Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 104/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KIP Kab. Pidie Jaya
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 08/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu yang terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu, yaitu Teradu tidak mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012 perihal Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan dalam Surat Pengumuman Nomor 270/376/KIP- kab-001.964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Dalam rangka memperkuat pengaduannya Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-9, serta saksi-saksi Zikrillah Ismail dan Ahli Zainal Abidin, S.H., M.Si dan Prof.
Pasal DilanggarPasal 24; Pasal 66; Pasal 73; Pasal 66 ayat (6); Pasal 67; Pasal 68
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Musman, S.H., Sdri. Cut Nur Azizah, S.E., Sdr. Firmansyah, S.Sos., Sdr. Abdullah, S.H. Ir. T. Barzaini; 3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk mengawasi dan menjalankan putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 104/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 199/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 104/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Ir. Yusri Yusuf Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Komplek Perumda Blok C, Desa Blang Paseh, Kec. Alamat : Kota Sigli, Pidie, Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu I; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2013, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada: 1. Nama : Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu II; 2. Nama : Sayuti Abubakar, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; 3. Nama : Niko Kreshna AP, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV; 4. Nama : Regginaldo Sultan, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu V; 5. Nama : P. Tarigan, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu VI; 6. Nama : Wibi Andrino, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu VII; 7. Nama : Irfan Irmanto, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu VIII; 8. Nama : Jockey M. Pangaribuan, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IX; 9. Nama : Mendy Uthama, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu X; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Musman, S.H. Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Cut Nur Azizah, S.E. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Firmansyah, S.Sos. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abdullah, S.H. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ir. T. Barzaini Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 2. DUDUK PERKARA ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 18 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 199/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 104/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013 Para Teradu mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 270/376/KIP-kab-001.964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Teradu I; 2. Bahwa dalam pengumuman a quo disebutkan mengenai persyaratan umum dan khusus bagi bakal calon yang diusung oleh partai politik dan Perseorangan berikut persyaratan-persyaratan lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 tuhun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Kab. Jaya Tahun 2013 khususnya pada Pasal 13 dan 76; 3. Bahwa setelah membaca dan mempelajari pengumuman tersebut dan juga mempelajari Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Tahun 2013 khususnya pada Pasal 13 dan 76 yang mengatur persyaratan-persyaratan untuk bakal calon dari perseorangan, maka Pengadu sebagai Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya melihat dan yakin untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut sehingga Pengadu bersikap untuk maju sebagai bakal calon Bupati melalui jalur perseorangan sehingga pada tanggal 4 Juni 2013 Pengadu mengambil dokumen/formulir bagi bakal calon perseorangan; 4. Bahwa kemudian pada tanggal 7 Juni 2013, Pengadu melakukan penyerahan dukungan calon perseorangan sebanyak 7.357 orang yang tersebar di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya untuk diverifikasi oleh KIP Kabupaten Pidie Jaya. Pengadu bersama bakal calon Wakil Bupati Drs. H. Rusli Daud, MM untuk melengkapi persyaratan dari jalur perseorangan dimana hasil dari verifikasi menyatakan Pengadu memenuhi syarat dukungan minimal; 5. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, tiba-tiba Pengadu menerima surat dari Para Teradu KIP Kab. Pidie Jaya No. 270/400/KIP.964834/VI/2013, tertanggal l0 Juni 2013, perihal Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan Bupatil/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran, yang ditandatangani oleh Teradu I, dimana menurut Para Teradu Surat tersebut dikeluarkan atas dasar Surat Ketua KIP Aceh Nomor: 274/1833 tanggal 08 Juni 2013 yang pada intinya berisi penjelasan tentang pengunduran diri bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati dari keanggotaan partai politik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; 6. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2013, Pengadu menerima Surat dengan Nomor 270/529/KIP-kab 001.964834/VI1I/2013, tertanggal 2 Agustus 2013, Perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati dengan lampiran Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Periode 2014-2019, Nomor 44/BA/KIP-PJN/VIII/2013, yang isinya menyatakan berdasarkan hasil penelitian kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Periode 2014-2019 atas nama Ir. H. Yusri Yusuf/Drs.H.Rusli Daud, MM, dengan kesimpulan Tidak Lengkap (tidak memenuhi Syarat Administrasi) karena Pengadu tidak memenuhi satu syarat berkas yang belum Pengadu serahkan yaitu surat pengunduran diri dari pengurus partai politik; 7. Bahwa ketentuan mengenai Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran, tidak diatur dalam keputusan Para Teradu, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan pemilihan umum bupatiiwakil bupati Pidie jaya tahun 2013 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya baik di Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 1l tahun 2006 maupun undang-undang tentang Pemerintahan Daerah No. 12 Tahun 2008 serta Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012, namun hanya diatur dalam Pasal 24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan WaIikota/Wakil Walikota; 8. Bahwa Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013 adalah menjadi pedoman atau rule of law bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pidie Jaya, dimana dalam penyusunan dan pembuatan tunduk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Para Teradu pun yang menyusun dan membuat keputusan tersebut harus paham dan mengerti akan aturan perundangan-undangan yang terkait lainnya; 9. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) butir b, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa tugas dan wewengan KIP butir b yaitu Menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; 10. Bahwa atas dasar kewenangan sebagaimana Pengadu sebutkan di atas, maka Para Teradu membuat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Tahun 2013 dan Keputusan a quo lah yang menjadi pedoman bagi Pengadu bersikap untuk mencalonkan diri sebagai peserta calon Bupati dengan memilih jalur perseorangan karena seluruh persyaratannya dapat pengadu penuhi; 11. Bahwa ternyata Para Teradu menetapkan dalam Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Periode 2014-2019, Nomor: 44/BA/KIP-PJN/VIII/2013, yang isinya menyatakan berdasarkan hasil penelitian kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Periode 2014-2019 atas nama Ir. H. Yusri Yusuf/Drs. H. Rusli Daud, MM, dengan kesimpulan Tidak Lengkap (tidak memenuhi Syarat Administrasi) dengan alasan Pengadu tidak menyerahkan Surat pengunduran Diri dari keanggotaan partai politik adalah jelas-jelas bertentangan dengan aturan dan tata cata pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang dibuat oleh Para Teradu sendiri sebagaimana dituangkan dalam keputusan komisi independen pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya tahun 2013; 12. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat administrasi padahal menurut ketentuan berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya tahun 2013 telah Pengadu penuhi semuanya adalah jelas-jelas merupakan tindakan merampas hak konstitusi Pengadu sebagai warga negara yang baik untuk menjadi peserta pemilukada dan terindikasi ada upaya penjegalan terhadap Pengadu dan memposisikan pengadu sebagai korban yang dirugikan secara konstitusional; 13. Bahwa kesalahan Para Teradu telah merugikan hak konstitusional para pengadu. Jika Para Teradu sejak awal menjadikan alasan harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik 3 bulan sebelum pendaftaran sebagai syarat pencalonan, maka semestinya syarat tersebut dimuat dalam Surat Keputusan KIP Kab. Pidie Jaya Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya tahun 2013 dan dicantumkan dalam Surat Pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Calon. Selain itu, agar para calon yang hendak maju melalui jalur perseorangan mampu memenuhi syarat tersebut, seharusnya syarat tersebut diumumkan paling lambat 3 bulan lebih sehari sebelum Para Teradu membuat pengumuman Pendaftaran Bakal Calon sehingga para calon yang hendak maju melalui jalur perseorangan memiliki waktu yang cukup dan wajar untuk memenuhi persyaratan tersebut; 14. Bahwa para Teradu menetapkan Keputusan Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya tahun 2013 pada tanggal 31 Mei 2013 dan membuat Surat Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 3 Juni 2013. Dengan demikian, jikapun Para Teradu menjadikan syarat mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik bagi calon perseorangan paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran,seharusnya Para Teradu mengeluarkan pengumuman selambatJambatnya pada 2 Maret 2013 dan mencantumkan syarat tersebut dalam Surat Keputusan tentang tata cara pencalonan yang juga dibuat sebelum tanggal tersebut; 15. Bahwa kelalaian Para Teradu ini tidak dapat dan tidak boleh dibebankan pada bakal calon yang hendak mendaftar sebagai calon perseorangan; 16. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak konsisten menjalankan keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Tahun 2013 (yang dibuat oleh Para Teradu) adalah jelas sebagai bentuk pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir a., Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a,b,c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor l tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 17. Bahwa, selain itu tindakan dan perbuatan Para Teradu yang membuat pengumuman Surat Pengumuman No. 270/376/KIP – kab 001. 964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, pengumuman tersebut di tandatangani oleh Teradu I namun tidak konsiten dalam menjalankan dan melaksanakannya sehingga berakibat merugikan Pengadu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat adminsitrasi merupakan adalah jelas sebagai bentuk pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir a., Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a, b,c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No, 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 18. Bahwa kemudian Para Teradu menggunakan alasan dimana persyaratan Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran adalah sesuai Pasal 24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sehingga menetapkan Pengadu tidak memenuhi syarat administrasi adalah juga merupakan kesalahan dan kelalaian Para Teradu yang membuat, menyusun dan menandatangani Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013 tanpa memasukkan ketentuan persyaratan Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran, padahal dalam Keputusan tersebut jelas Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota menjadi salah satu konsideran pembentukan keputusan a quo; 19. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Para Teradu yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pidie Jaya sehinga hal ini telah meenggambarkan secara jelas dan nyata bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a, b, c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 20. Bahwa sering sekali Teradu I memberikan keterangan ataupun pernyataan di media massa yang menyesatkan seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan menggugurkan Pengadu karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Parpol adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, padahal jelas pengunduran diri dari Parpol bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan tidak diatur dalam peraturan dimaksud; 21. Bahwa perbuatan Teradu tersebut adalah jelas-jelas sebagai bentuk pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a, b, c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 22. Bahwa, akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu mengakibatkan hak konstitusional Pengadu terlanggar sehingga layak dan berdasarkan hukum apabila hak konstitusional Pengadu untuk dikembalikan dan berkas Pengadu bersama pasangannya calon Wakil Bupati dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi dan berhak untuk ikut dalam tahapan berikutnya; 23. Bahwa, atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, maka layak dan berdasarkan hukum apabila Para Teradu dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a, b, c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya berupa pemberhentian tetap; 3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk meninjau kembali serta menganulir hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, berdasarkan Berita Acara Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019, Nomor 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 tentang Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya (Ir. H. Rusli Yusuf dan Drs. Rusli Daud, MM), tertanggal 2 Agustus 2012; 4. Memulihkan hak konstitusi dari Pengadu serta mengakomodir Pengadu dan Drs. Rusli Daud, MM sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2013 pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2013; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman No. 270/378/KIP-kab-001. 964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KIP Kab. Pidie Jaya No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2014 dari Perseorangan; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat No. 270/452/KIP-kab-001.1964834/ VI/2013, perihal Hasil Penelitian Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat No. 270/400/KIP-kab 001.964834/ VI/2013 perihal Pengunduran Diri Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat No. 270/400/KIP-kab 001.964834/ VIII/2013, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, tanggal 2 Agustus 2013; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 No. 44/BA/KIP- PJ/VII/2013, tanggal 2 Agustus 2013; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Koran Serambi Indonesia, halaman 5, tanggal 13 Agustus 2013; Selain itu, Pengadu juga mengajukan 1 (Satu) orang saksi dan 1 (satu) orang saksi ahli yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 11 September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI 1. Zikrillah Ismail ● Bahwa saksi benar mengaku sebagai Mahasiswa;  Bahwa pada tanggal 21 Juli 2013, saksi dengan beberapa orang mahasiswa menjumpai KIP Kab. Pidie Jaya jam 14.00 WIB bertemu dengan 4 (empat) orang Komisioner KIP Kab. Pidie Jaya, salah satunya adalah mantan Ketua KIP Kab. Pidie Jaya;  Bahwa permasalahan pengunduran diri calon perseorangan atas nama Ir. Yusri Yusuf karena isi Qanun No. 5 Tahun 2012 poin h tidak dicantumkan dalam Keputusan KIP No. 5 Tahun 2013; Ahli 1. Zainal Abidin, S.H., M.Si  Terkait dengan pilkada, Undang-Undang Aceh/UUPA No. 11 Tahun 2006 adalah sebagai dasar utama bagi pembentukan peraturan undang-undangan dibawahnya, Pasal 66 UUPA menjelaskan tahapan, program, dan jadwal diatur oleh KIP, kemudian pasal berikutnya penyelenggaraan pemilukada atau pemilu di Aceh diatur KIP berdasarkan qanun, kemudian Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun 2006 qanun dibuat harus berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan (terjalin suatu genetika normatif) KIP mempunyai kewenangan untuk mengatur Pemilukada berdasar Qanun, sementara qanun dijelaskan dalam UUPA Qanun dibuat harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan perundangan itu yang harus diperhatikan pembentukan bukan hanya UUPA tapi Perundangan yang sifatnya Nasional, dalam UUPA juga dijelaskan bahwa KIP diberikan kewenangan delegatif untuk mengatur Pilkada (Gubernur, Bupati, dan Walikota), sementara di Qanun juga memberikan maksud delegatif kepada KIP untuk melaksanakan Qanun tersebut dengan membuat aturan berupa peraturan dan keputusan, UUPA dan Qanun memaknakan pengaturan Pemilukada di Aceh oleh KIP harus mendasari pada Qanun dan UUPA mengingatkan kepada Qanun untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 24 UUPA terkait Pemilu Aceh juga harus memperhatikan peraturan yang lain, (saling berkaitan antara Qanun dan peraturan yang lain).  Keputusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 disitu ditegaskan pendelegasian pengaturan dengan Qanun sebagaimana ditentukan Pasal 66 ayat (6) dan Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun 2006 tidak menghilangkan sifat hirarki dan delegasi KIP, serta semua perundangan Pemilu juga berlaku di Aceh, dengan demikian meskipun tata cara pemilihan berpedoman pada Qanun dan penyelenggaraan Pemilukada diatur sedemikian dengan Qanun, namun Qanun harus berpedoman pada perundangan yang ada, UUPA juga menegaskan KIP adalah bagian dari KPU, KIP hirarki dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, peraturan yang dibuat oleh KPU juga berlaku oleh KIP, sehingga KIP Aceh dihadapkan pada peraturan-peraturan, terutama tentang UUPA dan juga Peraturan Perundangan yang lainnya, konsekuensi hirarki juga menunjukkan bahwa KIP juga wajib memperhatikan keputusan oleh KPU, kemudian selanjutnya UUPA dan Qanun memberikan kewenangan delegasi untuk membentuk peraturan atau keputusan, jadi peraturan atau keputusan KPU menjadi sebuah dilematis artinya banyak peraturan yang harus di adopsi oleh keputusan KIP, maka keputusan KIP merupakan proses harmonisasi hukum, dan berbagai macam aturan harus ada dalam hukum, ada masanya Keputusan KIP tidak sesuai dengan Qanun, dan Qanun tidak sesuai dengan perundang- undangan, sehingga terjadi kebingungan mana yang harus dijadikan pegangan atau pembukaan, maka sesuai dengan prinsip hukum Keputusan KIP adalah Keputusan yang diperintahkan oleh pembentuk Undang-Undang.  Keputusan KIP adalah mengikat bagi yang membuat keputusan dan juga mengikat yang menjadi subjek dari keputusan KIP, Keputusan KIP sesuai atau tidak dengan Qanun, tapi dalam Pilkada di Aceh semua menganut Keputusan KIP, konkritnya adalah Keputusan KIP adalah terkait dengan oleh seorang kandidat yang terkena ancaman hukuman 5 tahun, kalau didalam Qanun seorang narapidana yang lepas dari LP, terhitung dia lepas dari LP harus ada jangka 5 tahun, didalam Qanun tidak ada klausul dimana dia lepas dari LP hingga sampai hari pendaftaran itu antara 5 tahun, tapi keputusan itu ada dalam keputusan MK dan Peraturan KPU, sehingga keputusan KIP memang tidak sesuai dengan Qanun, tapi KIP tetap mewajibkan mereka yang diancam dengan hukuman 5 tahun, semenjak dia lepas dia harus menunggu 5 tahun untuk mengikuti pendaftaran sebagai kandidat di Pemilukada.  Tapi yang menjadi pedoman bagi seluruh kandidat di Aceh adalah Qanun. Dan juga DKPP pernah memutuskan kasus di Aceh Tenggara dan itu juga benar bahwa DKPP merujuk kepada keputusan KIP bukan kepada Qanun.  Mengenai partai lokal yang mengikuti DPRK Qanun Nomer 3 Tahun 2008 memang sangat tegas, itu hanya mengatur partai lokal yang mengikuti DPA dan DPRK.  