Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 67 Tahun 2020
KPU Kab. Poso & KPU Prov. Sulawesi Tengah
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2020
👁 10 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPokok Pengaduan Para Pengadu Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 71-P/L-DKPP/VI/2020 dan diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Poso melakukan proses seleksi penerimaan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Wilayah Kabupaten Poso mulai tanggalsampai dengan tanggal ..
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga mengubah nilai seleksi hasil wawancara Algino Taepo selaku peserta seleksi calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, pada tanggal 14 Maret 2020.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (5); Pasal 13; Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 17; Pasal 19; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Budiman Maliki sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso merangkap Anggota, Teradu II Willianita Selviana Pangetty, Teradu III Olivia Salintohe, Teradu IV Taufik Hidayat, Teradu V Whisnu Pratala masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI Tanwir Lamaming selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu VII Naharuddin, Teradu VIII Samsul Y. Gafur, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 71-P/L-DKPP/VI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67-PKE- DKPP/VI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Identitas Pengadu 1. Nama : Abdul Malik Saleh Pekerjaan/Lembaga : Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Helmi Mongi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Christian Adiputra Oruwo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, II dan III disebut sebagai---------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] Identitas Teradu 1. Nama : Budiman Maliki Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No. 04, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Willianita Selviana Pangetty Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No. 04 Kelurahan gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Olivia Salintohe Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No. 04 Kelurahan gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Taufik Hidayat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No. 04 Kelurahan gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Whisnu Pratala Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No. 04 Kelurahan gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Tanwir Lamaming Jabatan : Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Kode Pos 94118 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Naharuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Kode Pos 94118 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Samsul Y. Gafur Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Kode Pos 94118 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Halima Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Kode Pos 94118 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Sahran Raden Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Kode Pos 94118 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Para Pengadu Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 71-P/L-DKPP/VI/2020 dan diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Poso melakukan proses seleksi penerimaan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Wilayah Kabupaten Poso mulai tanggalsampai dengan tanggal .. 2. Pada tanggal 23 Maret 2020, seorang peserta seleksi PPS Kelurahan Kayamanya atas nama Algino Taepo alias Ghigien menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Poso (in casu Para Pelapor) dengan Pokok Laporan bahwa KPU Kabupaten Poso (in casu Para Teradu KPU KAbupaten Poso) melakukan perbuatan curang dengan merubah Nilai hasil Seleksi Wawancara saudara Algino Taepo (calon PPS Kelurahan Kayamanya) sehingga mengakibatkan saudara Algino Taepo berada pada urutan terakhir dan tidak ditetapkan sebagai Anggota PPS Kelurahan Kayamanya. 3. Bahwa terhadap laporan saudara Algino Taepo (calon PPS Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota), Bawaslu Kabupaten Poso (Para Pelapor), menindaklanjuti laporan a quo dan melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran dengan memanggil dan memintai keterangan pelapor, saksi dan Teradu (in casu Para Teradu KPU Kabupaten Poso) sesuai prosedur penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran. 4. Bahwa dalam Proses Penanganan di Bawaslu Kabupaten Poso, terungkap fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Poso memberikan Delegasi Pelaksanaan Wawancara calon anggota PPS kepada Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 0479/PP.04- Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020. b. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2020, PPK Kecamatan Poso Kota melakukan Wawancara termasuk Wawancara PPS Kelurahan Kayamanya yang salah satu pesertanya adalah saudara Algino Taepo. Pada saat wawancara saudara Algino Taepo diwawancarai oleh anggota PPK Kecamatan Poso Kota atas nama Teddy Sugiharto Buheli di Bawah Pengawasan Teradu/Teradu IV. c. Bahwa setelah proses wawancara selesai, PPK Kecamatan Poso Kota melakukan rapat Pleno untuk merekapitulasi seluruh hasil seleksi wawancara dan menyerahkan kepada Teradu IV. -- Hasil Wawancara untuk Kelurahan Kayamanya dengan Nilai tertinggi adalah saudara Algino Taepo. d. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020, Para Teradu KPU Kabupaten Poso melakukan rapat dan melakukan perubahan terhadap Seluruh hasil Wawancara PPS Kelurahan Kayamanya dengan melakukan pengurangan dan penambahan nilai terhadap keseluruhan Nilai Peserta Wawancara yang pada akhirnya menempatkan Saudara Algino Taepo pada urutan terakhir. -- Nilai hasil wawancara yang telah dirubah itu kemudian diumumkan pada tanggal 15 Maret 2020 melalui Website KPU Kabupaten Poso. 5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh Para Pelapor (Bawaslu Kabupaten Poso) dalam proses klarifikasi sebagaimana terurai pada poin 4 (empat), Para Pelapor (Bawaslu Kabupaten Poso) melakukan Kajian dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Poso yakni melakukan perubahan terhadap nilai asli yang diperoleh oleh peserta seleksi pada wawancara tanggal 11 Maret 2020 kemudian Para Teradu KPU Kabupaten Poso menuangkan kedalam dokumen rekap nilai wawancara yang tidak terpakai oleh PPK Kecamatan Poso Kota akan tetapi dalam dokumen yang tidak terpakai tersebut ada tanda tangan Ketua PPK Kecamatan Poso Kota sehingga nampak seolah-oleh adalah hasil penilaian PPK Kecamatan Poso Kota. 6. Bahwa atas hasil Kajian Laporan dugaan pelanggaran tersebut, kemudian Para Pelapor (Bawaslu kabupaten Poso) melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, sebab pihak yang dilaporkan oleh saudara Algino Taepo adalah Para Teradu KPU Kabupaten Poso. 7. Bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Pleno tersebut Para Pelapor meneruskan/merekomendasikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif kepada Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat No. 113/K.ST-09/PM.01.02/III/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 30 Maret 2020 yang terkirim melalui jasa Pengiriman/Kurir J&T (terkonfirmasi diterima tanggal 3 April 2020) serta menyampaikan tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud agar diketahui dan dipantau oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. 8. Bahwa pada tanggal 07 April 2020 (dalam surat a quo tertulis 07 Februari 2020), Para Pelapor (Bawaslu Kabupaten Poso) menerima Tembusan Surat dari Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 190/HK.06.4- SD/72/Prov/IV/2020 Perihal Jawaban Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administratif yang pada pokoknya (vide angka 11) memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar menindaklanjuti Penerusan/Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso dengan melakukan Kajian dan Pencermatan terhadap Tata Cara dan Prosedur dalam seleksi PPS sepanjang terkait dengan laporan saudara Algino Taepo. 9. Bahwa pada tanggal 09 April 2020, Para Pelapor Bawaslu Kabupaten Poso menerima Surat dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso No 0649/PP.04.2- SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 Perihal Kajian Pelaksanaan Teknis Rekruitmen Calon PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang pokoknya (Vide angka 11) menyatakan bahwa Proses Seleksi PPS terkait saudara ALGINO TAEPO telah sesuai dengan Tata Cara dan Prosedur Rekruitmen Calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 -- Bahwa setelah Para Pelapor menerima surat dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso, Para Pelapor tidak pernah lagi mendapatkan informasi terkait hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah Para Pelapor Teruskan/Rekomendasikan kepada Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 10. Bahwa menyikapi ketidakpastian terhadap proses penanganan rekomendasi/Penerusan dugaan pelanggaran a quo, pada tanggal 14 April 2020 Para Teradu melakukan konsultasi/koordinasi kepada Bawaslu Provinsi sebagaimana surat No 118/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020, Perihal Penyampaian dan Koordinasi yang secara substansial Para Pelapor mengkoordinasikan terkait dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran Administratif pada tahapan Pemilihan-- Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah kemudian menyampaikan tanggapan melalui Surat No. 059/K.ST/TU.00.01/IV/2020 Perihal Jawaban Surat Bawaslu Kabupaten Poso No 118/K.ST- 09/PM.01.02/IV/2020 tertanggal 15 April 2020. 11. Bahwa setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud poin 10 (sepuluh), Para Pelapor melakukan pengawasan terhadap proses penanganan penerusan/rekomendasi laporan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan kemudian hasil pengawasan a quo Para Pelapor sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Surat No. 120/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020 tertanggal 15 April 2020, Perihal Penyampaian Hasil Pengawasan. 12. Bahwa oleh karena tidak ada pemberitahuan atau penyempaian atas hasil penanganan penerusan/rekomendasi laporan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah maka untuk mendapatkan kepastian maka pada tanggal 15 Mei 2020 Para Pelapor mengirim surat kepada Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai surat No. 128/K.ST-09/PM.01.02/V/2020 perihal Permintaan hasil Penanganan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran. 13. Bahwa Atas surat tersebut Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan tanggapan melalui surat No. 250/HK.06.4- SD/72/Prov/V/2020 perihal Tindaklanjut Tertanggal 20 Mei 2020 yang pada pokoknya (vide angka 2 dan 3) menegaskan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Telah memerintahkan KPU Kabupaten Poso melalui surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 190/HK.06.4-SD/72/Prov/IV/2020 Perihal Jawaban Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administratif dan KPU Kabupaten Poso telah menyampaikan kajian kepada Bawaslu sesuai surat No No 0649/PP.04.2-SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 Perihal Kajian Pelaksanaan Teknis Rekruitmen Calon PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga Para Pelapor dapat menyimpulkan bahwa surat KPU Kabupaten Poso a quo merupakan hasil Akhir Penanganan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran yang diteruskan/direkomendasikan oleh para Pelapor Bawaslu Kabupaten Poso. A. Tentang Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Kabupaten Poso 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Poso telah mendelegasikan proses seleksi wawancara kepada PPK untuk melakukan Seleksi Wawancara terhadap calon PPS sesuai wilayah kecamatan masing-masing dengan pengawasan KPU Kabupaten Poso sesuai Surat keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor: 0479/PP.04-Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020. 2. Bahwa menurut Para Pelapor Pemaknaan Delegasi adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 23 : Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi Selanjutnya pasal 13 ayat 7 menegaskan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi. Secara substansi delegasi berbeda dengan mandat, pada pasal 1 angka 24 dijelaskan: Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 23 tersebut maka pendelegasi Kewenangan untuk melakukan wawancara telah menjadi Kewenangan PPK Kecamatan Poso Kota termasuk memberikan penilaian terhadap hasil wawancara. 3. Bahwa mencermati substansi isi didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso No. 0479/PP.04-Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020 tersebut tidak dijumpai adanya Pembatasan Kewenangan yang Didelegasikan kepada PPK, sehingga dapat dipahami bahwa in casu Kewenangan yang didelegasikan bersifat penuh (definitif) untuk seluruh tahapan seleksi wawancara kepada PPK kecamatan Poso Kota sebagaimana dimaksud Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020, Bab II, Angka 2 huruf f. termasuk didalamnya kewenangan memberikan penilaian terhadap PPS yang mengikuti Wawancara terlebih lagi dalam proses wawancara, PPK Kecamatan Poso dalam Pengawasan Teradu IV/KPU Kabupaten Poso atas nama Taufik Hidayat. 4. Bahwa menurut Para Pelapor delegasi bersifat penuh untuk seluruh tahapan seleksi wawancara artinya kewenangan PPK Kecamatan Poso Kota berakhir ketika masuk pada tahapan Pengumuman Hasil Wawancara (Vide Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/2020, Bab II, Angka 2 huruf huruf g). -- Hal ini sejalan dengan syarat Pembatasan atau berlakunya wewenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 15 ayat (1) sebagai berikut : Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: (a.) masa atau tenggang waktu Wewenang; (b). wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan (c) cakupan bidang atau materi wewenang. 5. Bahwa oleh karena Kewenangan Para Teradu KPU Kabupaten Poso pada tahapan seleksi wawancara telah didelegasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota dan bersifat definitif maka Para Teradu KPU Kabupaten Poso tidak dapat lagi menggunakan sendiri kewenangan yang telah didelegasikan tersebut (Ridwan HR, 2017, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Hlm. 104). 6. Bahwa Tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso pada tanggal 14 Maret 2020 yang melakukan perubahan nilai hasil seleksi PPS Kelurahan Kayamanya yang diserahkan oleh PPK Kecamatan Poso Kota dalam proses seleksi sehingga Peserta Seleksi atas nama Algino Taepo yang berada pada urutan 1 (satu) berubah menjadi urutan ke-4 (empat) serta menuangkan perubahan nilai tersebut pada dokumen rekapitulasi hasil seleksi wawancara yang tidak terpakai tanpa sepengetahuan/konfirmasi kepada PPK Kecamatan Poso Kota merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip delegasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 7. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso merupakan tindakan yang tidak Profesional dan bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum sebab Para Teradu KPU Kabupaten Poso melakukan suatu tindakan hukum yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada PPK Kecamatan Poso Kota melalui Delegasi. – terhadap proses perubahan nilai tersebut akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan mendasar salah satunya akan muncul pertanyaan Apa standar dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso untuk menambah atau mengurangi nilai hasil wawancara peserta seleksi PPS Kelurahan Kayamanya ?? -- Penilaian atas tindakan Para Teradu tersebut, kami serahkan sepenuhnya kepada Kebijaksanaan Majelis DKKP yang mulia. 8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pelapor berpandangan Tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso bertentangan dengan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : Pasal 6 Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya huruf d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. B. Uraian Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa Kewenangan Penanganan Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 diatur dalam Pasal 135 ayat 1 huruf b sebagaimana kami kutip : Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota Selanjutnya dipertegas lagi dalam Pasal 139 sebagaimana kami kutip : (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. dan Pasal 140 sebagaimana kami kutip : (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) diatas, ditegaskan bahwa tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. -- Berdasarkan hasil penelusuran dan Konsultasi Para Pelapor, Peraturan KPU mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan tidak ditemukan adanya Peraturan KPU yang membatalkan atau menyatakan tidak berlaku peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Jo Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 a quo. 3. Bahwa di dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Pasal 5 huruf c kami kutip: Pasal 5 Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup :(c) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota 4. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, dalam memproses penerusan/rekomendasi laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang diteruskan oleh Para Pelapor, seyogyanya Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah memproses sesuai dengan peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Jo Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 a quo dimana dalam peraturan a quo sangat jelas diatur Tata Cara dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sehingga lebih berkepastian hukum. –- Akan tetapi penanganan sesuai ketentuan ini tidak dilakukan oleh Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah akibatnya hasil Penanganan Rekomendasi Dugaan menjadi tidak Jelas dan Tidak Pasti dan sangat merugikan Pelapor in casu saudara Algino Taepo terlebih lagi proses yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip akuntabel. 