Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 172/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan KPU Kota Pare-Pare
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-09-2014
👁 10 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : a. Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 172/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a) bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Sdr. Rudy Najamuddin dengan Nomor Registrasi
172/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Nur Nahdiyah,
Abdullah, Nasruddin Husain, Sudirman, dan Mursalim
selaku Ketua dan anggota KPU Kota Pare-Pare
b) bahwa Pengadu telah mencabut pengaduannya melalui surat
elektronik (email) yang diterima DKPP tertanggal 09 September
2014 perihal “ Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu” yang dilengkapi dengan Materai
6000.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Sabtu dan Senin, tanggal 08 September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : a. Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
b. Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku ketua
merangkap anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Nelson
Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan
1
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan September
tahun dua ribu empat belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H. dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya
dan tanpa dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2