PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 104/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 199/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 104/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ir. Yusri Yusuf
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Komplek Perumda Blok C, Desa Blang Paseh, Kec.
Alamat : Kota Sigli, Pidie, Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu I;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2013,
memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama kepada:
1. Nama : Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu II;
2. Nama : Sayuti Abubakar, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III;
3. Nama : Niko Kreshna AP, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV;
4. Nama : Regginaldo Sultan, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu V;
5. Nama : P. Tarigan, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu VI;
6. Nama : Wibi Andrino, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu VII;
7. Nama : Irfan Irmanto, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu VIII;
8. Nama : Jockey M. Pangaribuan, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IX;
9. Nama : Mendy Uthama, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl RP Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu X;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Musman, S.H.
Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya
Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Cut Nur Azizah, S.E.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Firmansyah, S.Sos.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Abdullah, S.H.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ir. T. Barzaini
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 18 Agustus 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 199/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 104/DKPP-PKE-II/2013, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013 Para Teradu mengeluarkan Surat
Pengumuman Nomor 270/376/KIP-kab-001.964834/VI/2013 tentang
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013,
pengumuman tersebut ditandatangani oleh Teradu I;
2. Bahwa dalam pengumuman a quo disebutkan mengenai persyaratan
umum dan khusus bagi bakal calon yang diusung oleh partai politik dan
Perseorangan berikut persyaratan-persyaratan lainnya sesuai dengan
Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya
Nomor 5 tuhun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati Pidie Kab. Jaya Tahun 2013 khususnya pada Pasal
13 dan 76;
3. Bahwa setelah membaca dan mempelajari pengumuman tersebut dan juga
mempelajari Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan
Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Tahun 2013 khususnya pada
Pasal 13 dan 76 yang mengatur persyaratan-persyaratan untuk bakal
calon dari perseorangan, maka Pengadu sebagai Ketua Partai Nasdem
Kabupaten Pidie Jaya melihat dan yakin untuk memenuhi seluruh
persyaratan tersebut sehingga Pengadu bersikap untuk maju sebagai bakal
calon Bupati melalui jalur perseorangan sehingga pada tanggal 4 Juni
2013 Pengadu mengambil dokumen/formulir bagi bakal calon
perseorangan;
4. Bahwa kemudian pada tanggal 7 Juni 2013, Pengadu melakukan
penyerahan dukungan calon perseorangan sebanyak 7.357 orang yang
tersebar di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya untuk
diverifikasi oleh KIP Kabupaten Pidie Jaya. Pengadu bersama bakal calon
Wakil Bupati Drs. H. Rusli Daud, MM untuk melengkapi persyaratan dari
jalur perseorangan dimana hasil dari verifikasi menyatakan Pengadu
memenuhi syarat dukungan minimal;
5. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, tiba-tiba Pengadu menerima surat dari
Para Teradu KIP Kab. Pidie Jaya No. 270/400/KIP.964834/VI/2013,
tertanggal l0 Juni 2013, perihal Pengunduran Diri Bakal Calon
Perseorangan Bupatil/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran, yang ditandatangani oleh
Teradu I, dimana menurut Para Teradu Surat tersebut dikeluarkan atas
dasar Surat Ketua KIP Aceh Nomor: 274/1833 tanggal 08 Juni 2013 yang
pada intinya berisi penjelasan tentang pengunduran diri bakal calon
pasangan bupati dan wakil bupati dari keanggotaan partai politik paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
6. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2013, Pengadu menerima Surat dengan
Nomor 270/529/KIP-kab 001.964834/VI1I/2013, tertanggal 2 Agustus
2013, Perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Bupati dengan lampiran Berita Acara Rapat Pleno Hasil
Penelitian Kelengkapan Administrasi Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie
Jaya Periode 2014-2019, Nomor 44/BA/KIP-PJN/VIII/2013, yang isinya
menyatakan berdasarkan hasil penelitian kelengkapan Administrasi Bakal
Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Periode 2014-2019 atas nama
Ir. H. Yusri Yusuf/Drs.H.Rusli Daud, MM, dengan kesimpulan Tidak
Lengkap (tidak memenuhi Syarat Administrasi) karena Pengadu tidak
memenuhi satu syarat berkas yang belum Pengadu serahkan yaitu surat
pengunduran diri dari pengurus partai politik;
7. Bahwa ketentuan mengenai Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan
Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum pendaftaran, tidak diatur dalam keputusan Para Teradu,
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013
tentang tata cara pencalonan pemilihan umum bupatiiwakil bupati Pidie
jaya tahun 2013 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya baik
di Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 1l tahun 2006 maupun
undang-undang tentang Pemerintahan Daerah No. 12 Tahun 2008 serta
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012, namun hanya diatur dalam Pasal 24
huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan WaIikota/Wakil
Walikota;
8. Bahwa Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie
Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013 adalah menjadi pedoman atau
rule of law bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pidie
Jaya, dimana dalam penyusunan dan pembuatan tunduk pada aturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan Para Teradu pun yang
menyusun dan membuat keputusan tersebut harus paham dan mengerti
akan aturan perundangan-undangan yang terkait lainnya;
9. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) butir b, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan
bahwa tugas dan wewengan KIP butir b yaitu Menetapkan Tata Cara
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
10. Bahwa atas dasar kewenangan sebagaimana Pengadu sebutkan di atas,
maka Para Teradu membuat Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan
Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Tahun 2013 dan
Keputusan a quo lah yang menjadi pedoman bagi Pengadu bersikap untuk
mencalonkan diri sebagai peserta calon Bupati dengan memilih jalur
perseorangan karena seluruh persyaratannya dapat pengadu penuhi;
11. Bahwa ternyata Para Teradu menetapkan dalam Rapat Pleno sebagaimana
Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Calon
Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Periode 2014-2019, Nomor:
44/BA/KIP-PJN/VIII/2013, yang isinya menyatakan berdasarkan hasil
penelitian kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati
Kab. Pidie Jaya Periode 2014-2019 atas nama Ir. H. Yusri Yusuf/Drs. H.
Rusli Daud, MM, dengan kesimpulan Tidak Lengkap (tidak memenuhi
Syarat Administrasi) dengan alasan Pengadu tidak menyerahkan Surat
pengunduran Diri dari keanggotaan partai politik adalah jelas-jelas
bertentangan dengan aturan dan tata cata pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang dibuat oleh Para Teradu sendiri
sebagaimana dituangkan dalam keputusan komisi independen pemilihan
Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan
Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya tahun 2013;
12. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang menyatakan Pengadu
tidak memenuhi syarat administrasi padahal menurut ketentuan
berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie
Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya tahun 2013 telah Pengadu penuhi
semuanya adalah jelas-jelas merupakan tindakan merampas hak
konstitusi Pengadu sebagai warga negara yang baik untuk menjadi peserta
pemilukada dan terindikasi ada upaya penjegalan terhadap Pengadu dan
memposisikan pengadu sebagai korban yang dirugikan secara
konstitusional;
13. Bahwa kesalahan Para Teradu telah merugikan hak konstitusional para
pengadu. Jika Para Teradu sejak awal menjadikan alasan harus
mengundurkan diri sebagai anggota partai politik 3 bulan sebelum
pendaftaran sebagai syarat pencalonan, maka semestinya syarat tersebut
dimuat dalam Surat Keputusan KIP Kab. Pidie Jaya Nomor 5 tahun 2013
tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie
Jaya tahun 2013 dan dicantumkan dalam Surat Pengumuman tentang
Pendaftaran Bakal Calon. Selain itu, agar para calon yang hendak maju
melalui jalur perseorangan mampu memenuhi syarat tersebut, seharusnya
syarat tersebut diumumkan paling lambat 3 bulan lebih sehari sebelum
Para Teradu membuat pengumuman Pendaftaran Bakal Calon sehingga
para calon yang hendak maju melalui jalur perseorangan memiliki waktu
yang cukup dan wajar untuk memenuhi persyaratan tersebut;
14. Bahwa para Teradu menetapkan Keputusan Nomor 5 tahun 2013 tentang
Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya
tahun 2013 pada tanggal 31 Mei 2013 dan membuat Surat Pengumuman
Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 3 Juni 2013. Dengan demikian,
jikapun Para Teradu menjadikan syarat mengundurkan diri dari
keanggotaan Partai Politik bagi calon perseorangan paling lambat 3 bulan
sebelum pendaftaran,seharusnya Para Teradu mengeluarkan pengumuman
selambatJambatnya pada 2 Maret 2013 dan mencantumkan syarat
tersebut dalam Surat Keputusan tentang tata cara pencalonan yang juga
dibuat sebelum tanggal tersebut;
15. Bahwa kelalaian Para Teradu ini tidak dapat dan tidak boleh dibebankan
pada bakal calon yang hendak mendaftar sebagai calon perseorangan;
16. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak konsisten
menjalankan keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie
Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati Kab. Pidie Jaya Tahun 2013 (yang dibuat oleh Para
Teradu) adalah jelas sebagai bentuk pelanggaran kode etik sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 butir a., Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir a,b,c dan d,
Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13
tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor l tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
17. Bahwa, selain itu tindakan dan perbuatan Para Teradu yang membuat
pengumuman Surat Pengumuman No. 270/376/KIP – kab 001.
964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, pengumuman tersebut di tandatangani oleh
Teradu I namun tidak konsiten dalam menjalankan dan melaksanakannya
sehingga berakibat merugikan Pengadu sehingga dinyatakan tidak
memenuhi syarat adminsitrasi merupakan adalah jelas sebagai bentuk
pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir a., Pasal 9
butir b, e, Pasal 11 butir a, b,c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a
dan b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum No, 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012,
nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
18. Bahwa kemudian Para Teradu menggunakan alasan dimana persyaratan
Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Partai Politik
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran adalah sesuai Pasal 24
huruf h Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota sehingga menetapkan Pengadu tidak memenuhi syarat
administrasi adalah juga merupakan kesalahan dan kelalaian Para Teradu
yang membuat, menyusun dan menandatangani Surat Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya
Tahun 2013 tanpa memasukkan ketentuan persyaratan Pengunduran Diri
Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dari keanggotaan
Partai Politik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran, padahal
dalam Keputusan tersebut jelas Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota menjadi salah satu konsideran pembentukan
keputusan a quo;
19. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Para Teradu yang demikian
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Pidie Jaya sehinga hal ini telah meenggambarkan
secara jelas dan nyata bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir b, e, Pasal 11 butir
a, b, c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b, Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
20. Bahwa sering sekali Teradu I memberikan keterangan ataupun pernyataan
di media massa yang menyesatkan seolah-olah tindakan yang dilakukan
oleh Para Teradu dengan menggugurkan Pengadu karena tidak
menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Parpol adalah sesuai
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, padahal jelas pengunduran
diri dari Parpol bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan tidak
diatur dalam peraturan dimaksud;
21. Bahwa perbuatan Teradu tersebut adalah jelas-jelas sebagai bentuk
pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir
b, e, Pasal 11 butir a, b, c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan
b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
22. Bahwa, akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu
mengakibatkan hak konstitusional Pengadu terlanggar sehingga layak dan
berdasarkan hukum apabila hak konstitusional Pengadu untuk
dikembalikan dan berkas Pengadu bersama pasangannya calon Wakil
Bupati dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi dan berhak
untuk ikut dalam tahapan berikutnya;
23. Bahwa, atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, maka
layak dan berdasarkan hukum apabila Para Teradu dikenakan sanksi
berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 butir a, Pasal 9 butir b, e,
Pasal 11 butir a, b, c dan d, Pasal 12 butir a dan Pasal 15 butir a dan b,
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya berupa pemberhentian
tetap;
3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk meninjau kembali serta menganulir
hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya,
berdasarkan Berita Acara Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian
Kelengkapan Administrasi Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode
2014-2019, Nomor 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 tentang Hasil Penelitian
Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya (Ir. H. Rusli Yusuf dan Drs. Rusli
Daud, MM), tertanggal 2 Agustus 2012;
4. Memulihkan hak konstitusi dari Pengadu serta mengakomodir Pengadu
dan Drs. Rusli Daud, MM sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2013 pada Pemilu Kepala Daerah
Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2013;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman No. 270/378/KIP-kab-001.
