Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 274 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 10 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Alismawati Hulu, danTeradu III Harapan Bawaulu masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Oktober 2019.
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor 274-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Suaizisiwa Duha dengan Nomor Pengaduan 293-P/L- DKPP/VIII/2019 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Alismawati Hulu, dan Teradu III Harapan Bawaulu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Oktober 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Alismawati Hulu, dan Teradu III Harapan Bawaulu masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik danPedomanPerilakuPenyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291); 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Rabu tanggal 6 November 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Alismawati Hulu, danTeradu III Harapan Bawaulu masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Oktober 2019. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir