Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 6/PKE-DKPP-VI/2017
Ketetapan PPS Kopeang Kab. Mamuju
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Teradu telah diberhentikan dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat oleh KPU Kabupaten Mamuju; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor: 6/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Ikhsan Ibrahim dengan Nomor
pengaduan 202/V-P/L-DKPP/2016 dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang,
Kabupaten Mamuju;
b. Bahwa Teradu telah diberhentikan dari jabatannya
selaku Anggota PPS Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang,
Kabupaten Mamuju dengan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Mamuju tertanggal 31 Oktober 2016
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor:
42/kpts/KPU-Kab.033.433438/X/2016 tertanggal 31
Oktober 2016 tentang Penetapan Pemberhentian Anggota
PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Barat 2017;
6. Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju tertanggal 3
November 2016 Nomor: 45/KPTS/KPU-KAB-
033.433438/XI/2016 tentang Perubahan Keempat atas
1
Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju
Nomor: 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 tentang
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2017; dan
7. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Jumat, 6 Januari 2017.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap
sidang pemeriksaan karena Teradu telah diberhentikan
dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Kopeang,
Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi
Sulawesi Barat oleh KPU Kabupaten Mamuju;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat
Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nurhidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, kamis
tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
2
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3