964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KIP Kab. Pidie Jaya No. 5 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2014 dari
Perseorangan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat No. 270/452/KIP-kab-001.1964834/
VI/2013, perihal Hasil Penelitian Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat No. 270/400/KIP-kab 001.964834/
VI/2013 perihal Pengunduran Diri Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati dari
keanggotaan Partai Politik;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat No. 270/400/KIP-kab 001.964834/
VIII/2013, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian
Kelengkapan Administrasi Bakal Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati, tanggal 2 Agustus 2013;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelitian
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati/Wakil
Bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 No. 44/BA/KIP-
PJ/VII/2013, tanggal 2 Agustus 2013;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Koran Serambi Indonesia, halaman 5,
tanggal 13 Agustus 2013;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 1 (Satu) orang saksi dan 1 (satu)
orang saksi ahli yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji
pada persidangan Tanggal 11 September 2013, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI
1. Zikrillah Ismail
● Bahwa saksi benar mengaku sebagai Mahasiswa;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2013, saksi dengan beberapa orang
mahasiswa menjumpai KIP Kab. Pidie Jaya jam 14.00 WIB bertemu
dengan 4 (empat) orang Komisioner KIP Kab. Pidie Jaya, salah
satunya adalah mantan Ketua KIP Kab. Pidie Jaya;
Bahwa permasalahan pengunduran diri calon perseorangan atas
nama Ir. Yusri Yusuf karena isi Qanun No. 5 Tahun 2012 poin h
tidak dicantumkan dalam Keputusan KIP No. 5 Tahun 2013;
Ahli
1. Zainal Abidin, S.H., M.Si
Terkait dengan pilkada, Undang-Undang Aceh/UUPA No. 11 Tahun
2006 adalah sebagai dasar utama bagi pembentukan peraturan
undang-undangan dibawahnya, Pasal 66 UUPA menjelaskan
tahapan, program, dan jadwal diatur oleh KIP, kemudian pasal
berikutnya penyelenggaraan pemilukada atau pemilu di Aceh diatur
KIP berdasarkan qanun, kemudian Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun
2006 qanun dibuat harus berdasarkan Peraturan Perundang-
Undangan (terjalin suatu genetika normatif) KIP mempunyai
kewenangan untuk mengatur Pemilukada berdasar Qanun,
sementara qanun dijelaskan dalam UUPA Qanun dibuat harus
berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan
perundangan itu yang harus diperhatikan pembentukan bukan
hanya UUPA tapi Perundangan yang sifatnya Nasional, dalam UUPA
juga dijelaskan bahwa KIP diberikan kewenangan delegatif untuk
mengatur Pilkada (Gubernur, Bupati, dan Walikota), sementara di
Qanun juga memberikan maksud delegatif kepada KIP untuk
melaksanakan Qanun tersebut dengan membuat aturan berupa
peraturan dan keputusan, UUPA dan Qanun memaknakan
pengaturan Pemilukada di Aceh oleh KIP harus mendasari pada
Qanun dan UUPA mengingatkan kepada Qanun untuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, Pasal 24 UUPA terkait Pemilu Aceh
juga harus memperhatikan peraturan yang lain, (saling berkaitan
antara Qanun dan peraturan yang lain).
Keputusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 disitu ditegaskan
pendelegasian pengaturan dengan Qanun sebagaimana ditentukan
Pasal 66 ayat (6) dan Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun 2006 tidak
menghilangkan sifat hirarki dan delegasi KIP, serta semua
perundangan Pemilu juga berlaku di Aceh, dengan demikian
meskipun tata cara pemilihan berpedoman pada Qanun dan
penyelenggaraan Pemilukada diatur sedemikian dengan Qanun,
namun Qanun harus berpedoman pada perundangan yang ada,
UUPA juga menegaskan KIP adalah bagian dari KPU, KIP hirarki
dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, peraturan yang dibuat oleh
KPU juga berlaku oleh KIP, sehingga KIP Aceh dihadapkan pada
peraturan-peraturan, terutama tentang UUPA dan juga Peraturan
Perundangan yang lainnya, konsekuensi hirarki juga menunjukkan
bahwa KIP juga wajib memperhatikan keputusan oleh KPU,
kemudian selanjutnya UUPA dan Qanun memberikan kewenangan
delegasi untuk membentuk peraturan atau keputusan, jadi peraturan
atau keputusan KPU menjadi sebuah dilematis artinya banyak
peraturan yang harus di adopsi oleh keputusan KIP, maka keputusan
KIP merupakan proses harmonisasi hukum, dan berbagai macam
aturan harus ada dalam hukum, ada masanya Keputusan KIP tidak
sesuai dengan Qanun, dan Qanun tidak sesuai dengan perundang-
undangan, sehingga terjadi kebingungan mana yang harus dijadikan
pegangan atau pembukaan, maka sesuai dengan prinsip hukum
Keputusan KIP adalah Keputusan yang diperintahkan oleh
pembentuk Undang-Undang.
Keputusan KIP adalah mengikat bagi yang membuat keputusan dan
juga mengikat yang menjadi subjek dari keputusan KIP, Keputusan
KIP sesuai atau tidak dengan Qanun, tapi dalam Pilkada di Aceh
semua menganut Keputusan KIP, konkritnya adalah Keputusan KIP
adalah terkait dengan oleh seorang kandidat yang terkena ancaman
hukuman 5 tahun, kalau didalam Qanun seorang narapidana yang
lepas dari LP, terhitung dia lepas dari LP harus ada jangka 5 tahun,
didalam Qanun tidak ada klausul dimana dia lepas dari LP hingga
sampai hari pendaftaran itu antara 5 tahun, tapi keputusan itu ada
dalam keputusan MK dan Peraturan KPU, sehingga keputusan KIP
memang tidak sesuai dengan Qanun, tapi KIP tetap mewajibkan
mereka yang diancam dengan hukuman 5 tahun, semenjak dia lepas
dia harus menunggu 5 tahun untuk mengikuti pendaftaran sebagai
kandidat di Pemilukada.
Tapi yang menjadi pedoman bagi seluruh kandidat di Aceh adalah
Qanun. Dan juga DKPP pernah memutuskan kasus di Aceh Tenggara
dan itu juga benar bahwa DKPP merujuk kepada keputusan KIP
bukan kepada Qanun.
Mengenai partai lokal yang mengikuti DPRK Qanun Nomer 3 Tahun
2008 memang sangat tegas, itu hanya mengatur partai lokal yang
mengikuti DPA dan DPRK.
Tapi mengenai hal ini keputusan KIP tidak memasukkan kuota
Caleg, dimana mengacu pada Qanun Nomer 3 Tahun 2008, kuota
120% hanya untuk partai lokal, tapi keputusan KIP pada saat ini
dibuat berbeda dengan Qanun, dimana kuota 120% tidak hanya
berlaku pada Partai Lokal tapi juga pada Partai Nasional, tapi apabila
Keputusan ini kita salahkan maka akan banyak Caleg yang terpecat.
Pendaftaran partai lokal maupun nasional semua berpedoman pada
keputusan KIP.
Pasal-pasal yang terdapat dalam Qanun, antara Qanun 3,2, dan 7
tidak sesuai dengan UUPA, maka Keputusan KIP sepanjang tidak
bertentangan dengan UUPA diperbolehkan.
Pemilu ditahun 2012, ada anggota Calon Perseorangan juga harus
mundur dari keanggotaan partai Pemilu, tapi tidak atas kehendak
partai, tapi sesuai dengan perkembangan politik nasional, sekarang
berubah menjadi seorang yang maju sebagai calon legislatif dan
Pemilukada, pertama adalah dari jalur partai politik, meskipun ada
perseorangan, membuat inspirasi KIP Aceh dalam membuat
peraturan, harus mengacu pada hukum nasional.
Keputusan KIP Aceh No 11 Tahun 2012, tentang pencalonan dan
pernah digugat, karena tidak mencantumkan seseorang yang maju
didalam Pemilu tidak berdasarkan partai politik.
Keputusan KIP Aceh sama dengan Keputusan Pidie Jaya, ahli
mempunyai kecenderungan keputusan Pidie Jaya sama dengan KIP
Aceh pada saat itu.
Melalui hasil keputusan MK, MK tidak membatalkan keputusan KIP
Aceh, tapi hanya memberikan kesempatan kepada kandidat, 7 hari
untuk mendaftar lagi.
Maka Maret tahun 2012 muncul Qanun 5, terkait bunyi Qanun 5,
seorang yang mengikuti calon perseorangan dari partai politik tidak
perlu mundur dari keanggotaan partai, tapi itu berlaku pada pemilu
2012, tidak pada Pemilukada berikutnya harus mundur.
Pada saat Qanun 5 Tahun 2012 lahir, proses pencalonan sudah
selesai, sudah ada penetapan nomer urut ada tidak ada qanun
tersebut, tidak menganulir proses pencalonan yang dilakukan KIP.
Bahwa hukum tidak berlaku surut.
Bahwa dalam UUPA dan semua Perundang Undangan yang berkaitan
dengan kepemiluan tidak ada sebuah pun klausul yang menyatakan
kandidat dari partai politik yang maju, itu harus mundur dari
keanggotaan partai, yang ada hanya di Qanun.
Bahwa pada saat ini pun menjadi pegangan KIP, dalam membuat
keputusan, yang tidak lepas dari keputusan sebelumnya, serta
keputusan KIP Aceh No. 11 Tahun 2012 masih berlaku hingga
sekarang, tidak bisa dicabut, meskipun supervisi KIP Aceh tidak
sesuai dengan keputusan KIP Aceh.
Keputusan Pidie Jaya berdasarkan KIP Aceh ataupun berdasarkan
hasil pemikiran sendiri atau pun dengan berdasarkan perundang-
undangan itu harus dianggap sah, dan tidak ada pembatalan sebuah
keputusan yang dikeluarkan, sebelum ada pembatalan dari
pengadilan atau lembaga yang mengeluarkan keputusan itu.
Karena untuk menjamin asas kepastian hukum, dimana keputusan
yang dibuat oleh pejabat tata usaha Negara harus dianggap sah
meskipun salah. Maka sebelum ada pembatalan keputusan,
keputusan KIP Pidie Jaya mengikat KIP dan Perda semuanya.
Apabila mengkaji dalam segi aspek hukum peraturan KIP Aceh lahir
dari delegasi kewenangan yang diberikan oleh UUPA, dimana
sesungguhnya delegasi sesungguhnya terdapat dalam rakyat, yang
diwakili oleh DPR, tapi ketika Undang-Undang mendelegasikan
kepada KIP untuk membuat keputusan maka keputusan itu kuat dan
mengikat.
Kalau pun ada surat yang dibuat oleh KIP, isi dari surat itu
menganulir keputusan tersebut, maka dalam prinsip hukum tidak
dibenarkan surat itu.
Apabila surat tidak berdasar, memang sebuah kebebasan, tapi harus
memperhatikan peraturan peraturan yang lahir dari pendelegasian
kewenangan.
Keputusan bisa diubah dengan sebuah keputusan, tidak dengan
sebuah surat, minimal dengan keputusan yang lebih tinggi.
Dalam hal ini apakah surat KIP Aceh yang harus dipegang atau
keputusan dari Pidie Jaya, maka Qanun dan UUPA menjelaskan
bahwa tahapan-tahapan Pemilukada diatur oleh KIP Kabupaten atau
Kota.
Dalam konteks Pemilukada KIP Kabupaten atau Kota tidak menjawab
pada KIP Provinsi, tapi menjawab pada DPR, sehingga seharusnya
supervisi dilakukan oleh DPR dari pada KIP Kabupaten atau Kota.
Penyimpangan atau ke alphaan dari sebuah keputusan tidak boleh
merugikan orang lain.
Keputusan KIP apabila bersifat procedural, tidak boleh ditambah
atau dikurangi.
Keputusan KIP harus sesuai dengan norma yang ada di atasnya.
Keputusan KIP merupakan SOP bagi lembaga di Aceh.
KIP tidak mengurangi atau menambah norma dalam Qanun.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya di SK kan
oleh KPU tanggal 24 Mei Tahun 2013, sedangkan pelantikan KIP Kabupaten
Pidie Jaya dilaksanakan tanggal 28 Mei 2013 di Aula Bappeda Pidie Jaya;
2. Bahwa selesai pelatikan tanggal 28 Mei 2013, jam 17.00 WIB KIP
Kabupaten Pidie Jaya yang terdiri dari : Musman, SH, Cut Nur Azizah, SE,
Firmansyah, S.Sos, Abdullah, SH dan Ir. T. Barzaini melakukan rapat pleno
tertutup untuk memilih Ketua. Adapun Ketua yang dipilih berdasarkan
musyawarah diberikan kepada Musman, SH;
3. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 KIP Kabupaten Pidie Jaya menerima surat
pemberitahuan dari DPRK Pidie Jaya kepada KIP Pidie Jaya mengenai
berakhirnya masa jabatan Bupati Pidie Jaya yaitu tanggal 2 Februari 2014.
Sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006
tentang Pemerintah Aceh Pasal 66 ayat (3) huruf c, Qanun Aceh No 5
Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b yang
menyatakan bahwa penetapan tahapan dan jadwal pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dilakukan setelah adanya pemberitahuan oleh DPRK secara tertulis
kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Pada ayat (4) di
sebutkan bahwa pemberitahuan tersebut harus dilakukan paling lambat 6
(enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati;
4. Bahwa usai menerima surat dari DPRK Pidie Jaya, KIP langsung
melaksanakan kajian dan memastikan Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya dalam
waktu 2 (dua) hari yang draf nya sudah disusun oleh Komisioner periode
yang lalu;
5. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 (waktu pagi), Komisioner KIP Pidie Jaya
melakukan Rapat Pleno untuk penyusunan tahapan program dan jadwal
Pilkada Pidie Jaya sehingga melahirkan Keputusan KIP No. 04 Tahun 2013
tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, dan pada tanggal 31 Mei 2013
(waktu sore), Komisioner KIP Pidie Jaya melakukan Rapat Pleno untuk
penyusunan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati
Pidie Jaya Tahun 2013 sehingga melahirkan Keputusan KIP No. 05 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilhan Umum Bupati/ Wakil Bupati
Pidie Jaya Tahun 2013;
6. Bahwa pada Tanggal 1 Juni 2013 KIP Kabupaten Pidie Jaya melakukan
rapat untuk menyusun redaksi Pengumuman No: 270/376/KIP-Kab.
001.96.4834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupayi Pidie Jaya Tahun 2013, untuk diumumkan di koran harian lokal,
Serambi Indonesia;
7. Bahwa sesuai dengan Jadwal Tahapan pada tanggal 3 Juni 2013 KIP
Kabupaten Pidie Jaya mengumumkan kepada kepada masyarakat bahwa
KIP Pidie Jaya membuka pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati
Pidie Jaya bagi partai politik atau gabungan partai politik, partai politik
lokal atau gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai
politik lokal dan bagi bakal calon perseorangan;
8. Bahwa pada Tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2013 adalah pengumuman
untuk diketahui oleh masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri
baik dari partai politik maupun jalur perseorangan dan juga pada masa
waktu ini pula oleh pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk
menyerahkan dokumen/rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan;
9. Bahwa pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya yang maju melalui
jalur perseorangan ada 2 (dua) pasangan yaitu : 1. Ir. H. Yusri Yusuf/Drs.
Rusli Daud. MM, 2. Saiful Bahri/Iqbal Idris. Ir. H. Yusri Yusuf adalah calon
Bupati dari jalur perseorangan yang saat ini menjabat ketua partai politik
peserta Pemilu 2014 yaitu dari Partai NASDEM Kabupaten Pidie Jaya;
10. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual
terhadap dukungan KTP bakal calon yang dilakukan oleh KIP, PPK dan
PPS, kedua pasangan ini memenuhi syarat dukungan, dan bakal pasangan
calon yang memenuhi syarat tidak memungkinkan lagi keluar dari jalur
perseorangan;
11. Bahwa ternyata pasangan Ir. H. Yusri Yusuf/Drs. H. Rusli Daud. MM, juga
tidak bisa memenuhi persyaratan calon yang ditentukan oleh Qanun Aceh
No. 5 Tahun 2012 Pasal 24 huruf h, bahwa syarat pengajuan bakal
pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik atau partai politik lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
pendaftaran calon;
12. Bahwa Ir. H. Yusri Yusuf selaku Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya
dalam penyerahan/pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Juni 2013
menyatakan kepada kami/Komisioner KIP Pidie Jaya,” saya tidak
menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik
Nasdem, karena KIP tidak menyebutkan persyaratan pengunduran diri
dalam pengumuman”. Pernyataan ini disampaikan yusri yusuf langsung ke
Ketua KIP, Musman. SH dan didengar oleh Komisioner, Firmansyah. S.Sos.
Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan beliau di media massa
lokal/nasional dimana Ir. H. Yusri Yusuf menyatakan “saya sudah mundur
dari penguru Nasdem Pidie Jaya, segala persyaratan yang diminta KIP siap
dipenuhi”;
13. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2013 KIP Kabupaten Pidie Jaya melakukan
penelitian dan melakukan Rapat Pleno tentang hasil penelitian kelengkapan
administrasi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode 2014
(Berita Acara Rapat Pleno No 44/BA/KIP-PJ/VII/2013. Dalam Rapat Pleno
tersebut yang dihadiri lengkap lima orang komisioner dan sekretaris KIP
Pidie Jaya. Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal
calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 atas nama Ir. H.
Yusri Yusuf/Drs.H.Rusli Daud. MM dengan kesimpulan tidak memenuhi
syarat administrasi, karena salah satu persyaratan tidak penuhi, maka Ir.
H. Yusri Yusuf tidak bisa mengikuti tahapan pilkada berikutnya;
14. Bahwa Ir. H. Yusri Yusuf/Drs. H. Rusli Daud. MM tidak memenuhi
persyaratan administrasi bukanlah kehendak KIP Pidie Jaya, akan tetapi Ir.
H. Yusri Yusuf disebabkan oleh dirinya sendiri karena tidak bisa mundur
dari Partai Nasdem, karena beliau adalah KETUA PARTAI NASDEM YANG
MENANDATANGANI BERKAS CALEG NASDEM SEBANYAK 25 (DUA PULUH
LIMA) ORANG CALEG PESERTA PEMILU 2014 DARI 4 (EMPAT) DAPIL SE-
KABUPATEN PIDIE JAYA. Bila berminat sebagai calon Bupati dari jalur
perseorangan, maka Ir. H. Yusri Yusuf harus mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik paling lambat 3 (tiga ) bulan sebelum
pendaftaran calon. (sesuai Qanun Aceh No 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota, sebagai turunan UU RI No 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh).
