III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Para Pengadu
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor: 71-P/L-DKPP/VI/2020 dan diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Poso melakukan proses seleksi
penerimaan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Wilayah Kabupaten
Poso mulai tanggalsampai dengan tanggal ..
2. Pada tanggal 23 Maret 2020, seorang peserta seleksi PPS Kelurahan
Kayamanya atas nama Algino Taepo alias Ghigien menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten Poso (in casu Para Pelapor) dengan Pokok Laporan
bahwa KPU Kabupaten Poso (in casu Para Teradu KPU KAbupaten Poso)
melakukan perbuatan curang dengan merubah Nilai hasil Seleksi Wawancara
saudara Algino Taepo (calon PPS Kelurahan Kayamanya) sehingga
mengakibatkan saudara Algino Taepo berada pada urutan terakhir dan tidak
ditetapkan sebagai Anggota PPS Kelurahan Kayamanya.
3. Bahwa terhadap laporan saudara Algino Taepo (calon PPS Kelurahan
Kayamanya Kecamatan Poso Kota), Bawaslu Kabupaten Poso (Para Pelapor),
menindaklanjuti laporan a quo dan melakukan proses penanganan dugaan
pelanggaran dengan memanggil dan memintai keterangan pelapor, saksi dan
Teradu (in casu Para Teradu KPU Kabupaten Poso) sesuai prosedur
penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran.
4. Bahwa dalam Proses Penanganan di Bawaslu Kabupaten Poso, terungkap
fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Poso memberikan Delegasi Pelaksanaan
Wawancara calon anggota PPS kepada Panitia pemilihan Kecamatan (PPK)
melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 0479/PP.04-
Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020.
b. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2020, PPK Kecamatan Poso Kota melakukan
Wawancara termasuk Wawancara PPS Kelurahan Kayamanya yang salah
satu pesertanya adalah saudara Algino Taepo. Pada saat wawancara
saudara Algino Taepo diwawancarai oleh anggota PPK Kecamatan Poso Kota
atas nama Teddy Sugiharto Buheli di Bawah Pengawasan Teradu/Teradu IV.
c. Bahwa setelah proses wawancara selesai, PPK Kecamatan Poso Kota
melakukan rapat Pleno untuk merekapitulasi seluruh hasil seleksi
wawancara dan menyerahkan kepada Teradu IV. -- Hasil Wawancara untuk
Kelurahan Kayamanya dengan Nilai tertinggi adalah saudara Algino Taepo.
d. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020, Para Teradu KPU Kabupaten Poso
melakukan rapat dan melakukan perubahan terhadap Seluruh hasil
Wawancara PPS Kelurahan Kayamanya dengan melakukan pengurangan
dan penambahan nilai terhadap keseluruhan Nilai Peserta Wawancara yang
pada akhirnya menempatkan Saudara Algino Taepo pada urutan terakhir. --
Nilai hasil wawancara yang telah dirubah itu kemudian diumumkan pada
tanggal 15 Maret 2020 melalui Website KPU Kabupaten Poso.
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh Para Pelapor (Bawaslu
Kabupaten Poso) dalam proses klarifikasi sebagaimana terurai pada poin 4
(empat), Para Pelapor (Bawaslu Kabupaten Poso) melakukan Kajian dan
menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh
Para Teradu KPU Kabupaten Poso yakni melakukan perubahan terhadap nilai
asli yang diperoleh oleh peserta seleksi pada wawancara tanggal 11 Maret 2020
kemudian Para Teradu KPU Kabupaten Poso menuangkan kedalam dokumen
rekap nilai wawancara yang tidak terpakai oleh PPK Kecamatan Poso Kota
akan tetapi dalam dokumen yang tidak terpakai tersebut ada tanda tangan
Ketua PPK Kecamatan Poso Kota sehingga nampak seolah-oleh adalah hasil
penilaian PPK Kecamatan Poso Kota.
6. Bahwa atas hasil Kajian Laporan dugaan pelanggaran tersebut, kemudian Para
Pelapor (Bawaslu kabupaten Poso) melakukan Rapat Pleno dan memutuskan
untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, sebab pihak yang dilaporkan oleh saudara Algino
Taepo adalah Para Teradu KPU Kabupaten Poso.
7. Bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Pleno tersebut Para Pelapor
meneruskan/merekomendasikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif
kepada Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat No.
113/K.ST-09/PM.01.02/III/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tertanggal 30 Maret 2020 yang terkirim melalui jasa
Pengiriman/Kurir J&T (terkonfirmasi diterima tanggal 3 April 2020) serta
menyampaikan tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan
maksud agar diketahui dan dipantau oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
8. Bahwa pada tanggal 07 April 2020 (dalam surat a quo tertulis 07 Februari
2020), Para Pelapor (Bawaslu Kabupaten Poso) menerima Tembusan Surat dari
Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 190/HK.06.4-
SD/72/Prov/IV/2020 Perihal Jawaban Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran
Administratif yang pada pokoknya (vide angka 11) memerintahkan KPU
Kabupaten Poso agar menindaklanjuti Penerusan/Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Poso dengan melakukan Kajian dan Pencermatan terhadap Tata
Cara dan Prosedur dalam seleksi PPS sepanjang terkait dengan laporan
saudara Algino Taepo.
9. Bahwa pada tanggal 09 April 2020, Para Pelapor Bawaslu Kabupaten Poso
menerima Surat dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso No 0649/PP.04.2-
SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 Perihal Kajian Pelaksanaan Teknis Rekruitmen
Calon PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang pokoknya (Vide angka 11)
menyatakan bahwa Proses Seleksi PPS terkait saudara ALGINO TAEPO telah
sesuai dengan Tata Cara dan Prosedur Rekruitmen Calon anggota PPS
Pemilihan Serentak Tahun 2020 -- Bahwa setelah Para Pelapor menerima
surat dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso, Para Pelapor tidak pernah lagi
mendapatkan informasi terkait hasil penanganan dugaan pelanggaran yang
telah Para Pelapor Teruskan/Rekomendasikan kepada Para Teradu KPU
Provinsi Sulawesi Tengah.
10. Bahwa menyikapi ketidakpastian terhadap proses penanganan
rekomendasi/Penerusan dugaan pelanggaran a quo, pada tanggal 14 April
2020 Para Teradu melakukan konsultasi/koordinasi kepada Bawaslu Provinsi
sebagaimana surat No 118/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020, Perihal Penyampaian
dan Koordinasi yang secara substansial Para Pelapor mengkoordinasikan
terkait dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran Administratif pada
tahapan Pemilihan-- Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah kemudian
menyampaikan tanggapan melalui Surat No. 059/K.ST/TU.00.01/IV/2020
Perihal Jawaban Surat Bawaslu Kabupaten Poso No 118/K.ST-
09/PM.01.02/IV/2020 tertanggal 15 April 2020.
11. Bahwa setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
sebagaimana dimaksud poin 10 (sepuluh), Para Pelapor melakukan
pengawasan terhadap proses penanganan penerusan/rekomendasi laporan
dugaan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Para Teradu KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dan kemudian hasil pengawasan a quo Para Pelapor
sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Surat No.
120/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020 tertanggal 15 April 2020, Perihal
Penyampaian Hasil Pengawasan.
12. Bahwa oleh karena tidak ada pemberitahuan atau penyempaian atas hasil
penanganan penerusan/rekomendasi laporan dugaan pelanggaran yang
ditangani oleh Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah maka untuk
mendapatkan kepastian maka pada tanggal 15 Mei 2020 Para Pelapor
mengirim surat kepada Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai
surat No. 128/K.ST-09/PM.01.02/V/2020 perihal Permintaan hasil
Penanganan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran.
13. Bahwa Atas surat tersebut Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah
menyampaikan tanggapan melalui surat No. 250/HK.06.4-
SD/72/Prov/V/2020 perihal Tindaklanjut Tertanggal 20 Mei 2020 yang pada
pokoknya (vide angka 2 dan 3) menegaskan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Telah memerintahkan KPU Kabupaten Poso melalui surat KPU Provinsi
Sulawesi Tengah No. 190/HK.06.4-SD/72/Prov/IV/2020 Perihal Jawaban
Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administratif dan KPU Kabupaten Poso
telah menyampaikan kajian kepada Bawaslu sesuai surat No No
0649/PP.04.2-SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 Perihal Kajian Pelaksanaan Teknis
Rekruitmen Calon PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga Para Pelapor
dapat menyimpulkan bahwa surat KPU Kabupaten Poso a quo merupakan
hasil Akhir Penanganan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran yang
diteruskan/direkomendasikan oleh para Pelapor Bawaslu Kabupaten Poso.
A. Tentang Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Kabupaten Poso
1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Poso telah mendelegasikan proses seleksi
wawancara kepada PPK untuk melakukan Seleksi Wawancara terhadap calon
PPS sesuai wilayah kecamatan masing-masing dengan pengawasan KPU
Kabupaten Poso sesuai Surat keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor:
0479/PP.04-Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020.
2. Bahwa menurut Para Pelapor Pemaknaan Delegasi adalah sebagaimana diatur
dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan Pasal 1 angka 23 :
Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah
dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih
sepenuhnya kepada penerima delegasi
Selanjutnya pasal 13 ayat 7 menegaskan:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang
melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima
Delegasi.
Secara substansi delegasi berbeda dengan mandat, pada pasal 1 angka 24
dijelaskan:
Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung
gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan Pasal 1 angka 23 tersebut maka pendelegasi Kewenangan
untuk melakukan wawancara telah menjadi Kewenangan PPK Kecamatan Poso
Kota termasuk memberikan penilaian terhadap hasil wawancara.
3. Bahwa mencermati substansi isi didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Poso No. 0479/PP.04-Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09
Maret 2020 tersebut tidak dijumpai adanya Pembatasan Kewenangan yang
Didelegasikan kepada PPK, sehingga dapat dipahami bahwa in casu
Kewenangan yang didelegasikan bersifat penuh (definitif) untuk seluruh
tahapan seleksi wawancara kepada PPK kecamatan Poso Kota sebagaimana
dimaksud Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020, Bab II, Angka 2 huruf f. termasuk
didalamnya kewenangan memberikan penilaian terhadap PPS yang mengikuti
Wawancara terlebih lagi dalam proses wawancara, PPK Kecamatan Poso dalam
Pengawasan Teradu IV/KPU Kabupaten Poso atas nama Taufik Hidayat.
4. Bahwa menurut Para Pelapor delegasi bersifat penuh untuk seluruh
tahapan seleksi wawancara artinya kewenangan PPK Kecamatan Poso Kota
berakhir ketika masuk pada tahapan Pengumuman Hasil Wawancara (Vide
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-
Kpt/03/KPU/III/2020, Bab II, Angka 2 huruf huruf g). -- Hal ini sejalan
dengan syarat Pembatasan atau berlakunya wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan Pasal 15 ayat (1) sebagai berikut :
Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: (a.)
masa atau tenggang waktu Wewenang; (b). wilayah atau daerah
berlakunya Wewenang; dan (c) cakupan bidang atau materi wewenang.
5. Bahwa oleh karena Kewenangan Para Teradu KPU Kabupaten Poso pada
tahapan seleksi wawancara telah didelegasikan kepada PPK Kecamatan Poso
Kota dan bersifat definitif maka Para Teradu KPU Kabupaten Poso tidak
dapat lagi menggunakan sendiri kewenangan yang telah didelegasikan
tersebut (Ridwan HR, 2017, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Hlm.
104).
6. Bahwa Tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso pada tanggal 14 Maret
2020 yang melakukan perubahan nilai hasil seleksi PPS Kelurahan
Kayamanya yang diserahkan oleh PPK Kecamatan Poso Kota dalam proses
seleksi sehingga Peserta Seleksi atas nama Algino Taepo yang berada pada
urutan 1 (satu) berubah menjadi urutan ke-4 (empat) serta menuangkan
perubahan nilai tersebut pada dokumen rekapitulasi hasil seleksi wawancara
yang tidak terpakai tanpa sepengetahuan/konfirmasi kepada PPK Kecamatan
Poso Kota merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip delegasi
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan.
7. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso merupakan tindakan yang
tidak Profesional dan bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum sebab
Para Teradu KPU Kabupaten Poso melakukan suatu tindakan hukum yang
sebelumnya telah dilimpahkan kepada PPK Kecamatan Poso Kota melalui
Delegasi. – terhadap proses perubahan nilai tersebut akan menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan mendasar salah satunya akan muncul pertanyaan Apa
standar dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso untuk menambah atau
mengurangi nilai hasil wawancara peserta seleksi PPS Kelurahan
Kayamanya ?? -- Penilaian atas tindakan Para Teradu tersebut, kami
serahkan sepenuhnya kepada Kebijaksanaan Majelis DKKP yang mulia.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pelapor berpandangan
Tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso bertentangan dengan Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
Pasal 6 Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
huruf c.
Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya
huruf d.
Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
B. Uraian Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa Kewenangan Penanganan Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan
diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 diatur dalam Pasal 135 ayat
1 huruf b sebagaimana kami kutip :
Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
Selanjutnya dipertegas lagi dalam Pasal 139 sebagaimana kami kutip :
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi
atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait
pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran
administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
dan Pasal 140 sebagaimana kami kutip :
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) diatas, ditegaskan bahwa
tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam
Peraturan KPU. -- Berdasarkan hasil penelusuran dan Konsultasi Para
Pelapor, Peraturan KPU mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo Peraturan
KPU No. 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan KPU
No. 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum dan tidak ditemukan adanya Peraturan KPU yang membatalkan atau
menyatakan tidak berlaku peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Jo Peraturan
KPU No. 13 Tahun 2014 a quo.
3. Bahwa di dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Pasal 5 huruf c kami
kutip:
Pasal 5
Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup :(c)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Walikota
4. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, dalam memproses
penerusan/rekomendasi laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang
diteruskan oleh Para Pelapor, seyogyanya Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi
Tengah memproses sesuai dengan peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Jo
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 a quo dimana dalam peraturan a quo
sangat jelas diatur Tata Cara dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan sehingga lebih berkepastian hukum. –- Akan tetapi
penanganan sesuai ketentuan ini tidak dilakukan oleh Para Teradu KPU
Provinsi Sulawesi Tengah akibatnya hasil Penanganan Rekomendasi Dugaan
menjadi tidak Jelas dan Tidak Pasti dan sangat merugikan Pelapor in casu
saudara Algino Taepo terlebih lagi proses yang dilakukan tidak sesuai dengan
prinsip akuntabel.
5. Bahwa selanjutnya Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga tidak
cermat dalam memahami Penerusan/Rekomendasi Laporan Dugaan
pelanggaran yang diteruskan oleh Para Pelapor Khususnya mengenai siapa
pihak yang dilaporkan oleh saudara Algino Taepo. -- Padahal dalam uraian
Laporan Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor saudara Algino Taepo) adalah
Para Teradu KPU Kabupaten Poso yang diduga melakukan pelanggaran
Administrasi dalam proses seleksi PPS di Keluarahan Kayamanya.
6. Bahwa Ketidakcermatan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara
tegas terlihat dalam Tembusan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah KPU
Provinsi Sulawesi Tengah No. 190/HK.06.4-SD/72/Prov/IV/2020 Perihal
Jawaban Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administratif yang
substansinya pada point angka 11 memerintahkan Para Teradu KPU
Kabupaten Poso menilai apakah Tindakan Para Teradu KPU Kabupaten Poso
dalam Proses Seleksi PPS Kelurahan Kayamanya sudah sesuai atau tidak
sesuai dengan ketentuan.
