PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 57/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 101/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 57/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Elly Yanti, S.H.
Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat
Alamat : Jl Pramuka No. 11, Padang, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Aermadepa, S.H., M.H.
Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat
Alamat : Jl Pramuka No. 11, Padang, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Surya Efitrimen
Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat
Alamat : Jl Pramuka No. 11, Padang, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Dwi Murini, S.Pd, M.Pd.
Pekerjaan : Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Zainudin Tembak, Sawahlunto, Sumatera Barat
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Ponidi, S.E.
Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Zainudin Tembak, Sawahlunto, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu V;
6. Nama : Arlin Junaidi, S.Pt.
Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Zainudin Tembak, Sawahlunto, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu VI;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Mardhatillah, S.H.
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Drs. M. Ilyas, M.M.
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Fira Hericel, S.Sos.
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Afdhal, S.E.
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat
2
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Arfitriati, S.Ag.
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Sawahlunto
Alamat : Jl Khatib Sulaiman No. 54, Sawahlunto, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 101/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
57/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
1. Bahwa Jadwal pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Sawahlunto ke KPUD Kota Sawahlunto berlangsung dari tanggal 03 s/d 09
Februari 2013 sesuai dengan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor
21/KPTS/KPU-Kota-003 4351 15/2012 Tentang Penetapan Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sawahlunto Tahun 2013 Tanggal 18 Oktober Tahun 2012. Pada hari pertama
pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto berlangsung,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota
Sawahlunto tidak mendapatkan Undangan Untuk menghadiri acara
pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Meskipun demikian
Panwaslukada Kota Sawahlunto tetap menghadiri Acara tersebut meskipun
tidak mendapatkan kursi untuk mendampingi penelitian berkas pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut;
2. Bahwa Pada hari pendaftaran pertama Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota adalah Pasangan Erizal Ridwan,S.Pt., M.M dan H. Emeldi,SE. Di saat
Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
menyerahkan persyaratan kepada Ketua KPUD Kota Sawahlunto, Ketua
Panwaslukada Kota Sawahlunto (Pengadu 4) mengajukan Interupsi dengan
mengatakan bahwa “interupsi Ketua, Bisa tidak Panwaslukada Kota
Sawahlunto mendapatkan Salinan berkas Pasangan Calon tersebut? Di jawab
3
oleh Ketua KPUD Kota Sawahlunto“ Untuk berkas Pasangan calon tidak
satupun pihak yang berhak mendapatkan salinan berkas ini, termasuk
Panwaslu . Berarti Panwaslu tidak percaya dengan kinerja KPUD Kota
Sawahlunto, sekali lagi saya tegaskan Untuk Panwaslu “No “ !, kemudian Ketua
KPUD Kota Sawahlunto menyampaikan secara lisan di depan Forum
penerimaan berkas Pasangan Calon yang mendaftar di hari pertama dengan
berkata “ kami jangan di intervensi ya, kami sudah cukup koorperative selama
ini, anggota Panwaslu (Pengadu 5 dan Pengadu 6) sudah menanyakan juga
kepada kami kemarin tentang permasalahan yang sama jawaban kami tetap
“No”;
3. Bahwa Ketua KPUD Kota Sawahlunto memberikan juga akhirnya kursi di
sebelah Tim Verifikasi berkas Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.,
Walaupun proses ini tergesa – gesa sehingga anggota Panwaslukada Kota
Sawahlunto tidak dapat mengecek secara maksimal dan hanya mencatat lewat
tulisan tangan dan tetap tidak diberikan berkas Pasangan Calon;
4. Bahwa Berdasarkan Kronologis di atas maka Panwaslukada Kota Sawahlunto
mengantisipasi dengan memplenokan tindakan dari pada KPUD Kota
Sawahlunto yang tetap tidak memberikan berkas pasangan calon sampai hari
terakhir pendaftaran tanggal 09 Februari 2013;
5. Bahwa Pada tanggal 11 Februari 2013 Panwaslukada Kota Sawahlunto
menyurati secara resmi perihal permintaan salinan berkas Bakal Calon
Walikota dan Wakil Walikota, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Februari
2013, Ketua Panwaslukada Kota Sawahlunto melakukan konsultasi ke Bawaslu
Provinsi mengenai keberatan KPUD Kota Sawahlunto memberikan salinan
berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Dari hasil Konsultasi
dengan Bawaslu Provinsi Sumbar dengan Ibu Elly Yanti,SH ( Ketua Bawaslu
Provinsi Sumbar ) yang menyarankan untuk menyurati kembali dan melakukan
koordinasi secara maksimal dengan KPUD Kota Sawahlunto;
6. Bahwa Karena tidak diberikannya akses salinan berkas bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, maka Panwaslukada Kota
Sawahlunto memutuskan untuk tetap melakukan pengawasan verifikasi
terhadap berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto
walaupun tanpa berkas dengan mengandalkan informasi yang di peroleh dari
salah satu komisioner KPU (Fira Hericel.S.Sos) melalui infomasi lisan.
