MEMUTUSKAN
(1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
(2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike
Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK
REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
(3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
2. Bahwa setelah putusan DKPP dibacakan, dimana Teradu XVII atas nama Anike
Wadi diberhentikan sementara, sehingga dalam rentang waktu 30 (tiga puluh)
info@dkpp.go.id
hari sejak putusan DKPP-RI dibacakan (10 April 2019) maka Teradu XVII tidak
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota
Komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Teradu XVII tetap melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian
Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-
sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yaitu: Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI;
3. Bahwa pada tahapan tersebut para Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yaitu
Teradu XVIII s.d. Teradu XXII juga mengetahui fakta tersebut, namun tidak ada
tindakan yang dilakukan oleh XVIII s.d. Teradu XXII;
4. Bahwa setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP berkenaan
pemberhentian sementara Teradu XVII kepada Teradu XVIII selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu XVIII menyampaikan kepada saksi
Paice N. Jikwa bahwa atas peristiwa tersebut Teradu XVII akan diberikan
teguran. Akan tetapi saksi Paice N. Jikwa tidak mengetahui dan tidak diberitahu
apakah Teradu XVII telah diberikan teguran atau tidak;
5. Bahwa pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara Tanggal 29
April 2019 s.d 07 Mei 2019, terdapat fakta-fakta yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Adanya ruangan steril yang disiapkan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI untuk
pertemuan antara Teradu XIII s.d Teradu XVI dengan PPD yang akan
menyampaikan hasil dari distrik;
b. Teradu 13 dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin sidang pleno
berkali-kali mengetuk palu dengan kuat;
c. Pengusiran terhadap pihak yang berkepentingan pada hasil rekapitulasi dari
ruang sidang pleno oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI;
d. Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara
yang dilakukan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI;
6. Bahwa terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu pemisahan
Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara,
sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh
Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya;
7. Bahwa permasalahan yang dimaksud yaitu pada tanggal 10 Mei 2019 di Distrik
Numba, Distrik Kanggime, dan Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara telah
ditemukannya Kotak Suara yang masih disegel padahal Pemilu Tahun 2019
sudah dilaksanakan pada Tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu pada Tanggal 07
Mei 2019;
8. Bahwa laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) aduan
pada hari pelaksanaan pemilu Tanggal 17 April 2019 dan pasca pemilu tidak
ditanggapi oleh Teradu XVIII s.d XXII, sehingga mengakibatkan Pemilu Tahun
2019 tidak berjalan sebagaimana amanat UUD 1945;
9. Bahwa Teradu XVII melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
dengan kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa sebelumnya Teradu XVII sudah mendapatkan Sanksi Pemberhentian
Sementara selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara karena terbukti telah
melanggar etika sebagaimana Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-
DKPP/III/2019 yang diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari
Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019; (Bukti P-1)
b. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 458 Ayat 13 dan 14 UU No. 17 Tahun
2017, menyatakan sebagai berikut ini:
Ayat (13)
info@dkpp.go.id
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.
Ayat (14)
Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
c. Bahwa karakteristik dari Putusan DKPP diatas terletak pada perintah yang
harus dilakukan Penyelenggara Pemilu pada Tingkat Pusat dalam hal ini
KPU RI dan Bawaslu RI. Kemudian karakteristik putusan DKPP pada
hakikatnya sama dengan Putusan PTUN yang bersifat menciptakan
(constitutif), dimana putusan constitutif tersebut adalah putusan akhir yang
meniadakan atau menciptakan keadaan hukum;
d. Karakteristik putusan tersebut idealnya harmonis dengan Ketentuan Pasal
458 Ayat 13 dan 14 UU No. 17 Tahun 2017, akan tetapi dengan perilaku
yang sudah ditunjukkan oleh Teradu 17 yaitu melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan
Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik
Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tolikara yaitu: Teradu XIII s.d XVI jelas menunjukkan tidak adanya
kepatuhan hukum (legal compliance) pada diri Teradu 17; (Bukti P-2)
e. Sehingga pertanyaan yang muncul dari fakta tersebut yaitu:
- Apakah dibenarkan secara etik jika penyelenggara pemilu yang telah
diberikan sanksi pemberhentian sementara oleh DKPP berada sejajar
dengan Penyelenggara Pemilu aktif yang sedang melaksanakan jabatan
dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu pada tahapan Pemilu 2019?
- Apakah dibenarkan secara etik jika Penyelenggara Pemilu yang telah
diberikan sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP tetap
melaksanakan jabatan dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu pada
Tahapan Pemilu 2019?
- Apakah dibenarkan secara etik jika membiarkan Penyelenggara Pemilu
yang telah diberikan sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP tetap
melaksanakan jabatan dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu pada
Tahapan Pemilu 2019?”
f. Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan keberanian dalam
menyampaikan apa yang diucapkan hati nurani kita, karena sejak
dibacakannya Putusan DKPP pada sidang terbuka untuk umum maka pada
saat yang bersamaan putusan tersebut telah meniadakan satu keadaan
hukum dan akibat tertentu yang mempengaruhi satu keadaan hukum atau
hak dan/atau kewenangan;
g. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas, maka sudah sepatutnya
secara etik DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan aquo
memutuskan bahwa Teradu XVII telah terbukti melakukan pelanggaran
etika. Mengingat pelanggaran etika tersebut dilakukan pada saat Teradu
XVII telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP, maka
sebuah konsekuensi logis dari perilaku tersebut yaitu menunjukkan Teradu
XVII sudah tidak memiliki integritas sehingga tidak layak menjadi Anggota
KPU Kabupaten Tolikara;
10. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI:
a. Bahwa kemudian terhadap Teradu XIII s.d Teradu XVI yang membiarkan
Teradu XVII melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU
Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu di Distrik
Karubaga juga tidak dapat ditolerir. Karena putusan DKPP mempunyai sifat
mengikat yang artinya bukan hanya mengikat terhadap Teradu XVII
melainkan seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu dampak pembiaran ini
justru secara psikis meningkatkan rasa percaya diri dari Teradu XVII untuk
info@dkpp.go.id
tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa perilaku pembiaran tersebut sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran
etika karena terdapat sifat melawan putusan yang mengikat sehingga
kualitas perilaku Teradu XIII s.d Teradu XVI dapat dikualifisir sebagai
perbuatan yang kualitasnya sama dengan Teradu XVII. Selain itu perbuatan
tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) juncto Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Prinsip Profesionalitas serta
Sumpah dan Janji KPU;
c. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas, maka sudah sepatutnya
secara etik DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan aquo
memutuskan bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVI telah terbukti melakukan
pelanggaran etika. Mengingat pelanggaran etika tersebut dapat dikualifisir
sebagai perbuatan yang kualitasnya sama dengan Teradu XVII maka sebuah
konsekuensi logis dari perilaku tersebut yaitu menunjukkan Teradu XIII s.d
Teradu XVI sudah tidak memiliki integritas sehingga tidak layak menjadi
Anggota KPU Kabupaten Tolikara;
11. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII:
a. Bahwa Para Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XVIII s.d
Teradu XXII juga mengetahui fakta tersebut namun tidak ada tindakan yang
dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Namun setelah saksi Paice N.
Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Tolikara maka Teradu XVII tidak lagi melaksanakan
jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa dalam menilai pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu XVIII
s.d Teradu XXII dapat kita lihat dari keadaan-keadaan sebelum dan setelah
saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara maka Teradu XVII tidak lagi
melaksanakan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara (Ante
Factum dan Post Factum);
c. Bahwa patut diduga setelah Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019
dibacakan, Teradu XVII tetap melaksanakan jabatannya sebagai Anggota
KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan saksi Paice N. Jikwa
menyampaikan Putusan DKPP kepada Teradu XVIII. Hal ini bisa saja terjadi
karena setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP kepada
Teradu XVIII barulah dimulainya pengawasan terhadap putusan tersebut;
d. Bahwa perbuatan tersebut sangatlah bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3)
juncto Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Prinsip
Profesionalitas serta Sumpah dan Janji KPU;
e. Bahwa terlepas ada unsur kesengajaan atau kelalaian namun secara hukum
dan etika tidak dibenarkan pengawasan yang dilakukan oleh Teradu XVIII
s.d Teradu XXII dilakukan setelah adanya pemberitahuan dari saksi Paice N.
Jikwa. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas, maka sudah
sepatutnya secara etik, DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a
quo memutuskan bahwa Teradu XVIII s.d Teradu XXII telah terbukti
melakukan pelanggaran etika. Mengingat pelanggaran etika tersebut bagian
dari kesengajaan ataupun kelalaian dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban yang melekat pada Teradu XVIII s.d Teradu XXII sehingga
info@dkpp.go.id
menunjukkan Teradu XVIII s.d Teradu XXII sudah tidak layak menjadi
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara;
12. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu I s.d Teradu VII:
a. Bahwa Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan
dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal 10 April 2019 berbunyi sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
(1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
(2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike
Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK
REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
(3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
b. Bahwa Angka 2, angka 3, dan angka 4 Amar Putusan DKPP Nomor 42-PKE-
DKPP/III/2019 berbunyi:
(2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike
Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi
yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
(3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
c. Kemudian Pasal 458 Ayat 14 UU No. 7 Tahun 2017, menyatakan sebagai
berikut ini: "Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP"
d. Bahwa melaksanakan putusan DKPP menurut Nur Hidayat Sardini dalam
buku Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
hal 156 yaitu: “melaksanakan putusan DKPP berarti menindaklanjuti atau
mengeksekusi, mengawasi putusan DKPP berarti mengamati, meneliti, dan
menilai apakah KPU dan/atau jajarannya telah melaksanakan terhadap apa
yang diputuskan DKPP”
e. Bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu VII melakukan Tata Kelola Pemilu
Yang Baik (Good Electoral Governance) dengan mengeksekusi
pemberhentian sementara terhadap Teradu XVII serta menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang terkait tidak terkecuali
Pengadu (saksi Paice N. Jikwa) pada Register Perkara DKPP Nomor: 42-PKE-
DKPP/III/2019 (Ius Constituendum). Tindakan administratif tersebut
sangatlah penting karena merupakan bagian dari pelaksanaan Prinsip
Keterbukaan dimana kata kuncinya adalah Informasi Publik;
f. Publik atau masyarakat Tolikara dan khususnya Pemilih di Tolikara
memiliki hak untuk mengetahui bahwa Teradu XVII sementara tidak
menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara akibat perbuatannya
yang melanggar etika. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk
edukasi kepada siapapun agar menjaga kepatuhan etika (Ethics
Compliance) dalam penyelenggaraan pemilu;
info@dkpp.go.id
g. Bahwa dalam Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance)
Teradu I s.d Teradu VII bukan hanya berfokus pada penyelenggaraan pemilu
akan tetapi fungsi sebagai Komisi Negara Independen berdasarkan UUD
1945 dan Amandemennya sudah seharusnya dan sepatutnya memiliki tata
administrasi dan pembinaan yang baik juga;
h. Bahwa dengan adanya fakta mengenai Teradu XVII yang melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan
Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik
Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI sudah sangat jelas terlihat tata
administrasi dan pembinaan yang buruk pada Teradu I s.d Teradu VII;
i. Selama ini kita berfokus pada pelanggaran yang dilakukan pemilih yang
tidak punya hak pilih atau pemilih yang melaksanakan hak pilihnya lebih
dari 1 (satu) kali serta penggunaan sistem pemilihan yang modern dan
canggih sehingga pengawasan kita luput dari orang yang tidak menjabat
sebagai penyelenggara pemilu namun melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilu;
j. Maka, jika kita membiarkan pola perilaku seseorang yang tidak menjabat
sebagai penyelenggara pemilu namun melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilu sudah dapat dipastikan
penegakan etika hanya khayalan dan mimpi belaka.
13. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu VIII s.d Teradu XII:
a. Teradu VIII s.d Teradu XII berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-
DKPP/III/2019 dan implementasi dari UU No. 7 Tahun 2017 berkewajiban
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Teradu I s.d Teradu VII, akan tetapi
dengan adanya fakta-fakta:
- Teradu XVII masih melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU
Kabupaten Tolikara pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan
Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga bersama-sama dengan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu
XVI;
- Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII
dilakukan setelah adanya pemberitahuan dari saksi Paice N. Jikwa;
- Menunjukkan ketidakprofesionalan dari Teradu XIII s.d Teradu XVI dalam
melaksanakan putusan DKPP dan amanat UU No. 7 Tahun 2017;
b. Bahwa ketidakprofesionalan tersebut merupakan bagian dari pelanggaran
etika karena telah menyalahi prinsip penyelenggaran pemilu. Implikasi
ketidakprofesionalan tersebut adalah terdapat orang yang tidak menjabat
sebagai penyelenggara pemilu namun melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilu;
c. Hal ini sangat fatal mengingat Teradu XIII s.d Teradu XVI merupakan
lembaga yang dimanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 untuk melakukan
fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu oleh seluruh pihak
yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu;
d. Berdasarkan uraian dalil-dalil diatas sudah sepantasnya dan sepatutnya
Teradu 8 s.d Teradu 12 dinyatakan telah melakukan pelanggaran etika. Oleh
karena kualitas perbuatan yang sama dengan Teradu 1 s.d. Teradu 7 dan
mengingat Teradu 8 s.d Teradu 12 adalah lembaga nasional yang mandiri,
maka DKPP tidak hanya melihat permasalahan ini dalam perspektif
individu-individu melainkan sudah mengarah kepada etika kelembagaan.
14. Tentang kesalahan implementasi Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019,
yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII (Ketua dan Anggota KPU RI) dan
Teradu XIII s.d Teradu XVI (Ketua dan Anggota Bawaslu RI), sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
a. Bahwa dalam pertimbangan putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-
DKPP/III/2019, poin (4.3) hal. 11-12 menjelaskan sebagai berikut : “....Oleh
karena itu, DKPP menilai Teradu secara legal formal masih berkedudukan
sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022
sepanjang belum diterbitkannya SK Revisi yang mencoret nama Teradu dari
kepengurusa...dst”
b. Dalam pertimbangan tersebut sangat jelas dan terang bahwa Teradu XVII
(Anike Wadi) pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-
2022; (Bukti P-1)
c. Bahwa dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, point
2 (dua) berbunyi : (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara
kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai
terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai
politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
d. Hal tersebut menjelaskan bahwa Teradu XVII diberhentikan sementara
selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang
mencoret Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April 2019);
e. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII, telah salah menafsirkan pertimbangan dan
amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, dengan menerbitkan
Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang
Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
Periode 2018-2023; (Bukti P-3)
f. Bahwa DPP Partai Demokrat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
putusan dibacakan (10 April 2019) tidak mengeluarkan SK Revisi
kepengurusan DPD Partai Demokrat Papua periode 2017-2022. Melainkan
DPP Partai Demokrat menerbitkan SK Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019,
tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan
Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama; (Bukti P-3)
g. Bahwa bagian menimbang huruf b Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019, adalah sebgai berikut : “Bahwa DPP Partai Demokrat
telah menetapkan SK Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang
Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat
Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi
Antar Umat Beragama.”
h. Bahwa SK Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari
Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan
Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama,
bukan tentang SK Revisi sebagaima yang dimaksud dalam amar putusan
DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019;
i. Bahwa SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan
Toleransi Antar Umat Beragama, itu berbeda dengan SK Revisi. SK
Pemberhentian hanya memuat tentang pemberhentian dan alasan
pemberhentian seseorang dari kepengurusan Partai Politik. Sedangkan SK
Revisi memuat tentang perubahan Susunan Kepengurusan. Sebagai
contoh SK Revisi DPP Partai Demokrat, yaitu: SK DPP Partai Demokrat
Nomor: 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017, tentang Revisi Susunan
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022;
info@dkpp.go.id
j. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VII, dengan mengeluarkan Keputusan
KPU-RI Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan
Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-
2023. Dengan pertimbangan bahwa DPP Partai Demokrat telah
mengeluarkan SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus
DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, adalah merupakan Pelanggaran Kode
Etik, karena DKPP dalam amar putusannya meminta SK Revisi
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Bukan SK
Pemberhentian;
k. Berdasarkan uraian dalil-dalil diatas, maka sudah sepatutnya dan
seharusnya Majelis Etik menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII telah
melakukan pelanggaran etika. Bahwa ada kondisi-kondisi yang dapat
menjadi pertimbangan pemberatan sanksi atas pelanggaran etika tersebut
adalah Teradu I s.d Teradu VII dan Teradu VIII s.d Teradu XII merupakan
Pimpinan Komisi Negara Independen yang memiliki tata kelola administrasi
dan pembinaan yang buruk;
15. Tentang pemisahan dukungan perlengkapan lainnya dengan perlengkapan dari
kotak suara:
a. Bahwa permasalahan yang dimaksud yaitu pada Tanggal 10 Mei 2019 di
Distrik Numba, Distrik Kanggime, dan Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara
telah ditemukannya Kotak Suara yang masih disegel padahal Pemilu Tahun
2019 sudah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu
pada tanggal 07 Mei 2019 yang diperpanjang sampai dengan tanggal 09 Mei
2019;
b. Idealnya etika ditempatkan agar berjalan seiring dengan hukum yang
bermanfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Meskipun terdapat batas tegas antara keduanya namun masih saling
terhubung. Hubungan tersebut berasal dari perspektif bahwa etika
meskipun berada diluar hukum namun menjadi inspirasi untuk
pembentukan hukum itu sendiri;
c. Pada hukum yang diartikan sebagai peraturan perundang-undangan etika
merupakan inspirasi yang berwujud perintah dan larangan. Dengan
dibentuknya DKPP yang embrionya berasal dari DK-KPU merupakan
pelembagaan nilai-nilai kebaikan dan keburukan yang menjadi pedoman
bagi penyelenggara pemilu. Pembentukan DKPP tentu saja didahului oleh
transformasi etika yang abstrak (code of ethic) menjadi aturan dalam
berperilaku (code of conduct). Code of Conduct artinya etika pada Rezim
Hukum Pemilu dan Rezim Hukum Pilkada telah dipositivisasi dan
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti : UU No. 7
Tahun 2017, UU N0. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, PKPU, Perbawaslu,
Per DKPP, Panduan KPPS, dsb;
d. Ruang lingkup keberlakuan juga berkaitan dengan daya jangkau dalam hal
kemampuan memberikan sanksi. Pada etika (in abstracto) yang dapat
diterapkan adalah sanksi sosial yang daya imperatifnya relatif lemah.
