III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Januari 2021 telah
menerbitkan/menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, dimana dalam Keputusan
tersebut ditetapkan pemungutan suara Pilkada Aceh Tahun 2022
dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2022.
2. Bahwa Para Teradu tidak mampu melaksanakan Jadwal dan Tahapan
yang telah ditetapkan diatas dikarenakan Keputusan tersebut
bertentangan dengan pasal 201 ayat (8) Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU Pilkada)
yang menyebutkan “Pemungutan suara serentak nasional dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
3. Bahwa dikarenakan tidak mampu melaksanakan Jadwal yang telah
ditetapkan tersebut, Para Teradu pada tanggal 02 April 2021
Menerbitkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Nomor:10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tentang Penundaan
Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022
sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor
1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.
4. Bahwa dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Para Teradu di kantor
Para Teradu pada tanggal 02 April 2021, Para Teradu menyampaikan
bahwa alasan Para Teradu mengeluarkan Keputusan Penundaan Pilkada
Aceh Tahun 2022 dikarenakan tidak tersedia anggaran, padahal pada
saat Para Teradu Menetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh 2022
pada tanggal 19 Januari 2021, Anggaran Belanja dan Pendapatan Aceh
(APBA) Tahun 2021 juga telah disahkan dimana tidak terdapat alokasi
anggaran untuk Pilkada, kondisi tersebut tidak ada perbedaan dengan
ketika Para Teradu menetapkan Penundaan Pilkada, sehingga alasan
Para Teradu tersebut sangat tidak masuk akal dan mengada-ngada.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas,
Pengadu memohon kepada Ketua DKPP RI agar kiranya memeriksa dugaan
pelanggaran kode etik terhadap Para Teradu dan menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu;
3. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atau apabila Majelis DKPP RI berpandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor:
1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
1. P-01
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, bertanggal
19 Januari 2021;
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh
Nomor:10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tentang
Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
2. P-02 Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor
1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021, bertanggal 02 April Tahun
2021;
Link berita Konferensi Pers Para Teradu Tanggal 02 April
2021:
https://politik.rmol.id/read/2021/04/04/481744/alasan-
tak-ada-anggaran-kip-aceh-tunda-tahapan-pilkada-2022
3. P-03 https://beritakini.co/news/kip-tunda-tahapan-pilkada-
2022-karena-tak-ada-duit-ketua-komisi-i-dpra-
pemerintah-aceh-terlalu-pengecut/index.html
https://www.ajnn.net/news/tidak-ada-anggaran-kip-aceh-
tunda-tahapan-pilkada-2022/index.html
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu I sampai dengan VII menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara
tegas diakui didalam jawaban ini.
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 11 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Bakal Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah pasangan
bakal calon yang dijaring oleh partai politik, atau gabungan partai politik,
atau partai politik lokal, atau gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal, atau perseorangan yang
didaftarkan kepada KIP Aceh untuk Bakal Calon Gubernur dan Bakal
Calon Wakil Gubernur dan KIP Kabupaten/Kota untuk Bakal Calon
Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Bakal Calon Walikota dan Bakal
Calon Wakil Walikota sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, maka
kedudukan Pengadu yang menyatakan dirinya berstatus sebagai Bakal
Calon Bupati Aceh Singkil adalah tidak tepat, dikarenakan belum dimulai
tahapan pendaftaran Calon Bupati dan yang disebut dengan Bakal
Calon adalah apabila telah mendaftar pada KIP Kabupaten Aceh
Singkil tapi belum ditetapkan sebagai Calon.
3. Bahwa penetapan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh
Tahun 2022 maupun Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tidak berimplikasi apapun
terhadap Pengadu dikarenakan Pengadu bukanlah Bakal Calon Bupati
Aceh Singkil mengingat belum dimulainya tahapan pendaftaran Calon
Bupati Aceh Singkil, sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan
terhadap Pengadu dengan diterbitkannya Keputusan KIP Aceh Nomor
1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 maupun Keputusan KIP Aceh Nomor
10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 dan apa yang didalilkan oleh Pengadu
hanyalah mengada-ada. (Vide Bukti T.01 dan T.02)
4. Bahwa Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 ditetapkan
dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, antara lain:
a. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, mengatur Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali
melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan
secara jujur dan adil, sementara ayat (3) menyebutkan biaya untuk
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA;
b. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, mengatur tahapan dan jadwal pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota ditetapkan oleh KIP;
c. Ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, pada pokoknya mengatur bahwa ketentuan dalam Undang-
Undang dimaksud berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di
Provinsi Aceh, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang
tersendiri;
d. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, antara
lain mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP dan
pelaksanaan pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022,
dimana Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tersebut masih berlaku dan
belum dicabut.
