Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 197/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan PPD Kab. Mimika
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 8 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 197/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Johan
Fransiskus Wenehen dengan Nomor Registrasi 197/DKPP-
PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Richardus Ricky Faroka
selaku Ketua PPD Mimika Baru, dan Pontius Kelanangame
selaku Sekretaris PPD Mimika Baru;
b. bahwa Teradu atas nama Richardus Ricky Faroka, dan
Pontius Kelanangame tidak menjabat lagi sebagai penyelenggara
Pemilu maupun jajaran kesekretariatan PPD Mimika Baru,
sehingga perkara terhadap yang bersangkutan tidak bisa
diteruskan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Rabu, tanggal 2 Juli 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat
Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal
tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
1
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal empat bulan Desember tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., selaku Plh. Ketua; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, MSi., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2