Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 291/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU & Panwaslu Kab. Tulungagung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2014
👁 9 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan pengadu sepanjang menyangkut nama-nama Teradu di atas tidak dapat disidangkan dan berlanjut ke tahap berikutnya dengan alasan sebagai berikut: 1. Teradu Maksun Tahir dan Nyadin telah habis masa 1 jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan anggota KPU Periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 1 april 2014 Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung; 2. Teradu Fayakun telah mengundurkan diri dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Bawaslu Jawa Timur tertang
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor 291/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Marwin yang
mengkuasakan kepada Yulianah SH dan Radian Zikri SH dengan
Nomor pengaduan 640/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 21 Juli
2014 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 291/DKPP-PKE-
III/2014 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Maksun Tohir, Nyadin (Anggota KPU
Kabupaten Tulungagung), Mukti Ali dan Fayakun (Anggota
Panwaslu Kabupaten Tulungagung);
b. Bahwa Teradu Maksun Tohir dan Nyadin tidak lagi menjabat
karena telah habis masa jabatannya. Teradu Fayakun telah
mengundurkan diri dan diganti dengan mekanisme Pergantian
Antar Waktu (PAW) , dan Teradu Mukti Ali telah meninggal dunia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014;
6. Surat Keputusan Nomor 111/SK/KPU.JTM/TAHUN 2009 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tulungagung.
7. Surat Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2014
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan pengadu sepanjang menyangkut nama-nama Teradu
di atas tidak dapat disidangkan dan berlanjut ke tahap
berikutnya dengan alasan sebagai berikut:
1. Teradu Maksun Tahir dan Nyadin telah habis masa
1
jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan anggota KPU
Periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 1
april 2014 Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2014
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung;
2. Teradu Fayakun telah mengundurkan diri dengan
mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Bawaslu
Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2014;
3. Teradu Mukti Ali telah meninggal dunia pada hari Jumat
tanggal 10 Januari 2014.
4. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi terharap
Pengaduan/Laporan dimaksud.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada
Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua ribu empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sebelas bulan
November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3