5. Bahwa Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tidak
ditetapkan dengan serta merta, akan tetapi telah dilakukan kajian
hukum, koordinasi dan konsultasi dengan para pihak yang berkaitan
dengan pelaksanaan Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022 seperti KPU RI,
Pemerintah Aceh, DPR Aceh, tokoh masyarakat, pakar hukum, akademisi,
jurnalis, dan LSM. Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 tersebut ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Rekomendasi Khusus Pelaksanaan Pilkada di Aceh Divisi Hukum dan
Pengawasan pada Acara Rapat Pimpinan KIP Aceh dengan KIP
Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Vide Bukti T.03)
b. Kesepakatan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2022 di Aceh (Vide Bukti T.04 dan T.05)
c. Rapat Koordinasi Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh dan pihak terkait
lainnya mengenai Persiapan Pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022
pada tanggal 13 Juli 2020 di Ruang Potensi Daerah Lt. III, Kantor
Gubernur Aceh (Vide Bukti T.06)
d. Permintaan Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh melalui Surat Gubernur
Aceh Nomor 270/11815 tanggal 7 Agustus 2020 perihal Persiapan
Penganggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 yang antara lain meminta KIP
Aceh untuk penyampaian rancangan tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan usulan kebutuhan
anggaran Tahun 2021 dan Tahun 2022 dan telah ditindaklanjuti oleh
KIP Aceh dengan menyampaikan permintaan dimaksud dengan Surat
KIP Aceh Nomor 1025/PR.02.3-SR/11/Prov/VIII/2020 tanggal 18
Agustus 2020 perihal Penyampaian Rancangan Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan serta Usulan Kebutuhan Anggaran Pilkada
Aceh Tahun 2022 Nomor (Vide Bukti T.07 dan Bukti T.08)
e. Pemberitahuan dari DPR Aceh kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya
masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yaitu tanggal 5 Juli
2022, dimana selanjutnya menimbulkan kewajiban KIP Aceh untuk
menyiapkan perencanaan penyelenggaraan Pemilihan, meliputi
penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan:
Pasal 66
(3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota;
b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya
masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai
berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota;
d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara
dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemilihan Gampong, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara; dan
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
(Vide Bukti T.09)
f. Hasil Focus Group Discussion “Menuju Pilkada Aceh Serentak” tanggal
18 November 2020 di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh (Vide Bukti
T.10).
g. Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2022 di
Aceh tanggal 14 Desember 2020 di Ruang Rapat DPR Aceh (Vide Bukti
T.11 dan Vide Bukti T.12).
h. Koordinasi dengan KPU terkait rancangan Keputusan Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, koordinasi pertama
berlangsung di Kantor KPU pada tanggal 21 Desember 2020 dengan
hasil bahwa KPU dapat memahami adanya ketentuan pengaturan
tentang Pilkada Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016,
KPU akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta
Komisi II DPR RI terkait hal tersebut. KPU juga menyarankan agar
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk dapat melakukan koordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI dan KPU terkait Pilkada
Aceh Tahun 2022 dan koordinasi kedua melalui Surat KIP Aceh Nomor
0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 (Vide Bukti
T. 13 dan Vide Bukti T. 14)
6. Bahwa setelah menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021, selanjutnya KIP Aceh menyampaikan Keputusan
tersebut kepada para pihak terkait, khususnya Pemerintah Aceh yang
mempunyai kewajiban untuk pembiayaan Pemilihan di Aceh,
sebagaimana Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan biaya untuk pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA, dimana dalam setiap
kesempatan Pemerintah Aceh sepakat untuk menyediakan anggaran
dimaksud setelah adanya tahapan, program, dan jadwal yang telah
ditetapkan oleh KIP Aceh. (Vide Bukti T. 15, Vide Bukti T. 16 dan Vide
Bukti T.17).
7. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2022 di Aceh antara DPR Aceh, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh,
Asisten I Setda Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh, Kepala Biro Hukum Setda
Aceh, Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, KIP Aceh, Para Pimpinan
DPRK se-Aceh, Para Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh dan Para Ketua
KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh dengan kesepakatan akhir sebagai berikut:
1) Mendukung pelaksanaan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi
Aceh Tahun 2022.
2) Bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh diatur khusus dalam
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2012 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
3) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar
mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana
ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung terlaksananya
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana
Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021. Hal ini
akan dikonkritkan di dalam Forum Rakor Pimpinan Daerah (Rapimda)
se-Aceh dan mengundang stakeholder pusat (Kemendagri, KPU RI,
Bawaslu dan Komisi II DPR RI) yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Aceh pada bulan Februari Tahun 2021.
4) Pemerintahan Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk
nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan
dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai
peraturan perundang-undangan.
(Vide Bukti T.18)
8. Bahwa Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021
tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh
Tahun 2022, ditetapkan dengan memperhatikan:
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 65 ayat (3) yang menyebutkan biaya untuk Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA dan Pasal 65 ayat
(4) yang menyebutkan biaya untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
b. Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang antara lain mengatur
dalam hal pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian
wilayah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang berakibat pemilihan
tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan
Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh melalui Pimpinan
DPRA.
c. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November
2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada
Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan
koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU.
(Vide Bukti T.19)
d. Surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11
Februari 2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, yang memberikan
tanggapan agar KIP Aceh tidak menjalankan tahapan Pemilihan
apapun sampai dengan adanya putusan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020. (Vide Bukti T.20).
e. Surat KIP Aceh Nomor 372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4
Maret 2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun
2022. (Vide Bukti T.21)
f. Surat KIP Aceh Nomor 455/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 23
Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Surat KIP Aceh Nomor 372/PR.07-
SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021. (Vide Bukti T.22)
g. Surat Gubernur Aceh Nomor 270/6849 tanggal 31 Maret 2021 perihal
Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022. (Vide Bukti
T.23)
h. Lampiran Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, pada
tahap I Persiapan, dimana pada angka (2) Perencanaan Program dan
Anggaran pada huruf (a) terkait Penyusunan dan Penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dimulai tanggal 1 Februari
2021 sampai dengan 1 April 2021 yang merupakan batas akhir jadwal
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara
Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh. (Vide Bukti T.01)
9. Bahwa dalam Pokok Perkara pengaduan Pengadu yang menyatakan Para
Teradu tidak profesional dengan mengeluarkan Keputusan KIP Aceh
Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 adalah tidak benar, Keputusan
KIP Aceh tersebut ditetapkan setelah menempuh berbagai upaya sesuai
dengan kewajiban dan kewenangan yang melekat pada Para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Aceh,
sebagaimana telah Para Teradu uraikan dalam jawaban Para Teradu di
atas.
