Ketetapan
Nomor Putusan: No. 268 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Maluku Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 10 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Abdussamad Ningkelua selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Teradu II Jaliman Latuconsina, Teradu III Reza Abdulmudy, dan Teradu IV Harold J. Pattiasina, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 19 September 2019.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor 268-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Ibrahim Laitupa memberikan kuasa kepada Herman M.
Karim dengan Nomor Pengaduan 292-P/L-DKPP/VIII/2019
dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Teradu I Abdussamad Ningkelua selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah,
Teradu II Jaliman Latuconsina, Teradu III Reza Abdulmudy
dan Teradu IV Harold J. Pattiasina, masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah;
b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 19
September 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Abdussamad Ningkelua selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Teradu II
Jaliman Latuconsina, Teradu III Reza Abdulmudy dan Teradu
IV Harold Y Pattiasina, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tengah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Abdussamad Ningkelua selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Teradu II
Jaliman Latuconsina, Teradu III Reza Abdulmudy, dan Teradu IV
Harold J. Pattiasina, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 19 September 2019.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
ttd ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si