Penjelasan atas aduan Pengadu
1. Bahwa terhadap Point-07 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan adalah
artinya ketentuan mengenai pengunduran diri Bakal Calon perseorangan
Bupati/Wakil Bupati tidak diataur dalam Undang-Undang Rep. Indonesia
Nomor 11 Tahun 2006 namun diatur dalam Qanun dan kemudian
dikuatkan pada Pasal 73 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 yang
menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71,
dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan Qanun dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 24
huruf h menyebutkan bahwa, Persyaratan pengajuan bakal calon
perseorangan , huruf h menjelaskan bahwa Mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat 3 (tiga )
Bulan sebelum pendaftaran calon. Ini kewajiban bagi seseorang yang
mengajukan persyaratan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati
melalui Jalur perseorangan serta Pasal 130 ayat (1)” Pencalonan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Daerah Khusus dan/atau Istimewa
atau dengan sebutan lain berlaku ketentuan dalam peraturan ini kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri;
2. Bahwa terhadap Point-08 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Perlu dipahami bahwa KPTS Nomor 5 Tahun 2013
merupakan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati
Pidie Jaya Tahun 2013, merupakan ketentuan umum yang diberikan oleh
KIP Pidie Jaya pada setiap bakal calon, kemudian didalam ketentuan
umum tersebut dimuat Konsideran Qanun Nomor 5 Tahun 2012, artinya
setiap bakal calon wajib menggunakan Qanun dasar sebuah kelengkapan,
jika pun didalam ketentuan umum tidak disebutkan bukanlah bagi bakal
calon Bupatti/Wakil Bupati tidak berkewajiban melengkapi persyaratan
tersebut, Pasal yang tidak menyebutkan pada Keputusan Nomor 05 Tahun
2013, sudah diberitahukan juga secara tertulis pada Bakal Calon
Perseorangan melalui surat kami Nomor 270/400/KIP-Kab
001.964834/VI/2013, Tanggal 10 Juni 2013 perihal terhadap penjelasan
tentang Pengunduran Diri Bakal Pasangan Calon perseorangan
Bupati/Wakil Bupati dari keanggotaan Jalur Politik dan dinyatakan secara
tegas pada surat KIP Aceh Nomor 274/1833, 8 Juni 2013, dan merupakan
lampiran yang disampaikan pada Pengadu. KIP Pidie Jaya melalui surat
Nomor 270/426/KIP’Kab-001.964834/VI/2013, Tanggal 18 Juni 2013,
mengundang para bakal calon Kamis 20 Juni 2013 dikantor KIP
memberikan pembekalan dan penjelasan tentang Prosudur pengajuan
bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan hal-hal lain yang dianggap perlu,
untuk Pasangan calon Yusri Yusuf dihadiri oleh: UMAR ABDA BS
(Penghubung ) sdr Pengadu;
3. Bahwa terhadap Point-09 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Penjelasan ini tidak perlu dijabarkan karena peraturan
yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh sudah cukup Jelas, KIP Pidie Jaya
sudah mengeluarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Pidie Jaya Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 01
Tahun 2013 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013, Bahwa proses
pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati sesungguhnya
menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor
05 Tahun 2012, dilengkapi dengan KPTS Nomor 05 Tahun 2013 sebagai
kelengkapan umum bagi bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati;
4. Bahwa terhadap Point-10 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Bahwa tidak dimungkinkan bagi pasangan calon yang
menjabat sebagai Ketua Partai Politik atau anggota Partai Politik untuk
masuk sebagai bakal calon Bupati jalur perseorangan, khusus bagi Sdr
Yusri Yusuf beliu menjabat sebagai ketua Partai NasDem yang ditetapkan
melalui surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 229-
SK/DPP-NasDem/II/2011 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah
Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya, Bahwa Sdr. Yusri Yusuf
menandatangani berkas Para Calon Legeslaitif Peserta Pemilu DPRK Pidie
Jaya Tahun 2014 sejumlah 25 orang, ditandatangani sejak 10 April 2013,
untuk calon anggota legislatif di 4 (empat ) Daerah Pemilihan Kabupaten
Pidie Jaya dan sangat tidak memungkinkan apabila Sdr. Yusri Yusuf
mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sebagaimana yang
disyaratkan dalam Qanun Nomor 05 Tahun 2012, dan akan berdampak
terhadap keabsahan legalitas para bakal calon DPRK Pidie Jaya Tahun
2014 yang diusung oleh Partai NasDem yang sesungguhnya inilah yang
disembunyikan sehingga pembenaran pihak penggungat selalu dinyatakan
benar, padahal akibat hal diatas yang membatalkan secara tersendiri
semua hak dan kewajibannya sebagai bakal calon Pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati masuk melului jalur perseorangan;
5. Bahwa terhadap Point-11 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Bahwa sejak Tanggal 10 Juli 2013, melalui surat kami
Nomor 270/489/KIP-Kab 001.964834/VII/2013, perihal pemenuhan syarat
dukungan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya ditujukan pada Sdr.
Yusri Yusuf, dan lampirannya. Sampai dengan Tanggal 02 Agustus 2013
Rapat Pleno digelar KIP Pidie Jaya pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor
44/BA/KIP-PJ/VIII/2013, yang ditanda tanagani oleh Anggota Komisioner
dan Ketua, dinyatakan Sdr. Yusri Tidak Memenuhi Syarat Admnistrasi. Dan
disampaikan pemberitahuan ini pada yang bersangkutan melalui surat
kami Nomor: 270/529/Kip-Kab 001.964834/VIII/2013, 2 Agustus 2013.
Pertimbangan lain yang bersangkutan selain tidak memenuhi surat
pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, juga Bapak
Yusri terganjal dengan Surat keputusan Partai Nasdem yang menyatakan
beliau sebagai ketua NasDem dan ikut melegalitas 25 peserta Calon legelatif
untuk Tahun 2014;
6. Bahwa terhadap Point-12 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: KIP Pidie Jaya tidak pernah menjegal atau merugikan Pak
Yusri Yusuf, akan tetapi persyaratan Administrasi yang tidak memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa Tidak pernah KIP
Pidie Jaya merampas hak Konstitusi pengadu, karena pengadu salah satu
Warga Indonesia yang baik, disisi lain pemenuhan adminstrasi yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasinya;
7. Bahwa terhadap Point-13 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Komisioner KIP Pidie Jaya sejak dilantik Tangal 28 Mai
2013, menerima surat pemberitahuan tentang berakhirnya masa
berakhirnya Bupati/Wakil Bupati dan seterusnya harus ditindak lanjuti
dengan penetapan dan jadwal pelaksanaan pemilukada yang dtetapkan
pada Tanggal 31 Mai 2013, Sebagai pedoman palaksanaannya. Persoalan
kecukupan waktu bagi bakal calon tidak ditentukan oleh Komisioner KIP
Pidie Jaya Karena tugas Komisioner menyusun tahapan jadwal setelah ada
Surat Pemberitahuan DPRK Pidie Jaya. Merujuk pada Keputusan Mendagri
Nomor 270/2305, Tanggal 6 Mai 2013, yang ditujukan pada Gubernur dan
Bupati/Wali Kota, perihal Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2013, yang
menyatakan bahwa Pelaksanaan Pilkada di tahun 2013 tersebut
dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang dapat memenuhi maksud Pasal
7 ayat (3) hurub b dan ayat (4) serta Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun
2012, yang antara lain menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal
pilkada dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan oleh DPRK secara
tertulis kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Pemberitahuan
tersebut dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut Pasal 73 Undang-Undang No 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan penyelenggaraan
Pilkada di Aceh mengacu pada Qanun Aceh (dalam hal ini Qanun No 5
Tahun 2012);
8. Bahwa terhadap Point-14-15 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Penjelasan Point 13, ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) sudah
cukup jelas, yang menyatakan bahwa KIP Baru bisa menyusun
tahapan/melaksanakan tahapan Pilkada setelah adanya pemberitahuan
DPRK Pidie Jaya. Pengumuman yang dikeluarkan KIP Pidie Jaya melalui
Media Serambi Indonesia Nomor 270/376/KIP-Kab. 001.9664834/VI/2013,
3 Juni 2013, sudah sesuai dengan penetapan Jadwal. KIP Pidie Jaya tidak
pernah membebankan salah satu bakal calon, KIP Pidie Jaya
memperlakukan semua pasangan calon secara sama dan setara tanpa
membeda-bedakan antara satu dan lainnya;
9. Bahwa terhadap Point-16 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: KIP Pidie Jaya tetap konsisten menjalankan tahapan dan
keputusan sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012. KIP Pidie Jaya menjunjung
tinggi Prinsib Dasar Etika dan Prilaku, Menjunung tinggi sumpah Jabatan
dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya
,sesuai dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012;
10. Bahwa terhadap Point-17-18 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Pengumuman kami Nomor : 270/376/KIP –Kab-
001.964834/VI/2013, 3 Juni 2013 sudah memenuhi ketentuan, malah
disebutkan hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke
secretariat panitia, Contact Person 081376072840. Sepanjang
pengumuman ini dikeluarkan hingga pendaftaran bakal calon yang
bersangkutan ( Pak Yusri Yusuf ) tidak pernah berkonsultasi ke KIP Pidie
Jaya. Di Koran Waspada 20 Juni 2013, Pak Yusri menyebutkan dirinya
sudah sangat paham tentang syarat yang harus dilengkapi bagi calon yang
maju melalui jalur perseorangan. Surat pengunduran dirinya dari Partai
NasDem bahkan telah diambil sejak 15 Maret 2012, belum dilampirkan
karena pendaftaran baru dibuka 24-30 Juni 2013;
11. Bahwa terhadap Point-19 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Penegasan terhadap Pilkada Pidie Jaya sudah dijelaskan
diatas menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Dan Qanun
Aceh Nomor 5 Tahun 2012. Ini artinya sudah ada kepastian hukum bagi
setiap bakal calon Bupati yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri
menjadi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya. Semua Konsideran
yang berkaitan dengan syarat bagi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Pidie
Jaya tidak melanggar peraturan per undang-undangan yang ada. Pak Yusri
Yusuf tergilas dengan peraturannya sendiri, bukan oleh KIP Pidie Jaya,
yaitu terhadap penandatangan bakal calon Legislatif 25 orang yang ikut
menjadi peserta Pemilu Tahun 2014;
12. Bahwa terhadap Point-20,-21-22 Permohonan Pengadu dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Berita Serambi Indonesia Tanggal 18 Juni 2013, Judul
CALON INDEPENDEN GUGUR JIKA TAK MUNDUR DARI PARTAI: KIP
melalui media serambi Indonesia memberi penjelasan amanah Qanun
Nomor 05 Tahun 2012 agar kandidat yang masuk, mendaftar di jalur
perseorangan maju sebagai Calon Bupati dan melekat namanya dengan
Partai Politik untuk membuat surat pengunduran diri sehingga memenuhi
persyaratan ketika yang bersangkutan melengkapi syarat admnistrasi.
Melalui Media Serambi Indonesia tanggal 19 Juni 2013, Komentar Pak
Yusri menyampaikan bahwa Pihaknya sedang mengurus kelengkapan surat
pengunduran dirinya dari Partai NasDem Pidie Jaya dan ia menyatakan
sejauh ini penentuan ketua baru dalam proses. Waspada Kamis 20 Juni
2013, Wawancara Pak Yusri dengan Wartawan Waspada disebutkan bahwa
menurut Pak Yusri saat pengambilan formulir pendaftaran tanggal 2–7 Juni
lalu dirinya telah sangat paham tentang syarat yang harus dilengkapi bagi
calon yang maju jalur perseorangan , kemudian beliau menyampaikan:
bahwa surat pengunduran dirinya dari Partai NasDem bahkan telah
diambil sejak 15 maret yang lalu memang belum dilampirkan karena
pendaftaran bagi calon juga baru dibuka 24 sampai batas 30 juni 2013 jadi
saya pikir KIP tidak perlu mengultimatum kami lakukan saja tugas mereka
memverifikasi berkas sesuai tahapan katanya. Berita Serambi Indonesia
Tanggal 2 Juli 2013, Tiba-tiba muncul judul YUSRI MELON NGOTOT TAK
SERAHKAN SURAT MENDUR. Dia menegaskan tidak akan melengkapi
surat pengunduran dari parpol sebab syarat ini tidak tercantum dalam
keputusan KIP Nomor 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan
Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya. Kubu Yusri mempersiapkan materi untuk
Menggugat KIP yang dinilai pinplan dalam menjalankan aturan, terkesan
melakukan penipuan dan upaya menjegal kandidat dari jalur perseorangan.
