Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2024
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada tanggal 24 Februari 2024, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena hanya menggunakan 4 (empat) Kotak/Surat Suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Para Teradu diduga melanggar Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; Terhadap dalil Pengadu pada angka , Para Teradu menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, di TPS 03 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, terdapat 6 (enam) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Walburga Wuda KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Bonifasius C.
Pasal DilanggarPasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan; Pasal 372 ayat (2); Pasal 18; Pasal 80 ayat (2); Pasal 81 ayat (3); Pasal 82 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fransiskus Huber Waso selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nagekeo, Teradu II Fransiskus Tage Doa, Teradu III Karolus Do Reo, Teradu IV Andi Megawati Daeng Tino, dan Teradu V Andi Nur Alim masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Negekeo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 55-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 46- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/IV/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama :Abdul Salam Pua Ndelu Pekerjaan/Lembaga :Wiraswasta Alamat :Desa Nggolombay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fransiskus Huber Waso Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fransiskus Tage Doa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Karolus Do Reo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Andi Megawati Daeng Tino Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Andi Nur Alim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Mei 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Pengadu mendapat kiriman Surat Bawaslu Kabupaten Nagekeo dengan Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tertanggal 17 Februari 2024 Perihal Rekomendasi oleh sahabat Pengadu yang bernama Fatima Papu via WhatsApp yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Nagekeo memberi saran Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nagekeo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04, TP 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Bukti P-1). 2. Bahwa kronologi kejadian sebagaimana disebutkan dalam Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 Point 1 huruf a dan b yang pada pokoknya menerangkan bahwa ke-18 pemilih yang dimasukan dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) oleh KPPS di 5 TPS yang tersebar di 2 Kelurahan yakni Kelurahan Lape dan Kelurahan Danga adalah bukan pemilih DPK sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih yang berbunyi: (1) DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK. (2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. (4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. (5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. 3. Bahwa ke-18 Pemilih tersebut adalah pemilih dengan KTP-el luar Kabupaten Nagekeo yang hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS jika pemilih tersebut mengurus A.Pindah Memilih. Namun pemilih tersebut tidak mengurus A. Pindah Memilih yang menyebabkan mereka seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Untuk memastikan bahwa pemilih tersebut adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat melihat DPT dan DPTb di TPS setempat (Bukti P-2.1 dan P-2.2). Untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 maka KPU Kabupaten Nagekeo menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo teranggal 22 Februari 2024 yang mana dalam lampiran II menerangkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS hanya dengan menggunakan 4 jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi (Bukti P-3.1 dan P-3.2). 4. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024, Pengadu membaca pemberitaan di portal media elektronik POS-KUPANG dengan judul PSU di Mbay Nagekeo Bertepatan dengan Hari Pasar, TPS Sepi, tepatnya pada paragraph ke-3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PSU tersebut khusus untuk empat surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi NTT serta DPD RI. Surat suara DPRD Kabupaten tidak (Bukti P-4). 5. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan ketentuan Lampiran II pada Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Pengadu meminta saudara Pengadu atas nama Dinal dan Fikar untuk mengambil gambar dan video saat proses Pemungutan Suara Ulang di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa. Yang mana dalam Foto dan Video tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa Pemungutan Suara Ulang hanya menggunakan 4 kotak surat suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi (vide Bukti P-5.1, P-5.2, P-5.3 dan P-5.4). Dari uraian kronologi diatas maka kami berpendapat bahwa Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo oleh Para Teradu I s.d V yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo dengan sengaja telah melanggar ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Peng Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi ; Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS. Yang mana pasal tersebut sudah sangat cukup untuk menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilakukan untuk 5 jenis surat suara bukan 4 jenis surat suara. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d yang berbunyi : Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Maka proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut dibatalkan secara menyeluruh bukan pada jenis surat suara tertentu saja seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. 6. Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tidak ada 1 pasal pun yang mengatur bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat dilakukan kurang dari 5 jenis surat suara atau dilaksanakan sesuai dengan jenis surat suara terdampak seperti yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Nagekeo dalam Keputusannya. 7. Bahwa ketika Teradu I s.d Teradu V yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Para Teradu I s.d V telah dengan sengaja melanggar Prinsip Berkepastian Hukum dan Profesional yang telah diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu atau; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5.5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Nagekeo dengan Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024, Perihal Rekomendasi, tertanggal 17 Februari 2024; 2 P-2.1 DPT Kelurahan Lape dan Kelurahan Danga; P-2.2 DPTb Kelurahan Lape dan Kelurahan Danga; 3 P-3.1 Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo; P-3.2 Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo; 4 P-4 Pemberitaan di portal media elektronik POS-KUPANG dengan judul PSU di Mbay Nagekeo Bertepatan dengan Hari Pasar, TPS Sepi; 5 P-5.1 Video PSU TPS 03 Kelurahan Lape; P-5.2 Video PSU TPS 04 Kelurahan Lape; P-5.3 Foto PSU TPS 05 Kelurahan Lape; P-5.4 Video PSU TPS 09 Kelurahan Lape; P-5.5 Video PSU TPS 20 Kelurahan Danga. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat persidangan Ketua PPK Kecamatan Aesesa menyampaikan bahwa Ketua PPK menerima surat usulan PSU dari KPPS pada tanggal 19 Februari 2024. Sedangkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2024 sebelum surat usulan KPPS sampai kepada KPU Kabupaten Nagekeo. Ini berarti KPU Kabupaten Nagekeo membuat keputusan PSU sebelum menerima usulan dari KPPS. Hal ini tentu saja tidak sesuai prosedur pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa; Usulan KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal ini tergambar juga dalam keputusan KPU Kabupaten Nagekeo terkait PSU yang mengabaikan point memperhatikan yang tidak memasukan usulan KPPS sebagai dasar pelaksanaan PSU. Sedangkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 361 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang disahkan tanggal 22 Februari 2024. Dalam persidangan Teradu memberikan jawaban bahwa perubahan keputusan ini dilakukan karena adanya kesalahan penulisan nomor TPS. Ini merupakan fakta sidang yang menunjukan kebohongan para Teradu dihadapan Majelis Sidang DKPP. 2. Bahwa pada saat persidangan Pihak Teradu sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dukung yang dapat membenarkan pernyataan atau jawaban mereka dalam persidangan sebagai bahan penyandingan yakni: • Daftar hadir DPT, DPTb dan DPK dalam kegiatan pungut hitung tanggal 14 Februari 2024 pada setiap TPS yang bermasalah. • Daftar hadir DPT, DPTb dan DPK dalam kegiatan pungut hitung tanggal 24 Februari 2024 pada setiap TPS yang melakukan PSU. • Berita Acara pengembalian Form C. Pemberitahuan dari KPPS kepada KPU melalui PPS dan PPK. • Form C. Hasil Salinan kegiatan pungut hitung pada tanggal 14 Februari 2024. • Form C. Hasil Salinan kegiatan PSU pada tanggal 24 Februari 2024. Dengan demikian Pengadu berpendapat bahwa tanpa dokumen di atas maka seluruh pernyataan Teradu berkaitan dengan pemilih mana yang diundang dalam PSU, selisih partisipasi pemilih pada tanggal 14 dan 24 Februari 2024, serta 18 pemilih yang bermasalah hadir atau tidak hadir tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Dengan melakukan penyandingan jumlah pemilih pada C. Hasil Salinan dan Daftar Hadir DPT, DPTb dan DPK akan ditemukan fakta sesungguhnya apakah benar pemilih yang dimasukkan kategori DPK oleh KPPS tersebut hanya menerima empat (4) surat suara atau lima (5) surat suara. Hal ini penting karena Teradu mengklasifikasi para pemilih bermasalah tersebut sebagai DPK yang secara regulasi berhak mendapat 5 surat suara, bukan 4 surat suara seperti diterangkan Teradu yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya. Adapun semua dokumen di atas berada di KPU Kabupaten Nagekeo yang sebenarnya dengan mudah dapat ditunjukkan para Teradu dalam sidang. Berdasarkan hal ini Pengadu menduga ada fakta yang berusaha disembunyikan karena Teradu berbicara angka tapi tidak melampirkan bukti dukung; Teradu menerangkan bahwa para pemilih bermasalah tersebut diberi kurang dari 5 surat suara sedangkan Teradu mengklasifikasi mereka sebagai DPK yang berhak atas 5 surat suara. Ketiadaan dokumen-dokumen pendukung tersebut menyebabkan para Teradu hanya menerka-nerka jawaban atas beberapa pertanyaan oleh Majelis Sidang DKPP. Dengan demikian terkesan bahwa mereka dapat berbicara apa saja dalam persidangan baik itu benar atau salah tanpa bisa diverifikasi kebenarannya 3. Bahwa dalam fakta persidangan baik Teradu maupun Pihak Terkait tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang mengatur bahwa PSU dapat dilakukan kurang dari 5 jenis surat suara. Teradu dan Pihak Terkait hanya berkutat di pasal 80 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Padahal pasal ini secara jelas hanya mengatur bagaimana proses pungut hitung itu dapat diulang namun tidak menjelaskan berapa surat suara yang akan digunakan dalam PSU. Pihak Terkait dan Teradu justru keliru menerjemahkan pasal ini sebagai kewenangan lebih bagi Pengawas TPS untuk menentukan jenis pemilihan yang perlu diulang dalam PSU. Amat disayangkan bahwa KPU Nagekeo justru menjadikan hasil kajian Pengawas TPS sebagai dasar menentukan jenis pemilihan yang perlu dilakukan dalam PSU dan abai terhadap regulasi teknis yang dibuat oleh KPU RI. 4. Bahwa dengan sangat jelas bunyi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 : meminta KPPS TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape dan KPPS TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo untuk melakukan PSU sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Peraturan perundang-undangan tentang Pemungutan Suara Ulang terdapat dalam PKPU Nomor 25 tahun 2024 yang mana dalam PKPU ini tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan PSU dapat dilakukan kurang dari lima (5) surat suara. Menurut kami argumentasi Ketua Bawaslu Nagekeo dalam persidangan yang mendukung KPU Kabupaten Nagekeo yakni PSU dapat dilakukan empat (4) surat suara tidak berdasar dan tidak sesuai dengan bunyi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Dengan demikian Pengadu berpendapat bahwa ada usaha Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo selaku pihak terkait untuk melindungi KPU Kabupaten Nagekeo terhadap hal yang salah. Ini dikarenakan jika KPU Kabupaten Nagekeo dianggap salah dalam menjalankan PSU maka Bawaslu Kabupaten Nagekeo juga akan dinyatakan salah karena telah dengan sengaja membiarkan PSU dengan mekanisme yang salah yakni PSU dengan hanya menggunakan empat (4) jenis surat suara. Tentu saja ini sangat berbahaya terhadap keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Bawaslu Kabupaten Nagekeo yang seharusnya mengawasi jalannya kegiatan penyelenggaraan pemilu oleh KPU Kabupaten Nagekeo agar berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan namun Bawaslu Kabupaten Nagekeo bertindak sebagai lembaga yang melindungi KPU Kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan kegiatan penyimpangan terhadap regulasi. Hal ini sangat disayangkan jika dibiarkan tanpa tindakan tegas. 5. Bahwa rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dan keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam persidangan secara jelas menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Nagekeo diminta untuk melakukan PSU sesuai peraturan perundang-undangan. Ini berarti sekalipun ada kajian dan penilaian Pengawas TPS yang dikuatkan oleh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo agar ada pelaksanaan PSU di TPS-TPS yang bermasalah, pelaksanaan PSU oleh KPU harus sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan. Faktanya KPU Kabupaten Nagekeo justru mengabaikan peraturan perundang-undangan sebagaimana direkomendasikan Bawaslu dan malah “berlindung” di balik hasil kajian Pengawas TPS. Padahal, hasil kajian dan penilaian pengawas TPS itu bukanlah peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo. 6. Bahwa dalam persidangan Para Teradu berulang-ulang menyebutkan pasal 18 huruf i yang berbunyi; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun Teradu tidak paham bagaimana menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurut Pengadu, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tidak harus menjalankannya sesuai dengan apa yang tercatat dalam rekomendasi tersebut. Mencermati dan tidak menjalankan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah bentuk dari tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dibenarkan dikarenakan rekomendasi Bawaslu kedudukannya tidak lebih tinggi dari PKPU. 7. Bahwa demi tegaknya prinsip berkepastian hukum dan keadilan di dalam pelaksanaan Pemilu, Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo terkait PSU seharusnya didasarkan pada regulasi tertulis yang dikeluarkan KPU RI sebagai pembuat aturan, bukan berdasarkan penilaian sendiri atau penilaian lembaga lain terhadap kenyataan yang terjadi di lapangan pada saat pemungutan suara. Ini sangat bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum. Bahwa pertanyaan Majelis tentang Pemilih yang diundang saat pelaksanaan PSU tidak dijawab dengan baik oleh Teradu maupun Pihak Terkait. Teradu dan Pihak Terkait memberi jawaban yang berbeda. Ini menggambarkan mereka bekerja secara tidak cermat dan tidak berpedoman pada regulasi. Bahkan perbedaan jawaban itu dapat kita lihat di antara para Teradu sendiri. Ini mencerminkan bahwa para Teradu tidak memiliki pemahaman yang satu dan seragam dalam menerjemahkan regulasi yang 8. Perbedaan pendapat di antara para Teradu makin memperkuat dugaan bahwa para Teradu sedang berusaha memikirkan cara menggunakan regulasi untuk membenarkan tindakan keliru yang secara faktual telah mereka lakukan sebelumnya. Kuat dugaan bahwa hal ini dikarenakan Para Teradu telah mengaburkan fakta persidangan dengan tidak menghadirkan data penyanding bagi Majelis maupun Pangadu sebagaimana diuraikan dalam poin 2. Situasi ini menggambarkan ketidakprofesionalan para Teradu yang bukannya mempermudah terungkapnya kebenaran dalam persidangan, para Teradu justru mempersulitnya dengan tindakan tidak terpuji yang mereka lakukan. 