Berdasarkan data seadanya, Panwaslukada Kota Sawahlunto melakukan
pengawasan Verifikasi terhadap semua pasangan calon ke sekolah dari tingkat
SD sampai Perguruan Tinggi;
4
7. Bahwa Berdasarkan adanya temuan nomor 002/TM/Panwaslukada-
Swl/II/2013 dari anggota Panwaslu Kota Sawahlunto atas nama Ponidi, SE
tentang :
a. KPUD Kota Sawahlunto yang menolak memberikan salinan berkas semua
bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto periode tahun
2013 - 2018 kepada Panwaslukada Kota Sawahlunto. Dengan kronologis
pengiriman surat sebagai berikut:
1) Surat pertama dikirim pada tanggal 11 Februari 2013 dengan nomor
surat 016/Panwaslukada-Swl/II/2013.
2) Surat kedua dikirim pada tanggal 14 Februari 2013 dengan surat nomor
018/Panwaslukada-Swl/II/2013.
3) Surat ke tiga dikirim pada tanggal 19 Februari 2013 dengan surat nomor
020/Panwaslukada-Swl-/II/2013.
b. Sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu oleh
pasangan Calon Irwan Husein dan Dasrial Ery berdasarkan informasi yang
diperoleh Panwaslukada Kota Sawahlunto dari salah seorang guru yang
mengajar di SMP Muhammadyah dimana pihak kepolisian (Intel yang
bertugas di Polres Kota Sawahlunto) mendatangi sekolah SD dan SMP
Muhammadyah Sawahlunto yang beralamat di Silungkang, dan berkas
tersebut difotocopy oleh Guru yang mengajar di SMP Muhammadiyah
dengan terlebih dahulu meminta izin dari pihak kepolisian yang datang ke
sekolah itu, informasi tentang adanya penggunaan ijazah palsu oleh salah
satu pasangan calon Walikota atas nama Irwan Husein maka Panwaslu Kota
Sawahlunto kembali meminta fotocopy /salinan berkas pendaftaran atas
nama Irwan Husein tersebut ke KPUD Kota Sawahlunto dengan kronologis
surat sebagai berikut:
1) Surat pertama dikirimkan pada tanggal 29 April 2013 dengan nomor
surat 053/Panwaslukada-Swl/IV/2013.
2) Surat kedua dikirimkan pada tanggal 03 Mei 2013 dengan nomor surat
056/Panwaslukada-Swl/V/2013.
Namun KPUD Kota Sawahlunto tidak menjawab surat diatas dan juga tidak
memberikan dokumen yang diminta;
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Panwaslu Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Sawahlunto melakukan kajian dan memutuskan dalam rapat
Pleno KPU Kota Sawahlunto telah melanggar :
a. Undang – Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu
pasal 2 huruf g yaitu azas keterbukaan.
5
b. Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana yang telah dirubah
dengan UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah pasal 66 ayat
(4) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
“mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah.”
c. Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 13
tahun 2012 nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Bab II pasal 5 huruf g yaitu” azas
keterbukaan”.
Serta Pasal 7 huruf d yang menyatakan Penyelenggara Pemilu berkewajiban
“menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu…. “
d. Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
pasal 3 huruf (b) yaitu “ kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
pengajuan bakal pasangan calon dalam pemilukada sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan”
Pasal 6 huruf c yaitu “tata cara penelitian dan verifikasi persyaratan bakal
pasangan calon”.
Pasal 12 ayat 1 yang berbunyi” pengawas pemilukada wajib melakukan
pengawasan secara aktif terhadap tahapan pencalonan pemilukada”.
Pasal 12 ayat 2 huruf d yang berbunyi “mendapatkan secara optimal
informasi dan data pencalonan yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, maupun pihak-pihak terkait
lainnya”;
9. Bahwa Berdasarkan laporan dari masyarakat nomor 003/LAP/Panwaslukada-
Swl/IV/2013 yang sudah diteruskan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi
Sumbar atas nama Rika Arnelia bahwa KPU Kota Sawahlunto menyatakan
melalui surat yang dikirim ke Panwaslukada Kota Sawahlunto tertanggal 15
Maret 2013, bahwa berkas B6-KWK KPU Calon Walikota dan Wakil Walikota
atas nama Ali Yusuf,S.Pt dan Ismet,SH telah diperbaiki, ternyata berkas
tersebut baru masuk ke KPU Kota Sawahlunto pada tanggal 16 maret 2013.
10. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada saksi-saksi didapat bukti dari
saudara pelapor yaitu berupa foto surat pernyataan format B6-KWK.KPU Partai
Politik.
11. Bahwa berdasarkan keterangan dari saudara Rika Arnelia (pelapor),
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK):
6
a. Bahwa dasar dari Sdri. Rika Arnelia memberikan laporan adalah pada hari
Kamis tanggal 28 Maret 2013 kami melakukan kunjungan ke KPU
Sawahlunto, untuk mempertanyakan tentang perbaikan berkas formulir B-5
dan B-6 KWK-KPU, kemudian ketua KPU Sawahlunto mempersilahkan kami
untuk melihat dan di foto namun tidak boleh di foto kopi.
b. Bahwa Sdri. Rika Arnelia melihat sendiri berkas tersebut.
