.3. Bahwa berdasarkan kajian terhadap bukti dokumen
dan barang bukti yang telah disampaikan oleh
Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan
berdasarkan keterangan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Kubu Raya terhadap dokumen barang
bukti Pelapor tersebut diantarannya menyimpulkan:
4.4.2.3.1. Barang bukti berupa amplop yang sudah
rusak, sobek dan terbakar serta bukti
kabelties yang sudah terpotong
merupakan milik KPU yang tidak harus
dikembalikan ke KPU Kubu Raya oleh
KPPS kepada PPK Kubu melalui PPS
Desa Ambawang.
4.4.2.3.2. Barang bukti berupa Tipex/Penghapus
merupakan pengadaan ATK oleh PPS dan
merupakan barang yang tidak harus
kembali ke KPU (Bukti T-14).
4.5. Bahwa terhadap kronologi kejadian angka 8, 9 dan 10, Pengadu
mempersoalkan yang pada pokoknya Para Teradu tidak pernah
memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberitahuan resmi
mengenai perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu dan proses penanganan dugaan pelanggaran
administratif yang sedang berlangsung atau ditangani kepada
Pengadu. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu tersebut, secara tegas
Para Teradu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam hal ini Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang dimana tidak ada satupun norma yang mengatur
dan/atau mewajibkan Para Teradu untuk memberikan keterangan
resmi/surat resmi/pemberitahuan resmi mengenai perkembangan
proses penanganan dugaan pelanggaran selain daripada yang telah
ditetapkan didalam peraturan tersebut yaitu Formulir Model B.18
Pemberitahuan Status Laporan. Para Teradu membantah terkait
penyataan Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu yang pada
pokoknya tidak memberikan keterangan yang beralasan hukum
terhadap proses tindak lanjut, diproses dalam penindakan atau tidak
di proses dugaan pelanggaran administratif pemilu. Terhadap hal
tersebut Pengadu mengenyampingkan pemahaman terhadap
Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan yang
merupakan salah satu produk hukum yang diatur di dalam
peraturan perundang-undangan. Jikalaupun pemahaman Pengadu
terhadap tidak dapat ditindaklanjutinya dugaan pelanggaran
administratif yang disangkakan oleh Pengadu dalam laporannya serta
dalil Pengadu bahwa Para Teradu memberikan keterangan yang tidak
beralasan hukum, maka Para Teradu perlu mempertanyakan pada
bagian manakah Para Teradu tidak memberikan keterangan yang
beralasan hukum?.
Bahwa Para Teradu telah terbuka kepada Pelapor terkait penanganan
perkara dengan Register Nomor:
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, yaitu Para Teradu pernah
menerima Kuasa Hukum Pelapor a.n. Ruhermansyah, S.H pada
tanggal 28 Maret 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Kubu Raya (Bukti T-15) (Bukti T-16).
4.6. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka 13, Penanganan
Tindak Pidana Pemilu dengan Register Nomor:
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tidak hanya ditangani oleh
Para Teradu semata, melainkan ditangani bersama-sama Pihak
Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kubu Raya (Bukti T-17) (Bukti T-18) (Bukti T-19) (Bukti
T-20) (Bukti T-21) (Bukti T-22).
4.7. Bahwa terhadap kronologi kejadian angka 16, 17, 18, 19, dan 22,
Para Teradu telah melakukan penanganan laporan Nomor:
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 dengan Register Nomor:
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Sentra Gakkumdu. (Bukti T-23).
4.8. Bahwa pada kronologi kejadian angka 20, 21, 22, 23, 24, Para
Teradu dengan tegas membantah aduan Pengadu karena Para
Teradu telah menangani laporan Nomor:
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 dan perkara dengan Register
Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 telah berpedoman
kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, dan Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, serta
berpedoman kepada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2024,
Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa keterangan tambahan ini merupakan satu-kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Jawaban yang yang telah Para Teradu sampaikan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui email
bag.persidangan@dkpp.go.id dan dibacakan oleh Para Teradu dalam sidang
Etik sebagaimana Pengaduan Nomor: 178-P/L-DKPP/V/2024 dan Perkara
Nomor: 146-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat
pada tanggal 12 September 2024.
