Ketetapan
Nomor Putusan: No. 274 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 10 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Alismawati Hulu, danTeradu III Harapan Bawaulu masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Oktober 2019.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor 274-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Suaizisiwa Duha dengan Nomor Pengaduan 293-P/L-
DKPP/VIII/2019 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Pilipus
Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Alismawati Hulu,
dan Teradu III Harapan Bawaulu masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Oktober
2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu
I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II
Alismawati Hulu, dan Teradu III Harapan Bawaulu masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
danPedomanPerilakuPenyelenggara Pemilihan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Rabu tanggal 6 November 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II
Alismawati Hulu, danTeradu III Harapan Bawaulu masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 15 Oktober 2019.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua
Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh
oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir