Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 140/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Balinggi. Ampibabo. Toribulu. Parigi Tengah.Toribulu.Ampibabo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 12/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2014
👁 9 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 140/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Sdr. H. Moh. Nur DG Rahmatu, S.E.
dengan Nomor Registrasi 140/DKPP-PKE-III/2014,
dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Mahfud Samsya, I Nyoman
Senayasa, Hasen selaku Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Balinggi, Darfan selaku Ketua PPK
Kecamatan Ampibabo, Halilu, Nurdiana, Rahwani
selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Toribulu,
Hasan Hasyim, Akmal, selaku Anggota PPK Kecamatan
Parigi Tengah, Sulfiana DG Patanga selaku Ketua
Panwascam Kecamatan Toribulu, Misra selaku Ketua
Panwascam Kecamatan Ampibabo, Farid, Abdul Djadid
selaku Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Parigi
Tengah, Nasrun H Ince Dula selaku Ketua Panwascam
Kecamatan Balinggi;
b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, masa
jabatan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Balinggi, Ketua PPK Kecamatan Ampibabo,
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Toribulu, Anggota
PPK Kecamatan Parigi Tengah, Ketua Panwascam
Kecamatan Toribulu, Ketua Panwascam Kecamatan
Ampibabo, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan
Parigi Tengah, Ketua Panwascam Kecamatan Balinggi
berakhir pada Agustus 2014, sehingga dengan demikian
unsur status Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak
lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan
tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
1
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jumat , tanggal 31 Oktober 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ir. Nelson Simanjuntak,S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Tiga Puluh Satu bulan Nopember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa
tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak
dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3