III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 105-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
133-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel
dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 karena dalam
menyususn Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih
menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT pada banyak TPS se-Kabupaten Belu,
sehingga berakibat pada munculnya Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT,
terdaftar juga di DPTb;
2. Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel
atas tindakannya menggelembungkan surat suara dengan mengalokasikan surat
suara melebihi ambang batas pendistribusian surat suara per TPS yang mana sesuai
ketentuan jumlah surat suara per TPS adalah jumlah DPT tambah 2.5% sebagai
cadangan di TPS 14 dan 15 Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, TPS 7
Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, TPS 2 dan TPS 16 Kelurahan
Fatubenao serta TPS 7 Kelurahan Manumutin Kecmatan Kota Atambua, TPS 1 Desa
Bakustulama dan TPS 8 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, TPS 1 Desa Fulur
Kecamatan Lamaknen, TPS 5 dan TPS 14 Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak,
TPS 2 Desa Faturika Kecamatan Raimanuk, sehingga berakibat pada jumlah pemilih
tambahan di TPS tersebut bertambah secara signifikan, jumlah pemilih menjadi
lebih besar dari DPT, bahkan suara sah pada TPS melebihi ambang batas setinggi-
tingginya 102.5%;
3. Teradu I s.d Teradu V mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk
memilih menggunakan KTP model lama, yakni Aplonia Muti Asa NIK
53040445212920005 memilih di TPS 6 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat;
4. Teradu I s.d Teradu V bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk
memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari
semua kecamatan pada Pleno Kecamatan. Bahwa Teradu I yang hadir pada Pleno
tingkat Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan Kota Atambua, dan Kecamatan
Atambua Barat menyampaikan untuk menolak tuntutan para saksi Paslon-01
memperoleh atau melihat DPTb setiap TPS;
5. Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya atas tindakannya melakukan pembiaran terkait adanya peristiwa
menjanjikan uang sebagai imbalan kepada pemilih yang dilakukan oleh tim Paslon-
02. Teradu VI, s.d Teradu VIII sama sekali tidak menindaklanjuti laporan lisan pihak
Pengadu termasuk sebagai temuan pihak Panwascam langsung di lapangan
mengenai janji memberikan imbalan uang kepada kelompok masyarakat di Desa
Maudemu;
6. Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran
atas pelanggaran pasangan calon nomor 02 pada masa kampanye yang menjanjikan
sertifikasi tanah milik pemerintah yang terletak di Haliwen Kelurahan Manumutin
Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu kepada warga yang menempatinya;
7. Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional karena melakukan pembiaran
atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon-02 dengan membuka posko
berobat gratis di tiga tempat yakni pada Rumah Perubahan di Kelurahan Tulamalae
Kecamatan Kota Atambua, pada Rumah Perubahan di Desa Naitimu Kecamatan
Tasifeto Barat, dan pada Rumah Perubahan di Beinoka Kelurahan Rinbesi
Kecamatan Atambua Selatan yang berlangsung mulai dari bulan Oktober 2020
sampai pada hari pemilihan tanggal 09 Desember 2020;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 DPT Kelurahan Lidak 2020;
2. P-2 DPT TPS 5 Kelurahan Berdao a.n. AMINAH No. 144 dan DPTb TPS 9
Kelurahan Berdao a.n. AMINAH No.15
3. P-3 DPT TPS 10 Desa Naitimu a.n. Aplonia Abuk No. 34 dan DPTb TPS
10 Desa Naitimu a.n. Aplonia Abuk No. 12;
4. P-4 DPT TPS 17 Kelurahan Manumutin a.n. Maria Fernandes No. 156
dan DPTb TPS 1 Kelurahan Manumutin a.n. Maria Fernandes No. 5;
5. P-5 DPT TPS 7 Desa Dualaus a.n. Inocencia Dos Santos No. 78 dan DPTb
TPS 8 Desa Dualaus a.n. Inocencia Dos Santos No. 1;
6. P-6 DPT TPS 9 Kelurahan Umanen a.n. JE. Aloysius No. 94 dan DPTb
TPS 10 Kelurahan Umanen a.n. JE. Aloysius No. 4;
7. P-7 DPT TPS 5 Kelurahan Berdao a.n. Jupri dan DPTb TPS 9 Kelurahan
Berdao a.n. Jupri No. 14;
8. P-8 Model C. Hasil-KWK TPS 14 Desa Manleten;
9. P-9 Model C. Hasil-KWK TPS 15 Desa Manleten;
10. P-10 Model C. Hasil-KWK TPS 7 Kelurahan Umanen;
11. P-11 Model C. Hasil-KWK TPS 2 Kelurahan Fatubenao;
12. P-12 Model C. Hasil-KWK TPS 16 Kelurahan Fatubenao;
13. P-13 Model C. Hasil-KWK TPS 7 Kelurahan Manumutin;
14. P-14 Model C. Hasil KWK TPS 1 Desa Bakustulama;
15. P-15 Model C. Hasil-KWK TPS 8 Desa Naitimu;
16. P-16 Model C. Hasil-KWK TPS 1 Desa Fulur;
17. P-17 Model C. Hasil-KWK TPS 5 Desa Kabuna;
18. P-18 Model C. Hasil-KWK TPS 14 Desa Kabuna;
19. P-19 Model C. Hasil-KWK TPS 2 Desa Faturika;
20. P-20 KTP Model Lama a.n. Aplonia Muti Asa;
21. P-21 Soft Copy Harian Timex Edisi Sabtu 19 Desember 2020;
22. P-22 wawancara Video a.n. Agnes Michelly Laka pemilih pada TPS 1
Kelurahan Berdao;
23. P-23 DPTb TPS 1 Kelurahan Manumutin;
24. P-24 DPTb TPS 1 Desa Naitimu;
25. P-25 Rekaman Video Kampanye a.n. Frans Xaver Saka;
26. P-26 Rekaman Video Kampanye a.n. Vicky Nahak;
27. P-27 Video tangkapan layar laman Facebook akun Asi Tiara;
28. P-28 Screenshot laman Goberita.id Edisi 21-11-2020;
29. P-29 Screenshot laman Goberita.id Edisi 23-11-2020;
30. P-30 Screenshot laman Facebook akun Edelweis;
31. P-31 Video penerima bantuan uang Rp. 7.5 juta dari akun Edelweis;
32. P-32 Video tangkapan layar akun Sehati Menuju Perubahan tanggal 23
Oktober 2020;
33. P-33 Berita penyerahan tanah sesuai janji kepada masyarakat oleh
Gubernur NTT;
34. P-34 Screenshot foto Posko Sehati Berobat Gratis;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa PKPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017
tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan
Wakil Walikota Pasal 10:
2. Bahwa merekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara sporadic dengan mengacak
RT tempat tinggal pemilih menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT dapat
berakibat pemilih tidak ikut memilih karena jarak antara TPS dengan tempat
tinggalnya berjauhan atau
3. pemilih bisa memilih menggunakan Formulir Model C. Panggilan- KWK di TPS sesuai
nama pada DPT dan memilih lagi menggunakan KTP pada TPS sesuai alamat KTP
sehingga hal ini menjadi celah hukum sebagai modus bagi pelaku (penyelenggara,
pasangan calon atau tim pemenangan) untuk pendukungnya dapat memilih lebih
dari satu kali.
4. Bahwa TERADU I sampai V telah menyusunan DPT secara sporadis dengan
mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS pada
banyak TPS se-Kabupaten Belu. Pada uraian ini, PENGADU mengambil DPT
Kelurahan Lidak Kecamatan Atambua Selatan sebagai sampel dengan maksud
menyingkat uraian laporan ini sebagaimana berikut:
PENGACAKAN PEMILIH DI RT 001 SAMPAI 035 DALAM DPT TPS 01 SAMPAI 08
KELURAHAN LIDAK KECAMATAN ATAMBUA SELATAN:
T R
P T
S
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35
5
× × × × - × - - × - - - - × - - - - - - - -
× × × × × × × × × × × × - × - × - - - - - - - - - - - - - X X - - - -
x x x x x x x x x X x x X X x x x - X - - x - - - - - - - - - x - - -
x x x x x x x X - x X X x x - - X - - - x x - - - - - - - x - - -
x x x x x X x x X X x x x X X - x - - - - - x x - - - - - -
x - - - - - - - - - x x X - - - - x X - X x x x - - - - x - - x - - x
- - - - - x - - x - - - - X x x x x x x x x x x
x x x X x X x x
5. Bahwa dari tabel di atas, secara matematis, ada 35 RT dibagi ke dalam 8 TPS maka
rata-rata TPS terdiri dari 4 RT. Apabila dilihat secara mendatar, TPS dengan
susunan RT terbanyak adalah TPS 03 sebagai TPS yang terdiri dari 20 RT, menyusul
TPS 05 terdiri dari 18 RT. Apabila dilihat secara menurun, pemilih yang bertempat
tinggal di RT 006 dan RT 014 dengan TPS paling sporadis yaitu meliputi 7 TPS
menyusul RT 009, 012 dan 016 meliputi 6 TPS.
6. Bahwa menurut PENGADU terkait tabel di atas apabila dilihat secara aturan, maka
hal yang wajar terjadi adalah 4 RT bisa digabungkan menjadi 1 TPS, sebaliknya 1
RT dipencar-pencarkan ke dalam 7 TPS adalah hal yang sangat tidak wajar.
7. Bahwa PENGADU tidak menemukan suatu alasan pembenar terhadap
perbuatan TERADU I sampai V menetapkan DPT secara sporadis dengan mengacak
RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT karena
satu TPS pun di Kabupaten Belu tidak ada yang mencapai ambang batas jumlah
pemilih per TPS sebanyak-banyaknya adalah 800 orang sehingga sebagian orang
dari TPS bersangkutan terpaksa harus digabungkan ke TPS lain di luar dari TPS
dalam RT tempat tinggal pemilih yang bersangkutan.