7. Bahwa Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah a quo menurut
Para Pelapor merupakan kekeliruan yang sangat fundamental sebab
Bagaimana mungkin pihak Teradu diperintahkan untuk menilai sendiri
tindakannya yang menjadi obyek laporan ??? -- Tindakan Para Teradu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini selain bertentangan dengan Tata cara
Prosedur sebagaiamana dimaksud dalam PKPU No. 25 Tahun 2013 Jo
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 juga bertentangan dengan asas hukum
yakni asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa (Tidak boleh mengadili
dalam perkara dimana ia punya kepentingan).
8. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak
memproses Penerusan/Rekomendasi Laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilihan sesuai dengan ketentuan serta Memerintahkan kepada
Teradu (KPU Kabupaten Poso) untuk menilai sendiri Tindakannya yang
menjadi Obyek Laporan saudara Algino Taepo merupakan suatu tindakan
yang menciderai proses penegakkan hukum yang sangat merugikan para
pencari keadilan in casu Saudara Algino Taepo yang sangat mengharapkan
hukum ditegakkan secara adil dan obyektif. -- Para Pelapor mengkuatirkan
akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses penyeleggaraan
pemilihan tahun 2020.
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pelapor berpandangan
Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah bertentangan dengan
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
Pasal 6 Ayat 2
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
huruf c.
Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya
huruf d.
Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 6 Ayat 3
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
Huruf a.
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Huruf f.
profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Para
Pengadu memohon kepada DKPP agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-13 sebagai berikut:
No Kode Bukti Nama Bukti Keterangan
1 2 3 4
1. Formulir penerimaan laporan (Model A1 1 (satu)
Bukti P-1 saudara Algino Taepo beserta Bukti-bukti Berkas
Pelapor)
2. Surat keputusan KPU Kabupaten Poso
Nomor : 0479/PP.04-
Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020, Tentang 1 (Satu
Bukti P-2
Pendelegasian seleksi Wawancara Terhadap Berkas)
Calon Aggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) tertanggal 09 Maret 2020.
3. Rekap Hasil Penilaian Wawancara Calon
1 (satu
Bukti P-3 Anggota PPS (Kecamatan Poso Kota,
Lembar)
Kelurahan Kayamanya)
4. Rekap Hasil Penilaian Wawancara Calon
1 (Satu
Bukti P-4 Anggota PPS (Kecamatan Poso Kota,
Lembar)
Kelurahan Kayamanya)
5. Pengumuman No. 0518/PP.04.2-
PU/7202/KPU.KAB/III/2020 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2 (Dua
Bukti P-5
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Lembar)
Gubernur Sulawesi Tengah Bupati dan Wakil
Bupati Poso tahun 2020 Kecamatan Poso
Kota, Kelurahan Kayamanya.
6. Surat No. 113/K.ST-09/PM.01.02/III/2020 1 (Satu
Bukti P-6
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Lembar)
Pemilihan tertanggal 30 Maret 2020
7. Surat dari Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi
Tengah No. 190/HK.06.4-
5 (Lima
Bukti P-7 SD/72/Prov/IV/2020 Perihal Jawaban
Lembar)
Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran
Administratif
8. Surat dari Para Teradu KPU Kabupaten Poso
No 0649/PP.04.2-
SD/7202/KPU.KAB/IV/2020 Perihal Kajian 10 (Sepuluh
Bukti P-8
Pelaksanaan Teknis Rekruitmen Calon PPS Lembar)
Pemilihan Serentak Tahun 2020 beserta
Lampiran.
9. surat No 118/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020, 2 (Dua
Bukti P-9
Perihal. Penyampaian dan Koordinasi Lembar)
10. Surat No. 059/K.ST/TU.00.01/IV/2020
Perihal Jawaban atas Surat Bawaslu
2 (Dua
Bukti P-10 Kabupaten Poso No 118/K.ST-
Lembar)
09/PM.01.02/IV/2020 tertanggal 15 April
2020
11. Surat No. 120/K.ST-09/PM.01.02/IV/2020
tertanggal 15 April 2020, Perihal 6 (Enam
Bukti P-11
Penyampaian Hasil Pengawasan beserta Lembar)
lampiran
12. surat No. 128/K.ST-09/PM.01.02/V/2020
1 (Satu
Bukti P-12 perihal Permintaan hasil Penanganan
Lembar)
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
13. surat No. 250/HK.06.4-SD/72/Prov/V/2020 1 (Satu
perihal Tindaklanjut Tertanggal 20 Mei 2020 Lembar
Bukti P-13 Yang pada pokoknya (vide angka 2 dan 3) Surat) dan 1
bersama Lampiran. (Satu Berkas
Lampiran)
14. Surat Edaran Bawaslu No.254/K.BAWASLU/
PM.06.00/III/2020 tentang Penangaan
Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan
Bukti P-14 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 serta dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
15. Bukti P-15 Formulir Model PAPTL-2
16. Berita Media Online tertanggal 16 Januari
Bukti P-16
2020.
[2.4] KESIMPULAN
Bahwa setelah melalui proses persidangan secara virtual pada tanggal 09 Juli
2020, dan juga telah mencermati jawaban para teradu KPU Kabupaten Poso dan
Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah perkenankan kami menyampaikan
tanggapan terhadap dalil-dalil jawaban para teradu kesimpulan terhadap seluruh
fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan sebagaimana terurai
dibawah ini.
A. Tentang Bawaslu Kabupaten Poso tidak berwenang mengadukan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)
- Bahwa Sebutan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Undang-undang No. 10
tahun 2016 harus dimaknai sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang dapat diakses melalui laman resmi
Mahkamah konstitusi.
- Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 1 angka 29.
Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi
DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
- Berdasarkan ketentuan ini maka Bawaslu Kabupaten Poso dapat bertindak
sebagai pengadu karena kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu. -- Oleh
karenanya dalil a quo tidak berdasar dan patut dikesampingkan.
B. Tentang Bawaslu melakukan pengawasan dimasa penundaan.
- Bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Poso bukanlah dari hasil pengawasan akan tetapi karena adanya
Laporan dari saudara Algino Taepo, terlebih lagi persitiwa yang dilaporkan oleh
saudara Algino Taepo terjadi pada tanggal 18 Maret 2020, tegasnya terjadi
sebelum masa pandemic.
- Bahwa penundaan Tahapan tidak berarti penundaan Pemilihan, artinya
Bawaslu Kabupaten tetap melakukan fungsi Pencegahan, Pengawasan dan
Penindakan atas tahapan yang tidak ditunda, khusus mengenai Laporan
dugaan pelanggaran yang terjadi wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bawaslu RI No.
0254/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.
- Bahwa berdasarkan surat edaran a quo maka proses penanganan pelanggaran
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso berdasar secara hukum
karenanya dalil Para Teradu patut dikesampingkan.
C. Bahwa terkait Bawaslu Kabupaten Poso mengabaikan keterangan teradu
KPU Kabupaten Poso (diduga melanggar asas fair trial dan self
incrimination)
- Bahwa terkait dalil a quo perlu pengadu tegaskan terlebih dahulu kewenangan
pengadu sesuai Undang-undang No. 10 tahun 2016 sebagai berikut :
Pasal 139
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
- Selanjutnya sesuai Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam
formulir model A.8 dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilihan;
b. bukan Pelanggaran Pemilihan; atau
c. sengketa Pemilihan.
(2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
Pasal 30
1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan
sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
2) Bawaslu atau pengawas Pemilihan memberikan rekomendasi terhadap
Temuan atau Laporan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
3) Bawaslu atau pengawas Pemilihan menyampaikan rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang
dituangkan dalam formulir model A.10.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka dapat dipahami bahwa kewenangan
Bawaslu Kabupaten Poso hanyalah menentukan apakah laporan tersebut
suatu pelanggaran atau bukan dan apa jenis pelanggarannya untuk kemudian
diteruskan kepada Instansi yang berwenang in casu KPU Provinsi sebab yang
menjadi terlapor adalah KPU Kabupaten Poso.
- Bahwa terkait dengan mengabaikan keterangan KPU Kabupaten Poso tidak
berwenang melakukan penilaian apakah KPU Kabupaten Poso sudah tepat
atau tidak, ini adalah ranah KPU Provinsi untuk menilai sebab apabila
mengaju pada Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014
Tentang Penyelesiana Pelanggaran Administratif Pasal 19 sebagai berikut :
1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno.
2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir PAPTL-2.
Yang mana dalam formulir PAPTL-2 sangat terang dan jelas berisi
penilaian apakah terbukti atau tidak terbukti terjadinya suatu pelanggaran
Administratif sekaligus sanksi apa yang diberikan.
- Bahwa berdasarkan uraian a quo maka dalil para Teradu tidak berdasar
secara hukum karenanya patut dikesampingkan.
D. Tentang KPU Provinsi Telah Menindaklanjuti Penerusan/Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Poso dan dinyatakan selesai.
- Bahwa KPU Provinsi Mendalilkan bahwa telah Menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Poso, terkait dengan dalil a quo terlebih dahulu kami
kutip prosedur penanganan rekomendasi/penerusan dugaan pelanggaran
Administratif dalam UU No. 10 Tahun 2016 :
Pasal 140
1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat
(2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.
- Bahwa Terkait dengan pasal ini muncul pertanyaan apakah KPU Provinsi telah
melakuan proses sesuai dengan PKPU mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan ?
- Bahwa sepanjang penelusuran Pengadu dan setelah berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi maka PKPU mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan yang ditemukan pada laman KPU
adalah PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014. Terkait PKPU ini
sempat disinggung dalam jawaban Teradu dan dinyatakan sudah sesuai (vide
jawaban huruf E angka 4 paragraph kedua halaman 12) padahal apabila
mencermati bukti Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Bukti T-9
sampai dengan T-12 (seharusnya 11) sama sekali tidak sesuai dengan format
yang diatur dalam PKPU 25 Tahun 2013 jo PKPU 13 Tahun 2014
- Bahwa Fakta Ketidak sesuaian lainnya Nampak jelas bahwa keputusan
penyelesaian dugaan pelanggaran Adminsitratif menggunakan Formulir
PAPTL-2 (Vide pasal 19) namun setelah dicermati Pengadu tidak menemukan
adanya dokumen PAPTL-2 dalam lampiran alat Bukti yang diajukan oleh
Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa Fakta ketidak sesuaian selanjutnya adalah tidak adanya
pemberitahuan kepada pelapor maupun kepada pengadu Bawaslu Kabupaten
Poso sebagai pihak yang merekomendasikan/meneruskan dugaan pelanggaran
a quo sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 21 sebagaimana kami
kutip :
Pasal 21
1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai
tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari.
2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS/KPPSLN menyampaikan hasil penyelesaian dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.
- Bahwa terhadap penerusan laporan yang disampaikan oleh Para Penagdu,
Para teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah memberikan surat
secara resmi terkait proses penanganan rekomendasi a quo selain dari
tembusan surat sebagaimana bukti P. 7.
- Bahwa oleh karena proses penanganan sudah melampaui waktu yang
ditentukan maka pengadu berinisiatif menanyakan kepada teradu KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dan barulah kemudian dijawab oleh Para Teradu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut sangat nyata dan jelas fakta yang terjadi
tidak sesuai dengan dalil teradu KPU Provinsi, olehnya dalil-dalil Para Teradu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang dalil yang menyatakan telah
menindaklanjuti rekomendasi/penerusan para Pengadu tidaklah sesuai secara
hukum sehingga patut dinyatakan bertentangan dengan hukum.
E. Tentang Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Provinsi di luar
wewenang (Vide Halaman 15 Jawaban a quo).
- Bahwa Para Teradu KPU provinsi Sulawesi Tengah mendalilkan bahwa
seharusnya Para Pengadu merekomendasikan secara berjenjang yakni kepada
teradu KPU Kabupaten Poso.
- Bahwa oleh karena pihak yang diadukan adalah Para teradu KPU Kabupaten
Poso maka terhadap frasa secara berjenjang sebagaimana didalilkan oleh Para
Teradu, para Pengadu memaknainya lebih luas sebab didalam proses
penanganan suatu pelanggaran dimana terdapat suatu proses penilaian atas
suatu tindakan organ tata usaha Negara in casu teradu KPU Kabupaten Poso
perlu dimakanai sebagai suatu proses mengadili yang tunduk pada asas-asas
peradilan termasuk Asas nemo Judex Idoneus Propria Causa (hakim tidak
boleh mengadili dalam perkaranya sendiri) setidak-tidaknya tunduk kepada
asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Undnag-undang No.
30 Tahun 2014 pasal 10 tentang administrasi pemerintahan yakni asas
kepastian hukum yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan,
dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ;
Ketidakberpihakan yakni asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara
keseluruhan dan tidak diskriminatif.
- Bahwa oleh karena pihak terlapor adalah teradu KPU Kabupaten Poso dan
teradu KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian
pelanggaran administratif maka menurut para Pengadu telah sesuai dengan
makna secara berjenjang yang menjadi dalil keberatan a quo.
- Bahwa terkait dengan dalil a quo, apabila pihak Teradu beranggapan bahwa
Para Pengadu melakukan kekeliruan, idealnya para Teradu menyampaikan
secara resmi kepada Para Pengadu bahwa Para Pengadu telah keliru agar para
Pengadu dapat melakukan perbaikan. – akan tetapi faktanya setelah Para
teradu KPU Provinsi Menerima Rekomendasi/penerusan tidak ada
penyampaian kepada Para Pengadu selain Tembusan surat dari Para Teradu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada Para teradu KPU Kabupaten Poso dan
pada akhirnya status penanganan Rekomendasi barulah diperoleh informasi
setelah ditanyakan oleh Para pengadu barulah Para Teradu KPU Provinsi
menyampaikan informasi terkait penanganan rekomendasi tersebut. – fakta ini
menegaskan bahwa teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah seolah-olah tidak
memiliki standar operasional prosedur dalam menangani
rekomendasi/penerusan dugaan pelanggaran administratisi.
- Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah a quo
sepenuhnya para pengadu serahkan penilaiannya kepada majelis DKKP yang
mulia.
F. Tentang Bawaslu Kabupaten Poso memiliki konflik kepentingan dengan
Pelapor sekaligus penegasan substansi Pengaduan.
- Bahwa Pengadu sangat keberatan dan sangat menyayangkan dalil Para Teradu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menuduhkan bahwa Bawaslu Kabupaten
Poso memiliki konflik kepentingan dengan saudara Algino Taepo. Terhadap
dalil a quo kami secara tegas menolak dalil a quo sekaligus pada persidangan
yang mulia ini kami mohonkan apabila diperkenankan tindakan para Teradu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini dapat dinilai oleh majelis DKPP mengingat
tuduhan ini disampaikan dan dibacakan secara resmi didalam persidangan ini.
- Bahwa sejatinya Pengadu telah berupaya agar uraian pengaduan dapat
dipahami secara mudah oleh para Teradu, meskipun demikian perlu kami
tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso menindaklanjuti Laporan dari saudara
Algino Taepo terkait dengan dugaan perubahan nilai hasil wawancara.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso sesuai Peraturan Bawaslu No. 14
Tahun 2017 melakukan proses penanganan dan menemukan fakta
Benar Teradu KPU Kabapaten Poso merubah nilai hasil wawancara
calon PPS Kelurahan Kayamanya, akan tetapi kewenangan untuk
menilai tindakan Teradu KPU Kabupaten Poso merupakan Kewenangan
KPU Provinsi sesuai pasal 140 UU No. 10 Tahun 2016 sehingga
Pengadu meneruskan kepada KPU Provinsi.
c. Rekomendasi/Penerusan tersebut menurut Pengadu tidak diproses
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diduga terkualifikasi
sebagai dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka sangat terang dan jelas bahwa
proses yang dilakukan oleh Para Pengadu sudah sesuai dengan prosedur yang
diatur dalam undang-undang. Sehingga dalil Teradu KPU Provinsi Sulawesi
tengah yang menyatakan terdapat konflik kepentingan dengan saudara Algino
Taepo sama sekali tidak berdasar karenanya patut dikesampingkan.
