Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 224 & 225/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Kab Tulungagung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 11 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 224/DKPP-PKE-III/2014
NOMOR: 225/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Eddy Suwito,
R. Bambang Endro Wiyono, Purhadi dengan Nomor Registrasi
224/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor Registrasi 225/DKPP-PKE-
III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Abdul Kholik selaku Ketua PPK Kecamatan
Campurdarat, Imam Saifudin selaku Ketua PPK Kecamatan Pakel,
Marnum selaku Ketua PPK Kacamatan Besuki Kabupaten
Tulungagung, Sunarto selaku Ketua PPS Desa Gempolan, Gatot
Haryato selaku Ketua PPS Desa Tanggung, Suparno selaku Ketua
PPS Desa Tamban Kabupaten Tulungagung;
b. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tulungagung Nomor: 02.1/Kpts/KPU-Kab.-
014.329939/2014 Tentang Pengangkatan/Penetapan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
tertanggal 10 Januari 2014 yang diserahkan dalam persidangan
tanggal 27 Agustus 2014, sehingga perkara dimaksud harus
dikatakan error in persona sehingga dinyatakan tidak bisa
dilanjutkan
c. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 09/Kpts/KPU-Kab.-
014.329939/2014 Tentang Pengangkatan/ Penetetapan Panitia
PemungutanSuara (PPS) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
tertanggal 13 Januari 2014 yang diserahkan dalam persidangan
tanggal 27 Agustus 2014, sehingga perkara dimaksud harus
dikatakan error in persona sehingga dinyatakan tidak bisa
dilanjutkan
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
1
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Sabtu, 6 September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH, selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana,
SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ir.Nelson Simanjuntak, SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., dan Ida
Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal
Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dan hari Senin
tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th Ir.Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
2
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3