Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 57/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU. Kota Sawahlunto
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013
👁 9 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, masing-masing atas nama Saudara Mardhatillah, S.H selaku Ketua KPU Kota Sawahlunto; Drs. M. Ilyas, M.M; Saudara Fira Hericel, S.Sos; Afdhal, S.E; dan Saudara Arfitriati, S.Ag. selaku Anggota KPU Kota Sawahlunto terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada K
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 57/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 101/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 57/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Elly Yanti, S.H. Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl Pramuka No. 11, Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Aermadepa, S.H., M.H. Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl Pramuka No. 11, Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Surya Efitrimen Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jl Pramuka No. 11, Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Dwi Murini, S.Pd, M.Pd. Pekerjaan : Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto Alamat : Jl Zainudin Tembak, Sawahlunto, Sumatera Barat 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Ponidi, S.E. Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto Alamat : Jl Zainudin Tembak, Sawahlunto, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Arlin Junaidi, S.Pt. Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto Alamat : Jl Zainudin Tembak, Sawahlunto, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu VI; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mardhatillah, S.H. Pekerjaan : Ketua KPU Kota Sawahlunto Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Drs. M. Ilyas, M.M. Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fira Hericel, S.Sos. Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Afdhal, S.E. Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat 2 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Arfitriati, S.Ag. Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 101/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 57/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : 1. Bahwa Jadwal pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto ke KPUD Kota Sawahlunto berlangsung dari tanggal 03 s/d 09 Februari 2013 sesuai dengan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 21/KPTS/KPU-Kota-003 4351 15/2012 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2013 Tanggal 18 Oktober Tahun 2012. Pada hari pertama pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto berlangsung, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Sawahlunto tidak mendapatkan Undangan Untuk menghadiri acara pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Meskipun demikian Panwaslukada Kota Sawahlunto tetap menghadiri Acara tersebut meskipun tidak mendapatkan kursi untuk mendampingi penelitian berkas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut; 2. Bahwa Pada hari pendaftaran pertama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah Pasangan Erizal Ridwan,S.Pt., M.M dan H. Emeldi,SE. Di saat Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota menyerahkan persyaratan kepada Ketua KPUD Kota Sawahlunto, Ketua Panwaslukada Kota Sawahlunto (Pengadu 4) mengajukan Interupsi dengan mengatakan bahwa “interupsi Ketua, Bisa tidak Panwaslukada Kota Sawahlunto mendapatkan Salinan berkas Pasangan Calon tersebut? Di jawab 3 oleh Ketua KPUD Kota Sawahlunto“ Untuk berkas Pasangan calon tidak satupun pihak yang berhak mendapatkan salinan berkas ini, termasuk Panwaslu . Berarti Panwaslu tidak percaya dengan kinerja KPUD Kota Sawahlunto, sekali lagi saya tegaskan Untuk Panwaslu “No “ !, kemudian Ketua KPUD Kota Sawahlunto menyampaikan secara lisan di depan Forum penerimaan berkas Pasangan Calon yang mendaftar di hari pertama dengan berkata “ kami jangan di intervensi ya, kami sudah cukup koorperative selama ini, anggota Panwaslu (Pengadu 5 dan Pengadu 6) sudah menanyakan juga kepada kami kemarin tentang permasalahan yang sama jawaban kami tetap “No”; 3. Bahwa Ketua KPUD Kota Sawahlunto memberikan juga akhirnya kursi di sebelah Tim Verifikasi berkas Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota., Walaupun proses ini tergesa – gesa sehingga anggota Panwaslukada Kota Sawahlunto tidak dapat mengecek secara maksimal dan hanya mencatat lewat tulisan tangan dan tetap tidak diberikan berkas Pasangan Calon; 4. Bahwa Berdasarkan Kronologis di atas maka Panwaslukada Kota Sawahlunto mengantisipasi dengan memplenokan tindakan dari pada KPUD Kota Sawahlunto yang tetap tidak memberikan berkas pasangan calon sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 09 Februari 2013; 5. Bahwa Pada tanggal 11 Februari 2013 Panwaslukada Kota Sawahlunto menyurati secara resmi perihal permintaan