8. Bahwa akibat kelalaian/ kesengajaan TERADU I sampai V menyusun DPT secara
sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi pemilih
lintas TPS dan lintas RT tersebut sebagai
modus belaka sebagaimana dari tabel berikut menujukkan para pemilih telah terdaftar
dalam DPT sekaligus terdaftar dalam DPTB:
DPT DPTb
AMINAH AMINAH
NIK 5304214610720001 NIK 5304214610720001
DPT TPS 5 NO. URUT 144 DPTB TPS 9 NO. URUT 15
KELURAHAN BERDAO KELURAHAN BERDAO
EMILIA ELISABETH BAKKER EMILIA ELISABETH BAKKER
NIK 5304044401950002 NIK 5304044401950002
DPT TPS 10 NO. URUT 420 DPTB TPS 7 NO. URUT (FOTO KTP)
DESA NAITIMU
DESA NAITIMU
APLONIA ABUK APLONIA ABUK
NIK 5304044107790070 NIK 5304044107790070
DPT TPS 10 NO. URUT 34 DPTB TPS 10 NO. URUT 12
SRI SEPTIANI TUKA SRI SEPTIANI TUKA
DESA NAITIMU DESA NAITIMU
NIK 5304215709900003 NIK 5304215709900003
DPT TPS NO. URUT 234 DPTB TPS 5 NO. URUT 1
KELURAHAN BERDAO KELURAHAN BERDAO
MARIA FERNANDES MARIA FERNANDES
NIK 5304124107770028 NIK 5304124107770028
DPT TPS 17 NO. URUT 156 DPTB TPS 1 NO. URUT 5
KEL. MANUMUTIN KEL. MANUMUTIN
INOCENCIA DOS SANTOS INOCENCIA DOS SANTOS
NIK 5304056405790001 NIK 5304056405790001
DPT TPS 7 NO. URUT 78 DPTB TPS 8 NO. URUT 1
DESA DUALAUS DESA DUALAUS
DPT DPTb
JE. ALOYSIUS JE. ALOYSIUS
NIK 5304212209560001 NIK 5304212209560001
DPT TPS 9 NO. URUT 94 DPTB TPS 10 NO. URUT 4
KELURAHAN UMANEN KELURAHAN UMANEN
JUPRI JUPRI
NIK 5304210510710002 NIK 5304210510710002
DPT TPS 05 No. URUT 143 DPTb TPS 09 No. URUT 14
KELURAHAN KELURAHAN BERDAO
9. Bahwa dengan contoh pemilih telah terdaftar dalam DPT dalam suatu desa/
kelurahan kemudian terdaftar lagi dalam DPTb di desa/ kelurahan yang sama
kemudian menolak memperlihatkan Daftar Hadir kepada saksi Pasangan Calon
pada waktu Pleno Kecamatan menunjukkan perbuatan TERADU 1 sampai V
menyusun DPT secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih
sehingga menjadi pemilih lintas TPS dan litas RT tersebut merupakan perbuatan
sengaja; tindakan dengan mau dan dengan mengetahui akan akibatnya.
B. MENGGELEMBUNGKAN SURAT SUARA PADA TPS
1. Bahwa PKPU No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dan
Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 36 Ayat (1) Pengadaan
jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma
lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 37
Ayat (4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan
pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPK,
PPS dan KPPS.
2. Bahwa TERADU I sampai V telah menggelembungkan surat suara yakni
mengalokasikan surat suara melebihi ambang batas pendistribusian surat suara per
TPS yang mana sesuai ketentuan jumlah surat suara per TPS adalah jumlah DPT
tambah 2.5% sebagai cadangan. Jumlah ini tidak boleh ditambah dengan alasan
mengantidipasi jumlah pemilih lebih besar dari jumlah surat suara yang tersedia
karena ada ketentuan apabila surat suara kurang maka KPPS mengarahkan
pemilih yang bersangkutan untuk memilih di TPS lain yang terdekat. Dengan
demikian, jumlah suara per TPS paling banyak adalah 102.5% dari DPT sekaligus
jumlah pemilih dan suara sah paling banyak per TPS adalah 102,5%.
3. Bahwa TERADU I sampai V menggelembungkan surat suara sebagaimana tersebut
di atas pada tanggal 09 Desember 2020 bertepatan dengan hari pemilihan yang
terjadi di TPS 14 dan 15 Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, TPS 7
Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, TPS 2 dan TPS 16 Kelurahan
Fatubenao serta TPS 7 Kelurahan Manumutin Kecmatan Kota Atambua, TPS 1 Desa
Bakustulama dan TPS 8 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, TPS 1 Desa Fulur
Kecamatan Lamaknen, TPS 5 dan TPS 14 Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak,
TPS 2 Desa Faturika Kecamatan Raimanuk.
4. Bahwa dari TERADU I sampai V menggelembungkan surat suara pada TPS-TPS
tersebut sehingga akibatnya jumlah pemilih tambahan pada TPS bersangkutan
bertambah secara signifikan, jumlah pemilih menjadi lebih besar dari DPT, bahkan
suara sah pada TPS melebihi ambang batas setinggi-tingginya 102.5% yang
menujukkan setiap kejadian yang berdiri sendiri-sendiri sebagaimana menyusun
DPT secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih sehingga menjadi
pemilih lintas TPS dan lintas RT. Untuk lebih jelasnya, PENGADU dapat
menguraikannya dalam bentuk tabel sebagaimana berikut:
KECAMATAN TASIFETO TIMUR:
Desa/ Kel. Surat
TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan
Manleten 14 266 7 30 298 284 DPTb 30 orang, Pemilih >
DPT 18 orang, alokasi
surat suara > DPT + 2,5%
15 246 7 31 278 262 DPTb 31 orang, Pemilih >
sebanyak 11 surat suara.
DPT 16 orang, alokasi
surat suara > DPT + 2,5%
sebanyak 9 surat suara.
KECAMATAN ATAMBUA BARAT:
Desa/ Surat
Kelurahan
TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan
Umanen 7 209 6 21 216 209 DPTb 21 orang, Pemilih =
DPT, alokasi surat suara
> DPT + 2,5% sebanyak 1
surat suara.
KECAMATAN KOTA ATAMBUA
Desa/ Surat
Kelurahan
TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan
Fatubenao 2 234 6 6 262 240 DPTb 6 orang, Pemilih >
DPT 6 orang, alokasi
surat suara > DPT + 2,5%
16 292 8 13 328 305 DPTb 13 orang, Pemilih >
sebanyak 22 surat suara.
DPT 13 orang, alokasi
surat suara > DPT + 2,5%
Manumutin 7 289 8 15 358 304 DPTb 15 orang, Pemilih>
sebanyak 28 surat suara;
DPT 15 orang, alokasi
surat suara > DPT + 2,5%
sebanyak 7 surat suara.
KECAMATAN TASIFETO BARAT
Desa/
Kel.
TPS DPT +2,5% DPTb Surat Pemilih Keterangan
Bakustulama 1 255 7 37 262 262 DPTb 37, Pemilih = DPT.
Suara
Naitimu 8 245 7 5 283 251 DPTb 5 orang, Pemilih>
DPT 6 orang, alokasi
surat suara> DPT + 2,5%
sebanyak 31 surat suara.
KECAMATAN KAKULUK MESAK:
Desa/
Kel.
TPS DPT +2,5% DPTb Surat Pemilih Keterangan
Fulur 1 231 6 12 291 243 DPTb 12 orang, Pemilih>
Suara
DPT 12 orang, alokasi surat
suara > DPT + 2,5%
sebanyak 54 surat suara.
KECAMATAN RAIMANUK
Desa/ Surat
Kel.
TPS DPT +2,5% DPTb Suara Pemilih Keterangan
Kabuna 5 166 5 10 191 176 DPTb 10 orang, Pemilih>
DPT 10 orang, alokasi
surat suara > DPT + 2,5%
14 205 6 10 223 215 DPTb 10 orang, Pemilih>
sebanyak 20 surat suara.
DPT 10, alokasi surat
suara> DPT + 2.5%
sebanyak 12 surat suara.
5. Bahwa dari tabel di atas, TPS-TPS dengan jumlah pemilih/ pengguna surat
suara melebihi ambang batas 102.5% adalah TPS 4 Desa Manleten dengan jumlah
pemilih 106.77%, TPS 15 Desa Manleten dengan jumlah pemilih 106.50%, TPS 2
Kelurahan Fatubenao dengan jumlah pemilih 102.56%, TPS 16 Kelurahan
Fatubenao dengan jumlah pemilih 104.45%, TPS 7 Kelurahan Manumutin dengan
jumlah pemilih 105.19%, TPS 1 Desa Fulur dengan jumlah pemilih 105.19%, Desa
Kabuna TPS 5 dengan jumlah pemilih 106.02%, TPS 14 Desa Kabuna dengan
jumlah pemilih 104.87%, dan TPS 2 Desa Faturika dengan jumlah pemilih 106.04%.
6. Bahwa TERADU VI sampai VIII tidak menemukan satu pun persoalan dari
perbuatan TERADU I sampai V menggelembungkan pendistribusian surat suara
tersebut, padahal sebelum pemilihan mulai di TPS, KPPS wajib menghitung alokasi
jumlah suara dengan disaksikan oleh pengawas pemilihan. Hal ini menunjukkan
adanya kerjasama antara para TERADU.
7. Bahwa dengan demikian para TERADU telah melakukan pelanggaran berupa
kecurangan-kecurangan pemilihan secara TSM.
C. MENGIZINKAN PEMILIH MEMILIH DENGAN KTP MODEL LAMA TANPA
MELAKUKAN PSU
1. Bahwa para TERADU mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk
memilih menggunakan KTP model lama, yakni Aplonia Muti Asa NIK
53040445212920005 memilih di TPS 6 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat, lalu
saksi Paslon-01 mengambil foto KTP yang bersangkutan. Para TERADU tahu hal
pemilih menggunakan KTP model lama ini, bahkan TERADU VI, VII, dan VIII telah
melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi NTT, dengan isi laporan TERADU VI
sampai VIII menyatakan jumlah pemilih yang menggunakan KTP model lama cukup
signifikan di Kabupaten Belu. Demikian juga TERADU I sampai V telah menerima
rekomendasi terkait pemilih yang memilih menggunakan KTP model lama dalam
jumlah yang signifikan tersebut dari Bawaslu Provinsi NTT. PENGADU dapat
mengetahui hal pemilih menggunakan KTP model lama dengan jumlahnya yang
signifikan hingga adanya rekomendasi kepada TERADU I sampai V tersebut dari
laporan Komisoner Bawaslu Provinsi NTT a.n. Jemris Fointuna yang menyampaikan
hasil pengawasan terkait Pilkada serentak di NTT pada tanggal 18 Desember 2020
di Ruang Redaksi Harian Umum Pos Kupang yang diprakarsai oleh Dinas
Kesbangpol NTT dengan menghadirkan pihak KPU NTT dan Bawaslu NTT
sebagaimana dilansir Harian Timex Edisi Sabtu 19 Desember 2020. Dengan para
TERADU telah mengetahui adanya permasalah pemilih yang telah memilih dengan
KTP model lama dalam jumlah yang siginifikan tersebut maka para TERADU
seharusnya melaksanakan PSU di tiap TPS bersangkutan, ternyata tidak melakukan
PSU, oleh karena itu para TERADU telah bekerja secara tidak profesional dan tidak
berintegritas sebagai penyelenggara pemilihan.
D. MENOLAK MEMPERLIHATKAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KEPADA SAKSI
DALAM RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA
TINGKAT KECAMATAN
TERADU I sampai V telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Mode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 10: butir d.
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; Pasal 15: butir e.
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; Pasal 16: butir e. bekerja
dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Perubahannya UU No. 8
Tahun 2015 Pasal 95 Ayat (4) menyatakan, “Dalam hal terdapat Pemilih tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan
melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK”. Dengan
demikian, data pemilih tambahan ada pada PPK dan TERADU I sampai V serta
TERADU VI sampai VIII.
2. Bahwa telah terjadi lonjakan pemilih tambahan, dari pemilihan- pemilihan
sebelumnya tahun 2018 dan 2019 hanya berkisar di angka seribuan, pada
pemilihan 2020 kali ini mencapai 4.191 pemilih, kemudian ada Tim Paslon-02
menyediakan KTP untukwarga pemilih, ada mobilisasi massa dari luar Dapil
Kabupaten Belu, ada penggelembungan surat suara pada TPS, ada pemilih melebihi
DPT pada beberapa TPS, ada pemilih telah memilih lebih dari 1x, ada pemilih tanpa
hak ikut memilih, dan lain-lain maka PENGADU sebagai saksi Paslon-01 bersama
tim saksi lainnya menuntut untuk melihat DPTb/ Formulir Model C. Daftar Hadir
Pemilih Tambahan-KWK pada waktu Pleno Kecamatan yang berlangsung antara
tanggal 12 sampai 14 Desember 2020 di semua kecamatan.
