Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.91/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kota Singkawang
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 8 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 April 2017 telah mengajukan pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu pada tanggal 13 Februari 2017 pukul 20.00 WIB telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon, Panwaslih Kota Singkawang, Pihak Kepolisian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang di aula Kota Singkawang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua Anggota Kota Singkawang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat ketidaksesuaian nama antara anggota KPPS yang bertugas pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara dengan daftar nama yang diserahkan oleh para Teradu kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017; [4.1.2] Bahwa sebanyak 108 petugas KPPS yang menandatangani dokumen model C- KWK, model C1-KWK, dan lampiran model C1-KWK bukan merupakan petugas yang tercantum dalam daftar nama KPPS yang diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon. Pengadu telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada para Teradu saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Perhitungan Suara Tingkat Kota pada tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Swiss-Bellin Kota Singkawang.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ramdan, Teradu II Soling, Teradu III Erwin Irawan, Teradu IV Riko, Teradu V Syahrial sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Singkawang; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 91/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 149/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Abdurrahman Pekerjaan : Tim Pemenangan AN-NUR Alamat : Jl. Rawasari, No. 39, RT 03, RW 01, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Ramdan Pekerjaan : Ketua KPU Kota Singkawang Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Soling Pekerjaan : Anggota KPU Kota Singkawang Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Erwin Irawan Pekerjaan : Anggota KPU Kota Singkawang Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Riko Pekerjaan : Anggota KPU Kota Singkawang Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syahrial Pekerjaan : Anggota KPU Kota Singkawang Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi; Mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 April 2017 telah mengajukan pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu pada tanggal 13 Februari 2017 pukul 20.00 WIB telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon, Panwaslih Kota Singkawang, Pihak Kepolisian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang di aula Kota Singkawang; 2. Bahwa pada rapat koordinasi tersebut para Teradu menyerahkan daftar nama- nama petugas KPPS se-Kota Singkawang kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon; 3. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 melakukan pemantauan di seluruh TPS se-Kota Singkawang. Hasil dari pemantauan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara petugas KPPS yang melakukan pemungutan dan penghitungan suara dengan daftar nama KPPS yang diserahkan para Teradu kepada Tim Pasangan Calon; 4. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017, Pengadu melakukan pengecekan dokumen model C-KWK, model C1-KWK, dan didapat dari KPPS melalui Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 pada saat bertugas di TPS masing-masing. Hasilnya, Pengadu menemukan 108 petugas KPPS yang menandatangani dokumen model C-KWK, model C1-KWK, adalah petugas yang tidak tercantum dalam daftar nama KPPS yang diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon; 5. Bahwa Pengadu telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada para Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Perhitungan Suara Tingkat Kota tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Swiss-Bell Kota Singkawang. Namun para Teradu langsung membantah hal tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa daftar nama petugas KPPS yang disampaikan kepada Tim Pasangan Calon pada saat rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2017 adalah daftar nama petugas yang belum valid”; 6. Bahwa apabila mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2017 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 2/Kpts/KPU-Skw-019.435770/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017 seharusnya pembentukan KPPS sudah selesai selambat-lambatnya tanggal 14 Januari 2017; 7. Bahwa tindakan para Teradu yang melakukan pembentukan KPPS tidak sesuai dengan tahapan, serta memberikan data yang tidak valid kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon telah mengakibatkan terjadinya pergantian petugas KPPS yang tidak sesuai dengan prosedur pada saat hari pemungutan suara. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan dalam tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017. KESIMPULAN PENGADU [2.2] Bahwa Pengadu telah menyampaikan kesimpulan atas jawaban para Teradu, dalam persidangan pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu memberikan apresiasi yang tinggi kepada Teradu karena telah jujur mengakui dan membenarkan seluruh aduan pengadu dalam pokok perkara yang diadukan Pengadu. Para Teradu membenarkan telah melakukan rapat koordinasi pada tanggal 13 Februari 2017 pukul 20.00 WIB di Aula KPU Kota Singkawang. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pasangan Calon, Panwaslih Kota Singkawang, Pihak Kepolisian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang. Para Teradu membenarkan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk membahas Tentang distribusi C6 yang belum sepenuhnya tersalurkan, penerbitan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, serta penyerahan daftar nama KPPS kepada Tim Pasangan Calon. Para Teradu membenarkan telah menyerahkan daftar nama yang belum valid kepada Tim Pasangan Calon. Para Teradu membenarkan terdapat ketidaksesuaian antara 108 petugas KPPS yang bertandatangan di dokumen C- KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di 81 TPS dengan daftar nama KPPS yang telah diserahkan sebelumnya; 2. Bahwa terkait TPS 22 Kelurahan Roban, para Teradu menerangkan pergantian petugas KPPS tersebut disebabkan pengunduran diri, sakit, bekerja di tempat lain, pindah domisili, tidak dapat dihubungi, pindah TPS lain, ganda dengan TPS lainnya, tidak memenuhi syarat, kekeliruan dalam pengetikan nama, dan penginputan nama yang tertukar antar TPS; 3. Bahwa dalam melakukan proses pergantian seharusnya para Teradu tidak boleh mengabaikan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diatur dalam Pasal 18 dan 19 mengenai persyaratan PPK, PPS, dan KPPS; 4. Bahwa terhadap pergantian petugas KPPS di TPS 22 Kelurahan Roban yang seharusnya Agus Prayatno, tetapi digantikan oleh Ramli. Padahal Ramli tidak tercantum dalam daftar nama KPPS dan tidak tertulis dalam dokumen C-KWK. Faktanya, Ramli saat menjalankan tugasnya sebagai KPPS mengatasnamakan Agus Prayatno. Ramli juga menandatangani dokumen C-KWK. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Pelanggaran serupa juga terjadi di TPS 4 Kelurahan Roban, Yan Boci saat menjalankan tugasnya sebagai KPPS mengatasnamakan Sahrul Ahyar dan menandatangani dokumen C-KWK. Padahal Yan Boci tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkayang bukan Kota Singkawang. Hal tersebut tidak akan terjadi apabila para Teradu dalam perekrutan petugas KPPS selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan; 5. Bahwa segala bentuk pergantian yang bersifat insidental seharusnya tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lazimnya proses pergantian KPPS yang berhalangan, seperti halnya meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas saat hari pemilihan menggunakan sistem ranking berdasarkan data calon petugas KPPS yang telah memenuhi syarat pada saat perekrutan; 6. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (1) huruf e “syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 5 adalah sebagai berikut (e) tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan”. Saksi Muhammad Hidayat selaku Ketua PPS Kelurahan Pasiran menerangkan bahwa setiap tahapan perekrutan KPPS berikut persyaratannya secara berjenjang dan menyeluruh tetap dilaporkan kepada para Teradu. Martin selaku Ketua KPPS TPS 31 Kelurahan Pasiran merupakan Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Singkawang Barat. Hal tersebut diketahui melalui akun facebook yang bersangkutan. Hal ini dapat terjadi karena para Teradu tidak cermat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 76/KPU/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 perihal pembentukan KPPS. Para Teradu diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan supervisi dalam pembentukan KPPS; 8. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 5 “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas”. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya para Teradu dalam melakukan pergantian 108 petugas KPPS di 81 TPS menginformasikan kepada Panwaslih Kota Singkawang dan Pasangan Calon. Para Teradu setidaknya menginstruksikan jajaran dibawahnya untuk menyampaikan kepada Pengawas TPS dan Saksi Pasangan Calon sebelum proses Pemungutan dan Perhitungan Suara dimulai. Para Teradu seharusnya mencatat semua peristiwa yang terjadi saat proses penyelenggaraan Pemilu dan menuangkan dalam Berita Acara; 9. Bahwa pergantian 108 Petugas KPPS di 81 TPS yang tidak sesuai dengan prosedur diakibatkan karena ketidakcermatan para Teradu. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 5 dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (3) huruf e “mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”; 10. Bahwa terjadinya pergantian petugas KPPS yang tidak sesuai dengan prosedur telah menimbulkan kekacauan dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah antara lain terjadi penggelembungan suara di TPS 32 Kelurahan Pasiran, keikutsertaan pengurus salah satu partai politik di TPS 31 Kelurahan Pasiran, dan keikutsertaan warga Kabupaten Bengkayang sebagai anggota KPPS di TPS 4 Kelurahan Roban; 11. Bahwa jawaban para Teradu yang menerangkan telah melaksanakan tahapan pembentukan KPPS sesuai dengan Keputusan KPU Kota Singkwang Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-019435770/2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 2 /Kpts-SKW- 019.435770/2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017. PPS telah membentuk KPPS sesuai dengan jadwal tahapan yaitu pada tanggal 14 Januari 2017, selanjutnya para Teradu melakukan perubahan Petugas KPPS dengan berpedoman pada Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, perihal Pembentukan KPPS, tertanggal 25 Januari 2017 yang menyebutkan tahapan pembentukan KPPS adalah 15 November 2016-14 Februari 2017. Jawaban para Teradu tersebut telah dibantah oleh Saksi Riadi Broto Wasono yang menerangkan bahwa sesuai dengan pengakuan Yusuf Nurwartono selaku anggota PPK Kecamatan Singkawang Timur, SK pembentukan KPPS diwilayah kerjanya dibuat sekitar seminggu setelah hari pemilihan dengan penanggalan yang dibuat mundur dan nama petugas KPPS disesuaikan dengan nama yang bertandatangan di Form C-KWK, C1-KWK, dan model lampiran C1-KWK. Hal tersebut dilakukan berdasarkan permintaan para Teradu. Saksi juga telah memperlihatkan kepada Majelis mengenai percakapan antara Saksi dengan Yusuf melalui WA (Whatsapp); 12. Bahwa Pengadu menduga para Teradu tidak melaksanakan penyampaian pemberitahuan (C6) kepada pemilih untuk memilih di TPS yang dijadwalkan pada tanggal 6-12 Februari 2017, karena para Teradu melalui PPS menerbitkan SK Perubahan KPPS berdasarkan Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, perihal pembentukan KPPS, tertanggal 25 Januari 2017. SK KPPS baru diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2017. Perlu diketahui bahwa pada saat tahapan distribusi C6 masih belum terbentuk KPPS secara utuh sehingga berakibat C6 tidak terdistribusi maksimal kepada para Pemilih. Hal ini