c. Bahwa sebelumnya Sdri. Rika Arnelia juga melihat berkas B5-B6 KWK KPU
memang disitu ada perbedaan bunyi dimana seharusnya tidak aktif sejak
mendaftar tetapi yang saya lihat tidak aktif sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon. Fotokopi bukti Formulir B-6 KWK atas nama Ali Yusuf,
S.Pt, dan Formulir B-6 KWK atas nama Ismed, SH;
12. Bahwa Keterangan dari Sdr. Fadhlan Armey, S.Kom (saksi pelapor)
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK);
a. Bahwa Ketua KPU Kota Sawahlunto mengetahui bahwa saya adalah seorang
Pengawas Pemilu;
b. Bahwa sdr Fadlan mengetahui tanggal perubahan formulir B6 KWK-KPU
yaitu tanggal 16 Maret 2013;
c. Bahwa pada saat itu Ketua KPU Kota Sawahlunto mengizinkan kami untuk
melihat dam mengambil gambar;
d. Bahwa pada saat hadir di KPU Kota Sawahlunto pada saat itu juga hadir
pihak-pihak lain yaitu LSM KAPAK;
13. Bahwa Keterangan dari Sdr. Derry Azmadi (saksi pelapor), sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK):
a. Bahwa Sdr Derry juga ikut mendokumentasikan;
b. Bahwa pada saat ke KPU Kota Sawahlunto Sdr. Derry mendengar bahwa
Ketua KPU Sawahlunto mengizinkan mengambil Foto;
c. Bahwa pada saat hadir di KPU Kota Sawahlunto, LSM KAPAK juga hadir;
d. Bahwa pada saat Ketua KPU Kota Sawahlunto mengatakan mengizinkan
untuk mendokumentasikan berkas B5, B6 perwakilan LSM KAPAK juga
mendengarnya;
14. Bahwa terkait dengan laporan Nomor 003/LAP/Panwaslukada-Swl/IV/2013
yang dilaporkan oleh Sdri. Rika Arnelia tentang adanya dugaan pelanggaran
administrasi. Berdasarkan kajian Panwaslukada Kota Sawahlunto laporan
tersebut diatas mempunyai bukti-bukti yang cukup. Berdasarkan hal tersebut
maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum kota Sawahlunto telah melakukan
7
pengkajian bahwa KPUD Kota Sawahlunto telah melanggar kode etik
berdasarkan:
a. Undang – Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pasal
2 huruf d ( azas kepastian hukum) huruf i (azas profesionalitas), dan huruf j
(azas akuntabilitas). Serta Pasal 10 ayat (4) huruf b “KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berkewajiban :
memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon Gubernur, Bupati dan Walikota secara adil dan setara.”;
b. Peraturan bersama Komisi Pemilihan umum, Bawaslu RI dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu pasal 5 huruf d (azas kepastian hukum),
huruf i (azas profesionalitas dan huruf j (azas Akuntabilitas). Serta Pasal 9
huruf c yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga dan
memelihara netralitas, imparsialitas, dan azas-azas penyelenggara Pemilu
yang jujur, adil dan demokratis.”;
c. Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis Pencalonan
Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15. Bahwa Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat nomor
005/LAP/Panwaslukada-Swl/IV/2013 yang diteruskan kepada DKPP melalui
BAWASLU Provinsi Sumatera Barat atas nama Leo Trisman,SE bahwa KPU
Kota Sawahlunto meloloskan berkas pasangan calon walikota dan wakil
walikota yang masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto,
sementara dalam UU dan peraturan yang berlaku, pimpinan DPRD yang
mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota tidak sedang dalam
menjabat sebagai Pimpinan DPRD pada saat pendaftaran, dan yang
bersangkutan tidak melampirkan bukti dokumen yang menerangkan non
aktifnya pimpinan DPRD tersebut oleh institusi yang berwenang;
16. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi didapat bukti dari saudara pelapor berupa
foto kopi formulir B6 KWK.KPU atas nama Ali Yusuf, Ismed,SH dan Emeldi,SE
dan foto kopi kliping Koran pemberitaan harian rakyat sumbar edisi 13 Maret
2013;
17. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Sdr. Leo Trisman, SE (pelapor)
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK):
a. Bahwa setelah hasil rapat pleno tanggal 30 Maret 2013 kesimpulan Sdr. Leo
Trisman, SE tentang hasil rapat pleno KPU tersebut adalah pelanggaran;
8
b. Bahwa menurut Sdr. Leo Trisman, SE KPU Kota Sawahlunto telah
melakukan pelanggaran karena telah meloloskan Pimpinan DPRD yang
menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto karena
mengisi persyaratan tidak sesuai dengan lampiran B5-KWK. KPU Partai
Politik;
c. Bahwa Sdr. Leo Trisman, SE sempat mempertanyakan kepada Komisioner
KPU pada tanggal 28 Maret 2013, tentang ketidak sinkronan antara Surat
Pernyataan antara B5 dan bukti lampiran B5 didukung oleh institusi;
d. Bahwa keterangan dari Sdr. Leo Trisman, SE yang mengatakan pada tanggal
18 Maret 2013 dan Tanggal 1 April 2013. Pimpinan DPRD tersebut masih
memimpin Rapat Paripurna LKPJ;
e. Bahwa menurut Sdr. Leo Trisman, SE KPU Sawahlunto tidak
melaksanakan sebagaimana yang di atur dalam pasal 92 Peraturan KPU No.
