Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 6/PKE-DKPP-VI/2017
Ketetapan PPS Kopeang Kab. Mamuju
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Teradu telah diberhentikan dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat oleh KPU Kabupaten Mamuju; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor: 6/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Ikhsan Ibrahim dengan Nomor pengaduan 202/V-P/L-DKPP/2016 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju; b. Bahwa Teradu telah diberhentikan dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju tertanggal 31 Oktober 2016 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 42/kpts/KPU-Kab.033.433438/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 tentang Penetapan Pemberhentian Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2017; 6. Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju tertanggal 3 November 2016 Nomor: 45/KPTS/KPU-KAB- 033.433438/XI/2016 tentang Perubahan Keempat atas 1 Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 tentang Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2017; dan 7. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat, 6 Januari 2017.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Teradu telah diberhentikan dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat oleh KPU Kabupaten Mamuju; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, kamis tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 2 Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 3