3. Bahwa para TERADU bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk
memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari
semua kecamatan pada Pleno Kecamatan sebagaimana TERADU I sebagai Ketua
KPU Belu hadir sendiri pada Pleno di Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan Kota
Atambua, dan Kecamatan Atambua Barat untuk menolak tuntutan para saksi
Paslon-01 memperoleh atau melihat DPTb setiap TPS, sementara para TERADU dari
pihak Bawaslu menolak memberikan rekomendasi kepada para TERADU dari
pihak KPU Belu untuk memenuhi tuntutan para saksi Pleno Kecamatan dari pihak
PENGADU.
4. Bahwa para TERADU mengatakan tidak ada alasan bagi saksi Paslon-01 pada
Pleno Kecamatan melihat DPTb karena tidak ada selisih hasil perhitungan suara,
sementara PENGADU sebagai saksi beserta para saksi Paslon-01 lainnya beralasan
karena hasil rekapitulasi suara datang dari para pemilih yang berhak memilih dan
terdaftar, baik terdaftar dalam DPT, DPTb, DPTh maupun Daftar Pemilih
Disabilitas, maka para Paslon berhak meminta DPTb, sebagaimana para Paslon
dan tim telah diberikan DPT sebelum pemilihan, maka berhak pula diberikan DPTb
setelah hari pemilihan, karena DPT dan DPTb adalah sama-sama daftar
pemilih,bedanya DPT terbit sebelum hari pemilihan sehingga telah diberikan
kepada peserta sebelumnya, sedangkan DPTb baru terbit pada hari pemilihan
sehingga perlu memberikan kepada peserta setelah hari pemilihan, dan selain itu
DPTb bukan rahasia, dan bukan daftar yang selalu berada dalam amplop tersegel.
5. Bahwa karena para TERADU menolak tanpa dasar hukum, akibatnya semua saksi
Paslon-01 pada Pleno Kecamatan memberikan catatan keberatan, menolak tanda-
tangan hasil rekapitulasi, bahkan saksi Pleno Kecamatan Tasifeto Barat walkout.
6. Bahwa para TERADU menolak memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir
Pemilih Tambahan-KWK karena, sesuai semua uraian di atas sebelumnya, penuh
rekayasa dan akan berakibat pada terjadinya PSU yang dapat memengaruhi
penetapan hasil perolehan suara yang telah memenangkan Paslon-02 dengan selisih
yang sangat tipis yakni 247 suara dan adanya banyak pelanggaran sebagaimana
uraian berikut:
a. Bahwa para TERADU telah mengizinkan pemilih yang tidak terdaftar dalam
DPT ikut memilih di TPS 01 Kelurahan Berdao dengan cara membacakan nama
pemilih tetapi nama yang dibacakan itu nama orang lain yang ada dalam DPT,
lalu orang yang tidak terdaftar memberikan suara dengan menandatangani
kolom tanda-tangan milik orang lain yang dibacakan namanya itu, sehingga
ketika orang yang memiliki nama sesungguhnya datang lalu dikasih surat suara
dan diminta supaya langsung mencoblos tanpa menandatangani daftar hadir
lagi. Agnes Michelly Laka, warga Kelurahan Berdao Kecamatan Kota Atambua,
terdaftar dalam DPT TPS 01 Kelurahan Berdao nomor urut 127 menerangkan,
ketika ia hendak menandatangani DPT atas namanya, ternyata sudah ada
tanda-tangannya, lalu KPPS mengatakan maklum ada orang tua yang sudah
memberikan tanda tangan duluan, oleh karena itu memintanya langsung saja
ke bilik suara tanpa menandatangani daftar hadir.
b. Bahwa para TERADU telah merekayasa alamat pemilih di TPS 01 Kelurahan
Manumutin Kecamatan Kota Atambua dengan mengisi 43 pemilih tambahan
yang kesemuanya beralamat di RT 001 RW 001. Hal ini diduga rekayasa
karena sejak Pilkada Gubernur 2018, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2020 kali
ini, tidak pernah terjadi warga masyarakat RT 001 RW 001 Kelurahan
Manumutin mengeluhkan DPT, apalagi jumlahnya 43 orang dalam suatu RT
yang memiliki pemilih rata-rata 100-200 orang saja, sementara DPT adalah hasil
dari DPS yang diumumkan dan ditempelkan di setiap RT serta diberikan kepada
setiap peserta untuk menyampaikan pendapatnya sebelum ditetapkan
menjadi DPT;
c. Bahwa para TERADU telah memberikan kesempatan kepada pemilih dari
luar daerah ikut memilih di TPS dengan merekayasa identitasnya seolah-olah
pemilih yang sah, padahal tidak sah sebagaimana 11 pemilih tambahan di
TPS 01 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat yang terdaftar dalam Formulir
Model C. Dafar Pemilih Tambahan-KWK yang mana suara mereka telah turut
diperhitungkan dalam hasil perolehan suara kumulatif dalam Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan padahal identitas mereka adalah hasil dari rekayasa
sebagaimana DPTb TPS 1 Desa Naitimu tersebut berisi NIK setiap pemilih
terdiri dari 8 digit, padahal NIK pada KTP adalah 16 digit, bahkan dua nama
tanpa alamat dan tanda-tangan pemilihnya.
7. Bahwa PENGADU mengajukan hal-hal di atas meskipun datanya secara terbatas
tetapi PENGADU tetap menganggapnya sebagai pelanggaran masif karena para
TERADU telah menyembunyikan setiap pelanggaran termasuk menolak
menyerahkan salinan atau setidaknya memperlihatkan DPTb kepada pihak
PENGADU sebagai indikator karena hal-hal tersebut bertentangan dengan asas
transparansi dalam pemilihan.
8. Bahwa dengan demikian para TERADU telah bekerja secara tidak profesional dan
tidak berintegritas.
IV. JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK-POKOK PENGADUAN
A. MENYUSUN DAFTAR PEMILIH TETAP SECARA SPORADIS DENGAN
MENGACAK RT TEMPAT TINGGAL PEMILIH
Bahwa apa yang diadukan PENGADU sebagaimana pokok Pengaduan huruf A angka 1
s/d 8 tidak benar. TERADU I sampai V tidak melakukan pelanggaran atas kode etik
yang di tuduhkan PENGADU terkait Pelanggaran atas kode etik yakni peraturan DKPP
No.2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggaran Pemilihan
Umum Pasal 11 butir d, menjamin pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang
berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak;
1. Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih merupakan suatu Tahapan
dalam Pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020. Proses
pelaksanan pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih pada Pilkada
Serentak Tahun 2020 awalnya di mulai pada bulan maret dan berakhir pada bulan
September Tahun 2020 dikarena bencana Non Alam Covid – 19 maka diubah,
sehingga proses Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada
Serentak Tahun 2020 di ubah jadwalnya yang dimulai pada bulan Juni dan berakhir
pada bulan Desember ini diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas PKPU no 15 Tahun 2019. Sebelum Bencana Non Alam Covid – 19 Dalam
Proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan sesuai dengan
PKPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota
dan kemudian dikarenakan Kondisi Bencana Non alam ( Covid-19) maka Proses
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih disesuaikan dengan peraturan KPU
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan wakil Gubrernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / Atau walikota dan wakil
walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
1.1 Gambaran singkat Proses Penyusunan Daftar Pemilih ( Model A-KWK)
Sebelum melaksanakan penyusunan Daftar pemilih ( Model A-KWK) KPU Belu
melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019. Jumlah DPT Pemilu Tahun
2019 adalah sebagai berikut: Laki-Laki: 65.472; Perempuan: 68.650; Total : 134.122
Kegiatan sinkronisasi dilakukan di tengah situasi pandemic Covid-19 dengan pola
kerja WFH sebagaimana kebijakan yang diambil KPU RI. Kegiatan sinkronisasi
dilaksanakan mulai awal bulan Maret sampai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan KPU Belu Nomor: 17/PL.02-Kpt/01/KPU-Kab/III/2020 Tentang
Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam melakukan sinkronisasi, KPU Belu
tetap memperhatikan ketentuan jumlah pemilih setiap TPS sesuai dengan Peraturan
KPU, yakni paling banyak 800 pemilih per TPS. Karena itu, KPU Kabupaten Belu
melakukan Pemetaan ulang pemilih pada Pemilu Tahun 2019 untuk disesuaikan
dengan PKPU yang mengatur tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Surat KPU
RI Nomor: 182/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, Perihal: Mengefektifkan Pemetaan
TPS Pemilu Terakhir untuk Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, tanggal: 28
Februari 2020). Kegiatan ini dilakukan dengan metode WFH akibat pandemi
Covid-19
KPU Belu berhasil menyelesaikan proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu
Tahun 2019 pada tanggal 22 Maret 2020. Pada tanggal 19 Maret 2020, hingga KPU
RI mengeluarkan Surat Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020, Perihal:
Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit. Setelah Proses
Sinkronisasi dan pemetaan selesai barulah KPU Belu mulai menyusun Model A-KWK
sebagai data dasar/bahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kegiatan ini dilakukan dan pada saat SK
Penundaan Tahapan masih berlaku sampai dengan terbitnya Surat Keputusan KPU
Belu Nomor: 21/HK.03.1-Kpt/5304/KPU-Kab/VI/2020, tentang Penetapan
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Lanjutan Tahun 2020,
tanggal: 15 Juni 2020
1.2 Penyusunan Model A-KWK dilakukan melalui Aplikasi Sidalih.
Dalam proses penyusunan Model A-KWK, KPU Belu mendapat surat dari KPU RI
Nomor: 421/PL.02.01-SD/01/KPU/VI/2020, perihal: perubahan jumlah pemilih
untuk pemetaan tps pemilihan serentak Tahun 2020, tanggal: 5 juni 2020 (Bukti T-
04). Menindaklanjuti surat ini, KPU Belu memetakan ulang pemilih per TPS, yakni
pemilih paling banyak 500 pemilih, sehingga jumlah TPS yang ditetapkan adalah
sebanyak 426 TPS (surat KPU RI nomor: 440/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020,
perihal: surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) 500 pemilih tiap TPS, tanggal:
12 juni 2020) dari sebelumnya jumlah TPS sebanyak 370 dengan pemilih sebanyak
800/TPS (Bukti T-05). Hal ini di perkuat dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus
disease 2019 (covid-19) pasal 21, ayat 3;KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar
pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data pemilih pemula
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir
Model A-KWK. (4) penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus)
orang dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang
berbeda, pada TPS yang sama;
b. tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
c. memudahkan pemilih;
d. aspek geografis; dan/atau;
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu
pemungutan suara.
