Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 96/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Sulut
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-11-2015
👁 7 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 212/I-P/L- DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor 96/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menerima dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Tanggal 7 Agustus 2015 Teradu telah menyerahkan tanda terima dokumen perbaikan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan sejak itu.
Pasal DilanggarPasal 28J ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 1; Pasal 11 ayat (1); Pasal 61; Pasal 62
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atas nama Sdri.Yessy Y. Momongan, S.Th.M.Si, Sdr. Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP.,M.S.i, Sdri. Vivi Teskri Lidia George, S.KM, Sdr. Zulkifli Golonggom, S.Pd.I, Sdr. Facruddin Noh, A.Ag.,M.P.d yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, atas nama Sdr. Herwyn J.H. Malonda, S.H.,M.Pd, Sdr. Johnny A.A. Suak, S.E.,M.Si, Sdr. Drs. Syamsurijal A.J. Musa, yang masing
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 96/DKPP-PKE-VI/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 212/I-P/L-DKPP/2015, diregistrasi dengan perkara Nomor 96/DKPP-PKE-
VI/2015, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dr. Elly Engelbert Lasut, ME
Tempat, tanggal Lahir : Manado, 28 Oktober 1969
Pekerjaan : Dokter
Alamat : Jl. W.H. Yohanes No. 24 Lingkungan IV,
Rt/Rw 000/004, Kel. Wanea, Kec. Wanea
Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
2. Nama : Sultan Udin Musa, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Tondano, 2 September 1963
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kelurahan Ternate Baru, Lingk. III No. 95,
Kec. Singkil, Kota Manado,
Provinsi Sulawesi Utara
Selaku Pengadu Perkara Nomor 212/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 96/DKPP-PKE-VI/2015,Selanjutnya disebut sebagai ------------------
----------------------------------------------------------------------------------------- Pengadu ;
Untuk selanjutnya Pengadu disebut sebagai -------------------------PARA PENGADU;
-- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara:
1. Nama : Yessy Y. Momongan, S.Th.,M.Si
1
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu I;
2
2. Nama : DR. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP.,M.Si
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Vivi Teskri Lidia George, S.KM.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zulkifli Golonggom, S.KM
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Fachruddin Noh, A.Ag.,M.Pd.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V;
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara :
6. Nama : Herwyn J.H. Malonda, SH.,M.Pd
Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Proinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Raya Manado, Tomohon, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Johnny A.A. Suak, SE.,M.Si
Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Raya Manado, Tomohon, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Drs. Syamsurijal A.J Musa
Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Raya Manado, Tomohon, Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu VIII;
Untuk selanjutnya para Teradu I sampai dengan Teradu VIII disebut sebagai
------------------------------------------------------------------------- PARA TERADU;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
3
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 November 2015 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 212/I-P/L-
DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor 96/DKPP-PKE-IV/2015, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
II. PENGADUAN PENGADU TERHADAP KPU PROVINSI SULAWESI UTARA
1. Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015, Gabungan Partai Politik, yang terdiri
dari : Partai GOLKAR, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia, pada tanggal 28 Juli 2015 bertempat di Kantor
Sekretariat KPU Sulawesi Utara, telah mengajukan dan mendaftarkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
Periode 2015-2020, atas nama : Dr. Elly Engelbert Lasut, sebagai Calon
Gubernur dan David Bobihoe Akib, sebagai Calon Wakil Gubernur, pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada
Tahun 2015;
2. Bahwa setelah melalui verifikasi dan penelitian berkas yang dilakukan oleh
KPU Sulawesi Utara dan setelah melengkapi semua Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka
pada tanggal 7 Agustus 2015, KPU Sulawesi Utara telah menyerahkan bukti
Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, dan sejak itu para Teradu KPU Sulawesi Utara tidak pernah lagi
menyampaikan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan kepada pasangan
calon maupun Partai Pengusung yang menyatakan adanya kekurangan
Dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang
menyatakan salah satu pasangan calon belum memenuhi persyaratan,
dan/atau yang menyatakan salah satu pasangan calon tidak memenuhi
persyaratan sehingga baik pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
maupun Partai Pengusung berpendapat bahwa seluruh persyaratan telah
terpenuhi dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015;
3. Bahwa keyakinan dari Partai Pengusung dan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib
bahwa seluruh persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi dan telah
Memenuhi Syarat hal tersebut telah diperkuat lagi oleh KPU Sulut, karena
terbukti pada tanggal 18 Agustus 2015 Sdr. Victor Rompas selaku Ketua
Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib, telah menerima Surat
Undangan dari Ketua KPU Sulut Nomor : 46/UND/VIII/2015, Perihal :
Rapat Koordinasi Kampanye & Dana Kampanye tertanggal 17 Agustus 2015;
4. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015, atau tepatnya 4 (empat) hari sebelum
penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Sulut,
bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado telah dilaksanakan Rapat
4
Koordinasi Kampanye & Dana Kampanye yang dihadiri oleh Komisioner
KPU Sulut, Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Dir Intelkam Polda
Sulut, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor :
41/BA/PILGUB/VIII/2015, tentang Kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi
dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara Tahun 2015;
5. Bahwa ternyata pada tanggal 24 Agustus 2015, para Teradu KPU Sulawesi
Utara melalui Surat Keputusan Nomor : 35/Kpts/KPU-Prov-
023/PILGUB/2015, Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, Pada Diktum
Ketiga menyatakan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur :
Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib, Yang diusung
oleh : Partai GOLKAR, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia, Tidak Memenuhi Syarat;
6. Bahwa Keputusan KPU Sulawesi Utara, sebagaimana dimaksud pada point
4 tersebut diatas didasarkan pada Berita Acara No:
44/BA/PILGUB/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Pleno
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara Tahun 2015, dengan alasan KPU Sulawesi Utara
menggugurkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib, karena menurut Teradu, Dr.
Elly Engelbert Lasut, ME, sebagai Calon Gubernur dianggap masih
berstatus sebagai Narapidana dan baru akan bebas pada tanggal 24
Agustus 2016, sehingga harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
sebagaimana yang terlihat dalam Keterangan pada huruf B angka 1) nomor
14 Berita Acara tersebut, yakni :
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1 Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2015, warga Negara Indonesia yang dapat menjadi
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota antara lain adalah calon yang pernah
dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani hukuman,
sehingga tidak lagi berstatus sebagai Narapidana ;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kementerian Hukum
dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, Pembebasan Bersyarat diberikan
kepada seseorang yang masih berstatus Narapidana. Selanjutnya,
untuk mengetahui tanggal bebas akhir dari sesorang yang berstatus
Narapidana mempedomani Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang bersangkutan.
c. Berdasarkan Salinan Keputusan Meneteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor PAS – 273.PK.01.05.06 Tahun 2014 Tentang
Pembebasan Bersyarat Narapidana Meneteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, dituliskan dalam lampiran Surat Keputusan
tersebut bahwa tanggal bebas akhir yang bersangkutan 24 - 08 – 2016.
7. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Provvinsi Sulawesi Utara sebagaimana
yang terurai pada angka 4 s/d 6 tersebut diatas, adalah merupakan
perbuatan melawan hukum karena telah melampaui batas kewenangannya
dan sangat diskriminatif dan jelas-jelas telah memperkosa dan merampok
Hak Konstitusional dari Warga Negara Indonesia dalam hal ini Dr. Elly
5
Engelbert Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib, sehingga telah
bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
disamping itu tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Utara juga telah
mengamputasi dan merampok Hak dari Partai GOLKAR, Partai Keadilan
Sejahtera dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, sebagai Partai
Pengusung.
Bahwa tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut telah
merusak Citra dan Kewibawaan Institusi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu
karena jelas-jelas sangat bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik
Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan, karena dengan sengaja telah melakukan PENIPUAN /
PEMBOHONGAN PUBLIK, dengan cara MEREKAYASA / MEROBAH dan
MENAFSIRKAN SENDIRI RUMUSAN Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan
Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, perbuatan tersebut
adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat TERCELA dan
tidak BERMORAL yang sangat tidak pantas dilakukan oleh personil
Penyelenggara PEMILU.
Bahwa untuk jelasnya berikut ini Pengadu akan menguraikan berbagai
Pelanggaran dan PENIPUAN / PEMBOHONGAN PUBLIK yang telah
dilakukan oleh Komisioner KPU Sulawesi Utara (Teradu), sebagai berikut :
a. Sesuai ketentuan Pasal 49 UU Nomor 8/2015 ; jo. Pasal 47 s/d Pasal 54
dan Pasal 61, Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 9/2015 jo. Peraturan KPU
Nomor 2/2015, perihal tata cara penelitian dokumen persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Tahapan dan waktu pelaksanaannya, setelah diadakan perbaikan
dokumen persyaratan dan setelah dilakukan penelitian ternyata satu
pasangan calon tidak memenuhi persyaratan, maka KPU Sulut harus
segera memberitahu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dan/atau Partai Pengusung, agar Calon yang bersangkutan dapat
melakukan klarifikasi dan/atau Partai Pengusung masih memiliki
kesempatan untuk melakukan penggantian calon yang bersangkutan
sebelum batas akhir Penetapan Calon pada tanggal 24 Agustus 2015.
b. Bahwa keputusan Komisioner KPU Sulawesi Utara yang menyatakan Dr.
Elly Engelbert Lasut, ME, sebagai Calon Gubernur dianggap Tidak
Memenuhi Syarat, karena masih berstatus sebagai Narapidana, dan
baru akan bebas pada tanggal 24 Agustus 2016, sebagaimana yang
terlihat dalam Keterangan Teradu pada huruf B angka 1) nomor 14 dari
Berita Acara tersebut, adalah sangat keliru dan melawan hukum, karena
dengan sengaja dan dengan penuh kesadaran telah melakukan
pemutarbalikan fakta/melakukan pembohongan publik dengan
melecehkan dan menginjak-injak Konstitusi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta telah menciderai proses Demokrasi,
Teradu MEREKAYASA / MEROBAH dan MENAFSIRKAN SENDIRI
RUMUSAN Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1 Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kementerian Hukum dan
HAM Nomor 21 Tahun 2013, sebagaimana terlihat pada angka 6 butir 1
dan 2 tersebut diatas, sehingga rumusannya menjadi sangat
bertentangan dengan rumusan naskah aslinya, yakni :
6
- Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 :
“bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara
komulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
1. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
mantan terpidana; dan
2. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.”
- Pasal 4 ayat (1) huruf f1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 :
“bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak
bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
mantan terpidana, syarat yang harus dipenuhi adalah telah selesai
menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum
dimulainya jadwal pendaftaran.”
Dari rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1 Peraturan KPU Nomor
12 Tahun 2015 tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka wajib baginya
untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang, (Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2015 ) ;
Apabila calon tersebut tidak bersedia secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, maka syarat
yang harus dipenuhi adalah telah selesai menjalani pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran.
(Pasal 4 ayat (1) huruf f1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015);
Bahwa antara Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 4 ayat (1) huruf f1,
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 keduanya bersifat alternatif
bukan komulatif, artinya bilamana bagi calon yang bersangkutan telah
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2015, maka ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
f1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tidak lagi berlaku baginya;
Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2015, mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi bagi Calon yang
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah selesai menjalani
Pidana Penjara.
- Pasal 1 angka 4 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21
Tahun 2013 :
“ Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat
setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.”
Dari rumusan tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Bahwa Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Kementerian
Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, adalah mengenai maksud
dan tujuan diberikannya Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
7
Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan, sebab ;
Hanya seseorang yang berstatus sebagai Narapidana yang memperoleh
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,
karena tidak mungkin orang bebas yang bukan Narapidana diberikan
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,
seperti misalnya Komisioner KPU Sulut dan/atau Personil Bawaslu
Sulut, karena bukan berstatus sebagai Narapidana ;
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,
Remisi, Asimilasi, adalah hak dari setiap Narapidana, yang telah
memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal
14 UU Nomor 12 Tahun 1995,
Jadi sangat jelas rumusan / Ketentuan dalam Pasal 1 angka 4
Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, tidak
menyatakan bahwa seseorang Terpidana yang telah memperoleh
Pembebasan Bersyarat dan menerima Surat Pembebasan disebut
Narapidana sampai dengan tanggal bebas akhir sebagaimana
Penafsiran dari Komisioner KPU Sulawesi Utara ;
Dari rumusan naskah asli Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1 Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kementerian
Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tersebut diatas, terbukti
Komisioner KPU Sulawesi Utara telah melakukan PENIPUAN dan
PEMBOHONGAN PUBLIK serta perbuatan melawan hukum karena
dengan sengaja telah MEREKAYASA / MEROBAH dan MENAFSIRKAN
SENDIRI RUMUSAN Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1 Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2015, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kementerian
Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana dengan rumusan yang
sudah dirobah dan di rekayasa tersebut telah digunakan oleh Komisioner
KPU Sulut sebagai dasar dan/atau alasan dalam menggugurkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. Elly Engelbert
Lasut, ME dan David Bobihoe Akib.
c. Bahwa yang menjadi pertanyaan, Apakah benar status hukum Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, masih sebagai Narapidana dan baru akan bebas
pada tanggal 24 Agustus 2016 sebagaimana Penafsiran dari Komisioner
KPU Sulut yang terlihat dalam Keterangan pada huruf B angka 1) nomor
14 Berita Acara tersebut ???
Maka untuk membuktikan apakah benar status hukum Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, masih sebagai Narapidana atau Mantan
Narapidana, tentu rujukannya harus mengacu kepada Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, jadi bukan pada
penafsiran sesat dengan cara merobah dan menafsirkan sendiri rumusan
Pasal Pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana yang
telah dilakukan oleh Komisioner KPU Sulawesi Utara.
Bahwa guna mendapatkan pemahaman yang lengkap dan jelas tentang
Status Hukum Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, maka terlebih dahulu
harus dipahami dengan benar Pengertian dan Perbadaan dari sebutan
TERPIDANA dan NARAPIDANA, serta Apakah seseorang yang telah
memperoleh Pembebasan Bersyarat dan telah menerima Surat
Pembebasan serta telah dilepas dan/atau dikeluarkan dari LAPAS, masih
disebut Narapidana sehingga harus Kehilangan dan/atau dicabut
8
Kemerdekaan/Hak Politiknya. Untuk itu mari kita cermati bersama
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
1. UU NOMOR 12 TAHUN 1995:
- Pasal 1 ayat (3) :
“ Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.”
- Pasal 1 ayat (4) :
“ Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah
pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.”
- Pasal 1 ayat (6) :
“ Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
- Pasal 1 ayat (7) :
“ Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di LAPAS.”
- Pasal 1 ayat (9) :
“ Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah
seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.”
- Pasal 6 :
(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS
dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh
BAPAS.
(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak
Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB
III.
(3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana,Anak Pidana dan Anak Negara yang
mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang
bebas;
- Pasal 10 :
(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah
status Terpidana menjadi Narapidana.
(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana
dan pembebasan Narapidana di LAPAS.
- Penjelasan Pasal 10 :
Ayat (1) :
Penempatan Terpidana di LAPAS dilakukan sesuai dengan Pasal 270
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pendaftarannya
dilaksanakan pada saat Terpidana diterima di LAPAS. Begitu juga
pembebasannya dilaksanakan pada saat Narapidana telah
selesai menjalani masa pidananya.
Ayat (3) :
Yang dimaksud dengan "pembebasan" termasuk juga pelepasan
atau pengeluaran Narapidana dari LAPAS.
- Penjelasan Pasal 11 :
Perubahan status Terpidana menjadi Narapidana setelah sekurang-
kurangnya dilakukan pencatatan putusan pengadilan,jati diri, dan
9
barang dan uang yang dibawa serta pembuatan berita acara serah
terima Terpidana.
- Pasal 14 ayat (1) huruf k :
“ Narapidana berhak : mendapatkan Pembebasan Bersyarat.”
- Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 12 Tahun 1995,
dengan jelas menyatakan :
“ bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah “
bebasnya Narapidana “ setelah menjalani sekurang-kurangnya dua
pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan.”
- Pasal 14 ayat (1) huruf m :
“ mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.”
- Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf m :
“ Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" adalah hak politik, hak
memilih, dan hak keperdataan lainnya.”
- Pasal 42 ayat (1) :
“ Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari:
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya
diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,
bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.”
2. PP Nomor 31 Tahun 1999 :
- Pasal 6 ayat (1) :
“Kepala LAPAS wajib melaksanakan pembinaan Narapidana.”
- Pasal 35 :
Klien yang dibimbing oleh BAPAS terdiri dari:
a. Terpidana Bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
- Pasal 55 :
(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang
bersangkutan:
a. masa pidananya telah habis;
b. memperoleh pembebasan bersyarat;
c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau
d. meninggal dunia.
(2) Dalam hal pembinaan Narapidana berakhir sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepada Narapidana yang
bersangkutan diberikan surat pembebasan.
(3) Dalam hal pembebasan bagi Narapidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c kepada Narapidana yang bersangkutan
setelah selesai menjalani cuti diberikan surat pembebasan.
- Pasal 66 :
10
Pembimbingan Klien berakhir apabila Klien yang bersangkutan:
a. selesai menjalani masa pembimbingan;
b. dicabut statusnya sebagai Klien; atau
c. meninggal dunia.
- Pasal 67 ayat (1) :
Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 huruf a; kepada Klien yang bersangkutan diberikan
surat keterangan pengakhiran pembimbingan.
3. Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 :
- Pasal 1 ayat (6) :
“Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.”
- Pasal 2 ayat (1) :
“ Setiap Narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak
mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.”
- Pasal 8 :
“ Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan Tindak Pidana
Korupsi selain harus memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3, harus juga memenuhi syarat :
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya ; dan
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai
dengan Putusan Pengadilan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
- Pasal 15 ayat (1) :
“Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus
sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika
terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu
dianggap sebagai satu pidana.”
- Pasal 15a ayat (1) :
“Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain
yang tidak baik.”
- Pasal 15a ayat (2) :
“Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai
kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan
beragama dan kemerdekaan berpolitik.”
Dari rumusan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut
diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan ;
BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien
Pemasyarakatan ;
Terpidana, adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Narapidana, adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di LAPAS ;
Perubahan Status dari Terpidana menjadi Narapidana adalah pada
saat Terpidana di daftarkan di LAPAS ;
11
Seseorang yang berstatus Terpidana dan/atau Narapidana tidak
kehilangan hak hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan
lainnya.
Status Narapidana berakhir pada saat masa pidananya telah habis
dan/atau memperoleh Pembebasan Bersyarat dan menerima Surat
Pembebasan ;
Yang dimaksud dengan " Pembebasan " termasuk juga Pelepasan atau
Pengeluaran Narapidana dari LAPAS ;
Setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat, Statusnya Narapidana
berakhir dan disebut “ Klien.”
Pembebasan Bersyarat tidak mengurangi apalagi menghilangkan
kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik seseorang ;
Salah satu syarat bagi Narapidana pelaku tindak pidana korupsi
untuk memperoleh Remisi ialah, Telah membayar lunas denda dan
uang pengganti sesuai dengan Putusan Pengadilan ;
Tidak semua Terpidana menjadi Narapidana, antara lain bagi
seseorang yang dijatuhi Pidana Bersyarat ;
Dalam hal berakhirnya pembimbingan “ Klien “ maka kepada Klien
yang bersangkutan diberikan surat keterangan pengakhiran
pembimbingan ; Karena Surat Pembebasan sudah diberikan pada saat
Narapidana memperoleh Pembebasan bersyarat.
Berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas,
maka Status Hukum dari Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, sejak tanggal
17 Nopember 2014, adalah Mantan Narapidana, sekaligus juga sebagai
Mantan Terpidana, dan sejak tanggal 17 Nopember 2014 s/d 24
Agustus 2016 menjadi orang bebas yang disebut dengan istilah baru
“klien” yang dibina oleh BAPAS, dengan hak-hak penuh sebagai warga
Negara.
d. Bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 42/PUU-
XIII/2015 tanggal 9 Juli 2015, tentang eksistensi dari Pasal 7 huruf g dan
Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015, yang dimohonkan
oleh Jumanto dan Fahtor Rasyid dalam Pertimbangan Hukum,
menyatakan :
- Butir [3.11.1] :
Bahwa dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 menentukan, “tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut merupakan bentuk
pengurangan hak atas kehormatan, yang dapat dipersamakan
dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Ketika Pasal 7 huruf
g UU 8/2015 menentukan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi
persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dicabut haknya untuk dipilih
dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini sebangun dengan
ketentuan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP bahwa terpidana
dapat dicabut “hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang
12
diadakan berdasarkan aturan-aturan umum”. Perbedaannya
adalah, jika hak dipilih sebagai kepala daerah yang dicabut
berdasarkan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 dilakukan oleh pembentuk
Undang-Undang, sedangkan hak-hak dipilih yang dicabut dari terpidana
berdasarkan Pasal 35 ayat (1) angka 3KUHP dilakukan dengan
putusan hakim. Dengan demikian, pencabutan hak pilih
seseorang hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim
sebagai hukuman tambahan. Undang-Undang tidak dapat mencabut
hak pilih seseorang, melainkan hanya memberi pembatasan-
pembatasan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yang dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa pembatasan dapat
dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Selain itu, pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa
dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia.
Bahwa Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa
Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan
narapidana. Salah satu dari ciri negara demokratis yang
berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis adalah
mengakui, menjunjung tinggi, melindungi, memajukan,
menegakkan,dan pemenuhan hak asasi manusia.
Apabila dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dari perspektif sosiologis dan filosofis penggantian
penjara kepada pemasyarakatan dimaksudkan bahwa pemidanaan
selain untuk penjeraan juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan
reintegrasi sosial. Secara filosofis dan sosiologis sistem pemasyarakatan
memandang narapidana sebagai subjek hukum yang tidak berbeda
dengan manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan
kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan
adalah suatu upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali
perbuatannya, mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik,
taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral,
keamanan dan ketertiban dan dapat aktif berperan kembali dalam
pembangunan,serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik
dan bertanggung jawab sebagaimana juga dipertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret
2009,yang memberi syarat lima tahun setelah narapidana
menjalani masa hukumannya kecuali mantan narapidana
tersebut dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan
memenuhi syarat tertentu antara lain mengumumkan secara
terbuka dihadap umum bahwa yang bersangkutan pernah
dihukum penjara sebagaimana persyaratan ketiga dalam
putusan Mahkamah tersebut, hal ini diperlukan agar rakyat atau
Para pemilih mengetahui keadaan yang bersangkutan. Apabila
seseorang mantan narapidana telah memenuhi syarat tertentu
tersebut maka seyogianya orang tersebut tidak boleh lagi
dihukum kecuali oleh hakim apabila yang bersangkutan
13
mengulangi perbuatannya. Apabila Undang-Undang membatasi hak
seorang mantan narapidana untuk tidak dapat mencalonkan dirinya
menjadi kepala daerah maka sama saja bermakna bahwa Undang-
Undang telah memberikan hukuman tambahan kepada yang
bersangkutan sedangkan UUD 1945 telah melarang
memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warga
masyarakatnya.
- Butir [3.11.2] :
Bahwa, Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009,
bertanggal 24 Maret 2009, telah menentukan syarat bagi seseorang
yang akan mengisi jabatan publik atau jabatan politik yang
pengisiannya melalui pemilihan, yaitu:
1. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
2. berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;
4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- Butir [3.11.3] :
BahwaPutusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut, diperkuat
kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor 120/PUU-VII/2009,
bertanggal 20 April 2010,yang antara lain menyatakan:
“...Bahwa persyaratan calon kepala daerah yang telah diberikan tafsir
baru oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24
Maret 2009, adalah semata-mata persyaratan administratif. Oleh
karena itu, sejak tanggal 24 Maret 2009, rezim hukum Pasal 58 huruf f
UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008
sebagaimana bunyi dan makna teks aslinya berakhir, dan sebagai
gantinya maka sejak saat itulah di seluruh wilayah hukum Republik
Indonesia berlaku tafsir baru atas Pasal 58 huruf f UU 32/2004
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang mantan
narapidana yang boleh menjadi calon kepala daerah menurut Putusan
Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007 juncto
Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009.
Norma baru yang lahir karena tafsir baru tersebut bersifat ergaomnes;...
dst”
- Butir [3.11.4] :
Dari kedua putusan Mahkamah tersebut maka norma “tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang diatur
dalam Undang-Undang lain yang masih berlaku harus ditafsir sesuai
dengan tafsir sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor
4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009, yaitu:
1. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
2. berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana;
4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
14
Permasalahan yang harus dijawab adalah bagaimana dengan
ketentuan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon? Menurut Mahkamah, UU 8/2015 sebenarnya sudah
mengakomodir Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal
24 Maret 2009,akan tetapi hal itu tidak diatur dalam norma Pasal 7
huruf g melainkan diatur dalam Penjelasan Pasal 7 huruf g Undang-
Undang a quo, sehingga antara Pasal 7 huruf g dengan penjelasan
Pasal 7 huruf g terdapat pertentangan, yaitu norma Pasal 7 huruf g
melarang mantan narapidana menjadi calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota, namun Penjelasan Pasal 7 huruf g membolehkan mantan
narapidana menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-III/2005,
bertanggal 22 Maret 2005 juncto Putusan Mahkamah Nomor 011/PUU-
III/2005, bertanggal 19 Oktober 2005 antara lain menyatakan bahwa
penjelasan pasal dari satu Undang-Undang tidak boleh membuat norma
baru yang justru mengaburkan makna dari norma yang terdapat dalam
pasal tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah terdapat
pertentangan antara Pasal 7 huruf g UU 8/2015 dengan penjelasan
pasalnya;
- Butir [3.11.5] :
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Pasal 7
huruf g UU 8/2015 harus ditafsir sebagaimana Putusan Mahkamah
Nomor 4/PUU-VII/2009,bertanggal 24 Maret 2009 dan menjadikan
Penjelasan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 menjadi bagian dari norma Pasal
7 huruf g UU 8/2015, agar tidak terjadi pertentangan antara norma dan
penjelasannya;
- Butir [3.11.6] :
Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24
Maret 2009, telah memberi ruang kepada mantan narapidana untuk
proses adaptasi dengan masyarakat sekurang-kurangnya lima tahun
setelah narapidana menjalani masa hukumannya. Waktu lima tahun
tersebut adalah waktu yang wajar sebagai pembuktian dari mantan
narapidana tersebut telah berkelakuan baik dan tidak mengulang
perbuatan pidana sebagaimana tujuan dari pemasyarakatan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan;
Bahwa seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari
penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang
yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk
tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dengan demikian, seseorang
mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika
diberikan hukuman lagi oleh Undang-Undang seperti yang ditentukan
dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015.
Apalagi syarat ketiga dari Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009,
bertanggal 24 Maret 2009, yaitu “dikecualikan bagi mantan terpidana
yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana” adalah dimaksudkan agar publik
dapat mengetahui bahwa pasangan calon yang akan dipilih pernah
dijatuhi pidana. Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan
narapidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten).
15
Tersebut maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemilih untuk memberikan suara nya kepada calon yang merupakan
seorang mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada
calon tersebut. Kata “dikecualikan” dalam syarat ketiga dari amar
Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009,
mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan
Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009,menjadi
tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara berani
mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana.
Dengan demikian maka ketika seseorang mantan narapidana selesai
menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan
jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat
mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau
mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang
pengisiannya melalui pemilihan (elected officials).Pada akhirnya,
masyarakat yang memiliki kedaulatan lah yang akan menentukan
pilihannya, namun apabila mantan narapidana tersebut tidak
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
mantan terpidana maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah
Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu lima tahun sejak terpidana selesai
menjalani hukumannya;
- Butir [3.11.7] :
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon mengenai Pasal 7 huruf g UU 8/2015
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan
terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana;
Dari Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Pasal 7 huruf g UU 8/2015 tersebut merupakan bentuk pengurangan
hak atas kehormatan, yang dapat dipersamakan dengan pidana
pencabutan hak-hak tertentu ;
Pasal 7 huruf g UU 8/2015 tersebut, sama artinya seseorang yang
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dicabut haknya
untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah ;
Pasal 7 huruf g UU 8/2015 tersebut, sebangun dengan ketentuan
Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP bahwa terpidana dapat dicabut “hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum ;
Perbedaan antara ketentuan dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 dan
ketentuan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP, adalah jika hak dipilih
sebagai kepala daerah yang dicabut berdasarkan Pasal 7 huruf g UU
8/2015 dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, sedangkan hak-
hak dipilih yang dicabut dari terpidana berdasarkan Pasal 35 ayat (1)
angka 3 KUHP dilakukan dengan putusan hakim ;
Pencabutan hak pilih seseorang hanya dapat dilakukan dengan
putusan hakim sebagai hukuman tambahan ;
16
seorang Terpidana dan/atau Narapidana tidak kehilangan hak dipilih,
kecuali dengan adanya Putusan Hakim yang menyatakan “ bahwa
selain pidana pokok kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan
berupa dicabutnya hak-hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang
diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.”
Undang-Undang tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan
hanya memberi pembatasan-pembatasan yang tidak bertentangan
dengan UUD 1945, yang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
dinyatakan bahwa pembatasan dapat dilakukan dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis ;
Pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia. Bahwa
Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa
Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak
mantan narapidana ;
Satu diantara ciri negara demokratis yang berdasarkan hukum dan
negara hukum yang demokratis adalah mengakui, menjunjung tinggi,
melindungi, memajukan, menegakkan,dan pemenuhan hak asasi
manusia ;
Terkait dengan lembaga pemasyarakatan sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dari perspektif sosiologis dan filosofis penggantian
penjara kepada pemasyarakatan dimaksudkan bahwa pemidanaan
selain untuk penjeraan juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan
reintegrasi social ;
Secara filosofis dan sosiologis sistem pemasyarakatan memandang
narapidana sebagai subjek hukum yang tidak berbeda dengan
manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan kesalahan dan
kekhilafan yang dapat dikenakan pidana ;
Pemidanaan adalah suatu upaya untuk menyadarkan narapidana agar
menyesali perbuatannya, mengembalikan menjadi warga masyarakat
yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
moral, keamanan dan ketertiban dan dapat aktif berperan kembali
dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab ;
Sebagaimana juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Nomor
4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009,yang memberi syarat lima
tahun setelah narapidana menjalani masa hukumannya kecuali
mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri sebagai kepala
daerah dengan memenuhi syarat tertentu antara lain mengumumkan
secara terbuka dihadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah
dihukum penjara sebagaimana persyaratan ketiga dalam putusan
Mahkamah tersebut, hal ini diperlukan agar rakyat atau para pemilih
mengetahui keadaan yang bersangkutan ;
Apabila seseorang mantan narapidana telah memenuhi syarat tertentu
tersebut maka seyogianya orang teresebut tidak boleh lagi dihukum
kecuali oleh hakim apabila yang bersangkutan mengulangi
perbuatannya ;
17
Apabila Undang-Undang membatasi hak seorang mantan narapidana
untuk tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah maka
sama saja bermakna bahwa Undang-Undang telah memberikan
hukuman tambahan kepada yang bersangkutan sedangkan UUD 1945
telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warga
masyarakatnya ;
Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009, telah
menentukan syarat bagi seseorang yang akan mengisi jabatan publik atau
jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan, yaitu:
1. Tdak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
2. berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana;
4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Menurut Mahkamah Konstitusi, seseorang yang telah menjalani
hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada
dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah
bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak
tepat jika diberikan hukuman lagi oleh Undang-Undang seperti yang
ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015.
Syarat ketiga dari Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009,
bertanggal 24 Maret 2009, yaitu “dikecualikan bagi mantan terpidana
yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana” adalah dimaksudkan agar
publik dapat mengetahui bahwa pasangan calon yang akan dipilih
pernah dijatuhi pidana ;
Kata “dikecualikan” dalam syarat ketiga dari amar Putusan
Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret
2009,mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan
Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret
2009,menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah
secara berani mengakui tentang status dirinya yang merupakan
mantan narapidana ;
Ketika seseorang mantan narapidana selesai menjalankan masa
tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia
adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan
diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri
dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui
pemilihan (elected officials) ;
Pengecualian bagi mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
Terpidana, adalah mantan Narapidana yang telah selesai
menjalankan masa tahanannya dan telah keluar dari penjara atau
lembaga pemasyarakatan;
18
Bahwa bila dicermati dengan saksama Pertimbangan Hukum Mahkamah
Konstitusi tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan Mantan
Terpidana dan/atau Mantan Narapidana yang dapat mencalonkan diri
menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam
jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan
(elected officials) setelah terlebih dahulu mengumumkan secara terbuka
dan jujur bahwa dia adalah mantan Narapidana, adalah : “ Seseorang
yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga
pemasyarakatan atau telah selesai menjalankan masa tahanannya,”
Pertimbangan Hukum Mahkamah tersebut telah bersesuaian dengan
ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 ; jo. PP Nomor 31
Tahun 1999 ; jo. Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21
Tahun 2013.
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dalam Konsiderans “ Minimbang huruf b, “ menyatakan : “
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIII/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang menyatakan bahwa Pasal 7 huruf g
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana,…dst…,” Selanjutnya dalam Konsiderans
“ Mengingat angka 11 “ Tercantum : “ Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 42/PUU-XIII/2015 tanggal 9 Juli 2015,” kemudian menjadi Dasar
dan/atau alasan utama lahirnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f
dan huruf f1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015;
KPU Sulawesi Utara selaku institusi penyelenggara Pemilihan Umum di
tingkat provinsi wajib melaksanakan seluruh Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo secara utuh (Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan)
tanpa kecuali, karena antara Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya
Komisioner KPU Sulawesi Utara tidak boleh merobah rumusan apalagi
menafsirkan sendiri rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yang bertentangan dengan
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi, Perbuatan Teradu tersebut
merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melampaui batas
kewenangannya.
e. Bahwa selanjutnya kita cermati bersama Pendapat Hukum Prof. Dr.
Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia dan
Universitas As-Syafi‟iyah) Tentang Mantan Terpidana yang akan ikut
Pemilihan Kepala Daerah, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
42/PUU-XIII/2015.; yang disampaikan Pada tanggal 19 Agustus 2015, - (
Bukti – P.6), pada halaman 2 angka 4 dan angka 5, menyatakan :
- Angka 4 :
19
“ Bahwa pasca Putusan MK sebagaimana yang diuraikan dalam
paragraf-paragraf diatas, timbul pertanyaan : Bagaimanakah status
seseorang yang telah diberi Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga
Pemasyarakatan, apakah mereka termasuk kategori sebagai seseorang
yang masih berstatus Narapidana ? Pembebasan Bersyarat diatur
secara jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf k yang menyebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat adalah hak
narapidana yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pembebasan Bersyarat diberikan kepada seorang narapidana karena
memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain bersikap baik selama
menjalani pidana serta menunjukan penyesalan atas pidana yang
dilakukannya . Ketika dibebaskan bersyarat seseorang narapidana
diberikan Surat Pembebasan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan
atau Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM setempat.
Sejak menerima Surat Pembebasan tersebut, maka narapidana tersebut
bukan lagi narapidana melainkan orang bebas yang disebut dengan
istilah baru “klien” yang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan
bukan lagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).” ;
- Angka 5 :
“ Bahwa oleh karena seorang narapidana telah diberi pembebasan
bersyarat, maka status orang tersebut adalah orang bebas dengan hak-
hak penuh sebagai warga Negara, kecuali dia dijatuhi hukuman
tambahan tertentu, misalnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik
selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana. Sepanjang
hukuman tambahan seperti itu tidak ada, maka mantan terpidana
dan/atau mantan narapidana sebagaimana bunyi Putusan MK a quo
tidaklah terhalang/dilarang, jadi dengan demikian berhak dan
dibolehkan untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala
daerah.”
e. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dan Pendapat Hukum
tersebut diatas, Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, sejak tanggal 17
Nopember 2014 tidak lagi berstatus sebagai Narapidana, karena telah
dibebaskan berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 273.PK.01.05.06
Tahun 2014, - (Bukti – P.7) serta Surat Pembebasan Bersyarat Nomor :
WII.PAS.PASI-PK.01.01.02-3327 Tanggal 17 Nopember 2014, dari
KALAPAS Klas I Sukamiskin – (Bukti – P.8); dan Surat Pembebasan
Bersyarat dari Kepala LAPAS Sukamiskin Bandung Nomor :
WII.PAS.PAS.I-PK.01.02 tanggal 31 Juli 2015 – (Bukti – P.9), Oleh
karenanya Memenuhi Syarat untuk menjadi Calon Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara Periode 2015-2020 Pada pemilihan Gubernur Sulawesi
Utara Tahun 2015.
f. Bahwa sebagai mantan Narapidana, Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, telah
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2015 – (Bukti – P.10) ; Oleh karenanya ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015
tidak berlaku bagi Dr. Elly Engelbert Lasut, ME ;
20
Dengan demikian maka secara hukum Tidak Ada Alasan bagi Teradu untuk
mengugurkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur : Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib, karena disamping telah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f), juga telah sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal
24 Maret 2009 ; jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIII/2015 tanggal 9 Juli 2015, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XIII/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang menjadi landasan utama
diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, sebagai perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8. Bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana ketentuan yang diatur dalam :
Pasal 7 huruf (h) UU Nomor 8 Tahun 2015, jo. Pasal 4 ayat (1) huruf (g)
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jo. Pasal 4 ayat (1) huruf (g)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,dengan tegas menyatakan :
“ tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “
Bahwa dicantumkannya ketentuan dalam Pasal 7 huruf h UU Nomor 8
Tahun 2015, jo. Pasal 4 ayat (1) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2015, jo. Pasal 4 ayat (1) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,
sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, hal tersebut selain merupakan penegasan
terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015, sekaligus juga membuktikan bahwa baik Terpidana dan/atau
Narapidana, atau Mantan Terpidana dan/atau Mantan Narapidana, Tidak
kehilangan Hak Memilih dan Dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum, sepanjang tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, (Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP).
Bahwa ternyata Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap ;
Justru Komisioner KPU Sulawesi Utara lah yang secara sewenang-wenang
telah mencabut/mengamputasi/merampok hak pilih dari Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, tindakan/perbuatan dari Komisioner KPU Sulawesi
Utara, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah
melampaui batas kewenangannya, sebab satu-satunya institusi yang berhak
mencabut hak pilih dari seorang warga Negara Indonesia hanyalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
9. Bahwa oleh karena itu, Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, Secara Hukum
Memenuhi Syarat Menjadi Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun
2015, karena yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan bagi
Calon Gubernur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2015.
21
10. Bahwa disamping pelanggaran berat terhadap beberapa ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang terurai diatas,
tindakan/perbuatan Komisioner KPU Sulawesi Utara, juga sangat
bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan, yakni :
1) UUD 1945, Khususnya :
- Pasal 1 ayat (2) :
“ Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang
Undang Dasar.” ;
- Pasal 1 ayat (3) :
“ Negara Indonesia adalah Negara hukum.” ;
- Pasal 27 ayat (1) :
“ Segala warga Negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” ;
- Pasal 28C ayat (2) :
“ Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan Negara.” ;
- Pasal 28D ayat (1 ) :
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.” ;
- Pasal 28D ayat (3) :
“ Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.” ;
- Pasal 28I ayat (1) :
“ setiap warga Negara berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”
- Pasal 28J ayat (2) :
“ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
2) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2015 :
- Pasal 7 :
“ Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan, sebagai berikut:
Antra lain, Huruf (h) :
“ tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”;
- Pasal 10 : “KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
22
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota secara adil dan setara;
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Pasal 11 : Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi:
huruh (h) :
“ menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi
persyaratan”;
- Pasal 12 : “Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, KPU Provinsi wajib :
Huruf (b) :
“memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
secara adil dan setara.” ;
- Pasal 49 :
(1) KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan dapat
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika
diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur.
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan
pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai
Politik, atau pasangan calon perseorangan paling lambat 2 (dua)
hari setelah penelitian selesai.
(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3)
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai
Politik, atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan
paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan oleh KPU Provinsi.
(5) Dalam hal pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik
berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan
persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi
kesempatan untuk mengajukan pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi
diterima.
(6) KPU Provinsi melakukan penelitian kelengkapan dan/atau
perbaikan persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan
memberitahukan hasil penelitian kepada pimpinan Partai Politik
atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari
sejak kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diterima.
(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
menetapkan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai
23
Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pengganti.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang
dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan
ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
(9) KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur paling lama 3 (tiga) hari
setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
- Pasal 51 :
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan
penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU Provinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan Keputusan KPU
Provinsi.
24
3) Undang Undang Nomor : 15 Tahun 2011, khususnya :
- Pasal 2 : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib ; f.
kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i.
profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
- Pasal 3 ayat (3) ;
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak
mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
- Pasal 9 ayat (3) :
huruf g :
“ menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan.”;
- Pasal 9 ayat (4) :
huruf b :
“ memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil
presiden, calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara.”;
huruf l :
“ melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Pasal 26 ayat (2), (Sumpah/Janji ).
4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Khususnya :
- Pasal 2 : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri; b. jujur; c. adil ; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan
umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j.
akuntabilitas;
- Pasal 4 ayat (1) :
“ Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf g,
“ tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”;
- Pasal 53 :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah
penelitian.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau belum
memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan
diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil
penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(3) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau
bebas narkoba.
25
(4) Dalam hal calon atau Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi
syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba
Calon atau Pasangan Calon yang bersangkutan dapat diganti
dengan Calon atau Pasangan Calon baru.
(5) Penggantian Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan pada masa perbaikan.
- Pasal 54 :
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan perbaikan
persyaratan pencalonan dan menyampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa
perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian
diterima.
(2) Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan
jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3
(tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon
perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan
menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah
pemberitahuan hasil penelitian diterima.
(4) Perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap
dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat
pada penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
- Pasal 58 :
(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Pasangan Calon,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf g,
huruf h, huruf i.
(2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 huruf h, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat
penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
perseorangan menggunakan Tanda Terima Dokumen Perbaikan
(formulir Model TT.2-KWK).
- Pasal 61 :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
penelitian terhadap perbaikan persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, paling
lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap
atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari
masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang
jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan
uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(3) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan syarat calon dan/atau
syarat pencalonan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
26
Kabupaten/Kota menindaklanjuti klarifikasi kepada instansi yang
berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(4) Hasil penelitian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan
lampirannya.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil
penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon perseorangan.
- Pasal 62 :
(1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak
memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan sampai dengan akhir
masa perbaikan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
(2) Dalam hal hasil penelitian Pasangan Calon dinyatakan belum
lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasangan Calon tidak melengkapi
dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas
akhir masa perbaikan, Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Bakal
Calon dan/atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dan tidak
mengajukan Pasangan Calon pengganti, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
- Pasal 67 :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan
hasil penelitian persyaratan pencalonan, persyaratan Pasangan
Calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan dalam Berita
Acara Penetapan Pasangan Calon.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan paling sedikit 2 (dua) Pasangan Calon dengan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 :
- Pasal 4 ayat (1) :
“ Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut “:
huruf g :
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dari rumusan ketentuan UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan
tersebut diatas, maka terbukti : Surat Keputusan KPU Nomor :
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015, Tanggal 24 Agustus 2015 Tentang
27
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara Tahun 2015 ; jo. Berita Acara Nomor :
44/BA/PILGUB/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Pleno
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara Tahun 2015, telah mengalami Cacat Hukum serta telah
memperkosa hak-hak konstitusional dari Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib,
yakni :
Hak Konstitusional untuk berdaulat yang sesuai dengan hukum dan
konstitusi sebagai konsekwensi dari pernyataan Negara Republik
Indonesia adalah negara hokum atau “ rechtsstaat “ sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 ;
Hak Konstitusional yang menyatakan semua warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya sebagaimana diatur didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ;
Hak Konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 ;
Hak Konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum, yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Hak Konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, sebagaimana diatur didalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
;
Hak Konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, yang dijamin dalam Pasal
28I ayat (1) UUD 1945;
Hak Konstitusional yang menyatakan dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis, sebagaimana disebutkan di dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
III. PENGADUAN PENGADU TERHADAP BAWASLU PROVINSI SULAWESI UTARA
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi,
adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi ; ( Pasal 1 ayat (17) UU Nomor
15 Tahun 2011), bertugas untuk melakukan kegiatan mengamati, mengkaji,
memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan
perundang-undangan. (Pasal 1 ayat (29) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015);
2. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. (Pasal 1 ayat (35)
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015);
3. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (Pasal 1
ayat (36) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015);
28
4. Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu, atau
sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat
(39) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015);
5. Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para
Komisioner KPU Sulut sebagaimana yang terurai pada angka romawi I
tersebut diatas, maka pada tanggal 25 Agustus 2015, Dr. Elly Engelbert
Lasut, ME, dan David Bobihoe Akib, selaku Pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. telah menyampaikan surat
perihal dugaan pelanggaran kepada BAWASLU Sulawesi Utara – (Bukti –
P.11) ; Dan pada hari itu juga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, langsung
membuat Berita Acara Klarifikasi terhadap Dr. Elly Engelbert Lasut, ME;
6. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015, Bawaslu Sulut telah menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 243/Bawaslu-Sulut/VII/2015 tentang tindak lanjut
laporan Nomor 02/LP/PILGUB/VIII/2015 sebagai pemberitahuan kepada
pelapor bahwa laporan tersebut merupakan SENGKETA PEMILIHAN UMUM
dan Bawaslu menyarankan agar supaya pelapor in casu pemohon agar
mengajukan permohonan sengketa;
7. Bahwa berdasarkan saran dari Bawaslu Sulut, 31 Agustus 2015, Pengadu
telah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu
Sulut, dimana dalam Petitum, Pemohon mohon kepada Bawaslu Sulut untuk
menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
b. Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
Tahun 2015.
c. Menyatakan bahwa berkas pemohon memenuhi syarat sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015.
d. Meminta dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk
menetapkan pasangan calon Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, dan David
Bobihoe Akib sebagai pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015.
e. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan
keputusan ini.
8. Bahwa Pada tanggal 9 September 2015, KPU Sulut selaku Termohon telah
mengajukan Surat Jawaban dalam sengketa Pemilihan Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.25.00/VI/2015, kemudian pada tanggal 12 September
2015, KPU Sulut selaku Termohon telah mengajukan Kesimpulan dalam
sengketa Pemilihan Nomor 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015;
9. Bahwa Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dalam Keputusan
Sengketa Nomor 02/PS/BWSL.SULUT.26.00/IX/2015 tanggal 16 September
2015, telah Menetapkan:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
b. Menyatakan bahwa, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sulawesi Utara yang menyatakan calon Gubernur a.n. Elly Engelbert
Lasut adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sudah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Meminta kepada KPU Provinsi Sulut untuk memulihkan Hak
Konstitusional Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS).
29
d. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memulihkan hak
konstitusional Gabungan Partai Politik untuk melakukan pengisian calon
Gubernur Sulawesi Utara yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
e. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memperbaiki Surat
Keputusan Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang
penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Utara Tahun 2015.
f. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan waktu
pegusulan Calon Gubernur baru oleh Gabungan Partai Politik tingkat
Provinsi Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya (Munas Bali dan
Munas Ancol), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai
Keadilan Sejahtera paling lambat 7 hari terhitung sejak keputusan ini
ditetapkan.
g. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan
verifikasi persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon terhadap Calon
Gubernur yang diusulkan oleh oleh Gabungan Partai Politik tingkat
Provinsi Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya (Munas Bali dan
Munas Ancol), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai
Keadilan Sejahtera.
h. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
10. Bahwa Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut telah
mengandung Cacat Hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah melampaui batas
kewenangannya, yakni :
a. Bahwa Bawaslu Sulut dalam keputusannya telah melampaui batas
kewenangannya karena telah menjatuhkan putusan terhadap hal-hal
yang tidak diminta dan/atau dimohonkan oleh Pemohon (Putusan pada
angka 1, 3 s/d angka 8), Putusan tersebut jelas-jelas telah bertentangan
dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j Perbawaslu Nomor : 8
Tahun 2015, dan ketentuan dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 77 dan Pasal
78 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, serta ketentuan dalam Pasal 6
dan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
b. Bahwa seharusnya keputusan Bawaslu Sulut dalam Sengketa Pemilihan
a quo, hanya berisi 2 (dua) hal, yakni :
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau ;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
c. Bahwa adapun Putusan Bawaslu Sulut pada angka 2 yang menyatakan :
“Menyatakan bahwa, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sulawesi Utara yang menyatakan calon Gubernur a.n. Elly Engelbert
Lasut adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sudah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Bahwa Putusan Bawaslu tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan
UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015
tanggal 9 Juli 2015 serta peraturan perundang-ndangan yang berlaku
sebagaimana yang telah Pengadu uraikan pada angka romawi I tersebut
di atas.
11. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu tersebut, maka pada tanggal 17
September 2015 Sdr. Elly Engelbert Lasut, ME telah mengajukan Gugatan
Sengketa Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Makssar, akan tetapi pada saat pengajuan Gugatan Sengketa Pemilihan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, Sdr. David
Bobihoe Akib, selaku Calon Wakil Gubernur mencabut Surat Kuasa
30
Khusus Nomor 001/SK/FFT/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015, (Bukti –
P.19), yang telah diberikan kepada : Febronesco Ferdinand Takaendengan,
SH dan Victor Evandy Rompas, SIP, MSi.
12. Bahwa akibat dicabutnya Surat Kuasa Khusus tersebut oleh Sdr. David
Bobihoe Akib, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN)
Makassar, dalam Putusannya Nomor 15/G/Pilkada/2015/PT.TUN tanggal
22 September 2015, dalam Amar Putusan : “ Menyatakan Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima,” dan alasan yang mendasari Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yang menyatakan Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima, karena Gugatan Penggugat dianggap tidak
memenuhi Syarat Formal sebagaimana terlihat dalam Pertimbangan Hukum
pada halaman 24 alinea kesatu dan kedua, yakni :
- “ Menimbang, bahwa pada pemeriksaan perbaikan gugatan pada tanggal
20 September 2015, Penggugat telah menyerahkan perbaikan gugatannya,
namun setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim, ternyata Penggugat
belum memperbaiki Surat Kuasanya yang harus ditandatangani bersama
oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yaitu
Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib, sehingga Majelis
Hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki Surat Kuasa sampai
jam 23.59 Wita.”
- “ Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sampai batas waktu perbaikan
gugatan yang telah ditentukan oleh undang-undang tidak dapat dipenuhi
maka Majelis Hakim mengambil sikap dan bermusyawarah dan bermufakat
bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-
undang dan harus dinyatakan tidak diterima, sebagaimana diatur Pasal
154 ayat 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015.”
