Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 146 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2024
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa bermula seseorang warga negara Indonesia bernama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional, proporsional, akuntabel dan berintegritas dalam menindaklanjuti dan memproses penindakan/penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh Pengadu dengan nomor laporan 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 yang selanjutnya diregister dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024. Para Teradu hanya memproses tindak pidana pemilu dan sama sekali tidak memproses penindakan/penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tidak beralasan hukum dalam rentang waktu yang tersedia dari tanggal 5 Maret 2024 s.d.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan; Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7; Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Encep Endan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Teradu II Gustiar, Teradu III Abdul, Teradu IV Yance Christy dan Teradu V Juhardi, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 146-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Mustafa MS Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Dapil 4, Nomor Urut 1 dari Partai Golkar Alamat : Jl. H.M. Suwignyo, Gg. Sudiharjo 3, No. 11 A, Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kota Pontianak Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Ruhermansyah Pekerjaan/lembaga : Advokat/ Kantor Hukum Ruhermansyah, SH. dan Rekan Alamat : Komp. PERUSDA Blok A2 Jl. Sultan Abdurrahman, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Encep Endan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Alamat : Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Gustiar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Alamat : Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdul Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Alamat : Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yance Christy Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Alamat : Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Juhardi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Alamat : Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa bermula seseorang warga negara Indonesia bernama H. Mustafa, S.Ag, adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dapil 4, Nomor urut 1, Partai Golkar, sebagai Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 5 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya. Kabupaten Kubu Raya (P-1 dan P-2). 2. Bahwa atas laporan Pelapor telah diterima oleh Para Terlapor melalui petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya bernama Ives Suhendy, SH., dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, pada tanggal 5 Maret 2024 (P-3). 3. Bahwa laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, selanjutnya diproses labih lanjut oleh Para Terlapor dan diregister dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 (P-4). 4. Bahwa merujuk registrasi Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 laporan tersebut di atas Para Terlapor hanya meregister dan memproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (P-4). 5. Bahwa Para Terlapor tidak melaksanakan registrasi atas Penindakan dugaan pelanggaran administratif pemilu, yang dalam mekanisme di Bawaslu registrasi penanganan pelanggaran admnistratif pemilu ditandai/ditulis dengan kode ADM dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 (P-5) dan (BB-1,BB-2,BB-3,BB- 4,BB-5). 6. Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang disampaikan oleh Pelapor kepada Para Terlapor sebagaimana disebutkan dalam form laporan (formulir Model B1) pada bagian peristiwa diuraikan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kubu, Kabupaten Kubu Raya dan Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (saat laporan itu sebagai Terlapor I dan Terlapor II) berupa pelanggaran pemilu baik pidana pemilu, administratif pemilu dan kode etik pemilu dan diuraikan dengan jelas ketentuan apa atau perbuatan apa yang diduga dilanggar, kapan, dimana dan bagaimana perbuatan pelanggaran itu dilakukan (P-2) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-5). 7. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Para Terlapor selama rentang waktu dari tanggal 5 Maret 2024 hingga 3 April 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidaknya di wilayah kerja/wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, yang dilaksanakan oleh Encep Endan (Ketua Bawaslu Kubu Raya), Gustiar, Abdul, Juhardi dan Yance Chrisry (Masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kubu Raya) hanya memproses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan tidak menindak lanjuti dan memproses dugaan pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran administratif pemilu dan kode etik pemilu sebagaimana surat undangan klarifikasi kepada Pelapor yang merupakan mekanisme atau tatacara penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan sebagaimana dijelaskan dalam surat Bawaslu Kubu Raya Nomor 72/PP.01.02/K.KN-05/03/2024, dan Nomor 73/PP.01.02/K.KN- 05/03/2024 semuanya tanggal 17 April 2024, Perihal Jawaban Atas Surat H. Mustafa, S.Ag, Perihal Mohon Penjelasan tanggal 05 April 2024 (P-4, P-6, P-7). 8. Bahwa Para Terlapor selama rentang penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak pernah memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberitahuan resmi terkait perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaraan pemilu kepada Pelapor khususnya perihal tindak lanjut dan proses penindakan/proses penanganan tindak pidana pemilu yang sedang berlangsung hingga tanggal 3 April 2024, kecuali berupa Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model B.18), tanggal 3 April 2024 dan membalas 2 (dua) buah surat Pelapor yang dikirim kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 April 2024 (P-8). 9. Bahwa Para Terlapor tidak pernah memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberitahuan resmi terkait perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaraan pemilu kepada Pelapor khususnya perihal tindak lanjut dan proses penindakan/proses penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 hingga tanggal 3 April 2024 diproses dalam penindakan atau tidak. Dan jikalaupun tidak dapat ditindaklanjuti, tidak juga memberikan keterangan yang beralasan hukum, kecuali berupa Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model B.18), tanggal 3 April 2024 dan membalas 2 (dua) buah surat pelapor yang dikirim kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 April 2024 dan dipertegas dengan jawaban surat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Nomor 73/PP.01.02/K.KN- 05/03/2024 semuanya tanggal 17 April 2024, Perihal Jawaban Atas Surat H. Mustafa, S.Ag, Perihal Mohon Penjelasan tanggal 5 April 2024 (P-7, P-8, P-9) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-5). 10. Bahwa Para Terlapor kendatipun berpendapat penyampaian pemberitahuan resmi/berkirim surat resmi atau sebutan lain perihal hasil tindaklanjut perkembangan laporan terkait proses penanganan pelanggaran kepada Pelapor tidak diatur secara nomatif dalam ketentuan perundang-undangan (Perbawaslu), sebagai penyelenggara pemilu wajib hukumnya berpegang pada asas kepatutan/kepantasan yang merupakan bagian dari pelaksanaan etika/moral sebagai penyelenggara pemilu yang dalam melaksanakan wewenangnya perpedoman pada rule of game dan rule etick (P-10). 11. Bahwa Para Terlapor dalam melaksanakan wewenangnya melakukan kajian awal mengabaikan rumusan pelanggaran pemilu dalam kerangka hukum pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdiri atas pelanggaran kode etik pemilu, administratif pemilu, tindak pidana pidana pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya (vide Pasal 455, 460, 461 dan 476) dan sebagaimana pula diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (Vide Pasal 1 angka (36, 37 dan 38) (P-11). 12. Bahwa Para Pelapor mengabaikan dan tidak menilai alat-alat bukti dan barang bukti yang susah payah dikumpulkan oleh Pelapor guna membuktikan atas dugaan pelanggaran pemilu saat menyampaikan laporan dalam bentuk Formulir Model B.1 yang memuat peristiwa dugaan pelanggaran pemilu baik Administratif Pemilu, Pidana Pemilu dan Kode Etik Pemilu dijelaskan ulang dalam uraian kejadian dan semuanya dilengkapi dengan alat bukti dan Barang Bukti terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, admnistrasi pemilu dan kode etik pemilu (P-2) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-5). 13. Bahwa Para Terlapor pada faktanya tidak mampu menindaklanjuti perkara register Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 hingga ke penyidikan untuk lanjut ke tingkat pengadilan, namun justru menghentikan proses penanganan pelanggaran perkara tersebut pada tingkat penyelidikan dengan dalih tidak cukup bukti (P-7) dan (P-8), (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-5). 14. Bahwa Para Terlapor alih-alih menindaklanjuti perkara register Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 ketahap penyidikan hingga sampai ke pengadilan, pada faktanya Para Terlapor tidak memproses dugaan pelanggaran admnistratif pemilu dengan tidak beralasan hukum, hanya berdasarkan kajian awal yang berdasarkan persepsi semata dengan dalih hasil pengawasan telah dilaksanakan dan dibangun seolah-olah membenarkan tindakan Para Terlapor (Vide Surat Nomor 73/PP.01.02/K.KN-05/03/2024 semuanya tanggal 17 April 2024, point 2 huruf (b) tidak memproses penangangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu (P-7, P-8, P-11). 15. Bahwa Para Terlapor tampak jelas tidak memahami tata kerja/mekanisme pengawasan dan penindakan (penganganan pelanggaran pemilu) sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan (vide Pasal 454 ayat (1, 2, 3 dan 5) UU Nomor 7 Tahun 2017) (P-12, P-13). 16. Bahwa Para Terlapor belum memahami bahwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu ada yang tidak tampak atau tersembunyi sehingga baru diketahui adanya dugaan pelanggaran pemilu setelah pelaksanaan tahapan/kegiatan teknis tahapan sehingga menjadi suatu laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (P-12, P-13). 17. Bahwa Para Terlapor tampak tidak mengerti dan memahami mekanisme proses penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junto Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentag Penyelesaian Administratif Pemilu, sehingga kajian hukumnya lemah terhadap dugaan pelanggaran admnistratif pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor sehingga timbul persepsi tidak perlu lagi untuk memproses dugaan pelanggaran administratif karena sesuai hasil pengawasan pemilu telah diselesaikan (Vide Surat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Nomor 73 point 2 huruf (b) tanggal 17 April 2024) padahal Para Terlapor bukanlah malaikat yang sudah mengetahui suatu pelanggaran administratif pemilu yang tersembunyi, yang baru akan menjadi jelas dan terang saat diperiksa dalam sidang pemeriksaan untuk menilai peristiwa, fakta-fakta dalam persidangan dan pembuktian materil (P-7, P-11, P-12, dan P-13). 