berdampak pada tingginya angka Golongan Putih sebesar 66,515% (real count Pasangan Calon Nomor Urut 4) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan para Teradu dalam jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Singkawang; [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 2 /Kpts/KPU-Skw- 019.435770/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 7 Maret 2017; T-2 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 15 Februari 2017; T-3 Fotokopi Daftar Nama KPPS dan Alamat TPS se- Kota Singkawang; T-4 Fotokopi Surat Pernyataan Riadi Broto Warsono; T-5 Dokumentasi foto di TPS Kelurahan Roban, Kelurahan Sungai Garam, Kelurahan Pasiran, Kelurahan; T-6 Print out Facebook Martin Bersyukur; T-7 Fotokopi Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017; T-8 Print out WA (Whats App); T-9 Fotokopi Real Count Perolehan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017. Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi yaitu Riadi Broto Wasono, Suwadiono, dan Ikhmal pada persidangan tanggal 16 Mei 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Riadi Broto Wasono  Saksi menerangkan hadir pada saat para Teradu menyerahkan daftar nama KPPS kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon.  Saksi menerangkan mengenal PPK Kelurahan Mayasopa atas nama Yusuf.  Saksi menerangkan WA bukan KPU Kota Singkawang meminta Yusuf untuk membuat SK bertanggal mundur, tetapi meminta PPS untuk mengubah tanggal SK. Saksi dengan Yusuf adalah sekampung. Menurut Saksi berdasarkan penjelasan dari Yusuf, memang betul para Teradu meminta untuk melakukan revisi SK dan memberi tanggal mundur.  Saksi menerangkan Yusuf adalah anggota PPK Singkawang Timur. Yusuf menceritakan ada instruksi dari KPU Kota Singkawang kepada KPPS untuk membuat setelah penetapan.  Saksi tidak mengetahui pihak KPU Kota Singkawang yang menginstruksikan hal tersebut. Suwadiono  Saksi hadir dalam rekapitulasi tingkat kabupaten di Hotel Swiss Bell in. Saksi menerangkan pada waktu itu hadir Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 4.  Saksi mengikuti pada saat PPK membacakan hasil rekapitulasi. Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak keberatan dengan hasil perhitungan. Pasangan Calon Nomor Urut 4 tidak menerima hasil perhitungan. Pasangan Calon Nomor Urut 4 menerima menyatakan menerima hasil rekapitulasi meskipun merasa dirugikan terhadap adanya pergantian KPPS.  Saksi menerangkan para Teradu menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 dengan menyatakan siap menindaklanjuti.  Saksi menerangkan bahwa Para Teradu sudah memberitahukan SK yang diberikan belum valid. Ikhmal  Saksi merupakan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4. Saksi merupakan divisi logistik dan sebagai pihak yang menyimpan berkas. Saksi menerangkan terlibat dalam pengecekan pemberkasan C1-KWK dengan daftar nama anggota KPPS yang diserahkan oleh para Teradu. Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti jumlah TPS yang mengalami perbedaan nama anggota KPPS. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu membenarkan pada tanggal 13 Februari 2017, pukul 20.00 WIB telah mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pasangan Calon, Panwaslih Kota Singkawang, Pihak Kepolisian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang di Aula KPU Kota Singkawang. Rapat koordinasi tersebut merupakan rapat lanjutan yang membahas permasalahan menjelang pelaksanaan pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017. Diantaranya adalah distribusi C6 dan penerbitan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam rapat koordinasi tersebut para Teradu menyerahkan daftar nama petugas KPPS se-Kota Singkawang kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dan Panwaslih Kota Singkawang. Hal tersebut untuk memenuhi permintaan Tim Pasangan Calon dan transparansi dalam pelaksanaan perekrutan anggota KPPS se-Kota Singkawang. Para Teradu menyampaikan bahwa daftar nama KPPS tersebut belum final karena masih mungkin mengalami perubahan di tingkat PPS sampai tanggal 14 Februari 2017. Pada tanggal 22 Februari 2017, para Teradu memberikan penjelasan mengenai hal tersebut saat menanggapi pertanyaan Pengadu terkait ketidaksesuaian antara nama 108 petugas KPPS di 81 TPS dengan yang tercantum daftar petugas KPPS yang diserahkan. Hal tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh Pengadu pada saat pertemuan tanggal 13 Februari 2017 di Aula Kantor KPU Kota Singkawang. Pengadu juga menyatakan menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Swiss Belinn Singkawang; 2. Bahwa para Teradu telah melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu membenarkan telah terdapat perbedaan antara nama Petugas KPPS yang diberikan kepada Tim Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017 dengan Formulir Model C1-KWK. Para Teradu menerangkan nama petugas KPPS yang bertandatangan di Formulir C1-KWK sudah sesuai dengan Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara tanggal 14 Januari 2017 dan 14 Februari 2017, kecuali di TPS 22 Kelurahan Roban. Perlu dijelaskan bahwa di TPS 22 Kelurahan Roban berdasarkan hasil klarifikasi Suriyatna selaku anggota PPS Roban menerangkan bahwa tindakan Nursiat selaku Ketua KPPS yang mengganti Agus Prayatno dengan Ramli di TPS 22 disebabkan Agus Prayatno sedang berada di Jawa untuk mengurus istrinya yang sedang sakit. Pergantian tersebut tidak dilaporkan kepada PPS Roban, sehingga PPS Roban tidak mengetahui pergantian KPPS tersebut. Terhadap klarifikasi tersebut para Teradu berkesimpulan yang melakukan pelanggaran adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 22 Roban. Para Teradu telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan memerintahkan Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Roban untuk memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 22 Roban. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Kota Singkawang Nomor 77B/KPU-Kota-019.435770/III/2017, perihal tindak lanjut penerusan pelanggaran administrasi pemilu, tertanggal 5 Maret 2017. 