Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 88/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Bawaslu Prov. Gorontalo
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 28/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-12-2015
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Hasyim Wantu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan Pihak Terkait atas nama Darwin Botutihe selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengembalikan Burhanudin Alpiah selaku K
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 186/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ramdhan Kasim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo Alamat : Jalan Jenderal Sudirman, No. 247, Limboto, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hasyim Wantu Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat Kantor : Jl. Membramo, No. 87, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] TERKAIT Nama : Darwin Botutihe Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat Kantor : Jl. Membramo, No. 87, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Terkait; 1 [1.4] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu; DUDUK PERKARA Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor186/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 27 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 November 2015menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang- undangan; 2. Bahwa penetapan Amir Latif sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo yang dilakukan oleh Teradu tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 yakni Pasal 65 ayat (2) “Penetapan dan Pengangkatan Panwaslu Kabupaten/Kota” merupakan hal yang keputusannya harus diambil melalui rapat pleno, namun pengangkatan dan penetapan Amir Latif sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh Teradu, tidak dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo. Meskipun hal ini diketahui oleh Teradu, tetapi Teradu tetap menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 707/KEP/Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tertanggal 6 Agustus 2015, dan pada tanggal 7 Agustus 2015, jam 15.00 WITA, bertempat di kantor Sekretariat Panwas Pilkada Kabupaten Gorontalo Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo melantik dan mengambil sumpah jabatan Amir Latif sebagai Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015; 3. Bahwa Amir Latif sejak mendaftar hingga pelantikan masih menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan yakni sebagai Kepala Sekolah SD 27 Limboto dan SMP Negeri 5 SATAP Limboto Kabupaten Gorontalo. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 7 yang menyatakan syarat untuk menjadi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota 2 harus mengundurkan diri dari pengangkatan dan penetapan Amir Latif, yang tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat serta telah merugikan daftar tunggu selanjutnya; 4. Bahwa tindakan Teradu dalam mengambil keputusan tidak melalui pleno, juga dilakukan sebelumnya, antara lain: a. Menerbitkan Surat Nomor 746/Bawaslu-Prov/08/2015, yang memberitahukan kepada Panwas Kabupaten Gorontalo bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo akan mengadakan pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten yang pembiayaannya dibebankan pada Panwas Kabupaten Gorontalo; b. Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 152-Kep/Bawaslu-Prov/11/2014 tentang Penetapan Tim Seleksi Panwas Kabupaten Gorontalo dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo, yang terdiri dari Abdurahman Mala, Hartati Haridji, Kaharudin Kamaru, Ayub Ishak, dan Herda Husein. Berbeda dengan hasil pleno Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo yang telah menetapkan Tim Seleksi Pembentukan Panwas Kabupaten Gorontalo 2014 pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014, terdiri dari Abdurahman Mala, Hartati Haridji, Kaharudin Kamaru, Basri Amin, dan Syamsudin Tulie. Perubahan hasil pleno ini diketahui dilakukan oleh Teradu tidak melalui pleno Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo, sehingga alasan perubahan tidak diketahui dengan jelas. 5. Bahwa Teradu diduga mengikutsertakan atau melibatkan diri dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2015 untuk kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bahwa sekitar tahun 2013 dan 2015 Teradu diduga ikut serta dan terlibat aktif dalam pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015, ikut serta dan terlibat aktif dalam hal melakukan kegiatan di luar dari tugas, wewenang, dan jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu. Teradu menyuruh tenaga pendukung (protokoler) dan Tenaga Asisten Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo atas nama Awan Abdullah, dan Kadir Mertosono melakukan pengumpulan KTP dalam rangka rencana pencalonan Teradu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo melalui jalur perseorangan, termasuk hadir dan ikut serta dalam menyampaikan visi dan misi Teradu sebagai bakal Calon Bupati Gorontalo pada bulan Desember 2014 di Gedung Kasmat Lahay kegiatan penyampaian visi dan misi tersebut dilaksanakan oleh Ormas Gorontalo FD bermunajat, Gorontalo, Teradu didampingi juga oleh Awan Abdullah dan Kadir Mertosono dengan menggunakan kendaraan, yaitu 3 mobil dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dengan nomor polisi DM 88 berplat merah. 6. Bahwa melakukan perbuatan patut diduga menyalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo baik secara langsung maupun tidak langsung. a. Pada bulan Maret 2015 bertempat di ruang kerja Teradu memerintahkan bendahara pengeluaran atas nama Titi Usman untuk melakukan pemotongan sejumlah uang dari hak peserta yang telah mengikuti rapat pembinaan kesekretariatan. Pemotongan ini berjumlah Rp. 35.000,- dari hak peserta yang langsung di potong oleh bendahara pengeluaran dengan dalil kebijakan kantor, sebagaimana seperti yang tertera pada amplop penerimaan uang saku rapat sekretariatan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo. b. Teradu mengambil dan menguasai secara tidak patut biaya perjalanan dinas staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo atas nama Dewi Gobel dkk. Hal ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2015, tepatnya setelah lebaran Idul Fitri 2015 bertempat di ruang kerja Teradu. Teradu mengambil biaya perjalanan dinas atas nama Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa dari bendahara pengeluaran Titi Usman untuk perjalanan 3 (tiga) hari ke Kabupaten Pohuwato dan 1 (satu) hari ke Kabupaten Gorontalo, kurang lebih sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap penguasaan dan pengambilan biaya perjalanan dinas ini Teradu telah menyampaikan kepada Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa, bahwa tidak usah berharap lagi akan biaya perjalanan dinas ini, karena Dewi Gobel dkk, telah menerima gaji 13 (tiga belas) dll, dan saya akan membagi kelainnya. Tindakan Teradu ini dilakukan tanpa meminta persetujuan dari Dewi Gobel dkk. Pengambilan biaya SPPD ini oleh Teradu, telah diketahui oleh Pegawai Staf Badan Pengawas Pemilu Provinsi sehingga membuat Teradu tidak nyaman dan selanjutnya dengan sikap emosi Teradu mengembalikan sebagian uang/biaya SPPD dari Dewi Gobel dkk sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 1 September 2015 dan sisanya sudah dibagi ke staf lainnya. c. Teradu melakukan berbagai cara dalam rangka mendapatkan keuntungan dari Panwas dan Sekretariat Panwas Kabupaten diantaranya melalui upaya meminta uang yang tidak jelas peruntukannya, tapi dapat memberi keuntungan kepada Teradu. Permintaan sejumlah uang ini, dilakukan Teradu dengan cara meminta pengirim untuk mengirimkan sejumlah uang yang diminta kepada Teradu melalui rekening pribadi Teradu. Adapun orang yang pernah diminta dan telah mengirimkan uang diantaranya Rahmat Zakaria dan 4 Ramlan masing-masing sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). d. Pada tanggal 29 Juli 2015 bertempat di ruang kerja Teradu. Teradu memimpin rapat yang dihadiri Iqbal Arbie, Sri Wirnaningsih, Kiayi, Titi Usman, Mutie Utami, dan Siti Haslina Said. Dalam arahannya, Teradu memerintahkan dibuat surat kerjasama OMS dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Pohuwato dari tanggal 25-27 Juli 2015, dan seolah-olah telah melakukan perjalanan dinas, kemudian diterbitkan SPT, sebagaimana arahan Teradu untuk Siti Haslina Said dan Amin, S.E., Yopin Polutu, dan Moh. Fahmi Noho. Mengenai SPT atas nama Siti Haslina Said, Teradu yang menandatangani, sedangkan Tim ditandatangani oleh Kepala Sekretariat. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 707KEP/Tahun 2015, Tentang Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Tahun 2015, tertanggal 6 Agustus 2015; P-2 Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015, tertanggal 7 Agustus 2015; P-3 Fotokopi Fakta Integritas, tertanggal 7 Agustus 2015; P-4 Fotokopi Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 821.2/BKD- DIKLAT/SK/05/2012, tertanggal 25 Januari 2012; P-5 Fotokopi Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 420/Dikbud- Kab/Sekt/3572/2015, Tentang SK Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional Guru, tertanggal 28 Agustus 2015; P-6 Video Rekaman Visi dan Misi Teradu sebagai Bakal Calon Bupati Gorontalo pada bulan Desember 2014 di Gedung Kasmat Lahay; P-7 Foto Amplop penerimaan uang saku; P-8 Fotokopi Rekening Koran dan Slip Penyetoran Bank BRI dengan Nomor Rekening 1034477-53-8 atas nama Hasyim Mahmud Wantu pada tanggal 5 Juni 2015; P-9 Rekaman 02 Permintaan Sejumlah Uang; P-10 Fotokopi Surat Perintah Tugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo Nomor 090/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/966/VII/2015, tertanggal 24 Juli 2015; P-11 Fotokopi Lembar Surat Perjalanan Dinas Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo; P-12 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015, Nomor 41/Panwas-Kab.Gtlo/VI/2015, Pengunduran diri, tertanggal 15 Juli 2015; P-13 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo, Nomor 74/Panwaslu/Kab.GTLO/IV/2014, perihal Rekomendasi, tertanggal 25 April 2014; P-14 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 229/KPU-Kab.027.436534, perihal jawaban atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Gorontalo, tertanggal 25 April 2014; P-15 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 716/Bawaslu-Prov.Gtlo/VII/2015, perihal klarifikasi, tertanggal 31 Juli 2015; P-16 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, Nomor 225/KPU- Kab-027.436534/ViII/2015, perihal jawaban klarifikasi, tertanggal 1 Juli 2015; P-17 Fotokopi Surat Perintah Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 090/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/569/V/2015, tertanggal 27 Mei 2015; P-18 Fotokopi Surat Perintah Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 090/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/967/VII/2015, tertanggal 24 Juli 5 2015; P-19 Fotokopi Surat Perintah Tugas Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Gorontalo No.90/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/697/VI/2015, tertanggal 12 Juni 2015; P-20 Fotokopi Surat Perintah Tugas Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Gorontalo No.90/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/698/VI/2015, tertanggal 12 Juni 2015; P-21 Fotokopi Surat Perintah Tugas Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Gorontalo No.90/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/570/V/2015, tertanggal 27 Mei 2015; P-22 Fotokopi Laporan Perjalanan Dinas Dalam Daerah; P-23 Fotokopi Surat Perintah Membayar, Nomor 00125, tertanggal 30 Juli 2015; P-24 Fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran; P-25 Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Lampiran SPPD Nomor: SPPD/Bawaslu- Prov.Gtlo/2681/VI/2015, tertanggal 12 Juni 2015; P-26 Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Lampiran SPPD Nomor: SPPD/Bawaslu- Prov.Gtlo/2684/VI/2015, tertanggal 12 Juni 2015; P-27 Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Lampiran SPPD Nomor: SPPD/Bawaslu- Prov.Gtlo/2683/VI/2015, tertanggal 12 Juni 2015; P-28 Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Lampiran Nomor: SPPD/Bawaslu- Prov.Gtlo/2300/V/2015, tertanggal 27 Mei 2015; P-29 Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Lampiran Nomor: SPPD/Bawaslu- Prov.Gtlo/2301/V/2015,tertanggal 27 Mei 2015; P-30 Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Lampiran Nomor: SPPD/Bawaslu- Prov.Gtlo/2302/V/2015, tertanggal 27 Mei 2015; P-31 Fotokopi Surat Pengunduran Diri atas nama Roni Mohamad, tertanggal 28 Juli 2015; P-32 Fotokopi Rekapitulasi Daftar Hadir Guru di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Nasional Kecamatan Limboto SDN 27 Limboto, tertanggal 31 Juli 2016; [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik. 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, dan 3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 28 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam melantik dan mengambil sumpah jabatan serta menetapkan anggota Panwas Kabupaten Gorontalo a.n. Amir Latif, S.Pd telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: a) Pasal 96 ayat 1: “Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta 6 pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi”. b) Pasal 97 ayat 3 : “Pelantikan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi ”. c) Pasal 98 ayat 1 : ”Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji”. d) Pasal 99 ayat 4 huruf c : “Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; 2. Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentuan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Pasal 9 ayat (2) “Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi”. 3. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2015 tentang Peruabahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Pasal 49 ayat 1 huruf b “Penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan “Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi”; 4. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yaitu: a) Pasal 65 ayat 1 “Bawaslu Provinsi mengambil keputusan melalui rapat pleno”; 7 b) Pasal 65 ayat 2 huruf b “Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut b, penetapan dan pengangkatan Panwaslu Kabupaten/Kota; c) Pasal 66 ayat 1 dan 2 : (1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Bawaslu Provinsi. (2) Rapat pleno diikuti oleh anggota Bawaslu Provinsi. d) Pasal 67 ayat 1,2,3, dan 4 : (1) Setiap anggota Bawaslu Provinsi wajib menghadiri rapat pleno. (2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir. (3) Rapat pleno Bawaslu Provinsi sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota. (4) Keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) anggota. e) Pasal 68 ayat (1),(2) dan (5) : (1) Undangan dan agenda rapat pleno Bawaslu Provinsi disampaikan secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. (2) Rapat pleno dipimpin oleh ketua Bawaslu Provinsi. (5) Dalam hal keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dikecualikan. f) Pasal 69 “Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota”. g) Pasal 70 ayat (1) dan (2) (1) Dalam keadaan mendesak, Bawaslu Provinsi dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Bawaslu Provinsi harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1). 5. Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan di atas, bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam melantik Amir Latif, S.Pd telah sesuai peraturan yang berlaku, sebagai berikut: a) Bahwa Amir Latif, SPd. merupakan satu dari 6 (enam) nama yang diajukan oleh tim seleksi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dalam perBawaslu nomor 10 tahun 2012 pasal 43 ayat (1) “Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan oleh Tim Seleksi”, sedangkan yang bersangkutan telah menyampaikan surat 8 izin dari atasannya untuk mengikuti seleksi calon anggota Panwas Kabupaten Gorontalo; b) Bahwa pada tanggal 15 Januari 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang kepada 6 (enam) nama calon anggota Panwas Kabupaten masing-masing di 3 (tiga) Kabupaten yang menyelengarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo), salah satunya Amir Latif, S.Pd., untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sebagaimana surat undangan Nomor49/Bawaslu-Prov.Gtlo/I/2015, tanggal 15 Januari 2015. c) Bahwa pada tanggal 16 Januari 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan surat permohonan kesedian kepada anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk dapat menjadi penguji pada kegiatan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwas Kabupaten masing di 3 (tiga) Kabupaten. d) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo menindak lanjuti surat dari Panwas Kabupaten Gorontalo nomor: 41/Panwas- Kab.Gtlo/VI/2015, tentang pengunduran diri Dr. Roni Mohammad, SE. M.Si dari anggota Panwas pemilihan Kabupaten Gorontalo, dengan melaksanakan rapat pleno yang dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan hasil sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor : 60/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/VII/2015. 6. Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pleno tanggal 31 Juli 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan langkah sebagai berikut: a) Bawaslu Provinsi Gorontalo menyurati KPU Kabupaten Gorontalo dengan surat nomor: 716/Bawaslu-Provinsi.Gtlo/VII/2015, berkenaan dengan memastikan status Moh. Thaib Rahman, S.Pd sebagai anggota PPK. b) Bawaslu Provinsi Gorontalo menyurati Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo, dengan surat nomor: 715/Bawaslu-Provinsi.Gtlo/VII/2015, sehubungan dengan Kunjungan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 01 Agustus 2015 di Kantor Panwas Kabupaten Gorontalo, agar Panwas Kabupaten Gorontalo dapat menghadirkan Amir Latif, S.Pd di kantor Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo. 7. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima surat jawaban dari KPU Kabupaten Gorontalo, dengan nomor : 225/KPU-Kab- 027.436534/VIII/2015, Prihal Jawaban Klarifikasi, tertanggal 01 Agustus 2015; 8. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2015 pada saat Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan kegiatan rakor kerjasama OMS dan perguruan tinggi bertempat di hotel milana limboto, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima surat pernyataan dari . Amir Latif, S.Pd bahwa yang bersangkutan menyatakan bersedia memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9 9. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015, bertempat di ruang ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yang membahas tindak lanjut dari hasil rapat pleno tanggal 31 Juli 2015. Adapun hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam berita Acara nomor : 68/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/08/2015; 10. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyurati kepada Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo, dengan Surat Nomor 746/Bawaslu-Prov/08/2015, perihal: Pemberitahuan berkenaan dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo akan mengadakan pelantikan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2015 pukul 16.00 WITA di Kantor Sekretariat Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo. 11. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, bertempat di Aula kantor Panwas pemilihan Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo melantik Amir Latif, S.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo. 12. Bahwa dalam sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo (Sebagai Teradu) pada pelantikan Amir Latif, S.Pd, menegaskan beberapa hal diantaranya adalah: a) Menegaskan kembali kepada Amir Latif, SPd terkait dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo. b) Amir Latif, SPd, siap bersedia bekerja sepenuh waktu bukan sewaktu- waktu. c) Setelah dilantik, Amir Latif sudah melaksanakan tugas sebagai anggaota Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo dan berkantor di kantor Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo. 13. Bahwa setelah dilantik Amir latif, masih melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo akan mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundangan. 14. Bahwa tindak lanjut dari surat pernyataan Amir Latif, S.Pd yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 5 Agustus 2015, dan setelah diadakannya pelantikan, Amir Latif, SPd. telah mendapatkan surat keputusan dari Bupati Gorontalo, nomor: 420/Dikbud-Kab/Sekt/3572 tentang SK. Pembebasan Sementara dari jabatan Fungsional Guru. 15. Bahwa Dugaan Teradu ikut serta dan/atau melibatkan diri secara aktif dalam pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2015, ikut serta dan terlibat aktif dalam hal melakukan kegiatan-kegiatan diluar dari tugas, wewenang dan jabatan sebagai Ketua Bawaslu. 16. Bahwa aduan yang disampaikan oleh pengadu sudah dilaporkan di Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 04 Maret 2015 oleh Suleman Ajilahu, dan Roy Ahmad, sebagai ketua dan sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang 10 Limboto dengan nomor surat: 103/B/Sek/05/1436H, tertanggal 29 Januari 2015/08 Rabiul Akhir 1436 H, perihal Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Yuslan Salamadi, SH. MH, dan Fitri Dako, SH, sebagai Direktur dan sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto, dengan Surat Nomor 030/C/LKBHMI/II/2015, tertanggal 03 Maret 2015/13, Jumadil Awal 1436 H, Perihal Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara /Pemilu. Adapun ke-2 laporan tersebut ditujukan kepada: 1) DKPP RI 2) Bawaslu RI 3) KPU RI 4) Gubernur Gorontalo 5) KPU Provinsi Gorontalo 6) Bawaslu Provinsi Gorontalo 7) Bupati Gorontalo 8) Kesbangpol Provinsi Gorontalo 9) Kesbangpol Linmas Kabupaten Gorontalo 10) KPU Kabupaten Gorontalo 10. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto dan lembaga Konsultasi dan Bantuan hukum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto dengan menyampaikan mengenai proses penanganan laporan tersebut bukan menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi sebagaimana dalam perBawaslu nomor 11 tahun 2014 mengenai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mengacu pada peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2012. 11. Bahwa aduan yang disampaikan oleh pengadu sudah diklarifikasi oleh Bawaslu RI melalui surat Bawaslu RI, nomor: 0088/Bawaslu/IV/2015, tanggal 8 April 2015 prihal pengaduan terkait dugaan pencalonan ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai calon Bupati Kabupaten Gorontalo dan proses seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala daerah. dan Surat nomor: 0112/Baawaslu/IV/2015, tanggal 29 April 2015, perihal Klarifikasi Ketua Bawaslu Gorontalo melalui Surat Prov.Gtlo/IV/2015 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. 12. Bahwa pada tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 15.30 WITA, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima surat dari Bawaslu RI, Nomor 0088/Bawaslu/IV/2015, tanggal 8 April 2015 prihal pengaduan terkait dugaan pencalonan ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai calon Bupati Kabupaten Gorontalo dan proses seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala daerah. Adapun isi surat tersebut memuat: 11 1) Meminta kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan sebagaimana dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (Cabang Limboto) perihal lapaoran pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2) Bawaslu RI meminta untuk dilaporkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat. 17. Bahwa pada tanggal 15 April 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo, telah menindak lanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 0088/Bawaslu/IV/2015, sebagaimana point di atas, dengan surat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nomor 400/Bawaslu- Prov.Gtlo/IV/2015, tanggal 15 April 2015, prihal klarifikasi atas pengaduan terkait dugaan pencalonan ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai calon Bupati Kabupaten Gorontalo dan proses seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala daerah. adapun isi surat memuat 16 point. 18. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima Surat Bawaslu RINomor : 0112/Bawaslu/IV/2015, tertanggal 29 April 2015, perihal Klarifikasi Ketua Bawaslu Gorontalo melalui Surat Prov.Gtlo/IV/2015 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. Adapun surat tersebut memuat 4 (empat) hal pokok. 19. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menindak lanjuti surat Bawaslu RI, Nomor : 0112/Bawaslu/IV/2015, sebagaimana tersebut pada huruf g di atas, dengan surat Bawaslu Provinsi Gorontalo, nomor : 462/Bawaslu-Prov.Gtlo/IV/2015, tertanggal 6 Mei 2015, prihal Klarifikasi dan Permohonan Maaf, adapun isi dari surat tersebut memuat 3 (tiga) point. 1) Bahwa mengenai pengaduan yang menyatakanTeradu ikut serta dalam menyampikan visi misi teradu sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Gorontalo. Teradu perlu menyampaikan bahwa pada tanggal 11 desember 2014, dikonfirmasi oleh staf Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang undangan dari Forum Demokrasi Berbasis Musyawarah Kejayaan Derajat Adat Gorontalo (FD BERMUNAJAT GORONTALO), adapun surat tersebut Nomor FD- Bermunajat/015A/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, hal Undangan Kesediaan Memberikan Visi & dan Misi, yang ditujukan kepada Hasyim Wantu, S.Ag. M.Pd.I., dan ditanda tangani oleh Drs. Ludin Olii selaku Ketua, dan Ir. Hamzah Patamani, MSc selaku Sekretaris, dan mengetahui Bupati Gorontalo a.n. Drs. H. David Bobihoe, MSc, M.M. dengan gelar adat “TAUWA LO LAHUWA”. Surat tersebut ditujukan kepada teradu atas nama pribadi, dan setelah membaca surat undangan tersebut, ada beberapa pesan dalam surat tersebut yakni: a) “Sebagai tindak lanjut hasil Musyawarah pada forum diskusi yang diselenggarakan FORUM DEMOKRASI BERBASIS MUSYAWARAH KEJAYAAN DERAJAT ADAT-GORONTALO tentang indentifikasi dan 12 inventarisasi aspirasi masyarakat adat Kabupaten Gorontalo terhadap pemimpin daerah kedepan di Kabupaten Gorontalo” b) Sebagai penajaman dan perumusan kriteria pemimpin Kabupaten Gorontalo periode 2015-2020, sehingga diselenggarakan Diskusi Fokus dengan thema FIGUR PEMIMPIN DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2015-2020 PASCA Kepemimpinan TAUWA LO LAHUWA DALAM PERSPEKTIF ADAT GORONTALO. c) Permohonan menyampaikan visi misi bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo “Visi Misi Pemimpin Kabupaten Gorontalo Berdasarkan Rekam Jejak ddalam Kehidupan Bermasyarakat di wilayah Adat Gorontalo” d) Teradu diundang resmi oleh FD Bermunajat Kabupaten Gorontalo yang diketahui oleh Bupati Gorontalo sebagai pimpinan negeri (dalam adat Gorontalo) di Kabupaten Gorontalo yang diberi gelar adat TAUWA LO LAHUWA. 20. Sebagaimana pesan undangan tersebut di atas, dalam menindak lanjutinya, Teradu memahami isi surat tersebut sebagai berikut: 1) Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh FD Bermunajat Kabupaten Gorontalo yang akan dihadiri oleh Dewan Adat Kabupaten Gorontalo, sehingga teradu secara pribadi sebagai masyarakat di wilayah adat Kabupaten Gorontalo khususnya dan provinsi Gorontalo pada umumnya yang masih menjunjung tinggi adat dalam kehidupan sehari-hari dan teradu telah diundang resmi untuk hadir perlu menghargai undangan tersebut. 