18. Bahwa Para Terlapor dengan tidak menindaklanjuti/memproses penanganan dugaan pelanggaran administratif, sesungguhnya telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas Judicia poxteriora sunt in lege fortiora - keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum, di mana Para Terlapor hanya menilai hasil pengawasan yang tampak dimata pengawas pemilu, sehingga tidak menilai dalam proses sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran admnistratif yang produk putusannya adalah yang terkuat apakah suatu dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor terbukti atau tidak terbukti (P-7, P-8, P-13). 19. Bahwa melanjutkan uraian point (18) di atas Para Terlapor juga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Justitiae non est neganda, non differenda - keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, di mana telah menghalangi/merintangi (mem by pass) hak konstitusional Pelapor untuk mendapatkan keadilan hukum dan keadilan pemilu melalui mekanisme sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu (P-7, P-8, P-13). 20. Bahwa perbuatan/tindakan Para Terlapor yang tidak memproses penanganan pelanggaran admnistratif pemilu dengan tidak didasarkan kajian yang benar dan tidak dengan alasan hukum yang benar/bertentangan dengan asas-asas penegakan hukum dan menjunjung tinggi tercapainya keadilan pemilu yang subtansial dan disertai menghentikan proses penindakan atas laporan a quo adalah merupakan tindakan yang tidak berintegritas, profesional, akuntabilitas dan tertib sebagaimana dimaksud dalam asas penyelenggara pemilu dan prinsip- prinsip kode etik penyelenggara pemilu dan melanggar sumpah jabatan (P-8, P-15). 21. Bahwa alasan-alasan penghentian terkait proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, tanpa memahami konstruksi hukum yang baik dan argumentatif dan tanpa ada penjelasan terkait perkembangan proses penangangan tindak pidana pemilu berlangsung sehingga tidak memberikan ruang kepada Pelapor untuk mendapatkan keadilan pemilu selain melanggar asas dan prinsip-prinsip di atas juga bertentangan visi dan misi Bawaslu tambahan pula sebagaimana tagline Bawaslu yang berbunyi “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” (P-8, P-15). 22. Bahwa perbuatan Para Terlapor sebagaimana diuraikan di atas jelas merupakan perbuatan pelanggaran undang-undang, asas-asas hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum yang akibatnya telah merugikan Pelapor dan menguntungkan calon peserta dalam satu dapil dan dalam satu partai yang sama, lain dari pada itu Pelapor tidak dapat menyampaikan dalil-dalil dan pembuktian di muka persidangan dihadapan majelis pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, tambahan lagi pada proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Pelapor tidak pernah menyampaikan perkembangan proses penangangan dan secara sungguh-sungguh atas dasar kompetensi yang memadai yang pada akhirnya proses tindak pidana pemilu dihentikan dengan alasan sekedar normatif tidak cukup bukti atau alat bukti (P-7, P-8) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB-5). 23. Bahwa perbuatan Para Terlapor tersebut jelas mengakibatkan kerugian pada Pelapor berupa kerugian elektoral, hak konstitusional dan untuk mendapatkan keadilan hukum dan keadilan pemilu sehingga tidak terpilih akibat pergeseran dan/atau pengalihan dan/atau bertambahnya perolehan suara calon lain pada proses penyelenggaraan pemilu yang tidak berlangsung fair election, berintegritas dan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri dan/atau menguntungkan peserta pemilu yang lain dengan memperoleh suara lebih tinggi/keuntungan elektoral sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih, di Dapil 4, Nomor Urut 4 atas nama Muhammad Hanafi, S.Pd, Partai Golkar, partai yang sama dengan Pelapor (P-14) dan (BB-1, BB-2, BB-3, BB-4, BB- 5). 24. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas Para Terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melanggar Pasal 2, Pasal 5 huruf (q, c dan e), junto Pasal 11 huruf (b), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (P-15). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada point-point jawaban Teradu yang pada pokoknya menerangkan: 1) Bahwa Pokok Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, maka Para Teradu atas nama Encep Endan (Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) dan atas nama Gustiar, Abdul, Juhardi dan Yance Christy (masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) menegaskan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Tanggapan Pengadu: a) Bahwa Teradu dalam jawabannya mengklaim kepatuhan pada prinsip/asas penyelenggara pemilu dan Regulasi dan menegaskan menjalankan tugas sesuai dengan prinsip/asas tersebut. b) Klaim ini tidak otomatis membuktikan bahwa proses penanganan laporan khususnya penangangan pelanggaran admninstrasi pemilu telah dilakukan sebagaimana Teradu klaim, namun ini hanyalah bersifat normatif dan tidak menyentuh pada substansi terdapat adanya pelanggaran/kesalahan prosedural yang telah dilakukan oleh Teradu pada saat melakukan pleno kajian awal dan telah pikiran Teradu telah mendahului putusan yang belum terlaksana dengan melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu. c) Selain daripada itu meskipun Para Teradu mengklaim telah bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, fakta bahwa laporan administrasi tidak ditangani sesuai prinsip/asas penyelenggara pemilu dan patuh pada regulasi yang ada dan justeru menunjukkan adanya potensi penyimpangan dari kewajiban hukum yang Teradu sebutkan yaitu bahwa tugas Bawaslu Kabupten/Kota (dalam hal ini Teradu) bukan hanya menangani pelanggaran pidana pemilu, tetapi juga pelanggaran administrasi pemilu. d) Bahwa Teradu keliru dalam hanya menekankan bahwa mereka bekerja sesuai dengan prinsip/asas penyelenggara pemilu serta tunduk/patuh pada regulasi, sementara tidak ada penjelasan yang memadai dan beralasan hukum mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban hukum dalam menangani laporan pelanggaran administratif yang seharusnya menjadi prioritas sebagaimana tagline Bawaslu: “Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. 2) Bahwa pada point D angka 4, Teradu pada pokoknya menilai Pengadu keliru dalam menangani proses penangangan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan membantah dalil- dalil Pengadu. Tanggapan Pengadu: a) Bahwa justru Teradu yang telah keliru dalam melaksanakan penangangan pelanggaran pemilu, faktanya Teradu hanya memusatkan dan memproses laporan tindak pidana pemilu terkait dugaan pengrusakan surat suara, namun tidak ada penjelasan memadai dan beralasan hukum mengapa dugaan pelanggaran administratif tidak ditangani. Teradu seakan-akan mengabaikan aspek administrasi yang dilaporkan, padahal tugas mereka mencakup keduanya, selain dari pada itu Teradu didalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu menemukan dan mengetahui terdapat kesalahan administrasi yang telah dilakukan PPK Kecamatan Kubu pada saat penghitungan ulang surat suara berupa yang prinsip tidak terdapat/ditemukannya dokumen negara berupa formulir salin C Hasil DPRD Kabupaten yang asli pada saat klarifikasi pada PPK dan hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten pada saat rapat pleno Rekapitluasi PPK Kecamatan Kubu. b) Bahwa tampak jelas dan terang penanganan pelanggaran administratif pemilu telah dengan sadar diabaikan oleh Teradu, dan faktanya Teradu berasumsi hanya karena telah memproses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. c) Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu bukan hanya tentang dugaan tindak pidana pemilu, melainkan juga pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu. Oleh karena itu, Teradu tidak dapat hanya memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu saja namun sebagaimana kewajiban hukum yang melekat pada Teradu wajib memproses dugaan pelanggaran admninistratif pemilu dan kode etik pemilu. d) Bahwa secara sadar jelas Teradu telah mengabaikan bahwa laporan yang Pengadu sampaikan tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana pemilu, namun juga pelanggaran administratif pemilu dan kode etik pemilu jelas hal ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan prinsip/asas penyelenggara pemilu Teradu dalam menangani laporan Pengadu. 3) Pada point D angka 4.5 jawaban Teradu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Teradu tidak ada satu normapun yang mewajibkan Teradu untuk memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberithuan resmi mengenai perkembangan proses penangangan pelanggaran selain yang telah ditetapkan (wajib) berupa formulir Model B.18. Tanggapan Pengadu: a) Meskipun Teradu tidak diwajibkan memberikan keterangan/pemberitahuan resmi, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup komunikasi dengan Pelapor. Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, setidaknya ada kewajiban moral/etika, asas kepatutan/kepantasan untuk memberikan update kepada Pelapor. b) Selain daripada itu sikap Teradu menunjukan sikap secara sadar untuk tidak ingin terbuka dalam proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu. c) Bahwa sesungguhnya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan sebagai bentuk kepatuhan hukum atas prinsip/asas penyelenggara pemilu dalam segala aspek kerja Bawaslu. Ketidakmampuan Teradu untuk memberikan perkembangan laporan mencerminkan buruknya tata kelola dalam menangani laporan pelanggaran administratif. d) Walaupun tidak ada kewajiban hukum yang jelas bagi Teradu untuk memberikan laporan perkembangan proses penangangan pelanggaran pemilu, prinsip transparansi dan akuntabilitas menuntut agar setidaknya ada komunikasi terbuka dan jujur dengan Pelapor mengenai laporan yang sedang berjalan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran administratif. 4) Teradu dalam pembelaan tidak memproses penangangan pelanggaran admnistrasi pemilu dengan berdasarkan hasil rekapitulasi suara: menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran administratif telah dilakukan melalui penghitungan surat suara ulang di tingkat PPK Kubu dan semua keberatan diselesaikan pada saat itu. Tanggapan Pengadu: a) Tidak ada bukti bahwa penghitungan ulang surat suara tersebut menyelesaikan masalah yang sebenarnya dilaporkan, terutama terkait pelanggaran administratif yang substansial. Penghitungan ulang tidak berarti meniadakan kewajiban untuk memeriksa, memutus dugaan pelanggaran administratif lainnya dalam sidang pemeriksaan pelanggaran admnistratif pemilu berdasarkan laporan Pengadu. Sejurus dengan itu, bahwa pelaksanaan rekapitulasi adalah pelaksanaan dan tugas dan wewenang PPK atau merupakan salah satu bagian proses penyelesaian di tinkat PPK sedangkan proses penangangan pelanggaran administrasi pemilu merupakan kewajiban hukum Teradu ditingkat Bawaslu Kabupaten. Dengan demikian tidak menutup kewajiban hukum Bawaslu Kabupaten Kubu Raya untuk menyeleasaikan dugaan pelanggaran administratif l yang dilaporkan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu. b) Bahwa jelas dan terang Teradu tetap memiliki kewajiban hukum untuk memproses setiap laporan pelanggaran administrasi secara mandiri dan menyeluruh sebagaimana mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. 