II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Ami Imron Tamami
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya
Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa
Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten
Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ade Abdullah Sidiq
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya
Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa
Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten
Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Cecep Hamzah Pansuri
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya
Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa
Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten
Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Intan Paramitha Sutiswa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya
Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa
Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten
Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yugastiana Ainulyaqin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya
Alamat : Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 7-10 Desa
Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten
Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
157-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151-PKE-
DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya tahun 2024, Oleh karena itu Pengadu memiliki kedudukan hukum
sebagai Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d dan e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum (Vide bukti P-1);
2. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat
untuk memilih pemimpin daerah secara demokrasi dan dipilih langsung oleh
rakyat dan merupakan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Pasal
18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menentukan bahwa
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah
daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Oleh karena itu
dalam pelaksanaannya, Pemilihan harus mengedepankan asas Jujur dan Adil
sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan termasuk melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
tahun 2024, Para Teradu secara bersama-sama telah menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, yang antara
lain menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2014 adalah (Vide bukti P – 2):
Nama Pasangan Calon Bupati
No Partai Politik Pengusul
dan Wakil Bupati Tahun 2024
- Calon Bupati H. Cecep Nurul - Partai Persatuan Pembangunan
Yakin; (PPP);
1 - Calon Wakil Bupati H. Asep - Partai Gerakan Indonesia Raya;
Sopari Al Ayubi - Partai Keadilan Sejahtera;
- Partai Demokrat;
- Calon Bupati Dr. H. Iwan - Partai Golongan Karya (Golkar);
2 Saputra, S.E.M.Si - Partai Amanat Nasional (PAN);
- Calon Wakil Bupati Dede
Muksit Aly Z.A
- Calon Bupati H. Ade Sugianto; - Partai Demokrasi Indonesia
- Calon Wakil Bupati H. Iip Perjuangan (PDIP);
3 Miptahul Paoz. - Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB);
- Partai Nasdem
3. Bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah tidak berlaku
jujur dalam penetapan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in
casu H. Ade Sugianto. Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten Tasikmalaya
semestinya mengetahui bahwa H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai
calon bupati karena telah melampaui paling singkat selama 2 ½ (dua setengah)
tahun. Terlebih KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima tanggapan dari
Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu
H. Ade Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak
memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, yaitu tanggapan dari Masyarakat
Kabupaten Tasikmalaya melalui tokoh masyarakat, maupun organisasi
masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya juga sudah memberikan
masukan dan Nasehat agar Para Teradu dan / atau Para Terlapor tidak
melanggar peraturan perundang-undangan dalam menetapan pasangan calon
bupati dan wakil bupati peserta pemilihan Bupati calon yang tidak memenuhi
syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun
putusan Mahkamah Konstitusi.Nasehat dan masukan tersebut, antara lain,
diberikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi
Teknologi Cipasung melalui surat No.040.PK.-XII.V-02.02.001.A.I.09.2024
tertanggal 17 September 2024 (Vide Bukti P-3 dan Bukti P-4) dan aksi masa
Forum Masyarakat Peduli Demokrasi menyatakan pendapat dimuka umum pada
tanggal 20 September 2024 di depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya (Vide
bukti P-5). Akan tetapi Para Teradu tidak mengindahkannya dan dengan arogansi
kekuasaan KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap menetapkan Calon Bupati
Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H.Ade Sugianto sebagai pasangan
calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya
Tahun 2024;
4. Bahwa Penyelenggara Pemilu in casu Para Teradu yang seharusnya tanggapan
masyarakat tersebut mendapatkan respon dari Para Teradu dengan melakukan
penelitian serta pencermatan terhadap persyaratan Calon Bupati Pasangan
Calon Nomor Urut 3 atas nama H. Ade Sugianto. Hal tersebut merupakan
kewajiban yang wajib dilakukan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal
54 ayat (3) UU 10/2016 yang menyatakan: “KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah
satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak
tanggal pengusulan”.
5. Bahwa Pengaturan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam
BAB X TANGGAPAN MASYARAKAT, dimana Pasal 137 ayat (3) dan ayat (5) yang
menyatakan:
Pasal 137
1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat
mengenai: a. Pasangan Calon; b. nama calon yang berstatus sebagai mantan
terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; dan c. hasil penelitian perbaikan
persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
3) Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada masa tanggapan
masyarakat.
4) Dst ……..
6. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti tanggapan dari
Masyarakat tersebut padahal seharusnya Para Teradu karena kewajibannya
selaku Penyelenggara Pemilihan mencermati dan mempertimbangkan secara
cermat syarat calon bupati H. Ade Sugianto berpijak pada ketentuan norma
hukum yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 5 huruf c, Pasal 7, dan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, maka hal tersebut tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi
tindakan yang bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilihan
umum;
7. Bahwa dengan ditetapkannya Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024 (Nomor Urut 3) yang tidak memenuhi syarat karena
secara nyata sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa
jabatan, baik sebagai Penjabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan
tugas dan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya maupun sebagai Bupati
definitif, menjadi peserta dalam Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya tahun 2024 oleh Para Teradu tersebut. Hal demikian sangat jelas
atau terang benderang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2)
huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota (“PKPU No.8/2024”) jo. Pasal 19 PKPU No.8/2024,
jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 dan terbukti nyata akibat
Perbuatan, sikap dan tindakan Para Teradu tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dalam amarnya:
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon
Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember
2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2024 bertanggal 22 September 2024;
5. ………….
6. Dst.
8. Bahwa sebagaimana telah Pengadu uraikan diatas secara terang dan nyata Para
Teradu terbukti perbuatan, sikap dan tindakan merupakan perbuatan
melanggar prinsip profesional, prinsip berkepastian hukum, prinsip adil
Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 10 huruf b dan
d, Pasal 11 huruf a, b, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
9. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya dan wewenangnya dengan
menerapkan prinsip professional, yaitu tidak cermat sehingga
mengesampingkan ketentuan hukum ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
10/2016, jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (“PKPU
No.8/2024”) jo. Pasal 19 PKPU No.8/2024, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2/PUU-XXI/2023, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-
XXII/2024, maka tindakan Para Teradu tersebut bukan hanya pelanggaran
administraif melainkan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran berat terhadap
kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada cacatnya proses demokrasi
sekaligus menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap Komisi Pemilihan
Umum;
10. Bahwa Para Teradu selain mengesampingkan prinsip professional, juga tindakan
Para Teradu telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara untuk
melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) akibat keputusan yang cacat
hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan kegagalan Para Tergugat dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai mandat sebagai penyelenggara
pemilu yang professional dan berintegritas. (Vide – Bukti P-6).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik;
3) Memberhentikan secara tetap Para Teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan
Umum; dan
4) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Atau
5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Pemilih : Menerangkan bahwa Pengadu memiliki kedudukan
hukum untuk mengadukan pengaduan a quo;
P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 : Menerangkan bahwa Para
Teradu tidak cermat selaku Penyelenggara Pemilihan mengesampingkan
profesionalitas dan prinsip kepastian hukum;
P-3 Surat dari Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung melalui surat
No.040.PK.-XII.V-02.02.001.A.I.09.2024 : Menerangkan bahwa Para
Teradu telah diperingatkan untuk bertindak cermat sesuai ketentuan
peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam
memutuskan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024;
P-4 Laman berita judul : Sejumlah warga Tasikmalaya sarankan KPU tolak
balon bupati yang cacat Administrasi, tanggal 17 September 2024; alamat
URL : https://www.harapanrakyat.com/2024/09/sejumlah-warga-
tasikmalaya-sarankan-kpu-tolak-balon-bupati-yang-cacat-administrasi/ :
Menerangkan bahwa Teradu 1 telah menerima secara langsung tanggapan
masyarakat yang disampaiakan melalui Perwakilan Persatuan Mahasiswa
Islam Indonesia Universitas Cipasung;
P-5 Laman berita judul : FMPD “Ontrog” KPU Kabupaten Tasikmalaya. Minta
Ade Sugianto tak ditetapkan sebagai calon bupati. alamat URL :
https://kabartasikmalaya.pikiran-rakyat.com/kabar-tasikmalaya/pr-
3258585489/fmpd-ontrog-kpu-kabupaten-tasikmalaya-minta-ade-
sugianto-tak-ditetapkan-sebagai-calon-bupati?page=all : Menerangkan
bahwa Teradu 1 telah menerima pendapat dimuka umum secara langsung
disampaikan oleh FMPD, yang memperingatkan KPU Tasikmalaya untuk
tidak menetapkan Balon Ade Sugiato sebagai calon bupati karena telah
dianggap sudah menjalankan jabatan bupati melebihi 2 ½ periode.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 Agustus 2025, Pengadu
memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saya, Dadan Jaenudin, selaku pengadu dalam Perkara Nomor 151-
PKEDKPP/V/2025, menyampaikan sikap dan tanggapan tegas terhadap
jalannya Sidang Pemeriksaan Etik DKPP yang digelar Jumat, 8 Agustus 2025 di
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
2. Pertama, Saya ucapkan permintaan maaf atas ketidakhadiran Kuasa Hukum
yang sebelumnya saya tunjuk, tanpa pemberitahuan resmi kepada saya, jelas
merugikan. Kondisi ini membatasi ruang saya untuk mengurai seluruh dalil dan
fakta penting yang semestinya saya sampaikan secarara maksimal di hadapan
majelis;
3. Kedua, Saya menilai jawaban pihak Teradu dalam sidang tidak memuaskan dan
cenderung menghindar. Pertanyaan mendasar saya termasuk soal siapa yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak
dijawab secara gamblang, padahal hal ini menyangkut inti persoalan dan
kewenangan lembaga penyelenggara pemilu;
4. Ketiga, saya meminta Majelis DKPP untuk tidak mengabaikan fakta-fakta yang
belum terjawab, khususnya terkait:
a. Dasar hukum penetapan titik acuan masa jabatan;
b. Langkah administratif yang dilakukan KPU setelah adanya putusan terkait;
c. Sebagai Pengadu, saya menuntut proses penegakan kode etik dilakukan
transparan, objektif, dan tanpa kompromi. Keadilan pemilu tidak boleh
dikorbankan oleh jawaban yang tidak jelas atau prosedur yang setengah hati;
d. Jika perlu, Pengadu siap menghadirkan bukti tambahan dan menghadapi
sidang lanjutan demi mengungkap kebenaran secara utuh;
5. Demikian tanggapan ini saya sampaikan sebagai bentuk komitmen saya
terhadap proses hukum dan etika penyelenggara pemilu. Atas perhatian dan
kebijaksanaan Majelis DKPP, saya ucapkan terima kasih.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2025,
Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Yonas Moreki Padwa, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Farhan Abdul Aziz Bahwa betul pada saat Pilkada Saksi menjabat sebagai Ketua dari
salah satu organisasi mahasiswa yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sekolah
Tinggi Teknologi Cepasung. Pada saat itu, pada momentum pilkada Saksi melayangkan
surat tanggapan Masyarakat pada tanggal 17 September 2024. Setelah itu tanggapan
tersebut telah terjadwal Dimana diketaui dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bahwa secara kronoligis yang melatarbelakangi saksi untuk melayangkan surat
tanggapan tersebut karena pada tanggal 29 Agustus 2024 terdapat kandidat calon
pilkada yang mendaftar menjadi peserta. Bahwa dalam surat tersebut tidak secara
gamblang nama-nama calon. Bahwa isi dalam tanggapan tersebut tidak ditulis bakal
nama-nama calon tersebut. Maka saksi menilai bahwa jika Ade Sugianto itu seandainya
diloloskan sebagai calon kandidat Bupati Tasikmalaya pada perhelatan Pilkada, Saksi
khawatir karena sudah dua periode terus menang nantinya akan ada pemilihan suara
ulang dan ternyata terjadi. Kenapa mengatakan Ade Sugianto dua periode karena
pertama dari radiogram dan saksi melihat dalam pasal 19 PKPU, bahwa yang menjadi
polemic di publik terkait sejak pelantikan di pasal 19 huruf e hanya saja saksi tidak
secara utuh melihat pasal tersebut namun saksi lihat di pasal c nya terkait pejabat
sementara dan definitif. Saksi memandang dan menilai bahwa yang dikatakan sejak
pelantikan itu keterkaitannya dengan defenitif. Saksi hanya menyampaikan himbauan
terkait pencalonan kepala daerah untuk melakukan verifikasi untuk tidak meloloskan
calon yang cacat administrasi. Saksi hanya menghitung dua periode melihat dari
radiogram.