Tapi mengenai hal ini keputusan KIP tidak memasukkan kuota Caleg, dimana mengacu pada Qanun Nomer 3 Tahun 2008, kuota 120% hanya untuk partai lokal, tapi keputusan KIP pada saat ini dibuat berbeda dengan Qanun, dimana kuota 120% tidak hanya berlaku pada Partai Lokal tapi juga pada Partai Nasional, tapi apabila Keputusan ini kita salahkan maka akan banyak Caleg yang terpecat.  Pendaftaran partai lokal maupun nasional semua berpedoman pada keputusan KIP.  Pasal-pasal yang terdapat dalam Qanun, antara Qanun 3,2, dan 7 tidak sesuai dengan UUPA, maka Keputusan KIP sepanjang tidak bertentangan dengan UUPA diperbolehkan.  Pemilu ditahun 2012, ada anggota Calon Perseorangan juga harus mundur dari keanggotaan partai Pemilu, tapi tidak atas kehendak partai, tapi sesuai dengan perkembangan politik nasional, sekarang berubah menjadi seorang yang maju sebagai calon legislatif dan Pemilukada, pertama adalah dari jalur partai politik, meskipun ada perseorangan, membuat inspirasi KIP Aceh dalam membuat peraturan, harus mengacu pada hukum nasional.  Keputusan KIP Aceh No 11 Tahun 2012, tentang pencalonan dan pernah digugat, karena tidak mencantumkan seseorang yang maju didalam Pemilu tidak berdasarkan partai politik.  Keputusan KIP Aceh sama dengan Keputusan Pidie Jaya, ahli mempunyai kecenderungan keputusan Pidie Jaya sama dengan KIP Aceh pada saat itu.  Melalui hasil keputusan MK, MK tidak membatalkan keputusan KIP Aceh, tapi hanya memberikan kesempatan kepada kandidat, 7 hari untuk mendaftar lagi.  Maka Maret tahun 2012 muncul Qanun 5, terkait bunyi Qanun 5, seorang yang mengikuti calon perseorangan dari partai politik tidak perlu mundur dari keanggotaan partai, tapi itu berlaku pada pemilu 2012, tidak pada Pemilukada berikutnya harus mundur.  Pada saat Qanun 5 Tahun 2012 lahir, proses pencalonan sudah selesai, sudah ada penetapan nomer urut ada tidak ada qanun tersebut, tidak menganulir proses pencalonan yang dilakukan KIP.  Bahwa hukum tidak berlaku surut.  Bahwa dalam UUPA dan semua Perundang Undangan yang berkaitan dengan kepemiluan tidak ada sebuah pun klausul yang menyatakan kandidat dari partai politik yang maju, itu harus mundur dari keanggotaan partai, yang ada hanya di Qanun.  Bahwa pada saat ini pun menjadi pegangan KIP, dalam membuat keputusan, yang tidak lepas dari keputusan sebelumnya, serta keputusan KIP Aceh No. 11 Tahun 2012 masih berlaku hingga sekarang, tidak bisa dicabut, meskipun supervisi KIP Aceh tidak sesuai dengan keputusan KIP Aceh.  Keputusan Pidie Jaya berdasarkan KIP Aceh ataupun berdasarkan hasil pemikiran sendiri atau pun dengan berdasarkan perundang- undangan itu harus dianggap sah, dan tidak ada pembatalan sebuah keputusan yang dikeluarkan, sebelum ada pembatalan dari pengadilan atau lembaga yang mengeluarkan keputusan itu.  Karena untuk menjamin asas kepastian hukum, dimana keputusan yang dibuat oleh pejabat tata usaha Negara harus dianggap sah meskipun salah. Maka sebelum ada pembatalan keputusan, keputusan KIP Pidie Jaya mengikat KIP dan Perda semuanya.  Apabila mengkaji dalam segi aspek hukum peraturan KIP Aceh lahir dari delegasi kewenangan yang diberikan oleh UUPA, dimana sesungguhnya delegasi sesungguhnya terdapat dalam rakyat, yang diwakili oleh DPR, tapi ketika Undang-Undang mendelegasikan kepada KIP untuk membuat keputusan maka keputusan itu kuat dan mengikat.  Kalau pun ada surat yang dibuat oleh KIP, isi dari surat itu menganulir keputusan tersebut, maka dalam prinsip hukum tidak dibenarkan surat itu.  Apabila surat tidak berdasar, memang sebuah kebebasan, tapi harus memperhatikan peraturan peraturan yang lahir dari pendelegasian kewenangan.  Keputusan bisa diubah dengan sebuah keputusan, tidak dengan sebuah surat, minimal dengan keputusan yang lebih tinggi.  Dalam hal ini apakah surat KIP Aceh yang harus dipegang atau keputusan dari Pidie Jaya, maka Qanun dan UUPA menjelaskan bahwa tahapan-tahapan Pemilukada diatur oleh KIP Kabupaten atau Kota.  Dalam konteks Pemilukada KIP Kabupaten atau Kota tidak menjawab pada KIP Provinsi, tapi menjawab pada DPR, sehingga seharusnya supervisi dilakukan oleh DPR dari pada KIP Kabupaten atau Kota.  Penyimpangan atau ke alphaan dari sebuah keputusan tidak boleh merugikan orang lain.  Keputusan KIP apabila bersifat procedural, tidak boleh ditambah atau dikurangi.  Keputusan KIP harus sesuai dengan norma yang ada di atasnya.  Keputusan KIP merupakan SOP bagi lembaga di Aceh.  KIP tidak mengurangi atau menambah norma dalam Qanun. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya di SK kan oleh KPU tanggal 24 Mei Tahun 2013, sedangkan pelantikan KIP Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan tanggal 28 Mei 2013 di Aula Bappeda Pidie Jaya; 2. Bahwa selesai pelatikan tanggal 28 Mei 2013, jam 17.00 WIB KIP Kabupaten Pidie Jaya yang terdiri dari : Musman, SH, Cut Nur Azizah, SE, Firmansyah, S.Sos, Abdullah, SH dan Ir. T. Barzaini melakukan rapat pleno tertutup untuk memilih Ketua. Adapun Ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah diberikan kepada Musman, SH; 3. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 KIP Kabupaten Pidie Jaya menerima surat pemberitahuan dari DPRK Pidie Jaya kepada KIP Pidie Jaya mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati Pidie Jaya yaitu tanggal 2 Februari 2014. Sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 66 ayat (3) huruf c, Qanun Aceh No 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa penetapan tahapan dan jadwal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan setelah adanya pemberitahuan oleh DPRK secara tertulis kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Pada ayat (4) di sebutkan bahwa pemberitahuan tersebut harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati; 4. Bahwa usai menerima surat dari DPRK Pidie Jaya, KIP langsung melaksanakan kajian dan memastikan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya dalam waktu 2 (dua) hari yang draf nya sudah disusun oleh Komisioner periode yang lalu; 5. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 (waktu pagi), Komisioner KIP Pidie Jaya melakukan Rapat Pleno untuk penyusunan tahapan program dan jadwal Pilkada Pidie Jaya sehingga melahirkan Keputusan KIP No. 04 Tahun 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, dan pada tanggal 31 Mei 2013 (waktu sore), Komisioner KIP Pidie Jaya melakukan Rapat Pleno untuk penyusunan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013 sehingga melahirkan Keputusan KIP No. 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilhan Umum Bupati/ Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013; 6. Bahwa pada Tanggal 1 Juni 2013 KIP Kabupaten Pidie Jaya melakukan rapat untuk menyusun redaksi Pengumuman No: 270/376/KIP-Kab. 001.96.4834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupayi Pidie Jaya Tahun 2013, untuk diumumkan di koran harian lokal, Serambi Indonesia; 7. Bahwa sesuai dengan Jadwal Tahapan pada tanggal 3 Juni 2013 KIP Kabupaten Pidie Jaya mengumumkan kepada kepada masyarakat bahwa KIP Pidie Jaya membuka pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya bagi partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal dan bagi bakal calon perseorangan; 8. Bahwa pada Tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2013 adalah pengumuman untuk diketahui oleh masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri baik dari partai politik maupun jalur perseorangan dan juga pada masa waktu ini pula oleh pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk menyerahkan dokumen/rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan; 9. Bahwa pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya yang maju melalui jalur perseorangan ada 2 (dua) pasangan yaitu : 1. Ir. H. Yusri Yusuf/Drs. Rusli Daud. MM, 2. Saiful Bahri/Iqbal Idris. Ir. H. Yusri Yusuf adalah calon Bupati dari jalur perseorangan yang saat ini menjabat ketua partai politik peserta Pemilu 2014 yaitu dari Partai NASDEM Kabupaten Pidie Jaya; 10. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dukungan KTP bakal calon yang dilakukan oleh KIP, PPK dan PPS, kedua pasangan ini memenuhi syarat dukungan, dan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat tidak memungkinkan lagi keluar dari jalur perseorangan; 11. Bahwa ternyata pasangan Ir. H. Yusri Yusuf/Drs. H. Rusli Daud. MM, juga tidak bisa memenuhi persyaratan calon yang ditentukan oleh Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012 Pasal 24 huruf h, bahwa syarat pengajuan bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon; 12. Bahwa Ir. H. Yusri Yusuf selaku Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya dalam penyerahan/pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Juni 2013 menyatakan kepada kami/Komisioner KIP Pidie Jaya,” saya tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik Nasdem, karena KIP tidak menyebutkan persyaratan pengunduran diri dalam pengumuman”. Pernyataan ini disampaikan yusri yusuf langsung ke Ketua KIP, Musman. SH dan didengar oleh Komisioner, Firmansyah. S.Sos. Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan beliau di media massa lokal/nasional dimana Ir. H. Yusri Yusuf menyatakan “saya sudah mundur dari penguru Nasdem Pidie Jaya, segala persyaratan yang diminta KIP siap dipenuhi”; 13. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2013 KIP Kabupaten Pidie Jaya melakukan penelitian dan melakukan Rapat Pleno tentang hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode 2014 (Berita Acara Rapat Pleno No 44/BA/KIP-PJ/VII/2013. Dalam Rapat Pleno tersebut yang dihadiri lengkap lima orang komisioner dan sekretaris KIP Pidie Jaya. Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 atas nama Ir. H. Yusri Yusuf/Drs.H.Rusli Daud. MM dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat administrasi, karena salah satu persyaratan tidak penuhi, maka Ir. H. Yusri Yusuf tidak bisa mengikuti tahapan pilkada berikutnya; 14. Bahwa Ir. H. Yusri Yusuf/Drs. H. Rusli Daud. MM tidak memenuhi persyaratan administrasi bukanlah kehendak KIP Pidie Jaya, akan tetapi Ir. H. Yusri Yusuf disebabkan oleh dirinya sendiri karena tidak bisa mundur dari Partai Nasdem, karena beliau adalah KETUA PARTAI NASDEM YANG MENANDATANGANI BERKAS CALEG NASDEM SEBANYAK 25 (DUA PULUH LIMA) ORANG CALEG PESERTA PEMILU 2014 DARI 4 (EMPAT) DAPIL SE- KABUPATEN PIDIE JAYA. Bila berminat sebagai calon Bupati dari jalur perseorangan, maka Ir. H. Yusri Yusuf harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling lambat 3 (tiga ) bulan sebelum pendaftaran calon. (sesuai Qanun Aceh No 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sebagai turunan UU RI No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh). Penjelasan atas aduan Pengadu 1. Bahwa terhadap Point-07 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan adalah artinya ketentuan mengenai pengunduran diri Bakal Calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati tidak diataur dalam Undang-Undang Rep. Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 namun diatur dalam Qanun dan kemudian dikuatkan pada Pasal 73 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 24 huruf h menyebutkan bahwa, Persyaratan pengajuan bakal calon perseorangan , huruf h menjelaskan bahwa Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat 3 (tiga ) Bulan sebelum pendaftaran calon. Ini kewajiban bagi seseorang yang mengajukan persyaratan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati melalui Jalur perseorangan serta Pasal 130 ayat (1)” Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Daerah Khusus dan/atau Istimewa atau dengan sebutan lain berlaku ketentuan dalam peraturan ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri; 2. Bahwa terhadap Point-08 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Perlu dipahami bahwa KPTS Nomor 5 Tahun 2013 merupakan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, merupakan ketentuan umum yang diberikan oleh KIP Pidie Jaya pada setiap bakal calon, kemudian didalam ketentuan umum tersebut dimuat Konsideran Qanun Nomor 5 Tahun 2012, artinya setiap bakal calon wajib menggunakan Qanun dasar sebuah kelengkapan, jika pun didalam ketentuan umum tidak disebutkan bukanlah bagi bakal calon Bupatti/Wakil Bupati tidak berkewajiban melengkapi persyaratan tersebut, Pasal yang tidak menyebutkan pada Keputusan Nomor 05 Tahun 2013, sudah diberitahukan juga secara tertulis pada Bakal Calon Perseorangan melalui surat kami Nomor 270/400/KIP-Kab 001.964834/VI/2013, Tanggal 10 Juni 2013 perihal terhadap penjelasan tentang Pengunduran Diri Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Jalur Politik dan dinyatakan secara tegas pada surat KIP Aceh Nomor 274/1833, 8 Juni 2013, dan merupakan lampiran yang disampaikan pada Pengadu. KIP Pidie Jaya melalui surat Nomor 270/426/KIP’Kab-001.964834/VI/2013, Tanggal 18 Juni 2013, mengundang para bakal calon Kamis 20 Juni 2013 dikantor KIP memberikan pembekalan dan penjelasan tentang Prosudur pengajuan bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan hal-hal lain yang dianggap perlu, untuk Pasangan calon Yusri Yusuf dihadiri oleh: UMAR ABDA BS (Penghubung ) sdr Pengadu; 3. Bahwa terhadap Point-09 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Penjelasan ini tidak perlu dijabarkan karena peraturan yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh sudah cukup Jelas, KIP Pidie Jaya sudah mengeluarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, Bahwa proses pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati sesungguhnya menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 05 Tahun 2012, dilengkapi dengan KPTS Nomor 05 Tahun 2013 sebagai kelengkapan umum bagi bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati; 4. Bahwa terhadap Point-10 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa tidak dimungkinkan bagi pasangan calon yang menjabat sebagai Ketua Partai Politik atau anggota Partai Politik untuk masuk sebagai bakal calon Bupati jalur perseorangan, khusus bagi Sdr Yusri Yusuf beliu menjabat sebagai ketua Partai NasDem yang ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 229- SK/DPP-NasDem/II/2011 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya, Bahwa Sdr. Yusri Yusuf menandatangani berkas Para Calon Legeslaitif Peserta Pemilu DPRK Pidie Jaya Tahun 2014 sejumlah 25 orang, ditandatangani sejak 10 April 2013, untuk calon anggota legislatif di 4 (empat ) Daerah Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya dan sangat tidak memungkinkan apabila Sdr. Yusri Yusuf mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sebagaimana yang disyaratkan dalam Qanun Nomor 05 Tahun 2012, dan akan berdampak terhadap keabsahan legalitas para bakal calon DPRK Pidie Jaya Tahun 2014 yang diusung oleh Partai NasDem yang sesungguhnya inilah yang disembunyikan sehingga pembenaran pihak penggungat selalu dinyatakan benar, padahal akibat hal diatas yang membatalkan secara tersendiri semua hak dan kewajibannya sebagai bakal calon Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati masuk melului jalur perseorangan; 5. Bahwa terhadap Point-11 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa sejak Tanggal 10 Juli 2013, melalui surat kami Nomor 270/489/KIP-Kab 001.964834/VII/2013, perihal pemenuhan syarat dukungan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya ditujukan pada Sdr. Yusri Yusuf, dan lampirannya. Sampai dengan Tanggal 02 Agustus 2013 Rapat Pleno digelar KIP Pidie Jaya pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013, yang ditanda tanagani oleh Anggota Komisioner dan Ketua, dinyatakan Sdr. Yusri Tidak Memenuhi Syarat Admnistrasi. Dan disampaikan pemberitahuan ini pada yang bersangkutan melalui surat kami Nomor: 270/529/Kip-Kab 001.964834/VIII/2013, 2 Agustus 2013. Pertimbangan lain yang bersangkutan selain tidak memenuhi surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, juga Bapak Yusri terganjal dengan Surat keputusan Partai Nasdem yang menyatakan beliau sebagai ketua NasDem dan ikut melegalitas 25 peserta Calon legelatif untuk Tahun 2014; 6. Bahwa terhadap Point-12 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: KIP Pidie Jaya tidak pernah menjegal atau merugikan Pak Yusri Yusuf, akan tetapi persyaratan Administrasi yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa Tidak pernah KIP Pidie Jaya merampas hak Konstitusi pengadu, karena pengadu salah satu Warga Indonesia yang baik, disisi lain pemenuhan adminstrasi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasinya; 7. Bahwa terhadap Point-13 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Komisioner KIP Pidie Jaya sejak dilantik Tangal 28 Mai 2013, menerima surat pemberitahuan tentang berakhirnya masa berakhirnya Bupati/Wakil Bupati dan seterusnya harus ditindak lanjuti dengan penetapan dan jadwal pelaksanaan pemilukada yang dtetapkan pada Tanggal 31 Mai 2013, Sebagai pedoman palaksanaannya. Persoalan kecukupan waktu bagi bakal calon tidak ditentukan oleh Komisioner KIP Pidie Jaya Karena tugas Komisioner menyusun tahapan jadwal setelah ada Surat Pemberitahuan DPRK Pidie Jaya. Merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 270/2305, Tanggal 6 Mai 2013, yang ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, perihal Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2013, yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Pilkada di tahun 2013 tersebut dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang dapat memenuhi maksud Pasal 7 ayat (3) hurub b dan ayat (4) serta Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, yang antara lain menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal pilkada dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan oleh DPRK secara tertulis kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut Pasal 73 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan penyelenggaraan Pilkada di Aceh mengacu pada Qanun Aceh (dalam hal ini Qanun No 5 Tahun 2012); 8. Bahwa terhadap Point-14-15 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Penjelasan Point 13, ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) sudah cukup jelas, yang menyatakan bahwa KIP Baru bisa menyusun tahapan/melaksanakan tahapan Pilkada setelah adanya pemberitahuan DPRK Pidie Jaya. Pengumuman yang dikeluarkan KIP Pidie Jaya melalui Media Serambi Indonesia Nomor 270/376/KIP-Kab. 001.9664834/VI/2013, 3 Juni 2013, sudah sesuai dengan penetapan Jadwal. KIP Pidie Jaya tidak pernah membebankan salah satu bakal calon, KIP Pidie Jaya memperlakukan semua pasangan calon secara sama dan setara tanpa membeda-bedakan antara satu dan lainnya; 9. Bahwa terhadap Point-16 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: KIP Pidie Jaya tetap konsisten menjalankan tahapan dan keputusan sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012. KIP Pidie Jaya menjunjung tinggi Prinsib Dasar Etika dan Prilaku, Menjunung tinggi sumpah Jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya ,sesuai dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012; 10. Bahwa terhadap Point-17-18 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pengumuman kami Nomor : 270/376/KIP –Kab- 001.964834/VI/2013, 3 Juni 2013 sudah memenuhi ketentuan, malah disebutkan hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke secretariat panitia, Contact Person 081376072840. Sepanjang pengumuman ini dikeluarkan hingga pendaftaran bakal calon yang bersangkutan ( Pak Yusri Yusuf ) tidak pernah berkonsultasi ke KIP Pidie Jaya. Di Koran Waspada 20 Juni 2013, Pak Yusri menyebutkan dirinya sudah sangat paham tentang syarat yang harus dilengkapi bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan. Surat pengunduran dirinya dari Partai NasDem bahkan telah diambil sejak 15 Maret 2012, belum dilampirkan karena pendaftaran baru dibuka 24-30 Juni 2013; 11. Bahwa terhadap Point-19 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Penegasan terhadap Pilkada Pidie Jaya sudah dijelaskan diatas menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012. Ini artinya sudah ada kepastian hukum bagi setiap bakal calon Bupati yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya. Semua Konsideran yang berkaitan dengan