Anehnya kata Pak Yusri KIP tidak mencantumkan pasal tersebut dalam
Keputusan Nomor 05 Tahun 2013 memberi kesan bahwa KIP ingin
menjegal dan menjebak kandidat jalur perseorangan. Penilaian Pak Yusri
upaya yang dilakukan oleh KIP adalah upaya penipuan dan terkesan telah
di order oleh pihak tertentu dan kami akan membawa upaya penipuan ini
ke ranah hukum termasuk melaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Pak
Yusri juga melaporkan kami ke Polres Pidie yang menyebutkan kami
melakukan penipuan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1), huruf g, Pasal 112
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 113 KUHP, dan diminta keterangan
Musman, SH, Cut Nur Azizah, SE, Firmasyah, S.Sos, Kemudian berita
serambi Indonesia Agustus 2013, Yusri Melon mengadukan KIP Pidie Jaya
Ke DKPP karena merasa dirugikan dengan keputusan KIP Pidie Jaya yang
menurutnya sepertinya menjebak kandidat tertentu sehingga gugur dari
bursa calon. The Atjeh Post Com, tanggal 30 Juni 2013, Pasangan kandidat
Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya jalur perseorangan (Yusri Yusuf–Rusli
Daud) menyatakan Kutipan Saya tidak akan mundur dari Ketua NasDem
Pidie Jaya, karena kalau saya mundur , calon Legeslatif Peserta Pemilu
Tahun 2014 terancam tidak akan dapat ikut Pemilu Legeslatif 2014 kata
Yusri di Kantor DPD Partai NasDem Pidie Jaya sabtu 29 Juni 2013. Modus
Aceh Tablot Mingguan No 15/TH.XI Edisi 29 Juli 4 Agustus 2013. Yusri
Melon Mengadu ke DKPP dan Partai, didalam tulisan modus aceh
memaparkan kronologis dan persoalan KIP Pidei Jaya menurut persi pak
Yusri dan seolah-olah apa yang disampaaikan dalam modus aceh
semuanya pikiran yang benar menurutnya. Ada beberapa hal yang bisa
dikutip dari rekaman modus ini :
a. Kami sudah serahkan semua Dokumen kecuali SURAT PERNYATAAN
PENGUNDURAN DIRI DARI PARTAI POLITIK.
b. Ada keinginan Pak Yusri mau maju melalu jalur politik, tidak melalui
jalur perseoranagana lagi;
c. Rencana untuk maju sebagai calon anggota DPR RI dibatalkan karena
desakan masyarakat;
d. Kalau ketua Kip Pidie Jaya mengatakan KIP independen di media itu
bohong besar dan pembohong public bahkan Munafik;
13. Bahwa bukan KIP yang selalu menyampaikan berita-berita yang tidak ber
etika di setiap media masa, dan kutipan di atas bukti dari berita yang kami
kumpulkan/Kliping dari setiap media masa. Demikian beberapa
pembuktian yang dapat kami sampaiakan kehadapan majelis yang mulia
ini untuk menjadi bahan masukan, bukti dan pertimbangannya dan semua
yang dikemukan dalam tulisan ini dilandasi pada bukti-bukti yang kuat
dan dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Ir. T. Barzaini
Menambahkan apa yang disampaikan Ketua KIP dalam melaksanakan sesuai
dengan 11 UU 2006, Qanun , menyarankan kepada KIP Aceh untuk,
menanyakan kepada Prof. Faisal menjelaskan tidak ada masalah, Qanun No. 5
menjadi pedomannya, ketikaverifikasi KTP Pengadu menjelaskan persyaratan
belum dilengkapi ada bukti tanda terima, sudah memberikan penjelasan
untuk segera dilengkapi kekurangannya, mengenai pleno ketidak lengkapan
pihak pengadu menandatangani 25 Caleg, atas tersebut tidak diloloskan oleh
KIP. Pengadu melalui Kuasa hukumnya, setiap ketentuan pasti ada latar
belakangnya ,menegaskan aturan yang konkrit tidak ada, maka pegadu
berpedoman pada peraturan yang ada, pemberitahuan diberikan sebelum 3
hari pendaftaran tetapi mengenai isinya untuk 3 bulan sebelumnya.
Penjelasan Ir. T. Barzaini atas bantahan Saksi Zikrillah Ismail
Zikrillah Ismail mengatas namakan solidaritas masyarakat tapi yang dibawa
anak-anak, tidak dapat menjelaskan karena yang dibawa pada saat itu adalah
anak-anak, maka tidak ada alasan untuk menjelaskan hal tersebut, tapi
melalui konsultasi kepada Prof. Faisal, sudah dijelaskan Prof. Faisal
mengatakan tidak perlu, karena sudah dilembar negarakan dan berhak untuk
semua orang tahu, tanpa harus dicantumkan, dan sudah dilakukan bimtek.
Cukup diserahkan melalui surat, tetapi menjawab Pengadu yang intinya tidak
dapat mengundurkan diri.
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu cacat prosedural;
3. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak
berwenang menyidangkan Pengaduan Pengadu;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke
Verklard);
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-23, sebagai berikut:
No KODE NAMA/JENIS KEGUNAAN BUKTI KET
SURAT
1 T-1 Undang-Undang Untuk membuktikan bahwa 6 Lembar
Republik Indonesia Pilkada di Aceh diselenggarakan
Nomor 11 Tahun berdasarkan UUPA Pasal 73, yang
2006 tentang menyebutkan bahwa
Pemerintahan Aceh. Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal
69, Pasal 70, Pasal 72 diatur lebih
lanjut dengan Qanun dengan
berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
2 T-2 Qanun Nomor 5 Untuk membuktikan bahwa 6 (enam)
Tahun 2012tentang Qanun tersebut merupakan lembar
Pemilihan perintah langsung dari UU.Nomor
Gubernur/Wakil 11 Tahun 2006 sehingga Pasal 24
Gubernur, huruf h dan Pasal 26 huruf i wajib
Bupati/Wakil Bupati dijalankan dalam kerangka Pilkada
dan Walikota/Wakil di Aceh. Jadi setiap peserta Bakal
Walikota. Calon Bupati/Wakil Bupati wajib
mengundurkan diri dari pengurus
partai politik apabila mencalonkan
diri dari jalur perseorangan.
3 T-3 Peraturan Komisi Untuk membuktikan bahwa 3 (Tiga)
Pemilihan Umum penyelenggaraan pilkada di Aceh Lembar
Nomor 9 Tahun harus berdasarkan Peraturan
2012 tentang kekhususan/istimewa
pedoman teknis berdasarkan peraturan perundang-
pencalonan undangan yang berlaku.
pemilihan umum
Kepala daerah dan
wakil kepala Daerah
Pasal 130-131.
4 T-4 Peraturan Dewan Untuk membuktikan bahwa 3 (Tiga)
Kehormatan Permohonan Pengaduan Pengadu Lembar
Penyelenggara tidak mengikuti prosedur
Pemilu Republik berdasarkan Pasal 9 peraturan
Indonesia, tentang tersebut, sehingga permohonan
Pedoman Beracara Pengaduan Pengadu harus ditolak
Kode Etik
Penyelenggara
Pemilihan Umum
5 T-5 Surat Edaran Untuk membuktikan bahwa 1 (Satu)
Gubernur Nomor Pilkada di Aceh harus berdasarkan lembar
270/27904 perihal pada UU.Nomor 11 Tahun 2006
Permasalahan dan Qanun Aceh nomor 5 Tahun
Pilkada Kota 2012, sebagaimana ditegaskan
Subulussalam dalam surat edaran tersebut pada
Tahun 2013 yang poin 4.
tembusannya
ditujukan kepada
Ketua KIP
Kabupaten Pidie
Jaya.
6 T-6 Surat dari DPRK Untuk membuktikan bahwa 1 (Satu)
Pidie Jaya Nomor Tahapan Pilkada di Kabupaten lembar
172/147 perihal Pidie Jaya harus segera dilaksakan
Pemberitahuan oleh KIP Pidie Jaya pada saat surat
kepada Ketua KIP pemberitahuan tersebut diterima
Pidie Jaya oleh KIP Piide Jaya.
7 T-7 Keputusan Komisi Untuk membuktikan bahwa KIP 1 (Satu)
Independen bekerja sesuai Jadwal yang telah lembar
Pemilihan ditetapkan sehingga setiap jenis
Kabupaten Pidie kegiatan tahapan sudah
Jaya Nomor 04 ditentukan. Dalam kenyataannya
Tahun 2013 tentang pengadu tidak memenuhi satu
Perubahan Kedua syarat dalam salah satu tahapan.
atas Keputusan Sehingga KIP Pidie Jaya
Komisi Independen menyatakan Pengadu Tidak
Pemilihan Memenuhi Syarat pada poin
Kabupatenn Pidie Kyang terdapat dalam SK tersebut.
Jaya Nomor 01
Tahun 2013 tentang
Tahapan, Program
dan dijadwal
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati
Pidie Jaya Tahun
2013.
8 T-8 Berita Acara Rapat Untuk membuktikan 1 (satu)
Pleno tentang Hasil bahwaPengadu tidak Memenuhi lembar
Penelitian Syarat sebagaimana perintah
Kelengkapan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 yaitu
Administrasi Bakal tidak melampirkan surat
Calon Bupati/Wakil pengunduran diri dari Pengurus
Bupati Pidie Jaya Partai Politik sebagaimana
Periode 2014- disebutkan dalam lampiran berita
2019beserta surat acara nomor urut jenis dokumen
pemberitahuan hasil pada Pleno KIP Nomor 44/BA/KIP-
Penelitian PJ/VIII/2013, Tanggal 2 Agustus
Kelengkapan 2012
Administrasi Bakal
Pasangan Calon
Bupati/Wakil
Bupati.
9 TR-9 Keputusan Komisi Untuk membuktikan bahwa 32 (Tiga
Independen didalam konsideran Keputusan Puluh
Pemilihan KIP tersebut telah memuat UU Dua)
Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Lembar
Jaya Nomor 5 Tahun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 dan
2013 tentang Tata Keputusan KPU Nomor 9 Tahun
Cara Pencalonan 2012, wajib menjadi pedoman bagi
Pemilihan bakal calon Bupati/Wakil Bupati
Bupati/wakil Bupati Pidie Jaya, sehinga tidak ada
Pidie Jaya Tahun alasan bagi Pengadu untuk tidak
2013. mengetahui atau menjalankan
perintah pengunduran diri sebagai
pengurus partai politik jika
mencalonkan diri dari jalur
perseorangan. Bahwa Qanun
tersebut merupakan Norma
Hukum yang wajib dijalankan dan
dipahami oleh semua pihak
walaupun Norma-norma
didalamnya tidak dijabarkan dalan
satu Keputusan.
10 T-10 Pengumuman Untuk menjelaskan bahwa KIP 1 (Satu)
Nomor Pidie Jaya telah mengumumkan lembar
270/376/KIP-Kab- pendaftaran bakal Calon
001. Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya
964834/VI/2013 di 2013, dalam pengumuman
salah satu halaman tersebut KIP telah mencantumkan
Koran Serambi hal-hal yang kurang jelas dari
Indonesia edisi 3 pengumuman tersebut dapat
Juni 2013 ditanyakan langsung kepada KIP
Pidie Jaya.
11 T-11 Surat KIP Pidie Jaya Untuk menjelaskan bahwa KIP 1 (Satu)
Nomor Pidie Jaya sudah meminta lembar
270/386/KIP-Kab- petunjuk secara Administratif
001. kepada KIP Aceh sebagai lembaga
964834/VI/2013 penyelengara Pemilihan
perihal Mohon Umum/Pilkada di tingkat Propinsi
Penjelasan Tentang terkait pemberlakuan Qanun
Pengundurkan Nomor 5 Tahun 2012 Khususnya
DiriBakal Pasangan menyangkut dengan pasangan
Calon Perseorangan calon perseorangan yang harus
Bupati/Wakil Bupati mengundurkan diri dari pengurus
dari keanggotaan Partai Politik.
