Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 60/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Bengkalis
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/08/2013
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Iskandar, S.H., Teradu II atas nama Drs. H. Bakri, Teradu III atas nama Drs. Syuib Usman, Teradu IV atas nama Defitri Akbar, S.Pi, Teradu V atas nama Mustafa Kamal, Teradu VI atas nama Edy Syarifudin, S.Ag., Teradu VII atas nama Fitri Heriyanti, S.Ip, M.Si., dan Teradu VIII atas nama Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I. masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan De
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 60/DKPP-PKE-2/2013 DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 128/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 60/DKPP-PKE-2/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Parlindungan Siringo-ringo Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl Desa Maju RT01/RW09 Desa Balai Makam Kec. Mandau-Duri Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Iskandar, S.H. Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I; 1 2. Nama : Drs. H. Bakri Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Drs. Syuib Usman Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Defitri Akbar, S.Pi. Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Mustafa Kamal Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl Pertanian No. 77, Bengkalis, Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Edy Syarifudin, S.Ag. Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Alamat : Jl Sultan Syarif Kasim No. 119, Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Fitri Heriyanti, S.Ip, M.Si. Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Alamat : Jl Sultan Syarif Kasim No. 119, Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VII; 2 8. Nama : Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I. Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Alamat : Jl Sultan Syarif Kasim No. 119, Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VIII. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 2. DUDUK PERKARA ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 128/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 60/DKPP-PKE-2/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, seluruh persyaratan untuk bakal calon legislatif telah terpenuhi diantaranya tentang mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa Pengadu adalah mantan narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan secara berulang-ulang. Pada Pemilu 2014 kembali menjadi bakal calon legislatif dari Partai Hanura Dapil Bengkalis V Kec. Mandau B, hal tersebut dikemukakan Pengadu pada tanggal 30 Mei 2013 melalui media cetak harian Bengkalis Express dan telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 30 Mei 2013 dan didukung surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis tertanggal 2 April 2013; 2. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013 KPU Kabupaten Bengkalis mengadakan rapat pleno dan telah menggugurkan Pengadu selaku Bakal 3 Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 dari Partai Hanura dengan nomor urut 1 (satu) Dapil Bengkalis V Kec. Mandau B. Hal ini dipastikan karena KPU Kabupaten Bengkalis telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupeten Bengkalis periode 2014-2019 melalui media cetak harian Metro Riau terbitan 13 Juni 2013; 3. Bahwa kemudian Pengadu melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 13 Juni 2013. Namun kemudian Bawaslu Provinsi Riau melalui surat No. 146/Bawaslu-Riau/VI/2013 memberitahukan bahwa status laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh KPU Kabupaten Bengkalis; 4. Bahwa dalam hal Pengadu selaku Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 dari Partai Hanura Dapil Bengkalis V Kec. Mandau B merasa dirugikan atas tindakan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkalis dan Bawaslu Provinsi riau yang diduga salah mengambil keputusan atas laporan Pengadu; [2.2] PETITUM 1. Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau; 2. Pengadu meminta kepada DKPP untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkalis dan Bawaslu Provinsi Riau untuk mencabut hasil kajian dan menyatakannya tidak berlaku; 3. Pengadu meminta untuk dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan diikutsertakan kembali menjadi Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019. 