2. Para Teradu mempertegas bahwa dugaan penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan/atau dugaan pelanggaran administrasi yang Pelapor
sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, telah diselesaikan
pada saat pleno rekapitulasi tingkat PPK Kubu setelah Panwaslu
Kecamatan Kubu menyampaikan Saran Perbaikan kepada PPK
Kecamatan Kubu dan PPK Kubu melaksanakan Saran Perbaikan
Panwaslu Kecamatan Kubu tersebut, sebagaimana jawaban Para
Teradu pada angka 4.4.2.2., 4.4.2.2.1., 4.4.2.2.2., dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) huruf b,
dan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sebagaimana bukti tambahan
terlampir.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Para Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V) tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan
etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-23, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Formulir B.1 Laporan;
2. Bukti T-2 Formulir B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
3. Bukti T-3 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
4. Bukti T-4 Berita Acara (BA) Pleno Bawaslu Kab.Kubu Raya
Tanggal 07 Maret 2024 - Pembahasan Kajian Awal;
5. Bukti T-5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
6. Bukti T-6 Formulir Model D.Keberatan Saksi Dan Kejadian
Khusus;
7. Bukti T-7 Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum;
8. Bukti T-8 Foto Penghitungan Surat Suara Ulang Pada Saat
Rekapitulasi Di Tingkat Kecamatan Kubu;
9. Bukti T-9 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Panwaslu
Kecamatan Kubu Pada Tanggal 28-29 Februari 2024;
10. Bukti T-10 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Panwaslu
Kecamatan Kubu Pada Tanggal 26 Februari 2024;
11. Bukti T-11 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kubu Atas
Permohonan Keberatan Saksi Partai Politik Pkb A.N.
Surasino;
12. Bukti T-12 Surat Permohonan Saksi Partai Politik PKB;
13. Bukti T-13 Surat Permohonan Saksi Partai Politik Golkar;
14. Bukti T-14 Berita Acara Klarifikasi KPU Kubu Raya A.N.
Qomaruzzaman (Anggota KPU Kubu Raya);
15. Bukti T-15 Surat Kuasa Hukum Pelapor a.n Ruhermansyah, S.H;
16. Bukti T-16 Dokumentasi Foto Kehadiran Kuasa Hukum Pelapor
a.n. Ruhermansyah, S.H Pada Tanggal 28 Maret 2024;
17. Bukti T-17 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum (Ketentuan Pasal Mengenai Sentra
Gakkumdu);
18. Bukti T-18 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
(Ketentuan Pasal Mengenai Sentra Gakkumdu);
19. Bukti T-19 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu
Raya Tentang Pembentukan Tim Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kubu Raya;
20. Bukti T-20 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kubu Raya Tanggal 09 Maret 2024;
21. Bukti T-21 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kubu Raya Tanggal 02 April 2024;
22. Bukti T-22 Berita Acara (BA) Pleno Bawaslu Kab. Kubu Raya
Tanggal 02 April 2024 – Penghentian Perkara;
23. Bukti T-23 Timeline Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Nomar Register:
003/Reg/LP/PL/20.07/III/2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat a.n. Uray
Juliansyah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
Pihak Terkait memberikan keterangan terkait “supervisi/pengawasan
internal yang diajukan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya”
sebagaimana lampiran Surat Panggilan Nomor 478/PS.DKPP/SET-04/IX/2024
tanggal 4 September 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa aturan tentang supervisi/pengawasan internal di Bawaslu
Propinsi Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalbar
berdasarkan ketentuan Pasal 2 , 3 dan 5 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum
berbunyi:
Pasal 2
(1) Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu menjadi pedoman bagi pengawas
Pemilu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dalam
penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu
Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kecamatan; d. Panwaslu
Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan, g. Pengawas TPS.
Pasal 3
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam
penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu
untuk memberikan: a. b. sanksi; dan penghargaan, kepada
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan
Pengawasan.
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan c. d. e.
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas
TPS;
d. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan
e. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; dan b. kode perilaku
Pengawas Pemilu.
(3) Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman
pada Peraturan DKPP yang mengatur mengenai kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
(4) Kode perilaku pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan kode perilaku yang ditetapkan oleh
Ketua Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pengawas Pemilu
selama masa jabatannya.
2. Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dalam Pasal 8 –11 dan Pasal 15 -16 dijelaskan sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c.