Sedangkan ketika sudah menjadi teks atau pasal (in concreto) maka dapat
diterapkan sanksi hukum yang lebih tegas dan mengikat atau daya
imperatifnya kuat. Dengan demikian etika sudah tidak lagi menjadi
“backbone” melainkan bertransformasi menjadi “supporting system” berupa
“software/program” yang menginstalasi, meng-upgrade, bahkan me-remove
penyelenggara pemilu supaya kualitas penyelenggara pemilu sesuai amanat
UUD 1945 dan amandemennya tetap terjaga;
info@dkpp.go.id
e. Bahwa pengertian dan fungsi dari Pendistribusian, Kelengkapan dan
Dukungan Kelengkapan Pemilu yaitu:
1) Pendistribusian adalah pengiriman Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilu oleh penyedia jasa atau oleh Sekretariat KPU/KIP
Kabupaten/Kota, dari suatu tempat ke daerah tujuan sesuai dengan
jumlah, jenis, waktu, alamat, prosedur, dan anggaran berdasarkan skala
prioritas yang ditetapkan;
2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang
digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, meliputi Perlengkapan
Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
3) Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan
untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara;
f. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 di Distrik Numba Kabupaten Tolikara telah
ditemukan Kotak Suara yang masih disegel padahal Pemilu Tahun 2019
sudah dilaksanakan pada Tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu
pada Tanggal 07 Mei 2019. Kemudian pada Tanggal 20 Mei 2019 juga
ditemukan kotak suara yang masih tersegel di distrik:
1) Distrik Numba (Bukti P-4)
2) Distrik Kanggime (Bukti P-5)
3) Distrik Bokondini (Bukti P-6)
g. Bahwa kotak suara yang masih disegel tersebut hanya berisi Surat Suara
tanpa formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya.
Dalam Rezim Hukum Pemilu formulir untuk berita acara dan sertifikat serta
formulir lainnya memiliki fungsi yang sangat vital yaitu untuk menjaga
keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara;
h. Bahwa akibat dipisahkannya formulir untuk berita acara dan sertifikat serta
formulir lainnya dari kotak suara yang tersegel sangat rentan
disalahgunakan. Hal ini terbukti dengan adanya kotak suara yang masih
tersegel yang isinya hanya surat suara setelah Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten. Bahwa pemisahan tersebut tidaklah dapat diklasifikasikan
sebagai kelalaian karena terdapat kotak lain yang disediakan oleh Teradu 13
s.d Teradu 16 untuk PPD sebagai kotak penampung berita acara dan
sertifikat serta formulir lainnya;
i. Bahwa meskipun dibanyak distrik masih berlaku Sistem Ikat namun
tatacara penyelenggaraan tahapan pencoblosan dan pendistribusian
kelengkapan pemilu harus mengikuti pedoman KPU-RI dan Bawaslu-RI yaitu
Panduan KPPS 2019. Kotak yang disediakan hanya berjumlah 5 (lima):
(Bukti P-7)
1) Kotak surat suara Pasangan Calon;
2) Kotak surat suara calon anggota DPR;
3) Kotak surat suara calon anggota DPD;
4) Kotak surat suara calon anggota DPRD Provinsi; dan
5) Kotak surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
j. Bahwa selain itu, jika terdapat kotak lain yang isinya berita acara dan
sertifikat serta formulir lainnya maka patut diduga hasil pemilu tidak dapat
dituangkan pada berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya sehingga
hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Tolikara menjadi
invalid. Dengan demikian, maka tidak ada satupun alasan yang dapat
menjadi alasan pembenar atas perbuatan Teradu 12 s.d Teradu 16 karena
implikasi perbuatan tersebut telah menyalahi azas dan prinsip pemilu;
info@dkpp.go.id
k. Merekonstruksi peristiwa tersebut maka terdapat 3 (tiga) peran berbeda
dalam pelanggaran etika dan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Tolikara (Fraud Opener, Bawaslu Kabupaten Tolikara (Fraud
Guard), dan PPD-PPD (Fraud Executor) dengan skenario sebagai berikut:
Fraud Opener/
KPU Tolikara
Fraud Guard/ Fraud Executor/
Bawaslu Tolikara PPD
1)
Teradu XIII s.d Teradu XVI berperan sebagai Fraud Opener dengan
modus Pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan
Perlengkapan dari Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya
penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD
dan kebawahnya;
2) Teradu XVIII s.d. Teradu XXII berperan sebagai Fraud Guard dengan
cara laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh)
aduan pada hari pelaksanaan pemilu Tanggal 17 April 2019 dan pasca
pemilu tidak ditanggapi oleh Teradu XVIII s.d Teradu XVIII. Meskipun
jika ada laporan yang diakomodir oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII
namun formulir laporan dan tindak lanjutnya tidak pernah
diberitahukan kepada para pelapor;
3) Para PPD berperan sebagai Fraud Executor dengan cara hanya
menciptakan hasil sistem ikat atau kesepakatan masyarakat agar dapat
dituangkan pada saat selesai pencoblosan dan tidak melalui Pleno
Rekapitulasi di Tingkat Distrik;
l. Berdasarkan hal-hal yang sudah kami uraikan diatas maka kiranya Majelis
Etik yang memeriksa dan memutus pengaduan aquo dapat menyatakan
Teradu 13 s.d Teradu 22 telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara
pemilu.
16. Tentang ruang demokrasi yang tertutup pada Pemilu 2019 di Kabupaten
Tolikara:
a. Bahwa meskipun penyelenggara pemilu sudah dilengkapi dengan instrumen
hukum dan peran serta fungsinya masing-masing namun hal ini tidak
terlihat pada penyelenggara tingkat Kabupaten yaitu Para Teradu. Fatalnya
perilaku Para Teradu justru membuka gerbang bagi siapapun untuk
melakukan pelanggaran pemilu (electoral fraud). Hal ini jelas terlihat dari
adanya fakta dan peristiwa yang terjadi pada saat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara yaitu:
1) Adanya ruangan steril yang disiapkan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI
untuk pertemuan antara Teradu XIII s.d Teradu XVI dengan PPD yang
akan menyampaikan hasil dari distrik;
2) Teradu XIII dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin sidang
pleno berkali-kali mengetuk palu dengan kuat dan penuh emosi.
3) Pengusiran terhadap pihak yang berkepentingan pada hasil rekapitulasi
dari ruang sidang pleno.
4) Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara.
info@dkpp.go.id
b. Bahwa untuk pokok aduan ini tersirat adanya hal-hal yang ditutupi oleh
Teradu XIII s.d Teradu XVI, sehingga prinsip terbuka sudah tidak ada lagi.
Selain itu, dalam pleno tersebut juga sudah tidak ada lagi penyeimbang
(tidak akuntabel) terhadap data yang disajikan oleh Para Teradu karena
pihak-pihak yang berkepentingan sudah diusir dan PPD-PPD sudah di-
sterilkan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI;
c. Bahwa berdasarkan fakta dan analisa tersebut diatas, maka sudah sangat
terang dan jelas adanya pelanggaran asas dan prinsip dari Penyelenggaraan
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI;
d. Selanjutnya mengenai laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan
puluh tujuh) aduan pada hari pelaksanaan pemilu Tanggal 17 April 2019
dan pasca pemilu tidak ditanggapi oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Bahwa
untuk pokok aduan ini, terlebih dahulu kita melihat Proses dan Alur jika
terjadi pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Teradu XVIII s.d
Teradu XXII sebagai berikut: (Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 17 Perbawaslu No. 17
Tahun 2018 (Bukti P-8)
1) Proses penanganan pelanggaran meliputi:
Temuan/penerimaan Laporan;
pengumpulan alat bukti;
klarifikasi;
serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi
yang berwenang;
pengkajian; dan/atau
pemberian rekomendasi.
2) Alur penanganan pelanggaran meliputi:
Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu
yang dituangkan dalam formulir model B.1.
Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor
secara rinci dan lengkap.
Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan
menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau
kartu identitas lain.
Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu.
Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan
Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam
formulir model B.3.
Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti
penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.
e. Bahwa hanya 3 (tiga) faktor penyebab laporan pelanggaran pemilu
dihentikan yaitu:
1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi
syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan
kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil
paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.
2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak
meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran.
3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani
dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu,
info@dkpp.go.id
Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan
Dugaan Pelanggaran.
f. Bahwa seluruh aturan tersebut haruslah dilaksanakan oleh Teradu XVIII s.d
Teradu XXII, meskipun aduan tersebut tidak dapat diterima harus terlebih
dahulu melalui proses dan alur sebagaimana Perbawaslu No. 17 Tahun
2018, akan tetapi dalam penanganan laporan pelanggaran yang terjadi di
Kabupaten Tolikara tidak satupun mekanisme sebagaimana dimaksud
diatas dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII sehingga ini sangat jelas
adanya pelanggaran asas dan prinsip dari Penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII;
g. Bahwa kemudian terdapat laporan mengenai fakta dan peristiwa Tanggal 10
Mei 2019 di Distrik Numba, Distrik Kanggime, dan Distrik Bokondini
Kabupaten Tolikara telah ditemukan Kotak Suara yang masih disegel hanya
berisi Surat Suara tanpa formulir untuk berita acara dan sertifikat serta
formulir lainnya padahal Pemilu Tahun 2019 sudah dilaksanakan pada
Tanggal 17 April 2019 dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Tolikara telah selesai dilaksanakan yaitu pada Tanggal 07 Mei 2019, hal ini
menimbulkan dugaan Teradu 18 s.d Teradu 22 tidak melakukan Tugas,
Wewenang, dan Kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu;
h. Bahwa selain itu, jika Teradu 18 s.d Teradu 22 sudah mengetahui perihal
Pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari
Kotak Suara, maka klasifikasi perbuatan Teradu 18 s.d Teradu 22 sama
kualitasnya dengan Teradu 13 s.d Teradu 16, oleh karena itu maka kiranya
Majelis Etik yang memeriksa dan memutus pengaduan aquo dapat
menyatakan Teradu 13 s.d Teradu 22 telah melakukan pelanggaran etika
penyelenggara pemilu.
17. Peran DKPP dalam memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia
a. Bahwa lahirnya UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan
suatu bentuk pendistribusian kewenangan baik dalam hal penyelenggaraan
maupun penyelenggara pemilu itu sendiri. Jika kita melihat anatomi
undang-undang tersebut maka sangat jelas tidak ada lagi zona arsir
ataupun himpitan antara lembaga penyelenggara pemilu dalam
melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangannya.
b. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019
berpendapat bahwa “secara yuridis, Pasal 454-472 UU 7/2017 mengatur
secara eksplisit pelanggaran pemilu atas dua kelompok, yaitu: (a) pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu; dan (b) pelanggaran administrasi pemilu.
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran
terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/ atau
janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Subjek yang
dituju adalah penyelenggara pemilu, baik anggota KPU dan jajarannya
sampai KPPS atau Bawaslu dan jajarannya sampai pengawas TPS. Lembaga
yang menegakkan etika penyelenggara pemilu ini adalah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Secara institusi, apabila diletakkan dalam
konteks Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, DKPP merupakan lembaga yang
berada dalam satu kesatuan penyelenggara pemilu.”
c. Bahwa DKPP sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 untuk
melaksanakan sistem peradilan etik terkait pola dan perilaku dari
penyelenggara pemilu (fraud examiner). DKPP sebagai fraud examiner
diharapkan tidak berhenti sampai pada bukti fraud itu sendiri, melainkan
juga masuk dan memeriksa ke skema-skema bagaimana kecurangan
dan/atau penyimpangan itu dilakukan. DKPP dengan kewenangannya yang
info@dkpp.go.id
khusus pada dimensi etika penyelenggara memiliki kemampuan untuk
merekonstruksi sistem pemilu menjadi lebih baik pada masa mendatang.
“Karena sistem secanggih apapun tanpa diimbangi dengan SDM yang
beretika maka sistem itu hanya akan menjadi alat untuk memuaskan
seseorang maupun golongan tertentu.”
KESIMPULAN PENGADU
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 26 November 2019 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa terjadi Maladminstrasi Penanganan Perkara oleh DKPP. Pengaduan
Perkara Nomor : 296-PKE-DKPP/IX/2019 faktanya disampaikan oleh pengadu
kepada DKPP pada tanggal 25 Agustus 2019 (Lampiran I). Akan tetapi
pemeriksaan persidangan dilakukan oleh DKPP pada 13 November 2019
(Lampiran II). Bahwa spasi waktu dari tanggal masuknya pengaduan sampai
dengan pelaksanaan persidangan adalah 91 hari;
2. Bahwa berdasarkan Bab V Pemeriksaan Pengaduan dan/atau Laporan Bagian
Kesatu Verifikasi Administrasi Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum mengenai jangka waktu sejak pengaduan disampaikan oleh pengadu
kepada DKPP sampai dengan pemeriksaan persidangan dilakukan oleh DKPP
seharusnya hanya memakan waktu paling lama 30 hari;
3. Selanjutnya berdasarkan Bagian Ketiga Tata Cara Sidang Pemeriksaan Pasal 28
ayat (15): “Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada
Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak
Terkait.” Namun faktanya pengadu maupun kuasa hukum pengadu tidak
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas
keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait;
4. Dari kedua peristiwa hukum di atas, DKPP telah melanggar aturan yang dibuat
oleh DKPP sendiri. Secara hukum maupun doktrin, apabila pembentuk
peraturan telah memberikan penafsirannya terhadap norma peraturan yang
dibuatnya maka norma peraturan tersebut harus ditaati demikian adanya oleh
semua pihak, termasuk (bahkan terutama) oleh pembentuk peraturan sendiri.
Bahkan hakim pun dalam mengadili perkara konkrit yang didasarkan pada
suatu norma peraturan yang telah diberi penafsiran otentik oleh pembentuk
peraturan harus tunduk kepada penafsiran otentik tersebut.