3. Bahwa yang menjadi dasar penetapan keputusan pembentukan KPPS tanggal 14 Februari 2017 adalah Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, tertanggal 25 Januari 2017. Adapun yang menyebabkan terjadinya perbedaan nama anggota KPPS di 81 TPS adalah: a. Mengundurkan diri sebanyak 10 orang di TPS 11 Kelurahan Condong, TPS 5, TPS 10 dan TPS 23 Kelurahan Roban, TPS 23 dan TPS 42 Kelurahan Sedau, TPS 15 dan TPS 19 Kelurahan Melayu, TPS 16 Kelurahan Pasiran; b. Sakit sebanyak 4 Orang di TPS 56 Kelurahan Roban, TPS 4 Kelurahan Sagatani, TPS 39 Kelurahan Sedau, TPS 4 Kelurahan Kuala; c. Bekerja di tempat lain sebanyak 5 orang di TPS 12 Kelurahan Sedau, TPS 5 Kuala, TPS 9 dan TPS 51 Kelurahan Sedau, TPS 1 Kelurahan Pasiran, TPS 9 Kelurahan Setapuk Besar; d. Tidak dapat dihubungi sebanyak 8 orang di TPS 6 Kelurahan Nyarumkop, TPS 33 Kelurahan Roban, TPS 1, TPS 34, dan TPS 71 Kelurahan Pasiran; e. Pindah TPS lain sebanyak 4 orang di TPS 1 Kelurahan Mayasopa, TPS 16 Kelurahan Melayu, TPS 57 dan TPS 58 Kelurahan Pasiran; f. Tidak memenuhi syarat karena merupakan pendukung salah satu pasangan calon sebanyak 5 orang di TPS 7 Kelurahan Sagatani, TPS 8 Kelurahan Melayu, TPS 2 Kelurahan Semelagi Kecil; g. Penulisan nama yang tidak lengkap tetapi orangnya adalah sama sebanyak 11 orang di TPS 4 Kelurahan Bagak Sahwa, TPS 11 Kelurahan Mayasopa, TPS 19, TPS 31 dan TPS 48 Kelurahan Roban, TPS 4 Kelurahan Pangmilang, TPS 16 Kelurahan Sijangkung, TPS 9 Kelurahan Kuala, TPS 64 dan TPS 70 Kelurahan Pasiran, TPS 4 Kelurahan Sungai Garam Hilir; h. Kekeliruan dalam pengetikan nama sebanyak 15 orang di TPS 1 dan TPS 9 Kelurahan Nyarumkop, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Pajintan, TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Pangmilang, TPS 17 Kelurahan Sijangkung, TPS 33 Kelurahan Sedau, TPS 31 dan TPS 58 Kelurahan Pasiran, TPS 4 Kelurahan Semelagi Kecil, TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Setapuk Besar, TPS 5 Kelurahan Sungai Garam; i. Penginputan nama yang tertukar antar TPS sebanyak 38 orang di TPS 33 sampai dengan 51 Kelurahan Sedau; j. Ketidakcermatan oleh Pengadu sebanyak 1 orang di TPS 7 Kelurahan Roban. 4. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2017, para Teradu menerima Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Singkawang Nomor 147/K-Bawaslu-Prov.KB- 14/PM.00.02/III/2017, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 3 Maret 2017. Para Teradu kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 78/KPU-Kota- 019.435770/III/2017, perihal Hasil Keputusan Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 6 Maret 2017. 5. Bahwa berdasarkan Form Model PAPTL-2, Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 05/PAP/KPU-Kota-019.435770/III/2017 dapat diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa dari 81 TPS yang dilaporkan oleh Pengadu, Panwaslih Kota Singkawang merekomendasikan 6 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan yaitu TPS 4 Kelurahan Sungai Garam Hilir, TPS 17 Kelurahan Sijangkung, TPS 19 dan TPS 22 Kelurahan Roban, TPS 31 Kelurahan Pasiran, dan TPS 11 Kelurahan Mayasopa; b. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan peringatan tertulis terhadap Januarsius selaku Ketua PPS Kelurahan Sijangkung, Rafael Sunarfi selaku anggota PPS Kelurahan Sijangkung, Mustila Egi Wibowo selaku anggota PPS Kelurahan Sijangung, Muhammad Hidayat selaku Ketua PPS Kelurahan Pasiran, Yuliarsih selaku anggota PPS Kelurahan Pasiran dan Yulianus Fatriks selaku anggota PPS Kelurahan Pasiran; c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Hari selaku Ketua PPS Kelurahan Roban dan Suriyatna selaku anggota PPS Kelurahan Roban ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Nursiat, Herly Yuliansyah, Hambali, Agus Prayatno, Ramli, Agus Muri Arviandi, Nova Nurwindari dan Yanti Nurviani selaku Ketua dan anggota KPPS TPS Nomor 22 Kelurahan Roban. Para Teradu memerintahkan Ketua dan anggota PPS Kelurahan Roban untuk memberikan sanksi tidak dilibatkan dalam Pemilu berikutnya. 6. Bahwa PPS se-Kota Singkawang telah membentuk KPPS sesuai dengan jadwal tahapan yaitu tanggal 14 Januari 2017. Dalam perjalanannya ternyata masih ditemukan beberapa kendala di lapangan antara lain pergantian karena mengundurkan diri, sakit, berpindah domisili, tidak dapat dihubungi, berpindah TPS, kekeliruan dalam penginputan nama petugas KPPS, diberhentikan karena tidak memenuhi syarat, penulisan nama yang tertukar antar TPS, kesalahan penempatan antara kolom nama dengan kolom tandatangan padahal orangnya adalah sama, sehingga berpengaruh terhadap petugas KPPS yang sebelumnya sudah ditetapkan. Perubahan petugas KPPS tersebut sudah berpedoman pada surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, perihal pembentukan KPPS, tertanggal 25 Januari 2017. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 telah diatur jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) adalah tanggal 15 November 2016 sampai dengan 14 Februari 2017. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut merupakan pedoman bagi PPS dalam melakukan perubahan-perubahan anggota KPPS sampai pada tanggal 14 Februari 2017. Dengan demikian perekrutan petugas KPPS yang dilakukan oleh PPS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Bahwa para Teradu sudah melaksanakan tugas dan wewenang dalam tahapan perekrutan petugas KPPS. Antara lain: a. Daftar hadir Rapat Koordinasi Penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Persiapan Pembentukan KPPS tanggal 8 November 2016; b. Sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017 tanggal 8 November 2016; c. Dokumentasi Moling Sosialisasi KPPS dan Hari Pencoblosan tanggal 11 dan 13 Desember 2016; d. Pengumuman Nomor 18/KPU-Kota-019.435770/XI/2016 Tentang Perubahan Syarat Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 5 Desember 2016; e. Daftar Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Perekrutan KPPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017 tanggal 25, 29, 30 Desember 2016; f. Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017. 