2. Bahwa tidak benar apa yang di tuduhkan kepada TERADU yaitu merekayasa Daftar
Pemilih Tetap (DPT) secara sporadis dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih
menjadi pemilih lintas TPS dan lintas RT dapat berakibat pemilih tidak ikut memilih
karena jarak antara TPS dengan tempat tinggalnya berjauhan atau pemilih bisa
memilih menggunakan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK di TPS sesuai nama
pada DPT dan memilih lagi menggunakan KTP pada TPS sesuai alamat KTP sehingga
hal ini menjadi celah hukum sebagai modus bagi pelaku (penyelenggara, pasangan
calon atau tim pemenangan) untuk pendukungnya dapat memilih lebih dari satu
kali.
Karena pada proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, KPU Belu
turut serta melibatkan berbagai pihak terkait yang berkepentingan dalam
penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Belu; diantaranya Bawaslu,
Disdukcapil serta saksi dari paslon 1 dan 2. Hal ini dapat dilihat dengan adanya
dafar hadir pada saat kegiatan rekapitulasi mulai dari DPS, DPSHP, hingga
penetapan DPT, dan juga dalam proses pemungutan suara tidak ditemukan 1(satu)
pun pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 2 kali di TPS berbeda seperti
yang dituduhkan oleh PENGADU dan ini sudah terjawab juga dalam proses sidang
perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi RI pada beberapa waktu yang
lalu.
3. Bahwa tidak benar apa yang di adukan oleh PENGADU, bahwa TERADU I sampai V
mengacak RT Tempat tinggal Pemilih sehingga menjadi pemilih lintas TPS pada
banyak TPS se Kabupaten Belu. Sudah dijelaskan sebelumnya, proses penyusunan
daftar Pemilih hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap merupakan suatu proses yang
panjang. Dan dalam penyusunan daftar pemilih pada Masa COVID -19, sesuai Pasal
21, Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubrernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / Atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ; ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menyusun
daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih
pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan
formulir Model A-KWK. Ayat (4) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak
500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan:
a) tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang
berbeda, pada TPS yang sama;
b) tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
c) memudahkan Pemilih;
d) aspek geografis; dan/atau
e) jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu
pemungutan suara.
Sehingga contoh yang disajikan pada tabel bukan sesuatu yang disengajakan untuk
mengacak pemilih dalam satu RT tetapi lebih mempertimbangkan beberapa aspek
di atas
4. Terkait dengan dalil ini, jawaban TERADU sama seperti point-point yang sudah
dijelaskan sebelumnya;
5. Bahwa apa yang didalilkan oleh PENGADU hanya mengacu pada PKPU No. 19 Tahun
2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data
dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota dan
mengesampingkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubrernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan / Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana
Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanpa memahami proses yang
sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Belu sebagaimana yang sudah dijelaskan
sebelumnya;
6. Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 terjadi dalam
situasi Pandemi Covid-19 oleh karena itu dalam penyelenggaraannya KPU
Kabupaten Belu harus memperhatikan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubrernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan / Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan
dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
7. Bahwa tidak benar apa yang diadukan oleh PENGADU sebagaimana tabel pada
Pokok Pengaduan Point A (hal.10). Yang benar adalah sebagai berikut:
1) DPT TPS 5 Kelurahan Berdao Nomor urut 144 atas nama; Paulus B. Samara
2) DPT TPS 10 Desa Naitimu Nomor Urut 420 atas Nama; Wilhelmus Nahak Bauk
3) DPT TPS 10 Desa Naitimu Nomor nomor Urut 34 atas Nama; Anjelina Taek.
4) Tidak dapat dibuktikan karena yang diadukan tidak disertai dengan No TPSnya
5) DPT TPS 17 Kelurahan Manumutin nomor urut 156 atas Nama; Joana Soares.
6) DPT TPS 7 Desa Dualaus Nomor urut 78 atas Nama; Chairul Irfan Hasani Habi.
7) DPT TPS 9 Kelurahan Umanen Nomor Urut 94 atas Nama; Kristina Santi Atok.
8) Tidak dapat dibuktikan karena yang diadukan tidak disertai dengan Nama
Kelurahan
8. Bahwa Tidak benar apa yang diadukan oleh PENGADU karena dalam penyusunan
DPT, TERADU mempedomani beberapa hal sebagaimana yang sudah diuraikan di
atas.
B. MENGGELEMBUNGKAN SURAT SUARA PADA TPS
1. TERADU tidak membantah PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 1 huruf (a)
2. Bahwa terhadap penyataan pada point 2 menurut TERADU pernyatan ini tidak jelas
dan tidak mendasar, alasannya sesuai dengan ketentuan PKPU no 18 Tahun 2020
pasal 20 ayat 1 huruf a berbunyi “surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang
tercantum dalam DPT ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih
yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS sebagai cadangan”. Dengan demikian
pernyataan PENGADU bahwa jumlah suara per TPS paling banyak adalah 102,5%
dari DPT sekaligus jumlah pemilih dan suara sah paling banyak per TPS adalah
102,5 % adalah tidak benar
3. Bahwa sebagaimana dalam dalil aduan Pada TPS 14 dan Tps 15 sesuai dengan
ketentuan PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 20 ayat 1 huruf a berbunyi “surat suara
sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah 2,5 % (dua koma
lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS
sebagai cadangan. Kenyataan yang terjadi pada hari Pemungutan suara adalah
ketika pemungutan suara sedang berlangsung diketahui bahwa pemilih DPTB yang
terdaftar dalam tps 14 dan Tps 15 cukup banyak sehingga kpps berkordinasi dengan
pps setempat untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat yang surat suara masih
tersedia
4. Dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa sesuai PKPU no 18 Tahun 2020 pasal
20 ayat 1 huruf a disebutkan:
1. jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 terdiri atas :
a. surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah
2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT
untuk setiap TPS sebagai cadangan;
bahwa dalam pendistribusian surat suara KPU Kabupaten Belu tidak disertai
langkah antisipasi terhadap pemilih karena surat suara yang didisribusikan ke TPS
adalah sesuai dengan jumlah real dalam DPT yang telah ditetapkan. Jika ada
keurangan atau kelebihan surat suara yang diterima oleh KPPS maka kkps
mencatatnya sebagai surat suara yang
diterima………………………………………………………………...
Tabel 1. KECAMATAN TASIFETO TIMUR
Desa/ TPS DPT +2,5 Surat DPTb Surat Jumlah Pemilih\ Ket
Kelurahan % suara suara surat suara Pengguna
yang dari yang hak pilih
didistirb TPS 9 digunakan
usi kpu
Manleten 14 266 7 30 25 298 284
266 7 273 30 25 298 284
Keterangan:
Ada penambahan surat suara sebanyak 25 yang diambil dari tps 09 Manleten 273 + 25 = 298 (Bukti T.28 Model c
hasil TPS 14 desa manleten, (Bukti T.29 D Hasil Kec Tastim)
15 246 7 31 25 262 278
246 7 253 31 25 262 278
Ada penambahan surat suara sebanyak 25 yang diambil dari tps 09 Manleten 253 + 25 = 278
(Bukti T.30 model hasil TPS 15 desa manleten, (Bukti T.29 D Hasil Kec Tastim)
TPS 9 Desa Manleten
Desa/ TPS DPT +2,5 surat DPTb Surat Jumlah Pemilih Ket
Kelurahan % suara suara surat suara Pengguna
yang yang yang hak pilih
didistirb dikelu digunakan
usi kpu arkan
Manleten 09 381 10 391 19 50 270
Surat suara yang diterima sejumlah 341 pengguna hak pilih 270 yang tidak menggunakan hak pilih adalah 71. Hal
ini disebabkan karena pengurangan 50 surat suara yang didistribusikan ke tps 14 dan 15 sejumlah 50.
(Bukti T.31 Model C hasil TPS 09 desa manleten, Bukti T.29 D Hasil Kec Tastim)
Keterangan:
Terjadi penambahan surat suara pada TPS 14 sebanyak 25 surat suara karena ada
pergeseran surat suara dari TPS 9, hal itu terjadi karena banyaknya Pemilih DPTb di
TPS 14, dan Pemilih berkebaratan untuk tidak memilih di TPS 9 karena jarak antara
TPS 9 dan 14 jarak yang jauh, oleh karena itu para pihak (PPK, PANWASCAM, PPS DAN
SAKSI-SAKSI) bersepakat untuk mengambil surat suara yang ada di TPS 09 Desa
Manleten untuk dibawa ke TPS 14. Demikaian halnya yang terjadi pada TPS 15. Pemilih
Dptb sebanyak 31 berkeberatan untuk dipindahkan ke TPS 09 Desa Manleten karena
jarak yang cukup jauh dan terjadi keributan di TPS oleh karena itu para pihak (PPK,
PANWASCAM, PPS DAN SAKSI-SAKSI) bersepakat untuk mengambil surat suara yang
ada di TPS 09 Desa Manleten untuk dibawa ke TPS 15. Faktanya adalah perolehan suara
di TPS 14 dan 15 Pasangan calon Nomor urut 1 (satu) TPS 14 memperoleh sebanyak 206
suara, pasangan Calon Nomor urut (dua) sebanyak 76 suara, sedangkan TPS 15
Pasangan calon Nomor urut 1 (satu) 174 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua)
85 suara. ( sesuai keterangan saksi )…………………………
Tabel 2. KECAMATAN ATAMBUA BARAT
Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket
Kelurahan % yang surat suara
didistirbusi yang
kpu digunakan
Umanen 7 209 6 215 21 209 8
209 6 217 21 209 8
KeteranganSesuai dengan C hasil namun ada kelebihan 2 surat suara seharusnya 215 menjadi 217 (Bukti T.32
Model C-hasil TPS 7 Umanen, Bukti T.33 D Hasil Kec Atambua Barat)
Tabel 3. KECAMATAN KOTA ATAMBUA
Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket
Kelurahan % yang surat suara
didistirbusi yang
kpu digunakan
Fatubenao 2 234 6 262 6 262 240
255 7 262 6 305 240
Ada kesalahan penulisan Jumlah Pemilih Dpt pada Form C hasil, seharusnya 255 pemilih DPT tps 2 dan jumlah
surat suara yg diterima sama yaitu 262. (Bukti T.34 Model C-hasil TPS 2 Fatubenao, Bukti T.35 D Hasil Kec
kota Atambua )
Fatubenao 16 292 8 13 358 304
319 8 327 13 328 305
Jumlah pemilih dpt yang disampailkan PENGADU adalah tidak sesaui sebagaiman tercatat
dlm c hasil yang seharusnya yaitu 319, ada kelebihan 1 surat suara yang diterima sehingga
menjadi 328. (Bukti T.36 Model C -hasil TPS 16 Fatubenao, Bukti T.35 D Hasil Kec. Kota
Atambua )
Manumutin 7 289 8 15 358 304
349 9 358 15 358 304
Jumlah pemilih dpt yang disampailkan PENGADU adalah tidak sesaui sebagaiman tercatat
dlm c hasil yang seharusnya 349. (Bukti T.37 Model C-hasil TPS 7 Manumutin, Bukti T.35 D Hasil
Kec Kota Atambua )
Tabel 4. KECAMATAN TASIFETO BARAT
Desa/ TPS DPT +2,5 Surat DPTb Jumlah Pemilih Ket
Kelurahan % suara yang surat
didistirbusi suara
kpu yang
digunakan
Bakustulama 1 255 7 6 262 262
255 7 262 37 262 262
Sesuai dengan c Hasil karena pengguna hak pilih dalam dpt 225 + 37 = 262 sehingga 100%
(Bukti T.38 Model C-hasil TPS 1 Bakustulama, Bukti T.39 D Hasil Kec Tasbar)
Naitimu 8 245 7 5 251 283
275 7 283 5 251 283
Ada kesalahan penulisan DPT pada C Hasil yang seharusnya 275, sehingga 275 + 7 = 282 ada kelebihan 1
surat suara.