13. Bahwa adapun alasan dicabutnya Surat Kuasa oleh David Bobihoe Akib,
disebabkan karena adanya Putusan Bawaslu Sulut Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.26.00/IX/2015 tanggal 16 September 2015 pada
angka 3 s/d 7 tersebut, yang dalam Surat Permohonan ke Bawaslu Sulut hal
tersebut dalam Petitum tidak pernah di minta oleh Pemohon;
14. Bahwa atas dasar Putusan Bawaslu Sulut tersebut pada angka 3 s/d 7
tersebut, maka pada Hari Selasa tanggal 22 September 2015, bertempat di
Kantor Sekretariat KPU Sulut, Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi
Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya (Munas Bali dan Munas Ancol),
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Keadilan Sejahtera,
telah mendaftarkan Benny Mamoto, sebagai Calon Gubernur menggantikan
Bapak Dr. Elly Engelbert Lasut, ME;
15. Bahwa pada tanggal 26 September 2015, KPU Sulut telah menetapkan
Bapak Benny Mamoto sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan David
Bobihoe Akib sebagai Calon Wakil Gubernur dan pada tanggal 27
September 2015 telah dilakukan pencabutan nomor Calon, sehingga
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Benny Mamoto dan David
Bobihoe Akib secara resmi telah ditetapkan oleh KPU Sulut dengan Nomor
Urut 3;
16. Bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 77 dan Pasal 78
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Pengantian Pasangan Calon yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat hanya bisa dilakukan pada tahap
penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sampai dengan
sebelum penetapan, sedangkan Penggantian calon atau Pasangan Calon
yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
31
dapat dilakukan pada tahap penelitian persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan, serta sejak penetapan
Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya kampanye;
17. Bahwa menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2015 beserta lampairannya, maka Pendaftaran
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai
Politik dan/atau Gabungan Partai Politik berlangsung dari tanggal 26 s/d 28
Juli 2015, Pemeriksaan kesehatan berlangsung dari tanggal 26 Juli s/d 1
Agustus 2015, Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, tanggal 1 s/d 2
Agustus 2015, Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, tanggal 28 Juli
s/d 3 Agustus 2015, Pemberitahuan hasil peneliatian, tanggal 3 s/d 4
Agustus 2015, Perbaikan syarat pencalonan Partai Politik/Gabungan Partai
Politik, serta Perbaikan Syarat Pasangan Calon dari Partai PolitikGabungan
Partai Politik, Tanggal 4 s/d 7 Agustus 2015, Penelitian hasil perbaikan
syarat pencalonan Partai Politik/Gabungan Partai Politik, tanggal 8 s/d 14
Agustus 2015, Perbaikan Penelitian syarat calon, tanggal 8 s/d 14 Agustus
2015, Penetapan Pasangan Calon, tanggal 24 Agustus 2015. Kampanye
tanggal 27 Agustus s/d 5 Desember 2015;
18. Bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 77 dan
Pasal 78 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, serta ketentuan dalam Pasal
6 dan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, maka tindakan KPU
Sulawesi Utara sebagaimana yang terurai pada angka 19 dan 20 tersebut
diatas adalah Cacat Hukum dan oleh karenanya batal demi hukum
disamping itu perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap
peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
19. Bahwa ternyata Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada
tanggal 2 September 2015, telah mengajukan surat Nomor
0242/Bawaslu/X/2015, (Bukti – P.21), perihal Permohonan Fatwa
Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Ketua Mahkamah Agung RI,
tentang :
1. Pengertian mantan terpidana dan mantan narapidana ;
2. Pengertian bebas bersyarat, dan ;
3. Apakah seseorang yang bebas bersyarat dikategorikan sebagai mantan
terpidana atau mantan narapidana.
20. Bahwa pada tanggal 16 September 2015, Mahkamah Agung melalui
suratnya Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015, Perihal Jawaban atas Permohonan
Fatwa Mahkamah Agung RI, yang dimohjonkan oleh Bawaslu RI (Bukti –
P.22), yang pada intinya Mahkamah Agung RI menyatakan : Bebas Bersyarat
dikategorikan sebagai Mantan Narapidana;
21. Bahwa pada bulan September 2015, pada saat proses sidang musyawarah
sengketa di Bawaslu Sulut terkait status hukum Calon Gubernur Sulut, Elly
E. Lasut, maka Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan Surat
Nomor PAS-PK.01.01.02, dengan tegas menyatakan bahwa Sdr. Elly E. Lasut
berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan, dan bukan lagi seorang
Narapidana, oleh karenanya dapat mencalonkan diri dalam Pilkada karena
Hakim tidak menjatuhkan Pidana Tambahan yang mencabut Hak Politik
yang bersangkutan;
22. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, melalui suratnya Nomor 103/PAN-MK/10/2015, Perihal :
Permohonan Penjelasan tentang Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015
tanghgal 18 Juli 2015 mengenai Pembebasan Bersyarat, (Bukti – P.24), yang
pada intinya menyatakan :
32
a. Bahwa putusan a quo telah jelas dan tegas dalam Amar Putusan
sehingga tidak memerlukan penjelasan kembali;
b. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan lembaga yang bersangkutan
wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
mestinya.
c. Bahwa seharusnya keputusan Bawaslu Sulut Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.26.00/IX/2015 tanggal 16 September 2015,
harus/wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa
Mahkamah Agung Tanggal 16 September 2015 Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015, sebab Fatwa tersebut dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung RI, karena diminta oleh Bawaslu RI, sehingga secara
hukum mengikat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota
seluruh Indonesia. Dan juga mengikat KPU RI, KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota Seluruh Indonesia.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang terurai pada angka romawi I dan II tersebut diatas, maka
terbukti Komisioner KPU Sulawesi Utara dan Personil Bawaslu Sulut telah
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KODE ETIK Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa ternyata sikap tercela dan prilaku buruk (Pelanggaran Kode Etik) dari
komisioner KPU Sulawesi Utara (Teradu), bukan baru terjadi dalam kasus ini
saja, namun hal yang sama juga sudah pernah terjadi pada tahun 2014, pada
saat pelaksanaan Pemilu Legislatif serta telah pula diputuskan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Putusan Nomor 43/DKPP-PKE-
III/2014, tanggal 9 Juni 2014, sehingga sangat layak bagi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan saksi berupa “
Pemberhentian Tetap,” kepada semua Para Teradu KPU Sulawesi Utara.
3. Bahwa demi terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 yang lebih demokratis dan lebih
berkualitas sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah Provinsi
Sulawesi Utara yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil, serta dapat menjamin pelaksanaan hak-hak konstitusional dan
hak politik masyarakat, maka sangat dibutuhkan penyelenggara pemilihan
umum yang bermoral, jujur, adil, profesional serta mempunyai integritas,
kapabilitas, dan akuntabilitas;
4. Bahwa dengan melihat prilaku dan perbuatan dari Para Teradu sebagaimana
yang terurai diatas, Pengadu sangat meragukan moralitas, kejujuran,
profesionalisme, integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas dari Para Teradu, dan
bilamana Para Teradu ini tetap dipertahankan dalam kedudukannya sebagai
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Personil Bawaslu Sulawesi Utara,
maka hanya akan lebih merusak Citra dan Kewibawaan Institusi KPU dan
Bawaslu maka dapat dipastikan akan menimbulkan malapetaka dan
kekacauan dalam proses demokrasi yakni terganggunya bahkan gagalnya
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi
33
Utara tahun 2015, apalagi pada tahun 2017, masih ada 9 daerah
Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan:
1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015,
telah mengandung Cacat Hukum, maka oleh karena tidak memiliki kekuatan
hokum mengikat;
3. Menyatakan Berita Acara Nomor 44/BA/PILGUB/VIII/2015, tanggal 24
Agustus 2015 tentang Pleno Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015. telah mengandung
Cacat Hukum, maka oleh karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Putusan Bawaslu Sulut Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.26.00/IX/2015 tanggal 16 September 2015, telah
mengandung Cacat Hukum, maka oleh karena tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat ;
5. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu ;
6. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada masing-masing:
- Teradu I atas nama Yessy Y. Momongan, S.Th.,M.Si, sebagai Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara,
- Teradu II atas nama DR. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si, sebagai Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Utara
- Teradu III atas nama Vivi Teskri Lidia George, S.KM, sebagai Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara
- Teradu IV atas nama Zulkifli Golonggom, S.Pd.I, sebagai Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara, dan
- Teradu V atas nama Fachruddin Noh, A.Ag.,M.Pd. sebagai Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara ;
- Teradu VI atas nama Herwyn J.H. Malonda, SH, M.Pd. sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Sulawesi Utara ;
- Teradu VII atas nama Johnny A.A. Suak, SE, M.Si. sebagai Anggota Bawaslu
Sulawesi Utara ;
- Teradu VIII atas nama Drs. Syamsurijal A.J. Musa. sebagai Anggota
Bawaslu Sulawesi Utara.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21,
sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Copy Model TT.2 perihal tanda terima dokumen
perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Guberur,
tanggal 7 Agustus 2015;
2. Bukti P-2 Copy surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
34
46/Und/VII/2015 perihal rapat koordinasi kampanye dan
dana kampanye, tanggal 17 Agustus 2015;
3. Bukti P-3 Copy berita acara KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
41/BA/Pilgub/VIII/2015 tentang kesempatan Hasil Rapat
Koordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara,
tanggal 20 Agustus 2015;
4. Bukti P-4 Copy Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
35/Kpts/KPU-Prov-023/Pilgub/2015 tentang penetapan
pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015;
5. Bukti P-5 Copy berita acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
44/BA/Pilgub/VIII/2015 tentang hasil penelitian
perbaikan persyaratan administrasi dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tanggal 24
Agustus 2015;
6. Bukti P-6 Copy pendapat hukum tentang mantan terpidana yang
akan ikut pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan
Mahkamah Kosntitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, tanggal
7 September 2015;
7. Bukti P-7 Copy surat keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I
Bandung No. W11.Pas.Pas31.PK.01.05.06-3806, tanggal
31 Agustus 2015;
8. Bukti P-8 Copy surat Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Nomor
W11.pas.pas1-PK.01.01.02-3327, perihal surat
pembebasan bersyarat, tanggal 17 November 2015;
9. Bukti P-9 Copy surat Lapas Klas I Sukamiskin Bandung
NomorW11.Pas.Pas.1-PK.01.01.02 perihal surat
keterangan, tanggal 31 Juli 2015;
10. Bukti P-10 Copy laporan Bakal Pasangan Calon a.n Sdr. Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME dan Sdr. David Boboihoe kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 25 Agustus
2015;
11. Bukti P-11 Copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
243/Bawaslu-Sulut/VII/2015 perihal tindak lanjut
laporan Nomor 02/LP/Pilgub/VIII/2015, tanggal 29
Agustus 2015;
12. Bukti P-12 Copy permohonan sengketa penyeleseaian sengketa
Nomor 01/P-PPS/VIII/2015 perihal penyelesaian
sengketa terkait keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/Pilgub/2015 tanggal 31
Agustus 2015;
13. Bukti P-13 Copy jawaban KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
02/PS/BWSL.Sulut.25.00/VI/2015 perihal jawaban
termohon dalam sengketa tanggal 9 September 2015;
14. Bukti P-14 Copy Kesimpulan dalam perkara sengeketa
Nomor02/PS/BWSL.sulut.25.00/IX/2015;
15. Bukti P-15 Copy keputusan sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015
tanggal 16 September 2015;
16. Bukti P-16 Copy putusan PT.TUN Nomor
35
15/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS tanggal 21 September
2015;
17. Bukti P-17 Copy surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0242/Bawaslu/IX/2015 perihal permohonan fatwa
Mahkamah Agung RI tanggal 2 September 2015;
18. Bukti P-18 Copy surat Mahkamah Agung Nomor
30/tuaka.pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015;
19. Bukti P-19 Copy Kemenkumham RI Nomor PAS-PK.01.01.02, perihal
pemberian keterangan pada sidang Musyawarah sengketa
Badan Pengawas Pemilu;
20. Bukti P-20 Copy Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 103/Pan
MK/10/2015 perihal Permohonan penjelasan tentang
putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 tanggal 28
Oktober 2015;
21. Bukti P-21 Copy Putusan DKPP Nomor 43/DKPP-PKE-III/2014
tanggal 9 Juni 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal, sebagai berikut:
[2.6] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU PROVINSI SULAWESI UTARA
Bersama ini Teradu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melaksanakan semua tahapan Pencalonan dalam
Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 1015 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikotadan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
2. Bahwa Teradu telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 tahun
2015 kepada Partai Politik tingkat Provinsi. Dimana telah disampaikan terkait
syarat calon maupun syarat pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015;
3. Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 telah
diterbitkan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturah
KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan, dan hal ini juga telah
disosialisasikan kepada Partai Politik tingkat Provinsi;
4. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut telah disampaikan menurut Pasal 4
ayat (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikotadengan memenuhi persyaratan huruf a sampai huruf u. Huruf f
disebutkan bahwa bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara
kumulatifwajib memenuhi syarat sebagai berikut: secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana;dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yangberulang;
5. Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 46 sampai dengan Pasal 55 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto pasal 51A
Peraturan KPU No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9
36
Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,Teradu telah melaksanakan
penelitian terhadap dokumen syarat calon dan syarat Pencalonan, dan telah
menyampaikan hasilnya kepada Pengadu;
6. Bahwa Pengadu telah menyampaikan Perbaikan Dokumen Syarat calon dan
syarat pencalonan kepada Teradu dan sesuai Ketentuan pasal 61 sampai
dengan pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, Teradu telah melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan
syarat calon dan syarat pencalonan dari Pengadu , dan hasilnya telah
disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu pada tanggal 24 Agustus 2015
melalui BA.HP Perbaikan-KWK;
7. Bahwa hasil penelitian yang Teradu lakukan menunjukkan bahwa Pengadu
telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan belum selesai dijalani sehingga belum bisa
disebut sebagai mantan terpidana. Hal ini dibuktikan dengan Salinan
Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor PAS-273.PK.01.05.06Tahun 2014
tanggal 24 Juli 2014 yang tertulis bahwa tanggal bebas akhir Pengadu adalah
24 Agustus 2016;
8. Bahwa setelah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara tahun 2015 Pengadu bersama Pasangan Calon Wakil Gubernur
David Bobih mengajukan Sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara dengan Nomor 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015. Dalam pokok
Permohonannya di Bawaslu Sulut Teradu mengajukan jawaban-jawaban
sebagai berikut:
a. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa objek sengketa keliru dan
cacat hukum karena hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari Teradu
yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan telah melampaui
kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai Undang-Undang No 8
tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang adalah tidak benar.
b. Teradu dalam menerbitkan objek sengketa yaitu Surat Keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015 telah sesuai dengan ketentuan pasal
61 – 67 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015.
c. Teradu juga membantah dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu
melakukan penafsiran Undang-undang termasuk menafsirkan tentang
Pembebasan bersyarat dari Pengadu. Bahwa Teradu melaksanakan
ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) Warga
Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan
memenuhi persyaratan dari huruf a sampai huruf u, disebutkan bagi calon
yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, secara komulatif wajib memenuhi syarat
sebagai berikut:
- secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan
terpidana; dan
37
- bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Kata “pernah” harus dimaknai bahwa seseorang yang menjadi Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota harus sudah selesai menjalani pidananya.
Kemudian frase “mantan terpidana” harus dimaknai bahwa seseorang
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik
bahwa yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa pidananya.
d. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu membuat
persyaratan tambahan (tertulis sebagai keterangan yang dicantumkan
dalam Model BA.HP Perbaikan KWK Berita Acara Nomor
44/BA/PILGUB/VIII/2015) yang tidak diisyaratkan dalam Peraturan KPU
Nomor 12 tahun 2015 yang justru dijadikan oleh Teradu sebagai dasar
untuk mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Pengadu tidak
memenuhi syarat adalah kabur dan tidak jelas.
Bahwa Teradu dalam melakukan penelitian syarat Calon dan Syarat
Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
tahun 2015 menggunakan Formulir BA.HP Perbaikan-KWK yaitu Berita
Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perauran KPU No 12
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil
Walikota.
Bahwa Teradu memberikan penjelasan tambahan di kolom Keterangan
sebagai itikad baik dari Teradu untuk menyampaikan kepada Pengadu
terkait pemberian status Tidak Memenuhi Syarat terhadap persyaratan
calon tersebut.
e. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan sebagai pasangan calon
Gubernur dan wakil Gubernur dalam perbaikan dan pemenuhan syarat
tidak pernah diberitahukan tentang ketentuan pembebasan Bersyarat yang
harus dipenuhi Pengadu , Teradu menjelaskan bahwa Pengadu dalam
dokumen syarat calon yang dimasukkan kepada Teradu di saat mendaftar
disebutkan bahwa Pengadu adalah mantan narapidana dengan
melampirkan bukti pengumuman sebagai mantan narapidana yang dimuat
pada surat kabar local;
9. Bahwa benar tercantum dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015
tentang perubahan Perauran KPU Nomor 9 tentang pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, yaitu formulir BA.HP perbaikan-KWK Nomor urut 14
tertulis frase mantan Narapidana. Akan tetapi apabila dilihat didalam pasal 4
ayat 1 huruf f Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 menyebutkan bahwa bagi
calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, secara kumulatif wajib memenuhi syarat
sebagai berikut:
- secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan
terpidana; dan
- bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
38
10. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor
42/PUU-XIII/2015 tersebut bersifat bersifat Conditionally Unconstitutional
inkonstitusi bersyarat artinya ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional
(tidak berlaku) bila tidak memenuhi syarat syarat sebagaimana yang
diputuskan oleh MK, yaitu:
- Selesai menjalankan masa tahanannya
- Mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan
narapidana
Sehingga Pengadu menyatakan bahwa Dr. Elly Engelbert lasut telah
memenuhinya pada tahapan pencalonan adalah keliru bahkan cenderung
manipulatif.