Arif Syarifudin bahwa saksi akan menyampaikan apa yang telah saksi dan Kawan-
kawan laksanakan saat menjelang penetapan seluruh pasangan calon bupati dan wakil
bupati kabupaten tasikmalaya. Pada waktu itu saksi dan rekan Masyarakat
menyampaikan aspirasi berbentuk aksi pada tanggal 20 September 2024, diterima
didepan gerbang halaman sebelum masuk kantor KPU Kab. Tasikmalaya yang dihadiri
oleh TNI dan Polri untuk menjaga kondusifitas padahal saksi dan Kawan-kawan hanya
ingin menegaskan bahwa menurut pemikiran Saksi dan Kawan-kawan bahwa
pasanganan calon nomor urut 03 atas nama Ade Sugianto sudah menjabat dua periode.
Disitu saksi menyampaikan ke teman-teman KPU untuk tidak menetapkan menjadi
sebagai pasangan calon yang terdaftar di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 8 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang No.
10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan
penelitian administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
2. Bahwa berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tugas Pokok
dan Fungsi KPU Kabupaten Tasikmalaya adalah:
a. Melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
b. Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
c. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya;
d. Melaksananakan penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
e. Melaksanakan pengumuman hasil penelitian administrasi Calon;
f. Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon;
g. Melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan calon;
h. Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya;
i. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
3. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh tugas pokok
dan Fungsi pada Tahapan Pencalonan sesuai dengan Undang-undang 10 Tahun
2016, PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 dengan rincian kronologis sebagai berikut:
a. Tahapan Sosialisasi Sosialisasi dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaksanakan pada Rabu 31 Juli
2024, Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024 dengan
kegiatan Sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan
Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2024. Adapun pada kegiatan tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya
mengundang seluruh stakeholder terkait, Partai Politik, organisasi
masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada
seluruh pihak terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 Pada Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya terdapat 3 Pasangan Calon yang mendaftar ke
KPU Kabupaten Tasikmalaya yaitu diantaranya:
1) H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al- Ayubi (mendaftar pada
tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 11.30 WIB);
2) Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly., Z.A (mendaftar
pada 28 Agustus 2024 pukul 13.40 WIB);
3) H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz (Mendaftar pada 29
Agustus 2024 pukul 16.00 WIB);
Produk Hukum:
1) Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-1);
2) Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 (Setiap pasangan calon) (Bukti T-2);
3) Berita Acara Tentang Penerimaan Pendafraran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
a) BA Nomor 116/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Cecep Nurul Yakin dan H.
Asep Sopari Al-Ayubi) (Bukti T-3);
b) BA Nomor 117/PL.02.2- BA/3206/2024 (Dr. H. Iwan Saputra, S.E.,
M.Si dan Dede Muksit Aly.,Z.A (Bukti T-4);
c) BA Nomor 119/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Ade Sugianto dan H. Iip
Miptahul Paoz) (Bukti T-5);
b. Tahapan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Senin,
2 September 2024, dengan kegiatan Pada Pemeriksaan Kesehatan setiap
pasangan calon diperiksan di RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten
Tasikmalaya dengan Jadwal Sebagai Berikut:
1) H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al- Ayubi (30 Agustus 2024
Pukul 15.00-20.00 WIB)
2) Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly., Z.A (31
Agustus 2024 pukul 07.00-12.00 WIB);
3) H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz (31 Agustus pukul 13.00-
18.00 WIB);
Produk Hukum:
1) Surat keterangan kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan setiap
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan
oleh RS SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya (Bukti T-6);
2) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan setiap Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh RS SMC/KHZ
Musthafa Kabupaten Tasikmalaya;
c. Tahapan Penelitian Persyaratan Administasi Calon pada Kamis, 29
Agustus 2024 – Rabu, 4 September 2024, dengan kegiatan Dalam
Penelitian Persyaratan Administrasi setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya memeriksa seluruh
Kebenaran dan Keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon setiap
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Adapun pada tahapan penelitian ini KPU Kabupaten Tasikmalaya
melakukan verifikasi faktual/klarifikasi terhadap syarat bakal calon
Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto perihal masa
jabatan/periodesasi beliau sebagai calon petahan sebagaimana yang
tertulis dalam Model BB. Riwayat Hidup. KWK yaitu pada periode:
1) 2016-2018 (Wakil Bupati Tasikmalaya);
2) 2018-2021 (Bupati Tasikmalaya);
3) 2021-2026 (Bupati Tasikmalaya);
Dalam pelaksanaan verifikasi/klarifikasi KPU Kabupaten Tasikmalaya
mengirimkan Surat Nomor 544/PL.02.2-SD/3206/2024 Perihal
Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-10) kepada:
1) Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati H.Ade Sugianto;
2) Pihak Terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
Tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut, setiap
pihak memberikan surat jawaban klarifikasi yang tertulis dalam surat:
1) Surat DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Nomor 464/EKS/DPC-
25/IX/2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
pertanggal 3 September 2024 (Bukti T-11);
2) Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sekretariat
Daerah Nomor B/4265/UP.08/Tapem/2024 Perihal Klarifikasi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-12);
Setelah mendapatkan jawaban klarifikasi dari Partai Pengusung Bakal
Calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan
pencermatan terhadap jawaban klarifikaasi dan dokumen-dokumen
pendukung untuk menetapkan status Memenuhi Syarat terhadap
syarat calon Bupati Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto.
Produk Hukum:
1) Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Cecep Nurul
Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi (Bukti T-7);
2) Berita Acara Nomor 135/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Dr. H. Iwan
Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A. (Bukti T-8);
3) Berita Acara Nomor 136/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Ade Sugianto
dan H. Iip Miptahul Paoz. (Bukti T-9);
d. Tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 13
September 2024 – Sabtu, 14 September 2024 dengan kegiatan KPU
Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pemberitahuan dan Pengumuman
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 kepada masingmasing Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya serta Masyarakat Kabupaten
Tasikmalaya.
Pengumuman ini diumumkan melalui Media Cetak, Media Eletronik,
Media Sosial KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Website KPU Kabupaten
Tasikmalaya.
Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi tersebut juga
dalam rangka untuk mendapatkan tanggapan masyarakat perihal bakal
calon Bupati dan Wakil Tasikmalaya Tahun 2024.
Produk Hukum:
Pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 584/PL.02.2-
Pu/3206/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggap Masyarakat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-13);
e. Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon pada Minggu, 15 September 2024 – Rabu,
18 September 2024 dengan kegiatan Pada tahapan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terdapat 3 tanggapan masyarakat yang masuk ke
KPU Kabupaten Tasikmalaya, adapun tanggapan masyarakat tersebut:
1) Farhan Abdul Aziz;
2) Dede Moch Saefulloh;
3) Wildan Faiz;
f. Tahapan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada Minggu, 15 September
2024 – Sabtu, 21 September 2024 dengan kegiatan Pada tahapan
klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, berdasarkan pada
Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetepan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota yaitu meminta klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai
Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta
instansi atau lembaga terkait. Hal tersebut sesuai dengan Bab VII huruf
B KPT 1229.
KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta keterangan/klarifikasi kepada
Pasangan Calon atau Ketua Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan
Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz serta Pemerintah
Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Tasikmalaya dengan mengirimkan surat Nomor 607/PL.02.2-
SD/3206/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat (Bukti T-17).
Jawaban dari Surat KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut, KPU
Kabupaten Tasikmalaya menerima jawaban dari Tim Gabungan
Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip
Miptahul Paoz dengan nomor surat: 017/TIMKAM/ADE-
IIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat
tertanggal 20 September 2024 (Bukti T-18) yang pada pokoknya H. Ade
Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember
2018 sampai tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 131.32.8489 tahun 2018, artinya masa jabatan
H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari,
sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.
Surat Jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang
diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor:
B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T-19) yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya pada periode 2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 –
23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19
September 2018, Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal
23 Maret 2021, sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1
(satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan.
Setelah mendapatkan keterangan dan klarifikasi kepada setiap pihak,
KPU Kabupaten Tasikmalaya membuat Berita Acara Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor:
1) 146/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan
Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T-20);
2) 147/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede
Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T-
21);
3) 148/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan
Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi) (Bukti T22);
Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan pertemuan secara
daring dengan para pelapor guna memberikan respon atau tanggapan
terhadap Tanggapan Masyarakat dengan menyampaikan BA Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaksanakan pada tanggal 21 September
2024 pukul 20:00 – 21:00 WIB yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya dengan pelapor tanggapan masyarakat.
Setelah melaksanakan Prosedur sesuai dengan Keputusan KPU nomor
1229 Tahun 2024 , KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan bahwa
Laporan Tanggapan Masyarakat yang dilaporkan oleh Pelapor ada Tidak
Benar, dan menetapkan status pencalonan Bakal Calon Bupati atas Nama
H. Sugianto Memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024.
Produk Hukum:
Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor:
1) 146/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan
Abdul Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T-14);
2) 147/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede
Moch Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya) (Bukti T-
15);
3) 148/PL.02.2-BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan
Faiz (Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi) (Bukti T-16);
4) Dokumentasi Klarifikasi tanggapan masyarat (Bukti T-43);
g. Tahapan Penetapan Pasangan Calon pada Minggu, 22 September 2024
dengan kegiatan Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten
Tasikmalaya menetapkan ke-tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Memenuhi Syarat dan menetapkan ketiga bakal calon
tersebut sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor
Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
Produk Hukum:
1) Berita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 150/PL.02.2-
BA/3206/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-23);
2) Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor Nomor 1574 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T24).
h. Tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon
pada Senin, 23 September 2024 dengan keterangan kegiatan Pada tanggal
23 September 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pengundian
dan Pengumuman Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024. Adapun pada tahapan pengundian nomor urut
pasangan calon ini KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor Nomor: 1575 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, yang dimana pada
Keputusan tersebut telah ditentukan nomor urut pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan urutan sebagai Berikut:
1) Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A.;
2) H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari AlAyubi;
3) H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz.