5. Bahwa selanjutnya Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga tidak cermat dalam memahami Penerusan/Rekomendasi Laporan Dugaan pelanggaran yang diteruskan oleh Para Pelapor Khususnya mengenai siapa pihak yang dilaporkan oleh saudara Algino Taepo. -- Padahal dalam uraian Laporan Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor saudara Algino Taepo) adalah Para Teradu KPU Kabupaten Poso yang diduga melakukan pelanggaran Administrasi dalam proses seleksi PPS di Keluarahan Kayamanya. 6. Bahwa Ketidakcermatan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas terlihat dalam Tembusan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 190/HK.06.4-SD/72/Prov/IV/2020 Perihal Jawaban Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administratif yang substansinya pada point angka 11 memerintahkan Para Teradu KPU Kabupaten Poso menilai apakah Tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso dalam Proses Seleksi PPS Kelurahan Kayamanya sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan. 7. Bahwa Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah a quo menurut Para Pelapor merupakan kekeliruan yang sangat fundamental sebab Bagaimana mungkin pihak Teradu diperintahkan untuk menilai sendiri tindakannya yang menjadi obyek laporan ??? -- Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini selain bertentangan dengan Tata cara Prosedur sebagaiamana dimaksud dalam PKPU No. 25 Tahun 2013 Jo Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 juga bertentangan dengan asas hukum yakni asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa (Tidak boleh mengadili dalam perkara dimana ia punya kepentingan). 8. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak memproses Penerusan/Rekomendasi Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan sesuai dengan ketentuan serta Memerintahkan kepada Teradu (KPU Kabupaten Poso) untuk menilai sendiri Tindakannya yang menjadi Obyek Laporan saudara Algino Taepo merupakan suatu tindakan yang menciderai proses penegakkan hukum yang sangat merugikan para pencari keadilan in casu Saudara Algino Taepo yang sangat mengharapkan hukum ditegakkan secara adil dan obyektif. -- Para Pelapor mengkuatirkan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses penyeleggaraan pemilihan tahun 2020. 9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pelapor berpandangan Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah bertentangan dengan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : Pasal 6 Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya huruf d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 6 Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Huruf a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Para Pengadu memohon kepada DKPP agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-13 sebagai berikut: No Kode Bukti Nama Bukti Keterangan 1 2 3 4 1. Formulir penerimaan laporan (Model A1 1 (satu) Bukti P-1 saudara Algino Taepo beserta Bukti-bukti Berkas Pelapor) 2. Surat keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 0479/PP.04- Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020, Tentang 1 (Satu Bukti P-2 Pendelegasian seleksi Wawancara Terhadap Berkas) Calon Aggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tertanggal 09 Maret 2020. 3. Rekap Hasil Penilaian Wawancara Calon 1 (satu Bukti P-3 Anggota PPS (Kecamatan Poso Kota, Lembar) Kelurahan Kayamanya) 4. Rekap Hasil Penilaian Wawancara Calon 1 (Satu Bukti P-4 Anggota PPS (Kecamatan Poso Kota, Lembar) Kelurahan Kayamanya) 5. Pengumuman No. 0518/PP.04.2- PU/7202/KPU.KAB/III/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2 (Dua Bukti P-5 Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Lembar) Gubernur Sulawesi Tengah Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020 Kecamatan Poso Kota, Kelurahan Kayamanya. 6. Surat No. 113/K.ST-09/PM.01.02/III/2020 1 (Satu Bukti P-6 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Lembar) Pemilihan tertanggal 30 Maret 2020 7. Surat dari Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 190/HK.06.4- 5 (Lima Bukti P-7 SD/72/Prov/IV/2020 Perihal Jawaban Lembar) Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administratif 8. Surat dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso No 0649/PP.04.2- SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 Perihal Kajian 10 (Sepuluh Bukti P-8 Pelaksanaan Teknis Rekruitmen Calon PPS Lembar) Pemilihan Serentak Tahun 2020 beserta Lampiran. 9. surat No 118/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020, 2 (Dua Bukti P-9 Perihal. Penyampaian dan Koordinasi Lembar) 10. Surat No. 059/K.ST/TU.00.01/IV/2020 Perihal Jawaban atas Surat Bawaslu 2 (Dua Bukti P-10 Kabupaten Poso No 118/K.ST- Lembar) 09/PM.01.02/IV/2020 tertanggal 15 April 2020 11. Surat No. 120/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020 tertanggal 15 April 2020, Perihal 6 (Enam Bukti P-11 Penyampaian Hasil Pengawasan beserta Lembar) lampiran 12. surat No. 128/K.ST-09/PM.01.02/V/2020 1 (Satu Bukti P-12 perihal Permintaan hasil Penanganan Lembar) Rekomendasi Dugaan Pelanggaran 13. surat No. 250/HK.06.4-SD/72/Prov/V/2020 1 (Satu perihal Tindaklanjut Tertanggal 20 Mei 2020 Lembar Bukti P-13 Yang pada pokoknya (vide angka 2 dan 3) Surat) dan 1 bersama Lampiran. (Satu Berkas Lampiran) 14. Surat Edaran Bawaslu No.254/K.BAWASLU/ PM.06.00/III/2020 tentang Penangaan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Bukti P-14 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 15. Bukti P-15 Formulir Model PAPTL-2 16. Berita Media Online tertanggal 16 Januari Bukti P-16 2020. [2.4] KESIMPULAN Bahwa setelah melalui proses persidangan secara virtual pada tanggal 09 Juli 2020, dan juga telah mencermati jawaban para teradu KPU Kabupaten Poso dan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah perkenankan kami menyampaikan tanggapan terhadap dalil-dalil jawaban para teradu kesimpulan terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan sebagaimana terurai dibawah ini. A. Tentang Bawaslu Kabupaten Poso tidak berwenang mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) - Bahwa Sebutan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 harus dimaknai sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU- XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah konstitusi. - Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 1 angka 29. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. - Berdasarkan ketentuan ini maka Bawaslu Kabupaten Poso dapat bertindak sebagai pengadu karena kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu. -- Oleh karenanya dalil a quo tidak berdasar dan patut dikesampingkan. B. Tentang Bawaslu melakukan pengawasan dimasa penundaan. - Bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso bukanlah dari hasil pengawasan akan tetapi karena adanya Laporan dari saudara Algino Taepo, terlebih lagi persitiwa yang dilaporkan oleh saudara Algino Taepo terjadi pada tanggal 18 Maret 2020, tegasnya terjadi sebelum masa pandemic. - Bahwa penundaan Tahapan tidak berarti penundaan Pemilihan, artinya Bawaslu Kabupaten tetap melakukan fungsi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan atas tahapan yang tidak ditunda, khusus mengenai Laporan dugaan pelanggaran yang terjadi wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bawaslu RI No. 0254/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2020 tanggal 27 Maret 2020. - Bahwa berdasarkan surat edaran a quo maka proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso berdasar secara hukum karenanya dalil Para Teradu patut dikesampingkan. C. Bahwa terkait Bawaslu Kabupaten Poso mengabaikan keterangan teradu KPU Kabupaten Poso (diduga melanggar asas fair trial dan self incrimination) - Bahwa terkait dalil a quo perlu pengadu tegaskan terlebih dahulu kewenangan pengadu sesuai Undang-undang No. 10 tahun 2016 sebagai berikut : Pasal 139 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. - Selanjutnya sesuai Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 sebagai berikut : Pasal 26 (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam formulir model A.8 dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilihan; b. bukan Pelanggaran Pemilihan; atau c. sengketa Pemilihan. (2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan. Pasal 30 1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. 2) Bawaslu atau pengawas Pemilihan memberikan rekomendasi terhadap Temuan atau Laporan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 3) Bawaslu atau pengawas Pemilihan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam formulir model A.10. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka dapat dipahami bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten Poso hanyalah menentukan apakah laporan tersebut suatu pelanggaran atau bukan dan apa jenis pelanggarannya untuk kemudian diteruskan kepada Instansi yang berwenang in casu KPU Provinsi sebab yang menjadi terlapor adalah KPU Kabupaten Poso. - Bahwa terkait dengan mengabaikan keterangan KPU Kabupaten Poso tidak berwenang melakukan penilaian apakah KPU Kabupaten Poso sudah tepat atau tidak, ini adalah ranah KPU Provinsi untuk menilai sebab apabila mengaju pada Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014 Tentang Penyelesiana Pelanggaran Administratif Pasal 19 sebagai berikut : 1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno. 2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. Yang mana dalam formulir PAPTL-2 sangat terang dan jelas berisi penilaian apakah terbukti atau tidak terbukti terjadinya suatu pelanggaran Administratif sekaligus sanksi apa yang diberikan. - Bahwa berdasarkan uraian a quo maka dalil para Teradu tidak berdasar secara hukum karenanya patut dikesampingkan. D. Tentang KPU Provinsi Telah Menindaklanjuti Penerusan/Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso dan dinyatakan selesai. - Bahwa KPU Provinsi Mendalilkan bahwa telah Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso, terkait dengan dalil a quo terlebih dahulu kami kutip prosedur penanganan rekomendasi/penerusan dugaan pelanggaran Administratif dalam UU No. 10 Tahun 2016 : Pasal 140 1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. - Bahwa Terkait dengan pasal ini muncul pertanyaan apakah KPU Provinsi telah melakuan proses sesuai dengan PKPU mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan ? - Bahwa sepanjang penelusuran Pengadu dan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi maka PKPU mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan yang ditemukan pada laman KPU adalah PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014. Terkait PKPU ini sempat disinggung dalam jawaban Teradu dan dinyatakan sudah sesuai (vide jawaban huruf E angka 4 paragraph kedua halaman 12) padahal apabila mencermati bukti Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Bukti T-9 sampai dengan T-12 (seharusnya 11) sama sekali tidak sesuai dengan format yang diatur dalam PKPU 25 Tahun 2013 jo PKPU 13 Tahun 2014 - Bahwa Fakta Ketidak sesuaian lainnya Nampak jelas bahwa keputusan penyelesaian dugaan pelanggaran Adminsitratif menggunakan Formulir PAPTL-2 (Vide pasal 19) namun setelah dicermati Pengadu tidak menemukan adanya dokumen PAPTL-2 dalam lampiran alat Bukti yang diajukan oleh Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah. - Bahwa Fakta ketidak sesuaian selanjutnya adalah tidak adanya pemberitahuan kepada pelapor maupun kepada pengadu Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak yang merekomendasikan/meneruskan dugaan pelanggaran a quo sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 21 sebagaimana kami kutip : Pasal 21 1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari. 2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyampaikan hasil penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. - Bahwa terhadap penerusan laporan yang disampaikan oleh Para Penagdu, Para teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah memberikan surat secara resmi terkait proses penanganan rekomendasi a quo selain dari tembusan surat sebagaimana bukti P. 7. - Bahwa oleh karena proses penanganan sudah melampaui waktu yang ditentukan maka pengadu berinisiatif menanyakan kepada teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan barulah kemudian dijawab oleh Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut sangat nyata dan jelas fakta yang terjadi tidak sesuai dengan dalil teradu KPU Provinsi, olehnya dalil-dalil Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang dalil yang menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi/penerusan para Pengadu tidaklah sesuai secara hukum sehingga patut dinyatakan bertentangan dengan hukum. E. Tentang Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Provinsi di luar wewenang (Vide Halaman 15 Jawaban a quo). - Bahwa Para Teradu KPU provinsi Sulawesi Tengah mendalilkan bahwa seharusnya Para Pengadu merekomendasikan secara berjenjang yakni kepada teradu KPU Kabupaten Poso. - Bahwa oleh karena pihak yang diadukan adalah Para teradu KPU Kabupaten Poso maka terhadap frasa secara berjenjang sebagaimana didalilkan oleh Para Teradu, para Pengadu memaknainya lebih luas sebab didalam proses penanganan suatu pelanggaran dimana terdapat suatu proses penilaian atas suatu tindakan organ tata usaha Negara in casu teradu KPU Kabupaten Poso perlu dimakanai sebagai suatu proses mengadili yang tunduk pada asas-asas peradilan termasuk Asas nemo Judex Idoneus Propria Causa (hakim tidak boleh mengadili dalam perkaranya sendiri) setidak-tidaknya tunduk kepada asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Undnag-undang No. 30 Tahun 2014 pasal 10 tentang administrasi pemerintahan yakni asas kepastian hukum yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ; Ketidakberpihakan yakni asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. - Bahwa oleh karena pihak terlapor adalah teradu KPU Kabupaten Poso dan teradu KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian pelanggaran administratif maka menurut para Pengadu telah sesuai dengan makna secara berjenjang yang menjadi dalil keberatan a quo. - Bahwa terkait dengan dalil a quo, apabila pihak Teradu beranggapan bahwa Para Pengadu melakukan kekeliruan, idealnya para Teradu menyampaikan secara resmi kepada Para Pengadu bahwa Para Pengadu telah keliru agar para Pengadu dapat melakukan perbaikan. – akan tetapi faktanya setelah Para teradu KPU Provinsi Menerima Rekomendasi/penerusan tidak ada penyampaian kepada Para Pengadu selain Tembusan surat dari Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada Para teradu KPU Kabupaten Poso dan pada akhirnya status penanganan Rekomendasi barulah diperoleh informasi setelah ditanyakan oleh Para pengadu barulah Para Teradu KPU Provinsi menyampaikan informasi terkait penanganan rekomendasi tersebut. – fakta ini menegaskan bahwa teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah seolah-olah tidak memiliki standar operasional prosedur dalam menangani rekomendasi/penerusan dugaan pelanggaran administratisi. - Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah a quo sepenuhnya para pengadu serahkan penilaiannya kepada majelis DKKP yang mulia. F. Tentang Bawaslu Kabupaten Poso memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor sekaligus penegasan substansi Pengaduan. - Bahwa Pengadu sangat keberatan dan sangat menyayangkan dalil Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menuduhkan bahwa Bawaslu Kabupaten Poso memiliki konflik kepentingan dengan saudara Algino Taepo. Terhadap dalil a quo kami secara tegas menolak dalil a quo sekaligus pada persidangan yang mulia ini kami mohonkan apabila diperkenankan tindakan para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini dapat dinilai oleh majelis DKPP mengingat tuduhan ini disampaikan dan dibacakan secara resmi didalam persidangan ini. - Bahwa sejatinya Pengadu telah berupaya agar uraian pengaduan dapat dipahami secara mudah oleh para Teradu, meskipun demikian perlu kami tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso menindaklanjuti Laporan dari saudara Algino Taepo terkait dengan dugaan perubahan nilai hasil wawancara. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso sesuai Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 melakukan proses penanganan dan menemukan fakta Benar Teradu KPU Kabapaten Poso merubah nilai hasil wawancara calon PPS Kelurahan Kayamanya, akan tetapi kewenangan untuk menilai tindakan Teradu KPU Kabupaten Poso merupakan Kewenangan KPU Provinsi sesuai pasal 140 UU No. 10 Tahun 2016 sehingga Pengadu meneruskan kepada KPU Provinsi. c. Rekomendasi/Penerusan tersebut menurut Pengadu tidak diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diduga terkualifikasi sebagai dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka sangat terang dan jelas bahwa proses yang dilakukan oleh Para Pengadu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Sehingga dalil Teradu KPU Provinsi Sulawesi tengah yang menyatakan terdapat konflik kepentingan dengan saudara Algino Taepo sama sekali tidak berdasar karenanya patut dikesampingkan. G. Tentang Para pengadu tidak pernah melakukan pencegahan - Bahwa Teradu KPU Kabupaten Poso, medalilkan bahwa Para Pengadu tidak pernah melakukan pencegahan dalam tahapan seleksi PPK dan PPS.