5. Selain itu DKPP telah menyalahi azas “equality before the law” karena pengadu
maupun kuasa hukum pengadu tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak
Terkait, dan menyalahi azas “kepastian hukum” karena jangka waktu dari
tanggal masuknya pengaduan sampai dengan pelaksanaan persidangan adalah
91 hari sedangkan secara hukum administrasi yang berlaku hanya memakan
waktu paling lama 30 hari;
6. Fakta dokumen jawaban Para Teradu;
a. Dokumen Jawaban KPU RI
Substansinya hanya menyatakan bahwa KPU-RI telah menindaklanjuti
putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada hari
Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor:
907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang
info@dkpp.go.id
pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode
2018-2023;
b. Dokumen Jawaban Bawaslu RI
Substansinya hanya menyatakan bahwa telah melakukan pengawasan
dengan cara hanya mengetahui bahwa KPU-RI telah menindaklanjuti
putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada hari
Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor:
907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang
pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode
2018-2023;
c. Dokumen Jawaban KPU Kabupaten Tolikara
Substansinya hanya menjawab pengaduan pelanggaran etika yang
dilakukan oleh Teradu 17 (Anike Wadi) yaitu:
1) Poin 2 halaman 3, bahwa “ke 4 komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu teradu 13 s.d teradu 16 tidak berwenang (legal standing) untuk
memberhentikan sementara atau memberi teguran kepada teradu 17
yaitu Anike Wadi....sehingga yang bersangkutan masih melaksanakan
tugas menunggu SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI...”
2) Poin 3 huruf a, “...masih memiliki waktu 7 (tujuh) hari untuk
melaksanakan tugas sambil menunggu SK Pemberhentian sementara
dari KPU RI”
d. Dokumen Jawaban Bawaslu Tolikara
e. Substansi hanya pada poin 1 huruf a, “Bawaslu Kabupaten Tolikara
mengetahui adanya putusan tersebut (Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-
DKPP/III/2019) saat Sdr Paice N Jikwa (pelapor) yang datang
menyampaikan dan melaporkan Sdri Anike Wadi masih aktif melaksanakan
tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara”
7. Fakta Persidangan
a. Keterangan KPU RI
1) Telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019
yang diputuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan
menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang pemberhentian
sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-
2023.
2) Pemahaman mengenai penyelenggara yang diberhentikan sementara
masih boleh datang ke kantor KPU.
3) Jika terjadi pelanggaran di distrik terkait surat suara yang tidak
tercoblos menjadi tanggung jawab penyelenggara distrik.
b. Keterangan Bawaslu RI
Telah melakukan pengawasan dengan cara hanya mengetahui bahwa KPU-
RI telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019
yang diputuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan
menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019 tentang pemberhentian
sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023.
c. Keterangan KPU Kabupaten Tolikara
1) Teradu 17 pada tanggal 10 April 2019 telah mengetahui perihal putusan
DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, yang dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019,
dimana Teradu 17 telah diberhentikan sementara oleh DKPP;
info@dkpp.go.id
2)
Bahwa pada tanggal yang sama (10 April 2019) Teradu 17 telah
menyampaikannya kepada Teradu 13 s.d Teradu 16, perihal putusan
DKPP tersebut;
3) Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Teradu 17 bersama-sama Teradu13
s.d. Teradu 16 berangkat dan menjalankan tugas di Distrik Karubaga
pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan
Pemungutan Suara di Distrik Karubaga;
4) Hal ini membuktikan bahwa Teradu 17 bersama-sama Teradu 13 s.d.
Teradu 16 masih melaksanakan tugasnya selaku Komisioner KPU Kab.
Tolikara.
5) Mengenai pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU
Kabupaten Tolikara. Para Teradu memerintahkan untuk menonaktifkan
handphone (Hp);
d. Keterangan Bawaslu Tolikara
1) Mengetahui putusan DKPP dari Saksi Paice Nikson Jikwa yang
melaporkan Teradu 17 masih menjalankan tugas dan kewenangannya
meski sudah diberhentikan sementara.
2) Tidak memberikan tanda bukti lapor kepada Saksi Paice Nikson Jikwa.
3) Tidak memberikan tanda bukti lapor kepada Saksi Hosea Genongga.
e. Keterangan Saksi Pengadu
1) Saksi Hosea Genongga
Saksi pernah mengadukan mengenai surat suara yang masih belum
dicoblos dan masih di dalam kotak suara yang masih tersegel di
Distrik Numba dan melaporkannya kepada Bawaslu Tolikara.
Saksi tidak pernah diberikan bukti tanda lapor dari Bawaslu Tolikara.
Saksi sebagai caleg pada waktu itu tidak memiliki dokumen dan
kelengkapan lainnya karena tidak diberikan oleh PPD dan KPU
Kabupaten Tolikara sebagai penyelenggara pemilu tingkat distrik dan
tingkat kabupaten.
Saksi mengambil gambar dan video sebagai bukti pada persidangan di
DKPP terkait surat suara yang masih belum dicoblos dan masih di
dalam kotak suara yang masih tersegel di Distrik Numba.
2) Saksi Paice Nikson Jikwa
Saksi mengetahui Teradu XVII Anike Wadi masih menjalankan tugas
dan kewenangannya pada Tanggal 16 April 2017 dari adik saksi.
Saksi melaporkan kejadian tersebut dengan membawa putusan DKPP
kepada Bawaslu Tolikara.
Bawaslu Tolikara tidak memberikan tanda bukti lapor kepada saksi.
8. Alat Bukti
a. Alat Bukti Pengadu
Bahwa seluruh alat bukti baik berupa keterangan saksi, surat, dan data
atau informasi digital telah pengadu sampaikan kepada DKPP bersamaan
dengan pengaduan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
Ayat (1)
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua)
alat bukti.
Ayat (2)
Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
info@dkpp.go.id
c. surat atau tulisan;
d. petunjuk;
e. keterangan para pihak; atau
f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar
yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas,
maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka,
atau perforasi yang memiliki makna.
No. Kode Bukti Keterangan
1. Bukti P - 1 : Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019
2. Bukti P - 2 : Foto Pelanggaran Etika di Distrik Karubaga
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik
menunjukkan KPU Kabupaten Tolikara pada
Tanggal 16 April 2019 berada di Kantor Distrik
Karubaga melakukan kegiatan pendistribusian
logistik. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh
Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak patuh
dengan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-
DKPP/III/2019.
3. Bukti P - 3 : Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019 Tentang Pengaktifan
Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Provinsi Papua Periode 2018-2023
4. Bukti P - 4 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik
Numba
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik
menunjukkan bahwa pada Tanggal 10 Mei 2019
masih terdapat surat suara yang belum
tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang
masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya.
5. Bukti P - 5 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik
Kanggime
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik
menunjukkan bahwa pada Tanggal 5 Mei 2019
masih terdapat surat suara yang belum
tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang
masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya.
6. Bukti P - 6 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik
Bokondini
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik
menunjukkan bahwa pada Tanggal 23 Mei 2019
masih terdapat surat suara yang belum
tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang
masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya.
7. Bukti P - 7 : Panduan KPPS 2019
8. Bukti P - 8 : Alur Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada
Pengawas Pemilu 2019
9. Bukti P - 9 : Saksi Paice Nikson Jikwa
b. Tambahan Alat Bukti Pengadu
info@dkpp.go.id
Bukti P-10: Keterangan Tertulis Bawaslu Propinsi Papua terkait Perselisihan
Hasil Pemilu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota
Tahun 2019, hal. 13-14
Penjelasan: laporan atau pengaduan surat suara yang belum tercoblos yang
masih di dalam kotak suara yang masih tersegel tanpa ada dokumen lainnya
di distrik Numba, Kanggime, dan Bokondini tidak pernah diakomodir oleh
Bawaslu Kabupaten Tolikara dan KPU Kabupaten Tolikara.
c. Alat Bukti Teradu I s.d Teradu VII (KPU RI)
1) Bukti T-1 : Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU
Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023
- Bukti ini menunjukkan ketidakhati-hatian KPU-RI karena tanggal 18
April sudah lewat dari hari pelaksanaan Pemilu yaitu Tanggal 17
April.
- Sedangkan maksud dari DKPP memberhentikan Teradu 17 selama 30
hari adalah agar menjaga Pemilu dari tindakan-tindakan yang dapat
menodai demokrasi dan citra KPU sendiri. Akan tetapi KPU-RI dan
KPU Kabupaten Tolikara sengaja melawan putusan DKPP tersebut.
2) Bukti T-2 : UU No. 51 Tahun 2009;
3) Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023;
- Bukti ini menunjukan bahwa pengaktifan Teradu 17 atas dasar Surat
Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019,
tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD
Partai Demokrat Provinsi Papua, bukan didasarkan pada SK Revisi
yang mencoret nama Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) dari
kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-
2022, sebagaimana poin 2 dalam amar putusan DKPP Nomor : 42-
PKE-DKPP/III/2019;
4) Bukti T-4 : SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian
Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi
Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar
Umat Beragama;
Bukti ini menjukan bahwa Teradu 17 anggota dan pengurus partai
politik yaitu Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022,
sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Kab.
Tolikara.
5) Bukti T-5 : Tanda terima SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019;
6) Bukti T-6 : Tentang Keputisan Pemerintah;
7) Bukti T-7 : Keputusan KPU RI No. 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019;
8) Bukti T-8 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi
Papua;
9) Bukti T-9 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi
Papua;
10) Bukti T-10 : Keputusan KPU RI No. 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019;
d. Alat Bukti Teradu VIII s.d Teradu XII (Bawaslu RI)
1) Bukti T-1 : Surat Nomor : 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019
Tertanggal 16 April 2019, Perihal Pemberitahuan;
Bukti ini menunjukan bahwa Teradu XVII (Sdr. Anike Wadi) bersama-
sama Teradu XIII s.d Teradu XVI masih melaksanakan tugasnya sebagai
komisioner KPU Kab. Tolikara. Padahal Teradu XVII (Sdr. Anike Wadi)
menyadari bahwa dirinya telah diberhentikan sementara oleh DKPP RI,
info@dkpp.go.id
dan Teradu XIII s.d Teradu XVI telah diberitahu oleh Teradu XVII (Sdr.
Anike Wadi) mengenai putusan DKPP yang memberhentikannya.
2) Bukti T-2 : Sutat Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU
Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023;
- Bukti ini menunjukkan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh
Bawaslu RI terhadap KPU-RI dalam menindaklanjuti putusan DKPP,
karena tanggal 18 April sudah lewat dari hari pelaksanaan Pemilu
yaitu Tanggal 17 April.
- Sedangkan maksud dari DKPP memberhentikan Teradu 17 selama 30
hari adalah agar menjaga Pemilu dari tindakan-tindakan yang dapat
menodai demokrasi dan citra KPU sendiri. Akan tetapi KPU-RI dan
KPU Kabupaten Tolikara sengaja melawan putusan DKPP tersebut.
3) Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023.
Bukti ini menunjukkan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh
Bawaslu RI terhadap KPU-RI dalam menindaklanjuti putusan DKPP,
karena pengaktifan Teradu 17 oleh KPU RI atas dasar Surat Keputusan
DPP Partai Demokrat Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang
Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua, bukan didasarkan pada SK Revisi yang
mencoret nama Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD
Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022, sebagaimana poin 2
dalam amar putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019;
e. Alat Bukti Teradu XIII s.d Teradu XVII (KPU Kab. Tolikara)
1) Bukti T-1 : Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU
Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023;
Bukti ini tidak diketahui kapan diterima oleh Teradu 13 s.d Teradu 17.
Sehingga Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi) bersama-sama TERADU 13 s.d
TERADU 16 masih melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPU
Kab. Tolikara.
2) Bukti T – 2 : Kumpulan berita acara pleno;
- Bukti menujukan bahwa Teradu 13 s.d Teradu 17 tidak jujur, tidak
profesional, menutupi kebohongan dan mengada-ada dengan
membuat berita acara yang tidak jelas kebenarannya;
- Bahwa berita acara No : 30/BA/KPU-KAB.TLK/IV/2019, pada
halam dan kalimat pertama “pada hari ini Rabu tanggal Satu
bulan Apri tahun Dua Ribu Sembilan Belas” dan pada halaman
kedua bagian tanda tangan tercantum tanggal 01 mei 2019.
Serta tidak ada tanda tangan Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi).
- Berita acara selanjutnya, yaitu berita acara No : 31/BA/KPU-
KAB.TLK/V/2019, sama persis pola surat, kalimat-kalimat dan
tanda tangan dengan berita acara No : 30/BA/KPU-
KAB.TLK/IV/2019, hanya saja tanggalnya berbeda.
- Hal ini membuktikan bahwa berita acara No : 30/BA/KPU-
KAB.TLK/IV/2019, dan No : 31/BA/KPU-KAB.TLK/V/2019, adalah
kebohongan yang dilakukan oleh Teradu 13 s.d Teradu 17 untuk
membodohi Majelis DKPP dan Pengadu.
3) Bukti T-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 441/K.Bawaslu-
Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 Perihal Pemberitahuan;
info@dkpp.go.id
Bukti ini menunjukan bahwa Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi) masih
melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KPU Kab. Tolikara.
4) Bukti T-4 : Pengumuman No. 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang
penetapan calon anggota KPU Kabu. Tolikara Periode 2019-2024.
f. Alat Bukti Teradu XVIII s.d Teradu XXII (Bawaslu Kab. Tolikara)
1) Bukti T.Kab-1 : Putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019;
Bukti diberikan oleh Sdr. Nikson N Jikwa sabagai pelapor, bahwa Teradu
17 (Sdr. Anike Wadi) telah diberhentikan sementara, tetapi masih
melakukan tugasnya selaku Komisioner KPU Kab. Tolikara.
2) Bukti T.Kab-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 Tertanggal 16 April 2019,
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara;
Bukti ini membuktikan bahwa benar Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi) masih
melakukan tugasnya selaku Komisioner KPU Kab. Tolikara.
3) Bukti T.Kab-3 : tanda terima surat dari KPU Kab. Tolikara;
Bukti ini membuktikan bahwa benar bahwa Sdr. Nikson N Jikwa adalah
pelapor, tetapi Sdr. Nikson N Jikwa tidak diberikan tanda terima laporan
oleh Bawaslu Kab. Tolikara.
4) Bukti T.Kab-4 : rekap penanganan temuan dan laporan oleh Bawaslu
Kabupaten Tolikara termasuk limpahan laporan dan temuan daru
Bawaslu Provinsi Papua;
Bahwa dalam rekapan tersebut, tidak ada nama Sdr. Nikson N Jikwa
dan nama Hosea Genongga selaku pelapor. Padahal sudah jelas Sdr.
Nikson N Jikwa melaporkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu 17 (Sdr. Anike Wadi);
Bukti ini menujukan bahwa ketidak jujuran Bawaslu Kab. Tolikara
dalam penanganan temuan dan laporan di Kabupaten Tolikara.
5) Bukti T.Kab-5 : Foto papan pengumuman pemberitahuan status
laporan.
9. Analisa Fakta dan Alat Bukti
a. Teradu I s.d Teradu VII (KPU RI)
1) Bahwa Teradu 2, 3, 4, 5 dan Teradu 7, tidak hadir pada sidang
pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari rabu
tanggal 13 November 2019 pukul 09:00 s.d selesai. Hal ini membuktikan
bahwa Teradu 2, 3, 4, 5 dan Teradu 7, tidak patuh terhadap mekanisme
etik penyelenggara pemilu dan tidak menghormati dewan kehormatan
penyelenggara pemilu, yang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh pengadu;
2) Bahwa Teradu I s.d Teradu VII dalam jawabannya poin 7 halaman 8,
“bahwa Para TERADU telah menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-
PKE-DKPP/III/2019 yang putuskan pada hari Rabu Tanggal 10 April
2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019. tentang pemberhentian sementara anggota KPU
Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023”.
3) Bahwa surat Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 tersebut Tertanggal 18 April 2019 (berdasarkan
bukti yang diajukan oleh TERADU 1 Sampai Dengan TERADU 7 / T – 1);
4) Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019. tentang pemberhentian sementara anggota KPU
Kab. Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023. Tertanggal 18 April
2019. Maka TERADU 1 Sampai Dengan TERADU 7 (KPU – RI) dalam
menindaklanjuti putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, telah
melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
info@dkpp.go.id
5) Bahwa selain itu, Teradu I s.d Teradu VII berdasarkan fakta
persidangan dan alat bukti yang dihadirkan tidak ada yang dapat
membuktikan bahwa Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 telah disampaikan kepada Teradu VIII s.d Teradu
XXII. Hal tersebut menunjukan bahwa Teradu I s.d Teradu VII tidak
menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019.