Keputusan tersebut selanjutnya diumumkan
Produk Hukum:
1) Berita Acara Nomor: 152/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-25);
2) Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor Nomor: 1575 Tahun
2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti
T-26).
4. Bahwa berdasarkan pada tabel tahapan pencalonan yang telah dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya terdapat persoalan terkait periodesasi masa
jabatan bakal calon Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto;
5. Bahwa Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade Sugianto yang
sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih
lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur
bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8
Tahun 2024:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil
gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b. Masa jabatan yaitu:
1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan;
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan;
6. Bahwa sebelum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 sebagai bentuk kehati-hatian pada saat penelitian
administrasi KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan klarifikasi terkait
masa jabatan bakal calon H. Ade Sugianto dengan mengirimkan Surat Nomor
544/PL.02.2- SD/3206/2024 tanggal 2 September 2024 perihal Klarifikasi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 (Bukti T-10), terkait periodesasi Calon H. Ade Sugianto sebagai
Bupati Tasikmalaya pada periode 2018 - 2021 dan periode 2021 – 2026, kepada
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Partai pengusung Pasangan Calon dan
Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Atas Surat tersebut Ketua
DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya memberikan jawaban sebagai berikut:
a. DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui Surat
Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 tanggal 3 September 2024 perihal
Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 (Bukti T-11). Yang pada pokoknya H.
Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember
2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021,
artinya masa jabatan H.AdeSugianto sebagaiBupati Tasikmalaya terhitung
27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari tidak dihitung 1 (satu) kali
masa jabatan. Pada periode 2021-2026 H. Ade Sugianto dilantik sebagai
Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang dihitung 1
(satu) kali masa jabatan;
b. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengirimkan jawaban dengan Surat Nomor:
B/4265/UP.08/Tapem/2024 tanggal 03 September 2024 perihal Klarifikasi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti T-12) dan Surat Nomor
B/4372/UP.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat (Bukti T-19), yang pada pokoknya:
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dalam pasal 19 huruf “e”
menyatakan bahwa “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”
dan pelantikan pada Periode 2018 - 2021 yaitu pada tanggal 3 Desember
2018 dan berakhir masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021, sehingga
menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 Tahun 3 Bulan 20 hari
artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6
bulan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 huruf “b”.
H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2021 -
2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan saat ini berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32- 1038
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32 - 266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, tanggal 19
April 2021 serta Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang (3 tahun 5 bulan)
sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali periode.
Dengan lampiran:
1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (Bukti T-27);
2) Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6
Desember 2018 (Bukti T-28);
3) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 3
Desember 2018 (Bukti T-29);
4) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32- 291
tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada
Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T-30);
5) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal
26 April 2021 (Bukti T-31);
6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
7. Bahwa terkait dengan tindak lanjut tanggapan masyarat, KPU Kabupaten
Tasikmalaya telah menindaklanjuti tanggapan Masyarakat dengan melakukan
beberapa hal yaitu:
a. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Pemerintah Daerah
Kabupaten Tasikmalaya;
b. Berkoordinasi dengan Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya;
c. Melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada masa jabatan 2016-
2021;
d. Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi perihal periodesasi dan masa jabatan
Calon Bupati Tasikmalaya atas nama Bupati Tasikmalaya;
8. Bahwa untuk selengkapnya, tindak lanjut atas tanggapan masyarakat tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi, yang pada
pokoknya memberikan arahan untuk menindaklanjuti sesuai Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetepan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
(KKPU 1229) yaitu meminta klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai
Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta
instansi atau lembaga terkait. Hal tersebut sesuai dengan Bab VII huruf B
KPT 1229. Terhadap hasil konsultasi tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya
menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024
Tentang Hasil Konsultasi Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon Bupati
Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti T-32);
b. Mengirimkan Surat Nomor 607/PL.02.2-SD/3206/2024 tanggal 20
September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat kepada Sekretaris
Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Tim Gabungan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip
Miptahul Paoz. (Bukti T-17) Atas surat tersebut dijawab sebagai berikut:
1) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui
Surat Nomor B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024
perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat (Bukti T-19) yang isinya pada
pokoknya:
a) H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode
2018 – 2021 dari tanggal 3 Desember 2018 – 23 Maret 2021
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32- 8489
Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil
Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2018,
Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021,
sehingga H Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama
2 tahun 3 bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan
karena kurang dari 2 tahun 6 bulan;
b) Bahwa berdasarkan diktum kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri
RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasimalaya Provinsi Jawa Barat tanggal
19 September 2018 berbunyi “pemberhentian H. Ade Sugianto dari
jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya” masa jabatan tahun
2016 – 2021. Sehingga dengan demikian H. Ade Sugianto sebelum SK
tersebut terbit jabatannya adalah Wakil Bupati bukan Bupati
sementara (Pj. Bupati, Pjs. Bupati, Plt. Bupati ataupun Plh. Bupati);
c) Bahwa Hasil koordinasi dan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29
Mei 2024, H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
definitif selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Oleh karena itu mempertegas
bahwa H. Ade Sugianto saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
periode 2018 – 2021 tidak masuk dalam 1 (satu) periode;
d) Bahwa H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada
periode 2021 – 2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan
sebelum pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Tahun 2024
yaitu 3 tahun 5 bulan sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali periode.
Dengan lampiran:
(1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
(2) Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489
Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian
Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
(3) Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6
Desember 2018;
(4) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya
tanggal 3 Desember 2018;
(5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-291 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi
Jawa Barat;
(6) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya
tanggal 26 April 2021;
(7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2) Tim Gabungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz memberikan
jawaban melalui surat Nomor: 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024
Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat tertanggal 20 September
2024 (Bukti T-18), yang pada pokoknya H. Ade Sugianto dilantik sebagai
Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai tanggal 23
Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
131.32.8489 tahun 2018, artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai
Bupati Tasikmalaya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1
(satu) kali masa jabatan. H. Ade Sugianto Sebelum dilantik sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati
Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati
Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai
dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 –
2021 sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.32.8180
tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti PJ, Pjs, Plt atau Plh. H.
Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April
2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto.
dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun
masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan;
c. Membuat Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA
Klarifikasi 146) (Bukti T - 14);
d. Membuat Berita Acara Nomor 147/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA
Klarifikasi 147) (Bukti T - 15);
e. Membuat Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/3206/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya bertanggal 21 September 2024 (BA
Klarifikasi 148) (Bukti T - 16);
f. Melakukan pertemuan secara daring dengan para pelapor guna memberikan
respon atau tanggapan terhadap Tanggapan Masyarakat dengan
menyampaikan BA Klarifikasi 146, 147 dan 148 yang dilaksanakan pada
tanggal 21 September 2024 pukul 20:00 – 21:00 WIB yang dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan pelapor tanggapan Masyarakat
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi
Cipasung dan Forum Murroby (Tokoh Agama) Kabupaten Tasikmalaya;
g. Berdasarkan seluruh tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh
masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten
Tasikmalaya telah melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi secara
cermat, objektif dan menyeluruh terhadap persyaratan Pasangan Calon H.
Ade Sugianto. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya
memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan dan berdasarkan
hasil tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon H.
Ade Sugianto sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, dengan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan
Keputusan KPU (KPT) yang relevan serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku;
9. Bahwa berdasarkan Penelitian administrasi yang telah dilakukan Semua Bakal
Calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten
Tasikmalaya menerbitkan Keputusan Nomor 1574 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu:
1) Pasangan Calon Bupati, Cecep Nurul Yakin dan Calon Wakil Bupati, Asep
Sopari Al-Ayubi;
2) Pasangan Calon Bupati Iwan Saputra dan Calon Wakil Bupati Dede Muksit
Aly Z.A;
3) Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan Calon Wakil Bupati H. Iip
Miptahul Paoz;
10. Bahwa terhadap persoalan periodesasi masa jabatan, KPU Kabupaten
Tasikmalaya berpandangan bahwa H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah menjabat
sebagai Penjabat Sementara. Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk
yang berasal dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang
ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan
Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sedangkan H. Ade Sugianto S.IP tidak
pernah berstatus sebagai ASN;
11. Bahwa masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dan
sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang diberi tugas dan wewenang tambahan
yang benar adalah sebagai berikut:
PERIODE DASAR HUKUM
PERIODE 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996
2016 – 2021 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016 (Bukti T-
33), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H.
1. H. Ade Uu Ruzhanul Ulum, S.E, sebagai Bupati Tasikmalaya masa
Sugianto, S.IP, jabatan tahun 2016 - 2021 dengan masa jabatan selama 5
sebagai Wakil tahun terhitung sejak pelantikan;
Bupati 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997
Tasikmalaya Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati
periode 2016 – Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret
2021 2016, yang pada pokoknya mengesahkan H. Ade Sugianto,
S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun
2016 – 2021, dengan masa jabatan selama 5 tahun
terhitung sejak pelantikan. (Bukti T-34)
3. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati
Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016, yang pada
pokoknya menyatakan Gubernur Jawa Barat mengambil
sumpah Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP
pada tanggal 23 Maret 2016. (Bukti T-35)
Catatan:
Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode
2016 – 2021 adalah 5 Tahun, sejak pelantikan tanggal 23 Maret
2016 sampai dengan 23 Maret 2021.
2. H. Ade 1. Pada tanggal 5 September 2018 Pasangan H Ridwan Kamil
Sugianto, S.IP, dan Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Gubernur dan
sebagai Wakil Wakil Gubernur Jawa Barat sebagaimana Keputusan
Bupati dengan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun 2018
tugas Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil
tambahan Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023
melaksanakan pertanggal 28 Agustus 2018. (Bukti T-36)
tugas dan 2. Gubernur Jawa Barat menerbitkan formulir berita
wewenang (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September
Bupati 2018, yang pada pokoknya menyampaikan dalam hal
Tasikmalaya pengisian jabatan Bupati belum dilakukan, Wakil Bupati
melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan
dilantiknya Bupati atau sampai diangkatnya Penjabat
Bupati. Dalam rangka menjamin keberlangsungan
pemerintahan daerah di Kabupaten Tasikmalaya, agar
saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas
dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan
PERIODE DASAR HUKUM
peraturan perundangan-undangan sampai dilantiknya
Bupati Tasikmalaya. (Bukti T-37)
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180
Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T-38),
yang pada pokoknya mengesahkan pemberhentian Uu
sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 –
2021, terhitung sejak dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa
Barat masa jabatan 2018 – 2023, pada tanggal 5 September
2018 dan menunjuk H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati
Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 untuk melaksanakan
tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai
dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati
Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016 – 2021. Keputusan ini
berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 September 2018.