Partai Politik yang
ditujukan ke KIP
Aceh
12 T-12 Surat KIP Aceh Untuk membuktikan bahwa KIP 1 (Satu)
Nomor 274/1833 Aceh menjelaskan bahwa lembar
perihal Penjelasan pemberlakuan Qanun Nomor 5
Pengunduran diri Tahun 2012 Khususnya Pasal 24
Bakal Pasangan huruf h wajib dijalankan dan
Calon Bupati/Wakil setiap bakal calon Bupati/Wakil
Bupati dari Bupati memalui jalur perseorangan
Keanggotaan Partai wajib mengundurka diri dari
Politik yang pangurus Partai Politik.
ditujukan kepada
Ketua KIP Pidie Jaya
13 T-13 Surat KIP Pidie Untuk membuktikan bahwa ada 2 1 (Satu)
Jaya Nomor pasangan Bakal Calon lembar
270/400/ KIP-Kab- Bupati/Wakil Bupati dari jalur
001. perseorangan. Selain dari pada itu
964834/VI/2013 KIP Pidie Jaya telah meminta
perihal kepada Pasangan-pasangan dari
Pengunduran Diri bakal calon Bupati/Wakil Bupati
Bakal Pasangan dari jalur perseorangan wajib
Calon Perseorangan mengundurkan diri karena hal
Bupati/Wakil Bupati tersebut merupakan perintah
dari keanggotaan Qanun nomor 5 Tahun 2012.
Partai Politik yang
ditujukan kepada
kedua pasangan
Calon Perseorangan.
14 T-14 Surat pengunduran Untuk menjelaskan bahwa Saiful 1 (Satu)
diri dari salah satu Bahri merupakan calon lembar
pasangan Bakal perseorangan yang menjalankan
Calo Bupati/Wakil perintah Qanun Nomor 5 Tahun
Bupati dari jalur 2012 dan membuktikan bahwa
perseorangan yang memang pengadu tidak beritikat
merupakan baik, tidak sama dengan pasangan
pengurus Partai Bakal Calon perseorangan yang
Politik, yaitu sdr. lain yang mau mengundurkan diri
Saiful Bahri dari pengurus Partai Politik,
berdasarkan perintah Qanun
Nomor 5 Tahun 2012.
15 T-15 Surat KIP Pidie Jaya Untuk menjelaskan bahwa pihak 1 (Satu)
Nomor 270/426/ KIP Pidie Jaya telah melakukan lembar
KIP-Kab-001. Bimbingan Teknis Prosedur
964834/VI/2013 administrasi kepada seluruh Bakal
perihal Penjelasan Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie
tentang Prosedur Jaya Tahun 2013. Dalam
Administrasi pertemuan tersebut telah
Pengajuan Bakal dijelaskan mengenai isi Qanun
Calon Bupati/Wakil Nomor 5 Tahun 2012 dan isi yang
Bupati Pidie Jaya berkaitan dengan Bakal Calon
Tahun 2013 perseorangan wajib mengundurkan
Ditujukan Kepada diri dari pengurus Partai Politik.
Bakal Calon
Bupati/Wakil Bupati
Pidie Jaya 2013
16 T-16 Surat Keputusan Untuk membuktikan bahwa 2 lembar
Dewan Pimpinan Pengadu merupakan pengurus
Partai Nasdem Partai Politik sejak tanggal di SK
Nomor 229-SK/DPP- kan.
Nasdem/II/2011
tentang Pengesahan
Dewan Pimpinan
Daerah Partai
Nasdem Kabupaten
Pidie Jaya
17 T-17 Form B Daftar Untuk membuktikan bahwa 10 lembar
Pengantar Calon Pengadu telah menanda tangani
Legisklatif DPRK pengesahan Calon Legislatif dari
Pidie Jaya yang di Partai Nasdem untuk DPRK Pidie
tanda tangani oleh Jaya sejumlah 25 orang 4 Dapil di
Pengadu. Kabupaten Pidie Jaya, sehingga
apabila beliau mengundurkan diri
sebagai Ketua Partai Politik
Nasdem untuk mencalonkan diri
manjadi Calon Bupati dari Jalur
perseorangan akan berdampak
pada legalitas Calon Legislatif
Partai Nasdem di Kabupaten Pidie
Jaya, jadi posisi Pengadu sangat
dilematis.
18 T-18 Berita Tabloid Untuk menjelaskan bahwa Pihak 1 ekp
Mingguan Modus Pengadu tidak punya etikat baik
Nomor 14/TH.XI dengan cara menyerang eksistensi
Edisi 22-28 Juli KIP Pidie Jaya dimediadengan
2013 dan Modus No perkataan-perkataan yang tidak
15/TH.XI edisi 29 beretika. Untuk membuktikan
Juli-4 Agustus 2013 bahwa pengadu tidak meminta
penjelasan dan bimbingan tehknis
kepada KIP Pidie Jaya berkaitan
dengan syarat pengunduran diri
dari pengurus partai politik apabila
bakal calon Bupati/Wakil Bupati
Pidie Jaya naik dari Jalur
Perseorangan.
19 T-19 Berita Serambi edisi Untuk membuktikan bahwa KIP 1 lembar
18 Juni 2013 Pidie Jaya telah
memberitahukan/amanah Qanun
Nomor 5 Tahun 2012, bagi setiap
Bakal Calon dari perseorangan
yang tidak melengkapi syarat surat
pernyataan mengundurkan diri
dari pengurus Partai Politik akan
gugur sebagai Bakal Calon. Untuk
membuktikan bahwa
sesungguhnya pengadu telah
mengetahui resiko apabila tidak
melampirkan surat pengunduran
diri dari Pengurus Partai Politik.
20 T-20 Pemberitaan Untuk membuktikan bahwa 1 lembar
Serambi edisi 19 pengadu siap mengundurkan diri
Juni 2013 dari pengurus partai Politik,
namun hingga batas Waktu yang
telah ditentukan pengadu tidak
melengkapi surat pernyataan
pengunduran diri dari pengurus
Partai Politik sebagai mana
amanah Qanun Nomor 5 Tahun
2012
21 T-21 Pemberitaan Harian Untuk membuktikan bahwa 1 lembar
Waspada edisi 21 pengadu telah melakukan
Juni 2013 penyerangan kehormatan terhadap
institusi penyelenggara Pilkada KIP
Pidie Jaya . Untuk membuktikan
bahwa pengadu menyanggupi
melampirkan surat pernyataan
pengunduran diri dari pengurus
Partai Politik sebagai mana
amanah Qanun Nomor 5 Tahun
2012, tapi hingga batas waktu
yang telah ditentukan pengadu
tidak menyangupinya.
22 T-22 Pemberitaan Untuk membuktikan bahwa 1 lembar
Serambi edisi 2 Juli pengadu memang tidak beretikat
2013 baik untuk menjalan Qanun
Nomor 5 Tahun 2012 pasca
perdamaian.
23 T-23 Pemberitaan media Untuk membuktikan bahwa 1 lembar
online Aceh Post pengadu tidak mau menjalankan
perintah Qanun Nomor 5 Tahun
2012
Selain itu, Teradu juga mengajukan 2 (satu) orang ahli yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 18
September 2013, yang menerangkan sebagai berikut:
Keterangan AHLI:
1. Iskandar Agani
Didalam Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara terdapat 2 hal
berbeda, dalam sebuah Hukum Tata NEGARA terkait dengan makna,
dimana norma disampaikan saksi ahli (Zaenal Abidin), sebuah Qanun
diatur dengan perundangan yang berlaku.
Menurut saksi ahli Qanun sudah dibuat berdasarkan perundang-
undangan yang berlaku.
Menurut saksi apabila produk hukum tidak mengacu pada undang-
undang akan dibatalkan oleh pemerintah, apabila pemerintah
menyatakan Qanun itu bisa maka itulah hukum positif.
Harus diikuti dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
disitu.
Menyangkut masalah keputusan, keputusan bersifat mengikat ketika
masuk pada ranah Hukum Administrasi bukan Tata Negara, mengenai
keputusan yang dianggap menimbulkan masalah ketika dikeluarkan
oleh Pejabat Tata Usaha Negara maka yang mempunyai kewenangan
adalah pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Sebuah keputusan itu bersifat final dan mengikat, kongkrit, dalam
konsideran tidak menimbulkan norma, berbeda dengan keputusan yang
menimbulkan norma, sehingga ada ketentuan-ketentuan lanjut, apabila
sebuah keputusan disebutkan dasar pertimbangannya dengan mengacu
pada Qanun No 5, maka seluruh pasal-pasal atau aturan didalam
Qanun wajib diikuti.
Aturan yang ada di dalam Qanun No 5, tidak bersifat mengikat bagi
aturan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara, oleh karena itu KIP
bisa saja menyebutkan atau tidak menyebutkan, karena dianggap
seseorang mengetahui hukum karena sudah berada pada lembaran
Negara.
Intinya dimuat atau tidak dimuat tergantung bagaimana seseorang
memahami sebuah undang-undang.
Setiap penyelenggara itu harus mengerjakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan asas-asas kepastian hukum, dalam asas kepastian hukum ada
norma yang harus diikuti, didalam menjalankan tugas-tugas Negara ada
beberapa pilarnya yaitu asas kepastian, dimana asas kepastian hukum
itu merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dalam hal ini untuk KIP Provinsi Aceh sudah jelas ada undang-undang
yang lex spesialis tapi undang-undang ini tegas dalam pengaturannya
dan didelegasikan bahwa itu harus diatur melalui sebuah peraturan lain
yaitu perda didaerah aceh atau disebut dengan qanun.
Qanun Pasal 73 harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku,
bagaimana memaknai Undang-Undang bahwa Qanun dibuat harus
mengacu pada peraturan perundang-undangan. Tapi sebagaimana
dilihat hal itu sudah diatur jadi ada kewajiban, ada pemerintah
sebagaimana diundangkan legislative di Aceh apabila bertentangan
dengan peraturan yang berlaku, hal tersebut ada mekanismenya yaitu
dibatalkan.
Qanun No 5 pada awalnya tidak disetujui, karena ada Pasal mengenai
calon dari jalur Independent itu tidak perlu mundur. Karena adanya
politik, karena tidak dapat dipungkiri bahwa produk hokum adalah
produk politik.
Produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik.
Semua yang mengikuti Qanun dengan semua peraturan dan perundang-
undangan bukan sebuah pelanggaran.
Apabila tidak mengikuti apa yang terdapat dalam Qanun adalah sebuah
pelanggaran.
Memberikan contoh kasus pada tahun 1999 dimana 1 TPS mewakili
pemilihan sejumlah calon dewan yang terpilih, harusnya dilakukan
pemilihan tapi mereka mengambil kebijakan untuk Partai Politik
bertemu dengan Partai Politik kemudian diambil kesimpulan
berdasarkan hasil suara partai politik diluar TPS, ditambah dengan
berapa suara partai politik yang didapat dari TPS tersebut. Dan itu
berlaku.
