Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: 297-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota KIP Aceh
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Samsul Bahri Tiyong 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU memberikan kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah, T. Raja Aswad, T. Fauzi Al Fansuri, Wahyu Pratama, Qadarissa Putra, dan Faizin mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU KETETAPAN Nomor : 297-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Samsul Bahri Tiyong memberikan kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah, T. Raja Aswad, T. Fauzi Al Fansuri, Wahyu Pratama, Qadarissa Putra, dan Faizin dengan Perkara Nomor: 297-PKE- DKPP/XI/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Teradu Agusni AH, selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Saiful, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak masing-masing selaku Anggota KIP Aceh; b. bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, Pengaduan Nomor 349-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2024, Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Samsul Bahri Tiyong 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU memberikan kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah, T. Raja Aswad, T. Fauzi Al Fansuri, Wahyu Pratama, Qadarissa Putra, dan Faizin mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 2 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.