10. Bahwa terhadap angka 2 dan 3 dalam kronologi pengaduan Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak mampu melaksanakan Keputusan KIP
Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dikarenakan Keputusan
tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang menyebutkan,”Pemungutan
suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024, adalah tidak benar. Keputusan KIP Aceh Nomor
1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 diterbitkan oleh KIP Aceh berdasarkan
Ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan Undang-Undang khusus
untuk Aceh sebagaimana asas lex specialis derogat legi generali,
ketentuan tersebut mengatur Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui
pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara
jujur dan adil.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan hal –hal tersebut di atas Teradu I sampai dengan VII
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I sampai dengan VII tidak terbukti melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu;
3) Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan
seadil-adilnya (et acquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam
Provinsi Aceh Tahun 2022
2. T-2 Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan
Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh
Tahun 2022
3. T-3 Rekomendasi Khusus Pelaksanaan Pilkada di Aceh
Divisi Hukum dan Pengawasan pada Acara Rapat
Pimpinan KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota
Tahun 2019
4. T-4 Surat Ketua DPRA yang ditujukan kepada Ketua
KIP Aceh dan Ketua Panwaslih Aceh Nomor
161/1418 tanggal 1 Juli 2020 perihal Penyampaian
Hasil Rapat Koordinasi
5. T-5 Surat Gubernur Aceh kepada Mendagri Nomor
270/9232 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pelaksanaan
Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022
6. T-6 Surat Gubernur Aceh kepada Ketua KIP Aceh
Nomor 005/9676 tanggal 10 Juli 2020 perihal
Undangan
7. T-7 Surat Gubernur Aceh kepada Ketua KIP Aceh
Nomor 270/11815 tanggal 7 Agustus 2020 perihal
Persiapan Penganggaran Pilkada Aceh Tahun 2022
8. T-8 Surat KIP Aceh kepada Plt. Gubernur Aceh Nomor
1025/PR.02.3-SR/11/Prov/VIII/2020 tanggal 18
Agustus 2020 perihal Penyampaian Rancangan
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
serta Usulan Kebutuhan Anggaran Pilkada Aceh
Tahun 2022
9. T-9 Surat DPR Aceh kepada Ketua KIP Aceh Nomor
061/1791 tanggal 31 Agustus 2020 perihal
Pemberitahuan berakhirnya Masa Jabatan
Gubernur/Wakil Gubernur
10. T-10 Resume Focus Group Discussion “Menuju Pilkada
Aceh Serentak”
11. T-11 Surat Wakil Ketua DPR Aceh kepada Ketua KIP
Aceh dan Ketua Panwaslih Aceh Nomor 005/3345
tanggal 10 Desember 2020 perihal Undangan dan
Notulensi Rapat
12. T-12 Berita pada Harian Serambi Indonesia terbitan
tanggal 15 Desember 2020 dengan judul berita
“Aceh Sepakat Gelar Pilkada Serentak Tahun 2022”
13. T-13 Surat KIP Aceh kepada Ketua KPU Nomor
1565/PP.01.2-SD/11/Prov/XII/2020 tanggal 8
Desember 2020 perihal Mohon Arahan dan
Masukan Terhadap Usulan Rancangan Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada
Aceh Tahun 2022
14. T-14 Surat KIP Aceh kepada Ketua KPU Nomor
0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6
Januari 2021 perihal Penyampaian Rancangan
Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan
15. T-15 Surat KIP Aceh kepada Ketua DPR Aceh Nomor
109/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 20
Januari 2021 perihal Penyampaian Keputusan
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan
16. T-16 Surat KIP Aceh kepada Ketua KPU Nomor
110/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 20
Januari 2021 perihal Penyampaian Keputusan
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan
17. T-17 Surat KIP Aceh kepada Gubernur Aceh Nomor
111/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 20
Januari 2021 perihal Penyampaian Keputusan
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan
18. T-18 Kesepakatan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh
19. T-19 Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Aceh
Nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020
perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh
20. T-20 Surat KPU kepada Ketua KIP Aceh Nomor
151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11
Februari 2021 perihal Tanggapan Rancangan
Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan
21. T-21 Surat KIP Aceh kepada Gubernur Aceh Nomor
372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret
2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada
Aceh Tahun 2022
22. T-22 Surat KIP Aceh kepada Gubernur Aceh Nomor
455/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 23 Maret
2021 perihal Tindak Lanjut Surat KIP Aceh Nomor
372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret
2021
23. T-23 Surat Gubernur Aceh kepada Ketua KIP Aceh
Nomor 270/6849 tanggal 31 Maret 2021 perihal
Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun
2022
[2.7] SAKSI AHLI TERADU
Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H.
A. Dasar Pelaksanaan Pilkada Aceh.
Pilkada siklus lima tahunan.
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah
Aceh menentukan bahwa “Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan calon secara
langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang
demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”.
Tahapan Pemilihan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tahapan Pilkada
Aceh sebagai berikut:
(1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ditetapkan oleh KIP.
(2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan,
pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.
(6) Tatacara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan
berpedoman pada qanun.
Jadwal Pilkada Aceh menurut Qanun
Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota menentukan bahwa “pemungutan suara serentak Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota” hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022”.
