III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 April 2017 telah mengajukan
pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu pada tanggal 13 Februari 2017 pukul 20.00 WIB telah
melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon,
Panwaslih Kota Singkawang, Pihak Kepolisian, dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Singkawang di aula Kota Singkawang;
2. Bahwa pada rapat koordinasi tersebut para Teradu menyerahkan daftar nama-
nama petugas KPPS se-Kota Singkawang kepada Tim Pemenangan Pasangan
Calon;
3. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor
Urut 4 melakukan pemantauan di seluruh TPS se-Kota Singkawang. Hasil dari
pemantauan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara petugas KPPS yang
melakukan pemungutan dan penghitungan suara dengan daftar nama KPPS
yang diserahkan para Teradu kepada Tim Pasangan Calon;
4. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017, Pengadu melakukan pengecekan
dokumen model C-KWK, model C1-KWK, dan didapat dari KPPS melalui Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 4 pada saat bertugas di TPS masing-masing.
Hasilnya, Pengadu menemukan 108 petugas KPPS yang menandatangani
dokumen model C-KWK, model C1-KWK, adalah petugas yang tidak tercantum
dalam daftar nama KPPS yang diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan
Calon;
5. Bahwa Pengadu telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada para
Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman
Perhitungan Suara Tingkat Kota tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Swiss-Bell
Kota Singkawang. Namun para Teradu langsung membantah hal tersebut. Para
Teradu menyatakan bahwa daftar nama petugas KPPS yang disampaikan kepada
Tim Pasangan Calon pada saat rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2017
adalah daftar nama petugas yang belum valid”;
6. Bahwa apabila mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Singkawang Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2017 Tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor
2/Kpts/KPU-Skw-019.435770/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun
2017 seharusnya pembentukan KPPS sudah selesai selambat-lambatnya tanggal
14 Januari 2017;
7. Bahwa tindakan para Teradu yang melakukan pembentukan KPPS tidak sesuai
dengan tahapan, serta memberikan data yang tidak valid kepada Tim
Pemenangan Pasangan Calon telah mengakibatkan terjadinya pergantian
petugas KPPS yang tidak sesuai dengan prosedur pada saat hari pemungutan
suara. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan dalam tahapan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017.
KESIMPULAN PENGADU
[2.2] Bahwa Pengadu telah menyampaikan kesimpulan atas jawaban para Teradu,
dalam persidangan pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu memberikan apresiasi yang tinggi kepada Teradu karena telah
jujur mengakui dan membenarkan seluruh aduan pengadu dalam pokok
perkara yang diadukan Pengadu. Para Teradu membenarkan telah melakukan
rapat koordinasi pada tanggal 13 Februari 2017 pukul 20.00 WIB di Aula KPU
Kota Singkawang. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pasangan Calon,
Panwaslih Kota Singkawang, Pihak Kepolisian dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Singkawang. Para Teradu membenarkan rapat koordinasi
tersebut dilaksanakan untuk membahas Tentang distribusi C6 yang belum
sepenuhnya tersalurkan, penerbitan surat keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan sipil, serta penyerahan daftar nama KPPS kepada Tim Pasangan
Calon. Para Teradu membenarkan telah menyerahkan daftar nama yang belum
valid kepada Tim Pasangan Calon. Para Teradu membenarkan terdapat
ketidaksesuaian antara 108 petugas KPPS yang bertandatangan di dokumen C-
KWK, C1-KWK, dan lampiran C1-KWK di 81 TPS dengan daftar nama KPPS yang
telah diserahkan sebelumnya;
2. Bahwa terkait TPS 22 Kelurahan Roban, para Teradu menerangkan pergantian
petugas KPPS tersebut disebabkan pengunduran diri, sakit, bekerja di tempat
lain, pindah domisili, tidak dapat dihubungi, pindah TPS lain, ganda dengan TPS
lainnya, tidak memenuhi syarat, kekeliruan dalam pengetikan nama, dan
penginputan nama yang tertukar antar TPS;
3. Bahwa dalam melakukan proses pergantian seharusnya para Teradu tidak boleh
mengabaikan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh,
dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diatur dalam
Pasal 18 dan 19 mengenai persyaratan PPK, PPS, dan KPPS;
4. Bahwa terhadap pergantian petugas KPPS di TPS 22 Kelurahan Roban yang
seharusnya Agus Prayatno, tetapi digantikan oleh Ramli. Padahal Ramli tidak
tercantum dalam daftar nama KPPS dan tidak tertulis dalam dokumen C-KWK.