salinan berkas Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013, Ketua Panwaslukada Kota Sawahlunto melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi mengenai keberatan KPUD Kota Sawahlunto memberikan salinan berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Dari hasil Konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumbar dengan Ibu Elly Yanti,SH ( Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar ) yang menyarankan untuk menyurati kembali dan melakukan koordinasi secara maksimal dengan KPUD Kota Sawahlunto; 6. Bahwa Karena tidak diberikannya akses salinan berkas bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, maka Panwaslukada Kota Sawahlunto memutuskan untuk tetap melakukan pengawasan verifikasi terhadap berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto walaupun tanpa berkas dengan mengandalkan informasi yang di peroleh dari salah satu komisioner KPU (Fira Hericel.S.Sos) melalui infomasi lisan. Berdasarkan data seadanya, Panwaslukada Kota Sawahlunto melakukan pengawasan Verifikasi terhadap semua pasangan calon ke sekolah dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi; 4 7. Bahwa Berdasarkan adanya temuan nomor 002/TM/Panwaslukada- Swl/II/2013 dari anggota Panwaslu Kota Sawahlunto atas nama Ponidi, SE tentang : a. KPUD Kota Sawahlunto yang menolak memberikan salinan berkas semua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto periode tahun 2013 - 2018 kepada Panwaslukada Kota Sawahlunto. Dengan kronologis pengiriman surat sebagai berikut: 1) Surat pertama dikirim pada tanggal 11 Februari 2013 dengan nomor surat 016/Panwaslukada-Swl/II/2013. 2) Surat kedua dikirim pada tanggal 14 Februari 2013 dengan surat nomor 018/Panwaslukada-Swl/II/2013. 3) Surat ke tiga dikirim pada tanggal 19 Februari 2013 dengan surat nomor 020/Panwaslukada-Swl-/II/2013. b. Sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu oleh pasangan Calon Irwan Husein dan Dasrial Ery berdasarkan informasi yang diperoleh Panwaslukada Kota Sawahlunto dari salah seorang guru yang mengajar di SMP Muhammadyah dimana pihak kepolisian (Intel yang bertugas di Polres Kota Sawahlunto) mendatangi sekolah SD dan SMP Muhammadyah Sawahlunto yang beralamat di Silungkang, dan berkas tersebut difotocopy oleh Guru yang mengajar di SMP Muhammadiyah dengan terlebih dahulu meminta izin dari pihak kepolisian yang datang ke sekolah itu, informasi tentang adanya penggunaan ijazah palsu oleh salah satu pasangan calon Walikota atas nama Irwan Husein maka Panwaslu Kota Sawahlunto kembali meminta fotocopy /salinan berkas pendaftaran atas nama Irwan Husein tersebut ke KPUD Kota Sawahlunto dengan kronologis surat sebagai berikut: 1) Surat pertama dikirimkan pada tanggal 29 April 2013 dengan nomor surat 053/Panwaslukada-Swl/IV/2013. 2) Surat kedua dikirimkan pada tanggal 03 Mei 2013 dengan nomor surat 056/Panwaslukada-Swl/V/2013. Namun KPUD Kota Sawahlunto tidak menjawab surat diatas dan juga tidak memberikan dokumen yang diminta; 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Panwaslu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sawahlunto melakukan kajian dan memutuskan dalam rapat Pleno KPU Kota Sawahlunto telah melanggar : a. Undang – Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pasal 2 huruf g yaitu azas keterbukaan. 5 b. Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah pasal 66 ayat (4) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang: “mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.” c. Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2012 nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bab II pasal 5 huruf g yaitu” azas keterbukaan”. Serta Pasal 7 huruf d yang menyatakan Penyelenggara Pemilu berkewajiban “menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu…. “ d. Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 3 huruf (b) yaitu “ kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dalam pemilukada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan” Pasal 6 huruf c yaitu “tata cara penelitian dan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon”. Pasal 12 ayat 1 yang berbunyi” pengawas pemilukada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap tahapan pencalonan pemilukada”. Pasal 12 ayat 2 huruf d yang berbunyi “mendapatkan secara optimal informasi dan data pencalonan yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, maupun pihak-pihak terkait lainnya”; 9. Bahwa Berdasarkan laporan dari masyarakat nomor 003/LAP/Panwaslukada- Swl/IV/2013 yang sudah diteruskan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sumbar atas nama Rika Arnelia bahwa KPU Kota Sawahlunto menyatakan melalui surat yang dikirim ke Panwaslukada Kota Sawahlunto tertanggal 15 Maret 2013, bahwa berkas B6-KWK KPU Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Ali Yusuf,S.Pt dan Ismet,SH telah diperbaiki, ternyata berkas tersebut baru masuk ke KPU Kota Sawahlunto pada tanggal 16 maret 2013. 10. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada saksi-saksi didapat bukti dari saudara pelapor yaitu berupa foto surat pernyataan format B6-KWK.KPU Partai Politik. 11. Bahwa berdasarkan keterangan dari saudara Rika Arnelia (pelapor), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK): 6 a. Bahwa dasar dari Sdri. Rika Arnelia memberikan laporan adalah pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 kami melakukan kunjungan ke KPU Sawahlunto, untuk mempertanyakan tentang perbaikan berkas formulir B-5 dan B-6 KWK-KPU, kemudian ketua KPU Sawahlunto mempersilahkan kami untuk melihat dan di foto namun tidak boleh di foto kopi. b. Bahwa Sdri. Rika Arnelia melihat sendiri berkas tersebut. c. Bahwa sebelumnya Sdri. Rika Arnelia juga melihat berkas B5-B6 KWK KPU memang disitu ada perbedaan bunyi dimana seharusnya tidak aktif sejak mendaftar tetapi yang saya lihat tidak aktif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Fotokopi bukti Formulir B-6 KWK atas nama Ali Yusuf, S.Pt, dan Formulir B-6 KWK atas nama Ismed, SH; 12. Bahwa Keterangan dari Sdr. Fadhlan Armey, S.Kom (saksi pelapor) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK); a. Bahwa Ketua KPU Kota Sawahlunto mengetahui bahwa saya adalah seorang Pengawas Pemilu; b. Bahwa sdr Fadlan mengetahui tanggal perubahan formulir B6 KWK-KPU yaitu tanggal 16 Maret 2013; c. Bahwa pada saat itu Ketua KPU Kota Sawahlunto mengizinkan kami untuk melihat dam mengambil gambar; d. Bahwa pada saat hadir di KPU Kota Sawahlunto pada saat itu juga hadir pihak-pihak lain yaitu LSM KAPAK; 13. Bahwa Keterangan dari Sdr. Derry Azmadi (saksi pelapor), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK): a. Bahwa Sdr Derry juga ikut mendokumentasikan; b. Bahwa pada saat ke KPU Kota Sawahlunto Sdr. Derry mendengar bahwa Ketua KPU Sawahlunto mengizinkan mengambil Foto; c. Bahwa pada saat hadir di KPU Kota Sawahlunto, LSM KAPAK juga hadir; d. Bahwa pada saat Ketua KPU Kota Sawahlunto mengatakan mengizinkan untuk mendokumentasikan berkas B5, B6 perwakilan LSM KAPAK juga mendengarnya; 14. Bahwa terkait dengan laporan Nomor 003/LAP/Panwaslukada-Swl/IV/2013 yang dilaporkan oleh Sdri. Rika Arnelia tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi. Berdasarkan kajian Panwaslukada Kota Sawahlunto laporan tersebut diatas mempunyai bukti-bukti yang cukup. Berdasarkan hal tersebut maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum kota Sawahlunto telah melakukan 7 pengkajian bahwa KPUD Kota Sawahlunto telah melanggar kode etik berdasarkan: a. Undang – Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pasal 2 huruf d ( azas kepastian hukum) huruf i (azas profesionalitas), dan huruf j (azas akuntabilitas). Serta Pasal 10 ayat (4) huruf b “KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berkewajiban : memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Bupati dan Walikota secara adil dan setara.”; b. Peraturan bersama Komisi Pemilihan umum, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pasal 5 huruf d (azas kepastian hukum), huruf i (azas profesionalitas dan huruf j (azas Akuntabilitas). Serta Pasal 9 huruf c yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan azas-azas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil dan demokratis.”; c. Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 15. Bahwa Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat nomor 005/LAP/Panwaslukada-Swl/IV/2013 yang diteruskan kepada DKPP melalui BAWASLU Provinsi Sumatera Barat atas nama Leo Trisman,SE bahwa KPU Kota Sawahlunto meloloskan berkas pasangan calon walikota dan wakil walikota yang masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto, sementara dalam UU dan peraturan yang berlaku, pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota tidak sedang dalam menjabat sebagai Pimpinan DPRD pada saat pendaftaran, dan yang bersangkutan tidak melampirkan bukti dokumen yang menerangkan non aktifnya pimpinan DPRD tersebut oleh institusi yang berwenang; 16. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi didapat bukti dari saudara pelapor berupa foto kopi formulir B6 KWK.KPU atas nama Ali Yusuf, Ismed,SH dan Emeldi,SE dan foto kopi kliping Koran pemberitaan harian rakyat sumbar edisi 13 Maret 2013; 17. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Sdr. Leo Trisman, SE (pelapor) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK): a. Bahwa setelah hasil rapat pleno tanggal 30 Maret 2013 kesimpulan Sdr. Leo Trisman, SE tentang hasil rapat pleno KPU tersebut adalah pelanggaran; 8 b. Bahwa menurut Sdr. Leo Trisman, SE KPU Kota Sawahlunto telah melakukan pelanggaran karena telah meloloskan Pimpinan DPRD yang menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto karena mengisi persyaratan tidak sesuai dengan lampiran B5-KWK. KPU Partai Politik; c. Bahwa Sdr. Leo Trisman, SE sempat mempertanyakan kepada Komisioner KPU pada tanggal 28 Maret 2013, tentang ketidak sinkronan antara Surat Pernyataan antara B5 dan bukti lampiran B5 didukung oleh institusi; d. Bahwa keterangan dari Sdr. Leo Trisman, SE yang mengatakan pada tanggal 18 Maret 2013 dan Tanggal 1 April 2013. Pimpinan DPRD tersebut masih memimpin Rapat Paripurna LKPJ; e. Bahwa menurut Sdr. Leo Trisman, SE KPU Sawahlunto tidak melaksanakan sebagaimana yang di atur dalam pasal 92 Peraturan KPU No. 9 tahun 2012; 18. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Sdri. Nurhayani Mithos Horizon (saksi pelapor) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK): a. Bahwa ada aksi setelah penetapan calon oleh KPUD yaitu pada tanggal 1 April 2013; b. Bahwa Sdr. Leo Trisman, SE mengatakan kepada saya bahwa alasannya melakukan aksi karena KPU Sawahlunto meloloskan semua pasangan calon; c. Bahwa setelah penetapan Sdri. Nurhayani Mithos Horizon tidak ada mengutus salah satu utusan KAPAK ke KPU Sawahlunto; d. Bahwa Sdri. Nurhayani Mithos Horizon pernah melakukan pengecekan ijazah pasangan calon yang bermasalah saja; e. Bahwa Pada aksi tanggal 28 Maret 2013 di KPU Sawahlunto Formulir B5 dan B6 yang menjadi fokus aksi tersebut, Kemudian sempat mempertanyakan kepada KPU Sawahlunto bukti terlampir dari formulir B5 dan B6. Kemudian KPU Sawahlunto mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku; f. Bahwa Sdri. Nurhayani Mithos Horizon hanya melihat Formulir B5 dan B6 pada aksi tanggal 28 maret 2013 tanpa melihat adanya bukti terlampir dari instansi yang berwenang; 19. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Sdr. Rully Firmansyah (saksi pelapor) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK): 9 a. Bahwa dasar pemberitaan di Harian Rakyat Sumbar tentang adanya dugaan ketimpangan dalam persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto adalah awalnya sesuai dengan prosedur kantor, Koordinator Liputan bertanggungjawab untuk mewakili media dalam memberi keterangan dimanapun terkait pemberitaan. Pemberitaan tersebut berawal dari berita yang dibuat oleh wartawan Rakyat Sumbar Sawahlunto, tentang dipimpinnya sidang paripurna oleh pimpinan yang telah mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Redaksi bertanya kenapa bisa? Karena itu redaksi mengeluarkan kebijakan untuk meliput dengan memberikan TOR liputan; b. Bahwa yang ditugaskan dalam membuat pemberitaan adalah Sdri. Rika Arnelia, Fadhlan Armey yang merupakan Wartawan Rakyat Sumbar daerah Sawahlunto dan Arif Kamil Wartawan Rakyat Sumbar daerah Padang; c. Bahwa sebelum dikeluarkannya pemberitaan tersebut sudah ada pengecekan terkait dengan adanya Formulir B5 dan B6 yang harus diisi oleh Pimpinan DPRD yang mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa dasar atau acuan lain yang mendasari tentang adanya pemberitaan tersebut adalah wawancara Wartawan Harian Rakyat Sumbar dengan Ketua KPUD Sawahlunto dan dari hasil wawancara tersebut, diketahui adanya perbedaan isi formulir B6 dengan seharusnya menurut peraturan perundang-undangan; e. Bahwa untuk mencari keseimbangan pemberitaan, kami mengkajinya lebih jauh dengan mencari perbandingan pada peraturan lain, seperti Peraturan Pemerintah yang membahas hal yang sama, termasuk konfirmasi hak jawab. Kalau menurut saya pemberitaan tersebut telah memenuhi standar, dan adanya perimbangan pemberitaan. Kami menggunakan pola pemberitaaan interpretative news, dengan membolehkan setiap pendapat; f. Bahwa pernah dilakukan konfirmasi kepada KPU Kota Sawahlunto terkait ketidak konsistenan antara pernyataan di formulir B5 dan B6 oleh masing- masing pimpinan DPRD; g. Bahwa wartawan pernah mempertanyakan lansung kepada Komisioner KPU Sawahlunto kenapa ada perbedaan isi dalam formulir B6 tersebut, dalam konfirmasinya setelah ada penetapan, Ketua KPU Sawahlunto menjawab bahwa semua anggota KPU menerima dan tidak ada yang membantah. Tidak ada kewenangan KPU untuk memaksa non aktif Pimpinan DPRD, dan tidak ada kewenangan KPU Sawahlunto untuk memverifikasinya; 10 h. Bahwa sewaktu dipertanyakan bukti terlampirnya dari formulir B5 kepada KPU Sawahlunto, tapi tidak ada ketegasan dalam menjawabnya, Ketua KPU Sawahlunto hanya menjawab bahwa semua berkas tidak ada bantahan dari anggota KPU Sawahlunto. Sebagai informasi tambahan, pada saat pendaftaran lampiran B5 tidak ada, namun setelah perbaikan ada, tapi hanya surat pribadi yang isinya sama dengan formulir B6 yang tidak ada Kop-nya dan Surat pribadi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, tanpa tanda terima dan saya tidak melihat adanya surat yang menerangkan non aktifnya pimpinan DPRD Kota Sawahlunto dari institusi yang berwenang; i. Bahwa pernah dipertanyakan pada KPU Sawahlunto tentang Pimpinan DPRD yang masih aktif sebagai pimpinan pasca pendaftaran calon dan Ketua KPU Sawahlunto menjawab tidak ada kewenangan KPU untuk memaksa pimpinan tersebut non aktif dari jabatannya; j. Bahwa pada saat mempertanyakan tentang kewenangan KPU untuk memverifikasi semua berkas persyaratan pasangan calon menjawab lansung adalah Ketua KPU Sawahlunto; 20. Bahwa terkait dengan laporan Nomor 005/LAP/Panwaslukada-Swl/IV/2013 yang dilaporkan oleh Sdr. Leo Trisman, SE tentang adanya hasil rapat pleno KPU Sawahlunto tanggal 30 maret 2013. Menurut pandangan Panwaslukada Kota Sawahlunto laporan tersebut diatas mempunyai bukti-bukti yang cukup; 21. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 59 ayat (5) poin h yang berbunyi “Partai Politik dan gabungan Partai Politik pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak aktif dari jabatan bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya. Berdasarkan hal tersebut maka Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto telah melakukan pengkajian bahwa KPU Kota Sawhlunto telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 pasal 2 huruf d (azas kepastian hukum, huruf i (azas profesionalitas), huruf j (azas akuntabilitas), peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 pasal 5 huruf d (Azas akuntabilitas), dan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 11 [2.2] PETITUM Bahwa Berdasarkan uraian diatas, kami mohon agar DKPP memeriksa dan memberikan Putusan atas pengaduan kami tersebut dengan amar putusan: 1. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Pemberhentian Tetap terhadap Teradu 1 s.d. Teradu V. Bila Ketua dan Anggota Majelis DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita acara Pleno Panwaslukada Kota Sawahlunto No. 007/Pleno/Panwaslukada-Swl/IV/2013 tanggal 11 April 2013; 2. Bukti P-2 : Fotokopi formulir surat pernyataan model B6 KWK-KPU atas nama Ali Yusuf, S.Pt tanggal 16 Maret 2013; 3. Bukti P-3 : Fotokopi surat KPU Kota Sawahlunto nomor:081/KPU- Kota-003.435115/III/2012 tanggal 11 Maret 2013 perihal perbaikan berkas; 4. Bukti P-4 : Fotokopi formulir Model B6-KWK.KPU Partai Politik atas nama Ali Yusuf, S. Pt tanggal 30 Januari 2013 sebagai calon Wali Kota; 5. Bukti P-5 : Fotokopi formulir Model B6-KWK.KPU Partai Politik atas nama Ismed, S.H. tanggal 30 Januari 2013 sebagai calon Wakil Wali Kota; 6. Bukti P-6 : Fotokopi surat KPU Kota Sawahlunto nomor : 085/KPU- Kota-003.435115/III/2012 tanggal 11 Maret 2013 perihal perbaikan Dokumen Pencalonan tanggal 15 Maret 2013; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita acara Pleno Panwaslukada Kota Sawahlunto No. 009/Pleno/Panwaslukada-Swl/IV/2013 tanggal 11 April 2013; 8. Bukti P-8 : Fotokopi surat kabar Harian Umum Rakyat Sumbar hari Rabu edisi 230/III/2013 tanggal 13 Maret 2013; 9. Bukti P-9 : Fotokopi formulir Model B6-KWK.KPU Partai Politik atas nama H. Emeldi, S.E tanggal 30 Januari 2013 sebagai calon Wakil Wali Kota; 10. Bukti P-10 : Fotokopi jadwal Badan Musyawarah DPRD tentang Pembahasan Laporan keterangan Pertanggungjawaban 12 (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2012 dan LKPJ Akhir masa jabatan (AMJ) Kepala Daerah Tahun 2008-2012 tanggal 11 Maret 2013; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan DPRD Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Kota Sawahlunto masa Jabatan 2009-2014 tanggal 1 April 2013; 12. Bukti P-12 : Fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri atas nama Ali Yusuf, S.Pt. tanggal 4 Maret 2013; 13. Bukti P-13 : Fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri atas nama Ismed, S.H. tanggal 4 Maret 2013; 14. Bukti P-14 : Fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri atas nama H. Emeldi, S.E. tanggal 4 Maret 2013. [2.3] Terhadap anggapan/alasan pengaduan Pengadu di atas, Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Leo Trisman yang menyatakan adanya pelanggaran yang KPU Sawahlunto lakukan karena meloloskan pimpinan DPRD telah menyimpulkan adanya pelanggaran karena KPU Kota Sawahlunto meloloskan pimpinan DPRD yang menjadi pasangan Cawako/Cawawako karena tidak memiliki bukti lampiran B5-KWK.KPU Parpol. Bersama ini kami perlu menyampaikan bantahan sebagai berikut; 2. Bahwa benar pada tanggal 30 Maret 2013 KPU Kota Sawahlunto melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Walikota Sawahlunto tahun 2013; 3. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 pasangan Ali Yusuf, S.Pt dan Ismed, S.H. yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mendaftar ke KPU Kota Sawahlunto dengan memasukan persyaratan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PKPU No. 9 Tahun 2012; 4. Bahwa KPU Kota Sawahlunto setelah menerima berkas, kemudian melakukan penelitian administrasi dari tanggal 9-15 Februari 2013, menemukan B5- KWK.KPU Parpol yang tidak sesuai dengan formatnya dan tidak ada bukti lampirannya. Kesalahan formulir tersebut diberitahukan melalui hasil verifikasi administrasi dan meminta kepada pasangan calon terkait untuk diperbaiki pada masa perbaikan tanggal 24 Februari – 28 Maret 2013; 5. Bahwa Panwaslukada Kota Sawahlunto dalam setiap penerimaan berkas pendaftaran semua bakal pasangan calon diikutsertakan; 13 6. Bahwa Ali Yusuf, S.Pt. dan Ismed, S.H. telah melakukan perbaikan berkas pencalonannya B5-KWK.KPU dan lampirannya dan B6-KWK.KPU sesuai dengan jadwal tahapan perbaikan yaitu