PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 60/DKPP-PKE-2/2013
DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 128/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 60/DKPP-PKE-2/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Parlindungan Siringo-ringo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl Desa Maju RT01/RW09 Desa Balai Makam Kec. Mandau-Duri
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Iskandar, S.H.
Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I;
1
2. Nama : Drs. H. Bakri
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Drs. Syuib Usman
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Defitri Akbar, S.Pi.
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Mustafa Kamal
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Edy Syarifudin, S.Ag.
Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau
Alamat : Jl Sultan Syarif Kasim No. 119, Pekanbaru, Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Fitri Heriyanti, S.Ip, M.Si.
Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau
Alamat : Jl Sultan Syarif Kasim No. 119, Pekanbaru, Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VII;
2
8. Nama : Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I.
Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau
Alamat : Jl Sultan Syarif Kasim No. 119, Pekanbaru, Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VIII.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Juli 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 128/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 60/DKPP-PKE-2/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013 sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, seluruh persyaratan untuk bakal
calon legislatif telah terpenuhi diantaranya tentang mengemukakan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa Pengadu adalah mantan
narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan secara berulang-ulang.
Pada Pemilu 2014 kembali menjadi bakal calon legislatif dari Partai
Hanura Dapil Bengkalis V Kec. Mandau B, hal tersebut dikemukakan
Pengadu pada tanggal 30 Mei 2013 melalui media cetak harian Bengkalis
Express dan telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Bengkalis pada
tanggal 30 Mei 2013 dan didukung surat keterangan dari Lembaga
Pemasyarakatan Bengkalis tertanggal 2 April 2013;
2. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013 KPU Kabupaten Bengkalis
mengadakan rapat pleno dan telah menggugurkan Pengadu selaku Bakal
3
Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 dari
Partai Hanura dengan nomor urut 1 (satu) Dapil Bengkalis V Kec.
Mandau B. Hal ini dipastikan karena KPU Kabupaten Bengkalis telah
mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupeten
Bengkalis periode 2014-2019 melalui media cetak harian Metro Riau
terbitan 13 Juni 2013;
3. Bahwa kemudian Pengadu melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu
Provinsi Riau pada tanggal 13 Juni 2013. Namun kemudian Bawaslu
Provinsi Riau melalui surat No. 146/Bawaslu-Riau/VI/2013
memberitahukan bahwa status laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti
karena tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh KPU Kabupaten
Bengkalis;
4. Bahwa dalam hal Pengadu selaku Bakal Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 dari Partai Hanura Dapil
Bengkalis V Kec. Mandau B merasa dirugikan atas tindakan yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkalis dan Bawaslu Provinsi riau
yang diduga salah mengambil keputusan atas laporan Pengadu;
[2.2] PETITUM
1. Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Bengkalis, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Riau;
2. Pengadu meminta kepada DKPP untuk memerintahkan KPU Kabupaten
Bengkalis dan Bawaslu Provinsi Riau untuk mencabut hasil kajian dan
menyatakannya tidak berlaku;
3. Pengadu meminta untuk dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
dan diikutsertakan kembali menjadi Bakal Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019.
4
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
No Tanda Bukti Keterangan
1. Bukti P-1 Fotokopi Berkas persayaratan bakal calon legislatif
pada Pemilu Tahun 2014;
2. Bukti P-2 Fotokopi Pemberitaan media cetak pada tanggal 30
Mei 2013;
3. Bukti P-3 Fotokopi Pengumuman daftar calon sementara (DCS)
melalui media cetak harian Metro Riau pada tanggal
13 Juni 2013;
4. Bukti P-4 Fotokopi Surat Nomor 146/Bawaslu-Riau/VI/2013
Pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu Provinsi
Riau;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu I s.d. Teradu V secara bersama-sama sebelumnya
memberikan jawaban lisan dalam persidangan tanggal 29 Juli 2013, dan pada
tanggal 31 Juli 2013 memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KPU Kab. Bengkalis
membentuk Kelompok Kerja Pendaftaran Dan Verifikasi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilu Tahun 2014
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis;
2. Bahwa untuk menginformasikan tata cara pengajuan bakal calon,
KPU Kab. Bengkalis melakukan kegiatan Sosialisasi Peningkatan
Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilukada Tahun 2013 di
Pantai Marina Hotel, Bengkalis pada hari Selasa tanggal 19 Maret
2013, yang mana narasumbernya Drs. H. Bakri, anggota KPU
Kabupaten Bengkalis. Pesertanya terdiri dari Instansi Pemerintah,
Partai Politik, Guru PKn SLTA, Mahasiswa dan anggota OSIS SLTA
yang berjumlah 70 (tujuh puluh) orang dan Sosialisasi Tata Cara
Pengajuan Bakal Calon kepada partai politik di Kabupaten Bengkalis
yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bengkalis pada
hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 dengan peserta pimpinan partai
5
politik dan petugas penghubung. Narasumber dari kegiatan ini adalah
Defitri Akbar, S.Pi (anggota KPU Kabupaten Bengkalis) yang
merupakan Pengarah/koordinator Tim Pendaftaran dan Verifikasi
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pemilu Tahun
2014;
3. Bahwa Bahwa sesuai dengan tahapan pencalonan anggota DPRD
Kab/Kota, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013, maka
KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bengkalis pada Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 6 s/d 8 April
2013. Pengumuman disampaikan melalui surat edaran, media
elektronik, dan media massa Metro Riau selama tiga hari;
b. Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada
Pemilihan Umum Tahun 2014 9 s/d 22 April 2013. Pendaftaran
bakal calon disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada KPU
Kab. Bengkalis melalui Kelompok Kerja Pencalonan dari jam 08 WIB
s/d 14.00 WIB:
- Dalam hal ini, Partai Hati Nurani Rakyat mendaftarkan Bacaleg
nya pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 pukul 15.45 WIB;
- Jumlah Bacaleg yang didaftarkan Partai Hati Nurani Rakyat di 6
(enam) Dapil Kabupaten Bengkalis adalah sebanyak 45 orang yang
terdiri dari 28 orang laki-laki dan 17 orang perempuan;
c. Verifikasi Kelengkapan oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Verifikasi
kelengkapan administrasi dilaksanakan tanggal 23 April s/d 6 Mei
2013:
- Dalam hal Bacaleg atas nama PARLINDUNGAN SIRING-SIRINGO
dari Partai HANURA Dapil Bengkalis V Nomor Urut 1, adapun hasil
verifikasi kelengkapan administrasinya belum memenuhi syarat,
antara lain:
i. BB 8 tidak terlampir;
ii. Pas Photo kurang 1 lembar;
6
iii. Surat pernyataan yang bersangkutan mantan narapidana dan
bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut tidak ada,
yang mengakibatkan yang bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat;
- Hasil verifikasi administrasi tersebut diatas dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis pada hari Senin tanggal 06 Mei
2013;
4. Bahwa Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan syarat bakal calon
dari tanggal 08 Mei 2013 kepada Pimpinan Partai Politik.