Faktanya, Ramli saat menjalankan tugasnya sebagai KPPS mengatasnamakan
Agus Prayatno. Ramli juga menandatangani dokumen C-KWK. Hal tersebut
merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Pelanggaran serupa
juga terjadi di TPS 4 Kelurahan Roban, Yan Boci saat menjalankan tugasnya
sebagai KPPS mengatasnamakan Sahrul Ahyar dan menandatangani dokumen
C-KWK. Padahal Yan Boci tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkayang bukan
Kota Singkawang. Hal tersebut tidak akan terjadi apabila para Teradu dalam
perekrutan petugas KPPS selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan;
5. Bahwa segala bentuk pergantian yang bersifat insidental seharusnya tetap
dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lazimnya proses pergantian
KPPS yang berhalangan, seperti halnya meninggal dunia, berhenti atau
diberhentikan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas saat hari pemilihan
menggunakan sistem ranking berdasarkan data calon petugas KPPS yang telah
memenuhi syarat pada saat perekrutan;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, Pasal 18 ayat (1) huruf e “syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan
KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 5 adalah sebagai berikut (e)
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak menjadi anggota
Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai
Politik yang bersangkutan”. Saksi Muhammad Hidayat selaku Ketua PPS
Kelurahan Pasiran menerangkan bahwa setiap tahapan perekrutan KPPS berikut
persyaratannya secara berjenjang dan menyeluruh tetap dilaporkan kepada para
Teradu. Martin selaku Ketua KPPS TPS 31 Kelurahan Pasiran merupakan Wakil
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Singkawang Barat. Hal tersebut
diketahui melalui akun facebook yang bersangkutan. Hal ini dapat terjadi karena
para Teradu tidak cermat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 76/KPU/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 perihal
pembentukan KPPS. Para Teradu diinstruksikan untuk melakukan monitoring
dan supervisi dalam pembentukan KPPS;
8. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 5 “Penyelenggara
Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas”. Berdasarkan ketentuan tersebut
seharusnya para Teradu dalam melakukan pergantian 108 petugas KPPS di 81
TPS menginformasikan kepada Panwaslih Kota Singkawang dan Pasangan
Calon. Para Teradu setidaknya menginstruksikan jajaran dibawahnya untuk
menyampaikan kepada Pengawas TPS dan Saksi Pasangan Calon sebelum
proses Pemungutan dan Perhitungan Suara dimulai. Para Teradu seharusnya
mencatat semua peristiwa yang terjadi saat proses penyelenggaraan Pemilu dan
menuangkan dalam Berita Acara;
9. Bahwa pergantian 108 Petugas KPPS di 81 TPS yang tidak sesuai dengan
prosedur diakibatkan karena ketidakcermatan para Teradu. Tindakan para
Teradu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 5 dan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal
10 ayat (3) huruf e “mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman
dari KPU dan/atau KPU Provinsi”;
10. Bahwa terjadinya pergantian petugas KPPS yang tidak sesuai dengan prosedur
telah menimbulkan kekacauan dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah
antara lain terjadi penggelembungan suara di TPS 32 Kelurahan Pasiran,
keikutsertaan pengurus salah satu partai politik di TPS 31 Kelurahan Pasiran,
dan keikutsertaan warga Kabupaten Bengkayang sebagai anggota KPPS di TPS 4
Kelurahan Roban;
11. Bahwa jawaban para Teradu yang menerangkan telah melaksanakan tahapan
pembentukan KPPS sesuai dengan Keputusan KPU Kota Singkwang Nomor
18/Kpts/KPU-Kota-019435770/2017 Tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 2 /Kpts-SKW-
019.435770/2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017. PPS telah membentuk KPPS sesuai
dengan jadwal tahapan yaitu pada tanggal 14 Januari 2017, selanjutnya para
Teradu melakukan perubahan Petugas KPPS dengan berpedoman pada Surat
KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, perihal Pembentukan KPPS, tertanggal 25
Januari 2017 yang menyebutkan tahapan pembentukan KPPS adalah 15
November 2016-14 Februari 2017. Jawaban para Teradu tersebut telah dibantah
oleh Saksi Riadi Broto Wasono yang menerangkan bahwa sesuai dengan
pengakuan Yusuf Nurwartono selaku anggota PPK Kecamatan Singkawang
Timur, SK pembentukan KPPS diwilayah kerjanya dibuat sekitar seminggu
setelah hari pemilihan dengan penanggalan yang dibuat mundur dan nama
petugas KPPS disesuaikan dengan nama yang bertandatangan di Form C-KWK,
C1-KWK, dan model lampiran C1-KWK. Hal tersebut dilakukan berdasarkan
permintaan para Teradu. Saksi juga telah memperlihatkan kepada Majelis
mengenai percakapan antara Saksi dengan Yusuf melalui WA (Whatsapp);
12. Bahwa Pengadu menduga para Teradu tidak melaksanakan penyampaian
pemberitahuan (C6) kepada pemilih untuk memilih di TPS yang dijadwalkan
pada tanggal 6-12 Februari 2017, karena para Teradu melalui PPS menerbitkan
SK Perubahan KPPS berdasarkan Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, perihal
pembentukan KPPS, tertanggal 25 Januari 2017. SK KPPS baru diterbitkan pada
tanggal 14 Februari 2017. Perlu diketahui bahwa pada saat tahapan distribusi
C6 masih belum terbentuk KPPS secara utuh sehingga berakibat C6 tidak
terdistribusi maksimal kepada para Pemilih. Hal ini berdampak pada tingginya
angka Golongan Putih sebesar 66,515% (real count Pasangan Calon Nomor Urut
4) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan para Teradu dalam jabatannya sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kota Singkawang;
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor
18/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 2 /Kpts/KPU-Skw-
019.435770/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 7 Maret
2017;
T-2 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan
Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017,
tertanggal 15 Februari 2017;
T-3 Fotokopi Daftar Nama KPPS dan Alamat TPS se- Kota Singkawang;
T-4 Fotokopi Surat Pernyataan Riadi Broto Warsono;
T-5 Dokumentasi foto di TPS Kelurahan Roban, Kelurahan Sungai Garam, Kelurahan
Pasiran, Kelurahan;
T-6 Print out Facebook Martin Bersyukur;
T-7 Fotokopi Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017;
T-8 Print out WA (Whats App);
T-9 Fotokopi Real Count Perolehan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi yaitu Riadi Broto Wasono, Suwadiono,
dan Ikhmal pada persidangan tanggal 16 Mei 2017, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Riadi Broto Wasono
Saksi menerangkan hadir pada saat para Teradu menyerahkan daftar nama
KPPS kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon.
Saksi menerangkan mengenal PPK Kelurahan Mayasopa atas nama Yusuf.
Saksi menerangkan WA bukan KPU Kota Singkawang meminta Yusuf untuk
membuat SK bertanggal mundur, tetapi meminta PPS untuk mengubah tanggal
SK. Saksi dengan Yusuf adalah sekampung. Menurut Saksi berdasarkan
penjelasan dari Yusuf, memang betul para Teradu meminta untuk melakukan
revisi SK dan memberi tanggal mundur.
Saksi menerangkan Yusuf adalah anggota PPK Singkawang Timur. Yusuf
menceritakan ada instruksi dari KPU Kota Singkawang kepada KPPS untuk
membuat setelah penetapan.
Saksi tidak mengetahui pihak KPU Kota Singkawang yang menginstruksikan
hal tersebut.
Suwadiono
Saksi hadir dalam rekapitulasi tingkat kabupaten di Hotel Swiss Bell in. Saksi
menerangkan pada waktu itu hadir Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 4.
Saksi mengikuti pada saat PPK membacakan hasil rekapitulasi. Pasangan
Calon Nomor Urut 2 tidak keberatan dengan hasil perhitungan. Pasangan
Calon Nomor Urut 4 tidak menerima hasil perhitungan. Pasangan Calon Nomor
Urut 4 menerima menyatakan menerima hasil rekapitulasi meskipun merasa
dirugikan terhadap adanya pergantian KPPS.
