Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 296 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota KPU Kab Tolikara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Tolikara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05/02/2020
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 September 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI melanggar prinsip kepastian hukum dalam melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 April 2019. Para Teradu salah menafsirkan pertimbangan dan amar putusan DKPP a quo yang memerintahkan Para Teradu melakukan Pemberhentian Sementara terhadap Anike Wadi selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK Revisi yang mencoret nama Anike Wadi dari kepengurusan partai politik.
Pasal DilanggarPasal 93; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 458
Amar Putusan(1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan (4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 2. Bahwa setelah p
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 296-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 316- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 296-PKE- DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Opius Obama Tabo Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Alamat : Desa Korlo, Kecamatan Wakuwo, Kabupaten Tolikara Memberikan Kuasa Kepada Nama 1. Ahmad Fahmi : 2. Efriza Pekerjaan : Advokat/B&A Law Office Alamat : Menara 165, Lantai 4, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu; Terhadap:
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; info@dkpp.go.id 5. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Abhan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XI; 12. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Jundi Wanimbo Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama : Antonius Wumwarin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama : Elimenggu Penggu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XV; 16. Nama : Elmus Wanimbo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XVI; 17. Nama : Anike Wadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu XVII; info@dkpp.go.id 18. Nama : Daniel Jingga Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu XVIII; 19. Nama : Daimus Tabo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XIX; 20. Nama : Metanus Wanimbo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XX; 21. Nama : Mirenius Wanimbo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XXI; 22. Nama : Webenus Bembok Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu XXII; Teradu I s.d XXII selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 September 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 berbunyi sebagai berikut ini:
MEMUTUSKAN
(1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan (4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 2. Bahwa setelah putusan DKPP dibacakan, dimana Teradu XVII atas nama Anike Wadi diberhentikan sementara, sehingga dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) info@dkpp.go.id hari sejak putusan DKPP-RI dibacakan (10 April 2019) maka Teradu XVII tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Teradu XVII tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama- sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yaitu: Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI; 3. Bahwa pada tahapan tersebut para Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XVIII s.d. Teradu XXII juga mengetahui fakta tersebut, namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh XVIII s.d. Teradu XXII; 4. Bahwa setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP berkenaan pemberhentian sementara Teradu XVII kepada Teradu XVIII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu XVIII menyampaikan kepada saksi Paice N. Jikwa bahwa atas peristiwa tersebut Teradu XVII akan diberikan teguran. Akan tetapi saksi Paice N. Jikwa tidak mengetahui dan tidak diberitahu apakah Teradu XVII telah diberikan teguran atau tidak; 5. Bahwa pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara Tanggal 29 April 2019 s.d 07 Mei 2019, terdapat fakta-fakta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu: a. Adanya ruangan steril yang disiapkan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI untuk pertemuan antara Teradu XIII s.d Teradu XVI dengan PPD yang akan menyampaikan hasil dari distrik; b. Teradu 13 dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin sidang pleno berkali-kali mengetuk palu dengan kuat; c. Pengusiran terhadap pihak yang berkepentingan pada hasil rekapitulasi dari ruang sidang pleno oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI; d. Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara yang dilakukan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI; 6. Bahwa terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya; 7. Bahwa permasalahan yang dimaksud yaitu pada tanggal 10 Mei 2019 di Distrik Numba, Distrik Kanggime, dan Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara telah ditemukannya Kotak Suara yang masih disegel padahal Pemilu Tahun 2019 sudah dilaksanakan pada Tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu pada Tanggal 07 Mei 2019; 8. Bahwa laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) aduan pada hari pelaksanaan pemilu Tanggal 17 April 2019 dan pasca pemilu tidak ditanggapi oleh Teradu XVIII s.d XXII, sehingga mengakibatkan Pemilu Tahun 2019 tidak berjalan sebagaimana amanat UUD 1945; 9. Bahwa Teradu XVII melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan kronologis sebagai berikut: a. Bahwa sebelumnya Teradu XVII sudah mendapatkan Sanksi Pemberhentian Sementara selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara karena terbukti telah melanggar etika sebagaimana Putusan DKPP Nomor : 42-PKE- DKPP/III/2019 yang diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019; (Bukti P-1) b. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 458 Ayat 13 dan 14 UU No. 17 Tahun 2017, menyatakan sebagai berikut ini: Ayat (13) info@dkpp.go.id Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat. Ayat (14) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. c. Bahwa karakteristik dari Putusan DKPP diatas terletak pada perintah yang harus dilakukan Penyelenggara Pemilu pada Tingkat Pusat dalam hal ini KPU RI dan Bawaslu RI. Kemudian karakteristik putusan DKPP pada hakikatnya sama dengan Putusan PTUN yang bersifat menciptakan (constitutif), dimana putusan constitutif tersebut adalah putusan akhir yang meniadakan atau menciptakan keadaan hukum; d. Karakteristik putusan tersebut idealnya harmonis dengan Ketentuan Pasal 458 Ayat 13 dan 14 UU No. 17 Tahun 2017, akan tetapi dengan perilaku yang sudah ditunjukkan oleh Teradu 17 yaitu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yaitu: Teradu XIII s.d XVI jelas menunjukkan tidak adanya kepatuhan hukum (legal compliance) pada diri Teradu 17; (Bukti P-2) e. Sehingga pertanyaan yang muncul dari fakta tersebut yaitu: - Apakah dibenarkan secara etik jika penyelenggara pemilu yang telah diberikan sanksi pemberhentian sementara oleh DKPP berada sejajar dengan Penyelenggara Pemilu aktif yang sedang melaksanakan jabatan dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu pada tahapan Pemilu 2019? - Apakah dibenarkan secara etik jika Penyelenggara Pemilu yang telah diberikan sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP tetap melaksanakan jabatan dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilu 2019? - Apakah dibenarkan secara etik jika membiarkan Penyelenggara Pemilu yang telah diberikan sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP tetap melaksanakan jabatan dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilu 2019?” f. Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan keberanian dalam menyampaikan apa yang diucapkan hati nurani kita, karena sejak dibacakannya Putusan DKPP pada sidang terbuka untuk umum maka pada saat yang bersamaan putusan tersebut telah meniadakan satu keadaan hukum dan akibat tertentu yang mempengaruhi satu keadaan hukum atau hak dan/atau kewenangan; g. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas, maka sudah sepatutnya secara etik DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan aquo memutuskan bahwa Teradu XVII telah terbukti melakukan pelanggaran etika. Mengingat pelanggaran etika tersebut dilakukan pada saat Teradu XVII telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP, maka sebuah konsekuensi logis dari perilaku tersebut yaitu menunjukkan Teradu XVII sudah tidak memiliki integritas sehingga tidak layak menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 10. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI: a. Bahwa kemudian terhadap Teradu XIII s.d Teradu XVI yang membiarkan Teradu XVII melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu di Distrik Karubaga juga tidak dapat ditolerir. Karena putusan DKPP mempunyai sifat mengikat yang artinya bukan hanya mengikat terhadap Teradu XVII melainkan seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu dampak pembiaran ini justru secara psikis meningkatkan rasa percaya diri dari Teradu XVII untuk info@dkpp.go.id tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara; b. Bahwa perilaku pembiaran tersebut sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran etika karena terdapat sifat melawan putusan yang mengikat sehingga kualitas perilaku Teradu XIII s.d Teradu XVI dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang kualitasnya sama dengan Teradu XVII. Selain itu perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) juncto Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Prinsip Profesionalitas serta Sumpah dan Janji KPU; c. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas, maka sudah sepatutnya secara etik DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan aquo memutuskan bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVI telah terbukti melakukan pelanggaran etika. Mengingat pelanggaran etika tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang kualitasnya sama dengan Teradu XVII maka sebuah konsekuensi logis dari perilaku tersebut yaitu menunjukkan Teradu XIII s.d Teradu XVI sudah tidak memiliki integritas sehingga tidak layak menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 11. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII: a. Bahwa Para Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XVIII s.d Teradu XXII juga mengetahui fakta tersebut namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Namun setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara maka Teradu XVII tidak lagi melaksanakan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara; b. Bahwa dalam menilai pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII dapat kita lihat dari keadaan-keadaan sebelum dan setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara maka Teradu XVII tidak lagi melaksanakan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara (Ante Factum dan Post Factum); c. Bahwa patut diduga setelah Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 dibacakan, Teradu XVII tetap melaksanakan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII. Hal ini bisa saja terjadi karena setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII barulah dimulainya pengawasan terhadap putusan tersebut; d. Bahwa perbuatan tersebut sangatlah bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) juncto Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Prinsip Profesionalitas serta Sumpah dan Janji KPU; e. Bahwa terlepas ada unsur kesengajaan atau kelalaian namun secara hukum dan etika tidak dibenarkan pengawasan yang dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII dilakukan setelah adanya pemberitahuan dari saksi Paice N. Jikwa. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas, maka sudah sepatutnya secara etik, DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo memutuskan bahwa Teradu XVIII s.d Teradu XXII telah terbukti melakukan pelanggaran etika. Mengingat pelanggaran etika tersebut bagian dari kesengajaan ataupun kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang melekat pada Teradu XVIII s.d Teradu XXII sehingga info@dkpp.go.id menunjukkan Teradu XVIII s.d Teradu XXII sudah tidak layak menjadi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara; 12. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu I s.d Teradu VII: a. Bahwa Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN (1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan (4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. b. Bahwa Angka 2, angka 3, dan angka 4 Amar Putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019 berbunyi: (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan (4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. c. Kemudian Pasal 458 Ayat 14 UU No. 7 Tahun 2017, menyatakan sebagai berikut ini: "Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP" d. Bahwa melaksanakan putusan DKPP menurut Nur Hidayat Sardini dalam buku Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu hal 156 yaitu: “melaksanakan putusan DKPP berarti menindaklanjuti atau mengeksekusi, mengawasi putusan DKPP berarti mengamati, meneliti, dan menilai apakah KPU dan/atau jajarannya telah melaksanakan terhadap apa yang diputuskan DKPP” e. Bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu VII melakukan Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance) dengan mengeksekusi pemberhentian sementara terhadap Teradu XVII serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang terkait tidak terkecuali Pengadu (saksi Paice N. Jikwa) pada Register Perkara DKPP Nomor: 42-PKE- DKPP/III/2019 (Ius Constituendum). Tindakan administratif tersebut sangatlah penting karena merupakan bagian dari pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dimana kata kuncinya adalah Informasi Publik; f. Publik atau masyarakat Tolikara dan khususnya Pemilih di Tolikara memiliki hak untuk mengetahui bahwa Teradu XVII sementara tidak menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara akibat perbuatannya yang melanggar etika. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk edukasi kepada siapapun agar menjaga kepatuhan etika (Ethics Compliance) dalam penyelenggaraan pemilu; info@dkpp.go.id g. Bahwa dalam Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance) Teradu I s.d Teradu VII bukan hanya berfokus pada penyelenggaraan pemilu akan tetapi fungsi sebagai Komisi Negara Independen berdasarkan UUD 1945 dan Amandemennya sudah seharusnya dan sepatutnya memiliki tata administrasi dan pembinaan yang baik juga; h. Bahwa dengan adanya fakta mengenai Teradu XVII yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI sudah sangat jelas terlihat tata administrasi dan pembinaan yang buruk pada Teradu I s.d Teradu VII; i. Selama ini kita berfokus pada pelanggaran yang dilakukan pemilih yang tidak punya hak pilih atau pemilih yang melaksanakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali serta penggunaan sistem pemilihan yang modern dan canggih sehingga pengawasan kita luput dari orang yang tidak menjabat sebagai penyelenggara pemilu namun melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu; j. Maka, jika kita membiarkan pola perilaku seseorang yang tidak menjabat sebagai penyelenggara pemilu namun melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu sudah dapat dipastikan penegakan etika hanya khayalan dan mimpi belaka. 13. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu VIII s.d Teradu XII: a. Teradu VIII s.d Teradu XII berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE- DKPP/III/2019 dan implementasi dari UU No. 7 Tahun 2017 berkewajiban mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Teradu I s.d Teradu VII, akan tetapi dengan adanya fakta-fakta: - Teradu XVII masih melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI; - Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII dilakukan setelah adanya pemberitahuan dari saksi Paice N. Jikwa; - Menunjukkan ketidakprofesionalan dari Teradu XIII s.d Teradu XVI dalam melaksanakan putusan DKPP dan amanat UU No. 7 Tahun 2017; b. Bahwa ketidakprofesionalan tersebut merupakan bagian dari pelanggaran etika karena telah menyalahi prinsip penyelenggaran pemilu. Implikasi ketidakprofesionalan tersebut adalah terdapat orang yang tidak menjabat sebagai penyelenggara pemilu namun melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu; c. Hal ini sangat fatal mengingat Teradu XIII s.d Teradu XVI merupakan lembaga yang dimanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu oleh seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu; d. Berdasarkan uraian dalil-dalil diatas sudah sepantasnya dan sepatutnya Teradu 8 s.d Teradu 12 dinyatakan telah melakukan pelanggaran etika. Oleh karena kualitas perbuatan yang sama dengan Teradu 1 s.d. Teradu 7 dan mengingat Teradu 8 s.d Teradu 12 adalah lembaga nasional yang mandiri, maka DKPP tidak hanya melihat permasalahan ini dalam perspektif individu-individu melainkan sudah mengarah kepada etika kelembagaan. 14. Tentang kesalahan implementasi Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dan Teradu XIII s.d Teradu XVI (Ketua dan Anggota Bawaslu RI), sebagai berikut: info@dkpp.go.id a. Bahwa dalam pertimbangan putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019, poin (4.3) hal. 11-12 menjelaskan sebagai berikut : “....Oleh karena itu, DKPP menilai Teradu secara legal formal masih berkedudukan sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 sepanjang belum diterbitkannya SK Revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusa...dst” b. Dalam pertimbangan tersebut sangat jelas dan terang bahwa Teradu XVII (Anike Wadi) pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017- 2022; (Bukti P-1) c. Bahwa dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, point 2 (dua) berbunyi : (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; d. Hal tersebut menjelaskan bahwa Teradu XVII diberhentikan sementara selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April 2019); e. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII, telah salah menafsirkan pertimbangan dan amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; (Bukti P-3) f. Bahwa DPP Partai Demokrat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April 2019) tidak mengeluarkan SK Revisi kepengurusan DPD Partai Demokrat Papua periode 2017-2022. Melainkan DPP Partai Demokrat menerbitkan SK Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama; (Bukti P-3) g. Bahwa bagian menimbang huruf b Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019, adalah sebgai berikut : “Bahwa DPP Partai Demokrat telah menetapkan SK Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama.” h. Bahwa SK Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, bukan tentang SK Revisi sebagaima yang dimaksud dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019; i. Bahwa SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, itu berbeda dengan SK Revisi. SK Pemberhentian hanya memuat tentang pemberhentian dan alasan pemberhentian seseorang dari kepengurusan Partai Politik. Sedangkan SK Revisi memuat tentang perubahan Susunan Kepengurusan. Sebagai contoh SK Revisi DPP Partai Demokrat, yaitu: SK DPP Partai Demokrat Nomor: 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017, tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022; info@dkpp.go.id j. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VII, dengan mengeluarkan Keputusan KPU-RI Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018- 2023. Dengan pertimbangan bahwa DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik, karena DKPP dalam amar putusannya meminta SK Revisi Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Bukan SK Pemberhentian; k. Berdasarkan uraian dalil-dalil diatas, maka sudah sepatutnya dan seharusnya Majelis Etik menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan pelanggaran etika. Bahwa ada kondisi-kondisi yang dapat menjadi pertimbangan pemberatan sanksi atas pelanggaran etika tersebut adalah Teradu I s.d Teradu VII dan Teradu VIII s.d Teradu XII merupakan Pimpinan Komisi Negara Independen yang memiliki tata kelola administrasi dan pembinaan yang buruk; 15. Tentang pemisahan dukungan perlengkapan lainnya dengan perlengkapan dari kotak suara: a. Bahwa permasalahan yang dimaksud yaitu pada Tanggal 10 Mei 2019 di Distrik Numba, Distrik Kanggime, dan Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara telah ditemukannya Kotak Suara yang masih disegel padahal Pemilu Tahun 2019 sudah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu pada tanggal 07 Mei 2019 yang diperpanjang sampai dengan tanggal 09 Mei 2019; b. Idealnya etika ditempatkan agar berjalan seiring dengan hukum yang bermanfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Meskipun terdapat batas tegas antara keduanya namun masih saling terhubung. Hubungan tersebut berasal dari perspektif bahwa etika meskipun berada diluar hukum namun menjadi inspirasi untuk pembentukan hukum itu sendiri; c. Pada hukum yang diartikan sebagai peraturan perundang-undangan etika merupakan inspirasi yang berwujud perintah dan larangan. Dengan dibentuknya DKPP yang embrionya berasal dari DK-KPU merupakan pelembagaan nilai-nilai kebaikan dan keburukan yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu. Pembentukan DKPP tentu saja didahului oleh transformasi etika yang abstrak (code of ethic) menjadi aturan dalam berperilaku (code of conduct). Code of Conduct artinya etika pada Rezim Hukum Pemilu dan Rezim Hukum Pilkada telah dipositivisasi dan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti : UU No. 7 Tahun 2017, UU N0. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, PKPU, Perbawaslu, Per DKPP, Panduan KPPS, dsb; d. Ruang lingkup keberlakuan juga berkaitan dengan daya jangkau dalam hal kemampuan memberikan sanksi. Pada etika (in abstracto) yang dapat diterapkan adalah sanksi sosial yang daya imperatifnya relatif lemah. Sedangkan ketika sudah menjadi teks atau pasal (in concreto) maka dapat diterapkan sanksi hukum yang lebih tegas dan mengikat atau daya imperatifnya kuat. Dengan demikian etika sudah tidak lagi menjadi “backbone” melainkan bertransformasi menjadi “supporting system” berupa “software/program” yang menginstalasi, meng-upgrade, bahkan me-remove penyelenggara pemilu supaya kualitas penyelenggara pemilu sesuai amanat UUD 1945 dan amandemennya tetap terjaga; info@dkpp.go.id e. Bahwa pengertian dan fungsi dari Pendistribusian, Kelengkapan dan Dukungan Kelengkapan Pemilu yaitu: 1) Pendistribusian adalah pengiriman Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu oleh penyedia jasa atau oleh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, dari suatu tempat ke daerah tujuan sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, prosedur, dan anggaran berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan; 2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; 3) Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; f. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 di Distrik Numba Kabupaten Tolikara telah ditemukan Kotak Suara yang masih disegel padahal Pemilu Tahun 2019 sudah dilaksanakan pada Tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu pada Tanggal 07 Mei 2019. Kemudian pada Tanggal 20 Mei 2019 juga ditemukan kotak suara yang masih tersegel di distrik: 1) Distrik Numba (Bukti P-4) 2) Distrik Kanggime (Bukti P-5) 3) Distrik Bokondini (Bukti P-6) g. Bahwa kotak suara yang masih disegel tersebut hanya berisi Surat Suara tanpa formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya. Dalam Rezim Hukum Pemilu formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya memiliki fungsi yang sangat vital yaitu untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; h. Bahwa akibat dipisahkannya formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya dari kotak suara yang tersegel sangat rentan disalahgunakan. Hal ini terbukti dengan adanya kotak suara yang masih tersegel yang isinya hanya surat suara setelah Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Bahwa pemisahan tersebut tidaklah dapat diklasifikasikan sebagai kelalaian karena terdapat kotak lain yang disediakan oleh Teradu 13 s.d Teradu 16 untuk PPD sebagai kotak penampung berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; i. Bahwa meskipun dibanyak distrik masih berlaku Sistem Ikat namun tatacara penyelenggaraan tahapan pencoblosan dan pendistribusian kelengkapan pemilu harus mengikuti pedoman KPU-RI dan Bawaslu-RI yaitu Panduan KPPS 2019. Kotak yang disediakan hanya berjumlah 5 (lima): (Bukti P-7) 1) Kotak surat suara Pasangan Calon; 2) Kotak surat suara calon anggota DPR; 3) Kotak surat suara calon anggota DPD; 4) Kotak surat suara calon anggota DPRD Provinsi; dan 5) Kotak surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. j. Bahwa selain itu, jika terdapat kotak lain yang isinya berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya maka patut diduga hasil pemilu tidak dapat dituangkan pada berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya sehingga hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Tolikara menjadi invalid. Dengan demikian, maka tidak ada satupun alasan yang dapat menjadi alasan pembenar atas perbuatan Teradu 12 s.d Teradu 16 karena implikasi perbuatan tersebut telah menyalahi azas dan prinsip pemilu; info@dkpp.go.id k. Merekonstruksi peristiwa tersebut maka terdapat 3 (tiga) peran berbeda dalam pelanggaran etika dan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara (Fraud Opener, Bawaslu Kabupaten Tolikara (Fraud Guard), dan PPD-PPD (Fraud Executor) dengan skenario sebagai berikut: Fraud Opener/ KPU Tolikara Fraud Guard/ Fraud Executor/ Bawaslu Tolikara PPD 1) Teradu XIII s.d Teradu XVI berperan sebagai Fraud Opener dengan modus Pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya; 2) Teradu XVIII s.d. Teradu XXII berperan sebagai Fraud Guard dengan cara laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) aduan pada hari pelaksanaan pemilu Tanggal 17 April 2019 dan pasca pemilu tidak ditanggapi oleh Teradu XVIII s.d Teradu XVIII. Meskipun jika ada laporan yang diakomodir oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII namun formulir laporan dan tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan kepada para pelapor; 3) Para PPD berperan sebagai Fraud Executor dengan cara hanya menciptakan hasil sistem ikat atau kesepakatan masyarakat agar dapat dituangkan pada saat selesai pencoblosan dan tidak melalui Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik; l. Berdasarkan hal-hal yang sudah kami uraikan diatas maka kiranya Majelis Etik yang memeriksa dan memutus pengaduan aquo dapat menyatakan Teradu 13 s.d Teradu 22 telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. 16. Tentang ruang demokrasi yang tertutup pada Pemilu 2019 di Kabupaten Tolikara: a. Bahwa meskipun penyelenggara pemilu sudah dilengkapi dengan instrumen hukum dan peran serta fungsinya masing-masing namun hal ini tidak terlihat pada penyelenggara tingkat Kabupaten yaitu Para Teradu. Fatalnya perilaku Para Teradu justru membuka gerbang bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran pemilu (electoral fraud). Hal ini jelas terlihat dari adanya fakta dan peristiwa yang terjadi pada saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara yaitu: 1) Adanya ruangan steril yang disiapkan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI untuk pertemuan antara Teradu XIII s.d Teradu XVI dengan PPD yang akan menyampaikan hasil dari distrik; 2) Teradu XIII dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin sidang pleno berkali-kali mengetuk palu dengan kuat dan penuh emosi. 3) Pengusiran terhadap pihak yang berkepentingan pada hasil rekapitulasi dari ruang sidang pleno. 4) Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara. info@dkpp.go.id b. Bahwa untuk pokok aduan ini tersirat adanya hal-hal yang ditutupi oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI, sehingga prinsip terbuka sudah tidak ada lagi. Selain itu, dalam pleno tersebut juga sudah tidak ada lagi penyeimbang (tidak akuntabel) terhadap data yang disajikan oleh Para Teradu karena pihak-pihak yang berkepentingan sudah diusir dan PPD-PPD sudah di- sterilkan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI; c. Bahwa berdasarkan fakta dan analisa tersebut diatas, maka sudah sangat terang dan jelas adanya pelanggaran asas dan prinsip dari Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI; d. Selanjutnya mengenai laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) aduan pada hari pelaksanaan pemilu Tanggal 17 April 2019 dan pasca pemilu tidak ditanggapi oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Bahwa untuk pokok aduan ini, terlebih dahulu kita melihat Proses dan Alur jika terjadi pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Teradu XVIII s.d Teradu XXII sebagai berikut: (Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 17 Perbawaslu No. 17 Tahun 2018 (Bukti P-8) 1) Proses penanganan pelanggaran meliputi:  Temuan/penerimaan Laporan;  pengumpulan alat bukti;  klarifikasi;  serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang;  pengkajian; dan/atau  pemberian rekomendasi. 2) Alur penanganan pelanggaran meliputi:  Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1.  Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap.  Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.  Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.  Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3.  Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu. e. Bahwa hanya 3 (tiga) faktor penyebab laporan pelanggaran pemilu dihentikan yaitu: 1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. 2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran. 3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, info@dkpp.go.id Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran. f. Bahwa seluruh aturan tersebut haruslah dilaksanakan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII, meskipun aduan tersebut tidak dapat diterima harus terlebih dahulu melalui proses dan alur sebagaimana Perbawaslu No. 17 Tahun 2018, akan tetapi dalam penanganan laporan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Tolikara tidak satupun mekanisme sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII sehingga ini sangat jelas adanya pelanggaran asas dan prinsip dari Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII; g. Bahwa kemudian terdapat laporan mengenai fakta dan peristiwa Tanggal 10 Mei 2019 di Distrik Numba, Distrik Kanggime, dan Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara telah ditemukan Kotak Suara yang masih disegel hanya berisi Surat Suara tanpa formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya padahal Pemilu Tahun 2019 sudah dilaksanakan pada Tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu pada Tanggal 07 Mei 2019, hal ini menimbulkan dugaan Teradu 18 s.d Teradu 22 tidak melakukan Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu; h. Bahwa selain itu, jika Teradu 18 s.d Teradu 22 sudah mengetahui perihal Pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, maka klasifikasi perbuatan Teradu 18 s.d Teradu 22 sama kualitasnya dengan Teradu 13 s.d Teradu 16, oleh karena itu maka kiranya Majelis Etik yang memeriksa dan memutus pengaduan aquo dapat menyatakan Teradu 13 s.d Teradu 22 telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. 17. Peran DKPP dalam memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia a. Bahwa lahirnya UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan suatu bentuk pendistribusian kewenangan baik dalam hal penyelenggaraan maupun penyelenggara pemilu itu sendiri. Jika kita melihat anatomi undang-undang tersebut maka sangat jelas tidak ada lagi zona arsir ataupun himpitan antara lembaga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangannya. b. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019 berpendapat bahwa “secara yuridis, Pasal 454-472 UU 7/2017 mengatur secara eksplisit pelanggaran pemilu atas dua kelompok, yaitu: (a) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; dan (b) pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/ atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Subjek yang dituju adalah penyelenggara pemilu, baik anggota KPU dan jajarannya sampai KPPS atau Bawaslu dan jajarannya sampai pengawas TPS. Lembaga yang menegakkan etika penyelenggara pemilu ini adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Secara institusi, apabila diletakkan dalam konteks Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, DKPP merupakan lembaga yang berada dalam satu kesatuan penyelenggara pemilu.” c. Bahwa DKPP sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 untuk melaksanakan sistem peradilan etik terkait pola dan perilaku dari penyelenggara pemilu (fraud examiner). DKPP sebagai fraud examiner diharapkan tidak berhenti sampai pada bukti fraud itu sendiri, melainkan juga masuk dan memeriksa ke skema-skema bagaimana kecurangan dan/atau penyimpangan itu dilakukan. DKPP dengan kewenangannya yang info@dkpp.go.id khusus pada dimensi etika penyelenggara memiliki kemampuan untuk merekonstruksi sistem pemilu menjadi lebih baik pada masa mendatang. “Karena sistem secanggih apapun tanpa diimbangi dengan SDM yang beretika maka sistem itu hanya akan menjadi alat untuk memuaskan seseorang maupun golongan tertentu.” KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 26 November 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi Maladminstrasi Penanganan Perkara oleh DKPP. Pengaduan Perkara Nomor : 296-PKE-DKPP/IX/2019 faktanya disampaikan oleh pengadu kepada DKPP pada tanggal 25 Agustus 2019 (Lampiran I). Akan tetapi pemeriksaan persidangan dilakukan oleh DKPP pada 13 November 2019 (Lampiran II). Bahwa spasi waktu dari tanggal masuknya pengaduan sampai dengan pelaksanaan persidangan adalah 91 hari; 2. Bahwa berdasarkan Bab V Pemeriksaan Pengaduan dan/atau Laporan Bagian Kesatu Verifikasi Administrasi Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengenai jangka waktu sejak pengaduan disampaikan oleh pengadu kepada DKPP sampai dengan pemeriksaan persidangan dilakukan oleh DKPP seharusnya hanya memakan waktu paling lama 30 hari; 3. Selanjutnya berdasarkan Bagian Ketiga Tata Cara Sidang Pemeriksaan Pasal 28 ayat (15): “Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait.” Namun faktanya pengadu maupun kuasa hukum pengadu tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait; 4. Dari kedua peristiwa hukum di atas, DKPP telah melanggar aturan yang dibuat oleh DKPP sendiri. Secara hukum maupun doktrin, apabila pembentuk peraturan telah memberikan penafsirannya terhadap norma peraturan yang dibuatnya maka norma peraturan tersebut harus ditaati demikian adanya oleh semua pihak, termasuk (bahkan terutama) oleh pembentuk peraturan sendiri. Bahkan hakim pun dalam mengadili perkara konkrit yang didasarkan pada suatu norma peraturan yang telah diberi penafsiran otentik oleh pembentuk peraturan harus tunduk kepada penafsiran otentik tersebut. 5. Selain itu DKPP telah menyalahi azas “equality before the law” karena pengadu maupun kuasa hukum pengadu tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait, dan menyalahi azas “kepastian hukum” karena jangka waktu dari tanggal masuknya pengaduan sampai dengan pelaksanaan persidangan adalah 91 hari sedangkan secara hukum administrasi yang berlaku hanya memakan waktu paling lama 30 hari; 6. Fakta dokumen jawaban Para Teradu; a. Dokumen Jawaban KPU RI Substansinya hanya menyatakan bahwa KPU-RI telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang info@dkpp.go.id pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; b. Dokumen Jawaban Bawaslu RI Substansinya hanya menyatakan bahwa telah melakukan pengawasan dengan cara hanya mengetahui bahwa KPU-RI telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; c. Dokumen Jawaban KPU Kabupaten Tolikara Substansinya hanya menjawab pengaduan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu 17 (Anike Wadi) yaitu: 1) Poin 2 halaman 3, bahwa “ke 4 komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu teradu 13 s.d teradu 16 tidak berwenang (legal standing) untuk memberhentikan sementara atau memberi teguran kepada teradu 17 yaitu Anike Wadi....sehingga yang bersangkutan masih melaksanakan tugas menunggu SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI...” 2) Poin 3 huruf a, “...masih memiliki waktu 7 (tujuh) hari untuk melaksanakan tugas sambil menunggu SK Pemberhentian sementara dari KPU RI” d. Dokumen Jawaban Bawaslu Tolikara e. Substansi hanya pada poin 1 huruf a, “Bawaslu Kabupaten Tolikara mengetahui adanya putusan tersebut (Putusan DKPP Nomor : 42-PKE- DKPP/III/2019) saat Sdr Paice N Jikwa (pelapor) yang datang menyampaikan dan melaporkan Sdri Anike Wadi masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara” 7. Fakta Persidangan a. Keterangan KPU RI 1) Telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018- 2023. 2) Pemahaman mengenai penyelenggara yang diberhentikan sementara masih boleh datang ke kantor KPU. 3) Jika terjadi pelanggaran di distrik terkait surat suara yang tidak tercoblos menjadi tanggung jawab penyelenggara distrik. b. Keterangan Bawaslu RI Telah melakukan pengawasan dengan cara hanya mengetahui bahwa KPU- RI telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023. c. Keterangan KPU Kabupaten Tolikara 1) Teradu 17 pada tanggal 10 April 2019 telah mengetahui perihal putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019, dimana Teradu 17 telah diberhentikan sementara oleh DKPP; info@dkpp.go.id 2) Bahwa pada tanggal yang sama (10 April 2019) Teradu 17 telah menyampaikannya kepada Teradu 13 s.d Teradu 16, perihal putusan DKPP tersebut; 3) Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Teradu 17 bersama-sama Teradu13 s.d. Teradu 16 berangkat dan menjalankan tugas di Distrik Karubaga pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga; 4) Hal ini membuktikan bahwa Teradu 17 bersama-sama Teradu 13 s.d. Teradu 16 masih melaksanakan tugasnya selaku Komisioner KPU Kab. Tolikara. 5) Mengenai pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara. Para Teradu memerintahkan untuk menonaktifkan handphone (Hp); d. Keterangan Bawaslu Tolikara 1) Mengetahui putusan DKPP dari Saksi Paice Nikson Jikwa yang melaporkan Teradu 17 masih menjalankan tugas dan kewenangannya meski sudah diberhentikan sementara. 2) Tidak memberikan tanda bukti lapor kepada Saksi Paice Nikson Jikwa. 3) Tidak memberikan tanda bukti lapor kepada Saksi Hosea Genongga. e. Keterangan Saksi Pengadu 1) Saksi Hosea Genongga  Saksi pernah mengadukan mengenai surat suara yang masih belum dicoblos dan masih di dalam kotak suara yang masih tersegel di Distrik Numba dan melaporkannya kepada Bawaslu Tolikara.  Saksi tidak pernah diberikan bukti tanda lapor dari Bawaslu Tolikara.  Saksi sebagai caleg pada waktu itu tidak memiliki dokumen dan kelengkapan lainnya karena tidak diberikan oleh PPD dan KPU Kabupaten Tolikara sebagai penyelenggara pemilu tingkat distrik dan tingkat kabupaten.  