—dalil a quo tidak sesuai dengan fakta sebab terkait dalil a quo sebelum proses perekrutan Ketua Bawaslu Poso telah mendatangi dan Para pengadu untuk menyampaikan imbauan secara langsung dan pada tanggal 14 Februari 2020, Para Pengadu telah mengirimkan Imbauan sesuai surat No. 63/K.ST- 09/PM.01.02/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 yang pada point 3 secara tegas menyatakan agar dalam proses perekrutan PPS dilaksanakan dengan Prinsip Taat Asas, Taat Hukum dan Taat Prosedur -- selanjutnya proses perubahan nilai yang dilakukan oleh teradu KPU Kabupaten Poso terjadi pada waktu rapat pleno yang mana dapat dipahami Para Teradu tidak dapat memasuki wilayah tersebut. H. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Teradu lainnya secara tegas kami tolak dan tidak akan ditanggapi lebih lanjut karena tidak relevan dengan substansi Pengaduan dan tidak berdasar secara hukum selanjutnya Para Pengadu bertetap penuh pada dalil-dalil pengaduan a quo. I. Penegasan Tentang Urgensi kepatuhan terhadap Prosedur dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. - Bahwa sebagai Negara hukum, maka hukum merupakan intrumen untuk mendistribusikan hak, kewenangan dan kewajiban, sekaligus hukum merupakan jaminan atas kepastian hukum. - Bahwa dalam perspektif Undang-undang No. 10 Tahun 2016 secara tegas membagi jenis pelanggaran terdiri dari : 1. Pelanggaran Kode etik (Pasal 136) 2. Pelanggaran Administrasi (pasal 138) 3. Tindak Pidana (pasal 145) - Bahwa terhadap jenis pelanggaran ini telah diatur juga secara jelas prosedur formil tentang tata cara penanganannya masing-masing sesuai kewenangan yakni : 1. Penanganan pelanggaran Administratif dengan Peraturan KPU (Pasal 140) dan diatur lebih lanjut dalam PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014. 2. Pelanggaran Kode Etik (Pasal 137) 3. Tindak Pidana (pasal 152) - Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tentunya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan Negara hukum yang menganut prinsip kepastian hukum, oleh karena itu pengabaian terhadap ketentuan- ketentuan hukum a quo memiliki konsekuensi secara hukum. - Bahwa proses penyelesaian pelanggaran administrative diatur secara tegas dalam PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014, sehingga dengan demikian maka dalam proses penanganan haruslah sesuai dengan ketentuan a quo. - Kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan bersifat wajib dan mutlak untuk menghindari terjadinya abuse of power atau konflik kepeningan ataupun ego sektoral, dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang maka kepastian hukum dapat terwujud. – demikian halnya dengan perkara a quo, oleh karena Para teradu KPU Provinsi tidak patuh pada PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014 sehingga status laporan saudara Algino Taepo menjadi tidak jelas/tidak pasti. Terlebih lagi ada kewajiban bagi Para Teradu untuk menyampaikan kepada Pelapor dan mengumumkan kepada public sebagaimana disyaratkan oleh PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014. Bahwa dari seluruh proses persidangan yang bersumber dari persesuaian keterangan para pihak dan bukti-bukti, para pengadu menyimpulkan : 1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Poso terbukti melakukan perubahan nilai atas nama saudara Algino Taepo. 2. Bahwa teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah terbukti tidak melakukan proses penyelesaian pelanggaran administrative sesuai PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014. Bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo telah terang dan jelas tindakan para Teradu bertentangan dengan asas Profesionalitas dan Integritas karenanya mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi. Demikian kesimpulan ini kami sampaikan atas kebijaksanaan majelis pemeriksa DKPP yang mulia kami haturkan terimakasih seraya Mohon maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan. [2.5] SAKSI PENGADU Algino Taepo, Calon Peserta Seleksi Anggota PPS Kayamanya  Algino Taepo membenarkan telah memposting kritikan terhadap PSI di Facebook.  Algino Taepo pada Pemilu 2019 menjadi anggota PPK, dan pada Pilkada 2015 menjadi PPS.  Algino pernah ditegur oleh KPU Kab. Poso terkait postingan.  Pada tanggal 15 Maret 2020 sebelum pengumuman dia mendapat telpon dari anggota PPK a.n Lani yang menyebutkan bahwa dirinya tidak akan lolos atau di-cancel dalam seleksi anggota PPS Kayamanya.  Pada tanggal 15 Maret 2020 malam, ternyata memang dirinya dinyatakan tidak lolos menjadi anggota PPS. Dia merasa heran karena nilai tes tulis tertinggi, termasuk dengan hasil wawancara juga.  Ia mendapat informasi dari Tedi Sugiharto, anggota PPK Poso Kota, bahwa dirinya mendapatkan nilai tertinggi. Tedi memperlihatkan catatan hasil penilaian kepadanya. Informasi itu didapat setelah dirinya akan dicancel oleh KPU. [2.6] JAWABAN TERADU [2.6.1] KPU Kabupaten Poso Dalam jawaban ini Para Teradu menyampaikan dalam beberapa bagian yakni: 1. Tentang Kewenangan Bawaslu Kabupaten Poso Dalam Laporan Kode Etik 1. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 135 (1) Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) terdiri dari: a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. Sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. Tindak Pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian. 2. Bahwa sesuai Pasal 135 ayat (1) huruf a, pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilihan hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu kepada DKPP hal ini sesuai dengan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik. Bawaslu sebagaimana dalam Undang-Undang ini adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Poso dalam kedudukannya pada pemilihan disebut sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi Penyelenggara Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah mengatur kewenangan masing-masing Penyelenggara pemilu. Bahwa Pembentukan Penyelenggara Adhoc Pemilu dan Pemilihan telah diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi tugas dan kewenangan serta tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota. 4. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara administrasi sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilu. Para pelapor dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa pelanggaran administrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 460 menyatakan dalam ayat (1) Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggara pemilu. (2) pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa berdasarkan peristiwa dan obyek sengketa terhadap pembentukan PPS terutama berkaitan dengan obyek Algino Taepo aquo telah diselesaikan secara administrasi Teradu I sampai dengan Teradu V dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso maupun Teradu VI sampai dengan X dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Poso, dimana kasus dugaan pelanggaraan administrasi yang terkait dengan Laporan saudara Algino Taepo dalam seleksi PPS di Kelurahan Kayamanya telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dimana tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak adanya pelanggaran administrasi atau pelaksanaan seleksi PPS aquo Kasus Algino Taepo telah sesuai tata cara prosedur administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undangpada Pasal 13 menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota meliputi : huruf e, membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf (d) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2). Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). rekam jejak calon anggota PPS; b). Pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan masyarakat. 6. Bahwa berkaitan dengan poin 1 dan point 4 di atas, seharusnya bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang terkait seleksi saudara Algino Taepo calon PPS. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Poso tidak memiliki kedudukan hukum dalam melakukan laporan atau aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sebab kasus laporan saudara Algino Taepo sudah diselesaikan melalui Jawaban Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada KPU Kabupaten Poso (Surat Nomor 190/HK.06.4- SD/72/PROV/IV/2020) dan Kajian Pelaksanan Teknis Rekrutmen Calon PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Poso kepada Bawaslu Kabupaten Poso (Surat Nomor 0649/PP.04.2- SD/7202/KPU.KAB/IV/2020). 2. Tentang Tugas, Kewajiban dan Wewenang Bawaslu Dalam Pengawasan Pembentukan PPK dan PPS 1. Bahwa terkait dengan tugas, kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Pasal 30 menyatakan bahwa tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : a. mengawasi tahapan Penyelenggara Pemilihan yang meliputi: angka (1) pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. Berdasarkan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang- Undang A quo tersebut, Bawaslu Kabupaten Poso seharusnya melakukan pengawasan tahapan rekrutmen PPK dan PPS secara langsung sehingga dapat melakukan tugas pencegahan terhadap dugaan atas pelanggaran yang terjadi pada proses rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Poso, namun Bawaslu Poso tidak melakukan pengawasan pencegahan terhadap pembentukan PPK dan PPS dengan cara melakukan koordinasi terhadap KPU Kabupaten Poso yang diberi tugas dan wewenang dalam melakukan pembentukan Penyelenggara adhoc baik PPK maupun PPS. Mestinya hubungan relasi koordinasi sesama penyelenggara dalam konteks pencegahan dikedepankan dalam pengawasan. 2. Bahwa tugas dan wewenang Panitia Pengawas (Panwas) di Kabupaten/Kota sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 30 huruf d, yakni menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan Undang-Undang a quo seharusnya Bawaslu Kabupaten Poso dalam menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan memberikan rekomendasi atas dugaan suatu pelanggaran kepada KPU Kabupaten Poso sebagai Penyelenggara pemilu yang setara dimana tugas dan wewenang pembentukan PPK dan PPS adalah menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini KPU Kabupaten Poso. 3. Bahwa berdasarkan angka 2 di atas, Bawaslu Kabupaten Poso telah melampaui kewenangan untuk menangani adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang meneruskannya kepada KPU Provinsi. Padahal dalam penanganan atas dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Poso, untuk menindaklanjuti terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso. KPU kabupaten Poso tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Poso atas dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dari saudara Algino Taepo. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Poso tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 135 ayat (1) huruf b menyatakan : Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota Pasal 139 yakni: (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Bahwa berdasarkan tindakan melampaui tugas dan kewenangannya telah bertentangan dengan asas pemilu yang professional dan proporsionalitas. Dimana Penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap professional dalam pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilihan. 3. Tentang Tugas dan Wewenang KPU Dalam Pelaksanaan Pembentukan PPS 1. Bahwa dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Tahun 2020. 2. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU a quo, tahapan dan jadwal pembentukan PPK yaitu tanggal 15 Januari 2020 s/d tanggal 28 Februari 2020, untuk pembentukan PPS tanggal 15 Februari 2020 s/d tanggal 21 Maret 2020. KPU Kabupaten Poso telah melaksanakan Pembentukan PPK dan PPS sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan KPU a quo. 3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56560, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), pada Pasal 13 menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota meliputi : huruf e, membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang a quo, kewenangan melakukan pembentukan PPK dan PPS adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota. Bahwa pembentukan PPS dilakukan mulai dalam tahapan pengumuman, seleksi, dan Penetapan berupa Surat Keputusan terhadap pengangkatan PPS menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 19, terhadap pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi wewenang dan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota oleh karena itu, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Poso menjadi wewenang dan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso. 5. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota, Pasal 19 ayat (1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang. Ayat (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS. Ayat (3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 6. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Bahwa calon PPS yang diangkat dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota wajib memiliki kualifikasi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (5) huruf d, PKPU Nomor 13 tahun 2017. 7. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a).rekam jejak calon anggota PPS; b). Pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan masyarakat. Bahwa dalam menetapkan kelulusan seorang calon PPS tidak hanya memperhatikan pengetahuan kepemiluan akan tetapi memperhatikan aspek rekam jejak calon dan tanggapan masyarakat. Bahwa saudara Algino Taepo setelah dilakukan wawancara dalam seleksi PPS Kelurahan Kayamanya oleh PPK Poso Kota, KPU Kabupaten Poso selanjutnya melakukan traking atas rekam jejak Saudara Algino Taepo, salah satu rekam jejak yang digunakan yaitu dengan menelusuri postingan di media sosial. Bahwa dalam penelusuran jejak digital di media sosial sebagaimana ditemukan bahwa saudara Algino Taepo memiliki rekam jejak digital di media sosial yang menunjukan sikap keperpihakan dan ketidaknetralan saudara Algino Taepo dengan akun Facebook atas nama Ghigien (Ghienta), yang secara terbuka membuat peryataan ketidaksukaannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Saudara Algino Taepo dengan secara terbuka mengomentari kebijakan pembangunan dan berbagai aktivitas Pemerintah Daerah kabupaten Poso yang menurut saudara Algino terlalu banyak Tipu-Tipu dari Pemerintah Daerah dengan bahasa kurang santun serta menandai beberapa orang atau akun lain yang berafiliasi kepada kandidat tertentu atau kelompok oposisi yang gencar mengkritisi kebijakan Bupati Poso dimana Bupati saat ini menjadi Petahana untuk menjadi calon Bupati berikutnya, postingan saudara Algino Taepo ini dilakukan dalam kurun waktu Januari-Februari 2020 di saat yang bersamaan yang bersangkutan mengikuti seleksi calon PPK dan calon PPS . Selain itu Saudara Algino Taepo juga secara terbuka memperolok-olok penyelenggara Pemilu dan KPU Kabupaten Poso melalui akun Facebooknya pasca pengumuman hasil seleksi Wawancara Calon PPS dan saat proses penanganan laporan yang bersangkutan di Bawaslu Kabupaten Poso. 8. Bahwa terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap perilaku dan etika Penyelenggara pemilu. Dengan berkomentar kurang santun dan atas dasar subjektifitas pribadi di media sosial terhadap bakal calon dan atau pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon Penyelenggara pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa saudara Algino Taepo, merupakan calon yang tidak berintegritas dan tidak mencerminkan moralitas bagi calon Penyelenggara pemilihan. Semestinya calon Penyelenggara pemilu adalah mereka yang menerapkan prinsip integritas pemilu dengan tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika Penyelenggara pemilu. Sebab Penyelenggara pemilu adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilihan yang bebas dan adil serta beretika sehingga menjaga keyakinan publik terhadap proses pemilihan. Bahwa penilaian integritas terhadap Penyelenggara pemilu, tidaklah diukur dari nilai berdasarkan angka angka sebagaimana hasil ujian atau tes calon, maupun nilai angka dari wawancara. Akan tetapi integritas dinilai berdasarkan perbuatan tingkah laku, moralitas serta perbuatan bagi setiap calon Penyelenggara pemilihan. Bahwa perbuatan dan tindakan akan bernilai baik dan buruk sesuai dengan moralitas Penyelenggara pemilu merupakan bagian misi utama bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan seleksi PPK dan PPS sebagai lokomotif suksesnya pemilihan ditingkat Desa dan Kecamatan. Bahwa rekam jejak digital saudara Algino Taepo, menunjukkan telah hilangnya moralitas dan integritas calon Penyelenggara pemilu sebagai penilaian utama dalam seleksi PPS. Maka dengan itu, sepatutnya KPU Kabupaten Poso selaku User tidak meloloskannya dalam seleksi PPS, yang dikhawatirkan akan dapat menciderai integritas Penyelenggara pemilu. Bahwa menegakkan integritas dimulai sejak seleksi Penyelenggara adhoc. Sebab sangat di sadari bahwa PPS sesuai Peraturan Perundang-Undangan tugasnya membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilihan. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat dibutuhkan Penyelenggaraara adhoc yang berintegritas dalam menyelenggarakan pemilihan. Hal ini sesuai dengan surat KPU Nomor 451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 Tentang Penegakan Integritas Dalam Penyelenggara pemilihan Umum Tahun 2020. 4. Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi 1. Bahwa dalam proses tahapan pemilihan tahun 2020, sejak bulan Maret dengan diumumkannya masa darurat kesehatan dikarenakan Bencana Non Alam, dengan adanya penyebaran Corona Virus Desease 2019, selanjutnya KPU RI menunda Tahapan pemilihan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19. Bahwa penundaan tahapan dinyatakan oleh KPU sejak tanggal 22 Maret 2020 dan dinyatakan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juni 2020 Bahwa penundaan tahapan pemilihan itu meliputi tahapan penundaan sebagaimana dimaksud dalam keputusan a quo yakni: 1. Pelantikan PPS, 2).Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, 3). Pembentukan PPDP dan 4). Pemutahiran dan Penyusunan daftar pemilih. 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Penundaan Pemilihan tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan tahapan. Selanjutnya tahapan program dan jadwal pemilihan pada tahapan di atas, dinyatakan tidak dapat dilakukan. Bahwa ditengah penundaan tahapan, Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso melaksanakan tahapan pengawasan dimana tahapan tehnis yang diselenggarakan KPU Kabupaten Poso telah dinyatakan ditunda. Justru pengawasan terhadap pembentukan PPS yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Poso ditengah pandemic penularan Covid 19. Bawaslu Kabupaten Poso selanjutnya dinilai terlalu berlebihan dan melampaui tugas dan kewenangannya untuk terus melanjutkan pengawasan tahapan pemilihan. Termasuk mengawasi pembentukan PPS. Dengan tetap melanjutkan pengawasan terhadap pembentukan PPS, justru dengan terang-terangan Bawaslu Kabupaten Poso diduga memiliki niat konflik kepentingan terhadap pelapor saudara Algino Taepo. Terhadap konflik kepentingan ini, dapat ditelusuri bahwa sejak pemberian keterangan KPU Kabupaten Poso kepada Bawaslu Kabupaten Poso terkait Laporan Saudara Algino Taepo, semua klarifikasi dan jawaban KPU Kabupaten Poso diabaikan untuk tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan kajian dalam mengeluarkan kesimpulan pemeriksaan atas laporan Algino Taepo ke Bawaslu Kabupaten Poso. 3. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 139 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/kota menyelesaikan pelanggaran administrasi sesuai dengan tingkatannya. 4. Bahwa dalam menangani pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Poso tidak mempertimbangkan atas keterangan dan bukti-bukti terkait dengan integritas Saudara Algino Taepo sebagai calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya, yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Poso saat Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pemanggilan terhadap KPU Kabupaten Poso sebagai terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan saudara Algino Taepo sebagai pelapor. 5. Uraian Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Kabupaten Poso 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2- kpt/03/KPU/III/2020 perubahan keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4- kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Bahwa delegasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-kpt/03/KPU/III/2020 perubahan keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Atas dasar ketentuan tersebut diatas, KPU Kabupaten Poso mendelegasikan pelaksanaan seleksi wawancara PPS melalui SK Nomor: 0479/PP.04- Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020. 2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 23: Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi Selanjutnya Pasal 15 ayat (1) huruf (a) menegaskan: Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang Pada Lampiran Tentang Mekanisme Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota PPS tanggal 11-12 Maret 2020 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 0479/PP.04-Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020 bahwa pada angka 11 menyatakan: PPK hanya bertugas melakukan proses wawancara dan mengisi instrument wawancara dan menyerahkan hasil pengisian intrumen beserta rekapitulasinya kepada KPU Kabupaten Poso setelah rampung proses pelaksanaan wawancara. Bahwa kewenangan yang didelegasikan oleh KPU Kabupaten Poso kepada PPK Poso Kota dimaknai hanya pada proses wawancara dan berakhir pada saat PPK menyerahkan form rekapitulasi nilai hasil wawancara. Wewenang PPK Poso Kota bersifat penuh (definitif) hanya untuk melakukan wawancara (bagian tertentu) tidak untuk seluruh tahapan seleksi wawancara termasuk menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Sebab PPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Sehingga dengan berakhirnya kewenangan PPK Poso Kota pada proses wawancara dalam tahapan seleksi wawancara, maka KPU Kabupaten Poso dapat menggunakan kembali kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 13 menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota meliputi: huruf e, membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya. 3. Bahwa dalam upaya pelaksanaan pembentukan PPS yang berkualitas, dalam tahapan seleksi wawancara, KPU Kabupaten Poso telah melakukan Rapat Koordinasi bersama PPK sebagai penerima delegasi untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS terutama PPK Poso Kota dan telah menyampaikan mekanisme pelaksanaan wawancara serta batasan wewenang PPK dalam proses seleksi wawancara. KPU Kabupaten Poso juga melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan wawancara yang dilakukan oleh PPK Poso Kota. 4. Bahwa seleksi wawancara terhadap PPS Kecamatan Poso Kota dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 oleh PPK Poso Kota termasuk wawancara PPS Kelurahan Kayamanya yang salah satu pesertanya atas nama Algino Taepo, pada saat wawancara peserta atas nama Algino Taepo diwawancarai oleh anggota PPK Poso Kota atas nama Teddy Sugiharto Buheli, dibawah pengawasan KPU Kabupaten Poso dan Bawaslu Kabupaten Poso. 5. Bahwa setelah melakukan wawancara pada tanggal 11 Maret 2020, PPK Poso Kota tidak melaksanakan Pleno, sehingga tidak ada Berita Acara Pleno sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, PPK Poso Kota hanya merekap nilai hasil wawancara yang dituangkan dalam form rekapitulasi nilai wawancara yang selanjutnya diserahkan oleh PPK Poso kota kepada KPU Kabupaten Poso atas nama Rahmayanti pada tanggal 11 Maret 2020. sesuai dengan mekanisme pelaksanaan wawancara calon anggota PPS sebagaimana dimuat dalam Lampiran SK Nomor: 0479/PP.04- Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020. Hal ini telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Poso kepada Bawaslu Kabupaten Poso saat Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pemanggilan terhadap KPU Kabupaten Poso sebagai terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan saudara Algino Taepo sebagai pelapor. 6. Bahwa Pada tanggal 14 Maret 2020 KPU Kabupaten Poso melakukan rapat pleno terhadap rekapitulasi hasil wawancara PPS di wilayah Kecamatan Poso Kota termasuk rekapitulasi hasil seleksi wawancara PPS Kelurahan Kayamanya yang salah satu pesertanya atas nama Algino Taepo yang diserahkan oleh PPK Poso kota, dan berdasarkan temuan anggota KPU Kabupaten Poso terhadap rekam jejak digital saudara Algino Taepo di akun media sosial Facebook miliknya bernama Ghigien" memposting hal-hal yang tidak menunjukan sikap integritas dan netralitas. 7. Bahwa Indikator penilaian dalam form instrumen wawancara calon anggota PPS angka terendah 20, dan angka tertinggi 100. Dari hasil wawancara terhadap rekam jejak saudara Algino Taepo dari range nilai 20 – 100, diberikan nilai 95, yang dalam pertimbangan KPU Kabupaten Poso pada saat melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 Maret 2020, bahwa penilaian yang diberikan ini tidak sesuai dengan rekam jejak saudara Algino Taepo, sebagaimana postingannya yang dibagikan kepada publik dan juga diketahui oleh PPK Poso Kota yang mewawancarai atas nama Teddy Sugiharto Buheli. 8. Bahwa pelaksanaan wawancara terhadap saudara Algino Taepo yang dilakukan oleh PPK Poso Kota atas nama Teddy Sugiharto Buheli merupakan teman dekatnya (alumni dari perguruan tinggi yang sama, dan pernah sama-sama menjabat sebagai anggota PPK Poso Kota Pada Pemilu 2019). 9. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pemanggilan terhadap KPU Kabupaten Poso sebagai terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan saudara Algino Taepo, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Poso menyampaikan aduan/laporan Nomor 119/PM.01.02/IV/2020 tentang dugaan pelanggaran kode etik PPK Poso Kota tertanggal 14 April 2020 kepada KPU Kabupaten Poso, yang salah satu teradunya adalah PPK Poso Kota atas nama Teddy Sugiharto Buheli sebagai Teradu 3. Yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Poso dengan melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik terhadap para teradu sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara Teddy Sugiharto Buheli, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan salah satu tindakan yang dilakukan adalah menunjukkan/memperlihatkan nilai hasil wawancara calon PPS pada saat melakukan videocall melalui whatsApp kepada saudara Algino Taepo pada tanggal 16 Maret 2020 pasca pengumuman hasil wawancara calon PPS yang diumumkan pada tanggal 15 Maret 2018, dengan maksud untuk meyakinkan serta membuktikan bahwa Saudara Algino Taepo mendapat nilai tinggi dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Teddy Sugiharto Buheli, atas pelanggaran kode etik tersebut saudara Teddy Sugiharto Buheli dikenakan sanksi Pemberhentian Tetap oleh KPU Kabupaten Poso. Bahwa tindakan Saudara Teddy Sugiharto Buheli, menunjukkan adanya unsur keperpihakannya kepada saudara Algino Taepo sebagai peserta calon PPS Kelurahan Kayamanya dan jelas mempengaruhi nilai yang diberikan kepada Saudara Algino Taepo. 10. Bahwa perubahan nilai yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso terhadap peserta seleksi wawancara PPS Kelurahan Kayamanya atas nama Algino Taepo, hanya dilakukan terhadap penilaian rekam jejak yang didasarkan pada temuan rekam jejak yang bersangkutan tanpa ada unsur- unsur lain, benar-benar hanya didasarkan pada temuan rekam jejak saudara Algino Taepo. Pertimbangan kualifikasi calon PPS tidak hanya disandarkan pada aspek yang bersifat kuantitatif akan tetapi juga pertimbangan aspek kualitatif seperti integritas dan kemandirian karena PPS merupakan salah satu unsur penyelanggara pemilu yang sangat menentukan kualitas dan kredibilitas proses pemilihan. Oleh karena itu, dalam proses pengisiannya diperlukan person yang memiliki integritas yang tinggi. Berdasarkan hal itu maka proses seleksi anggota PPS salah satu aspek penting dipertimbangkan adalah rekam jejak calon anggota PPS. 11. Bahwa perubahan terhadap nilai wawancara calon PPS Kelurahan Kayamanya atas nama Algino Taepo, yang diserahkan oleh PPK Poso Kota, dalam rapat pleno pada tanggal 14 Maret 2020 merupakan kewenangan KPU Kabupaten Poso sebagai organ yang diberikan kewenangan membentuk PPS, bertanggungjawab untuk memastikan apakah calon PPS memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015. 12. Bahwa perubahan terhadap nilai wawancara saudara Algino Taepo yang dituangkan dalam form rekapitulasi hasil wawancara yang tidak terpakai tanpa sepengetahuan/konfirmasi kepada PPK Kecamatan Poso Kota, telah dijelaskan oleh KPU Kabupaten Poso bahwa form rekapitulasi tersebut adalah form kosong yang tidak terpakai dimana terdapat tanda-tangan Ketua PPK Poso Kota yang terlupa dicoret, namun di paraf oleh KPU Kabupaten Poso. Penggunaan form tersebut hanya untuk kebutuhan menuangkan hasil perubahan nilai dari KPU Kabupaten Poso dengan tidak bermaksud menggunakan tanda tangan ketua PPK Poso Kota atas perubahan nilai tersebut. Penggunaan form tersebut telah dikonfirmasi oleh KPU Kabupaten Poso dan PPK Poso Kota, saat Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pemanggilan terhadap KPU Kabupaten Poso sebagai terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan saudara Algino Taepo sebagai pelapor. 13. Bahwa terhadap temuan rekam jejak saudara Algino Taepo diakun media sosial Facebook atas nama Ghigien telah diklarifikasi pada tanggal 19 Maret 2020, dan diakui kebenarannya oleh yang bersangkutan bahwa akun tersebut adalah miliknya. Yang dalam pandangan KPU Kabupaten Poso bahwa postingan-postingan tersebut menunjukkan sikap yang tidak berintegritas dan tidak beretika, sehingga tidak dapat memenuhi syarat- syarat untuk menjadi PPS sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 14. Berdasarkan hasil seleksi wawancara terhadap peserta seleksi wawancara PPS Kelurahan Kayamanaya atas nama Algino Taepo, berada pada urutan ke-4. Bukan pada urutan terakhir sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso. 15. Bahwa sangat jelas KPU Kabupaten telah menyampaikan dalam klarfikasinya kepada Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso terhadap sebab tidak lulusnya saudara Algino Taepo berdasarkan temuan rekam jejak calon yang buruk melalui jejak digital di media sosial Facebook. Terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap perilaku dan etika Penyelenggara pemilu, dengan memposting secara terbuka pandangan pribadi yang subjektif dengan bahasa tidak santun terhadap bakal calon/calon peserta pemilu/pemilihan dan kebijakan pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon Penyelenggara pemilihan. Namun klarifikasi yang disampaikan KPU Kabupaten Poso justru diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso. Dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi terhadap seleksi PPS, Bawaslu Kabupaten Poso telah berlaku tidak obyektif terhadap perkara a quo. 16. Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Poso diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso, yang selanjutnya meneruskan dugaan pelanggaran administrasi ini kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Tindakan Bawaslu Kabupaten Poso sangatlah berlebihan dengan tidak menghormati kewenangan KPU Kabupaten Poso yang telah melaksanakan pembentukan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa terhadap tindakan ini, justru Bawaslu Kabupaten Poso selaku Pengadu telah mengabaikan cita-cita dan tujuan seleksi PPS dalam upaya mewujudkan Penyelenggara pemilu yang berintegritas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan. 17. Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Poso sangatlah jelas bertentangan dengan prinsip dan asas fair trial atau self incrimination, yaitu pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak. Sangat jelas bahwa Bawaslu Kabupaten Poso telah mengabaikan keterangan dari KPU Kabupaten Poso terkait tugas dan kewenangan Pembentukan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 169 Tahun 2020. 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso dengan telah mengabaikan keterangan KPU Kabupaten Poso membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Poso tidak mandiri dan independen dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran administrasi sebab sangat jelas Bawaslu Kabupaten Poso menilai KPU Kabupaten Poso adalah pihak yang selalu salah dalam proses pembentukan PPS tanpa melihat mekanisme dan tata cara prosedur pembentukan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Atau sekurang-kurangnya Bawaslu Kabupaten Poso telah melanggar Asas audi et alteram atau parterm audiatur et altera pars yaitu Hakim peradilan harus mendengar dari dua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja. 19. Bahwa tuduhan pengadu terhadap tindakan para teradu KPU Kabupaten Poso sangatlah berlebihan dan tidak menghormati sesama Penyelenggara pemilu. Bahwa dengan menuduh Teradu melakukan tindakan yang tidak professional. Justru Bawaslu Kabupaten Poso telah melakukan delegitimasi terhadap KPU Kabupaten Poso atas kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan pemilihan tahun 2020. Dan tuduhan ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap martabat KPU Kabupaten Poso. [2.6.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dalam jawaban ini Teradu menyampaikan dalam beberapa bagian yakni : A. Pokok aduan Pengadu Bahwa setelah membaca terhadap aduan pengadu prinsipnya pengadu mempermasalahkan kepada Teradu dalam beberapa hal yakni : 1. Bahwa Teradu dalam memproses penerusan/rekomendasi laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang diteruskan oleh Para Pelapor, seyogyanya Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah memproses sesuai dengan peraturan KPU No. 25 Tahun 2013. 2. Bahwa Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak menindaklanjuti rekomendasi penerusan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso yang dianggap sangat merugikan Pelapor in casu saudara Algino Taepo yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip akuntabel. 3. Bahwa Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga tidak cermat dalam memahami Penerusan/Rekomendasi Laporan Dugaan pelanggaran yang diteruskan oleh Para Pelapor Khususnya mengenai siapa pihak yang dilaporkan oleh saudara ALGINO TAEPO. Padahal dalam uraian Laporan Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor saudara ALGINO TAEPO) adalah Para Teradu KPU Kabupaten Poso yang diduga melakukan pelanggaran Administrasi dalam proses seleksi PPS di Kelurahan Kayamanya. 4. Bahwa Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah aquo menurut Para Pelapor merupakan kekeliruan yang sangat Fundamental, Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini selain bertentangan dengan Tata cara Prosedur sebagaiamana dimaksud dalam PKPU No. 25 Tahun 2013 Jo Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 juga bertentangan dengan asas hukum yakni asas nemo judex idoneus in propria causa (Tidak boleh mengadili dalam perkara dimana ia punya kepentingan). 5. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak memproses Penerusan/Rekomendasi Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan merupakan suatu tindakan yang menciderai proses penegakkan hukum yang sangat merugikan para pencari keadilan in casu saudara Algino Taepo yang sangat mengharapkan hukum ditegakkan secara adil dan obyektif. -- Para Pelapor mengkuatirkan akan berdampak pada kepercayaan public terhadap proses penyeleggaraan pemilihan tahun 2020. B. Tentang Kewenangan Bawaslu Kab Poso dalam Laporan Kode etik 1. Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 135 (1) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) terdiri dari : a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP b. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian. 2. Bahwa sesuai Pasal 135, ayat 1 huruf a, pelanggaran kode etik penyelenggara pemillihan hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu kepada DKPP hal ini sesuai dengan Pasal 134 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik. Bawaslu sebagaimana dalam Undang Undang ini adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Poso dalam kedudukannya pada pemilihan disebut sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenang Pemilu dan Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah mengatur kewenangan masing masing penyelenggara pemilu. bahwa Pembentukan Penyelenggara Adhoc Pemilu dan Pemilihan telah diberikan kepada KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pembentukan PPK dan PPS. Dengan demikian, seharusnya bahwa berkenaan dengan pembentukan atau rekruitmen PPK dan PPS menjadi tugas dan kewenangan serta tanggungjawab KPU kabupaten/Kota. 4. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara adminisitrasi sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu. para Pelapor dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa pelanggaran adminsitrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaiamana dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 pasal 460 menyatakan dalam ayat (1) Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(2) pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa berdasarkan peristiwa dan obyek sengketa terhadap rekruimen PPS terutama berkaitan dengan laporan Saudara Algino alias Ghigien telah diselesaikan secara administrasif baik teradu I sampai dengan Teradu V dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab Poso, maupun Teradu VI sampai dengan Teradu X dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso, dimana kasus dugaan pelanggaran administrasi yang terkait dengan laporan saudara Algino Taepo dalam seleksi PPS di Kelurahan kayamanya Kabupaten Poso telah dilaksaakan oleh KPU Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dimana tindaklanjut rekomendasi tersebut dinyatakan tidak adanya pelanggaran administrasi atau pelaksanaan seleksi PPS sepanjang terkait dengan laporan Algino Taepo telah sesuai tata cara prosedur administrasi pemilihan sebagaimana dalam sesuai ketentuan dalam Undang 8 Tahun 2015, perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Pasal 13, menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : huruf e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya. sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 6. Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). rekam jejak calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan masyarakat. 7. Bahwa berkaitan dengan poin 1 dan 5 diatas, seharusnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang terkait dengan seleksi saudara Algino Taepo sebagai calon PPS Kelurahan Kayamanya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso. sebab terkait dengan laporan aquo sudah diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh para Teradu VI s/d Teradu X. Sebab kasus laporan saudara Algino Taepo sudah diselesaikan melalui dugaan pelanggaran administrasi dan telah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. C. Tentang Pelaksanaan Pembentukan PPS 1. Bahwa dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan WakilWalikota dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Tahun 2020. 2. Bahwa sesuai Peraturan KPU a quo, tahapan dan jadwal Pembentukan PPK yaitu tanggal 15 Januari s/d tanggal 28 Februari 2020 sedangkan untuk Pembentukan PPS tanggal 15 Pebruari s/d tanggal 21 Maret 2020. KPU Kabupaten Poso telah melaksanakan Pembentukan PPK dan PPS sesuai jadwal tahapan pemilihan sebagaiamana Peraturan KPU a quo. 3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang 8 Tahun 2015, perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Pasal 13, menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : huruf e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya. Bahwa sesuai dengan Undang Undang aquo, kewenangan melakukan pembentukan PPK dan PPS adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota. Bahwa Pembentukan PPS dilakukan mulai dalam tahapan pengumuman, seleksi, dan penetapan berupa Surat Keputusan terhadap pengangkatan PPS menjadi kewenangan KPU Kab/Kota sebagaimana dalam Undang Undang. 4. Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota, Pasal 19 ayat (1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang. Ayat (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Ayat (3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 5. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Bahwa calon PPS yang diangkat dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten /Kota wajib memiliki kualifikasi syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat (5) huruf d, PKPU Nomor 13 tahun 2017. 6. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). rekam jejak calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan masyarakat. Bahwa dalam menetapkan kelulusan seorang calon PPS tidak saja memperhatikan pengetahuan kepemiluan akan tetapi memperhatikan aspek rekam jejak calon dan tanggapan masyarakat. Bahwa Saudara Algino setelah dilakukan wawancara dalam seleksi PPS oleh PPK, KPU Kabupaten Poso selajutnya melakukan traking atas rekam jejak saudara Algino, salah satu rekam jejak yang digunakan yaitu dengan menelusuri postingan di media sosial. Bahwa dalam penelusuran jejak digital di media sosial sebagaimana ditemukan bahwa saudara Algino Taepo memilki rekam jejak media digital yang menunjukan keberpihakan dan ketidaknetralan saudara Algino Taepo dengan akun Facebook atas nama Ghigen, yang secara terbuka pada Pemilu 2019 membuat pernyataan ketidaksukaannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) dimana saudara Algino Taepo saat iutu menjadi anggota PPS pada pemilu 2019 dan telah ditegur secara lisan oleh Teradu V Sdr. Wisnu Pratala Anggota KPU Kab Poso. Selain itu saudara Algino Taepo menyatakan secara terbuka memperolok olok Pemerintah Kabupaten Poso melalui akun FB-nya. Saudara Algino Taepo dengan secara terbuka mengomentari pembangunan Kabose yang penuh Tipu Tipu dari Pemerintah Daerah dimana Bupati saat ini menjadi Petahana untuk menjadi Calon Bupati berikutnya. Bahwa Bukti Bukti akun Facebook Saudara Algino Taepo dengan akum Ghigen telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Poso dengan Saudara Algino Taepo telah mengakui dan membenarkan Akun Ghigen dalam Faecebook itu adalah milikinya. 7. Bahwa terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap perilaku dan etika penyelenggara pemilu. dengan berkomentar di media sosial terhadap calon dan pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon penyelenggara pemilu hal ini menandakan bahwa Algino Taepo merupakan calon yang tidak berintegritas dan tidak mencerminkan moralitas bagi calon penyelenggara pemilihan. Semestinya calon penyelenggara pemilu adalah mereka yang menerapkan prinsip integritas pemilu dengan tunduk dan patuh pada nilai nilai moral dan etika penyelenggara pemilu. sebab penyelenggara pemilu adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilihan yang bebas dan adil serta beretika sehingga menjaga keyakinan publik terhadap proses pemilihan. Bahwa Sdr. Algino Taepo, dengan memposting status dimedia sosial telah beropini dan mandramatisir serta turut memproduksi dan menyebarkan informasi yang mengandung konflik kepentingan. Bahkan postingan Saudara Algino Taepo telah mengarah kepada tindakan dalam bentuk ujaran kebencian ( hate Speech) terhadap individu dan kelompok maupun pemerintahan dengan mendiskreditkan peserta Pemilu atau Pemerintah Daerah. Postingan media sosial melalui Akun Ghigin sebagai permilik akun dari Saudara Algino Taepo yang telah memposting status yang mengarah kepada konflik kepentingan adalah merupakan model komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan kepada peserta pemilu tahun 2019 dan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, dimana Bupati Poso menjadi Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Bahwa penilaian integritas terhadap penyelenggara pemilu, tidaklah diukur dan nilai berdasarkan angka angka sebagaimana hasil ujian atau tes calon, maupun nilai angka dari wawancara. Akan tetapi Integritas dinilai berdasarkan perbuatan tingka laku, moralitas serta perbuatan bagi setiap calon penyelenggara pemilihan. Bahwa perbuatan dan tindakan akan berniai baik dan buruk sesuai dengan moralitas penyelenggara pemilu merupakan bagian misi utama bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan seleksi PPK dan PPS sebagai lokomotif suksesnya pemilihan ditingkat Desa dan Kecamatan. Bahwa rekam jejak digital Algino Taepo menunjukan telah hilangnya moralitas dan integritas calon penyelenggara pemilu sebagai penilaian utama dalam seleksi PPS. Maka dengan itu sepatutnya KPU Kabupaten Poso selaku User tidak meloloskannya dalam seleksi PPS, yang dikhawatirkan akan dapat menciderai integritas penyelenggara pemilu. bahwa menegakan integritas dimulai sejak seleksi penyelenggara adhoc pemilihan. Sebab sangat disadari bahwa PPS sesuai Peraturan Perundang Undangan tugasnya membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilihan. Bahwa Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang beritegritas dan bermartabat dibutuhkan penyelenggara adhoc yang berintegritas dalam menyelenggarakan pemilihan. Hal sesuai dengan surat KPU Nomor 451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020, yang intinya melaksanakan penegakan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020. 8. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara dengan ketentuan: 1) seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis berakhir; 2) materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Bahwa deelgasi yang dimaksud oleh KPU sebagaimana tertunag dalam Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 , yang dimaksud dengan KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Dimaknai hanya pada pelaksanaan tahapan wawacara PPS. Bukan pada penetapan kelulusan calon anggota PPS. Dimana tahapan wawacara tersebut mendapatkan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebab PPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon Anggota PPS. Bahwa kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat PPS adalah kewenangan dan tugas KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 9. Dalam upaya pelaksanaan pembentukan PPS yang berkualitas, maka Teradu V s/d Terlapor X dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan Rapat Kordinasi dan Bimibingan Teknis terhadap tatacara, mekanisme dan Prosedur pembentukan PPK dan PPS. 10. Bahwa rakor dan bimtek dilaksanakan kepada KPU Kabupaten /Kota sebagai tugas dan kewajiban KPU provinsi untuk meningkatkan kapasitas dan pengatahuan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah. Bahwa selain melaksanakan Rapar kordinasi dan Bimbingan Teknis, KPU Provinsi melaksanakan supervisi dan Monitoring kepada seluruh Kabuptaen/Kota terutama KPU Kabupaten Poso. supervisi dan monitoring dilaksanakan sebagau upaya dala mengevaluasi dan melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS dalam pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulawesi Tengah. D. Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi 1. Bahwa dalam proses tahapan pemilihan 2020, sejak Maret dengan diumumkannya Masa darurat kesehatan dikarenakan Bencana non alam dengan adanya penyebaran Corona Virus desease 2019, selanjutnya KPU Republik Indonesia menunda Tahapan Pemilihan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Waliota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19. Bahwa penundaan tahapan dinyatakan oleh KPU sejak tanggal 22 Maret 2020 dan dinyatakan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Bahwa penundaan tahapan pemilihan itu melingkupi tahapan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan aquo yakni : 1. Pelantikan PPS, 2). Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan. 3 ) , Pembentukan PPDP dan 4). Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 2. Bahwa berdasarkan keputusan penundaan pemilihan tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan Tahapan. Selanjutnya tahapan program dan jadwal pemilihan pada tahapan diatas, dinyatakan tidak dapat dilakukan. Bahwa ditengah penundaan tahapan, Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso melaksanakan tahapan pengawasan dimana Tahapan teknis yang diselanggarakan KPU Kabupaten Poso telah dinyatakan ditunda. Justru pengawasan PPS yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Poso ditengah tenga pandemik merupakan tindakan yang mengabaikan terhadap pencegahan penularan Covid 19. Bawaslu Kabupaten Poso selanjutnya dinilai terlalu berlebihan dan melampui tugas dan kewenangannya untuk terus melanjutkan pengawasan tahapan pemilihan. Termasuk mengawasi pembentukan PPS. Dengan tetap melanjutkan pengawasan terhadap PPS, justru dengan terang terangan Bawaslu Kabupaten Poso diduga memiliki niat konflik kepentingan terhadap pelapor Algino Taepo. Terhadap konflik kepentingan ini dapat ditelusuri bahwa sejak pemberian keterangan KPU Kabupaten Poso kepada Bawaslu Poso terkait laporan Algino Taepo, semua klarifikasi dan jawaban KPU Kabupaten Poso diabaikan untuk tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan kajian dalam mengeluarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso. 3. Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 139 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi sesuai dengan tingkatannya. 4. bahwa Dalam menangani pelanggaran administrasi, Bawaslu Kab Poso tidak mempertimbangkan atas keterangan dan bukti bukti terkait dengan integritas Algino Taepo sebagai Calon PPS, yang telah disampaikan oleh Teradu I s/d Teradu V dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab Poso saat Bawaslu melakukan pemanggilan KPU Kab Poso dalam memberikan keterangan atas laporan Algino Taepo sebagai pelapor. Sebagaimana pemeriksaan yang dilakuakan oleh Pengadu III Cristian Adiputra Oruwo. Bahwa jelas jelas KPU Kabupaten Poso telah menyampaikan dalam klarifikasinya kepada Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso terhadap sebab tidak lulusnya saudara Algino Taepo berdasarkan rekam jejak calon yang buruk melalui jejak digital di media sosial. terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap perilaku dan etika penyelenggara pemilu. dengan berkomentar di media sosial terhadap calon dan pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon penyelenggara. Namun Bawaslu Kabupaten Poso mengabaikan keterangan KPU Kabupaten Poso. dan meneruskan dugaan pelanggaran adminsitrasi ini kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. bahwa tindakan Bawaslu Poso sangatlah berlebihan dengan tidak menghormati atas kewenangan KPU Kabupaten Poso yang telah melaksanakan pembentukan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Terhadap tindakan ini, justru Bawaslu Kabupaten Poso selaku Pengadu telah mengabaikan cita cita dan tujuan seleksi PPS dalam upaya mencari dan mendapatkan Calon Penyelenggara Adhoc yang benar benar berintegritas sebagai upaya mewujudkan penyelengara pemilu yang beritegritas dan bermartabat sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan. Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Poso jelas jelas bertengangan dengan prinsip dan asas fair rial atau self incrimination, yaitu pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak. Sangat jelas jelas bahwa Bawaslu kabupaten Poso mengabaikan keterangan dari KPU kab Poso terkait Tugas dan Kewenangan Pembentukan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso sebagaimana diatur dalam Undang Undang 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Keputusan KPU Nomor 169 Tahun 2020. Berdasarkan itulah Bawaslu Kabupaten Poso dengan telah mengabaikannya keterangan KPU Kab Poso membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Poso tidak lah mandiri dan Independen dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran administrasi sebab jelas jelas Bawaslu Kabupaten Poso menilai KPU Kabupaten Poso adalah pihak yang selalu salah dalam Proses Pembentukan PPS tanpa melihat mekanisme dan tata cara prosedur pembentukan PPS sesua dengan Peraturan Perundang Undangan. Atau sekurang kurangnya KPU Kab Poso telah melanggar Asas audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu hakim peradilan harus mendengar dari dua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja. E. Uraian Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Selaku Teradu, Kami ingin menyampaikan, jika Bawaslu Kabupaten Poso bersikap tidak berlebihan dalam penanganan pelanggaran sesuai dengan Undang Undang 10 Tahun 2016, maka terhadap dugaan pelanggaran administrasi tidak akan sampai direkomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu tidak memproses penerusan/rekomendasi laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, tidaklah benar, Teradu membantahnya. Bahwa terhadap rekomendasi adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi terkait dengan seleksi PPS sepanjang berkaitan dengan laporan Algino Taepo kepada Bawaslu Kabupaten Poso, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan kajian dan penelitian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso, 3. Bahwa Teradu saat menerima laporan penerusan Pelangaran Administrasi dari Pengadu Jumat, 3 April 2020 melalui teradu VI dalam hal ini ketua KPU Provnsi Sulawesi Tengah maka selanjutya dilakukan Penelitian dan Pengkajian terhadap Laporan penelusuran pelanggaran Administrasi terhadap dokumen, isi dan materi serta bukti bukti penerusan pelanggaran Administrasi, selajutnya dilakukan klarifikasi kepada Teradu KPU Kabupaten Poso. 4. Para Teradu (KPU Provinsi Sulawesi Tengah) selanjutnya penelitian dan Pengkajian dan klarifikasi dilakukan oleh Divisi Hukum dan Divisi SDM, Parmas KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Klarifikasi dilakukan melalui anggota KPU kabupaten Poso divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, karena saat itu tengah terjadinya pandemi wabah covid 19 dan penundaan tahapan pemilihan, maka klarifikasi dilakukan melalui whatsshap dan Telpn secara langsung. Selanjutnya KPU Provinsi Hasilnya dituangkan kedalam hasil pengkajian penelusuran Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso. Bahwa sesuai dengan Pasal 8, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, Ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KPI Aceh, KPU /KIP Kabupaten/Kota , PPK,PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dimaksud dengan tahapan;, menerima laporan, meliti laporan, melakukan klarifikasi dan melakukan kajian dan mengambil keputusan. Bahwa KPU Provinsi dalam menerima laporan pelanggaran administrasi dari Pengadu, selanjutnya melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Poso, melakukan kajian dan mengambil keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Nomor :31/HK.06.4- BA/72/Prov/IV/2020 Tanggal 7 April 2020 dan Berita Acara Nomor 34/HK.06.4-BA/72/Prov/IV/2020 tanggal 19 Mei 2020. Bahwa Dalam kajian KPU provnsi menyimpulkan bahwa meski ada pendelegasian kewenangan kepada PPK dalam melakukan wawancara kepada calon PPS, namun KPU kabupaten sebagai organ yang diberi membentuk PPS, tetap bertanggungjawab untuk memastikan apakah kualitas calon PPS telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang penting dipertimangkan adalah adalah rekam jejak dan integiritas calon PPS. Itulah sebabnya sesuai surat KPU Nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 bahwa setelah pengumuman tahapan seleksi wawancara maka dilanjutkan tanggapan masyarakat tahap II yang dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah seleksi wawancara diumumkan. Ditahap inilah KPU Kabupaten Poso menemukan bukti bahwa rekam jejak salah satu calon PPS atas nama Algino Taepo sehingga nilai integritasnya dikurangi oleh KPU kabupaten Poso. Bahwa Bahwa berdasarkan hasil kajian itu, KPU provinsi Sulawesi Tengah tidak sependapat dengan isi rekomendasi pengadu/ Bawaslu kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan adminsitrasi meninjau keputusan KPU kabupaten Poso terkait pengangkatan PPS. Sikap KPU provinsi yang tidak sepaham dengan isi rekomendasi Bawaslu poso tersebut telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2013, pasal 14 ayat 2 dimana keputusan KPU provinsi dalam penyelesaian administrasi ada beberapa jenis, yaitu : a. dugaan pelanggaran administrasi tidak terbuti b. dugaan pelanggaran adminitrasi terbukti Bahwa Berdasarkan klarifikasi dari KPU Kabupaten Poso terhadap Seleksi PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menilai tidak terdapat adanya pelanggaran adminitrasi terhadap penilaian proses seleksi PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa Proses seleksi PPS terkait dengan saudara Algino Taepo telah sesuai dengan tatacara, Prosedur dan mekanisme pembentukan PPS, dan selajutnya dilakukan Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memutuskan tidak adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi yang lakukan oleh Para Teradu I s/d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso. 5. Bahwa menurut para Pengadu, Para Teradu dalam hal ini KPU provinsi Sulawesi Tengah telah salah dan bertindak tidak cermat yang memerintahkan kepada KPU kabupaten Poso untuk menindaklanjuti penyelesaian rekomendasi para pengadu. Bahwa pandangan Pengadu tersebut di atas adalah tidak benar, bahkan yang justru tidak cermat dan profesional adalah para Teradu, karena penerusan pelanggaran administrasi terkait seleksi PPS mestinya ditujukan kepada KPU kabupaten Poso karena KPU Kabupaten Poso yang diberi kewenangan oleh Peraturan perundang-undangan untuk melakukan seleksi dan mengangkat anggota PPS, sehingga pelanggaran admnistrasi selama proses seleksi yang kompoten menyelesaikannya adalah KPU kabupaten Poso. Dengan demikian tindakan Para Teradu dalam hal ini KPU provinsi Sulawesi Tengah yang memerintahkan kepada KPU kabupten Poso untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi seleksi PPS telah sesuai peraturan perundang-undangan. Terutama kesesuaian aspek kompetensi dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. Sebagaimana diketahui tujuan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan adalah untuk melakukan perbaikan prosedur atau tata cara oleh lembaga yang kompoten/berwewenang. Karena yang dipersoalkan dalam rekomendasi pengadu/Bawaslu Kabupaten Poso adalah proses seleksi PPS, maka dilihat dari aspek kompetensi yang memiliki kewenangan melakukan perbakan prosedur dan tata cara jika terdapat kesalahan dalam proses seleksi PPS adalah KPU kabupaten Poso. Dengan demikian KPU kabupaten Poso sebagai satu kesatuan organisasi dan secara hirarkis subsistem KPU Provinsi Sulawesi Tengah maka sangat tepat jika KPU Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk mengeksekusi/melaksanakan hasil kajian KPU provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai dengan pasal 17, PKPU 25 Tahun 2013, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS, KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatnnya. Bahwa dengan meneruskan pelanggaran administrasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Kab Poso telah melampuai kewenangan untuk menangani adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang meneruskan kepada KPU Provinsi. Padahal dalam penanganan atas dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kab/Kota seharusnya direkomendasikan kepada KPU kab Poso, untuk menindaklanjuti terhadap rekomendasi Bawaslu kab Poso. berdasarkan hasil klarifikasi kepada Teradu I s/d Teradu V dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, bahwa Bawaslu Poso tidak perna mengeluarkan rekomedasi atas dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU Kabupaten Poso sepanjang terkait dengan laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dari Algino Taepo. Bahwa tindakan Bawaslu tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 diatur dalam Pasal 135 ayat 1 huruf b Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Dan Pasal 139 ayat : (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Bahwa sebagaimana dalam undang Undang 10 Tahun 2016, Pasal 13, menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: huruf e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya.dan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; selajutnya sesuai pula dengan Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota. 6. Bahwa terhadap tuduhan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dalam Aduan Pengadu bertentangan dengan asas hukum yakni asas nemo judex idoneus in propria causa (Tidak boleh mengadili dalam perkara dimana ia punya kepentingan). Justru Pengadu lah yang bertentangan dengan Asas ini, sebab dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi atas laporan Algino Taepo, Bawaslu memiliki konflik kepentingan terhadap pelapor Algino Taepo sebagaimana Teradu telah menjelaskan dalam jawaban teradu ini. Sebab dalam menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi terhadap Seleksi PPS Bawaslu telah berlaku tidak objektif terhadap perkara a quo. 7. Bahwa tuduhan pengadu terhadap tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah sangat lah berlebihan dan tidak menghormati sesama penyelenggara pemilu. Bahwa Dengan menuduh Teradu melakukan tindakan yang menciderai proses penegakkan hokum dan mengkuatirkan akan berdampak pada kepercayaan public terhadap proses penyeleggaraan pemilihan tahun 2020. Justru Bawaslu Kabupaten Poso telah melakukan delegitimasi terhadap KPU Provinsi atas kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan pemilihan tahun 2020. Dan tuduhan ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap martabat KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab Bawaslu Kabupaten Poso terlalu Prematur menyatakan tuduhan itu dan mengganggu hubungan sesama penyelenggara pemilu. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] KPU Kabupaten Poso Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Para Teradu, dalam jawaban/tanggapan diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan menolak seluruh aduan Para Pengadu; 3. Apabila majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil- adilnya. Demikian tanggapan dan jawaban Para Teradu ini disampaikan dengan harapan Yang Mulia majelis pemeriksa DKPP memeriksa dan memutuskan aduan a quo secara adil. [2.7.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Para Teradu, dalam jawaban/tanggapan diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak seluruh Aduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etika Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil – adilnya. Demikianlah Tanggapan dan Jawaban Para Teradu ini disampaikan dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP memeriksa dan memutuskan Aduan a quo se adil adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] KPU Kabupaten Poso No Kode Bukti Nama Bukti Keterangan 1 Bukti T-1 Jawaban Tindak Lanjut Surat KPU Provinsi Penerusan Pelanggaran Sulawesi Tengah ke KPU Administrasi Kabupaten Poso tanggal 7 April 2020 2 Bukti T-2 Kajian Pelaksanaan Teknis Surat TL KPU Kabupaten Rekrutmen Calon PPS Pemilihan Poso ke Bawaslu Serentak Tahun 2020 Kabupaten Poso tanggal 9 April 2020 3 Bukti T-3 Akun Facebook atas nama Terdapat Bukti Postingan Ghigien (Ghienta) adalah milik Foto dan Kartu Pengacara saudara Algino Taepo 4 Bukti T-4 Postingan Algino Taepo di media Dalam bentuk tangkapan sosial tanggal 14 November 2018 layar (screenshoot) tentang Partai Solidaritas Indonesia 5 Bukti T-5 Postingan Algino Taepo di media Dalam bentuk tangkapan sosial kurun waktu Januari- layar (Screenshoot) Februari 2020 6 Bukti T-6 Postingan Algino Taepo di media Dalam bentuk tangkapan sosial kurun waktu Maret-Juni layar (Screenshoot) 2020 7 Bukti T-7 surat KPU Nomor 451/ORT.07- Soft file surat Elektronik SD/06/KPU/VI/2020 Tentang Penegakan Integritas Dalam Penyelenggara pemilihan Umum Tahun 2020 8 Bukti T-8 Kumpulan Berita Acara Klarifikasi/permintaan keterangan Anggota KPU Kabupaten Poso saat penanganan Laporan/aduan saudara Algino Taepo ke Bawaslu Poso 9 Bukti T-9 Bukti Tanda Terima Dokumen Bukti Rekam Jejak Digital Algino Taepo di Media Sosial yang diserahkan KPU Kabupaten Poso ke Bawaslu Kabupaten Poso 10 Bukti T-10 Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 0479/PP.04- Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020 Tentang Pendelegasian seleksi Wawancara ke PPK yang memuat tentang Mekanisme Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota PPS tanggal 11-12 Maret 2020 11 Bukti T-11 Lembaran form rekapitulasi Nilai Hasil Wawancara Calon PPS Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota 12 Bukti T-12 Kumpulan BA Klarifikasi Anggota PPK Poso Kota dan KPU Kabupaten Poso tanggal 27 Maret 2020. [2.8.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. Kode Bukti Nama Alat Bukti Keterangan Pembuktian 1 Bukti T.1 Status Postingan Algino Taepo Untuk membuktikan Nilai dengan akun Facebook atas Integritas Bagi Calon PPS nama Ghigen, yang secara an. Algino Taepo dalam terbuka pada Pemilu 2019 dalam Peneusuran Rekam membuat pernyataan Jejak Digital Calon ketidaksukaannya kepada sebagaimana yang Partai Solidaritas Indonesia dipersyaratkan dalam (PSI ) Peraturan Perundang Undangan 2 Bukti. T.2 saudara Algino Taepo Untuk membuktikan Nilai menyatakan secara terbuka Integritas Bagi Calon PPS memperolok olok Pemerintah an. Algino Taepo dalam Kabupaten Poso melalui akun dalam Peneusuran Rekam FB nya Jejak Digital Calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang Undangan 3 Bukti. T.3 Saudara Algino Taepo dengan Untuk membuktikan Nilai secara terbuka mengomentari Integritas Bagi Calon PPS pembangunan Kabose yang an. Algino Taepo dalam penuh Tipu Tipu dari dalam Peneusuran Rekam Pemerintah Daerah dimana Jejak Digital Calon Bupati saat ini menjadi sebagaimana yang Petahana untuk menjadi dipersyaratkan dalam Calon Bupati Peraturan Perundang Undangan 4 Bukti T.4-8 Keterangan Pemeriksaan KPU Untuk Membuktikan Bahwa Kabupupaten Poso kepada Bawaslu Kabupaten Poso Bawaslu Kab Poso telah mengetahui Keterangan Penjelasan dari KPU Kabupaten Poso terkait syarat Integritas dalam seleksi PPS 6 Bukti T.9 Hasil Pengkajian KPU Provinsi Untuk Membuktikan Bahwa Sulawesi Tengah penelusuran KPU Provinsi Sulawesi Tindaklanjut Rekomendasi Tengah telah Bawaslu Kabupaten Poso menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi yang dialporkan oleh Bawaslu Kabupaten Poso 7 Bukti T.10 Berita Acara Pleno KPU Untuk Membuktikan Bahwa Provinsi Sulawesi Tengah KPU Provinsi Sulawesi Nomor 31/HK.06.4- Tengah telah BA/72/Prov/IV/2020 Tanggal menindaklanjuti dugaan 7 April 2020 dan Nomor pelanggaran Administrasi 34/HK.06.4- yang dialporkan oleh BA/72/Prov/IV/2020 tanggal Bawaslu Kabupaten Poso 19 Mei 2020 8 Bukti T.12 surat KPU provinsi Nomor Untuk Membuktikan Bahwa 190/HK.06.4- KPU Provinsi Sulawesi SD/72/Prov/IV/2020 Tengah telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi yang dialporkan oleh Bawaslu Kabupaten Poso [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] KPU Kabupaten Poso A. Tentang Pelanggaran Administrasi 1. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara adminisitrasi sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu. para Pelapor dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa pelanggaran adminsitrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaiamana dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 pasal 460 menyatakan dalam ayat (1) Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(2) pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. 2. Bahwa secara substansial pencoretan terhadap Sdr Algino Taepo sebagai Calon PPS Kayamanya Kab. Poso dalam seleksi pembentukan PPS pada Pemilihan serentak 2020, bukanlah pelanggaran administrasi. Sebab tidak terdapat peristiwa hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso selaku Teradu I s/d V adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso sebagai Pegadu, telah tidak cermat dalam menggunakan kewenangannya untuk mengadukan Teradu I s/d V kepada DKPP, sebab pencoretan Sdr. Algino Taepo bukanlah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan kepada DKPP sebagaimana diadukan sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. 4. Bahwa teradu I s/d V telah menerima tembusan surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal jawaban atas Rekomendasi Penerusan Pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso kepada KPU Provinsi yang menyatakan bahwa tidak terbuktinya aduan adanya pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Poso menindaklanjuti dengan menyampaikan kajian tentang mekanisme, tata cara dan prosedur pembentukan PPS Kelurahan Kayamanya kepada Bawaslu Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bukti terhadap surat ini telah dsampaikan dalam sidang pada Kamis 9 Juli 2020 melalui sidang Virtual, B. Tanggapan Atas Aduan Pengadu 1. Bahwa pengadu menyampaikan keberatan terhadap proses pembentukan PPS dalam tahapan wawancara terhadap Algino Taepo Calon PPS Kelurahan Kayamanya dimana Pengadu beranggapan Teradu I-V melakukan kecurangan terhadap Algino Taepo. Dapat dijelaskan bahwa Algino Taepo selaku saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dihadirkan Pengadu ( Bawaslu Kabupaten Poso ), telah mengakui terahadap bukti yang diajukan oleh Teradu I –V. Bahwa benar Algino Taepo mengakui melakukan Postingan diakun Facebooknya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) pada pemilu 2019 dan mengomentari postingan dengan akun facebooknya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Poso. 2. Bahwa terhadap postingan itu, sehingga Teradu I-V tidak meloloskan Algino Taepo, sebab dianggap tidak berintegritas sebagai calon PPS. 3. Bahwa penilaian terhadap calon PPS tidak saja dinilai pada hasil tes tertulis, Wawancara akan tetapi dinilai pada rekan jejak dan tanggapan masyarakat. Terhadap rekam jejak digital Algino Taepo sangat lah buruk dan tidak mencerminkan etika dan moralitas seorang calon Penyelenggara Pemilu. terhadap nilai Tes Tertulis, wawancara, Rekam Jejak dan Tanggapan masyarakat ini diakumulasi nilainya sehingga Teradu I-V berkesimpulan bahwa Algino Taepo tidaklah memenuhi syarat menjadi PPS Kayamanya pada Pemilihan serentak tahun 2020. 4. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). rekam jejak calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan masyarakat. 6. Bahwa Pengadu keberatan terhadap Kebijakan Delegasi Tahapan Wawancara terhadap PPK dalam seleksi wawancara PPS. Bahwa delegasi dalam tahapan wawancara seleksi PPS yang diberikan kepada PPK bukan dalam kerangka menciptakan wewenang baru sebagaiamana dalam UU Adminsitrasi Pemerintahan. Akan tetapi delegasi diberikan hanya terbatas pada pelimpahan tugas melaksanakan tahap wawancara dan bukan memebrikan wewenang baru pada PPK. Sebab tahapan penetapan kelulusan PPS itu menjadi kewenangan KPU Kabupaten Poso. hal telah sesuai Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara dengan ketentuan:1) seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis berakhir; 2) materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota mencakup:a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Bahwa delegasi yang dimaksud oleh KPU sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 , yang dimaksud dengan KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Dimaknai hanya pada pelaksanaan tahapan wawacara PPS. Bukan pada penetapan kelulusan calon anggota PPS. Dimana tahapan wawacara tersebut mendapatkan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebab PPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon Anggota PPS. Bahwa kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat PPS adalah kewenangan dan tugas KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. C. Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 1. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu melakukan perbuatan curang yang mengakibatkan Algino Taepo tidak lolos dalam seleksi wawancara, tidaklah benar, Teradu membantahnya. Bahwa perubahan nilai terhadap Saudara Algino Taepo bukan perbuatan curang sebab pencermatan nilai hasil wawancara yang dilakukan PPK Poso Kota dilakukan oleh Teradu dengan dasar dan alasan rekam jejak Algino Taepo yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015. 2. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu melakukan tindakan yang tidak professional dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, tidaklah benar, Teradu membantahnya. Perubahan terhadap nilai hasil wawancara Saudara Algino Taepo oleh teradu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 19, terhadap pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi wewenang dan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota oleh karena itu, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Poso menjadi wewenang dan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso 3. Bahwa kewenangan yang didelegasikan oleh KPU Kabupaten Poso kepada PPK Poso Kota dimaknai hanya pada proses wawancara dan berakhir pada saat PPK menyerahkan form rekapitulasi nilai hasil wawancara. Wewenang PPK Poso Kota bersifat penuh (definitif) hanya untuk melakukan wawancara (bagian tertentu) tidak untuk seluruh tahapan seleksi wawancara termasuk menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Sebab PPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Sehingga dengan berakhirnya kewenangan PPK Poso Kota pada proses wawancara dalam tahapan seleksi wawancara, maka KPU Kabupaten Poso dapat menggunakan kembali kewenangannya. 4. Bahwa terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap perilaku dan etika Penyelenggara pemilu. Dengan berkomentar kurang santun dan atas dasar subjektifitas pribadi di media sosial terhadap bakal calon dan atau pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon Penyelenggara pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa Algino Taepo merupakan calon yang tidak berintegritas dan tidak mencerminkan moralitas bagi calon Penyelenggara pemilihan. Semestinya calon Penyelenggara pemilu adalah mereka yang menerapkan prinsip integritas pemilu dengan tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika Penyelenggara pemilu. Sebab Penyelenggara pemilu adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilihan yang bebas dan adil serta beretika sehingga menjaga keyakinan publik terhadap proses pemilihan. 5. Bahwa algino Taepo dalam penyampaian sebagai saksi di sidang tidak menyampaikan secara jujur bahwa peringatan lisan oleh KPU Kabupaten Poso pada tahun 2019 merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama apabila masih ingin melaksanakan tugas sebagai penyelenggara apalagi penyampaian saudara saksi bahwa saat itu masih belum menjadi PPK /PAW PPK Poso Kota tetapi tidak menjelaskan ke majelis sidang bahwa saat Postingan terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, saksi Algino Taepo berstatus sebagai PPS Kelurahan Kayamanya 6. bahwa atas aduan Algino Taepo ke Bawaslu Kabupaten Poso dan ditemukan dugaan pelanggaran etik terhadap PPK Poso Kota, KPU Poso dalam proses sidang etik yang dimaksud mengundang Algino Taepo untuk hadir sebagai pihak terkait namun tidak bersedia hadir tetapi datang ke kantor KPU. 7. Bahwa Algino Taepo memperolok-olok KPU Kabupaten Poso melalui status di akun facebook milik yang bersangkutan. Sebagaimana bukti yang telah disampaikan teradu pada Sidang tanggal 9 Juli 2020. 8. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Poso melakukan perbuatan curang yang mengakibatkan Algino Taepo tidak lolos dalam seleksi wawancara. 9. Terhadap semua yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu I-V jelas jelas dibantah dan ditolak keseluruhan oleh Teradu. Sebab proses pembentukan PPS telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 19, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan telah sesuai Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota [2.9.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah A. Tentang Pelanggaran Administrasi 1. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara adminisitrasi sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu. para Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa pelanggaran adminsitrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaimana dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 pasal 460 menyatakan dalam ayat (1) Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(2) pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. 2. Bahwa secara substansial pencoretan terhadap Sdr Algino Taepo sebagai Calon PPS Kayamanya Kab. Poso dalam seleksi pembentukan PPS pada Pemilihan serentak 2020, bukanlah pelanggaran administrasi. Sebab tidak terdapat peristiwa hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso selaku Teradu I s/d V adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso sebagai Pegadu, telah tidak cermat dalam menggunakan kewenangannya untuk mengadukan Teradu V s/d X kepada DKPP, sebab pencoretan Sdr. Algino Taepo bukanlah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan kepada Teradu V s/d X kepada DKPP sebagai adanya dugaan pelanggaran kode etik. 4. Bahwa teradu V s/d X telah menindaklanjuti Rekomendasi Penerusan Pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawasu Kabupaten Poso kepada KPU Provinsi dengan menyampaikan dua surat kepada KPU Kabupaten Poso dan kepada Bawaslu Kabupaten Poso, Bukti terhadap surat ini telah dsampaikan dalam sidang pada Kamis 9 Juli 2020 melalui sidang Virtual, 5. Bahwa Bawaslu Kab Poso, telah melampuai kewenangan untuk menangani adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang meneruskan kepada KPU Provinsi. Padahal dalam penanganan atas dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kab/Kota seharusnya direkomendasikan kepada KPU kab Poso, untuk menindaklanjuti terhadap rekomendasi Bawaslu kab Poso. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Teradu I s/d Teradu V dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, bahwa Bawaslu Poso tidak perna mengeluarkan rekomedasi atas dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU Kabupaten Poso sepanjang terkait dengan laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dari Algino Taepo. Bahwa tindakan Bawaslu tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 diatur dalam Pasal 135 ayat 1 huruf b Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Dan Pasal 139 ayat: (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. 6. Bahwa seharusnya Bawaslu Poso dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi aquo meneruskan kepada KPU Kabupaten Poso sebagai lembaga yang memeliki kewenangan dalam menetapkan dan mengangkat PPS Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebagaimana dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 pasal 139 ayat 1 sampai 3. B. Tanggapan Atas Aduan Pengadu 1. Bahwa pengadu menyampaikan keberatan terhadap proses pembentukan PPS dalam tahapan wawancara terhadap Algino Taepo Calon PPS Kelurahan Kayamanya dimana Pengadu beranggapan Teradu I-V melakukan kecurangan terhadap Algino Taepo. Dapat dijelaskan bahwa Algino Taepo selaku saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dihadirkan Pengadu ( Bawaslu Kabupaten Poso ), telah mengakui terahadap bukti yang diajukan oleh Teradu VI-X. Bahwa benar Algino Taepo mengakui melakukan postingan diakun Facebooknya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) pada pemilu 2019 dan mengomentari postingan dengan akun facebooknya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Poso. 2. Bahwa terhadap postingan itu, sehingga Teradu I-V tidak meloloskan Algino Taepo, sebab dianggap tidak berintegritas sebagai calon PPS. 3. Bahwa penilaian terhadap calon PPS tidak saja dinilai pada hasil tes tertulis, Wawancara akan tetapi dinilai pada rekan jejak dan tanggapan masyarakat. Terhadap rekam jejak digital Algino Taepo sangat lah buruk dan tidak mencerminkan etika dan moralitas seorang calon Penyelenggara Pemilu. terhadap nilai Tes Tertulis, wawancara, Rekam Jejak dan Tanggapan masyarakat ini diakumulasi nilainya sehingga Teradu I-V berkesimpulan bahwa Algino Taepo tidaklah memenuhi syarat menjadi PPS Kayamanya pada Pemilihan serentak tahun 2020. Bahwa hal telah sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). rekam jejak calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan masyarakat. 4. Bahwa Pengadu keberatan terhadap Kebijakan Delegasi Tahapan Wawancara terhadap PPK dalama seleksi wawancara PPS. Bahwa delegasi dalam tahapan wawancara seleksi PPS yang diberikan kepada PPK bukan dalam kerangka menciptakan wewenang baru sebagaiamana dalam UU Adminsitrasi Pemerintahan. Akan tetapi delegasi diberikan hanya terbatas pada pelimpahan tugas melaksanakan tahap wawancara dan bukan memebrikan wewenang baru pada PPK. Sebab tahapan penetapan kelulusan PPS itu menjadi kewenangan KPU Kabupaten Poso. hal telah sesuai Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara dengan ketentuan: 1) seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis berakhir; 2) materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Bahwa deelgasi yang dimaksud oleh KPU sebagaimana tertunag dalam Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 , yang dimaksud dengan KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Dimaknai hanya pada pelaksanaan tahapan wawacara PPS. Bukan pada penetapan kelulusan calon anggota PPS. Dimana tahapan wawacara tersebut mendapatkan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebab PPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon Anggota PPS. Bahwa kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat PPS adalah kewenangan dan tugas KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. C. Tentang Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi 1. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu tidak memproses penerusan/rekomendasi laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, tidaklah benar, Teradu membantanya. Bahwa terhadap rekomendasi adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi terkait dengan seleksi PPS sepanjang berkaitan dengan laporan Algino Taepo kepada Bawaslu Kabupaten Poso, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan kajian dan penelitian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso, 2. Bahwa Teradu saat menerima laporan penerusan Pelangaran Administrasi dari Pengadu Jumat, 3 April 2020 melalui teradu VI dalam hal ini ketua KPU Provnsi Sulawesi Tengah maka selanjutya dilakukan Penelitian dan Pengkajian terhadap Laporan penelusuran pelanggaran Administrasi terhadap dokumen, isi dan materi serta bukti bukti penerusan pelanggaran Administrasi, selajutnya dilakukan klarifikasi kepada Teradu KPU Kabupaten Poso. 3. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 terhadap penyelesaian pelanggaran adminsitrasi dari para Pengadu para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah tela melakukan pemeriksaan dokumen baik syarat formil, materiil dan alat bukti dinyatakan lengkap selanjutnya diregistrasi dan dilakukan klarifikasi, kajian dan rapat Pleno KPU Provinsi Sulawsi Tengah. Bahwa berdasarkan hasil kajian itu, KPU provinsi Sulawesi Tengah tidak sependapat dengan isi rekomendasi pengadu/ Bawaslu kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan adminsitrasi meninjau keputusan KPU kabupaten Poso terkait pengangkatan PPS. Sikap KPU provinsi yang tidak sepaham dengan isi rekomendasi Bawaslu poso tersebut telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2013, pasal 14 ayat 2 dimana keputusan KPU provinsi dalam penyelesaian administrasi ada beberapa jenis, yaitu : a. dugaan pelanggaran administrasi tidak terbuti b. dugaan pelanggaran adminitrasi terbukti Bahwa Berdasarkan klarifikasi dari KPU Kabupaten Poso terhadap Seleksi PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menilai tidak terdapat adanya pelanggaran administrasi terhadap penilaian proses seleksi PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa Proses seleksi PPS terkait dengan saudara Algino Taepo telah sesuai dengan tatacara, Prosedur dan mekanisme pembentukan PPS, dan selajutnya dilakukan pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memutuskan tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi yang lakukan oleh Para Teradu I s/d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso. 4. Bahwa terhadap tindak lanjut lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan dari Para Pengadu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjutinya penyelesainnya sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme penanganan rekomendasi pelanggaran adminsitras. Bahwa sebagiaman dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 pasal 139, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran adminsitrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Berdasarkan itu, karena penerusan pelanggaran Administrasi ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu yang setara maka, KPU Provinsi telah menindaklanjuti untuk memerintakan KPU Kabupaten Poso menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak terdapatnya atau tidak terbukti adanya pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan oleh para Teradu I s/d V. 5. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah tela mengirim surat jawaban kepada KPU Kabupaten Poso untuk menidaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi dari Bawaslu Poso, dan ditindaklanjuti terhadap tidak terbuktinya aduan adanya pelanggaran adminsitrasi KPU Kabupaten Poso. 6. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak menindaklanjuti atau sekurang kurangnya tidak mengirimkan informasi terhadap penerusan penggaran administrasi ini, Teradu membantanya dan menyatakan tidaklah benar Bahwa Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengrimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Poso terhadap jawaban penerusan pelanngggara adminsitrasi. Sebagaimana bukti yang telah disampaikan Teradu pada sidang tanggal 9 Juli 2020. Serta bukti tambahan dalam kesimpulan ini. ( Bukti T.1- 3) ( surat Tindaklnjut KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Surat Tindak Lanjut KPU Kabupaten Poso ) 7. Bahwa sesuai Undang Undang 10 Tahun 2016, pasal 140 ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Ayat (2)KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran adminsitrasi 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Bahwa terhadap keputusan pelanggaran administrasi yang diputus atau ditetapkan oleh KPU Provinsi terhadap rekomendasi aquo haruslah dimaknai bersifat final dan mengingkat. Sebab tidak ada lagi upaya hukum lain setelah dugaan pelanggaran administrasi telah diputus dan dinyatakan tidak terbukti oleh KPU Provinsi. Oleh sebab itu tindakan mengadukan KPU Provinsi selaku Teradu VI-X tidaklah tepat dan tidaklah relevan dalam penyelesaian sengketa pemilu atau pemilihan. Sebab dalam konteks hukum pemilu terhadap penegakan hukum pemilu telah diberi kamar kamar tersendri sesuai dengan kelembagaan dan jenis pelanggaran sesuai dengan Undang Undang. Bahwa pelanggaran administrasi bukanlah pelanggaran kode etik dan bukanlah pelanggaran pidana sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu dan Undang Pemilihan. 8. Terhadap semua yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu VI-X jelas jelas dibanta dan ditolak keseluruhan oleh Teradu. Sebab proses penanganan pelanggaran adminsitrasi telah dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen, ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Terhadap Surat Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Provinsi menjawab. Pertama, dasar hukum dan pola penanganan dugaan pelanggaran administrasi di jajaran KPU merujuk pada PKPU No. 25 tahun 2013 jo PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Kedua, pencermatan terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang telah dilakukan oleh Pengadu meliputi penerimaan laporan, klarifikasi, kajian dan rekomendasi yang secara prosedural sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, pencermatan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang telah dilakukan oleh Teradu, khususnya Teradu VI sampai dengan Teradu X, melalui surat No. 190, Perihal Jawaban Tindaklanjut Penerusan Pelanggaran secara prosedural menjadi awal yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu, tindaklanjut itu sejatinya ditindaklanjuti dengan prosedur lanjutan hingga selesai. Sesuai dengan Pasal 22 PKPU No. 25 tahun 2013 terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terbukti kebenarannya dalam hal melanggar wewenang, prosedur dan substansi dikenai sanksi yang terdiri dari: perintah penyempurnaan prosedur; perintah perbaikan terhadap keputusan atau hasil dari proses; teguran lisan; teguran tertulis; atau diberhentikan atau tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan atau pemberhentian sanksinya. Jika pun kasus tersebut tidak terpenuhi, maka kasus ini dihentikan dengan status yang jelas. Terkait dengan permintaan Pengadu terkait dengan saran atau upaya hukum, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso terhadap penanganan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, bahwa benar kami menyerahkan sepenuhnya kepada hasil kajian atau pleno Bawaslu Kabupaten Poso. Jamrin, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Berkaitan dengan kasus ini, kami sudah memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Poso untuk melakukan langkah-langkah terkait dengan keputusan apakah putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Poso (mengenai perubahan nilai kepada peserta calon anggota PPS itu) patut untuk dinilai Bawaslu atau tidak. Silakan Bawaslu Poso melakukan pleno. Dan keputusan pleno itulah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso. Untuk menilai apakah benar kita berharap DKPP bisa menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso itu benar terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso. Bawaslu ingin menguji apakah yang dilakukan oleh KPU Kab. Poso itu sudah benar atau tidak. [2.10.2] Ketua PPK Poso Kota, Faisal Amir  Faisal Amir pada Pemilu 2019 menjadi anggota PPK  Terhadap pelaksanaan wawancara, empat orang anggota PPK melakukan wawancara terhadap calon peserta PPS dan satu orang menjadi admin.  