Ketetapan
Nomor Putusan: No. 238 Tahun 2019
Hasyim Asy’ari & Ilham Saputra
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Berdasarkan Surat Pengadu Nomor 89/PP/PLF/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP dan telah dibacakan dalam sidang Kode Etik tanggal 28 Agustus 2019, Perihal Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 238-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari
Mahmuddin, Nurhayu Handayani Putri, dan Rangga Prayogi
selaku kuasa dari Ahmad Iman, dengan Nomor Pengaduan 256-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
238-PKE-DKPP/VII/2019 Perihal Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
dilakukan oleh Teradu I Agung Cahaya Kumirat selaku Ketua
merangkap Anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu II Muhammad
Taufiq, Teradu III Krishna K.U Hanan, Teradu IV Djadjuk
Natsir, Teradu V Yudhi Martha Nugraha, Teradu VI Yusron B.
Ambary masing–masing selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur,
bersama-sama Teradu VII Hasyim Asy’ari dan Teradu VIII Ilham
Saputra masing-masing selaku Anggota KPU RI;
b. Bahwa berdasarkan Surat Pengadu Nomor 89/PP/PLF/2019
tanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP
dan telah dibacakan dalam sidang Kode Etik tanggal 28
Agustus 2019, Perihal Pencabutan Pengaduan dan/atau
Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
31922450, Fax. (021) 3192245,
291); dan
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Rabu tanggal 4 September 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Berdasarkan Surat Pengadu Nomor 89/PP/PLF/2019 tanggal 27
Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP dan telah
dibacakan dalam sidang Kode Etik tanggal 28 Agustus 2019,
Perihal Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu tidak dapat menetapkan Putusan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu
Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,
31922450, Fax. (021) 3192245,