Saksi menerangkan para Teradu menanggapi keberatan yang disampaikan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 4 dengan menyatakan siap menindaklanjuti.
Saksi menerangkan bahwa Para Teradu sudah memberitahukan SK yang
diberikan belum valid.
Ikhmal
Saksi merupakan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4. Saksi merupakan
divisi logistik dan sebagai pihak yang menyimpan berkas. Saksi menerangkan
terlibat dalam pengecekan pemberkasan C1-KWK dengan daftar nama anggota
KPPS yang diserahkan oleh para Teradu. Saksi menerangkan tidak mengetahui
secara pasti jumlah TPS yang mengalami perbedaan nama anggota KPPS.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu membenarkan pada tanggal 13 Februari 2017, pukul 20.00
WIB telah mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pasangan Calon,
Panwaslih Kota Singkawang, Pihak Kepolisian, dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Singkawang di Aula KPU Kota Singkawang. Rapat
koordinasi tersebut merupakan rapat lanjutan yang membahas permasalahan
menjelang pelaksanaan pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017.
Diantaranya adalah distribusi C6 dan penerbitan Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam rapat koordinasi tersebut para
Teradu menyerahkan daftar nama petugas KPPS se-Kota Singkawang kepada
Tim Pemenangan Pasangan Calon dan Panwaslih Kota Singkawang. Hal
tersebut untuk memenuhi permintaan Tim Pasangan Calon dan transparansi
dalam pelaksanaan perekrutan anggota KPPS se-Kota Singkawang. Para
Teradu menyampaikan bahwa daftar nama KPPS tersebut belum final karena
masih mungkin mengalami perubahan di tingkat PPS sampai tanggal 14
Februari 2017. Pada tanggal 22 Februari 2017, para Teradu memberikan
penjelasan mengenai hal tersebut saat menanggapi pertanyaan Pengadu terkait
ketidaksesuaian antara nama 108 petugas KPPS di 81 TPS dengan yang
tercantum daftar petugas KPPS yang diserahkan. Hal tersebut sebenarnya
sudah diketahui oleh Pengadu pada saat pertemuan tanggal 13 Februari 2017
di Aula Kantor KPU Kota Singkawang. Pengadu juga menyatakan menerima
hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Swiss Belinn Singkawang;
2. Bahwa para Teradu telah melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang
disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu membenarkan telah terdapat
perbedaan antara nama Petugas KPPS yang diberikan kepada Tim Pasangan
Calon pada tanggal 13 Februari 2017 dengan Formulir Model C1-KWK. Para
Teradu menerangkan nama petugas KPPS yang bertandatangan di Formulir
C1-KWK sudah sesuai dengan Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara
tanggal 14 Januari 2017 dan 14 Februari 2017, kecuali di TPS 22 Kelurahan
Roban. Perlu dijelaskan bahwa di TPS 22 Kelurahan Roban berdasarkan hasil
klarifikasi Suriyatna selaku anggota PPS Roban menerangkan bahwa tindakan
Nursiat selaku Ketua KPPS yang mengganti Agus Prayatno dengan Ramli di
TPS 22 disebabkan Agus Prayatno sedang berada di Jawa untuk mengurus
istrinya yang sedang sakit. Pergantian tersebut tidak dilaporkan kepada PPS
Roban, sehingga PPS Roban tidak mengetahui pergantian KPPS tersebut.
Terhadap klarifikasi tersebut para Teradu berkesimpulan yang melakukan
pelanggaran adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 22 Roban. Para Teradu telah
menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan memerintahkan Ketua dan
Anggota PPS Kelurahan Roban untuk memberikan sanksi kepada Ketua dan
Anggota KPPS TPS 22 Roban. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Kota
Singkawang Nomor 77B/KPU-Kota-019.435770/III/2017, perihal tindak lanjut
penerusan pelanggaran administrasi pemilu, tertanggal 5 Maret 2017.
3. Bahwa yang menjadi dasar penetapan keputusan pembentukan KPPS tanggal
14 Februari 2017 adalah Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, tertanggal 25
Januari 2017. Adapun yang menyebabkan terjadinya perbedaan nama anggota
KPPS di 81 TPS adalah:
a. Mengundurkan diri sebanyak 10 orang di TPS 11 Kelurahan Condong,
TPS 5, TPS 10 dan TPS 23 Kelurahan Roban, TPS 23 dan TPS 42
Kelurahan Sedau, TPS 15 dan TPS 19 Kelurahan Melayu, TPS 16
Kelurahan Pasiran;
b. Sakit sebanyak 4 Orang di TPS 56 Kelurahan Roban, TPS 4 Kelurahan
Sagatani, TPS 39 Kelurahan Sedau, TPS 4 Kelurahan Kuala;
c. Bekerja di tempat lain sebanyak 5 orang di TPS 12 Kelurahan Sedau,
TPS 5 Kuala, TPS 9 dan TPS 51 Kelurahan Sedau, TPS 1 Kelurahan
Pasiran, TPS 9 Kelurahan Setapuk Besar;
d. Tidak dapat dihubungi sebanyak 8 orang di TPS 6 Kelurahan
Nyarumkop, TPS 33 Kelurahan Roban, TPS 1, TPS 34, dan TPS 71
Kelurahan Pasiran;
e. Pindah TPS lain sebanyak 4 orang di TPS 1 Kelurahan Mayasopa, TPS 16
Kelurahan Melayu, TPS 57 dan TPS 58 Kelurahan Pasiran;
f. Tidak memenuhi syarat karena merupakan pendukung salah satu
pasangan calon sebanyak 5 orang di TPS 7 Kelurahan Sagatani, TPS 8
Kelurahan Melayu, TPS 2 Kelurahan Semelagi Kecil;
g. Penulisan nama yang tidak lengkap tetapi orangnya adalah sama
sebanyak 11 orang di TPS 4 Kelurahan Bagak Sahwa, TPS 11 Kelurahan
Mayasopa, TPS 19, TPS 31 dan TPS 48 Kelurahan Roban, TPS 4
Kelurahan Pangmilang, TPS 16 Kelurahan Sijangkung, TPS 9 Kelurahan
Kuala, TPS 64 dan TPS 70 Kelurahan Pasiran, TPS 4 Kelurahan Sungai
Garam Hilir;
h. Kekeliruan dalam pengetikan nama sebanyak 15 orang di TPS 1 dan TPS
9 Kelurahan Nyarumkop, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Pajintan, TPS 1
dan TPS 3 Kelurahan Pangmilang, TPS 17 Kelurahan Sijangkung, TPS
33 Kelurahan Sedau, TPS 31 dan TPS 58 Kelurahan Pasiran, TPS 4
Kelurahan Semelagi Kecil, TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Setapuk Besar,
TPS 5 Kelurahan Sungai Garam;
i. Penginputan nama yang tertukar antar TPS sebanyak 38 orang di TPS
33 sampai dengan 51 Kelurahan Sedau;
j. Ketidakcermatan oleh Pengadu sebanyak 1 orang di TPS 7 Kelurahan
Roban.
4. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2017, para Teradu menerima Surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Singkawang Nomor 147/K-Bawaslu-Prov.KB-
14/PM.00.02/III/2017, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu,
tertanggal 3 Maret 2017. Para Teradu kemudian menindaklanjuti surat
tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 78/KPU-Kota-
019.435770/III/2017, perihal Hasil Keputusan Terhadap Pelanggaran
Administrasi Pemilu, tertanggal 6 Maret 2017.
5. Bahwa berdasarkan Form Model PAPTL-2, Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Nomor 05/PAP/KPU-Kota-019.435770/III/2017 dapat diuraikan sebagai
berikut:
a. Bahwa dari 81 TPS yang dilaporkan oleh Pengadu, Panwaslih Kota
Singkawang merekomendasikan 6 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan
yaitu TPS 4 Kelurahan Sungai Garam Hilir, TPS 17 Kelurahan
Sijangkung, TPS 19 dan TPS 22 Kelurahan Roban, TPS 31 Kelurahan
Pasiran, dan TPS 11 Kelurahan Mayasopa;
b. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan
memberikan peringatan tertulis terhadap Januarsius selaku Ketua PPS
Kelurahan Sijangkung, Rafael Sunarfi selaku anggota PPS Kelurahan
Sijangkung, Mustila Egi Wibowo selaku anggota PPS Kelurahan
Sijangung, Muhammad Hidayat selaku Ketua PPS Kelurahan Pasiran,
Yuliarsih selaku anggota PPS Kelurahan Pasiran dan Yulianus Fatriks
selaku anggota PPS Kelurahan Pasiran;
c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Hari
selaku Ketua PPS Kelurahan Roban dan Suriyatna selaku anggota PPS
Kelurahan Roban ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Nursiat,
Herly Yuliansyah, Hambali, Agus Prayatno, Ramli, Agus Muri Arviandi,
Nova Nurwindari dan Yanti Nurviani selaku Ketua dan anggota KPPS
TPS Nomor 22 Kelurahan Roban. Para Teradu memerintahkan Ketua
dan anggota PPS Kelurahan Roban untuk memberikan sanksi tidak
dilibatkan dalam Pemilu berikutnya.
6. Bahwa PPS se-Kota Singkawang telah membentuk KPPS sesuai dengan jadwal
tahapan yaitu tanggal 14 Januari 2017. Dalam perjalanannya ternyata masih
ditemukan beberapa kendala di lapangan antara lain pergantian karena
mengundurkan diri, sakit, berpindah domisili, tidak dapat dihubungi,
berpindah TPS, kekeliruan dalam penginputan nama petugas KPPS,
diberhentikan karena tidak memenuhi syarat, penulisan nama yang tertukar
antar TPS, kesalahan penempatan antara kolom nama dengan kolom
tandatangan padahal orangnya adalah sama, sehingga berpengaruh terhadap
petugas KPPS yang sebelumnya sudah ditetapkan. Perubahan petugas KPPS
tersebut sudah berpedoman pada surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, perihal
pembentukan KPPS, tertanggal 25 Januari 2017. Dalam surat tersebut
menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2017 telah diatur jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggaraan
Pemungutan Suara (KPPS) adalah tanggal 15 November 2016 sampai dengan
14 Februari 2017. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut
merupakan pedoman bagi PPS dalam melakukan perubahan-perubahan
anggota KPPS sampai pada tanggal 14 Februari 2017. Dengan demikian
perekrutan petugas KPPS yang dilakukan oleh PPS sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
7. Bahwa para Teradu sudah melaksanakan tugas dan wewenang dalam tahapan
perekrutan petugas KPPS. Antara lain:
a. Daftar hadir Rapat Koordinasi Penyampaian Daftar Pemilih Sementara
(DPS) dan Persiapan Pembentukan KPPS tanggal 8 November 2016;
b. Sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017 tanggal 8 November 2016;
c. Dokumentasi Moling Sosialisasi KPPS dan Hari Pencoblosan tanggal 11
dan 13 Desember 2016;
d. Pengumuman Nomor 18/KPU-Kota-019.435770/XI/2016 Tentang
Perubahan Syarat Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 5 Desember
2016;
e. Daftar Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Suara dalam Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Perekrutan KPPS
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017
tanggal 25, 29, 30 Desember 2016;
f. Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017.
8. Bahwa para Teradu melalui PPS sudah semaksimal mungkin melaksanakan
pembentukan KPPS dan tidak ada niat untuk melakukan kecurangan.