Tugas PPK pada saat perekrutan: menanyakan identitas, pengetahuan kepemiluan, menanyakan soal kepemilikan media sosial. Melacak rekam jejak di media sosial.  Faisal Amir tidak memawancarai Algino Taepo (Pelapor). Yang mewawancara Sdr. Teddy Sugiharto Subeli, anggota PPK Poso Kota yang lain.  PPK menilai calon peserta seleksi PPS dan merekap nilai. Kemudian diserahkan kepada KPU Kab. Poso. PPK diberitahu soal perubahan nilai, dan diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Poso.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga mengubah nilai seleksi hasil wawancara Algino Taepo selaku peserta seleksi calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, pada tanggal 14 Maret 2020. Berdasarkan hasil penilaian PPK Poso Kota, Algino Taepo mendapat peringkat pertama pada seleksi wawancara, namun diubah oleh Teradu I s.d. V menjadi peringkat keempat sehingga yang bersangkutan tidak lolos dalam seleksi calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya. Pengubahan nilai yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V tidak berdasar karena kewenangan melakukan seleksi wawancara telah didelegasikan kepada PPK Poso Kota; [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Nomor: 113/K.ST-09/PM.01.02/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diterbitkan Para Pengadu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dalam seleksi calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu, dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa perubahan hasil nilai wawancara calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya yang bernama Algino Taepo dalam rapat pleno pada tanggal 14 Maret 2020 merupakan kewenangan KPU Kabupaten Poso sebagai organ yang diberikan kewenangan membentuk PPS. Teradu I s.d. Teradu V bertanggung jawab memastikan anggota PPS terpilih telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana disyaratkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan KPU Nomor 3 Tahun 2015. Perubahan nilai Algino Taepo dilakukan karena Teradu I s.d. Teradu V berpandangan bahwa penetapan kelulusan seorang peserta seleksi calon anggota PPS tidak hanya memperhatikan pengetahuan kepemiluan, akan tetapi memperhatikan aspek rekam jejak calon dan tanggapan masyarakat. Terhadap Algino Taepo, setelah dilakukan wawancara dalam seleksi oleh PPK Poso Kota, Teradu I s.d. Teradu V melakukan tracking rekam jejak Algino Taepo. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan menelusuri postingan Facebook akun Ghigien, yakni akun pribadi milik Algino Taepo. Hasilnya, yang bersangkutan memiliki rekam jejak di media sosial yang menunjukan sikap keberpihakan dan ketidaknetralan seperti menyatakan ketidaksukaan terhadap PSI dan mengomentari kebijakan pemerintah daerah yang menurut yang bersangkutan terlalu banyak tipu-tipu. Selain itu, postingan Algino Taepo secara terbuka memperolok-olok penyelenggara Pemilu. Bahwa rekam jejak digital sangat mempengaruhi perilaku dan etika penyelenggara Pemilu. Berkomentar kurang santun berdasarkan subjektivitas pribadi di media sosial terhadap bakal calon atau pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V berpandangan bahwa integritas penyelenggara Pemilu tidaklah diukur dari nilai berdasarkan angka-angka sebagaimana hasil ujian atau tes calon maupun nilai angka dari wawancara, akan tetapi dari perbuatan tingkah laku, moralitas, serta perbuatan bagi setiap calon penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan perubahan nilai seleksi wawancara Algino Taepo yang dituangkan dalam formulir rekapitulasi hasil seleksi wawancara yang tidak terpakai dimana terdapat tanda tangan Ketua PPK Poso Kota yang terlupa dicoret namun diparaf Teradu I s.d. Teradu V. Penggunaan formulir tersebut hanya untuk kebutuhan menuangkan hasil perubahan nilai dengan tidak bermaksud menggunakan tanda tangan ketua PPK Poso Kota atas perubahan nilai tersebut. Penggunaan formulir tersebut telah dijelaskan oleh Teradu I s.d. Teradu V dan PPK Poso Kota pada saat Pengadu (Bawaslu Kabupaten Poso) melakukan pemanggilan terhadap Teradu I s.d. Teradu V sebagai Terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan Saudara Algino Taepo sebagai Pelapor. Bahwa terkait dengan pendelegasian seleksi wawancara kepada PKK, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan oleh KPU Kabupaten Poso kepada PPK Poso Kota dimaknai hanya pada proses wawancara dan berakhir pada saat PPK menyerahkan formulir rekapitulasi nilai hasil wawancara. Wewenang PPK Poso Kota bersifat penuh (definitif) hanya untuk melakukan wawancara (bagian tertentu), tidak untuk seluruh tahapan seleksi wawancara termasuk menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Kebijakan tersebut dikarenakan PPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon anggota PPS sehingga dengan berakhirnya kewenangan PPK Poso Kota pada proses wawancara dalam tahapan seleksi wawancara, maka KPU Kabupaten Poso dapat menggunakan kembali kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota meliputi membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya; [4.2.2] Teradu VI s.d. Teradu X membantah tidak memproses penerusan/rekomendasi laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diterbitkan oleh Para Pengadu. Teradu VI s.d Teradu X saat menerima laporan penerusan pelangaran administrasi Para Pengadu pada Jumat, 3 April 2020, melalui Teradu VI selaku Ketua KPU Provnisi Sulawesi Tengah selanjutnya melakukan penelitian dan pengkajian terhadap laporan penelusuran pelanggaran administrasi terhadap dokumen, isi, dan materi serta bukti-bukti penerusan pelanggaran Administrasi. Teradu VI s.d. Teradu X bersama Divisi Hukum, Divisi SDM, dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Anggota KPU Kabupaten Poso Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Karena saat itu tengah terjadinya pandemi wabah Covid-19 dan penundaan tahapan pemilihan, maka klarifikasi dilakukan melalui Whatshap dan telepon secara langsung. Hasil kajian dan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 31/HK.06.4-BA/72/Prov/IV/2020 tanggal 7 April 2020 dan Berita Acara Nomor 34/HK.06.4-BA/72/Prov/IV/2020 tanggal 19 Mei 2020. Berdasarkan klarifikasi kepada Teradu I s.d. Teradu V terhadap seleksi calon anggota PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo, Teradu VI s.d. Teradu X menilai tidak terdapat adanya pelanggaran adminitrasi terhadap penilaian proses seleksi PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo. Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan bahwa proses seleksi PPS terkait dengan Algino Taepo telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pembentukan PPS, dan selajutnya dilakukan Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memutuskan tidak adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi yang lakukan oleh Teradu I s.d. V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I s.d. Teradu V membenarkan telah mengubah nilai hasil seleksi wawancara Algino Taepo selaku peserta seleksi calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Dari enam peserta calon PPS Kelurahan Kayamanya, Algino Taepo menempati peringkat pertama hasil seleksi wawancara PPK Poso Kota pada tanggal 11 Maret 2020. Kemudian, Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan kembali terhadap hasil penilaian wawancara calon anggota PPS pada tanggal 14 Maret 2020. Pencermatan kembali tersebut dilakukan dengan menelusuri rekam jejak digital peserta seleksi calon anggota PPS di wilayah kerja Teradu I s.d. Teradu V. Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak digital, ditemukan akun Facebook Ghigien yang merupakan akun pribadi Algino Taepo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Algino Taepo mengakui akun Facebook Ghigien adalah akun pribadi miliknya. Dalam unggahan akun Facebook Ghigien pada tanggal 14 November 2018, Teradu I s.d. Teradu V mendapatkan Algino Taepo alias Ghigien pada pokoknya menyatakan secara terang dan terbuka ketidaksukaannya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Teradu II menyatakan bahwa Algino Taepo alias Ghiegien pada saat itu menjabat sebagai anggota PPS pada Pemilu 2019. Berkenaan dengan unggahan tersebut, pengurus PSI Kabupaten Poso menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU Kabupaten Poso. Teradu I s.d. Teradu V meminta kepada pengurus PSI Kabupaten Poso untuk menyampaikan keberatannya secara tertulis, namun tidak ditindaklanjuti. Teradu I s.d. Teradu V juga mendapatkan rekam jejak digital unggahan akun Facebook Ghigien mengomentari dan mengolok-olok secara terbuka Pemerintah Kabupaten Poso. Terhadap perubahan hasil penilaian seleksi wawancara calon anggota PPS Kelurahan Kayamanya, kemudian Teradu II menginformasikan kepada Ketua PPK Poso Kota Faisal Amir melalui telepon dengan sepengetahuan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Dalam keterangan di sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Ketua PPK Poso Kota yang bernama Faisal Amir membenarkan telah mendapatkan informasi dari Teradu II. Pihak Terkait menyatakan perubahan nilai dikembalikan kepada Teradu I s.d. Teradu V karena PPK Poso Kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan calon anggota PPS Terpilih. Menimbang fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai secara substansial alasan perubahan nilai yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dapat dibenarkan secara etika. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan rekam jejak digital peserta seleksi calon anggota PPS di Kabupaten Poso adalah upaya mewujudkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d Teradu V agar lebih jelas dalam mengatur delegasi wewenang. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya mengatur lebih rinci uraian tugas dan wewenang in casu pendelegasian seleksi wawancara calon anggota PPS kepada PPK. Teradu I s.d. Teradu V harus memahami bahwa selain personel penyelenggara Pemilu yang memiliki kualifikasi kepemiluan dan rekam jejak yang baik, integritas Pemilu juga disokong oleh penerapan hukum administrasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 juncto Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 menyatakan bahwa materi seleksi wawancara calon anggota PPS disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota mencakup: (a) rekam jejak calon angggota PPS; (b) pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban; dan (c) klarifikasi dan tanggapan masyarakat. Benar bahwa Teradu I s.d. Teradu V berwenang menetapkan anggota PPS, akan tetapi materi pencermatan rekam jejak sudah didelegasikan kepada PPK. Penelusuran rekam jejak calon Anggota PPS oleh Teradu I s.d. Teradu V seharusnya disampaikan kepada PPK sebelum pelaksanaan seleksi wawancara sehingga dapat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Atau apabila rekam jejak calon Anggota PPS ditemukan setelah tahap wawancara menjelang penetapan Anggota PPS terpilih, seyogyanya Teradu I s.d V melakukan tindakan administrasi memerintahkan PPK untuk melakukan klarifikasi dan koreksi terhadap dokumen hasil seleksi wawancara. Tindakan tersebut semestinya dilakukan untuk memenuhi hak jawab peserta dan menjamin akuntabilitas proses seleksi sehingga meminimalisir potensi syakwasangka terhadap pelaksanaan tahapan pembentukan badan ad hoc. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu VI s.d. Teradu X membenarkan menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 113/K.ST-09/PM.01.02/III/20 tanggal 30 Maret 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu VI s.d. Teradu X menggelar rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 31/HK.06.4-BA/72/Prov/IV/2020 tentang Rapat Pleno Pembahasan Terkait Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Administrasi Dalam Seleksi PPS Berdasarkan Laporan Bawaslu Kabupaten Poso tanggal 7 April 2020. Kemudian Teradu VI s.d Teradu X menerbitkan Surat Nomor 190/HK.06.4- SD/72/Prov/IV/2020 tanggal 7 April 2020 (dalam surat a quo tertulis 7 Februari 2020) perihal Jawaban Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi yang ditujukan kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan tembusan kepada Para Pengadu. Isi surat jawaban Teradu VI s.d. Teradu X pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar menindaklanjuti rekomendasi a quo dan melakukan kajian serta melakukan pencermatan terhadap tata cara dan prosedur dalam seleksi anggota PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo. Bahwa Teradu I s.d Teradu V selanjutnya melaksanakan perintah Teradu VI s.d Teradu X dibuktikan dengan Surat Nomor 0640/PP.04.2-SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 tanggal 9 April 2020 perihal Kajian Pelaksanaan Teknis Rekruitmen Calon PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Para Pengadu dengan tembusan kepada Teradu VI s.d Teradu X. Surat tersebut pada intinya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seleksi anggota PPS sesuai dengan prosedur dan tidak ada pelanggaran administrasi. Menimbang bahwa setelah Para Pengadu menerima Surat Nomor 0640/PP.04.2-SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 tanggal 9 April 2020 dari Teradu I s.d. Teradu V, Para Pengadu tidak pernah mendapatkan informasi terkait penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana disampaikan dalam rekomendasi a quo. Terhadap ketidakpastian informasi tersebut, Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Nomor 128/K.ST-09/PM.01.02/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Permintaan Hasil Penanganan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran yang ditujukan kepada Teradu VI s.d. Teradu X. Menanggapi Surat Permintaan Hasil Penanganan Rekomendasi, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat Nomor 250/HK.06.4- SD/72/Prov/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal Tindak Lanjut. Isi surat tersebut pada pokoknya menegaskan Teradu VI s.d. Teradu X telah memerintahkan Teradu I s.d. Teradu V dan telah dilaksanakan dan disampaikan kepada Para Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan bahwa Surat Nomor 0640/PP.04.2-SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu V telah dianggap cukup mewakili Teradu VI s.d. Teradu X. Menimbang berkenaan dengan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. Dalam hal ini, sepanjang Peraturan KPU sebagaimana diamatkan Pasal a quo belum dicabut, maka DKPP berpendapat mekanisme dan proses penyelesaian pelanggaran administrasi masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Bahwa Pasal 17 menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kemudian Pasal 19 menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan pemeriksaan pelanggaran administrasi atas rekomendasi Bawaslu diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari dan disampaikan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 113/K.ST-09/PM.01.02/III/20 tanggal 30 Maret 2020 tidak sesuai prosedur penyelesaian pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Sesuai norma Peraturan tersebut dan memperhatikan prinsip-prinsip etika penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu VI s.d. Teradu X menggunakan kewenangan secara efektif melakukan klarifikasi kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk memastikan apakah bawahannya telah melaksanakan tugasnya dengan benar. Selanjutnya hasil klarifikasi dianalisis, disimpulkan dan disampaikan kepada Para Pengadu. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu X tidak dibenarkan hanya mencukupkan untuk memerintahkan Teradu I s.d. Teradu V untuk menindaklanjuti rekomendasi a quo. Ketidakfahaman Teradu VI s.d. Teradu X terhadap tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi mengakibatkan pananganan masalah kinerja bawahan tidak efektif. Semestinya Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian internal menindaklanjuti pelanggaran administrasi Pemilu. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu X terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Budiman Maliki sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso merangkap Anggota, Teradu II Willianita Selviana Pangetty, Teradu III Olivia Salintohe, Teradu IV Taufik Hidayat, Teradu V Whisnu Pratala masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI Tanwir Lamaming selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu VII Naharuddin, Teradu VIII Samsul Y. Gafur, Teradu IX Halima, Teradu X Sahran Raden masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir