Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 238 Tahun 2019
Hasyim Asy’ari & Ilham Saputra
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Berdasarkan Surat Pengadu Nomor 89/PP/PLF/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP dan telah dibacakan dalam sidang Kode Etik tanggal 28 Agustus 2019, Perihal Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 238-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari Mahmuddin, Nurhayu Handayani Putri, dan Rangga Prayogi selaku kuasa dari Ahmad Iman, dengan Nomor Pengaduan 256- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 238-PKE-DKPP/VII/2019 Perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu I Agung Cahaya Kumirat selaku Ketua merangkap Anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu II Muhammad Taufiq, Teradu III Krishna K.U Hanan, Teradu IV Djadjuk Natsir, Teradu V Yudhi Martha Nugraha, Teradu VI Yusron B. Ambary masing–masing selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur, bersama-sama Teradu VII Hasyim Asy’ari dan Teradu VIII Ilham Saputra masing-masing selaku Anggota KPU RI; b. Bahwa berdasarkan Surat Pengadu Nomor 89/PP/PLF/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP dan telah dibacakan dalam sidang Kode Etik tanggal 28 Agustus 2019, Perihal Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 31922450, Fax. (021) 3192245, 291); dan 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Rabu tanggal 4 September 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Berdasarkan Surat Pengadu Nomor 89/PP/PLF/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP dan telah dibacakan dalam sidang Kode Etik tanggal 28 Agustus 2019, Perihal Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245, 31922450, Fax. (021) 3192245,