9. Bahwa terkait informasi yang diberikan Teradu Karolus Do Reo dalam persidangan bahwa Pengadu pernah melakukan hal yang sama yaitu PSU kurang dari lima (5) surat suara pada Pemilu tahun 2019, tidaklah relevan untuk ditanggapi karena perbedaan situasi dan regulasi teknis yang mengatur penyelenggraaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Perbedaan situasi dan regulais teknis ini membuat kedua peristiwa itu tidak bisa dan tidak relevan untuk dibandingkan. 10. Bahwa bagi Pengadu ketentuan pasal 86 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sudah cukup jelas jika PSU harus dilakukan lima (5) jenis surat suara. Jika dibaca secara utuh ketentuan pasal 6 sampai dengan pasal 33 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sangat jelas pengaturan pungut hitung untuk lima (5) jenis surat suara bukan sebagian surat suara. Hal lebih lanjut yang dapat Pengadu sampaikan bahwa yang namanya PSU adalah pembatalan terhadap semua kegiatan pemungutan suara pada TPS yang bermasalah menurut Pengawas TPS bukan pada sebagian jenis kegiatan atau jenis surat suara tertentu saja. Pengadu berpendapat ini sudah sangat jelas pengaturannya dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Ketidakmampuan para Teradu dalam menerjemahkan regulasi berimbas pada kebijakan yang diambil secara sepihak seperti pembatasan terhadap jumlah surat suara untuk di PSU-kan yang mana dapat merugikan kepentingan para pemilih maupun para peserta Pemilu. Perbuatan ini menunjukan betapa tidak profesional dan tidak berkepastian hukum bagi KPU Kabupaten Nagekeo dalam menjalankan tugas pokoknya. 11. Pada closing statement Teradu I, Teradu menyampaikan bahwa para Teradu hanyalah eksekutor. Ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota. Namun pada kenyataannya KPU Kabupaten Nagekeo telah bertindak lebih dari sekedar eksekutor yaitu sebagai penentu kebijakan terhadap jumlah surat suara yang di PSU-kan. Ini sama saja pengambil alihan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab KPU RI selaku Regulator. Berdasarkan pokok-pokok kesimpulan di atas maka Pengadu kembali memohon kepada Majelis agar berkenan memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, 2. Menyatakan Para Teradu Melanggar Kode Etik, 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu atau; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Mei 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo dengan sengaja melanggar Ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sesungguhnya dalil tersebut tidak benar, dapat dijawab sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, pada TPS 03 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa terdapat 6 (enam) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Walburga Wuda dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Bonifasius C. Mbaling dengan KTP Asal Kabupaten Ngada (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Felmiana Y. Temu dengan KTP Asal Kabupaten Ende (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Nobertus S. Pao dengan KTP Asal Kabupaten Ende (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Maksima E. Azi dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil) dan Magdalena Bhoko dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Keo Tengah (beda Daerah Pemilihan/Dapil) memilih atau mencoblos pada TPS tersebut tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih), oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. 2) Bahwa pada TPS 04 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Wilhelmus J. Bana dengan KTP Asal Kabupaten Ngada (beda Daerah Pemilihan/Dapil) diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Pemilih atas nama Feri Dono Fobia dengan KTP Asal Kabupaten Timor Tengah Selatan diberikan 2 (dua) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD. Pemilih atas nama Andang K. M. Jawa dengan KTP Asal Kabupaten Sumba Timur diberikan 2 (dua) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD. Sedangkan Pemilih atas nama Gabriel Y. Odja dengan KTP Asal Kabupaten Ende diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Keempat Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 04 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). 3) Bahwa pada TPS 05 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa, terdapat 2 (dua) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Theodora Tato dengan KTP Asal Kabupaten Ngada diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Pemilih atas nama Giovani R. Senda ber-KTP Provinsi Bali diberikan 1 (satu) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Kedua Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 05 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). 4) Bahwa pada TPS 09 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa terdapat 1 (satu) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Asri Yasinta Asa dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Nangaroro diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 09 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). 5) Bahwa pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Aditiya Tri Anggana dengan ber-KTP Jember, atas nama Widy Hendritha Sakan dengan KTP Asal Kota Kupang, atas nama Khoirul Masroi ber-KTP Malang dan Tekona Garandis ber-KTP Malang. Keempat Pemilih tersebut diberikan 1 (satu) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan 1 (satu) Pemilih atas nama Dwi Ana Agustina dengan KTP Asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Terhadap kelima Pemilih tersebut memilih atau mencoblos tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). 6) Bahwa berdasarkan keadaan yang terjadi pada TPS 03, TPS 04. TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape dan pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yakni terdapat 18 (delapan belas) Pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Dengan keadaan tersebut, Pengawas TPS melakukan Penelitian dan Pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki Pemilih tersebut. Bahwa kedelapan belas Pemilih yang dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta alamat KTP yang dimiliki tidak sesuai wilayah TPS setempat tetapi menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Jenis Surat Suara pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape dan TPS 20 pada Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, kejadian tersebut dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan”. 7) Bahwa uraian kejadian sebagaimana tersebut di atas, Pengawas TPS mengeluarkan Rekomendasi yang berdasarkan Form A Pengawas TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape serta Pengawas TPS 20 pada Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa, yang menemukan adanya pemberian surat suara oleh Pemilih yang tidak sesuai dengan Alamat domisili dan pemilik KTP di luar Alamat TPS serta tidak terdaftar di dalam DPT. Berdasarkan fakta- fakta sebagaimana tersebut di atas, Pengawas TPS meminta KPPS di TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape serta Pengawas TPS 20 pada Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa untuk menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. (Bukti T-1 Rekomendasi Pengawas TPS). 8) Bahwa berdasarkan Rekomendasi dari Pengawas TPS pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape serta Pengawas TPS 20 pada Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa kepada Ketua KPPS pada TPS tersebut untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka KPPS menyampaikan kepada Ketua PPK untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T-2 Pemberitahuan PSU). 9) Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 13/PP.00.02/K.NT- 12/02/2024 tanggal 17 Februari 2024 Perihal Rekomendasi, dengan pokok Rekomendasi meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 pada Kelurahan Lape dan KPPS pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-3 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor 13/ PP.00.02/K.NT-12/02/2024). 