Ketetapan
Nomor Putusan: 297-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota KIP Aceh
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 23 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Samsul Bahri Tiyong 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU memberikan kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah, T. Raja Aswad, T. Fauzi Al Fansuri, Wahyu Pratama, Qadarissa Putra, dan Faizin mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 297-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Samsul Bahri Tiyong memberikan
kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah, T. Raja Aswad, T.
Fauzi Al Fansuri, Wahyu Pratama, Qadarissa Putra,
dan Faizin dengan Perkara Nomor: 297-PKE-
DKPP/XI/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Teradu Agusni
AH, selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Saiful,
Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra
Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak
masing-masing selaku Anggota KIP Aceh;
b. bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, Pengaduan Nomor
349-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2024, Pengadu telah
mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a
quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, tanggal 8 April
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap Putusan karena Samsul Bahri Tiyong
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
memberikan kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah, T. Raja
Aswad, T. Fauzi Al Fansuri, Wahyu Pratama, Qadarissa
Putra, dan Faizin mencabut pengaduannya dan majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi
syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; dan I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.