[2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
T-2 Fotokopi Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor
18/Kpts/KPU-Kota-019.435770/2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 2/Kpts/KPU-Skw-
019.435570/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017;
T-3 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan
Singkawang Timur Nomor 02/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-4 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan
Singkawang Selatan Nomor 02/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-5 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Mayasopa Kecamatan
Singkawang Timur Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-6 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Nyarumkop Kecamatan
Singkawang Timur Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-7 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Roban Kecamatan
Singkawang Tengah Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengankatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-8 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Condong Kecamatan
Singkawang Tengah Nomor 01/Kpts/PPS/CDG/I/2017 Tentang Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-9 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan
Singkawang Selatan Nomor 02/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-10 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sagatani Kecamatan
Singkawang Selatan Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-11 Fotokopi Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang
Selatan Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-12 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sedau Kecamatan
Singkawang Selatan Nomor 03/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-13 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kuala Kecamatan
Singkawang Barat Nomor 04/Kpts/PPS-KUALA/I/2017 Tentang Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-14 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Melayu Kecamatan
Singkawang Barat Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-15 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pasiran Kecamatan
Singkawang Barat Nomor 07/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-16 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tengah Kecamatan
Singkawang Barat Nomor 01/Kpts/PPS-Tengah/I/2017 Tentang Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-17 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan
Singkawang Utara Nomor 03/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-18 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Setapuk Besar
Kecamatan Singkawang Utara Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-19 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sungai Garam Hilir
Kecamatan Singkawang Utara Nomor 01/Kpts/PPS/I/2017 Tentang Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari 2017;
T-20 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 76/KPU/I/2017,
perihal Pembentukan KPPS, tertanggal 25 Januari 2017;
T-21 Fotokopi Daftar Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara dan Persiapan Pembentukan KPPS;
T-22 Fotokopi Sosialisasi Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017, tertanggal 8 November 2016;
T-23 Dokumentasi Moling Sosialisasi KPPS dan Hari Pencoblosan di Kecamatan
Singkawang Utara;
T-24 Fotokopi Pengumuman Nomor 18/KPU-Kota-019.435770/XI/2016 Tentang
Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017;
T-25 Fotokopi Pengumuman Nomor 20/KPU-Kota-019.435770/XII/2016 Tentang
Perubahan Syarat Pendaftaran dan Penerimaan Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017, tertanggal 5 Desember 2016;
T-26 Fotokopi Daftar Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suarat
Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Kelompok Panitia Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017;
T-27 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 20/UND/II/2017,
perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017, tertanggal 13 Februari 2017;
T-28 Rekaman Audio Pertemuan Tanggal 13 Februari 2017 Bersama Tim Pemenangan
Pasangan Calon;
T-29 Fotokopi Nama KPPS dan Alamat TPS Kecamatan Singkawang Utara;
T-30 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan
Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017;
T-31 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Singkawang Nomor 147/K-Bawaslu-
Prov.KB-14/PM.00.02/III/2017, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasu
Pemilu, tertanggal 3 Maret 2017;
T-32 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 78/KPU-Kota-
019.435770/III/2017, perihal Hasil Keputusan Terhadap Pelanggaran Administrasi
Pemilu, tertanggal 6 Maret 2017;
T-33 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 77B/KPU-Kota-
019.435770/III/2017, perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu, tertanggal 5 Maret 2017;
T-34 Fotokopi Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Terbukti)
Lampiran Nomor 01/PAP/PPS-Roban/III/2017, tertanggal 7 Maret 2017;
T-35 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan
Singkawang Utara Nomor 12/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengankatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-36 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tengah Kecamatan
Singkawang Barat Nomor 02/Kpts/PPS-TENGAH/II/2017 Tentang Perubahan
Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14
Februari 2017;
T-37 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Setapuk Besar
Kecamatan Singkawang Utara Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan
Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14
Februari 2017;
T-38 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Roban Kecamatan
Singkawang Tengah Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-39 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sijangkung Kecamatan
Singkawang Selatan Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-40 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sagatani Kecamatan
Singkawang Selatan Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-41 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Melayu Kecamatan
Singkawang Barat Nomor 3/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-42 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sedau Kecamatan
Singkawang Selatan Nomor 05/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-43 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Condong Kecamatan
Singkawang Tengah Nomor 03/Kpts/PPS/CDG/II/2017 Tentang Perubahan
Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-44 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Mayasopa Kecamatan
Singkawang Timur Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dam
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-45 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan
Singkawang Timur Nomor 04/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-46 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pasiran Kecamatan
Singkawang Barat Nomor 03/Kpts/PPS/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-47 Fotokopi Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kuala Kecamatan Singkawang Barat
Nomor 07/Kpts/PPS-Kuala/II/2017 Tentang Perubahan Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Februari 2017;
T-48 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 77D/KPU-Kota-
019.435770/III/2017 perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu, tertanggal 5 Maret 2017;
T-49 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 77C/KPU-Kota-
019.435770/III/2017 perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu, tertanggal 5 Maret 2017.
Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi yaitu Nursiat, Rachman Rosadi,
Hidayat, Suratna, Dedi Ismanto, dan Yetti Apriyanti pada persidangan tanggal 16 Mei
2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Nursiat
Saksi merupakan Ketua KPPS di TPS 22. Saksi menerangkan pergantian
anggota KPPS Agus Prayatno pulang ke Jawa karena istri sedang sakit,
sehingga diganti dengan Ramli. Dalam pergantian tersebut saksi tidak melapor
kepada PPS.
Rachman Rosadi
Saksi merupakan salah satu operator KPU Kota Singkawang yang ditugaskan
dibagian teknis. Saksi menerangkan menginput nama PPS dan KPPS. PPS
memberikan daftar nama anggota KPPS melalui telp, WA (Whatsapp), soft file,
dan tulisan tangan. Saksi menerangkan pembentukan KPPS terakhir adalah
tanggal 14 Januari 2017. Saksi menerangkan sebelum tanggal 14 Januari
2017 PPS sudah memberikan daftar nama anggota KPPS.
Saksi menerangkan penyerahan SK tanggal 14 Februari 2017 dilakukan pada
waktu sore dan malam hari.
Saksi menerangkan PPS tidak memberitahu alasan perubahan SK. PPS pada
waktu itu hanya menyampaikan perubahan SK.
Saksi menerangkan karena masih belum ada laporan dari PPS, sehingga
menggunakan SK yang lama.
Hidayat
Saksi merupakan Ketua PPS Kelurahan Pasiran. Saksi menerangkan untuk
TPS di Kelurahan Pasiran memang ada perubahan. Saksi menerangkan hal
tersebut tidak disengaja tetapi disebabkan ada laporan dari KPPS. KPPS
menyampaikan perubahan anggota disebabkan tidak mengikuti bimtek.
Pergantian tersebut bertujuan untuk agar bisa bekerjasama dengan tim. Saksi
menerangkan pergantian tersebut disebabkan pengunduran diri secara tertulis,
kemudian ada juga kesalahan penginputan.