2) Mengenai permohonan kepada Teradu menyampaikan visi misi bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo, Teradu menyampaikan bahwa status “bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo” merupakan klaim dari FD Bermunajat Kabupaten Gorontalo, dan teradu menghargai akan hal itu. 3) Setelah membaca undangan tersebut, Teradu merupakan salah Satu Bakal Calon Bupati yang sesuai isi undangan, dan jika seandainya Teradu membenarkan hal tersebut, maka seharusnya materi yang disampaikan oleh Teradu bertuliskan “Materi Visi Misi Bakal Calon Bupati Kabupaten Gorontalo Tentang Visi Misi Pemimpin Kabupaten Gorontalo Berdasarkan Rekam Jejak ddalam Kehidupan Bermasyarakat di wilayah Adat Gorontalo”,karena Teradu menyadari dirinya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, maka Teradu menuliskan pada materi yang disampaikan hanya “Materi Visi Misi Pemimpin Kabupaten Gorontalo Berdasarkan Rekam Jejak ddalam Kehidupan Bermasyarakat di Wilayah Adat Gorontalo”. 21. Bahwa pada penyampaian materi, Teradumenegaskan beberapa hal sebagaimana termuat dalam jawaban surat Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan tindak 13 lanjut surat Bawaslu RI Nomor 0088/Bawaslu/IV/2015, tertanggal 8 April 2015, diantaranya yakni: a) Informasi yang beredar tentang dirinya adalah salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Gorontalo bukan berasal dari Teradu, karena Teradu tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Calon Bupati; b) Teradu sering diwawancarai oleh rekan-rekan media massa berkaitan dengan informasi Teradu akan mencalonkan diri sebagai Bupati, Teradu mengatakan kepada media dirinya bukan politisi, akan tetapi Teradu adalah Penyelenggara Pemilu dan Pegawai Negeri Sipil. 22. Bahwa yang menentukan Bakal Calon/Calon Bupati adalah Komisi Pemilihan Umum (status Bakal Calon masih menggunakan PerpuNomor 1 Tahun 2014 ditetapkan oleh KPU). 23. Bahwa kehadiran Teradu di lokasi kegiatan tersebut dengan menggunakan mobil Bawaslu Provinsi Gorontalo (plat merah) benar adanya, tetapi hal itu tidak disengaja oleh Teradu, karena sesuai undangan yang ditujukan kepada Teradu pada tanggal 13 Desember 2014 pukul 08.00 WITA. Pada saat yang sama Teradu masih dalam rangkaian kegiatan mewakili Bawaslu Provinsi Gorontalo di Jakarta dan akan kembali ke Gorontalo pada tanggal 13 Desember 2014 dan akan tiba sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan pesawat Garuda. Teradu sudah menghubungi panitia tidak akan sempat hadir karena Teradu akan tiba di Gorontalo sekitar pukul 14.00 wita. Sehingga setibanya di Gorontalo Teradu berencana akan langsung menuju ke kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dalam perjalanan dari bandara ke Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu mendapat informasi bahwa agenda penyampaian materi (yang salah satu pematerinya adalah Teradu) belum selesai karena jadwalnya molor, dan Teradu menyampaikan melalui staf Bawaslu Gorontalo yang ada lokasi kegiatan agar menyampaikan kepada panitia bahwa Teradu tidak sempat akan memberikan materi karena Teradu masih di perjalanan. 24. Bahwa Teradu mendapatkan masukan dari staf tersebut bahwa sekiranya Teradu bisa mampir di lokasi kegiatan karena kegiatan masih berlangsung minimal Teradu sudah ada itikad baik untuk menghargai undangan panitia meskipun tidak tepat waktu. akan tetapi ketika Teradu sampai di lokasi kegiatan tersebut, agenda penyampaian materi (yang salah satu pemateri adalah Teradu) sudah selesai dan sudah masuk pada agenda tanggapan banding yang dipimpin langsung oleh dewan adat Kabupaten Gorontalo. Namun, karena pada saat itu, 2 (dua) orang pemateri secara bersamaan terlambat yakni Dr. Rustam Akili, S.E. S.H., M.H., selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, dan Teradu, maka majelis adat melalui panitia masih mempersilakan kepada Teradu dan Dr. Rustam Akili, S.E., S.H., M.H., selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk memberikan materi masing masing selama 15 menit. 14 25. Bahwa dalam aktifitas sehari-hari, teradu selalu berupaya menggunakan fasilitas kendaraan dinas Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk kepentingan tugas/jabatan. sebaliknya, Teradu berupaya menggunakan kendaraan pribadi untuk kepentingan pribadi. 26. Bahwa Teradu diduga menyalahgunakan tugas, dan/atau jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo baik secara langsung maupun tidak langsung, dan memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pemotongan sejumlah uang dari hak peserta dalam rapat pembinaan kesekretariatan sebesar Rp. 35.000/orang pada bulan maret 2015. Berdasarkan hal tersebut Teradu menjawabaduan tersebut, merupakan informasi yang keliru, kejadian yang diadukan adalah rapat perdana, tentang pembinaan kesekretariatan di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, tanggal 9 Maret 2015, tetapi informasi dari Bendahara sesungguhnya kejadian itu merupakan rapat ke 2 (dua) kegiatan pembinaan secretariat, sekitar bulan April 2015 yang menghadirkan BPJS. 27. Bahwa setelah dilaksanakan rapat ke-2 dalam rangka pembinaan sekretariat yang menghadirkan BPJS, Bendahara masuk ke ruangan Teradu, dan melaporkan hasil kegiatan rapat kepada Teradu, dan Teradu memerintahkan bendahara untuk mengundang Kepala Sekretariat. Pada saat itu Bendahara menyampaikan bahwa rapat tersebut natinya akan dibayarkan uang saku terhadap peserta rapat, di hadapan Bendahara dan Kepala Sekretariat, Teradu menyarankan “cobalah dibicarakan bersama-sama staf, karena di Bawaslu ini tidak ada dana taktis, maka kalau boleh, di setiap kegiatan seperti ini bisa menyisihkan anggaran guna untuk dana taktis”. dan teradu memberi contoh, “kalau misalnya ada pembayaran sejumlah uang saku Rp 285.000, 250.000 dibayarkan kepada peserta dan Rp 35.000 sebagai dana taktis, itupun kalau disepakati, bisa dikalikan saja Rp 35.000 kali jumlah pegawai, berapa semua setiap kali kegiatan yang bisa dijadikan dana taktis”.Setelah Bendahara dan Kasek keluar dari ruangan teradu, beberapa jam kemudian, Bendahara masuk lagi di ruangan Teradu, dan menyampaikan bahwa teman-teman staf sekretariat tidak setuju. Teradu menyampaikan “ok”. Kalau memang tidak disetujui, apa boleh buat, ini kan hanya untuk kebaikan kantor, sehingga jika ada kegiatan yang tidak teranggarkan, maka ada dana taktis yang bisa dimanfaatkan untuk itu. Teradu memberikan contoh seperti THR menjelang Idul Fitri”. 28. Bahwa tindakan Teradu semata-mata hanya untuk menyarankan Bendahara agar ada dana taktis untuk mengantisipasi kebutuhan yang tidak teranggarkan, karena posisi Bendahara masih baru. 29. Bahwa terhadap pengaduan yang menyatakanTeradu mengambil dan menguasai secara tidak patut biaya Perjalanan Dinas staf Bawaslu Provinsi Gorontalo a.n. Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa sekitar bulan Juli 2015 setelah Idul Fitri, dan Teradu tanpa meminta persetujuan dari mereka. Faktanya adalah pengaduan yang dimaksud adalah perjalanan dinas dalam rangka monitoring 15 pengawasan pemasukan dukungan pasangan calon perseorangan dan memberikan materi pada Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kecamatan di Kabupaten Pohuwato selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 15-17 Juni 2015, dan kegiatan Bimtek Panwas Kecamatan di Kabupaten Gorontalo pada tanggal yang sama. 30. Bahwa pada saat itu, Teradu bersama 3 (orang) staf, a.n. Awan Abdullah, Dewi Gobel, dan Rinto Polapa, melakukan perjalan dinas dalam rangka monitoring pengawasan pemasukan dukungan pasangan calon perseorangan dan memberikan materi pada Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kecamatan di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato secara bersamaan, karena 2 (orang) pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan tugas lain, yaitu Siti Haslina Said melakukan perjalanan dinas di Kabupaten Bone Bolango dan Darwin Botutihe, berada di luar daerah. 31. Bahwa Teradu membuka Acara Bimtek Panwas Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo di Hotel Aziziyah, dan kemudian menuju ke Pohuwato. Saat itu, Dewi Gobel, hanya melakukan perjalanan dinas sampai di Kabupaten Gorontalo dengan alasan orang tuanya masuk Rumah sakit, perjalanan ke Pohuwato pada akhirnya hanya teradu dan 2 (dua) orang staf. 32. Bahwa dalam proses pencairan perjalanan dinas tersebut belum langsung dibayarkan. Teradu menjelaskan sesuai dengan fakta.Menjelang akhir bulan Ramadhan, Irma Soraya Monoarto, S.E., selaku PPSPM (Pejabat pembuat Surat Perintah Membayar) masuk ke ruangan Teradu dan langsung berkoordinasi terkait desakan proses pencairan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kasubag Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, serta Kasubag Administrasi. PPSPM meminta petunjuk kepada Teradu mengenai sikap yang harus dilakukan, karena perjalanandinas yang diminta ditandatangani guna kepentingan pencairan sudah lengkap, tetapi perjalanannya belum dilakukan. Pada saat ituTeradu menyampaikan kepada PPSPM, apabila perjalanan dinas tidak dilakukan, sebaiknya jangan ditandatangani. 33. Bahwa PPSPM tidak mau menandatangani dan menyampaikan kepada Kasubag Administrasi, Kasubag Teknis Pengawasan dan Penangan Pelanggaran dengan alasan tidak melakukan perjalanan. Hal ini menyebabkan mereka berbondong- bondong turun melakukan perjalananan tanpa ada koordinasi dengan pimpinan. 34. Bahwa padasaat mereka melakukan perjalanan dinas. PPSPM a.n. Irma Soraya Monoarfa, S.E., masuk lagi keruangan Teradu, dan menyampaikan surat permohonan untuk bertugas di Ternate sudah disetujui oleh Gubernur Gorontalo. Beliau mohon pamit kepada Teradu untuk tidak bertugas lagi di Bawaslu Provinsi Gorontalo. Teradu menyampaikan ucapan terima kasih atas atensinya selama melaksanakan tugas di Bawaslu Provinsi Gorontalo.Teradu menyarankan agar melapor kepada Kepala Sekretariat sekaligus mengundurkan diri sebagai PPSPM dan menyampaikan persetujuan tugas dari Gubernur Gorontalo. Menanggapi hal 16 ini, Kepala Sekretariat mengangkat Sri Wirnaningsih Kiay, S.E., sebagai PPSPM menggantikan Irma Soraya Monoarfa, S.E. 35. Bahwa ketika Sri Wirnaningsih, S.E., menjabat sebagai PPSPM, perjalanan dinas yang sudah dilakukan oleh Kasubbag teknis Pengawasan dan Penangan Pelanggaran dan Kasubbag Administrasi disodorkan kembali kepada PPSPM untuk ditandangani dan diproses pembayarannya. Akhirnya PPSPM menandatanganinya atas perintah Kepala Sekretariat, kemudian diproses pembayarannya oleh pengelola keuangan, sehingga pembayaran perjalanan dinas baru dapat terealisasi menjelang lebaran idul fitri 2015 sekitar awal bulan Juli 2015.Menurut informasi dari bendahara, kurang lebih Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang diserahkan kepada Kasubag Administrasi. 36. Bahwa setelah Teradu mengundang PPSPM, dan mempertanyakanmengenaikebenaran hal tersebut, PPSPM telah menandatangani persetujuan membayar perjalanandinas yang dilakukan Kasubag Administrasi. PPSM membenarkan hal tersebut, karena berdasarkan perintah Kepala Sekretariat selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Pada saat itu, Teradu mengundang Kasubag Administrasi ke ruangan Teradu, dan mempertanyakan tentang maksud perjalanan dinas. Kasubbag Administrasi menjelaskan perjalanan dinas tersebut dalam rangka monitoring laporan on the week. Teradu mempertanyakan berdasarkan perintah siapa? Kasubag Adminstrasi menjelaskan berdasarkan perintah Pak Darwin Botutihe. Teradu juga mempertanyakan mengenai urgensi laporan on the week, sehingga harus dilakukan monitoring. Kasubag administrasi tidak menjawab, Kemudian Teradu mempertanyakan lagi mengenai mana yang lebih penting monitoring laporan on the week atau monitoring pengawasan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh PPS. Kasubag administrasi mengatakan keduanya sangat penting. Teradu menyampaikan itu merupakan akibat, karena tidak ada koordinasi antara pimpinan satu dengan yang lain ketika melakukan perjalanan, sehingga ketika ada kegiatan yang perlu dimonitoring akhirnya terabaikan, misalnya seperti saat ini,PPS melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan Pasangan Calon, tetapi Panwas Kabupaten belum membentuk PPL.Teradu menyambung penyampaiannya ”jujur saja, jika sekiranya hanya mau mencari alasan untuk perjalanan dinas, selama verifikasi saya turun, saya tidak pernah perintahkan untuk dibayar, padahal dalam perjalanan itu, ada kasus kasus yang saya temukan, misalnyaPPS pada saat menverifikasi bersikap seperti Tim Sukses, ada juga PPS yang mempergunakan kesempatan mengumpulkan KTP untuk Pasangan Calon tertentu, ada PPS yang melakukan verifikasi hanya di 1 (satu) rumah, dan hal itu saya sampaikan kepada Panwas Kabupaten untuk diproses dan ditindak lanjuti, sementara kalian yang melakukan monitoring on the week apa temuannya?padahal laporan on the week sudah menjadi kewajiban Panwas untuk disampaikan secara berjenjang”. 