syarat bagi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya tidak melanggar peraturan per undang-undangan yang ada. Pak Yusri Yusuf tergilas dengan peraturannya sendiri, bukan oleh KIP Pidie Jaya, yaitu terhadap penandatangan bakal calon Legislatif 25 orang yang ikut menjadi peserta Pemilu Tahun 2014; 12. Bahwa terhadap Point-20,-21-22 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut: Berita Serambi Indonesia Tanggal 18 Juni 2013, Judul CALON INDEPENDEN GUGUR JIKA TAK MUNDUR DARI PARTAI: KIP melalui media serambi Indonesia memberi penjelasan amanah Qanun Nomor 05 Tahun 2012 agar kandidat yang masuk, mendaftar di jalur perseorangan maju sebagai Calon Bupati dan melekat namanya dengan Partai Politik untuk membuat surat pengunduran diri sehingga memenuhi persyaratan ketika yang bersangkutan melengkapi syarat admnistrasi. Melalui Media Serambi Indonesia tanggal 19 Juni 2013, Komentar Pak Yusri menyampaikan bahwa Pihaknya sedang mengurus kelengkapan surat pengunduran dirinya dari Partai NasDem Pidie Jaya dan ia menyatakan sejauh ini penentuan ketua baru dalam proses. Waspada Kamis 20 Juni 2013, Wawancara Pak Yusri dengan Wartawan Waspada disebutkan bahwa menurut Pak Yusri saat pengambilan formulir pendaftaran tanggal 2–7 Juni lalu dirinya telah sangat paham tentang syarat yang harus dilengkapi bagi calon yang maju jalur perseorangan , kemudian beliau menyampaikan: bahwa surat pengunduran dirinya dari Partai NasDem bahkan telah diambil sejak 15 maret yang lalu memang belum dilampirkan karena pendaftaran bagi calon juga baru dibuka 24 sampai batas 30 juni 2013 jadi saya pikir KIP tidak perlu mengultimatum kami lakukan saja tugas mereka memverifikasi berkas sesuai tahapan katanya. Berita Serambi Indonesia Tanggal 2 Juli 2013, Tiba-tiba muncul judul YUSRI MELON NGOTOT TAK SERAHKAN SURAT MENDUR. Dia menegaskan tidak akan melengkapi surat pengunduran dari parpol sebab syarat ini tidak tercantum dalam keputusan KIP Nomor 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya. Kubu Yusri mempersiapkan materi untuk Menggugat KIP yang dinilai pinplan dalam menjalankan aturan, terkesan melakukan penipuan dan upaya menjegal kandidat dari jalur perseorangan. Anehnya kata Pak Yusri KIP tidak mencantumkan pasal tersebut dalam Keputusan Nomor 05 Tahun 2013 memberi kesan bahwa KIP ingin menjegal dan menjebak kandidat jalur perseorangan. Penilaian Pak Yusri upaya yang dilakukan oleh KIP adalah upaya penipuan dan terkesan telah di order oleh pihak tertentu dan kami akan membawa upaya penipuan ini ke ranah hukum termasuk melaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Pak Yusri juga melaporkan kami ke Polres Pidie yang menyebutkan kami melakukan penipuan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1), huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 113 KUHP, dan diminta keterangan Musman, SH, Cut Nur Azizah, SE, Firmasyah, S.Sos, Kemudian berita serambi Indonesia Agustus 2013, Yusri Melon mengadukan KIP Pidie Jaya Ke DKPP karena merasa dirugikan dengan keputusan KIP Pidie Jaya yang menurutnya sepertinya menjebak kandidat tertentu sehingga gugur dari bursa calon. The Atjeh Post Com, tanggal 30 Juni 2013, Pasangan kandidat Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya jalur perseorangan (Yusri Yusuf–Rusli Daud) menyatakan Kutipan Saya tidak akan mundur dari Ketua NasDem Pidie Jaya, karena kalau saya mundur , calon Legeslatif Peserta Pemilu Tahun 2014 terancam tidak akan dapat ikut Pemilu Legeslatif 2014 kata Yusri di Kantor DPD Partai NasDem Pidie Jaya sabtu 29 Juni 2013. Modus Aceh Tablot Mingguan No 15/TH.XI Edisi 29 Juli 4 Agustus 2013. Yusri Melon Mengadu ke DKPP dan Partai, didalam tulisan modus aceh memaparkan kronologis dan persoalan KIP Pidei Jaya menurut persi pak Yusri dan seolah-olah apa yang disampaaikan dalam modus aceh semuanya pikiran yang benar menurutnya. Ada beberapa hal yang bisa dikutip dari rekaman modus ini : a. Kami sudah serahkan semua Dokumen kecuali SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI DARI PARTAI POLITIK. b. Ada keinginan Pak Yusri mau maju melalu jalur politik, tidak melalui jalur perseoranagana lagi; c. Rencana untuk maju sebagai calon anggota DPR RI dibatalkan karena desakan masyarakat; d. Kalau ketua Kip Pidie Jaya mengatakan KIP independen di media itu bohong besar dan pembohong public bahkan Munafik; 13. Bahwa bukan KIP yang selalu menyampaikan berita-berita yang tidak ber etika di setiap media masa, dan kutipan di atas bukti dari berita yang kami kumpulkan/Kliping dari setiap media masa. Demikian beberapa pembuktian yang dapat kami sampaiakan kehadapan majelis yang mulia ini untuk menjadi bahan masukan, bukti dan pertimbangannya dan semua yang dikemukan dalam tulisan ini dilandasi pada bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Penjelasan Ir. T. Barzaini Menambahkan apa yang disampaikan Ketua KIP dalam melaksanakan sesuai dengan 11 UU 2006, Qanun , menyarankan kepada KIP Aceh untuk, menanyakan kepada Prof. Faisal menjelaskan tidak ada masalah, Qanun No. 5 menjadi pedomannya, ketikaverifikasi KTP Pengadu menjelaskan persyaratan belum dilengkapi ada bukti tanda terima, sudah memberikan penjelasan untuk segera dilengkapi kekurangannya, mengenai pleno ketidak lengkapan pihak pengadu menandatangani 25 Caleg, atas tersebut tidak diloloskan oleh KIP. Pengadu melalui Kuasa hukumnya, setiap ketentuan pasti ada latar belakangnya ,menegaskan aturan yang konkrit tidak ada, maka pegadu berpedoman pada peraturan yang ada, pemberitahuan diberikan sebelum 3 hari pendaftaran tetapi mengenai isinya untuk 3 bulan sebelumnya. Penjelasan Ir. T. Barzaini atas bantahan Saksi Zikrillah Ismail Zikrillah Ismail mengatas namakan solidaritas masyarakat tapi yang dibawa anak-anak, tidak dapat menjelaskan karena yang dibawa pada saat itu adalah anak-anak, maka tidak ada alasan untuk menjelaskan hal tersebut, tapi melalui konsultasi kepada Prof. Faisal, sudah dijelaskan Prof. Faisal mengatakan tidak perlu, karena sudah dilembar negarakan dan berhak untuk semua orang tahu, tanpa harus dicantumkan, dan sudah dilakukan bimtek. Cukup diserahkan melalui surat, tetapi menjawab Pengadu yang intinya tidak dapat mengundurkan diri. [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Permohonan Pengadu cacat prosedural; 3. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang menyidangkan Pengaduan Pengadu; 4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke Verklard); 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: No KODE NAMA/JENIS KEGUNAAN BUKTI KET SURAT 1 T-1 Undang-Undang Untuk membuktikan bahwa 6 Lembar Republik Indonesia Pilkada di Aceh diselenggarakan Nomor 11 Tahun berdasarkan UUPA Pasal 73, yang 2006 tentang menyebutkan bahwa Pemerintahan Aceh. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 2 T-2 Qanun Nomor 5 Untuk membuktikan bahwa 6 (enam) Tahun 2012tentang Qanun tersebut merupakan lembar Pemilihan perintah langsung dari UU.Nomor Gubernur/Wakil 11 Tahun 2006 sehingga Pasal 24 Gubernur, huruf h dan Pasal 26 huruf i wajib Bupati/Wakil Bupati dijalankan dalam kerangka Pilkada dan Walikota/Wakil di Aceh. Jadi setiap peserta Bakal Walikota. Calon Bupati/Wakil Bupati wajib mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila mencalonkan diri dari jalur perseorangan. 3 T-3 Peraturan Komisi Untuk membuktikan bahwa 3 (Tiga) Pemilihan Umum penyelenggaraan pilkada di Aceh Lembar Nomor 9 Tahun harus berdasarkan Peraturan 2012 tentang kekhususan/istimewa pedoman teknis berdasarkan peraturan perundang- pencalonan undangan yang berlaku. pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala Daerah Pasal 130-131. 4 T-4 Peraturan Dewan Untuk membuktikan bahwa 3 (Tiga) Kehormatan Permohonan Pengaduan Pengadu Lembar Penyelenggara tidak mengikuti prosedur Pemilu Republik berdasarkan Pasal 9 peraturan Indonesia, tentang tersebut, sehingga permohonan Pedoman Beracara Pengaduan Pengadu harus ditolak Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 5 T-5 Surat Edaran Untuk membuktikan bahwa 1 (Satu) Gubernur Nomor Pilkada di Aceh harus berdasarkan lembar 270/27904 perihal pada UU.Nomor 11 Tahun 2006 Permasalahan dan Qanun Aceh nomor 5 Tahun Pilkada Kota 2012, sebagaimana ditegaskan Subulussalam dalam surat edaran tersebut pada Tahun 2013 yang poin 4. tembusannya ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya. 6 T-6 Surat dari DPRK Untuk membuktikan bahwa 1 (Satu) Pidie Jaya Nomor Tahapan Pilkada di Kabupaten lembar 172/147 perihal Pidie Jaya harus segera dilaksakan Pemberitahuan oleh KIP Pidie Jaya pada saat surat kepada Ketua KIP pemberitahuan tersebut diterima Pidie Jaya oleh KIP Piide Jaya. 7 T-7 Keputusan Komisi Untuk membuktikan bahwa KIP 1 (Satu) Independen bekerja sesuai Jadwal yang telah lembar Pemilihan ditetapkan sehingga setiap jenis Kabupaten Pidie kegiatan tahapan sudah Jaya Nomor 04 ditentukan. Dalam kenyataannya Tahun 2013 tentang pengadu tidak memenuhi satu Perubahan Kedua syarat dalam salah satu tahapan. atas Keputusan Sehingga KIP Pidie Jaya Komisi Independen menyatakan Pengadu Tidak Pemilihan Memenuhi Syarat pada poin Kabupatenn Pidie Kyang terdapat dalam SK tersebut. Jaya Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan dijadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. 8 T-8 Berita Acara Rapat Untuk membuktikan 1 (satu) Pleno tentang Hasil bahwaPengadu tidak Memenuhi lembar Penelitian Syarat sebagaimana perintah Kelengkapan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 yaitu Administrasi Bakal tidak melampirkan surat Calon Bupati/Wakil pengunduran diri dari Pengurus Bupati Pidie Jaya Partai Politik sebagaimana Periode 2014- disebutkan dalam lampiran berita 2019beserta surat acara nomor urut jenis dokumen pemberitahuan hasil pada Pleno KIP Nomor 44/BA/KIP- Penelitian PJ/VIII/2013, Tanggal 2 Agustus Kelengkapan 2012 Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati. 9 TR-9 Keputusan Komisi Untuk membuktikan bahwa 32 (Tiga Independen didalam konsideran Keputusan Puluh Pemilihan KIP tersebut telah memuat UU Dua) Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Lembar Jaya Nomor 5 Tahun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 dan 2013 tentang Tata Keputusan KPU Nomor 9 Tahun Cara Pencalonan 2012, wajib menjadi pedoman bagi Pemilihan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bupati/wakil Bupati Pidie Jaya, sehinga tidak ada Pidie Jaya Tahun alasan bagi Pengadu untuk tidak 2013. mengetahui atau menjalankan perintah pengunduran diri sebagai pengurus partai politik jika mencalonkan diri dari jalur perseorangan. Bahwa Qanun tersebut merupakan Norma Hukum yang wajib dijalankan dan dipahami oleh semua pihak walaupun Norma-norma didalamnya tidak dijabarkan dalan satu Keputusan. 