Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 224 & 225/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Kab Tulungagung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 11 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 224/DKPP-PKE-III/2014 NOMOR: 225/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Eddy Suwito, R. Bambang Endro Wiyono, Purhadi dengan Nomor Registrasi 224/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor Registrasi 225/DKPP-PKE- III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Abdul Kholik selaku Ketua PPK Kecamatan Campurdarat, Imam Saifudin selaku Ketua PPK Kecamatan Pakel, Marnum selaku Ketua PPK Kacamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, Sunarto selaku Ketua PPS Desa Gempolan, Gatot Haryato selaku Ketua PPS Desa Tanggung, Suparno selaku Ketua PPS Desa Tamban Kabupaten Tulungagung; b. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor: 02.1/Kpts/KPU-Kab.- 014.329939/2014 Tentang Pengangkatan/Penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 10 Januari 2014 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 27 Agustus 2014, sehingga perkara dimaksud harus dikatakan error in persona sehingga dinyatakan tidak bisa dilanjutkan c. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 09/Kpts/KPU-Kab.- 014.329939/2014 Tentang Pengangkatan/ Penetetapan Panitia PemungutanSuara (PPS) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 13 Januari 2014 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 27 Agustus 2014, sehingga perkara dimaksud harus dikatakan error in persona sehingga dinyatakan tidak bisa dilanjutkan Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara 1 Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Sabtu, 6 September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ir.Nelson Simanjuntak, SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dan hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ir.Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 2 Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 3