G. Tentang Para pengadu tidak pernah melakukan pencegahan
- Bahwa Teradu KPU Kabupaten Poso, medalilkan bahwa Para Pengadu tidak
pernah melakukan pencegahan dalam tahapan seleksi PPK dan PPS.—dalil a
quo tidak sesuai dengan fakta sebab terkait dalil a quo sebelum proses
perekrutan Ketua Bawaslu Poso telah mendatangi dan Para pengadu untuk
menyampaikan imbauan secara langsung dan pada tanggal 14 Februari 2020,
Para Pengadu telah mengirimkan Imbauan sesuai surat No. 63/K.ST-
09/PM.01.02/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 yang pada point 3 secara
tegas menyatakan agar dalam proses perekrutan PPS dilaksanakan dengan
Prinsip Taat Asas, Taat Hukum dan Taat Prosedur -- selanjutnya proses
perubahan nilai yang dilakukan oleh teradu KPU Kabupaten Poso terjadi pada
waktu rapat pleno yang mana dapat dipahami Para Teradu tidak dapat
memasuki wilayah tersebut.
H. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Teradu lainnya secara tegas kami tolak
dan tidak akan ditanggapi lebih lanjut karena tidak relevan dengan
substansi Pengaduan dan tidak berdasar secara hukum selanjutnya Para
Pengadu bertetap penuh pada dalil-dalil pengaduan a quo.
I. Penegasan Tentang Urgensi kepatuhan terhadap Prosedur dalam
penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.
- Bahwa sebagai Negara hukum, maka hukum merupakan intrumen untuk
mendistribusikan hak, kewenangan dan kewajiban, sekaligus hukum
merupakan jaminan atas kepastian hukum.
- Bahwa dalam perspektif Undang-undang No. 10 Tahun 2016 secara tegas
membagi jenis pelanggaran terdiri dari :
1. Pelanggaran Kode etik (Pasal 136)
2. Pelanggaran Administrasi (pasal 138)
3. Tindak Pidana (pasal 145)
- Bahwa terhadap jenis pelanggaran ini telah diatur juga secara jelas prosedur
formil tentang tata cara penanganannya masing-masing sesuai kewenangan
yakni :
1. Penanganan pelanggaran Administratif dengan Peraturan KPU (Pasal
140) dan diatur lebih lanjut dalam PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13
Tahun 2014.
2. Pelanggaran Kode Etik (Pasal 137)
3. Tindak Pidana (pasal 152)
- Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tentunya dibuat untuk dipatuhi dan
dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan Negara hukum yang menganut
prinsip kepastian hukum, oleh karena itu pengabaian terhadap ketentuan-
ketentuan hukum a quo memiliki konsekuensi secara hukum.
- Bahwa proses penyelesaian pelanggaran administrative diatur secara tegas
dalam PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014, sehingga dengan
demikian maka dalam proses penanganan haruslah sesuai dengan ketentuan
a quo.
- Kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan bersifat wajib dan mutlak
untuk menghindari terjadinya abuse of power atau konflik kepeningan
ataupun ego sektoral, dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh
undang-undang maka kepastian hukum dapat terwujud. – demikian halnya
dengan perkara a quo, oleh karena Para teradu KPU Provinsi tidak patuh pada
PKPU 25 Tahun 2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014 sehingga status laporan
saudara Algino Taepo menjadi tidak jelas/tidak pasti. Terlebih lagi ada
kewajiban bagi Para Teradu untuk menyampaikan kepada Pelapor dan
mengumumkan kepada public sebagaimana disyaratkan oleh PKPU 25 Tahun
2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014.
Bahwa dari seluruh proses persidangan yang bersumber dari persesuaian
keterangan para pihak dan bukti-bukti, para pengadu menyimpulkan :
1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Poso terbukti melakukan perubahan nilai
atas nama saudara Algino Taepo.
2. Bahwa teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah terbukti tidak melakukan
proses penyelesaian pelanggaran administrative sesuai PKPU 25 Tahun
2013 Jo PKPU 13 Tahun 2014.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo telah terang dan jelas tindakan para
Teradu bertentangan dengan asas Profesionalitas dan Integritas karenanya
mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi.
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan atas kebijaksanaan majelis
pemeriksa DKPP yang mulia kami haturkan terimakasih seraya Mohon maaf
apabila ada hal-hal yang tidak berkenan.
[2.5] SAKSI PENGADU
Algino Taepo, Calon Peserta Seleksi Anggota PPS Kayamanya
Algino Taepo membenarkan telah memposting kritikan terhadap PSI di
Facebook.
Algino Taepo pada Pemilu 2019 menjadi anggota PPK, dan pada Pilkada 2015
menjadi PPS.
Algino pernah ditegur oleh KPU Kab. Poso terkait postingan.
Pada tanggal 15 Maret 2020 sebelum pengumuman dia mendapat telpon dari
anggota PPK a.n Lani yang menyebutkan bahwa dirinya tidak akan lolos atau
di-cancel dalam seleksi anggota PPS Kayamanya.
Pada tanggal 15 Maret 2020 malam, ternyata memang dirinya dinyatakan
tidak lolos menjadi anggota PPS. Dia merasa heran karena nilai tes tulis
tertinggi, termasuk dengan hasil wawancara juga.
Ia mendapat informasi dari Tedi Sugiharto, anggota PPK Poso Kota, bahwa
dirinya mendapatkan nilai tertinggi. Tedi memperlihatkan catatan hasil
penilaian kepadanya. Informasi itu didapat setelah dirinya akan dicancel oleh
KPU.
[2.6] JAWABAN TERADU
[2.6.1] KPU Kabupaten Poso
Dalam jawaban ini Para Teradu menyampaikan dalam beberapa bagian yakni:
1. Tentang Kewenangan Bawaslu Kabupaten Poso Dalam Laporan Kode Etik
1. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 135 (1)
Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (1) terdiri dari:
a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu
kepada DKPP;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. Sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d. Tindak Pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
2. Bahwa sesuai Pasal 135 ayat (1) huruf a, pelanggaran kode etik
Penyelenggara pemilihan hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu kepada DKPP
hal ini sesuai dengan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik. Bawaslu
sebagaimana dalam Undang-Undang ini adalah Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Poso dalam
kedudukannya pada pemilihan disebut sebagai Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk
mengawasi Penyelenggara Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan dari Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah mengatur
kewenangan masing-masing Penyelenggara pemilu. Bahwa Pembentukan
Penyelenggara Adhoc Pemilu dan Pemilihan telah diberikan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi tugas dan
kewenangan serta tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota.
4. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara
administrasi sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilu. Para pelapor
dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa
pelanggaran administrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaimana
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 460 menyatakan dalam
ayat (1) Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap
tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggara pemilu. (2)
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
5. Bahwa berdasarkan peristiwa dan obyek sengketa terhadap pembentukan
PPS terutama berkaitan dengan obyek Algino Taepo aquo telah diselesaikan
secara administrasi Teradu I sampai dengan Teradu V dalam hal ini Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Poso maupun Teradu VI sampai dengan X
dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah
menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dari
Bawaslu Kabupaten Poso, dimana kasus dugaan pelanggaraan administrasi
yang terkait dengan Laporan saudara Algino Taepo dalam seleksi PPS di
Kelurahan Kayamanya telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Poso dan
KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dimana tindak lanjut tersebut dinyatakan
tidak adanya pelanggaran administrasi atau pelaksanaan seleksi PPS aquo
Kasus Algino Taepo telah sesuai tata cara prosedur administrasi pemilihan
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undangpada
Pasal 13 menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota meliputi : huruf e, membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya. Sesuai
ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja
PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS,
sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf (d) mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang dinyatakan
lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2).
Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a).
rekam jejak calon anggota PPS; b). Pengetahuan tentang pemilihan, yang
mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi
tanggapan masyarakat.
6. Bahwa berkaitan dengan poin 1 dan point 4 di atas, seharusnya bawaslu
tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran
kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
sepanjang terkait seleksi saudara Algino Taepo calon PPS. Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Poso tidak memiliki kedudukan hukum dalam
melakukan laporan atau aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sebab kasus
laporan saudara Algino Taepo sudah diselesaikan melalui Jawaban Tindak
Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Provinsi Sulawesi
Tengah kepada KPU Kabupaten Poso (Surat Nomor 190/HK.06.4-
SD/72/PROV/IV/2020) dan Kajian Pelaksanan Teknis Rekrutmen Calon
PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Poso kepada
Bawaslu Kabupaten Poso (Surat Nomor 0649/PP.04.2-
SD/7202/KPU.KAB/IV/2020).
2. Tentang Tugas, Kewajiban dan Wewenang Bawaslu Dalam Pengawasan
Pembentukan PPK dan PPS
1. Bahwa terkait dengan tugas, kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Pasal 30 menyatakan
bahwa tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : a. mengawasi
tahapan Penyelenggara Pemilihan yang meliputi: angka (1) pelaksanaan
pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
Berdasarkan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang A quo tersebut, Bawaslu Kabupaten Poso seharusnya melakukan
pengawasan tahapan rekrutmen PPK dan PPS secara langsung sehingga
dapat melakukan tugas pencegahan terhadap dugaan atas pelanggaran
yang terjadi pada proses rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Poso,
namun Bawaslu Poso tidak melakukan pengawasan pencegahan terhadap
pembentukan PPK dan PPS dengan cara melakukan koordinasi terhadap
KPU Kabupaten Poso yang diberi tugas dan wewenang dalam melakukan
pembentukan Penyelenggara adhoc baik PPK maupun PPS. Mestinya
hubungan relasi koordinasi sesama penyelenggara dalam konteks
pencegahan dikedepankan dalam pengawasan.
2. Bahwa tugas dan wewenang Panitia Pengawas (Panwas) di Kabupaten/Kota
sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada
Pasal 30 huruf d, yakni menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan
Undang-Undang a quo seharusnya Bawaslu Kabupaten Poso dalam
menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan memberikan
rekomendasi atas dugaan suatu pelanggaran kepada KPU Kabupaten Poso
sebagai Penyelenggara pemilu yang setara dimana tugas dan wewenang
pembentukan PPK dan PPS adalah menjadi kewenangan KPU
Kabupaten/Kota, dalam hal ini KPU Kabupaten Poso.
3. Bahwa berdasarkan angka 2 di atas, Bawaslu Kabupaten Poso telah
melampaui kewenangan untuk menangani adanya laporan dugaan
pelanggaran pemilihan, yang meneruskannya kepada KPU Provinsi. Padahal
dalam penanganan atas dugaan pelanggaran administrasi yang
direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya
direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Poso, untuk menindaklanjuti
terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso. KPU kabupaten Poso tidak
pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Poso atas dugaan
pelanggaran administrasi terkait dengan laporan penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan dari saudara Algino Taepo.
Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Poso tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 135 ayat (1) huruf b
menyatakan :
Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota
Pasal 139 yakni:
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan;
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.
Bahwa berdasarkan tindakan melampaui tugas dan kewenangannya
telah bertentangan dengan asas pemilu yang professional dan
proporsionalitas. Dimana Penyelenggara pemilu dalam melaksanakan
tugasnya wajib bersikap professional dalam pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan pemilihan.
3. Tentang Tugas dan Wewenang KPU Dalam Pelaksanaan Pembentukan PPS
1. Bahwa dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Tahun 2020.
2. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU a quo, tahapan dan jadwal
pembentukan PPK yaitu tanggal 15 Januari 2020 s/d tanggal 28 Februari
2020, untuk pembentukan PPS tanggal 15 Februari 2020 s/d tanggal 21
Maret 2020. KPU Kabupaten Poso telah melaksanakan Pembentukan PPK
dan PPS sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan sebagaimana yang
diatur oleh Peraturan KPU a quo.
3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
56560, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898), pada Pasal 13 menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota meliputi : huruf e, membentuk PPK, PPS dan KPPS
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam
wilayah kerjanya.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang a quo, kewenangan melakukan
pembentukan PPK dan PPS adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota.
Bahwa pembentukan PPS dilakukan mulai dalam tahapan pengumuman,
seleksi, dan Penetapan berupa Surat Keputusan terhadap pengangkatan
PPS menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 19,
terhadap pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) menjadi wewenang dan tugas Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten/Kota oleh karena itu, pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Kabupaten Poso menjadi wewenang dan tugas Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Poso.
5. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
atau Walikota dan Wakil Wali Kota, Pasal 19 ayat (1) Anggota PPS
berjumlah 3 (tiga) orang. Ayat (2) Seleksi penerimaan anggota PPS
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS. Ayat (3)
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
6. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang
Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata
Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
pada Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d) mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Bahwa calon PPS yang diangkat dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota
wajib memiliki kualifikasi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal
3 ayat (5) huruf d, PKPU Nomor 13 tahun 2017.
7. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS
yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat
(6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a).rekam jejak calon anggota PPS; b). Pengetahuan tentang
Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPS; dan c).
klarifikasi tanggapan masyarakat.
Bahwa dalam menetapkan kelulusan seorang calon PPS tidak hanya
memperhatikan pengetahuan kepemiluan akan tetapi memperhatikan
aspek rekam jejak calon dan tanggapan masyarakat. Bahwa saudara
Algino Taepo setelah dilakukan wawancara dalam seleksi PPS Kelurahan
Kayamanya oleh PPK Poso Kota, KPU Kabupaten Poso selanjutnya
melakukan traking atas rekam jejak Saudara Algino Taepo, salah satu
rekam jejak yang digunakan yaitu dengan menelusuri postingan di media
sosial.
Bahwa dalam penelusuran jejak digital di media sosial sebagaimana
ditemukan bahwa saudara Algino Taepo memiliki rekam jejak digital di
media sosial yang menunjukan sikap keperpihakan dan ketidaknetralan
saudara Algino Taepo dengan akun Facebook atas nama Ghigien (Ghienta),
yang secara terbuka membuat peryataan ketidaksukaannya kepada Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) dan Saudara Algino Taepo dengan secara
terbuka mengomentari kebijakan pembangunan dan berbagai aktivitas
Pemerintah Daerah kabupaten Poso yang menurut saudara Algino terlalu
banyak Tipu-Tipu dari Pemerintah Daerah dengan bahasa kurang santun
serta menandai beberapa orang atau akun lain yang berafiliasi kepada
kandidat tertentu atau kelompok oposisi yang gencar mengkritisi kebijakan
Bupati Poso dimana Bupati saat ini menjadi Petahana untuk menjadi calon
Bupati berikutnya, postingan saudara Algino Taepo ini dilakukan dalam
kurun waktu Januari-Februari 2020 di saat yang bersamaan yang
bersangkutan mengikuti seleksi calon PPK dan calon PPS .
Selain itu Saudara Algino Taepo juga secara terbuka memperolok-olok
penyelenggara Pemilu dan KPU Kabupaten Poso melalui akun Facebooknya
pasca pengumuman hasil seleksi Wawancara Calon PPS dan saat proses
penanganan laporan yang bersangkutan di Bawaslu Kabupaten Poso.
8. Bahwa terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap
perilaku dan etika Penyelenggara pemilu. Dengan berkomentar kurang
santun dan atas dasar subjektifitas pribadi di media sosial terhadap bakal
calon dan atau pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon
Penyelenggara pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa saudara Algino Taepo,
merupakan calon yang tidak berintegritas dan tidak mencerminkan
moralitas bagi calon Penyelenggara pemilihan. Semestinya calon
Penyelenggara pemilu adalah mereka yang menerapkan prinsip integritas
pemilu dengan tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika
Penyelenggara pemilu. Sebab Penyelenggara pemilu adalah pihak yang
bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilihan yang bebas dan adil
serta beretika sehingga menjaga keyakinan publik terhadap proses
pemilihan.
Bahwa penilaian integritas terhadap Penyelenggara pemilu, tidaklah
diukur dari nilai berdasarkan angka angka sebagaimana hasil ujian atau
tes calon, maupun nilai angka dari wawancara. Akan tetapi integritas
dinilai berdasarkan perbuatan tingkah laku, moralitas serta perbuatan
bagi setiap calon Penyelenggara pemilihan. Bahwa perbuatan dan tindakan
akan bernilai baik dan buruk sesuai dengan moralitas Penyelenggara
pemilu merupakan bagian misi utama bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melakukan seleksi PPK dan PPS sebagai lokomotif
suksesnya pemilihan ditingkat Desa dan Kecamatan.
Bahwa rekam jejak digital saudara Algino Taepo, menunjukkan telah
hilangnya moralitas dan integritas calon Penyelenggara pemilu sebagai
penilaian utama dalam seleksi PPS. Maka dengan itu, sepatutnya KPU
Kabupaten Poso selaku User tidak meloloskannya dalam seleksi PPS, yang
dikhawatirkan akan dapat menciderai integritas Penyelenggara pemilu.
Bahwa menegakkan integritas dimulai sejak seleksi Penyelenggara adhoc.
Sebab sangat di sadari bahwa PPS sesuai Peraturan Perundang-Undangan
tugasnya membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Tahapan Pemilihan.
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan
bermartabat dibutuhkan Penyelenggaraara adhoc yang berintegritas dalam
menyelenggarakan pemilihan. Hal ini sesuai dengan surat KPU Nomor
451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 Tentang Penegakan Integritas Dalam
Penyelenggara pemilihan Umum Tahun 2020.
4. Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi
1. Bahwa dalam proses tahapan pemilihan tahun 2020, sejak bulan Maret
dengan diumumkannya masa darurat kesehatan dikarenakan Bencana
Non Alam, dengan adanya penyebaran Corona Virus Desease 2019,
selanjutnya KPU RI menunda Tahapan pemilihan sesuai dengan
Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang
Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam
upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19.
Bahwa penundaan tahapan dinyatakan oleh KPU sejak tanggal 22 Maret
2020 dan dinyatakan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juni 2020
Bahwa penundaan tahapan pemilihan itu meliputi tahapan penundaan
sebagaimana dimaksud dalam keputusan a quo yakni: 1. Pelantikan PPS,
2).Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, 3). Pembentukan PPDP
dan 4). Pemutahiran dan Penyusunan daftar pemilih.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Penundaan Pemilihan tersebut, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan tahapan.
Selanjutnya tahapan program dan jadwal pemilihan pada tahapan di atas,
dinyatakan tidak dapat dilakukan. Bahwa ditengah penundaan tahapan,
Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso melaksanakan tahapan
pengawasan dimana tahapan tehnis yang diselenggarakan KPU Kabupaten
Poso telah dinyatakan ditunda. Justru pengawasan terhadap pembentukan
PPS yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Poso ditengah pandemic
penularan Covid 19.
Bawaslu Kabupaten Poso selanjutnya dinilai terlalu berlebihan dan
melampaui tugas dan kewenangannya untuk terus melanjutkan
pengawasan tahapan pemilihan. Termasuk mengawasi pembentukan PPS.
Dengan tetap melanjutkan pengawasan terhadap pembentukan PPS, justru
dengan terang-terangan Bawaslu Kabupaten Poso diduga memiliki niat
konflik kepentingan terhadap pelapor saudara Algino Taepo. Terhadap
konflik kepentingan ini, dapat ditelusuri bahwa sejak pemberian
keterangan KPU Kabupaten Poso kepada Bawaslu Kabupaten Poso terkait
Laporan Saudara Algino Taepo, semua klarifikasi dan jawaban KPU
Kabupaten Poso diabaikan untuk tidak dijadikan sebagai bahan
pertimbangan kajian dalam mengeluarkan kesimpulan pemeriksaan atas
laporan Algino Taepo ke Bawaslu Kabupaten Poso.
3. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 139 ayat (1)
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dalam Pasal 134 ayat (5)
terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Ayat (2) KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/kota menyelesaikan pelanggaran
administrasi sesuai dengan tingkatannya.
4. Bahwa dalam menangani pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten
Poso tidak mempertimbangkan atas keterangan dan bukti-bukti terkait
dengan integritas Saudara Algino Taepo sebagai calon anggota PPS
Kelurahan Kayamanya, yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Poso
saat Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pemanggilan terhadap KPU
Kabupaten Poso sebagai terlapor untuk memberikan keterangan atas
laporan saudara Algino Taepo sebagai pelapor.
5. Uraian Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Kabupaten Poso
1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-
kpt/03/KPU/III/2020 perubahan keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-
kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS,
PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU
Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS
kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa delegasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU RI Nomor
169/PP.04.2-kpt/03/KPU/III/2020 perubahan keputusan KPU RI Nomor
66/PP.06.4-kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
PPK, PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS
kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Atas dasar
ketentuan tersebut diatas, KPU Kabupaten Poso mendelegasikan
pelaksanaan seleksi wawancara PPS melalui SK Nomor: 0479/PP.04-
Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09 Maret 2020.
2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 23:
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi
Selanjutnya Pasal 15 ayat (1) huruf (a) menegaskan:
Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh
masa atau tenggang waktu wewenang
Pada Lampiran Tentang Mekanisme Pelaksanaan Wawancara Calon
Anggota PPS tanggal 11-12 Maret 2020 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Poso Nomor: 0479/PP.04-Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020 tertanggal 09
Maret 2020 bahwa pada angka 11 menyatakan:
PPK hanya bertugas melakukan proses wawancara dan mengisi
instrument wawancara dan menyerahkan hasil pengisian
intrumen beserta rekapitulasinya kepada KPU Kabupaten Poso
setelah rampung proses pelaksanaan wawancara.
Bahwa kewenangan yang didelegasikan oleh KPU Kabupaten Poso kepada
PPK Poso Kota dimaknai hanya pada proses wawancara dan berakhir pada
saat PPK menyerahkan form rekapitulasi nilai hasil wawancara. Wewenang
PPK Poso Kota bersifat penuh (definitif) hanya untuk melakukan
wawancara (bagian tertentu) tidak untuk seluruh tahapan seleksi
wawancara termasuk menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Sebab
PPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon
anggota PPS. Sehingga dengan berakhirnya kewenangan PPK Poso Kota
pada proses wawancara dalam tahapan seleksi wawancara, maka KPU
Kabupaten Poso dapat menggunakan kembali kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada
Pasal 13 menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota meliputi: huruf e, membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya.
3. Bahwa dalam upaya pelaksanaan pembentukan PPS yang berkualitas,
dalam tahapan seleksi wawancara, KPU Kabupaten Poso telah melakukan
Rapat Koordinasi bersama PPK sebagai penerima delegasi untuk
melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS terutama PPK Poso
Kota dan telah menyampaikan mekanisme pelaksanaan wawancara serta
batasan wewenang PPK dalam proses seleksi wawancara. KPU Kabupaten
Poso juga melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap
pelaksanaan wawancara yang dilakukan oleh PPK Poso Kota.
4. Bahwa seleksi wawancara terhadap PPS Kecamatan Poso Kota
dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 oleh PPK Poso Kota termasuk
wawancara PPS Kelurahan Kayamanya yang salah satu pesertanya atas
nama Algino Taepo, pada saat wawancara peserta atas nama Algino Taepo
diwawancarai oleh anggota PPK Poso Kota atas nama Teddy Sugiharto
Buheli, dibawah pengawasan KPU Kabupaten Poso dan Bawaslu
Kabupaten Poso.
5. Bahwa setelah melakukan wawancara pada tanggal 11 Maret 2020, PPK
Poso Kota tidak melaksanakan Pleno, sehingga tidak ada Berita Acara
Pleno sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, PPK Poso Kota hanya
merekap nilai hasil wawancara yang dituangkan dalam form rekapitulasi
nilai wawancara yang selanjutnya diserahkan oleh PPK Poso kota kepada
KPU Kabupaten Poso atas nama Rahmayanti pada tanggal 11 Maret 2020.
sesuai dengan mekanisme pelaksanaan wawancara calon anggota PPS
sebagaimana dimuat dalam Lampiran SK Nomor: 0479/PP.04-
Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020. Hal ini telah disampaikan oleh KPU
Kabupaten Poso kepada Bawaslu Kabupaten Poso saat Bawaslu
Kabupaten Poso melakukan pemanggilan terhadap KPU Kabupaten Poso
sebagai terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan saudara
Algino Taepo sebagai pelapor.
6. Bahwa Pada tanggal 14 Maret 2020 KPU Kabupaten Poso melakukan rapat
pleno terhadap rekapitulasi hasil wawancara PPS di wilayah Kecamatan
Poso Kota termasuk rekapitulasi hasil seleksi wawancara PPS Kelurahan
Kayamanya yang salah satu pesertanya atas nama Algino Taepo yang
diserahkan oleh PPK Poso kota, dan berdasarkan temuan anggota KPU
Kabupaten Poso terhadap rekam jejak digital saudara Algino Taepo di akun
media sosial Facebook miliknya bernama Ghigien" memposting hal-hal
yang tidak menunjukan sikap integritas dan netralitas.
7. Bahwa Indikator penilaian dalam form instrumen wawancara calon
anggota PPS angka terendah 20, dan angka tertinggi 100. Dari hasil
wawancara terhadap rekam jejak saudara Algino Taepo dari range nilai 20
– 100, diberikan nilai 95, yang dalam pertimbangan KPU Kabupaten Poso
pada saat melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 Maret 2020, bahwa
penilaian yang diberikan ini tidak sesuai dengan rekam jejak saudara
Algino Taepo, sebagaimana postingannya yang dibagikan kepada publik
dan juga diketahui oleh PPK Poso Kota yang mewawancarai atas nama
Teddy Sugiharto Buheli.
8. Bahwa pelaksanaan wawancara terhadap saudara Algino Taepo yang
dilakukan oleh PPK Poso Kota atas nama Teddy Sugiharto Buheli
merupakan teman dekatnya (alumni dari perguruan tinggi yang sama, dan
pernah sama-sama menjabat sebagai anggota PPK Poso Kota Pada Pemilu
2019).
9. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pemanggilan terhadap
KPU Kabupaten Poso sebagai terlapor untuk memberikan keterangan atas
laporan saudara Algino Taepo, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Poso
menyampaikan aduan/laporan Nomor 119/PM.01.02/IV/2020 tentang
dugaan pelanggaran kode etik PPK Poso Kota tertanggal 14 April 2020
kepada KPU Kabupaten Poso, yang salah satu teradunya adalah PPK Poso
Kota atas nama Teddy Sugiharto Buheli sebagai Teradu 3. Yang
selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Poso dengan
melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik terhadap para teradu
sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode
etik terhadap saudara Teddy Sugiharto Buheli, terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan salah satu tindakan yang dilakukan adalah
menunjukkan/memperlihatkan nilai hasil wawancara calon PPS pada saat
melakukan videocall melalui whatsApp kepada saudara Algino Taepo pada
tanggal 16 Maret 2020 pasca pengumuman hasil wawancara calon PPS
yang diumumkan pada tanggal 15 Maret 2018, dengan maksud untuk
meyakinkan serta membuktikan bahwa Saudara Algino Taepo mendapat
nilai tinggi dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Teddy Sugiharto
Buheli, atas pelanggaran kode etik tersebut saudara Teddy Sugiharto
Buheli dikenakan sanksi Pemberhentian Tetap oleh KPU Kabupaten Poso.
Bahwa tindakan Saudara Teddy Sugiharto Buheli, menunjukkan adanya
unsur keperpihakannya kepada saudara Algino Taepo sebagai peserta
calon PPS Kelurahan Kayamanya dan jelas mempengaruhi nilai yang
diberikan kepada Saudara Algino Taepo.
10. Bahwa perubahan nilai yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso
terhadap peserta seleksi wawancara PPS Kelurahan Kayamanya atas nama
Algino Taepo, hanya dilakukan terhadap penilaian rekam jejak yang
didasarkan pada temuan rekam jejak yang bersangkutan tanpa ada unsur-
unsur lain, benar-benar hanya didasarkan pada temuan rekam jejak
saudara Algino Taepo. Pertimbangan kualifikasi calon PPS tidak hanya
disandarkan pada aspek yang bersifat kuantitatif akan tetapi juga
pertimbangan aspek kualitatif seperti integritas dan kemandirian karena
PPS merupakan salah satu unsur penyelanggara pemilu yang sangat
menentukan kualitas dan kredibilitas proses pemilihan. Oleh karena itu,
dalam proses pengisiannya diperlukan person yang memiliki integritas
yang tinggi. Berdasarkan hal itu maka proses seleksi anggota PPS salah
satu aspek penting dipertimbangkan adalah rekam jejak calon anggota
PPS.
11. Bahwa perubahan terhadap nilai wawancara calon PPS Kelurahan
Kayamanya atas nama Algino Taepo, yang diserahkan oleh PPK Poso Kota,
dalam rapat pleno pada tanggal 14 Maret 2020 merupakan kewenangan
KPU Kabupaten Poso sebagai organ yang diberikan kewenangan
membentuk PPS, bertanggungjawab untuk memastikan apakah calon PPS
memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 18 ayat
(5) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015.
12. Bahwa perubahan terhadap nilai wawancara saudara Algino Taepo yang
dituangkan dalam form rekapitulasi hasil wawancara yang tidak terpakai
tanpa sepengetahuan/konfirmasi kepada PPK Kecamatan Poso Kota, telah
dijelaskan oleh KPU Kabupaten Poso bahwa form rekapitulasi tersebut
adalah form kosong yang tidak terpakai dimana terdapat tanda-tangan
Ketua PPK Poso Kota yang terlupa dicoret, namun di paraf oleh KPU
Kabupaten Poso. Penggunaan form tersebut hanya untuk kebutuhan
menuangkan hasil perubahan nilai dari KPU Kabupaten Poso dengan tidak
bermaksud menggunakan tanda tangan ketua PPK Poso Kota atas
perubahan nilai tersebut. Penggunaan form tersebut telah dikonfirmasi
oleh KPU Kabupaten Poso dan PPK Poso Kota, saat Bawaslu Kabupaten
Poso melakukan pemanggilan terhadap KPU Kabupaten Poso sebagai
terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan saudara Algino Taepo
sebagai pelapor.
13. Bahwa terhadap temuan rekam jejak saudara Algino Taepo diakun media
sosial Facebook atas nama Ghigien telah diklarifikasi pada tanggal 19
Maret 2020, dan diakui kebenarannya oleh yang bersangkutan bahwa
akun tersebut adalah miliknya. Yang dalam pandangan KPU Kabupaten
Poso bahwa postingan-postingan tersebut menunjukkan sikap yang tidak
berintegritas dan tidak beretika, sehingga tidak dapat memenuhi syarat-
syarat untuk menjadi PPS sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 13
Tahun 2017 Pasal 18 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
14. Berdasarkan hasil seleksi wawancara terhadap peserta seleksi wawancara
PPS Kelurahan Kayamanaya atas nama Algino Taepo, berada pada urutan
ke-4. Bukan pada urutan terakhir sebagaimana yang disampaikan oleh
pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso.