10 T-10 Pengumuman Untuk menjelaskan bahwa KIP 1 (Satu) Nomor Pidie Jaya telah mengumumkan lembar 270/376/KIP-Kab- pendaftaran bakal Calon 001. Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya 964834/VI/2013 di 2013, dalam pengumuman salah satu halaman tersebut KIP telah mencantumkan Koran Serambi hal-hal yang kurang jelas dari Indonesia edisi 3 pengumuman tersebut dapat Juni 2013 ditanyakan langsung kepada KIP Pidie Jaya. 11 T-11 Surat KIP Pidie Jaya Untuk menjelaskan bahwa KIP 1 (Satu) Nomor Pidie Jaya sudah meminta lembar 270/386/KIP-Kab- petunjuk secara Administratif 001. kepada KIP Aceh sebagai lembaga 964834/VI/2013 penyelengara Pemilihan perihal Mohon Umum/Pilkada di tingkat Propinsi Penjelasan Tentang terkait pemberlakuan Qanun Pengundurkan Nomor 5 Tahun 2012 Khususnya DiriBakal Pasangan menyangkut dengan pasangan Calon Perseorangan calon perseorangan yang harus Bupati/Wakil Bupati mengundurkan diri dari pengurus dari keanggotaan Partai Politik. Partai Politik yang ditujukan ke KIP Aceh 12 T-12 Surat KIP Aceh Untuk membuktikan bahwa KIP 1 (Satu) Nomor 274/1833 Aceh menjelaskan bahwa lembar perihal Penjelasan pemberlakuan Qanun Nomor 5 Pengunduran diri Tahun 2012 Khususnya Pasal 24 Bakal Pasangan huruf h wajib dijalankan dan Calon Bupati/Wakil setiap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dari Bupati memalui jalur perseorangan Keanggotaan Partai wajib mengundurka diri dari Politik yang pangurus Partai Politik. ditujukan kepada Ketua KIP Pidie Jaya 13 T-13 Surat KIP Pidie Untuk membuktikan bahwa ada 2 1 (Satu) Jaya Nomor pasangan Bakal Calon lembar 270/400/ KIP-Kab- Bupati/Wakil Bupati dari jalur 001. perseorangan. Selain dari pada itu 964834/VI/2013 KIP Pidie Jaya telah meminta perihal kepada Pasangan-pasangan dari Pengunduran Diri bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bakal Pasangan dari jalur perseorangan wajib Calon Perseorangan mengundurkan diri karena hal Bupati/Wakil Bupati tersebut merupakan perintah dari keanggotaan Qanun nomor 5 Tahun 2012. Partai Politik yang ditujukan kepada kedua pasangan Calon Perseorangan. 14 T-14 Surat pengunduran Untuk menjelaskan bahwa Saiful 1 (Satu) diri dari salah satu Bahri merupakan calon lembar pasangan Bakal perseorangan yang menjalankan Calo Bupati/Wakil perintah Qanun Nomor 5 Tahun Bupati dari jalur 2012 dan membuktikan bahwa perseorangan yang memang pengadu tidak beritikat merupakan baik, tidak sama dengan pasangan pengurus Partai Bakal Calon perseorangan yang Politik, yaitu sdr. lain yang mau mengundurkan diri Saiful Bahri dari pengurus Partai Politik, berdasarkan perintah Qanun Nomor 5 Tahun 2012. 15 T-15 Surat KIP Pidie Jaya Untuk menjelaskan bahwa pihak 1 (Satu) Nomor 270/426/ KIP Pidie Jaya telah melakukan lembar KIP-Kab-001. Bimbingan Teknis Prosedur 964834/VI/2013 administrasi kepada seluruh Bakal perihal Penjelasan Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie tentang Prosedur Jaya Tahun 2013. Dalam Administrasi pertemuan tersebut telah Pengajuan Bakal dijelaskan mengenai isi Qanun Calon Bupati/Wakil Nomor 5 Tahun 2012 dan isi yang Bupati Pidie Jaya berkaitan dengan Bakal Calon Tahun 2013 perseorangan wajib mengundurkan Ditujukan Kepada diri dari pengurus Partai Politik. Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya 2013 16 T-16 Surat Keputusan Untuk membuktikan bahwa 2 lembar Dewan Pimpinan Pengadu merupakan pengurus Partai Nasdem Partai Politik sejak tanggal di SK Nomor 229-SK/DPP- kan. Nasdem/II/2011 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya 17 T-17 Form B Daftar Untuk membuktikan bahwa 10 lembar Pengantar Calon Pengadu telah menanda tangani Legisklatif DPRK pengesahan Calon Legislatif dari Pidie Jaya yang di Partai Nasdem untuk DPRK Pidie tanda tangani oleh Jaya sejumlah 25 orang 4 Dapil di Pengadu. Kabupaten Pidie Jaya, sehingga apabila beliau mengundurkan diri sebagai Ketua Partai Politik Nasdem untuk mencalonkan diri manjadi Calon Bupati dari Jalur perseorangan akan berdampak pada legalitas Calon Legislatif Partai Nasdem di Kabupaten Pidie Jaya, jadi posisi Pengadu sangat dilematis. 18 T-18 Berita Tabloid Untuk menjelaskan bahwa Pihak 1 ekp Mingguan Modus Pengadu tidak punya etikat baik Nomor 14/TH.XI dengan cara menyerang eksistensi Edisi 22-28 Juli KIP Pidie Jaya dimediadengan 2013 dan Modus No perkataan-perkataan yang tidak 15/TH.XI edisi 29 beretika. Untuk membuktikan Juli-4 Agustus 2013 bahwa pengadu tidak meminta penjelasan dan bimbingan tehknis kepada KIP Pidie Jaya berkaitan dengan syarat pengunduran diri dari pengurus partai politik apabila bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya naik dari Jalur Perseorangan. 19 T-19 Berita Serambi edisi Untuk membuktikan bahwa KIP 1 lembar 18 Juni 2013 Pidie Jaya telah memberitahukan/amanah Qanun Nomor 5 Tahun 2012, bagi setiap Bakal Calon dari perseorangan yang tidak melengkapi syarat surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik akan gugur sebagai Bakal Calon. Untuk membuktikan bahwa sesungguhnya pengadu telah mengetahui resiko apabila tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Pengurus Partai Politik. 20 T-20 Pemberitaan Untuk membuktikan bahwa 1 lembar Serambi edisi 19 pengadu siap mengundurkan diri Juni 2013 dari pengurus partai Politik, namun hingga batas Waktu yang telah ditentukan pengadu tidak melengkapi surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus Partai Politik sebagai mana amanah Qanun Nomor 5 Tahun 2012 21 T-21 Pemberitaan Harian Untuk membuktikan bahwa 1 lembar Waspada edisi 21 pengadu telah melakukan Juni 2013 penyerangan kehormatan terhadap institusi penyelenggara Pilkada KIP Pidie Jaya . Untuk membuktikan bahwa pengadu menyanggupi melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus Partai Politik sebagai mana amanah Qanun Nomor 5 Tahun 2012, tapi hingga batas waktu yang telah ditentukan pengadu tidak menyangupinya. 22 T-22 Pemberitaan Untuk membuktikan bahwa 1 lembar Serambi edisi 2 Juli pengadu memang tidak beretikat 2013 baik untuk menjalan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 pasca perdamaian. 23 T-23 Pemberitaan media Untuk membuktikan bahwa 1 lembar online Aceh Post pengadu tidak mau menjalankan perintah Qanun Nomor 5 Tahun 2012 Selain itu, Teradu juga mengajukan 2 (satu) orang ahli yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 18 September 2013, yang menerangkan sebagai berikut: Keterangan AHLI: 1. Iskandar Agani  Didalam Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara terdapat 2 hal berbeda, dalam sebuah Hukum Tata NEGARA terkait dengan makna, dimana norma disampaikan saksi ahli (Zaenal Abidin), sebuah Qanun diatur dengan perundangan yang berlaku.  Menurut saksi ahli Qanun sudah dibuat berdasarkan perundang- undangan yang berlaku.  Menurut saksi apabila produk hukum tidak mengacu pada undang- undang akan dibatalkan oleh pemerintah, apabila pemerintah menyatakan Qanun itu bisa maka itulah hukum positif.  Harus diikuti dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku disitu.  Menyangkut masalah keputusan, keputusan bersifat mengikat ketika masuk pada ranah Hukum Administrasi bukan Tata Negara, mengenai keputusan yang dianggap menimbulkan masalah ketika dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara maka yang mempunyai kewenangan adalah pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara).  Sebuah keputusan itu bersifat final dan mengikat, kongkrit, dalam konsideran tidak menimbulkan norma, berbeda dengan keputusan yang menimbulkan norma, sehingga ada ketentuan-ketentuan lanjut, apabila sebuah keputusan disebutkan dasar pertimbangannya dengan mengacu pada Qanun No 5, maka seluruh pasal-pasal atau aturan didalam Qanun wajib diikuti.  Aturan yang ada di dalam Qanun No 5, tidak bersifat mengikat bagi aturan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara, oleh karena itu KIP bisa saja menyebutkan atau tidak menyebutkan, karena dianggap seseorang mengetahui hukum karena sudah berada pada lembaran Negara.  Intinya dimuat atau tidak dimuat tergantung bagaimana seseorang memahami sebuah undang-undang.  Setiap penyelenggara itu harus mengerjakan tugas dan fungsinya sesuai dengan asas-asas kepastian hukum, dalam asas kepastian hukum ada norma yang harus diikuti, didalam menjalankan tugas-tugas Negara ada beberapa pilarnya yaitu asas kepastian, dimana asas kepastian hukum itu merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini untuk KIP Provinsi Aceh sudah jelas ada undang-undang yang lex spesialis tapi undang-undang ini tegas dalam pengaturannya dan didelegasikan bahwa itu harus diatur melalui sebuah peraturan lain yaitu perda didaerah aceh atau disebut dengan qanun.  Qanun Pasal 73 harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, bagaimana memaknai Undang-Undang bahwa Qanun dibuat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Tapi sebagaimana dilihat hal itu sudah diatur jadi ada kewajiban, ada pemerintah sebagaimana diundangkan legislative di Aceh apabila bertentangan dengan peraturan yang berlaku, hal tersebut ada mekanismenya yaitu dibatalkan.  Qanun No 5 pada awalnya tidak disetujui, karena ada Pasal mengenai calon dari jalur Independent itu tidak perlu mundur. Karena adanya politik, karena tidak dapat dipungkiri bahwa produk hokum adalah produk politik.  Produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik.  Semua yang mengikuti Qanun dengan semua peraturan dan perundang- undangan bukan sebuah pelanggaran.  