Pemantau Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu.
(4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang
terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan
disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau
penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan
dan penghitungan suara.
(5) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk
berdasarkan surat kuasa khusus.
Pasal 9
(1) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa,
Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1
(satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan
ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan
diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan
diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat dilakukan melalui media elektronik.
Pasal 10
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan
dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan pelanggaran; atau
b. tempat terjadinya dugaan menyampaikan Laporan melalui
SigapLapor.
(2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Pasal 11
(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai
dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul
16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
(2) Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tahapan masa
tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara.
(3) Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
(4) Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta
pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan
dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (4) dilakukan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan
Laporan kepada petugas penerima Laporan; b. petugas
penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan
oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1.
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian
awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah
Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat
materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi: a. b. c. waktu dan tempat kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan Pelanggaran
Pemilu; dan bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kajian awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh
Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
Pasal 16
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran
Pemilu; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan melalui rapat pleno.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi,
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan,
atau Ketua Panwaslu LN.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sudah menjalankan tugas
penanganan pelanggaran berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai
berikut: (Vide Bukti-T1)
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalbar melakukan monitoring laporan nomor
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 via whatsapp tanggal 5 Maret 2024,
yang ditangani Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, dengan memberikan
petunjuk normatif mengenai penanganan laporan tersebut (Vide Bukti
- T2) dan (Vide Bukti -T3).
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalbar mengetahui laporan
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 ditangani melalui mekanisme
penanganan pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum dan disampaikan perkembangan laporan tersebut
oleh Kordiv PP Datin An. Abdul Bawaslu Kabupaten Kubu Raya kepada
anggota Bawaslu Kalbar an. Uray Juliansyah (Vide Bukti – T4).
6. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Kalbar melakukan supervisi dan
monitoring ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya pada hari
Sabtu tanggal 16 Maret 2024, terhadap penanganan dugaan
pelanggaran pidana pemilu pada laporan nomor
004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 (Vide Bukti – T5).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Bukti PT-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Bukti PT-2 Foto Screen Shoot percakapan via wa antara Uray
Juliansyah Kordiv PP & Datin Bawaslu Kalbar dengan
Abdul Kordiv PP & Datin Bawaslu Kabupaten Kubu
Raya;
Bukti PT-3 Foto Screen Shoot percakapan via wa antara Uray
Juliansyah Kordiv PP & Datin Bawaslu Kalbar dengan
Abdul Kordiv PP & Datin Bawaslu Kabupaten Kubu
Raya yang merupakan keterkaitan pembuktian
percakapan terdahulu yang disampaikan;
Bukti PT-4 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
Bukti PT-5 Foto Supervisi Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalbar dengan Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kubu Raya.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten
Sintang telah menangani 4 (empat) Pelanggaran Pemilihan Umum yang
berasal dari 3 (tiga) Laporan yang disampaikan oleh Tim Sukses dan
Masyarakat dan 1 (satu) Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dalam menangani 4 (empat)
Pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa dalam Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Sintang
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 Pasal 8 s/d Pasal 14, dituangkan kedalam Formulir Laporan Model
B.1 dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan B.3. Kemudian
berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun
kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan
Disampaikan” yang dituangkan kedalam Formulir Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Model B.7. selanjutnya diputuskan kedalam Rapat Pleno
Pimpinan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum “objek
Pelanggaran Administrasi Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelengaraan
Pemilu”.
4. Bahwa terhadap hasil kajian awal terbukti jenis Dugaan Pelanggaran yang
dilaporkan adalah Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,
berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 “dalam hal
hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, laporan diregistrasi dan
tangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang
mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu,
Kecuali Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan”.
5. Bahwa dilakukan registrasi Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana
Pasal 10 Perbawaslu 8 Tahun 2022 dengan cara:
a. Mencatat Temuan atau Laporan dalam bukti registrasi Temuan dan
Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
b. Memberikann nomor temuan atau laporan sesuai dengan Formulir
Model ADM.NRL;
c. Menerbitkan berita acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG.