Saksi mengambil gambar dan video sebagai bukti pada persidangan di DKPP terkait surat suara yang masih belum dicoblos dan masih di dalam kotak suara yang masih tersegel di Distrik Numba. 2) Saksi Paice Nikson Jikwa  Saksi mengetahui Teradu XVII Anike Wadi masih menjalankan tugas dan kewenangannya pada Tanggal 16 April 2017 dari adik saksi.  Saksi melaporkan kejadian tersebut dengan membawa putusan DKPP kepada Bawaslu Tolikara.  Bawaslu Tolikara tidak memberikan tanda bukti lapor kepada saksi. 8. Alat Bukti a. Alat Bukti Pengadu Bahwa seluruh alat bukti baik berupa keterangan saksi, surat, dan data atau informasi digital telah pengadu sampaikan kepada DKPP bersamaan dengan pengaduan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Ayat (1) Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti. Ayat (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; info@dkpp.go.id c. surat atau tulisan; d. petunjuk; e. keterangan para pihak; atau f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. No. Kode Bukti Keterangan 1. Bukti P - 1 : Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 2. Bukti P - 2 : Foto Pelanggaran Etika di Distrik Karubaga Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan KPU Kabupaten Tolikara pada Tanggal 16 April 2019 berada di Kantor Distrik Karubaga melakukan kegiatan pendistribusian logistik. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak patuh dengan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE- DKPP/III/2019. 3. Bukti P - 3 : Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 4. Bukti P - 4 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Numba Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan bahwa pada Tanggal 10 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya. 5. Bukti P - 5 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Kanggime Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan bahwa pada Tanggal 5 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya. 6. Bukti P - 6 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Bokondini Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan bahwa pada Tanggal 23 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya. 7. Bukti P - 7 : Panduan KPPS 2019 8. Bukti P - 8 : Alur Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada Pengawas Pemilu 2019 9. Bukti P - 9 : Saksi Paice Nikson Jikwa b. Tambahan Alat Bukti Pengadu info@dkpp.go.id Bukti P-10: Keterangan Tertulis Bawaslu Propinsi Papua terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2019, hal. 13-14 Penjelasan: laporan atau pengaduan surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya di distrik Numba, Kanggime, dan Bokondini tidak pernah diakomodir oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan KPU Kabupaten Tolikara. c. Alat Bukti Teradu I s.d Teradu VII (KPU RI) 1) Bukti T-1 : Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 - Bukti ini menunjukkan ketidakhati-hatian KPU-RI karena tanggal 18 April sudah lewat dari hari pelaksanaan Pemilu yaitu Tanggal 17 April. - Sedangkan maksud dari DKPP memberhentikan Teradu 17 selama 30 hari adalah agar menjaga Pemilu dari tindakan-tindakan yang dapat menodai demokrasi dan citra KPU sendiri. Akan tetapi KPU-RI dan KPU Kabupaten Tolikara sengaja melawan putusan DKPP tersebut. 2) Bukti T-2 : UU No. 51 Tahun 2009; 3) Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; - Bukti ini menunjukan bahwa pengaktifan Teradu 17 atas dasar Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, bukan didasarkan pada SK Revisi yang mencoret nama Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017- 2022, sebagaimana poin 2 dalam amar putusan DKPP Nomor : 42- PKE-DKPP/III/2019; 4) Bukti T-4 : SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama; Bukti ini menjukan bahwa Teradu 17 anggota dan pengurus partai politik yaitu Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Kab. Tolikara. 5) Bukti T-5 : Tanda terima SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019; 6) Bukti T-6 : Tentang Keputisan Pemerintah; 7) Bukti T-7 : Keputusan KPU RI No. 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019; 8) Bukti T-8 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi Papua; 9) Bukti T-9 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi Papua; 10) Bukti T-10 : Keputusan KPU RI No. 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019; d. Alat Bukti Teradu VIII s.d Teradu XII (Bawaslu RI) 1) Bukti T-1 : Surat Nomor : 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 Tertanggal 16 April 2019, Perihal Pemberitahuan; Bukti ini menunjukan bahwa Teradu XVII (Sdr. Anike Wadi) bersama- sama Teradu XIII s.d Teradu XVI masih melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPU Kab. Tolikara. Padahal Teradu XVII (Sdr. Anike Wadi) menyadari bahwa dirinya telah diberhentikan sementara oleh DKPP RI, info@dkpp.go.id dan Teradu XIII s.d Teradu XVI telah diberitahu oleh Teradu XVII (Sdr. Anike Wadi) mengenai putusan DKPP yang memberhentikannya. 2) Bukti T-2 : Sutat Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; - Bukti ini menunjukkan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap KPU-RI dalam menindaklanjuti putusan DKPP, karena tanggal 18 April sudah lewat dari hari pelaksanaan Pemilu yaitu Tanggal 17 April. - Sedangkan maksud dari DKPP memberhentikan Teradu 17 selama 30 hari adalah agar menjaga Pemilu dari tindakan-tindakan yang dapat menodai demokrasi dan citra KPU sendiri. Akan tetapi KPU-RI dan KPU Kabupaten Tolikara sengaja melawan putusan DKPP tersebut. 3) Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023. Bukti ini menunjukkan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap KPU-RI dalam menindaklanjuti putusan DKPP, karena pengaktifan Teradu 17 oleh KPU RI atas dasar Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, bukan didasarkan pada SK Revisi yang mencoret nama Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022, sebagaimana poin 2 dalam amar putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019; e. Alat Bukti Teradu XIII s.d Teradu XVII (KPU Kab. Tolikara) 1) Bukti T-1 : Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bukti ini tidak diketahui kapan diterima oleh Teradu 13 s.d Teradu 17. Sehingga Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi) bersama-sama TERADU 13 s.d TERADU 16 masih melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPU Kab. Tolikara. 2) Bukti T – 2 : Kumpulan berita acara pleno; - Bukti menujukan bahwa Teradu 13 s.d Teradu 17 tidak jujur, tidak profesional, menutupi kebohongan dan mengada-ada dengan membuat berita acara yang tidak jelas kebenarannya; - Bahwa berita acara No : 30/BA/KPU-KAB.TLK/IV/2019, pada halam dan kalimat pertama “pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan Apri tahun Dua Ribu Sembilan Belas” dan pada halaman kedua bagian tanda tangan tercantum tanggal 01 mei 2019. Serta tidak ada tanda tangan Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi). - Berita acara selanjutnya, yaitu berita acara No : 31/BA/KPU- KAB.TLK/V/2019, sama persis pola surat, kalimat-kalimat dan tanda tangan dengan berita acara No : 30/BA/KPU- KAB.TLK/IV/2019, hanya saja tanggalnya berbeda. - Hal ini membuktikan bahwa berita acara No : 30/BA/KPU- KAB.TLK/IV/2019, dan No : 31/BA/KPU-KAB.TLK/V/2019, adalah kebohongan yang dilakukan oleh Teradu 13 s.d Teradu 17 untuk membodohi Majelis DKPP dan Pengadu. 3) Bukti T-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 441/K.Bawaslu- Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 Perihal Pemberitahuan; info@dkpp.go.id Bukti ini menunjukan bahwa Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi) masih melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPU Kab. Tolikara. 4) Bukti T-4 : Pengumuman No. 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Kabu. Tolikara Periode 2019-2024. f. Alat Bukti Teradu XVIII s.d Teradu XXII (Bawaslu Kab. Tolikara) 1) Bukti T.Kab-1 : Putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019; Bukti diberikan oleh Sdr. Nikson N Jikwa sabagai pelapor, bahwa Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi) telah diberhentikan sementara, tetapi masih melakukan tugasnya selaku Komisioner KPU Kab. Tolikara. 2) Bukti T.Kab-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 Tertanggal 16 April 2019, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara; Bukti ini membuktikan bahwa benar Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi) masih melakukan tugasnya selaku Komisioner KPU Kab. Tolikara. 3) Bukti T.Kab-3 : tanda terima surat dari KPU Kab. Tolikara; Bukti ini membuktikan bahwa benar bahwa Sdr. Nikson N Jikwa adalah pelapor, tetapi Sdr. Nikson N Jikwa tidak diberikan tanda terima laporan oleh Bawaslu Kab. Tolikara. 4) Bukti T.Kab-4 : rekap penanganan temuan dan laporan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara termasuk limpahan laporan dan temuan daru Bawaslu Provinsi Papua; Bahwa dalam rekapan tersebut, tidak ada nama Sdr. Nikson N Jikwa dan nama Hosea Genongga selaku pelapor. Padahal sudah jelas Sdr. Nikson N Jikwa melaporkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi); Bukti ini menujukan bahwa ketidak jujuran Bawaslu Kab. Tolikara dalam penanganan temuan dan laporan di Kabupaten Tolikara. 5) Bukti T.Kab-5 : Foto papan pengumuman pemberitahuan status laporan. 9. Analisa Fakta dan Alat Bukti a. Teradu I s.d Teradu VII (KPU RI) 1) Bahwa Teradu 2, 3, 4, 5 dan Teradu 7, tidak hadir pada sidang pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari rabu tanggal 13 November 2019 pukul 09:00 s.d selesai. Hal ini membuktikan bahwa Teradu 2, 3, 4, 5 dan Teradu 7, tidak patuh terhadap mekanisme etik penyelenggara pemilu dan tidak menghormati dewan kehormatan penyelenggara pemilu, yang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh pengadu; 2) Bahwa Teradu I s.d Teradu VII dalam jawabannya poin 7 halaman 8, “bahwa Para TERADU telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42- PKE-DKPP/III/2019 yang putuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019. tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023”. 3) Bahwa surat Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 tersebut Tertanggal 18 April 2019 (berdasarkan bukti yang diajukan oleh TERADU 1 Sampai Dengan TERADU 7 / T – 1); 4) Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019. tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023. Tertanggal 18 April 2019. Maka TERADU 1 Sampai Dengan TERADU 7 (KPU – RI) dalam menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; info@dkpp.go.id 5) Bahwa selain itu, Teradu I s.d Teradu VII berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan tidak ada yang dapat membuktikan bahwa Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 telah disampaikan kepada Teradu VIII s.d Teradu XXII. Hal tersebut menunjukan bahwa Teradu I s.d Teradu VII tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019. Sehingga Teradu XVII (Sdri Anike Wadi) masih menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Kab. Tolikara; 6) Bahwa Teradu I s.d Teradu VII dalam jawabannya poin 11 s.d poin 14 halaman 9 dan 10, menjelaskan bahwa KPU RI telah mengaktifkan kembali Sdri Anike Wadi (Teradu XVII) sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023, melalui Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, yang didasarkan pada Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, yang disampaikan langsung oleh Saudari Anike Wadi (Teradu XVII) kepada KPU RI, dan hal tersebut diakui serta dibenarkan secara tergas oleh Teradu I dalam persidangan; 7) Bahwa benar apa yang PENGADU dalilkan dalam poin B.II huruf a s.d huruf k (halaman 15 s.d hal 17), bahwa Teradu I s.d Teradu VII menerbitkan Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019, atas dasar Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, bukan didasarkan pada SK Revisi yang mencoret nama Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022, sebagaimana poin 2 dalam amar putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019; 8) Berdasarkan hal tersebut diatas, maka tindakan yang dilakukan Teradu I s.d Teradu VII adalah perbuatan tidak melaksanakan putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, karena DKPP dalam amar putusannya meminta SK Revisi Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Bukan SK Pemberhentian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 458 Ayat (14) menyatakan sebagai berikut ini : "Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP" Dengan tidak dilaksanakannya putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, sebagaimana poin 1 dan poin 2 tersebut di atas oleh Teradu I s.d Teradu VII melanggar Undang-Undang, melanggar Undang-Undang sudah pasti melanggar Kode Etik; b. Teradu VIII s.d Teradu XII (Bawaslu-RI) 1) Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII tidak melaksanakan putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, sebagaimana amar putusan poin 4 “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini” 2) Bahwa dalam melaksanakan putusan DKPP Teradu VIII s.d Teradu XII dengan cara hanya mengetahui bahwa KPU-RI telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 info@dkpp.go.id tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023. 3) Jika dikaitkan dengan rezim Hukum Pemilu ini bukanlah pengawasan melainkan hanya sekedar mengetahui tanpa tindakan lain. Dengan demikian telah terbukti tidak melakukan pengawasan sebagaimana putusan DKPP. c. Teradu XIII s.d Teradu XVII (KPU Kabupaten Tolikara) 1) Bahwa berdasarkan keterangan TERADU 17 pada sidang pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 yang lalu, terdapat fakta-fakta sebagai berikut: a) Bahwa Teradu XVII pada tanggal 10 April 2019 telah mengetahui perihal putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019, dimana Teradu XVII telah diberhentikan sementara oleh DKPP; b) Bahwa pada tanggal yang sama (10 April 2019) Teradu XVII telah menyampaikannya kepada Teradu XIII s.d Teradu XVI, perihal putusan DKPP tersebut; c) Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Teradu XVII bersama-sama Teradu XIII s.d. Teradu XVI berangkat dan menjalankan tugas di Distrik Karubaga pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga; d) Hal ini membuktikan bahwa Teradu XVII bersama-sama Teradu XIII s.d Teradu XVI masih melaksanakan tugasnya selaku Komisioner KPU Kab. Tolikara; 2) Bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVII dalam jawabannya, yaitu sebagai berikut : a) Poin 2 halaman 3, bahwa “ke 4 komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu teradu 13 s.d teradu 16 tidak berwenang (legal standing) untuk memberhentikan sementara atau memberi teguran kepada teradu 17 yaitu Anike Wadi.... sehingga yang bersangkutan masih melaksanakan tugas menunggu SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI...” b) Poin 3 huruf a, “...masih memiliki waktu 7 (tujuh) hari untuk melaksanakan tugas sambil menunggu SK Pemberhentian sementara dari KPU RI” 3) Bahwa Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019, baru ditandatangani pada tanggal 18 April 2019. Dan terhadap Keputusan KPU RI tersebut tidak pernah disampaikan kepada Teradu XIII s.d Teradu XVII (fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan tidak ada yang dapat membuktikan bahwa Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 telah disampaikan kepada Teradu VIII s.d Teradu XXII); 4) Bahwa uraian tersebut di atas membuktikan Pengaduan Pengadu poin B.I.1 dan poin B.I.2 (halaman 8 s.d halaman 10) adalah BENAR, bahwa Teradu XVII masih melaksanakan tugasnya dan Teradu XIII s.d Teradu XVI membiarkan Teradu XVII melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPU Kabupaten Tolikara, walaupun faktanya Teradu XVII telah diberhentikan sementara melalui putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019, dan TERADU 13 s.d. TERADU 16 mengetahui atas pemberhentian sementara info@dkpp.go.id tersebut, akan tetapi TERADU 17 bersama-sama TERADU 13 s.d. TERADU 16 masih melaksanakan tugasnya. Pelanggaran etik mengenai pemisahan dukungan perlengkapan lainnya dengan perlengkapan dari kotak suara oleh Teradu XIII s.d. Teradu XVI Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan Poin B.III huruf a sampai dengan huruf j (halaman 17 s.d halaman 19). Karena tidak ada satu poin- pun yang dibantah oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI, baik secara tertulis maupun secara lisan di muka sidang pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari rabu tanggal 13 November 2019. Maka dengan demikian Pengaduan PENGADU Poin B.III huruf a sampai dengan huruf j (halaman 17 s.d halaman 19) tidak terbantahkan kebenarannya. Pelanggaran etik tentang ruang demokrasi yang tertutup pada pemilu 2019 di Kabupaten Tolikara oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI 1) Bahwa PENGADU tetap pada pokok pengaduan Poin B.IV huruf a sampai dengan huruf c (halaman 20 dan halaman 21). Karena tidak ada satu poinpun yang dibantah oleh TERADU 13 s.d. TERADU 16, secara tertulis; 2) Bahwa TERADU 13 s.d. TERADU 16, hanya membantah poin B.IV huruf a angka 4, “Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara”. TERADU secara lisan di muka sidang pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari Rabu tanggal 13 November 2019, hanya memerintahkan untuk menonaktifkan handphone (Hp); 3) Bahwa dengan dinonaktifkannya handphone (Hp) maka masyarakat tidak bisa mengambil foto, merekam, ataupun mendokumentasikan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara; 4) Bahwa Poin B.IV huruf a angka 1, 2 dan angka 3, tidak dibantah oleh TERADU 13 s.d. TERADU 16, baik secara tertulis maupun secara lisan di muka sidang pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari rabu tanggal 13 November 2019 Maka dengan demikian pengaduan pengadu Poin B.IV huruf a angka 1, 2 dan angka 3 tidak terbantahkan kebenarannya. d. Teradu XVIII s.d Teradu XXII (Bawaslu Kabupaten Tolikara) 1) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 1 huruf a, Bawaslu Kabupaten Tolikara mengetahui adanya putusan tersebut (Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019) saat Sdr Paice N Jikwa (pelapor) yang datang menyampaikan dan melaporkan Sdri Anike Wadi masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara”; 2) Hal tersebut membuktikan bahwa Sdr Paice N Jikwa pernah membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII (Bawaslu Kab. Tolikara) secara lisan dan secara tertulis (sebagaimana jawaban teradu poin 1 huruf b dan c), akan tetapi terhadap laporan tersebut Sdr Paice N Jikwa tidak pernah diberi atau menerima tanda bukti laporan oleh Bawaslu Kab. Tolikara. Hal ini adalah sebuah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara; 3) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 1 huruf e, adalah merupakan ketidakjujuran Teradu XVIII s.d Teradu XXII dalam melakukan tugas pengawasan pelaksanaan putusan DKPP Nomor : 42- PKE-DKPP/III/2019, karena tidak ada koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Tolikara dengan Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten Tolikara melaksanakan putusan DKPP tersebut berdasarkan laporan dari Sdr Paice N Jikwa, bukan dari koordinasi dengan Bawaslu RI; info@dkpp.go.id 4) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 1 huruf f dan g adalah tidak benar, karena Teradu XVII Anike Wadi bersama komisioner KPU Kabupaten Tolikara lainnya masih melaksanakan tugas menunggu SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI (lihat jawaban Teradu XIII s.d Teradu XVII poin 2 dan poin 3); 5) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 3 huruf a dan b adalah tidak benar, karena berdasarkan faktanya bahwa formulir laporan tidak pernah ada atau tidak pernah dikeluarkan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII, seperti halnya laporan Sdr Paice N Jikwa tidak pernah diberi atau menerima tanda bukti laporan oleh Bawaslu Kab. Tolikara. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019; Bukti P-2 : Foto Pelanggaran Etika di Distrik Karubaga Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan KPU Kabupaten Tolikara pada Tanggal 16 April 2019 berada di Kantor Distrik Karubaga melakukan kegiatan pendistribusian logistik. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak patuh dengan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE- DKPP/III/2019; Bukti P-3 : Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bukti P-4 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Numba Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan bahwa pada Tanggal 10 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya; Bukti P-5 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Kanggime Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan bahwa pada Tanggal 5 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya; Bukti P-6 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Bokondini Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan bahwa pada Tanggal 23 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya; Bukti P-7 : Panduan KPPS 2019; Bukti P-8 : Alur Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada Pengawas Pemilu 2019; Bukti P-9 : Saksi Paice Nikson Jikwa; info@dkpp.go.id Bukti P-10 : Keterangan Tertulis Bawaslu Propinsi Papua terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2019, hal. 13-14 Penjelasan: laporan atau pengaduan surat suara yang belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya di distrik Numba, Kanggime, dan Bokondini tidak pernah diakomodir oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan KPU Kabupaten Tolikara; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 13 November 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 berbunyi sebagai berikut ini: MEMUTUSKAN 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. b. Bahwa setelah putusan DKPP dibacakan, dimana Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) diberhentikan sementara, sehingga dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan DKPP-RI dibacakan (10 April 2019) maka Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Akan tetapi Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik info@dkpp.go.id Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI; c. Bahwa setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP berkenaan pemberhentian sementara Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) kepada Teradu 18 selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu 18 menyampaikan kepada saksi Paice N. Jikwa bahwa atas peristiwa tersebut Teradu 17 akan diberikan teguran. Akan tetapi saksi Paice N. Jikwa tidak mengetahui dan tidak diberitahu apakah Teradu 17 telah diberikan teguran atau tidak; d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d VII tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 untuk memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu XVII untuk tidak melakukan aktifitas Penyelenggaraan Pemilu; e. Bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu VII melakukan Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance) dengan mengeksekusi pemberhentian sementara terhadap Teradu 17 serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang terkait tidak terkecuali Pengadu (saksi Paice N. Jikwa) pada Register Perkara DKPP Nomor : 42-PKE- DKPP/III/2019 (Ius Constituendum). Tindakan administratif tersebut sangatlah penting karena merupakan bagian dari pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dimana kata kuncinya adalah Informasi Publik; f. Publik atau masyarakat Tolikara dan khususnya Pemilih di Tolikara memiliki hak untuk mengetahui bahwa Teradu XVII sementara tidak menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara akibat perbuatannya yang melanggar etika. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk edukasi kepada siapapun agar menjaga kepatuhan etika (Ethics Compliance) dalam penyelenggaraan pemilu; g. Bahwa dalam Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance) Teradu I s.d Teradu VII bukan hanya berfokus pada penyelenggaraan pemilu akan tetapi fungsi sebagai Komisi Negara Independen berdasarkan UUD 1945 dan Amandemennya sudah seharusnya dan sepatutnya memiliki tata administrasi dan pembinaan yang baik juga; h. Bahwa dengan adanya fakta mengenai Teradu XVII yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI sudah sangat jelas terlihat tata administrasi dan pembinaan yang buruk pada Teradu I s.d Teradu VII; i. Bahwa dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, point 2 (dua) berbunyi : (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; j. Hal tersebut menjelaskan bahwa Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) diberhentikan sementara selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April 2019). info@dkpp.go.id k. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII, telah salah menafsirkan pertimbangan dan amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; l. Bahwa DPP Partai Demokrat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April 2019) tidak mengeluarkan SK Revisi kepengurusan DPD Partai Demokrat Papua periode 2017-2022. Melainkan DPP Partai Demokrat menerbitkan SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama; m. Bahwa SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, bukan tentang SK Revisi sebagaima yang dimaksud dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019; n. Bahwa SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, itu berbeda dengan SK Revisi. SK Pemberhentian hanya memuat tentang pemberhentian dan alasan pemberhentian seseorang dari kepengurusan Partai Politik. Sedangkan SK Revisi memuat tentang perubahan Susunan Kepengurusan. Sebagai contoh SK Revisi DPP Partai Demokrat, yaitu : SK DPP Partai Demokrat Nomor : 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017, tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022; o. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VII, dengan mengeluarkan Keputusan KPU-RI Nomor : 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018- 2023. Dengan pertimbangan bahwa DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik, karena DKPP dalam amar putusannya meminta SK Revisi Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Bukan SK Pemberhentian; p. Bahwa juga terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya; q. Bahwa meskipun dibanyak distrik masih berlaku Sistem Ikat namun tatacara penyelenggaraan tahapan pencoblosan dan pendistribusian kelengkapan pemilu harus mengikuti pedoman KPU-RI dan Bawaslu-RI yaitu Panduan KPPS 2019. 4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. info@dkpp.go.id 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 17), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 17), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil- dalil Pengaduan Pengadu dimana intinya secara garis besar mempermasalahkan tindakan Para Teradu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dengan tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 yang Diputuskan Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 untuk memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 17 untuk tidak melakukan aktifitas Penyelenggaraan Pemilu; b. Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan Good Governance dengan tidak memberikan keterangan kepada khalayak terhadap Pemberhentian Sementara terhadap Teradu 17 serta Para Teradu tidak melaksanakan pendistribusian logistik secara baik sehingga menimbulkan kekacauan saat distribusi kebeberapa distrik di Kabupaten Tolikara; c. Bahwa setelah membaca dengan cermat, aduan yang didalilkan oleh Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan fokus dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan temuan yang terjadi. Dalil Pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu hal pasti untuk fokus terhadap hal yang dirasa merugikan atas perbuatan apa dan etik apa yang dilanggar dan merugikan oleh Para Teradu. Aduan yang Pengadu dalilkan juga tidak menerangkan locus secara jelas dimana keadaan logistik yang pendistribusiannya tidak terlaksana dengan baik; d. Bahwa Pengadu juga mendalilkan perbuatan Para Teradu yang menyimpang dari prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang menjadi pedoman Para Teradu dalam pelaksanaan pembuatan kebijakan (beschikking) sebagai bahagian dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN); e. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pengadu, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; f. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, info@dkpp.go.id Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; g. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP No. 42-PKE- DKPP/III/2019 yang Diputuskan Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 dengan salah satu amar putusannya memerintahkan untuk melakukan Pemberhentian Sementara kepada Teradu 17 dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Bukti T-1); h. Bahwa pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 salah satu point yang ditetapkan adalah: “KEDUA: Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang mencoret nama Sdr. Anike Wadi dari kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor. 42-PKE-DKPP/III/2019 dibacakan.” (Vide Bukti T-1) Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melakukan pembiaran atas Putusan DKPP No. 42-PKE-DKPP/III/2019 yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 terhadap Teradu 17 untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara; i. Bahwa Keputusan sebagaimana dijelaskan pada angka 7), perlu Para Teradu tegaskan sifat dari Keputusan Pemberhentian Sementara diklasifikasikan sebagai beschiking yang memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan peraturan perundangan (regeling). Adapun beschiking bersifat konkret, individual, dan final berbeda dengan regeling yang bersifat abstrak dan mengikat secara umum, artinya Keputusan a quo disampaikan kepada Teradu 17 sebagai akibat hukum yang timbul dari Putusan DKPP 42-PKE-DKPP/III/2019; j. Bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi perseorangan atau badan hukum perdata.” (Bukti T-2); k. Bahwa diterbitkannya Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Bukti T-3) yang menyatakan pengaktifan kembali Teradu XVII merupakan tindaklanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 point „KEDUA‟, berkaitan dengan diberhentikannya Teradu XVII sebagaimana yang didalilkan di aduan pada huruf e s.d. j halaman 16 s.d. 17 bagian B.II. Tentang Kesalahan Implementasi Putusan DKPP Nomor: 42- PKE-DKPP/III/2019, Yang Dilakukan Oleh Teradu I s.d Teradu VII (KPU RI) dan Teradu VIII s.d Teradu XII (Bawaslu RI) bukan menjadi ranah Para info@dkpp.go.id Teradu untuk menentukan langkah atau mencampuri urusan internal yang ditentukan oleh Partai Demokrat sehingga aduan Pengadu Error in Persona; l. Bahwa diterbitkannya Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-3) adalah implikasi dari dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22 April 2019 (Bukti T-4); m. Bahwa Teradu XVII dengan itikad baik menyampaikan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22 April 2019 (Vide Bukti T-4) kepada Biro SDM KPU RI sebagai tindaklanjut dari peristiwa hukum yang menimpa Teradu XVII (Bukti T-5); n. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mandiri sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal-hal apapun yang menyangkut dengan internal Partai Politik tidak menjadi kewenangan KPU untuk menjalankan Keputusan yang bersifat internal bagi keanggotaannya sesuai dengan AD/ART yang dipedomani Bahwa Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk mencampuri internal Partai manapun terhadap keanggotaa para anggotanya serta tidak tunduk atas Putusan Internal Partai manapun untuk melakukan sebuah tindakan hukum; 7. Bahwa dalil Pengadu pada huruf e halaman 13 untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada saksi Paice N. Jikwa tidaklah tepat karena sifat Keputusan yang memiliki hakikat konkret, individual, dan final. Apabila menilik dari Hukum Administrasi Negara, syarat indivual pada keputusan sebagai unsur Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak hanya satu orang, akan tetapi dapat terdiri atas banyak orang, dengan catatan orang-orang tersebut harus disebutkan dengan jelas satu persatu identitasnya secara lengkap (Bukti T-6); 8. Bahwa Para Teradu yang telah melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor. 42-PKE-DKPP/III/2019 dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-3) merupakan perbuatan hukum pemerintahan (recht handeling) yang dimaknai perbuatan pemerintah yang secara langsung menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang diterbitkan oleh Para Teradu tidak berdasarkan tafsir belaka seperti yang didalilkan oleh Pengadu, Para Teradu menerbitkan berdasarkan sebuah peristiwa hukum (rechfeit) yang menimbulkan akibat hukum untuk dilaksanakan oleh Para Teradu; info@dkpp.go.id 9. Bahwa Pengadu yang mempermasalahkan akan dua Keputusan a quo tidak tepat apabila Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut dipermasalahkan keberatannya pada ranah etik sehingga aduan Pengadu terang dan jelas tidak sesuai dengan kompetensi absolut untuk melakukan pengujian subtantif terhadap Keputusan a quo; 10. Bahwa Pengadu juga mendalilkan terjadi kekacauan saat pendistribusian logistik kebeberapa distrik di Kabupaten Tolikara dengan melakukan pemisahan antara Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya; 11. Bahwa aduan sebagaimana dijelaskan pada angka 17) tidak menjelaskan secara jelas dimana locus dimaksud sehingga aduan yang didalilkan oleh Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel) Pengadu tidak menyertai dengan bukti- bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu sehingga patut dikesampingkan; 12. Bahwa pedoman untuk melakukan distribusi telah diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 279/PP.10.4- Kpt/07KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Bukti T-7); 13. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan Pendistribusian dan pengembalian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu untuk setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, sehingga mengakibatkan kerumitan dan kompleksitas dalam pendistribusiannya. Keadaan tersebut berimplikasi pada alokasi waktu dan biaya yang dibutuhkan. Pada tahap Pendistribusian dan pengembalian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu, KPU/KIP Kabupaten/Kota dihadapkan pada kendala kurangnya insfrastruktur transportasi, kondisi geografis berupa wilayah kepulauan dan wilayah pegunungan, wilayah yang luas, serta penyebaran pemukiman yang tidak merata (Bukti T-7); 14. Penentuan mekanisme Pendistribusian dan pengembalian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis daerah yang bersangkutan. Untuk Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari KPU ke KPU/KIP kabupaten/kota, agar lebih efisien dan efektif dapat dilakukan melalui mekanisme penggabungan dengan Pengadaan barang. Sedangkan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari KPU/KIP Kabupaten/Kota ke PPK, PPS, dan KPPS, dan pengembalian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari KPPS, PPS, dan PPK ke KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan penyedia jasa pengiriman atau dengan cara swakelola (Bukti T-7); 15. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 13) perlu disorot kalimat ‘mekanisme Pendistribusian mempertimbangkan kondisi geografis daerah bersangkutan’ dan ‘agar lebih efisien dan efektif dapat dilakukan melalui mekanisme penggabungan dengan Pengadaan barang’; 16. Bahwa penjelasan sebagaimana angka 14), kalimat „agar lebih efisien dan efektif dapat dilakukan melalui mekanisme penggabungan dengan Pengadaan barang’ adalah salah satu opsi yang diberikan dalam melaksanakan distribusi logistik. Pemisahan yang didalilkan oleh Pengadu tidak cukup bukti sebab tidak ada hal-hal yang memperkuat dalil dimana locus dimaksud berada; 17. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada angka 13), 14), 15), dan 16) terkait distribusi logistik, perlu Para Teradu jelaskan terkait pendistribusian logistik di info@dkpp.go.id Kabupaten Tolikara berdasarkan keadaan geografis serta penggunaan transportasi di wilayah Kabupaten Tolikara, sebagai berikut: a. Kabupaten Tolikara sebagian besar wilayahnya terdiri dari pengunungan (dataran tinggi) yang dilalui beberapa aliran sungai dan anak sungai yang berasal dari bukit dan gunung yang ada disekitarnya (Bukti T-8); b. Jaringan jalanan yang terdapat di Kabupaten Tolikara masih berupa jalan tanah (jalan setapak) dan jalan tanah yang di perkeras (jalan Japat) Jaringan jalan japat yang terdapat saat ini mampu untuk dilewati kendaran jenis roda 4 maupun kendaraan harttop dan truk maupun alat berat yang sedang melakukan pembangunan fisik jalan (eksavator maupun buldoser) (Bukti T-9); c. Angkutan udara di Kabupaten Tolikara merupakan tulang punggung aksebilitas wilayah mengingat topografi yang sangat curam dan medan yang sulit. Baik untuk angkutan orang mau pun barang pada umunnya di lakukan melalui angkutan udara dengan konsekuensi jumlah angkutan yang terbatas serta biaya yang mahal pula (Bukti T-10); 18. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana angka 25), distribusi yang dilakukan tidak lepas dari mempertimbangkan keadaan geografis, transportasi, serta anggaran, sehingga keadaan kontigensi dapat terjadi diluar perkiraan yang telah direncanakan; 19. Bahwa Keadaan Kontigensi adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga proses pendistribusian tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur secara umum (Bukti T-7); 20. Bahwa dalil aduan Pengadu pada huruf i halaman 19 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang sebagaimana diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 810/PL.02.6-kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-11); 21. Bahwa Pengadu seyogianya mafhum akan tata cara pemungutan suara melalui Sistem Noken/Ikat yang telah diatur melalui Keputusan yang Para Teradu buat sehingga dalil aduan Pengadu tidak mendiskreditkan hak-hak tradisional yang masih hidup dalam beberapa Distrik di Kabupaten Tolikara; 22. Bahwa setelah Para Teradu cermati dengan seksama secara menyeluruh, Para Teradu tidak menemukan tindakan dan atau perbuatan Para Teradu yang merugikan baik secara materiil dan imateriil bagi Pengadu yang memiliki jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tolikara. Oleh karenanya aduan semakin obscuur dan tidak memiliki dasar pelanggaran etik apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu sehingga merugikan kedudukan Pengadu. 23. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), info@dkpp.go.id [2.5.2] Jawaban Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia 1. Bahwa para Teradu tidak menjalakan fungsi pengawasan dan tidak profesional dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 terhadap Sdri. Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara yang telah dijatuhi Sanksi berupa Pemberhentian Sementara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut; 2. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak menjalakan fungsi pengawasan dan tidak profesional dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 terhadap Sdri. Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara yang telah dijatuhi Sanksi berupa Pemberhentian Sementara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut, bersama ini Para Teradu sampaikan Jawaban sebagai berikut: a. Bahwa salah satu Tugas Bawaslu adalah untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, hal ini tertuang dalam Pasal 93 huruf g angka 1 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: Pasal 93 Bawaslu bertugas: g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; b. Bahwa kewajiban Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP juga diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyeleneggaran Pemilihan Umum Pasal 39 ayat (4) yang menyebutkan: Pasal 39 (1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara sebelum surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP. c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu diberikan tugas oleh peraturan perundang-undangan untuk mengawal/mengawasi pelaksanaan setiap putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, agar putusan tersebut dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu baik itu KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya. d. Bahwa dalam perkara a quo, Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 April 2019 yang amarnya menyatakan: e. info@dkpp.go.id MEMUTUSKAN (1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan (4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. f. Bahwa pada prinsipnya, Putusan DKPP adalah bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan paling lama (7) hari sejak putusan dibacakan. Dalam amar putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sdri. Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara; g. Bahwa pada prakteknya, Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan DKPP dilakukan dengan mengeluarkan surat kepada penyelenggara pemilu sebagaimana amar putusan DKPP. Surat tersebut disampaikan apabila dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan Putusan DKPP tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan DKPP. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu yang diperintahkan untuk melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42- PKE-DKPP/III/2019 adalah KPU RI, sehingga surat pengawasan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukan kepada KPU RI. h. Bahwa sebelum menyampaikan surat pengawasan, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan pengawasan terhadap anggota KPU Kabupaten Tolikara yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara melalui putusan DKPP agar tidak ikut melaksanakan tugas dalam tahapan Pemilihan Umum 2019. Berdasarkan hasil koordinasi, ternyata Pengadu telah lebih dahulu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara bahwa terdapat putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap salah satu anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Anike Wadi. i. Bahwa kemudian, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Sdr. Anike Wadi tidak ikut dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 karena telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh DKPP. Kemudian lebih lanjut, pada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah mengeluarkan surat nomor 44.1/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM02.02/IV/2019 perihal Pemberitahuan, yang pada pokoknya memberitahukan/mengingatkan KPU Kabupaten Tolikara dimana Sdri. Anike Wadi sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara telah diberhentikan sementara sebagaimana putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019 (Bukti T-1). j. Bahwa pasca adanya penyampaian secara lisan dan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, Sdri Anike Wadi sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai diterbitkannya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan DKPP tersebut. k. Bahwa kemudian KPU RI telah melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 tersebut dengan info@dkpp.go.id mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. (Bukti T-2) l. Bahwa dalam menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019 tersebut, KPU RI tidak melewati batas waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak Putusan DKPP dibacakan yaitu tanggal 10 April 2019. Dalam hal ini, SK Pemberhentian Sementara terhadap Sdri. Anike Wadi telah disampaikan juga kepada Ketua Bawaslu RI sebagai tembusan pada tanggal 18 April 2019. Dengan demikian, Bawaslu tidak perlu mengeluarkan surat pengawasan pelaksanaan putusan DKPP karena KPU RI telah melaksanakan tanpa melewati tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan. m. Bahwa selama Sdri. Anike Wadi diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pemilu. Hal ini juga dikuatkan dalam keterangan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang telah melakukan pengawasan di Kabupaten Tolikara. n. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Mei 2019, KPU RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Sdri. Anike Wadi. (Bukti T-3) o. Bahwa dalam hal ini, Para Teradu (Bawaslu) juga telah secara professional dalam melaksanakan perintah UU Pemilu dalam pengawasan pelaksanaan Putusan DKPP. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyeleneggaran Pemilihan Umum Pasal 15, menyebutkan bahwa: Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; (a) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; (b) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; (c) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; (d) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; (e) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; (f) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak professional dalam menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Putusan DKPP Nomor: 42-PKE- DKPP/III/2019, merupakan tuduhan yang keliru dan tidak benar sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; info@dkpp.go.id [2.5.3] Jawaban Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara 1. Bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVII menolak seluruh dalil aduan Pengadu; 2. Bahwa telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduanya pada angka 1 mengenai KPU RI yaitu Teradu I s.d Teradu VII tidak menindaklanjuti Putusan DKPP sesuai amar putusan angka 2 itu tidak benar karena KPU RI yaitu teradu I s.d teradu VII telah menindaklanjuti Putusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi, tanggal 18 April 2019; (Bukti P-1) 4. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada poin ke 4 mengenai KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI melakukan pembiaran terhadap teradu XVII melaksanakan tugas pada pelaksanaan distribusi Logistik itu sangat keliru karena Teradu XIII s.d Teradu XVI tidak berwenang (legal Standing) untuk memberhentikan sementara atau memberikan teguran kepada teradu XVII yaitu Anike Wadi sebab yang berwenang mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara atau teguran adalah KPU RI sehingga yang bersangkutan masih melaksanakan tugas menunggu SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI; 5. Bahwa Teradu XVII yaitu Anike Wadi tidak lagi melaksanakan tugas setelah yang bersangkutan mengetahui secara lisan SK Pemberhentian Sementaranya sudah diterbitkan/dikeluarkan oleh KPU RI yaitu Teradu I s.d Teradu VII dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana disebutkan dalam Putusan DKPP pada poin 3 (tiga) bertepatan dengan pendistribusian Logistik ke Distrik-distrik yang dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Tolikara mulai dari tanggal 11 S.d 15 April 2019 sehingga Teradu XVII masih melaksanakan tugas mengawal pendistribusian logistik ke Distrik dan membantu membrikan pendapat kepada Komisioner lain untuk menyelesaikan masalah yang terjadi didistrik pada saat pendistribusian logistik sambil menunggu SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI; 6. Bahwa dalil pengaduan pada poin ke 5 (lima) mengenai Teradu XVII Anike Wadi masih melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara setelah dibacakan putusan pada tanggal 10 April 2019 sangat keliru karena: a. Dalam putusan tersebut pada angka 3 (tiga) menyebutkan bahwa Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sehingga mengacu pada Amar putusan angaka 3 (tiga) tersebut diatas teradu XVII yaitu Anike Wadi masih memiliki waktu 7 (tujuh ) hari untuk melaksanakan tugas sabil menunggu SK Pemberhentian Sementara oleh KPU RI; b. Setelah dibacakan putusan DKPP pada tanggal 10 April 2019 dan salah satu amar putusan yaitu memerintahkan KPU RI paling lama 7 (tujuh) hari memberhentikan sementara teradu XVII sebagaimana angka 3 Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, sehingga sejak dibacakan Putusan tersebut diatas, teradu XVII yaitu Anike Wadi melaksanakan tugas tetapi tidak sepenuh Waktu dan juga tidak diikut sertakan dalam rapat-rapt pengambil keputusan dan penandatanganan Produk Hukum yang dikeluarkan Oleh KPU Kabupaten Tolikara; (Bukti P-3) c. Sejak dibacakan putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 April 2019, selanjutnya ditidaklanjuti oleh KPU RI untuk mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara dan sampai dengan Pengatifkan Kembali teradu info@dkpp.go.id XVII yaitu Anike Wadi tidak satupun Produk Hukum yang dikeluarkan secara pribadi teradu XVII atau bersama-sama dengan Teradu XIII s.d teradu XVI atas nama lembaga yang merugikan Pesrta Pemilu tahun 2019 atau merugikan Pengadu (Opius Obama Tabo) yang juga selaku peserta Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara; d. Teradu XVII yaitu Anike Wadi pada tanggal 16 April 2019 sudah tidak lgi hadir diKantor KPU Kabupaten Tolikara atau mengikuti kegiatan KPU lainnya diluar Kantor atau diluar Kabupaten Tolikara 7. Bahwa dalil pengaduan pengadu pada angka 6 (enam) mengenai Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak adanya pengawasan atas pelaksanaan Putusan DKPP itu tidak benar karena pada tanggal 16 April 2019 Bawaslu Kab. Tolikara mengeluarkan surat Pembritahuan kepada KPU Kabupaten Tolikara Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM 02.02/IV/2019 terkait Pemberhentian Sementara atas nama Anike Wadi yaitu Teradu XVII; [2.5.4] Jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara 1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu (B.I.3 huruf a) yang menyebutkan para anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XVIII s.d Teradu XXII juga mengetahui fakta tersebut namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Namun setelah saksi Paice N JIkwa menyampaikan putusan DKPP kepada Teradu XVIII sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu XVII tidak lagi melaksanakan jabatannya sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Atas aduan tersebut di atas, Teradu XVIII s.d Teradu XXII menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara belum mengetahui adanya putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 yang di bacakan tanggal 10 April 2019 dengan Teradu Anike Wadi, namun Bawaslu Kabupaten Tolikara mengetahui adanya putusan tersebut saat Sdr Paice N Jikwa (Pelapor) yang datang menyampaikan putusan DKPP tersebut dan melaporkan Sdri Anika Wadi masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara; (Bukti T.Kab-1) b. Bahwa atas informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tolikara langsung merespon dengan menyampaikan secara lisan kepada Sdri Annika Wadi untuk tidak boleh ikut menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara karena sudah diberhentikan sementara oleh DKPP melalui putusan DKPP nomor 42-PKE-DKPP/III/2019; c. Bahwa setelah menyampaikan secara lisan, Bawaslu Kabupaten Tolikara juga menyampaikan secara tertulis surat Nomor 441/K.Bawaslu- Kab.TLK/PM.02.02/ IV/2019 tertanggal 16 April 2019 yang di tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Anike Wadi telah diberhentikan sementara berdasarkan putusan DKPP nomor 42- PKE-DKPP/III/2019. (Bukti T.Kab-2) d. Bahwa penyampaian lisan dan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara merupakan amanah dari tugas Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP di wilayah Kabupaten Tolikara, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf e angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; e. Bahwa sesuai dengan amar putusan DKPP angka ke 4 yang berbunyi “memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini”, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah melaksanakan pengawasan tindak lanjut putusan DKPP berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua sehingga, info@dkpp.go.id dalam hal ini jajaran Bawaslu telah melaksanakan pengawasan sebagaimana yang diperintahkan dalam amar putusan DKPP tersebut diatas. Oleh karena itu, secara kelembagaan dan sesuai dengan wilayah pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tolikara secara hierarki telah mengawasi pelaksanaan putusan DKPP; f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Sdri Anike Wadi sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara sejak ada pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Tolikara baik secara lisan maupun tertulis; g. Bahwa dalam pengaduan pengadu, terdapat kalimat “Namun setelah saksi Paice N Jikwa menyampaikan putusan DKPP kepada teradu 18 selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara maka Teradu 17 tidak lagi melaksanakan jabatannya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara”, artinya Pengadu sendiri mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi putusan DKPP, hal itu terbukti dengan tidak aktifnya Sdri Anike Wadi melaksanakan jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara. 2. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu (B.I.3 huruf b, c, d. dan e) yang menyebutkan bahwa dalam menilai pelanggaran etika yang dilakukan Teradu XVIII s.d Teradu XXII dapat dilihat dari keadaan-keadaan sebelum dan setelah saksi Paice N Jikwa menyampaikan putusan DKPP kepada Teradu XVIII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu XVII tidak lagi melaksanakan jabatannya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara (Ante Factum dan Post Factum). Atas aduan tersebut di atas, Teradu 18 s.d 22 menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan diatas, Teradu langsung mengambil tindakan baik secara lisan maupun tertulis pada saat diketahui bahwa Sdri. Anike Wadi telah diberhentikan sementara berdasarkan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019. Dalam hal ini Teradu terlambat mengetahui adanya putusan DKPP tersebut dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Tolikara yang sulit untuk mengakses internet sehingga, sulit untuk semua pihak memperoleh informasi terbaru khususnya terkait putusan DKPP tersebut; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara sudah melaksanakan putusan DKPP ini sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan pelaksanaan putusan DKPP tersebut pada saat diketahui dari Pengadu. Dengan demikian Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak melakukan pengabaian atau kesengajaan, melainkan Bawaslu Kabupaten Tolikara sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun terdapat keterbatasan perolehan informasi; c. Bahwa pasca adanya penyampaian secara lisan dan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, Sdri Anike Wadi sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara, pengadu pun dalam pokok aduannya mengakui hal tersebut bahwa teradu 17 sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara. 3. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu (B.III.huruf k angka 2) yang menyebutkan Teradu XVIII s.d Teradu XXII berperan sebagai Fraud Guard dengan cara laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) aduan pada hari pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 dan pasca Pemilu tidak di tanggapi oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Meskipun jika ada laporan yang diakomodir oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII namun formulir laporan dan tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan kepada para pelapor. Atas aduan tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: info@dkpp.go.id a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara selama pelaksanaan Pemilu telah meregister sebanyak 82 jumlah laporan dan temuan. Terhadap temuan dan laporan ini Bawaslu Kabupaten Tolikara telah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana terlampir dalam bukti Teradu. (Bukti T.Kab-3) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara juga menerima pelimpahan sebanyak 24 laporan dari Bawaslu Provinsi Papua. Terhadap pelimpahan ini Bawaslu Kabupaten Tolikara telah melakukan penanganan sebagaiman terlampir dalam bukti Teradu. (Bukti T.Kab-3) KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 berbunyi sebagai berikut ini : MEMUTUSKAN 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan info@dkpp.go.id 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. b. Bahwa setelah putusan DKPP dibacakan, dimana Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) diberhentikan sementara, sehingga dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan DKPP-RI dibacakan (10 April 2019) maka Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Akan tetapi Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI; c. Bahwa setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP berkenaan pemberhentian sementara Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) kepada Teradu 18 selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu 18 menyampaikan kepada saksi Paice N. Jikwa bahwa atas peristiwa tersebut Teradu XVII akan diberikan teguran. Akan tetapi saksi Paice N. Jikwa tidak mengetahui dan tidak diberitahu apakah Teradu XVII telah diberikan teguran atau tidak; d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d Teradu VII tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 untuk memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu XVII untuk tidak melakukan aktifitas Penyelenggaraan Pemilu; e. Bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu VII melakukan Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance) dengan mengeksekusi pemberhentian sementara terhadap Teradu XVII serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang terkait tidak terkecuali Pengadu (saksi Paice N. Jikwa) pada Register Perkara DKPP Nomor : 42-PKE- DKPP/III/2019 (Ius Constituendum). Tindakan administratif tersebut sangatlah penting karena merupakan bagian dari pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dimana kata kuncinya adalah Informasi Publik; f. Publik atau masyarakat Tolikara dan khususnya Pemilih di Tolikara memiliki hak untuk mengetahui bahwa Teradu XVII sementara tidak menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara akibat perbuatannya yang melanggar etika. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk edukasi kepada siapapun agar menjaga kepatuhan etika (Ethics Compliance) dalam penyelenggaraan pemilu; g. Bahwa dalam Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance) Teradu I s.d Teradu VII bukan hanya berfokus pada penyelenggaraan pemilu akan tetapi fungsi sebagai Komisi Negara Independen berdasarkan UUD 1945 dan Amandemennya sudah seharusnya dan sepatutnya memiliki tata administrasi dan pembinaan yang baik juga; h. Bahwa dengan adanya fakta mengenai Teradu XVII yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI sudah sangat jelas terlihat tata administrasi dan pembinaan yang buruk pada Teradu I s.d Teradu VII; i. Bahwa dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, point 2 (dua) berbunyi : (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai info@dkpp.go.id terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; j. Hal tersebut menjelaskan bahwa Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) diberhentikan sementara selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April 2019). k. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII, telah salah menafsirkan pertimbangan dan amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; l. Bahwa DPP Partai Demokrat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April 2019) tidak mengeluarkan SK Revisi kepengurusan DPD Partai Demokrat Papua periode 2017-2022. Melainkan DPP Partai Demokrat menerbitkan SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama; m. Bahwa SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, bukan tentang SK Revisi sebagaima yang dimaksud dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019; n. Bahwa SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, itu berbeda dengan SK Revisi. SK Pemberhentian hanya memuat tentang pemberhentian dan alasan pemberhentian seseorang dari kepengurusan Partai Politik. Sedangkan SK Revisi memuat tentang perubahan Susunan Kepengurusan. Sebagai contoh SK Revisi DPP Partai Demokrat, yaitu : SK DPP Partai Demokrat Nomor : 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017, tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022; o. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VII, dengan mengeluarkan Keputusan KPU-RI Nomor : 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018- 2023. Dengan pertimbangan bahwa DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, adalah merupakan Pelanggaran Kode Etik, karena DKPP dalam amar putusannya meminta SK Revisi Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Bukan SK Pemberhentian; p. Bahwa juga terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya; q. Bahwa meskipun dibanyak distrik masih berlaku Sistem Ikat namun tatacara penyelenggaraan tahapan pencoblosan dan pendistribusian kelengkapan pemilu harus mengikuti pedoman KPU-RI dan Bawaslu-RI yaitu Panduan KPPS 2019. info@dkpp.go.id r. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. s. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertakan dengan bukti- bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban tertulis dan Jawaban saat pembuktian jawab jinawab di dalam persidangan serta bukti-bukti yang telah diserahkan, namun sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut, sebagai berikut: a. Bahwa setelah agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi pada hari Rabu, 13 November 2019 di DKPP RI, Para Teradu memperoleh fakta-fakta baru yang terungkap pada agenda jawab jinawab antar para pihak. Perlu Para Teradu tekankan bahwasannya terdapat hal-hal yang Para Teradu amini serta terdapat hal-hal yang tidak berkesesuaian dan patut untuk ditolak dan dikesampingkan; b. Bahwa setelah adanya Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 untuk memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu XVII untuk tidak melakukan aktifitas Penyelenggaraan Pemilu telah dilaksanakan oleh Para Teradu dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-1); c. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-1) tanggal 18 April 2019 dan telah diberikan juga salinan Keputusan a quo sebagai tembusan kepada Bawaslu RI pada tanggal yang sama, hal ini telah diakui oleh Teradu VIII saat persidangan pada hari Rabu, 13 November 2019 di DKPP RI; d. Bahwa Bawaslu RI juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan pengawasan terhadap anggota KPU Kabupaten Tolikara yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara; e. Bahwa Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Tolikara mengakui bahwasannya Para Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42- info@dkpp.go.id PKE-DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 sudah memenuhi tenggat waktu yang ditentukan dan tidak melewati jangka waktu yang ditentukan; f. Bahwa Para Teradu secara administratif telah melaksanakan Putusan DKPP dengan tertib sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; g. Bahwa terbukti telah terjalin koordinasi dan kolaborasi yang baik antar Para Teradu dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Tolikara serta KPU Kabupaten Tolikara dalam menjalankan Putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM 02.02/IV/2019 Perihal Pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten Tolikara memberitahukan kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk melakukan Pemberhentian Sementara kepada anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Anike Wadi (Bukti T-11); h. Bahwa dalam rangka menjalankan Putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019 oleh Para Teradu, Bawaslu RI pun telah mengakui bahwasannya pasca adanya penyampaian secara lisan dan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, Sdri. Anike Wadi (Teradu XVII) sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai diterbitkannya SK Revisi yang mencoret nama Teradu XVII dari kepengurusan Partai Politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan DKPP tersebut; i. Bahwa dalam perjalanannya di massa pemberhentian sementara terdapat kesaksian saksi yang menyatakan adanya Teradu XVII yang masih berada pada Kantor Distrik, keterangan tersebut diperoleh oleh seorang adik dari saksi. Bahwasannya asas hukum menyatakan satu saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis) serta hal tersebut bukan apa yang dilihat dan disaksikan langsung oleh saksi dari Pengadu melainkan hanya keterangan dari orang lain sehingga kesaksian tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai alat bukti; j. Bahwa dalam perjalanannya Teradu XVII telah mendapatkan SK Pemberhentian dari DPP Partai Demokrat yaitu Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22 April 2019 (Vide Bukti T-4) kepada Biro SDM KPU RI; k. Bahwa setelah adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat a quo, Teradu XVII juga menyampaikan kepada Biro SDM KPU RI Surat Keputusan Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017- 2022 tanggal 27 April 2019 (Bukti T-12) yang diserahkan pada tanggal 29 April 2019 (Bukti T-13); l. Bahwa nama dari Teradu XVII yang sebelumnya dicantumkan pada Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama telah direvisi dan tidak ada nama dari Teradu XVII. Berdasarkan SK a quo pada bidang a quo di halaman 7 Nomor 22 tercantum nama sebagai berikut (Vide Bukti T- 12): info@dkpp.go.id m. Bahwa setelah adanya itikad dari Teradu XVII untuk menyerahkan kedua Surat Keputusan a quo sebagaimana dijelaskan, Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-3); n. Bahwa Pengadu yang menyoal tentang pemilihan diksi yang dipilih oleh Para Teradu saat menerbitkan Keputusan Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-3) adalah dalil yang patut dikesampingkan sebab terkait dengan nomenklatur „pemberhentian‟ pada SK yang dikeluarkan oleh Partai Politik adalah pilihan dari Partai Politik itu sendiri dan Para Teradu tidak dapat mendikte dengan kata rehabilitasi atau revisi, nomenklatur tersebut itu adalah kebijakan dari internal Partai Politik terkait; o. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan kembali sebagaimana yang telah disampaikan pada persidangan pemeriksaan tempo waktu. Pemberhentian Sementara hanya dibebas tugaskan namun hak-hak keuangannya masih ada. Kewajiban seperti membuat kebijakan, melakukan Rapat Pleno dilarang, namun terkait dengan yang bersangkutan tetap hadir ke kantor hal itu memang tidak diatur, yang diatur dalam undang-undang adalah dibebas tugaskan. Apabila bergabung dengan rombongan dan tidak melaksanakan tugas itu tidak dilarang namun hanya untuk melihat dan memantau tanpa melakukan apapun tidak masalah; p. Bahwa selanjutnya Pengadu menyoal tentang distribusi logistik, kotak tersegel, dan Sistem Ikat/Noken, Para Teradu tetap konsisten pada jawaban sebelumnya dan beberapa fakta baru saat persidangan yang telah disampaikan; q. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 279/PP.10.4-Kpt/07KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Vide Bukti T-7) sebagai pedoman pelaksana seluruh stakeholder terkait yang melaksanakan distribusi logistik. Pedoman a quo telah mengatur tentang Keadaan Kontigensi yang mempertimbangkan keadaan geografis jalur yang dilewati saat pendistribusian; r. Bahwa terkait dengan Sistem Noken/Ikat, Sistem tersebut masih tetap dilaksanakan dan digunakan, KPU telah mengatur hal tersebut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 810/PL.02.6-kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Vide Bukti T-11). Untuk daerah yang masih menggunakan Noken prosedur masih harus dicatat sesuai Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu Yang Baik, jadi hanya mekanismenya saja menggunakan Noken, Ikat dan lainnya tapi hasil perolehan suara tetap dicatat di formulir KPU sehingga hasil tersebut yang dipakai untuk Rekapitulasi bertingkat secara Nasional; s. Bahwa Pasal 52 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yaitu: “(2) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara: info@dkpp.go.id a) Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir; b) Mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;” Bahwasannya Saksi yang menyatakan membuka kotak yang tersegel jelas dilarang dan menyalahi aturan tata cara yang telah ditentukan; t. Bahwa Saksi yang bertanya mengapa dapat terpilih, seharusnya Saksi tersebut mengajukan keberatan saat terjadi Rekapitulasi. Selanjutnya pernyataan yang menyatakan tidak ada Rekapitulasi, perlu Pengadu dan Saksi pahami bahwa Rekapitulasi Nasional diperoleh melalui Provinsi dan sumber dari Provinsi diperoleh berjenjang dari Kabupaten sehingga dalil- dalil Pengadu sangat sumir untuk diterima kebenarannya; u. Bahwa terkait dengan Sistem Noken/Ikat telah diatur sebagaimana dijelaskan pada angka 18). Sistem pemungutan suara yang digunakan pada Kabupaten Tolikara adalah Ikat dan Sepakat, kecuali di Kabupaten Tolikara Distrik Kanggime menggunakan Sistem Noken. Rekapitulasi yang dilakukan secara nasional semua dituangkan dalam berita acara sehingga distrik masing-masing melaporkan dengan mekanisme yang ditentukan; v. Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menjelaskan bahwasannya terjadi Rapat Pleno Kabupaten yang tidak sesuai dengan jadwal Nasional disebabkan karena terdapat Pemilu Susulan dibeberapa distrik yang salah satunya adalah Distrik Airgaram dikarenakan kendala cuaca dan pesawat yang tidak dapat terbang disebabkan kendala cuaca tersebut. Oleh karenanya pada hari saat Pemilihan Umum berlangsung distribusi logistik tersebut masih berlangsung disebabkan wilayah yang sangat jauh dan terisolir sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan Rapat Pleno; 7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu; [2.6.2] Kesimpulan Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia 1. Bahwa dalam perkara a quo para Teradu telah secara profesional dalam melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut UU Pemilu), dalam pengawasan pelaksanaan Putusan DKPP. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 15 (yang selanjutnya disebut sebagai PDKPP Pedoman Beracara), menyebutkan bahwa: Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; a. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; b. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; c. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; d. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; info@dkpp.go.id e. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; f. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa pada dasarnya, pada tanggal 10 April 2019, DKPP mengeluarkan putusan, yang amarnya menyatakan: MEMUTUSKAN (1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan (4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 3. Bahwa sebagaimana putusan DKPP di atas, Bawaslu merupakan lembaga yang diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP agar putusan tersebut dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu baik itu KPU beserta jajarannya maupun Bawaslu beserta jajarannya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf g angka 1 UU Pemilu dan Pasal 39 ayat (4) PDKPP Pedoman Beracara, yang menyatakan: Pasal 93 Bawaslu bertugas: g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; Pasal 39 (1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara sebelum surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP. 4. Bahwa dalam hal melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP, Bawaslu hanya diberi kewenangan oleh Peraturan perundang-undangan untuk mengawasi setiap pelaksaan putusan DKPP oleh Bawaslu serta jajarannya dan/atau oleh KPU beserta jajarannya. Bahwa dalam perkara a qou, Bawaslu hanya berwenang untuk mengawasi pelaksaan putusan DKPP oleh KPU berserta jajarannya. 5. Bahwa pada praktiknya, dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan DKPP, Bawaslu mengeluarkan surat pengawasan yang disampaikan kepada KPU dan jajarannya apabila dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari info@dkpp.go.id pelaksanaan Putusan DKPP tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang diperintahkan dalam amar putusan DKPP. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu yang diperintahkan untuk melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019 adalah KPU RI, sehingga surat pengawasan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukan kepada KPU RI. 6. Bahwa kemudian, sebelum tenggat waktu sebagaimana yang telah disampaikan di atas, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan pengawasan terhadap anggota KPU Kabupaten Tolikara yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara melalui putusan DKPP, agar tidak ikut melaksanakan tugas dalam tahapan Pemilihan Umum 2019. Terlebih, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Sdr. Anike Wadi tidak ikut dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 karena telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh DKPP. Kemudian, pada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah mengeluarkan surat nomor 44.1/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM02.02/IV/2019 perihal Pemberitahuan, yang pada pokoknya memberitahukan/mengingatkan KPU Kabupaten Tolikara dimana Sdri. Anike Wadi sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara telah diberhentikan sementara sebagaimana putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, sebagaimana yang tercantum dalam Bukti T-1. 7. Bahwa kemudian sebagaimana yang tercantum dalam Bukti T-2, KPU RI telah melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP Nomor: 42-PKE- DKPP/III/2019 tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. 8. Bahwa dalam menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tersebut, KPU RI tidak melewati batas waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak Putusan DKPP dibacakan yaitu tanggal 10 April 2019. Dalam hal ini, SK Pemberhentian Sementara terhadap Sdri. Anike Wadi telah disampaikan juga kepada Ketua Bawaslu RI sebagai tembusan pada tanggal 18 April 2019. Dengan demikian, Bawaslu tidak perlu mengeluarkan surat pengawasan pelaksanaan putusan DKPP karena KPU RI telah melaksanakan tanpa melewati tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan. 9. Bahwa selama Sdri. Anike Wadi diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pemilu. Hal ini juga dikuatkan dalam keterangan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang telah melakukan pengawasan di Kabupaten Tolikara. 10. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Mei 2019, sebagaimana yang tercantum dalam Bukti T-3, KPU RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Sdri. Anike Wadi. 11. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak profesional dalam menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Putusan DKPP Nomor: 42-PKE- DKPP/III/2019, merupakan tuduhan yang keliru dan tidak benar sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; [2.6.3] Kesimpulan Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara info@dkpp.go.id 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada pokok aduan Pengadu dan keterangan Saksi dari Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya dan menjawab secara kesimpulan beberapa poin pengaduan yang tidak sempat dijawab. 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pangadu, para teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilhan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Keputusan Komisi Pe milihan Umum Republik Indonesia Nomor: 279/PP.10.4- Kpt/07/KPU/I/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pe milihan Umum Republik Indonesia Nomor: 810/PL.02.-Kpt/06/KPU/IV/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 5. Bahwa setelah membaca, mendengar dan mencermati secara seksama pokok Aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d XVI atas pembiaran terhadap Teradu XVII yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu di Distrik Karubaga; b. Bahwa teradu XVII yaitu Anike Wadi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, faktanya teradu XVII telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP tanggal 10 April 2019; c. Bahwa terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya; d. Bahwa pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara Tanggal 29 April 2019 s.d 09 Mei 2019, terdapat fakta-fakta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu: 1) Adanya ruangan steril yang disiapkan oleh Teradu 13 s.d Teradu 16 untuk pertemuan antara Teradu 13 s.d Teradu 16 dengan PPD yang akan menyampaikan hasil dari distrik. info@dkpp.go.id 2) Teradu 13 dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin sidang pleno berkali-kali mengetuk palu dengan kuat. 3) Pengusiran terhadap pihak yang berkepentingan pada hasil rekapitulasi dari ruang sidang pleno oleh Teradu 13 s.d Teradu 16. 4) Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara yang dilakukan oleh Teradu 13 s.d Teradu 16. 6. Bahwa Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu, Pasal 458 ayat (13) dan (14) Juncto Pasal 6 ayat (3) Juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban tertulis dan Jawaban saat pembuktian jawaban di dalam persidangan serta bukti-bukti yang telah diserahkan beserta bukti tambahan, namun sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu b. perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; c. Bahwa Para Teradu atas dugaan sebagaimana disebutkan pada angka 5 huruf a diatas, teradu XIII s.d Teradu XVI telah menyampaikan secara lisan kepada teradu XVII yaitu Anike Wadi terkait hasil pembacaan putusan DKPP pada tanggal 10 April 2019 dan untuk mengeluarkan Surat teguran atau SK Pemberhentian Sementara teradu XIII s.d Teradu XVI berpendapat bahwa yang berhak adalah lembaga, KPU RI serta teguran oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Keberadan Teradu XVII yaitu Anike Wadi pada pendistribusian Logistik di Distrik Karubaga inisiatif sendiri untuk memantau/melihat proses tersebut pada halnya sebagai info@dkpp.go.id masyarakat lain yang pada saat itu juga sama-sama menyaksikan Pendistribusian Logistik di Distrik Karubaga; d. Keberadaan teradu XVII yaitu Anike Wadi di kantor dari tanggal 10 April s.d 17 April 2019 hanya mencari informasi terkait SK Pemberhentian Sementara untuknya dari KPU RI, yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, e. Pada tanggal 18 April KPU RI telah mengelurakan SK Pemberhentian sementara Teradu XVII An. Anike Wadi, kemudian pada tanggal ..... 27 April 2018, DPP Partai Demokrat telah menerbitkan SK Revisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017- 2022. Dengan demikian yang bersangkutan Anike Wadi tidak lagi menjadi Pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua, (Bukti T-5) maka pada tanggal 6 Mei 2019 KPU RI mengelurakan SK Nomor: 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019. tentang Pengaktifkan kembali sebagai Anggota KPU Kab. Tolikara (Bukti T-6) f. Bahwa Proses pelaksanan pemungutan Suara dan penghitungan suara di Tingkat TPS se-Kabupaten Tolikara berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, Formulir tingkat TPS telah distribusi oleh PPD kepada KPPS melalui PPS ke masing-masing TPS sehingga faktanya semua hasil dari pemilihan pada tanggal 17 April 2019 semua ditungkan/dicatat kedalam Fomulir tingkat TPS yaitu C, C1dan seterusnya. Terkait dengan adanya penemuan Kotak suara di tiga distrik yang masih tersegel maka dijelaskan sebagai berikut Kabupaten Tolikara adalah salah satu dari 12 Kabupaten yang Pemilihannya menggunakan Sistem Noken/Ikat sehingga di setiap TPS biasa nya Pemilih langsung sepakat/mufakat memberikan Suara kepada salah satu Calon dan langsung dicatat dalam berita Acara dan Salinan Berita Acara yaitu Fomulir C dan C1 sesuai dengan tingkatan Pemilihannya, serta tidak pernah ada komplain atau laporan tentang di temukannya kotak suara yang tersegel di Distrik Numba dan Distrik Bokondini baik kepada KPU maupun Bawaslu Kab. Tolikara, untuk Distrik Kanggime telah di selesaikan di Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi (Bukti T-7); g. Adanya Pemisahan formulir seperti yang disampaikan oleh Saksi Pengadu perlu kami sampaikan bahwa kabupaten Tolikara terdiri dari 46 Distrik, 541 Kampung 4 kelurahan serta jumlah TPS sebanyak 1.031 TPS apabilah di kalikan dengan 5 kotak suara per TPS (Kotak Suara untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten) maka jumlah kotak suara sebanyak 5.155 Kotak Suara, menginggat adanya keterlambatan Penerimaan formulir Rekapitulasi Perolehan Suara yang baru di terima dari pihak ke-3 pada tanggal 11 April 2019 (Bukti T-8) maka yang terjadi adalah keadaan Kontigensi sehingga KPU Kabupaten Tolikara bersama Bawaslu Kabupaten Tolikara Melakukan rapat bersama yang di tuangkan dalam berita acara guna membahas dampak tersebut terhadap kondisi geografis, biaya, tenaga dan waktu pendistribusian logistik yang telah di jadwalkan serta hari pelaksaan pemilu yang semakin dekat pada tanggal 17 April 2019; h. Bahwa pengaduan Pengadu atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana disebutkan pada angka 5 huruf d diatas, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tolikara yang dilakukan dari tanggal 29 April 2019 s.d 7 Mei 2019 berjalan sesuai mekanisme karena telah di atur dalam tata tertib pleno yang telah dibacakan sebelum sidang pleno tersebut dimulai serta telah disepakati untuk dipatuhi bersama. info@dkpp.go.id 10. Terkait salah satu ruangan steril yang diadukan oleh pengadu itu diakui benar, tetapi ruangan tersebut di siapkan untuk penerimaan hasil dari tingkat distrik yang dilaporkan oleh PPD masing-masing kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk dibuatkan tanda terima dan selanjutnya PPD membacakan hasil didepan Rapat Pleno terbuka tersebut. 11. Terkait saksi Pengadu Hosea Genongga yang menyampaikan dalam persidangan bahwa KPU Kabupaten Tolikara baru melaksanakan Pleno di tingkat Kabupaten pada tanggal 29 April 2019, mengingat kondisi gegrafis wilayah Pemerintahan Kabupaten Tolikara yang sangat susah di jangkau yang mana ada Distrik yang dijangkaui menggunakan transportasi darat, udara dan berjalan kaki dan juga ada dua distrik melaksanakan pemungutan Suara Susulan (PSS) sehingga menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Tolikara menjadwalkan Rekapitulasi tingkat Kabupaten mulai pada tanggal 29 April 2019 s.d 9 Mei 2019; (Bukti T-9) 12. Terkait teradu XIII dalam melaksanakan peran nya sebagai pemimpin sidang berkali-kali mengetuk palu dengan kuat hal tersebut tidak benar karena teradu XIII sudah mengetuk palu sesuai aturan dan mekanisme dalam memimpin sidang; 13. Teradu XIII s.d teradu XVI tidak pernah melakukan pengusiran terhadap pihak yang berkepentingan karena pada kenyataan nya Tolikara sebagai daerah konflik namun pada saat pemilu tahun 2019 ini semua nya berjalan dengan aman dan lancar selama Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara yang dimulai dari Tanggal 29 April s.d 9 Mei 2019 14. Teradu XIII s.d teradu XVI tidak pernah melakukan pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara dalam tatib yang telah di bacakan dan di sepakati untuk dipenuhi oleh semua peserta yang hadir dalam ruangan pleno tersebut bahwa HP di Silent/dimatikan; (Bukti T-10) 15. Pengadu sdr. Epius Obama Tabo merupakan Caleg DPRD Kabuapten Tolikara dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil 4 Tolikara yang meliputi distrik Kanggime, Nunggawi, Nabunage, Woniki, Gilubandu, Telengeme, Aweku, Wakuwo, Air Garam, Geya, Goyage, Bogonuk pada Pemilu Legislatif tahun 2019, namun yang menjadi pertanyaan kenapa saudara pengadu tidak mengadukan tidak terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tolikara periode 2019-2024 pada Dapil 4 namun pengadu mempersoalkan beberapa hal lain yang terjadi dan hal tersebut pada kenyataannya tidak terjadi seperti aduan pengadu yang sangat bersifat subyektif menginggat Distrik Numba, Bokondini dan Karubaga berada pada Dapil lain tidak termasuk di Dapil 4 seperti yang di adukan dalam meteri pengaduan, sehingga patut di pertanyakan dalil-dalil pengadu maka majelis hakim yang terhormat kami mohon menolak dengan tegas semua dalil pengadu dan merehabilitasi Teradu XIII s.d. XVII; 16. Keterangan Saksi Hosea Genongga pada saat kesaksian disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa saksi sendiri yang menemukan kotak suara yang masih tersegel di 3 Distrik yaitu Distrik Numba, Kanggime dan Bokondini, namun pada Kenyataannya Sdr. Saksi Hosea Genongga sebagai calon terpilih di DPR Provinsi Papua Caleg Nomor urut 9 dari Partai Demokrat pada dapil IV yang meliputi Kabupaten Tolikara, Puncak dan Puncak Jaya, pada kenyataan nya yang bersangkutan memperoleh perolehan suara di distrik Numba sebanyak 100 suara sehingga suara yang telah diperoleh oleh sdr saksi mengakibatkan terpilih sebagai anggota DPR Provinsi Papua yang telah di lantik pada tanggal 30 Oktober tahun 2019, sehingga keterangan saksi pada saat memberikan kesaksian di persidangan yang dilaksanakan oleh DKPP patut di pertanyakan dan patut di duga kesaksian yang bersangkutan berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada di lapangan. maka kami mohon majelis hakim yang info@dkpp.go.id terhormat mengesampingkan dan menolak dengan tegas keterangan saksi tersebut. (Bukti T-11) 17. Saksi sdr. Paice Nikson Yikwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus bersifat netral dalam pelaksanaan pemilu namu yang bersangkutan menjadi saksi untuk pengadu Epius Obama Tabo yang merupakan Anggota Partai Politik dari partai Demokrat, Hal ini tentunya akan sangat berdampak pada pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan bukan sebagai pencontohan yang baik terhadap ASN. Seperti terkandung dalam Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, kode Etik dan Kode Prilaku ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Pemilu sehingga menjadi pertanyaan apakah seorang PNS dapat menjadi saksi untuk Partai Politik. Selain itu Sdr. Saksi merupakan Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara Peringkat 6 (enam) berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang Penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Periode 2019-2024. sehingga patut di pertanyakan Integritas saksi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dalam Pengaduan ini yang melibatkan KPU RI dan KPU Kabupaten Tolikara sebagai teradu, yang bersangkutan menjadi saksi guna melengeserkan dan melawan Pimpinan nya sendiri KPU RI serta sesama teman KPU Kabupaten Tolikara, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak segalah keterangan kesaksian yang di berikan oleh saksi selama persidangan di DKPP; (Bukti T-12) 18. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu; 19. Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksaan Perkara DKPP untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutna merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience) [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Teradu VIII s.d Teradu XII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII s.d Teradu XII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan info@dkpp.go.id 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.3] Petitum Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara Teradu XIII s.d Teradu XVII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu XIII s.d Teradu XVII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.4] Petitum Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Teradu XVIII s.d Teradu XXII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu XVIII s.d Teradu XXII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bukti T-2 : Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Bukti T-3 : Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bukti T-4 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22 April 2019; Bukti T-5 : Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22 April 2019 kepada SDM KPU RI; Bukti T-6 : Kutipan Buku berjudul „Tentang Keputusan Pemerintah‟ yang diterbitkan oleh R.A.De.Rozarie; Bukti T-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: info@dkpp.go.id 279/PP.10.4-Kpt/07KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum; Bukti T-8 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi Papua https://papua.go.id/view-detail-kabupaten-171/karakteristik-fisik- dasar-wilayah.html; Bukti T-9 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi Papua https://papua.go.id/view-detail-kabupaten-175/sistem- transportasi-wilayah.html; Bukti T-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 810/PL.02.6-kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-11 : Surat Pemberitahuan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM 02.02/IV/2019 Perihal Pemberitahuan tanggal 16 April 2019; Bukti T-12 : Surat Keputusan Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 tanggal 27 April 2019; Bukti T-13 : Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017- 2022 kepada KPU RI pada 29 April 2019; [2.8.2] Bukti Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bukti T-1 : Surat Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 tertanggal 16 April 2019, Perihal Pemberitahuan; Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM-kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 Atas Nama Anike Wadi, tertanggal 18 April 2019; Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 Atas Nama Sdri. Anike Wadi tertanggal 6 Mei 2019; [2.8.3] Bukti Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM-kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 Atas Nama Anike Wadi, tertanggal 18 April 2019; Bukti T-2 : Kumpulan Berita Acara Pleno; Bukti T-3 : Surat Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 tertanggal 16 April 2019, Perihal Pemberitahuan; Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 6.PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2019- 2024; Bukti T-5 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 Tentang Revisi Susunan info@dkpp.go.id Kepengurusan Dwan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022; Bukti T-6 : Surat Keputusan Pengaktifkan kembali Anike Wadi sebagai Anggota KPU Kab. Tolikara; Bukti T-7 : Kumpulan Foto-foto Pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2017 berupa pembagian kotak suara, beserta formulir/dokumen rekapan hasil perolehan suara di Distrik Kanggime, Numba dan Bokondini yang di adukan oleh Pengadu; Bukti T-8 : Berita Acara Serah Terima Barang logistik/Formulir Pemilu Tahun 2019; Bukti T-9 : Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 796/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 Perihal: Rekapitulasi Hasil Perhitungan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota; Bukti T-10 : Tata tertib Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tolikara Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-11 : Model DB.1 DPRP Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Daerah Pemilihan Papua 4; Bukti T-12 : Pengumuman Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2019- 2024; [2.8.4] Bukti Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Bukti T-1 : Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019; Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 441/K.Bawaslu- Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 yang di tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara; Bukti T-3 : Rekapitulasi penanganan temuan dan laporan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara termasuk pelimpahan laporan dan temuan dari Bawaslu Provinsi Papua;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: info@dkpp.go.id a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI melanggar prinsip kepastian hukum dalam melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 April 2019. Para Teradu salah menafsirkan pertimbangan dan amar putusan DKPP a quo yang memerintahkan Para Teradu melakukan Pemberhentian Sementara terhadap Anike Wadi selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK Revisi yang mencoret nama Anike Wadi dari kepengurusan partai politik. info@dkpp.go.id Pada tanggal 18 April 2019 Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 yang memberhentikan sementara Anike Wadi. Namun pada tanggal 6 Mei 2019, Para Teradu mengaktifkan kembali Anike Wadi melalui Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua dalam jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama. Hal ini bertentangan dengan amar Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 yang mensyaratkan adanya SK Revisi, bukan SK Pemberhentian Anike Wadi dari kepengurusan partai politik. [4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI diduga tidak melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut Putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019. Selain itu Para Teradu beserta jajarannya, Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara, diduga tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu XVII yang masih terlibat distribusi logistik Pemilu meskipun sudah diberhentikan sementara. [4.1.3] Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak profesional dalam pelaksanaan distribusi logistik Pemilu. Antara lain ditemukannya Kotak Suara masih tersegel di Distrik Numba, Distrik Kanggime, dan Distrik Bokondini pada tanggal 10 Mei 2019. Teradu XIII s.d Teradu XVII juga melakukan pemisahan Alat Perlengkapan Lainnya dari Kotak Suara yang mengakibatkan terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh PPD maupun jajaran di bawahnya. Selain itu Para Teradu diduga melakukan pembiaran terhadap Teradu XVII yang telah diberhentikan sementara dengan tetap terlibat pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu di Distrik Karubaga; [4.1.4] Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak melakukan pengawasan terhadap Teradu XVII yang tetap melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU Tolikara meskipun telah diberhentikan sementara oleh DKPP. Teradu XVIII s.d Teradu XXII baru melaksanakan pengawasan setelah Saksi Pengadu atas nama Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII. Pengadu juga mengadukan Teradu XVIII s.d Teradu XXII tidak menindaklanjuti 87 (delapan puluh tujuh) laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabapaten Tolikara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku; [4.2.1.1] Teradu I s.d Teradu VII telah menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42- PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 April 2019 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. Pada tanggal 22 April 2019 Teradu XVII dengan itikad baik menyampaikan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua dari Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama kepada Biro SDM KPU RI. Selain SK DPP Partai Demokrat a quo, Teradu XVII juga menyampaikan SK DPP Partai Demokrat Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 tanggal 27 April 2019. Dalam SK tersebut nama Teradu XVII yang sebelumnya tertera pada info@dkpp.go.id Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tidak lagi tercantum dalam kepengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Selanjutnya Berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/IV/2019, Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. Terkait dalil SK DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tidak sesuai dengan SK Revisi yang dimaksud dalam amar Putusan DKPP, Para Teradu menyatakan bukan menjadi ranah Para Teradu untuk menentukan langkah atau mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Hal ini dikarenakan KPU merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang mandiri, sehingga menyangkut internal Partai Politik tidak menjadi kewenangan KPU untuk melaksanakan Keputusan yang bersifat internal sesuai dengan AD/ART partai politik. Keputusan Para Teradu mengaktifkan kembali Anike Wadi tidak berdasarkan tafsir belaka seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan berdasarkan sebuah peristiwa hukum (rechfeit) yang menimbulkan akibat hukum untuk dilaksanakan oleh Para Teradu. Pengadu tidak tepat apabila mempermasalahkan dua Keputusan a quo yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada ranah etik sehingga aduan Pengadu terang dan jelas tidak sesuai dengan kompetensi absolut untuk melakukan pengujian subtantif terhadap Keputusan a quo; [4.2.1.2] Terkait dalil telah terjadi kekacauan pendistribusian logistik di Kabupaten Tolikara dengan melakukan pemisahan antara Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga memicu penyalahgunaan kewenangan oleh PPD dan jajaran di bawahnya, Teradu I s.d Teradu VII menyatakan dalil tersebut tidak jelas/kabur (obscuur libel). Karena Pengadu tidak menjelaskan dimana locus kejadian. Pengadu tidak menyertakan bukti yang memadai, melainkan hanya menggunakan asumsi maupun teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Terkait pedoman distribusi logistik telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 279/PP.10.4- Kpt/07KPU/I/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu untuk setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, sehingga mengakibatkan perbedaan dalam kerumitan dan kompleksitas pendistribusiannya. Keadaan tersebut berimplikasi pada alokasi waktu dan biaya yang dibutuhkan. Pada tahap pendistribusian dan pengembalian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu, KPU/KIP Kabupaten/Kota menghadapi kendala kurangnya insfrastruktur transportasi, kondisi geografis berupa wilayah kepulauan dan wilayah pegunungan, serta penyebaran pemukiman yang tidak merata. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis daerah dan agar lebih efisien dan efektif distribusi logistik dapat dilakukan melalui mekanisme penggabungan dengan pengadaan barang. Secara geografis Kabupaten Tolikara sebagian besar wilayahnya terdiri dari pengunungan (dataran tinggi) yang dilalui beberapa aliran anak sungai yang berasal dari bukit dan gunung di sekitarnya. Jaringan jalanan di Kabupaten Tolikara masih berupa jalan tanah (jalan setapak) dan jalan tanah yang di perkeras (jalan Japat). Karena itu angkutan udara di Kabupaten Tolikara merupakan tulang punggung aksesibilitas wilayah mengingat topografi yang sangat curam dan medan yang sulit, baik untuk angkutan orang maupun barang pada umunnya. Demikian halnya dengan distribusi logistik Pemilu di Kabupaten Tolikara mempertimbangkan keadaan geografis, transportasi, serta anggaran, sehingga keadaan kontigensi dapat terjadi di luar perkiraan yang telah direncanakan. Keadaan kontigensi adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga proses pendistribusian tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur secara umum. Namun demikian aduan info@dkpp.go.id Pengadu tentang pemisahan pendistribusian perlengkapan tidak cukup bukti sebab tidak ada hal-hal yang memperkuat dalil dimana locus dimaksud berada. [4.2.2] Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan DKPP Nomor 42-PKE- DKPP/III/2019 sebagaimana ketentuan Pasal 93 huruf g angka 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada prinsipnya, Putusan DKPP bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan paling lama (7) hari sejak putusan dibacakan. Dalam amar putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara. Para Teradu melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan DKPP tersebut dengan mengeluarkan surat kepada penyelenggara Pemilu sebagaimana amar putusan DKPP. Surat tersebut disampaikan apabila dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan Putusan DKPP tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana diperintahkan. Sebelum menyampaikan surat pengawasan, Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan pengawasan terhadap anggota KPU Kabupaten Tolikara yang telah diberhentikan sementara agar tidak ikut melaksanakan tugas dalam tahapan Pemilu 2019. Berdasarkan hasil koordinasi, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Anike Wadi tidak ikut dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 karena telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Kemudian pada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah mengeluarkan Surat Nomor 44.1/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM02.02/IV/2019 yang pada pokoknya memberitahukan atau mengingatkan KPU Kabupaten Tolikara bahwa Anike Wadi telah diberhentikan sementara melalui Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII pada tanggal 18 April 2019 telah melaksanakan dan menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d Teradu VII dalam menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tidak melewati batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan DKPP dibacakan yaitu tanggal 10 April 2019, sehingga Para Teradu tidak perlu mengeluarkan surat pengawasan. Faktanya Teradu XVII Anike Wadi tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019. Hal ini dibuktikan dengan keterangan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang telah melakukan pengawasan di Kabupaten Tolikara. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu VII telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, sehingga dalil aduan Pengadu haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [4.2.3] Bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVII menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu XIII s.d Teradu XVII telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.3.1] Teradu XIII s.d Teradu XVI membantah dalil aduan yang menyatakan telah melakukan pembiaran terhadap Teradu XVII Anike Wadi yang sudah diberhentikan sementara tapi masih bertugas pada tahap distribusi logistik Pemilu. Setelah Putusan DKPP, Para Teradu telah melakukan Pleno untuk mengambilalih tugas dan tanggungjawab Teradu XVII. Adapun keberadan Teradu XVII pada pendistribusian logistik di Distrik Karubaga merupakan inisiatif sendiri untuk memantau atau info@dkpp.go.id melihat proses tersebut dalam kapasitasnya sebagai masyarakat bersama dengan warga lainnya yang saat itu menyaksikan pendistribusian logistik di Distrik Karubaga. Berkenaan dengan keberadaan Teradu XVII Anike Wadi di kantor KPU Tolikara, hanya untuk mencari informasi terkait SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI. Teradu XVII tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara sejak diterbitkan SK Pemberhentian Sementara Nomor 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 18 April 2019. Teradu XVII tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diterbitkan SK Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifkan kembali Teradu XVII Anike Wadi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara tanggal 6 Mei 2019. [4.2.3.2] Terkait dengan adanya penemuan Kotak suara di 3 (tiga) Distrik, yaitu: Distrik Numba, Distrik Bokondini, dan Distrik Kanggime yang masih tersegel, Teradu XIII s.d Teradu XVI menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait hal tersebut. Permasalah itu baru disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. [4.2.3.3] Berkenaan dengan aduan pemisahan logistik Pemilu, Teradu XIII s.d Teradu XVII menyatakan hal tersebut terjadi karena keadaan kontigensi, sehingga KPU Kabupaten Tolikara bersama Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan rapat bersama yang dituangkan dalam Berita Acara guna membahas dampak kondisi geografis, biaya, tenaga dan waktu pendistribusian logistik pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat pada tanggal 17 April 2019. [4.2.3.4] Berkenaan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu XIII s.d Teradu XVII menyatakan telah terlaksana sesuai mekanisme pada tanggal 29 April s.d 7 Mei 2019. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan terdapat ruangan steril pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Ruangan yang dimaksud Pengadu merupakan tempat penerimaan hasil rekapitulasi dari tingkat Distrik yang dilaporkan oleh PPD kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk dibuatkan tanda terima dan selanjutnya PPD membacakan hasil pada Rapat Pleno terbuka tersebut. [4.2.4] Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara membantah telah membiarkan Teradu XVII Anike Wadi melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara padahal yang bersangkutan telah diberhentikan sementara. Setelah Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 April 2019, Para Teradu telah melakukan fungsi pengawasan dengan Surat Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/ IV/2019 tertanggal 16 April 2019 kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Anike Wadi telah diberhentikan sementara oleh DKPP berdasarkan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019. Setelah adanya penyampaian secara lisan dan tertulis oleh Para Teradu, Teradu XVII Anike Wadi sudah tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti 87 (delapan puluh tujuh) laporan pelanggaran pemilu, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Selama pelaksanaan tahapan Pemilu Para Teradu telah meregister sebanyak 82 (delapan puluh dua) laporan dan temuan. Terhadap temuan dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana bukti Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Teradu XVIII s.d Teradu XXII juga menerima pelimpahan 24 (dua puluh empat) laporan dari Bawaslu Provinsi Papua yang juga telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme penanganan laporan. Selanjutnya Para Teradu tidak pernah menerima laporan terkait penemuan Kotak suara yang masih tersegel di 3 (tiga) Distrik, yaitu: Distrik Numba, Distrik Bokondini, dan Distrik Kanggime. Hal itu baru info@dkpp.go.id disampaikan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 14 Mei 2019 dan telah ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Hasil penelusuran dan investigasi Sentra Gakkumdu Provinsi Papua tidak menemukan bukti adanya tindak pidana Pemilu, sehingga diputuskan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Teradu I s.d Teradu VII melanggar prinsip kepastian hukum dalam melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 April 2019. Sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu VII Wahyu Setiawan. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 01-PKE- DKPP/I/2020, Teradu VII telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, untuk itu tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu. Terkait dengan pokok perkara a quo, terungkap fakta Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42- PKE-DKPP/III/2019 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 907/SDM.09- Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. Sesuai amar Putusan DKPP tersebut, Anike Wadi diberhentikan sementara selama paling lama 30 (tiga puluh) hari sampai terbitnya SK Revisi yang mencoret namanya dari kepengurusan partai politik. Selanjutnya pada 6 Mei 2019 Teradu I s.d Teradu VII menerbitkan Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 yang mengaktifkan kembali Anike Wadi selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara dengan berpedoman pada SK DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pemberhentian Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu mengaktifkan kembali Anike Wadi selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara merujuk pada SK DPP Partai Demokrat Nomor 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu VII tidak cermat dalam membaca dan memahami Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019. Sepatutnya Putusan DKPP a quo dibaca secara lengkap karena amar putusan DKPP selalu berpijak pada argumentasi hukum dan etis sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan putusan. Dalam pertimbangan putusan angka [4.3] diuraikan fakta bahwa nama Teradu XVII dicantumkan dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 565//SK/DPP.PD/DPD/X/1017 dan SK Nomor 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017 tanpa sepengetahuan Teradu XVII untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tersebut, Teradu XVII menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah menjadi kader partai politik manapun. Untuk itu Teradu XVII melayangkan surat kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Papua agar melakukan koreksi. Namun DPD Partai Demokrat melalui Surat tanggal 11 Februari tahun 2018 hanya menerangkan, Teradu XVII tidak lagi menjadi pengurus DPD Partai Demokrat. Berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut DKPP menyimpulkan Teradu XVII terbukti melanggar prinsip mandiri. Selanjutnya dalam amar putusan DKPP memerintahkan KPU RI memberhentikan sementara Teradu XVII sampai dengan adanya koreksi Surat Keputusan Partai Demokrat yang mencoret nama Teradu VII dari kepengurusan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perkara a quo Teradu I s.d Teradu VII menyampaikan alat bukti T-4 berupa Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Pemberhentian Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama. SK DPP Partai Demokrat tersebut justru membuktikan bahwa benar Teradu XVII adalah Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang telah diberhentikan dengan SK Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019. Apabila Teradu I s.d Teradu VII berpedoman pada SK DPP info@dkpp.go.id Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019, seharusnya Teradu XVII dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu VII tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan putusan DKPP yang substansinya menjaga kemandirian penyelenggara Pemilu khususnya pada Satker KPU Kabupaten Tolikara. Kemandirian Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Apabila terdapat ketidaksesuaian SK DPP Partai Demokrat dengan substansi putusan DKPP sepatutnya Teradu I s.d Teradu VII melakukan klarifikasi kepada Teradu XVII dan DPP Partai Demokrat sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Alasan Teradu I s.d Teradu VII tidak dapat mencampuri urusan internal partai politik bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan adil. Teradu I s.d Teradu VII mempunyai kewajiban etis untuk bertindak hati-hati, mendengarkan keterangan semua pihak yang kompeten dan mempertimbangkan secara adil sebelum mengambil keputusan. Terkait kedudukan Teradu XVII sebagai pengurus Partai Politik pada tanggal 29 April 2019 telah menyampaikan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 tertanggal 27 April 2019. DKPP menilai SK DPP Partai Demokrat tersebut telah merevisi nama Teradu XVII dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, seharusnya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 tertanggal 27 April 2019 dijadikan dasar Pengaktifan Kembali Teradu XVII atas nama Anike Wadi. Dengan demikian Para Teradu terbukti tidak cermat dan teliti dalam menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, dan g Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Dalil Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan DKPP Nomor: 42- PKE-DKPP/III/2019, terungkap fakta Para Teradu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan pengawasan terhadap Anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Anike Wadi yang telah diberhentikan sementara. Kemudian Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor 44.1/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM02.02/IV/2019 tanggal 16 April 2019 yang mengingatkan KPU Kabupaten Tolikara untuk tidak melibatkan Anike Wadi dalam tahapan Pemilu 2019 selama dalam status diberhentikan sementara. DKPP berpendapat Para Teradu telah menjalankan tugas pengawasan melalui koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara terkait status Anike Wadi yang diberhentikan sementara dari keanggotaan KPU Kabupaten Tolikara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu VIII s.d Teradu XII bekerja lebih profesional dalam mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP oleh Teradu I s.d Teradu VII tidak sekedar menggugurkan aspek prosedur pengawasan dengan mencukupkan pada dimensi waktu pelaksanaan putusan DKPP tidak melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dibacakan, tetapi juga harus memastikan bahwa substansi putusan DKPP untuk menegakkan kemandirian penyelenggara Pemilu telah dipenuhi oleh Teradu I s.d Teradu VII; info@dkpp.go.id [4.3.3] Dalil Teradu XIII s.d Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara membiarkan Teradu XVII yang telah diberhentikan sementara namun masih terlibat dalam distribusi Logistik Pemilu di Distrik Karubaga, terungkap fakta Teradu XVII tidak lagi melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya setelah diberhentikan sementara dari keanggotaan KPU Kabupaten Tolikara. Para Teradu mengambil alih tugas Teradu XVII dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019. Terkait kehadiran Teradu XVII pada pendistribusian logistik di Distrik Karubaga merupakan inisiatif Teradu XVII yang datang terpisah dari rombongan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Teradu XVII bermaksud melihat proses pendistribusian logistik dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa bersama dengan warga Distrik Karubaga lainnya. Sedangkan berkenaan dengan keberadaan Teradu XVII di kantor KPU Kabupaten Tolikara yang telah diberhentikan sementara, terungkap fakta hal itu dilakukan Teradu XVII hanya untuk mencari informasi terkait SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI. Teradu XVII aktif kembali melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Tolikara setelah KPU menerbitkan SK Nomor 937/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Selanjutnya terkait dalil adanya kotak suara di 3 (tiga) Distrik yang masih tersegel, yaitu Distrik Numba, Distrik Bokondini, dan Distrik Kanggime, informasi tersebut baru disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi oleh salah satu Calon Anggota DPRD atas nama Benny Kogoya yang membawa kotak suara masih dalam keadaan tersegel. Peristiwa tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Sedangkan pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten, tidak terdapat keberatan maupun laporan terhadap hasil rekapitulasi Distrik Numba, Distrik Bokondini, dan Distrik Kanggime. Berkenaan dengan pemisahan pengiriman logistik Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Tolikara ke tingkat Distrik, terungkap fakta hal tersebut terjadi karena keadaan kontigensi, yaitu kendala transportasi karena keadaan geografis Distrik di Kabupaten Tolikara mengakibatkan terganggunya pendistribusian logistik ke berbagai Distrik sehingga proses pendistribusian tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur secara umum. Terhadap kebijakan tersebut, Para Teradu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tolikara. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalam distribusi logistik, Para Teradu memisahkan Surat Suara dan alat Perlengkapan Lainnya dalam Kotak Suara yang berbeda. Hal itu dilakukan untuk mengatasi problem teknis akibat aspek geografis di Kabupaten Tolikara. Terkait dalil PPD menyalahgunakan wewenang dalam pengelolahan logistik pemilu, Pengadu tidak dapat membuktikan kebenarannya. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk lebih profesional dalam melaksanakan distribusi logistik dengan mengerahkan segala upaya untuk memastikan ketersediaan seluruh logistik Pemilu tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu untuk melayani hak konstitusional warga negara. [4.3.4] Dalil Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara membiarkan Teradu XVII Anike Wadi yang telah diberhentikan sementara namun tetap melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Tolikara, terungkap fakta pada tanggal 16 April 2019 Para Teradu telah menyampaikan Surat Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/ IV/2019 kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara yang mengingatkan agar Anike Wadi untuk sementara tidak terlibat dalam tahapan Pemilu 2019. Selanjutnya berkenaan dengan laporan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tolikara, Para Teradu telah menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku terhadap 82 (delapan puluh dua) laporan dan temuan serta pelimpahan 24 (dua puluh empat) laporan dari Bawaslu Provinsi Papua. Terungkap fakta Para Teradu tidak pernah menerima laporan terkait penemuan kotak suara yang masih tersegel di 3 (tiga) Distrik, yaitu: Distrik Numba, Distrik Bokondini, dan info@dkpp.go.id Distrik Kanggime. Hal itu baru disampaikan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 14 Mei 2019 dan telah ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu XIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI dan Teradu XXII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy‟ari, Teradu III Evi Novida Ginting Manik, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Teradu IX Ratna Dewi Pettalolo, Teradu X Mochammad Afifuddin, Teradu XI Rahmat Bagja, dan Teradu XII Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu XIV Antonius Wumwarin, Teradu XV Elimenggu Penggu, Teradu XVI Elmus Wanimbo, dan Teradu XVII Anike Wadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVIII Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Teradu XIX Daimus Tabo, Teradu XX Metanus Wanimbo, Teradu XXI Mirenius Wanimbo, dan Teradu XXII Webenus Bembok masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. info@dkpp.go.id 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, dan Teradu XXII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id