5) Teradu dalam jawabannya menekankan bahwa Laporan Pengadu Nomar 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 ini tidak hanya ditangani oleh mereka, tetapi juga melibatkan Sentra Gakkumdu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam forum Sentra Gakkumdu. Tanggapan Pengadu: a) Keterlibatan Sentra Gakkumdu tidak berarti Bawaslu bebas dari kewajiban menyelidiki aspek administratif dari suatu laporan. Kolaborasi ini terkait pelanggaran pidana, bukan administrasi. b) Dapat ditegaskan bahwa Sentra Gakkumdu hanya berwenang menangani aspek tindak pidana pemilu, sementara pelanggaran administratif tetap menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Kubu Raya (Teradu). Keterlibatan Sentra Gakkumdu dalam proses tindak pidana pemilu tidak membebaskan Teradu dari kewajiban hukum mereka untuk memproses pelanggaran administratif secara terpisah, sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. 2. Dalam Fakta-Fakta Persidangan Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah Aduan Pengadu karena Para Teradu telah menangani laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 dan perkara dengan Register Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 telah berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, serta berpedoman kepada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu bersikukuh bahwa tidak lagi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan mekanisme sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan dalilh sudah selesai ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi tingkat kecamatan jadi tidak perlu lagi memproses dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan mekanisme sidang pemeriksaan pelanggan administrasi pemilu. Tanggapan Pengadu: Kekeliruan atau kesalahan Teradu dalam menyatakan “Tidak Lagi Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu karena telah diselesaikan pada tingkat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat PPK Kubu Kabupaten Kubu Raya” kami uraikan sebagai berikut: a) Kewajiban hukum Teradu menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam konteks ini, Pasal 461 ayat (1) menyatakan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Teradu tidak dapat mengabaikan dugaan pelanggaran administratif hanya karena sudah ada penghitungan surat suara ulang pada rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Penanganan laporan pelanggaran administratif adalah proses yang berdiri sendiri dan harus dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dengan kerangka hukumnya, khususnya melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu apabila sudah memenuhi syarat formal dan materil. Pasal 461 ayat (4): mengatur bahwa Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu. b) Fakta I yang terungkap dalam persidangan etika: - Berdasarkan keterangan Teradu V (Juhardi) yang melakukan pengawasan langsung di aula Kecamatan Kubu pada proses Rapat Pleno PPK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara telah terdapat pelanggaran administrasi berupa Formulir Model C hasil Salinan DPRD Kabupaten TPS 01 Desa Ambawang, Kecamatan Kubu yang Asli (Tulisan asli tinta biru) tidak tersedia di dalam kotak suara. PPK hanya dapat menunjukan C hasil Salinan dalam bentuk foto copy yang isi nya berbeda dengan C hasil Salinan yang dimiliki oleh saksi partai Golkar dan Panwaslu Kecamatan Kubu. Sedangkan C hasil salinan Saksi Partai Golkar sama dengan C hasil Panawaslu Kecamatan Kubu dan dikuatkan dengan keterangan saksi Pengadu Syafaruddin (Eks Ketua KPPS 01 Desa Ambawang Kecamatan Kubu, bahwa yang benar dan sama menurutnya yang diisi oleh KPPS 01 Desa Ambawang adalah sebagaimana dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Kubu dan Saksi Partai Golkar baik yang ditingkat TPS dan Kecamatan. - Hasil pengawasan Teradu ditemukan pula C Hasil (Plano) yang sudah bertip-ex yang data perolehan suaranya berbeda dengan C Hasil salinan yang dimiliki Panwaslu Kecamatan Kubu dan Saksi Partai Golkar. Pada C Hasil Salinan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Kubu dan Saksi Partai Golkar, perolehan suara Calon Nomor Urut 1, H. Mustaga MS, S.A.g berjumlah 3 dan Calon Nomor Urut 4, Muhammad Hanafi berjumlah 12 suara, namun di C Hasil Plano yang sudah terdapat tip-ex di kolom romawi calon Nomor Urut 4, perolehan suara calon Nomor Urut 1 adalah 3 dan calon Nomor Urut 4 adalah 69. Selanjutnya tanpa melalui tahap pertama yaitu penyandingan data, PPK memerintahkan penghitungan surat suara ulang dan dengan hasil yang berbeda dengan C Hasil (Plano) yaitu calon Nomor Urut 1 tetap 3 suara namun calon Nomor Urut 4 berubah menjadi 71 suara. Dari peristiwa ini nampak jelas telah terdapat ketidak sesuai perolehan suara 3 (tiga) versi. - Keterangan di atas terkonfirmasi dan selaras dengan keterangan Pihak Terkait yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kubu dan tidak dibantah oleh pihak terkait KPU Kabupaten Kubu Raya, dikuatkan dengan keterangan saksi Partai Golkat tingkat TPS 01 tidak bertip-ex dan perolehan suara yang dipegang dalam C Hasil Salinan adalah calon Nomor Urut 1 memperoleh 3 suara dan calon Nomor Urut 2 memperoleh 12 suara, demikian juga diterangkan saksi Pengadu (ex ketua TPS 01) menjelaskan C Hasil (Plano) dari TPS 01 sejatinya tidak ada tip-ex/bersih dan dimasukan dalam kotak suara yang tersegel dan C Hasil Salinan asli dimasukan dalam amplop tersegel dan dimasukan dalam kotak suara tersegel dengan perolehan suara masing masing calon Nomor Urut 1 adalah 3 suara dan calon Nomor Urut 4 adalah 12 suara. c) Fakta II yang terungkap dalam peridangan etika: - Keterangan Teradu III (Abdul) pada proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada saat melakukan klarifikasi kepada PPK Kubu dan KPPS TPS 01 dan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kubu, terungkap dalam dokumen tersebut telah mengetahui dan/atau menemukan adanya pelanggaran admninistrasi berupa Dokumen Negara yaitu Formilir Model C Hasil Salinan DPRD Kabupaten Asli (tulisan asli Ketua TPS 01 Desa Ambawang bertinta biru) yang terdapat di Kotak Suara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tidak tersedia atau hilang, yang ada hanya foto copy yang isinya berbeda dengan C Hasil Salinan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Kubu dan Saksi Partai Golkar. - Pasal 461 ayat (5) menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti dugaan pelanggaran administratif, Bawaslu wajib memutus apakah ada atau tidaknya pelanggaran tersebut, artinya berdasarkan temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Kubu Raya (Teradu) wajib hukumnya memproses dengan meregister dugaan pelanggaran admninstarif pemilu. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pemeriksaan administratif tidak dapat digantikan oleh penghitungan surat suara ulang pada rapat pelno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di PPK Kecamatan Kubu. - Asas-Asas Hukum yang Dilanggar: Asas Legalitas (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945): Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu wajib bertindak berdasarkan undang-undang. Mengabaikan kewajiban untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilu bertentangan dengan asas legalitas. Hal ini mengarah pada tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku. - Asas Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NrI 1945): Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif, Teradu mengabaikan hak Pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum, keadilan konstitusional atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. - Asas Akuntabilitas (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan): Setiap tindakan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Teradu seharusnya bertindak akuntabel dengan memproses laporan pelanggaran administrasi, bukan menghentikan proses tersebut tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum. - Asas Keterbukaan (Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2014): Bawaslu wajib bersikap transparan dalam setiap proses penanganan pelanggaran pemilu, termasuk dugaan pelanggaran administratif. Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administratif tidak diproses karena telah dilaksanakan penghitungan surat suara ulang pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan selesai adalah pelanggaran terhadap asas keterbukaan. d) Kesalahan Prosedural Teradu (Nir kepatuhan hukum): - Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, penanganan dugaan pelanggaran administrasi harus dilakukan melalui beberapa tahap. - Pasal 11 ayat (1): menyatakan bahwa setiap laporan pelanggaran administrasi pemilu yang memenuhi syarat harus ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. - Pasal 25: mengatur bahwa Bawaslu harus melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima untuk menentukan apakah perlu diadakan sidang pemeriksaan atau tidak. - Teradu telah melanggar kewajiban prosedural ini dengan tidak melakukan mekanisme sidang pemeriksaan pelanggaran administratif secara semestinya. 3. Penutup a) Bahwa apa yang telah didalilkan pemohon dalam forum yang mulia ini, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik adalah benar dan berkesesuaian dengan fakta-fakta yang mengemuka atau tampak persidangan ini. b) Bahwa kekeliruan Teradu dalam mengabaikan proses dugaan pelanggaran administratif dengan alasan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai adalah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan prinsip prinsip hukum seperti asas legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan serta prinsip-prinsip perilaku dan kode etik penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya menjalankan kewajibannya dengan tetap melakukan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administratif tersebut. c) Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan fakta persidangan Para Teradu telah dapat dibuktikan melakukan pelanggaran hukum pemilu khususnya ketentuan Pasal 2, Pasal 5 huruf (q, c dan e) juncto Pasal 11 huruf (b), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: 1. Agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Teradu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] Alat Bukti Pengadu Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 FC Salinan SK KPU Kabupaten Kubu Raya 176 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Kubu Dalam Pemilu 2024; 2. Bukti P-2 FC/Print out PDF dokumen Form Laporan (Form B1); 3. Bukti P-3 - FC/Print out PDF Dokumen Tanda Terima Laporan dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; - FC/Print Out PDF Tanda Terima Daftar Alat Bukti dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat 4. Bukti P-4 - Keterangan Bawaslu KKR Register Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa Surat Undangan Klarifikasi Pelapor - Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor atas perkara register Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024. 