Pada malam hari, tanggal 14 Februari 2016, terdapat laporan nama memang
yang harus diganti. Saksi menerangkan berkas terkait pergantian menyusul
ditanggal berikutnya.
Saksi menerangkan terdapat 71 TPS di wilayahnya, sehingga perlu 2 kali untuk
melakukan pengiriman logistik.
Suratna
Saksi menerangkan di TPS 5 Kelurahan Roban memang terjadi pergantian.
Pada tanggal 14 Januari 2017, anggota KPPS Nisariani diganti Deta Damayanti.
Mereka langsung datang menghadap secara pribadi dan diganti. Setelah itu
pergantian nama tersebut dimasukkan dalam SK Perubahan dan disampaikan
kepada para Teradu pada malam hari tanggal 14 Februari 2017.
Saksi menerangkan tidak mengetahui mengenai pergantian Agus Prayatno
dengan Ramli, karena memang KPPS tidak melaporkan terkait pergantian
tersebut. Saksi baru mengetahui setelah klarifikasi di Panwaslih Kota. Pada
saat itu KPPS hadir dalam klarifikasi tersebut.
Saksi menerangkan pergantian terjadi di TPS 5, TPS 10, mengenai TPS 22 saksi
baru mengetahui setelah klarifikasi di Panwaslih Kota Singkawang, TPS 23,
TPS 33, dan TPS 56.
Dedi Isminto
Saksi merupakan Ketua PPS Kelurahan Sedau. Saksi membenarkan terdapat
ketidaksesuaian antara daftar nama yang diserahkan kepada Tim Pemenangan
Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017.
Saksi menerangkan di TPS 33 sampai dengan TPS 51. Sabirin selaku anggota
KPPS di TPS 33 tercopy paste sebanyak 2 kali yang seharusnya Patiah.
Yetti Apriyanti
Saksi merupakan Ketua PPS Kelurahan Melayu. TPS 1 dan TPS 3 penggantian
anggota KPPS Siti dan Jamaludin. Aprido Cafrianus merupakan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanpa memberitahu para Teradu, Saksi
langsung mengganti dengan Robby Hidayat.
Saksi menerangkan Nova Rifandi selaku anggota KPPS di TPS 9 mendapat
pekerjaan sebagai pegawai honor di Pontianak. Hendra Habibi tidak diberikan
izin sehingga digantikan oleh Dekki A.P., Mulyadi Tengah tidak mendapatkan
izin dari Bank BTPN sehingga digantikan oleh Indah, dan Andika ganda dalam
penamaan sehingga diganti dengan Puspa.
Saksi menerangkan mengenai Rita saat mulai pelatihan mengundurkan diri
dan digantikan oleh Suci Yuliarni.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Mohamad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 16 Mei
2017, sebagai berikut:
Mohamad
1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 27 Februari 2017 Panwaslih Kota
Singkawang telah menerima laporan Nomor 12/LP/PILWAKO/II/2017 terkait
dugaan petugas KPPS yang tidak tercantum dalam daftar nama petugas KPPS
yang disampaikan oleh KPU Kota Singkawang;
2. Pihak Terkait menerangkan Panwaslih Kota Singkawang telah mengirim Surat
Nomor 139/K-Bawaslu-Prov.KB-14/PM.00.02/II/2017,tertanggal 28 Februari
2017 kepada KPU Kota Singkawang, perihal Permintaan SK Petugas KPPS dan
daftar nama KPPS;
3. Pihak Terkait menerangkan Muhamad Abdurahman telah menyerahkan
fotokopi daftar nama petugas KPPS kepada Panwaslih Kota Singkawang.
Pengadu mendapatkan dokumen tersebut dari para Teradu pada tanggal 13
Februari 2017;
4. Pihak Terkait menerangkan Pengadu telah menyerahkan fotokopi dokumen
model C-KWK dan C1-KWK kepada Panwaslih Kota Singkawang. Pengadu juga
menyerahkan fotokopi nama KPPS dan alamat TPS di Singkawang Timur,
Singkawang Barat, Singkawang Tengah, Singkawang Selatan, Singkawang
Utara, serta fotokopi model C-KWK di 81 TPS yang diduga berbeda;
5. Pihak Terkait menerangkan Panwaslih Kota Singkawang sudah melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu, Riadi Broto Wasono, Ikmal, Rajianto, Muhammad
Hidayat, Suriyatna, Dedi Isminto, Rusaili,Bartolomeus, Nursiat;
6. Pihak Terkait menerangkan dalam dokumen model C-KWK Berita Acara
Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017 berisi nama
petugas KPPS dan ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang petugas KPPS serta para
saksi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017;
7. Pihak Terkait menerangkan dalam dokumen C1-KWK Sertifikat Hasil
Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017 berisi data pemilih dan
pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data jumlah suara sah dan
tidak sah, data pemilih disabilitas, dan termasuk nama petugas KPPS yang
ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang petugas KPPS serta para saksi Pasangan
Calon;
8. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Nomor 139/K-Bawaslu-
Prov.KB.14/PM.00.02/II/2017, perihal Permintaan SK Petugas KPPS dan
daftar nama KPPS, Panwalih Kota Singkawang telah mendapatkan fotokopi SK
Pengangkatan KPPS tertanggal 14 Januari 2017 dan lampiran SK PPS Tentang
Pengangkatan KPPS yang berisi daftar nama anggota KPPS dalam pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017, tertanggal 14 Januari
2017;
9. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 4 Februari 2017, Panwaslih Kota
Singkawang telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen model
C-KWK, C1-KWK, dan SK Pengangkatan KPPS tertanggal 14 Januari 2017 di 5
(lima) Kecamatan, 26 (dua puluh enam) kelurahan dari 405 TPS se-Kota
Singkawang dan Salinan lampiran SK PPS Tentang Pengangkatan KPPS,
tertanggal 14 Januari 2017. Hasilnya terdapat fakta sebagai berikut:
a. Pada TPS 4 Kelurahan Sei Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara,
terdapat nama AS Taufik bertandatangan di C-KWK dan C1-KWK
padahal AS Taufik tidak tercantum dalam SK Nomor
01/Kpts/PPS/I/2017, tertanggal 14 Januari 2017;
b. Pada TPS 17 Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan,
terdapat nama Iyanto bertandatangan di C-KWK dan C1-KWK padahal
Iyanto tidak tercantum dalam SK Nomor 03/Kpts/PPS/I/2017,
tertanggal 14 Februari 2017;
c. Pada TPS 19 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah,
terdapat nama U. Suriyadi bertandatangan di C-KWK dan C1-KWK
padahal U. Suriyadi tidak tercantum dalam SK Nomor
03/Kpts/PPS/II/2017, tertanggal 14 Februari 2017;
d. Pada TPS 31 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, terdapat
nama Hefsi Zen dan Bong Meau Kun bertandatangan di C-KWK dan C1-
KWK padahal kedua nama tersebut tidak tercantum dalam SK Nomor
03/Kpts/PPS/II/2017, tertanggal 14 Februari 2017;
e. Pada TPS 11 Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur,
terdapat nama M.Santri bertandatangan di C-KWK dan Model C1-KWK
padahal M. Santri tidak tercantum dalam SK Nomor Kpts/PPS/I/2017,
tertanggal 14 Februari 2017;
f. Nursiat menerangkan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 22
Kelurahan Roban, Agus Prayitno digantikan oleh Ramli. Pergantian
tersebut dilakukan pada tanggal 14 Februari 2017, pukul 18.00 WIB.