17 37. Bahwa berdasarkan kronologis tersebut, kemudian tiba-tiba sekitar awal Juli 2015 setelah lebaran Idul Fitri, Bendahara menyampaikan kepada Teradu mengenai perjalanan dinas Teradu bersama 3 (tiga) orang, sebagaimana diadukan oleh Pengadu. Sesungguhnya perjalanan dinas tersebut sudah tidak diingat lagi oleh Pengadu, karena sudah lama. Mengenai informasi pembayaran perjalanandinas tersebut, Teradu mengundang 3 (tiga) orang staf yang melakukan perjalanan dinas bersama Teradu. Masing-masing Dewi Gobel, Awan Abdullah, Rinto Polapa. Pada saat itu Teradu menyampaikan kepada mereka bahwa ada perjalanan dinas kita yang sudah lama sebelum bulan puasa akan dibayarkan oleh bendahara, dan Teradu bertanya kepada mereka kalau menerima uang perjalanan dinas menjelang lebaran idul fitri dari perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh kasubbag administrasi dkk, Dewi Gobel mengatakan menerima sekitar Rp. 2.000.000, Awan Abdullah menyampaikan tidak menerima, Rinto Polapa mengatakan tidak menerima. Kemudian teradu bertanya lagi kalau mereka menerima gaji 13?, Dewi Gobel mengatakan menerima gaji 13 yang diperuntukkan untuk pramusaji, Awan Abdullah mengatakan tidak menerima karena itu hanya diperuntukkan bagi pramusaji, cleaning service, satpam, dan sopir, sedangkan beliau Protokoler. dan Rinto Polapa mengatakan menerima gaji 13 yang diperuntukkan bagi sopir. 38. Bahwa setelah itu, teradu menyarankan kepada Dewi Gobel bahwa, karena beliau sudah menerima uang perjalanan dinas, dan gaji 13, sehingga teradu mengatakan “ kau juga khan tidak ikut sampai di Pohuwato, hanya sampai di limboto, karena kau pamit dengan alasan orang tuamu masuk rumah sakit, maka jika kau ikhlas, berbagi dengan teman-teman yang lain yang tidak melakukan perjalanan dinas, jangan harap lagi perjalanan dinas ini” beliau mengatakan ”ikhlas”, teradu mempertanyakan belulang-ulang terkait keikhlasan beliau. Begitu juga dengan Awan Abdullah, dan Rinto Polapa. Sampai mereka akan meninggalkan ruangan teradu, teradu masih mempertanyakan lagi, kalau mereka betul-betul ikhlas, dan mereka menjawab “iya pak, ikhlas pak”. 39. Bahwa setelah itu, bendahara masuk ke ruangan teradu dan menyerahkan uang perjalanan dinas yang masing-masing sudah terbagi di amplop. dan teradu pada saat itu mepertanyakan ke bendahara, “kira-kira siapa-siapa yang tidak mendapatkan uang perjalanan dinas dari perjalanan dinas kasubbag administrasi dkk” disitulah bendahara menyebutkan nama seperti, Mutia, Lubis, toton, subhan. dan teradu bertanya :kalau ibu dapat ”sambil terseyum bendahara menyampaikan “dapat 250.000 pak”, teradu bertanya ;”siapa lagi”. beliau mengatakan : “saya tidak ingat lagi pak, nanti saya cek lagi”. teradu menyampikan “ini, saya sudah bertanya kepada mereka, untuk saya minta dibagi ke teman- teman yang tidak mendapatkan perjalanan dinas”. Maka disitulah uang tersebut dibagikan melaui Awan Abdullah ke taman-teman staf yang tidak melakukan perjalanan dinas, seperti Toton, Tity, Mutia, Awan, Lubis, Subhan, Kadir, Rinto. 18 40. Bahwa beberapa hari kemudian teradu mendengar informasi ternyata ada keluhan dari Dewi Gobel keapda teman-temannya, tentang uang perjalanan dinas yang katanya uang tersebut, diambil oleh teradu. Maka saat itu teradu mengundang kembali Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa, mempertanyakan keluhan itu, dan teradu menyampikan “dari awal kan kalian sudah mengatakan ikhlas, jika sekiranya dari awal kalian mengatakan tidak mau, maka saya suruh ambil uang itu sama kalian”, pada saat itu, Dewi Gobel mengatakan ; tidak pak, saya lkhlas pak, cuman pada saat itu saya keluar dari ruangan bapak, teman-teman mempertanyakan mana uang perjalanan dinas saya, maka saya mengatakan sudah dibagikan kepada teman teman yang lain”. Sementara Awan dengan Rinto hanya diam. Tidak lama kemudian bendahara masuk di ruangan teradu, dan menyerahkan uang narasumber, Saat itu teradu masih mempersilahkan bendahara duduk bersama mereka. Teradu bertanya ke bendahara “sebenarnya berapa uang perjalanan dinas mereka bertiga, serahkan saja uang itu kepada mereka (diterima oleh Dewi Gobel), jika masih kurang, hitung saja, bayarkan semuanya dan potong saja di hak-hak saya”. setelah itu teradu mengatakan ke mereka,“setelah keluar dari ruangan ini ikuti saja bendahara, pada saat itu, Awan Abdullah dan Rinto Polapa tidak meninggal ruangan teradu, dan mereka mengatakan kepada teradu, tentang permohonan maaf mereka berdua, pada dasarnya mereka berdua tidak pernah mengeluh, sesunggunhya yang mengeluh hanya Dewi Gobel. 41. Bahwa pengaduan terhadap Teradu melakukan berbagai cara dalam rangka mendapatkan keuntungan dari Panwas dan secretariat Panwas Kabupaten diantaranya melalui upaya meminta uang yang tidak jelas peruntukannya tapi dapat member keuntungan kepada Teradu.Fakta terhadap aduan tersebut, Teradu tidak pernah melakukan berbagai cara untuk mendapat keuntungan dari Panwas dan sekretariat Panwas Kabupaten, seperti aduan bahwa teradu meminta uang yang tidak jelas peruntukannya. Memang pada awal bulan Juni 2015, teradu pernah menghubungi via telepon kepada Yusuf Hamzah, dan Ramlan, untuk menyampaikan permohonan bantuan dalam rangka pemberangkatan peserta Silatnas Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM), semata-mata permohonan bantuan pribadi, bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan dari Panwas dan Sekretariat Panwas Kabupaten secara kelembagaan sebagaimana yang diadukan oleh pengadu, menurut teradu itu adalah anggapan Pengadu yang tidak seperti fakta yang sebenarnya yang dilakukan oleh Teradu. 42. BahwaTeradu menjelaskan mengenai Fakta sekitar akhir bulan Mei sampai awal bulan Juni 2015, Teradu mendapatkan informasi dari panitia Silaturrahim Nasional Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM), karena kapasitas teradu dipercayakan sebagai ketua FOKAL IMM Provinsi Gorontalo. pada saat itu, komunikasi teradu dengan panita Silatnas Fokal IMM atas nama 19 Fanca (Koordinator panitia wilayah Indonesia timur) dan panitia pusat atas nama Fahman Habibi menghubungi teradu yang mempertanyakan kesiapan Provinsi Gorontalo untuk mengutus peserta pada kegiatan Silatnas tersebut. 43. Bahwa berangkat dari hal itu, sekitar awal bulan juni 2015, teradu sempat menghubungi Yusuf Hamzah dan Ramlan berkenaan dengan permohonan bantuan pribadi, siapa tau mereka bisa memberikan bantuan. 44. Bahwa komunikasi yang terbangun antara teradu dengan Yusuf Hamzah via telepon selular yakni teradu hanya menyampaikan bahwa maksud teradu menghubungi yang beliau adalah dalam rangka permohonanan bantuan keberangkatan peserta Silatnas Fokal IMM. begitu juga komunikasi teradu dengan Ramlan. 45. Bahwa hasil komunikasi tersebut, Yusuf hamzah merespon dan beliau juga mengatakan kepada teradu bahwa beliau siap membantu, karena kita sama-sama aktivis dan beliau akan membantu menyampikan kepada teman temannya dan pada saat itu juga beliau meminta nomor rekening teradu. Begitu juga dengan Ramlan yang mengatakan beliau siap membantu, apalagi untuk Muhammadiyah dan beliau akan membantu menyampaikan kepad teman-teman beliau yang lain. dan beliau pada saat yang sama meminta nomor rekening Teradu. 46. Bahwa alasan Teradu menghubungi mereka berdua, karena memang teradu menganggap mereka adalah aktivis-aktivis yang secara otomastis memahami kegiatan-kegiatan organisasi. 47. Bahwa sekitar awal juni 2015, teradu mendapatkan informasi dari Yusuf Hamzah melalui via telepon beliau menyampikan sudah memerintahkan kepala sekretariat untuk mengeksekusi, menurut beliau, itu bantuan dari mereka bertiga. dan teradu menyampaikan terima kasih, semoga Allah memberikan rezeki yang lebih banyak. Tidak lama kemudian, Kepala Sekretariat (Rahmat Zakaria) menghubuingi teradu via telepon, dan menyampaikan bahwa beliau sudah mentransfer uang sejumlah Rp. 1.500.000, yang katanya bantuan dari Yusuf Hamzah dan teman- teman. 48. Bahwa pada sekitar awal juni 2015, teradu mendapatkan informasi dari Ramlan melalui via telepon bahwa beliau menyampikan sudah mentransfer uang bantuan beliau dan teman-temannya. dan teradu mengatakan terima kasih, semoga Allah memberikan rezeki yang lebih banyak. 49. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2015, teradu memberangkatkan Kadir Mertosno untuk mengikuti Silatnas FOKAL IMM, yang dilaksanakan tanggal 6-7 Juni 2015 di Hotel Grand Cempaka Jakarta. 50. Bahwa teradu diadukan memerintahkan pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinasi persiapan kegiatan rakor kerjasama OMS dan Perguruan tinggi di kabupaten Pohuwato dari tanggal 25-27 Juli 2015, dan seolah-olah telah melakukan perjalanan Dinas. Terhadap aduan tersebut, sepengetahuan teradu, bahwa teradu selama ini menandatangani SPT sesuai dengan perjalan Dinas. atas 20 SPT yang diadukan, teradu telah mengecek kepada pengelola keuangan terhadap SPT tanggal 25-27 juli 2015, benar adanya dan tidak sesuai dengan aduan yang diadukan oleh Pengadu. [2.5] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memulihkan kembali nama baik Teradu, 4. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 49/Bawaslu-Prov.Gtlo/I/2015, perihal undangan, tertanggal 15 Januari 2015; T-2 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 53/Bawaslu-Prov.Gtlo/I/2015, perihal permohonan kesediaan tertanggal 16 Januari 2015; T-3 Fotokopi Berita Acara Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 60/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/VII/2015, Tentang Rapat Pleno Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 41/PANWAS.KAB.GTLO/VI/2015 tertanggal 15 Juli 2015 Tentang Pengunduran Diri AN. DR. RONI MOHAMMAD, SE, M.SI Dari Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, tertanggal 31 Juli 2015; T-4 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, tertanggal 31 Juli 2015; T-5 Fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor Agenda 210; T-6 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015, Nomor 41/Panwas-Kab.Gtlo/VI/2015, perihal Pengunduran Diri tertanggal 15 Juli 2015; T-7 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 716/Bawaslu-Prov.Gtlo/VII/2015, perihal Klarifikasi tertanggal 31 Juli 2015; T-8 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 715/Bawaslu-Prov.Gtlo/VII/2015, perihal pemberitahuan, tertanggal 31 Juli 2015; T-9 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, Nomor 225/KPU- Kab.027.436534/VIII/2015, perihal Pengunduran Diri, tertanggal 1 Agustus 2015; T-10 Fotokopi Surat Pernyataan Amir Latif, tertanggal 5 Agustus 2015; T-11 Fotokopi Berita Acara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 68/BA/BAWASLU-PROV/V/GTLO/08/2015, tentang Rapat Pleno Penetapan Dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, tertanggal 6 Agustus 2015; T-12 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Gorontalo, Agenda Rapat Pleno tentang Penetapan dan Pelantikan PAW anggota Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, tertanggal 6 Agustus 2015; T-13 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 746/Bawaslu-Prov/08/2015, perihal Pemberitahuan, tertanggal 6 Agustus 2015; T-14 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 747/Bawaslu-Prov/08/2015, perihal Undangan, tertanggal 6 Agustus 2015; T-15 Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo; T-16 Fotokopi Fakta Integritas, tertanggal 7 Agustus 2015; T-17 Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 707/KEP/TAHUN 2015, tentang Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015; T-18 Fotokopi Surat Keputusan Bupati Gorontalo, Nomor 420 Tentang SK. Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional Guru, tertanggal 28 Agustus 2015; 21 T-19 Fotokopi Surat Permohonan Pembebasan Dari Jabatan Kepala Sekolah atas nama Amir Latif; T-20 Fotokopi Lembar Disposisis, Nomor Agenda 87; T-21 Fotokopi Surat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Nomor 103/B/Sek/05/1436 H, perihal laporan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 29 Januari 2015; T-22 Dokumentasi Dalam Acara bertemakan Figur Pemimpin Daerah Kabupaten Gorontalo 2015-2020 Pasca Kepemimpinan Tauwa Lo Huwa Dalam Perspektif Adat Gorontalo; T-23 Fotokopi Lembar Disposi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, No Agenda 88; T-24 Fotokopi Surat Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto Nomor 030/C/LBKBHMI/II/2015, Perihal Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 3 Maret 2015; T-25 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 268/Bawaslu-Prov.Gtlo/III/2015, Perihal Pemberitahuan, tertanggal 5 Maret 2015; T-26 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 268/Bawaslu-Prov.Gtlo/III/2015; T-27 Fotokopi Lembar Disposisi, Nomor Agenda 14 April 2015; T-28 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0088/Bawaslu/IV/2015, Perihal Pengaduan Terkait Dugaan Pencalonan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Sebagai Calon Bupati Kabupaten Gorontalo dan Proses Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah, tertanggal 08 April 2015; T-29 Fotokopi Lembar Disposisi, Nomor Agenda 149 T-30 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 011/Bawaslu/IV/2015, Perihal Klarifikasi Ketua Bawaslu Gorontalo Melalui Surat Prov.Gtlo/IV/2015, tertanggal 29 April 2015; T-31 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 462/Bawaslu-Prov.Gtllo/V/2015, perihal Klarifikasi dan permohonan maaf, tertanggal 6 Mei 2015; T-32 Fotokopi Surat FD Bermunajat Nomor FD-Bermunajat/0154/XI/2014, perihal Undangan Kesediaan Memberikan Visi Dan Misi, tertanggal 22 Nopember 2014; T-33 Fotokopi Jadwal Acara Diskusi Fokus dengan Tema Figur Pemimpin Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2015-2020, Pasca Tauwa Lo Hahuwa Dalam Perspektif Adat Gorontalo; T-34 Fotokopi Materi Visi Misi Pemimpi Kabupaten Gorontalo Berdasarkan Rekam Jejak Dalam Kehidupan Bermasyarakat Di Wilayah Adat Gorontalo; T-35 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Nomor 266/Bawaslu-prov.Gtlo/III/2015, perihal Undangan Rapat, tertanggal 5 Maret 2015; T-36 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Gorontalo perihal Permohonan Sosialisi, tertanggal 10 Maret 2015; T-37 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015, Nomor 23/Panwas-Kab.Gtlo/A.1/VI/2015, perihalUndangan, tertanggal 15 Juni 2015; T-38 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 