Sehingga Teradu XVII (Sdri Anike Wadi) masih menjalankan tugasnya
sebagai anggota KPU Kab. Tolikara;
6) Bahwa Teradu I s.d Teradu VII dalam jawabannya poin 11 s.d poin 14
halaman 9 dan 10, menjelaskan bahwa KPU RI telah mengaktifkan
kembali Sdri Anike Wadi (Teradu XVII) sebagai Anggota KPU Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023, melalui Keputusan KPU-RI
Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, yang didasarkan pada Surat
Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019,
tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD
Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan
Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama, yang disampaikan
langsung oleh Saudari Anike Wadi (Teradu XVII) kepada KPU RI, dan hal
tersebut diakui serta dibenarkan secara tergas oleh Teradu I dalam
persidangan;
7) Bahwa benar apa yang PENGADU dalilkan dalam poin B.II huruf a s.d
huruf k (halaman 15 s.d hal 17), bahwa Teradu I s.d Teradu VII
menerbitkan Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019, atas dasar Surat Keputusan DPP Partai Demokrat
Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian Saudari Anike
Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, bukan
didasarkan pada SK Revisi yang mencoret nama Teradu XVII (Anike
Wadi, S.Sos.) dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua
Periode 2017-2022, sebagaimana poin 2 dalam amar putusan DKPP
Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019;
8) Berdasarkan hal tersebut diatas, maka tindakan yang dilakukan Teradu
I s.d Teradu VII adalah perbuatan tidak melaksanakan putusan DKPP
Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, karena DKPP dalam amar
putusannya meminta SK Revisi Kepengurusan DPD Partai Demokrat
Provinsi Papua. Bukan SK Pemberhentian. Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 458 Ayat (14) menyatakan
sebagai berikut ini : "Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan
putusan DKPP" Dengan tidak dilaksanakannya putusan DKPP Nomor :
42-PKE-DKPP/III/2019, sebagaimana poin 1 dan poin 2 tersebut di atas
oleh Teradu I s.d Teradu VII melanggar Undang-Undang, melanggar
Undang-Undang sudah pasti melanggar Kode Etik;
b. Teradu VIII s.d Teradu XII (Bawaslu-RI)
1) Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII tidak melaksanakan putusan DKPP
Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, sebagaimana amar putusan poin 4
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini”
2) Bahwa dalam melaksanakan putusan DKPP Teradu VIII s.d Teradu XII
dengan cara hanya mengetahui bahwa KPU-RI telah menindaklanjuti
putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan pada
hari Rabu Tanggal 10 April 2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU
RI Nomor : 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tertanggal 18 April 2019
info@dkpp.go.id
tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Tolikara Provinsi
Papua Periode 2018-2023.
3) Jika dikaitkan dengan rezim Hukum Pemilu ini bukanlah pengawasan
melainkan hanya sekedar mengetahui tanpa tindakan lain. Dengan
demikian telah terbukti tidak melakukan pengawasan sebagaimana
putusan DKPP.
c. Teradu XIII s.d Teradu XVII (KPU Kabupaten Tolikara)
1) Bahwa berdasarkan keterangan TERADU 17 pada sidang pemeriksaan
pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari Rabu tanggal 13
November 2019 yang lalu, terdapat fakta-fakta sebagai berikut:
a) Bahwa Teradu XVII pada tanggal 10 April 2019 telah mengetahui
perihal putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, yang
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal 10 April 2019, dimana Teradu XVII telah diberhentikan
sementara oleh DKPP;
b) Bahwa pada tanggal yang sama (10 April 2019) Teradu XVII telah
menyampaikannya kepada Teradu XIII s.d Teradu XVI, perihal
putusan DKPP tersebut;
c) Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Teradu XVII bersama-sama
Teradu XIII s.d. Teradu XVI berangkat dan menjalankan tugas di
Distrik Karubaga pada Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan
Tahapan Pemungutan Suara di Distrik Karubaga;
d) Hal ini membuktikan bahwa Teradu XVII bersama-sama Teradu XIII
s.d Teradu XVI masih melaksanakan tugasnya selaku Komisioner
KPU Kab. Tolikara;
2) Bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVII dalam jawabannya, yaitu sebagai
berikut :
a) Poin 2 halaman 3, bahwa “ke 4 komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu teradu 13 s.d teradu 16 tidak berwenang (legal standing) untuk
memberhentikan sementara atau memberi teguran kepada teradu 17
yaitu Anike Wadi.... sehingga yang bersangkutan masih
melaksanakan tugas menunggu SK Pemberhentian Sementara
dari KPU RI...”
b) Poin 3 huruf a, “...masih memiliki waktu 7 (tujuh) hari untuk
melaksanakan tugas sambil menunggu SK Pemberhentian sementara
dari KPU RI”
3) Bahwa Keputusan KPU RI Nomor : 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019,
baru ditandatangani pada tanggal 18 April 2019. Dan terhadap
Keputusan KPU RI tersebut tidak pernah disampaikan kepada Teradu
XIII s.d Teradu XVII (fakta persidangan dan alat bukti yang
dihadirkan tidak ada yang dapat membuktikan bahwa Keputusan
KPU RI Nomor : 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 telah
disampaikan kepada Teradu VIII s.d Teradu XXII);
4) Bahwa uraian tersebut di atas membuktikan Pengaduan Pengadu poin
B.I.1 dan poin B.I.2 (halaman 8 s.d halaman 10) adalah BENAR, bahwa
Teradu XVII masih melaksanakan tugasnya dan Teradu XIII s.d
Teradu XVI membiarkan Teradu XVII melaksanakan tugasnya
sebagai komisioner KPU Kabupaten Tolikara, walaupun faktanya
Teradu XVII telah diberhentikan sementara melalui putusan DKPP
Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019, yang dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2019, dan
TERADU 13 s.d. TERADU 16 mengetahui atas pemberhentian sementara
info@dkpp.go.id
tersebut, akan tetapi TERADU 17 bersama-sama TERADU 13 s.d.
TERADU 16 masih melaksanakan tugasnya.
Pelanggaran etik mengenai pemisahan dukungan perlengkapan lainnya
dengan perlengkapan dari kotak suara oleh Teradu XIII s.d. Teradu XVI
Bahwa Pengadu tetap pada pokok pengaduan Poin B.III huruf a sampai
dengan huruf j (halaman 17 s.d halaman 19). Karena tidak ada satu poin-
pun yang dibantah oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI, baik secara tertulis
maupun secara lisan di muka sidang pemeriksaan pelanggaran etik
penyelenggara pemilu, pada hari rabu tanggal 13 November 2019. Maka
dengan demikian Pengaduan PENGADU Poin B.III huruf a sampai dengan
huruf j (halaman 17 s.d halaman 19) tidak terbantahkan kebenarannya.
Pelanggaran etik tentang ruang demokrasi yang tertutup pada pemilu 2019
di Kabupaten Tolikara oleh Teradu XIII s.d Teradu XVI
1) Bahwa PENGADU tetap pada pokok pengaduan Poin B.IV huruf a
sampai dengan huruf c (halaman 20 dan halaman 21). Karena tidak ada
satu poinpun yang dibantah oleh TERADU 13 s.d. TERADU 16, secara
tertulis;
2) Bahwa TERADU 13 s.d. TERADU 16, hanya membantah poin B.IV huruf
a angka 4, “Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU
Kabupaten Tolikara”. TERADU secara lisan di muka sidang pemeriksaan
pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada hari Rabu tanggal 13
November 2019, hanya memerintahkan untuk menonaktifkan
handphone (Hp);
3) Bahwa dengan dinonaktifkannya handphone (Hp) maka masyarakat
tidak bisa mengambil foto, merekam, ataupun mendokumentasikan
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara;
4) Bahwa Poin B.IV huruf a angka 1, 2 dan angka 3, tidak dibantah oleh
TERADU 13 s.d. TERADU 16, baik secara tertulis maupun secara lisan
di muka sidang pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu,
pada hari rabu tanggal 13 November 2019 Maka dengan demikian
pengaduan pengadu Poin B.IV huruf a angka 1, 2 dan angka 3 tidak
terbantahkan kebenarannya.
d. Teradu XVIII s.d Teradu XXII (Bawaslu Kabupaten Tolikara)
1) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 1 huruf a, Bawaslu
Kabupaten Tolikara mengetahui adanya putusan tersebut (Putusan DKPP
Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019) saat Sdr Paice N Jikwa (pelapor) yang
datang menyampaikan dan melaporkan Sdri Anike Wadi masih aktif
melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara”;
2) Hal tersebut membuktikan bahwa Sdr Paice N Jikwa pernah membuat
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan laporan tersebut
ditindak lanjuti oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII (Bawaslu Kab.
Tolikara) secara lisan dan secara tertulis (sebagaimana jawaban teradu
poin 1 huruf b dan c), akan tetapi terhadap laporan tersebut Sdr Paice N
Jikwa tidak pernah diberi atau menerima tanda bukti laporan oleh
Bawaslu Kab. Tolikara. Hal ini adalah sebuah pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara;
3) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 1 huruf e, adalah
merupakan ketidakjujuran Teradu XVIII s.d Teradu XXII dalam
melakukan tugas pengawasan pelaksanaan putusan DKPP Nomor : 42-
PKE-DKPP/III/2019, karena tidak ada koordinasi antara Bawaslu
Kabupaten Tolikara dengan Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten Tolikara
melaksanakan putusan DKPP tersebut berdasarkan laporan dari Sdr
Paice N Jikwa, bukan dari koordinasi dengan Bawaslu RI;
info@dkpp.go.id
4) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 1 huruf f dan g
adalah tidak benar, karena Teradu XVII Anike Wadi bersama komisioner
KPU Kabupaten Tolikara lainnya masih melaksanakan tugas menunggu
SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI (lihat jawaban Teradu XIII s.d
Teradu XVII poin 2 dan poin 3);
5) Bahwa jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII poin 3 huruf a dan b
adalah tidak benar, karena berdasarkan faktanya bahwa formulir
laporan tidak pernah ada atau tidak pernah dikeluarkan oleh Teradu
XVIII s.d Teradu XXII, seperti halnya laporan Sdr Paice N Jikwa tidak
pernah diberi atau menerima tanda bukti laporan oleh Bawaslu Kab.
Tolikara.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019;
Bukti P-2 : Foto Pelanggaran Etika di Distrik Karubaga
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan KPU
Kabupaten Tolikara pada Tanggal 16 April 2019 berada di Kantor
Distrik Karubaga melakukan kegiatan pendistribusian logistik. Hal
ini menunjukkan bahwa seluruh Anggota KPU Kabupaten Tolikara
tidak patuh dengan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-
DKPP/III/2019;
Bukti P-3 : Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019
Tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Provinsi Papua Periode 2018-2023;
Bukti P-4 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Numba
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan
bahwa pada Tanggal 10 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang
belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih
tersegel tanpa ada dokumen lainnya;
Bukti P-5 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Kanggime
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan
bahwa pada Tanggal 5 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang
belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih
tersegel tanpa ada dokumen lainnya;
Bukti P-6 : Foto dan Video Pelanggaran Etika di Distrik Bokondini
Bukti digital ini setelah melalui digital forensik menunjukkan
bahwa pada Tanggal 23 Mei 2019 masih terdapat surat suara yang
belum tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih
tersegel tanpa ada dokumen lainnya;
Bukti P-7 : Panduan KPPS 2019;
Bukti P-8 : Alur Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada Pengawas Pemilu
2019;
Bukti P-9 : Saksi Paice Nikson Jikwa;
info@dkpp.go.id
Bukti P-10 : Keterangan Tertulis Bawaslu Propinsi Papua terkait Perselisihan
Hasil Pemilu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/
Kota Tahun 2019, hal. 13-14
Penjelasan: laporan atau pengaduan surat suara yang belum
tercoblos yang masih di dalam kotak suara yang masih tersegel
tanpa ada dokumen lainnya di distrik Numba, Kanggime, dan
Bokondini tidak pernah diakomodir oleh Bawaslu Kabupaten
Tolikara dan KPU Kabupaten Tolikara;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 13 November 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang
diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret
2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Rabu tanggal 10 April 2019 berbunyi sebagai berikut ini:
MEMUTUSKAN
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike
Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK
REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai
politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
b. Bahwa setelah putusan DKPP dibacakan, dimana Teradu XVII (Anike Wadi,
S.Sos.) diberhentikan sementara, sehingga dalam rentang waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak putusan DKPP-RI dibacakan (10 April 2019) maka Teradu
17 (Anike Wadi, S.Sos.) tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Akan tetapi
Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) tetap melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan
Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik
info@dkpp.go.id
Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI;
c. Bahwa setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP
berkenaan pemberhentian sementara Teradu 17 (Anike Wadi, S.Sos.) kepada
Teradu 18 selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu 18
menyampaikan kepada saksi Paice N. Jikwa bahwa atas peristiwa tersebut
Teradu 17 akan diberikan teguran. Akan tetapi saksi Paice N. Jikwa tidak
mengetahui dan tidak diberitahu apakah Teradu 17 telah diberikan teguran
atau tidak;
d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d VII tidak melaksanakan Putusan
DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari
Rabu Tanggal 10 April 2019 untuk memberikan sanksi Pemberhentian
Sementara kepada Teradu XVII untuk tidak melakukan aktifitas
Penyelenggaraan Pemilu;
e. Bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu VII melakukan Tata Kelola Pemilu
Yang Baik (Good Electoral Governance) dengan mengeksekusi
pemberhentian sementara terhadap Teradu 17 serta menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang terkait tidak terkecuali
Pengadu (saksi Paice N. Jikwa) pada Register Perkara DKPP Nomor : 42-PKE-
DKPP/III/2019 (Ius Constituendum). Tindakan administratif tersebut
sangatlah penting karena merupakan bagian dari pelaksanaan Prinsip
Keterbukaan dimana kata kuncinya adalah Informasi Publik;
f. Publik atau masyarakat Tolikara dan khususnya Pemilih di Tolikara
memiliki hak untuk mengetahui bahwa Teradu XVII sementara tidak
menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara akibat perbuatannya
yang melanggar etika. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk
edukasi kepada siapapun agar menjaga kepatuhan etika (Ethics
Compliance) dalam penyelenggaraan pemilu;
g. Bahwa dalam Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance)
Teradu I s.d Teradu VII bukan hanya berfokus pada penyelenggaraan pemilu
akan tetapi fungsi sebagai Komisi Negara Independen berdasarkan UUD
1945 dan Amandemennya sudah seharusnya dan sepatutnya memiliki tata
administrasi dan pembinaan yang baik juga;
h. Bahwa dengan adanya fakta mengenai Teradu XVII yang melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan
Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik
Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI sudah sangat jelas
terlihat tata administrasi dan pembinaan yang buruk pada Teradu I s.d
Teradu VII;
i. Bahwa dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, point
2 (dua) berbunyi : (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara
kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai
terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai
politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
j. Hal tersebut menjelaskan bahwa Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.)
diberhentikan sementara selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai
terbitnya SK revisi yang mencoret Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) dari
kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April
2019).
info@dkpp.go.id
k. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII, telah salah menafsirkan pertimbangan dan
amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, dengan menerbitkan
Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang
Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
Periode 2018-2023;
l. Bahwa DPP Partai Demokrat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
putusan dibacakan (10 April 2019) tidak mengeluarkan SK Revisi
kepengurusan DPD Partai Demokrat Papua periode 2017-2022. Melainkan
DPP Partai Demokrat menerbitkan SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019,
tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan
Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama;
m. Bahwa SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian
Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua
Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat
Beragama, bukan tentang SK Revisi sebagaima yang dimaksud dalam
amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019;
n. Bahwa SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan
Toleransi Antar Umat Beragama, itu berbeda dengan SK Revisi. SK
Pemberhentian hanya memuat tentang pemberhentian dan alasan
pemberhentian seseorang dari kepengurusan Partai Politik. Sedangkan SK
Revisi memuat tentang perubahan Susunan Kepengurusan. Sebagai
contoh SK Revisi DPP Partai Demokrat, yaitu : SK DPP Partai Demokrat
Nomor : 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017, tentang Revisi Susunan
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022;
o. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VII, dengan mengeluarkan Keputusan
KPU-RI Nomor : 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan
Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-
2023. Dengan pertimbangan bahwa DPP Partai Demokrat telah
mengeluarkan SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus
DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, adalah merupakan Pelanggaran Kode
Etik, karena DKPP dalam amar putusannya meminta SK Revisi
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Bukan SK
Pemberhentian;
p. Bahwa juga terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu
pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari
Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan
oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya;
q. Bahwa meskipun dibanyak distrik masih berlaku Sistem Ikat namun
tatacara penyelenggaraan tahapan pencoblosan dan pendistribusian
kelengkapan pemilu harus mengikuti pedoman KPU-RI dan Bawaslu-RI yaitu
Panduan KPPS 2019.
4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan, Pengadu tidak menguraikan secara
jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu
dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU
RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu
sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
info@dkpp.go.id
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d.
17), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu
beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai
dengan angka 17), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-
dalil Pengaduan Pengadu dimana intinya secara garis besar
mempermasalahkan tindakan Para Teradu dianggap telah melanggar kode
etik penyelenggaraan pemilu dengan tidak melaksanakan Putusan DKPP
Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 yang Diputuskan Oleh DKPP Pada Hari Rabu
Tanggal 10 April 2019 untuk memberikan sanksi Pemberhentian Sementara
kepada Teradu 17 untuk tidak melakukan aktifitas Penyelenggaraan Pemilu;
b. Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan Good
Governance dengan tidak memberikan keterangan kepada khalayak
terhadap Pemberhentian Sementara terhadap Teradu 17 serta Para Teradu
tidak melaksanakan pendistribusian logistik secara baik sehingga
menimbulkan kekacauan saat distribusi kebeberapa distrik di Kabupaten
Tolikara;
c. Bahwa setelah membaca dengan cermat, aduan yang didalilkan oleh
Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan
fokus dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan
temuan yang terjadi. Dalil Pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu
hal pasti untuk fokus terhadap hal yang dirasa merugikan atas perbuatan
apa dan etik apa yang dilanggar dan merugikan oleh Para Teradu. Aduan
yang Pengadu dalilkan juga tidak menerangkan locus secara jelas dimana
keadaan logistik yang pendistribusiannya tidak terlaksana dengan baik;
d. Bahwa Pengadu juga mendalilkan perbuatan Para Teradu yang menyimpang
dari prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang menjadi pedoman
Para Teradu dalam pelaksanaan pembuatan kebijakan (beschikking) sebagai
bahagian dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN);
e. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pengadu, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap
Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan
pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan
dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran
kode etik;
f. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud, Pengadu tidak
menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan
dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak
mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun,
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum,
info@dkpp.go.id
Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan
dan klarifikasi atas aduan a quo;
g. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP No. 42-PKE-
DKPP/III/2019 yang Diputuskan Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10
April 2019 dengan salah satu amar putusannya memerintahkan untuk
melakukan Pemberhentian Sementara kepada Teradu 17 dengan
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi
Papua Periode 2018-2023 (Bukti T-1);
h. Bahwa pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode
2018-2023 salah satu point yang ditetapkan adalah:
“KEDUA: Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU berlaku sampai terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat yang mencoret nama Sdr. Anike Wadi dari kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor. 42-PKE-DKPP/III/2019 dibacakan.” (Vide Bukti T-1)
Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melakukan pembiaran atas
Putusan DKPP No. 42-PKE-DKPP/III/2019 yang Diputus Oleh DKPP Pada
Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 terhadap Teradu 17 untuk diberikan
sanksi pemberhentian sementara;
i. Bahwa Keputusan sebagaimana dijelaskan pada angka 7), perlu Para Teradu
tegaskan sifat dari Keputusan Pemberhentian Sementara diklasifikasikan
sebagai beschiking yang memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya
dengan peraturan perundangan (regeling). Adapun beschiking bersifat
konkret, individual, dan final berbeda dengan regeling yang bersifat
abstrak dan mengikat secara umum, artinya Keputusan a quo disampaikan
kepada Teradu 17 sebagai akibat hukum yang timbul dari Putusan DKPP
42-PKE-DKPP/III/2019;
j. Bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang
menimbulkan akibat hukum bagi perseorangan atau badan hukum perdata.”
(Bukti T-2);
k. Bahwa diterbitkannya Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019
tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Bukti T-3) yang menyatakan
pengaktifan kembali Teradu XVII merupakan tindaklanjut dari Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023
point „KEDUA‟, berkaitan dengan diberhentikannya Teradu XVII
sebagaimana yang didalilkan di aduan pada huruf e s.d. j halaman 16 s.d.
17 bagian B.II. Tentang Kesalahan Implementasi Putusan DKPP Nomor: 42-
PKE-DKPP/III/2019, Yang Dilakukan Oleh Teradu I s.d Teradu VII (KPU RI)
dan Teradu VIII s.d Teradu XII (Bawaslu RI) bukan menjadi ranah Para
info@dkpp.go.id
Teradu untuk menentukan langkah atau mencampuri urusan internal yang
ditentukan oleh Partai Demokrat sehingga aduan Pengadu Error in
Persona;
l. Bahwa diterbitkannya Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019
tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-3) adalah implikasi
dari dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari
Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan
Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22 April 2019 (Bukti T-4);
m. Bahwa Teradu XVII dengan itikad baik menyampaikan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019
tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang
Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22
April 2019 (Vide Bukti T-4) kepada Biro SDM KPU RI sebagai tindaklanjut
dari peristiwa hukum yang menimpa Teradu XVII (Bukti T-5);
n. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU)
merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mandiri sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, hal-hal apapun yang menyangkut dengan internal
Partai Politik tidak menjadi kewenangan KPU untuk menjalankan Keputusan
yang bersifat internal bagi keanggotaannya sesuai dengan AD/ART yang
dipedomani Bahwa Para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk
mencampuri internal Partai manapun terhadap keanggotaa para anggotanya
serta tidak tunduk atas Putusan Internal Partai manapun untuk melakukan
sebuah tindakan hukum;
7. Bahwa dalil Pengadu pada huruf e halaman 13 untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada saksi Paice N. Jikwa tidaklah tepat karena sifat
Keputusan yang memiliki hakikat konkret, individual, dan final. Apabila menilik
dari Hukum Administrasi Negara, syarat indivual pada keputusan sebagai unsur
Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak hanya satu
orang, akan tetapi dapat terdiri atas banyak orang, dengan catatan orang-orang
tersebut harus disebutkan dengan jelas satu persatu identitasnya secara
lengkap (Bukti T-6);
8. Bahwa Para Teradu yang telah melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor. 42-PKE-DKPP/III/2019 dengan
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023
(Vide Bukti T-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023
(Vide Bukti T-3) merupakan perbuatan hukum pemerintahan (recht handeling)
yang dimaknai perbuatan pemerintah yang secara langsung menimbulkan
akibat hukum. Keputusan yang diterbitkan oleh Para Teradu tidak berdasarkan
tafsir belaka seperti yang didalilkan oleh Pengadu, Para Teradu menerbitkan
berdasarkan sebuah peristiwa hukum (rechfeit) yang menimbulkan akibat
hukum untuk dilaksanakan oleh Para Teradu;
info@dkpp.go.id
9. Bahwa Pengadu yang mempermasalahkan akan dua Keputusan a quo tidak
tepat apabila Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut dipermasalahkan
keberatannya pada ranah etik sehingga aduan Pengadu terang dan jelas tidak
sesuai dengan kompetensi absolut untuk melakukan pengujian subtantif
terhadap Keputusan a quo;
10. Bahwa Pengadu juga mendalilkan terjadi kekacauan saat pendistribusian
logistik kebeberapa distrik di Kabupaten Tolikara dengan melakukan pemisahan
antara Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara,
sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh
Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya;
11. Bahwa aduan sebagaimana dijelaskan pada angka 17) tidak menjelaskan secara
jelas dimana locus dimaksud sehingga aduan yang didalilkan oleh Pengadu
tidak jelas/kabur (obscuur libel) Pengadu tidak menyertai dengan bukti-
bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu
melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan
teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif
terhadap Para Teradu sehingga patut dikesampingkan;
12. Bahwa pedoman untuk melakukan distribusi telah diatur pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 279/PP.10.4-
Kpt/07KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum (Bukti T-7);
13. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan Pendistribusian dan pengembalian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu untuk setiap daerah mempunyai
karakteristik yang berbeda-beda, sehingga mengakibatkan kerumitan dan
kompleksitas dalam pendistribusiannya. Keadaan tersebut berimplikasi pada
alokasi waktu dan biaya yang dibutuhkan. Pada tahap Pendistribusian dan
pengembalian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu, KPU/KIP Kabupaten/Kota
dihadapkan pada kendala kurangnya insfrastruktur transportasi, kondisi
geografis berupa wilayah kepulauan dan wilayah pegunungan, wilayah yang
luas, serta penyebaran pemukiman yang tidak merata (Bukti T-7);
14. Penentuan mekanisme Pendistribusian dan pengembalian dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi geografis daerah yang bersangkutan. Untuk
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari KPU ke KPU/KIP
kabupaten/kota, agar lebih efisien dan efektif dapat dilakukan melalui
mekanisme penggabungan dengan Pengadaan barang. Sedangkan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari KPU/KIP
Kabupaten/Kota ke PPK, PPS, dan KPPS, dan pengembalian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu dari KPPS, PPS, dan PPK ke KPU/KIP Kabupaten/Kota
dapat dilakukan dengan penyedia jasa pengiriman atau dengan cara swakelola
(Bukti T-7);
15. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 13) perlu disorot kalimat
‘mekanisme Pendistribusian mempertimbangkan kondisi geografis daerah
bersangkutan’ dan ‘agar lebih efisien dan efektif dapat dilakukan melalui
mekanisme penggabungan dengan Pengadaan barang’;
16. Bahwa penjelasan sebagaimana angka 14), kalimat „agar lebih efisien dan
efektif dapat dilakukan melalui mekanisme penggabungan dengan
Pengadaan barang’ adalah salah satu opsi yang diberikan dalam melaksanakan
distribusi logistik. Pemisahan yang didalilkan oleh Pengadu tidak cukup bukti
sebab tidak ada hal-hal yang memperkuat dalil dimana locus dimaksud berada;
17. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada angka 13), 14), 15), dan 16) terkait
distribusi logistik, perlu Para Teradu jelaskan terkait pendistribusian logistik di
info@dkpp.go.id
Kabupaten Tolikara berdasarkan keadaan geografis serta penggunaan
transportasi di wilayah Kabupaten Tolikara, sebagai berikut:
a. Kabupaten Tolikara sebagian besar wilayahnya terdiri dari pengunungan
(dataran tinggi) yang dilalui beberapa aliran sungai dan anak sungai yang
berasal dari bukit dan gunung yang ada disekitarnya (Bukti T-8);
b. Jaringan jalanan yang terdapat di Kabupaten Tolikara masih berupa jalan
tanah (jalan setapak) dan jalan tanah yang di perkeras (jalan Japat)
Jaringan jalan japat yang terdapat saat ini mampu untuk dilewati kendaran
jenis roda 4 maupun kendaraan harttop dan truk maupun alat berat yang
sedang melakukan pembangunan fisik jalan (eksavator maupun buldoser)
(Bukti T-9);
c. Angkutan udara di Kabupaten Tolikara merupakan tulang punggung
aksebilitas wilayah mengingat topografi yang sangat curam dan medan yang
sulit. Baik untuk angkutan orang mau pun barang pada umunnya di
lakukan melalui angkutan udara dengan konsekuensi jumlah angkutan
yang terbatas serta biaya yang mahal pula (Bukti T-10);
18. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana angka 25), distribusi yang
dilakukan tidak lepas dari mempertimbangkan keadaan geografis, transportasi,
serta anggaran, sehingga keadaan kontigensi dapat terjadi diluar perkiraan yang
telah direncanakan;
19. Bahwa Keadaan Kontigensi adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga proses pendistribusian tidak
dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur secara umum (Bukti T-7);
20. Bahwa dalil aduan Pengadu pada huruf i halaman 19 bertentangan dengan
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang sebagaimana
diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
810/PL.02.6-kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan
Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 (Bukti T-11);
21. Bahwa Pengadu seyogianya mafhum akan tata cara pemungutan suara melalui
Sistem Noken/Ikat yang telah diatur melalui Keputusan yang Para Teradu buat
sehingga dalil aduan Pengadu tidak mendiskreditkan hak-hak tradisional yang
masih hidup dalam beberapa Distrik di Kabupaten Tolikara;
22. Bahwa setelah Para Teradu cermati dengan seksama secara menyeluruh, Para
Teradu tidak menemukan tindakan dan atau perbuatan Para Teradu yang
merugikan baik secara materiil dan imateriil bagi Pengadu yang memiliki jabatan
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tolikara. Oleh karenanya aduan semakin
obscuur dan tidak memiliki dasar pelanggaran etik apa yang telah dilakukan
oleh Para Teradu sehingga merugikan kedudukan Pengadu.
23. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.Para Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan
Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience),
info@dkpp.go.id
[2.5.2] Jawaban Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik
Indonesia
1. Bahwa para Teradu tidak menjalakan fungsi pengawasan dan tidak profesional
dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
pemilu dan Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 terhadap Sdri. Anike
Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara yang telah dijatuhi Sanksi berupa
Pemberhentian Sementara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama
Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut;
2. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak
menjalakan fungsi pengawasan dan tidak profesional dalam menjalankan
amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Putusan
DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 terhadap Sdri. Anike Wadi selaku anggota
KPU Kabupaten Tolikara yang telah dijatuhi Sanksi berupa Pemberhentian
Sementara sampai terbitnya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari
kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
dibacakannya Putusan tersebut, bersama ini Para Teradu sampaikan Jawaban
sebagai berikut:
a. Bahwa salah satu Tugas Bawaslu adalah untuk mengawasi pelaksanaan
putusan DKPP, hal ini tertuang dalam Pasal 93 huruf g angka 1 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan:
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
b. Bahwa kewajiban Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP
juga diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyeleneggaran Pemilihan Umum Pasal 39 ayat (4) yang menyebutkan:
Pasal 39
(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
(2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,
jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara sebelum
surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu
diberikan tugas oleh peraturan perundang-undangan untuk
mengawal/mengawasi pelaksanaan setiap putusan DKPP yang bersifat final
dan mengikat, agar putusan tersebut dilaksanakan oleh Penyelenggara
Pemilu baik itu KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya.
d. Bahwa dalam perkara a quo, Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019
tanggal 10 April 2019 yang amarnya menyatakan:
e.
info@dkpp.go.id
MEMUTUSKAN
(1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
(2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike
Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK
REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
(3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
f. Bahwa pada prinsipnya, Putusan DKPP adalah bersifat final dan mengikat
dan wajib dilaksanakan paling lama (7) hari sejak putusan dibacakan.
