Ketetapan
Nomor Putusan: KETETAPAN NOMOR: 119/DKPP-PKE-II/2013
Ketetapan KPU Kab. Mamasa
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 10/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2013
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan 1 Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 119/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Sdr. Agustinus B Pasau dan Andrias
dengan Nomor Registrasi 119/DKPP-PKE-II/2013,
dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Drs. Yakub F. Solon, S.H., M.Pd,
Ely Sambominanga, S.H., Ir. Suriani T. Dellumaja, dan
Dra. Arumsari Nurindah selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamasa;
b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, masa
jabatan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamasa berakhir sehingga dengan demikian
unsur status Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu
tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum
persidangan tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jum’at, tanggal 4 Oktober 2013.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
1
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Empat bulan
Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober
tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati dengan tanpa
dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh Teradu
dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2