090/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/697/VI/2015 atas nama Hasyim M.Wantu, tertanggal 12 Juni 2015; T-39 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/2681/VI/2015 atas nama Hasyim Wantu, tertanggal 12 Juni 2015; T-40 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 090/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/698/VI/2015 atas nama Awan Abdullah, Dewita R Gobel, Rinto Polapa, tertanggal 12 Juni 2015; T-41 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/2682/VI/2015 atas nama Awan Abdullah, tertanggal 12 Juni 2015; T-42 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/2682/VI/2015 atas nama Dewita R Gobel, tertanggal 12 Juni 2015; T-43 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/2682/VI/2015 atas nama Rinto Polapa, tertanggal 12 Juni 2015; T-45 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 090/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/966/VII/2015 atas nama Siti Haslina Said, tertanggal 24 Juli 2015; T-46 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/3424/VII/2015 atas nama Siti Haslina Said, tertanggal 24 Juli 2015; 22 T-47 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 090/Bawaslu-Prov.Gtlo/Set/967/VII/2015 atas nama Novarita Hamid, Moh. Subhan Amin, Yopin Polutu, Moh. Fahmi Noho tertanggal 24 Juli 2015; T-48 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/3425/VII/2015 atas nama Novarita Hamid, tertanggal 24 Juli 2015; T-50 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/3426/VII/2015 atas nama Moh. Subhan, tertanggal 24 Juli 2015; T-51 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/3427/VII/2015 atas nama Yopin Polutu, tertanggal 24 Juli 2015; T-52 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas, Kode Nomor 800/Bawaslu- Prov.Gtlo/SPPD/3428/VII/2015 atas nama Yopin Polutu, tertanggal 24 Juli 2015; T-53 Fotokopi Surat perihal Laporan Perjalanan Dinas Dalam Daerah; T-54 Fotokopi Name Tag Peserta Silatnas atas nama Kadir Mertosono; T-55 Fotokopi Jadwal Acara Silatnas Alumni IMM; T-56 Dokumentasi Acara Silatnas Alumni IMM; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dab Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 28 November 2015 dan 11 Desember 2015, sebagai berikut: Darwin Botutihe (Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) Hal ini merupakan permasalahan internal Bawaslu Provinsi Gorontalo, tetapi sesuai dengan fakta kita secara pribadi sudah melakukan komunikasi dengan Ketua.Dalam berbagai hal, ini sudah terekspos keluar.Memang tidak ada pleno dalam penetapan Amir Latif sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo, bisa dilihat dalam Surat Keputusan.Saya hanya mau bicara fakta bahwa tidak ada Pleno, bisa dilihat dalam surat keputusan rujukan pleno tanggal 31 Juli 2015. Dalam hal PAW, bisa dilanjutkan pada urutan berikutnya selama masih memenuhi syarat administrasi dan menurut informasi adalah urutan berikut ini ada indikasi tidak memenuhi syarat oleh karena itu diperlukan untuk memastikan hal itu. Mengirimkan surat kepada KPU apakah benar dia sebagai PPK? kemudian mengirimkan surat apakah benar dia sebagai kepala sekolah? yang salah satu terindikasi sebagai TS salah satu Pasangan Calon. Dengan demikian hasil rekam jejak dibawa ke rapat pleno, Mengapa hanya Amir yang dilantik?ada apa dengan Amir? kemudian, kenapa bukan Thaib?padahal ada surat dari KPU untuk segera melantik dan bersedia diberhentikan dari Jabatan sebelumnya apabila dilantik sebagai Panwas. Hal ini yang menyebabkan kami tidak mengumbar hal yang bersifat vulgar dihadapan publik.Tidak ada keinginan saya untuk mengkudeta posisi Ketua.Saya tidak pernah meninggalkan rapat pleno, sebelum administrasi selesai. Saya meninggalkan rapat pleno, karena ada kepentingan lain.Saya merasa hal tersebut disampaikan hanya untuk mendiskriminasikan saya, sehingga saya terpaksa berbicara seperti ini. Apabila ada waktu panjang saya akan menyertakan bukti-bukti. Sampai dengan hari ini dalam melakukan pengawasan sejak pendaftaran penetapan pasangan calon tidak ada pembiayaan dari Negara, tetapi saya pastikan monitoring di Provinsi Gorontalo berlangsung dengan baik. Teman-teman sekretariat membawa masalah ini sampai 23 tercium diluar, karena mereka terdzolimi, mereka tidak tahu harus kemana mengadu di lingkungan Bawaslu.Sudah ada Tim, tetapi tidak ada penanganan.Sehingga sampailah dengan seperti ini.Sejak hal ini diumbar kemana mana kondisi phsikologis mereka terganggu.Saya mohon maaf sebagai akademisi, saya juga sebagai bagian dari organisasi ini, jadi saya memang harus mengatakan seperti ini.Terima kasih yang mulia.Saya sependapat dengan Pengadu, terhadap penjelasan Teradu, tidak sedikit disebut nama saya. Saya juga perlu membela diri terhadap penjelasan Teradu, saya juga aktifis LBH.Saya juga harus menghormati persidangan ini. Saya aktifis Muhammadiyah, pada 31 juli 2015, kami mengadakan rapat pleno untuk membahas pengunduran diri Panwaslih Gorontalo DR. Roni Muhammad, dengan alasan yang bersangkutan telah menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan yaitu sebagai Dekan Fakultas Ekonomi IAIN Gorontalo. Pada saat rapat pleno itu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu kami merujuk kepada fit and propertest atau uji kepatutan terhadap 3 Calon, yaitu Moh. Thaib Rahman, Sopyan Ishak, dan Amir Latif. Pada rapat pleno itu terungkap bahwa Moh. Thaib Rahman adalah sebagai anggota PPK, dengan demikian ini sangat mengganggu dalam persyaratan, kemudian Sopyan Ishak, ada Informasi bahwa yang bersangkutan dalam mengupload kegiatan- kegiatan pasangan calon dan bersifat keberpihakan, sedangkan Amir Latif pada saat itu terdeteksi masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SD dan SMP, sehingga pada saat itu menurut kami disepakati mencari rekam jejak 3 kandidat yang disebutkan tadi. Apakah benar Moh.Thaib Rahman sebagai anggota PPK?perlu diklarifikasi juga apakah Sopyan Ishak itu bersifat partisan, dan Apakah Amir Latif itu memegang jabatan sebagai struktural. Itulah yang disepakati pada tanggal 31 Juli 2015.Itu adalah rapat pleno terakhir terkait PAW Panwas Kabupaten Gorontalo.Pada saat tanggal 6/7 Agustus 2015, saya lupa yang mulia.Saya mendapat kabar bahwa Amir Latif dilantik, kemudian ada protes dari Roni Mohammad. Roni menelepon saya dan mengatakan “Bawaslu Provinsi sepertinya sudah tidak konsisten, orang yang sudah menyalahi aturan” Saya mengatakan “apa iya pak DR?”, kemudian Roni mengatakan “Amir Latif itu sama dengan saya, kenapa saya harus dipaksa mundur? Amir latif masih kepala sekolah sampai sekarang, sama seperti saya sebagai seorang Dekan”. Saya tidak mengetahui kapan Amir Latif dibahas untuk ditetapkan.Pada tanggal 31 Juli 2015 disepakati mencari rekam jejak masing-masing calon Panwas. Pada tanggal 31 Juli 2015 Bawaslu Provinsi mengirim surat kepada KPU Kab Gorontalo, menanyakan status Moh. Thaib Rahman Hasan. KPU Kabupaten Gorontalomembalas dengan Surat Nomor 225/KPU-Kab-027.436534/VIII/2015, tertanggal 1 Juli 2015, tetapi sesungguhnya 1 Agustus 2015, jadi 31 Juli 2015 dikirim oleh Bawaslu Provinsi, kemudian KPU membalasnya tanggal 1 Agustus 2015 sesungguhnya, kemudian diterima oleh Bawaslu Provinsi padaSenintanggal 3 Agustus 2015. Disitu dijelaskan bahwa Moh.Thaib Rahman masih berstatus sebagai PPK, terhadap PAW anggota Panwas Gorontalo pada dasarnya KPU tidak keberatan apabila Moh. Thaib Rahman diangkat sebagai Panwas, asal ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. 24 Bawaslu Provinsi juga mengirim surat ke Panwas Gorontalo Provinsi untuk mengirim rekam jejak Amir. Ini sedikit ajaib menurut saya karena klarifikasi terhadap Amir itu klarifikasinya kepada Panwas Gorontalo. Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 715/Bawaslu-Provinsi.Gtlo/VII/2015, itu dikirim pada tanggal 31 Juli 2015. Pada tanggal 1 Agustus 2015 ada kunjungan dari Ketua Bawaslu Provinsi untuk bertemu dengan Amir Latif. Pada Tanggal 7 Agustus 2015, Teradu melantik Amir Latif sebagai Panwas, sebagai acuanya adalah rapat pada tanggal 31 Juli 2015. Padahal pada tanggal tersebut tidak menetapkan Amir Latif sebagai Pengganti Antar Waktu, disitu hanya disepakati untuk mencari rekam jejak para calon anggota Panwas yang tidak memenuhi syarat.Saya tidak pernah menerima undangan rapat pleno pasca pleno 31 juli 2015.Saya sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu RI, bahwa Ketua Bawaslu Provinsi tidak pernah melakukan pleno dalam mengambil keputusan.Teradu mengeluarkan hasil yang berbeda sesuai dengan hasil Pleno.Tanggal 31 Juli 2015 benar ada pleno, Saya hadir, tetapi saya tidak tahu substansinya.Tidak ada kesepakatan menetapkan Amir Latif.Tidak pernah disampaikan kepada saya terkait isi Subtansi Berita Acara Rapat Pleno.Tanggal 6 Agustus 2015 saya di Gorontalo, saya di ruangan.Malam Selasa tanggal 3 saya bertemu dengan Kadir Mertosono di ruangan Bawaslu Gorontalo.Mengenai Berita Acara tanggal 6 Agustus 2015 saya baru mengetahui pada saat sidang pemeriksaan di DKPP.Saya tidak mengkonfirmasi ke Hasim, saya beradu argument saat pembentukan Tim Seleksi.Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Tim Seleksi, tidak seperti yang dijelaskan Bu Siti Haslina.Nama Tim Seleksi sudah diserahkan kepada Bawaslu untuk dilakukan rapat pleno dan disitulah kita sudah menetapkan.Saya merasa keberatan dan mengkritisi, tetapi tidak digubris, kemudian saya melapor kepada Bawaslu RI tetapi tidak direspon, sudah saya sampaikan kepada Ketua Bawaslu RI melalui BBM.Saya merasa dikucilkan, karena tidak diikutkan dalam rapat pleno, dan yang jelas hasil dari rapat pleno 2 (dua) orang diganti, tanpa melalui rapat pleno. Ada maksud apa?apabila seperti ini?.Sebetulnya sudah dijelaskan bahwa undangan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, setiap anggota bawaslu mempunyai hak sama, saya ingin menyampaikan ada penghilangan hak tersebut terhadap saya. Sudah saya sampaikan ke Bawaslu RI.Secara normatif saya sangat keberatan sehingga saya tidak diberi ruang.Saya menilai secara hukum, normatif dalam undang-undang, seharusnya keputusan diambil lewat pleno.Saya mengirimkan tidak langsung diantar, proses perjalanan ada seminggu, saya sudah dikirim sebelum Bawaslu RI datang ke daerah. Saya tidak pernah dilibatkan ke Pleno.Saya sudah bertemu Ketua Bawaslu RI. Saya sudah terima surat pemberitahuan, sebelum jawabannya ada. DKPP sudah ada disini.Menurut saya melihat ini permasalahaan internal yang dibawa keluar.Saya melapor ke DKPP ini permasalahan etik, saya belum mengkaji apakah terkait internal atau tidak.Saya tidak pernah melaksanakan kegiatan sendiri.Saya menjalankan tugas Bawaslu RI.Pada saat saya tidak dilibatkan teman teman membuat kegiatan. Saya 25 membuat surat ke Ketua dan Bu Siti Heslina agar setiap kegiatan selalu diplenokan, tetapi saya tidak pernah dilibatkan, tetapi dalam kondisi ini saya turun sendiri berdasarkan keinginan saya sendiri, saya tidak pernah memikirkan biaya. Siti Haslina Said (Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) Persoalan ini berangkat dari 21 September 2012.Kondisi Bawaslu Provinsi Gorontalo memang miris dengan dinamika pimpinan, sehingga persoalan yang sesungguhnya merupakan internal Bawaslu Provinsi diketahui oleh pihak luar. Pada saat dilantik 21 September 2012, perdebatan untuk menjadiKetua sangat alot, tetapi Hasim terpilih karena lebih dituakan, tapi saya melihat ternyata sampai sekarang perang dingin diantara keduanya masih terjadi. Mungkin persoalan karena sama-sama dari organisai Muhammadiyah atau mungkin dari IAIN.Ironinya keputusan yang diambil entah dari Darwin maupun Hasim disampaikan melalui perantara saya.Kami berharap dengan situasi seperti ini DKPP silakan ambil keputusan.Terhadap persoalan antara Darwin dan Hasim, dari Kepala Sekretariat dan staf ikut-ikutan seperti itu.Seperti misal kegiatan Kasubag SDM beserta staf tidak pernah diketahui dan dilaporkan kepada Ketua Bawaslu Provinsi selaku koordinator SDM. Saya ingat betul dan ini fakta tanggal 6 Agustus 2015, apakah melalui mekanisme pleno atau tidak?tapi kami hadir berdua dengan Ketua membahas tentang hari pelantikan Amir Latif dan kami sudah bersepakat serta memenuhi kourum. Hal ini sah.Apabila dipersoalkan kami tidak pleno.Persoalan mengenai SPPD, masih ingat kita pernah bersepakat dengan alhmarhum Kepala Sekretariat sebelumnya, yaitu siapapun yang sedang melakukan perjalanan dinas, harus ingat kepada teman-teman di kantor. Kepala Sekretariat tidak pernah komplain terhadap dirinya yang menerima uang perjalanan dinas sama seperti pimpinan, sedangkan staf yang melakukan perjalanan dinas dan hasilnya uang perjalanan dinas dipotong untuk teman-teman yang tidak dimelakukan perjalanan dinas malah dikomplain. SPPD fiktif tidak benar karena saya jalan.Mengenai Tim Seleksi kami sudah melakukan pembagian wilayah saya wilayah Gorontalo, Hasim Pohuwato, Darwin Kabupaten Bonebolano.Dalam waktu 5 hari, nama Tim Seleksi akan kita panggil, dari dua anggota hanya, Darwin tidak siap dengan timselnya. Darwin tampak sibuk menelepon kesana kemari. Darwin sendirian yang belum siap dengan Pokjanya.Ini merupakan fakta yang saya sampaikan. PNS tidak pernah dilarang untuk menjadi penyelenggara, karena saya juga PNS, melakukan pengunduran diri, dan mengenai proses pengunduran tidak secepat itu. Apabila Darwin mengatakan dia berada di Gorontalo, tetapi faktanya pada saat pleno tanggal 6 Agustus 2015 dia tidak ada, Saya tidak mengetahui Darwin dimana?intinya tidak ada dikantor Bawaslu. Sudah ada pernyataan dari Amir Latif untuk bekerja dengan sepenuh waktu, maka karena desakan oleh Panwas Kabupaten Gorontalo saya sampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi pada hari itu juga kita putuskan. Burhanudin Alpiah (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo) 26 Mengenai kegiatan para anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.Saya selalu berkoordinasi dengan para Kasubag dan memberikan laporan kepada saya, sedangkan untuk PNS saya tidak pernah memberikan perintah atau memberitahu terkait adanya rapat pleno.Sampai sekarang saya tidak mengetahui adanya rapat pleno, dan mengenai notulensi, maupun Berita Acara saya tidak mengetahui.Saya juga jarang diberitahukan ada rapat pleno.Saya pernah memerintahkan kepada staf dan juga Kasubag untuk memberikan fasilitas.Mengenai administrasi saya sudah memerintahkan kepada para Kasubag untuk memfasilitasi para anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.Seperti yang saya jelaskan tadi, saya mendengar ada rapat pleno dari staf sekretariat, sehingga saya menyuruh kasubag untuk memfasilitasi dan staf untuk menjadi notulensi dalam rapat pleno. Saya kadang mengetahui kegiatan kantor, tapi terkadang tidak. Saya mengakui memberikan surat kepada staf sekretariat untuk hadir mengikuti sidang pemeriksaan DKPP di Jakarta. Memang waktu itu saya tidak di kantor, melainkan di rumah. Hal ini disebabkan asam urat saya kambuh, kemudian staf mendatangi dan memberikan SPT kepada saya dalam rangka mengikuti persidangan DKPP.Saya mempertanyakan apakah hal tersebut sudah dikoordinasikan kepada para Kasubag? Apabila sudah dikomunikasikan dan ada surat panggilan baru bisa diproses. Apabila SPT tidak disertai dengan surat panggilan dari Bawaslu atau DKPP, maka saya tarik kembali. Adapun uang yang diberikan hanya uang panjer terlebih dahulu. Saya hanya mendapatkan surat panggilan dari Pengadu, sekaligus pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan sidang DKPP, disertai lampiran nama-nama yang akan menjadi saksi di DKPP. Saya tidak berkonsultasi kepada para anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena saya sedang sakit.Saya tidak berkonsultasi melalui telepon dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena waktu itu staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan informasi sidang kepada saya sangat mendadak dan kondisi saya sedang sakit, sehingga saya tidak mengetahuinya.Terhadap apa yang disampaikan ibu Haslina bahwa sudah ada kesepakatan dengan almarhum Kepala Sekretariat sebelumnya saya tidak mengetahuinya. SPPD dan administrasi tidak terjadi permasalahan, masalah timbul setelah uang dikumpulkan dan dibagikan.Saya memang menerima uang juga. Seharusnya kita mengikuti prosedur, ada perjalanan, SPT, ada uang panjer saat melaksanakan perjalanan, setelah itu ada laporan dinas, setelah itu baru dibayarkan oleh bendahara. Perjalanan dinas sesuai prosedur, yang tidak sesuai prosedur adalah setelah perjalanan dinas dilakukan pengumpulan uang dan tidak langsung dibagikan. Pada tahun 2014 masih seperti itu tetapi 2015 saya rubah.Di bagian pengawasan begini, seharusnya mereka jalan langsung dibayar. Di bagian lain sama seperti ini sebenarnya, tapi saya tidak tahu di bagian lain punya kebijakan.Dewi Gobel adalah Staf Pramusaji, tidak berhak menjalankan perjalanan dinas khususnya pengawasan.Tidak ada hubungan keluarga dengan staf terutama saya.Ibu Siti Haslina dengan Yayat keponakan. Darwin dengan Fitri Bago Sepupu.Yetti Kasubag 27 Administrasi dengan Muhammad Rafiq sekuriti suami istri.Ketua dengan Asa protokoler keponakan.Lubis Tugiyo adalah Ipar Ketua. Dewita R Gobel (Staf Bawaslu Provinsi Gorontalo) Kebetulan waktu perjalanan dinas dengan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Pohuwato dan Gorontalo sekitar bulan Mei dan Juni. Pada saat itu yang mendapat SPT adalah saya, Awan Abdullah, dan Rinto Palopa.Pencairan dibagikan setelah idul fitri, dilakukan pada bulan Juli oleh bendahara.Kami mendapat Rp. 4.500.000, uang Ketua dipegang oleh Awan Abdullah, besoknya Awan Abdullah memberikan hak Ketua sebesar Rp. 1.700.000.Pada saat itu bendahara memberikan uang kami kepada Ketua, sore kami diundang kepada Ketua, ini uang saya ambil dulu, karena kalian tidak usah mengharap lagi, karena sudah mendapat gaji.Kami keluar ruangan, teman saya mengeluh, karena Awan Abdullah membutuhkan untuk biaya rumah sakit.Selang 1 bulan Ketua marah mendengar hal tersebut. Ketua marah hal ini diketahui oleh teman-teman yang lain. Ketua memarahi saya dihadapan orang lain. Ketua menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada teman-teman yang tidak melakukan perjalanan dinas. Saya menjelaskan saya tidak memberitahukan hal tersebut kepada teman-teman, tetapi teman-teman yang tidak mendapatkan SPT mengetahui dan meminta uang tersebut. Uang dikembalikan bulan Agustus hanya Rp. 2.100.000, mengenai sisanya sudah dibagikan kepada teman-teman yang lain.Saya pergi ke pohuwato.Saya tidak pergi ke Pohuwato itu perjalanan yang satunya. Titi Usman (Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Gorontalo) Kebetulan waktu itu 55 juta, karena katanya itu untuk THR, sudah dicairkan.Saya didesak Kasubag administrasi untuk mencairkan uang tersebut, kemudian saya cairkan.Kasubag administrasi yang memberikan kepada staf. Mengenai kegiatan perjalanan dinas, saya sudah memproses, termasuk Ketua juga ada perjalanan dinas disitu. Mengenai Dewi, saya diberitahu oleh Ketua, Ketua mengundang mereka, setelah itu saya tidak tahu lagi, kemudian ribut lagi, ternyata Dewi tidak setuju mengenai pembagian honor.Saya mengeluarkan uang berdasarkan perintah Kepala Sekretariat.Memang ada perlakuan yang berbeda terhadap tiap-tiap bagian.Memang disini tidak sesuai dengan aturan, biasanya diinstansi lain hanya satu pintu. Di Bawaslu Provinsi Gorontalo membuat saya tidak nyaman dalam bekerja, karena masing-masing melalui kasubag.Padahal menurut saya harus ada bendahara BPP, sementara di bagian pengawasan setiap ada pencairan kegiatan harus berkoordinasi dengan Pimpinan.Apabila terkait dengan keuangan harus berkoordinasi dengan pimpinan sementara apabila berkaitan dengan kegiatan harus berkoordinasi dengan Kasubag.Tugas saya hanya membayar, karena SPT sudah ditandatangani Kasek, jadi harus dibayarkan.Saya tidak pernah mendapatkan arahan rutin dari Kepala Sekretariat terkait kerja yang dilakukan, karena setiap kegiatan langsung, tanpa ada pemberitahuan, secara tiba-tiba.Saya hanya bekerja sendirian.Pernah mendapat 28 pengarahan dari Kepala Sekretariat terkait SPPD.Apabila melakukan semua bergabung dalam rapat. Abdul Munir (Kasubag Bagian TP3 Bawaslu Provinsi Gorontalo) Berangkat dari kegiatan yang dilaksanakan, sejak masuk ke sini tahun 2013 memang pengelolaan keuangan langsung diberikan kepada masing-masing Kasubag sebagai penanggung kegiatan.Hal itu yang kami ketahui dan prosedurnya memang begitu.Masuk 2015, bendahara ini terdesain APBD sehingga keuangan terpaku pada bendahara, sementara tugas bendahara hanya membayarkan.Setiap kegiatan 50 juta diberikan kepada Kasubag sebagai penanggung jawab.Itu dilakukan sejak 2014 setelah saya masuk ke sini.Hal itu juga meringankan pekerjaan bendahara.Seperti saat bimtek pelatihan barang dan jasa kami diberikan materi seperti itu.Kami juga membantu bendahara dalam hal SPJ.Mengenai kegiatan kemarin, kami langsung membuatkan jadwal kegiatannya, sehingga kemudian disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).Tahun 2015 tidak ada PPK, karena regulasi PPK harus mempunyai sertifikat.Hal ini membuat kegiatan kami tidak sempat dilaksanakan, karena sepengetahuan kami kegiatan pengawasan dilakukan sesuai dengan tahapan.Apabila tidak ada tahapan, maka kegiatan kami tidak dapat dilaksanakan.Bendahara bertanggung jawab terhadap PPK, tetapi terkadang tidak melapor ke PPK.Terbukti dengan ada yang sudah disetujui oleh PPK tetapi tidak direalisasi oleh bendahara. Kami tidak mengetahui alasannya apa?sehingga sesungguhnya banyak kegiatan kami yang direalisasikan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kami sudah merencanakan kegiatan yang kami laksanakan, termasuk mengingatkan bidang lain untuk seperti itu, karena Perbawaslu Nomor 7, Kasubag membuatkan rencana kegiatan kemudian komisioner melakukan pleno terhadap hal tersebut. Kami juga sudah meminta ke pimpinan untuk melakukan pleno, sehingga semuanya mengetahui, tidak ada yang tidak mengetahui.Sesuai dengan perintah Bawaslu RI untuk melakukan supervisi ke bawah, kami berkoordinasi ke divisi pengawasan terkait kegiatan yang dilaksanakan.Kami meminta kepada Kepala Sekretariat untuk membuatkan undangan kegiatan di Kabupaten hingga sampai ke Kecamatan. Saya selaku Kasubag yang mengusulkan Wahyunita kepada Kepala Sekretariat untuk dijadikan sebagai Tim Asistensi, bukan Darwin selaku koordinator Divisi Pengawasan, karena menurut saya, Wahyunita sudah berpengalaman dalam bidang pengawasan. Bu Yolan sebagai Pegawai Negeri Sipil.Saya yang mengatur mengenai jadwal kegiatan pengawasan.Mengenai SPT kegiatan pengawasan, Kepala Sekretariat yang menandatangani berdasarkan rekomendasi saya selaku Kasubag. Memang kami sempat ditegur untuk tidak membuat SPT kepada pramusaji, tetapi berdasarkan persetujuan Kepala Sekretariat dan kebetulan kami kekurangan personel, maka kami mengusulkan Dewita R Gobel untuk ikut ke Pohuwato.Dalam keseharian saya selalu berkoordinasi dengan koordinator divisi pengawasan.Kami melakukan rapat, siapa melakukan apa? terkait kegiatan, rapat rutin setelah verifikasi. Target yang akan dicapai kita rapatkan. 29 Yetti (Kasubag Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo) Kebetulan saya kasubag administrasi, tetapi ketika ada kegiatan di divisi pengawasan, karena pengawasan kekurangan staf, maka banyak pegawai administrasi yang diminta membantu pada bagian pengawasan. Kami sempat mendapat teguran dari bagian lain mengenai Dewi R Gobel tidak berhak melakukan perjalanan dinas. Kami tetap meminta Dewi R Gobel untuk ikut, karena bantuannya sebagai pembirama/dirigen diperlukan dalam kegiatan sosialisasi.Memang Dewi R Gobel pernah ikut dalam pengawasan, tetapi namanya tidak tercantum dalam SPT, hanya berdasarkan persetujuan dari Kepala Sekretariat.Memang benar saya mendapatkan uang sebesar 55 juta tetapi itu bukan uang THR melainkan uang perjalanan kami.Kami kemudian membagikan uang tersebut sesuai dengan tanda terima. Ketua selalu menyalahkan saya karena tidak pernah berkoordinasi, tetapi secara berjenjang koordinasi kami hanya kepada Kepala Sekretariat.Selanjutnya Kepala Sekretariat yang berkoordinasi kepada Ketua selaku Divisi SDM.Menurut saya setiap kegiatan yang dilakukan pasti ada tembusan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.Hal itu merupakan bentuk koordinasi saya kepada Ketua selaku Divisi SDM, tetapi Ketua tidak pernah mengajak saya untuk berkoordinasi.Apabila dalam keseharian tidak pernah berkoordinasi dengan Ketua Divisi SDM.Masing- masing mempunyai rincian perjalanan dinas, dan tidak hanya selembar kwitansi. Sejak 2014, sudah merupakan kelaziman menerima SPPD semua secara global, tetapi semua masing-masing sudah ada perinciannya.Saya hanya menandatangani kwitansi dari bendahara.Rapat dilakukan sebelum dilakukan kegiatan.Pernah rapat bersifat evaluasi yaitu di bulan Maret, kemudian ada juga rapat BPJS.Tapi apabila waktu seminggu sekali atau sebulan sekali tidak pernah rapat.Notulensi tidak pernah ada saat rapat. Rahmat(Kepala Sekretariat Panwas Bonebolango) Mengenai permintaan uang sebesar Rp. 1.500.000 oleh Ketua Bawaslu ProvinsiGorontalo adalah benar adanya.Saya rasa tidak ada untuk kepentingan Muhammadiyah. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo juga meminta kami untuk memfasilitasi Bawaslu RI yang sedang melakukan kunjungan.Mengenai bukti transfer uang tersebut, Ketua Panwas meminta kepada saya untuk mengirimkan uang Rp. 1.500.000, kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu Hasyim Wantu. Saya tidak memiliki uang sebesar itu, maka saya melapor kepada Ketua Panwas dan mengatakan hal ini harus memotong haknya Ketua.Bukti pemotongan itu saya foto melalui bendahara.Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menelepon saya dan menjelaskan uang belum dikirim.Saya juga merekam pembicaraan saya dengan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, dengan maksud untuk meyakinkan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo uang sudah dikirim. Padahal saya cek print outnya sudah masuk.Tidak ada arahan dari Bawaslu RI untuk menjamu tamu. Yusuf Hamzah (Ketua Panwas Kabupaten Bonebolango) 30 Setelah itu Kepala Sekretariat melapor kepada saya minta apabila masih bisa dipikirkan, silakan untuk dipikirkan.Seandainya tidak, tidak perlu untuk dipaksakan. Hal itu yang saya sampaikan ke Kepala Sekretariat, tetapi setelah semuanya ditransfer kemudian Kepala Sekretariat melaporkan kepada saya, karena yang meminta bantuan adalah Ketua, ya kita bantu.Saya bukan pengurus IMM dan bukan pengurus Muhammadiyah.Saya juga tidak bekerja di amal usaha Muhammadiyah.Saya tidak pernah diberitahu maksud dari permintaan uang Rp. 1.500.000, Ketua tidak secara langsung menemui saya melainkan melalui telepon dan tidak lama kemudian memberitahukan nomor rekening miliknya.Uang yang dikirim adalah hasil pemotongan gaji saya, kemudian dikirim kepada Ketua.Saya diminta oleh Pengadu untuk menjadi saksi di sidang pemeriksaan. 31
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduanPengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim 32 kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. Kedudukan Pengadu [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakatyang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai Masyarakat dalam pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, karena menetapkan Amir Latif sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo tanpa melalui rapat pleno. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015. Meskipun mengetahui hal tersebut, Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 707/KEP/Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, tanggal 6 Agustus. Pada tanggal 7 Agustus 2015, Teradu telah melantik dan mengambil sumpah Amir Latif sebagai Anggota Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015, Amir Latif masih menjabat Kepala Sekolah SD 27 Limboto saat mendaftar dan dilantik sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo, bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 7, menyatakan syarat untuk menjadi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan. Penetapan Amir Latif yang tidak sesuai prosedur, merugikan daftar tunggu berikutnya. Teradu juga telah menerbitkan Surat Nomor 746/Bawaslu-Prov/08/2015, tanpa melalui rapat pleno, yang memberitahukan kepada Panwas Kabupaten Gorontalo mengenai pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 33 Gorontalo, di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo, yang pembiayaannya dibebankan kepada Panwas Kabupaten Gorontalo. Teradu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 152-Kep/Bawaslu-Prov/11/2014 tentang Penetapan Tim Seleksi Panwas Kabupaten Gorontalo Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo, tanpa melalui rapat pleno, sehingga hasilnya berbeda hasil rapat pleno tanggal 13 November 2014. Teradu diduga ikut serta dan terlibat aktif dalam pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015. Teradu juga menyuruh tenaga pendukung (Protokoler) dan Tenaga Asisten atas nama Abdullah dan Kadir Mertosono melakukan pengumpulan KTP dalam rangka rencana pencalonan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo melalui jalur perseorangan. Teradu juga hadir dan ikut serta dalam menyampaikan visi dan misi sebagai Bakal Calon Bupati Gorontalo pada kegiatan yang diadakan oleh Ormas Gorontalo FD Bermunajat pada bulan Desember 2014 di Gedung Kasmat Lahay. Teradu didampingi oleh Awan Abdullah dan Kadir Mertosono dengan menggunakan mobil Dinas Bawaslu Provinsi Gorontalo, Plat merah bernomor Polisi DM 88.Teradu memerintahkan Titi Usman selaku Bendahara untuk melakukan pemotongan uang sejumlah Rp 35.000,-yang merupakan hak peserta dalam mengikuti rapat pembinaan kesekretariatan. Teradu juga mengambil biaya perjalanan dinas staf Bawaslu Provinsi Gorontalo milik Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa dengan total keseluruhan sebesar Rp 4.500.000,-. Teradu juga menyampaikan kepada Dewi, Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa, agar tidak berharap lagi terhadap biaya perjalanan dinas, karena mereka telah menerima gaji ke 13 (tiga belas). Teradu telah membagikan biaya perjalanan dinas kepada staf yang lain, tanpa melalui persetujuan Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa. Tindakan Teradu tersebut telah diketahui oleh para Staf Bawaslu Provinsi, sehingga dengan penuh emosi, Teradu mengembalikan uang kepada Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa, tapi tidak dalam jumlah yang utuh, karena sisanya sudah dibagikan ke staf yang lain. Teradu juga telah meminta uang kepada Panwas Kabupaten untuk kepentingan yang tidak jelas. Pada tanggal 29 Juli 2015, ketika rapat di ruangannya, Teradu memerintahkan kepada Iqbal Arbie, Sri Wirnaningsih, Kiayi, Titi Usman, Mutie Utami, dan Siti Haslina Said, untuk membuat surat kerjasama OMS dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Pohuwato mulai dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2015, dan seolah olah telah melakukan perjalanan dinas, sehingga diterbitkan SPT atas nama Siti Haslina Said, Amin, Yopin Polutu, dan Moh. Fahmi Noho. Mengenai SPT atas nama Siti Haslina Said, Teradu yang menandatangani, sedangkan Tim ditandatangani oleh Kepala Sekretariat. [4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa pelantikan Amir Latif sebagai anggota Panwas Kabupaten Gorontalo sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya ketentuan Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (4) huruf c. Peraturan Bawaslu 34 Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, khususnya Pasal 9 ayat (2). Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, khususnya Pasal 49 ayat (1) huruf b. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, khususnya Pasal Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2) huruf b, Pasal 66 ayat (1) dan (2), Pasal 67 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 68 ayat (1), (2), dan (5), Pasal 69, Pasal 70 ayat (1) dan (2). Teradu menjelaskan Amir Latif merupakan salah satu dari 6 (enam) nama yang diajukan tim seleksi dan masuk dalam tahap fit and proper test sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012 pasal 43 ayat (1). Menurut Teradu, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat izin dari atasannya untuk mengikuti seleksi calon anggota Panwas Kabupaten Gorontalo. Pada tanggal 15 Januari 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Surat Nomor 49/Bawaslu-Prov.Gtlo/I/2015 mengundang Amir Latif beserta para Calon anggota Panwas Kabupaten untuk mengikuti fit and proper test. Pada tanggal 16 Januari 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan surat permohonon kesediaan para anggotanya untuk menjadi penguji dalam tahap fit and proper test calon anggota Panwas Kabupaten masing di 3 (tiga) Kabupaten, yaitu Bone Bolango, Pohuwato, dan Gorontalo. Pada tanggal 31 Juli 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo menindaklanjuti Surat Nomor 41/Panwas-Kab.Gtlo/VI/2015, tentang pengunduran diri Roni Mohammad selaku anggota Panwas Kabupaten Gorontalo, dengan melakukan rapat pleno yang dihadiri 3 (tiga) anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 60/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/VII/2015. Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Surat Nomor 716/Bawaslu- Provinsi.Gtlo/VII/2015, tertanggal 31 Juli 2015, meminta KPU Kabupaten Gorontalo untuk memberikan klarifikasi terkait status Moh.Thaib Rahman sebagai anggota PPK. Teradu menjelaskan sehubungan dengan kunjungannya ke Kantor Panwas Kabupaten Gorontalo tanggal 1 Agustus 2015, dirinya meminta kepada Panwas Kabupaten Gorontalo untuk menghadirkan Amir Latif di Kantor Panwas Kabupaten Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 715/Bawaslu- Provinsi.Gtlo/VII/2015, tanggal 31 Juli 2015. Pada tanggal 1 Agustus 2015, KPU Kabupaten Gorontalo melalui Surat Nomor 225/KPU-Kab-027.436534/VIII/2015 35 menyatakan tidak keberatan apabila Moh.Thaib Rahman diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu pada Panwas Kabupaten Gorontalo, namun dengan syarat yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari PPK yang dibuktikan dengan Surat Pengunduran Diri. Pada tanggal 05 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima surat pernyataan Amir Latif yang bersedia memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada tanggal 6 Agustus 2015, Teradu dan Siti Haslina Said melakukan rapat pleno untuk membahas tindak lanjut dari hasil rapat pleno tanggal 31 Juli 2015.Adapun hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 68/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/08/2015. Pada tanggal 6 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Surat Nomor 746/Bawaslu-Prov/08/2015 akan mengadakan pelantikan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2015 pukul 16.00 WITA di Kantor Sekretariat Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo. Pada tanggal 7 Agustus 2015, Bawaslu Provinsi melantik Amir Latif sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo. Teradu dalam sambutannya menegaskan Amir latif bersedia memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai Panwas Kabupaten Gorontalo, bersedia bekerja sepenuh waktu, melaksanakan tugas sebagai anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo serta berkantor di Panwas Pemilihan Kabupaten Gorontalo, dan apabila masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo akan mengambil langkah sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 420/Dikbud-Kab/Sekt/3572 tentang Pembebasan Sementara dari jabatan Fungsional Guru, tertanggal 28 Agustus 2015, sebagai tindaklanjut Surat Pernyataan Amir Latif, tertanggal 5 Agustus 2015. Teradu menjelaskan terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan dirinya ikut serta dan/atau melibatkan diri secara aktif dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo, diluar tugas, wewenang, dan jabatan, sebenarnya hal ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi pada tanggal 4 Maret 2015 oleh Suleman Ajilahu, dan Roy Ahmad selaku Ketua dan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 103/B/Sek/05/1436H, tanggal 29 Januari 2015, serta Yuslan Salamadi dan Fitri Dako selaku Direktur dan Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 030/C/LKBHMI/II/2015, tertanggal 03 Maret 2015. Menanggapi hal tersebut, Pada tanggal 5 Maret 2015 Bawaslu Provinsi Gorontalo mengirimkan surat kepada Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto, yang intinya menjelaskan proses penanganan laporan tersebut bukan menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 mengenai tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012. 36 Teradu sudah pernah diminta Bawaslu RI melalui Surat Nomor 0088/Bawaslu/IV/2015, tertanggal 8 April 2015, untuk mengklarifikasi pengaduan yang sama seperti disampaikan Pengadu. Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Surat Nomor 0112/Bawaslu/IV/2015, tanggal 29 April 2015, perihal Klarifikasi Ketua Bawaslu Gorontalo melalui Surat Prov.Gtlo/IV/2015, yang ditujukan kepada Teradu. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu mengeluarkan Surat Nomor 462/Bawaslu- Prov.Gtlo/IV/2015, perihal Klarifikasi dan Permohonan Maaf, tertanggal 6 Mei 2015. Teradu menjelaskan pada tanggal 11 Desember 2014, dirinya mendapat konfirmasi dari Staf Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang undangan Forum Demokrasi Berbasis Musyawarah Kejayaan Derajat Adat Gorontalo (FD BERMUNAJAT GORONTALO) sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor FD-Bermunajat/015A/XI/2014, tertanggal 22 Nopember 2014. Adapun surat tersebut ditujukan kepada Teradu atas nama pribadi, dan menurut pemahaman Teradu isi surat tersebut merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh FD Bermunajat Gorontalo, serta dihadiri Dewan Adat Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo pada umumnya masih menjunjung tinggi adat dalam kehidupan sehari-hari. Teradu sudah diundang resmi sehingga menilai perlu hadir untuk menghargai undangan tersebut.Teradu menghargai status “Bakal Calon Bupati Kabupaten Gorontalo” yang merupakan klaim FD Bermunajat Kabupaten Gorontalo kepada dirinya. Teradu menyadari dirinya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, maka materi yang disampaikan hanya bertajuk “Materi Visi Misi Pemimpin Kabupaten Gorontalo Berdasarkan Rekam Jejak Di Dalam Kehidupan Bermasyarakat Di Wilayah Adat Gorontalo” bukan “Materi Visi Misi Bakal Calon Bupati Kabupaten Gorontalo tentang Visi Misi Pemimpin Kabupaten Gorontalo Berdasarkan Rekam Jejak Di Dalam Kehidupan Bermasyarakat Di Wilayah Adat Gorontalo”. Teradu juga menegaskan dirinya tidak pernah mendeklarasikan sebagai Calon Bupati, Teradu mengatakan kepada media dirinya bukan seorang politisi, melainkan penyelenggara Pemilu dan Pegawai Negeri Sipil, Komisi Pemilihan Umum yang menentukan bakal calon Bupati. Teradu mengakui tidak sengaja menggunakan mobil Bawaslu Provinsi Gorontalo (Plat Merah), karena pada tanggal 13 Desember 2014, Jam 08.00 WITA, disaat yang bersamaan, Teradu mengikuti rangkaian kegiatan Bawaslu Provinsi Gorontalo di Jakarta, dan kembali ke Gorontalo sekitar jam 14.00 WITA. Teradu sudah menghubungi pihak Panitia dan menyatakan tidak sempat hadir, sehingga setibanya di Gorontalo Teradu langsung menuju ke kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dalam perjalanan menuju kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu mendapat informasi agenda penyampaian materi belum selesai karena jadwal molor, Teradu meminta kepada staf Bawaslu Provinsi Gorontalo yang berada di lokasi kegiatan agar menyampaikan kepada Panitia terkait ketidakhadiran dirinya dalam penyampaian materi. Hal ini disebabkan Teradu masih dalam perjalanan.Teradu mendapatkan saran dari staf untuk menghadiri kegiatan tersebut, dengan tujuan untuk menunjukkan itikad baik dan menghargai undangan panitia.Setibanya di lokasi kegiatan ternyata agenda penyampaian materi sudah selesai, sehingga masuk 37 pada agenda tanggapan banding yang dipimpin oleh Dewan Adat Kabupaten Gorontalo. Pada saat itu tidak hanya Teradu saja yang terlambat untuk menyampaikan materi, melainkan Dr. Rustam Akili, S.E. S.H., M.H., selaku ketua DPRD Provinsi Gorontalo juga ikut terlambat, maka Majelis Adat melalui panitia memberikan kesempatan kepada pemateri untuk menyampaikan materinya masing- masing selama 15 menit. Teradu menjelaskan dalam kesehariannya, penggunaan fasilitas kendaraan dinas Bawaslu hanya untuk kepentingan tugas/jabatan, sedangkan untuk kepentingan pribadi, Teradu selalu menggunakan kendaraan pribadi. Teradu membantah memerintahkan Bendahara untuk melakukan pemotongan sejumlah uang dari hak peserta dalam rapat pembinaan kesekretariatan sebesar Rp. 35.000/orang pada bulan Maret 2015. Pengaduan tersebut bersumber dari informasi yang keliru, karena setelah melakukan konfirmasi kepada Bendahara, terdapat penjelasan kejadian yang diadukan adalah kegiatan pembinaan kesekretariatan di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang merupakan rapat perdana di tahun 2015, yaitu pada tanggal 9 Maret 2015, tetapi sesungguhnya kejadian itu terjadi saat pelaksanaan kegiatan pembinaan kesekretariatan