Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 22/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab.Bireuen Aceh
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-04-2014
👁 6 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan rangkap jabatan sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Malikussaleh dan sampai saat ini secara administrasi menjadi Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi di FISIP Universitas Malikussaleh serta sebagai tenaga pengajar. Berdasarkan keterangan para pihak 8 terutama Teradu atas nama Sdr.
Pasal DilanggarPasal 85
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas nama Sdr. Deddy Satria M, S.Sos., M.Si; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 22/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 75/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 22/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dr. Muklir,S.Sos.,SH.,M.Ap
Pekerjaan : Pengawas Pemilu pada Bawaslu Aceh
Alamat : Jln. Krueng Ara Kundo, No.1, Banda Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Deddy Satria M, S.Sos., M.Si
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen
Alamat : Bireuen NAD
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
2. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 3 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
22/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan informasi yang diberikan Sdr. Abdul Majid (ketua Panwaslu
Bireuen) melalui surat tanggal 19 Maret 2014, yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Aceh dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa
Teradu/Terlapor saat ini masih menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar dan
menjadi salah satu Ketua Program Studi di Fakultas Ilmu Sosial dan dan Ilmu
Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh, Aceh Utara;
2. Bahwa berdasarkan informasi media massa (antaraaceh.com:
http://www.antaraaceh.com/2014/01/dua-komisioner-panwaslu-Bireuen-dinilai-
lalaikan-tugas.html) yang pada intinya menyatakan Teradu/Terlapor dianggap
kurang aktif menjalankan tugas sebagai pengawas, karena saat ini
Teradu/Terlapor diketahui masih melaksanakan tugas tambahan struktural dan
fungsional di FISIP Universitas Malikussaleh. Yang bersangkutan juga diketahui
sering tidak aktif bekerja;
3. Bahwa berdasarkan hasil klafisikasi yang dilakukan Bawaslu Aceh terhadap
Teradu/Terlapor, Teradu/Terlapor mengakui dirinya adalah Dosen Pegawai Negeri
Sipil pada Universitas Malikussaleh dan sampai saat ini secara administrasi
menjadi ketua program studi ilmu komunikasi di FISIP Universitas Malikussaleh
serta sebagai tenaga pengajar. Teradu/Terlapor menjelaskan bahwa dirinya tidak
mengajar secara penuh waktu karena dibantu oleh dosen atau tenaga pengajar
lain. Teradu/Terlapor hanya sebagai koordinator mata kuliah yang masuk kelas
pada pertemuan pertama. Teradu/Terlapor menyatakan bahwa tugas-tugas
sebagai ketua program studi dijalankan oleh sekretaris program studi. Meski
demikian, Teradu/Terlapor mengakui sebagai ketua program studi dirinya masih
menandatangani beberapa surat untuk kepentingan internal program studi.
Bahwa keberadaan Teradu/Terlapor sebagai anggota Panwaslu merupakan bagian
dari implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat,
yang dilakukan seorang dosen perguruan tinggi. Bahwa Teradu/Terlapor dalam
mengikuti seleksi calon anggota panwas telah melampirkan surat ijin dari
pimpinan Fakultas. Menurut Teradu/Terlapor surat ijin tersebut diberikan setelah
diminta oleh panitia seleksi ketika mengikuti tes wawancara. Teradu/Terlapor
menyatakan bahwa ketentuan untuk bersedia bekerja penuh waktu bukan berarti
2
bekerja 24 jam dan tidak mungkin itu dilakukan. Bagi Teradu/Terlapor bekerja
penuh waktu berarti semua pekerjaan yang dibebankan kepadanya bisa
selesaikan. Karena itu, Teradu/Terlapor tidak mungkin bekerja sebagai Panwaslu
dan tidak boleh bekerja di luar itu;
4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Aceh terhadap Sdr.
Muhammad Basyir (anggota Panwaslu Bireuen) Menyatakan Teradu/Terlapor
masih sebagai ketua program studi di FISIP dan aktif sebagai tenaga pengajar
karena ketika dihubungi sering memberi alasan karena sedang di Kampus.
Teradu/Terlapor sering tidak masuk kantor dan mengabaikan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai Pengawas Pemilu. Diketahui Teradu/Terlapor masih
sebagai ketua program studi di FISIP dan aktif sebagai tenaga pengajar.
Teradu/Terlapor jarang masuk kantor pada hari kerja dengan alasan ada kegiatan
di luar kantor, sehingga terkendala dalam mengambil keputusan. Kehadiran
terlapor di kantor Panwaslu baru pada sore hari;
5. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Aceh terhadap Sdr. Abdul
Majid (ketua Panwaslu Bireuen) menyatakan berdasarkan pengakuan
Teradu/Terlapor bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua
jurusan/program studi dan aktif mengajar yang diberitahukan sendiri oleh
Teradu/Terlapor. Dalam beberapa kesempatan Teradu/Terlapor meminta ijin
untuk melakukan tugas mengajar. Bahwa Teradu/Terlapor kurang peduli dengan
kegiatan pengawasan. Teradu/Terlapor hanya bekerja sesuai dengan divisi
masing-masing dan kurang peduli dengan tugas diluar divisi sendiri. Terkait
dengan pengawasan kampanye jauh sebelumnya telah dilakukan pembagian tim
untuk semua komisioner guna mengkoordinasi pengawasan. Sehingga kegiatan
yang dilakukan menjadi tanggungjawab koordinator Tim. Artinya tidak semua
menjadi tanggungjawab divisi pengawasan. Ketua Panwas memberikan
keleluasaan kepada anggota untuk langsung merespon masalah yang ada seperti
jika ada surat yang perlu dikeluarkan, maka divisi bisa membuat surat untuk itu,
tidak semua harus melalui ketua;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
3
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan Rektor Universitas Malikussaleh
Nomor : 171/UN45/KP/2012 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi pada
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Malikussaleh;
2. Bukti P-2 : Copy Jadual Kuliah Prodi Ilmu Komunikasi Semester
Genap T.A 2013-2014 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Malikussaleh, tanggal 06 Februari
2014;
3. Bukti P-3 : Copy berita online
http://www.antaraaceh.com/2014/01/dua-komisioner-
panwaslu-bireuen-dinilai-lalaikan-tugas.html;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dan Sumpah atas nama
Deddy Satria M.S.Sos.,M.Si;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dan Sumpah atas nama
Abdul Majid, SH.;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dan Sumpah atas nama
Muhammad Basyir;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dan Sumpah atas nama
Zakaria, SE;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa memang benar nama saya masih tercatat sebagai Ketua Program Studi
Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe;
2. Bahwa tentang status saya ini di kampus hanya untuk kepentingan pengurusan
akreditasi. Nama saya hanya tercatat secara administrasi saja (formalitas),
sedangkan semua aktivitas di kampus tidak lagi saya jalani dan bukan lagi
menjadi tanggungjawab saya tapi sudah dilimpahkan di bawah operasional
4
Sekretaris Program Studi. Jadi dalam hal ini saya menggunakan istilah “Ketua
Program Studi Non-Activ”;
3. Bahwa mengenai laporan bahwa saya masih aktif mengajar, ini saya akui masih
saya lakoni sampai bulan Nopember 2013 (Dilantik dan diambil sumpah tanggal 20
Agustus 2013). Selebihnya tidak lagi masuk mengajar, hanya dipertemuan
pertama saja. Di kampus, saya sebagai dosen koordinator mata kuliah bersama
dosen lainnya. Jadi memang nama saya masih tercatat di jadual kuliah untuk
kepentingan akreditasi program studi;
4. Bahwa namun perlu saya luruskan, kegiatan di kampus ketika itu sudah
sepengetahuan dan mendapat izin dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bireuen, Sdr
Abdul Majid SH. Selama itu pula Sdr Abdul Majid SH selalu memberi izin kepada
saya. Bahkan saya tidak pernah ditegur, diingatkan atau dinasehati. Oleh karena
itu saya mengganggap pelaporan Sdr Abdul Majid SH terkesan dibuat-buat untuk
menjatuhkan kredibilitas saya;
5. Bahwa meskipun dengan status saya yang demikian di kampus, sampai sekarang
pun saya tetap fokus bekerja penuh waktu dan tidak benar saya sering
meninggalkan tugas sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen. Di mana ikut
terlibat aktif dalam setiap tahapan pemilu sesuai tupoksi di Divisi Organisasi dan
Sumber Daya Manusia. Bahkan saya juga selalu ikut rapat pleno yang digelar
Panwaslu Kabupaten Bireuen;
6. Bahwa perlu saya jelaskan di sini bahwa Dekan FISIP Universitas Malikussaleh
tidak mempermasalahkan soal rutinitas saya sebagai anggota Panwaslu
Kabupaten Bireuen. Beliau sangat mendukung dengan mengeluarkan surat izin
dari atasan sebagai salah satu syarat diterima sebagai anggota Panwaslu. Bahkan
Dekan FISIP berpesan agar selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Program Studi.