Keputusan KIP tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Berdasarkan wewenang dan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
tersebut KIP Aceh menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
B. Kedudukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (UUPA) Dalam Pilkada
Penggunaan Pasal 65 ayat (1) UUPA sebagai landasan pelaksanaan Pilkada
Aceh bukanlah didasari prinsip preferensi derogasi “lex specialis derogate legi
generali” melainkan bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa
sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, dan dalam konteks
Pilkada Aceh terjelma melalui Pasal 199 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Simetris dengan itu, terdapat putusan Mahmakah Konstitusi Nomor
31/PHP.Gub-XV/2017 dalam pertimbangan hukumnya dijelaskan meskipun
Provinsi Aceh memiliki kekhususan, namun kekhususan tersebut tidak
berkenaan dengan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota. Lebih lanjut pada
pertimbangan hukum putusan tersebut juga diurai bahwa berdasarkan dalil
pemohon menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 merupakan lex
specialis dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai lex generalis,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat hubungan “lex specialis dan lex
generalis diantara kedua undang-undang tersebut. Sekali lagi ditegaskan
Mahkamah bahwa hubungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bukanlah hubungan “lex specialis”
dengan “lex generalis”. Sehingga Mahkamah Konstitusi berpendapat
mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai lex specialis dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai lex generalis tidak beralasan
menurut hukum.
Muncul pertanyaan bukankah norma-norma dalam UUPA merupakan norma
kekhususan Aceh atau apakah yang diatur dalam UUPA semuanya
merupakan kekhususan Pemerintahan Aceh?. Untuk ini Mahkamah
Konstitusi telah pula menjawab dalam putusannya Nomor 61/PUU-XV/2017,
perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum bahwa tidak semua hal yang diatur dalam UUPA berarti sekaligus
merupakan kekhususan Aceh. Karena sangat mungkin apa yang ada dalam
UUPA juga terdapat dalam undang-undang yang berkenaan atau berkaitan
dengan Pemerintahan Daerah yang secara umum juga berlaku di provinsi
lain, atau sebaliknya. Kendatipun tidak semua hal yang diatur dalam UUPA
merupakan kekhususan bagi Aceh, namun UUPA itu sendiri merupakan
undang-undang yang bersifat khusus. Khusus disini bukan dalam
pengertian bahwa UUPA lebih khusus dibandingkan dengan undang-undang
lain yang mengatur materi muatan yang berhimpitan dengan materi muatan
yang diatur dalam UUPA, melainkan khusus dalam pengertian bahwa UUPA
tersebut hanya berlaku secara khusus untuk daerah Aceh. Oleh karena
UUPA merupakan undang-undang yang berlaku khusus bagi daerah
istimewa, maka apa yang diatur di dalamnya tidak serta merta dapat diubah
seperti perubahan undang-undang lainnya.
Dari konstruksi hukum yang dibangun oleh Mahkamah Konstitus tentang
kekhususan Aceh, maka tidak tepat bila dikatakan ketika Pilkada Aceh
berdasarkan UUPA “vis a vis” UU Pilkada nasional harus dijawab dengan asas
lex specialis derogate legi generali. Melainkan dasar pemberlakuan UUPA
dalam Pilkada Aceh, karena UUPA adalah undang-undang yang bersifat
khusus yang secara khusus berlaku untuk daerah Aceh, sekaligus sebagai
territorial right yang lahir dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Bilamana
dihubungkan dengan teori Kelsen tentang lingkungan kuasa berlakunya
hukum, maka UUPA merupakan undang-undang yang masuk dalam kategori
lingkungan kuasa ruang atau tempat (territorial sphere atau spere of space)
yang menunjukkan tempat atau ruang berlakunya undang-undang tersebut
yaitu di Aceh. Ruim tegebeid atau territorial spere merupakan kaidah penunjuk
dimana berlakunya hukum atau peraturan perundang-undangan. Suatu
ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku untuk
seluruh wilayah negara atau hanya untuk sebagian wilayah negara berupa
Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu.
Dalam hal ini Jimly Asshiddiqie (2006 : 39-40) dalam bukunya Perihal
Undang-Undang menjelaskan suatu undang-undang dapat dilihat dari segi
isinya (materiil) atau dari segi bentuknya (formil). Dari segi isinya terdapat
undang-undang yang mengatur; (1) hal-hal yang mengikat umum, (2) hanya
mengikat untuk daerah tertentu, (3) hanya mengikat untuk subyek tertentu,
(4) bersifat publik, dan (5) bersifat perdata. Dari segi bentuknya; (1) undang-
undang yang bersifat umum, (2) undang-undang bersifat khusus karena
berkaitan dengan lokalitas wilayah atau daerah tertentu, (3) undang-
undang yang bersifat khusus karena berkaitan dengan subyeknya, (4)
undang-undang bersifat khusus karena lembaga pembentuknya, dan (5)
undang-undang bersifat khusus karena prosedur pembentukannya bersifat
khusus. Jimly Asshiddiqie mencontohkan Undang-undang Otonomi khusus
Aceh merupakan undang-undang yang bentuknya bersifat khusus karena
berkaitan dengan lokalitas wilayah atau daerah. Berdasarkan kerangka pikir
itu, maka dapat dikatakan bahwa UUPA merupakan undang-undang yang
bersifat khusus dan khusus berlaku di Provinsi Aceh. Sehingga implikasi
normatif bagi pelaksanaan Pilkada Aceh tidak boleh tidak, melainkan wajib
mendasarkan diri pada UUPA, dan sebagai suatu satu sistem perundang-
undangan kekurangan UUPA dapat dilengkapi dengan undang-undang
Pilkada nasional.