15. Bahwa sangat jelas KPU Kabupaten telah menyampaikan dalam
klarfikasinya kepada Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso
terhadap sebab tidak lulusnya saudara Algino Taepo berdasarkan temuan
rekam jejak calon yang buruk melalui jejak digital di media sosial
Facebook. Terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi
terhadap perilaku dan etika Penyelenggara pemilu, dengan memposting
secara terbuka pandangan pribadi yang subjektif dengan bahasa tidak
santun terhadap bakal calon/calon peserta pemilu/pemilihan dan
kebijakan pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon
Penyelenggara pemilihan. Namun klarifikasi yang disampaikan KPU
Kabupaten Poso justru diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso. Dalam
menangani dugaan pelanggaran administrasi terhadap seleksi PPS,
Bawaslu Kabupaten Poso telah berlaku tidak obyektif terhadap perkara a
quo.
16. Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Poso
diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso, yang selanjutnya meneruskan
dugaan pelanggaran administrasi ini kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah. Tindakan Bawaslu Kabupaten Poso sangatlah berlebihan dengan
tidak menghormati kewenangan KPU Kabupaten Poso yang telah
melaksanakan pembentukan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa terhadap tindakan ini, justru Bawaslu Kabupaten Poso selaku
Pengadu telah mengabaikan cita-cita dan tujuan seleksi PPS dalam upaya
mewujudkan Penyelenggara pemilu yang berintegritas sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pemilu dan
Pemilihan.
17. Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Poso sangatlah jelas
bertentangan dengan prinsip dan asas fair trial atau self incrimination,
yaitu pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu
pihak. Sangat jelas bahwa Bawaslu Kabupaten Poso telah mengabaikan
keterangan dari KPU Kabupaten Poso terkait tugas dan kewenangan
Pembentukan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso
Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 dan Keputusan KPU
Nomor 169 Tahun 2020.
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso dengan telah mengabaikan keterangan
KPU Kabupaten Poso membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Poso tidak
mandiri dan independen dalam memutuskan perkara dugaan
pelanggaran administrasi sebab sangat jelas Bawaslu Kabupaten Poso
menilai KPU Kabupaten Poso adalah pihak yang selalu salah dalam proses
pembentukan PPS tanpa melihat mekanisme dan tata cara prosedur
pembentukan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Atau
sekurang-kurangnya Bawaslu Kabupaten Poso telah melanggar Asas audi
et alteram atau parterm audiatur et altera pars yaitu Hakim peradilan
harus mendengar dari dua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya
dari satu pihak saja.
19. Bahwa tuduhan pengadu terhadap tindakan para teradu KPU Kabupaten
Poso sangatlah berlebihan dan tidak menghormati sesama Penyelenggara
pemilu. Bahwa dengan menuduh Teradu melakukan tindakan yang tidak
professional. Justru Bawaslu Kabupaten Poso telah melakukan
delegitimasi terhadap KPU Kabupaten Poso atas kepercayaan masyarakat
dalam melaksanakan pemilihan tahun 2020. Dan tuduhan ini sangat
berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap martabat KPU Kabupaten
Poso.
[2.6.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam jawaban ini Teradu menyampaikan dalam beberapa bagian yakni :
A. Pokok aduan Pengadu
Bahwa setelah membaca terhadap aduan pengadu prinsipnya pengadu
mempermasalahkan kepada Teradu dalam beberapa hal yakni :
1. Bahwa Teradu dalam memproses penerusan/rekomendasi laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi yang diteruskan oleh Para Pelapor, seyogyanya
Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah memproses sesuai dengan
peraturan KPU No. 25 Tahun 2013.
2. Bahwa Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak menindaklanjuti
rekomendasi penerusan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso
yang dianggap sangat merugikan Pelapor in casu saudara Algino Taepo
yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip akuntabel.
3. Bahwa Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga tidak cermat
dalam memahami Penerusan/Rekomendasi Laporan Dugaan pelanggaran
yang diteruskan oleh Para Pelapor Khususnya mengenai siapa pihak yang
dilaporkan oleh saudara ALGINO TAEPO. Padahal dalam uraian Laporan
Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor saudara ALGINO TAEPO) adalah Para
Teradu KPU Kabupaten Poso yang diduga melakukan pelanggaran
Administrasi dalam proses seleksi PPS di Kelurahan Kayamanya.
4. Bahwa Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah aquo
menurut Para Pelapor merupakan kekeliruan yang sangat Fundamental,
Tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini selain
bertentangan dengan Tata cara Prosedur sebagaiamana dimaksud dalam
PKPU No. 25 Tahun 2013 Jo Peraturan KPU No. 13 Tahun 2014 juga
bertentangan dengan asas hukum yakni asas nemo judex idoneus in
propria causa (Tidak boleh mengadili dalam perkara dimana ia punya
kepentingan).
5. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang
tidak memproses Penerusan/Rekomendasi Laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilihan merupakan suatu tindakan yang menciderai proses
penegakkan hukum yang sangat merugikan para pencari keadilan in casu
saudara Algino Taepo yang sangat mengharapkan hukum ditegakkan
secara adil dan obyektif. -- Para Pelapor mengkuatirkan akan berdampak
pada kepercayaan public terhadap proses penyeleggaraan pemilihan tahun
2020.
B. Tentang Kewenangan Bawaslu Kab Poso dalam Laporan Kode etik
1. Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 135 (1)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (1) terdiri dari :
a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh
Bawaslu kepada DKPP
b. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
2. Bahwa sesuai Pasal 135, ayat 1 huruf a, pelanggaran kode etik
penyelenggara pemillihan hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu kepada
DKPP hal ini sesuai dengan Pasal 134 ayat (1) Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik. Bawaslu
sebagaimana dalam Undang Undang ini adalah Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Poso dalam
kedudukannya pada pemilihan disebut sebagai Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas
Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang
bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenang Pemilu dan Undang
Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan dari Undang Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah mengatur kewenangan
masing masing penyelenggara pemilu. bahwa Pembentukan Penyelenggara
Adhoc Pemilu dan Pemilihan telah diberikan kepada KPU kabupaten/kota
untuk melaksanakan pembentukan PPK dan PPS. Dengan demikian,
seharusnya bahwa berkenaan dengan pembentukan atau rekruitmen PPK
dan PPS menjadi tugas dan kewenangan serta tanggungjawab KPU
kabupaten/Kota.
4. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara
adminisitrasi sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu. para Pelapor
dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa
pelanggaran adminsitrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaiamana
dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 pasal 460 menyatakan dalam ayat (1)
Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(2) pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak
pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
5. Bahwa berdasarkan peristiwa dan obyek sengketa terhadap rekruimen PPS
terutama berkaitan dengan laporan Saudara Algino alias Ghigien telah
diselesaikan secara administrasif baik teradu I sampai dengan Teradu V
dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab Poso, maupun Teradu VI sampai
dengan Teradu X dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU provinsi Sulawesi
Tengah telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso,
dimana kasus dugaan pelanggaran administrasi yang terkait dengan
laporan saudara Algino Taepo dalam seleksi PPS di Kelurahan kayamanya
Kabupaten Poso telah dilaksaakan oleh KPU Kabupaten Poso dan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, dimana tindaklanjut rekomendasi tersebut
dinyatakan tidak adanya pelanggaran administrasi atau pelaksanaan
seleksi PPS sepanjang terkait dengan laporan Algino Taepo telah sesuai
tata cara prosedur administrasi pemilihan sebagaimana dalam sesuai
ketentuan dalam Undang 8 Tahun 2015, perubahan kedua atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, pada Pasal 13, menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota meliputi : huruf e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah
kerjanya. sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata
Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan
KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d).
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus
seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2)
Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a). rekam jejak calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang Pemilihan,
yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi
tanggapan masyarakat.
7. Bahwa berkaitan dengan poin 1 dan 5 diatas, seharusnya Bawaslu tidak
memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode
etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang
terkait dengan seleksi saudara Algino Taepo sebagai calon PPS Kelurahan
Kayamanya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso. sebab
terkait dengan laporan aquo sudah diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh
para Teradu VI s/d Teradu X. Sebab kasus laporan saudara Algino Taepo
sudah diselesaikan melalui dugaan pelanggaran administrasi dan telah
ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Poso dan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah.
C. Tentang Pelaksanaan Pembentukan PPS
1. Bahwa dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan WakilWalikota
dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Tahun 2020.
2. Bahwa sesuai Peraturan KPU a quo, tahapan dan jadwal Pembentukan PPK
yaitu tanggal 15 Januari s/d tanggal 28 Februari 2020 sedangkan untuk
Pembentukan PPS tanggal 15 Pebruari s/d tanggal 21 Maret 2020. KPU
Kabupaten Poso telah melaksanakan Pembentukan PPK dan PPS sesuai
jadwal tahapan pemilihan sebagaiamana Peraturan KPU a quo.
3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang 8 Tahun 2015, perubahan kedua
atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota, pada Pasal 13, menyatakan bahwa Tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : huruf e. membentuk PPK, PPS,
dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dalam wilayah kerjanya. Bahwa sesuai dengan Undang Undang aquo,
kewenangan melakukan pembentukan PPK dan PPS adalah kewenangan
KPU Kabupaten Kota. Bahwa Pembentukan PPS dilakukan mulai dalam
tahapan pengumuman, seleksi, dan penetapan berupa Surat Keputusan
terhadap pengangkatan PPS menjadi kewenangan KPU Kab/Kota
sebagaimana dalam Undang Undang.
4. Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota, Pasal 19 ayat (1) Anggota PPS
berjumlah 3 (tiga) orang. Ayat (2) Seleksi penerimaan anggota PPS
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Ayat (3) Anggota
PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
5. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata
Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan
KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d).
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Bahwa calon PPS yang diangkat dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten /Kota
wajib memiliki kualifikasi syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal
3 ayat (5) huruf d, PKPU Nomor 13 tahun 2017.
6. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS
yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat
(6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a). rekam jejak calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang
Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c).
klarifikasi tanggapan masyarakat.
Bahwa dalam menetapkan kelulusan seorang calon PPS tidak saja
memperhatikan pengetahuan kepemiluan akan tetapi memperhatikan
aspek rekam jejak calon dan tanggapan masyarakat. Bahwa Saudara Algino
setelah dilakukan wawancara dalam seleksi PPS oleh PPK, KPU Kabupaten
Poso selajutnya melakukan traking atas rekam jejak saudara Algino, salah
satu rekam jejak yang digunakan yaitu dengan menelusuri postingan di
media sosial.
Bahwa dalam penelusuran jejak digital di media sosial sebagaimana
ditemukan bahwa saudara Algino Taepo memilki rekam jejak media digital
yang menunjukan keberpihakan dan ketidaknetralan saudara Algino Taepo
dengan akun Facebook atas nama Ghigen, yang secara terbuka pada
Pemilu 2019 membuat pernyataan ketidaksukaannya kepada Partai
Solidaritas Indonesia (PSI ) dimana saudara Algino Taepo saat iutu menjadi
anggota PPS pada pemilu 2019 dan telah ditegur secara lisan oleh Teradu V
Sdr. Wisnu Pratala Anggota KPU Kab Poso.
Selain itu saudara Algino Taepo menyatakan secara terbuka memperolok
olok Pemerintah Kabupaten Poso melalui akun FB-nya. Saudara Algino
Taepo dengan secara terbuka mengomentari pembangunan Kabose yang
penuh Tipu Tipu dari Pemerintah Daerah dimana Bupati saat ini menjadi
Petahana untuk menjadi Calon Bupati berikutnya.
Bahwa Bukti Bukti akun Facebook Saudara Algino Taepo dengan akum
Ghigen telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Poso dengan Saudara Algino
Taepo telah mengakui dan membenarkan Akun Ghigen dalam Faecebook
itu adalah milikinya.
7. Bahwa terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap
perilaku dan etika penyelenggara pemilu. dengan berkomentar di media
sosial terhadap calon dan pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis
bagi calon penyelenggara pemilu hal ini menandakan bahwa Algino Taepo
merupakan calon yang tidak berintegritas dan tidak mencerminkan
moralitas bagi calon penyelenggara pemilihan. Semestinya calon
penyelenggara pemilu adalah mereka yang menerapkan prinsip integritas
pemilu dengan tunduk dan patuh pada nilai nilai moral dan etika
penyelenggara pemilu. sebab penyelenggara pemilu adalah pihak yang
bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilihan yang bebas dan adil
serta beretika sehingga menjaga keyakinan publik terhadap proses
pemilihan.
Bahwa Sdr. Algino Taepo, dengan memposting status dimedia sosial telah
beropini dan mandramatisir serta turut memproduksi dan menyebarkan
informasi yang mengandung konflik kepentingan. Bahkan postingan
Saudara Algino Taepo telah mengarah kepada tindakan dalam bentuk
ujaran kebencian ( hate Speech) terhadap individu dan kelompok maupun
pemerintahan dengan mendiskreditkan peserta Pemilu atau Pemerintah
Daerah. Postingan media sosial melalui Akun Ghigin sebagai permilik akun
dari Saudara Algino Taepo yang telah memposting status yang mengarah
kepada konflik kepentingan adalah merupakan model komunikasi yang
dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi,
hasutan kepada peserta pemilu tahun 2019 dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Poso, dimana Bupati Poso menjadi Petahana dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Bahwa penilaian integritas terhadap penyelenggara pemilu, tidaklah diukur
dan nilai berdasarkan angka angka sebagaimana hasil ujian atau tes calon,
maupun nilai angka dari wawancara. Akan tetapi Integritas dinilai
berdasarkan perbuatan tingka laku, moralitas serta perbuatan bagi setiap
calon penyelenggara pemilihan. Bahwa perbuatan dan tindakan akan
berniai baik dan buruk sesuai dengan moralitas penyelenggara pemilu
merupakan bagian misi utama bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melakukan seleksi PPK dan PPS sebagai lokomotif
suksesnya pemilihan ditingkat Desa dan Kecamatan.
Bahwa rekam jejak digital Algino Taepo menunjukan telah hilangnya
moralitas dan integritas calon penyelenggara pemilu sebagai penilaian
utama dalam seleksi PPS. Maka dengan itu sepatutnya KPU Kabupaten
Poso selaku User tidak meloloskannya dalam seleksi PPS, yang
dikhawatirkan akan dapat menciderai integritas penyelenggara pemilu.
bahwa menegakan integritas dimulai sejak seleksi penyelenggara adhoc
pemilihan. Sebab sangat disadari bahwa PPS sesuai Peraturan Perundang
Undangan tugasnya membantu KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Tahapan Pemilihan.
Bahwa Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang beritegritas dan
bermartabat dibutuhkan penyelenggara adhoc yang berintegritas dalam
menyelenggarakan pemilihan. Hal sesuai dengan surat KPU Nomor
451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020, yang intinya melaksanakan penegakan
integritas dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.
8. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-
Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS,
PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota bahwa KPU
Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara dengan ketentuan: 1)
seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis
berakhir; 2) materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b)
pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan
kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat. KPU
Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS
kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa deelgasi yang dimaksud oleh KPU sebagaimana tertunag dalam
Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan
Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 , yang dimaksud
dengan KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS
kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Dimaknai
hanya pada pelaksanaan tahapan wawacara PPS. Bukan pada penetapan
kelulusan calon anggota PPS. Dimana tahapan wawacara tersebut
mendapatkan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebab PPK tidak
memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon Anggota PPS.