Dalam pandangan Dekan FISIP bahwa keberadaan lembaga Panwaslu yang
bersifat adhoc, dengan rentang waktu kerja yang tidak lama, maka keberadaan
saya sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen dinilai sebagai bagian dari
salah satu poin dari Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada
Masyarakat;
7. Bahwa dalam kesempatan ini, saya perlu mengungkapkan fakta (walau tanpa
bukti fisik), bahwa Sdr Abdul Majid SH dan Sdr Muhammad Basyir SHI juga
pernah beberapa kali mengabaikan tugas sebagai anggota Panwaslu Bireuen.
Misalnya Sdr Abdul Majid SH pernah dalam satu kesempatan tidak masuk kerja
karena mengikuti pelatihan dan pelantikan sebagai pengacara di Lhokseumawe
dan Banda Aceh. Atau dalam kesempatan lain tidak masuk kantor Panwaslu
tanpa informasi sama sekali;
8. Bahwa Sdr Muhammad Basyir yang masih aktif mengajar sebagai dosen di
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Aziziyah di Samalanga Kabupaten Bireuen.
5
Selain itu Sdr Muhammad Basyir pada setiap Jum’at dan Sabtu pergi ke Banda
Aceh untuk urusan kuliah S2 di UIN Ar-Raniry. Bahkan yang bersangkutan
pernah tidak masuk kantor tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
9. Bahwa dari penjelasan tersebut maka menurut saya ini merupakan persoalan
internal yang bisa disikapi lebih awal. Artinya keberadaan anggota Panwaslu yang
bersifat kolektif kolegial tidak berjalan dengan baik karena lemahnya sosok
kepemimpinan pada diri Sdr Abdul Majid SH selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Bireuen. Kelemahannya berimbas pada bentuk koordinasi yang tidak berjalan baik
antara sesama komisioner. Saya pribadi pernah beberapa kali mencoba perbaiki
soal lemahnya koordinasi ini, namun kembali buyar karena kontrol kendali pada
Sdr Abdul Majid yang tidak konsisten;
10. Bahwa secara internal di Panwaslu Bireuen, saya pribadi tidak pernah
mendapatkan teguran atau pembinaan apapun. Saya langsung dilaporkan ke
Bawaslu Provinsi Aceh. Bahkan setelah mendapatkan laporan dari Sdr Abdul
Majid SH, Bawaslu Provinsi Aceh pun tidak pernah memberikan teguran kepada
saya atau yang sifatnya pembinaan, tapi langsung dilaporkan ke DKPP Jakarta;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu cacat prosedural;
3. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang
menyidangkan Pengaduan Pengadu;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke
Verklard);
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
Keterangan Pihak Terkait:
1. Abdul Majid, S.H (Ketua Panwaslu Kabupaten Bireuen)
Secara formal Teradu sudah mengakui Rangkap Jabatan yaitu di Panwaslu
Kabupaten Bireuen dan sebagai Pengajar/Ketua Program Studi Ilmu
Komunikasi di FISIP Universitas Malikussaleh.
Teradu tidak pernah mengabaikan rapat pleno.
Teradu tidak bisa ikut serta dalam kegiatan Panwaslu Kabupaten Bireuen
secara menyeluruh.
6
2. Muhammad Basyir (Anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen)
Secara formal Teradu sudah mengakui Rangkap Jabatan yaitu di Panwaslu
Kabupaten Bireuen dan sebagai Pengajar/Ketua Program Studi Ilmu
Komunikasi di FISIP Universitas Malikussaleh.