Ramli menandatangani C-KWK dan C1-KWK. Nursiat mengakui tidak
melaporkan pergantian tersebut kepada PPS Kelurahan Roban;
10. Pihak Terkait menerangkan Pengadu telah mencermati daftar nama anggota
KPPS yang didapat dari KPU Kota Singkawang pada tanggal 13 Februari 2017
dan dokumen model C-KWK dan model C1-KWK. Hasilnya ditemukan
ketidaksesuaian nama petugas KPPS di 81 TPS dengan daftar nama yang
dimiliki Pengadu;
11. Pihak Terkait menerangkan Panwaslih Kota Singkawang sudah
menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan klarifikasi terhadap
semua pihak. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut terdapat petugas KPPS di 6
TPS yang tidak sesuai dengan daftar nama.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
selaku Ketua Anggota Kota Singkawang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa terdapat ketidaksesuaian nama antara anggota KPPS yang bertugas
pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara dengan daftar nama yang
diserahkan oleh para Teradu kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal
13 Februari 2017;
[4.1.2] Bahwa sebanyak 108 petugas KPPS yang menandatangani dokumen model C-
KWK, model C1-KWK, dan lampiran model C1-KWK bukan merupakan petugas yang
tercantum dalam daftar nama KPPS yang diserahkan kepada Tim Pemenangan
Pasangan Calon. Pengadu telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada para
Teradu saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman
Perhitungan Suara Tingkat Kota pada tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Swiss-Bellin
Kota Singkawang. Para Teradu membantah dan menyatakan bahwa daftar nama
petugas KPPS yang disampaikan kepada Tim Pasangan Calon pada saat rapat
koordinasi tanggal 13 Februari 2017 adalah daftar nama petugas yang belum valid.
Tindakan para Teradu melakukan pembentukan KPPS tidak sesuai dengan tahapan,
serta memberikan data yang tidak valid kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon
sangat berpotensi menimbulkan kecurangan dalam tahapan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017. Pembentukan KPPS seharusnya dilakukan
selambatnya tanggal 14 Januari 2017;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Bahwa dalam rapat koordinasi pada tanggal 13 Februari 2017 pukul 20.00
WIB di Aula KPU Kota Singkawang, para Teradu menyerahkan daftar nama petugas
KPPS se-Kota Singkawang kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dan Panwaslih
Kota Singkawang. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi permintaan Tim Pasangan
Calon dan sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan perekrutan anggota KPPS
se-Kota Singkawang. Para Teradu sudah menyampaikan bahwa daftar nama KPPS
tersebut belum final karena masih mungkin mengalami perubahan di tingkat PPS
sampai tanggal 14 Februari 2017. Saat rekapitulasi suara tingkat KPU Kota
Singkawang di Hotel Swiss Bell inn Singkawang tanggal 22 Februari 2017, para
Teradu sudah menanggapi keberatan Pengadu dan memberikan penjelasan terkait
perbedaan nama 108 petugas KPPS di 81 TPS dengan daftar nama KPPS yang
diserahkan pada 13 Februari 2017. Menurut para Teradu, nama petugas KPPS yang
bertandatangan di Formulir C1-KWK sudah sesuai dengan SK PPS tanggal 14 Januari
2017 dan 14 Februari 2017, kecuali di TPS 22 Kelurahan Roban oleh karena
pergantian tidak diketahui karena tidak dilaporkan kepada PPS. Berdasarkan
kejadian tersebut para Teradu memerintahkan Ketua dan Anggota PPS Kelurahan
Roban untuk memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 22 Roban. Hal
ini sesuai dengan Surat KPU Kota Singkawang Nomor 77B/KPU-Kota-
019.435770/III/2017, perihal tindak lanjut penerusan pelanggaran administrasi
pemilu, tertanggal 5 Maret 2017;
[4.2.3] Bahwa penetapan keputusan pembentukan KPPS tanggal 14 Februari 2017
berdasarkan kepada Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, tertanggal 25 Januari
2017. Dalam surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa jadwal pembentukan
Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) mulai pada tanggal 15
November 2016 sampai dengan 14 Februari 2017. Perbedaan nama anggota KPPS di
81 TPS disebabkan beberapa hal di antaranya pengunduran diri, sakit, bekerja di
tempat lain, tidak dapat dihubungi, pindah ke TPS lain, tidak memenuhi syarat
karena merupakan pendukung pasangan calon, penulisan nama tidak lengkap tetapi
orangnya sama, kekeliruan dalam pengetikan nama, penginputan nama yang
tertukar, kesalahan penempatan antara kolom nama dengan kolom tandatangan
padahal orangnya sama. Dari 81 TPS yang dilaporkan Pengadu, Panwaslih Kota
Singkawang melalui Surat Nomor 147/K-Bawaslu-Prov.KB-14/PM.00.02/III/2017
merekomendasikan 6 TPS yang tersebar di 5 Kelurahan yaitu TPS 4 Kelurahan
Sungai Garam Hilir, TPS 17 Kelurahan Sijangkung, TPS 19 dan TPS 22 Kelurahan
Roban, TPS 31 Kelurahan Pasiran, dan TPS 11 Kelurahan Mayasopa. Para Teradu
telah menindaklanjuti keenam TPS yang direkomendasikan Panwaslih dimaksud
dengan mengeluarkan Surat Nomor 78/KPU-Kota-019.435770/III/2017, perihal Hasil
Keputusan Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 6 Maret 2017.