Penyampaian hasil verifikasi disampaikan dengan disaksikan oleh
undangan yakni Panwaslu, Tapem, Badan Kesbangpollinmas, Polres
dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu acara bertempat di
ruang aula Kantor KPU Kab. Bengkalis dan untukPartai Hanura
diterima langsung oleh sdr. Wan Indra Yani (Bendahara DPC Partai
Hanura Kab.Bengkalis);
5. Bahwa Perbaikan kelengkapan syarat bakal calon oleh Partai Politik
dari tanggal 9 s/d 22 Mei 2013 yang disampaikan oleh Pimpinan
Partai Politik kepada KPU Kab. Bengkalis. Partai Politik diberi
kesempatan untuk menyempurnakan, memperbaiki, dan mengubah
berkas, dan dapat mengurangi, menambah, dan mengubah nomor
urut daftar calon. Adapun batas akhir penerimaan berkas perbaikan
yaitu tanggal 22 Mei 2013 Pukul 24.00 WIB;
6. Bahwa Verifikasi Perbaikan syarat bakal calon tanggal 23 Mei s/d 29
Mei 2013 oleh KPU Kab. Bengkalis:
- Dalam hal Bacaleg atas nama PARLINDUNGAN SIRING-SIRINGO
dari Partai HANURA Dapil Bengkalis V Nomor Urut 1, adapun hasil
verifikasi perbaikan kelengkapan administrasinya antara lain
sebagai berikut:
i. BB 8 terlampir dan memenuhi syarat;
ii. Pas Photo sudah cukup dan memenuhi syarat;
7
iii. Surat Pernyataan secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan
bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut tidak ada,
yang mengakibatkan yang bersangkutan dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
7. Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012, dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota pasal 19 huruf (e), Surat Keterangan dari Kepala
Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri:
i. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana
dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut;
ii. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan
berulang-ulang;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun
2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota pasal 5 ayat (3) huruf (b) “Orang yang pernah
dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib
memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut:
i. telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya
jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima)
tahun;
ii. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
mantan narapidana;
iii. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang;
8
Dari 3 (tiga) syarat kumulatif diatas, yang terpenuhi oleh
Parlindungan Siringo-ringo, hanya:
i. Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang
menerangkan pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman
5 (lima) tahun dan telah dinyatakan bebas sejak tanggal 30
Januari 2007 (BB-2);
ii. Surat Keterangan catatan Kepolisian dari Polres Bengkalis;
Sedangkan menurut Surat Edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013
tanggal 08 April 2013 tentang petunjuk Teknis Tata cara Pencalonan
anggota DPR, DPD dan DPRD pada halaman enam angka (9) KPU
Kabupaten bertugas “meneliti pengumuman di surat kabar
lokal/nasional (asli) yang memuat pernyataan secara jujur dan
terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana” dan
Surat Edaran KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tanggal 21 mei 2013
tentang perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal
calon anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD
kabupaten/kota batas akhir mengajukan perbaikan tanggal 22 Mei
2013 pukul 24.00 WIB, sampai batas waktu 22 Mei 2013 pukul 24.00
WIB, KPU Kabupaten Bengkalis tidak menerima Surat Pernyataan
tersebut, dan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
(TMS). Hasil verifikasi perbaikan administrasi tersebut diatas
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Bengkalis
pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 (terlampir), dan telah
disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik atau LO sebagai dasar
dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilu Tahun 2014;
8. Bahwa Pada tanggal 12 Juni 2013, KPU Kabupaten Bengkalis
melaksanakan otentifikasi DCS oleh Pimpinan Partai Politik atau LO
di Pantai Marina Hotel, Bengkalis;
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis mengumumkan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-
9
Kab/004.435240/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014 dari tanggal 13 Juni s/d 17 Juni 2013 di Media Massa dan
Media Elektronik;
10. Bahwa Undangan Klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Riau Nomor: 40/Bawaslu-Riau/VI/2013, kepada Defitri
Akbar, S.Pi (Anggota KPU Kab. Bengkalis) yang dilaksanakan pada
hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau , Jl.
Sutan Syarif Kasim No. 119 Pekanbaru;
11. Bahwa Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam bentuk
Berita Acara Klarifikasi (terlampir), pada hari Jumat tanggal 21 Juni
2013, yang ditandatangani oleh Fitri Heriyanti, S.IP., M.Si ( Anggota
Bawaslu Provinsi Riau) dan Defitri Akbar, S.Pi (Anggota KPU Kab.
Bengkalis);
12. Bahwa Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelapor
(Parlindungan Siringo-Ringo) kepada Terlapor (KPU Kab. Bengkalis)
dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Nomor 146/Bawaslu-
Riau/VI/2013, yang isinya “status laporan tidak ditindaklanjuti”;
13. Bahwa Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Bengkalis telah tepat
dalam melakukan kegiatan verifikasi kelengkapan administrasi bakal
calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilu Tahun 2014
sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Dengan
demikian Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
DKPP untuk menolak aduan dari Pengadu terkait adanya dugaan
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Bengkalis dalam menggugurkan Pengadu dari Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam
Pemilu Tahun 2014;
10
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu
I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
No Tanda Bukti Keterangan
1. Bukti T1-1 Fotokopi Surat Pencalonan dan Berita Acara Bakal
Calon;
2. Bukti T1-2 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Berkas Bakal Calon;
3. Bukti T1-3 Fotokopi Persyaratan Administrasi Bakal Calon a.n.
Parlindungan Siringo-ringo;
4. Bukti T1-4 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon;
5. Bukti T1-5 Fotokopi Tanda Terima Hasil Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon;
6. Bukti T1-6 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Perbaikan Berkas
Calon;
7. Bukti T1-7 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon;
8. Bukti T1-8 Fotokopi Surat Keputusan Daftar Calon Sementara;
9. Bukti T1-9 Fotokopi Salinan DCS Partai Hanura Dapil V;
10. Bukti T1-10 Fotokopi Kronologis Kegiatan Pencalonan dari Partai
Hanura;
11. Bukti T1-11 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau.
[2.5] Para Teradu VI s.d. Teradu VIII secara bersama-sama sebelumnya
memberikan jawaban lisan dalam persidangan tanggal 29 Juli 2013, dan pada
tanggal 31 Juli 2013 memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kliping koran berita harian Pos Metro Mandau yang berjudul
“Mantan Narapidana Nyaleg dari Hanura” pada halaman 1 dan
bersambung ke halaman 9 yang dinyatakan Pengadu sebagai bentuk
Publikasi oleh dirinya adalah tidak benar;
2. Bahwa hal ini terungkap dalam berita acara klarifikasi Pengadu di
hadapan Anggota Bawaslu Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 20
Juni 2013 Pukul 11.30 WIB bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Riau;
11
3. Bahwa adapun pertanyaan yang diberikan oleh Anggota Bawaslu
Provinsi Riau dan Jawaban Pengadu adalah sebagai berikut: Pertanyaan:
“Terkait persyaratan tersebut, apakah saudara secara khusus juga
pernah menanyakan tentang bagaimana format dan tata cara
mempublikasikan status saudara sebagai mantan Narapidana? tepatnya
siapa yang telah menjelaskan kepada saudara informasi yang
dimaksud?”. Jawaban Pengadu adalah: “tidak pernah, saya definisikan
sendiri yang ada di Undang-Undang tersebut, saya hanya mempunyai
UU No. 8 Tahun 2012. Tidak ada sosialisasi dari KPU Kabupaten
Bengkalis terkait persyaratan yang dimaksud”.;
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau juga menolak pernyataan Pengadu yang
mengatakan bahwasanya berita harian Pos Metro Mandae tersebut
adalah bentuk publikasi langsung dari dirinya dan berawal dari inisiatif
dia. Tetapi pada kenyataannya Bawaslu Provinsi riau menilai bahwa
berita tersebut tidak ada sedikitpun memberikan informasi awal bahwa
berita itu dimuat karena inisiatif Pengadu, dan dari berita tersebut juga
tidak ada membuktikan bahwa dirinya yang langsung berbicara akan
maju sebagai calon anggota DPRD di Kabupaten Bengkalis yang
merupakan Mantan Narapidana;
5. Bahwa terkait pengaduan laporan pelanggaran kode etik nomor 128/I-
P/L-DKPP/2013 atas nama Pengadu dan pihak Teradu Bawaslu Provinsi
riau pada angka 5. Uraian singkat peristiwa dijelaskan “Bahwa saya
digugurkan dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif
DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 oleh KPU Kabupaten
Bengkalis dengan alasan bahwa saya adalah mantan narapidana tidak
mengumumkan di media massa padahal pada tanggal 30 Mei 2013 saya
pada media cetak harian tersebut diatas telah mengumumkannya”.