9 tahun 2012;
18. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Sdri. Nurhayani Mithos Horizon (saksi
pelapor) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5
KWK):
a. Bahwa ada aksi setelah penetapan calon oleh KPUD yaitu pada tanggal 1
April 2013;
b. Bahwa Sdr. Leo Trisman, SE mengatakan kepada saya bahwa alasannya
melakukan aksi karena KPU Sawahlunto meloloskan semua pasangan calon;
c. Bahwa setelah penetapan Sdri. Nurhayani Mithos Horizon tidak ada
mengutus salah satu utusan KAPAK ke KPU Sawahlunto;
d. Bahwa Sdri. Nurhayani Mithos Horizon pernah melakukan pengecekan
ijazah pasangan calon yang bermasalah saja;
e. Bahwa Pada aksi tanggal 28 Maret 2013 di KPU Sawahlunto Formulir B5
dan B6 yang menjadi fokus aksi tersebut, Kemudian sempat
mempertanyakan kepada KPU Sawahlunto bukti terlampir dari formulir B5
dan B6. Kemudian KPU Sawahlunto mengatakan bahwa hal tersebut sudah
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. Bahwa Sdri. Nurhayani Mithos Horizon hanya melihat Formulir B5 dan B6
pada aksi tanggal 28 maret 2013 tanpa melihat adanya bukti terlampir
dari instansi yang berwenang;
19. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Sdr. Rully Firmansyah (saksi pelapor)
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Model A-5 KWK):
9
a. Bahwa dasar pemberitaan di Harian Rakyat Sumbar tentang adanya dugaan
ketimpangan dalam persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
Sawahlunto adalah awalnya sesuai dengan prosedur kantor, Koordinator
Liputan bertanggungjawab untuk mewakili media dalam memberi
keterangan dimanapun terkait pemberitaan. Pemberitaan tersebut berawal
dari berita yang dibuat oleh wartawan Rakyat Sumbar Sawahlunto, tentang
dipimpinnya sidang paripurna oleh pimpinan yang telah mendaftarkan diri
sebagai calon walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Redaksi bertanya
kenapa bisa? Karena itu redaksi mengeluarkan kebijakan untuk meliput
dengan memberikan TOR liputan;
b. Bahwa yang ditugaskan dalam membuat pemberitaan adalah Sdri. Rika
Arnelia, Fadhlan Armey yang merupakan Wartawan Rakyat Sumbar daerah
Sawahlunto dan Arif Kamil Wartawan Rakyat Sumbar daerah Padang;
c. Bahwa sebelum dikeluarkannya pemberitaan tersebut sudah ada
pengecekan terkait dengan adanya Formulir B5 dan B6 yang harus diisi oleh
Pimpinan DPRD yang mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota;
d. Bahwa dasar atau acuan lain yang mendasari tentang adanya pemberitaan
tersebut adalah wawancara Wartawan Harian Rakyat Sumbar dengan Ketua
KPUD Sawahlunto dan dari hasil wawancara tersebut, diketahui adanya
perbedaan isi formulir B6 dengan seharusnya menurut peraturan
perundang-undangan;
e. Bahwa untuk mencari keseimbangan pemberitaan, kami mengkajinya lebih
jauh dengan mencari perbandingan pada peraturan lain, seperti Peraturan
Pemerintah yang membahas hal yang sama, termasuk konfirmasi hak jawab.
Kalau menurut saya pemberitaan tersebut telah memenuhi standar, dan
adanya perimbangan pemberitaan. Kami menggunakan pola pemberitaaan
interpretative news, dengan membolehkan setiap pendapat;
f. Bahwa pernah dilakukan konfirmasi kepada KPU Kota Sawahlunto terkait
ketidak konsistenan antara pernyataan di formulir B5 dan B6 oleh masing-
masing pimpinan DPRD;
g. Bahwa wartawan pernah mempertanyakan lansung kepada Komisioner KPU
Sawahlunto kenapa ada perbedaan isi dalam formulir B6 tersebut, dalam
konfirmasinya setelah ada penetapan, Ketua KPU Sawahlunto menjawab
bahwa semua anggota KPU menerima dan tidak ada yang membantah. Tidak
ada kewenangan KPU untuk memaksa non aktif Pimpinan DPRD, dan tidak
ada kewenangan KPU Sawahlunto untuk memverifikasinya;
10
h. Bahwa sewaktu dipertanyakan bukti terlampirnya dari formulir B5 kepada
KPU Sawahlunto, tapi tidak ada ketegasan dalam menjawabnya, Ketua KPU
Sawahlunto hanya menjawab bahwa semua berkas tidak ada bantahan dari
anggota KPU Sawahlunto. Sebagai informasi tambahan, pada saat
pendaftaran lampiran B5 tidak ada, namun setelah perbaikan ada, tapi
hanya surat pribadi yang isinya sama dengan formulir B6 yang tidak ada
Kop-nya dan Surat pribadi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera
Barat, tanpa tanda terima dan saya tidak melihat adanya surat yang
menerangkan non aktifnya pimpinan DPRD Kota Sawahlunto dari institusi
yang berwenang;
i. Bahwa pernah dipertanyakan pada KPU Sawahlunto tentang Pimpinan
DPRD yang masih aktif sebagai pimpinan pasca pendaftaran calon dan
Ketua KPU Sawahlunto menjawab tidak ada kewenangan KPU untuk
memaksa pimpinan tersebut non aktif dari jabatannya;
j. Bahwa pada saat mempertanyakan tentang kewenangan KPU untuk
memverifikasi semua berkas persyaratan pasangan calon menjawab
lansung adalah Ketua KPU Sawahlunto;
20. Bahwa terkait dengan laporan Nomor 005/LAP/Panwaslukada-Swl/IV/2013
yang dilaporkan oleh Sdr. Leo Trisman, SE tentang adanya hasil rapat pleno
KPU Sawahlunto tanggal 30 maret 2013. Menurut pandangan Panwaslukada
Kota Sawahlunto laporan tersebut diatas mempunyai bukti-bukti yang cukup;
21. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 59 ayat (5)
poin h yang berbunyi “Partai Politik dan gabungan Partai Politik pada saat
mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak aktif
dari jabatan bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di
daerah yang menjadi wilayah kerjanya. Berdasarkan hal tersebut maka Panitia
Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto telah melakukan pengkajian bahwa KPU
Kota Sawhlunto telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 pasal 2 huruf d (azas kepastian hukum,
huruf i (azas profesionalitas), huruf j (azas akuntabilitas), peraturan bersama
Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012
pasal 5 huruf d (Azas akuntabilitas), dan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012
tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
11
[2.2] PETITUM
Bahwa Berdasarkan uraian diatas, kami mohon agar DKPP memeriksa dan
memberikan Putusan atas pengaduan kami tersebut dengan amar putusan:
1. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V Melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
2. Pemberhentian Tetap terhadap Teradu 1 s.d. Teradu V.
Bila Ketua dan Anggota Majelis DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita acara Pleno Panwaslukada Kota
Sawahlunto No. 007/Pleno/Panwaslukada-Swl/IV/2013
tanggal 11 April 2013;
2. Bukti P-2 : Fotokopi formulir surat pernyataan model B6 KWK-KPU
atas nama Ali Yusuf, S.Pt tanggal 16 Maret 2013;
3. Bukti P-3 : Fotokopi surat KPU Kota Sawahlunto nomor:081/KPU-
Kota-003.435115/III/2012 tanggal 11 Maret 2013 perihal
perbaikan berkas;
4. Bukti P-4 : Fotokopi formulir Model B6-KWK.KPU Partai Politik atas
nama Ali Yusuf, S. Pt tanggal 30 Januari 2013 sebagai
calon Wali Kota;
5. Bukti P-5 : Fotokopi formulir Model B6-KWK.KPU Partai Politik atas
nama Ismed, S.H. tanggal 30 Januari 2013 sebagai calon
Wakil Wali Kota;
6. Bukti P-6 : Fotokopi surat KPU Kota Sawahlunto nomor : 085/KPU-
Kota-003.435115/III/2012 tanggal 11 Maret 2013 perihal
perbaikan Dokumen Pencalonan tanggal 15 Maret 2013;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita acara Pleno Panwaslukada Kota
Sawahlunto No. 009/Pleno/Panwaslukada-Swl/IV/2013
tanggal 11 April 2013;
8. Bukti P-8 : Fotokopi surat kabar Harian Umum Rakyat Sumbar hari
Rabu edisi 230/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
9. Bukti P-9 : Fotokopi formulir Model B6-KWK.KPU Partai Politik atas
nama H. Emeldi, S.E tanggal 30 Januari 2013 sebagai
calon Wakil Wali Kota;
10. Bukti P-10 : Fotokopi jadwal Badan Musyawarah DPRD tentang
Pembahasan Laporan keterangan Pertanggungjawaban
12
(LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2012 dan LKPJ Akhir masa
jabatan (AMJ) Kepala Daerah Tahun 2008-2012 tanggal 11
Maret 2013;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan DPRD Kota Sawahlunto Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan
Penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Kota Sawahlunto
masa Jabatan 2009-2014 tanggal 1 April 2013;
12. Bukti P-12 : Fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri
atas nama Ali Yusuf, S.Pt. tanggal 4 Maret 2013;
13. Bukti P-13 : Fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri
atas nama Ismed, S.H. tanggal 4 Maret 2013;
14. Bukti P-14 : Fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri
atas nama H. Emeldi, S.E. tanggal 4 Maret 2013.
[2.3] Terhadap anggapan/alasan pengaduan Pengadu di atas, Teradu menyampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Leo Trisman yang menyatakan adanya
pelanggaran yang KPU Sawahlunto lakukan karena meloloskan pimpinan DPRD
telah menyimpulkan adanya pelanggaran karena KPU Kota Sawahlunto
meloloskan pimpinan DPRD yang menjadi pasangan Cawako/Cawawako karena
tidak memiliki bukti lampiran B5-KWK.KPU Parpol. Bersama ini kami perlu
menyampaikan bantahan sebagai berikut;
2. Bahwa benar pada tanggal 30 Maret 2013 KPU Kota Sawahlunto melakukan Rapat
Pleno Penetapan Pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan
Walikota Sawahlunto tahun 2013;
3. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 pasangan Ali Yusuf, S.Pt dan Ismed, S.H.
yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia mendaftar ke KPU Kota Sawahlunto dengan memasukan
persyaratan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan
PKPU No. 9 Tahun 2012;
4. Bahwa KPU Kota Sawahlunto setelah menerima berkas, kemudian melakukan
penelitian administrasi dari tanggal 9-15 Februari 2013, menemukan B5-
KWK.KPU Parpol yang tidak sesuai dengan formatnya dan tidak ada bukti
lampirannya. Kesalahan formulir tersebut diberitahukan melalui hasil verifikasi
administrasi dan meminta kepada pasangan calon terkait untuk diperbaiki pada
masa perbaikan tanggal 24 Februari – 28 Maret 2013;
5. Bahwa Panwaslukada Kota Sawahlunto dalam setiap penerimaan berkas
pendaftaran semua bakal pasangan calon diikutsertakan;
13
6. Bahwa Ali Yusuf, S.Pt. dan Ismed, S.H. telah melakukan perbaikan berkas
pencalonannya B5-KWK.KPU dan lampirannya dan B6-KWK.KPU sesuai dengan
jadwal tahapan perbaikan yaitu pada tanggal 7 Maret 2013 namun tanggal
perbaikan tersebut tetap memakai tanggal yang sama pada masa pendaftaran;
7. Bahwa ada masukan dari Panwaslu Kota Sawahlunto mengenai tanggal dokumen
tersebut;
8. Bahwa KPU Kota Sawahlunto sudah menyurati Ali Yusuf, S.Pt. dan Ismed, S.H.
untuk memperbaiki tanggal pada berkas tersebut;
9. Bahwa perbaikan B5-KWK.KPU dan bukti lampirannya serta B6-KWK.KPU Parpol
dari pimpinan DPRD diterima KPU Sawahlunto terakhir tanggal 18 Maret 2013
dan tanggal sudah diubah;
10. Bahwa berkenaan dengan laporan, Ali Yusuf, S.Pt. masih memimpin Rapat
Paripurna DPRD tanggal 18 Februari 2013 dan 18 Maret 2013 adalah masa
dimana Ali Yusuf, S.Pt. masih dalam proses pendaftaran yang pada tanggal 30
Maret 2013 baru ditetapkan sebagai pasangan calon;
11. Bahwa keterangan yang menyatakan pada tanggal 1 April 2013, Ali Yusuf, S.Pt.
masih memimpin paripurna merupakan kewenangan dari Panwaslu Kota
Sawahlunto untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan
calon. Dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa syarat pendaftaran tidak ada
hubungannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Bagi KPU
Kota Sawahlunto, syarat pendaftaran merupakan suatu hal yang harus dipenuhi
untuk mendaftar, sementara pelanggaran atas persyaratan tersebut merupakan
kewenangan dari Panwaslu Kota Sawahlunto untuk menindaklanjuti apabila ada
laporan/pengaduan yang disampaikan kepada Panwaslu Kota Sawahlunto;
12. Bahwa dari apa yang kami uraikan di atas, dapat kami simpulkan bahwa apa yang
kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan mentaati seluruh azas-azas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011;
13. Bahwa pada formulir B5 dan B6 yang diserahkan pada masa pendaftaran dan
diperbaiki di masa perbaikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
14
1. Bukti T-1 : Fotokopi; tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran
bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada
pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013.
2. Bukti T-2 : Fotokopi; tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran
bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada
pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013.
3. Bukti T-3 : Fotokopi; keputusan KPU kota Sawahlunto tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota
sawahlunto tahun 2013.
4. Bukti T-4 : Fotokopi; lampiran I keputusan KPU kota Sawahlunto tentang
tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan
walikota sawahlunto tahun 2013.
5. Bukti T-5 : Fotokopi; perbaikan berkas dari panitia pengawas pemilihan
umum kota sawahlunto untuk KPU kota Sawahlunto.
6. Bukti T-6 : Fotokopi; lampiran II keputusan KPU kota Sawahlunto
tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan
pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013
7. Bukti T-7 : Fotokopi; peraturan KPU Nomor 09 tahun 2010 tentang
pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraanpemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
8. Bukti T-8 : Fotokopi; hasil verifikasi dokumen pendaftaran (tahap awal)
bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada
pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013.
9. Bukti T-9 : Fotokopi; hasil verifikasi dokumen pendaftaran (tahap awal)
bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada
pemilihan walikota sawahlunto tahun 2013.
10. Bukti T-10 : Fotokopi; perbaikan dokumen pencalonan dari KPU kota
sawahlunto kepada bakal pasangan calon walikota/ wakil
walokota sawahlunto.
11. Bukti T-11 : Fotokopi; dukomentasi ponidi,S.H anggota panwaslu kada.
12. Bukti T-12 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan pimpinan DPRD an Ali Yusuf,S.Pt.
13. Bukti T-13 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan pimpinan DPRD an Ali Yusuf,S.Pt.
14. Bukti T-14 : Fotokopi;Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari Ali Yusuf kepada gubernur provinsi sumatera barat.
15
15. Bukti T-15 : Fotokopi;Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari Ali Yusuf kepada ketua DPRD Kota Sawahlunto.
16. Bukti T-16 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan
DPRD dari Ali Yusuf.
17. Bukti T-17 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan
DPRD dari Ali Yusuf.