Di Lhokseumawe itu hal tersebut dipakai untuk landasan dalam
menentukan jumlah anggota DPRK di Lhokseumawe.
Tahun 2004 pada saat daerah operasi militer, darurat militer, dan
darurat sipil, apakah pencoblosan tembus itu sah? Keputusam KPU
sebelumnya sah, tapi pada saat hari pencoblosan, kemudian dengan
selembar kertas itu dilakukan revisi.
Di tahun 2012 mencalonkan diri dari jalur perseoragan di Lhokseumawe
Walikota Lhokseumawe, persoalan waktu Wakil Walikota terlibat pada
partai politik Golkar, tapi menurut pengumuman diberikan waktu 2 hari
untuk menentukan KIP Aceh dan KIP Lhokseumawe tidak
mencantumkan itu dalam pengumuman, tapi Qanun menyebutkan hal
itu meskipun dalam penjelasannya itu tidak berlaku.
Sebagai pasangan bertindak proaktif menanyakan kepada KIP
Lhokseumawe mengenai aturan tersebut, dan KIP menyatakan tidak
harus mundur karena aturannya menyatakan seperti itu.
Dalam penjelasan Pasal 24 huruf h, menyatakan bahwa calon
Bupati/Walikota dari jalur perseorangan tidak harus mundur dari partai
politik peserta Pemilu.
Pengumuman di media hanya pemberitahuan. Bagi siapa saja yang
tertarik mengenai hal itu, mereka seharusnya mencari informasi kepada
penyelenggara, tidak ada tindakan yang tidak adil yang dilakukan KIP
Aceh dan KIP Lhokseumawe, dengan tidak diumumkan/diumumkan.
Mengenai KIP Pidie Jaya dengan melakukan pemberitahuan setelahnya
itu sudah membuktikan KIP Pidie Jaya berusaha untuk cermat,
meskipun terlambat atau apapun mengenai syarat tersebut.
KIP Pidie Jaya sudah menerapkan prinsip adil dan cermat.
Partai Politik yang dapat mengusung pasangan calon sudah ditegaskan
dalam aturan bahwa Partai Politik yang mempunyai suara sah 15% dan
kursi 15%. Partai politik peserta pemilu atau tidak peserta pemilu itu
bukan syarat. Yang diperdebatkan adalah mereka memiliki kuota atau
tidak, kalau mereka tidak memiliki kuota mereka harus bergabung baik
suara maupun kursi.
Tidak ada perdebatan partai politik lama atau pun baru,tidak
merupakan pertanyaan apakah partai Pemilu 2009/ 2014.
Qanun No 5 merupakan pedoman KIP untuk Partai Politik lokal
mengajukan pasangan calon, kalau tidak ada Qanun No 5 partai politik
lokal di Aceh tidak berhak mengajukan pasangan calon, karena Undang-
Undang yang lain tidak mengaturnya.
Qanun No 5 wajib dilaksanakan oleh KIP. Kalau tidak, tidak ada ruang
bagi partai politik lokal mengajukan pasangan calon.
Qanun No 5 lebih progresif dibanding peraturan perseorangan di
Indonesia.
Di Aceh ada 2 kategori Partai Politik yaitu berbasis nasional dan lokal,
Pasal 24 huruf h, berlaku mutlak di Aceh sebagai penyeimbang antara
partai dan non partai.
Permasalahan keputusan tidak merupakan ranah kode etik, apabila
ingin membatalkan suatu keputusan itu merupakan ranah dari PTUN,
karena pejabat Tata Usaha yang mengeluarkan keputusan itu. Apabila
berkaitan dengan suatu peraturan perundang-undangan bermasalah itu
merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi.
Setiap surat yang dikeluarkan oleh lembaga apabila berkaitan dengan
putusan bersifat mengikat, misal surat edaran.
Setiap keputusan adalah sah, sebelum ada pembatalan yang bersifat
inkrach dan belum ada peraturan yang baru atau ada keputusan yang
baru.
Harus taat hukum, dan kepatutan harus diutamakan.
Dalam sebuah keputusan yang ditetapkan oleh Lembaga, apabila
didalan keputusan itu menyebutkan syarat-syarat maka pihak-pihak
harus memenuhi prsyaratan tersebut.
Tetapi dalam sisi yang terkait dengan Pidie Jaya harus dipahami bahwa
didalam hukum ini para pihak berakibat dari proses hukum dapat
menimbulkan sebuah keraguan, pihak yang sudah tahu tidak ada
salahnya untuk melengkapi. Apalagi akan berdampak menimbulkan
konflik.
Tidak hanya mengacu pada persyaratan yang dilahirkan, apalagi apabila
sudah mengetahui itu, tidak ada salahnya mengikuti peraturan
perundang-undangan.
Yang paling penting memahami produk baik dari penyelenggara itu
sendiri maupun pihak yang mengikuti. (apabila bersifat kruisal harus
menjadi perhatian kedua belah pihak).
Sudah bersifat umum semua diperlakukan sama (asas kepatutan sudah
keadilan sudah diterapkan)
2. Nazarudin
Keputusan dari suatu lembaga yang kurang tepat/tidak
mencantumkan/kurang mencantumkan apakah selama dalam tahapan
tersebut itu dapat dirubah dengan aturan/sebuah surat, itu yang
dialami dalam Pilkada saat ini.
Apabila belum terlampui masa tahapan, maka pihak peserta masih
dapat memperbaiki atau melaksanakan.
Persyaratan berkaitan dalam Pilkada KIP Pidie Jaya tidak menyangkut
tentang kemampuan/ketidak mampuan, melaksnakan/tidak
melaksanakan, tetapi lebih menyangkut tentang boleh atau tidak boleh
menjadi calon.
Merupakan hal yang berbeda. Diberitahukan/tidak diberitahukan calon
tetap gagal.
Selama itu menyangkut proses tahapan, dan tidak menyangkut syarat
kualitatif/syarat dukungan. Apabila KIP Pidie Jaya tidak menyebutkan
syarat tersebut dan itu tidak disampaikan pada saat perbaikan, maka
ada konsekuensinya bagi KIP Pidie Jaya, untuk memperpanjang tahapan
agar mereka mempunyai kesempatan untuk itu.
Tetapi apabila menyangkut syarat atau permintaan sebelumnya dan
menyangkut syarat kualitatif dari calon, apakah calon mempunyai
kualitas sebagai calon. Seharusnya calon seharusnya sudah mengetahui
pada saat mereka ingin mengajukan diri sebagai calon.
Mengenai disebutkan atau tidak oleh penyelenggara itu merupakan hal
lain.
Semua pasangan calon harus diperlakukan sama. (tidak dicantumkan
persyaratan Qanun No 5 huruf h terhadap semua pasangan).
Tidak ada prinsip adil dan tidak adil
Partai poltik yang dpt mengusung pasangan calon 15%, bukan lolos atau
tidak memenuhi syarat.
Semua pasangan calon harus diperlakukan sama
Keterangan Pihak Terkait:
1. Ridwan Hadi
Dari dulu Menggunakan Qanun Nomer 5
2. Askalani
Bawaslu tetap dalam tupoksi menjalankan tugasnya
Melakukan supervise dan koordinasi KIP Pidie Jaya, sesuai dengan
tugasnya.
Berkoodinasi dengan DPRK.
Menyampaikan kepada KIP memastikan proses pencalonan, adanya
calon yang berwarga negara asing dan mengenai pencalonanan Pak
Yusuf terkait dengan pencolanan dari partai politik atau perseorangan.
Menyampaikan kepada KIP untuk memutuskan sesuai dengan Qanun
yang berlaku di Aceh.
Sudah berkoordinasi kepada KIP Pidie Jaya sudah menjalankan sesuai
dengan Qanun No 5 Tahun 2012.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa dari keterangan yang disampaikan Pengadu, baik
dalam surat pengaduan atau keterangan yang disampaikan di dalam
persidangan, pokok pengaduan Pengadu yang terdapat dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Teradu, yaitu Teradu tidak mencantumkan
Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012 perihal Surat Pengunduran Diri
Bakal Calon Perseorangan dalam Surat Pengumuman Nomor 270/376/KIP-
kab-001.964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Dalam rangka memperkuat pengaduannya
Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-9, serta
saksi-saksi Zikrillah Ismail dan Ahli Zainal Abidin, S.H., M.Si dan Prof. Dr.
Zuldan Arif Fattulah. Saksi Fakta mengatakan bahwa dalam pertemuan Para
Teradu, diakui adanya kealfaan mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun
Nomor 5 Tahun 2012. Terhadap pengumuman tersebut Ahli yang diajukan
Pengadu mengatakan:
1. Zainal Abidin, S.H., M.H berpendapat bahwa terkait dengan pilkada, UU
Aceh/UUPA No. 11 Tahun 2006 adalah sebagai dasar utama bagi
pembentukan peraturan uu dibawahnya , Pasal 66 UUPA menjelaskan
tahapan, program, dan jadwal diatur oleh KIP, kemudian pasal berikutnya
penyelenggaraan pemilukada atau pemilu di Aceh diatur KIP berdasarkan
qanun, kemudian Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun 2006 qanun dibuat harus
berdasarkan Peraturan Perundang Undangan (terjalin suatu genetika normatif)
KIP mempunyai kewenangan untuk mengatur Pemilukada berdasar qanun,
sementara dalam UUPA, qanun dibuat harus berdasarkan Peraturan
Perundang Undangan, bukan hanya UUPA tapi Perundangan yang sifatnya
Nasional. Dalam UUPA juga dijelaskan bahwa KIP diberikan kewenangan
delegatif untuk mengatur pilkada (gubernur, bupati, dan walikota), sementara
di qanun juga memberikan maksud delegatif kepada KIP untuk melaksanakan
qanun tersebut dengan membuat aturan berupa peraturan dan keputusan,
UUPA dan qanun memaknakan pengaturan pemilukada di Aceh oleh KIP
harus mendasari pada qanun dan UUPA mengingatkan kepada qanun untuk
sesuai dengan peraturan perundang undangan, pasal 24 uupa terkait pemilu
aceh juga harus memperhatikan peraturan yang lain, (saling berkaitan antara
qanun dan peraturan yang lain). Keputusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011
disitu ditegaskan pendelegasian pengaturan dengan qanun sebagaimana
ditentukan Pasal 66 ayat (6) dan Pasal 73 UUPA No. 11 Tahun 2006 tidak
menghilangkan sifat khierarkis dan delegasi KIP, serta semua perundangan
Pemilu juga berlaku di Aceh, dengan demikian meskipun tatacara pemilihan
berpedoman pada qanun dan penyelenggaraan pemilukada diatur sedemikian
dengan qanun, namun qanun harus berpedoman pada perundangan yang ada,
UUPA juga menegaskan KIP adalah bagian dari KPU, KIP khierarkis dengan
penyelenggara Pemilu yaitu KPU, peraturan yang dibuat oleh KPU juga berlaku
oleh KIP, sehingga KIP Aceh dihadapkan pada peraturan-peraturan, terutama
tentang UUPA dan juga Peraturan Perundangan yang lainnya, konsekuensi
khierarkis juga menunjukkan bahwa KIP juga wajib memperhatikan
keputusan oleh KPU, kemudian selanjutnya UUPA dan qanun memberikan
kewenangan delegasi untuk membentuk peraturan atau keputusan, jadi
peraturan atau keputusan KPU menjadi sebuah dilematis artinya banyak
peraturan yang harus di adopsi oleh keputusan KIP, maka keputusan KIP
merupakan proses harmonisasi hukum, dan berbagai macam aturan harus
ada dalam hokum, ada masanya Keputusan KIP tidak sesuai dengan qanun,
dan qanun tidak sesuai dengan perundang undangan, sehingga terjadi
kebingungan mana yang harus dijadikan pegangan atau pembukaan, maka
sesuai dengan prinsip hukum Keputusan KIP adalah Keputusan yang
diperintahkan oleh pembentuk Undang-Undang.