8. Bahwa para Teradu melalui PPS sudah semaksimal mungkin melaksanakan pembentukan KPPS dan tidak ada niat untuk melakukan kecurangan. [2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017; T-2 Fotokopi Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 2/Kpts/KPU-Skw- 019.435570/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017; T-3 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Nomor 02/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-4 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 02/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-5 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-6 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-7 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengankatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-8 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Nomor 01/Kpts/PPS/CDG/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-9 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 02/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-10 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-11 Fotokopi Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-12 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 03/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-13 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kuala Kecamatan Singkawang Barat Nomor 04/Kpts/PPS-KUALA/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-14 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-15 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Nomor 07/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-16 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Nomor 01/Kpts/PPS-Tengah/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-17 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Nomor 03/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-18 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-19 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sungai Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; T-20 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 76/KPU/I/2017, perihal Pembentukan KPPS, tertanggal 25 Januari 2017; T-21 Fotokopi Daftar Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan Penyampaian Daftar Pemilih Sementara dan Persiapan Pembentukan KPPS; T-22 Fotokopi Sosialisasi Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 8 November 2016; T-23 Dokumentasi Moling Sosialisasi KPPS dan Hari Pencoblosan di Kecamatan Singkawang Utara; T-24 Fotokopi Pengumuman Nomor 18/KPU-Kota-019.435770/XI/2016 Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017; T-25 Fotokopi Pengumuman Nomor 20/KPU-Kota-019.435770/XII/2016 Tentang Perubahan Syarat Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 5 Desember 2016; T-26 Fotokopi Daftar Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suarat Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Kelompok Panitia Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017; T-27 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 20/UND/II/2017, perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 13 Februari 2017; T-28 Rekaman Audio Pertemuan Tanggal 13 Februari 2017 Bersama Tim Pemenangan Pasangan Calon; T-29 Fotokopi Nama KPPS dan Alamat TPS Kecamatan Singkawang Utara; T-30 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017; T-31 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Singkawang Nomor 147/K-Bawaslu- Prov.KB-14/PM.00.02/III/2017, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasu Pemilu, tertanggal 3 Maret 2017; T-32 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 78/KPU-Kota- 019.435770/III/2017, perihal Hasil Keputusan Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 6 Maret 2017; T-33 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 77B/KPU-Kota- 019.435770/III/2017, perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 5 Maret 2017; T-34 Fotokopi Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Terbukti) Lampiran Nomor 01/PAP/PPS-Roban/III/2017, tertanggal 7 Maret 2017; T-35 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Nomor 12/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengankatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-36 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Nomor 02/Kpts/PPS-TENGAH/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-37 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-38 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-39 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-40 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-41 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Nomor 3/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-42 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Nomor 05/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-43 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Nomor 03/Kpts/PPS/CDG/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-44 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dam Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-45 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Nomor 04/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-46 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-47 Fotokopi Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kuala Kecamatan Singkawang Barat Nomor 07/Kpts/PPS-Kuala/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017; T-48 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 77D/KPU-Kota- 019.435770/III/2017 perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 5 Maret 2017; T-49 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 77C/KPU-Kota- 019.435770/III/2017 perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 5 Maret 2017. Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi yaitu Nursiat, Rachman Rosadi, Hidayat, Suratna, Dedi Ismanto, dan Yetti Apriyanti pada persidangan tanggal 16 Mei 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Nursiat  Saksi merupakan Ketua KPPS di TPS 22. Saksi menerangkan pergantian anggota KPPS Agus Prayatno pulang ke Jawa karena istri sedang sakit, sehingga diganti dengan Ramli. Dalam pergantian tersebut saksi tidak melapor kepada PPS. Rachman Rosadi  Saksi merupakan salah satu operator KPU Kota Singkawang yang ditugaskan dibagian teknis. Saksi menerangkan menginput nama PPS dan KPPS. PPS memberikan daftar nama anggota KPPS melalui telp, WA (Whatsapp), soft file, dan tulisan tangan. Saksi menerangkan pembentukan KPPS terakhir adalah tanggal 14 Januari 2017. Saksi menerangkan sebelum tanggal 14 Januari 2017 PPS sudah memberikan daftar nama anggota KPPS.  Saksi menerangkan penyerahan SK tanggal 14 Februari 2017 dilakukan pada waktu sore dan malam hari.  Saksi menerangkan PPS tidak memberitahu alasan perubahan SK. PPS pada waktu itu hanya menyampaikan perubahan SK.  Saksi menerangkan karena masih belum ada laporan dari PPS, sehingga menggunakan SK yang lama. Hidayat  Saksi merupakan Ketua PPS Kelurahan Pasiran. Saksi menerangkan untuk TPS di Kelurahan Pasiran memang ada perubahan. Saksi menerangkan hal tersebut tidak disengaja tetapi disebabkan ada laporan dari KPPS. KPPS menyampaikan perubahan anggota disebabkan tidak mengikuti bimtek. Pergantian tersebut bertujuan untuk agar bisa bekerjasama dengan tim. Saksi menerangkan pergantian tersebut disebabkan pengunduran diri secara tertulis, kemudian ada juga kesalahan penginputan.  Pada malam hari, tanggal 14 Februari 2016, terdapat laporan nama memang yang harus diganti. Saksi menerangkan berkas terkait pergantian menyusul ditanggal berikutnya.  Saksi menerangkan terdapat 71 TPS di wilayahnya, sehingga perlu 2 kali untuk melakukan pengiriman logistik. Suratna  Saksi menerangkan di TPS 5 Kelurahan Roban memang terjadi pergantian. Pada tanggal 14 Januari 2017, anggota KPPS Nisariani diganti Deta Damayanti. Mereka langsung datang menghadap secara pribadi dan diganti. Setelah itu pergantian nama tersebut dimasukkan dalam SK Perubahan dan disampaikan kepada para Teradu pada malam hari tanggal 14 Februari 2017.  Saksi menerangkan tidak mengetahui mengenai pergantian Agus Prayatno dengan Ramli, karena memang KPPS tidak melaporkan terkait pergantian tersebut. Saksi baru mengetahui setelah klarifikasi di Panwaslih Kota. Pada saat itu KPPS hadir dalam klarifikasi tersebut.  Saksi menerangkan pergantian terjadi di TPS 5, TPS 10, mengenai TPS 22 saksi baru mengetahui setelah klarifikasi di Panwaslih Kota Singkawang, TPS 23, TPS 33, dan TPS 56. Dedi Isminto  Saksi merupakan Ketua PPS Kelurahan Sedau. Saksi membenarkan terdapat ketidaksesuaian antara daftar nama yang diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017.  Saksi menerangkan di TPS 33 sampai dengan TPS 51. Sabirin selaku anggota KPPS di TPS 33 tercopy paste sebanyak 2 kali yang seharusnya Patiah. Yetti Apriyanti  Saksi merupakan Ketua PPS Kelurahan Melayu. TPS 1 dan TPS 3 penggantian anggota KPPS Siti dan Jamaludin. Aprido Cafrianus merupakan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanpa memberitahu para Teradu, Saksi langsung mengganti dengan Robby Hidayat.  Saksi menerangkan Nova Rifandi selaku anggota KPPS di TPS 9 mendapat pekerjaan sebagai pegawai honor di Pontianak. Hendra Habibi tidak diberikan izin sehingga digantikan oleh Dekki A.P., Mulyadi Tengah tidak mendapatkan izin dari Bank BTPN sehingga digantikan oleh Indah, dan Andika ganda dalam penamaan sehingga diganti dengan Puspa.  Saksi menerangkan mengenai Rita saat mulai pelatihan mengundurkan diri dan digantikan oleh Suci Yuliarni. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Mohamad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 16 Mei 2017, sebagai berikut: Mohamad 1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 27 Februari 2017 Panwaslih Kota Singkawang telah menerima laporan Nomor 12/LP/PILWAKO/II/2017 terkait dugaan petugas KPPS yang tidak tercantum dalam daftar nama petugas KPPS yang disampaikan oleh KPU Kota Singkawang; 2. Pihak Terkait menerangkan Panwaslih Kota Singkawang telah mengirim Surat Nomor 139/K-Bawaslu-Prov.KB-14/PM.00.02/II/2017,tertanggal 28 Februari 2017 kepada KPU Kota Singkawang, perihal Permintaan SK Petugas KPPS dan daftar nama KPPS; 3. Pihak Terkait menerangkan Muhamad Abdurahman telah menyerahkan fotokopi daftar nama petugas KPPS kepada Panwaslih Kota Singkawang. Pengadu mendapatkan dokumen tersebut dari para Teradu pada tanggal 13 Februari 2017; 4. Pihak Terkait menerangkan Pengadu telah menyerahkan fotokopi dokumen model C-KWK dan C1-KWK kepada Panwaslih Kota Singkawang. Pengadu juga menyerahkan fotokopi nama KPPS dan alamat TPS di Singkawang Timur, Singkawang Barat, Singkawang Tengah, Singkawang Selatan, Singkawang Utara, serta fotokopi model C-KWK di 81 TPS yang diduga berbeda; 5. Pihak Terkait menerangkan Panwaslih Kota Singkawang sudah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Riadi Broto Wasono, Ikmal, Rajianto, Muhammad Hidayat, Suriyatna, Dedi Isminto, Rusaili,Bartolomeus, Nursiat; 6. Pihak Terkait menerangkan dalam dokumen model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017 berisi nama petugas KPPS dan ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang petugas KPPS serta para saksi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017; 7. Pihak Terkait menerangkan dalam dokumen C1-KWK Sertifikat Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017 berisi data pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data jumlah suara sah dan tidak sah, data pemilih disabilitas, dan termasuk nama petugas KPPS yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang petugas KPPS serta para saksi Pasangan Calon; 8. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Nomor 139/K-Bawaslu- Prov.KB.14/PM.00.02/II/2017, perihal Permintaan SK Petugas KPPS dan daftar nama KPPS, Panwalih Kota Singkawang telah mendapatkan fotokopi SK Pengangkatan KPPS tertanggal 14 Januari 2017 dan lampiran SK PPS Tentang Pengangkatan KPPS yang berisi daftar nama anggota KPPS dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017; 9. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 4 Februari 2017, Panwaslih Kota Singkawang telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen model C-KWK, C1-KWK, dan SK Pengangkatan KPPS tertanggal 14 Januari 2017 di 5 (lima) Kecamatan, 26 (dua puluh enam) kelurahan dari 405 TPS se-Kota Singkawang dan Salinan lampiran SK PPS Tentang Pengangkatan KPPS, tertanggal 14 Januari 2017. Hasilnya terdapat fakta sebagai berikut: a. Pada TPS 4 Kelurahan Sei Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara, terdapat nama AS Taufik bertandatangan di C-KWK dan C1-KWK padahal AS Taufik tidak tercantum dalam SK Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017, tertanggal 14 Januari 2017; b. Pada TPS 17 Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, terdapat nama Iyanto bertandatangan di C-KWK dan C1-KWK padahal Iyanto tidak tercantum dalam SK Nomor 03/Kpts/PPS/I/2017, tertanggal 14 Februari 2017; c. Pada TPS 19 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, terdapat nama U. Suriyadi bertandatangan di C-KWK dan C1-KWK padahal U. Suriyadi tidak tercantum dalam SK Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017, tertanggal 14 Februari 2017; d. Pada TPS 31 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, terdapat nama Hefsi Zen dan Bong Meau Kun bertandatangan di C-KWK dan C1- KWK padahal kedua nama tersebut tidak tercantum dalam SK Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017, tertanggal 14 Februari 2017; e. Pada TPS 11 Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, terdapat nama M.Santri bertandatangan di C-KWK dan Model C1-KWK padahal M. Santri tidak tercantum dalam SK Nomor Kpts/PPS/I/2017, tertanggal 14 Februari 2017; f. Nursiat menerangkan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 22 Kelurahan Roban, Agus Prayitno digantikan oleh Ramli. Pergantian tersebut dilakukan pada tanggal 14 Februari 2017, pukul 18.00 WIB. Ramli menandatangani C-KWK dan C1-KWK. Nursiat mengakui tidak melaporkan pergantian tersebut kepada PPS Kelurahan Roban; 10. Pihak Terkait menerangkan Pengadu telah mencermati daftar nama anggota KPPS yang didapat dari KPU Kota Singkawang pada tanggal 13 Februari 2017 dan dokumen model C-KWK dan model C1-KWK. Hasilnya ditemukan ketidaksesuaian nama petugas KPPS di 81 TPS dengan daftar nama yang dimiliki Pengadu; 11. Pihak Terkait menerangkan Panwaslih Kota Singkawang sudah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut terdapat petugas KPPS di 6 TPS yang tidak sesuai dengan daftar nama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur Tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian para Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua Anggota Kota Singkawang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat ketidaksesuaian nama antara anggota KPPS yang bertugas pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara dengan daftar nama yang diserahkan oleh para Teradu kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017; [4.1.2] Bahwa sebanyak 108 petugas KPPS yang menandatangani dokumen model C- KWK, model C1-KWK, dan lampiran model C1-KWK bukan merupakan petugas yang tercantum dalam daftar nama KPPS yang diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon. Pengadu telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada para Teradu saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Perhitungan Suara Tingkat Kota pada tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Swiss-Bellin Kota Singkawang. Para Teradu membantah dan menyatakan bahwa daftar nama petugas KPPS yang disampaikan kepada Tim Pasangan Calon pada saat rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2017 adalah daftar nama petugas yang belum valid. Tindakan para Teradu melakukan pembentukan KPPS tidak sesuai dengan tahapan, serta memberikan data yang tidak valid kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon sangat berpotensi menimbulkan kecurangan dalam tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017. Pembentukan KPPS seharusnya dilakukan selambatnya tanggal 14 Januari 2017; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa dalam rapat koordinasi pada tanggal 13 Februari 2017 pukul 20.00 WIB di Aula KPU Kota Singkawang, para Teradu menyerahkan daftar nama petugas KPPS se-Kota Singkawang kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dan Panwaslih Kota Singkawang. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi permintaan Tim Pasangan Calon dan sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan perekrutan anggota KPPS se-Kota Singkawang. Para Teradu sudah menyampaikan bahwa daftar nama KPPS tersebut belum final karena masih mungkin mengalami perubahan di tingkat PPS sampai tanggal 14 Februari 2017. Saat rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Singkawang di Hotel Swiss Bell inn Singkawang tanggal 22 Februari 2017, para Teradu sudah menanggapi keberatan Pengadu dan memberikan penjelasan terkait perbedaan nama 108 petugas KPPS di 81 TPS dengan daftar nama KPPS yang diserahkan pada 13 Februari 2017. Menurut para Teradu, nama petugas KPPS yang bertandatangan di Formulir C1-KWK sudah sesuai dengan SK PPS tanggal 14 Januari 2017 dan 14 Februari 2017, kecuali di TPS 22 Kelurahan Roban oleh karena pergantian tidak diketahui karena tidak dilaporkan kepada PPS. Berdasarkan kejadian tersebut para Teradu memerintahkan Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Roban untuk memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 22 Roban. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Kota Singkawang Nomor 77B/KPU-Kota- 019.435770/III/2017, perihal tindak lanjut penerusan pelanggaran administrasi pemilu, tertanggal 5 Maret 2017; [4.2.3] Bahwa penetapan keputusan pembentukan KPPS tanggal 14 Februari 2017 berdasarkan kepada Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, tertanggal 25 Januari 2017. Dalam surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) mulai pada tanggal 15 November 2016 sampai dengan 14 Februari 2017. Perbedaan nama anggota KPPS di 81 TPS disebabkan beberapa hal di antaranya pengunduran diri, sakit, bekerja di tempat lain, tidak dapat dihubungi, pindah ke TPS lain, tidak memenuhi syarat karena merupakan pendukung pasangan calon, penulisan nama tidak lengkap tetapi orangnya sama, kekeliruan dalam pengetikan nama, penginputan nama yang tertukar, kesalahan penempatan antara kolom nama dengan kolom tandatangan padahal orangnya sama. Dari 81 TPS yang dilaporkan Pengadu, Panwaslih Kota Singkawang melalui Surat Nomor 147/K-Bawaslu-Prov.KB-14/PM.00.02/III/2017 merekomendasikan 6 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan yaitu TPS 4 Kelurahan Sungai Garam Hilir, TPS 17 Kelurahan Sijangkung, TPS 19 dan TPS 22 Kelurahan Roban, TPS 31 Kelurahan Pasiran, dan TPS 11 Kelurahan Mayasopa. Para Teradu telah menindaklanjuti keenam TPS yang direkomendasikan Panwaslih dimaksud dengan mengeluarkan Surat Nomor 78/KPU-Kota-019.435770/III/2017, perihal Hasil Keputusan Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 6 Maret 2017. Bentuk tindaklanjut para Teradu atas rekomendasi Panwaslih Kota Singkawang dengan memberikan peringatan tertulis kepada Januarsius selaku Ketua PPS Kelurahan Sijangkung, Rafael Sunarfi selaku anggota PPS Kelurahan Sijangkung, Mustila Egi Wibowo selaku anggota PPS Kelurahan Sijangkung, Muhammad Hidayat selaku Ketua PPS Kelurahan Pasiran, Yuliarsih selaku anggota PPS Kelurahan Pasiran dan Yulianus Fatriks selaku anggota PPS Kelurahan Pasiran. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah bersikap terbuka dalam memenuhi permintaan Tim Pemenangan Pasangan Calon untuk memberikan daftar nama anggota KPPS pada saat rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2017. Para Teradu juga menyampaikan secara jujur bahwa daftar nama anggota KPPS tersebut belum valid karena masih memungkinkan terjadi perubahan sampai tanggal 14 Februari 2017 berdasarkan Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, tertanggal 25 Januari 2017. Pemberitahuan tersebut tidak hanya disampaikan pada waktu rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2017 melainkan juga pada saat rekapitulasi suara tingkat kota di Hotel Swiss Bell inn Singkawang pada 22 Februari 2017. Para Teradu telah menyampaikan informasi yang cukup kepada para pihak, termasuk Pengadu mengenai kemungkinan terjadinya perubahan anggota KPPS di tingkat PPS sampai pada 14 Februari 2017. Oleh sebab itu ketidaksesuaian daftar nama anggota KPPS yang diserahkan oleh para Teradu kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017 dengan anggota KPPS yang bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara sangat mungkin terjadi. Perubahan anggota KPPS oleh anggota PPS menurut DKPP, masih dalam batas yang patut menurut etika dan hukum. Selain itu pengangkatan dan pergantian KPPS merupakan kewenangan PPS yang tidak menjadi tanggungjawab langsung para Teradu. Berdasarkan uraian tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil Pengadu yang menyatakan sebanyak 108 petugas KPPS yang menandatangani dokumen model C-KWK, model C1-KWK, dan lampiran model C1- KWK bukan merupakan petugas yang tercantum dalam daftar nama KPPS yang diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017 telah dijelaskan alasannya oleh Para Teradu. Perbedaan daftar nama anggota KPPS yang diserahkan pada tanggal 13 Februari dengan anggota KPPS yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 81 TPS disebabkan oleh karena PPS masih mungkin mengubah anggota KPPS hingga 14 Maret 2017. Terjadinya perubahan anggota KPPS disebabkan oleh beberapa aspek di antaranya, mengundurkan diri, sakit, bekerja di tempat lain, tidak dapat dihubungi, pindah ke TPS lain, tidak memenuhi syarat karena merupakan pendukung pasangan calon, penulisan nama tidak lengkap tetapi orangnya sama, kekeliruan dalam pengetikan nama, penginputan nama yang tertukar, kolom nama dengan kolom tandatangan yang tertukar yang menyebabkan tampak tanda tangan berbeda dan tidak konsisten. Sebanyak 81 TPS yang dilaporkan Pengadu, Panwaslih Kota Singkawang hanya merekomendasikan 6 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan yaitu TPS 4 Kelurahan Sungai Garam Hilir, TPS 17 Kelurahan Sijangkung, TPS 19 dan TPS 22 Kelurahan Roban, TPS 31 Kelurahan Pasiran, dan TPS 11 Kelurahan Mayasopa. Para Teradu juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada Januarsius, Rafael Sunarfi, Mustila Egi Wibowo selaku Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Sijangkung, Muhammad Hidayat, Yuliarsih, Yulianus Fatriks selaku Ketua dan anggota PPS Kelurahan Pasiran karena tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan nama petugas KPPS. Para Teradu juga sudah memerintahkan Ketua dan anggota PPS Kelurahan Roban untuk memberikan sanksi kepada Nursiat, Herly Yuliansyah, Hambali, Agus Prayatno, Ramli, Agus Muri Arviandi, Nova Nurwindari dan Yanti Nurviani selaku Ketua dan anggota KPPS TPS Nomor 22 Kelurahan Roban agar tidak dilibatkan dalam Pemilu berikutnya, karena telah terbukti melakukan pergantian anggota KPPS tanpa melaporkan kepada PPS. Tindakan para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kota Singkawan dengan memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota PPS serta memberikan perintah kepada Ketua dan Anggota PPS Roban untuk menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 22 Kelurahan Roba merupakan sikap responsif dalam menyikapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu. Sepanjang persidangan, DKPP tidak menemukan bukti maupun indikasi yang dapat menjadi bukti petunjuk bahwa pergantian anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS dengan maksud berpihak yang melibatkan para Teradu sehingga merugikan kepentingan Pengadu. Pergantian KPPS oleh PPS adalah kebutuhan lapangan yang dihadapi oleh masing-masing KPPS yang memungkinkan dilakukan sampai tanggal 14 Februari 2017. Berdasarkan uraian tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ramdan, Teradu II Soling, Teradu III Erwin Irawan, Teradu IV Riko, Teradu V Syahrial sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Singkawang; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si