C. Pemberlakuan Undang-Undang Lain di Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
mencegah dan meniadakan berlakunya undang-undang baru di Aceh yang
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Hal ini untuk
mencegah terjadinya tumpang tindih aturan yang berakibat terjadinya konflik
aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh termasuk Pilkada Aceh.
Oleh karena itu agar sinkron dan harmoni, maka setiap pembentukan
undang-undang baru yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh
harus dilakukan dengan berkonsultasi dan pertimbangan DPR Aceh (Pasal 8
ayat (2) UU No.11/2006). Oleh karenanya pembetukan undang-undang
Pilkada nasional jika ingin diberlakukan ke Aceh, maka wajib dikonsultasikan
dan memperoleh pertimbangan DPRA. Hal ini tidak dilakukan, oleh karena
pembentuk undang-undang memahami bahwa Pilkada Aceh sudah di atur
dalam UU No.11 Tahun 2006, sebagai undang-undang yang bersifat khusus
dan khusus berlaku di Aceh.
D. Penundaan Pelaksanaan Tahapan
Pasal 6 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menentukan
bahwa “pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya berhak
untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti,
mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.
Pasal 65 ayat (2) huruf a UU No.30 Tahun 2014 bahwa penundaan keputusan
dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan. KIP Aceh
berdasarkan alasan menurut Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 telah
menunda pelaksanaan tahapan, program dan jadwal Pilkada yang telah
ditetapkan sebelumnya.Penudaan tersebut dituangkan dalam Keputusan KIP
Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan
Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang
ditentukan: “dalam hal pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berakibat pemilihan tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan penundaan
seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur diajukan kepada
presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh
melalui Pimpinan DPRA.
E. Tidak ditemui adanya pelanggaran kode etik dalam perkara a quo
Jika di bangun postulat bahwa KIP telah melakukan pelanggaran hukum atau
menjalankan tugas dan wewenangnya tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga diduga telah melakukan pelanggaran kode
etik. Untuk itu, berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka
keputusan dan/atau tindakan KIP Aceh sudah on the track (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
Mukhlis Mukhtar, S.H.
Menurut Konstitusi NKRI, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, segala
sesuatu perbuatan/tindakan harus sesuai/berdasarkan hukum yang
berlaku.
Menurut sejarah, UUPA adalah perintah MoU-Helsinky point 1.1
Materi UUPA adalah:
- Perintah MoU-Helsinky.
- Kekhususan dan Keistimewaan Aceh.
- Hal-hal penting dari UU Sectoral.
- Hal-hal tertentu yang dianggap perlu.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 66/PUU-
XV/2017:
- UUPA adalah direvasi (turunan) Konstitusi pasal 18 B.
- UUPA dapat dirubah/direvisi dengan pertimbangan & persetujuan
DPRA.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan Aceh berlaku UUPA.
Menurut UUPA penyelenggaraan Pilkada adalah KIP (Bab IX, Pasal 56 s.d 59)
sedangkan prosedur penyelenggaraan diatur dalam Bab X, Pasal 65 s.d 73.
Menurut UUPA Pasal 73, teknis penyelenggaraan pilkada Aceh diatur dalam
Qanun (terakhir dalam Qanun No. 6/2016).
Menurut UUPA jo. Qanun No. 6/2016 Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 101 ayat 3
Pilkada Aceh dilaksanakan pada tahun 2022.
Menurut Pasal 66 ayat 1 UUPA Tahapan Pilkada diatur oleh KIP.
Menurut Pasal 65 ayat 3, biaya penyelenggaraan Pilkada di bebankan pada
APBA.
Menurut UUPA Pasal 7 ayat 1, Pilkada adalah Kewenangan selebihnya yang
dimiliki Aceh (Vide, Putusan MK No. 66/2017).
Menurut UUPA pasal 11 ayat 2,Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat
tidak boleh mengurangi Kewenangan Aceh.
Menurut UUPA Pasal 269 ayat 1, aturan umum berlaku di Aceh sejauh tidak
bertentangan dengan UUPA.
Maka oleh karena itu Ketentuan PAsal 201 ayat 8 UU No. 10/2016 (UU
Pilkada) tidak bisa diberlakukan di Aceh, karena bertentangan dengan UUPA
sebagaimana disebutkan diatas dan bahkan menurut Ketentuan Pasal 199
UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan
Gubernur Bupati dan Walikota.
Bahwa secara teknis Pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022
karena tidak adanya Dana (Vide, Pasal 65 ayat 3 UUPA), karena tidak
dianggarkan dalam APBA oleh Eksekutif dan Legislatif Aceh.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Hasyim Asy'ari (Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia)
Setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan
Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu mempermasalahkan tindakan Ketua
dan Anggota KPU KIP Aceh selaku Para Teradu yang menerbitkan Keputusan
KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan
Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, di mana penerbitan Surat
Keputusan tersebut menurut Pengadu menunjukkan sikap tidak profesional dari
Para Teradu. Adapun menurut Pengadu, dalam Konferensi Pers, Para Teradu
menyatakan bahwa alasan Para Teradu mengeluarkan Keputusan Penundaan
Pilkada Tahun 2022 dikarenakan tidak tersedia anggaran.