(Bukti T-14):
a. Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada
Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya
pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala dan
Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah
serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya
dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji;
b. Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto
S.IP dengan jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny
Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil Bupati
Tasikmalaya;
4. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya
kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh
Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2023 (Bukti T-
39) yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto
Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H.
Mohamad Zen, Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas sehari – hari
kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau
dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131
ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
PERIODE 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038
2021 - 2025 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021
H. Ade Sugianto, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan
S.IP, sebagai Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah
Bupati Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T-
periode 2021 - 40), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan
2025 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, dimana
pada bagian lampiran pada angka 8 tertulis H. Ade Sugianto
dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya;
PERIODE DASAR HUKUM
2. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021 yang pada pokoknya
Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade
Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. (Bukti T-8);
12. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, H. Ade Sugianto S.IP menjabat
sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai tanggal 3 Desember 2018
sampai dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian masa jabatan H. Ade
Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 adalah selama 2
tahun 3 bulan 20 hari atau kurang dari 2 setengah tahun, sehingga tidak bisa
dihitung satu periode. Hal ini sesuai dengan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang
Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa
Barat tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya mengesahkan
pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi
Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak
tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya tahun
2016 – 2021 dan mengesahkan pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari
jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 –
2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan
tahun 2016 – 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
(Bukti T-27);
b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal
3 Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil
sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. (Bukti T-29);
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun
2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti T-30), yang pada pokoknya
menyatakan bahwa:
1) Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya
berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala
dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun
2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta
janji;
2) Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan
jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan
Wakil Bupati Tasikmalaya;
d. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris
Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23
Maret 2023 (Bukti T-39) yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto
Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen,
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas
sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau
dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP No. 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Bahwa pada waktu H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang
melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya tidak bisa dianggap
sebagai Bupati Tasikmalaya, karena:
a. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018,
tertanggal 5 Oktober 2018 (Bukti T-38), secara tegas menyebutkan menunjuk
H. Ade Sugianto, S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-
2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya
sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya
sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Artinya, kedudukan H. Ade Sugianto,
S.IP adalah sebagai Wakil Bupati. Frasa:
”sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya”,
artinya H. Ade Sugianto, S.IP belum atau tidak menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya;
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun
2018, tertanggal 19 November 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (SK 131.32-
8489/2018) (Bukti T-27), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan
H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa
masa jabatan Tahun 2016-2021 terhitung sejak pelantikan dan
mengesahkan pemberhentian dengan hormat H. Ade Sugianto, S.IP dari
jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan Tahun 2016-
2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan
Tahun 2016-2021. Dengan demikian SK 131.32-8489/2018 ini menegaskan
bahwa status kedudukan H. Ade Sugianto,S.IP sebagai Wakil Bupati
Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati
Tasikmalaya, adalah tetap sebagai Wakil Bupati tidak menjadi Bupati
Tasikmalaya atau penjabat Bupati Tasikmalaya karena pemberhentian H.
Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya terhitung SEJAK
DILANTIK menjadi Bupati Tasikmalaya;
14. Bahwa H. Ade Sugianto, S.IP dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode
masa jabatan tahun 2021-2025 pada tanggal 26 April 2021, berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266
Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021,
mengesahkan Bupati H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya masa jabatan 2021-2025;
(Bukti T-40);
b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26
April 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad
Ridwan Kamil, yang pada pokoknya menerangkan mengesahkan
pengangkatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya, yang untuk
memangku jabatan tersebut telah mengucapkan sumpah menurut agama
Islam dihadapan Gubernur Jawa Barat. (Bukti T-31);
15. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto
sebagai Bupati Tasikmalaya adalah sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya
pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah 2 tahun 3
bulan 20 hari;
16. Bahwa ketentuan Pasal 19 Huruf b PKPU 8 Tahun 2024 mengatur bahwa masa
jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun
(2 tahun 6 bulan). Dengan demikian, karena masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP
sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2016-2021 hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari,
maka selama periode 2016-2021, masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai
Bupati Tasikmalaya belum bisa dinilai satu periode;
17. Bahwa selain itu, sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/009 tertanggal 17
November 2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
tanggal 28 Februari 2023 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung
satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan;
18. Bahwa dengan demikian, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018
sampai dengan 23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan dan 20 hari,
sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6
bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati
Tasikmalaya;
19. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya
mendapatkan gugatan Sengketa Tata Usaha Pemilihan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 153 – 155 UU Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta dalam register perkara Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT,
dengan Objek Sengketa Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Gugatan
tersebut telah diputus dalam putusan akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan Nomor
28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 16 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat ditolak;
20. Bahwa sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang merujuk penghitungan masa
jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun
2024 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024
dalam perkara Hak Uji Materil Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tertanggal
15 Oktober 2024, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon;
21. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 (Bukti T-42), dijelaskan bahwa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila terjadi kekosongan
jabatan kepala daerah, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut dilakukan
dengan menunjuk Pejabat Kepala Daerah. Adapun yang dimaksud dengan
Pejabat Kepala Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 dan
angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat
Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota, adalah Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan dilantik dengan
mengucapkan sumpah/janji kepala Daerah;
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, KPU Kabupaten Tasikmalaya
memandang H. Ade Sugianto S.IP baru satu periode menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya
tahun 2024;
23. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 harus mematuhi ketentuan hukum
positif yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan UU Pemilihan, yang masih
berlaku pada saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun
2024 pada tanggal 22 September 2024, bahkan masih berlaku sampai dengan
saat ini. Apalagi hak uji materil terhadap ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8
Tahun 2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor
42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024;
24. Bahwa pertimbangan Hukum MK dalam Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024
adalah kurang tepat, karena Pertimbangan Hukum MK dimaksud bukanlah
norma hukum yang bisa membatalkan ketentuan pasal 19 huruf e PKPU
8/2024. Sekalipun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 129/2024 digunakan maka berlaku ketentuan hukum yang berlaku
umum (the general principles of law) bahwa hukum tidak berlaku surut,
sehingga pertimbangan hukum dimaksud tidak bisa diterapkan dalam proses
penetapan calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal
22 September 2024;
25. Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang masa
jabatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya baru dihitung untuk
satu periode yaitu pada periode 2021-2025, sedangkan masa jabatan Bupati
Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021 tidak dihitung satu
periode sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Tahun
2024;
26. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan telah menjalankan seluruh
tahapan pencalonan dengan prinsip profesionalitas, integritas, netralitas
akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku,
termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak
terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Hal ini
telah sesuai dengan ranah KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki
kewenangan untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya
memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan hukum positif yang
berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia;
27. Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Tasikmalaya; dan
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 (Setiap pasangan calon);
T-3 BA Nomor 116/PL.02.2- BA/3206/2024 (H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep
Sopari Al-Ayubi);
T-4 BA Nomor 117/PL.02.2- BA/3206/2024 (Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si
dan Dede Muksit Aly.,Z.A;
T-5 BA Nomor 119/PL.02.2- BA/3206/2024 ( H. Ade Sugianto dan H. Iip
Miptahul Paoz);
T-6 Surat keterangan kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan setiap Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh RS
SMC/KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya;
T-7 B;erita Acara Nomor 134/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Cecep Nurul Yakin
dan H. Asep Sopari Al-Ayub;
T-8 Berita Acara Nomor 135/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Dr. H. Iwan Saputra,
S.E., M.Si dan Dede Muksit Aly, Z.A;
T-9 Berita Acara Nomor 136/PL.02.2-BA/3206/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tsikmalaya Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H.
Iip Miptahul Paoz;
T-10 Surat Nomor 544/PL.02.2-SD/3206/2024 Perihal Klarifikasi Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2024;
T-11 Surat DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Nomor 464/EKS/DPC-
25/IX/2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pertanggal 3
September 2024;
T-12 Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sekretariat Daerah
Nomor B/4265/UP.08/Tapem/2024 Perihal Klarifikasi Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2024;
T-13 Pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 584/PL.02.2-
Pu/3206/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggap Masyarakat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
T-14 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 146/PL.02.2-
BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul Aziz (PMII
Kabupaten Tasikmalaya);
T-15 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 147/PL.02.2-
BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch Saefulloh (Forum
Murroby Kabupaten Tasikmalaya);
T-16 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 148/PL.02.2-
BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz (Serikat
Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi);
BUKTI KETERANGAN
T-17 Surat KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 607/PL.02.2-SD/3206/2024
tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat;
T-18 Surat Tim Gabungan Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade
Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz dengan nomor surat:
017/TIMKAM/ADEIIP/EKS/IX/2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan
Masyarakat tertanggal 20 September 2024;
T-19 Surat Jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang
diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor:
B/4372/UO.08/Tapem/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi
Tanggapan MasyarakaT;
T-20 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor:
146/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Farhan Abdul
Aziz (PMII Kabupaten Tasikmalaya);
T-21 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor:
147/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan masyarakat Dede Moch
Saefulloh (Forum Murroby Kabupaten Tasikmalaya);
T-22 Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Ade Sugianto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor:
148/PL.02.2- BA/3206/2024 untuk Tanggapan Masyarakat Wildan Faiz
(Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi);
T-23 Berita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 150/PL.02.2-
BA/3206/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
T-24 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor Nomor 1574 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
T-25 Berita Acara Nomor: 152/PL.02.2- BA/3206/2024 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
T-26 Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor Nomor: 1575 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
T-27 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat;
T-28 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/195/Pemkam tanggal 6 Desember
2018;
T-29 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 3
Desember 2018;
T-30 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun
2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 19 April 2021;
T-31 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tanggal 26
April 2021;
T-32 Berita Acara Nomor 193/HK.07.5-BA/3206/2024 Tentang Hasil Konsultasi
Terkait Periodesasi Masa Jabatan Calon Bupati Pada Pilkada Serentak
Tahun 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-33 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 Tahun 2016 Tentang
Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tertanggal 15 Maret
2016;
T-34 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997 Tahun 2016 Tentang
Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15
Maret 2016;
T-35 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya
tertanggal 23 Maret 2016;
T-36 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun 2018 Tentang
Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2018-2023 pertanggal 28 Agustus 2018;
T-37 Formulir Berita (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September
2018;
T-38 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 Tentang
Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober
2018;
T-39 Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris
Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23
Maret 2023;
T-40 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-
266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020
di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021;
T-41 Putusan Nomor 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 16 Oktober
2024;
T-42 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42/P/HUM/2024
tertanggal 15 Oktober 2024;
T-43 Dokumentasi klarifikasi Tanggapan Masyarakat.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 8 Agustus 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa para teradu sebagai penyelenggara telah menyelenggarakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoenesia,
serta berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu;
2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 telah terlaksana dengan baik, aman, lancar, jujur dan juga
demokratis;
3. Bahwa sidang Kode Etik yang digelar secara langsung oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 para teradu menolak
seluruh gugatan yang disampaikan oleh Pengadu melalui keterangan yang
disampaikan secara langsung, penyampaian alat bukti, dan keterangan pihak
terkait;
4. Bahwa benar teradu telah menetapkan Bakal Calon Bupati Tasikmalaya atas
nama H. Ade Sugianto sebagai Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
5. Bahwa sebelum menetapkan Bakal Calon H. Ade Sugianto, teradu telah
melaksanakan seluruh Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016,
PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024;
6. Bahwa dalam pelaksanaan penelitian administrasi syarat pencalonan dan syarat
calon bakal calon H. Ade Sugianto sebagai bentuk kehati-hatian, teradu telah
melaksanakan klarifikasi terkait periodesasi masa jabatan kepada pihak terkait
yaitu kepada Tim Pemenangan Bakal Calon H. Ade Sugianto dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya;
7. Bahwa tidak benar teradu tidak menindaklanjuti tanggapan Masyarakat yang
masuk ke KPU Kabupaten Tasikmalaya seperti yang didalilkan oleh pengadu;
8. Bahwa terhadap tanggapan Masyarakat tersebut, teradu telah menindaklanjuti
sesuai dengan Bab VII huruf B Kpt KPU 1229/2024, yaitu dengan melaksanakan
klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan hasil klarifikasi
tersebut kepada Masyarakat yang memberikan tanggapan kepada KPU
Kabupaten Tasikmalaya;
9. Bahwa berdasarkan klarifikasi, penelitian berkas-berkas pendukung, serta
konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang telah dilakukan,
teradu memandang periodesasi masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP baru dihitung
untuk satu periode yaitu pada periode 2021-2025, sedangkan masa jabatan
Bupati Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021 tidak dihitung
satu periode karena baru selama 2 Tahun 3 Bulan 20 Hari atau terhitung sejak
pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021;
10. Pada kesimpulan akhir, seluruh teradu menolak dalil dan tuduhan yang
disampaikan oleh pengadu, karena sebagai penyelenggara pemilihan teradu
telah menjalankan seluruh tahapan dengan prinsip profesionalitas, integritas,
netralitas akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan
berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada
pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon
Bupati.Oleh sebab itu teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
penyelenggara Pemilu;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Tasikmalaya; dan
4) Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota KPU RI
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 151-РКЕDKPP/V/2025,
Pihak Terkait in casu Anggota KPU RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan
kepala daerah, diduga tidak berlaku jujur dalam penetapan Calon Bupati
Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto. Hal ini dikarenakan Para
Teradu semestinya mengetahui bahwa H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat
sebagai calon bupati karena telah melampaui paling singkat selama 2½ (dua
setengah) tahun. Terlebih, Para Teradu sudah menerima tanggapan dari
masyarakat tentang Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade
Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, yaitu tanggapan dari
masyarakat Kab. Tasikmalaya melalui tokoh masyarakat. Organisasi
masyarakat yang ada di Kab. Tasikmalaya juga sudah memberikan masukan
dan nasehat agar Para Teradu tidak melanggar peraturan perundang-undangan
dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak
memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi Para Teradu tidak
mengindahkannya dan dengan arogansi kekuasaan Para Teradu tetap
menetapkan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto
sebagai pasangan calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
2. Bahwa merujuk pengaduan Pengadu yang telah Pihak Terkait uraikan pada
angka 1 di atas, maka hal ini berkaitan dengan keberlakukan ketentuan Pasal
19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang menjadi dasar dalam penghitungan masa jabatan seorang
pejabat, yaitu:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf m dengan ketentuan:
a. ........
b. ........
c. ........
d. ........
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
3. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU (di mana Pihak Terkait
juga termasuk di dalamnya) dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-
Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi UndangUndang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu:
Pasal 1
7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan
umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Pasal 10A
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data
Pemilih
4. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU (di mana Pihak Terkait
juga termasuk di dalamnya) memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan,
yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
5. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) berwenang
menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf e, sesuai dengan ketentuan dalam Undang
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada
pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan peraturan
perundangundangan yang baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau
pejabat pembentuk yang tepat yang memiliki pengertian bahwa setiap jenis
Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan
Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang;
6. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) telah melakukan
mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta
partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang
akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan
(stakeholder);
d. melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR;
e. melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI;
f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU
dalam pleno KPU;
g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
h. pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
7. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 5 huruf e di atas,
tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang-
undangan in casu Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata.
Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal
per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh
Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan
kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan
pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik
drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang
hendak diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
8. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas,
Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan
didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
9. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan
peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan
Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta
pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia;
10. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan
sebagaimana disebutkan pada angka 9, KPU (di mana Pihak Terkait juga
termasuk di dalamnya) melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU
sebagai upaya KPU untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam
Peraturan KPU;
11. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 5 sampai dengan angka 10 tersebut di
atas, jelas bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024, telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara
nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan;
12. Bahwa norma ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tidak mengalami perubahan dengan norma
yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota, yaitu:
Pasal 4
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. ............
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota
atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah
pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama
5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½
(dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. ............
3. ............
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun
masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal
pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan WakilWali
Kota yang bersangkutan; dan
5. ...........
13. Sedangkan ketentuan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,
mengalami perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUUXXI/2023 (vide pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUUXXI/2023 hal. 49-50), yaitu:
Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya
pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VIl/2009 yang menyatakan "masa jabatan yang dihitung satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan" yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang
menyatakan, “...setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa
jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau
sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan,
maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa
jabatan", sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata
“menjabat" dalam frasa "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota", dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukuт mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi
"menjabat secara definitif", dengan sendirinya telah terjawab oleh
pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian berdasarkan
pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VIl/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020,
makna kata "menjabat" dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai
lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian,
kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu
masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan
kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu
menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah
dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa
jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Bahwa selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 Bab [3.14] hal. 50, yaitu:
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, kata "menjabat" dalam frasa "belum pemah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf n UU 10/2016 adalah tidak bertentangan dengan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945; tidak bertentangan dengan prinsip setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub pula dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; dan
tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
14. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan
Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs)
adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang
ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, karena gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sedang
Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota;
15. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2018, pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana
Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan
dimaknai sebagai Pjs;
16. Bahwa norma "pelantikan" dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat
(2) UU Pilkada jo. Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda;
17. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, juga
pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh
Raden Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278-
P/LDKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-
PKEDKPP/IX/2024, dengan Para Teradu adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii)
Betty Epsilon Idroos; (iii) Yulianto Sudrajat; (iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham
Holik; dan (vi) August Mellaz, Ketua dan Anggota KPU, sebagai Teradu I s.d.
Teradu VI;
18. Bahwa dalam pertimbangannya (vide paragrag [4.3] hal. 34-37), DKPP
menyatakan bahwa:
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, norma terkait
penghitungan masa jabatan kepala daerah sebagai syarat belum pernah
menjabat selama 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama diatur oleh Para
Teradu dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024. Sesuai ketentuan a quo penghitungan masa jabatan Kepala Daerah
dilakukan sejak pelantikan. Bahwa ketentuan penghitungan masa
jabatan tersebut tidak mengalami perubahan karena sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Bahwa kedua
Peraturan KPU a quo merupakan peraturan pelaksana terhadap
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016.
Terungkap fakta bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan sesuai mekanisme
pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
PerundangUndangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Para Teradu telah menempuh mekanisme
meliputi: inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang
akan dituangkan dalam Peraturan KPU, melakukan Uji Publik dengan
melibatkan para pemangku kepentingan (vide Bukti T-2), melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan
Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Bukti T-4),
hingga diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024. Hal tersebut sesuai dengan
keterangan Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan
Perundang-Undangan I dan Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan
Perundang-Undangan Ahli Utama Direktorat Peraturan Perundang-
Undangan Kementerian Hukum. Pihak Terkait pada pokoknya
menerangkan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui
prosedur, tata cara, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-
undangan. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 juga termuat dalam konsiderans menimbang Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Terungkap pula fakta bahwa
ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diajukan
permohonan uji materiil oleh Pengadu ke Mahkamah Agung (vide Bukti
T1).
Berkenaan dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menjelaskan bahwa
frasa "pejabat sementara” dalam pertimbangan putusan a quo tidak
merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara
luas, sehingga dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs).
Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh
Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena
terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ASN
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh
Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota
karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan Penjabat
Sementara (Pjs) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara
bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau
pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan
tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota karena cuti di luar tanggungan negara untuk
melaksanakan kampanye. Menurut Para Teradu terdapat fakta hukum
bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang
menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap
Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kерala Daerah yang termasuk
dalam pengertian "pejabat sementara” dalam pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
Terhadap penghitungan periodesasi Pelaksana Tugas (PLT) Keрala
Daerah yang diangkat berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam
Keputusan dan tidak dilakukan pelantikan, Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (PLT) bukan jabatan yang termasuk
dalam kategori "pejabat sementara" sebagaimana pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023. Bahwa Pasal 66
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas
untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Kemudian
Pasal 86 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa apabila kepala daerah
diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian,
menurut Para Teradu, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala
daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan
masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan
kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana
Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam
kedudukannya sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala
Daerah sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada dan Pasal 14 ayat (2)
huruf m juncto Pasal 19 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,
pada pokoknya menyatakan syarat belum pernah menjabat sebagai
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalamjabatan yang sama, yaitu
jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil
gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan
wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP
berpendapat tindakan Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan
norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan
Mahkamah Konstistusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang
berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah
sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara." Bahwa untuk memberikan kepastian hukum
mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para
Teradu merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, "penghitungan
masa jabatan dilakukan sejak pelantikan." Sedangkan Para Teradu
memaknai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai
kategori "penjabat sementara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan kedudukan Pelaksana
Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu
beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c
juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut
pada pokoknya menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila kepala
daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan
tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian
dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan kepala daerah
belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampаi dilantiknya wakil
kepala daerah sebagai kepala daerah. Dengan demikian, wakil kepala
daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah
berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala
daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah
yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang
disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan
menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai wakil kepala
daerah, bukan masa jabatannya sebagai kepala daerah. Berkenaan
dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024, Hasyim Asy'ari, dalam
forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada tanggal
15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy'ari menyampaikan tiga
isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan
Kepala Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah
penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah.
Namun, di penghujung rapat Hasyim Asy'ari menyampaikan akan
melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan KPU sebelum
dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar tidak
menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35).
Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap
rancagan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1
Juni 2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-4). Pihak Terkait
Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I
pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan
pembahasan dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pihak Terkait Roberia juga menerangkan bahwa Para Teradu turut
mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan harmonisasi.
Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal
Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat
tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan
penghitungan masa jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri
pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis
Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan
DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan
penghitungan masa jabatan kepala daerah tetap diserahkan kepada KPU
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi
penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat
Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor:
100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan,
pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon
Bupati Kabupaten Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai
Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten
Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T13).
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai
Para Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara
pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan
norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor Tahun 2024. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
19. Bahwa Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP tersebut, telah diputus oleh
DKPP pada tanggal 4 November 2024, dengan amar putusan yaitu:
Memutuskan
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos,
Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Idham
Holik, dan Teradu VI August Mellaz masingmasing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
20. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah
dilakukan hak uji materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin
Ranggolawe dan Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister
dengan Nomor 42 P/HUM/2024. Sebagai catatan, salah satu Pemohon HUM ini
adalah pihak yang sama yang menjadi Pengadu dalam Pengaduan Nomor 278-
P/L-DKPP/VII/2024 ke DKPP dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-
PKEDKPP/IX/2024;
21. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung (vide hal. 112-113),
menyatakan:
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang
selanjutnya dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19
objek permohonan mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah
sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e dimaknai -perhitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan dan atau saat tanggal surat keputusan
pengangkatan, penugasan dan penunjukan sebagai Plt. Kepala Daerah".
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah
Kontstitusi sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap
Kepala Daerah definitif dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian
diakomodir dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang
menyatakan —masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementarall, sehingga tidak terdapat pertentangan
didalamnya.
Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU
Nomor 8 Tahun 2024, yang menambahkan klausul —penghitungan masa
jabatan dilakukan sejak pelantikanll adalah merujuk pada pelantikan
pejabat definitif dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala
Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan
sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara,
karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c
dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,
Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala
daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau diberhentikan
sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut
merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan
jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung
menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian
permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas,
Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan)
tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana didalilkan Para
Pemohon.
22. Bahwa permohonan hak uji materiil sebagaimana dimaksud pada angka 20,
diputus oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024,
dengan amar putusan:
Mengadili:
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
23. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.
angka 22, maka dapat disampaikan bahwa penetapan pasangan calon oleh Para
Teradu in casu KPU Kab. Tasikmalaya, telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
24. Bahwa di kemudian hari, terdapat pandangan yang berbeda yang ditetapkan
oleh Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan masa jabatan seorang
pejabat, hal ini di luar kewenangan KPU dan jajaran
[2.10.2] Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Wilayah II,
Direktorat Fasilitasi KDH dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otnomi Daaerah
Kemendagri atas nama Eka Sastra Effendi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Kementerian dalam negeri sifatnya hanya memastikan dalam sisi
administrasi tidak terjadinya kekosongan penyelenggaraan pemerintah di
daerah. Karena kalau ditarik dari sejarahanya dimulai berhentinya pak Uu
sebagai bupati karena menjadi wakil gubernur pada saat itu maka diberhentikan
dengan hormat;
2. Bahwa pada saat pemberhentian tersebut, tentunya tidak boleh ada kekosongan
sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah seharusnya ada penggantinya dari wakil. Hanya saja mekanisme untuk
penetapan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah tidak semerta merta
kemendagri mengambil alih tanpa adanya usulan tata usaha negara terkait.
Karena menganut asas principle of equality, adanya kesamaan pendapat hukum
yang sama dengan Lembaga TUN terkait dengan terbitnya: 1) Kepmendagri atau
a beschikking yang diterbitkan. Maka memerlukan adanya usulan berdasarkan
Paripurna dari DPRD mengusulkan nama wakil kepala daerah untuk ditetapkan
sebagai bupati defenitif;
3. Bahwa pada saat itu belum ada proses administrasi, artinya belum ada usulan
secara resmi dengan surat oleh DPRD melalui Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat kepada Menteri Dalam Negeri, supaya tidak terjadi
kekosongan maka menunjuk wakil sebagai pelaksana tugas, jadi jabatannya
Adalah wakil tetapi tugasnya sebagai kepala daerah dan itu tidak ada pelantikan
karena sifatnya masih sementara. Kemudian, pada saat berjalannya
penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut yang akhirnya ada usulan resmi
dari DPRD sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri, barulah diproses
Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian sekaligus
pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati Definitif;
4. Bahwa Ketika sudah ada SK tersebut, sudah ada SK Resmi baru dilakukan
pelantikan karena jabatan tersebut jabatan Definitif. Itu Adalah tugas yang
menjadi tanggung jawab Kementerian dalam negeri memastikan supaya tidak
ada kekosongan;
5. Bahwa dinamika dalam pelaksanaan tugas ini ada beberapa varian karena ada
beberapa kasus misalnya kepala daerah terkena OTT, terkena masalah pidana.
Maka biasanya untuk mempercepat proses karena kalau menunggu SK kan
lama sehingga dengan surat biasa tanpa SK menunjuk wakil sebagai Plt. Jadi
istilah Plt. Itu pelaksana tugas bisa dengan dibunyikan dalam SK resmi
sebagaimana yang ada di Tasikmalaya, tetapi dibeberapa tempat yang lain tidak
ada SKnya tapi surat biasa. Kenapa? Karena sebetulnya itu Adalah represntasi
daripada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana
tidak boleh ada kekosongan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
[2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak
Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga Teradu tidak
melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional yaitu tidak cermat
sehingga mengesampingkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 14 ayat (2) huruf m dan Pasal 19
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, dan telah
mengakibatkan pemborosan anggaran negara untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2062/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025
tanggal 1 Agustus 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan terkait supervisi pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten
Tasikmalaya, dan apakah mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten
Tasikmalaya dan mengetahui persoalan pencalonan Sdr. Ade Sugianto;
5. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan supervisi pada Pemilihan di Kabupaten
Tasikmalaya antara lain sebagai berikut:
a. Dalam rangka persiapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait telah melaksanakan
Bimbingan Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 27 Juli 2024 di Grand
Mercure Bandung Setiabudi. Pada kegiatan ini, dihadiri oleh Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan KPU RI sebagai Keynote Speaker yang
menyampaikan perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024. Pihak Terkait menegaskan bahwa KPU RI adalah
regulator, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana aturan.
Peserta kegiatan ini adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian Teknis
Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum/Operator KPU Kabupaten/Kota se-
Jawa Barat;
b. Pihak Terkait telah menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang dilaksanakan Teradu pada
tanggal 31 Juli 2025 di Tasikmalaya. Pada kegiatan ini, Pihak Terkait
menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Pihak Terkait juga
mengingatkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah
pelaksana aturan, bukan pembuat aturan, sehingga tidak boleh membuat
penafsiran sendiri dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan oleh KPU RI;
c. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait dan Teradu telah menghadiri
Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU RI pada tanggal 12
s.d. 14 Agustus 2024 di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square. Pada
kegiatan ini disampaikan materi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024. Peserta kegiatan ini adalah Ketua KPU Provinsi dan
Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian/Kepala
Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada
Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan Admin/Operator
Silon pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan
Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024
pada tanggal 23 Agustus 2024 melalui zoom meeting. Kegiatan ini
dilaksanakan dalam rangka memastikan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa
Barat melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala
Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan oleh KPU RI;
e. Pihak Terkait juga telah menerima konsultasi dari Teradu perihal pencalonan
Sdr. Ade Sugianto. Pihak Terkait menyampaikan agar Teradu berdasarkan
hukum positif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf e
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa syarat belum
pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan
ketentuan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Oleh
karena itu, masa jabatan Sdr. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya
Periode 2016-2021 terhitung sejak dilantik pada tanggal 3 Desember 2018
sampai dengan 23 Maret 2021 (2 Tahun 3 Bulan 20 Hari) atau tidak dapat
dihitung 1 periode karena belum 2 ½ (dua setengah) tahun sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 5, Teradu telah menyelenggarakan
tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
7. Bahwa terkait pengaduan ini, Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi
kepada Teradu pada tanggal 6 Agustus 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat
berdasarkan Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PW.01-
Und/32/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Undangan Klarifikasi;
8. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan
tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.10.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
1. Bahwa dalam perkara a quo, Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)
memberikan penjelasan dalam ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam proses pencalonan, khususnya pada
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dalam menjalankan tugas
pencegahan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan, telah
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
2.1 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan tugas Pengawasan
sebagaimana diatur dalam:
− Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang menyatakan:
1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan
tahapan pencalonan dalam Pemilihan;
2) Pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan merupakan
tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota;
3) Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan
wilayah kerja dan bersifat hierarkis;
− Pasal 4 huruf c dan d Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota
melaksanakan pengawasan terhadap:
c. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan; dan
d. Proses penetapan calon;
− Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur
bahwa pengawas pemilihan melakukan:
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan melalui:
• Mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai pelaksanaan
tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta menilai kelengkapan, kebenaran,
keakuratan, dan keabsahan dokumen;
• Menyelesaikan sengketa proses pemilihan;
− Bahwa dalam tahapan pencalonan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
telah melaksanakan tugas pencegahan dengan cara memberikan
imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya
apabila ditemukan potensi pelanggaran dalam proses administrasi
pencalonan, termasuk dalam hal verifikasi syarat calon;
− Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga telah menjalankan
kewenangannya dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan pada
tahapan pencalonan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik melalui upaya mediasi
− maupun ajudikasi, apabila terdapat permohonan penyelesaian
sengketa yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
3. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, KPU Kabupaten Tasikmalaya
menetapkan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati secara tidak jujur karena
dianggap tidak memenuhi syarat masa jabatan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, serta Para Teradu dianggap
tidak merespons tanggapan masyarakat secara serius dan tidak melakukan
penelitian/pencermatan terhadap syarat pencalonan H. Ade Sugianto
sebagaimana diamanatkan Pasal 54 ayat (3) UU 10/2016 dan Pasal 137 ayat (3)
dan (5) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berikut keterangan Pihak Terkait:
3.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh
tahapan pengawasan dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan
Waki Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
sebagaimana berikut:
3.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaan Tasikmalaya telah melakukan
pencegahan dengan menyampaikan Imbauan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 268/PM.00.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 23 Agustus
2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
telah memberikan Imbauan kepada KPU Kabupaten
Tasikmalaya dengan Untuk memastikan tahapan pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berjalan
sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
mengimbau KPU Kabupaten Tasikmalaya agar mengumumkan
jadwal dan syarat pendaftaran pasangan calon pada 24-26
Agustus 2024 melalui media massa dan/atau laman resmi.
Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus
2024 dengan memperhatikan kehadiran pimpinan parpol dan
bakal pasangan calon, kelengkapan serta kebenaran dokumen
pencalonan, serta prinsip profesionalitas, keadilan, dan
kesetaraan. KPU juga diminta membuka akses SILON bagi
partai politik yang mengajukan permohonan serta memberikan
akses pembacaan data kepada Bawaslu untuk menunjang
pengawasan. Seluruh tahapan pencalonan wajib dilaksanakan
sesuai peraturan perundang-undangan (Bukti PT-1);
2. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 269/PM.00.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 23 Agustus
2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 yang pada pokoknya agar Partai Politik mematuhi
peraturan perundangundangan (Bukti PT-2);
3. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 314/PM.02.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 7 September
2024 Perihal Imbauan Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
yang pada pokoknya dalam rangka pencegahan dan
pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengimbau KPU
Kabupaten Tasikmalaya agar memastikan seluruh pasangan
calon dapat memenuhi persyaratan pencalonan dan calon
sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1), (2), dan (3) PKPU Nomor 8
Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jika terdapat
kekeliruan dalam dokumen administrasi, pasangan calon diberi
kesempatan untuk melakukan perbaikan, kecuali terhadap
dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, dengan batas waktu
maksimal tiga hari sejak disampaikannya hasil penelitian
administrasi oleh KPU. Imbauan ini disampaikan sebagai
bagian dari upaya pengawasan agar tahapan pencalonan
berjalan sesuai regulasi (Bukti PT-3);
4. Bahwa berdasarkan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Nomor: 337/PM.00.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 19
September 2024 Perihal Imbauan Tanggapan Masyarakat
Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon yang pada
pokoknya dalam rangka pengawasan dan pencegahan
pelanggaran serta sengketa pada tahapan pendaftaran
pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengimbau
KPU Kabupaten Tasikmalaya agar memberikan tembusan
kepada Bawaslu terkait masukan dan tanggapan masyarakat
serta klarifikasinya terhadap keabsahan persyaratan pasangan
calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 dan Lampiran I
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti PT-4);
3.1.2 Bahwa Bawaslu kabupaten Tasikmalaya telah melakukan
beberapа Pengawasan pada tahapan pencalonan sebagaimana
berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29
Agustus 2024 pukul 15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade
Sugianto dan H. lip Miftahul Paoz mendaftarkan diri sebagai
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke
KPU Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya hadir bersama tim
pemenangan dan perwakilan partai pengusung, yaitu PDI
Perjuangan, PKB, dan Partai Nasdem. Kehadiran mereka
disambut oleh Ketua dan Anggota KPU serta disaksikan oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. (Bukti PТ-
5).
Setelah sambutan, penyerahan dokumen pencalonan
dilakukan pada pukul 16.08 WIB. KPU kemudian memeriksa
kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon, yang
seluruhnya dinyatakan lengkap dan sah. Dukungan partai
pengusung tercatat sebanyak 373.481 suara sah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan visi, misi, dan
program pasangan calon, pembacaan berita acara, serta
penyerahan tanda bukti penerimaan berkas. Seluruh rangkaian
kegiatan ditutup dengan konferensi pers pada pukul 17.29 WIB;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31
Agustus 2024 pukul 13.46 WIB, bakal calon Bupati H. Ade
Sugianto dan bakal calon Wakil Bupati H. lip Miftahul Paoz tiba
di RSUD KHZ. Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya, untuk
menjalani pemeriksaan Kesehatan [Bukti PТ-6].
Setibanya di lokasi, kedua bakal calon diterima oleh dr. Indra
Gunawan Affandi, Sp.S yang memberikan penjelasan mengenai
tahapan pemeriksaan. Setelah penjelasan tersebut, keduanya
menandatangani lembar persetujuan pemeriksaan kesehatan.-
Pada pukul 14.25 WIB, pasangan bakal calon mengadakan
konferensi pers bersama media sebelum pemeriksaan dimulai.
Pemeriksaan kesehatan kemudian dilaksanakan dengan
pengawasan ketat untuk memastikan seluruh prosedur
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan selesai pada pukul 19.02 WIB. Selama proses
berlangsung, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai
prosedur yang ditetapkan;
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4
September 2024, Staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rizky
Anindyajati, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi
ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU
Kabupaten Tasikmalaya, sesuai PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun
2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. [Bukti PT-
7];
Pengawasan diawali dengan koordinasi bersama tim KPU untuk
memastikan kesiapan sekolah yang akan diverifikasi. Verifikasi
dilakukan di SMAN 1 Tasikmalaya terhadap ijazah bakal calon
Bupati Ade Sugianto dan Iwan Saputra. Berdasarkan
pencocokan dengan arsip dan data alumni, ijazah keduanya
dinyatakan sah dan sesuai. Selama proses pengawasan, tidak
ditemukan dugaan pelanggaran.
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18
September 2024 beserta lampirannya, Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten
Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait
keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade
Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan
tersebut adalah [Bukti PT-8]:
a. Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch
Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan
Pagerageung;
b. Tanggapan kedua disampaikan olehWildan Faiz selaku
Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi;
c. Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz
selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi
Cipasung;
5. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21
September 2024 beserta lampirannya, melakukan pengawasan
langsung memastikan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon,
yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya
membacakan surat tanggapan dari Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto &
H. lip Miftahul Paoz, Nomor: 017/TIMKAM/ADE-
IIP/EKS/IX/2024, tentang Klarifikasi atas Tanggapan
Masyarakat dengan rincian sebagai berikut [Bukti PТ-9]:
− H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa
jabatan pada tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.32.8489
Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur
Jawa Barat nomor 131/105/Pemksm yang menyatakan H.
Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya oleh
Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 Desember 2018.
Artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3
bulan 20 hari sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa
jabatan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota;
− Jabatan sebelum H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil
Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan
wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan sampai dengan dilantiknya Bupati
Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor:
131.32.8180 Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti
Pj, Pjs, Plt atau Plh;
− Selanjutnya, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang.
Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto dihitung 1
(satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun
masa jabatan atau 2½ (dua setengah) tahun masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
− Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan
bahwa telah dilakukannya klarifikasi kepada Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya terhadap
tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh ketiga
pemberi tanggapan.
6. Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21
September 2024 beserta lampirannya, perihal Dokumen
terhadap Syarat Calon Bupati sebagaimana ketentuan belum
pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa
jabatan, yang pada pokoknya dilakukan terhadap dokumen
yang berkaitan dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati H. Ade
Sugianto. Hal ini untuk memastikan keterpenuhan Syarat
Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya,
dengan dokumen yang diperoleh sebagai berikut: [Vide Bukti T-
18];
1) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober yang
menyatakan bahwa H. Ade Sugianto (Wakil Bupati) untuk
melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya
terhitung sejak tanggal 5 September 2018;
2) Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 132/5119/pemksm
tanggal 7 November 2018 Perihal Usulan Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Menjadi Bupati
Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan
Tahun 2016-2021;
3) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan
Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya
tanggal 19 November 2018 antara lain menyatakan
mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati
Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan
2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan;
4) Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018, dan
surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan
nomor 131/195/Pemksm tanggal 6 Desember 2018 pada
pokoknya menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan
sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh
Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018;
5) Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya
kepada Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya sehubungan telah
dilakukannya pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai
Bupati Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret 2021 saudara H.
Ade Sugianto melakukan serah terima jabatan kepada Dr.
H. Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat
Bupati/Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati
Terpilih;
6) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten dan Kota
pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya pada tanggal
19 April 2021 menjelaskan pengesahan dan pemberhentian
H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni
Ramdani S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya,
memutuskan ketiga huruf a Keputusan Menteri ini mulai
berlaku dengan ketentuan: untuk Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa
jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya
dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji;
7) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi
Jawa Barat yang pada pokoknya tanggal 19 April 2021
menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto
sebagai Bupati dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati
pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
Tasikmalaya;
8) Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah
Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada
Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pada tanggal 26
April 2021 Dr. H. Mohammad Zen melakukan Serah Terima
Jabatan kepada H. Ade Sugianto berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat;
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23
September 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengundian dan
pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Islamic
Center. Kegiatan dimulai pukul 15.57 WIB dan dihadiri oleh
pimpinan KPU, pasangan calon, serta para pendukung [Vide
Bukti T-19].
Acara diawali dengan sambutan dan pembacaan tata tertib,
dilanjutkan pengambilan nomor antrian oleh calon Wakil
Bupati. Berdasarkan hasil, pasangan calon mengambil tabung
nomor urut secara bergiliran. Hasil pengundian menunjukkan:
− Nomor urut 1: Iwan Saputra - Dede Muksit Aly Z.A;
− Nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi;
− Nomor urut 3: Ade Sugianto - lip Miptahul Paoz;
KPU kemudian menyerahkan berita acara dan souvenir maskot
kepada masing-masing pasangan calon. Kegiatan diakhiri
dengan pembacaan Deklarasi Damai oleh seluruh pasangan
calon sesuai nomor urut.
Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
No Tanda bukti Bukti
Salinan Surat Imbauan Nomor:
1 PT-1
268/PM.00.02/K.JB18/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024;
Salinan Surat Imbauan Nomor:
2 PT-2
269/PM.00.02/K.JB18/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024;
Salinan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor:
3 PT-3 314/PM.02.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 7 September
2024;
Salinan Imbauan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor:
4 PT-4 337/PM.00.02/K.JB-18/09/2024 tanggal 19 September
2024;
Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
5 PT-5
50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024;
Laporan Hasil Pengawasan Nomor
6 PT-6
52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024;
Laporan Hasil Pengawasan Nomor
7 PT-7
59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4 September 2024;
Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
8 PT-8
63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024;
Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomon
9 PT-9
65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024;
Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
10 PT-10
66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024;
Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
11 PT-11
70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23 September 2024;
[2.10.5] Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya No. Urut 03 pada Pilkada 2024
Bahwa DKPP Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya No. Urut 03 pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang
dalam hal ini dihadiri oleh Bapak Demi Hamzah Rahadian, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak terkait menyampaikan dan mempertanyakan satu hal kepada Para
Teradu in casu KPU Kabupaten Tasikmalaya, Apakah KPU Kabupaten
Tasikmalaya menyampaikan kepada pasangan calon terkait surat Menteri
Dalam Negeri terkait permohonan keterangan dari Kemendagri ke Mahkamah
Konstitusi terkait putusan MK itu sendiri dan PKPU;
2. Jadi kalau tidak salah Pihak Terkait melihat surat dari Kemendagri kepada MK
meminta fatwa terkait hal masa jabatan calon kepala daerah dalam pasal 19
PKPU. Selanjutnya, apakah surat jawaban dari MK itu kemudian diberikan
kepada seluruh pasangan calon atau tidak karena seandainya itu disampaikan
dan ada keterangan dari MK bahwa itu kita tidak bisa mencalonkan maka tentu
tidak akan ada kerugian dari pihak terkait, kerugian yang sangat besar, kerugian
anggaran yang besar di pemiliha ulang ini. Kenapa? Jadi ada hak-hak pasangan
calon yang seharusnya menang jadi dibatalkan. Padahal secara prinsip dia tidak
melanggar aturan dan suara Masyarakat sudah dilakukan dan sudah dipilih
langsung oleh Masyarakat dan tidak terbukti terjadinya pelanggaran TSM di
Kabupaten Tasikmalaya tetapi karena ketidakprofesionalan ini maka menjadi
korban terkait pelaksanaan pilkada ini;
3. bahwa mohon majelis yang mulia memperhatikan bahwa sebenarnya KPU
Kabupaten Tasikmalaya ini harus di evaluasi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024. Para Teradu telah menetapkan Calon Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Nomor Urut 3 in casu H. Ade Sugianto yang semestinya tidak memenuhi
syarat sebagai calon Bupati karena secara nyata sudah menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan, padahal Para Teradu juga sudah menerima
tanggapan dari Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut
3 in casu H. Ade Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak
memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024. Para Teradu diduga mengesampingkan prinsip professional,
sehingga tindakan Para Teradu telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara
untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) akibat keputusan yang cacat
hukum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Berkenaan dengan dalil Pengadu, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatem Tasikmalaya Tahun 2024
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan penelitian
administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Para Teradu juga telah
melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024, Menerima Pendaftaran Pasangan Calon, Melaksananakan
penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon, Melaksanakan pengumuman
hasil penelitian administrasi Calon, Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Melakukan klarifikasi atas
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon,
Penetapan Pasangan Calon, dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, sehingga para
Teradu telah melaksanakan seluruh tugas pokok dan Fungsi pada Tahapan Pencalonan
sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait masa jabatan H. Ade Sugianto, Para
Teradu menjelaskan Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade
Sugianto yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang
lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum
pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan
wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang
dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa sebagai bentuk kehatian-hatian
dalam penelitian administrasi calon, maka para Teradu telah melakukan klarifikasi
terkait periode jabatan H.Ade Sugianto kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten
Tasikmalaya Partai pengusung Pasangan Calon dan Kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten Tasikmalaya, yang pada pokoknya menjelaskan H.Ade Sugianto sebagai
Bupati Kabupaten Tasikmalaya dilantik sebagai Bupati pada tanggal 3 Desember 2018
sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021, artinya masa
jabatan H.AdeSugianto sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20
hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Pada
periode 2021-2026 H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal
26 April 2021 sampai sekarang dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Bahwa Para Teradu
beranggapan H.Ade Sugianto tidak pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara.
Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk yang berasal dari ASN yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk
melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan
jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sedangkan H. Ade
Sugianto S.IP tidak pernah berstatus sebagai ASN. Sehingga demikian, masa jabatan
Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dihitung sejak tanggal pelantikan pada
tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan
dan 20 hari, sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2
tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati
Tasikmalaya.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu adanya tanggapan masyarakat, Para Teradu
menjelaskan telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada stakeholder
terkait yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Partai Pengusung Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, dan melakukan Pemeriksaan Verifikasi
terhadap SK Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada
masa jabatan 2016- 2021 serta Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi perihal
periodesasi dan masa jabatan Calon Bupati Tasikmalaya atas nama Bupati
Tasikmalaya. Sehingga terhadap seluruh tanggapan dan masukan yang disampaikan
oleh masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya
telah melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi secara cermat, objektif dan
menyeluruh terhadap persyaratan Pasangan Calon H. Ade Sugianto, Para Teradu telah
melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan
dan berdasarkan hasil tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan
Calon H. Ade Sugianto sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, dengan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan - Keputusan KPU
yang relevan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Bahwa para Teradu telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan dengan
prinsip profesionalitas, integritas, netralitas akuntabilitas, serta berdasarkan
ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi
dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan
persyaratan calon bupati. Hal ini telah sesuai dengan ranah KPU Kabupaten
Tasikmalaya yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan putusan Mahkamah
Konstitusi dan hanya memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan
hukum positif yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8
Tahun 2024 dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh KPU Republik
Indonesia.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para
Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Dalam Keputusan a quo, Para
Teradu telah menetapkan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Nomor Urut 3. Menurut Pengadu, Calon Bupati atas nama H. Ade
Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena sudah menjabat sebagai
Bupati Kabupaten Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima
tanggapan dari Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut
3 in casu H. Ade Sugianto yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak
memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024. Bahwa sebelum menetapkan H. Ade Sugianto menjadi salah
satu Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya, pada tanggal 2 September 2024, Para
Teradu melakukan klarifikasi kepada Partai Pengusung H. Ade Sugianto berkenaan
dengan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya pada tanggal 3 September
2024, Para Teradu meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya berkenaan dengan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 (vide Bukti T-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September
2024, Para Teradu menerbitkan Surat Pengumuman Nomor: 584/PL.02.2-
Pu/3206/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Dalam surat a quo, Para Teradu
menyatakan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 (vide Bukti T-13).
Bahwa pada tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut, Para Teradu
menerima 3 (tiga) tanggapan masyarakat, yaitu tanggapan yang disampaikan oleh
Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi
Teknologi Cipasung, Murobby Kecamatan Pagerageung, dan Serikat Masyarakat Kritis
Peduli Demokrasi yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk profesional dalam
menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dan
menyatakan H. Ade Sugianto diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati
Kabupaten Tasikmalaya karena sudah pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten
Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan (vide Bukti T-17).
Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melalui Surat Nomor
607/PL.02.2-SD/3206/2024, kembali meminta klarifikasi kepada bakal Pasangan
Calon atau Tim Pengusung H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz serta Pemerintah
Daerah Kabupaten Tasikmalaya (vide Bukti T-17). Atas surat Para Teradu a quo, Tim
Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz
kemudian menanggapi melalui Surat Nomor 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024,
tertanggal 20 September 2024, Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat yang
pada pokoknya menerangkan, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Kabupaten
Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret 2021 berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.32.8489 Tahun 2018, dengan
demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya
adalah 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan (vide
Bukti T-18). Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan surat jawaban kepada Para
Teradu melalui Surat Nomor: B/4372/UO.08/Tapem/2024, tanggal 20 September
2024, perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat yang pada pokoknya menjelaskan, H.
Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada periode 2018 –
2021 dari tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret 2021. Hal tersebut berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-8489 Tahun 2018, tanggal 19
November 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Berita Acara Pengucapan Sumpah
Jabatan Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir
pada tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian, H Ade Sugianto menjabat sebagai
Bupati Kabupaten Tasikmalaya selama 2 Tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak
dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan (vide Bukti T-19).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan Periodesasi
masa jabatan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada serentak Tahun 2024
(vide Bukti T-32). Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU
Provinsi Jawa Barat yang menerangkan, bahwa Pihak Terkait menerima konsultasi dari
Para Teradu perihal pencalonan H. Ade Sugianto. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa
Barat juga menyampaikan agar Para Teradu dalam bertindak berdasarkan hukum
positif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada
pokoknya menyatakan, bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
m dengan ketentuan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Oleh
karena itu, masa jabatan Sdr. H. Ade Sugianto sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya
Periode 2016-2021 terhitung sejak dilantik pada tanggal 3 Desember 2018 s.d. 23 Maret
2021 (2 Tahun 3 Bulan 20 Hari) atau tidak dapat dihitung 1 periode karena belum 2½
(dua setengah) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah Para Teradu mendapatkan
keterangan dan klarifikasi dari semua Pihak, kemudian Para Teradu membuat Berita
Acara Klarifikasi Persyaratan Calon a.n. H. Ade Sugianto Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya (vide Bukti T-20, Bukti T-21, dan Bukti T-22).
Selanjutnya pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu melakukan pertemuan
daring (online) dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan Para Pemberi masukan
dan tanggapan masyarakat untuk menyampaikan Berita Acara Klarifikasi atas
tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Para Teradu (vide Bukti T-43). Bahwa
pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024. Dalam ketetapan a quo, Para Teradu menetapkan tiga
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Tasikmalaya, yaitu Pasangan Calon
H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al Ayubi, Pasangan Calon H. Iwan Saputra
dan Dede Muksit Aly Z.A, serta Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul
Paoz (vide Bukti P-2 dan Bukti T-24). Selanjutnya pada tanggal 23 September 2024,
KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, yaitu
Iwan Saputra dan Dede Muksit sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1, Cecep Nurul
Yakin dan Asep Sopari Alayubi sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan H. Ade
Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 (vide Bukti T-25
dan Bukti T-26).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Oktober
2024, Para Teradu menerima gugatan Sengketa Tata Usaha Pemilihan dari Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara Nomor
28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT. Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah
Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Bahwa Gugatan tersebut sudah diputus
dengan Putusan Nomor 28/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.JKT, tertanggal 16 Oktober
2024, yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat ditolak (vide Bukti T-41).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 27 November 2024 adalah Pasangan
Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit memperoleh 192.183 (seratus
sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh tiga) suara, Pasangan Calon Nomor
Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi memperoleh 257.843 (dua ratus
lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga) suara, dan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz memperoleh 487.854 (empat ratus
delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat) suara. Bahwa pada tanggal
6 Desember 2024, Para Teradu kemudian menetapkan hasil pemilihan dengan
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut
2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mengajukan permohonan perselisihan
hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan perolehan suara Pasangan
Calon Nomor Urut 3 diperoleh dengan cara melawan hukum karena Pasangan Calon
Nomor Urut 3 tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
disebabkan H. Ade Sugianto selaku calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya secara nyata
telah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan
atau dua periode, sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak sah.
Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi
kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor:
132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dalam amarnya menyatakan, mendiskualifikasi H.
Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Menyatakan batal
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya
Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024, Memerintahkan Termohon untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon
Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar
Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara
pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo
diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil
Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses
pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Para Teradu sudah memedomani Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
Dan Wakil Walikota, Pasal 19 huruf e yang menyatakan:
“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: e.
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Dengan demikian, Para
Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari Calon Bupati atas nama H.
Ade Sugianto adalah sejak pelantikan. Artinya, Para Teradu dalam menghitung
periodesasi masa jabatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para
Teradu juga sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan
dan tanggapan. Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat Para Teradu sudah
menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Selain itu, Para Teradu juga melakukan
konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat selaku atasan Para Teradu.
Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan
berkepastian hukum sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang
ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa terlepas Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan
perolehan hasil dan keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 karena KPU Kabupaten Tasikmalaya
salah dalam menghitung masa jabatan, yaitu bukan sejak melaksanakan tugas jabatan
sebagai bupati melainkan sejak pelantikan, namun selaku Penyelenggara Pemilu yang
diberi wewenang untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2024, Para Teradu sudah memedomani Peraturan Perundang-
undangan, sehingga Para Teradu berkeyakinan dalam menetapkan pasangan calon
bupati dan wakil bupati, terutama Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto sudah
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu penghitungan masa jabatan
adalah sejak pelantikan. Bahwa tindakan Para Teradu dalam menghitung periodesasi
masa jabatan dengan memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan
tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu
karena Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang harus ditaati oleh
Para Teradu. Namun, hal itu bukan berarti Para Teradu tidak taat atau tunduk dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi masa jabatan adalah
sejak melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI dengan membuat
Peraturan KPU atau Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum. Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang
dirujuk atau dipedomani oleh Para Teradu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil
Walikota Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.