Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 194/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan Panwaslu Kota Langsa
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 9 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 194/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Fadli Hendrian dengan Nomor
pengaduan 402/I-P/L-DKPP/2014 dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Wahyu (Anggota Panwaslu Kota Langsa)
b. Bahwa Teradu telah berhenti dari jabatannya selaku
Anggota Panwaslu Kota Langsa
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Putusan DKPP RI No. 73/DKPP-PKE-III/2014;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Senin tanggal 8 September 2014;
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena
Teradu a.n Wahyu telah diberhentikan secara tetap dari
jabatannya selaku Anggota Panwaslu Kota Langsa
berdasarkan Putusan DKPP RI Nomor 73/DKPP-PKE-
III/2014.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
1
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan
Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2