5. Bukti P-5 - FC Contoh Registrasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Sintang; - Ketentuan pasal 18 ayat (1) Perbawaslu 7/2022; 6. Bukti P-6 FC/Salinan Berita Acara Pelapor pada saat Proses Klarifkasi oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya; 7. Bukti P-7 - Penjelasan Point 2 Huruf (b) Bawaslu KKR Nomor 73/PP.01.02/K.KN-05/03/2024 semuanya tanggal 17 April 2024; - 2 buah Balasan surat dari Bawaslu KKR; 8. Bukti P-8 FC/Print out PDF Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model B.18) Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Tanggal 03 April 2024; 9. Bukti P-9 - FC Surat mohon penjelasan dari pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, tanggal 05 April 2024; - FC Surat Mohon Pengembalian Alat Bukti/Barang Bukti dari Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, tanggal 05 April 2024; 10. Bukti P-10 Pendapat Ahli Prof. Jimly; 11. Bukti P-11 - Print Out ketentuan pasal 455, 460, 461 dan 476) UU Nomor 7 Tahun 2017; - Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (Vide pasal 1 angka (36, 37 dan 38); 12. Bukti P-12 Print Out Ketentuan pasal 454 ayat (1, 2, 3 dan 5) UU Nomor 7 Tahun 2017; 13. Bukti P-13 Ketentuan pasal 454 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 junto Ketentuan pasal 8 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022; 14. Bukti P-14 SK KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 402 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024; 15. Bukti P-15 Ketentuan Pasal 2, pasal 5 Huruf (q, c dan e), junto pasal pasal 11 Huruf (b), Pasal 12, Pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM; 16. Bukti P-16 - Pernyataan Saksi atas nama Kusnandi, SE., M. Si; - Pernyataan Saksi atas nama Lias; - Pernyataan Saksi Atas nama Saparudin; 17. Bukti P-17 - Pengertian pengawasan: Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundangundangan. - Teori pengawasan: https://sulbar.bawaslu.go.id/pengertian- pengawasan-menurut-para-ahli/ Pengawasan langsung: yang tampak di permukaan, Laporan hasil pengawasan dan tindakan hasil partisipasi masyarakat, pemantau pemilu dan peserta masyarakat yang luput dari pengawasan langsung Bawaslu. 18. Bukti P-18 Asas/Adagium Hukum asas Judicia poxteriora sunt in lege fortiora - keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum 19. Bukti P-19 Justitiae non est neganda, non differenda - keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda. Print Out Tulisan Asas-Asas Hukum dari Hukum. Di rilis oleh Online tanggal 21 Desember 2022 https://www.hukumonline.com/klinik/a/ius-curia- novit-lt58dca7c78ab7d/ 20. Bukti P-20 Ketentuan: - Pasal 22E UUD NRI 1945 - UUD NRI 1945 pasal 22E, No. 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1, Pasal 2 dan 4 21. Bukti P-21 - Visi Misi Bawaslu - Tagline Bawaslu 22. Bukti P-22 - Pendapat ahli terkait Integritas, Profesional, proporsional dan Tertib - Pendapat Ahli/Akademisi perihal kerugian elektoral, hak konstitusional - Pendapat ahli/tulisan tentang fair election 23. Bukti P-23 - Teori Perbuatan Melawan hukum/pelanggaran UU - Pendapat Ahli/Tulisan tentang/Ketentuan hukum positif tentang Pelanggaran undang-undang atau perbuatan melawan hukum - Kerugian materil dan immaterial [2.4.2] Barang Bukti Pengadu Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda BB-1 sampai dengan BB-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. BB-1 Sisa Amplop yang berserakan dan berlogo KPU (22 Amplop) 2. BB-2 Sisa Amplop Surat Suara Tidak Digunakan Tersegel yang dirusak berlogo KPU (2 Amplop) 3. BB-3 Sisa Amplop Surat Suara yang dirusak berlogo KPU (9 Amplop) 4. BB-4 Kabel Ties/Segel Plastik Kotak Suara yang dirusak berlogo KPU (17 Buah) 5. BB-5 Sisa Tipe Ex (3 Buah) [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024, Pengadu mengajukan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Kusnandi 1. Bahwa karena Saksi hadir langsung sebagai saksi Partai Golkar kami melihat ada kejanggalan pada saat rekap tingkat kecamatan pada saat pembahasan Sesa Ambawang di 10 TPS yang kami adukan sebanyak 7 TPS yaitu TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, dan 8 kami melihat bahwa ada terjadi perubahan pada saat rekap tingkat kecamatan terjadi perubahan pada saat C Hasil ke D Kecamatan terjadi perubahan C Hasil Salinan kami miliki yang bersumber dari saksi kami di TPS. 2. Bahwa maka kami melakukan upaya protres ke PPK sehingga dugaan kami terjadi carut marut penghitungan. 3. Bahwa protes dilakukan dengan sanding data dan kami berpedoman bahwa tidak ada kejadian khusus di tingkat TPS. 4. Bahwa C1 yang kami miliki normal saja tidak ada kejadian khusus. 5. Bahwa pada saat rekap tingkat kecamatan terjadi perubahan dan tidak sesuai C1 yang Saksi miliki dan yang dimiliki oleh panwascam sama dengan yang kami miliki, 6. Bahwa PPK tidak mau melakukan sanding data dan langsung melakukan buka kotak. 7. Bahwa apabila melakukan buka kotak minimal dihadirkan KPPS namun PPK tidak melakukan hal tersebut. 8. Bahwa setelah di buka kotak kami tidak menerima hasil tersebut karena kami berpedoman bahwa C1 yang dimiliki panwas yang dimiliki oleh saksi TPS sama dan setelah di buka kotak ada perubahan dan disesuaikan dengan hasil yang ada di dalam kotak. 9. Bahwa prosedur yang dilakukan salah dan hasilnya juga salah dan yang benar sesuai dengan C1 dari TPS. 10. Bahwa C1 yang saksi TPS punya adalah pada saat rekap tanggal 14 Februari di TPS. 11. Bahwa Pihak Terkait berpendapat suara yang di dalam kotak di TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 berubah dan terjadi pergeseran perubahan angka setelah hitung ulang. 12. Bahwa kami maunya sanding data antara C Hasil milik panwascam, saksi dan KPPS. 13. Bahwa dugaan kami pelaku perubahan suara tersebut adalah PPS. 14. Bahwa kami perpedoman bahwa C Hasil yang benar adalah punya panwas dan saksi karena PPK tidak dapat menunjukkan C Hasil maka kecurigaan kami ada perubahan. Bahwa antara C Salinan dan plano ada perbedaan. 15. Bahwa untuk suara Caleg Nomor Urut 4 di plano 69 di C Salinan 12. Plano yang dihitung diawal penghitungan setelah dihitung ulang perolehan Caleg Nomor Urut 1 tidak berubah tetapi Nomor Urut 4 menjadi 71. 16. Bahwa penambahan 2 suara dari yang kita lihat ketika tally pada posisi banyak tip-ex maka meragukan angka 69. 17. Bahwa tip-ex banyak di posisi Caleg Nomor Urut 4 yaitu ditambah tally nya, seharusnya tally 12 bukan 69, ditambah tally nya tadinya sudah digaris lalu ditambah-tambah. 18. Bahwa Saksi tidak melihat ada tip-ex secara persis, namun Saksi melihat tip- ex di suara Partai Golkar dan suara sah semua partai politik. 19. Bahwa posisi suara sah 190, suara tidak sah 0, suara sah dan tidak sah 190. Setelah berubah kami lupa. 20. Bahwa yang Saksi tampak ada tip-ex di PKB dan Partai Nasdem yang di tip-ex suara caleg. Kami berpendapat suara Nasdem dan PKB digeser ke suara Nomor Urut 4. 21. Bahwa di internal Partai Golkar tidak ada penambahan/perubahan/tip-ex. 22. Bahwa dari hasil penghitungan suara ulang Saksi tidak mengetahui persis partai mana saja yang berubah namun sepengetahuan Saksi Partai Nasdem dan PKB. 23. Bahwa secara angka persisnya Saksi tidak mengetahui, suara PKB atau Nasdem ada satu caleg dikurangi dan suara digeser ke Caleg Nomor Urut 4 Partai Golkar. 24. Bahwa Saksi lupa terkait perubahan angka-angka tersebut, namun memang ada perubahan di Partai Nasdem dan PKB. Namun tidak bisa membuktikan berapa tepatnya perubahan tersebut. [2.5.2] Lias 1. Bahwa Saksi adalah saksi mandat Partai Golkar. 2. Bahwa Saksi hadir pemungutan dan penghitungan suara. 3. Bahwa suara M. Hanafi total suara TPS 01 adalah 12, Mustofa 3 suara, dan suara partai total 17. 4. Bahwa Saksi menyaksikan proses penghitungan dan Saksi melihat surat suara dikeluarkan dalam kotak dan melihat setelah dihitung kembali dimasukkan dalam kotak dan digembok dan Saksi tidak mengetahui apakah di buka kembali atau tidak. [2.5.3] Saparudin 1. Bahwa Saksi adalah Ketua KPPS 01 Desa Ambawang pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa untuk kejanggalan suara, di TPS 01 Desa Ambawang untuk C.Salinan suara Mustofa 3 suara, untuk suara Hanafi itu total suara 12, ketika proses pleno di kecamatan suara tersebut berubah di C.Salinan saat penghitungan terjadi perubahan di D.Hasil dan Saksi tidak hadir di Kecamatan dan hanya mendengar dari orang. 3. Bahwa Saksi menghitung suara dan yang menulis anggota yang lain. 4. Bahwa setelah penghitungan suara dimasukan ke dalam kotak digembok lalu dikirim ke kantor Desa Ambawang dan kotak disegel lalu kunci gembok diberikan kepada ketua PPS. 5. Bahwa yang menjaga kotak suara di PPS ramai ada kepolisian dan panwaslu. Bahwa di kantor desa tidak ada dibuka kotak suara. 6. Bahwa kalau untuk sampai mengantarkan ke PPS tidak ada yang berubah terkait isi kotak suara. 7. Bahwa surat suara Saksi tidak mengetahui namun C1 berubah saat di TPS suara Mustafa 3 suara dan Muhammad Hanafi 12 suara, tetapi sampai kecamatan berubah. 8. Bahwa di tingkat PPS tidak ada tip-ex. 9. Bahwa Saksi pastikan semua mendapatkan C.Salinan yang sama, C.Hasil Saksi simpan di dalam kotak. 10. Bahwa Saksi tidak pernah melihat C.Hasil dari hasil penghitungan suara ulang. 11. Bahwa Saksi mengetahui C Plano ada coretan tip-ex dari saksi Kusnandi. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 September 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya pada jawaban ini. 2. Bahwa Pokok Aduan yang disampaikan oleh Pengadu, maka Para Teradu atas nama Encep Endan (Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) dan atas nama Gustiar, Abdul, Juhardi dan Yance Christy (masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) menegaskan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca, mencermati dan menganalisa secara seksama seluruh aduan Pengadu atas nama H. Mustafa MS, S.Ag, maka Para Teradu berpendapat Pengadu pada intinya mendalilkan bahwa “Para Teradu hanya memproses tindak pidana pemilu dan sama sekali tidak memproses penindakan/penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tidak beralasan hukum dalam rentang waktu yang tersedia dari tanggal 5 Maret 2024 hingga tanggal 3 April 2024 dan menghentikan proses penindakan atas laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024” serta Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan bahwa Para Teradu dianggap membuat atau mengakibatkan kerugian pada Pengadu yaitu kerugian elektoral, hak konstitusional sebagai Peserta Pemilu dan untuk mendapatkan keadilan pemilu, dan menguntungkan Peserta Pemilu atas nama Muhammad Hanafi, S.Pd, Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dapil Kubu Raya 4 (Dapil yang sama dengan Pelapor) Nomor Urut 4, dari Partai yang sama dengan Pelapor yaitu Partai Golkar. 