18. Bukti T-18 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan
DPRD dari Ali Yusuf.
19. Bukti T-19 : Fotokopi;surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan pimpinan DPRD an Ismed, S.H
20. Bukti T-20 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan pimpinan DPRD an Ismed, S.H
21. Bukti T-21 : Fotokopi;Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari Ismed kepada ketua DPRD Kota Sawahlunto.
22. Bukti T-22 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan
DPRD dari Ismed.
23. Bukti T-23 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan
DPRD dari Ismed.
24. Bukti T-24 : Fotokopi;Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan
DPRD dari Ismed.
25. Bukti T-25 : Fotokopi;tanda terima surat.
26. Bukti T-26 : Fotokopi; tanda terima surat.
27. Bukti T-27 : Fotokopi; surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan pimpinan/anggota DPR,DPD,dan DPRD,
pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/
daerah, yayasan, advokat, dan kuasa hukum atau profesi
bidang lain an H. Emeldi.SE.
28. Bukti T-28 : Fotokopi; Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari H.Emeldi kepada ketua DPRD Kota Sawahlunto
29. Bukti T-29 : Fotokopi Surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus
perusahaan swasta an H.Emeldi
30. Bukti T-30 : Fotokopi Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan
DPRD AN H, Emeldi.
31. Bukti T-31. : Fotokopi Surat KPU kepada Bawaslu perihal penjelasan
persyaratan pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
32. Bukti T-32. : Fotokopi Kliping berita Kpu kota sawahlunto tentang jadwal
pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan walikota
dan wakilwalikota sawahlunto tahun 2013.
16
33. Bukti T-33 : Fotokopi Kliping berita Kpu kota sawahlunto tentang jadwal
pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan walikota
dan wakilwalikota sawahlunto tahun 2013.
34. Bukti T-34 : Fotokopi Undangan KPU Kota Sawhlunto kepada anggota dan
sekretaris Kpu kota sawahlunto.
35. Bukti T-35 : Fotokopi Berita Acara rapat pleno KPU Kota sawahlunto
36. Bukti T-36 : Fotokopi Daftar hadir rapat pleno KPU Kota sawahlunto
37. Bukti T-37 : Fotokopi Pengumuman KPU kota Sawahlunto tentang
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
pemilihan walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun
2013.
38. Bukti T-38. : Fotokopi Kliping berita Kpu kota sawahlunto tentang
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
pemilihan walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun
2013.
39. Bukti T-39 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Sawahlunto tentang penetapan
nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota
sawahlunto tahun 2013.
40. Bukti T- 40 : Fotokopi Nomor urut pasangan calon peserta pemilihan
walikota sawahlunto tahun 2013.
41. Bukti T-41 : Fotokopi Keputusan KPU kota Sawahlunto tentang penetapan
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
pemilihan walikota dan wakil walikota sawahlunto tahun
2013.
42. Bukti T-42 : Fotokopi Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat
sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota
sawahlunto tahun 2013.
43. Bukti T-43 : Fotokopi Pemberitahuan hasil verifikasi tahap awal
44. Bukti T-44 : Fotokopi Kliping berita
45. Bukti T-45 : Fotokopi Daftar hadir ruang rapat KPU kota sawahlunto
dengan pihak eksternal.
46. Bukti T-46 : Fotokopi Surat Tugas KPU Kota Sawhlunto tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota kota
sawahlunto tahun 2013.
47. Bukti T-47 : Fotokopi Surat Tugas KPU Kota Sawhlunto tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan walikota kota
sawahlunto tahun 2013.
48. Bukti T-48 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
17
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari jumat
tanggal 08 maret 2013.
49. Bukti T-49 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari selasa
tanggal 19 maret 2013.
50. Bukti T-50 : Fotokopi Penetapan pengadilan negeri sawahlunto atas nama
Irwan Husein
51. Bukti T-51 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu
tanggal 16 maret 2013.
52. Bukti T-52 : Fotokopi Surat Tugas KPU kota sawahlunto
53. Bukti T-53 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari selasa
tanggal 26 maret 2013.
54. Bukti T-54 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu
tanggal 16 maret 2013.
55. Bukti T-55 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari senin
tanggal 25 Februari 2013.
56. Bukti T-56 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu
tanggal 16 maret 2013.
57. Bukti T-57 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari selasa
tanggal 26 maret 2013.
58. Bukti T-58 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari sabtu
tanggal 16 maret 2013.
59. Bukti T-59 : Fotokopi Berita acara hasil verifikasi/klarifikasi terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon walikota dan
18
wakil walikota sawahlunto tahun 2013 pada hari senin
tanggal 25 februari 2013.