Bahwa kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat PPS adalah
kewenangan dan tugas KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
9. Dalam upaya pelaksanaan pembentukan PPS yang berkualitas, maka
Teradu V s/d Terlapor X dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan Rapat Kordinasi dan Bimibingan
Teknis terhadap tatacara, mekanisme dan Prosedur pembentukan PPK dan
PPS.
10. Bahwa rakor dan bimtek dilaksanakan kepada KPU Kabupaten /Kota
sebagai tugas dan kewajiban KPU provinsi untuk meningkatkan kapasitas
dan pengatahuan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah. Bahwa selain
melaksanakan Rapar kordinasi dan Bimbingan Teknis, KPU Provinsi
melaksanakan supervisi dan Monitoring kepada seluruh Kabuptaen/Kota
terutama KPU Kabupaten Poso. supervisi dan monitoring dilaksanakan
sebagau upaya dala mengevaluasi dan melakukan pengawasan internal
secara ketat terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS dalam
pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota di Sulawesi Tengah.
D. Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi
1. Bahwa dalam proses tahapan pemilihan 2020, sejak Maret dengan
diumumkannya Masa darurat kesehatan dikarenakan Bencana non alam
dengan adanya penyebaran Corona Virus desease 2019, selanjutnya KPU
Republik Indonesia menunda Tahapan Pemilihan sesuai dengan Keputusan
KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/Atau Waliota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya
pencegahan Penyebaran Covid 19.
Bahwa penundaan tahapan dinyatakan oleh KPU sejak tanggal 22 Maret
2020 dan dinyatakan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juni 2020.
Bahwa penundaan tahapan pemilihan itu melingkupi tahapan penundaan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan aquo yakni : 1. Pelantikan PPS,
2). Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan. 3 ) , Pembentukan
PPDP dan 4). Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
2. Bahwa berdasarkan keputusan penundaan pemilihan tersebut, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan Tahapan.
Selanjutnya tahapan program dan jadwal pemilihan pada tahapan diatas,
dinyatakan tidak dapat dilakukan. Bahwa ditengah penundaan tahapan,
Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso melaksanakan tahapan
pengawasan dimana Tahapan teknis yang diselanggarakan KPU Kabupaten
Poso telah dinyatakan ditunda. Justru pengawasan PPS yang dilaksanakan
Bawaslu Kabupaten Poso ditengah tenga pandemik merupakan tindakan
yang mengabaikan terhadap pencegahan penularan Covid 19. Bawaslu
Kabupaten Poso selanjutnya dinilai terlalu berlebihan dan melampui tugas
dan kewenangannya untuk terus melanjutkan pengawasan tahapan
pemilihan. Termasuk mengawasi pembentukan PPS. Dengan tetap
melanjutkan pengawasan terhadap PPS, justru dengan terang terangan
Bawaslu Kabupaten Poso diduga memiliki niat konflik kepentingan
terhadap pelapor Algino Taepo. Terhadap konflik kepentingan ini dapat
ditelusuri bahwa sejak pemberian keterangan KPU Kabupaten Poso kepada
Bawaslu Poso terkait laporan Algino Taepo, semua klarifikasi dan jawaban
KPU Kabupaten Poso diabaikan untuk tidak dijadikan sebagai bahan
pertimbangan kajian dalam mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Poso.
3. Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang
Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Pasal 139 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi
Pemilihan. Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KPU Provinsi, KPU
Kabupaten Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi sesuai dengan
tingkatannya.
4. bahwa Dalam menangani pelanggaran administrasi, Bawaslu Kab
Poso tidak mempertimbangkan atas keterangan dan bukti bukti
terkait dengan integritas Algino Taepo sebagai Calon PPS, yang telah
disampaikan oleh Teradu I s/d Teradu V dalam hal ini Ketua dan
Anggota KPU Kab Poso saat Bawaslu melakukan pemanggilan KPU
Kab Poso dalam memberikan keterangan atas laporan Algino Taepo
sebagai pelapor. Sebagaimana pemeriksaan yang dilakuakan oleh
Pengadu III Cristian Adiputra Oruwo.
Bahwa jelas jelas KPU Kabupaten Poso telah menyampaikan dalam
klarifikasinya kepada Pengadu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso
terhadap sebab tidak lulusnya saudara Algino Taepo berdasarkan rekam
jejak calon yang buruk melalui jejak digital di media sosial. terhadap rekam
jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap perilaku dan etika
penyelenggara pemilu. dengan berkomentar di media sosial terhadap calon
dan pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon
penyelenggara.
Namun Bawaslu Kabupaten Poso mengabaikan keterangan KPU Kabupaten
Poso. dan meneruskan dugaan pelanggaran adminsitrasi ini kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah. bahwa tindakan Bawaslu Poso sangatlah
berlebihan dengan tidak menghormati atas kewenangan KPU Kabupaten
Poso yang telah melaksanakan pembentukan PPS sesuai dengan Peraturan
Perundang undangan. Terhadap tindakan ini, justru Bawaslu
Kabupaten Poso selaku Pengadu telah mengabaikan cita cita dan
tujuan seleksi PPS dalam upaya mencari dan mendapatkan Calon
Penyelenggara Adhoc yang benar benar berintegritas sebagai upaya
mewujudkan penyelengara pemilu yang beritegritas dan bermartabat
sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang mengatur
tentang Pemilu dan Pemilihan.
Bahwa terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Poso jelas jelas
bertengangan dengan prinsip dan asas fair rial atau self
incrimination, yaitu pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan
salah satu pihak. Sangat jelas jelas bahwa Bawaslu kabupaten Poso
mengabaikan keterangan dari KPU kab Poso terkait Tugas dan Kewenangan
Pembentukan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso
sebagaimana diatur dalam Undang Undang 10 tahun 2016 dan Peraturan
KPU Nomor 13 Tahun 2017 Keputusan KPU Nomor 169 Tahun 2020.
Berdasarkan itulah Bawaslu Kabupaten Poso dengan telah mengabaikannya
keterangan KPU Kab Poso membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Poso
tidak lah mandiri dan Independen dalam memutuskan perkara dugaan
pelanggaran administrasi sebab jelas jelas Bawaslu Kabupaten Poso menilai
KPU Kabupaten Poso adalah pihak yang selalu salah dalam Proses
Pembentukan PPS tanpa melihat mekanisme dan tata cara prosedur
pembentukan PPS sesua dengan Peraturan Perundang Undangan. Atau
sekurang kurangnya KPU Kab Poso telah melanggar Asas audi et alteram
partem atau audiatur et altera pars, yaitu hakim peradilan harus
mendengar dari dua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu
pihak saja.
E. Uraian Dugaan Pelanggaran Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Selaku Teradu, Kami ingin menyampaikan, jika Bawaslu Kabupaten Poso
bersikap tidak berlebihan dalam penanganan pelanggaran sesuai dengan
Undang Undang 10 Tahun 2016, maka terhadap dugaan pelanggaran
administrasi tidak akan sampai direkomendasikan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tengah.
2. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu tidak memproses
penerusan/rekomendasi laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi,
tidaklah benar, Teradu membantahnya. Bahwa terhadap rekomendasi
adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi terkait dengan seleksi PPS sepanjang
berkaitan dengan laporan Algino Taepo kepada Bawaslu Kabupaten Poso, KPU
Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan kajian dan penelitian terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso,
3. Bahwa Teradu saat menerima laporan penerusan Pelangaran Administrasi
dari Pengadu Jumat, 3 April 2020 melalui teradu VI dalam hal ini ketua
KPU Provnsi Sulawesi Tengah maka selanjutya dilakukan Penelitian dan
Pengkajian terhadap Laporan penelusuran pelanggaran Administrasi
terhadap dokumen, isi dan materi serta bukti bukti penerusan pelanggaran
Administrasi, selajutnya dilakukan klarifikasi kepada Teradu KPU
Kabupaten Poso.
4. Para Teradu (KPU Provinsi Sulawesi Tengah) selanjutnya penelitian dan
Pengkajian dan klarifikasi dilakukan oleh Divisi Hukum dan Divisi SDM,
Parmas KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Klarifikasi dilakukan melalui
anggota KPU kabupaten Poso divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat,
karena saat itu tengah terjadinya pandemi wabah covid 19 dan penundaan
tahapan pemilihan, maka klarifikasi dilakukan melalui whatsshap dan
Telpn secara langsung. Selanjutnya KPU Provinsi Hasilnya dituangkan
kedalam hasil pengkajian penelusuran Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Poso.
Bahwa sesuai dengan Pasal 8, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, Ayat
(2), KPU, KPU Provinsi/KPI Aceh, KPU /KIP Kabupaten/Kota , PPK,PPS,
PPLN, KPPS/KPPSLN menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) dimaksud dengan tahapan;, menerima
laporan, meliti laporan, melakukan klarifikasi dan melakukan kajian dan
mengambil keputusan.
Bahwa KPU Provinsi dalam menerima laporan pelanggaran administrasi
dari Pengadu, selanjutnya melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten
Poso, melakukan kajian dan mengambil keputusan yang dituangkan dalam
Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Nomor :31/HK.06.4-
BA/72/Prov/IV/2020 Tanggal 7 April 2020 dan Berita Acara Nomor
34/HK.06.4-BA/72/Prov/IV/2020 tanggal 19 Mei 2020.
Bahwa Dalam kajian KPU provnsi menyimpulkan bahwa meski ada
pendelegasian kewenangan kepada PPK dalam melakukan wawancara
kepada calon PPS, namun KPU kabupaten sebagai organ yang diberi
membentuk PPS, tetap bertanggungjawab untuk memastikan apakah
kualitas calon PPS telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang penting
dipertimangkan adalah adalah rekam jejak dan integiritas calon PPS. Itulah
sebabnya sesuai surat KPU Nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 bahwa
setelah pengumuman tahapan seleksi wawancara maka dilanjutkan
tanggapan masyarakat tahap II yang dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah
seleksi wawancara diumumkan. Ditahap inilah KPU Kabupaten Poso
menemukan bukti bahwa rekam jejak salah satu calon PPS atas nama
Algino Taepo sehingga nilai integritasnya dikurangi oleh KPU kabupaten
Poso. Bahwa
Bahwa berdasarkan hasil kajian itu, KPU provinsi Sulawesi Tengah tidak
sependapat dengan isi rekomendasi pengadu/ Bawaslu kabupaten Poso
untuk melakukan perbaikan adminsitrasi meninjau keputusan KPU
kabupaten Poso terkait pengangkatan PPS. Sikap KPU provinsi yang tidak
sepaham dengan isi rekomendasi Bawaslu poso tersebut telah sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2013, pasal 14 ayat 2 dimana
keputusan KPU provinsi dalam penyelesaian administrasi ada beberapa
jenis, yaitu :
a. dugaan pelanggaran administrasi tidak terbuti
b. dugaan pelanggaran adminitrasi terbukti
Bahwa Berdasarkan klarifikasi dari KPU Kabupaten Poso terhadap Seleksi
PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo, KPU Provinsi Sulawesi Tengah
telah menilai tidak terdapat adanya pelanggaran adminitrasi terhadap
penilaian proses seleksi PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo. Bahwa
KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa Proses seleksi PPS
terkait dengan saudara Algino Taepo telah sesuai dengan tatacara,
Prosedur dan mekanisme pembentukan PPS, dan selajutnya dilakukan
Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memutuskan tidak adanya
dugaan pelanggaran adminsitrasi yang lakukan oleh Para Teradu I s/d V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso.
5. Bahwa menurut para Pengadu, Para Teradu dalam hal ini KPU provinsi
Sulawesi Tengah telah salah dan bertindak tidak cermat yang
memerintahkan kepada KPU kabupaten Poso untuk menindaklanjuti
penyelesaian rekomendasi para pengadu.
Bahwa pandangan Pengadu tersebut di atas adalah tidak benar, bahkan
yang justru tidak cermat dan profesional adalah para Teradu, karena
penerusan pelanggaran administrasi terkait seleksi PPS mestinya ditujukan
kepada KPU kabupaten Poso karena KPU Kabupaten Poso yang diberi
kewenangan oleh Peraturan perundang-undangan untuk melakukan seleksi
dan mengangkat anggota PPS, sehingga pelanggaran admnistrasi selama
proses seleksi yang kompoten menyelesaikannya adalah KPU kabupaten
Poso. Dengan demikian tindakan Para Teradu dalam hal ini KPU provinsi
Sulawesi Tengah yang memerintahkan kepada KPU kabupten Poso untuk
menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi seleksi PPS telah sesuai
peraturan perundang-undangan. Terutama kesesuaian aspek kompetensi
dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. Sebagaimana
diketahui tujuan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan adalah
untuk melakukan perbaikan prosedur atau tata cara oleh lembaga yang
kompoten/berwewenang. Karena yang dipersoalkan dalam rekomendasi
pengadu/Bawaslu Kabupaten Poso adalah proses seleksi PPS, maka dilihat
dari aspek kompetensi yang memiliki kewenangan melakukan perbakan
prosedur dan tata cara jika terdapat kesalahan dalam proses seleksi PPS
adalah KPU kabupaten Poso. Dengan demikian KPU kabupaten Poso
sebagai satu kesatuan organisasi dan secara hirarkis subsistem KPU
Provinsi Sulawesi Tengah maka sangat tepat jika KPU Provinsi Sulawesi
Tengah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk
mengeksekusi/melaksanakan hasil kajian KPU provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini sesuai dengan pasal 17, PKPU 25 Tahun 2013, bahwa KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS, KPPS wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatnnya.
Bahwa dengan meneruskan pelanggaran administrasi kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, Bawaslu Kab Poso telah melampuai kewenangan untuk
menangani adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang
meneruskan kepada KPU Provinsi. Padahal dalam penanganan atas dugaan
pelanggaran administrasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kab/Kota
seharusnya direkomendasikan kepada KPU kab Poso, untuk
menindaklanjuti terhadap rekomendasi Bawaslu kab Poso. berdasarkan
hasil klarifikasi kepada Teradu I s/d Teradu V dalam hal ini Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Poso, bahwa Bawaslu Poso tidak perna
mengeluarkan rekomedasi atas dugaan pelanggaran administrasi kepada
KPU Kabupaten Poso sepanjang terkait dengan laporan penanganan
pelanggaran administrasi pemilihan dari Algino Taepo.
Bahwa tindakan Bawaslu tersebut bertentangan dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 2016 diatur dalam Pasal 135 ayat 1 huruf b Pelanggaran
administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota. Dan Pasal 139 ayat :
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.
Bahwa sebagaimana dalam undang Undang 10 Tahun 2016, Pasal 13,
menyatakan bahwa Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
meliputi: huruf e. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya.dan sesuai
ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan
Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja
PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; selajutnya sesuai pula dengan
Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan
Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Wali Kota.
6. Bahwa terhadap tuduhan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana
dalam Aduan Pengadu bertentangan dengan asas hukum yakni asas nemo
judex idoneus in propria causa (Tidak boleh mengadili dalam perkara
dimana ia punya kepentingan). Justru Pengadu lah yang bertentangan
dengan Asas ini, sebab dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi
atas laporan Algino Taepo, Bawaslu memiliki konflik kepentingan terhadap
pelapor Algino Taepo sebagaimana Teradu telah menjelaskan dalam
jawaban teradu ini. Sebab dalam menangani pemeriksaan dugaan
pelanggaran administrasi terhadap Seleksi PPS Bawaslu telah berlaku tidak
objektif terhadap perkara a quo.