6. Bahwa dalam hal ini Bawaslu Provinsi riau menyangkal aduan Sdr.
Parlindungan Siringo-ringo tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menilai
bahwa berita di media cetak harian Bengkalis Express pada tanggal 30
Mei 2013 benar dimuat oleh Pengadu tetapi berita yang berisi
pernyataan Pengadu sebagai mantan narapidana tersebut tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai bentuk publikasi yang harus dipenuhi
karena berita tersebut dimuat telah melewati batas waktu tahapan
perbaikan persyaratan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 19 Mei
12
s.d. 22 Mei 2013, dan juga telah melewati batas waktu tahapan verifikasi
perbaikan syarat pada tanggal 23 Mei s.d. 29 Mei 2013;
7. Bahwa demikianlah jawaban atas pengaduan Pengadu, maka dengan ini
Bawalu Provinsi Riau meminta kepada Majelis Ketua dan Anggota
Panelis untuk memberikan keputusan seadil-adilnya dan tidak
menempatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dalam posisi
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik, sebagaimana pengaduan
Pengadu ke DKPP;
8. Bahwa dengan pertimbangan Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undnagan yang berlaku, yaitu menindaklanjuti surat
Bawaslu RI No. 386/Bawaslu/VI/2013 perihal : Penerusan Laporan
Pelanggaran DCS tertanggal 18 Juni 2013 atas laporan Pengadu ke
kantor Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013. Bawaslu
Provinsi Riau telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya
dengan melakukan klarifikasi pelapor Pengadu pada hari Kamis, 20 Juni
2013 dan saksi Sdr. Moon Ray serta pihak terlapor KPU Kabupaten
Bengkalis diwakilkan oleh Defitri Akbar, S.Pd., pada tanggal 21 Juni
2013. Bawaslu Provinsi Riau telah menuangkan dalam kajian laporan
dan dokumen pendukung lainnya sebagaiman yang terlampir dalam
salinan berkas laporan serta proses penangannan pelanggaran
dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku yaitu 5 hari (3
hari ditambah 2 hari).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI s.d
Teradu VIII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
No Tanda Bukti Keterangan
1. Bukti T2-1 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Riau No.
11/BA/Bawaslu-Riau/VI/2013 tentang penetapan status
laporan Sdr. Parlindungan Siringo-ringo;
2. Bukti T2-2 Fotokopi Kajian Laporan No. 12/LP/PILEG/VI/2013;
3. Bukti T2-3 Fotokopi Surat Bawaslu RI No. 386/Bawaslu/VI/2013
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perihal penerusan
laporan pelanggaran DCS, beserta lampiran;
4. Bukti T2-4 Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau No.
13
41/Bawaslu-Riau/VI/2013 Kepada Parlindungan
Siringo-ringo;
5. Bukti T2-5 Fotokopi Keterangan atau/ klarifikasi dibawah sumpah
/janji a.n. Parlindungan Siringo-ringo, beserta Berita
Acara klarifikasi dan foto klarifikasi;
6. Bukti T2-6 Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau No.
40/Bawaslu-Riau/VI/2013 Kepada Defitri Akbar;
7. Bukti T2-7 Fotokopi Keterangan atau/ klarifikasi dibawah sumpah
/janji a.n. Defitri Akbar;, beserta Berita Acara klarifikasi
dan foto klarifikasi;