[2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
19
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15
tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.2.4] Menimbang bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Sumatera Barat dan Ketua
serta Anggota Panwaslu Kota Sawahlunto sebagai Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan sebagai berikut;
POKOK PENGADUAN
[3.3] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh
Ketua dan anggota KPU Kota Sawahlunto sehingga harus dinyatakan sebagai
pelanggaran kode etik , dengan alasan sebagai berikut :
a. bahwa pada berkas B5-B6 KWK KPU terdapat perbedaan bunyi/redaksi tulisan
dimana seharusnya tidak aktif sejak mendaftar tetapi yang dilihat tidak aktif sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon dalam bukti Formulir B-6 KWK atas nama Ali
Yusuf, S.Pt, dan Formulir B-6 KWK atas nama Ismed, SH;
b. bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kota
Sawahlunto adalah tindakan meloloskan pimpinan DPRD yang menjadi pasangan
walikota dan wakil walikota atas nama Ali Yusuf, S.Pt dan Ismed, S.H yang telah
20
mengundurkan diri dari jabatan ketua DPRD Kota Sawahlunto akan tetapi masih
memimpin rapat sebagai Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto setelah mendaftarkan diri
sebagai bakal pasangan calon Walikota Kota Sawahlunto, sementara dalam Undang-
Undang dan peraturan yang berlaku, pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai
Walikota dan Wakil Walikota tidak sedang dalam menjabat sebagai Pimpinan DPRD
pada saat pendaftaran.
c. bahwa Pengadu mengadukan Teradu karena telah dengan sengaja melanggar asas
keterbukaan dalam Pemilu dengan tidak memberikan data berupa berkas
pendaftaran setiap bakal pasangan calon kepada Pengadu, sehingga Pengadu tidak
dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Bahwa didalam
persidangan terungkap bahwa Teradu tidak dengan sengaja berniat untuk tidak
memberikan data-data yang diminta oleh Pengadu, kemudian antara Pengadu dan
Teradu tidak terjalin suatu komunikasi kelembagaan yang baik sehingga
menimbulkan prasangka dan ketidaktahuan diantaranya, sehingga kendala-kendala
yang dihadapi para pihak tidak dapat diketahui dan dipahami satu sama lain.
[3.4] Menimbang bahwa Teradu dalam Sidang tanggal 4 Mei 2013 telah memberikan
keterangan yang selengkapnya telah dimuat dalam uraian mengenai Duduk Perkara,
pada pokoknya sebagai berikut :
a. Bahwa keterangan yang menyatakan pada tanggal 1 April 2013, Ali Yusuf, S.Pt.
masih memimpin paripurna DPRD Kota Sawahlunto merupakan kewenangan dari
Panwaslu Kota Sawahlunto untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh
pasangan calon. KPU Kota Sawahlunto menyatakan bahwa syarat pendaftaran tidak
ada hubungannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Bagi
KPU Kota Sawahlunto, syarat pendaftaran merupakan suatu hal yang harus dipenuhi
untuk mendaftar, sementara pelanggaran atas persyaratan tersebut merupakan
kewenangan dari Panwaslu Kota Sawahlunto untuk menindaklanjuti apabila ada
laporan/pengaduan yang disampaikan kepada Panwaslu Kota Sawahlunto.
b. Bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Sawahlunto sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati asas-
asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu dan Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu tidak memberikan kesimpulan tertulis,
tetapi pada pokoknya di dalam persidangan masing-masing pihak menyatakan tetap
pada pendiriannya;
21
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu mempertimbangkan dalil-dalil sebagai berikut :
a. Bahwa perubahan redaksi dalam formulir B5 dan B6 KWK.KPU atas nama Ali
Yusuf S.Pt dan Ismed, S.H telah diperbaiki oleh masing-masing bakal pasangan calon
dan dikembalikan kepada KPU Kota Sawahlunto pada saat masih dalam masa
perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan wakil Walikota
Sawahlunto;
b. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu bakal pasangan calon Walikota
dan wakil Walikota Sawahlunto atas nama Ali Yusuf, S.Pt dan Ismed, S.H yang masih
melakukan fungsi pimpinan DPRD Kota Sawahlunto dengan memimpin rapat padahal
yang bersangkutan telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Sawahlunto, hal tersebut merupakan kewenangan Panwaslu Kota
Sawahlunto sesuai dengan ketentuan pasal 77 huruf b dan c, pasal 78 huruf c
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
c. Bahwa kewenangan KPU Kota Sawahlunto pada masa pendaftaran dan masa
perbaikan berkas pendaftran adalah menerima dan memeriksa syarat berkas dan
dukungan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Sawahlunto, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4, pasal 5, pasal 6,
pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.7] Menimbang bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan sesuai dengan asas Langsung, Umum,
Bebas, dan Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Pemilu yang
berkualitas sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat
mensyaratkan adanya penyelenggara pemilu yang taat asas sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 2 UU No. 15 tahun 2011 yaitu, asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.” Demikian pula penyelenggara
Pemilu terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menegaskan bahwa; “... Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,...
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”. Sebagai organisasi publik, mekanisme bekerjanya lembaga
22
KPU dan Panwaslu dalam menyelenggarakan Pemilu diikat oleh prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik (good governance), yang terdiri atas transparancy,
accountability, responsibility, imparsiality, independency, dan fairness.
[3.8] Menimbang bahwa Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas
penyelenggara Pemilu sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu, a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian
hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i.
profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas. Demikian pula
penyelenggara Pemilu terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yaitu; “... Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan
dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan bukti-bukti yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[4.1] Bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Bahwa Teradu tidak terbukti dan tidak beralasan dalam melaksanakan
penyelenggaraan Pemilu secara tidak profesional, tidak cermat, tidak terbuka dan
lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota
Sawahlunto sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf e,
huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k Peraturan Peraturan Bersama Komisi
23
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,