Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 213/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan PPK Kalumpang Kab. Mamuju
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 10 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 213/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Muhaimin Faisal dengan Nomor
pengaduan 498/I-P/L-DKPP/2014 dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Polvision (Ketua PPK Kalumpang)
b. Bahwa Teradu telah berhenti dari jabatannya selaku
ketua PPK.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Senin tanggal 8 September 2014;
6. Surat Keputusan KPU kabupaten Mamuju Nomor:
66/Kpts/KPU-KAB.033.433.438/VIII/2014 tentang
pemberhentian PPK se-Kabupaten mamuju;
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap
putusan karena masa jabatan PPK sudah berakhir dan
DKPP tidak lagi berwenang mengadili.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
1
SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan
Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2