Terhadap dalil Aduan Pengadu di atas, ijinkan kami selaku Pihak Terkait dalam
perkara a quo menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya dikenal 2 (dua) konsep Otonomi Daerah, yaitu
simetris dan asimetris. Indonesia menganut otonomi simetris sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian,
Indonesia juga menganut otonomi asimetris untuk daerah istimewa dan
daerah khusus sebagaimana amanat dalam Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B
ayat (1) UUD 1945, yang kemudian amanat dalam UUD 1945 tersebut diatur
dalam:
1) Undang-Undang DKI Jakarta (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik
Indonesia Jakarta yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2) Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta);
3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggore Aceh Darussalam yang kemudian dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), dan
4) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua).
2. Bahwa dalam konteks perundang-undangan dikenal azas lex specialis
derogate legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum), di mana dalam konteks Otonomi Daerah,
Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan lex generalis, sedangkan
Undang-Undang Daerah Istimewa/Khusus merupakan lex specialis.
3. Bahwa dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut dengan
Pilkada), azas lex specialis derogate legi generalis juga berlaku, di mana
Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, serta perubahannya yaitu Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang) merupakan lex generalis yang mengatur mengenai Pilkada
di semua daerah baik itu di tingkat provinsi maupun ditingkat
kabupaten/kota. Sedangkan Undang-Undang tentang daerah
istimewa/khusus merupakan lex specialis untuk Pilkada di daerah
istimewa/khusus.
4. Bahwa mengenai Pemilu/Pilkada ditentukan oleh sistem Pemilu, di mana
sistem Pemilu/Pilkada memiliki 4 (empat) aspek strategis, yaitu:
1) Daerah pemilihan dan alokasi kursi.
2) Mekanisme pencalonan.
3) Metode pemberian suara.
4) Formula Pemilihan.
5. Bahwa keempat aspek strategis Pilkada tersebut berlaku untuk semua daerah
dalam pelaksanaan Pilkada, di mana keempat aspek tersebut diatur dalam
Undang-Undang Pilkada. Namun demikian, terdapat perlakuan khusus untuk
daerah istimewa/khusus, yaitu:
a. Mekanisme Pencalonan
1) Bahwa untuk Papua, terdapat pengaturan khusus tentang syarat Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yaitu harus merupakan orang
Papua Asli atau dinyatakan sebagai orang Papua Asli oleh Majelis
Rakyat Papua (MRP), di mana ketentuan ini hanya berlaku untuk Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, tetapi tidak berlaku untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua yang pada pokoknyamengatur bahw MRP
mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
diusulkan oleh penyelenggara pemiliha kepala daerah.
2) Bahwa untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat pengaturan
khusus yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 sampai
dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berkaitan dengan 2
(dua) hal, yaitu:
a) Syarat Calon Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta harus
bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk Calon Gubernur
dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Calon Wakil
Gubernur.
b) Mekanisme pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan
melalui penetapan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
dan diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan dan dilantik.
3) Bahwa untuk Aceh, terdapat pengaturan kekhususan yang diatur
dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berkaitan dengan hal-hal
sebagai berikut:
a) Syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Guberur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus fasih
membaca Qur'an dan melalui tes baca Qur'an. Namun,
pengaturannya hanya pada tingkat Qanun, bukan pada tingkat
pengaturan Undang-Undang.
b) Partai Politik Lokal Aceh dapat mengajukan pendaftaran calon
dengan ketentuan mengenai syarat pencalonan oleh partai politik
lokal Aceh mengikuti ketentuan Undang-Undang Pilkada.
b. Metode Pemberian Suara
Bahwa untuk Pilkada dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah
Papua, menggunakan metode noken untuk daerah-daerah tertentu.
Pengaturan tentang noken diatur dalam Peraturan KPU dan penentuan
daerah yang melakukan pemilihan dengan sistem noken ditetapkan dalam
Surat Keputusan KPU Provinsi Papua, bukan pada tingkat pengaturan
Undang-Undang.
c. Formula Pemilihan
1) Formula pemilihan untuk Pilkada DKI Jakarta kekhususannya adalah
pemenang Pilkada harus memperoleh suara sah lebih dari 50% (>50%)
suara sah. Apabila tidak terdapat calon yang memperoleh suara lebih
dari 50% (>50%) suara sah (suara terbanyak mayoritas), maka digelar
pilkada putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara
terbanyak peringkat pertama dan kedua.
2) Formula pemilihan untuk pilkada putaran kedua adalah pemenang
harus memperoleh lebih dari 50% (>50%) suara sah.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
kekhususan Pilkada di daerah istimewa/khusus (Aceh, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua) hanya pada aspek
strategis Pilkada sebagaimana dijelaskan di atas pada angka 4) dan angka
5).
7. Bahwa berkaitan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada berikutnya bagi
daerah istimewa/khusus yang Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 (seperti Daerah
Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
dan Papua) berlaku ketentuan umum Pilkada sebagaimana diatur dalam
Pasal 201 ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan:
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun
2022.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun
2023.
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
2024.
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada
bulan November 2024.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa
jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang
berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat
Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun 2024.
8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang menyatakan: “ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku
juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua,
dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang
tersendiri”.
9. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai waktu
Penyelenggaraaan Pemilihan Serentak di Aceh terhadap Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 dan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2022, sehingga mendasarkan pada
ketentuan sebagaimana penjelasan angka 2) sampai dengan angka 8),
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh
dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh,
Pihak Terkait melalui Surat KPU RI Nomor: 151/PP.01.2-
SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 Perihal Tanggapan Rancangan
Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, telah
meminta kepada KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan
tahapan Pemilihan apapun sampai adanya keputusan yang disepakati antara
KPU, Pemerintah, dan DPR berdasarkan ketentuan perundang-undagnan
yang berlaku.