pada tanggal 7 Maret 2013 namun tanggal perbaikan tersebut tetap memakai tanggal yang sama pada masa pendaftaran; 7. Bahwa ada masukan dari Panwaslu Kota Sawahlunto mengenai tanggal dokumen tersebut; 8. Bahwa KPU Kota Sawahlunto sudah menyurati Ali Yusuf, S.Pt. dan Ismed, S.H. untuk memperbaiki tanggal pada berkas tersebut; 9. Bahwa perbaikan B5-KWK.KPU dan bukti lampirannya serta B6-KWK.KPU Parpol dari pimpinan DPRD diterima KPU Sawahlunto terakhir tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal sudah diubah; 10. Bahwa berkenaan dengan laporan, Ali Yusuf, S.Pt. masih memimpin Rapat Paripurna DPRD tanggal 18 Februari 2013 dan 18 Maret 2013 adalah masa dimana Ali Yusuf, S.Pt. masih dalam proses pendaftaran yang pada tanggal 30 Maret 2013 baru ditetapkan sebagai pasangan calon; 11. Bahwa keterangan yang menyatakan pada tanggal 1 April 2013, Ali Yusuf, S.Pt. masih memimpin paripurna merupakan kewenangan dari Panwaslu Kota Sawahlunto untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa syarat pendaftaran tidak ada hubungannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Bagi KPU Kota Sawahlunto, syarat pendaftaran merupakan suatu hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar, sementara pelanggaran atas persyaratan tersebut merupakan kewenangan dari Panwaslu Kota Sawahlunto untuk menindaklanjuti apabila ada laporan/pengaduan yang disampaikan kepada Panwaslu Kota Sawahlunto; 12. Bahwa dari apa yang kami uraikan di atas, dapat kami simpulkan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mentaati seluruh azas-azas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011; 13. Bahwa pada formulir B5 dan B6 yang diserahkan pada masa pendaftaran dan diperbaiki di masa perbaikan sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 14 1. Bukti T-1 : Fotokopi; tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013. 2. Bukti T-2 : Fotokopi; tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013. 3. Bukti T-3 : Fotokopi; keputusan KPU kota Sawahlunto tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013. 4. Bukti T-4 : Fotokopi; lampiran I keputusan KPU kota Sawahlunto tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013. 5. Bukti T-5 : Fotokopi; perbaikan berkas dari panitia pengawas pemilihan umum kota sawahlunto untuk KPU kota Sawahlunto. 6. Bukti T-6 : Fotokopi; lampiran II keputusan KPU kota Sawahlunto tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013 7. Bukti T-7 : Fotokopi; peraturan KPU Nomor 09 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraanpemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. 8. Bukti T-8 : Fotokopi; hasil verifikasi dokumen pendaftaran (tahap awal) bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013. 9. Bukti T-9 : Fotokopi; hasil verifikasi dokumen pendaftaran (tahap awal) bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013. 10. Bukti T-10 : Fotokopi; perbaikan dokumen pencalonan dari KPU kota sawahlunto kepada bakal pasangan calon walikota/ wakil walokota sawahlunto. 11. Bukti T-11 : Fotokopi; dukomentasi ponidi,S.H anggota panwaslu kada. 12. Bukti T-12 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPRD an Ali Yusuf,S.Pt. 13. Bukti T-13 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPRD an Ali Yusuf,S.Pt. 14. Bukti T-14 : Fotokopi;Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari Ali Yusuf kepada gubernur provinsi sumatera barat. 15 15. Bukti T-15 : Fotokopi;Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari Ali Yusuf kepada ketua DPRD Kota Sawahlunto. 16. Bukti T-16 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD dari Ali Yusuf. 17. Bukti T-17 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD dari Ali Yusuf. 18. Bukti T-18 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD dari Ali Yusuf. 19. Bukti T-19 : Fotokopi;surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPRD an Ismed, S.H 20. Bukti T-20 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPRD an Ismed, S.H 21. Bukti T-21 : Fotokopi;Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari Ismed kepada ketua DPRD Kota Sawahlunto. 22. Bukti T-22 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD dari Ismed. 23. Bukti T-23 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD dari Ismed. 24. Bukti T-24 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD dari Ismed. 25. Bukti T-25 : Fotokopi;tanda terima surat. 26. Bukti T-26 : Fotokopi; tanda terima surat. 27. Bukti T-27 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR,DPD,dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/ daerah, yayasan, advokat, dan kuasa hukum atau profesi bidang lain an H. Emeldi.SE. 28. Bukti T-28 : Fotokopi; Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari H.Emeldi kepada ketua DPRD Kota Sawahlunto 29. Bukti T-29 : Fotokopi Surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus perusahaan swasta an H.Emeldi 30. Bukti T-30 : Fotokopi Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD AN H, Emeldi. 