Teradu tidak bisa ikut serta dalam kegiatan Panwaslu Kabupaten Bireuen
secara menyeluruh.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
7
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1),
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan rangkap jabatan sebagai
Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Malikussaleh dan sampai saat ini secara
administrasi menjadi Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi di FISIP Universitas
Malikussaleh serta sebagai tenaga pengajar. Berdasarkan keterangan para pihak
8
terutama Teradu atas nama Sdr. Deddy Satria M, S.Sos., M.Si yang mengakui bahwa
benar hingga saat ini masih menduduki jabatan sebagai Ketua Jurusan Ilmu
Komunikasi di Universitas Negeri Malikussaleh. Teradu mengaku telah
menandatangani formulir kesediaan mengundurkan diri dari jabatan struktur di
Pemerintahan, apabila terpilih menjadi Panwaslu. Hal itu telah disampaikan secara
lisan kepada atasan Teradu sebanyak 2 (dua) kali, namun hingga saat ini belum
disetujui.
[4.2] Menimbang, berdasarkan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011, mengenai syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu
Lapangan mengatakan: “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. Terhadap hal tersebut DKPP berpendapat
bahwa jabatan ketua jurusan tidak dapat dikatagorikan sebagai jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Substansi yang lebih diutamakan undang-undang tersebut adalah maksimalisasi
pencapaian tugas pokok dan menghindari gangguan konsentrasi tiap-tiap anggota
dalam melaksanakan tugas pokoknya. Di samping itu sifat Panwaslu Kab. Bireuen
yang temporal (sementara) yang hanya berdurasi sekitar 18 (delapan belas) bulan
harus dilihat secara etis, dalam arti, suatu kebaikan baru yang hendak di raih
(sebagai Panwaslu), meskipun itu lebih baik, tidak harus meninggalkan kebaikan
yang lain (sebagai pengajar) dan sama sekali tidak boleh menimbulkan keburukan (di
Universitas). Seperti petuah leluhur: Tajak beutroh takalon beudeuh, Beek rugo meuh
saket hatee. (pergi sampai ke batas, melihat harus jelas, supaya tidak sampai rugi
dan sakit hati). Teradu tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan khususnya Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011.
[4.3] bahwa berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu mengatakan telah
meminta izin dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bireuen. Hal itu diakui Ketua Panwaslu
Kab. Bireuen dalam keterangan dipersidangan. Bahkan selama ini Teradu tidak
pernah mendapatkan teguran baik dalam rapat pleno maupun dalam komunikasi di
antara Anggota dan Ketua Panwaslu Kab. Bireuen. Demikian juga Bawaslu Provinsi
Aceh tidak pernah menasehati, menegur atau memberi peringatan selama ini.
Klarifikasi atas pengaduan terhadap Teradu juga tidak pernah diklarifikasi Bawaslu
Provinsi Aceh atas Teradu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa spirit
corps (korsa) di antara Anggota dan Ketua Panwaslu Kab. Bireuen sama sekali tidak
terbangun. Faktor komunikasi untuk menghindari kesalahpahaman, harmonisasi dan
konsolidasi serta memaksimalkan energi dan konsentrasi untuk keberhasilan
pelaksanaan tugas terbukti tidak berjalan dalam tubuh Panwaslu Kab. Bireuen.
9
Bawaslu Provinsi Aceh yang memiliki kewajiban untuk melakukan supervisi kinerja
bawahan, khususnya Panwaslu Kab. Bireuen tidak dilakukan dengan baik. DKPP
berpendapat, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal dan melalui
pembinaan pihak atasan. Pepatah Aceh mengatakan Uleueu bak matee, ranteng beek
patah. But beujeut, geutanyo beek leumah. (Ular harus mati, ranting jangan patah,
pekerjaan harus berhasil, tanpa perlu menonjolkan diri, kita jangan nampak). Artinya
menyelesaikan sesuatu perkara hendaklah dengan bijaksana, sehingga tidak
menimbulkan masalah baru yang lebih merugikan. Hal-hal yang dapat diselesaikan
secara internal, jangan sampai di bawa keluar;
[4.4] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan
menurut etika.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas nama Sdr. Deddy Satria M,
S.Sos., M.Si;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
10
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal
Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka
Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11