Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 210 & 211/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan PPK Tommo Kab. Mamuju
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 8 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena masa jabatan PPK, PPS, dan KPPS sudah berakhir dan DKPP tidak lagi berwenang mengadili.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 210/DKPP-PKE-III/2014
No. 211/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Saiful Mukhlis dengan Nomor
pengaduan 431/I-P/L-DKPP/2014 dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Lalu Zulkarnain (Anggota PPK Tommo), Indo Upe
(Anggota PPK Tommo), Junarsi (Anggota PPK Tommo,
Saul (etua KPPS TPS IIIDesa Sendana Kecamatan
Tommo), dan Hamdan (PPS Desa Sendana Kecamatan
Tommo);
b. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari HM Thahir dengan Nomor pengaduan
430/I-P/L-DKPP/2014 dalam pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Tasman
(Ketua PPS Simboro), Lalu Zulkarnain(Anggota PPK
Kecamatan Tommo), Indo Upe (Anggota PPK Kecamatan
Tommo), Junarsi (Anggota PPK Kecamatan Tommo), dan
kadir (Anggota KPPS Desa Sondoang);
c. Bahwa Teradu telah berhenti dari jabatannya selaku
Anggota PPK, PPS, dan KPPS.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
1
Pemilu pada hari Senin tanggal 8 September 2014;
6. Surat Keputusan KPU kabupaten Mamuju Nomor:
66/Kpts/KPU-KAB.033.433.438/VIII/2014 tentang
pemberhentian PPK se-Kabupaten mamuju;
7. Surat Keputusan KPU kabupaten Mamuju Nomor:
66/Kpts/KPU-KAB.033.433.438/VIII/2014 tentang
pemberhentian PPS se-Kabupaten mamuju;
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap
putusan karena masa jabatan PPK, PPS, dan KPPS
sudah berakhir dan DKPP tidak lagi berwenang
mengadili.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan
Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3