Bentuk tindaklanjut para Teradu atas rekomendasi Panwaslih Kota Singkawang
dengan memberikan peringatan tertulis kepada Januarsius selaku Ketua PPS
Kelurahan Sijangkung, Rafael Sunarfi selaku anggota PPS Kelurahan Sijangkung,
Mustila Egi Wibowo selaku anggota PPS Kelurahan Sijangkung, Muhammad Hidayat
selaku Ketua PPS Kelurahan Pasiran, Yuliarsih selaku anggota PPS Kelurahan
Pasiran dan Yulianus Fatriks selaku anggota PPS Kelurahan Pasiran.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah bersikap terbuka
dalam memenuhi permintaan Tim Pemenangan Pasangan Calon untuk memberikan
daftar nama anggota KPPS pada saat rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2017. Para
Teradu juga menyampaikan secara jujur bahwa daftar nama anggota KPPS tersebut
belum valid karena masih memungkinkan terjadi perubahan sampai tanggal 14
Februari 2017 berdasarkan Surat KPU RI Nomor 76/KPU/I/2017, tertanggal 25
Januari 2017. Pemberitahuan tersebut tidak hanya disampaikan pada waktu rapat
koordinasi tanggal 13 Februari 2017 melainkan juga pada saat rekapitulasi suara
tingkat kota di Hotel Swiss Bell inn Singkawang pada 22 Februari 2017. Para Teradu
telah menyampaikan informasi yang cukup kepada para pihak, termasuk Pengadu
mengenai kemungkinan terjadinya perubahan anggota KPPS di tingkat PPS sampai
pada 14 Februari 2017. Oleh sebab itu ketidaksesuaian daftar nama anggota KPPS
yang diserahkan oleh para Teradu kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada
tanggal 13 Februari 2017 dengan anggota KPPS yang bertugas pada hari pemungutan
dan penghitungan suara sangat mungkin terjadi. Perubahan anggota KPPS oleh
anggota PPS menurut DKPP, masih dalam batas yang patut menurut etika dan
hukum. Selain itu pengangkatan dan pergantian KPPS merupakan kewenangan PPS
yang tidak menjadi tanggungjawab langsung para Teradu. Berdasarkan uraian
tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Dalil Pengadu yang menyatakan sebanyak 108 petugas KPPS yang
menandatangani dokumen model C-KWK, model C1-KWK, dan lampiran model C1-
KWK bukan merupakan petugas yang tercantum dalam daftar nama KPPS yang
diserahkan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2017
telah dijelaskan alasannya oleh Para Teradu. Perbedaan daftar nama anggota KPPS
yang diserahkan pada tanggal 13 Februari dengan anggota KPPS yang melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di 81 TPS disebabkan oleh karena PPS masih
mungkin mengubah anggota KPPS hingga 14 Maret 2017. Terjadinya perubahan
anggota KPPS disebabkan oleh beberapa aspek di antaranya, mengundurkan diri,
sakit, bekerja di tempat lain, tidak dapat dihubungi, pindah ke TPS lain, tidak
memenuhi syarat karena merupakan pendukung pasangan calon, penulisan nama
tidak lengkap tetapi orangnya sama, kekeliruan dalam pengetikan nama, penginputan
nama yang tertukar, kolom nama dengan kolom tandatangan yang tertukar yang
menyebabkan tampak tanda tangan berbeda dan tidak konsisten. Sebanyak 81 TPS
yang dilaporkan Pengadu, Panwaslih Kota Singkawang hanya merekomendasikan 6
TPS yang tersebar di 5 Kelurahan yaitu TPS 4 Kelurahan Sungai Garam Hilir, TPS 17
Kelurahan Sijangkung, TPS 19 dan TPS 22 Kelurahan Roban, TPS 31 Kelurahan
Pasiran, dan TPS 11 Kelurahan Mayasopa. Para Teradu juga sudah memberikan
peringatan tertulis kepada Januarsius, Rafael Sunarfi, Mustila Egi Wibowo selaku
Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Sijangkung, Muhammad Hidayat, Yuliarsih,
Yulianus Fatriks selaku Ketua dan anggota PPS Kelurahan Pasiran karena tidak
cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan nama petugas KPPS. Para Teradu juga
sudah memerintahkan Ketua dan anggota PPS Kelurahan Roban untuk memberikan
sanksi kepada Nursiat, Herly Yuliansyah, Hambali, Agus Prayatno, Ramli, Agus Muri
Arviandi, Nova Nurwindari dan Yanti Nurviani selaku Ketua dan anggota KPPS TPS
Nomor 22 Kelurahan Roban agar tidak dilibatkan dalam Pemilu berikutnya, karena
telah terbukti melakukan pergantian anggota KPPS tanpa melaporkan kepada PPS.
Tindakan para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kota Singkawan
dengan memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota PPS serta memberikan
perintah kepada Ketua dan Anggota PPS Roban untuk menjatuhkan sanksi kepada
Ketua dan Anggota KPPS TPS 22 Kelurahan Roba merupakan sikap responsif dalam
menyikapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu. Sepanjang persidangan,
DKPP tidak menemukan bukti maupun indikasi yang dapat menjadi bukti petunjuk
bahwa pergantian anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS dengan maksud berpihak
yang melibatkan para Teradu sehingga merugikan kepentingan Pengadu. Pergantian
KPPS oleh PPS adalah kebutuhan lapangan yang dihadapi oleh masing-masing KPPS
yang memungkinkan dilakukan sampai tanggal 14 Februari 2017. Berdasarkan
uraian tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.