2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 18 huruf “i” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota bertugas : menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”. Terkait Ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti temuan dan laporan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dengan melakukan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo pada tanggal 17 Februari 2024 untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo. (Bukti T-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 80/PP.08.1-BA/5316/2024). 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 80/PP.08.1-BA/5316/2024 tanggal 17 Februari 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. (Bukti T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024). 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo setelah melakukan pencermatan ulang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 359 Tahun 2024 pada Diktum KEDUA terdapat kekeliruan penulisan TPS 9 Kelurahan Danga dan TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo serta menambahkan Lampiran II terkait Penggunaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, 4, 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Pleno pada tanggal 22 Februari 2024 untuk merubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024. (Bukti T-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024). 5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024 tanggal 22 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. (Bukti T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024). 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf “d” Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 80 ayat (2) huruf “d” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 7. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf “d” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan : “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut”: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. 8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024, pada tanggal 24 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, dengan hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk 4 (empat) Jenis Pemilihan (Jenis Surat Suara) yang berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor : 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tanggal 17 Februari 2024, sebagaimana didalam rekomendasi tersebut telah termuat kronologis bahwa sesungguhnya Pemilihan Suara Ulang hanya dilakukan untuk 4 (empat) Jenis Pemilihan (Jenis Surat Suara) sesuai fakta yang terjadi di TPS dengan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS saat Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024, yakni Pemilih hanya menerima 4 (empat) Jenis Surat Suara yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilihan DPR, Surat Suara Pemilihan DPD dan Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk jenis Surat Suara DPRD Kabupaten tidak diikutsertakan karena Pemilih tidak menerima dan tidak memilih jenis surat suara DPRD Kabupaten. 9. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menerangkan bahwa : “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang menyebutkan “Pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan”. Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara yakni pada tanggal 24 Februari 2024 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024. 10. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang menyebutkan “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara Ulang di TPS” ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPPS untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK pada 5 (lima) TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang. 11. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu terhadap Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo) dengan sengaja telah melanggar Ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi: “Ketentuan mengenai pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS”. Yang mana Pasal tersebut sudah sangat cukup untuk menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilakukan untuk 5 jenis Surat Suara bukan 4 jenis Surat Suara. Bahwa dalil pengadu itu tidak benar, karena Ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 itu berlaku apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang maka persiapan pemungutan suara itu dilakukan berdasarkan Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo tidak melanggar Ketentuan Pasal tersebut dan telah melaksanakan sesuai prosedur yakni persiapan pemungutan suara dengan benar dan sesuai Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Bahwa Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 itu mengatur tentang Persiapan Pemungutan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu untuk memilih 5 (lima) jenis Surat Suara. Teradu menilai bahwa dalil pengadu sangat tidak substansi sebagaimana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo tidak dengan sengaja melanggar Ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. 12. Bahwa sebagaimana Pengadu mempersoalkan Ketentuan Pasal 80 Ayat 2 huruf “d” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan : “pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Yang artinya dari uraian Pasal tersebut, bahwa yang melakukan Pemungutan Suara Ulang itu jenis Surat Suara yang dipilih oleh Pemilih yakni 4 (empat) jenis surat suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi berdasarkan fakta yang ditemukan oleh pengawas TPS yang termuat di dalam Rekomendasi Bawaslu Nagekeo Nomor : 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024. Sebagaimana 13 (tiga belas) Pemilih di kelurahan Lape diberikan 4 (empat) jenis surat suara, sedangkan 1 (satu) jenis surat suara yakni Surat Suara DPRD Kabupaten tidak diberikan. Begitu pun di TPS 20 Kelurahan Danga ada 5 (lima) Pemilih diantaranya 4 (empat) Pemilih diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) Pemilih diberikan 4 (empat) jenis Surat Suara tanpa Surat Suara DPRD Kabupaten. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo, meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape serta TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. 13. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu terhadap Teradu I, II, III, IV dan V telah dengan sengaja melanggar Prinsip Berkepastian Hukum dan Profesional, dapat dijawabi bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa, Teradu I, II, III, IV dan V dalam melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenang sebagai Penyelenggara dalam hal ini sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. KESIMPULAN: Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, II, III, IV dan V menyampaikan Kesimpulan Teradu sebagai berikut: Teradu I, II, III, IV dan V telah menjalankan tugas sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V. 5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/IV/2024 Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Rekomendasi Pengawas TPS; 2 T-2 Pemberitahuan PSU dari KPPS; 3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/ PP.00.02/K.NT- 12/02/2024), perihal Rekomendasi, tertanggal 17 Februari 2024; 4 T-4 Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 80/PP.08.1- BA/5316/2024, tentang Rapat Pleno Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tertanggal 17 Februari 2024; 5 T-5 Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tertanggal 17 Februari 2024; 6 T-6 Berita Acara Nomor: 83/PL.01.8-BA/5316/2024 tentang Rapat Pleno Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di TPS 20 Kelurahan Danga Dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, Dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tertanggal 22 Februari 2024; 7 T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum 2024 Di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Danga Dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, Dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tertanggal 22 Februari 2024; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa kedelapan belas (18) Pemilih yang dikategorikan sebagai Pemilih yang bermasalah pada TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang dicatat dalam Lembaran Daftar Hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada kelima (5) TPS tersebut, dijadikan temuan atau laporan oleh Pengawas TPS yang mengategorikan kedelapan belas (18) Pemilih tersebut sebagai Daftar Pemilih Khusus, sesungguhnya Pemilih tersebut bukan Daftar Pemilih Khusus. Sesungguhnya Pemilih tersebut bukan Daftar Pemilih Khusus. Adapun makna dari masing-masing pengertian DPT, DPTb, dan DPK sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang memberikan pengertian mengenai: a. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah PSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Daftar Pemilihan Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. c. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 124 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang mengatur mengenai Daftar Pemilih Khusus yakni: 1) DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK 2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. 3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. 4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. 5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang menyebutkan: a. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden; b. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi dan dalam satu Dapil Anggota DPR; c. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi; d. Surat Suara DPRD Provinsi, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Dapil Anggota DPRD Provinsi; dan e. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, jika pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kabupaten/Kota dan dalam satu Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 4. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) sebagaimana tersebut di atas, pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada kelima (5) TPS tersebut yang memahami bahwa kedelapan belas (18) Pemilih yang datang ke TPS dengan membawa KTP-el tanpa terdaftar di DPT, DPTb dan tanpa mengatongi atau membawa Form A-Pindah Memilih dapat dilayani sebagai Pemilih karena memenuhi syarat sebagai Pemilih, tetapi sesungguhnya tidak dibenarkan oleh Regulasi/Aturan yang berlaku. Bahwa kejadian pada TPS tersebut, oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencatat data kedelapan belas (18) Pemilih tersebut ke dalam Daftar Hadir DPK, dari situlah Pengawas melayani Pemilih untuk memberikan hak suaranya. Sehingga data kedelapan belas (18) Pemilih tersebut dikategorikan sebagai DPK. Hal ini sesungguhnya tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku sehingga dikeluarkan Rekomendasi Pengawas TPS bahwa Pemungutan Suara pada kelima (5) TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada 4 (empat) jenis Surat Suara tanpa Surat Suara DPRD Kabupaten. 5. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Pengawas TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aesesa untuk kelima (5) TPS perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo dengan melampirkan Rekomendasi Pengawas TPS yang pada pokoknya menyebutkan 4 (empat) jenis surat suara yang telah dicoblos oleh kedelapan belas (18) Pemilih tersebut tanpa menyebutkan jenis Surat Suara DPRD Kabupaten. Rekomendasi Pengawas TPS yang diberikan sesuai hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS pada kelima (5) TPS tersebut. 6. Bahwa dari kejadian tersebut, KPU Kabupaten Nagekeo menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo yang pada pokoknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota bertugas: menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Nagekeo dengan segera menindaklanjuti adanya temuan atau laporan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo sebagaimana termaktub dalam Rekomendasi Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tanggal 17 Februari 2024 Perihal Rekomendasi. Terkait ketentuan tersebut, pada prinsipnya KPU Kabupaten Nagekeo telah menindaklanjuti Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Regulasi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 10. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum sebagaimana telah telah diuraikan pada angka 1 s.d. 9 di atas, Para Teradu berpandangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nagekeo telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pemungutan Suara Ulang hanya dilakukan untuk Pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tanpa keikutsertaan kedelapan belas (18) Pemilih tersebut. Pemungutan Suara Ulang hanya dilakukan untuk memilih/mencoblos keempat (4) jenis surat suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPD, Surat Suara DPR dan Surat Suara DPRD Provinsi tanpa Surat Suara DPRD Kabupaten sesuai dengan Rekomendasi Pengawas TPS yang menemukan keempat (4) jenis Surat Suara yang dicoblos oleh kedelapan (18) Pemilih tersebut. 11. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d. 10 di atas, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. 12. Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V meminta kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3) Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu; 4) Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V; 5) Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Aesesa, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aesesa, dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo • Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengeluarkan rekomendasi berdasarkan temuan dan pemeriksaan dari Pengawas TPS. Proses rekomendasi sudah terjadi TPS yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengawas TPS terhadap proses di TPS disampaikan kepada KPPS kemudian diteruskan kepada PPK dan KPU Kabupaten Nagekeo. Selanjutnya Pihak Terkait mengambil formulir A dari Pengawas TPS dan dilakukan kajian terhadap kejadian di TPS. Selanjutnya merekomendasikan sebagaimana yang disampaikan oleh Pengawas TPS melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Pihak Terkait melakukan rekomendasi dengan didahului dengan proses kajian terhadap kejadian di TPS. Kejadian tersebut merupakan fakta sebagaimana yang telah disampaikan bahwa ke 18 Pemilih diberikan 1 s.d. 4 surat suara. Kenyataannya berpengaruh terhadap proses di TPS itu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Mengenai surat suara DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan fakta hukum yang ditemukan berdasarkan laporan Pengawas TPS tidak berpengaruh. Membenarkan bahwa PSU dilakukan dengan 4 surat suara karena untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak berpengaruh. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU seperti itu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo menyampaikan sesuai dengan fakta dan hasil kajian bahwa yang berpengaruh terhadap proses di TPS itu adalah 4 Surat Suara tersebut. • Pihak Terkait menerangkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo adalah KPU Kabupaten Nagekeo melakukan PSU sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengeluarkan rekomendasi dan KPU Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan bahwa PSU dilaksanakan untuk 4 surat suara. • Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Nagekeo tetap melakukan pengawasan pada saat PSU. Menurut Bawaslu Kabupaten Nagekeo PSU dilaksanakan untuk 4 Surat Suara sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pihak Terkait menerangkan 18 Pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena secara regulasi DPK adalah Pemilih yang memilih sesuai dengan alamat KTP. Namun, 18 Pemilih tersebut memilih di TPS di 2 Kelurahan tidak sesuai dengan alamat KTP. 18 Pemilih tersebut juga tidak memiliki Surat Pindah memilih. • Pihak Terkait menerangkan menurut temuan Pengawas TPS tidak semua dari mereka masuk dalam DPT. Sekedar informasi, diantara 18 Pemilih tersebut ada yang menggunakan KTP non elektronik, bahkan ada yang tidak menggunakan KTP. Namun, untuk menggunakan hak pilih dalam regulasi dinyatakan dengan tegas bahwa apabila masuk dalam kategori DPK maka harus memilih sesuai dengan alamat KTP. Apabila masuk dalam kategori DPTb maka dia harus menggunakan surat pindah memilih. Namun, pada saat hari pemungutan suara, 18 Pemilih tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif. 18 Pemilih tersebut tidak memiliki KTP sesuai dengan domisili, dan tidak memiliki surat pindah memilih yang dikeluarkan oleh PPS. Sehingga 18 Pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memilih di TPS kelurahan Lape dan Kelurahan Danga. • Pihak Terkait menerangkan bahwa 18 Pemilih tidak boleh memilih di TPS yang dimaksud di dalam temuan Pengawas TPS. Namun 18 Pemilih hanya diperbolehkan memilih sesuai dengan domisili KTP. Secara regulasi, 18 Pemilih tersebut memiliki hak pilih tetapi hak pilih tersebut diatur penggunaannya. • Pihak Terkait membenarkan bahwa sesungguhnya 18 Pemilih tersebut seharusnya memilih sesuai dengan domisili KTP masing-masing. • Pihak Terkait menerangkan menurut temuan Pengawas TPS terdapat beberapa alasan 18 Pemilih tersebut memilih di 2 Kelurahan di Kabupaten Nagekeo yaitu sakit, bekerja, bahkan ada yang tidak menyampaikan alasan. Diantara 18 Pemilih tersebut ada yang berdomisili di luar Kabupaten Nagekeo ada juga yang berdomisili di Kabupaten Nagekeo namun berbeda Dapil (berbeda Daerah Pemilihan). Mengenai berbeda Daerah Pemilihan, hal tersebut disebabkan untuk kategori Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten terdapat Daerah Pemilihan sehingga tidak dapat memilih di semua tempat. • Pihak Terkait menerangkan dari 18 Pemilih, yang berasal dari Kabupaten Nagekeo ada 5 orang Pemilih. 5 orang Pemilih tersebut berasal dari Dapil yang berbeda untuk DPRD Kabupaten. 5 orang pemilih berasal dari kecamatan lain. Pihak Terkait tidak mengetahui penyebab 5 orang pemilih tersebut bergeser memilih di Kecamatan Aesesa. Diantara 5 orang pemilih, terdapat 1 orang pemilih yang memilih di Kecamatan Aesesa karena sakit. Menurut Pihak Terkait mungkin ada faskes yang bagus di Kecamatan Aesesa. • Pihak Terkait menerangkan apabila bertanya mengenai pasal menyebut soal harus mengulang berapa surat suara dalam regulasi tidak ada sama sekali. Namun berdasarkan kewenangan dan tugas Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu selalu dituntut untuk memasukkan pengawasan atau kegiatan pengawasan form A. Form A tersebut yang menjadi acuan Bawaslu dalam setiap tindakan. Dalam hal ini, Rekomendasi Bawaslu berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, Bawaslu melakukan kajian, kemudian kajian tersebut dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 372 jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian pengawas TPS. Di situ jelas bahwa penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS menemukan bahwa yang bermasalah dalam proses TPS ada 4 surat suara. Maka di situ Bawaslu melakukan tugas dan wewenang untuk meneruskan itu dalam bentuk rekomendasi kepada KPU. • Pihak Terkait menerangkan bahwa secara jelas tidak memiliki data by name by adress Pemilih yang hadir pada tanggal 14 Februari 2024 dan 24 Februari 2024. Bawaslu Kabupaten Nagekeo memastikan bahwa PSU terjadi sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo. Terdapat 4 Kotak Suara yang disiapkan dan Pemilih yang hadir adalah Pemilih yang terdapat dalam DPT TPS yang bersangkutan. • Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Nagekeo berdasarkan tugas, kewajiban, dan kewenangannya melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran administrasi, yang dilakukan dalam proses TPS lalu Bawaslu Kabupaten Nagekeo merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nagekeo. Sehingga rekomendasi kepada KPU merupakan perpanjangan untuk mempertegas atas apa yang disampaikan oleh Pengawas TPS. Secara regulasi Pengawas TPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap KPPS. Setelah itu ditindaklanjuti oleh KPU. • Pihak Terkait menerangkan bahwa secara regulasi 18 Pemilih yang masuk materi pengaduan, faktanya mereka adalah pemilih yang dimasukkan dalam DPK dan diperlakukan sebagai DPTb. Kalau DPK mereka harus 5 surat suara. Memang agak rancu sehingga muncul fakta sebagaimana yang telah disampaikan. Hasil dari Form A Pengawasan dari Pengawas TPS membuktikan hal ini. Berdasarkan Form A Pengawasan, mereka meneliti daftar hadir di TPS kemudian menemukan hal ini. Setelah diteruskan kepada KPPS, Bawaslu, hingga kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk memperkuat temuan Pengawas TPS. Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aesesa • Pihak Terkait menerangkan mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan prosedural usulan dari KPPS. Pihak Terkait menerima surat dari KPPS tanggal 19. Selanjutnya pada tanggal 20, Pihak Terkait meneruskan usulan PSU kepada KPU Kabupaten Nagekeo. • Pihak Terkait menerangkan usulan tersebut berasal dari KPPS berdasarkan rekomendasi dari Pengawas TPS terkait dengan ketidakcermatan KPPS dalam memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan surat suara yang diberikan kepada 18 pemilih, berdasarkan penyampaian dari PPS dan KPPS serta kajian ke bawah, 18 pemilih diberikan surat suara sesuai dengan KTP. Pemilih ada yang diberikan 1 surat suara ada juga yang 4 surat suara. • Pihak Terkait menerangkan yang diundang pada saat PSU adalah Pemilih yang terdapat dalam Daftar hadir selain 5 Pemilih yang bermasalah. Pihak Terkait menerangkan sudah memberikan C Pemberitahuan. Kalau DPT ini umum. Kalau DPT di TPS 20 berarti itu secara keseluruhan namun apabila Pemilih dalam DPT Daftar Hadir pada saat 14 Februari 2024, Pemilih DPTb, dan DPK dalam Daftar Hadir, minus 5 Pemilih yang bermasalah. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Aesesa • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Aesesa melakukan monitoring di beberapa kelurahan dan desa. Pihak Terkait baru mengetahui bahwa terjadi ada temuan Pengawas TPS. Selanjutnya pada waktu malam hari, Pihak Terkait meminta kepada Pengawas TPS melaporkan mengenai kejadian yang terjadi di masing-masing TPS. Karena adanya temuan itu, setelah terjadi pencoblosan dan penghitungan. Pada saat itu, Pengawas TPS melihat daftar hadir dari para pemilih DPK. Menurut KPPS, 18 Pemilih tersebut sesungguhnya bukan Pemilih dalam kategori DPK. Namun, karena kurang cermat atau kekeliruan KPPS mereka memasukkan atau mengategorikan 18 orang tersebut sebagai Pemilih DPK. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Pengawas TPS sebagaimana tertuang dalam Form A Pengawasan kemudian disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Aesesa menyampaikan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nagekeo melakukan kajian hingga pada akhirnya mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Nagekeo. • Pihak Terkait menerangkan Pemilih yang hadir dalam PSU, Panwaslu Kecamatan Aesesa pada saat melakukan monitoring di hari Pemungutan Suara Ulang hanya secara singkat karena bersamaan dengan Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sehingga Pihak Terkait tidak dapat meninggalkan tidak dapat meninggalkan tempat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah selesai pelaksanaan PSU, Pihak Terkait mendapatkan informasi dari Pengawas TPS bahwa presentase kehadiran memang berkurang tidak sebanyak pada tanggal 14 Februari 2024. Terdapat pemilih dengan kesibukan masing-masing ada yang keluar daerah. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024 berkurang dibanding tanggal 14 Februari 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada tanggal 24 Februari 2024, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena hanya menggunakan 4 (empat) Kotak/Surat Suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Para Teradu diduga melanggar Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, di TPS 03 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, terdapat 6 (enam) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Walburga Wuda KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Bonifasius C. Mbaling KTP asal Kabupaten Ngada (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Felmiana Y. Temu KTP asal Kabupaten Ende (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Nobertus S. Pao KTP asal Kabupaten Ende (beda Daerah Pemilihan/Dapil), Maksima E. Azi dengan KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae (beda Daerah Pemilihan/Dapil), dan Magdalena Bhoko KTP asal Kabupaten Nagekeo Kecamatan Keo Tengah (beda Daerah Pemilihan/Dapil) memilih di TPS tersebut tanpa memiliki Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Namun Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape tetap memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Selanjutnya pada TPS 04 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Wilhelmus J. Bana KTP asal Kabupaten Ngada (beda Daerah Pemilihan/Dapil) diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, Feri Dono Fobia KTP asal Kabupaten Timor Tengah Selatan diberikan 2 (dua) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD, Andang K. M. Jawa KTP asal Kabupaten Sumba Timur diberikan 2 (dua) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD, Gabriel Y. Odja KTP asal Kabupaten Ende diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Keempat Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 04 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Selanjutnya, pada TPS 05 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa, terdapat 2 Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni Theodora Tato KTP asal Kabupaten Ngada diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, Giovani R. Senda KTP asal Provinsi Bali diberikan 1 (satu) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Kedua Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 05 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Selanjutnya, pada TPS 09 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa terdapat 1 (satu) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni Asri Yasinta Asa KTP Asal Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Pemilih tersebut memilih atau mencoblos pada TPS 09 Kecamatan Aesesa Kelurahan Lape Kabupaten Nagekeo tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa terdapat 4 (empat) Pemilih dengan Kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni Aditiya Tri Anggana KTP asal Jember, Widy Hendritha Sakan KTP asal Kota Kupang, Khoirul Masroi KTP asal Malang, dan Tekona Garandis KTP asal Malang. Keempat Pemilih tersebut diberikan 1 (satu) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan 1 (satu) Pemilih yakni Dwi Ana Agustina KTP asal Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo diberikan 4 (empat) Jenis Surat Suara yakni Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Terhadap kelima Pemilih tersebut memilih atau mencoblos tanpa memiliki/mengantongi Surat Pindah Pemilih (MODEL A-Surat Pindah Memilih). Berdasarkan keadaan yang terjadi pada TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape dan pada TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yakni terdapat 18 (delapan belas) Pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Selanjutnya, Pengawas TPS melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen Pemilih tersebut. Kedelapan belas Pemilih yang dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Selain itu, alamat KTP yang dimiliki tidak sesuai wilayah TPS setempat namun mereka menggunakan hak pilih dengan mencoblos 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Jenis Surat Suara pada TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 pada Kelurahan Lape dan TPS 20 pada Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo sehingga kejadian tersebut menjadi dasar dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan”. Selanjutnya, berdasarkan Form A Pengawasan, Pengawas TPS mengeluarkan Rekomendasi kepada KPPS di TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa untuk menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, pada tanggal 19 Februari 2024, KPPS melalui Surat Nomor: 01/PL.01.7/KPPS/IV/2019, perihal Pemberitahuan PSU, menyampaikan kepada Ketua PPK untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas TPS sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024, Perihal Rekomendasi yang pada pokoknya meminta KPPS TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan KPPS TPS 20 Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-3). Selanjutnya, KPU Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti temuan dan laporan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dengan melakukan Rapat Pleno tanggal 17 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 80/PP.08.1-BA/5316/2024 (vide Bukti T-4). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota bertugas: menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan Berita Acara a quo, KPU Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga, TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T-5). Namun setelah melakukan pencermatan ulang terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 pada diktum Kedua terdapat kekeliruan penulisan TPS 9 Kelurahan Danga, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 22 Februari 2024, KPU Kabupaten Nagekeo melakukan Rapat Pleno untuk mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo sekaligus menambahkan Lampiran II terkait Penggunaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, 4, 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024 (vide Bukti T-6). Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T-7). Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pada tanggal 24 Februari 2024, KPU Kabupaten Nagekeo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, dengan menggunakan 4 (empat) Jenis Pemilihan (Jenis Surat Suara) sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 tanggal 17 Februari 2024. Dalam rekomendasi a quo telah termuat kronologis bahwa sesungguhnya Pemilihan Suara Ulang hanya dilakukan untuk 4 (empat) Jenis Pemilihan (Jenis Surat Suara) sesuai hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS saat Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024. Sebagaimana diketahui Pemilih hanya menerima 4 (empat) Jenis Surat Suara yaitu Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilihan DPR, Surat Suara Pemilihan DPD, dan Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk jenis Surat Suara DPRD Kabupaten tidak diikutsertakan karena Pemilih tidak menerima dan tidak memilih jenis surat suara DPRD Kabupaten. KPU Kabupaten Nagekeo telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara tanggal 24 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan KPPS juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK pada 5 (lima) TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi “ketentuan mengenai pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS” yang menurut Pengadu seharusnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilakukan menggunakan 5 jenis Surat Suara bukan 4 jenis Surat Suara, Para Teradu menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 berlaku apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang maka persiapan pemungutan suara itu dilakukan berdasarkan Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengatur tentang Persiapan Pemungutan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang untuk memilih 5 (lima) jenis Surat Suara. Para Teradu tidak pernah melanggar ketentuan pasal tersebut dan telah mempersiapkan pemungutan suara sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga dalam melaksanakan PSU di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan karena hanya menggunakan 4 (empat) kotak/surat suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, terdapat 18 pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa memiliki Surat Pindah Pemilih (MODEL A. Surat Pindah Memilih). Adapun 18 pemilih tersebut masing-masing menggunakan hak pilih di TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Meskipun 18 pemilih tersebut tidak memiliki Surat Pindah Pemilih (MODEL A. Surat Pindah Memilih), namun Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengklasifikasikan 18 pemilih tersebut sebagai pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kedelapan belas pemilih tersebut, yaitu: a) Walburga Wuda, Maksima E. Azi, dan Magdalena Bhoko, dengan KTP Kabupaten Nagekeo (beda Dapil DPRD Kabupaten), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 03 Kelurahan Lape. b) Bonifasius C. Mbaling, dengan KTP Kabupaten Ngada (beda Dapil DPRD Kabupaten), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 03 Kelurahan Lape. c) Felmiana Y. Temu dan Nobertus S. Pao, dengan KTP Kabupaten Ende (beda Dapil DPRD Kabupaten), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 03 Kelurahan Lape. d) Wilhelmus J. Bana, dengan KTP Kabupaten Ngada (beda Dapil DPRD Kabupaten), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 04 Kelurahan Lape. e) Feri Dono Fobia, dengan KTP Kabupaten Timor Tengah (beda Dapil DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 2 (dua) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI) di TPS 04 Kelurahan Lape. f) Andang K. M. Jawa, dengan KTP Kabupaten Sumba Timur (beda Dapil DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 2 (dua) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI) di TPS 04 Kelurahan Lape. g) Gabriel Y. Odja, dengan KTP Kabupaten Ende (beda Dapil DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 04 Kelurahan Lape. h) Theodora Tato, dengan KTP Kabupaten Ngada (beda Dapil DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 05 Kelurahan Lape. i) Giovani R. Senda, dengan KTP Provinsi Bali (beda Dapil DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 1 (satu) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden) di TPS 05 Kelurahan Lape. j) Asri Yasinta Asa, dengan KTP Kabupaten Nagekeo (beda Dapil DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi) di TPS 09 Kelurahan Lape. k) Widy Hendritha Sakan, dengan KTP Kota Kupang; Aditiya Tri Anggana, dengan KTP Jember; serta Khoirul Masroi dan Tekona Garandis, dengan KTP Malang, memilih menggunakan 1 (satu) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden) di TPS 20 Kelurahan Danga. l) Dwi Ana Agustina, dengan KTP Kabupaten Nagekeo (beda Dapil DPRD Kabupaten/Kota), memilih menggunakan 4 (empat) jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi) di TPS 20 Kelurahan Danga. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pengawas TPS kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen 18 pemilih tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa 18 pemilih yang dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Selain itu, alamat KTP pemilih tidak sesuai wilayah TPS setempat, namun menggunakan hak pilih dengan mencoblos 1 s.d. 4 jenis surat suara di TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga. Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS di masing-masing TPS tersebut menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-1). Hasil pemeriksaan dan penelitian Pengawas TPS sebagaimana tertuang dalam Form A Pengawasan TPS kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Nagekeo menyampaikan kepada Para Teradu Surat Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 perihal Rekomendasi, yang pada pokoknya merekomendasikan KPPS TPS 03, 04, 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, pada tanggal yang sama, yakni 17 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, 04, 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 80/PP.08.1-BA/5316/2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 03, 04, 05, TPS 09 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T-4). Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 03, TPS 04, TPS 05, dan TPS 09 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T- 5). Pada tanggal 19 Februari 2024, berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas TPS, KPPS TPS 03, 04, 05, TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga menyampaikan Surat Nomor: 01/PL.01.7/KPPS/IV/2019 perihal Pemberitahuan PSU kepada PPK Kecamatan Aesesa (vide Bukti T-2). Bahwa setelah melakukan pencermatan ulang terhadap Keputusan Nomor 359 Tahun 2024, ternyata pada diktum Kedua terdapat kekeliruan penulisan TPS 09 Kelurahan Danga yang seharusnya tertulis TPS 09 Kelurahan Lape. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 9 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekaligus menambahkan Lampiran II terkait Penggunaan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, 4, 5, dan 9 Kelurahan Lape. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 83/PL.01.8-BA/5316/2024 (vide Bukti T-6). Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 361 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 359 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo (vide Bukti T-7). Pada tanggal 24 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 20 Kelurahan Danga dan TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 9 Kelurahan Lape. Sebelumnya, Para Teradu juga telah menyampaikan formulir C. Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada Pemilih yang dilakukan pada tanggal 18 s.d. 23 Februari 2024. Berkenaan dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi, “Ketentuan mengenai pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS,” menurut Pengadu seharusnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS menggunakan 5 (lima) jenis surat suara. Para Teradu menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 86 mengatur apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang maka persiapan pemungutan suara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 s.d. Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Ketentuan Pasal 6 s.d. Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengatur tentang Persiapan Pemungutan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bukan mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang untuk memilih 5 (lima) jenis surat suara. Terungkap fakta bahwa pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nagekeo juga pernah dilaksanakan PSU dengan menggunakan 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi). Bahkan pada saat itu Pengadu juga merupakan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah bersikap responsif dan bersungguh-sungguh menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nagekeo Nomor: 13/PP.00.02/K.NT-12/02/2024 perihal Rekomendasi, tertanggal 17 Februari 2024. Para Teradu juga telah menyampaikan Formulir C Pemberitahuan PSU kepada Pemilih pada tanggal 18 s.d. 23 Februari 2024. Hal tersebut merupakan bentuk upaya Para Teradu memastikan PSU tanggal 24 Februari 2024 berjalan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang berlaku. DKPP menilai pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024 oleh Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.” Selain itu, tindakan Para Teradu juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Berkaitan dengan penggunaan 4 (empat) jenis surat suara dalam PSU, terungkap fakta tidak terdapat ketentuan yang jelas baik itu dalam undang-undang, peraturan KPU, maupun pedoman teknis pelaksanaan PSU. DKPP menilai, keputusan Para Teradu menetapkan 4 (empat) jenis surat suara dalam PSU tanggal 24 Februari 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pengambilan keputusan menggunakan 4 (empat) jenis surat suara sesuai dengan fakta terdapat 18 pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih dengan menggunakan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) jenis surat suara, sehingga tidak berpengaruh pada perolehan suara DPRD Kabupaten Nagekeo. Selain itu, penggunaan 4 (empat) jenis surat suara juga terjadi pada Pemilu Tahun 2019 dan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan PSU. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan bahwa diperlukan ketentuan yang jelas mengenai penggunaan jenis surat suara dalam PSU. Komisi Pemilihan Umum sebagai regulator seharusnya membuat norma yang rinci dan detail sehingga berkepastian hukum dalam menentukan penggunaan jenis surat suara dalam PSU. Kebijakan ini nantinya juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan peserta pemilu agar mengetahui mekanisme teknis pelaksanaan PSU; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fransiskus Huber Waso selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nagekeo, Teradu II Fransiskus Tage Doa, Teradu III Karolus Do Reo, Teradu IV Andi Megawati Daeng Tino, dan Teradu V Andi Nur Alim masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Negekeo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Agus Sugiarto 28