(Bukti T.40 Model C-hasil TPS 8 Naitimu, Bukti T.39 D Hasil Kec Tasbar)
Tabel 5. Kecamatan Lamaknen
Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket
Kelurahan % yang surat
didistirbusi suara
kpu yang
digunakan
Fulur 1 231 6 12 291 243
283 8 291 12 291 243
Sesuai C Hasil 291 surat suara yang diterima dan digunakan
(Bukti T.41 Model C -hasil TPS 1 Fulur, Bukti T.42 D Hasil Kec Lamaknen)
Tabel. 6 Kecamatan Kakuluk Mesak
Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket
Kelurahan % yang surat
didistirbusi suara
kpu yang
digunakan
Kabuna 5 166 5 10 191 176
185 5 190 10 191 176
DPT oleh PENGADU tidak sesuai dengan C Hasil yaitu seharusnya 185 pemilih. Ada kelebihan1 surat suara (Bukti
T.43 Model C-hasil TPS 5 Kabuna, Bukti T.44 D Hasil Kec Kakuluk Mesak)
14 205 5 223 10 223 215
217 6 223 10 223 215
DPT oleh PENGADU tidak sesuai dengan C Hasil yaitu seharusnya 217 dan 2,5% sebanyak 6. Dan dengan
demikian sesuai 223. (Bukti T.45 c-hasil TPS 14 Kabuna, Bukti T.44 D Hasil Kec Kakulukmesak)
Tabel. 7 Kecamatan Raimanuk
Desa/ TPS DPT +2,5 surat suara DPTb Jumlah pemilih Ket
Kelurahan % yang surat
didistirbusi suara
kpu yang
digunakan
Faturika 2 182 5 11 227 193
220 6 227 11 193 193
DPT oleh PENGADU tidak sesuai dengan C Hasil yaitu seharusnya 220 dan 2,5% sebanyak 6. Dan dengan
demikian sesuai menjadi 193. (Bukti T.46 Model C-hasil TPS 2 Faturika, Bukti T.47 D Hasil Kec
Raimanuk)
5. Bahwa dalam menetapkan Presentase partisipasi pemilih TERADU menggunakan
rumusan sebagai berikut yaitu pengguna hak pilih dibagi pemilih x 100%.
Hal ini dapat terlihat pada uraian berikut :
No Desa/ Kel TPS Tingkat pastisipasi Keterangan
1. Manleten 14 284/296 x 100% = 95,94 % Sisa surat suara 14 surat suara
2. Manleten 15 262/277 x 100% = 94,58% Sisa surat suara 16 surat suara
3. Fatubenao 2 240/255 x 100% = 94,11% Sisa surat suara 22 surat suara
4. Fatubenao 16 305/332 x 100% = 91,86 % Sisa surat suara 23 surat suara
5. Manumutin 7 304/364 x 100% = 85,87% Sisa surat suara 54 surat suara
6. Fulur 1 243/295 x 100% = 82,37 % Sisa surat suara 48 surat suara
7. Kabuna 5 176/195 x 100% = 90,25 % Sisa surat suara 14 surat suara
8. Kabuna 14 215/227 x 100% = 94,71% Sisa surat suara 8 surat suara
9. Faturika 2 193/213 x 100% = 83,54% Sisa surat suara 34 surat suara
Kesimpulan dari uraian table diatas bahwa tidak ada 1 TPS yang presentase pemilih
diatas 100 %
C. MENGIZINKAN PEMILIH MEMILIH DENGAN KTP MODEL LAMA TANPA
MELAKUKAN PSU
1. Bahwa terhadap pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada huruf C angka 1
hal 15-16 tidak jelas posita maupun petitumnya atas dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh TERADU
2. Bahwa tidak benar ada pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan
KTP lama atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK 53040445212920005 (17 digit)
memilih di TPS 06 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat, Fakta bahwa yang ada
adalah Pemilih di atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK 530404521292005 (16
digit) dengan tanggal lahir 12-12-1992 dan beralamat di Halikelen A RT 001 RW 001
3. Bahwa tidak benar ada rekomendasi dari Bawaslu yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Belu terkait dengan pokok perkara.karena KPU Kabupaten Belu tidak
pernah menerima rekomendasi apapun terkait dengan perkara di atas sehingga
tidak ada dasar untuk KPU Kabupaten Belu melaksanakan PSU di TPS 06 Desa
Naekasa Tasifeto Barat
4. TERADU, secara normatif maupun didalam Bimtek, tidak pernah menyampaikan/
mengarahkan PPS maupun KPPS untuk memperbolehkan Pemilih DPTb
menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP lama karena di dalam UU nomor
10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang
penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-undang Pasal 61 ayat
(1) “ Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar
dalam DPS, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukkan Kartu tanda penduduk elektronik. Dalam PKP No 18 tahun 2020
tentang Perubahan atas PKPU nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 9 ayat (1) “Pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c
menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan ;
a. Menunjukan KTP elektronik atau surat kepada KPPS pada saaat pemungutan
suara dan;
b. Didaftar pada DPTb ke dalam Formulir Model C. Daftar Hadir pemilih
Tambahan-KWK
Buku panduan KPPS Pemilihan serentak tahun 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI
halaman 25-26 anggota KPPS ke-4 bertugas melayani pemilih dengan kategori DPTb
dengan memastikan bahwa domisili pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada
KTP elektornik atau Suket. Sedangkan KPPS ke-5 betugas memeriksa dan
memastikan nama pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh
serta meminta pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas pemilih sesuai
dengan data yang tercantum dalam KTP elektronik atau Suket ke dalam Formulir C.
Daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK
D. MENOLAK MEMPERLIHATKAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KEPADA SAKSI
DALAM RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA
TINGKAT KECAMATAN
Bahwa pokok aduan sebagaiman diuraikan pada huruf D point 1 s/d 8 hal 17-21
tidak jelas atau kabur posita maupun petitum atas dugaan pelanggaran peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum pasal 10 butir d, Pasal 15 butir e dan Pasal 16 butir e karena tidak mendasar
dan bersifat mengada-ada;
1. Bahwa walaupun menurut ketentuan regulasi sebagaimana diuraikan oleh
PENGADU pada huruf D point 1, namun teknis pelaksanaan pelaporan Pemilih
tambahan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK dengan mekanisme;
pada saat hari pemungutan suara KPPS akan mencatat pemilih yang menggunakan
hak pilihnya dengan KTP ( kategori Pemilih tambahan / Pemilih DPTb ) kedalam
formulir Model C. Daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK yang dikawal oleh saksi
maupun pengawas saat itu juga, dan setelah pemungutan dan penghitungan suara
bersama dengan logistik lainnya akan disampaikan ke KPU Kabupaten secara
berjenjang. PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8
tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
pasal 51 ayat (2) berbunyi “ Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/ atau
Keberatan-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih
Pindahan-KWK dan Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dimasukan
kedalam masing-masing sampul sesuai dengan peruntukkannya dan disegel”
selanjutnya ayat (3) berbunyi “KPPS memasukan ke dalam kotak suara formulir dan
perlengkapan pemungutan suara yang terdiri atas :
a. Formulir sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
b. Formulir Model C. Pendamping-KWK
c. Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan;
d. Surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan
surat suara yang rusak atau keliru dicoblos yang masing masing telah
dimasukan ke dalam sampul.
Selanjutnya pasal 56 ayat (3) berbunyi “penyerahan kotak suara kepada PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawasi oleh Saksi dan Panwaslu Kelurahan/
Desa atau Pengawas TPS”……..
2. Bahwa tidak benar apa yang diuraikan oleh PENGADU sebagaimana pokok gugatan
huruf D point 2 karena :
1) Tugas penyelenggara adalah melayani dan menjamin hak konstitusi dari setiap
warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk pemilih dengan
kategori DPTb sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. Sebagai dasar
pembanding pada Pemilihan Gubernur NTT Tahun 2018 Pemilih Tambahan
berjumlah 2.438 Pemilih, pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Pemilih
Tambahan berjumlah 5.162 pemilih sedangkan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 berjumlah 4.187 Pemilih. Hal tersebut terjadi karena
dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih disesuaikan dengan kondisi
serta dasar regulasi yang ada.
2) TERADU tidak pernah tahu dan terlibat sebagaimana yang diadukan oleh
PENGADU bahwa ada pasangan calon tertentu yang menyediakan KTP untuk
warga Pemilih termasuk memobilisasi massa dari luar wilayah Kabupaten Belu.
TERADU juga tidak melakukan penggelembungan surat suara pada TPS serta
membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali dan membiarkan Pemilih yang
tidak punya hak pilih memilih di TPS. Oleh karena itu pokok aduan pada point
ini sangat tidak mendasar dan tidak punya bukti karena waktu dan tempat tidak
diuraikan secara jelas……………………………………………………………..
3. Bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan, PPK tidak bersedia membuka sampul berisikan Model C. Daftar
hadir Pemilih Tambahan-KWK dan TERADU ketika diminta pendapat pada saat
itu juga tidak bersedia karena sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020
tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil
Penghitungan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
pasal 15A ayat (1) berbunyi “PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dengan mekanisme sebagai
berikut :
a. Memastikan kelengkapan kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. Menyiapkan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan;
c. Membuka kotak suara tersegel sebagimana dimaksud dalam pasal 10 ayat
(2) huruf d;
d. Mengeluarkan dan membuka kantong plastik tersegel yang berisi Model C.
Hasil-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK
dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau
sebutan lain/ Kelurahan;
f. Mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan data hasil
Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS yang tercantum dalam
Sirekap;
g. Melakukan pembetulan dalam sirekap apabila terdapat perbedaan data
sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. Mencocokan data dalam formulir Model C. Hasil-KWK dengan Model C. Hasil
Salinan-KWK yang dimiliki oleh saksi dan Panwaslu Kecamatan;
i. Membacakan kejadian khusus dan /atau keberatan saksi dan/ atau
panwaslu kelurahan/ Desa atau pengawas TPS serta status penyelesaian
yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS yang tertuang dalam Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-
KWK;
j. Menyelesaikan apabila hal masih terdapat kejadian khusus dan/ atau
keberatan yang terjadi di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf i;
k. Membacakan dan menuangkan hasil akhir rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat kecamatan ke dalam Sirekap dan;
l. Menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf k
Perlu dijelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di Kecamatan tidak ada selisih hasil antara Model C. Hasil-KWK dan Model C.
Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi maupun pengawas dan tidak ada catatan
kejadian khusus dan/ atau keberatan di TPS, sehingga tidak ada dasar untuk PPK
membuka dan menunjukkan Model C. daftar hadir Pemilih tambahan-KWK. Bahkan
ketika PPK meminta pendapat dan rekomendasi dari panwaslu kecamatan,
Panwaslu tidak merekomendasikan agar PPK membuka Model C.daftar Hadir
Tambahan-KWK………………………………………………………………..
4. Bahwa tidak mendasar dan tidak ada ketentuan agar Model C. Daftar Hadir Pemilih
Tambahan-KWK harus diberikan kepada Saksi setelah pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, namun saksi maupun pengawas diberikan akses untuk
mendokumentasikan semua proses yang terjadi di TPS termasuk Model C. daftar
hadir Pemilih Tambahan-KWK kecuali medokumentasikan hasil Pilihan / hasil
Coblos dari Pemilih ketika memberikan hak pilihnya di bilik
suara…………………………………..
5. Bahwa TERADU tidak menunjukan Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK
pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang
sangatlah beralasan karena sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang sudah
dijelaskan sebelumnya. Apabila ada saksi yang melakukan keberatan dan walkout
ataupun tidak bersedia menandatangani dokumen itu merupakan hak dari yang
bersangkutan dan proses rekapitulasi tetap
dilanjutkan………………………………………………………………
6. Bahwa apa yang di adukan oleh PENGADU sangatlah tidak benar karena:
1) Bahwa rekayasa sebagaimana yang diadukan dalam pokok Pengaduan sangat
tidak mendasar sebab dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di
TPS semuanya berjalan secara transparansi dan diawsi oleh pengawas TPS dan
disaksikan oleh saksi maupaun pemilih yang ada di TPS. Terhadap pemilih atas
nama Micheli Loka sebagaimana yang diadukan pada TPS 01 kelurahan Bardao
Kecamatan Atambua Barat tidaklah benar karena nomor urut Pemilih 127 atas
nama Maria Goreti Ili Lesu (Bukti T.49 dan bukti
T.50)………………………………………………………………………
2) Bahwa rekayasa alamat Pemilih di TPS 01 Kelurahan Manumutin tidaklah benar
karena lokasi TPS 01 Manumutin meliputi wilayah RT 001 dan RW 001 (Bukti
T.51). Sehingga ketika ada pemilih DPTb yang datang ke TPS tersebut dengan
membawa E-KTP yang beralamatkan RT 001 dan RW 001 tetap dilayani oleh
KPPS (Bukti T.52)…………….
3) Bahwa TERADU tidak pernah merekayasa identitas 11 orang pemilih tambahan
di TPS 01 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat sebagaimana dicurigai oleh
PENGADU berasal dari luar Wilayah Kabupaten Belu. Proses pemnungutan
suara di TPS 01 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat berjalan transparan
sesuai dengan ketentuan yang ada dan diawasi oleh pengawas TPS dan
disaksikan oleh saksi Paslon, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan
kejadian khusus dan/ atau keberatan……………………………………….
7. TERADU tidak pernah melakukan pelanggaran secara masif karena apa yang
diadukan oleh PENGADU hanya asumsi belaka dan tanpa bukti yang
jelas..........................................................................
8. TERADU dalam menjalankan tugas sangat professional dan tetap menjaga
integritas, karena ketika Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu
disengketakan di Mahkama Konstitusi beberapa waktu yang lalu, Mahkamah
Konstitusi memutuskan Bahwa KPU Kabupaten Belu tidak terbukti bersalah dengan
menolak seluruh dalil pemohon
[2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No BUKTI KETERANGAN
1. T-1 SK Nomor : 436/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang
Penetapan Ketua KPU Kabupaten Belu Provinsi NTT Periode
2019-2024
2. T-2 SK Nomor : 357/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan anggota KPU Kabupaten Belu Provinsi NTT
Periode 2019-2024 , masing-masing atas nama :
1. Sdr. Mikhael Nahak, S.Sos
2. Sdr. Yakobus F.Nahac,S.Sos
3. Sdr. drh.Herlince E.Asa
4. Sdr. Yoni A. Neolaka,S.Sos
5. Sdr. Yohanes S.A. Palla,SH
3. T-3 Surat Nomor 1050/PS.DKPP/SET.04/VI/2021, tentang
Panggilan Sidang.
4. T-4 Surat KPU RI Nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020
tanggal 5 Juni 2020 Perihal Perubahan Jumlah Pemilih untuk
pemetaan TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020
5. T-5 Surat KPU RI Nomor : 440/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020
tanggal 12 Juni 2020 Perihal : surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) 500 Pemilih tiap TPS.
6. T-6 Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hari
Senin, tanggal 14 September 2020 dengan Jumlah Pemilih
118.280 ( seratus delapan belas ribu dua ratus delapan
puluh)
7. T-7 Daftar Hadir Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS)
8. T-8 Foto Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS)
9. T-9 Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hari
Kamis tanggal 15 Oktober 2020 dengan Jumlah Pemilih
118.005 ( seratus delapan belas ribu lima)
10. T-10 Daftar Hadir Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT)
11. T-11 Foto Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT)
12. T-12 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 5 Kelurahan
Bardao Kecamatan Atambua Barat
13. T-13 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 5 Kelurahan Bardao
Kecamatan Atambua Barat
14. T-14 Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan- KWK TPS 9
Kelurahan Bardao Kecamatan Atambua Barat
15. T-15 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 10 Desa Naitimu
Kecamatan Tasifeto Barat
16. T-16 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 10 Desa Naitimu
Kecamatan Tasifeto Barat
17. T-17 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 7 Desa Naitimu
Kecamatan Tasifeto Barat
18. T-18 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 10
Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat
19. T-19 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 17 Kelurahan
Manumutin Kecamatan Kota Atambua
20. T-20 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 17 Kelurahan
Manumutin Kecamatan Kota Atambua
21. T-21 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 1
Manumutin Kecamatan Kota Atambua
22. T-22 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 7 Desa Dualaus
Kecamatan kakuluk Mesak
23. T-23 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 7 Desa Dualaus
Kecamatan kakuluk Mesak
24. T-24 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 8 Desa
Dualaus Kecamatan Kakuluk Mesak
25. T-25 ModelA.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 9 Kelurahan
Umanen, kecamatan Atambua Barat
26. T-26 Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK TPS 9, Kelurahan Umanen
Kecamatan Atambua Barat
27. T-27 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 10
Umanen Kecamatan Atambua Barat
28. T-28 Model C-Hasil TPS 14 Desa Manleten Kecamatan Tasifeto
Timur
29. T-29 Model D Hasil Kecamatan Tasifeto Timur
30. T-30 Model C-Hasil TPS 15 Desa Manleten Kecamatan Atambua
Barat
31. T-31 Model C Hasil TPS 09 Desa Manleten Kecamatan Atambua
Barat
32. T-32 Model C-Hasil TPS 7 Umanen Kecamatan Atambua Barat
33. T-33 Model D-Hasil Kecamatan Atambua Barat
34. T-34 Model C-Hasil TPS 2 Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota
Atambua
35. T-35 Model D Hasil Kecamatan Kota Atambua
36. T-36 Model C -Hasil TPS 16 Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota
Atambua
37. T-37 Model C-Hasil TPS 7 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota
Atambua
38. T-38 Model C-Hasil TPS 1 Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto
Barat
39. T-39 Model D Hasil Kecamatan Tasifeto Barat
40. T-40 Model C-Hasil TPS 8 Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat
41. T-41 Model C -Hasil TPS 1 Desa Fulur Kecamatan Lamaknen
42. T-42 Model D Hasil Kecamatan Lamaknen
43. T-43 Model C-Hasil TPS 5 Desa Kabuna,Kecamatan Kakuluk
Mesak
44. T-44 Model D Hasil Kecamatan Kakuluk Mesak
45. T-45 Model C-Hasil TPS 14 Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak
46. T-46 Model C-Hasil TPS 2 Desa Faturika Kec Raimanuk
47. T-47 Model D-Hasil Kecamatan Raimanuk
48. T-48 Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 6 Desa
Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat.
49. T-49 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 01 Kelurahan
Berdao, Kecamatan Atambua Barat
50. T-50 Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 01
kelurahan Berdao) Kecamatan Atambua Barat
51. T-51 Model A.3-KWK (Daftar Pemilih Tetap) TPS 01 Kelurahan
Manumutin Kecamatan Kota Atambua
52. T-52 Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 01
Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU
VIII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam laporan/pengaduan pada huruf E, poin 1-12, halaman 21-27, pada
pokoknya Pengadu menduga Bawaslu Kabupaten Belu mengetahui dan
membiarkan pasangan calon nomor urut 2/Paket Sehati menjanjikan uang sebesar
Rp. 7.500.000 per kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang per
kelompok.
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah membiarkan pasangan calon
ataupun pihak lain membagikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi Pemilih. Bawaslu Kabupaten Belu melakukan
penanganan pelanggaran dengan berdasarkan laporan dan temuan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 3 yang berbunyi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan. Dalam ketentuan
umum Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Pasal 1, angka 18 menyebutkan
bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah
laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas
Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan.
b. Bawaslu Kabupaten Belu telah menangani 18 (delapan belas) dugaan
pelanggaran dengan rincian 4 (empat) yang bersumber dari laporan, 14 (empat
belas) berasal dari temuan Pengawas Pemilihan. Akan tetapi terkait aduan
pengadu, Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah menerima adanya laporan
atau temuan dugaan pelanggaran sebagaimana diadukan oleh pengadu.
c. Bahwa terhadap pokok aduan tentang informasi yang beredar atau laporan
lisan sebagaimana diadukan pengadu, sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu
Kecamatan Lamaknen dengan melakukan penelusuran sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Lamaknen serta Panwaslu Desa Maudemu, telah melakukan
penelusuran terhadap informasi dan laporan lisan tersebut dengan bertemu
dan menginvestigasi masyarakat setempat di wilayah Desa Maudemu,
Kecamatan Lamaknen, dengan hasil tidak ditemukan cukup bukti adanya
peristiwa atau kejadian sebagaimana informasi yang diadukan pengadu.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Panwaslu Kecamatan Lamaknen
melalui rapat pleno memutuskan bahwa tidak dapat ditetapkan menjadi
temuan dugaan pelanggaran Pemilihan karena informasi tersebut kabur dan
tidak cukup bukti. Selama proses penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu
Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menerima adanya laporan atau
temuan sampai dengan saat ini terkait pokok aduan pengadu.
2. Bahwa dalam laporan/pengaduan pada huruf F, poin 1-7, halaman 27-29, pada
pokoknya pengadu menduga Bawaslu Kabupaten Belu mengetahui dan
membiarkan pasangan calon nomor urut 2 menjanjikan hibah tanah milik
pemerintah kepada warga yang terletak di Haliwen Kelurahan Manumutin,
Kecamatan Kota Atambua.