Setelah Teradu mencermati amar putusan dari Keputusan MK Nomor
42/PUU-XIII/2015 tidak terdapat frase mantan narapidana melainkan
mantan terpidana. Amar putusannya menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian:
1.1. Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana;
1.2. Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan
terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
1.3. Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.4. Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan Hukum
mengikat;
39
1.5. Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.6. Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan Hukum
mengikat;
- Menolak permohonan Pengadu untuk selain dan selebihnya
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya
11. Bahwa Teradu setuju atas dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Putusan
MK setara dengan Undang-undang (Pengadu dalam posita nomor 16), oleh
karena itu pada kesempatan ini Teradu akan menyampaikan dalil mengenai
apa pengertian dari Terpidana.
Berdasarkan pasal 1 butir 32 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang
KUHAP junto pasal 1 butir 6 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan menyatakan bahwa “Terpidana adalah seorang yang
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”. Sedangkan pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri
atas, :
a. Pidana pokok, :
1). Pidana Mati
2). Pidana Penjara
3). Kurungan
4). Denda
b. Pidana Tambahan, :
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan barang-barang tertentu
3) Pengumuman Putusan Hakim
Adapun pengertian mantan narapidana sebagaimana didalilkan oleh Pengadu
adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (vide
pasal 1 butir 7 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan).
Pengertian mantan terpidana dengan mantan narapidana sangatlah berbeda,
karena sesuai dengan ketentuan Pasal 10 KUHP tersebut mengandung arti
mantan terpidana tidak harus menjalani pidananya di Lembaga
Pemasyarakatan sedangkan mantan narapidana harus menjalani pidananya
di Lapas.
Status Pengadu yang Bebas Bersyarat sebagaimana Salinan Keputusan
Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-273.PK.01.05.06Tahun 2014
tanggal 24 Juli 2014belum bisa disebut sebagai mantan terpidana, karena
yang bersangkutan masih menjalani pidana dengan status bebas bersyarat
sampai dengan 24 Agustus 2016.
40
12. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa dasar pernyataan KPU
pada keterangan yang kemudian menyimpulkan bahwa Dr, Elly Engelbert
Lasut tidak memenuhi syarat disebabkan karena pihak KPU merubah
Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf f dan f1 adalah
tidak benar.
Bahwa Teradu dalam setiap pernyataannya selalu menyebutkan bahwa
Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara
karena status hukum Pengadu yang belum dapat disebut sebagai mantan
Terpidana. Hal ini dibuktikan dengan Salinan Keputusan Kemenkumhan
NomorPAS-273.PK.01.05.06 yang mencantumkan tanggal bebas akhir dari
Pengadu adalah 24 Agustus 2016.
13. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa dari dua unsur dalam
pasal 51A ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 telah dipenuhi
oleh Pengadu adalah kabur dan tidak jelas.
Teradu menjelaskan sebagai berikut, ;
1. Terhadap Surat Keterangan Pengadilan Negeri Manado Nomor
W19.UI/759/HK.03/VII/2015 yang menerangkan bahwa Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, :
a. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai ketentuan hukum tetap.
b. Tidak sedang menjalani hukuman pidana
c. Tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang telah menghianati Negara
kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Manado
pada tanggal 12 Agustus 2015 dengan hasil sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor 36/BA/PILGUB/VII/2015 tentang Klarifikasi
Dokumen Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
dalam Pemilihan tahun 2015, yang menerangkan bahwa Pengadilan
Negeri Manado memang benar telah mengeluarkan surat dimaksud,
namun tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan ke
Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini dapat dimaknai bahwa Pengadilan
Negeri Manado sendiri tidak yakin dengan surat keterangan yang
dikeluarkan tersebut. Dasar dari dikeluarkan surat keterangan tersebut
adalah dari Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pengadu sendiri.
2. Terhadap Surat Keterangan kementrian Hukum dan HAM RI NomorPAS-
273.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri
Hukum dan HAM RI yang dijadikan bukti oleh Pengadu , menurut hemat
Teradu justru dapat lebih meyakinkan Teradu bahwa Pengadu belum
selesai menjalani masa pidananya atau masih dalam status terpidana.
14. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Surat pembebasan
Bersyarat dari Kepala LapasSukamiskin Bandung Nomor WII.PAS.PASI-
PK.01.02-3327 tanggal 17 november 2014 yang dibuat berdasarka SK Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor PAS-273.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang
pembebasan Bersyarat Narapidana yang menjadi dasar Keputusan KPU
Sulawesi Utara, maksud dari tanggal BEBAS AKHIR :24/08/2016 dari surat
terebut, harus dimaknai bahwa seharusnya Dr. Elly Engelbert Lasut, ME
harus menjalankan masa tahanan sampai tanggal 24/08/2016, namun
karena yang bersangkutan mendapat REWARD (penghargaan) berupa
pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan tidak perlu menjalani
sampai tanggal tersebut, setelah dipotong remisi berjumlah 11 (sebelas)
41
bulan, maka yang bersangkutan hanya sampai tanggal 17/11/2014, sesuai
surat pembebasan bersyarat dari kepala LAPAS Sukamiskin Badung Nomor
WII.PAS.PAS.I-PK.01.02- tanggal 31 juli 2015. Hal ini sesuai pasal 55 ayat 1
dan 2 PP Nomor 31 tahun 1999, bahwa dengan diberikannya pembebasan
bersyarat, berakhirlah masa pembinaan yang bersangkutan sebagai
Narapidana. Maka sejak tanggal 17/11/2014 status bapak Dr. Elly Engelbert
Lasut, ME, tidak lagi berstatus Narapidana tapi mantan Narapidana adalah
keliru.
Bahwa Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal
1 ayat 1 berbunyi “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan
pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan sistem, kelembagaan
dan cara pembinaanyang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan
dalam tata peradilan pidana. Ayat 2 Sistem Pemasyarakatan adalah suatu
tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu
antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas
Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri
dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat
hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. Ayat 5
“Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik
Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan”.
Bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 bahwa
Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan
hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari
pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Demikian halnya
penjelasan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995, bahwa
Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dilaksanakan secara
intra mural (di dalam LAPAS) dan secara ekstra mural (di luar LAPAS).
.....Pembinaan secara ekstra mural juga dilakukan oleh BAPAS yang disebut
integrasi, yaitu proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang
telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di
tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS;
Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang menjalani Pembebasan
Bersyarat juga masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan atau dengan
kata lain masih berstatus sebagai Terpidana. Bahwa baik LAPAS (Lembaga
Pemasayarakatan) maupun BAPAS (Balai Pemasayarakatan) adalah satu
kesatuan Sistem Pemasyarakatan yang berfungsi melakukan Pembinaan
Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,
menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masayarakat, dapat aktif
berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggungjawab. Bahwa Pengadu sudah tidak berada di
LAPAS namun masih dalam binaan BAPAS sebagai klien pemasyarakatan dan
berdasarkan Salinan Putusan Kemenkumham Nomor Pas-273.PK.01.05.06
tahun 2014 tertulis tanggal bebas akhir Pengadu adalah 24 Agustus tahun
2016;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 7 ayat 2
menyebutkanPembinaan Narapidana terdiri dari tiga tahap yaitu tahap awal,
tahap lanjutan dan tahap akhir. Pembinaan Tahap Awal dimulai sejak yang
bersangkutan berstatus Narapidana sampai 1/3 masa pidana (pasal 9 ayat 1).
42
PembinaanTahap Lanjutan terbagi 2 yaitu lanjutan pertama, sejak
berakhirnya tahap awal sampai ½ masa pidananya, lanjutan kedua, sejak
berakhirnya lanjutan pertama sampai 2/3 masa pidananya (pasal 9 ayat 2).
Pembinaan Tahap Akhirsejak berakhirnya tahap lanjutan sampai berakhirnya
masa pidana dari Narapidana yang bersangkutan.Pasal 11, ayat 1 pembinaan
tahap awal dan tahap lanjutan dilaksanakan di LAPAS, ayat 2 pembinaan
tahap akhir dilaksanakan diluar LAPAS oleh BAPAS, ayat 3 dalam hal
Narapidana tidak memenuhi syarat tertentu pembinaan tahap akhir
Narapidana yang bersangkutan tetap dilaksanakan di LAPAS.
Bahwa Pengadu berada pada tahap akhir Pembinaan dan Pembimbingan,
dan oleh karenanya masih mempunyai kewajiban hukum terhadap negara
akibat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang diperolehnya.
Bahwa Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 7
menyebutkan, “Pembebasan bersayarat adalah proses pembinaan di luar
LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal
9 bulan.” Pasal 43 ayat 1 “Setiap Narapidana.....berhak mendapatkan
pembebasan bersyarat. Ayat 2,”Pembebasan bersyarat sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 bagi Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidannya dengan ketentuan 2/3 dari
masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.” Pasal 44 dan 46,
Pembebasan bersyarat dapat dicabut sewaktu-waktu. Pasal 47, apabila
pembebasan bersyarat Narapidana dicabut, masa selama ia berada diluar
lapas tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana.
Bahwa Pembinaan dan Pembimbingan sama fungsi dan kedudukannya, baik
di dalam LAPAS maupun BAPAS sebagai satu kesatuan Sistem
Pemasyarakatan yang diatur Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.
Bahwa Tentang status sebagai Narapidana ataupun Klien Pemasyarakatan
merupakan terminologi atau istilah yang diberi batasan-batasan tertentu
dalam UU no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun essensi dan
substansinya tetap sama, bahwa baik narapidana (yang berada dalam LAPAS)
maupun klien (yang berada dalam bimbingan BAPAS) merupakan terpidana
yang punya kewajiban hukum menjalankan masa hukumannya dalam upaya
Pemasyarakatan Terpidana dalam suatu Sistem Pemasyarakatan sampai
selesai segala kewajiban dan tuntutan hukumnya.
15. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana tersebut dalam Posita nomor 17, maka
sebagaimana Teradu telah uraikan di atas bahwa Teradu setuju dengan dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Putusan MK sejajar dengan Undang-
Undang. Dalam amar putusan MK dinyatakan bahwa yang dapat menjadi
Calon Kepala Daerah adalah mantan terpidana ansich tanpa ada kalimat lain
termasuk dalam hal ini adalah mantan narapidana yang bebas bersyarat.
Dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah harus tunduk kepada putusan MK tersebut sehingga
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 dirubah menjadi Peraturan KPU Nomor
12 tahun 2015.
16. Terhadap dalil sebagaimana tersebut dalam Posita nomor 19 dapat dijelaskan
bahwa menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
sebagai Undang-Undang, disebutkan, :
(1) Penyelenggaran Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
43
(2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi
(3) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
Bahwa dengan demikian dalam menetapkan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Manado, KPU Kota Manado bersifat mandiri.
Berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang telah Teradu uraikan dalam
jawaban ini, maka Teradu memohon Majelis Musyawarah Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara agar kiranya memberikan putusan sebagai berikut, :
1. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
17. Bahwa pada akhirnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan
Putusan Sengketa Nomor:02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 yang isi
Penetapannya sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
b. Menyatakan Bahwa, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan calon Gubernur a.n. Elly
Engelbert Lasut adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sudah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Meminta kepada KPU Provinsi Sulut untuk memulihkan Hak
Konstitusional Calon Wakil Gubemur Sulawesi Utara yang dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS),
d. Meminta kepada KPU Provinsi Sula\ryesi Utara untuk memulihkan
hak konstitusional Gabungan Partai Politik untuk melakukan
pengisian calon Gubemur Sulawesi Utara yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat.
e. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memperbaiki
Surat Kepulusan nomor 3s/Kpts,/KPU-Prov-023/PILGUB/20'15 tentang
penelapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Sulawesi
Utara tahun 2015. Meminta kepada KPU Provinsi Sulut untuk
memb€rikan waklu pengusula.
f. Calon Gubernur baru oleh Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi
Suiawesi Utara yakni Partai Golongan Karya ( Munas Bali dan
Munas Ancol), Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia, dan Partai
Keadilan Sejahtera paling lambat 7 hari terhitung sejak keputusan ini
ditetapkan.
g. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan
verifikasi persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon terhadap
Calon Gubernur yang di usulkan oleh Gabungan Partai Politik tingkat
Provinsi Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya (Munas Bali dan
Munas Ancol) Partai Keadilan dan Persaluan lndonesia, dan Partai
Keadilan Sejahtera.
h. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
18. Bahwa setelah Putusan sengketa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas, KPU Provinsi Sulawesi Utara
menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan sebagai berikut:
a. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 40/Kpts/KPU-Prov-
023/PILGUB/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor:
2/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 dan,
b. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor:41/Kpts/KPU-Prov-
023/PILGUB/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan
44
Nomor:35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Utara Tahun 2015.
c. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor:42/Kpts/KPU-Prov-
023/PILGUB/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Nomor:36/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 Tentang Penetapan daftar
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun
2015.
19. Bahwa setelah Putusan sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 11 di
atas, Pengadu mengajukan Sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha di
Makassar dan berdasarkan Putusan PTTUN Makassar
Nomor:15/G/Pilkada/2015/PT.TUN MKS menolak gugatan Pengadu
PETITUM
[2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon. Untuk itu, kami,
Para Teradu bermohon serta meminta melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) untuk memutuskan:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya.
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-7 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Copy Pengumuman terbuka KPU Provinsi Sulawesi Utara
di www.kpu-sulutprov.go.id;
2. Bukti T-2 Copy tanda terima surat undangan KPU Provinsi Sulwesi
Utara No. 15/und/2015;
3. Bukti T-3 Copy Daftar hadir penyuluhan peraturan KPU No. 9
Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015;
4. Bukti T-4 Copy Model TT.2-KWK perihal tanda terima dokumen
perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur tanggal 7 Agustus 2015;
5. Bukti T-5 Copy salinan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. Pas-273.PK.01.05.06
Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014;
6. Bukti T-6 Copy keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No.
02/PS/BWS.Sulut.25.00/IX/2015 tanggal 16 September
2015;
7. Bukti T-7 Copy salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Makasar No. 15/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS
tanggal 22 September 2015;
[2.9] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU BAWASLU PROVINSI SULAWESI
UTARA
Menjawab pengaduan Sdr. Elly Engelbert Lasut dan Sultan Udin Musa, Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
menyampaikan jawaban sebagai berikut :
45
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam
melakukan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara
senantiasa berdasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 yang memuat tentang “ tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam
mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Provinsi yang
meliputi :……Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur …;
b. Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
yang memuat tentang “ tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam
mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Provinsi yang
meliputi :……Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan …;
c. Pasal 29 huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang
memuat tentang “ Bawaslu Provinsi wajib : melakukabn pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan dibawahnya
d. Perbawaslu Nomor 7 tahun 2015 pasal 59 huruf b bahwa Bawaslu Provinsi
berkewajiban : …” melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya…”,
e. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah
dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasa Pemilihan
Umum.
f. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasa Pengawasan
Pencalonan Pemilihan
2. Bahwa terkait dengan sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara
Pemilu dimana Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai Teradu yaitu pada isi
pengaduan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa tindakan Para teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Utara melalui surat keputusan No. 35/Kpts/KPU-Prov-023/Pilgub/2015
tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur a.n Sdr. Elly
Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib, dinyatakan tidak memenuhi
syarat dengan alasan bahwa Sdr. Dr.Elly Engelbert Lasut ME, sebagai calon
gubernur dianggap masih berstatus sebagai narapidana karena masih
bebas bersyarat dan baru akan bebas pada tanggal 24 Agustus 2016 yang
dituangkan dalam berita acara KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 14.
46
b. Bahwa Para Teradu ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
merupakan tindakan melawan hukum karena telah melampui batas
kewenanganya dan sangat diskriminatif dan jelas-jelas telah memperkosa
dan merampok hak konstitusional dari warga negara Indonesia dalam hal
ini Dr. Elly Engelberth Lasut, ME dan David Bobihoe Akib, sehingga telah
bertentangan dengan ketentuan pasal 28J ayat 2 UUD 1945, serta KPU
Provinsi Sulawesi utara juga telah mengamputasi dan merampok hak dari
Partai Golkar, PKS, PKPI sebagai partai penguung.
c. Bahwa Para teradu Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
telah mengeluarkan keputusan sengketa Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.26.00/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang
mengabulkan sebagian yaitu keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara
yang menyatakan Calon Gubernur a.n Elly Engelebert Lasut adalah
tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
cacat hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah melampui batas
kewenangnnnya.
d. Bahwa berdasarkan uraian pengaduan tersebut dan berdasarkan fakta serta
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terbukti Para teradu
Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah
melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam
peraturan bersama KPU, Bawaslu, DKPP.
3. Bahwa terkait dengan isi pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu yang
berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
sebagaimana pada point 2.c dan point 2.d, maka dengan ini disampaikan hal-
hal sebagaimana berikut :
a. Bahwa pada tahapan pencalonan dan pendaftaran pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provnsi Sulawesi Utara yang bertempat di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut melaksanakan tugas
dan kewenangan sebagaimana di atur pada ketentuan yang ada pada
Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Pencalonan
Pemilihan sebagaimana pada Pasal 4 yaitu Dalam melakukan pengawasan
pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh
KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memastikan:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tepat waktu
dan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengumuman;
b. pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran calon
sesuai dengan prosedur;
c. waktu pendaftaran pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. pelaksanaan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran
pasangan calon sesuai dengan prosedur;
e. petugas pendaftaran pasangan calon bersikap netral dan tidak berpihak;
f. petugas pendaftaran pasangan calon tidak menerima suap;
g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan
tanggapan masyarakat atas Pasangan Calon; dan
h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
47
Selanjutnya juga sebagaiman dimaksud pada Pasal 5 yaitu Dalam
melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon
Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai
Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya mendaftarkan 1 (satu)
pasangan calon;
b. pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai
politik tidak diusung dan/atau didaftarkan oleh partai politik/gabungan
partai politik lain;
c. Partai politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon
harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25%
(dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di daerah yang
bersangkutan;
d. dokumen administrasi pendaftaran pasangan calon ditandatangani oleh
ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai
Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang
Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik
tingkat Provinsi;
e. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari
pasangan calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan;
f. Partai Politik atau gabungan Partai Politik serta pasangan calon yang
diusulkan tidak menyuap petugas pendaftaran pasangan calon;
g. dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan telah lengkap;
dan
h. dokumen persyaratan pasangan calon yang diserahkan sah secara
hukum .
b. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara yang dilaksanakan secara tertutup dimana Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara tidak hadir dalam pelaksanan rapat pleno tersebut,
selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Surat
Keputusan Nomor Surat Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor :
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015/ tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015 yang
menetapakan Pasangan Calon Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David
Bobihoe Akib, Tidak Memenuhi Syarat.
c. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015, Pengadu telah datang di Kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan telah membuat Laporan Pelanggaran
Nomor : 02/LP/PILGUB/VIII/2015, Tanggal 25 Agustus 2015 Perihal Surat
Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor : 35/Kpts/KPU-Prov-
023/PILGUB/2015/ tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015 yang menetapakan Pasangan
Calon Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib, Tidak
Memenuhi Syarat.
d. Bahwa setelah Teradu menerima laporan Pelanggaran yang disampaikan
oleh Pengadu maka berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-
48
Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang memuat tentang “ tugas dan wewenang
Bawaslu Provinsi dalam mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di
Wilayah Provinsi yang meliputi :……Menerima Laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan
…; selanjutnya melakukan klarifikasi baik kepada Teradu pada hari Selasa
tanggal 25 Agustus 2015 dan juga kepada KPU Provinsi Sulut pada hari
rabu tanggal 26 Agustus 2015 yang di buktikan dengan Formulir Model A.7
berdasarka Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawas
Pemilihan Umum.
e. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi yang sudah dilakukan oleh pihak
teradu maka teradu melakukan kajian hukum sesuai dengan formulif model
A. 8 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengawas Pemilihan Umum.
f. Bahwa terkait dengan hasil kajian hukum yang sudah diperiksa, diteliti dan
dikaji secara mendalam berdasarkan peraturan perundang-undangan maka
Teradu membuat keputusan pleno yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pleno Nomor 29/VIII/Bawaslu-Sulut/2015 yang disepakati atau ditanda
tanggani pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 bertempat di kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan kesimpulan dan keputusan
sebagai berikut :
1). Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam tahapan
penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
sesuai dengan Berita Acara Nomor: 44/BA/PILGUB/VIII/2015 tanggal
24 Agustus Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Surat Nomor
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara Tahun 2015 telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
terhadap pasangan calon Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David
Bobihoe Akib, yang mengakibatkan kedua pasangan calon tersebut
tidak dapat turut serta dalam proses tahapan selanjutnya.
2). Bahwa KPU Provinsi Sulut dengan Pelapor, Terkait dengan Keputusan
MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 terjadi penafsiran berbeda yang
diisyaratkan dalam syarat calon sebagaimana dalam Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
terhadap status hukum dari Dr Elly Engelbert Lasut, ME;
3). Bahwa perbedaan penafsiran antara kedua pihak Pelapor dalam hal ini
Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan terlapor Pihak KPU Provensi SULUT
atas Pasal 4 ayat 1 huruf f dan huruf f1 Peraturan KPU Nomo 12 Tahun
2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan adalah Sengketa
perselisihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan
dengan keluarnya Keputusan Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-
023/PILGUB/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015
49
sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2015.
4). Bahwa Keberatan yang disampaikan oleh Dr. Elly Engelbert Lasut, ME
dan David Bobihoe Akib pada hari Selasa Tanggal 25 Agustus Tahun
2015, Hal tentang Dugaan Pelanggaran terhadap Hasil Penetapan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor :
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
Tahun 2015 yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dengan
memperhatikan substansi dari isi Laporan Pelanggaran dan keberatan
terhadap Keputusan KPU SULUT, maka merujuk pada ketentuan Pasal
2 Ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota
menyatakan Ayat (1) Sengketa Pemilihan yang diselesaikan meliputi: a.
Sengketa antarpeserta pemilihan; dan b. Sengketa antar peserta
Pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Ayat (2) Sengketa
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) timbul karena adanya: a.
Perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai
suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; b. Keadaan dimana terdapat pengakuan yang
berbeda dan/atau penolakan penghindaran antarpeserta Pemilihan atau
antar peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan c.
Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan Keputusan :
1. Kepada Sdr. Dr Elly Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib
dapat mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan Pasal 135
Ayat (1) huruf c yang menyatakan sengketa pemilihan diselesaikan
oleh Bawaslu, terkait dengan Keputusan KPU Sulut Nomor :
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 dimana dalam keputusan
tersebut menetapkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib
Partai Pengusung diantaranya Partai Golkar (Munas Bali dan Munas
Ancol), Partai Keadilan Sejahtra, Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015;
2. Mengumumkan dalam status laporan;
3. Mengirimkan surat pada pihak-pihak terkait
g. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2015 Pengadu telah mengajukan
Permohonan Sengketa ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana
proses dibawah ini
1). Telah menerima Permohonan pada tanggal 31 Agustus 2015 dan telah
dicatat dalam Buku Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 Tanggal 4 September 2015 Perihal
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 dengan Termohon adalah
50
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, dimana telah
dilakukan pemeriksaan dan penelitian syarat formil dam materil.
2). Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor : 02/SP-
1/Set.BawasluSulut/IX/2015 Tanggal 4 September 2015.
3). Berita Acara Pleno Nomor 32/IX/Bawaslu Sulut/2015, Tanggal 4
September 2015 tentang Pembahasan Permohonan Penyelesaiang
Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara
Nomor: 35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara Tahun 2015
4). Berita Acara Registrasi Permohonan telah dicatat dalam Buku Register
Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 Tanggal 4 September 2015.
h. Bahwa dalam proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagaiman diatur pada ketentuan
pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Acara Penyelesaian
Sengketa dalam hal ini teradu pada Sidang Musyawarah Penyelesaian
Sengketa sebagaimana berikut :
1). Proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pertama diaksanakan pada
tanggal 7 September 2015 dengan Agenda mendengarkan Pembacaan
Permohonan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum dari Pemohon
dalam hal ini Pengadu yang dibacakan oleh Sdr. Febroneco F
Takaendengan.
2). Proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang Kedua dilaksanakan
pada tanggal 9 September 2015 dengan Agenda mendengarkan
keterangan Termohon dalam hal ini teradu yaitu KPU Provinsi Sulawesi
Utara.
3). Proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang Ketiga dilaksanakan
pada tanggal 10 September 2015 dengan Agenda mendengarkan
keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini
Pengadu antara lain saksi Ahli dan Saksi Fakta (1). DR. Drs.
HASANUDIN Bc.IP,SH,MH selaku saksi Ahli (2) Dra. FEMMY
LUMEMPOUW, selaku saksi Ahli (3) JUMANTO selaku saksi Fakta , (4)
RIVAI POLI selaku saksi ahli (5) SURURUDIN selaku saksi fakta,
sedangkan Pihak Terkait yang dihadirkan adalah dari Kanwil Kementrian
Hukum dan Ham Sulawesi Utara yaitu Bpk. Antonius Ayorbaba selaku
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bapas Manado Bpk. Ricky
Lumingkewas, S.Sos, AKBP Willem Rori Perwakil Polda Sulut.
4). Proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang Keempat dilaksanakan
pada tanggal 11 September 2015 dengan Agenda mendengarkan
keterangan lanjutan dari saksi dan ahli serta dengan Pembuktian
5). Proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang Kelima dilaksanakan
pada tanggal 12 September 2015 dengan agenda Penyampaian kepada
Pemohon dan Termohon terkait dengan agenda pembuktian Hari ini akan
dlanjutkan dengan penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon
kemudian dilanjjutkan dengan kesimpulan pemohon dan termohon,
bahwa dalam proses musyawarah sengketa dimana kedua belah pihak
baik Pemohon dan Termohon diberikan ruang untuk musyawarah akan
51
tetapi hingga batas waktu yang diberikan kedua belah pihak tidak ada
kata sepakat sehingga telah dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah
Nomor Permohonan : 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015, dengan
catatan bahwa setelah diadakan musyawarah, Hasil Musyawarah
kami ( Pemohon dan Termohon ) sepakat menyerahkan keputusan
akhir kepada Pimpinan Musyawarah, Apapun hasilnya Termohon
menghormati, menghargai secara objektif dan terbuka dan akan
ditindaklanjut oleh Termohon.
6). Proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang Keenam dilaksanakan
pada tanggal 16 September 2015 dengan Agenda Pembacaan Keputusan
Bahwa pada proses penyusunan dan pembuatan Keputusan
Penyelesaian Sengketa dengan No. 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015,
Tanggal 16 September 2015 dengan pertimbangan hukum sebagaimana
berikut :
1) Bahwa permohonan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara Tahun 2015 tertanggal 31 Agustus 2015 diajukan oleh
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dr.Elly
Engelbert Lasut,ME dan David Bobihoe Akib kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara, dan dinyatakan diterima untuk diregister dalam buku
register No. 02 /PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015, kedudukan hukum
pemohon sesuai ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang memuat tentang : “ Permohonan Sengketa
Pemilihan dapat diajukan oleh : pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur peserta pemilihan serta Permohonan sengketa terhadap
keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten / Kota mengenai
penetapan pasangan calon peserta pemilihan dapat diajukan oleh
pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten / Kota;
2) Bahwa permohonan Pemohon yang mendalilkan keberatan atas surat
keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 35/Kpts/KPU-Prov-
023/PILGUB/2015. Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015,
yang menyatakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr.
Elly Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib yang diusung oleh
Partai Pengusung : Partai Golkar ( Munas Bali dan Munas Ancol), Partai
Keadilan Sejahtera, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT;
3) Bahwa dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor :
35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015. Tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
Tahun 2015 sebagaimana maksud dalam Berita Acara Nomor : 45 / BA
/ PILGUB / VIII / 2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan Berita Acara Nomor 29 / BA / PILGUB / VIII /
2015, tanggal 3 Agustus 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
52
dalam Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, menyatakan
bahwa :
a. Persyaratan Pencalonan berupa Surat pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil
Walikota ( Model B.KWK Parpol), Keputusan Pimpinan Partai Politik
Tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil
Walikota ( Model B.1 – KWK Parpol ), Surat Pernyataan Kesepakatan
Partai Politik / Gabungan Partai Politik dalam P encalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati dan Wakil Bupati /
Walikota dan Wakil Walikota ( Model B.2 – KWK Parpol ), Surat
Pernyataan Kesepakatan antara Partai Politik / Gabungan Partai
Politik dengan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur /
Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota ( Model B.3
– KWK Parpol ), Surat Pernyataan kesesuaian naskah visi, misi, dan
program pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur / Bupati
dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota dengan RPJP
Daerah ( Model B.4 – KWK Parpol ), dan Surat Keputusan tentang
Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dinyatakan
MEMENUHI SYARAT;
b. Persyaratan Calon Gubernur Sulawesi Utara Dr. Elly Enggelbert
Lasut, ME dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT terkait dengan
status hukum mantan narapidana dengan beberapa alasan hukum
sebagaimana disampaikan oleh termohon dalam jawaban termohon
dan kesimpulan termohon ;
c. Persyaratan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara David Bobihoe
Akib dinyatakan MEMENUHI SYARAT.
4) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015
tanggal 9 Juli 2015 menyatakan bahwa Pasal 7 huruf g Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana, dan Pasal 45 ayat (2) huruf k
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
5) Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 42/PUU-
XIII/2015, maka Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diubah oleh Peraturan KPU
Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
53
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sehingga diantara Pasal 51 dan 52 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 51A yang berbunyi :
1. Apabila dalam proses penelitian persyaratan administrasi dimaksud
dalam pasal 47, surat keterangan catatan kepolisian terdapat catatan
masalah hukum, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri dan
Pengadilan Negeri untuk memastikan adanya putusan yang
berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal sudah terdapat
putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk
memeperoleh informasi bahwa yang bersangkutan: a. pernah
dipidana penjara; atau b. telah selesai menjalani pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran.
2. Bahwa ketentuan pasal 51A Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015
tersebut mengandung makna, pertama memastikan adanya putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap bagi yang pernah dipidana
penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, kedua,
apakah pidana yang bersangkutan sudah dijalani dan telah selesai
sekurang-kurangnya 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani
hukumannya. Substansinya adalah, apabila yang bersangkutan
sudah sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran telah
selesai menjalani hukumannya, maka yang bersangkutan tidak lagi
mempunyai kewajiban secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,
tetapi apabila yang bersangkutan belum genap 5 tahun sejak selesai
menjalani hukumannya, maka yang bersangkutan punya kewajiban
untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana;
6) Bahwa Pengertian Terpidana menurut Pasal 1 ayat 6 UU No. 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan adalah “seseorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”. Sementara untuk narapidana pengertiannya didasarkan
pada Pasal 1 ayat 7 Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan diartikan sebagai “Terpidana yang menjalani pidana
hilang kemerdekaan di LAPAS”. Kata LAPAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat 3 UU tersebut sebelumnya adalah singkatan dari
Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.
7) Narapidana dapat pula ditemukan pada Pasal 1 ayat ( 1 ) Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PP.02.01 Tahun
1990. Pasal ini menyatakan bahwa: "Narapidana adalah seseorang
terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan terpidana tersebut ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara."
8) Sementara di Indonesia dikenal pula model lembaga pidana bersyarat.
Sanksi pidana dalam konteks ini adalah tidak harus dalam bentuk
54
menjalani pidana hilang kemerdekaan. Pidana bersyarat adalah Pidana
dengan syarat-syarat tertentu, yang dalam praktik hukum disebut
dengan pidana/hukuman percobaan. Pidana bersyarat adalah suatu
sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung
pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.
9) Bahwa Pada konteks pengertian terurai sebelumnya diatas, maka
seorang terpidana dalam konteks pidana bersyarat, tidak otomatis
statusnya adalah sebagai narapidana. Dalam konteks mantan terpidana
pun pengertiannya tidak mutlak sama dengan pengertian mantan
narapidana. Seorang terpidana, dapat saja dihukum dengan pidana
percobaan saja. Tetapi seorang narapidana sudah pasti sementara
menjalani pidana hilang kemerdekaannya.;
10) Bahwa Pengaturan mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal
14 Ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak
narapidana yang harus dihormati. Pembebasan bersyarat atau disebut
juga pelepasan bersyarat ini tidak bersifat imperatif atau otomatis;
11) Bahwa Pengertian Pembebasan Bersyarat dengan berdasar pada Pasal 1
ayat 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor
M.2.PK.04-10 Tahun 2007, adalah proses pembinaan Narapidana dan
Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9
(sembilan) bulan. Secara limitatif telah ditegaskan lewat ketentuan ini
bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sebuah proses
pembinaan narapidana.;
12) Perkembangannya “pembebasan bersyarat” dalam Pasal 1 ayat 4
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat, diterangkan sebagai “program pembinaan untuk
mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam
kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan”. Dalam pengertian ini maka pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas, dan cuti bersyarat, didudukkan secara sama dalam
konteks pembinaan narapidana. Selain penegasan dari Peraturan
Menkumham dimaksud dalam poin b maka, penegasan Pasal 14 ayat 1
huruf K dari UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menegaskan akan status seseorang yang menerima pembebasan
bersyarat, sebagai seorang narapidana. Frase “Narapidana berhak”
dalam Pasal 14 tersebut yang diikuti dengan penegasan pada huruf K
yakni “mendapatkan pembebasan bersyarat”, telah menjelaskan dengan
tegas bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana.