Naidi Faisal (Anggota Panwaslih Provinsi Aceh)
Dengan ini Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan keterangan sebagai pihak
terkait dalam perkara nomor : 169-PKE-DKPP/X/2021 Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L DKPP
perkara a quo dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a. Panwaslih Provinsi Aceh telah menerima surat tembusan KIP Aceh
Nomor 124/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021,
Perihal Penyampaian Keputusan Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan; (Bukti P-1)
b. Panwaslih Provinsi Aceh menerima tembusan surat KIP Aceh Nomor :
522/PP.01.2-SD/11/Prov/IV/20121 Perihal Penyampaian Keputusan
KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tertanggal 05 April
2021, berikut salinan keputusan KIP Aceh tentang penundaan Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022; (Bukti P-2)
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Panwaslih Provinsi Aceh bertugas mengawasi
pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh Panwaslih Aceh bertugas mengawasi pelaksanan
tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi
Aceh.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak professional
karena menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun
2022 sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan Keputusan Nomor:
1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 telah melalui kajian hukum, koordinasi dan
konsultasi dengan Para Pihak terkait pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022,
seperti KPU RI, Pemerintah Aceh, DPRA, Tokoh Masyarakat Aceh, Pakar Hukum,
Akademisi, Jurnalis, dan LSM. Bahwa Keputusan a quo telah memperhatikan
Rekomendasi Khusus Pelaksanaan Pilkada di Aceh Divisi Hukum dan
Pengawasan pada Acara Rapat Pimpinan KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota
Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Kesepakatan Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh oleh DPRA yang tertuang dalam
Surat Nomor: 161/1418 tertanggal 1 Juli 2020 dan Gubernur Aceh dalam Surat
Nomor: 270/9232 tertanggal 1 Juli 2020. Pada tanggal 13 Juli 2020 Pemerintah
Aceh bersama Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan
Pilkada Aceh Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2020 Para Teradu
menerima surat dari Pemerintah Aceh dengan Nomor: 270/11815 perihal
Persiapan Penganggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 yang antara lain meminta
Para Teradu menyampaikan Rancangan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dan
disampaikan oleh Para Teradu melalui Surat Nomor: 1025/PR.02.3-
SR/11/Prov/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian
Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan serta Usulan
Kebutuhan Anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022. Pada tanggal 31 Agustus 2020
Para Teradu mendapat Surat dari DPRA dengan Nomor: 061/1761 perihal
Pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi
Aceh pada tanggal 5 Juli 2022, yang selanjutnya menimbulkan kewajiban
kepada Para Teradu untuk menyiapkan Perencanaan Penyelenggaraan
Pemilihan, meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan
(b) Pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan
Gubernur/Wakil Gubernur; (d) perencanaan penyelenggaraan, meliputi
penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Pada tanggal 18 November 2020 Para Teradu menyelenggarakan Focus Group
Discussion dengan tema “Menuju Pilkada Aceh Serentak”. Selanjutnya pada
tanggal 14 Desember 2020 Para Teradu bersama Panwaslih Provinsi Aceh
menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pilkada Serentak
Tahun 2022 yang diselenggarakan DPRA. Terkait Rancangan Keputusan
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, pada tanggal 21
Desember 2020 Para Teradu melakukan Koordinasi pertama bersama KPU RI
yang dalam Koordinasi tersebut KPU RI dapat memahami adanya ketentuan
pengaturan tentang Pilkada Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang
selanjutnya KPU RI akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri
serta Komisi II DPR RI terkait hal tersebut. KPU RI juga menyarankan agar
Pemerintah Aceh dan DPRA untuk dapat melakukan koordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri, Komisi II DPR RI dan KPU terkait Pilkada Aceh Tahun 2022.
Selanjutnya Para Teradu melakukan Koordinasi kedua bersama KPU RI dan
menyampaikan Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggara Pemilihan melalui Surat Nomor: 0016/PP.01.2-
SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021. Pada tanggal 19 Januari 2021 Para
Teradu mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 yang selanjutnya Keputusan tersebut Para Teradu
menyampaikan kepada Para Pihak terkhusus Pemerintah Aceh yang mempunyai
kewajiban melakukan pembiayaan Pemilihan di Aceh sebagaimana Pasal 65 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Yang
mana Pemerintah Aceh sepakat untuk menyediakan anggaran dimaksud setelah
adanya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan yang telah
ditetapkan oleh KIP Aceh. Pada tanggal 9 Februari 2021 dilaksanakan Rapat
Koordinasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Tahun 2022 yang diikuti oleh DPRA, DPRK se-Aceh, Pemerintah Aceh, KIP Aceh
dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh yang hasilnya bersepakat mendukung
pelaksanaan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dan
pelaksanaannya diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2012 yang normanya hanya berlaku di Aceh. Pemerintahan
Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan
anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3)
dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, serta Pemerintahan Aceh untuk
terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat segera
mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan
bagi Kementerian Keuangan dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada
Aceh sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Para Teradu
menjelaskan terbitnya Keputusan Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021
tertanggal 2 April 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun
2022, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (3) dan (4), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2)
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
antara lain mengatur dalam hal pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan,
gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian
wilayah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan
sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan Penundaan seluruh tahapan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diajukan oleh Gubernur kepada
Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh
melalui Pimpinan DPRA. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ
tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada
Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi
lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU RI. Surat KPU RI
Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal
Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan, yang memberikan tanggapan agar KIP Aceh tidak
menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai dengan adanya putusan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Surat KIP Aceh Nomor:
372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal Pembahasan
Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022. Surat KIP Aceh Nomor: 455/PR.07-
SD/11/Prov/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Surat KIP
Aceh Nomor 372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 dan Surat
Gubernur Aceh Nomor: 270/6849 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pembahasan
Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022. Lampiran Keputusan KIP Aceh
Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dimana pada angka (2) Perencanaan
Program dan Anggaran pada huruf (a) terkait Penyusunan dan Penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dimulai tanggal 1 Februari 2021
sampai dengan 1 April 2021 yang merupakan batas akhir jadwal
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah
Aceh dengan KIP Aceh. Para Teradu juga membantah dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak mampu melaksanakan Keputusan Nomor:
1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dikarenakan Keputusan tersebut bertentangan
dengan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
menyebutkan, ”Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan pada bulan November 2024. Keputusan Nomor: 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 diterbitkan oleh Para Teradu berdasarkan Ketentuan Pasal
65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
yang merupakan Undang-Undang khusus untuk Aceh sebagaimana asas lex
specialis derogat legi generali, ketentuan tersebut mengatur Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui
pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan
adil.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu
menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021
tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022
sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021,
didasarkan pada Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap bahwa pada
tanggal 1 Juli 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengirimkan Surat
No. 161/1418 perihal Penyampaian Hasil Rapat Koordinasi kepada KIP yang
pada pokoknya menyampaikan kesepakatan untuk melaksanakan pemilihan
kepala daerah serentak tahun 2022 di Aceh. Pada hari yang sama Gubernur
Aceh mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri RI No. 270/9232 perihal
pelaksanaan pilkada Aceh serentak Tahun 2022 yang pada pokoknya
menyampaikan perkenan Mendagri untuk memberikan dukungan kelancaran
persiapan Pilkada Aceh serentak tahun 2022. Selanjutnya pada tanggal 31
Agustus 2020 DPRA mengirim surat No. 061/1792 kepada KIP Aceh perihal
pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh, yang
pada pokoknya memberitahukan jikalau Gubernur/Wakil Gubernur Aceh masa
jabatan 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 5 Juli 2022.
Berdasarkan surat dari DPRA tersebut maka Para Teradu berdalih sesuai dengan
Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, Para Teradu setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK mengenai
berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, wajib untuk menetapkan
perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan pemilihan. Adapun surat Gubernur Aceh No. 270/9232 tertanggal
1 Juli 2020 direspon oleh Mendagri dengan surat No. 270/6321/SJ tertanggal
20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman dan
sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah, Komisi II DPR
RI, dan KPU.
Pada tanggal 8 Desember 2020 KIP Aceh mengirimkan surat No.
1565/PP.01.2-SD/11/Prov/XII/2020 perihal mohon arahan dan masukan
terhadap usulan rancangan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan
pilkada Aceh tahun 2022 yang pada pokoknya menyampaikan berbagai
pertimbangan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh
dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai
dasar KIP Aceh menyusun rancangan tahapan, program, dan jadwal pemilihan,
dan oleh karena itu memohon arahan dan masukan dari KPU. Sebelum surat
tersebut dibalas, pada tanggal 6 Januari 2021 KIP Aceh mengirimkan kembali
surat No. 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 perihal penyampaian rancangan
keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang pada
pokoknya meminta ulang masukan dan arahan dari KPU atas rancangan
keputusan tahapan, program, dan jadwal pemilihan tersebut. Namun, pada
tanggal 19 Januari 2021 sebelum KPU memberikan arahan, KIP Aceh
menerbitkan Keputusan No. 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi
Aceh Tahun 2022.
Permintaan masukan dan arahan dari KPU baru direspon pada tanggal 11
Februari 2021 melalui surat No. 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 perihal
tanggapan rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan pemilihan yang pada pokoknya meminta KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai
ada putusan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Berdasarkan surat KPU tersebut dan Surat Gubernur Aceh No.
270/6849 perihal pembahasan anggaran untuk pilkada Aceh tahun 2022 yang
pada pokoknya menyampaikan tidak adanya pengalokasian anggaran untuk
pelaksanaan pemilihan tahun 2022, Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP
Aceh No. 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para
Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-
Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu seharusnya bersikap dan bertindak professional, melaksanakan tugas
dan kewenangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian di bidang Pemilu.
Benar bahwa UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur
beberapa ketentuan khusus berkenaan penyelenggaran Pemilihan di Aceh,
namun sesuai asas hukum lex specialis derogat legi generalis, hal-hal yang tidak
diatur secara khusus dalam UU Pemerintahan Aceh, semestinya memedomani
ketentuan Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU
No. 10 Tahun 2016 yang secara tegas mengatur Pemilu dan Pemilihan serentak
nasional diselenggarakan pada Tahun 2024. Tindakan Para Teradu menerbitkan
Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi
Aceh Tahun 2022 tanpa memperhatikan hierarkhi kelembagaan KPU
bertentangan dengan prinsip akuntabel. Berdasarkan arahan KPU melalui Surat
No 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 dan Surat Gubernur Aceh No. 270/6849
Para Teradu kemudian mengoreksi keputusan penyelenggaraan Pilkada di
Provinsi Aceh melalui Keputusan Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021
tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022
melanggar prinsip professional, kepastian hukum dan akuntabel. Tindakan para
Teradu mereduksi norma UU telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
menimbulkan kegaduhan bertentangan dengan prinsip tertib sosial. DKPP
menilai Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh dan Teradu IV
selaku Anggota KIP Aceh merangkap Ketua Divisi Perencanaan memiliki
tanggungjawab untuk memastikan seluruh keputusan yang diambil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang
baik, dan kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal
11 huruf b dan c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.