di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan termasuk rapat ke 2 di tahun 2015, sekitar April 2015 yang dihadiri oleh BPJS. Teradu menjelaskan setelah dilaksanakan rapat ke 2 tersebut, Bendahara masuk ke ruangan Teradu dan melaporkan hasil kegiatan rapat.Teradu memerintahkan bendahara mengundang Kepala Sekretariat, dan menyarankan untuk berbicara kepada para staf. Teradu menjelaskan di Bawaslu Provinsi tidak tersedia dana taktis, maka apabila diperbolehkan disetiap kegiatan dapat disisihkan anggaran guna keperluan dana taktis. Teradu juga memberikan contoh apabila terdapat pembayaran uang saku sejumlah Rp. 285.000, cukup Rp. 250.000 yang dibayarkan kepada peserta, sehingga Rp. 35.000, dapat digunakan sebagai dana taktis, tetapi hal ini tidak disetujui oleh staf sekretariat. Teradu menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk kebaikan kantor, maka apabila ada kegiatan yang tidak teranggarkan dapat diambil dari dana taktis.Teradu menjelaskan pada awal Juli 2015, setelah Hari Raya Idul Fitri, Bendahara menyampaikan mengenai perjalanan dinas yang sudah lama dilakukan Teradu bersama 3 (tiga) orang staf yaitu Dewi Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa. Teradu memanggil 3 (tiga) orang tersebut, dan menyampaikan perihal perjalanan dinas. Teradu menanyakan mengenai penerimaan uang perjalanan dinas, menanggapi pertanyaan tersebut Dewi Gobel mengatakan dirinya menerima sekitar Rp. 2.000.000, Awan Abdullah mengatakan tidak menerima, dan Rinto Polapa mengatakan tidak menerima. Teradu bertanya kembali mengenai gaji 13 yang diterima oleh mereka.Dewi Gobel mengatakan menerima gaji 13 yang diperuntukkan kepada dirinya sebagai pramusaji, Awan Abdullah mengatakan tidak menerima karena hanya diperuntukkan bagi pramusaji, cleaning service, satpam, dan sopir, sementara dirinya adalah protokoler, dan Rinto Polapa mengatakan menerima gaji 13 yang diperuntukkan bagi sopir. Teradu juga menyarankan kepada Dewi Gobel dengan keikhlasan membagi uang 38 perjalanan dinas dengan teman-teman yang tidak melakukan perjalanan dinas. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan perjalanan dinas Dewi Gobel tidak sampai di Pohuwato, karena saat perjalanan dirinya pamit dengan alasan orang tua masuk rumah sakit. Teradu berulang-ulang mempertanyakan keikhlasan Dewi Gobel terhadap hal tersebut, kemudian Dewi Gobel menyetujuinya, begitu juga dengan Awan Abdullah, dan Rinto Polapa.Teradu kembali memanggil 3 (tiga) orang staf tersebut karena mendengar Dewi Gobel mengeluh kepada teman-temannya mengenai uang perjalanan dinas yang diambil oleh Teradu. Menanggapi hal ini, Teradu mempertanyakan kembali kepada Dewi Gobel perihal keikhlasan untuk berbagi, Dewi Gobel tetap menyatakan dirinya ikhlas.Teradu meminta kepada bendahara untuk menyerahkan uang kepada Dewi Gobel, apabila perlu Teradu bersedia untuk memberikan sebagian hak dirinya kepada mereka.Menurut Awan Abdullah dan Rinto Polapa, sesungguhnya yang mengeluh hanya Dewi Gobel.Teradu menjelaskan akhir bulan Mei sampai dengan awal bulan Juni 2015, dirinya mendapatkan informasi dari Panitia Fokal IMM (Ikatan mahasiswa Muhammadiyah).Teradu selaku Ketua Fokal IMM Provinsi Gorontalo melakukan komunikasi dengan Panitia Silatnas Fokal IMM dan diminta untuk mengutus peserta pada kegiatan tersebut.Teradu kemudian menghubungi Yusuf Hamzah dan Ramlan untuk memohon bantuan secara pribadi terkait keberangkatan peserta Silatnas Fokal IMM.Yusuf Hamzah dan Ramlan setuju untuk membantu Teradu. Yusuf Hamzah melalui Kepala Sekretariat atas nama Rahmat Zakaria mentransfer uang sejumlah Rp. 1.500.000, yang merupakan bantuan dari teman-teman. Begitu juga Ramlan sudah mentransfer uang bantuan dari teman- teman kepada Teradu. Pada tanggal 6 Juni 2015, Teradu memberangkatkan Kadir Mertosno untuk mengikuti Silatnas FOKAL IMM, yang dilaksanakan tanggal 6-7 Juni 2015 di Hotel Grand Cempaka Jakarta. Teradu menjelaskan dirinya tidak pernah melakukan berbagai cara untuk mendapat keuntungan dari Panwas dan Sekretariat Panwas Kabupaten. Teradu mengakui pada awal bulan Juni 2015 pernah menghubungi Yusuf Hamzah dan Ramlan untuk menyampaikan permohonan bantuan dalam rangka pemberangkatan peserta Silatnas Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM). Teradu menyatakan hal tersebut semata-mata permohonan bantuan pribadi, bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan dari Panwas dan Sekretariat Panwas Kabupaten.Mengenai pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu memerintahkan pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinasi persiapan kegiatan rakor kerjasama OMS dan Perguruan tinggi di kabupaten Pohuwato dari tanggal 25-27 Juli 2015, dan seolah-olah telah melakukan perjalanan Dinas. Teradu menjelaskan penandatanganan SPT sesuai dengan perjalanan Dinas. [4.3] Menimbang dalam sidang terungkap fakta bahwa pada pleno pembahasan Amir Latif selaku calon Pengganti Antar Waktu (PAW) tanggal 31 Juli 2015, Darwin Botutihe meninggalkan rapat pleno, dengan alasan ada kepentingan keluarga, sehingga saat penandatangan Berita Acara Berita Acara Nomor 60/BA/BAWASLU- 39 PROV/GTLO/VII/2015 dia tidak menandatangani dan tidak memahami substansi Berita Acara Nomor 60/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/VII/2015. Begitu juga pada saat Rapat Pleno tanggal 6 Agustus 2015, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 60/BA/BAWASLU-PROV/GTLO/VII/2015, Darwin Botutihe tidak hadir mengikuti rapat pleno dan menandatangani Berita Acara tersebut. Padahal Teradu dan Anggota yang lain (Siti Haslina Said) sudah menghubungi Darwin Botutihe, tetapi tidak merespon. Hal tersebut menimbulkan perdebatan antara Darwin Botutihe dengan anggota yang lain pada saat penetapan Amir Latif sebagai Pengganti Antar Waktu Panwas Kabupaten Gorontalo. Teradu mengakui telah mengambil uang perjalanan dinas staf sekretariat atas nama Dewita R Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa, untuk dibagikan kepada staf yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Meskipun bukan untuk kepentingan pribadi Teradu dan berdasarkan keikhlasan Dewita R Gobel, Awan Abdullah, dan Rinto Polapa, tindakan Teradu mengambil hak orang lain tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam sidang pemeriksaan Dewita R Gobel mengaku terpaksa mengikuti keinginan Teradu. Bahwa Teradu mengakui pernah menghubungi Ketua Panwas Kabupaten Bonebolango atas namaYusuf Hamzah dan Ramlan selaku Ketua Panwas Kabupaten Pohuwato untuk menyampaikan permohonan bantuan uang dalam rangka pemberangkatan peserta Silatnas Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Meskipun Teradu menyatakan hal tersebut adalah semata-mata permohonan bantuan pribadi dan tidak ada niat mendapatkan keuntungan dari Panwas dan Sekretariat Panwas Kabupaten, tetapi DKPP berpendapat Teradu telah bertindak tidak profesional yakni mencampuradukan jabatan selaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan kepentingan organisasi lain yang tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu. Tindakan Teradu selaku Ketua Bawaslu meminta uang kepada para anggota Panwas adalah penyalahgunaan jabatan, karena jabatan penyelenggara tetap melekat dalam diri Teradu dan anggota Panwas. Bahwa hubungan antar anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah kolektif kolegial dan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang seharusnya saling bahu membahu membangun sinergisitas sebagai penyelenggara pemilu, dengan integritas dan profesionalisme. Sinergisitas tidak hanya diperlukan sesama anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo melainkan juga di jajaran sekretariat dan antara para anggota dengan sekretariat. Bahwa satu anggota dengan anggota lain semestinya membangun hubungan harmonis. Seorang anggota yang didaulat menjadi Ketua sebagai primus interpares harus mampu mengendalikan roda organisasi demikian pula halnya anggota lain harus menaati Ketua sepanjang berada dalam koridor perundang-undangan. Setiap tindakan anggota yang berkaitan dengan tata kinerja dan pelaksanaan kewenangan sebagai pengawas Pemilu seyogyanya senantiasa dilaporkan dan disampaikan tembusannya kepada Ketua. Segala bentuk pengeluaran dana dan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan staf semestinya harus sepengetahuan dan izin Ketua. Prasyarat tersebut terbukti tidak dilaksanakan dan dipenuhi oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atas nama Darwin Botutihe. 40 Bahwa Darwin Botutihe telah melaksanakan kegiatan yang terkait divisi pengawasan yang berada dibawah koordinasinya, tanpa sepengetahuan Ketua dan anggota yang lain. Baru kemudian setelah acara tersebut berakhir Kepala Sekretariat dan staf sekretariat atas nama Yola berdasarkan perintah Darwin Botutihe meminta tandatangan Ketua untuk keabsahan pelaksanaan acara yang telah berlalu. Bahwa Darwin Botutihe terbukti telah melakukan tindakan sendiri-sendiri dan hanya diketahui oleh Kepala Sekretariat, sementara Teradu selaku koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) tidak pernah mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh Divisi SDM. Hal ini disebabkan kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan Ketua dan SPT kegiatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat. Darwin Botutihe mengaku selalu menggunakan biaya sendiri dalam kegiatan divisi pengawasan dan tidak pernah berkoordinasi dengan anggota lain, meski demikian keterangan tersebut tidak sesuai dengan penjelasan bendahara yang menyatakan terdapat SPPD atas nama Darwin Botuhite. Hal ini membuktikan pernyataan Darwin Botutihe tersebut tidak benar. Bahwa Kepala Sekretariat sebagai pejabat struktural tertinggi di Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Teradu selaku Ketua. Bahwa dalam sebuah kesempatan Kepala Sekretariat dipanggil oleh Teradu, Teradu bertanya kepada Kepala Sekretariat tentang tindakan Kepala Sekretariat yang seringkali tidak melaporkan kegiatan yang dilakukan kepada Teradu.Kepala Sekretariat menjawab dirinya pimpinan di Kantor tersebut, sehingga Ketua harus tunduk kepadanya. Bahwa terbukti Ketua sudah tidak pernah dilibatkan dan diberitahu tentang penyelenggaraan kegiatan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengawasan. Kepala Sekretariat telah melanggar SOTK Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Kepala Sekretariat mengakui tidak pernah memberikan perintah atau memberitahu kepada PNS terkait adanya rapat pleno, sehingga dirinya tidak pernah mengetahui adanya rapat pleno, notulensi, maupun berita acara. Kepala Sekretariat tidak sepenuhnya mengetahui kegiatan di kantor. Kepala Sekretariat mengakui memberikan SPT kepada staf sekretariat untuk hadir mengikuti sidang pemeriksaan DKPP di Jakarta. Kepala Sekretariat saat itu berada di rumah, karena sakit sehingga tidak bisa pergi ke Kantor. Staf kemudian mendatangi Kepala Sekretariat dan menyerahkan SPT untuk ditandatangani. Hanya berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadu serta lampiran nama para staf yang diikutsertakan sebagai saksi untuk Pengadu. Tanpa berkonsultasi dengan pimpinan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat menandatangani SPT tersebut. Kepala Sekretariat juga tidak mengetahui pola kerja pada tiap divisi di Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena yang Kepala Sekretariat pahami hanya di bagian divisi pengawasan. Dewita R Gobel selaku pramusaji tidak pernah tercantum 41 namanya dalam SPT saat diperbantukan dalam Divisi Pengawasan dan melakukan perjalanan dinas ke Pohuwato, karena memang perjalanan dinas tidak peruntukkan bagi dirinya. Namun berdasarkan persetujuan Kepala Sekretariat Dewita R Gobel tetap ikut dalam kegiatan tersebut. Bahwa ketidakharmonisan antar anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan terbelahnya sekretariat menjadi beberapa kubu. DKPP menilai perbuatan Teradu, pihak terkait a.n Darwin Botuhite selaku anggota Bawaslu Gorontalo, dan Kepala Sekretariat Burhanudin Alpiah, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 7 tentang kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu, Pasal 15 huruf b dan d tentang kewajiban bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan kewajiban melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi, Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Staf Bawaslu Provinsi Gorontalo atas nama Mahyunita A Gafur, bersikap tidak kooperatif dalam sidang pemeriksaan DKPP RI, sebagaimana terbukti dalam sidang sidang pemeriksaan dirinya tidak hadir pada saat Ketua Majelis memanggil untuk diminta keterangan sebagai pihak terkait. Mahyunita meninggalkan sidang pemeriksaan tanpa alasan yang jelas dan tanpa seizin Ketua Majelis. Padahal saat awal persidangan Mahyunita A Gafur hadir dan mengikuti proses sidang pemeriksaan. Tindakan Mahyunita A Gafur sebagai staf sekretariat yang juga termasuk sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat dibenarkan secara etika, karena telah tidak menghormati Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mahyunita A Gafur selaku staf Bawaslu Provinsi Gorontalo seharusnya sadar akan jabatan yang melekat sebagai penyelenggara pemilu, yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu dan Terkait Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 42 [5.6]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Hasyim Wantu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan Pihak Terkait atas nama Darwin Botutihe selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengembalikan Burhanudin Alpiah selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,pada hari Selasa Dua Puluh Dua Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd 43 Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 44