4. Bahwa Para Teradu dengan ini menolak secara tegas dalil Pengadu tersebut di atas, karena Pengadu keliru dalam memahami proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sebagaimana Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 serta penanganan perkara tindak pidana pemilu dengan Register Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya. Adapun uraian jawaban Para Teradu tersusun secara berurutan untuk menjawab sekaligus membantah setiap dalil Pengadu sebagaimana tertuang dibagian kronologi kejadian pada Form pengaduan Pengadu, sebagai berikut: 4.1. Bahwa benar pada kronologi kejadian angka 1 dan 2 dalam aduan Pengadu a.n. H. Mustafa MS, S.Ag sebagai seorang warga negara Indonesia dan merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dapil 4, Nomor Urut 1, Partai Golkar, telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya. Selanjutnya atas laporan tersebut diterima dan dituangkan kedalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) oleh petugas penerima laporan bernama Ivez Suhendry, S.H yang dicap basah dan ditandatangani oleh Penerima Laporan serta Pelapor a.n. H. Mustafa MS, S.Ag. Selanjutnya terhadap laporan yang telah diterima, Petugas Penerima Laporan membuat Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) dengan Nomor Laporan: 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 sebanyak 2 (dua) rangkap yang ditandatangi dan dicap basah serta diserahkan ke Pelapor a.n. H. Mustafa MS, S.Ag pada hari yang sama (Bukti T-1) (Bukti T-2). 4.2. Bahwa pada kronologi kejadian angka 3 dalam aduan Pengadu, setelah melakukan rangkaian proses penerimaan laporan dari Pengadu, selanjutnya Para Teradu melakukan penyusunan Kajian Awal yang dituangkan kedalam Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan. Bahwa penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan syarat formil yaitu menganalisis kedudukan hukum Pelapor, identitas Pelapor, dan batas waktu penyampaian laporan serta untuk menentukan keterpenuhan syarat materiel yaitu menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor (Bukti T-3). 4.3. Bahwa pada kronologi kejadian angka 4 dan 11 aduan Pengadu, hasil kajian awal diputuskan oleh Para Teradu melalui mekanisme Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan kesimpulan yaitu: 1. Laporan memenuhi Syarat Formil; 2. Laporan memenuhi Syarat Materiel; Serta Rekomendasi yaitu Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Bukti T-4). 4.4. Bahwa pada kronologi kejadian angka 5, 6, 7, 12, 14, dan 15 aduan Pengadu, Para Teradu memiliki kewenangan dalam menganalisa dan menentukan jenis dugaan pelanggaran yang didasarkan pada kajian awal atas Laporan Pengadu Nomor: 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 yang kemudian diputuskan melalui Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan penjelasan sebagai berikut: 4.4.1 Bahwa berdasarkan kajian awal terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dikarenakan Para Teradu menilai adanya kesesuaian antara uraian peristiwa dan daftar bukti yang disampaikan oleh Pelapor, yaitu adanya dugaan tindakan pengrusakan dan/atau tidak menjaga kemurnian hasil Pemilu 2024 di 7 (tujuh) TPS (TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, dan 8) Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, dengan cara merusak surat suara dan/atau mencoblos surat suara sisa/surat suara yang tidak terpakai dan/atau didalam kotak suara/didatangkan dari luar TPS tersebut dan/atau rekayasa hasil perolehan suara, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kubu bersama Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang, Kecamaan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Sehingga menguatkan adanya dugaan tindak pidana pemilu (Bukti T-1) (Bukti T-3). 4.4.2 Bahwa dalil Pengadu dalam kronologi angka 5 aduan Pengadu, Para Teradu membantah mengenai keterkaitan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Sintang dengan penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya karena locus, tempus dan peristiwanya berbeda. Bahwa menurut Pengadu dalam kronologi kejadian pada angka 5 terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu, Para Teradu membantah karena telah dilakukan proses penyelesaian pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Kubu dengan cara telah dilakukan penghitungan surat suara ulang sebagai pemurnian dan pembuktian perolehan suara masing-masing partai politik secara terbuka sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan proses tersebut tertuang dalam Formulir Model D. Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus oleh PPK Kubu sebagaimana tercantum dalam BAB II huruf C angka 1 huruf v dan huruf x Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum (Bukti T-5) (Bukti T-6) (Bukti T-7) (Bukti T-8). Berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kubu pada saat pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Kubu, dapat dijelaskan sebagai berikut: 4.4.2.1. Panwaslu Kecamatan Kubu telah melakukan Pengawasan langsung pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Kubu, yang pada pokoknya hasil Pengawasan tersebut terkait penyelesaian administrasi telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum (Bukti T-5) (Bukti T-7) (Bukti T-9). 4.4.2.2. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kubu dalam Formulir Model A Nomor: 10/LHP/PM.01.00/2/2024 tertanggal 26 Februari 2024 (Bukti T-10) dan berdasarkan Surat Himbauan Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Kubu Nomor: 01/PM.01/K.KN-05/06/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubu (Bukti T-11) atas permohonan keberatan Saksi PKB a.n. Surasino tertanggal 25 Februari 2024 pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (Bukti T-12) yang pada pokoknya keberatan terhadap Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik di TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan TPS 10 Desa Ambawang Kecamatan Kubu dan bersamaan terhadap penyelesaian keberatan dari saksi Partai Golkar a.n. Kusnandi di lokasi TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, dan TPS 8 Desa Ambawang Kecamatan Kubu. Pokok atas keberatan Partai Politik tersebut antara lain: 4.4.2.2.1. Mengembalikan perhitungan perolehan berdasarkan pada C Hasil Salinan masing-masing partai politik. 4.4.2.2.2. Melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak dan melakukan pembetulan / koreksi apabila terjadi kekeliruan (Bukti T-13). 4.4.2.3. Bahwa berdasarkan kajian terhadap bukti dokumen dan barang bukti yang telah disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan berdasarkan keterangan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Kubu Raya terhadap dokumen barang bukti Pelapor tersebut diantarannya menyimpulkan: 4.4.2.3.1. Barang bukti berupa amplop yang sudah rusak, sobek dan terbakar serta bukti kabelties yang sudah terpotong merupakan milik KPU yang tidak harus dikembalikan ke KPU Kubu Raya oleh KPPS kepada PPK Kubu melalui PPS Desa Ambawang. 4.4.2.3.2. Barang bukti berupa Tipex/Penghapus merupakan pengadaan ATK oleh PPS dan merupakan barang yang tidak harus kembali ke KPU (Bukti T-14). 4.5. Bahwa terhadap kronologi kejadian angka 8, 9 dan 10, Pengadu mempersoalkan yang pada pokoknya Para Teradu tidak pernah memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberitahuan resmi mengenai perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan proses penanganan dugaan pelanggaran administratif yang sedang berlangsung atau ditangani kepada Pengadu. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu tersebut, secara tegas Para Teradu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal ini Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dimana tidak ada satupun norma yang mengatur dan/atau mewajibkan Para Teradu untuk memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberitahuan resmi mengenai perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaran selain daripada yang telah ditetapkan didalam peraturan tersebut yaitu Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan. Para Teradu membantah terkait penyataan Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu yang pada pokoknya tidak memberikan keterangan yang beralasan hukum terhadap proses tindak lanjut, diproses dalam penindakan atau tidak di proses dugaan pelanggaran administratif pemilu. Terhadap hal tersebut Pengadu mengenyampingkan pemahaman terhadap Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan yang merupakan salah satu produk hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Jikalaupun pemahaman Pengadu terhadap tidak dapat ditindaklanjutinya dugaan pelanggaran administratif yang disangkakan oleh Pengadu dalam laporannya serta dalil Pengadu bahwa Para Teradu memberikan keterangan yang tidak beralasan hukum, maka Para Teradu perlu mempertanyakan pada bagian manakah Para Teradu tidak memberikan keterangan yang beralasan hukum?. Bahwa Para Teradu telah terbuka kepada Pelapor terkait penanganan perkara dengan Register Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, yaitu Para Teradu pernah menerima Kuasa Hukum Pelapor a.n. Ruhermansyah, S.H pada tanggal 28 Maret 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya (Bukti T-15) (Bukti T-16). 4.6. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka 13, Penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan Register Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tidak hanya ditangani oleh Para Teradu semata, melainkan ditangani bersama-sama Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya (Bukti T-17) (Bukti T-18) (Bukti T-19) (Bukti T-20) (Bukti T-21) (Bukti T-22). 4.7. Bahwa terhadap kronologi kejadian angka 16, 17, 18, 19, dan 22, Para Teradu telah melakukan penanganan laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 dengan Register Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu. (Bukti T-23). 4.8. Bahwa pada kronologi kejadian angka 20, 21, 22, 23, 24, Para Teradu dengan tegas membantah aduan Pengadu karena Para Teradu telah menangani laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 dan perkara dengan Register Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 telah berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, serta berpedoman kepada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa keterangan tambahan ini merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban yang yang telah Para Teradu sampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui email bag.persidangan@dkpp.go.id dan dibacakan oleh Para Teradu dalam sidang Etik sebagaimana Pengaduan Nomor: 178-P/L-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 12 September 2024. 2. Para Teradu mempertegas bahwa dugaan penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau dugaan pelanggaran administrasi yang Pelapor sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, telah diselesaikan pada saat pleno rekapitulasi tingkat PPK Kubu setelah Panwaslu Kecamatan Kubu menyampaikan Saran Perbaikan kepada PPK Kecamatan Kubu dan PPK Kubu melaksanakan Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Kubu tersebut, sebagaimana jawaban Para Teradu pada angka 4.4.2.2., 4.4.2.2.1., 4.4.2.2.2., dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sebagaimana bukti tambahan terlampir. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V) tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-23, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Formulir B.1 Laporan; 2. Bukti T-2 Formulir B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan; 3. Bukti T-3 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; 4. Bukti T-4 Berita Acara (BA) Pleno Bawaslu Kab.Kubu Raya Tanggal 07 Maret 2024 - Pembahasan Kajian Awal; 5. Bukti T-5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 6. Bukti T-6 Formulir Model D.Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus; 7. Bukti T-7 Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 8. Bukti T-8 Foto Penghitungan Surat Suara Ulang Pada Saat Rekapitulasi Di Tingkat Kecamatan Kubu; 9. Bukti T-9 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Panwaslu Kecamatan Kubu Pada Tanggal 28-29 Februari 2024; 10. Bukti T-10 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Panwaslu Kecamatan Kubu Pada Tanggal 26 Februari 2024; 11. Bukti T-11 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kubu Atas Permohonan Keberatan Saksi Partai Politik Pkb A.N. Surasino; 12. Bukti T-12 Surat Permohonan Saksi Partai Politik PKB; 13. Bukti T-13 Surat Permohonan Saksi Partai Politik Golkar; 14. Bukti T-14 Berita Acara Klarifikasi KPU Kubu Raya A.N. Qomaruzzaman (Anggota KPU Kubu Raya); 15. Bukti T-15 Surat Kuasa Hukum Pelapor a.n Ruhermansyah, S.H; 16. Bukti T-16 Dokumentasi Foto Kehadiran Kuasa Hukum Pelapor a.n. Ruhermansyah, S.H Pada Tanggal 28 Maret 2024; 17. Bukti T-17 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Ketentuan Pasal Mengenai Sentra Gakkumdu); 18. Bukti T-18 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Ketentuan Pasal Mengenai Sentra Gakkumdu); 19. Bukti T-19 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Tentang Pembentukan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya; 20. Bukti T-20 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya Tanggal 09 Maret 2024; 21. Bukti T-21 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya Tanggal 02 April 2024; 22. Bukti T-22 Berita Acara (BA) Pleno Bawaslu Kab. Kubu Raya Tanggal 02 April 2024 – Penghentian Perkara; 23. Bukti T-23 Timeline Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomar Register: 003/Reg/LP/PL/20.07/III/2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat a.n. Uray Juliansyah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: Pihak Terkait memberikan keterangan terkait “supervisi/pengawasan internal yang diajukan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya” sebagaimana lampiran Surat Panggilan Nomor 478/PS.DKPP/SET-04/IX/2024 tanggal 4 September 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa aturan tentang supervisi/pengawasan internal di Bawaslu Propinsi Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalbar berdasarkan ketentuan Pasal 2 , 3 dan 5 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum berbunyi: Pasal 2 (1) Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu menjadi pedoman bagi pengawas Pemilu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kecamatan; d. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan, g. Pengawas TPS. Pasal 3 (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: a. b. sanksi; dan penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 5 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan c. d. e. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; d. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan e. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; dan b. kode perilaku Pengawas Pemilu. (3) Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. (4) Kode perilaku pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kode perilaku yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pengawas Pemilu selama masa jabatannya. 2. Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam Pasal 8 –11 dan Pasal 15 -16 dijelaskan sebagai berikut: Pasal 8 (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. (5) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Pasal 9 (1) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (2) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik. Pasal 10 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan pelanggaran; atau b. tempat terjadinya dugaan menyampaikan Laporan melalui SigapLapor. (2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis. Pasal 11 (1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (2) Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara. (3) Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. (4) Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1. Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. b. c. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. Pasal 16 (1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sudah menjalankan tugas penanganan pelanggaran berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai berikut: (Vide Bukti-T1) 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalbar melakukan monitoring laporan nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 via whatsapp tanggal 5 Maret 2024, yang ditangani Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, dengan memberikan petunjuk normatif mengenai penanganan laporan tersebut (Vide Bukti - T2) dan (Vide Bukti -T3). 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalbar mengetahui laporan 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 ditangani melalui mekanisme penanganan pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dan disampaikan perkembangan laporan tersebut oleh Kordiv PP Datin An. Abdul Bawaslu Kabupaten Kubu Raya kepada anggota Bawaslu Kalbar an. Uray Juliansyah (Vide Bukti – T4). 6. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Kalbar melakukan supervisi dan monitoring ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, terhadap penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada laporan nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 (Vide Bukti – T5). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Bukti PT-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; Bukti PT-2 Foto Screen Shoot percakapan via wa antara Uray Juliansyah Kordiv PP & Datin Bawaslu Kalbar dengan Abdul Kordiv PP & Datin Bawaslu Kabupaten Kubu Raya; Bukti PT-3 Foto Screen Shoot percakapan via wa antara Uray Juliansyah Kordiv PP & Datin Bawaslu Kalbar dengan Abdul Kordiv PP & Datin Bawaslu Kabupaten Kubu Raya yang merupakan keterkaitan pembuktian percakapan terdahulu yang disampaikan; Bukti PT-4 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; Bukti PT-5 Foto Supervisi Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalbar dengan Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sintang telah menangani 4 (empat) Pelanggaran Pemilihan Umum yang berasal dari 3 (tiga) Laporan yang disampaikan oleh Tim Sukses dan Masyarakat dan 1 (satu) Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dalam menangani 4 (empat) Pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa dalam Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Sintang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 s/d Pasal 14, dituangkan kedalam Formulir Laporan Model B.1 dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan B.3. Kemudian berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan Disampaikan” yang dituangkan kedalam Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Model B.7. selanjutnya diputuskan kedalam Rapat Pleno Pimpinan. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum “objek Pelanggaran Administrasi Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelengaraan Pemilu”. 4. Bahwa terhadap hasil kajian awal terbukti jenis Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan adalah Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 “dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, laporan diregistrasi dan tangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Kecuali Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan”. 5. Bahwa dilakukan registrasi Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana Pasal 10 Perbawaslu 8 Tahun 2022 dengan cara: a. Mencatat Temuan atau Laporan dalam bukti registrasi Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; b. Memberikann nomor temuan atau laporan sesuai dengan Formulir Model ADM.NRL; c. Menerbitkan berita acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG. 6. Bahwa setelah dilakukan Registrasi terhadap Pelanggaran Administratif Pelanggaran Pemilu, bagian kesekretariatan menyiapkan beberapa hal kelengkapan Persidangan diantaranya: a. Membuat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, Perisalah, Dan Staf Pendukung; b. Jadwal Persidangan, dan; c. Administrasi Persidangan. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2022 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindak lanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN”. dan Pasal 4 “putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan berdasarkan rapat Pleno.” [2.10.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya [2.10.3.1] Unsur Kejaksanaan Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya Unsur Kejaksaan a.n. Anton Zulkarnaen sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa perihal Laporan Registrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, telah di laksanakan dua kali pembahasan dalam Sentra Gakkumdu Kubu Raya yakni pada tanggal 9 Maret 2024 (selanjutnya disebut pembahasan pertama) dan tanggal 2 April 2024 (selanjutnya disebut pembahasan kedua). 2. Dalam pembahasan kedua, terjadi perdebatan yang cukup dinamis diatara para pihak, sehingga pembahasan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 09.30 WIB dapat disimpulkan pada pukul 16.00 WIB, dengan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut : A. Kesimpulan : Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 atas nama Pelapor H. MUSTAFA, MS dengan Terlapor 1). Iskandar (Ketua PPK Kubu, Kabupaten Kubu Raya) dan Anggota PPK Kubu, 2). Albert Clemo (Ketua PPS Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya) dan Anggota PPS Desa Ambawang), tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lainnya. B. Rekomendasi : - Laporan dengan nomor register 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tidak diteruskan ke tahap penyidikan, dan penyelidikan dapat dihentikan. - Merekomendasikan pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang Kecamatan Kubu dikarenakan tidak profesional yaitu tidak menghadiri undangan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya, pelaksanaan pembahasan kedua berpijak dalam koridor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, dilaksanakan sebagai berikut : - Dalam Pembahasan Kedua tersebut, pihak terkait dalam forum menayakan “dalam pembahasan yang dilaksanakan dalam ranah “kajian terhadap laporan” ataukah “Penyelidikan” ? karena sudah ada dugaan Pasal yang dilanggar sejak pembahasan pertama, kemudian pihak dari Pengawas Pemilu menyatakan karena hal ini telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) PerBawaslu Nomor 3 tahun 2023, pendapat ini dikuatkan oleh pihak Kepolisian karena dalam pembahasan awal telah disepakati dalam kesimpulan tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan dugaan Pasal 504 atau Pasal 505 atau Pasal 532 atau Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga pihak Pengawas Pemilu dan Kepolisian menyatakan pembahasan ini dalam dimensi Penyelidikan, atas hal tesebut pihak terkait tidak sependapat karena menurut pihak terkait berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP ''Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh Undang – Undang ini.'', sehingga seharusnya belum ada dugaan tindak pidana dan Penyelidikan dilaksanakan oleh Penyelidik dalam hal ini Kepolisian. Dalam dinamika tersebut akhirnya disepakati bahwa metode kajian