2. Prof. Dr. Zuldan Arif Fatullah mengatakan bahwa Qanun no 5 Tahun 2012
secara teoritis dibuat berdasarkan 2 hal yaitu kewenangan daerah dan
delegasi. Pasal yang memerintahkan Qanun no 5 Tahun 2012 adalah Pasal 73
UUPA 11 Tahun 2006, Pasal 73 menyatakan bahwa “Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan”. Normanya diatur dengan
qanun dan karena itu harus tetap berpedoman pada peraturan perundang
undangan. UU 12 Tahun 2011 Pasal 7 dan Pasal 8, Pasal 7 mengatur jenis dan
hierarki peraturan perundang undangan dan Pasal 8 hanya jenis. Qanun No 5
Tahun 2012 masuk dalam jenis dan hierarki. Qanun bisa dihierarkikan lebih
tinggi dan rendah dari peraturan yang lain. Berdasarkan hierarki, Qanun
harus berpedoman kepada peraturan perundang undangan, undang-undang,
PP, Perpres dll. Materi yang termuat dalam Qanun nomor 5 tahun 2012 terkait
persyaratan “mengundurkan diri dari keanggotaan partai” bagi calon
persorangan dalam Pemilukada di Aceh. Karena dalam UUPA tidak ada
persyaratan pengunduran diri, sementara menurut hierarki, Qanun berada di
bawah UUPA, maka hal itu melampaui kewenangannya. Terkait dengan
Keputusan KIP Pidie Jaya tentang pengumuman persyaratan calon, karena
statusnya sama dan setara, tidak hierarkis atau berada di atas maupun di
bawah Qanun, maka dengan sendirinya Keputusan KIP Pidi Jaya, tidak perlu
tunduk pada Qanun. Dengan sendirinya Keputusan KIP Pidie Jaya adalah
peraturan yang mengikat. Jika Keputusan KIP Pidie Jaya tersebut belum
pernah dicabut/belum pernah dibatalkan peraturan ini terikat oleh Asas
praduga rechtmatig (presumptio iustatae causa), masih mempunyai kekuatan
mengikat. Apabila ada benturan norma selalu ada solusinya; pertama hukum
menyediakan asas lex specialis derogat lex generalis maka peraturan khusus
mengalahkan peraturan yang umum, maka perlu dilihat lex specialis terdapat
di Qanun atau KIP. Karena tidak dapat masuk dalam asas lex superiori derogat
lex inferiori, yang menempatkan peraturan lebih tinggi mengalahkan peraturan
yang lebih rendah, maka solusinya adalah yang ketiga, yakni lex posterior
derogat legi priori dimana peraturan yang akhir ketika tingkatannya adalah
sama maka yang digunakan adalah peraturan yang paling akhir. Ketika ada
keraguan antara ada keraguan antara Qanun dan Peraturan KIP, maka dapat
dilihat dari peraturan yang paling tinggi. Sebagai acuan Qanun dan KIP yaitu
UU No.11 Tahun 2006. Keputusan KIP Pidie Jaya berupa Pengumuman
tersebut, tidak bisa dibatalkan dengan surat, tetapi harus mengubah
Keputusan itu sendiri. Apabila ada peraturan yang salah, karena sifatnya
adalah regulasi (kewenangan ada pada yang membuat secara langsung) sifat
contrarius actus (siapa yang membuat bisa membatalkan) berbeda dengan
produk legislasi karena ada persetujuan dewan, harusnya bisa langsung
diperbaiki bila hal tersebut salah. Mengacu pada asas kepastian hukum dan
kecermatan bertindak maka harus melihat UU No. 11 Tahun 2006. UU No. 11
Tahun 2006 menetapkan KIP sebagai regulator bukan implementator, ini
terdapat dalam Pasal 66 ayat (6) yaitu “Tata cara pelaksanaan tahapan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diatur oleh KIP”. Keistimewaan Aceh diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006
seluruh implementasi harus berada dalam UU No. 11 Tahun 2006.
[4.2] Para Teradu dalam jawabannya mengakui pengumuman dimaksud tidak
mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Menurut Para
Teradu hal itu tidak mengandung unsur kesengajaan dan telah melakukan
konsultasi secara berjenjang dengan KIP Aceh dan KPU RI. Disamping itu
untuk memperoleh kepastian Para Teradu juga telah meminta pendapat Ahli
yakni Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof. Faisal. Dalam rangka mengisi
kekosongan pengumuman tersebut Para Teradu telah mengeluarkan surat
Nomor 270/400/KIP.964834/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, yang
disampaikan kepada Pengadu untuk menyampaikan pengunduran diri dari
Partai, sesuai Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Untuk
memperkuat bantahannya, selain mengajukan alat bukti, Teradu mengajukan
Ahli:
1. Iskandar Agani Menyangkut masalah keputusan, keputusan bersifat
mengikat ketika masuk pada ranah hukum administrasi bukan tata negara,
mengenai keputusan yang dianggap menimbulkan masalah ketika dikeluarkan
oleh Pejabat Tata Usaha Negara maka yang mempunyai kewenangan adalah
pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebuah keputusan itu bersifat
final dan mengikat, konkrit, dalam konsideran tidak menimbulkan norma,
berbeda dengan keputusan yang menimbulkan norma, sehingga ada
ketentuan-ketentuan lanjut, apabila sebuah keputusan disebutkan dasar
pertimbangannya dengan mengacu pada Qanun No 5, maka seluruh pasal-
pasal atau aturan didalam Qanun wajib diikuti. Aturan yang ada didalam
Qanun No 5, tidak bersifat mengikat bagi aturan yang dibuat oleh Pejabat
TataUsaha Negara, oleh karena itu KIP bisa saja menyebutkan atau tidak
menyebutkan, karena dianggap seseorang mengetahui hukum karena sudah
berada pada lembaran Negara. Intinya dimuat atau tidak dimuat tergantung
bagaimana seseorang memahami sebuah undang-undang. Setiap
penyelenggara itu harus mengerjakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
asas-asas kepastian hokum, dalam asas kepastian hokum ada norma yang
harus diikuti, didalam menjalankan tugas-tugas Negara ada beberapa pilarnya
yaitu asas kepastian, dimana asas kepastian hokum itu merujuk kepada
peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam hal ini untuk KIP
Provinsi Aceh sudah jelas ada undang-undang yang lex spesialis tapi undang-
undang ini tegas dalam pengaturannya dan didelegasikan bahwa itu harus
diatur melalui sebuah peraturan lain yaitu perda didaerah aceh atau disebut
dengan qanun. Qanun pasal 73 harus mengacu pada Undang-Undang yang
berlaku, bagaimana memaknai Undang-Undang bahwa Qanun dibuat harus
mengacu pada peraturan perundang-undangan. Tapi sebagaimana dilihat hal
itu sudah diatur jadi ada kewajiban, ada pemerintah sebagaimana
diundangkan legislative di Aceh apabila bertentangan dengan peraturan yang
berlaku, hal tersebut ada mekanismenya yaitu dibatalkan. Qanun No 5 pada
awalnya tidak disetujui, karena ada Pasal mengenai calon dari jalur
perseorangan itu tidak perlu mundur. Karena adanya politik, karena tidak
dapat dipungkiri bahwa produk hukum adalah produk politik. Produk hukum
sangat dipengaruhi konfigurasi politik. Semua yang mengikuti Qanun dengan
semua peraturan dan perundang-undangan bukan sebuah pelanggaran.
Apabila tidak mengikuti apa yang terdapat dalam Qanun adalah sebuah
pelanggaran. Memberikan contoh kasus pada tahun 1999 dimana 1 TPS
mewakili pemilihan sejumlah calon dewan yang terpilih, harusnya dilakukan
pemilihan tapi mereka mengambil kebijakan untuk Partai Politik bertemu
dengan Partai Politik kemudian diambil kesimpulan berdasarkan hasil suara
partai politik diluar TPS, ditambah dengan berapa suara partai politik yang
didapat dari TPS tersebut. Dan itu berlaku. Di Lhokseumawe itu hal tersebut
dipakai untuk landasan dalam menentukan jumlah anggota DPRK di
Lhokseumawe.
2. Nazarudin mengatakan bahwa persyaratan berkaitan dalam Pilkada KIP
Pidie Jaya tidak menyangkut tentang kemampuan/ketidak mampuan,
melaksanakan/tidak melaksanakan, tetapi lebih menyangkut tentang boleh
atau tidak boleh menjadi calon. Selama itu menyangkut proses tahapan, dan
tidak menyangkut syarat kualitatif/syarat dukungan. Apabila KIP Pidie Jaya
tidak menyebutkan syarat tersebut dan itu tidak disampaikan pada saat
perbaikan, maka ada konsekuensinya bagi KIP Pidie Jaya, untuk
memperpanjang tahapan agar mereka mempunyai kesempatan untuk itu.
Tetapi apabila menyangkut syarat atau permintaan sebelumnya dan
menyangkut syarat kualitatif dari calon, seharusnya calon sudah mengetahui
pada saat mereka ingin mengajukan diri sebagai calon. Mengenai disebutkan
atau tidak oleh penyelenggara itu merupakan hal lain. Semua pasangan calon
harus diperlakukan sama. (tidak dicantumkan persyaratan Qanun No 5 huruf
h terhadap semua pasangan).
[4.3] Berdasarkan keterangan para Pihak, Saksi-saksi, Ahli, Bukti-bukti. Dan
Dokumen yang diajukan dalam persidangan, DKPP berpendapat:
1. Bahwa Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mengeluarkan Putusan
sebagaimana diadukan dalam perkara a quo. Dengan demikian Para Teradu
telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 5 huruf e, dan Pasal 16 huruf a,
b, c, d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1, 11, 13 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
2. Bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Pengadu dengan Teradu
terkait “paling lambat 3 (tiga) bulan mengundurkan diri dari partai”, yang
diatur dalam Qanun nomor 5 tahun 2012, merupakan peraturan yang juga
memiliki kekuatan yang mengikat, secara khusus di Provinsi Aceh. Dengan
demikian, persyaratan yang diatur dalam Qanun nomor 5 tahun 2012,
meskipun tidak dimuat dalam Keputusan KIP Pidie Jaya, bukan berarti
Qanun tersebut tidak berlaku.
[4.4] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak beralasan menurut Etika.
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;;
[4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan
sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;