Sementara frase “bagi narapidana” mengandung makna bahwa
pembebasan bersyarat adalah diberikan kepada seseorang dengan
status narapidana.
13) Bahwa Kata “dapat” dalam Pasal 14 ayat 1 huruf K Undang - Undang No
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tersebut sebelumnya,
menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat mungkin saja tidak
diberikan terhadap narapidana. Peraturan yang menjabarkan lebih
lanjut perihal pembebasan bersyarat ini ditegaskan dalam PP No. 99
55
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.
32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam Pasal 43, Pasal 43A, dan
Pasal 43B. Sementara itu bagi narapidana tindak pidana korupsi
mendapat pengaturan tersendiri dalam Pasal 43A ayat (1), yaitu:
1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kesediaan
untuk bekerjasama ini harus berdasarkan pernyataan secara
tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
3. Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa
masa pidana yang wajib dijalani.
14) Hal ini menjadi sangat jelas ketika membaca substansi Pasal 43 ayat 5
yang menyebut bahwa: “Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana
atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan
Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
15) Frase “Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana ....”
sesungguhnya memiliki makna jelas bahwa seseorang yang telah
menerima status pembebasan bersyarat pada hakekatnya masih
merupakan seorang narapidana. Hal ini tidak perlu diinterpretasikan
secara berbeda dari pernyataan diatas dengan dasar telah jelas
pengaturannya, bahwa pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana
yang telah diberikan berlaku dengan pembatasan. Pembatasan mana
merujuk pada pengertian dapat ditinjau ulang keberadaannya/dicabut.
16) Frase “pembebasan bersyarat dicabut jika narapidana ...” sudah
merupakan sebuah penegasan terhadap status seseorang yang
menerima pembebasan bersyarat. Bahwa dia adalah seseorang dengan
status narapidana, dan bukan mantan narapidana serta mantan
terpidana.
17) Status bebas bersyarat dengan demikian tidaklah sama dengan bebas
murni. Seseorang dengan status bebas bersyarat masih tetap terpidana
dengan didasarkan pula pada masih adanya kewajiban hukum untuk
tidak melakukan tindak pidana dalam masa bebas bersyarat, yang bila
terlanggar dapat berakibat pada dicabutnya status bebas bersyarat
tersebut. Sementara pada status bebas murni dari seorang terpidana
tidak dikandung kewajiban tersebut. Kewajiban tersebut ialah tidak
mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan masyarakat,
dan/atau melanggar ketentuan terkait pembebasan bersyarat.
18) Bahwa terhadap pengertian “klien pemasyarakatan” diatur dalam UU
No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 1 ayat 9.
Disebutkan oleh Pasal 1 ayat 9 dimaksud bahwa Klien Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam
bimbingan BAPAS. Sementara BAPAS merupakan singkatan dari Balai
Pemasyarakatan. BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan
bimbingan Klien Pemasyarakatan.
56
19) Berdasarkan rumusan Pasal 42 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, maka Klien pemasyarakatan terdiri dari:
a). Terpidana bersyarat;
b). Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan
pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c). Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya
diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d) Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk,
bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
dan
e) Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Rumusan klien pemasyarakatan sebagaimana terurai diatas jelas
mencakup narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berdasar pada ketentuan normatif ini, maka seorang narapidana
yang mendapatkan pembebasan bersyarat secara otomatis disebut
sebagai klien pemasyarakatan. Namun pengertian klien
pemasyarakatan ini tidak dapat dilepaskan dari unsur dasar
pembentuk pengertiannya bahwa klien pemasyarakatan adalah
narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Sekali lagi
hal ini sesungguhnya kembali menegaskan bahwa seorang
narapidana tetaplah narapidana meskipun telah sementara
menikmati hak pembebasan bersyarat yang mengantarnya secara
otomatis dalam pengertian sebagai klien pemasyarakatan.
20) Status sebagai klien pemasyarakatan sesungguhnya masih memiliki
tanggung jawab atas sanksi pidana yang sementara dijalankannya. Hal
mana yang demikian ini didasarkan pada kondisi ketika pembebasan
bersyarat dicabut sebagaimana disebut oleh Pasal 43 ayat 5; maka
dengan sendirinya status klien pemasyarakatan tidak lagi dimiliki,
namun telah berubah kembali statusnya sebagai narapidana seperti
awalnya;
21) Putusan MK 42/PUU-XIII/2015 mengabulkan permohonan agar Pasal 7
huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
dibatalkan. Pasal 7 huruf g UU 8 Tahun 2015 dimaksud menentukan
bahwa calon kepala daerah adalah yang tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Menurut MK ketentuan
tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan, yang
dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Jika
dilihat dari amar putusannya maka Putusan MK dimaksud secara tegas
menetapkan bahwa Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 adalah
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan
57
jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana.
22) Bahwa frase “mantan terpidana” pada putusan MK dimaksud harus
dimaknai sebagai seseorang yang tidak lagi memiliki kewajiban
menjalankan pertanggungjawaban pidana dari hasil putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kewajiban mana
didasarkan pada pertimbangan UU No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan; Permenkumham RI No M.2.PK.04-10 TAHUN 2007
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat; serta Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2013
Tentang dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
23) Bahwa Frase “mantan terpidana” ialah tidak dijelaskan dan dijabarkan
secara limitatif oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan dimaksud.
Oleh karena itu terhadap pengertian “mantan terpidana‟, haruslah
merujuk kepada kandungan makna dibalik pengertian terpidana dan
narapidana pada UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Permenkumham RI No. M.2.PK.04-10 TAHUN 2007 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat; serta Peraturan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang dan Tatacara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dengan
didasarkan pada hal ini maka frase “mantan terpidana” jelas memiliki
makna “orang bebas yang telah lepas dari segala kewajiban yang
menyertai seorang narapidana”.
24) Bahwa Seseorang narapidana dengan status pembebasan bersyarat
walaupun tidak lagi berada didalam LAPAS secara jelas masih memiliki
kewajiban yang menyertai sebagai seorang narapidana. Seseorang yang
sudah dibebaskan secara bersyarat dari pidana hilang kemerdekaan di
LAPAS secara pasti tidak memenuhi kualifikasi sebagai “mantan
terpidana” sebagaimana dimaksud dalam putusan MK. Pada akhirnya
tersimpulkan bahwa orang yang berhak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah ialah orang yang benar-benar dalam status bebas dan
tidak memiliki kewajiban menjalankan sanksi pidana, termasuk
didalamnya pengertian mantan terpidana.
25) Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan
dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 7 ayat 2
menyatakan bahwa Pembinaan Narapidana terdiri dari tiga tahap yaitu
tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir. Pembinaan Tahap Awal
dimulai sejak yang bersangkutan berstatus Narapidana sampai 1/3
masa pidana (pasal 9 ayat 1). Pembinaan Tahap Lanjutan terbagi 2
yaitu lanjutan pertama, sejak berakhirnya tahap awal sampai ½
masa pidananya, lanjutan kedua, sejak berakhirnya lanjutan
pertama sampai 2/3 masa pidananya (pasal 9 ayat 2). Pembinaan
Tahap Akhir sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai berakhirnya
masa pidana dari Narapidana yang bersangkutan.
58
Pasal 11, ayat 1 pembinaan tahap awal dan tahap lanjutan
dilaksanakan di LAPAS, ayat 2 pembinaan tahap akhir dilaksanakan
diluar LAPAS oleh BAPAS, ayat 3 dalam hal Narapidana tidak memenuhi
syarat tertentu pembinaan tahap akhir Narapidana yang bersangkutan
tetap dilaksanakan di LAPAS.
26) Bahwa baik LAPAS (Lembaga Pemasayarakatan) maupun BAPAS (Balai
Pemasayarakatan) adalah satu kesatuan SISTEM PEMASYARAKATAN
yang berfungsi melakukan PEMBINAAN terhadap WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari
kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masayarakat, dapat
aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. Pihak Pemohon (dr Elly
Engelbert Lasut) sudah tidak berada di LAPAS melainkan dalam binaan
BAPAS sebagai klien pemasyarakatan dan berdasarkan Salinan Putusan
Kemenkumham nomor Pas-273.PK.01.05.06 tahun 2014 tertulis tanggal
bebas akhir Pemohon adalah 24 Agustus tahun 2016.
27) Bahwa Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasayarakatan
sebagaimana pada poin diatas terdiri dari tahap awal, tahap lanjutan
dan tahap akhir (setelah 2/3 menjalani, narapidana memperoleh
pembebasan bersyarat berdasrakan KUHP pasal 15). Saudara Pemohon
(Elly Lasut) berada pada tahap akhir Pembinaan dan Pembimbingan,
dan oleh karenanya masih mempunyai kewajiban hukum terhadap
negara akibat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang
diperolehnya. Pembinaan dan Pembimbingan tersebut sama fungsi dan
kedudukannya, baik di dalam LAPAS maupun BAPAS sebagai satu
kesatuan Sistem Pemasayarakatan yang diatur Undang-Undang nomor
12 tahun 1995. Tentang status sebagai Narapidana ataupun Klien
Pemasyarakatan merupakan terminologi atau istilah yang diberi
batasan-batasan tertentu dalam UU no 12 tahun 1995 tersebut. Namun
essensi dan substansinya tetap sama, bahwa baik narapidana (yang
berada dalam LAPAS) maupun klien (yang berada dalam bimbingan
BAPAS) merupakan terpidana yang punya kewajiban hukum
menjalankan masa hukumannya dalam upaya Pemasayarakatan (pasal
1 ayat 1) Terpidana dalam suatu Sistem Pemasyarakatan sampai selesai
segala kewajiban dan tuntutan hukumnya.
28) Bahwa substansi Putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 adalah bahwa
yang dimaksud dengan Mantan Terpidana adalah bahwa yang
bersangkutan telah selesai menjalankan segala kewajiban hukumnya
terhadap negara dan telah benar-benar bebas sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pihak pemohon berdasarkan
keterangan yang ada, masih berada dalam Sistem Pemasyarakatan
(BAPAS) akibat suatu hukuman/putusan yang berkekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam oleh pidana
penjara lebih dari 5 tahun sehingga masih punya kewajiban hukum
berdasarkan putusan tersebut sampai tanggal 24 Agustus 2016.
Putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 mengacu pada tafsir norma
hukum yang sebelumnya ditetapkan lewat Putusan MK nomor 4/PUU-
VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 (hal 71,72 Putusan MK nomor 42/PUU-
XIII/2015) sehingga ditetapkan bahwa norma hukum tentang
persyaratan pasal 7 huruf g UU Nomor 1 tahun 2015 sebagimana
59
diubah oleh UU nomor 8 tahun 2015 dimaknai dikecualikan bagi
mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pertanyaannya, bagaimana apabila yang bersangkutan tidak mau
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan bukan mantan terpidana? Kepadanya akan dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, kecuali bahwa mantan
terpidana tersebut pada saat pendaftaran telah sekurang-kurangnya 5
tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya. “Sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya” (hal 71,73 Putusan MK
nomor 42/PUU-XIII/2015) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
hitungan waktu lima tahun tersebut adalah dihitung SEJAK saat
terakhir Terpidana selesai menjalani segala kewajiban hukumannya,
telah selesai menjalankan masa Pemasyarakatannya baik dalam LAPAS
maupun diluar LAPAS atau di bawah BAPAS. Oleh karena itu analogi
hukum berlaku bagi Mantan Terpidana yang sejak mendaftar belum 5
tahun setelah selesai menjalani hukumannya, yang memiliki kewajiban
untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana, yaitu bahwa hitungan sejak
selesai adalah dimulai sejak yang bersangkutan selesai menunaikan
segala kewajiban hukumnya melalui serangkaian alur Sistem
Pemasyarakatan yang harus dilalui oleh semua Terpidana yang
merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu
rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana.
Bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum
nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil
Walikota yang dirubah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi
42/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Jumanto dan Fahtor Rasyid
tentang Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa mantan
terpidana dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
29) Bahwa Pasal 7 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 2015 juga tegas
dan jelas menyebutkan bahwa norma yang diaturnya berkenaan dengan
„tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap‟. Jadi paralel dengan istilah
„terpidana‟ dan bukan dengan „narapidana‟. Bahwa dengan demikian,
norma pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo. Pasal
1angka 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Jo putusan MK nomor
42-XIII/2015 adalah seseorang itu adalah mantan Terpidana, orang
yang pernah dijatuhi hukuman pengadilan, terlepas dari seberapa lama
yang bersangkutan menjalani pidana tersebut sebagai Narapidana.
Pengecualian oleh MK adalah orang tersebut secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa mantan Terpidana. Artinya
„mantan dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan ancaman diatas 5
tahun‟ dia tidak berkewajiban mengemukakan kepada public bahwa dia
mantan Narapidana yang menjalani hukuman sekian tahun dalam
keadaan bebas bersyarat atau keadaan tertentu.
30) Bahwa Secara Yuridis Formal, masa akhir hukuman yang bersangkutan
berakhir 24 Agustus 2016, Jadi Pemohon memenuhi unsur yang
60
Pertama, berarti Pemohon sedang menjalani Pidana, Serta unsur Kedua
dan Ketiga hilang kemerdekaan dan berada di Lapas; Meskipun
Pemohon tidak berada di dalam Lapas tapi Pemohon tidak Bebas seperti
orang yang tidak digantungkan pada suatu syarat.
31) Bahwa tindakan Pemohon melalui Keputusan KPU Provinsi Sulawesi
Utara Utara Nomor : 35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 telah menggugurkan hak
Konstitusional David Bobihoe Akib sebagai Calon Wakil Gubernur
bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 :
a. Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala Warga Negara
bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya;
b. Pasal 28 C ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun Masyarakat, Bangsa dan Negaranya ;
c. Pasal 28 D ayat 1setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum ;
d. Pasal 28 D ayat 3 yang menyebutkan bawa setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
32) Bahwa hak konstitusional calon Wakil Gubernur David Bobihoe Akib
perlu mendapat perlindungan dan menjamin kepastian hukum yang adil
serta mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum seperti
perlakuan terhadap Calon Wakil Gubernur lainnya yang dinyatakan
memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur.
33) Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, tidak melaksanakan
kewajiban untuk menyampaikan semua infomasi penyelenggaraan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat, serta
memberikan Sosialisasi pencalonan dalam pemilihan kepada Partai
Politik di tingkat Provinsi Sulawesi Utara, sebelum masa pendaftaran
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terutama terkait
dengan penerapan aturan persyaratan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam amar putusan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 42/PUU-XIII/2015 yang memuat tentang
: “mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang - Undang Nomor 1
tahun 2015 sebagaimana diubah oleh Undang – Undang nomor 8 tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta pasal 4
ayat (1) huruf e, pasal 7 huruf a angka 2, dan Pasal 8 Ayat 2 huruf b
Peraturan KPU Nomor 5 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
34) Bahwa sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat, merupakan hak asasi manusia yang harus
61
dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negera
kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat
dan berkumpul ini kemudian di wujudkan dalam pembentukan partai
politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia
yang berfungsi sebagai sarana:
a. Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas, agar menjadi
warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahtraan masyarakat;
c. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasih politik masyarakat
dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
d. Partisipasih Politik warga Negara Indonesia.
35) Bahwa sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah
peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai
politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi
Pemilihan Umum Provinsi;
36) Bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki jumlah
kursi minimal 20 %, memiliki hak untuk mencalonkan Gubernur dan
Wakil Gubernur, sebagaimana pada Pasal 40, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, yang memuat tentang:
1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi
dihitung dengan pembulatan ke atas.
3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon, dan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik lainnya.
37) Bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
diajukan oleh Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Utara
62
yakni Partai Golongan Karya ( Munas Bali dan Munas Ancol) 9 kursi
DPRD Sulawesi Utara, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan
2 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan 1 kursi DPRD Sulawesi
Utara yang berjumlah 12 kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara atau 27 %
sehingga memenuhi persyaratan pengajuan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulut minimal 20 % yakni melewati minimal 9 kursi;
38) Bahwa dengan tidak adanya informasi yang jelas dan tegas terkait
dengan persyaratan calon terutama terkait dengan penerapan aturan
persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam amar putusan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
42/PUU-XIII/2015 yang memuat tentang : “mantan terpidana yang
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana”¸ yang mengakibatkan Gabungan Partai
Politik mengajukan Calon yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan
perundang – undangan sehingga Gabungan Partai Politik tidak dapat
lagi mengajukan pasangan calon lain yang memenuhi persyaratan
sehingga hak konstitusi Partai Politik sebagaimana diamanatkan dalam
penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa “ sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang memuat tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus
dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis”.