8. Bukti T2-8 Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau No.
42/Bawaslu-Riau/VI/2013 Kepada Sdr. Moon Ray;
9. Bukti T2-9 Fotokopi Keterangan atau/ klarifikasi dibawah sumpah
/janji a.n. Moon Ray, beserta Berita Acara klarifikasi dan
foto klarifikasi;
10. Bukti T2-10 Fotokopi Berkas persayaratan bakal calon legislatif pada
Pemilu Tahun 2014 a.n. Parlindungan Siringo-ringo;
11. Bukti T2-11 Fotokopi Pemberitaan media cetak pada tanggal 30 Mei
2013;
12. Bukti T2-12 Fotokopi Pengumuman daftar calon sementara (DCS)
melalui media cetak harian Metro Riau pada tanggal 13
Juni 2013;
13. Bukti T2-13 Fotokopi Surat Nomor 146/Bawaslu-Riau/VI/2013
Pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu Provinsi
Riau;
14. Bukti T2-14 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2013;
[2.7] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu I s.d. Teradu VIII;
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
14
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang
berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
15
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang
Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi
DPR :
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, berbunyi:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal mana
Pengadu adalah masyarakat yang memiliki hak hukum menurut Pasal 112
ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, maka Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan sebagai berikut;
16
POKOK PENGADUAN
[3.4] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan
penjelasan para Teradu, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara,
DKPP berkeyakinan sebagai berikut:
[3.5] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik
dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam
persidangan, pokok pengaduan Pengadu terkait perbuatan yang dilakukan
oleh Teradu berawal dari:
1. Para Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat
sebagai calon anggota legislatif karena Pengadu tidak mengumumkan
kepada publik pernah menjalani hukuman pidana;
2. Para Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan hasil kajian bahwa kasus
yang menimpa Pengadu tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
[3.6] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu pada angka 1, yaitu
perbuatan para Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan Pengadu tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif karena Pengadu tidak
mengumumkan kepada publik pernah menjalani hukuman pidana, padahal
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan perundang-
undangan, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1, P-2,
dan P-3.
Teradu I s.d. Teradu V memberikan bantahan dan mengklarifikasi baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang pada pokoknya menyatakan
bahwa hasil verifikasi kelengkapan administrasi terhadap Pengadu belum
memenuhi syarat berupa BB 8 tidak terlampir, pas photo kurang 1 lembar,
dan surat pernyataan yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan
bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut tidak ada.
Untuk membuktikan bantahannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat
bukti yang diberi tanda bukti T1-1, T1-2, T1-3. T1-4, T1-5, T1-6, T1-7, T1-8,
T1-9, T1-10, dan T1-11;
Atas permasalahan hukum tersebut, menurut keyakinan DKPP sesuai bukti
dan fakta persidangan, bahwa benar para Teradu I s.d Teradu V telah
memutuskan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota
legislatif. Hal tersebut terkait dengan surat pernyataan Pengadu adalah
mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut
17
tidak ada. Sebelumnya DKPP perlu mengemukakan bahwa sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pemenuhan persayaratan tersebut
bersifat akumulatif dan wajib untuk dipenuhi oleh seluruh bakal calon
anggota legislatif. Setelah DKPP memeriksa bukti fotokopi yang dilampirkan
oleh Pengadu dalam pengaduannya tidak menunjukan dan/atau tidak
mencantumkan waktu pemberitaan dalam media tersebut dimuat. Hal ini
menjadi penting bagi DKPP untuk menilai apakah benar pemberitaan dalam
media tersebut masih dalam rentang waktu pemenuhan persyaratan bakal
calon anggota legislatif yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Selain
itu, setelah membaca bukti pemberitaan yang dilampirkan oleh Pengadu,
didalamnya tidak terdapat pengakuan yang jujur kepada publik sebagai
mantan narapidana. Akan tetapi hanya berupa harapan bahwa masyarakat
masih mendukungnya menjadi anggota legislatif meski sempat dirundung
kasus hukum. Menurut keyakinan DKPP, Pengadu belum melakukan tindakan
untuk mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan
demikian, pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
[3.7] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu pada paragraf [3.5]
angka 2, yaitu perbuatan Para Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengeluarkan
hasil kajian bahwa kasus yang menimpa Pengadu tidak ditemukan unsur-
unsur pelanggaran Pemilu, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda
bukti P-4.
Teradu I s.d. Teradu V memberikan bantahan dan mengklarifikasi baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang pada pokoknya menyampaikan
alasan keluarnya hasil kajian para Teradu VI s.d Teradu VIII. Untuk
membuktikan bantahan dan klarifikasinya, Teradu mengajukan alat bukti
yang diberi tanda bukti T2-1, T2-2, T2-3, T2-4, T2-5, T2-6, T2-7, T2-8, T2-9,
T2-10, T2-11, T2-12, T2-13, dan T2-14.
Terhadap permasalahan hukum tersebut, DKPP berpandangan sama
dengan hasil rapat pleno para Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan
bahwa tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilu, termasuk
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pengaduan
Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
18
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dan karenanya harus direhabilitasi;