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah membiarkan pasangan calon
menjanjikan hibah tanah. Pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye
di Haliwen dilakukan oleh Pengawas Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota
Atambua atas nama Florida Ade Bria;
b. Bahwa setelah kegiatan kampanye pada titik pertama berakhir, Panwaslu
Kelurahan Manumutin menyampaikan secara lisan kepada Ketua Panwaslu
Kecamatan Kota Atambua tentang adanya pernyataan juru kampanye
pasangan calon Sehati atas nama Benedictus J. Hale tentang sertifikat tanah
kepada peserta kampanye. Terhadap penyampaian Panwaslu Kelurahan
Manumutin tersebut, Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tidak menemukan
indikasi pelanggaran dari pernyataan juru kampanye tersebut. Sebagai upaya
pencegahan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Atambua atas nama Johanes
Mananel langsung mengingatkan juru kampanye yang bersangkutan untuk
tidak melakukan tindakan menjanjikan atau membagikan sesuatu pada saat
kampanye di lokasi kampanye pada titik kedua pada hari yang sama. Panwaslu
Kecamatan Kota Atambua tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
tentang kejadian tersebut dan tidak memasukkan dalam formulir laporan hasil
pengawasan (Formulir model A) karena Panwaslu Kecamatan menganggap
persoalan tersebut telah selesai. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Belu dan jajarannya di wilayah Kecamatan Kota Atambua tidak ada
laporan dan tidak ada temuan berkaitan dengan hal tersebut selama kegiatan
kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye di wilayah Kecamatan
Kota Atambua.
3. Bahwa dalam laporan/pengaduan pada huruf G, poin 1-3, halaman 29-30, pada
pokoknya Pengadu menduga Bawaslu Kabupaten Belu mengetahui dan
membiarkan pasangan calon nomor urut 2 membuka posko pengobatan gratis
selama masa kampanye berlangsung.
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah membiarkan pasangan calon
membuka posko pengobatan gratis karena dalam melakukan pengawasan,
Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah menemukan keberadaan baliho atau
posko serta aktifitas pengobatan gratis di dalam posko yang dimaksud;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Belu telah beberapa kali menerbitkan surat
himbauan untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain himbauan Bawaslu Kabupaten
Belu dan jajaran telah beberapa kali melakukan penertiban dan pembersihan
alat peraga kampanye terutama baliho, yaitu pada masa kampanye dan pada
masa tenang. Dalam melakukan penertiban dan pembersihan berkala
tersebut, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menemukan
adanya baliho atau posko dan aktifitas pengobatan gratis di wilayah
Kabupaten Belu. Dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye,
Bawaslu Kabupaten Belu hanya menemukan Alat Peraga Kampanye yang
dicetak sesuai ketentuan, yaitu yang dicetak sesuai desain yang disampaikan
kepada KPU Kabupaten Belu antara lain yang dipasang di 3 (tiga) lokasi yang
disebutkan pengadu, yaitu gedung sekretariat tim Pemenangan di Tulamalae,
rumah pribadi milik calon Bupati di Halilulik (bukan posko) dan rumah pribadi
milik calon Wakil Bupati di Beinoka (bukan posko);
c. Bahwa dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran
tidak pernah menerima laporan dan tidak adanya temuan terkait adanya
aktifitas pengobatan gratis selama masa kampanye sebagaimana diadukan
Pengadu.
[2.8] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 1. Surat Tugas Panwaslu Desa Maudemu
2. Daftar Zona Kampanye
3. BA Pleno Panwascam
4. SK Panwascam Lamaknen
5. Pemberitahuan Kampanye Sahabat
6. Saksi
2. T-2 1. SK Panwascam
2. SK Panwaslu Kelurahan Manumitin
3. Surat Tugas Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 21 Oktober
2020
4. Surat Tugas Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 23 Oktober
2020
5. STTP Paket Sehati Tanggal 21 Oktober 2020
6. Form A Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 21 Oktober 2020
7. Form A Panwaslu Kelurahan Manumutin tgl 23 Oktober 2020
8. Form A Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tgl 21 Oktober 2020
9. Form A Panwaslu Kecamatan Kota Atambua tgl 23 Oktober 2020
10. Saksi
3. T-3 1. Foto APK
2. SK Design APK
3. Foto Penertiban APK
4. Visi Misi Pasangan Calon Nomor Urut 2
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan
akuntabel dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 karena
dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacak RT tempat tinggal pemilih;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan
akuntabel atas tindakannya menggelembungkan surat suara dengan cara
mengalokasikan surat suara melebihi ambang batas per TPS yaitu DPT ditambah 2.5%
sebagai cadangan di TPS;
[4.1.3] Teradu I s.d Teradu V bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk
memperlihatkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari semua
Kecamatan;
[4.1.4] Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional melakukan pembiaran
peristiwa menjanjikan uang sebagai imbalan kepada pemilih yang dilakukan oleh tim
Paslon-02. Teradu VI, s.d Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan lisan termasuk
temuan Panwascam di lapangan;
[4.1.5] Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional melakukan pembiaran
kampanye menjanjikan sertifikasi tanah milik pemerintah yang terletak di Haliwen
Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu kepada warga yang
menempatinya;
[4.1.6] Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak profesional melakukan pembiaran atas
dugaan pelanggaran oleh Paslon 02 yang membuka posko berobat gratis di tiga tempat
yakni pada Rumah Perubahan di Kelurahan Tulamalae Kecamatan Kota Atambua,
Rumah Perubahan di Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, dan Rumah Perubahan
di Beinoka Kelurahan Rinbesi Kecamatan Atambua Selatan yang dilaksanakan pada
bulan Oktober 2020 sampai pada hari pemilihan tanggal 09 Desember 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menerangkan
bahwa pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan suatu Tahapan
dalam Pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020. Dalam Proses
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan sesuai dengan PKPU No.
19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran
Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sebelum
melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih (Model A-KWK) KPU Kabupaten Belu
melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019. Selanjutnya jumlah DPT Pemilu
Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Laki-Laki: 65.472 (enam puluh lima ribu empat
ratus tujuh puluh dua) dan Perempuan: 68.650 (enam puluh delapan ribu enam ratus
lima puluh) dengan Total : 134.122 (seratus tiga puluh empat ribu seratus dua puluh
dua). Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Belu dengan Nomor: 17/PL.02-
Kpt/01/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Belu Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam
melakukan sinkronisasi, KPU Kabupaten Belu tetap memperhatikan ketentuan jumlah
pemilih setiap TPS sesuai dengan Peraturan KPU, yakni paling banyak 800 (delapan
ratus) pemilih per TPS. Teradu I s.d V melakukan Pemetaan ulang pemilih pada Pemilu
Tahun 2019 untuk disesuaikan dengan PKPU yang mengatur tentang Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati. Berdasarkan surat KPU RI dengan Nomor: 182/PL.02.1-
SD/01/KPU/II/2020 perihal Mengefektifkan Pemetaan TPS Pemilu Terakhir untuk
Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 28 Februari 2020. Teradu I s.d V
berhasil menyelesaikan proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Tahun 2019 pada
tanggal 22 Maret 2020. Pada tanggal 19 Maret 2020, hingga KPU RI mengeluarkan Surat
dengan Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 perihal Pencermatan Data Hasil
Sinkronisasi dan Persiapan Coklit. Pada saat SK Penundaan Tahapan masih berlaku
sampai dengan terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Belu dengan Nomor:
21/HK.03.1-Kpt/5304/KPU-Kab/VI/2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Belu Lanjutan Tahun 2020 tertanggal 15 Juni 2020.
Dalam proses penyusunan Model A-KWK, Teradu I s.d V mendapat surat dari KPU
RI dengan Nomor: 421/PL.02.01-SD/01/KPU/VI/2020, perihal perubahan jumlah
pemilih untuk pemetaan tps pemilihan serentak Tahun 2020 tertanggal: 5 juni 2020.
Pada saat proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Teradu I s.d V
turut serta melibatkan berbagai pihak terkait yang berkepentingan dalam
penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Belu diantaranya Bawaslu,
Disdukcapil serta saksi dari Paslon 1 dan 2. Hal ini dapat dilihat dengan adanya dafar
hadir pada saat kegiatan rekapitulasi mulai dari DPS, DPSHP, hingga penetapan DPT,
dan juga dalam proses pemungutan suara tidak ditemukan 1 (satu) pun pemilih yang
menggunakan hak pilih sebanyak 2 (dua) kali di TPS berbeda;
[4.2.2] Berkenanan dengan dalil pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18
Tahun 2020 berbunyi “surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT
ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT
untuk setiap TPS sebagai cadangan”. Pada hari pemungutan suara sedang berlangsung
diketahui bahwa pemilih DPTb yang terdaftar dalam TPS 14 dan TPS 15 cukup banyak
sehingga KPPS berkordinasi dengan PPS setempat untuk mengarahkan pemilih ke TPS
terdekat yang surat suara masih tersedia. Dalam pendistribusian surat suara, KPU
Kabupaten Belu tidak disertai langkah antisipasi terhadap pemilih karena surat suara
yang didisribusikan ke TPS adalah sesuai dengan jumlah real dalam DPT yang telah
ditetapkan. Selanjutnya penambahan surat suara pada TPS 14 sebanyak 25 surat suara
karena ada pergeseran surat suara dari TPS 9, hal itu terjadi karena banyaknya Pemilih
DPTb di TPS 14, dan Pemilih berkebaratan untuk tidak memilih di TPS 9 karena jarak
antara TPS 9 dan 14 jarak yang jauh, oleh karena itu para pihak (PPK, Panwascam, PPS
dan saksi) bersepakat untuk mengambil surat suara yang ada di TPS 09 Desa Manleten
untuk dibawa ke TPS 14. Demikaian halnya yang terjadi pada TPS 15. Pemilih Dptb
sebanyak 31 berkeberatan untuk dipindahkan ke TPS 09 Desa Manleten karena jarak
yang cukup jauh dan terjadi keributan di TPS oleh karena itu para pihak (PPK,
Panwascam, PPS dan saksi) bersepakat untuk mengambil surat suara yang ada di TPS
09 Desa Manleten untuk dibawa ke TPS 15. Faktanya adalah perolehan suara di TPS 14
dan 15 Pasangan calon Nomor urut 1 (satu) TPS 14 memperoleh sebanyak 206 (dua ratus
enam) suara dan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) sebanyak 76 (tujuh puluh enam)
suara, sedangkan TPS 15 Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) 174 (seratus tujuh puluh
empat) suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) 85 (delapan puluh lima) suara.