6. Bahwa setelah dilakukan Registrasi terhadap Pelanggaran Administratif
Pelanggaran Pemilu, bagian kesekretariatan menyiapkan beberapa hal
kelengkapan Persidangan diantaranya:
a. Membuat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang tentang
Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten
Pemeriksa, Perisalah, Dan Staf Pendukung;
b. Jadwal Persidangan, dan;
c. Administrasi Persidangan.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2022 “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindak lanjuti hasil
sidang pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir
Model ADM.PUTUSAN”. dan Pasal 4 “putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diputuskan berdasarkan rapat Pleno.”
[2.10.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya
[2.10.3.1] Unsur Kejaksanaan
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya Unsur
Kejaksaan a.n. Anton Zulkarnaen sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa perihal Laporan Registrasi dengan Nomor:
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, telah di laksanakan dua kali
pembahasan dalam Sentra Gakkumdu Kubu Raya yakni pada tanggal 9
Maret 2024 (selanjutnya disebut pembahasan pertama) dan tanggal 2 April
2024 (selanjutnya disebut pembahasan kedua).
2. Dalam pembahasan kedua, terjadi perdebatan yang cukup dinamis diatara
para pihak, sehingga pembahasan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan
dimulai pada pukul 09.30 WIB dapat disimpulkan pada pukul 16.00 WIB,
dengan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut :
A. Kesimpulan :
Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 atas nama
Pelapor H. MUSTAFA, MS dengan Terlapor 1). Iskandar (Ketua PPK Kubu,
Kabupaten Kubu Raya) dan Anggota PPK Kubu, 2). Albert Clemo (Ketua
PPS Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya) dan
Anggota PPS Desa Ambawang), tidak terbukti sebagai Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu. Laporan mengandung dugaan pelanggaran
peraturan Perundang-Undangan lainnya.
B. Rekomendasi :
- Laporan dengan nomor register
003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tidak diteruskan ke tahap
penyidikan, dan penyelidikan dapat dihentikan.
- Merekomendasikan pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota PPS Desa Ambawang Kecamatan Kubu dikarenakan tidak
profesional yaitu tidak menghadiri undangan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Kubu Raya.
Selanjutnya, pelaksanaan pembahasan kedua berpijak dalam
koridor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum, dilaksanakan sebagai berikut :
- Dalam Pembahasan Kedua tersebut, pihak terkait dalam forum
menayakan “dalam pembahasan yang dilaksanakan dalam ranah
“kajian terhadap laporan” ataukah “Penyelidikan” ? karena sudah ada
dugaan Pasal yang dilanggar sejak pembahasan pertama, kemudian
pihak dari Pengawas Pemilu menyatakan karena hal ini telah sesuai
dengan Pasal 21 ayat (5) PerBawaslu Nomor 3 tahun 2023, pendapat
ini dikuatkan oleh pihak Kepolisian karena dalam pembahasan awal
telah disepakati dalam kesimpulan tentang adanya dugaan tindak
pidana pemilu dengan dugaan Pasal 504 atau Pasal 505 atau Pasal
532 atau Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sehingga pihak Pengawas Pemilu dan Kepolisian
menyatakan pembahasan ini dalam dimensi Penyelidikan, atas hal
tesebut pihak terkait tidak sependapat karena menurut pihak terkait
berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP ''Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
oleh Undang – Undang ini.'', sehingga seharusnya belum ada dugaan
tindak pidana dan Penyelidikan dilaksanakan oleh Penyelidik dalam
hal ini Kepolisian. Dalam dinamika tersebut akhirnya disepakati
bahwa metode kajian dilaksanakan adalah Penyelidikan karena
menilai adalah fakta-fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan barang
bukti apakah beririsan dengan pasal-pasal yang diduga dilanggar (vide
Pasal 183 KUHAP);
- Selanjutnya dilakukan kajian terhadap dugaan pasal-pasal yang
dilanggar dengan fakta-fakta yang didapatkan yaitu :
➢ Perihal dugaan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Setiap orang yang
karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita
acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat
hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389
ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah)”.
➢ Perihal dugaan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyatakan ” Anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
➢ Perihal dugaan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara
seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta
Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara
Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidanadengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah)”.
➢ Perihal dugaan Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Setiap orang yang
dengan sengaja memsak atau menghilangkan hasil pemungutan
suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah)”.