Dalam amar putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 tersebut
menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sdri. Anike Wadi
selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara;
g. Bahwa pada prakteknya, Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan putusan DKPP dilakukan dengan mengeluarkan surat kepada
penyelenggara pemilu sebagaimana amar putusan DKPP. Surat tersebut
disampaikan apabila dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan
Putusan DKPP tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diperintahkan dalam amar putusan DKPP. Dalam hal ini, penyelenggara
pemilu yang diperintahkan untuk melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-
PKE-DKPP/III/2019 adalah KPU RI, sehingga surat pengawasan yang akan
dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukan kepada KPU RI.
h. Bahwa sebelum menyampaikan surat pengawasan, Bawaslu telah
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu
Kabupaten Tolikara untuk melakukan pengawasan terhadap anggota KPU
Kabupaten Tolikara yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara
melalui putusan DKPP agar tidak ikut melaksanakan tugas dalam tahapan
Pemilihan Umum 2019. Berdasarkan hasil koordinasi, ternyata Pengadu
telah lebih dahulu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara
bahwa terdapat putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian
sementara terhadap salah satu anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama
Anike Wadi.
i. Bahwa kemudian, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara
lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Sdr. Anike Wadi tidak ikut dalam
pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 karena telah dijatuhi sanksi
pemberhentian sementara oleh DKPP. Kemudian lebih lanjut, pada tanggal
16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah mengeluarkan surat
nomor 44.1/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM02.02/IV/2019 perihal Pemberitahuan,
yang pada pokoknya memberitahukan/mengingatkan KPU Kabupaten
Tolikara dimana Sdri. Anike Wadi sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara
telah diberhentikan sementara sebagaimana putusan DKPP Nomor 42-PKE-
DKPP/III/2019 (Bukti T-1).
j. Bahwa pasca adanya penyampaian secara lisan dan tertulis oleh Bawaslu
Kabupaten Tolikara, Sdri Anike Wadi sudah tidak menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai
diterbitkannya SK REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan
partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya
Putusan DKPP tersebut.
k. Bahwa kemudian KPU RI telah melaksanakan atau menindaklanjuti
putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/III/2019 tersebut dengan
info@dkpp.go.id
mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM.09-
Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi
Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi. (Bukti T-2)
l. Bahwa dalam menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE-
DKPP/III/2019 tersebut, KPU RI tidak melewati batas waktu 7 (tujuh hari)
kerja sejak Putusan DKPP dibacakan yaitu tanggal 10 April 2019. Dalam hal
ini, SK Pemberhentian Sementara terhadap Sdri. Anike Wadi telah
disampaikan juga kepada Ketua Bawaslu RI sebagai tembusan pada tanggal
18 April 2019. Dengan demikian, Bawaslu tidak perlu mengeluarkan surat
pengawasan pelaksanaan putusan DKPP karena KPU RI telah melaksanakan
tanpa melewati tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan.
m. Bahwa selama Sdri. Anike Wadi diberhentikan sementara sebagai Anggota
KPU Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan
tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pemilu. Hal ini juga
dikuatkan dalam keterangan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang telah
melakukan pengawasan di Kabupaten Tolikara.
n. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Mei 2019, KPU RI telah menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan
Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi
Papua Periode 2018-2023 atas nama Sdri. Anike Wadi. (Bukti T-3)
o. Bahwa dalam hal ini, Para Teradu (Bawaslu) juga telah secara professional
dalam melaksanakan perintah UU Pemilu dalam pengawasan pelaksanaan
Putusan DKPP. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyeleneggaran Pemilihan Umum Pasal 15,
menyebutkan bahwa:
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
(a) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
(b) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
(c) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
(d) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
(e) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
(f) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas, terhadap dalil Pengadu yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak menjalankan fungsi
pengawasan dan tidak professional dalam menjalankan amanat UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-
DKPP/III/2019, merupakan tuduhan yang keliru dan tidak benar sehingga
haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
info@dkpp.go.id
[2.5.3] Jawaban Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara
1. Bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVII menolak seluruh dalil aduan Pengadu;
2. Bahwa telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduanya pada angka 1 mengenai KPU RI yaitu
Teradu I s.d Teradu VII tidak menindaklanjuti Putusan DKPP sesuai amar
putusan angka 2 itu tidak benar karena KPU RI yaitu teradu I s.d teradu VII
telah menindaklanjuti Putusan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan
(SK) KPU RI Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi, tanggal 18 April 2019; (Bukti P-1)
4. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada poin ke 4 mengenai KPU Kabupaten
Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI melakukan pembiaran terhadap teradu
XVII melaksanakan tugas pada pelaksanaan distribusi Logistik itu sangat keliru
karena Teradu XIII s.d Teradu XVI tidak berwenang (legal Standing) untuk
memberhentikan sementara atau memberikan teguran kepada teradu XVII yaitu
Anike Wadi sebab yang berwenang mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara
atau teguran adalah KPU RI sehingga yang bersangkutan masih melaksanakan
tugas menunggu SK Pemberhentian Sementara dari KPU RI;
5. Bahwa Teradu XVII yaitu Anike Wadi tidak lagi melaksanakan tugas setelah
yang bersangkutan mengetahui secara lisan SK Pemberhentian Sementaranya
sudah diterbitkan/dikeluarkan oleh KPU RI yaitu Teradu I s.d Teradu VII dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana disebutkan dalam Putusan DKPP pada
poin 3 (tiga) bertepatan dengan pendistribusian Logistik ke Distrik-distrik yang
dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Tolikara mulai dari tanggal 11 S.d 15 April
2019 sehingga Teradu XVII masih melaksanakan tugas mengawal
pendistribusian logistik ke Distrik dan membantu membrikan pendapat kepada
Komisioner lain untuk menyelesaikan masalah yang terjadi didistrik pada saat
pendistribusian logistik sambil menunggu SK Pemberhentian Sementara dari
KPU RI;
6. Bahwa dalil pengaduan pada poin ke 5 (lima) mengenai Teradu XVII Anike Wadi
masih melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Tolikara setelah dibacakan putusan pada tanggal 10 April 2019 sangat keliru
karena:
a. Dalam putusan tersebut pada angka 3 (tiga) menyebutkan bahwa
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan, sehingga mengacu pada Amar putusan angaka 3 (tiga) tersebut
diatas teradu XVII yaitu Anike Wadi masih memiliki waktu 7 (tujuh ) hari
untuk melaksanakan tugas sabil menunggu SK Pemberhentian Sementara
oleh KPU RI;
b. Setelah dibacakan putusan DKPP pada tanggal 10 April 2019 dan salah satu
amar putusan yaitu memerintahkan KPU RI paling lama 7 (tujuh) hari
memberhentikan sementara teradu XVII sebagaimana angka 3 Putusan
DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, sehingga sejak dibacakan Putusan
tersebut diatas, teradu XVII yaitu Anike Wadi melaksanakan tugas tetapi
tidak sepenuh Waktu dan juga tidak diikut sertakan dalam rapat-rapt
pengambil keputusan dan penandatanganan Produk Hukum yang
dikeluarkan Oleh KPU Kabupaten Tolikara; (Bukti P-3)
c. Sejak dibacakan putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10
April 2019, selanjutnya ditidaklanjuti oleh KPU RI untuk mengeluarkan SK
Pemberhentian Sementara dan sampai dengan Pengatifkan Kembali teradu
info@dkpp.go.id
XVII yaitu Anike Wadi tidak satupun Produk Hukum yang dikeluarkan
secara pribadi teradu XVII atau bersama-sama dengan Teradu XIII s.d
teradu XVI atas nama lembaga yang merugikan Pesrta Pemilu tahun 2019
atau merugikan Pengadu (Opius Obama Tabo) yang juga selaku peserta
Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara;
d. Teradu XVII yaitu Anike Wadi pada tanggal 16 April 2019 sudah tidak lgi
hadir diKantor KPU Kabupaten Tolikara atau mengikuti kegiatan KPU
lainnya diluar Kantor atau diluar Kabupaten Tolikara
7. Bahwa dalil pengaduan pengadu pada angka 6 (enam) mengenai Bawaslu
Kabupaten Tolikara tidak adanya pengawasan atas pelaksanaan Putusan DKPP
itu tidak benar karena pada tanggal 16 April 2019 Bawaslu Kab. Tolikara
mengeluarkan surat Pembritahuan kepada KPU Kabupaten Tolikara Nomor
441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM 02.02/IV/2019 terkait Pemberhentian Sementara
atas nama Anike Wadi yaitu Teradu XVII;
[2.5.4] Jawaban Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara
1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu (B.I.3 huruf a) yang menyebutkan para
anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XVIII s.d Teradu XXII juga
mengetahui fakta tersebut namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh
Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Namun setelah saksi Paice N JIkwa
menyampaikan putusan DKPP kepada Teradu XVIII sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Tolikara, maka Teradu XVII tidak lagi melaksanakan jabatannya
sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Atas aduan tersebut di
atas, Teradu XVIII s.d Teradu XXII menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara belum mengetahui adanya putusan
DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 yang di bacakan tanggal 10 April 2019
dengan Teradu Anike Wadi, namun Bawaslu Kabupaten Tolikara mengetahui
adanya putusan tersebut saat Sdr Paice N Jikwa (Pelapor) yang datang
menyampaikan putusan DKPP tersebut dan melaporkan Sdri Anika Wadi
masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten
Tolikara; (Bukti T.Kab-1)
b. Bahwa atas informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tolikara langsung
merespon dengan menyampaikan secara lisan kepada Sdri Annika Wadi
untuk tidak boleh ikut menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota
KPU Kabupaten Tolikara karena sudah diberhentikan sementara oleh DKPP
melalui putusan DKPP nomor 42-PKE-DKPP/III/2019;
c. Bahwa setelah menyampaikan secara lisan, Bawaslu Kabupaten Tolikara
juga menyampaikan secara tertulis surat Nomor 441/K.Bawaslu-
Kab.TLK/PM.02.02/ IV/2019 tertanggal 16 April 2019 yang di tujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya
memberitahukan bahwa Anggota KPU Kabupaten Tolikara atas nama Anike
Wadi telah diberhentikan sementara berdasarkan putusan DKPP nomor 42-
PKE-DKPP/III/2019. (Bukti T.Kab-2)
d. Bahwa penyampaian lisan dan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara
merupakan amanah dari tugas Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk
mengawasi pelaksanaan putusan DKPP di wilayah Kabupaten Tolikara,
sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf e angka 1 Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
e. Bahwa sesuai dengan amar putusan DKPP angka ke 4 yang berbunyi
“memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini”, Bawaslu Kabupaten Tolikara
telah melaksanakan pengawasan tindak lanjut putusan DKPP berdasarkan
hasil koordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua sehingga,
info@dkpp.go.id
dalam hal ini jajaran Bawaslu telah melaksanakan pengawasan
sebagaimana yang diperintahkan dalam amar putusan DKPP tersebut
diatas. Oleh karena itu, secara kelembagaan dan sesuai dengan wilayah
pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tolikara secara hierarki telah mengawasi
pelaksanaan putusan DKPP;
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Sdri
Anike Wadi sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota
KPU Kabupaten Tolikara sejak ada pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten
Tolikara baik secara lisan maupun tertulis;
g. Bahwa dalam pengaduan pengadu, terdapat kalimat “Namun setelah saksi
Paice N Jikwa menyampaikan putusan DKPP kepada teradu 18 selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Tolikara maka Teradu 17 tidak lagi melaksanakan
jabatannya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara”,
artinya Pengadu sendiri mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah
menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi putusan DKPP, hal itu
terbukti dengan tidak aktifnya Sdri Anike Wadi melaksanakan jabatannya
sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara.
2. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu (B.I.3 huruf b, c, d. dan e) yang
menyebutkan bahwa dalam menilai pelanggaran etika yang dilakukan Teradu
XVIII s.d Teradu XXII dapat dilihat dari keadaan-keadaan sebelum dan setelah
saksi Paice N Jikwa menyampaikan putusan DKPP kepada Teradu XVIII selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu XVII tidak lagi melaksanakan
jabatannya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara (Ante Factum
dan Post Factum). Atas aduan tersebut di atas, Teradu 18 s.d 22 menyampaikan
sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan diatas, Teradu langsung
mengambil tindakan baik secara lisan maupun tertulis pada saat diketahui
bahwa Sdri. Anike Wadi telah diberhentikan sementara berdasarkan
Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019. Dalam hal ini Teradu
terlambat mengetahui adanya putusan DKPP tersebut dikarenakan kondisi
geografis Kabupaten Tolikara yang sulit untuk mengakses internet sehingga,
sulit untuk semua pihak memperoleh informasi terbaru khususnya terkait
putusan DKPP tersebut;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara sudah melaksanakan putusan DKPP ini
sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan pelaksanaan
putusan DKPP tersebut pada saat diketahui dari Pengadu. Dengan demikian
Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak melakukan pengabaian atau
kesengajaan, melainkan Bawaslu Kabupaten Tolikara sudah melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun terdapat
keterbatasan perolehan informasi;
c. Bahwa pasca adanya penyampaian secara lisan dan tertulis oleh Bawaslu
Kabupaten Tolikara, Sdri Anike Wadi sudah tidak menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara, pengadu pun dalam
pokok aduannya mengakui hal tersebut bahwa teradu 17 sudah tidak lagi
menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara.
3. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu (B.III.huruf k angka 2) yang
menyebutkan Teradu XVIII s.d Teradu XXII berperan sebagai Fraud Guard
dengan cara laporan-laporan pelanggaran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh)
aduan pada hari pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 dan pasca Pemilu
tidak di tanggapi oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII. Meskipun jika ada laporan
yang diakomodir oleh Teradu XVIII s.d Teradu XXII namun formulir laporan dan
tindak lanjutnya tidak pernah diberitahukan kepada para pelapor. Atas aduan
tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara selama pelaksanaan Pemilu telah
meregister sebanyak 82 jumlah laporan dan temuan. Terhadap temuan dan
laporan ini Bawaslu Kabupaten Tolikara telah melakukan penanganan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
terlampir dalam bukti Teradu. (Bukti T.Kab-3)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara juga menerima pelimpahan sebanyak
24 laporan dari Bawaslu Provinsi Papua. Terhadap pelimpahan ini Bawaslu
Kabupaten Tolikara telah melakukan penanganan sebagaiman terlampir
dalam bukti Teradu. (Bukti T.Kab-3)
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian kesimpulan ini.
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya.
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 yang
diputuskan dalam Rapat Pleno oleh DKPP pada hari Rabu tanggal 27 Maret
2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Rabu tanggal 10 April 2019 berbunyi sebagai berikut ini :
MEMUTUSKAN
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike
Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK
REVISI yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai
politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
info@dkpp.go.id
4)
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
b. Bahwa setelah putusan DKPP dibacakan, dimana Teradu XVII (Anike Wadi,
S.Sos.) diberhentikan sementara, sehingga dalam rentang waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak putusan DKPP-RI dibacakan (10 April 2019) maka Teradu
XVII (Anike Wadi, S.Sos.) tidak mempunyai kewenangan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten
Tolikara. Akan tetapi Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) tetap melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada
Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara
di Distrik Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI;
c. Bahwa setelah saksi Paice N. Jikwa menyampaikan Putusan DKPP
berkenaan pemberhentian sementara Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.)
kepada Teradu 18 selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, maka Teradu
18 menyampaikan kepada saksi Paice N. Jikwa bahwa atas peristiwa
tersebut Teradu XVII akan diberikan teguran. Akan tetapi saksi Paice N.
Jikwa tidak mengetahui dan tidak diberitahu apakah Teradu XVII telah
diberikan teguran atau tidak;
d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d Teradu VII tidak melaksanakan
Putusan DKPP Nomor : 42-PKE-DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP
Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 untuk memberikan sanksi
Pemberhentian Sementara kepada Teradu XVII untuk tidak melakukan
aktifitas Penyelenggaraan Pemilu;
e. Bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu VII melakukan Tata Kelola Pemilu
Yang Baik (Good Electoral Governance) dengan mengeksekusi
pemberhentian sementara terhadap Teradu XVII serta menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang terkait tidak terkecuali
Pengadu (saksi Paice N. Jikwa) pada Register Perkara DKPP Nomor : 42-PKE-
DKPP/III/2019 (Ius Constituendum). Tindakan administratif tersebut
sangatlah penting karena merupakan bagian dari pelaksanaan Prinsip
Keterbukaan dimana kata kuncinya adalah Informasi Publik;
f. Publik atau masyarakat Tolikara dan khususnya Pemilih di Tolikara
memiliki hak untuk mengetahui bahwa Teradu XVII sementara tidak
menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara akibat perbuatannya
yang melanggar etika. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk
edukasi kepada siapapun agar menjaga kepatuhan etika (Ethics
Compliance) dalam penyelenggaraan pemilu;
g. Bahwa dalam Tata Kelola Pemilu Yang Baik (Good Electoral Governance)
Teradu I s.d Teradu VII bukan hanya berfokus pada penyelenggaraan pemilu
akan tetapi fungsi sebagai Komisi Negara Independen berdasarkan UUD
1945 dan Amandemennya sudah seharusnya dan sepatutnya memiliki tata
administrasi dan pembinaan yang baik juga;
h. Bahwa dengan adanya fakta mengenai Teradu XVII yang melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada Tahapan
Pendistribusian Logistik Pemilu dan Tahapan Pemungutan Suara di Distrik
Karubaga bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara yaitu Teradu XIII s.d Teradu XVI sudah sangat jelas
terlihat tata administrasi dan pembinaan yang buruk pada Teradu I s.d
Teradu VII;
i. Bahwa dalam amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, point
2 (dua) berbunyi : (2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara
kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai
info@dkpp.go.id
terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai
politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
j. Hal tersebut menjelaskan bahwa Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.)
diberhentikan sementara selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai
terbitnya SK revisi yang mencoret Teradu XVII (Anike Wadi, S.Sos.) dari
kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dibacakan (10 April
2019).
k. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII, telah salah menafsirkan pertimbangan dan
amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, dengan menerbitkan
Keputusan KPU-RI Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang
Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
Periode 2018-2023;
l. Bahwa DPP Partai Demokrat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
putusan dibacakan (10 April 2019) tidak mengeluarkan SK Revisi
kepengurusan DPD Partai Demokrat Papua periode 2017-2022. Melainkan
DPP Partai Demokrat menerbitkan SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019,
tentang Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan
Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama;
m. Bahwa SK Nomor : 23/SK/DPP.PD/IV/2019, tentang Pemberhentian
Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua
Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat
Beragama, bukan tentang SK Revisi sebagaima yang dimaksud dalam
amar putusan DKPP-RI Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019;
n. Bahwa SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus DPD Partai
Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Keagamaan dan Peningkatan
Toleransi Antar Umat Beragama, itu berbeda dengan SK Revisi. SK
Pemberhentian hanya memuat tentang pemberhentian dan alasan
pemberhentian seseorang dari kepengurusan Partai Politik. Sedangkan SK
Revisi memuat tentang perubahan Susunan Kepengurusan. Sebagai
contoh SK Revisi DPP Partai Demokrat, yaitu : SK DPP Partai Demokrat
Nomor : 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017, tentang Revisi Susunan
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022;
o. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu VII, dengan mengeluarkan Keputusan
KPU-RI Nomor : 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019, tentang Pengaktifan
Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-
2023. Dengan pertimbangan bahwa DPP Partai Demokrat telah
mengeluarkan SK Pemberhentian Saudari Anike Wadi sebagai pengurus
DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, adalah merupakan Pelanggaran Kode
Etik, karena DKPP dalam amar putusannya meminta SK Revisi
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Bukan SK
Pemberhentian;
p. Bahwa juga terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu
pemisahan Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari
Kotak Suara, sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan
oleh Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya;
q. Bahwa meskipun dibanyak distrik masih berlaku Sistem Ikat namun
tatacara penyelenggaraan tahapan pencoblosan dan pendistribusian
kelengkapan pemilu harus mengikuti pedoman KPU-RI dan Bawaslu-RI yaitu
Panduan KPPS 2019.
info@dkpp.go.id
r. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap
Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan
pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan
dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran
kode etik.
s. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-
bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu
melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan
menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta
cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka
memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu
beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan yang
pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban
tertulis dan Jawaban saat pembuktian jawab jinawab di dalam persidangan
serta bukti-bukti yang telah diserahkan, namun sebagai penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas
jawaban-jawaban tersebut, sebagai berikut:
a. Bahwa setelah agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
Jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi pada hari Rabu, 13
November 2019 di DKPP RI, Para Teradu memperoleh fakta-fakta baru yang
terungkap pada agenda jawab jinawab antar para pihak. Perlu Para Teradu
tekankan bahwasannya terdapat hal-hal yang Para Teradu amini serta
terdapat hal-hal yang tidak berkesesuaian dan patut untuk ditolak dan
dikesampingkan;
b. Bahwa setelah adanya Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 Yang
Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April 2019 untuk
memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu XVII untuk
tidak melakukan aktifitas Penyelenggaraan Pemilu telah dilaksanakan oleh
Para Teradu dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-1);
c. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-1) tanggal 18 April
2019 dan telah diberikan juga salinan Keputusan a quo sebagai tembusan
kepada Bawaslu RI pada tanggal yang sama, hal ini telah diakui oleh Teradu
VIII saat persidangan pada hari Rabu, 13 November 2019 di DKPP RI;
d. Bahwa Bawaslu RI juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan
pengawasan terhadap anggota KPU Kabupaten Tolikara yang dikenakan
sanksi pemberhentian sementara;
e. Bahwa Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Tolikara mengakui
bahwasannya Para Teradu telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-
info@dkpp.go.id
PKE-DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10
April 2019 sudah memenuhi tenggat waktu yang ditentukan dan tidak
melewati jangka waktu yang ditentukan;
f. Bahwa Para Teradu secara administratif telah melaksanakan Putusan DKPP
dengan tertib sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf m Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
g. Bahwa terbukti telah terjalin koordinasi dan kolaborasi yang baik antar Para
Teradu dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Tolikara serta KPU
Kabupaten Tolikara dalam menjalankan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-
DKPP/III/2019 Yang Diputus Oleh DKPP Pada Hari Rabu Tanggal 10 April
2019 dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan oleh Bawaslu Kabupaten
Tolikara Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM 02.02/IV/2019 Perihal
Pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten
Tolikara memberitahukan kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk
melakukan Pemberhentian Sementara kepada anggota KPU Kabupaten
Tolikara atas nama Anike Wadi (Bukti T-11);
h. Bahwa dalam rangka menjalankan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-
DKPP/III/2019 oleh Para Teradu, Bawaslu RI pun telah mengakui
bahwasannya pasca adanya penyampaian secara lisan dan tertulis oleh
Bawaslu Kabupaten Tolikara, Sdri. Anike Wadi (Teradu XVII) sudah tidak
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten
Tolikara sampai diterbitkannya SK Revisi yang mencoret nama Teradu XVII
dari kepengurusan Partai Politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak dibacakannya Putusan DKPP tersebut;
i. Bahwa dalam perjalanannya di massa pemberhentian sementara terdapat
kesaksian saksi yang menyatakan adanya Teradu XVII yang masih berada
pada Kantor Distrik, keterangan tersebut diperoleh oleh seorang adik dari
saksi. Bahwasannya asas hukum menyatakan satu saksi bukanlah saksi
(unus testis nullus testis) serta hal tersebut bukan apa yang dilihat dan
disaksikan langsung oleh saksi dari Pengadu melainkan hanya keterangan
dari orang lain sehingga kesaksian tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai
alat bukti;
j. Bahwa dalam perjalanannya Teradu XVII telah mendapatkan SK
Pemberhentian dari DPP Partai Demokrat yaitu Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang
Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang
Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22
April 2019 (Vide Bukti T-4) kepada Biro SDM KPU RI;
k. Bahwa setelah adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat a quo, Teradu XVII juga menyampaikan kepada Biro SDM KPU RI
Surat Keputusan Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi
Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-
2022 tanggal 27 April 2019 (Bukti T-12) yang diserahkan pada tanggal 29
April 2019 (Bukti T-13);
l. Bahwa nama dari Teradu XVII yang sebelumnya dicantumkan pada Bidang
Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama telah direvisi
dan tidak ada nama dari Teradu XVII. Berdasarkan SK a quo pada bidang a
quo di halaman 7 Nomor 22 tercantum nama sebagai berikut (Vide Bukti T-
12):
info@dkpp.go.id
m. Bahwa setelah adanya itikad dari Teradu XVII untuk menyerahkan kedua
Surat Keputusan a quo sebagaimana dijelaskan, Para Teradu menerbitkan
Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan
Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi
Papua Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-3);
n. Bahwa Pengadu yang menyoal tentang pemilihan diksi yang dipilih oleh Para
Teradu saat menerbitkan Keputusan Nomor 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023
(Vide Bukti T-3) adalah dalil yang patut dikesampingkan sebab terkait
dengan nomenklatur „pemberhentian‟ pada SK yang dikeluarkan oleh Partai
Politik adalah pilihan dari Partai Politik itu sendiri dan Para Teradu tidak
dapat mendikte dengan kata rehabilitasi atau revisi, nomenklatur
tersebut itu adalah kebijakan dari internal Partai Politik terkait;
o. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan kembali sebagaimana yang telah
disampaikan pada persidangan pemeriksaan tempo waktu. Pemberhentian
Sementara hanya dibebas tugaskan namun hak-hak keuangannya masih
ada. Kewajiban seperti membuat kebijakan, melakukan Rapat Pleno
dilarang, namun terkait dengan yang bersangkutan tetap hadir ke kantor hal
itu memang tidak diatur, yang diatur dalam undang-undang adalah dibebas
tugaskan. Apabila bergabung dengan rombongan dan tidak melaksanakan
tugas itu tidak dilarang namun hanya untuk melihat dan memantau tanpa
melakukan apapun tidak masalah;
p. Bahwa selanjutnya Pengadu menyoal tentang distribusi logistik, kotak
tersegel, dan Sistem Ikat/Noken, Para Teradu tetap konsisten pada jawaban
sebelumnya dan beberapa fakta baru saat persidangan yang telah
disampaikan;
q. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 279/PP.10.4-Kpt/07KPU/I/2019 tentang
Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan
Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Vide
Bukti T-7) sebagai pedoman pelaksana seluruh stakeholder terkait yang
melaksanakan distribusi logistik. Pedoman a quo telah mengatur tentang
Keadaan Kontigensi yang mempertimbangkan keadaan geografis jalur yang
dilewati saat pendistribusian;
r. Bahwa terkait dengan Sistem Noken/Ikat, Sistem tersebut masih tetap
dilaksanakan dan digunakan, KPU telah mengatur hal tersebut dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
810/PL.02.6-kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Vide Bukti T-11). Untuk daerah yang masih
menggunakan Noken prosedur masih harus dicatat sesuai Prinsip-Prinsip
Penyelenggaraan Pemilu Yang Baik, jadi hanya mekanismenya saja
menggunakan Noken, Ikat dan lainnya tapi hasil perolehan suara tetap
dicatat di formulir KPU sehingga hasil tersebut yang dipakai untuk
Rekapitulasi bertingkat secara Nasional;
s. Bahwa Pasal 52 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yaitu:
“(2) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara
dengan cara:
info@dkpp.go.id
a) Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua
pihak yang hadir;
b) Mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja
ketua KPPS;”
Bahwasannya Saksi yang menyatakan membuka kotak yang tersegel jelas
dilarang dan menyalahi aturan tata cara yang telah ditentukan;
t. Bahwa Saksi yang bertanya mengapa dapat terpilih, seharusnya Saksi
tersebut mengajukan keberatan saat terjadi Rekapitulasi. Selanjutnya
pernyataan yang menyatakan tidak ada Rekapitulasi, perlu Pengadu dan
Saksi pahami bahwa Rekapitulasi Nasional diperoleh melalui Provinsi dan
sumber dari Provinsi diperoleh berjenjang dari Kabupaten sehingga dalil-
dalil Pengadu sangat sumir untuk diterima kebenarannya;
u. Bahwa terkait dengan Sistem Noken/Ikat telah diatur sebagaimana
dijelaskan pada angka 18). Sistem pemungutan suara yang digunakan pada
Kabupaten Tolikara adalah Ikat dan Sepakat, kecuali di Kabupaten Tolikara
Distrik Kanggime menggunakan Sistem Noken. Rekapitulasi yang dilakukan
secara nasional semua dituangkan dalam berita acara sehingga distrik
masing-masing melaporkan dengan mekanisme yang ditentukan;
v. Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menjelaskan bahwasannya terjadi Rapat
Pleno Kabupaten yang tidak sesuai dengan jadwal Nasional disebabkan
karena terdapat Pemilu Susulan dibeberapa distrik yang salah satunya
adalah Distrik Airgaram dikarenakan kendala cuaca dan pesawat yang tidak
dapat terbang disebabkan kendala cuaca tersebut. Oleh karenanya pada hari
saat Pemilihan Umum berlangsung distribusi logistik tersebut masih
berlangsung disebabkan wilayah yang sangat jauh dan terisolir sehingga
menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan Rapat Pleno;
7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik penyelenggara pemilu;
[2.6.2] Kesimpulan Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Republik Indonesia
1. Bahwa dalam perkara a quo para Teradu telah secara profesional dalam
melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut UU Pemilu), dalam pengawasan
pelaksanaan Putusan DKPP. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 15 (yang selanjutnya disebut sebagai PDKPP Pedoman Beracara),
menyebutkan bahwa:
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
a. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
b. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
c. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
d. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
info@dkpp.go.id
e. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
f. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa pada dasarnya, pada tanggal 10 April 2019, DKPP mengeluarkan
putusan, yang amarnya menyatakan:
MEMUTUSKAN
(1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
(2) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi
selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK REVISI yang
mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
(3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
3. Bahwa sebagaimana putusan DKPP di atas, Bawaslu merupakan lembaga yang
diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP agar putusan
tersebut dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu baik itu KPU beserta
jajarannya maupun Bawaslu beserta jajarannya. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 93 huruf g angka 1 UU Pemilu dan Pasal 39 ayat (4) PDKPP
Pedoman Beracara, yang menyatakan:
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur
sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas
anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Pasal 39
(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
(2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan.
(3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,
jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara sebelum
surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.
4. Bahwa dalam hal melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP, Bawaslu
hanya diberi kewenangan oleh Peraturan perundang-undangan untuk
mengawasi setiap pelaksaan putusan DKPP oleh Bawaslu serta jajarannya
dan/atau oleh KPU beserta jajarannya. Bahwa dalam perkara a qou, Bawaslu
hanya berwenang untuk mengawasi pelaksaan putusan DKPP oleh KPU berserta
jajarannya.
5. Bahwa pada praktiknya, dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan
putusan DKPP, Bawaslu mengeluarkan surat pengawasan yang disampaikan
kepada KPU dan jajarannya apabila dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari
info@dkpp.go.id
pelaksanaan Putusan DKPP tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang
diperintahkan dalam amar putusan DKPP. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu
yang diperintahkan untuk melaksanakan Putusan DKPP Nomor 42-PKE-
DKPP/III/2019 adalah KPU RI, sehingga surat pengawasan yang akan
dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukan kepada KPU RI.
6. Bahwa kemudian, sebelum tenggat waktu sebagaimana yang telah disampaikan
di atas, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua
dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan pengawasan terhadap
anggota KPU Kabupaten Tolikara yang dikenakan sanksi pemberhentian
sementara melalui putusan DKPP, agar tidak ikut melaksanakan tugas dalam
tahapan Pemilihan Umum 2019. Terlebih, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah
menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Sdr. Anike
Wadi tidak ikut dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 karena telah dijatuhi
sanksi pemberhentian sementara oleh DKPP. Kemudian, pada tanggal 16 April
2019, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah mengeluarkan surat nomor
44.1/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM02.02/IV/2019 perihal Pemberitahuan, yang pada
pokoknya memberitahukan/mengingatkan KPU Kabupaten Tolikara dimana
Sdri. Anike Wadi sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara telah diberhentikan
sementara sebagaimana putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019,
sebagaimana yang tercantum dalam Bukti T-1.
7. Bahwa kemudian sebagaimana yang tercantum dalam Bukti T-2, KPU RI telah
melaksanakan atau menindaklanjuti putusan DKPP Nomor: 42-PKE-
DKPP/III/2019 tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor:
907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara
Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Anike Wadi.
8. Bahwa dalam menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019
tersebut, KPU RI tidak melewati batas waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak Putusan
DKPP dibacakan yaitu tanggal 10 April 2019. Dalam hal ini, SK Pemberhentian
Sementara terhadap Sdri. Anike Wadi telah disampaikan juga kepada Ketua
Bawaslu RI sebagai tembusan pada tanggal 18 April 2019. Dengan demikian,
Bawaslu tidak perlu mengeluarkan surat pengawasan pelaksanaan putusan
DKPP karena KPU RI telah melaksanakan tanpa melewati tenggat waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan.
9. Bahwa selama Sdri. Anike Wadi diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU
Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan tugas
sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pemilu. Hal ini juga dikuatkan
dalam keterangan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang telah melakukan
pengawasan di Kabupaten Tolikara.
10. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Mei 2019, sebagaimana yang tercantum dalam
Bukti T-3, KPU RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 atas nama Sdri.
Anike Wadi.
11. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut, terhadap dalil Pengadu yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak menjalankan fungsi
pengawasan dan tidak profesional dalam menjalankan amanat UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-
DKPP/III/2019, merupakan tuduhan yang keliru dan tidak benar sehingga
haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
[2.6.3] Kesimpulan Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara
info@dkpp.go.id
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Persidangan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada
pokok aduan Pengadu dan keterangan Saksi dari Para Pengadu, kecuali hal-hal
yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini.
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya dan menjawab secara
kesimpulan beberapa poin pengaduan yang tidak sempat dijawab.
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pangadu, para teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilhan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019, Keputusan Komisi Pe milihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 279/PP.10.4- Kpt/07/KPU/I/2019 Tentang Pedoman Teknis
Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pe milihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 810/PL.02.-Kpt/06/KPU/IV/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
5. Bahwa setelah membaca, mendengar dan mencermati secara seksama pokok
Aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu Teradu XIII s.d XVI atas pembiaran terhadap Teradu XVII yang telah
dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara untuk melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara pada tahapan
Pendistribusian Logistik Pemilu di Distrik Karubaga;
b. Bahwa teradu XVII yaitu Anike Wadi tetap menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, faktanya teradu XVII telah
dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara oleh DKPP tanggal 10 April 2019;
c. Bahwa terdapat permasalahan saat pendistribusian logistik yaitu pemisahan
Dukungan Perlengkapan Lainnya dengan Perlengkapan dari Kotak Suara,
sehingga men-trigger terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh
Penyelenggara Pemilu di Tingkat PPD dan kebawahnya;
d. Bahwa pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara
Tanggal 29 April 2019 s.d 09 Mei 2019, terdapat fakta-fakta yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu:
1) Adanya ruangan steril yang disiapkan oleh Teradu 13 s.d Teradu 16
untuk pertemuan antara Teradu 13 s.d Teradu 16 dengan PPD yang
akan menyampaikan hasil dari distrik.
info@dkpp.go.id
2)
Teradu 13 dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin sidang
pleno berkali-kali mengetuk palu dengan kuat.
3) Pengusiran terhadap pihak yang berkepentingan pada hasil rekapitulasi
dari ruang sidang pleno oleh Teradu 13 s.d Teradu 16.
4) Pelarangan merekam jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara
yang dilakukan oleh Teradu 13 s.d Teradu 16.
6. Bahwa Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu, Pasal 458 ayat (13)
dan (14) Juncto Pasal 6 ayat (3) Juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
7. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan
secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun
Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan
yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan,
perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh
Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti
yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan
hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori
yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap
Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban
tertulis dan Jawaban saat pembuktian jawaban di dalam persidangan serta
bukti-bukti yang telah diserahkan beserta bukti tambahan, namun sebagai
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa
hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut, sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten
Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu
mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang
meliputi waktu
b. perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu
sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
c. Bahwa Para Teradu atas dugaan sebagaimana disebutkan pada angka 5
huruf a diatas, teradu XIII s.d Teradu XVI telah menyampaikan secara lisan
kepada teradu XVII yaitu Anike Wadi terkait hasil pembacaan putusan DKPP
pada tanggal 10 April 2019 dan untuk mengeluarkan Surat teguran atau SK
Pemberhentian Sementara teradu XIII s.d Teradu XVI berpendapat bahwa
yang berhak adalah lembaga, KPU RI serta teguran oleh Bawaslu Kabupaten
Tolikara, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Keberadan Teradu XVII yaitu
Anike Wadi pada pendistribusian Logistik di Distrik Karubaga inisiatif
sendiri untuk memantau/melihat proses tersebut pada halnya sebagai
info@dkpp.go.id
masyarakat lain yang pada saat itu juga sama-sama menyaksikan
Pendistribusian Logistik di Distrik Karubaga;
d. Keberadaan teradu XVII yaitu Anike Wadi di kantor dari tanggal 10 April s.d
17 April 2019 hanya mencari informasi terkait SK Pemberhentian Sementara
untuknya dari KPU RI, yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas
dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara,
e. Pada tanggal 18 April KPU RI telah mengelurakan SK Pemberhentian
sementara Teradu XVII An. Anike Wadi, kemudian pada tanggal ..... 27 April
2018, DPP Partai Demokrat telah menerbitkan SK Revisi Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-
2022. Dengan demikian yang bersangkutan Anike Wadi tidak lagi menjadi
Pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua, (Bukti T-5) maka pada tanggal 6
Mei 2019 KPU RI mengelurakan SK Nomor: 937/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019. tentang Pengaktifkan kembali sebagai Anggota KPU
Kab. Tolikara (Bukti T-6)
f. Bahwa Proses pelaksanan pemungutan Suara dan penghitungan suara di
Tingkat TPS se-Kabupaten Tolikara berjalan sesuai mekanisme dan aturan
yang berlaku, Formulir tingkat TPS telah distribusi oleh PPD kepada KPPS
melalui PPS ke masing-masing TPS sehingga faktanya semua hasil dari
pemilihan pada tanggal 17 April 2019 semua ditungkan/dicatat kedalam
Fomulir tingkat TPS yaitu C, C1dan seterusnya. Terkait dengan adanya
penemuan Kotak suara di tiga distrik yang masih tersegel maka dijelaskan
sebagai berikut Kabupaten Tolikara adalah salah satu dari 12 Kabupaten
yang Pemilihannya menggunakan Sistem Noken/Ikat sehingga di setiap TPS
biasa nya Pemilih langsung sepakat/mufakat memberikan Suara kepada
salah satu Calon dan langsung dicatat dalam berita Acara dan Salinan
Berita Acara yaitu Fomulir C dan C1 sesuai dengan tingkatan Pemilihannya,
serta tidak pernah ada komplain atau laporan tentang di temukannya kotak
suara yang tersegel di Distrik Numba dan Distrik Bokondini baik kepada
KPU maupun Bawaslu Kab. Tolikara, untuk Distrik Kanggime telah di
selesaikan di Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI dan Mahkamah
Konstitusi (Bukti T-7);
g. Adanya Pemisahan formulir seperti yang disampaikan oleh Saksi Pengadu
perlu kami sampaikan bahwa kabupaten Tolikara terdiri dari 46 Distrik, 541
Kampung 4 kelurahan serta jumlah TPS sebanyak 1.031 TPS apabilah di
kalikan dengan 5 kotak suara per TPS (Kotak Suara untuk Pilpres, DPR RI,
DPD RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten) maka jumlah kotak suara
sebanyak 5.155 Kotak Suara, menginggat adanya keterlambatan Penerimaan
formulir Rekapitulasi Perolehan Suara yang baru di terima dari pihak ke-3
pada tanggal 11 April 2019 (Bukti T-8) maka yang terjadi adalah keadaan
Kontigensi sehingga KPU Kabupaten Tolikara bersama Bawaslu Kabupaten
Tolikara Melakukan rapat bersama yang di tuangkan dalam berita acara
guna membahas dampak tersebut terhadap kondisi geografis, biaya, tenaga
dan waktu pendistribusian logistik yang telah di jadwalkan serta hari
pelaksaan pemilu yang semakin dekat pada tanggal 17 April 2019;
h. Bahwa pengaduan Pengadu atas dugaan pelanggaran Kode Etik
sebagaimana disebutkan pada angka 5 huruf d diatas, pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten Tolikara yang dilakukan dari tanggal 29 April
2019 s.d 7 Mei 2019 berjalan sesuai mekanisme karena telah di atur dalam
tata tertib pleno yang telah dibacakan sebelum sidang pleno tersebut dimulai
serta telah disepakati untuk dipatuhi bersama.
info@dkpp.go.id
10. Terkait salah satu ruangan steril yang diadukan oleh pengadu itu diakui benar,
tetapi ruangan tersebut di siapkan untuk penerimaan hasil dari tingkat distrik
yang dilaporkan oleh PPD masing-masing kepada KPU Kabupaten Tolikara
untuk dibuatkan tanda terima dan selanjutnya PPD membacakan hasil didepan
Rapat Pleno terbuka tersebut.
11. Terkait saksi Pengadu Hosea Genongga yang menyampaikan dalam persidangan
bahwa KPU Kabupaten Tolikara baru melaksanakan Pleno di tingkat Kabupaten
pada tanggal 29 April 2019, mengingat kondisi gegrafis wilayah Pemerintahan
Kabupaten Tolikara yang sangat susah di jangkau yang mana ada Distrik yang
dijangkaui menggunakan transportasi darat, udara dan berjalan kaki dan juga
ada dua distrik melaksanakan pemungutan Suara Susulan (PSS) sehingga
menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Tolikara menjadwalkan Rekapitulasi
tingkat Kabupaten mulai pada tanggal 29 April 2019 s.d 9 Mei 2019; (Bukti T-9)
12. Terkait teradu XIII dalam melaksanakan peran nya sebagai pemimpin sidang
berkali-kali mengetuk palu dengan kuat hal tersebut tidak benar karena teradu
XIII sudah mengetuk palu sesuai aturan dan mekanisme dalam memimpin
sidang;
13. Teradu XIII s.d teradu XVI tidak pernah melakukan pengusiran terhadap pihak
yang berkepentingan karena pada kenyataan nya Tolikara sebagai daerah
konflik namun pada saat pemilu tahun 2019 ini semua nya berjalan dengan
aman dan lancar selama Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara yang dimulai dari
Tanggal 29 April s.d 9 Mei 2019
14. Teradu XIII s.d teradu XVI tidak pernah melakukan pelarangan merekam
jalannya pleno terbuka di KPU Kabupaten Tolikara dalam tatib yang telah di
bacakan dan di sepakati untuk dipenuhi oleh semua peserta yang hadir dalam
ruangan pleno tersebut bahwa HP di Silent/dimatikan; (Bukti T-10)
15. Pengadu sdr. Epius Obama Tabo merupakan Caleg DPRD Kabuapten Tolikara
dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil 4 Tolikara yang meliputi distrik
Kanggime, Nunggawi, Nabunage, Woniki, Gilubandu, Telengeme, Aweku,
Wakuwo, Air Garam, Geya, Goyage, Bogonuk pada Pemilu Legislatif tahun 2019,
namun yang menjadi pertanyaan kenapa saudara pengadu tidak mengadukan
tidak terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tolikara periode 2019-2024
pada Dapil 4 namun pengadu mempersoalkan beberapa hal lain yang terjadi dan
hal tersebut pada kenyataannya tidak terjadi seperti aduan pengadu yang sangat
bersifat subyektif menginggat Distrik Numba, Bokondini dan Karubaga berada
pada Dapil lain tidak termasuk di Dapil 4 seperti yang di adukan dalam meteri
pengaduan, sehingga patut di pertanyakan dalil-dalil pengadu maka majelis
hakim yang terhormat kami mohon menolak dengan tegas semua dalil pengadu
dan merehabilitasi Teradu XIII s.d. XVII;
16. Keterangan Saksi Hosea Genongga pada saat kesaksian disampaikan oleh yang
bersangkutan bahwa saksi sendiri yang menemukan kotak suara yang masih
tersegel di 3 Distrik yaitu Distrik Numba, Kanggime dan Bokondini, namun pada
Kenyataannya Sdr. Saksi Hosea Genongga sebagai calon terpilih di DPR Provinsi
Papua Caleg Nomor urut 9 dari Partai Demokrat pada dapil IV yang meliputi
Kabupaten Tolikara, Puncak dan Puncak Jaya, pada kenyataan nya yang
bersangkutan memperoleh perolehan suara di distrik Numba sebanyak 100
suara sehingga suara yang telah diperoleh oleh sdr saksi mengakibatkan terpilih
sebagai anggota DPR Provinsi Papua yang telah di lantik pada tanggal 30
Oktober tahun 2019, sehingga keterangan saksi pada saat memberikan
kesaksian di persidangan yang dilaksanakan oleh DKPP patut di pertanyakan
dan patut di duga kesaksian yang bersangkutan berbanding terbalik dengan
kenyataan yang ada di lapangan. maka kami mohon majelis hakim yang
info@dkpp.go.id
terhormat mengesampingkan dan menolak dengan tegas keterangan saksi
tersebut. (Bukti T-11)
17. Saksi sdr. Paice Nikson Yikwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
harus bersifat netral dalam pelaksanaan pemilu namu yang bersangkutan
menjadi saksi untuk pengadu Epius Obama Tabo yang merupakan Anggota
Partai Politik dari partai Demokrat, Hal ini tentunya akan sangat berdampak
pada pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode
perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan bukan sebagai
pencontohan yang baik terhadap ASN. Seperti terkandung dalam Nota
Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara tentang
Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, kode Etik dan Kode Prilaku
ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Pemilu sehingga menjadi pertanyaan
apakah seorang PNS dapat menjadi saksi untuk Partai Politik. Selain itu Sdr.
Saksi merupakan Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara Peringkat 6 (enam)
berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang Penetapan calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Periode 2019-2024. sehingga patut di pertanyakan Integritas saksi
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dalam Pengaduan ini yang
melibatkan KPU RI dan KPU Kabupaten Tolikara sebagai teradu, yang
bersangkutan menjadi saksi guna melengeserkan dan melawan Pimpinan nya
sendiri KPU RI serta sesama teman KPU Kabupaten Tolikara, maka kami mohon
kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak segalah keterangan kesaksian
yang di berikan oleh saksi selama persidangan di DKPP; (Bukti T-12)
18. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik penyelenggara pemilu;
19. Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksaan Perkara DKPP
untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutna merehabilitasi
nama baik Para Teradu, serta mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono/from equity and conscience)
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia
Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7.2] Petitum Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik
Indonesia
Teradu VIII s.d Teradu XII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII s.d Teradu XII tidak melakukan pelanggaran Kode
Etik; dan
info@dkpp.go.id
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7.3] Petitum Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara
Teradu XIII s.d Teradu XVII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu XIII s.d Teradu XVII tidak melakukan pelanggaran Kode
Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7.4] Petitum Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara
Teradu XVIII s.d Teradu XXII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu XVIII s.d Teradu XXII tidak melakukan pelanggaran Kode
Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia
Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
907/SDM.09-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara
Provinsi Papua Periode 2018-2023;
Bukti T-2 : Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bukti T-3 : Keputusan Nomor 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang
Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023;
Bukti T-4 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang Pemberhentian Saudari Anike
Wadi Sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Provinsi Papua Jabatan Sekretaris Bidang Keagamaan dan
Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama tanggal 22 April 2019;
Bukti T-5 : Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat Nomor: 23/SK/DPP.PD/IV/2019 tentang
Pemberhentian Saudari Anike Wadi Sebagai Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Jabatan
Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar
Umat Beragama tanggal 22 April 2019 kepada SDM KPU RI;
Bukti T-6 : Kutipan Buku berjudul „Tentang Keputusan Pemerintah‟ yang
diterbitkan oleh R.A.De.Rozarie;
Bukti T-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
info@dkpp.go.id
279/PP.10.4-Kpt/07KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis
Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan
Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum;
Bukti T-8 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi Papua
https://papua.go.id/view-detail-kabupaten-171/karakteristik-fisik-
dasar-wilayah.html;
Bukti T-9 : Screenshot laman website Pemerintah Daerah Provinsi Papua
https://papua.go.id/view-detail-kabupaten-175/sistem-
transportasi-wilayah.html;
Bukti T-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
810/PL.02.6-kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti T-11 : Surat Pemberitahuan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor
441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM 02.02/IV/2019 Perihal
Pemberitahuan tanggal 16 April 2019;
Bukti T-12 : Surat Keputusan Nomor 27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang
Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua
Periode 2017-2022 tanggal 27 April 2019;
Bukti T-13 : Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan Nomor
27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 tentang Revisi Susunan
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-
2022 kepada KPU RI pada 29 April 2019;
[2.8.2] Bukti Teradu VIII s.d XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik
Indonesia
Bukti T-1 : Surat Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019
tertanggal 16 April 2019, Perihal Pemberitahuan;
Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM-kpt/05/KPU/IV/2019
tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Anggota KPU Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 Atas Nama Anike Wadi,
tertanggal 18 April 2019;
Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang
Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi
Papua Periode 2018-2023 Atas Nama Sdri. Anike Wadi tertanggal 6
Mei 2019;
[2.8.3] Bukti Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara
Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU RI Nomor: 907/SDM-kpt/05/KPU/IV/2019
tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Anggota KPU Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua Periode 2018-2023 Atas Nama Anike Wadi,
tertanggal 18 April 2019;
Bukti T-2 : Kumpulan Berita Acara Pleno;
Bukti T-3 : Surat Nomor 441/K.Bawaslu-Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019
tertanggal 16 April 2019, Perihal Pemberitahuan;
Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 6.PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2019-
2024;
Bukti T-5 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :
27/SK/DPP.PD/DPD/IV/2019 Tentang Revisi Susunan
info@dkpp.go.id
Kepengurusan Dwan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi
Papua Periode 2017-2022;
Bukti T-6 : Surat Keputusan Pengaktifkan kembali Anike Wadi sebagai Anggota
KPU Kab. Tolikara;
Bukti T-7 : Kumpulan Foto-foto Pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2017
berupa pembagian kotak suara, beserta formulir/dokumen rekapan
hasil perolehan suara di Distrik Kanggime, Numba dan Bokondini
yang di adukan oleh Pengadu;
Bukti T-8 : Berita Acara Serah Terima Barang logistik/Formulir Pemilu Tahun
2019;
Bukti T-9 : Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 796/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 Perihal: Rekapitulasi Hasil Perhitungan di
tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota;
Bukti T-10 : Tata tertib Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tolikara Pemilihan Umum
Tahun 2019;
Bukti T-11 : Model DB.1 DPRP Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Daerah
Pemilihan Papua 4;
Bukti T-12 : Pengumuman Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2019-
2024;
[2.8.4] Bukti Teradu XVIII s.d Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara
Bukti T-1 : Putusan DKPP Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019;
Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 441/K.Bawaslu-
Kab.TLK/PM.02.02/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 yang di
tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara;
Bukti T-3 : Rekapitulasi penanganan temuan dan laporan oleh Bawaslu
Kabupaten Tolikara termasuk pelimpahan laporan dan temuan dari
Bawaslu Provinsi Papua;