Teradu I s.d Teradu V menerangkan tidak benar ada pemilih yang menggunakan
hak pilih dengan menggunakan KTP lama atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK
53040445212920005 (17 digit) memilih di TPS 06 Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto
Barat. Bahwa yang ada adalah Pemilih di atas nama Aplonia Muti Asa dengan NIK
530404521292005 (16 digit) dengan tanggal lahir 12-12-1992 dan beralamat di
Halikelen A RT 001 RW 001. Selanjutnya di dalam Bimtek, tidak pernah
menyampaikan/mengarahkan PPS maupun KPPS untuk memperbolehkan Pemilih
DPTb menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP lama karena di dalam Pasal 61
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi “ Dalam hal masih terdapat penduduk yang
mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam DPS, yang bersangkutan dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu tanda penduduk elektronik;
[4.2.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.4], Teradu I s.d Teradu V menerangkan
bahwa pada saat pemungutan suara KPPS akan mencatat pemilih yang menggunakan
hak pilihnya dengan KTP (kategori Pemilih tambahan/Pemilih DPTb) kedalam formulir
Model C. Daftar hadir Pemilih Tambahan-KWK yang dikawal oleh saksi maupun
pengawas. Setelah pemungutan dan penghitungan suara bersama dengan logistik
lainnya akan disampaikan ke KPU Kabupaten secara berjenjang. Peraturan KPU Nomor
18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 51 ayat (2) berbunyi “Formulir
Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih-
KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model C. Daftar Hadir Pemilih
Tambahan-KWK dimasukan kedalam masing-masing sampul sesuai dengan
peruntukkannya dan disegel” selanjutnya ayat (3) berbunyi “KPPS memasukan ke dalam
kotak suara formulir dan perlengkapan pemungutan suara”. Selanjutnya tugas
penyelenggara adalah melayani dan menjamin hak konstitusi dari setiap warga negara
yang memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk pemilih dengan kategori DPTb sesuai
dengan ketentuan regulasi yang ada. Dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di Kecamatan tidak ada selisih hasil antara Model C. Hasil-KWK
dan Model C. Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi maupun pengawas dan tidak ada
catatan kejadian khusus dan/atau keberatan di TPS, sehingga tidak ada dasar untuk
PPK membuka dan menunjukkan Model C. Daftar Hadir Pemilih tambahan-KWK. Teradu
I s.d V dalam menjalankan tugas sangat professional dan tetap menjaga integritas;
[4.2.4] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d Teradu VIII
menerangkan bahwa telah menangani 18 (delapan belas) dugaan pelanggaran dengan
rincian 4 (empat) yang bersumber dari laporan, 14 (empat belas) berasal dari temuan
Pengawas Pemilihan. Akan tetapi terkait aduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Belu tidak
pernah menerima adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran sebagaimana
diadukan oleh Pengadu. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Lamaknen dengan
melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lamaknen serta Panwaslu Desa Maudemu,
telah melakukan penelusuran terhadap informasi dan laporan lisan tersebut dengan
bertemu dan menginvestigasi masyarakat setempat di wilayah Desa Maudemu,
Kecamatan Lamaknen, dengan hasil tidak ditemukan cukup bukti adanya peristiwa atau
kejadian sebagaimana informasi yang diadukan Pengadu. Berdasarkan hasil
penelusuran tersebut Panwaslu Kecamatan Lamaknen melalui rapat pleno memutuskan
bahwa tidak dapat ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan karena
informasi tersebut kabur dan tidak cukup bukti. Selama proses penyelenggaraan
Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menerima adanya laporan
atau temuan;
[4.2.5] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.6], Teradu VI s.d Teradu VIII
menjelaskan bahwa pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye di Haliwen
dilakukan oleh Pengawas Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua atas nama
Florida Ade Bria. Setelah kegiatan kampanye pada titik pertama berakhir, Panwaslu
Kelurahan Manumutin menyampaikan secara lisan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Kota Atambua tentang adanya pernyataan juru kampanye pasangan calon Sehati atas
nama Benedictus J. Hale tentang sertifikat tanah kepada peserta kampanye. Terhadap
penyampaian Panwaslu Kelurahan Manumutin tersebut, Panwaslu Kecamatan Kota
Atambua tidak menemukan indikasi pelanggaran dari pernyataan juru kampanye
tersebut. Sebagai upaya pencegahan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Atambua atas
nama Johanes Mananel langsung mengingatkan juru kampanye yang bersangkutan
untuk tidak melakukan tindakan menjanjikan atau membagikan sesuatu pada saat
kampanye di lokasi kampanye pada titik kedua pada hari yang sama;
[4.2.6] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.7], Teradu VI s.d Teradu VIII
menjelaskan bahwa telah beberapa kali menerbitkan surat himbauan untuk
melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain himbauan Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran telah beberapa kali melakukan
penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye terutama baliho, yaitu pada masa
kampanye dan pada masa tenang. Dalam melakukan penertiban dan pembersihan
berkala tersebut, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak pernah menemukan
adanya baliho atau posko dan aktifitas pengobatan gratis di wilayah Kabupaten Belu.
Dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Kabupaten Belu hanya
menemukan Alat Peraga Kampanye yang dicetak sesuai ketentuan, yaitu yang dicetak
sesuai desain yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Belu antara lain yang dipasang
di 3 (tiga) lokasi yang disebutkan pengadu, yaitu gedung sekretariat tim Pemenangan di
Tulamalae, rumah pribadi milik calon Bupati di Halilulik (bukan posko) dan rumah
pribadi milik calon Wakil Bupati di Beinoka (bukan posko);
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilaksanakan
secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholders. Berdasarkan ketentuan
Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan Penyusunan daftar Pemilih
dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus)
orang dengan salah satunya memperhatikan tidak memisahkan Pemilih dalam satu
rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda. Ketentuan tersebut kemudian
mengalami perubahan untuk mengadaptasi situasi pandemi. Melalui Peraturan KPU No.
6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam
Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penyusunan daftar
Pemilih diubah dengan menempuh kebijakan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling
banyak 500 (lima ratus) orang. Teradu I s.d. Teradu V tidak mengikuti persyaratan untuk
tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga karena ketentuan tersebut dinilai
sudah tidak berlaku. Sesuai alat bukti yang disampaikan Teradu I s.d. V, keadaan ini
mengakibatkan terjadinya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, antara
lain Inosensius Dos Santos, yang bersangkutan menggunakan hak pilih dengan form C.6
sesuai DPT di TPS 007 Desa Dualaus. Setelah itu menggunakan hak pilih lagi dengan
KTP yang dicatat sebagai pemilih DPTb di TPS 008 Desa Dualaus.
DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam menyusun Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dengan mengacak RT tempat tinggal pemilih tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilu dituntut
bekerja profesional melayani pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS sesuai
peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V harus bekerja cermat dan teliti
dalam proses regrouping/membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 500 orang
tanpa memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga sebagaimana ketentuan Pasal 10
ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 junto Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020
yang mengatur Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I s.d Teradu V
tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melakukan pelanggaran atas
Kode Etik Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I
s.d Teradu V baru mengetahui penggelembungan suara di TPS 14 dan TPS 15 Desa
Manleten setelah adanya pengaduan ke DKPP. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota “Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang
tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua
koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan
dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” Pada hari pemilihan, surat
suara di TPS 14 dan TPS 15 telah habis dan para pemilih yang akan menggunakan hak
pilihnya diminta datang ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara. Akan tetapi,
karena jarak yang cukup jauh para pemilih keberatan. Oleh karena itu PPS dan PPK
mengambil surat suara dari TPS 9 dialihkan ke TPS 14 dan TPS 15. Sehingga jumlah
surat suara di kedua TPS tersebut menjadi 102,5%.
DKPP menilai bahwa dalih Teradu I s.d Teradu V tidak mengetahui adanya
peristiwa penambahan surat suara pada TPS 14 dan TPS 15 tidak dapat digunakan
sebagai alasan pembenar. Teradu I s.d Teradu V seharusnya mempunyai instrumen
pengendalian internal untuk mengetahui secara cepat setiap peristiwa yang terjadi
sehingga sesuai rantai komando/chain of command dapat dipastikan semua
permasalahan telah diantisipasi dan diberikan solusi sesuai peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d V
tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d V terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, dan Pasal
15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu I
s.d Teradu V bersama-sama dan secara berjenjang menolak untuk memperlihatkan
Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK pada Pleno tingkat Kecamatan.
Menurut Teradu I s.d Teradu V, apabila tidak terdapat selisih hasil pada Formulir Model
C. Hasil-KWK dan Model C. Hasil Salinan milik saksi atau Pengawas, serta tidak ada
catatan kejadian khusus dan/atau keberatan di TPS, maka PPK tidak mempunyai dasar
untuk membuka dan menunjukkan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-
KWK. Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 15A Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil
Penghitungan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V
melakukan supervisi kepada PPK untuk melaksanakan tugas berpedoman pada
ketentuan Pasal 15A Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 dibenarkan menurut hukum.
Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas secara profesional yang didukung
pengetahuan bahwa segala tindakan jajaran penyelenggara Pemilu harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Selain memberi kepastian hukum, tindakan Teradu I
s.d V juga mencerminkan prinsip efektif dan efisien sehingga forum pleno tingkat
Kecamatan manageable, tidak berlarut-larut, tepat waktu sesuai jadwal yang telah
ditentukan Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I
s.d V meyakinkan DKPP. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d
Teradu V untuk lebih terbuka dan transparan dalam penyelenggaraan pemilu apalagi
Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK bukanlah informasi yang
dikecualikan;
[4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah melakukan supervisi dan
pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Lamaknen untuk melakukan penelusuran
atas informasi yang beredar bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02 menjanjikan uang
sebesar Rp. 7.500.000 per kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang per
kelompok. Hasilnya Panwaslu Kecamatan Lamaknen bersama Panwaslu Desa Maudemu
menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti sehingga tidak dapat dijadikan temuan.
Selain itu, selama proses pemilihan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah menerima
laporan terkait dalil a quo.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai Teradu VI s.d VIII telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 yang menyatakan penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan
Laporan atau Temuan. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan prinsip profesional,
bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional
prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyankinkan
DKPP;
[4.3.5] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa dugaan
pelanggaran Pasangan Calon Nomor 02 menjanjikan hibah tanah milik pemerintah di
Haliwen Kelurahan Manumutin Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu telah
ditangani Panwascam Kota Atambua. Panwascam Kota Atambua menerima informasi
lisan dari Panwaslu Kelurahan Manumutin tentang adanya pernyataan juru kampanye
dari Pasangan Calon Nomor 02 yang menjanjikan hibah tanah. Panwascam Kota
Atambua pada kesempatan tersebut langsung menegur juru kampanye agar tidak
menjanjikan atau membagikan sesuatu pada saat kampanye. Berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu dan jajarannya di wilayah Kecamatan Kota
Atambua tidak ada laporan dan tidak ada temuan berkaitan dengan pelanggaran
kampanye di wilayah Kecamatan Kota Atambua sampai dengan masa kampanye
berakhir. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d VIII
dibenarkan menuru hukum dan etika. Teradu VI s.d VIII telah menindaklanjuti informasi
adanya dugaan pelanggaran dengan menempuh prosedur sesuai peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu
VI s.d VIII meyakinkan DKPP;
[4.3.6] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa Teradu VI
s.d Teradu VIII baru mengetahui informasi posko pengobatan gratis oleh Pasangan Calon
Nomor 02 melalui video yang diunggah di facebook dan media lainnya saat sidang
pemeriksaan DKPP berlansung. Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Belu tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait adanya
aktifitas pengobatan gratis selama masa kampanye. Teradu VI s.d VIII juga tidak
menemukan adanya alat peraga kampanye berkaitan dengan aktivitas pengobatan
gratis. DKPP berpendapat Teradu VI s.d VIII telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d VIII
meyankinkan DKPP. Meskipun Teradu VI s.d VIII tidak terbukti melanggar kode etik,
DKPP perlu mengingatkan agar kedepan Teradu VI s,d VIII lebih mengoptimalkan tugas
pengawasan untuk mencegah dan/atau menindak setiap pelanggaran Pemilihan karena
sikap pembiaran tidak adanya hasil pengawasan oleh jajaran Pengawas dapat merusak
integritas proses dan hasil Pemilihan. Teradu VI s.d VIII semestinya menggunakan
kewenangan secara efektif, memanfaatkan hasil pengawasan secara berjenjang untuk
memindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran yang telah beredar luas di masyarakat.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.