4 [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: No Tanda Bukti Keterangan 1. Bukti P-1 Fotokopi Berkas persayaratan bakal calon legislatif pada Pemilu Tahun 2014; 2. Bukti P-2 Fotokopi Pemberitaan media cetak pada tanggal 30 Mei 2013; 3. Bukti P-3 Fotokopi Pengumuman daftar calon sementara (DCS) melalui media cetak harian Metro Riau pada tanggal 13 Juni 2013; 4. Bukti P-4 Fotokopi Surat Nomor 146/Bawaslu-Riau/VI/2013 Pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu Provinsi Riau; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu I s.d. Teradu V secara bersama-sama sebelumnya memberikan jawaban lisan dalam persidangan tanggal 29 Juli 2013, dan pada tanggal 31 Juli 2013 memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KPU Kab. Bengkalis membentuk Kelompok Kerja Pendaftaran Dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilu Tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis; 2. Bahwa untuk menginformasikan tata cara pengajuan bakal calon, KPU Kab. Bengkalis melakukan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilukada Tahun 2013 di Pantai Marina Hotel, Bengkalis pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013, yang mana narasumbernya Drs. H. Bakri, anggota KPU Kabupaten Bengkalis. Pesertanya terdiri dari Instansi Pemerintah, Partai Politik, Guru PKn SLTA, Mahasiswa dan anggota OSIS SLTA yang berjumlah 70 (tujuh puluh) orang dan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon kepada partai politik di Kabupaten Bengkalis yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 dengan peserta pimpinan partai 5 politik dan petugas penghubung. Narasumber dari kegiatan ini adalah Defitri Akbar, S.Pi (anggota KPU Kabupaten Bengkalis) yang merupakan Pengarah/koordinator Tim Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pemilu Tahun 2014; 3. Bahwa Bahwa sesuai dengan tahapan pencalonan anggota DPRD Kab/Kota, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013, maka KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 6 s/d 8 April 2013. Pengumuman disampaikan melalui surat edaran, media elektronik, dan media massa Metro Riau selama tiga hari; b. Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pemilihan Umum Tahun 2014 9 s/d 22 April 2013. Pendaftaran bakal calon disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada KPU Kab. Bengkalis melalui Kelompok Kerja Pencalonan dari jam 08 WIB s/d 14.00 WIB: - Dalam hal ini, Partai Hati Nurani Rakyat mendaftarkan Bacaleg nya pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 pukul 15.45 WIB; - Jumlah Bacaleg yang didaftarkan Partai Hati Nurani Rakyat di 6 (enam) Dapil Kabupaten Bengkalis adalah sebanyak 45 orang yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 17 orang perempuan; c. Verifikasi Kelengkapan oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Verifikasi kelengkapan administrasi dilaksanakan tanggal 23 April s/d 6 Mei 2013: - Dalam hal Bacaleg atas nama PARLINDUNGAN SIRING-SIRINGO dari Partai HANURA Dapil Bengkalis V Nomor Urut 1, adapun hasil verifikasi kelengkapan administrasinya belum memenuhi syarat, antara lain: i. BB 8 tidak terlampir; ii. Pas Photo kurang 1 lembar; 6 iii. Surat pernyataan yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut tidak ada, yang mengakibatkan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat; - Hasil verifikasi administrasi tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013; 4. Bahwa Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan syarat bakal calon dari tanggal 08 Mei 2013 kepada Pimpinan Partai Politik. Penyampaian hasil verifikasi disampaikan dengan disaksikan oleh undangan yakni Panwaslu, Tapem, Badan Kesbangpollinmas, Polres dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu acara bertempat di ruang aula Kantor KPU Kab. Bengkalis dan untukPartai Hanura diterima langsung oleh sdr. Wan Indra Yani (Bendahara DPC Partai Hanura Kab.Bengkalis); 5. Bahwa Perbaikan kelengkapan syarat bakal calon oleh Partai Politik dari tanggal 9 s/d 22 Mei 2013 yang disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada KPU Kab. Bengkalis. Partai Politik diberi kesempatan untuk menyempurnakan, memperbaiki, dan mengubah berkas, dan dapat mengurangi, menambah, dan mengubah nomor urut daftar calon. Adapun batas akhir penerimaan berkas perbaikan yaitu tanggal 22 Mei 2013 Pukul 24.00 WIB; 6. Bahwa Verifikasi Perbaikan syarat bakal calon tanggal 23 Mei s/d 29 Mei 2013 oleh KPU Kab. Bengkalis: - Dalam hal Bacaleg atas nama PARLINDUNGAN SIRING-SIRINGO dari Partai HANURA Dapil Bengkalis V Nomor Urut 1, adapun hasil verifikasi perbaikan kelengkapan administrasinya antara lain sebagai berikut: i. BB 8 terlampir dan memenuhi syarat; ii. Pas Photo sudah cukup dan memenuhi syarat; 7 iii. Surat Pernyataan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut tidak ada, yang mengakibatkan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 7. Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pasal 19 huruf (e), Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB-2) dilampiri: i. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; ii. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pasal 5 ayat (3) huruf (b) “Orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut: i. telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun; ii. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; iii. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang; 8 Dari 3 (tiga) syarat kumulatif diatas, yang terpenuhi oleh Parlindungan Siringo-ringo, hanya: i. Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun dan telah dinyatakan bebas sejak tanggal 30 Januari 2007 (BB-2); ii. Surat Keterangan catatan Kepolisian dari Polres Bengkalis; Sedangkan menurut Surat Edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 tanggal 08 April 2013 tentang petunjuk Teknis Tata cara Pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD pada halaman enam angka (9) KPU Kabupaten bertugas “meneliti pengumuman di surat kabar lokal/nasional (asli) yang memuat pernyataan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana” dan Surat Edaran KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tanggal 21 mei 2013 tentang perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD kabupaten/kota batas akhir mengajukan perbaikan tanggal 22 Mei 2013 pukul 24.00 WIB, sampai batas waktu 22 Mei 2013 pukul 24.00 WIB, KPU Kabupaten Bengkalis tidak menerima Surat Pernyataan tersebut, dan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil verifikasi perbaikan administrasi tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Bengkalis pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 (terlampir), dan telah disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik atau LO sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilu Tahun 2014; 8. Bahwa Pada tanggal 12 Juni 2013, KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan otentifikasi DCS oleh Pimpinan Partai Politik atau LO di Pantai Marina Hotel, Bengkalis; 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU- 9 Kab/004.435240/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 dari tanggal 13 Juni s/d 17 Juni 2013 di Media Massa dan Media Elektronik; 10. Bahwa Undangan Klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor: 40/Bawaslu-Riau/VI/2013, kepada Defitri Akbar, S.Pi (Anggota KPU Kab. Bengkalis) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau , Jl. Sutan Syarif Kasim No. 119 Pekanbaru; 11. Bahwa Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi (terlampir), pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Fitri Heriyanti, S.IP., M.Si ( Anggota Bawaslu Provinsi Riau) dan Defitri Akbar, S.Pi (Anggota KPU Kab. Bengkalis); 12. Bahwa Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelapor (Parlindungan Siringo-Ringo) kepada Terlapor (KPU Kab. Bengkalis) dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Nomor 146/Bawaslu- Riau/VI/2013, yang isinya “status laporan tidak ditindaklanjuti”; 13. Bahwa Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Bengkalis telah tepat dalam melakukan kegiatan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilu Tahun 2014 sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Dengan demikian Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP untuk menolak aduan dari Pengadu terkait adanya dugaan Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkalis dalam menggugurkan Pengadu dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilu Tahun 2014; 10 [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: No Tanda Bukti Keterangan 1. Bukti T1-1 Fotokopi Surat Pencalonan dan Berita Acara Bakal Calon; 2. Bukti T1-2 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Berkas Bakal Calon; 3. Bukti T1-3 Fotokopi Persyaratan Administrasi Bakal Calon a.n. Parlindungan Siringo-ringo; 4. Bukti T1-4 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon; 5. Bukti T1-5 Fotokopi Tanda Terima Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon; 6. Bukti T1-6 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Perbaikan Berkas Calon; 7. Bukti T1-7 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon; 8. Bukti T1-8 Fotokopi Surat Keputusan Daftar Calon Sementara; 9. Bukti T1-9 Fotokopi Salinan DCS Partai Hanura Dapil V; 10. Bukti T1-10 Fotokopi Kronologis Kegiatan Pencalonan dari Partai Hanura; 11. Bukti T1-11 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau. [2.5] Para Teradu VI s.d. Teradu VIII secara bersama-sama sebelumnya memberikan jawaban lisan dalam persidangan tanggal 29 Juli 2013, dan pada tanggal 31 Juli 2013 memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kliping koran berita harian Pos Metro Mandau yang berjudul “Mantan Narapidana Nyaleg dari Hanura” pada halaman 1 dan bersambung ke halaman 9 yang dinyatakan Pengadu sebagai bentuk Publikasi oleh dirinya adalah tidak benar; 2. Bahwa hal ini terungkap dalam berita acara klarifikasi Pengadu di hadapan Anggota Bawaslu Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 Pukul 11.30 WIB bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Riau; 11 3. Bahwa adapun pertanyaan yang diberikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan Jawaban Pengadu adalah sebagai berikut: Pertanyaan: “Terkait persyaratan tersebut, apakah saudara secara khusus juga pernah menanyakan tentang bagaimana format dan tata cara mempublikasikan status saudara sebagai mantan Narapidana? tepatnya siapa yang telah menjelaskan kepada saudara informasi yang dimaksud?”