dilaksanakan adalah Penyelidikan karena menilai adalah fakta-fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan barang bukti apakah beririsan dengan pasal-pasal yang diduga dilanggar (vide Pasal 183 KUHAP); - Selanjutnya dilakukan kajian terhadap dugaan pasal-pasal yang dilanggar dengan fakta-fakta yang didapatkan yaitu : ➢ Perihal dugaan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. ➢ Perihal dugaan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan ” Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. ➢ Perihal dugaan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah)”. ➢ Perihal dugaan Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memsak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Bahwa dari klarifikasi ditemukan fakta bahwa mengenai barang- barang yang Pelapor serahkan (amplop-amplop bekas, kabel ties, dll) telah terjawab dari klarifikasi Qomaruzzaman (Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya) yang dapat dijelaskan secara detail oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya (Teradu), serta adanya fakta Panwaslu Kecamatan Kubu telah mengeluarkan surat Nomar 01/PM.01/K.KN-05-06/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang ditantatangani oleh saudari Uchi Wulandari perihal Imbauan saran perbaikan yang salah satu isi imbauannya adalah penghitungan ulang surat suara di Desa Ambawang TPS 1, 2, 3, 4, 5 , 6, 7, 8, 9, dan 10. Dari hasil penghitungan ulang tersebut bahwa jumlah suara Pelapor adalah tetap sedangkan suara dari Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 Dapil Kubu Raya 4 atas nama Muhammad Hanafi, S.Pd. menjadi 71 suara di TPS 1 Desa Ambawang. Bahwa penghitungan ulang surat suara di TPS 1 Desa Ambawang adalah berdasarkan keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Golkar (Kusnandi) yang telah dilaksanakan dan disaksikan peserta Rapat Pleno di tingkat Kecamatan Kubu dan tingkat Kabupaten Kubu Raya, sehingga menurut hemat kami tindakan Panwaslu Kecamatan Kubu merupakan tindakan administratif untuk menyelesaikan perselisihan di Pleno tingkat Kecamatan Kubu. Menurut hemat kami proses ini dapat dipandang adalah tindakan ultimum remidium sehingga laporan tersebut telah diselesaikan ditingkat PPK Kubu dan laporan tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana. [2.10.3.2] Unsur Kepolisian Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya Unsur Kepolisian a.n. Parlindungan Pasaribu sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa kami berdebat menentukan ada tindak pidana nya atau tidak baik pelanggaran administrasi atau kode etiknnya ada atau tidak. 2. Bahwa untuk tindak pidana pemilu sesuai dengan pasal yang disangkakan belum memenuhi unsur. 3. Bahwa kejadian ini dilakukan setelah ada perbaikan artinya ada pembuktian adanya pengrusakan karena sudah ada perbaikan dan mekanismenya dilakukan di PPK. 4. Bahwa berdasarkan kesimpulan bahwa dari laporan tersebut belum cukup bukti. 5. Bahwa bukti yang disampaikan ke kami adalah amplop yang tidak wajib dikembalikan ke KPU, analisa kami bahwa kertas itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Unsur merusak tidak terbukti karena amplop ini setelah digunakan tidak harus dikembalikan ke KPU. [2.10.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Terhadap pelaksanaan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubu terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, PPK mencocokkan data dalam formulir model: a. C. Hasil-PPWP; b. C. Hasil-DPR; c. C. HASIL-DPD; d. C. HASIL-DPRD Prov, dan e. C. Hasil-DPRD Kab/Kota. Dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan 2. Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) menjelaskan dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir model: a. C. Hasil-PPWP; b. C. Hasil-DPR; c. C. HASIL-DPD; d. C. HASIL-DPRD Prov, dan e. C. Hasil-DPRD Kab/Kota 3. Selanjutnya Pasal 16 ayat (2) menyebutkan: dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan perhitungan suara ulang. 4. Terhadap penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh PPK Kubu untuk TPS di Desa Ambawang telah dilakukan sesuai prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas dan akuntabel. Selin itu juga memperhatikan rekomendasi Panwascam kubu setelah ada keberatan saksi terhadap hasil penghitungan suara di TPS Desa Ambawang, Kecamatan Kubu. 5. Semua proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang menimbulkan perbedaan data diselesaikan ditingkatan kecamatan dan alhamdulillah selesai dengan lancar. 6. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu di tingkat kabupaten semua saksi menerima dan bertanda tangan. Dengan demikian, semua proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK Kubu dan tingkat kabupaten sudah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. [2.10.5] Ketua dan Anggota Panwascam Kubu Bahwa Ketua dan Anggota Panwascam Kubu sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.10.5.1] Uci Wulandari 1. Bahwa memang dari Kusnandi yang menyampaikan kepada kami di panwascam setelah itu kami ada pleno dan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya kami merekomendasikan saran ke PPK Kubu dan PPK Kubu serta saksi memutuskan untuk penghitunagn suara ulang dan saksi yang keberatan pun ikut menyaksikan rekap dan penghitungan suara ulang. 2. Bahwa saksi Kusnandi pada saat rekap di kecamatan sebagai saksi partai, dan benar Kusnandi adalah yang menyampaikan keberatan. 3. Bahwa yang disampaikan keberatan oleh saksi Kusnandi sama dengan apa yang ada di persidangan ini. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan sudah dilakukan perbaikan di Kecamatan Kubu dan pihak terkait telah melakukan pengawasan. 4. Bahwa saat itu saksi mandat keberatan penyandingan data, membuka kotak dan penghitungan suara ulang karena ada perubahan perolehan suara. Bahwa suara yang di rekap sudah berdasarkan hasil perbaikan pembukaan kotak suara. 5. Bahwa saksi pada saat rekap tingkat kecamatan hadir. Saksi dari Partai Golkar tidak menandatangani dan membuat kejadian khusus. Saksi tidak tandatangan karena saksi Partai Golkar keberatan dengan hasilnya. 6. Bahwa 25 Februari 2024 awal yang menampilkan plano saat itu pertama saat jadwalnya Desa Ambawang membacakan plano dari setiap TPS dari TPS 1 memang dari saksi Partai Golkar sudah melakukan keberatan namun karena saksi yang lain mengatakan lanjut maka rekap dilanjutkan. Bahwa Pihak Terkait diakhir baru memberikan tanggapan lalu dari partai golkar menyampaikan keberatan. 7. Bahwa malamnya kami melakukan pleno dan selama pleno kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kubu Raya, dan kami akan menindaklanjuti keberatan dari Kusnandi dengan melakukan penyandingan data. Selain itu ada keberatan dari saksi PKB dan poinnya sama yaitu penyandingan data, lalu kami menyampaikan saran kepada PPK. Untuk penyandingan data dilaksanakn di akhir setelah semua desa menyampaikan hasil per TPS. Saat itu tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 pembukaan surat suara Desa Ambawang, pada saat banyak yang sudah panas untuk melakukan penyandingan data dan saksi partai lain ikut saja untuk membuka surat suara. Selanjutnya, dibukalah kotak suara pada TPS 1, 2, 4, 5,6, 7, 8. 8. Bahwa yang mengisi C Salinan di TPS adalah KPPS, kemudian di foto copy dan semua mendapatkan. 9. Bahwa sebelumnya memang sudah dilakukan penyandingan data dari PPK dengan C Hasil Salinan adalah salinan bukan bertandatangan basah. 10. Bahwa setelah dilakukan dibuka kotak suara hasilnya Caleg Nomor Urut 1 sama tetapi hasil Nomor Urut 4 bertambah 2 menjadi 71. Bahwa terhadap penambahan dua suara tersebut Pihak Terkait Lupa dari mana. 11. Bahwa setelah dihitung ulang Pihak Terkait lupa ada perubahan berapa pada Caleg Nomor Urut 1 dan 4 dari Partai Golkar. [2.10.5.2] Sudarsih 1. Bahwa Bahwa C Salinan waktu pengawasan bedanya di Partai Golkar Caleg Nomor Urut 1 yakni 3 dan Nomor Urut 4 itu 12 suara sedangkan di plano yang besar Nomar Urut 4 adalah 69 dan untuk Nomor Urut 1 tetap 3. 2. Bahwa menurut kami data yang akurat adalah data yang ada di Plano.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional, proporsional, akuntabel dan berintegritas dalam menindaklanjuti dan memproses penindakan/penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh Pengadu dengan nomor laporan 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 yang selanjutnya diregister dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024. Para Teradu hanya memproses tindak pidana pemilu dan sama sekali tidak memproses penindakan/penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tidak beralasan hukum dalam rentang waktu yang tersedia dari tanggal 5 Maret 2024 s.d. 3 April 2024. Selanjutnya, Para Teradu menghentikan proses penindakan atas laporan a quo melalui Pemberitahuan Status Laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.18, tertanggal 3 April 2024. Sehingga Pengadu dirugikan secara elektoral dan Pengadu tidak dapat membuktikan apakah suatu pelanggaran administratif itu terbukti atau tidak terbukti. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan benar pada tanggal 5 Maret 2024 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Golkar, Dapil 4, Nomor Urut 1 a.n. H. Mustafa MS in casu Pengadu telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya in casu Para Teradu. Laporan tersebut diterima dan dituangkan ke dalam Formulir Model B.1 dan telah ditandatangani oleh petugas penerima laporan dan H. Mustafa MS in casu Pengadu. Selanjutnya, petugas penerima laporan membuat Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 sebanyak 2 (dua) rangkap yang ditandatangi dan dicap basah serta diserahkan ke H. Mustafa MS in casu Pengadu (Bukti T-1, dan T-2). Setelah menerima laporan dari Pengadu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Para Teradu menyusun kajian yang dituangkan ke dalam Formulir Model B.7 yaitu paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan. Bahwa penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan syarat formil yaitu dengan menganalisis kedudukan hukum Pelapor, identitas Pelapor, dan batas waktu penyampaian laporan serta untuk menentukan keterpenuhan syarat materiel yaitu menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta menentukan jenis dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor (Bukti T-3). Bahwa kajian awal diputuskan oleh Para Teradu melalui mekanisme Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 dengan kesimpulan yaitu: 1. Laporan memenuhi Syarat Formil; 2. Laporan memenuhi Syarat Materiel; Serta Rekomendasi yaitu Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Bukti T-4). Berdasarkan kajian awal terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dikarenakan Para Teradu menilai adanya kesesuaian antara uraian peristiwa dan daftar bukti yang disampaikan oleh Pelapor, yaitu adanya dugaan tindakan pengrusakan dan/atau tidak menjaga kemurnian hasil Pemilu 2024 di 7 (tujuh) TPS yaitu TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, dan 8 Desa Ambawang, Kecamatan Kubu. Pengerusakan dilakukan dengan cara merusak surat suara dan/atau mencoblos surat suara sisa atau surat suara yang tidak terpakai, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kubu bersama Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang, Kecamaan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat PPK Kubu, Kabupaten Kubu Raya (Bukti T-1 dan T-3). Terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu diregister dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 dan tidak hanya ditangani oleh Para Teradu semata, melainkan ditangani bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan (Bukti T-17, T-18, T- 19, T-20, T-21, dan T-22). Menurut Para Teradu, penanganan dugaan tindak pemilu dengan Register Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 (Bukti T-23). Bahwa menurut Para Teradu terhadap laporan Pengadu tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu karena pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Kubu telah dilakukan proses penyelesaian dengan cara telah dilakukan penghitungan surat suara ulang dalam rangka untuk menjaga kemurnian dan pembuktian perolehan suara masing- masing partai politik secara terbuka sebagaimana merujuk Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa proses tersebut tertuang dalam Formulir Model D. Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus oleh PPK Kubu. Para Teradu juga telah berpedoman dalam BAB II huruf c angka 1 huruf v dan huruf x Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum (Bukti T-5, T-6, T-7, dan T-8). Berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kubu pada saat tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Kubu, pada pokoknya terkait penyelesaian administrasi telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 (Bukti T-5, T-7, dan T-9). Panwaslu Kecamatan Kubu juga telah menerbitkan Surat Himbauan dengan Nomor 01/PM.01/K.KN-05/06/2/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubu (Bukti T-11) dalam rangka menindaklanjuti permohonan keberatan Saksi PKB a.n. Surasino (Bukti T-12) yang pada pokoknya keberatan terhadap Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik di TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 Desa Ambawang Kacamatan Kubu. Keberatan saksi PKB disampaikan bersamaan dengan proses penyelesaian keberatan dari saksi Partai Golkar a.n. Kusnandi di TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, dan 8 Desa Ambawang Kecamatan Kubu. Keberatan partai politik tersebut yaitu agar mengembalikan perhitungan perolehan berdasarkan pada C. Hasil Salinan masing-masing partai politik dan melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak dan melakukan pembetulan / koreksi apabila terjadi kekeliruan (Bukti T-13). Bahwa berdasarkan kajian bukti dokumen dan barang bukti yang telah disampaikan oleh H. Mustafa MS in casu Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya in casu Para Teradu dan berdasarkan keterangan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Kubu Raya, disimpulkan barang bukti berupa amplop yang sudah rusak, sobek dan terbakar serta bukti kabel ties yang sudah terpotong merupakan milik KPU yang tidak harus dikembalikan ke KPU Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, barang bukti berupa tipex/penghapus merupakan pengadaan ATK oleh PPS dan merupakan barang yang tidak harus kembali ke KPU (Bukti T- 14). Berkenaan dengan perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan proses penanganan dugaan pelanggaran administratif yang sedang berlangsung, Para Teradu berpendapat tidak ada satu norma pun dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur dan/atau mewajibkan Para Teradu untuk memberikan keterangan resmi/surat resmi/pemberitahuan resmi mengenai perkembangan proses penanganan dugaan pelanggaran selain Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan. Menurut Para Teradu Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan merupakan salah satu produk hukum yang diatur didalam peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan penanganan pelanggaran administrasi terhadap laporan Pengadu dengan tidak beralasan hukum dan hanya menindaklanjuti di pidana pemilu, sehingga Pengadu tidak mendapatkan haknya untuk membuktikan dalam sidang administratif. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya yang diterima oleh petugas penerima laporan atas nama Ives Suhendi selaku Staff Sekertariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 (Vide Bukti P-3). Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan penyusunan kajian awal yang dituangkan ke dalam Formulir Model B.7 (Vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan kajian awal disimpulkan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu setelah Para Teradu menilai adanya kesesuaian antara uraian peristiwa dan bukti yang dilampirkan. Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindakan pengrusakan dan/atau tidak menjaga kemurnian hasil Pemilu Tahun 2024 di 7 (tujuh) TPS Desa Ambawang Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Kubu telah dilakukan proses penyelesaian keberatan dari Saksi PKB dan Partai Golkar terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pada TPS di Desa Ambawang Kecamatan Kubu dengan cara menghitung ulang surat suara sebagai pemurnian dan pembuktian perolehan masing-masing partai politik secara terbuka. Selanjutnya proses penyelesaian keberatan Saksi PKB dan Partai Golkar dituangkan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU (Vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Kubu telah melakukan pengawasan saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan berupa Formulir Model A Nomor 10/LHP/PM.01.00/2/2024 (Vide Bukti T-10). Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Kubu menyampaikan saran perbaikan melalui Surat Himbauan Nomor 01/PM.01/K.KN-05/06/2/2024 tertanggal 25 Februari 2024 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubu (Vide Bukti T-11) atas permohonan keberatan dari Saksi PKB yang pada pokoknya keberatan terhadap rekapitulasi perolehan suara Partai Politik di TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 dari Saksi Partai Golkar di TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7 dan 8 Desa Ambawang Kecamatan Kubu. Bahwa Saksi PKB dan Saksi Partai Golkar meminta untuk mengembalikan penghitungan perolehan suara berdasarkan pada C.Hasil Salinan masing-masing Partai Politik dan melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak dan melakukan pembetulan/koreksi apabila terjadi kekeliruan (Vide Bukti T-13). Bahwa berdasarkan keterangan Teradu V yang hadir pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Kubu benar ada keberatan dari Saksi Partai Golkar dan Saksi PKB yang meminta untuk melakukan penyandingan data. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Formulir C.Hasil Salinan asli yang berwarna tinta biru tidak ditemukan pada saat dilakukan pembukaan kotak. Sehingga pada saat penyandingan hanya menggunakan Formulir C.Hasil Salinan potokopi. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat penyandingan data Formulir C. Hasil yang digunakan sudah terdapat coretan berupa garis dan tip-ex pada kolom yang berisi tally hasil perolehan suara. Bahwa berdasarkan hal tersebut, disepakati untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara. Bahwa hasil dari penghitungan ulang surat suara, perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Golkar Nomor Urut 4 memperoleh 71 (tujuh puluh satu) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah mengetahui hasil perolehan suara calon anggota DPRD Nomor Urut 4 dari Partai Golkar berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara, Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Pengadu menerangkan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 4 dari Partai Golkar pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) suara menjadi 71 (tujuh puluh satu) suara. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu atas nama Saparudin selaku Ketua KPPS di TPS 01 Desa Ambawang pada Pemilu Tahun 2024. Saksi Pengadu menerangkan bahwa benar perolehan suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 4 dari Partai Golkar adalah 69 (enam puluh sembilan) dan bukan 71 (tujuh puluh satu). Saksi Pengadu juga menerangkan bahwa Formulir C tidak terdapat coretan dan/atau tip-ex pada saat penghitungan suara di TPS. Demikian pula Formulir C. Salinan Asli yang bertinta biru telah dimasukan dalam kotak yang kemudian di antar ke Kantor Desa dengan pengawalan oleh Kepolisian dan pengawasan oleh PKD. Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Kubu atas nama Uci Wulandari menerangkan bahwa benar pada saat penyandingan data tidak ditemukan Formulir C.Hasil Salinan asli. Sehingga penyandingan data dilakukan hanya menggunakan Formulir C.Hasil Salinan potokopi. Demikian pula Formulir C Plano yang terdapat coretan dan tip-ex. Bahwa pada akhirnya dilakukan penghitungan ulang surat suara dan hasilnya adalah perolehan suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 4 dari Partai Golkar adalah 71 (tujuh puluh satu) suara. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang tidak diteruskan ke tahap penyidikan di Kepolisian, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, barang bukti yang disampaikan oleh Pengadu berupa amplop yang sudah rusak, kabel ties yang sudah terpotong dan tip-ex/penghapus adalah barang pengadaan ATK oleh PPS dan merupakan barang habis pakai yang tidak perlu dikembalikan ke KPU. Sehingga terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Akan tetapi tindakan Para Teradu yang tidak melakukan penanganan pelanggaran administrasi tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memiliki Sense of Responsibility terhadap hasil pengawasan pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan Kubu khususnya pada saat dilakukan penyandingan data dimana tidak ditemukan Formulir C.Hasil Salinan yang asli bertinta biru serta ditemukan Formulir C yang sudah dalam kondisi terdapat coretan dan tip-ex pada kolom yang berisi tally-tally perolehan suara peserta Pemilu. Para Teradu harusnya memahami bahwa dokumen Formulir C.Hasil Salinan asli dan C.Hasil merupakan dokumen penting yang harus dijaga keasliannya untuk memastikan kebenaran dan kemurnian perolehan suara pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dalih Para Teradu bahwa penanganan pelanggaran administratif tidak dilakukan karena sudah dilakukan perbaikan di Tingkat Kecamatan berupa penyandingan data sampai dengan penghitungan ulang surat suara tidak dapat dibenarkan. Karena pada faktanya ditemukan kondisi C.Hasil yang digunakan untuk penyandingan data sudah dalam kondisi rusak dan Formulir C.Hasil Salinan asli telah hilang. Para Teradu sebagai Pengawas Pemilu seharusnya menjadikan fakta tersebut sebagai temuan hasil pengawasan untuk dapat dilakukan penelusuran terhadap kebenaran dan kemurnian hasil Pemilu Tahun 2024. Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan partisipatif masyarakat dan/atau peserta Pemilu lainnya, dengan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan melalui peran serta Masyarakat sebagai pengawas Pemilu yang aktif dan responsif. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Encep Endan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Teradu II Gustiar, Teradu III Abdul, Teradu IV Yance Christy dan Teradu V Juhardi, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 43