Apabila tidak mengikuti apa yang terdapat dalam Qanun adalah sebuah pelanggaran.  Memberikan contoh kasus pada tahun 1999 dimana 1 TPS mewakili pemilihan sejumlah calon dewan yang terpilih, harusnya dilakukan pemilihan tapi mereka mengambil kebijakan untuk Partai Politik bertemu dengan Partai Politik kemudian diambil kesimpulan berdasarkan hasil suara partai politik diluar TPS, ditambah dengan berapa suara partai politik yang didapat dari TPS tersebut. Dan itu berlaku.  Di Lhokseumawe itu hal tersebut dipakai untuk landasan dalam menentukan jumlah anggota DPRK di Lhokseumawe.  Tahun 2004 pada saat daerah operasi militer, darurat militer, dan darurat sipil, apakah pencoblosan tembus itu sah? Keputusam KPU sebelumnya sah, tapi pada saat hari pencoblosan, kemudian dengan selembar kertas itu dilakukan revisi.  Di tahun 2012 mencalonkan diri dari jalur perseoragan di Lhokseumawe Walikota Lhokseumawe, persoalan waktu Wakil Walikota terlibat pada partai politik Golkar, tapi menurut pengumuman diberikan waktu 2 hari untuk menentukan KIP Aceh dan KIP Lhokseumawe tidak mencantumkan itu dalam pengumuman, tapi Qanun menyebutkan hal itu meskipun dalam penjelasannya itu tidak berlaku.  Sebagai pasangan bertindak proaktif menanyakan kepada KIP Lhokseumawe mengenai aturan tersebut, dan KIP menyatakan tidak harus mundur karena aturannya menyatakan seperti itu.  Dalam penjelasan Pasal 24 huruf h, menyatakan bahwa calon Bupati/Walikota dari jalur perseorangan tidak harus mundur dari partai politik peserta Pemilu.  Pengumuman di media hanya pemberitahuan. Bagi siapa saja yang tertarik mengenai hal itu, mereka seharusnya mencari informasi kepada penyelenggara, tidak ada tindakan yang tidak adil yang dilakukan KIP Aceh dan KIP Lhokseumawe, dengan tidak diumumkan/diumumkan.  Mengenai KIP Pidie Jaya dengan melakukan pemberitahuan setelahnya itu sudah membuktikan KIP Pidie Jaya berusaha untuk cermat, meskipun terlambat atau apapun mengenai syarat tersebut.  KIP Pidie Jaya sudah menerapkan prinsip adil dan cermat.  Partai Politik yang dapat mengusung pasangan calon sudah ditegaskan dalam aturan bahwa Partai Politik yang mempunyai suara sah 15% dan kursi 15%. Partai politik peserta pemilu atau tidak peserta pemilu itu bukan syarat. Yang diperdebatkan adalah mereka memiliki kuota atau tidak, kalau mereka tidak memiliki kuota mereka harus bergabung baik suara maupun kursi.  Tidak ada perdebatan partai politik lama atau pun baru,tidak merupakan pertanyaan apakah partai Pemilu 2009/ 2014.  Qanun No 5 merupakan pedoman KIP untuk Partai Politik lokal mengajukan pasangan calon, kalau tidak ada Qanun No 5 partai politik lokal di Aceh tidak berhak mengajukan pasangan calon, karena Undang- Undang yang lain tidak mengaturnya.  Qanun No 5 wajib dilaksanakan oleh KIP. Kalau tidak, tidak ada ruang bagi partai politik lokal mengajukan pasangan calon.  Qanun No 5 lebih progresif dibanding peraturan perseorangan di Indonesia.  Di Aceh ada 2 kategori Partai Politik yaitu berbasis nasional dan lokal, Pasal 24 huruf h, berlaku mutlak di Aceh sebagai penyeimbang antara partai dan non partai.  Permasalahan keputusan tidak merupakan ranah kode etik, apabila ingin membatalkan suatu keputusan itu merupakan ranah dari PTUN, karena pejabat Tata Usaha yang mengeluarkan keputusan itu. Apabila berkaitan dengan suatu peraturan perundang-undangan bermasalah itu merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi.  Setiap surat yang dikeluarkan oleh lembaga apabila berkaitan dengan putusan bersifat mengikat, misal surat edaran.  Setiap keputusan adalah sah, sebelum ada pembatalan yang bersifat inkrach dan belum ada peraturan yang baru atau ada keputusan yang baru.  Harus taat hukum, dan kepatutan harus diutamakan.  Dalam sebuah keputusan yang ditetapkan oleh Lembaga, apabila didalan keputusan itu menyebutkan syarat-syarat maka pihak-pihak harus memenuhi prsyaratan tersebut.  Tetapi dalam sisi yang terkait dengan Pidie Jaya harus dipahami bahwa didalam hukum ini para pihak berakibat dari proses hukum dapat menimbulkan sebuah keraguan, pihak yang sudah tahu tidak ada salahnya untuk melengkapi. Apalagi akan berdampak menimbulkan konflik.  Tidak hanya mengacu pada persyaratan yang dilahirkan, apalagi apabila sudah mengetahui itu, tidak ada salahnya mengikuti peraturan perundang-undangan.  Yang paling penting memahami produk baik dari penyelenggara itu sendiri maupun pihak yang mengikuti. (apabila bersifat kruisal harus menjadi perhatian kedua belah pihak).  Sudah bersifat umum semua diperlakukan sama (asas kepatutan sudah keadilan sudah diterapkan) 2. Nazarudin  Keputusan dari suatu lembaga yang kurang tepat/tidak mencantumkan/kurang mencantumkan apakah selama dalam tahapan tersebut itu dapat dirubah dengan aturan/sebuah surat, itu yang dialami dalam Pilkada saat ini.  Apabila belum terlampui masa tahapan, maka pihak peserta masih dapat memperbaiki atau melaksanakan.  Persyaratan berkaitan dalam Pilkada KIP Pidie Jaya tidak menyangkut tentang kemampuan/ketidak mampuan, melaksnakan/tidak melaksanakan, tetapi lebih menyangkut tentang boleh atau tidak boleh menjadi calon.  Merupakan hal yang berbeda. Diberitahukan/tidak diberitahukan calon tetap gagal.  Selama itu menyangkut proses tahapan, dan tidak menyangkut syarat kualitatif/syarat dukungan. Apabila KIP Pidie Jaya tidak menyebutkan syarat tersebut dan itu tidak disampaikan pada saat perbaikan, maka ada konsekuensinya bagi KIP Pidie Jaya, untuk memperpanjang tahapan agar mereka mempunyai kesempatan untuk itu.  Tetapi apabila menyangkut syarat atau permintaan sebelumnya dan menyangkut syarat kualitatif dari calon, apakah calon mempunyai kualitas sebagai calon. Seharusnya calon seharusnya sudah mengetahui pada saat mereka ingin mengajukan diri sebagai calon.  Mengenai disebutkan atau tidak oleh penyelenggara itu merupakan hal lain.  Semua pasangan calon harus diperlakukan sama. (tidak dicantumkan persyaratan Qanun No 5 huruf h terhadap semua pasangan).  Tidak ada prinsip adil dan tidak adil  Partai poltik yang dpt mengusung pasangan calon 15%, bukan lolos atau tidak memenuhi syarat.  Semua pasangan calon harus diperlakukan sama Keterangan Pihak Terkait: 1. Ridwan Hadi  Dari dulu Menggunakan Qanun Nomer 5 2. Askalani  Bawaslu tetap dalam tupoksi menjalankan tugasnya  Melakukan supervise dan koordinasi KIP Pidie Jaya, sesuai dengan tugasnya.  Berkoodinasi dengan DPRK.  Menyampaikan kepada KIP memastikan proses pencalonan, adanya calon yang berwarga negara asing dan mengenai pencalonanan Pak Yusuf terkait dengan pencolanan dari partai politik atau perseorangan.  Menyampaikan kepada KIP untuk memutuskan sesuai dengan Qanun yang berlaku di Aceh.  Sudah berkoordinasi kepada KIP Pidie Jaya sudah menjalankan sesuai dengan Qanun No 5 Tahun 2012.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya (Vide; P-1), Pengadu II dan Pengadu X masing-masing bertindak selaku Kuasa Hukum dari Pengadu I yang mempunyai hak untuk mendampingi secara langsung Pasangan Ir. H. Yusri Yusuf dan Drs. H. Rusli Daud, MM. Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, pokok pengaduan Pengadu yang terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu, yaitu Teradu tidak mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012 perihal Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan dalam Surat Pengumuman Nomor 270/376/KIP- kab-001.964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Dalam rangka memperkuat pengaduannya Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-9, serta saksi-saksi Zikrillah Ismail dan Ahli Zainal Abidin, S.H., M.Si dan Prof. Dr. Zuldan Arif Fattulah. Saksi Fakta mengatakan bahwa dalam pertemuan Para Teradu, diakui adanya kealfaan mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Terhadap pengumuman tersebut Ahli yang diajukan Pengadu mengatakan: 1. Zainal Abidin, S.H., M.H berpendapat bahwa terkait dengan pilkada, UU Aceh/UUPA No. 11 Tahun 2006 adalah sebagai dasar utama bagi pembentukan peraturan uu dibawahnya , Pasal 66 UUPA menjelaskan tahapan, program, dan jadwal diatur oleh KIP, kemudian pasal berikutnya penyelenggaraan pemilukada atau pemilu di Aceh diatur KIP berdasarkan qanun, kemudian Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun 2006 qanun dibuat harus berdasarkan Peraturan Perundang Undangan (terjalin suatu genetika normatif) KIP mempunyai kewenangan untuk mengatur Pemilukada berdasar qanun, sementara dalam UUPA, qanun dibuat harus berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, bukan hanya UUPA tapi Perundangan yang sifatnya Nasional. Dalam UUPA juga dijelaskan bahwa KIP diberikan kewenangan delegatif untuk mengatur pilkada (gubernur, bupati, dan walikota), sementara di qanun juga memberikan maksud delegatif kepada KIP untuk melaksanakan qanun tersebut dengan membuat aturan berupa peraturan dan keputusan, UUPA dan qanun memaknakan pengaturan pemilukada di Aceh oleh KIP harus mendasari pada qanun dan UUPA mengingatkan kepada qanun untuk sesuai dengan peraturan perundang undangan, pasal 24 uupa terkait pemilu aceh juga harus memperhatikan peraturan yang lain, (saling berkaitan antara qanun dan peraturan yang lain). Keputusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 disitu ditegaskan pendelegasian pengaturan dengan qanun sebagaimana ditentukan Pasal 66 ayat (6) dan Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun 2006 tidak menghilangkan sifat khierarkis dan delegasi KIP, serta semua perundangan Pemilu juga berlaku di Aceh, dengan demikian meskipun tatacara pemilihan berpedoman pada qanun dan penyelenggaraan pemilukada diatur sedemikian dengan qanun, namun qanun harus berpedoman pada perundangan yang ada, UUPA juga menegaskan KIP adalah bagian dari KPU, KIP khierarkis dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, peraturan yang dibuat oleh KPU juga berlaku oleh KIP, sehingga KIP Aceh dihadapkan pada peraturan-peraturan, terutama tentang UUPA dan juga Peraturan Perundangan yang lainnya, konsekuensi khierarkis juga menunjukkan bahwa KIP juga wajib memperhatikan keputusan oleh KPU, kemudian selanjutnya UUPA dan qanun memberikan kewenangan delegasi untuk membentuk peraturan atau keputusan, jadi peraturan atau keputusan KPU menjadi sebuah dilematis artinya banyak peraturan yang harus di adopsi oleh keputusan KIP, maka keputusan KIP merupakan proses harmonisasi hukum, dan berbagai macam aturan harus ada dalam hokum, ada masanya Keputusan KIP tidak sesuai dengan qanun, dan qanun tidak sesuai dengan perundang undangan, sehingga terjadi kebingungan mana yang harus dijadikan pegangan atau pembukaan, maka sesuai dengan prinsip hukum Keputusan KIP adalah Keputusan yang diperintahkan oleh pembentuk Undang-Undang. 