Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 272/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan Panwascam Palolo & Kab. Sigi Prov Sulteng
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 10 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 272/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Sdr. Benyamin Pabontong dengan
Nomor Registrasi 272/DKPP-PKE-III/2014, dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Novianto selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Palolo dan Zainal, S.Sos selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Sigi;
b. bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta
Pengadu tidak mengenal dan tidak merasa mengadukan
kedua Teradu. Nama Pengadu hanya dimanfaatkan orang
tertentu yang tidak diketahui identitasnya;
c. menimbang fakta persidangan di atas DKPP berpendapat
pengaduan ini tidak dapat dilanjutkan; .
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Sabtu, tanggal 6 September 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
1
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ir. Nelson Simanjuntak, Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal
enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri
oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh Teradu dan/atau
kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2