31. Bukti T-31. : Fotokopi Surat KPU kepada Bawaslu perihal penjelasan persyaratan pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. 32. Bukti T-32. : Fotokopi Kliping berita Kpu kota sawahlunto tentang jadwal pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan walikota dan wakilwalikota sawahlunto tahun 2013. 16 33. Bukti T-33 : Fotokopi Kliping berita Kpu kota sawahlunto tentang jadwal pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan walikota dan wakilwalikota sawahlunto tahun 2013. 34. Bukti T-34 : Fotokopi Undangan KPU Kota Sawhlunto kepada anggota dan sekretaris Kpu kota sawahlunto. 35. Bukti T-35 : Fotokopi Berita Acara rapat pleno KPU Kota sawahlunto 36. Bukti T-36 : Fotokopi Daftar hadir rapat pleno KPU Kota sawahlunto 37. Bukti T-37 : Fotokopi Pengumuman KPU kota Sawahlunto tentang pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013. 38. Bukti T-38. : Fotokopi Kliping berita Kpu kota sawahlunto tentang pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013. 39. Bukti T-39 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Sawahlunto tentang penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013. 40. Bukti T- 40 : Fotokopi Nomor urut pasangan calon peserta pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013. 41. Bukti T-41 : Fotokopi Keputusan KPU kota Sawahlunto tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013. 42. Bukti T-42 : Fotokopi Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013. 43. Bukti T-43 : Fotokopi Pemberitahuan hasil verifikasi tahap awal 44. Bukti T-44 : Fotokopi Kliping berita 45. Bukti T-45 : Fotokopi Daftar hadir ruang rapat KPU kota sawahlunto dengan pihak eksternal. 46. Bukti T-46 : Fotokopi Surat Tugas KPU Kota Sawhlunto tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota kota sawahlunto tahun 2013. 47. Bukti T-47 : Fotokopi Surat Tugas KPU Kota Sawhlunto tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota kota sawahlunto tahun 2013. 48. Bukti T-48 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan 17 wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari jumat tanggal 08 maret 2013. 49. Bukti T-49 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari selasa tanggal 19 maret 2013. 50. Bukti T-50 : Fotokopi Penetapan pengadilan negeri sawahlunto atas nama Irwan Husein 51. Bukti T-51 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu tanggal 16 maret 2013. 52. Bukti T-52 : Fotokopi Surat Tugas KPU kota sawahlunto 53. Bukti T-53 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari selasa tanggal 26 maret 2013. 54. Bukti T-54 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu tanggal 16 maret 2013. 55. Bukti T-55 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari senin tanggal 25 Februari 2013. 56. Bukti T-56 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu tanggal 16 maret 2013. 57. Bukti T-57 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari selasa tanggal 26 maret 2013. 58. Bukti T-58 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu tanggal 16 maret 2013. 59. Bukti T-59 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan 18 wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari senin tanggal 25 februari 2013. [2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 19 [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.2.4] Menimbang bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Sumatera Barat dan Ketua serta Anggota Panwaslu Kota Sawahlunto sebagai Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan sebagai berikut; POKOK PENGADUAN [3.3] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota KPU Kota Sawahlunto sehingga harus dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik , dengan alasan sebagai berikut : a. bahwa pada berkas B5-B6 KWK KPU terdapat perbedaan bunyi/redaksi tulisan dimana seharusnya tidak aktif sejak mendaftar tetapi yang dilihat tidak aktif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam bukti Formulir B-6 KWK atas nama Ali Yusuf, S.Pt, dan Formulir B-6 KWK atas nama Ismed, SH; b. bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kota Sawahlunto adalah tindakan meloloskan pimpinan DPRD yang menjadi pasangan walikota dan wakil walikota atas nama Ali Yusuf, S.Pt dan Ismed, S.H yang telah 20 mengundurkan diri dari jabatan ketua DPRD Kota Sawahlunto akan tetapi masih memimpin rapat sebagai Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto setelah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Walikota Kota Sawahlunto, sementara dalam Undang- Undang dan peraturan yang berlaku, pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota tidak sedang dalam menjabat sebagai Pimpinan DPRD pada saat pendaftaran. c. bahwa Pengadu mengadukan Teradu karena telah dengan sengaja melanggar asas keterbukaan dalam Pemilu dengan tidak memberikan data berupa berkas pendaftaran setiap bakal pasangan calon kepada Pengadu, sehingga Pengadu tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Bahwa didalam persidangan terungkap bahwa Teradu tidak dengan sengaja berniat untuk tidak memberikan data-data yang diminta oleh Pengadu, kemudian antara Pengadu dan Teradu tidak terjalin suatu komunikasi kelembagaan yang baik sehingga menimbulkan prasangka dan ketidaktahuan diantaranya, sehingga kendala-kendala yang dihadapi para pihak tidak dapat diketahui dan dipahami satu sama lain. [3.4] Menimbang bahwa Teradu dalam Sidang tanggal 4 Mei 2013 telah memberikan keterangan yang selengkapnya telah dimuat dalam uraian mengenai Duduk Perkara, pada pokoknya sebagai berikut : a. Bahwa keterangan yang menyatakan pada tanggal 1 April 2013, Ali Yusuf, S.Pt. masih memimpin paripurna DPRD Kota Sawahlunto merupakan kewenangan dari Panwaslu Kota Sawahlunto untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. KPU Kota Sawahlunto menyatakan bahwa syarat pendaftaran tidak ada hubungannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Bagi KPU Kota Sawahlunto, syarat pendaftaran merupakan suatu hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar, sementara pelanggaran atas persyaratan tersebut merupakan kewenangan dari Panwaslu Kota Sawahlunto untuk menindaklanjuti apabila ada laporan/pengaduan yang disampaikan kepada Panwaslu Kota Sawahlunto. b. Bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Sawahlunto sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati asas- asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum [3.5] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu tidak memberikan kesimpulan tertulis, tetapi pada pokoknya di dalam persidangan masing-masing pihak menyatakan tetap pada pendiriannya; 21 [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mempertimbangkan dalil-dalil sebagai berikut : a. Bahwa perubahan redaksi dalam formulir B5 dan B6 KWK.KPU atas nama Ali Yusuf S.Pt dan Ismed, S.H telah diperbaiki oleh masing-masing bakal pasangan calon dan dikembalikan kepada KPU Kota Sawahlunto pada saat masih dalam masa perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Sawahlunto; b. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu bakal pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Sawahlunto atas nama Ali Yusuf, S.Pt dan Ismed, S.H yang masih melakukan fungsi pimpinan DPRD Kota Sawahlunto dengan memimpin rapat padahal yang bersangkutan telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, hal tersebut merupakan kewenangan Panwaslu Kota Sawahlunto sesuai dengan ketentuan pasal 77 huruf b dan c, pasal 78 huruf c Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; c. Bahwa kewenangan KPU Kota Sawahlunto pada masa pendaftaran dan masa perbaikan berkas pendaftran adalah menerima dan memeriksa syarat berkas dan dukungan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; [3.7] Menimbang bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Pemilu yang berkualitas sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya penyelenggara pemilu yang taat asas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 15 tahun 2011 yaitu, asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.” Demikian pula penyelenggara Pemilu terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa; “... Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Sebagai organisasi publik, mekanisme bekerjanya lembaga 22 KPU dan Panwaslu dalam menyelenggarakan Pemilu diikat oleh prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), yang terdiri atas transparancy, accountability, responsibility, imparsiality, independency, dan fairness. [3.8] Menimbang bahwa Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu, a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas. Demikian pula penyelenggara Pemilu terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu; “... Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 4. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Bahwa Teradu tidak terbukti dan tidak beralasan dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu secara tidak profesional, tidak cermat, tidak terbuka dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Sawahlunto sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k Peraturan Peraturan Bersama Komisi 23 Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, masing-masing atas nama Saudara Mardhatillah, S.H selaku Ketua KPU Kota Sawahlunto; Drs. M. Ilyas, M.M; Saudara Fira Hericel, S.Sos; Afdhal, S.E; dan Saudara Arfitriati, S.Ag. selaku Anggota KPU Kota Sawahlunto terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua puluh Juni tahun dua ribu tiga belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal dua puluh lima Juni tahun dua ribu tiga belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota Majelis serta dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 24 ANGGOTA ttd ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. ttd ttd Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. ttd ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 25