2. Prof. Dr. Zuldan Arif Fatullah mengatakan bahwa Qanun no 5 Tahun 2012 secara teoritis dibuat berdasarkan 2 hal yaitu kewenangan daerah dan delegasi. Pasal yang memerintahkan Qanun no 5 Tahun 2012 adalah Pasal 73 UUPA 11 Tahun 2006, Pasal 73 menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”. Normanya diatur dengan qanun dan karena itu harus tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan. UU 12 Tahun 2011 Pasal 7 dan Pasal 8, Pasal 7 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang undangan dan Pasal 8 hanya jenis. Qanun No 5 Tahun 2012 masuk dalam jenis dan hierarki. Qanun bisa dihierarkikan lebih tinggi dan rendah dari peraturan yang lain. Berdasarkan hierarki, Qanun harus berpedoman kepada peraturan perundang undangan, undang-undang, PP, Perpres dll. Materi yang termuat dalam Qanun nomor 5 tahun 2012 terkait persyaratan “mengundurkan diri dari keanggotaan partai” bagi calon persorangan dalam Pemilukada di Aceh. Karena dalam UUPA tidak ada persyaratan pengunduran diri, sementara menurut hierarki, Qanun berada di bawah UUPA, maka hal itu melampaui kewenangannya. Terkait dengan Keputusan KIP Pidie Jaya tentang pengumuman persyaratan calon, karena statusnya sama dan setara, tidak hierarkis atau berada di atas maupun di bawah Qanun, maka dengan sendirinya Keputusan KIP Pidi Jaya, tidak perlu tunduk pada Qanun. Dengan sendirinya Keputusan KIP Pidie Jaya adalah peraturan yang mengikat. Jika Keputusan KIP Pidie Jaya tersebut belum pernah dicabut/belum pernah dibatalkan peraturan ini terikat oleh Asas praduga rechtmatig (presumptio iustatae causa), masih mempunyai kekuatan mengikat. Apabila ada benturan norma selalu ada solusinya; pertama hukum menyediakan asas lex specialis derogat lex generalis maka peraturan khusus mengalahkan peraturan yang umum, maka perlu dilihat lex specialis terdapat di Qanun atau KIP. Karena tidak dapat masuk dalam asas lex superiori derogat lex inferiori, yang menempatkan peraturan lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah, maka solusinya adalah yang ketiga, yakni lex posterior derogat legi priori dimana peraturan yang akhir ketika tingkatannya adalah sama maka yang digunakan adalah peraturan yang paling akhir. Ketika ada keraguan antara ada keraguan antara Qanun dan Peraturan KIP, maka dapat dilihat dari peraturan yang paling tinggi. Sebagai acuan Qanun dan KIP yaitu UU No.11 Tahun 2006. Keputusan KIP Pidie Jaya berupa Pengumuman tersebut, tidak bisa dibatalkan dengan surat, tetapi harus mengubah Keputusan itu sendiri. Apabila ada peraturan yang salah, karena sifatnya adalah regulasi (kewenangan ada pada yang membuat secara langsung) sifat contrarius actus (siapa yang membuat bisa membatalkan) berbeda dengan produk legislasi karena ada persetujuan dewan, harusnya bisa langsung diperbaiki bila hal tersebut salah. Mengacu pada asas kepastian hukum dan kecermatan bertindak maka harus melihat UU No. 11 Tahun 2006. UU No. 11 Tahun 2006 menetapkan KIP sebagai regulator bukan implementator, ini terdapat dalam Pasal 66 ayat (6) yaitu “Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP”. Keistimewaan Aceh diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 seluruh implementasi harus berada dalam UU No. 11 Tahun 2006. [4.2] Para Teradu dalam jawabannya mengakui pengumuman dimaksud tidak mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Menurut Para Teradu hal itu tidak mengandung unsur kesengajaan dan telah melakukan konsultasi secara berjenjang dengan KIP Aceh dan KPU RI. Disamping itu untuk memperoleh kepastian Para Teradu juga telah meminta pendapat Ahli yakni Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof. Faisal. Dalam rangka mengisi kekosongan pengumuman tersebut Para Teradu telah mengeluarkan surat Nomor 270/400/KIP.964834/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, yang disampaikan kepada Pengadu untuk menyampaikan pengunduran diri dari Partai, sesuai Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Untuk memperkuat bantahannya, selain mengajukan alat bukti, Teradu mengajukan Ahli: 1. Iskandar Agani Menyangkut masalah keputusan, keputusan bersifat mengikat ketika masuk pada ranah hukum administrasi bukan tata negara, mengenai keputusan yang dianggap menimbulkan masalah ketika dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara maka yang mempunyai kewenangan adalah pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebuah keputusan itu bersifat final dan mengikat, konkrit, dalam konsideran tidak menimbulkan norma, berbeda dengan keputusan yang menimbulkan norma, sehingga ada ketentuan-ketentuan lanjut, apabila sebuah keputusan disebutkan dasar pertimbangannya dengan mengacu pada Qanun No 5, maka seluruh pasal- pasal atau aturan didalam Qanun wajib diikuti. Aturan yang ada didalam Qanun No 5, tidak bersifat mengikat bagi aturan yang dibuat oleh Pejabat TataUsaha Negara, oleh karena itu KIP bisa saja menyebutkan atau tidak menyebutkan, karena dianggap seseorang mengetahui hukum karena sudah berada pada lembaran Negara. Intinya dimuat atau tidak dimuat tergantung bagaimana seseorang memahami sebuah undang-undang. Setiap penyelenggara itu harus mengerjakan tugas dan fungsinya sesuai dengan asas-asas kepastian hokum, dalam asas kepastian hokum ada norma yang harus diikuti, didalam menjalankan tugas-tugas Negara ada beberapa pilarnya yaitu asas kepastian, dimana asas kepastian hokum itu merujuk kepada peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam hal ini untuk KIP Provinsi Aceh sudah jelas ada undang-undang yang lex spesialis tapi undang- undang ini tegas dalam pengaturannya dan didelegasikan bahwa itu harus diatur melalui sebuah peraturan lain yaitu perda didaerah aceh atau disebut dengan qanun. Qanun pasal 73 harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, bagaimana memaknai Undang-Undang bahwa Qanun dibuat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Tapi sebagaimana dilihat hal itu sudah diatur jadi ada kewajiban, ada pemerintah sebagaimana diundangkan legislative di Aceh apabila bertentangan dengan peraturan yang berlaku, hal tersebut ada mekanismenya yaitu dibatalkan. Qanun No 5 pada awalnya tidak disetujui, karena ada Pasal mengenai calon dari jalur perseorangan itu tidak perlu mundur. Karena adanya politik, karena tidak dapat dipungkiri bahwa produk hukum adalah produk politik. Produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik. Semua yang mengikuti Qanun dengan semua peraturan dan perundang-undangan bukan sebuah pelanggaran. Apabila tidak mengikuti apa yang terdapat dalam Qanun adalah sebuah pelanggaran. Memberikan contoh kasus pada tahun 1999 dimana 1 TPS mewakili pemilihan sejumlah calon dewan yang terpilih, harusnya dilakukan pemilihan tapi mereka mengambil kebijakan untuk Partai Politik bertemu dengan Partai Politik kemudian diambil kesimpulan berdasarkan hasil suara partai politik diluar TPS, ditambah dengan berapa suara partai politik yang didapat dari TPS tersebut. Dan itu berlaku. Di Lhokseumawe itu hal tersebut dipakai untuk landasan dalam menentukan jumlah anggota DPRK di Lhokseumawe. 2. Nazarudin mengatakan bahwa persyaratan berkaitan dalam Pilkada KIP Pidie Jaya tidak menyangkut tentang kemampuan/ketidak mampuan, melaksanakan/tidak melaksanakan, tetapi lebih menyangkut tentang boleh atau tidak boleh menjadi calon. Selama itu menyangkut proses tahapan, dan tidak menyangkut syarat kualitatif/syarat dukungan. Apabila KIP Pidie Jaya tidak menyebutkan syarat tersebut dan itu tidak disampaikan pada saat perbaikan, maka ada konsekuensinya bagi KIP Pidie Jaya, untuk memperpanjang tahapan agar mereka mempunyai kesempatan untuk itu. Tetapi apabila menyangkut syarat atau permintaan sebelumnya dan menyangkut syarat kualitatif dari calon, seharusnya calon sudah mengetahui pada saat mereka ingin mengajukan diri sebagai calon. Mengenai disebutkan atau tidak oleh penyelenggara itu merupakan hal lain. Semua pasangan calon harus diperlakukan sama. (tidak dicantumkan persyaratan Qanun No 5 huruf h terhadap semua pasangan). [4.3] Berdasarkan keterangan para Pihak, Saksi-saksi, Ahli, Bukti-bukti. Dan Dokumen yang diajukan dalam persidangan, DKPP berpendapat: 1. Bahwa Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mengeluarkan Putusan sebagaimana diadukan dalam perkara a quo. Dengan demikian Para Teradu telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 5 huruf e, dan Pasal 16 huruf a, b, c, d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 2. Bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Pengadu dengan Teradu terkait “paling lambat 3 (tiga) bulan mengundurkan diri dari partai”, yang diatur dalam Qanun nomor 5 tahun 2012, merupakan peraturan yang juga memiliki kekuatan yang mengikat, secara khusus di Provinsi Aceh. Dengan demikian, persyaratan yang diatur dalam Qanun nomor 5 tahun 2012, meskipun tidak dimuat dalam Keputusan KIP Pidie Jaya, bukan berarti Qanun tersebut tidak berlaku. [4.4] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan menurut Etika. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Musman, S.H., Sdri. Cut Nur Azizah, S.E., Sdr. Firmansyah, S.Sos., Sdr. Abdullah, S.H. Ir. T. Barzaini; 3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk mengawasi dan menjalankan putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, Ir. Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, Ir. Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si