39) Bahwa merujuk pada asas Nullus nemo commondum capere potest de
injuria sua propia ( tidak seorangpun boleh dirugikan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain ), maka
sepatutnya David Bobihoe Akib sebagai Calon Wakil Gubernur Sulawesi
Utara dan, Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yakni Partai Golongan
Karya ( Munas Bali dan Munas Ancol ), Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia, dan Partai Keadilan Sejahtera dipulihkan hak konstitusinya.
i. Bahwa dalam proses penyusunan dan pembuatan Keputusan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini sebagai
Teradu telah melakukan kordinasi dengan pihak2 yang berkompeten
ataupun Lembaga yang berwenang terkait dengan persoalan yang menjadi
pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain :
1). Telah mengirimkan Surat Nomor : 238/Bawaslu-Sulut/VIII.2015,
Tanggal 26 Agustus 2015 perihal Konsultasi terkait dengan Status
Hukum Calon Gubernur Sulawesi Utara dikirmkan ke Bawaslu RI (
Terlampir )
2). Menindaklanjuti Surat Nomor : 238/Bawaslu-Sulut/VIII.2015, Tanggal
26 Agustus 2015 perihal Konsultasi terkait dengan Status Hukum Calon
Gubernur Sulawesi Utara, maka Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat
Nomor : 0261/Bawaslu/IX/2015, Tanggal 16 September 2015 Perihal
Penjelasan terkait persyaratan Mantan Terpidana dalam Pencalonan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ( Terlampir ).
63
3). Telah mengirimkan Surat Nomor : 237/Bawaslu-Sulut/VIII.2015,
Tanggal 26 Agustus 2015 Perihal Permohonan Penjelasan Tambahan
Putusan MK No 42/PUU-XIII/2015 di tujukan kepada Mahkamah
Konstitusi ( Terlampir ).
4). Menindaklanjuti Surat Nomor : 237/Bawaslu-Sulut/VIII.2015, Tanggal
26 Agustus 2015 Perihal Permohonan Penjelasan Tambahan Putusan
MK No 42/PUU-XIII/2015 di tujukan kepada Mahkamah Konstitusi,
maka Mahkamah Konstitusi RI telah mengirimkan Surat ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor : 101/PAN.MK/10/2015,
Tanggal 27 Oktober 2015 perihal Permohonan Penjelasan Tambahan
Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015.
5). Telah mengirimkan Surat Nomor : 216/Bawaslu-Sulut/VII.2015,
Tanggal 10 Agustus 2015 perihal Permohonan informasi keabsahan
status hukum calon gubernur Sulawesi Utara atas nama Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME, dan telah dibalas oleh Mahkamah Agung RI
dengan Surat Nomor : 1162/PAN/HK.07/VII/2015, Tanggal 28 Agustus
2015.
6). Telah mengirimkan Surat Nomor : 237/Bawaslu-Sulut/VIII.2015,
Tanggal 31 Agustus 2015 perihal Penjelasan Surat Keterangan PN
Manado Nomor : W19.UI/759/HK.03/VII/2015 kepada Mahkamah
Agung RI, akan tetapi sampai saat ini belum ada balasan.
7). Telah mengirimkan Surat Nomor : /Bawaslu-Sulut/VIII.2015, tanggal
27 Agustus 2015. Perihal Permohonan Penjelasan status Hukum Calon
Gubernur atas nama Elly Engelbert Lasut kepada Dirjen
Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham RI, akan tetapi tidak
dibalas surat dimaksud.
8). Telah melakukukan Koordinasi dalam bentuk diskusi dengan Ketua dan
Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia serta Tim Asistensi Bawaslu RI
terkait dengan permasalahan yang ada timbul dalam proses
musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan.
9). Telah mendapatkan keterangan Tertulis dari Ahli dan Pakar terkait
dengan Hukum Pidana, khususnya menyangkut tentang Proses
Pemidanaan dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan Program
Pemasyarakatan yang dijalanakan oleh Lapas dan Bapas.
PETITUM
[2.10] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon. Untuk itu,
kami, Para Teradu bermohon serta meminta melalui Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya.
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
64
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-17 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Copy penerimaan laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara No. 02/LP/Pilgub/VIII/2015 tanggal 25 Agustus
2015;
2. Bukti T-2 Copy tanda terima bukti penerimaan laporan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara No. 02/LP/Pilgub/VIII/2015
tanggal 25 Agustus 2015;
3. Bukti T-3 Copy kajian laporan Bawaslu Provinsi Sulut No.
02/LP/Pilgub/VII/2015;
4. Bukti T-4 Copy berita acara pleno No. 29/VIII/Bawaslu-
Sulut/2015;
5. Bukti T-5 Copy pemberitahuan tentang status laporan/temuan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
6. Bukti T-6 Copy tanda terima berkas permohonan No. 02/SP-1/Set.
Bawaslu-Sulut/IX/2015 tanggal 04 September 2015;
7. Bukti T-7 Copy tanda terima berkas Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara No. 02/SP-1/Set.Bawaslu-Sulut/VIII/2015 tanggal
1 September 2015;
8. Bukti T-8 Copy berita acara pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
No. 32/IX/Bawaslu-Sulut/2015;
9. Bukti T-9 Copy berita acara Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
tentang Registrasi Permohonan;
10. Bukti T-10 Copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No.
237/Bawaslu-Sulut/VIII.2015 perihal penjelasan surat
keterangan PN Manado Nomor
W19.UI/759/HK.03/VII/2015 tanggal 31 Agustus 2015;
11. Buktti T-11 Copy surat panitera Mahkamah Agung RI No.
1162/Pan/HK.07/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
13. Bukti T-12 Copy surat Mahkamah Konstitusi RI No.
101/PAN.MK/10/2015 perihal permohonan penjelasan
tambahan putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 tanggal
27 Oktober 2015;
14 Bukti T-13 Copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No.
237/Bawaslu-Sulut/VIII/2015 perihal penjelasan
tambahan Putusan MK No.42/PUU-XIII/2015, tanggal
26 Agustus 2015;
15 Bukti T-14 Copy Copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No.
216/Bawaslu-Sulut/VIII/2015 perihal permohonan
informasi keabsahan status hukum calon Gubernur
Sulawesi Utara a.n dr. Elly Engelbert Lasut, ME, tanggal
10 Agustus 2015 ;
16. Bukti T-15 Copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No.
217/Bawaslu-Sulut/VIII/2015 perihal permohonan
informasi keabsahan status hukum calon Gubernur
Sulawesi Utara a.n dr. Elly Engelbert Lasut, ME, tanggal
10 Agustus 2015;
17. Bukti T-16 Copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No.
65
238/Bawaslu-Sulut/VIII/2015 perihal konsultasi terkait
status hukum calon Gubernur Sulawesi Utara, tanggal
10 Agustus 2015;
18. Bukti T-17 Copy surat Bawaslu RI No. 026/Bawaslu /IX/2015
perihal penjelasan terkait persyaratan Mantan terpidana
dalam pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan
wakil Bupati, tanggal 16 Agustus 2015;
[2.12] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan
masing-masing secara lisan dan/atau tertulis di dalam persidangan yang tetap
pada pendiriannya semula;
[2.13] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2] Menimbang bahwa, ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu, berbunyi:
■Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
■Ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu
“DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.”
■Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
66
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
■Ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
■Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.”
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/Pilgub/2015 tentang Penetepan pasangan calon
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015,
Pengadu Sdr. Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, adalah salah satu Bakal Calon
Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara yang diusung dari Partai Golkar, PKS, dan
PKPI, sehingga yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, sehingga Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam hal ini adalah Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menerima dan melakukan verifikasi
dokumen persyaratan pencalonan dan syarat Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur. Tanggal 7 Agustus 2015 Teradu telah menyerahkan tanda terima
dokumen perbaikan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
sejak itu. Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah lagi
menyampaikan pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan kepada Bakal
pasangan calon maupun Partai pengusung yang menyatakan adanya kekurangan
dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, atau yang
menyatakan belum memenuhi persyaratan sehingga baik bakal pasangan calon
67
dan maupun Partai pengusung berpendapat bahwa seluruh persyaratan telah
terpenuhi dan memenuhi syarat. Keyakinan bakal Pasangan calon memenuhi
syarat diperkuat dengan adanya surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara No.
46/Und/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015 perihal Rapat Koordinasi Kampanye
dan Dana Kampanye, yang ditujukan kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David
Bobohioe Akib, bukan kepada Ketua Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon tetapi
pada Ketua Tim Pasangan Calon. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Sintesa
Peninsula Manado pada tanggal 20 Agustus 2015, yang dihadiri oleh KPU Provinsi
Sulawesi Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Dir Intelkam Polda
Sulawesi Utara, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara No.
41/BA/Pilgub/VIII/2015, tentang kesepakatan hasil rapat Koordinasi dengan Tim
Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Proinsi Sulawesi Utara
Tahun 2015. Namun di sisi lain, Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Utara pada
tanggal 24 Agustus 2015, mengeluarkan keputusan No. 35/Kpts/KPU-Prov-
023/Pilgub/2015 tentang Penetapan Pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, yang menyatakan Bahwa
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n Dr. Elly Engelbert Lasut, ME
dan David Bobihoe Akib yang diusung dari gabungan Partai Politik yaitu Partai
Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, tidak
memenuhi syarat. Teradu tidak meloloskan Bakal Pasangan Calon Dr. Elly
Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib, karena menurut Para Teradu KPU
Provinsi Sulawesi Utara yang bersangkutan dianggap masih berstatus sebagai
narapidana dan akan bebas pada tanggal 24 Agustus 2016. Tindakan Teradu tidak
meloloskan Pasangan Calon Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib,
karena dianggap oleh Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Utara masih berstatus
narapidana merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melampui
kewenangan dan sangat diskrimintaif dan merampas hak konstitusional Warga
Negara Indonesia, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, serta tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Utara juga telah
mengamputasi dan merampas hak Partai Golongan Karya, Partai Keadilan
Sejahtera dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk mengusung
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015;
Selain itu, Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Utara juga telah melakukan
pelanggaran dan penipuan atau pembohongan publik dengan menyatakan Dr. Elly
Engelberth Lasut, ME, sebagai calon Gubernur dianggap tidak memenuhi syarat,
karena masih berstatus sebagai narapidana, dan akan bebas pada tanggal 24
Agustus 2016, adalah sangat keliru dan melawan hukum, sebab dengan sengaja
dan penuh kesadaran telah melakukan pemutarbalikkan fakta hukum atau
melakukan pembohongan publik, yaitu dengan cara merubah dan menafsirkan
sendiri rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf f1 peraturan KPU No. 12 Tahun
2015, dan ketentuan Pasal 1 angka 4 peraturan Kementerian Hukum dan HAM
No. 21 Tahun 2013, sehingga rumusannya menjadi sangat bertentangan dengan
rumusan naskah aslinya;
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Para Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, membantah yang pada pokoknya menyatakan Teradu
telah melaksanakan semua tahapan Pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Peraturan KPU No. 9
Tahun 2015. Para Teradu telah melakukan penelitian terhadap dokumen syarat
calon dan syarat pencalonan dari 3 (tiga) bakal pasangan calon yang salah satunya
68
adalah dokumen persyaratan calon Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David
Bobihoe Akib. Para Teradu juga telah menyampaikan hasil penelitian kepada
Pengadu sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015,
hasil penelitian, Pengadu telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan belum selesai menjalani
hukuman sehingga belum bisa disebut sebagai mantan terpidana, dibuktikan
dengan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor PAS-273.PK.01.05.06
Tahun 2014 yang tertulis bahwa bebas akhir Dr. Elly Engelbert Lasut, ME tanggal
24 Agustus 2016, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selanjutnya,
Pengadu mengajukan peyelesaian sengketa kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara terkait Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-
023/Pilgub/2015 tentang penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
menyatakan Dr. Elly Engelbert Lasut, ME tidak memenuhi syarat (TMS). Sesuai
fakta tersebut, keputusan Teradu yang menyatakan Dr. Elly Engelbert Lasut, ME
dan David Bobihoe Akib tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu dan Teradu, serta fakta
persidangan, DKPP berpendapat, bahwa tidak terdapat permasalahan etika dalam
proses penetapan pasangan calon dan tidak terpenuhinya syarat bakal Pasangan
calon Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David Bobihoe Akib, sebab Pengadu telah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dan belum selesai menjalani hukuman sehingga belum dapat disebut
sebagai mantan terpidana sebagaimana tertuang dalam salinan Keputusan
Menteri Hukum dan Ham Nomor PAS-273.PK.01.05.06 Tahun 2014 yang
menyatakan bebas akhir Dr. Elly Engelbert Lasut, ME tanggal 24 Agustus 2016;
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, menurut
DKPP, dalil Pengadu a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut etika;
[4.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dalam
memutuskan sengketa Nomor 02/PS/BWSl.Sulut.26.00/IX/2015 tanggal 16
September 2015 mengandung cacat hukum karena telah bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah melampui
batas kewenangannya, karena telah menjatuhkan keputusan terhadap hal-hal
yang tidak diminta dan/atau dimohonkan oleh pemohon. Keputusan Para Teradu
bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf j Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2015, dan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 77, dan Pasal 78 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015, serta ketentuan Pasal 7 peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2015. Seharusnya Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam
memutuskan sengketa a quo hanya berisi dua hal yaitu menerima permohonan
pemohon untuk seluruhnya, atau menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya.
Para Teradu dalam memutuskan keputusan sengketa menyatakan
“keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan calon Gubernur a.n Dr.
Elly engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat (TMS) sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas-jelas bertentangan dengan UUD
1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, dan telah
69
melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu;
Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
membantah yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses dan pembuatan
keputusan penyelesaian sengketa sudah mempertimbangkan hukum dan sudah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana dalam
permohonan sengeketa Pengadu mempersoalkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/Pilgub/2015, yang menyatakan pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan David
Bobihoe Akib, tidak memenuhi syarat karena berstatus mantan narapidana. Para
Teradu menyatakan, “keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan
calon Gubernur a.n Dr. Elly Engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat (TMS)
sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” karena
ketentuan pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo. Pasal 1 angka
6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Jo putusan MK Nomor 42/PUU-
XIII/2015 dinyatakan mantan terpidana adalah orang yang pernah dijatuhi
hukuman pidana. Warga Negara Indonesia dapat mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah apabila telah berstatus sebagai mantan
terpidana. Keputusan Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Demikian pula terkait keputusan untuk
memulihkan hak konstitusi David Bobihoe Akib sebagai Calon Wakil Gubernur
tidak bertentangan dengan UUD 1945;
Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu, Teradu, dan fakta yang muncul di
persidangan, DKPP berpendapat bahwa pelaksanaan tugas Para Teradu Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelesaian sengketa Keputusan KPU Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/Pilgub/2015, telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil
Pengadu a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut etika;
[4.3] Menimbang bahwa memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan,
Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, telah mengeluarkan
surat undangan Nomor 46/UND/VIII/2015 perihal Rapat Koordinasi Kampanye
dan Dana Kampanye tanggal 17 Agustus 2015, dengan memakai nomenklatur
“Pasangan Calon”. Tanpa sadar para Teradu telah melakukan kekeliruan, Sebab
penyebutan “Pasangan Calon” diberlakukan terhadap pasangan yang telah
ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilukada. Pengadu menyatakan bahwa
tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kepastian hukum dan
penipuan, sebab seolah-olah Pengadu dan pasangannya telah dinyatakan lolos
sebagai peserta Pemilukada dengan sebutan “Pasangan Calon” tersebut. Para
Teradu mengakui bahwa kekeliruan itu baru dilihat dan disadari pada saat sidang
pemeriksaan. Hal itu bukan unsur kesengajaan dan memang bisa terjadi,
berhubung ada 2 (dua) kegiatan yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan.
Memang betul masih “Bakal Pasangan Calon”, bila mengikuti tahapan pencalonan.
Namun, dalam persiapan dan perencanaan tahapan Kampanye, peristilahan yang
70
dipakai dalam mata anggaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam laporan
keuangan adalah memakai nomenklatur “Pasangan Calon”. Berdasarkan fakta dan
keterangan yang disampaikan para pihak, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu
I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan sesuai ketentuan. Namun, agar
seluruh tindakan dan kegiatan dapat dipahami dan tidak menimbulkan
pemahaman yang salah dan menimbulkan masalah di kemudian hari, seluruh
jajaran Penyelenggara Pemilu harus memberi penjelasan seluruhnya, seutuhnya,
dan sepenuhnya. Sehingga, pemakaian istilah harus sesuai dengan
peruntukannya, tepat dan pas dengan tahapan yang berjalan;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil
Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan para
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan, bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, atas nama Sdri.Yessy Y. Momongan, S.Th.M.Si, Sdr. Dr. Ardiles
M.R. Mewoh, S.IP.,M.S.i, Sdri. Vivi Teskri Lidia George, S.KM, Sdr. Zulkifli
Golonggom, S.Pd.I, Sdr. Facruddin Noh, A.Ag.,M.P.d yang masing-masing
sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, atas
nama Sdr. Herwyn J.H. Malonda, S.H.,M.Pd, Sdr. Johnny A.A. Suak, S.E.,M.Si,
Sdr. Drs. Syamsurijal A.J. Musa, yang masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan
ini 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
71
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si Pdt. Saut
Hamonangan Sirait., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari sabtu tanggal dua puluh delapan
bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua bulan Desember tahun
Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh
Para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
72