. Jawaban Pengadu adalah: “tidak pernah, saya definisikan sendiri yang ada di Undang-Undang tersebut, saya hanya mempunyai UU No. 8 Tahun 2012. Tidak ada sosialisasi dari KPU Kabupaten Bengkalis terkait persyaratan yang dimaksud”.; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau juga menolak pernyataan Pengadu yang mengatakan bahwasanya berita harian Pos Metro Mandae tersebut adalah bentuk publikasi langsung dari dirinya dan berawal dari inisiatif dia. Tetapi pada kenyataannya Bawaslu Provinsi riau menilai bahwa berita tersebut tidak ada sedikitpun memberikan informasi awal bahwa berita itu dimuat karena inisiatif Pengadu, dan dari berita tersebut juga tidak ada membuktikan bahwa dirinya yang langsung berbicara akan maju sebagai calon anggota DPRD di Kabupaten Bengkalis yang merupakan Mantan Narapidana; 5. Bahwa terkait pengaduan laporan pelanggaran kode etik nomor 128/I- P/L-DKPP/2013 atas nama Pengadu dan pihak Teradu Bawaslu Provinsi riau pada angka 5. Uraian singkat peristiwa dijelaskan “Bahwa saya digugurkan dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 oleh KPU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa saya adalah mantan narapidana tidak mengumumkan di media massa padahal pada tanggal 30 Mei 2013 saya pada media cetak harian tersebut diatas telah mengumumkannya”. 6. Bahwa dalam hal ini Bawaslu Provinsi riau menyangkal aduan Sdr. Parlindungan Siringo-ringo tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menilai bahwa berita di media cetak harian Bengkalis Express pada tanggal 30 Mei 2013 benar dimuat oleh Pengadu tetapi berita yang berisi pernyataan Pengadu sebagai mantan narapidana tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai bentuk publikasi yang harus dipenuhi karena berita tersebut dimuat telah melewati batas waktu tahapan perbaikan persyaratan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 19 Mei 12 s.d. 22 Mei 2013, dan juga telah melewati batas waktu tahapan verifikasi perbaikan syarat pada tanggal 23 Mei s.d. 29 Mei 2013; 7. Bahwa demikianlah jawaban atas pengaduan Pengadu, maka dengan ini Bawalu Provinsi Riau meminta kepada Majelis Ketua dan Anggota Panelis untuk memberikan keputusan seadil-adilnya dan tidak menempatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dalam posisi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik, sebagaimana pengaduan Pengadu ke DKPP; 8. Bahwa dengan pertimbangan Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, yaitu menindaklanjuti surat Bawaslu RI No. 386/Bawaslu/VI/2013 perihal : Penerusan Laporan Pelanggaran DCS tertanggal 18 Juni 2013 atas laporan Pengadu ke kantor Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013. Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan melakukan klarifikasi pelapor Pengadu pada hari Kamis, 20 Juni 2013 dan saksi Sdr. Moon Ray serta pihak terlapor KPU Kabupaten Bengkalis diwakilkan oleh Defitri Akbar, S.Pd., pada tanggal 21 Juni 2013. Bawaslu Provinsi Riau telah menuangkan dalam kajian laporan dan dokumen pendukung lainnya sebagaiman yang terlampir dalam salinan berkas laporan serta proses penangannan pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku yaitu 5 hari (3 hari ditambah 2 hari). [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: No Tanda Bukti Keterangan 1. Bukti T2-1 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Riau No. 11/BA/Bawaslu-Riau/VI/2013 tentang penetapan status laporan Sdr. Parlindungan Siringo-ringo; 2. Bukti T2-2 Fotokopi Kajian Laporan No. 12/LP/PILEG/VI/2013; 3. Bukti T2-3 Fotokopi Surat Bawaslu RI No. 386/Bawaslu/VI/2013 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perihal penerusan laporan pelanggaran DCS, beserta lampiran; 4. Bukti T2-4 Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau No. 13 41/Bawaslu-Riau/VI/2013 Kepada Parlindungan Siringo-ringo; 5. Bukti T2-5 Fotokopi Keterangan atau/ klarifikasi dibawah sumpah /janji a.n. Parlindungan Siringo-ringo, beserta Berita Acara klarifikasi dan foto klarifikasi; 6. Bukti T2-6 Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau No. 40/Bawaslu-Riau/VI/2013 Kepada Defitri Akbar; 7. Bukti T2-7 Fotokopi Keterangan atau/ klarifikasi dibawah sumpah /janji a.n. Defitri Akbar;, beserta Berita Acara klarifikasi dan foto klarifikasi; 8. Bukti T2-8 Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau No. 42/Bawaslu-Riau/VI/2013 Kepada Sdr. Moon Ray; 9. Bukti T2-9 Fotokopi Keterangan atau/ klarifikasi dibawah sumpah /janji a.n. Moon Ray, beserta Berita Acara klarifikasi dan foto klarifikasi; 10. Bukti T2-10 Fotokopi Berkas persayaratan bakal calon legislatif pada Pemilu Tahun 2014 a.n. Parlindungan Siringo-ringo; 11. Bukti T2-11 Fotokopi Pemberitaan media cetak pada tanggal 30 Mei 2013; 12. Bukti T2-12 Fotokopi Pengumuman daftar calon sementara (DCS) melalui media cetak harian Metro Riau pada tanggal 13 Juni 2013; 13. Bukti T2-13 Fotokopi Surat Nomor 146/Bawaslu-Riau/VI/2013 Pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu Provinsi Riau; 14. Bukti T2-14 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013; [2.7] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memeriksa dan mendengar keterangan Teradu I s.d. Teradu VIII; [2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 14 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 15 [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, berbunyi: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal mana Pengadu adalah masyarakat yang memiliki hak hukum menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, maka Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan sebagai berikut; 16 POKOK PENGADUAN [3.4] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan para Teradu, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, DKPP berkeyakinan sebagai berikut: [3.5] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu terkait perbuatan yang dilakukan oleh Teradu berawal dari: 1. Para Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif karena Pengadu tidak mengumumkan kepada publik pernah menjalani hukuman pidana; 2. Para Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan hasil kajian bahwa kasus yang menimpa Pengadu tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilu. [3.6] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu pada angka 1, yaitu perbuatan para Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif karena Pengadu tidak mengumumkan kepada publik pernah menjalani hukuman pidana, padahal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan perundang- undangan, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1, P-2, dan P-3. Teradu I s.d. Teradu V memberikan bantahan dan mengklarifikasi baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang pada pokoknya menyatakan bahwa hasil verifikasi kelengkapan administrasi terhadap Pengadu belum memenuhi syarat berupa BB 8 tidak terlampir, pas photo kurang 1 lembar, dan surat pernyataan yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut tidak ada. Untuk membuktikan bantahannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti T1-1, T1-2, T1-3. T1-4, T1-5, T1-6, T1-7, T1-8, T1-9, T1-10, dan T1-11; Atas permasalahan hukum tersebut, menurut keyakinan DKPP sesuai bukti dan fakta persidangan, bahwa benar para Teradu I s.d Teradu V telah memutuskan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. Hal tersebut terkait dengan surat pernyataan Pengadu adalah mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut 17 tidak ada. Sebelumnya DKPP perlu mengemukakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pemenuhan persayaratan tersebut bersifat akumulatif dan wajib untuk dipenuhi oleh seluruh bakal calon anggota legislatif. Setelah DKPP memeriksa bukti fotokopi yang dilampirkan oleh Pengadu dalam pengaduannya tidak menunjukan dan/atau tidak mencantumkan waktu pemberitaan dalam media tersebut dimuat. Hal ini menjadi penting bagi DKPP untuk menilai apakah benar pemberitaan dalam media tersebut masih dalam rentang waktu pemenuhan persyaratan bakal calon anggota legislatif yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Selain itu, setelah membaca bukti pemberitaan yang dilampirkan oleh Pengadu, didalamnya tidak terdapat pengakuan yang jujur kepada publik sebagai mantan narapidana. Akan tetapi hanya berupa harapan bahwa masyarakat masih mendukungnya menjadi anggota legislatif meski sempat dirundung kasus hukum. Menurut keyakinan DKPP, Pengadu belum melakukan tindakan untuk mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum. [3.7] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu pada paragraf [3.5] angka 2, yaitu perbuatan Para Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengeluarkan hasil kajian bahwa kasus yang menimpa Pengadu tidak ditemukan unsur- unsur pelanggaran Pemilu, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-4. Teradu I s.d. Teradu V memberikan bantahan dan mengklarifikasi baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang pada pokoknya menyampaikan alasan keluarnya hasil kajian para Teradu VI s.d Teradu VIII. Untuk membuktikan bantahan dan klarifikasinya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti T2-1, T2-2, T2-3, T2-4, T2-5, T2-6, T2-7, T2-8, T2-9, T2-10, T2-11, T2-12, T2-13, dan T2-14. Terhadap permasalahan hukum tersebut, DKPP berpandangan sama dengan hasil rapat pleno para Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum; 18 4. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan karenanya harus direhabilitasi;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Iskandar, S.H., Teradu II atas nama Drs. H. Bakri, Teradu III atas nama Drs. Syuib Usman, Teradu IV atas nama Defitri Akbar, S.Pi, Teradu V atas nama Mustafa Kamal, Teradu VI atas nama Edy Syarifudin, S.Ag., Teradu VII atas nama Fitri Heriyanti, S.Ip, M.Si., dan Teradu VIII atas nama Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I. masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati masing-masing 19 sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal tiga puluh Juli tahun dua ribu tiga belas dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal dua Agustus tahun dua ribu tiga belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak masing- masing sebagai Anggota Majelis serta dihadiri oleh Teradu dan tidak dihadiri oleh Pengadu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Saut Hamonangan Sirait, M.Th Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. ttd Ir. Nelson Simanjuntak ttd ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 20 Dr. Osbin Samosir, M.Si. 21