Bahwa dari klarifikasi ditemukan fakta bahwa mengenai barang-
barang yang Pelapor serahkan (amplop-amplop bekas, kabel ties, dll) telah
terjawab dari klarifikasi Qomaruzzaman (Anggota KPU Kabupaten Kubu
Raya) yang dapat dijelaskan secara detail oleh Bawaslu Kabupaten Kubu
Raya (Teradu), serta adanya fakta Panwaslu Kecamatan Kubu telah
mengeluarkan surat Nomar 01/PM.01/K.KN-05-06/2/2024 tanggal 25
Februari 2024 yang ditantatangani oleh saudari Uchi Wulandari perihal
Imbauan saran perbaikan yang salah satu isi imbauannya adalah
penghitungan ulang surat suara di Desa Ambawang TPS 1, 2, 3, 4, 5 , 6,
7, 8, 9, dan 10. Dari hasil penghitungan ulang tersebut bahwa jumlah
suara Pelapor adalah tetap sedangkan suara dari Caleg Partai Golkar
Nomor Urut 4 Dapil Kubu Raya 4 atas nama Muhammad Hanafi, S.Pd.
menjadi 71 suara di TPS 1 Desa Ambawang. Bahwa penghitungan ulang
surat suara di TPS 1 Desa Ambawang adalah berdasarkan keberatan yang
disampaikan oleh saksi Partai Golkar (Kusnandi) yang telah dilaksanakan
dan disaksikan peserta Rapat Pleno di tingkat Kecamatan Kubu dan
tingkat Kabupaten Kubu Raya, sehingga menurut hemat kami tindakan
Panwaslu Kecamatan Kubu merupakan tindakan administratif untuk
menyelesaikan perselisihan di Pleno tingkat Kecamatan Kubu. Menurut
hemat kami proses ini dapat dipandang adalah tindakan ultimum
remidium sehingga laporan tersebut telah diselesaikan ditingkat PPK
Kubu dan laporan tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana.
[2.10.3.2] Unsur Kepolisian
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya Unsur
Kepolisian a.n. Parlindungan Pasaribu sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa kami berdebat menentukan ada tindak pidana nya atau tidak baik
pelanggaran administrasi atau kode etiknnya ada atau tidak.
2. Bahwa untuk tindak pidana pemilu sesuai dengan pasal yang disangkakan
belum memenuhi unsur.
3. Bahwa kejadian ini dilakukan setelah ada perbaikan artinya ada
pembuktian adanya pengrusakan karena sudah ada perbaikan dan
mekanismenya dilakukan di PPK.
4. Bahwa berdasarkan kesimpulan bahwa dari laporan tersebut belum cukup
bukti.
5. Bahwa bukti yang disampaikan ke kami adalah amplop yang tidak wajib
dikembalikan ke KPU, analisa kami bahwa kertas itu tidak ada kaitannya
dengan tindak pidana. Unsur merusak tidak terbukti karena amplop ini
setelah digunakan tidak harus dikembalikan ke KPU.
[2.10.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya
Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Terhadap pelaksanaan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kubu terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana
Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, PPK mencocokkan data dalam formulir model:
a. C. Hasil-PPWP;
b. C. Hasil-DPR;
c. C. HASIL-DPD;
d. C. HASIL-DPRD Prov, dan
e. C. Hasil-DPRD Kab/Kota.
Dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan
2. Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) menjelaskan dalam hal terdapat
perbedaan data berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang
tercantum dalam formulir model:
a. C. Hasil-PPWP;
b. C. Hasil-DPR;
c. C. HASIL-DPD;
d. C. HASIL-DPRD Prov, dan
e. C. Hasil-DPRD Kab/Kota
3. Selanjutnya Pasal 16 ayat (2) menyebutkan: dalam hal terdapat perbedaan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara
yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan perhitungan suara ulang.
4. Terhadap penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh PPK Kubu untuk
TPS di Desa Ambawang telah dilakukan sesuai prinsip jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas dan
akuntabel. Selin itu juga memperhatikan rekomendasi Panwascam kubu
setelah ada keberatan saksi terhadap hasil penghitungan suara di TPS Desa
Ambawang, Kecamatan Kubu.
5. Semua proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang
menimbulkan perbedaan data diselesaikan ditingkatan kecamatan dan
alhamdulillah selesai dengan lancar.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu di tingkat
kabupaten semua saksi menerima dan bertanda tangan. Dengan demikian,
semua proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK
Kubu dan tingkat kabupaten sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
[2.10.5] Ketua dan Anggota Panwascam Kubu
Bahwa Ketua dan Anggota Panwascam Kubu sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.5.1] Uci Wulandari
1. Bahwa memang dari Kusnandi yang menyampaikan kepada kami di
panwascam setelah itu kami ada pleno dan telah berkoordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya kami merekomendasikan saran
ke PPK Kubu dan PPK Kubu serta saksi memutuskan untuk penghitunagn
suara ulang dan saksi yang keberatan pun ikut menyaksikan rekap dan
penghitungan suara ulang.
2. Bahwa saksi Kusnandi pada saat rekap di kecamatan sebagai saksi partai,
dan benar Kusnandi adalah yang menyampaikan keberatan.
3. Bahwa yang disampaikan keberatan oleh saksi Kusnandi sama dengan apa
yang ada di persidangan ini. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan sudah
dilakukan perbaikan di Kecamatan Kubu dan pihak terkait telah melakukan
pengawasan.
4. Bahwa saat itu saksi mandat keberatan penyandingan data, membuka
kotak dan penghitungan suara ulang karena ada perubahan perolehan
suara. Bahwa suara yang di rekap sudah berdasarkan hasil perbaikan
pembukaan kotak suara.
5. Bahwa saksi pada saat rekap tingkat kecamatan hadir. Saksi dari Partai
Golkar tidak menandatangani dan membuat kejadian khusus. Saksi tidak
tandatangan karena saksi Partai Golkar keberatan dengan hasilnya.
6. Bahwa 25 Februari 2024 awal yang menampilkan plano saat itu pertama
saat jadwalnya Desa Ambawang membacakan plano dari setiap TPS dari TPS
1 memang dari saksi Partai Golkar sudah melakukan keberatan namun
karena saksi yang lain mengatakan lanjut maka rekap dilanjutkan. Bahwa
Pihak Terkait diakhir baru memberikan tanggapan lalu dari partai golkar
menyampaikan keberatan.
7. Bahwa malamnya kami melakukan pleno dan selama pleno kami
berkoordinasi dengan Bawaslu Kubu Raya, dan kami akan menindaklanjuti
keberatan dari Kusnandi dengan melakukan penyandingan data. Selain itu
ada keberatan dari saksi PKB dan poinnya sama yaitu penyandingan data,
lalu kami menyampaikan saran kepada PPK. Untuk penyandingan data
dilaksanakn di akhir setelah semua desa menyampaikan hasil per TPS. Saat
itu tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 pembukaan surat suara Desa
Ambawang, pada saat banyak yang sudah panas untuk melakukan
penyandingan data dan saksi partai lain ikut saja untuk membuka surat
suara. Selanjutnya, dibukalah kotak suara pada TPS 1, 2, 4, 5,6, 7, 8.
8. Bahwa yang mengisi C Salinan di TPS adalah KPPS, kemudian di foto copy
dan semua mendapatkan.
9. Bahwa sebelumnya memang sudah dilakukan penyandingan data dari PPK
dengan C Hasil Salinan adalah salinan bukan bertandatangan basah.
10. Bahwa setelah dilakukan dibuka kotak suara hasilnya Caleg Nomor Urut 1
sama tetapi hasil Nomor Urut 4 bertambah 2 menjadi 71. Bahwa terhadap
penambahan dua suara tersebut Pihak Terkait Lupa dari mana.
11. Bahwa setelah dihitung ulang Pihak Terkait lupa ada perubahan berapa
pada Caleg Nomor Urut 1 dan 4 dari Partai Golkar.
[2.10.5.2] Sudarsih
1. Bahwa Bahwa C Salinan waktu pengawasan bedanya di Partai Golkar Caleg
Nomor Urut 1 yakni 3 dan Nomor Urut 4 itu 12 suara sedangkan di plano
yang besar Nomar Urut 4 adalah 69 dan untuk Nomor Urut 1 tetap 3.
2. Bahwa menurut kami data yang akurat adalah data yang ada di Plano.