7. Bahwa tuduhan pengadu terhadap tindakan Para Teradu KPU Provinsi
Sulawesi Tengah sangat lah berlebihan dan tidak menghormati sesama
penyelenggara pemilu. Bahwa Dengan menuduh Teradu melakukan
tindakan yang menciderai proses penegakkan hokum dan mengkuatirkan
akan berdampak pada kepercayaan public terhadap proses penyeleggaraan
pemilihan tahun 2020. Justru Bawaslu Kabupaten Poso telah melakukan
delegitimasi terhadap KPU Provinsi atas kepercayaan masyarakat dalam
melaksanakan pemilihan tahun 2020. Dan tuduhan ini sangat berbahaya
bagi kepercayaan publik terhadap martabat KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebab Bawaslu Kabupaten Poso terlalu Prematur menyatakan tuduhan itu
dan mengganggu hubungan sesama penyelenggara pemilu.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] KPU Kabupaten Poso
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Para Teradu, dalam jawaban/tanggapan
diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan menolak seluruh aduan Para Pengadu;
3. Apabila majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-
adilnya.
Demikian tanggapan dan jawaban Para Teradu ini disampaikan dengan harapan
Yang Mulia majelis pemeriksa DKPP memeriksa dan memutuskan aduan a quo
secara adil.
[2.7.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Para Teradu, dalam jawaban/tanggapan
diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak seluruh Aduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etika Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil –
adilnya.
Demikianlah Tanggapan dan Jawaban Para Teradu ini disampaikan dengan
harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP memeriksa dan memutuskan Aduan
a quo se adil adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.8.1] KPU Kabupaten Poso
No Kode Bukti Nama Bukti Keterangan
1 Bukti T-1 Jawaban Tindak Lanjut Surat KPU Provinsi
Penerusan Pelanggaran Sulawesi Tengah ke KPU
Administrasi Kabupaten Poso tanggal 7
April 2020
2 Bukti T-2 Kajian Pelaksanaan Teknis Surat TL KPU Kabupaten
Rekrutmen Calon PPS Pemilihan Poso ke Bawaslu
Serentak Tahun 2020 Kabupaten Poso tanggal 9
April 2020
3 Bukti T-3 Akun Facebook atas nama Terdapat Bukti Postingan
Ghigien (Ghienta) adalah milik Foto dan Kartu Pengacara
saudara Algino Taepo
4 Bukti T-4 Postingan Algino Taepo di media Dalam bentuk tangkapan
sosial tanggal 14 November 2018 layar (screenshoot)
tentang Partai Solidaritas
Indonesia
5 Bukti T-5 Postingan Algino Taepo di media Dalam bentuk tangkapan
sosial kurun waktu Januari- layar (Screenshoot)
Februari 2020
6 Bukti T-6 Postingan Algino Taepo di media Dalam bentuk tangkapan
sosial kurun waktu Maret-Juni layar (Screenshoot)
2020
7 Bukti T-7 surat KPU Nomor 451/ORT.07- Soft file surat Elektronik
SD/06/KPU/VI/2020 Tentang
Penegakan Integritas Dalam
Penyelenggara pemilihan Umum
Tahun 2020
8 Bukti T-8 Kumpulan Berita Acara
Klarifikasi/permintaan
keterangan Anggota KPU
Kabupaten Poso saat
penanganan Laporan/aduan
saudara Algino Taepo ke
Bawaslu Poso
9 Bukti T-9 Bukti Tanda Terima Dokumen
Bukti Rekam Jejak Digital Algino
Taepo di Media Sosial yang
diserahkan KPU Kabupaten Poso
ke Bawaslu Kabupaten Poso
10 Bukti T-10 Lampiran Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Poso Nomor:
0479/PP.04-
Kpt/7202/KPU.KAB/III/2020
tertanggal 09 Maret 2020
Tentang Pendelegasian seleksi
Wawancara ke PPK yang
memuat tentang Mekanisme
Pelaksanaan Wawancara Calon
Anggota PPS tanggal 11-12
Maret 2020
11 Bukti T-11 Lembaran form rekapitulasi Nilai
Hasil Wawancara Calon PPS
Kelurahan Kayamanya
Kecamatan Poso Kota
12 Bukti T-12 Kumpulan BA Klarifikasi
Anggota PPK Poso Kota dan KPU
Kabupaten Poso tanggal 27
Maret 2020.
[2.8.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah
No. Kode Bukti Nama Alat Bukti Keterangan Pembuktian
1 Bukti T.1 Status Postingan Algino Taepo Untuk membuktikan Nilai
dengan akun Facebook atas Integritas Bagi Calon PPS
nama Ghigen, yang secara an. Algino Taepo dalam
terbuka pada Pemilu 2019 dalam Peneusuran Rekam
membuat pernyataan Jejak Digital Calon
ketidaksukaannya kepada sebagaimana yang
Partai Solidaritas Indonesia dipersyaratkan dalam
(PSI ) Peraturan Perundang
Undangan
2 Bukti. T.2 saudara Algino Taepo Untuk membuktikan Nilai
menyatakan secara terbuka Integritas Bagi Calon PPS
memperolok olok Pemerintah an. Algino Taepo dalam
Kabupaten Poso melalui akun dalam Peneusuran Rekam
FB nya Jejak Digital Calon
sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam
Peraturan Perundang
Undangan
3 Bukti. T.3 Saudara Algino Taepo dengan Untuk membuktikan Nilai
secara terbuka mengomentari Integritas Bagi Calon PPS
pembangunan Kabose yang an. Algino Taepo dalam
penuh Tipu Tipu dari dalam Peneusuran Rekam
Pemerintah Daerah dimana Jejak Digital Calon
Bupati saat ini menjadi sebagaimana yang
Petahana untuk menjadi dipersyaratkan dalam
Calon Bupati Peraturan Perundang
Undangan
4 Bukti T.4-8 Keterangan Pemeriksaan KPU Untuk Membuktikan Bahwa
Kabupupaten Poso kepada Bawaslu Kabupaten Poso
Bawaslu Kab Poso telah mengetahui
Keterangan Penjelasan dari
KPU Kabupaten Poso terkait
syarat Integritas dalam
seleksi PPS
6 Bukti T.9 Hasil Pengkajian KPU Provinsi Untuk Membuktikan Bahwa
Sulawesi Tengah penelusuran KPU Provinsi Sulawesi
Tindaklanjut Rekomendasi Tengah telah
Bawaslu Kabupaten Poso menindaklanjuti dugaan
pelanggaran Administrasi
yang dialporkan oleh
Bawaslu Kabupaten Poso
7 Bukti T.10 Berita Acara Pleno KPU Untuk Membuktikan Bahwa
Provinsi Sulawesi Tengah KPU Provinsi Sulawesi
Nomor 31/HK.06.4- Tengah telah
BA/72/Prov/IV/2020 Tanggal menindaklanjuti dugaan
7 April 2020 dan Nomor pelanggaran Administrasi
34/HK.06.4- yang dialporkan oleh
BA/72/Prov/IV/2020 tanggal Bawaslu Kabupaten Poso
19 Mei 2020
8 Bukti T.12 surat KPU provinsi Nomor Untuk Membuktikan Bahwa
190/HK.06.4- KPU Provinsi Sulawesi
SD/72/Prov/IV/2020 Tengah telah
menindaklanjuti dugaan
pelanggaran Administrasi
yang dialporkan oleh
Bawaslu Kabupaten Poso
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] KPU Kabupaten Poso
A. Tentang Pelanggaran Administrasi
1. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara
adminisitrasi sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu. para Pelapor
dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa
pelanggaran adminsitrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaiamana
dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 pasal 460 menyatakan dalam ayat (1)
Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(2) pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak
pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
2. Bahwa secara substansial pencoretan terhadap Sdr Algino Taepo sebagai
Calon PPS Kayamanya Kab. Poso dalam seleksi pembentukan PPS pada
Pemilihan serentak 2020, bukanlah pelanggaran administrasi. Sebab tidak
terdapat peristiwa hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso selaku
Teradu I s/d V adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso sebagai Pegadu, telah tidak cermat dalam
menggunakan kewenangannya untuk mengadukan Teradu I s/d V kepada
DKPP, sebab pencoretan Sdr. Algino Taepo bukanlah pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diadukan kepada DKPP sebagaimana diadukan
sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
4. Bahwa teradu I s/d V telah menerima tembusan surat KPU Provinsi Sulawesi
Tengah perihal jawaban atas Rekomendasi Penerusan Pelanggaran
administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso kepada KPU
Provinsi yang menyatakan bahwa tidak terbuktinya aduan adanya
pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso. Bahwa
selanjutnya KPU Kabupaten Poso menindaklanjuti dengan menyampaikan
kajian tentang mekanisme, tata cara dan prosedur pembentukan PPS
Kelurahan Kayamanya kepada Bawaslu Kabupaten Poso dan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah. Bukti terhadap surat ini telah dsampaikan dalam sidang
pada Kamis 9 Juli 2020 melalui sidang Virtual,
B. Tanggapan Atas Aduan Pengadu
1. Bahwa pengadu menyampaikan keberatan terhadap proses pembentukan
PPS dalam tahapan wawancara terhadap Algino Taepo Calon PPS Kelurahan
Kayamanya dimana Pengadu beranggapan Teradu I-V melakukan
kecurangan terhadap Algino Taepo. Dapat dijelaskan bahwa Algino Taepo
selaku saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dihadirkan
Pengadu ( Bawaslu Kabupaten Poso ), telah mengakui terahadap bukti yang
diajukan oleh Teradu I –V. Bahwa benar Algino Taepo mengakui melakukan
Postingan diakun Facebooknya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI )
pada pemilu 2019 dan mengomentari postingan dengan akun facebooknya
terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
2. Bahwa terhadap postingan itu, sehingga Teradu I-V tidak meloloskan Algino
Taepo, sebab dianggap tidak berintegritas sebagai calon PPS.
3. Bahwa penilaian terhadap calon PPS tidak saja dinilai pada hasil tes tertulis,
Wawancara akan tetapi dinilai pada rekan jejak dan tanggapan masyarakat.
Terhadap rekam jejak digital Algino Taepo sangat lah buruk dan tidak
mencerminkan etika dan moralitas seorang calon Penyelenggara Pemilu.
terhadap nilai Tes Tertulis, wawancara, Rekam Jejak dan Tanggapan
masyarakat ini diakumulasi nilainya sehingga Teradu I-V berkesimpulan
bahwa Algino Taepo tidaklah memenuhi syarat menjadi PPS Kayamanya
pada Pemilihan serentak tahun 2020.
4. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata
Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan
KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2) Materi seleksi
wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). rekam jejak
calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup
tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan
masyarakat.
6. Bahwa Pengadu keberatan terhadap Kebijakan Delegasi Tahapan Wawancara
terhadap PPK dalam seleksi wawancara PPS.
Bahwa delegasi dalam tahapan wawancara seleksi PPS yang diberikan
kepada PPK bukan dalam kerangka menciptakan wewenang baru
sebagaiamana dalam UU Adminsitrasi Pemerintahan. Akan tetapi delegasi
diberikan hanya terbatas pada pelimpahan tugas melaksanakan tahap
wawancara dan bukan memebrikan wewenang baru pada PPK. Sebab
tahapan penetapan kelulusan PPS itu menjadi kewenangan KPU Kabupaten
Poso. hal telah sesuai Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-
Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS,
PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota bahwa KPU
Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara dengan ketentuan:1) seleksi
wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis berakhir; 2)
materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota
mencakup:a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pemilu,
yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi
tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan
seleksi wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU
Kabupaten/Kota.
Bahwa delegasi yang dimaksud oleh KPU sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan
Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 , yang dimaksud
dengan KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS
kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Dimaknai hanya
pada pelaksanaan tahapan wawacara PPS. Bukan pada penetapan kelulusan
calon anggota PPS. Dimana tahapan wawacara tersebut mendapatkan
pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebab PPK tidak memiliki
kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon Anggota PPS. Bahwa
kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat PPS adalah kewenangan
dan tugas KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
C. Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
1. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu melakukan
perbuatan curang yang mengakibatkan Algino Taepo tidak lolos dalam
seleksi wawancara, tidaklah benar, Teradu membantahnya. Bahwa
perubahan nilai terhadap Saudara Algino Taepo bukan perbuatan curang
sebab pencermatan nilai hasil wawancara yang dilakukan PPK Poso Kota
dilakukan oleh Teradu dengan dasar dan alasan rekam jejak Algino Taepo
yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU
Nomor 3 Tahun 2015.
2. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu melakukan tindakan
yang tidak professional dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,
tidaklah benar, Teradu membantahnya. Perubahan terhadap nilai hasil
wawancara Saudara Algino Taepo oleh teradu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Walikota, Pasal 19, terhadap pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi wewenang
dan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota oleh karena itu,
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di Kabupaten Poso menjadi wewenang dan tugas Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso
3. Bahwa kewenangan yang didelegasikan oleh KPU Kabupaten Poso kepada
PPK Poso Kota dimaknai hanya pada proses wawancara dan berakhir pada
saat PPK menyerahkan form rekapitulasi nilai hasil wawancara. Wewenang
PPK Poso Kota bersifat penuh (definitif) hanya untuk melakukan wawancara
(bagian tertentu) tidak untuk seluruh tahapan seleksi wawancara termasuk
menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Sebab PPK tidak memiliki
kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon anggota PPS. Sehingga
dengan berakhirnya kewenangan PPK Poso Kota pada proses wawancara
dalam tahapan seleksi wawancara, maka KPU Kabupaten Poso dapat
menggunakan kembali kewenangannya.
4. Bahwa terhadap rekam jejak digital ini, sangat mempengaruhi terhadap
perilaku dan etika Penyelenggara pemilu. Dengan berkomentar kurang
santun dan atas dasar subjektifitas pribadi di media sosial terhadap bakal
calon dan atau pemerintah yang sedang menjabat tidaklah etis bagi calon
Penyelenggara pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa Algino Taepo merupakan
calon yang tidak berintegritas dan tidak mencerminkan moralitas bagi calon
Penyelenggara pemilihan. Semestinya calon Penyelenggara pemilu adalah
mereka yang menerapkan prinsip integritas pemilu dengan tunduk dan
patuh pada nilai-nilai moral dan etika Penyelenggara pemilu. Sebab
Penyelenggara pemilu adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin
adanya pemilihan yang bebas dan adil serta beretika sehingga menjaga
keyakinan publik terhadap proses pemilihan.
5. Bahwa algino Taepo dalam penyampaian sebagai saksi di sidang tidak
menyampaikan secara jujur bahwa peringatan lisan oleh KPU Kabupaten
Poso pada tahun 2019 merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan
agar tidak mengulangi perbuatan yang sama apabila masih ingin
melaksanakan tugas sebagai penyelenggara apalagi penyampaian saudara
saksi bahwa saat itu masih belum menjadi PPK /PAW PPK Poso Kota tetapi
tidak menjelaskan ke majelis sidang bahwa saat Postingan terkait Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, saksi Algino Taepo berstatus sebagai PPS
Kelurahan Kayamanya
6. bahwa atas aduan Algino Taepo ke Bawaslu Kabupaten Poso dan ditemukan
dugaan pelanggaran etik terhadap PPK Poso Kota, KPU Poso dalam proses
sidang etik yang dimaksud mengundang Algino Taepo untuk hadir sebagai
pihak terkait namun tidak bersedia hadir tetapi datang ke kantor KPU.
7. Bahwa Algino Taepo memperolok-olok KPU Kabupaten Poso melalui status di
akun facebook milik yang bersangkutan. Sebagaimana bukti yang telah
disampaikan teradu pada Sidang tanggal 9 Juli 2020.
8. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Poso melakukan perbuatan curang yang
mengakibatkan Algino Taepo tidak lolos dalam seleksi wawancara.
9. Terhadap semua yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu I-V jelas
jelas dibantah dan ditolak keseluruhan oleh Teradu. Sebab proses
pembentukan PPS telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Walikota, Pasal 19, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan
Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja
PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
telah sesuai Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020
perubahan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Wali Kota
[2.9.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah
A. Tentang Pelanggaran Administrasi
1. Bahwa Pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan tata cara
adminisitrasi sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu. para Teradu
dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Poso, haruslah memahami bahwa
pelanggaran adminsitrasi bukanlah pelanggaran kode etik. Sebagaimana
dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 pasal 460 menyatakan dalam ayat (1)
Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(2) pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak
pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
2. Bahwa secara substansial pencoretan terhadap Sdr Algino Taepo sebagai
Calon PPS Kayamanya Kab. Poso dalam seleksi pembentukan PPS pada
Pemilihan serentak 2020, bukanlah pelanggaran administrasi. Sebab tidak
terdapat peristiwa hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Poso selaku
Teradu I s/d V adanya dugaan pelanggaran adminsitrasi.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso sebagai Pegadu, telah tidak cermat dalam
menggunakan kewenangannya untuk mengadukan Teradu V s/d X kepada
DKPP, sebab pencoretan Sdr. Algino Taepo bukanlah pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diadukan kepada Teradu V s/d X kepada DKPP
sebagai adanya dugaan pelanggaran kode etik.
4. Bahwa teradu V s/d X telah menindaklanjuti Rekomendasi Penerusan
Pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawasu Kabupaten Poso
kepada KPU Provinsi dengan menyampaikan dua surat kepada KPU
Kabupaten Poso dan kepada Bawaslu Kabupaten Poso, Bukti terhadap surat
ini telah dsampaikan dalam sidang pada Kamis 9 Juli 2020 melalui sidang
Virtual,
5. Bahwa Bawaslu Kab Poso, telah melampuai kewenangan untuk menangani
adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang meneruskan kepada
KPU Provinsi. Padahal dalam penanganan atas dugaan pelanggaran
administrasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kab/Kota seharusnya
direkomendasikan kepada KPU kab Poso, untuk menindaklanjuti terhadap
rekomendasi Bawaslu kab Poso. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Teradu
I s/d Teradu V dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso, bahwa
Bawaslu Poso tidak perna mengeluarkan rekomedasi atas dugaan
pelanggaran administrasi kepada KPU Kabupaten Poso sepanjang terkait
dengan laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dari Algino
Taepo.
Bahwa tindakan Bawaslu tersebut bertentangan dengan Undang-undang No.
10 Tahun 2016 diatur dalam Pasal 135 ayat 1 huruf b Pelanggaran
administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota. Dan Pasal 139 ayat:
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran
administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
6. Bahwa seharusnya Bawaslu Poso dalam melakukan pemeriksaan
pelanggaran administrasi aquo meneruskan kepada KPU Kabupaten Poso
sebagai lembaga yang memeliki kewenangan dalam menetapkan dan
mengangkat PPS Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebagaimana
dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 pasal 139 ayat 1 sampai 3.
B. Tanggapan Atas Aduan Pengadu
1. Bahwa pengadu menyampaikan keberatan terhadap proses pembentukan PPS
dalam tahapan wawancara terhadap Algino Taepo Calon PPS Kelurahan
Kayamanya dimana Pengadu beranggapan Teradu I-V melakukan kecurangan
terhadap Algino Taepo. Dapat dijelaskan bahwa Algino Taepo selaku saksi
dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dihadirkan Pengadu (
Bawaslu Kabupaten Poso ), telah mengakui terahadap bukti yang diajukan
oleh Teradu VI-X. Bahwa benar Algino Taepo mengakui melakukan postingan
diakun Facebooknya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) pada pemilu
2019 dan mengomentari postingan dengan akun facebooknya terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
2. Bahwa terhadap postingan itu, sehingga Teradu I-V tidak meloloskan Algino
Taepo, sebab dianggap tidak berintegritas sebagai calon PPS.
3. Bahwa penilaian terhadap calon PPS tidak saja dinilai pada hasil tes tertulis,
Wawancara akan tetapi dinilai pada rekan jejak dan tanggapan masyarakat.
Terhadap rekam jejak digital Algino Taepo sangat lah buruk dan tidak
mencerminkan etika dan moralitas seorang calon Penyelenggara Pemilu.
terhadap nilai Tes Tertulis, wawancara, Rekam Jejak dan Tanggapan
masyarakat ini diakumulasi nilainya sehingga Teradu I-V berkesimpulan
bahwa Algino Taepo tidaklah memenuhi syarat menjadi PPS Kayamanya pada
Pemilihan serentak tahun 2020.
Bahwa hal telah sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017
tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Pembentukan dan
Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), huruf (d). mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 37F ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPS yang lulus seleksi
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (6). (2) Materi seleksi
wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). rekam jejak
calon anggota PPS; b). pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup
tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c). klarifikasi tanggapan
masyarakat.
4. Bahwa Pengadu keberatan terhadap Kebijakan Delegasi Tahapan Wawancara
terhadap PPK dalama seleksi wawancara PPS.
Bahwa delegasi dalam tahapan wawancara seleksi PPS yang diberikan kepada
PPK bukan dalam kerangka menciptakan wewenang baru sebagaiamana
dalam UU Adminsitrasi Pemerintahan. Akan tetapi delegasi diberikan hanya
terbatas pada pelimpahan tugas melaksanakan tahap wawancara dan bukan
memebrikan wewenang baru pada PPK. Sebab tahapan penetapan kelulusan
PPS itu menjadi kewenangan KPU Kabupaten Poso. hal telah sesuai
Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan
Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali
Kota bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara dengan
ketentuan: 1) seleksi wawancara dilakukan setelah pengumuman seleksi
tertulis berakhir; 2) materi seleksi wawancara disiapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b)
pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan
kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat. KPU
Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS kepada
PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa deelgasi yang dimaksud oleh KPU sebagaimana tertunag dalam
Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 perubahan
Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 , yang dimaksud
dengan KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan seleksi wawancara PPS
kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Dimaknai hanya
pada pelaksanaan tahapan wawacara PPS. Bukan pada penetapan kelulusan
calon anggota PPS. Dimana tahapan wawacara tersebut mendapatkan
pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebab PPK tidak memiliki
kewenangan dalam menetapkan kelulusan calon Anggota PPS. Bahwa
kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat PPS adalah kewenangan
dan tugas KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
C. Tentang Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi
1. Bahwa terhadap tuduhan dari Pengadu kepada Teradu tidak memproses
penerusan/rekomendasi laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, tidaklah
benar, Teradu membantanya. Bahwa terhadap rekomendasi adanya dugaan
pelanggaran adminsitrasi terkait dengan seleksi PPS sepanjang berkaitan dengan
laporan Algino Taepo kepada Bawaslu Kabupaten Poso, KPU Provinsi Sulawesi
Tengah telah melakukan kajian dan penelitian terhadap rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Poso,
2. Bahwa Teradu saat menerima laporan penerusan Pelangaran Administrasi dari
Pengadu Jumat, 3 April 2020 melalui teradu VI dalam hal ini ketua KPU
Provnsi Sulawesi Tengah maka selanjutya dilakukan Penelitian dan
Pengkajian terhadap Laporan penelusuran pelanggaran Administrasi terhadap
dokumen, isi dan materi serta bukti bukti penerusan pelanggaran
Administrasi, selajutnya dilakukan klarifikasi kepada Teradu KPU Kabupaten
Poso.
3. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 terhadap
penyelesaian pelanggaran adminsitrasi dari para Pengadu para Teradu KPU
Provinsi Sulawesi Tengah tela melakukan pemeriksaan dokumen baik syarat
formil, materiil dan alat bukti dinyatakan lengkap selanjutnya diregistrasi dan
dilakukan klarifikasi, kajian dan rapat Pleno KPU Provinsi Sulawsi Tengah.
Bahwa berdasarkan hasil kajian itu, KPU provinsi Sulawesi Tengah tidak
sependapat dengan isi rekomendasi pengadu/ Bawaslu kabupaten Poso untuk
melakukan perbaikan adminsitrasi meninjau keputusan KPU kabupaten Poso
terkait pengangkatan PPS. Sikap KPU provinsi yang tidak sepaham dengan isi
rekomendasi Bawaslu poso tersebut telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Tahun 2013, pasal 14 ayat 2 dimana keputusan KPU provinsi dalam
penyelesaian administrasi ada beberapa jenis, yaitu :
a. dugaan pelanggaran administrasi tidak terbuti
b. dugaan pelanggaran adminitrasi terbukti
Bahwa Berdasarkan klarifikasi dari KPU Kabupaten Poso terhadap Seleksi
PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo, KPU Provinsi Sulawesi Tengah
telah menilai tidak terdapat adanya pelanggaran administrasi terhadap
penilaian proses seleksi PPS sepanjang terkait dengan Algino Taepo. Bahwa
KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa Proses seleksi PPS terkait
dengan saudara Algino Taepo telah sesuai dengan tatacara, Prosedur dan
mekanisme pembentukan PPS, dan selajutnya dilakukan pleno KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dengan memutuskan tidak terbukti adanya dugaan
pelanggaran adminsitrasi yang lakukan oleh Para Teradu I s/d V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso.
4. Bahwa terhadap tindak lanjut lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi
pemilihan dari Para Pengadu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah
menindaklanjutinya penyelesainnya sesuai dengan tata cara prosedur dan
mekanisme penanganan rekomendasi pelanggaran adminsitras. Bahwa
sebagiaman dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 pasal 139, KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran adminsitrasi
pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Berdasarkan itu, karena
penerusan pelanggaran Administrasi ditindaklanjuti oleh Penyelenggara
Pemilu yang setara maka, KPU Provinsi telah menindaklanjuti untuk
memerintakan KPU Kabupaten Poso menindaklanjuti rekomendasi tersebut
sesuai dengan putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak terdapatnya atau
tidak terbukti adanya pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan oleh para
Teradu I s/d V.
5. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah tela mengirim surat jawaban kepada
KPU Kabupaten Poso untuk menidaklanjuti penerusan pelanggaran
administrasi dari Bawaslu Poso, dan ditindaklanjuti terhadap tidak
terbuktinya aduan adanya pelanggaran adminsitrasi KPU Kabupaten Poso.
6. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak
menindaklanjuti atau sekurang kurangnya tidak mengirimkan informasi
terhadap penerusan penggaran administrasi ini, Teradu membantanya dan
menyatakan tidaklah benar
Bahwa Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengrimkan surat
kepada Bawaslu Kabupaten Poso terhadap jawaban penerusan pelanngggara
adminsitrasi. Sebagaimana bukti yang telah disampaikan Teradu pada sidang
tanggal 9 Juli 2020. Serta bukti tambahan dalam kesimpulan ini. ( Bukti T.1-
3) ( surat Tindaklnjut KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Surat Tindak Lanjut
KPU Kabupaten Poso )
7. Bahwa sesuai Undang Undang 10 Tahun 2016, pasal 140 ayat (1) KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Ayat (2)KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran adminsitrasi 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota
diterima.
Bahwa terhadap keputusan pelanggaran administrasi yang diputus atau
ditetapkan oleh KPU Provinsi terhadap rekomendasi aquo haruslah dimaknai
bersifat final dan mengingkat. Sebab tidak ada lagi upaya hukum lain setelah
dugaan pelanggaran administrasi telah diputus dan dinyatakan tidak terbukti
oleh KPU Provinsi. Oleh sebab itu tindakan mengadukan KPU Provinsi selaku
Teradu VI-X tidaklah tepat dan tidaklah relevan dalam penyelesaian sengketa
pemilu atau pemilihan. Sebab dalam konteks hukum pemilu terhadap
penegakan hukum pemilu telah diberi kamar kamar tersendri sesuai dengan
kelembagaan dan jenis pelanggaran sesuai dengan Undang Undang. Bahwa
pelanggaran administrasi bukanlah pelanggaran kode etik dan bukanlah
pelanggaran pidana sebagaimana dalam Undang Undang Pemilu dan Undang
Pemilihan.
8. Terhadap semua yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu VI-X jelas
jelas dibanta dan ditolak keseluruhan oleh Teradu. Sebab proses penanganan
pelanggaran adminsitrasi telah dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Ruslan Husen, ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Terhadap Surat Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Provinsi menjawab. Pertama, dasar hukum dan pola penanganan dugaan
pelanggaran administrasi di jajaran KPU merujuk pada PKPU No. 25 tahun 2013
jo PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilu dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Kedua,
pencermatan terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan yang telah dilakukan oleh Pengadu meliputi penerimaan laporan,
klarifikasi, kajian dan rekomendasi yang secara prosedural sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Ketiga, pencermatan terhadap dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan yang telah dilakukan oleh Teradu, khususnya Teradu VI
sampai dengan Teradu X, melalui surat No. 190, Perihal Jawaban Tindaklanjut
Penerusan Pelanggaran secara prosedural menjadi awal yang baik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, tindaklanjut itu sejatinya ditindaklanjuti dengan prosedur lanjutan
hingga selesai. Sesuai dengan Pasal 22 PKPU No. 25 tahun 2013 terhadap laporan
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terbukti kebenarannya dalam
hal melanggar wewenang, prosedur dan substansi dikenai sanksi yang terdiri dari:
perintah penyempurnaan prosedur; perintah perbaikan terhadap keputusan atau
hasil dari proses; teguran lisan; teguran tertulis; atau diberhentikan atau tidak
dilibatkan dalam kegiatan tahapan atau pemberhentian sanksinya. Jika pun
kasus tersebut tidak terpenuhi, maka kasus ini dihentikan dengan status yang
jelas.
Terkait dengan permintaan Pengadu terkait dengan saran atau upaya hukum, apa
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso terhadap penanganan dugaan
pelanggaran administrasi tersebut, bahwa benar kami menyerahkan sepenuhnya
kepada hasil kajian atau pleno Bawaslu Kabupaten Poso.
Jamrin, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Berkaitan dengan kasus ini, kami sudah memberikan arahan kepada Bawaslu
Kabupaten Poso untuk melakukan langkah-langkah terkait dengan keputusan
apakah putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Poso (mengenai
perubahan nilai kepada peserta calon anggota PPS itu) patut untuk dinilai
Bawaslu atau tidak. Silakan Bawaslu Poso melakukan pleno. Dan keputusan
pleno itulah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso. Untuk menilai apakah
benar kita berharap DKPP bisa menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Poso itu benar terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Poso. Bawaslu ingin menguji apakah yang dilakukan oleh KPU Kab.
Poso itu sudah benar atau tidak.
[2.10.2] Ketua PPK Poso Kota, Faisal Amir
Faisal Amir pada Pemilu 2019 menjadi anggota PPK
Terhadap pelaksanaan wawancara, empat orang anggota PPK melakukan
wawancara terhadap calon peserta PPS dan satu orang menjadi admin.
Tugas PPK pada saat perekrutan: menanyakan identitas, pengetahuan
kepemiluan, menanyakan soal kepemilikan media sosial. Melacak rekam jejak
di media sosial.
Faisal Amir tidak memawancarai Algino Taepo (Pelapor). Yang mewawancara
Sdr. Teddy Sugiharto Subeli, anggota PPK Poso Kota yang lain.
PPK menilai calon peserta seleksi PPS dan merekap nilai. Kemudian
diserahkan kepada KPU Kab. Poso. PPK diberitahu soal perubahan nilai, dan
diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Poso.