Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 291/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU & Panwaslu Kab. Tulungagung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2014
👁 9 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan pengadu sepanjang menyangkut nama-nama Teradu di atas tidak dapat disidangkan dan berlanjut ke tahap berikutnya dengan alasan sebagai berikut: 1. Teradu Maksun Tahir dan Nyadin telah habis masa 1 jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan anggota KPU Periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 1 april 2014 Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung; 2. Teradu Fayakun telah mengundurkan diri dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Bawaslu Jawa Timur tertang
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor 291/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Marwin yang mengkuasakan kepada Yulianah SH dan Radian Zikri SH dengan Nomor pengaduan 640/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 21 Juli 2014 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 291/DKPP-PKE- III/2014 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Maksun Tohir, Nyadin (Anggota KPU Kabupaten Tulungagung), Mukti Ali dan Fayakun (Anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung); b. Bahwa Teradu Maksun Tohir dan Nyadin tidak lagi menjabat karena telah habis masa jabatannya. Teradu Fayakun telah mengundurkan diri dan diganti dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) , dan Teradu Mukti Ali telah meninggal dunia. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014; 6. Surat Keputusan Nomor 111/SK/KPU.JTM/TAHUN 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung. 7. Surat Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan pengadu sepanjang menyangkut nama-nama Teradu di atas tidak dapat disidangkan dan berlanjut ke tahap berikutnya dengan alasan sebagai berikut: 1. Teradu Maksun Tahir dan Nyadin telah habis masa 1 jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan anggota KPU Periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 1 april 2014 Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung; 2. Teradu Fayakun telah mengundurkan diri dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Bawaslu Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2014; 3. Teradu Mukti Ali telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014. 4. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi terharap Pengaduan/Laporan dimaksud. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua ribu empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 2 Dr. Osbin Samosir, M.Si 3