PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 28, 29, 30, 31, 37, 40/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Setelah memeriksa, mengadili, dan memutus Pengaduan dari PPRN yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 28/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 29/DKPP-
PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai Buruh yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
30/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai Republik yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai Kedaulatan yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 37/DKPP-PKE-II/2013, dan Pengaduan dari PNI
Marhaenisme yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-II/2013,
menjatuhkan Putusan dalam perkara Pengaduan yang diajukan oleh:
1. Nama : 1. H. Rouchin
2. Joller Sitorus
Organisasi/Lembaga : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
DPP PPRN
Alamat : Jl. Pahlawan Revolusi No.148, Jakarta Timur
Selaku Pengadu Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam
Putusan ini disebut Sebagai-------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Bakhtiar
Organisasi/Lembaga : Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 44 Menteng Jakarta Pusat
Selaku Pengadu Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam
Putusan ini disebut Sebagai ------------------------------Pengadu II;
3. Nama : H. Sonny Pudjisasono, S.H.,MM
Organisasi/Lembaga : Ketua Umum DPP Partai Buruh
Alamat : Gedung ARVA Lt.2, Jl. Cikini Raya 60, Jakpus.
Selaku Pengadu Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam
Putusan ini disebut Sebagai ----------------------------Pengadu III;
1
4. Nama : 1. Marwah Daud Ibrahim, Ph.D
2. Heru Bahtiar Arifin, S.Pd
Organisasi/Lembaga : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
DPP Partai Republik
Alamat : Jl. Tiu No. 81 Kampung Kramat, Cipayung
Jakarta Timur
Selaku Pengadu Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam
Putusan ini disebut sebagai------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : 1. Eliza Nurhilma
2. Denny M. Cilah
Organisasi/Lembaga : Ketua dan Ketua Umum Partai Kedaulatan
Alamat : Jl. Kebon Sirih Barat dalam No. 66A
Jakarta Pusat
Selaku Pengadu Perkara Nomor 37/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam
Putusan ini disebut sebagai-------------------------------Pengadu V;
6. Nama : Drs. Sunarko
Organisasi/Lembaga : Sekretaris Jenderal DPP PNI Marhaenisme
Alamat : Jl. Langsat IVNo.10 Kel. Kramat Pela Jaksel
Selaku Pengadu Perkara Nomor 40/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam
Putusan ini disebut sebagai------------------------------Pengadu VI;
Terhadap:
[1.3] Para Teradu yang diadukan oleh Pengadu yakni sebagai berikut:
Nama : Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit
Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri
Ardiantoro
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU RI
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu I
Nama : Azhar Syakban, Warda Ningsih, Ramidi, Hasan
Basri, Agus, dan Asmuni
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Rokan Hilir
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II
Nama : Alfian Rachmat, Fauzi Muchtar, Zulpahri
Bukhari, Hendri A. Saleh, dan Iwan Kurniawan
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Indra Giri Hulu
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu III
2
Nama : Nurdin Sapsuha, Hamza Umasangadji, Joni
Pora, Basri Buamona, dan Bustamin Sanaba
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu IV
Nama : Moh. Saini Hadi, Kariansyah, Lisma Roliza,
Yohanes Jantim, dan Alqussyairie
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kapuas Hulu
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu V
Nama : Su’aib, Matnoh Abdul Latif, Ikhlas, Suhardi,
dan Trenggani
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Sambas
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VI
Nama : Anak Agung Gde Parwatha, Tjokorda Raka
Partawijaya, I Dewa Gde Oka Subawa, Ni Made
Sri Utami, dan I Made Kariada
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Klungkung
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu VII
Nama : Kadek Citra Ardana Yudi, Nyoman, Sutawan
Bendesa, Luh Putu Sri Widyastini, Ketut Adi
Supartha, dan I Made Kariana
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Buleleng
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu VIII
Nama : Apipudin, Heri Sahari, Evie Ariadne Shinta
Dewi, Yusi Hasibuan, dan Rifki Ali Mubarok
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu IX
Nama : Raden Salamun Adiningrat, Udi bin H.Muslih,
Impi Khani Badjuri, dan Abdul Hamid
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Depok
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu X
Nama : Supriatna, Masihin, Deni Herdiana, Meme A.
Sanusi, dan Didi Bajuri
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Majalengka
3
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu XI
Nama : Yondrizal, Irti Zamin, Rezi Dasmeri, Rudi
Hasayangan, dan Syafrinaldi
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu XII
Nama : Suhatri Bur, Yul Rahmat, Vifner, M. Nur, dan
Zulfami
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Padang Pariaman
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XIII
Nama : Hendra Yanni, Makhnius, Yuzalmon, Hetta
Manbayu, dan Rika
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XIV
Nama : Sondri, M. Yuuner, Alni, Afrianto Korga, dan
Anita Yeni
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Tanah Datar
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu XV
Nama : Zulfinas Indra, Muh. Darwis, H. Patta Undjung,
Andi Arpin, dan Hasiruddin
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kep. Selayar
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XVI
Nama : Ratna Dewi, Agus Fiadi, Ferry Prayitno,
Muhklis, dan Najib Husein
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XVII
Nama : Barlep, M.Nanda Alfirdaus, M.Toyibi, Rika
Elyuma, dan Riskandi
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Meringin
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XVIII
Nama : Mundzarfahman, Masjkur, Abdin Munib, Setyo
Wahono, dan Musta’ ana
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Bojonegoro
4
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XIX
Nama : Bagyo Prasasti Prasetyo, Priyanto, Rochani,
Supriyanto, dan Ashar Chilni
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota batu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu XX
Nama : Abd. Basyid, Andrias Edison, Widiyanto
Nugroho, Setyo Budiono, dan Mashudi
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XXI
Nama : Ahmad Majidun, Ari Wibowo, Ma’mun
Rahmatullah, Reni Pujiastuti, dan Muhammad
Yasir Arafat
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Magelang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XXII
Nama : H. Narifin Shiddiq, Zaenal Ahmad, Shofia
Nugrahani, Astuti Farida, dan Soegeng
Koeranto
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Wonosobo
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXIII
Nama : M. Taufiqurrahman, Basir, Faizah, R.M.
Firdaus, dan Edi Harsoyo
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXIV
Nama : Sujatmiko, Arimurti Henro Wardani, Agus
Istanto, Lutfi Arifin, dan Yami Blutmut
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Temanggung
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XXV
Nama : Ngatmin Sumarto Pawiro, Suharso, H.
Muhammad Ismail, Siti Farida, dan
Mukaromah
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Klaten
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXVI
5
Nama : Kuswanto, Utami Dewi Endah N, Ita Efianti,
Yulianto Sudrajat, dan Ahmad Muladi
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Sukoharjo
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu XXVII
Nama : Mohammad Hakim Junaidi, Abdoel Khalik,
Henry Wahyono, Joko Santoso, dan Siti
Prihatiningtyas
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu XXVIII
Nama : Any Rohyati, Supardiono, Resno Lesmono
Amor, dan Miftachul Alfin
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Prov. Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXIX
Nama : Siti Ghoniyatun, Marwanto, Panggih Widodo,
Muh. Isnaini, dan Warsono
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kulonprogo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XXX
Nama : Djajadi, Suryatiningsih Budi Lestari, Lukmanul
Hakim, Hamdan Kurniawan, dan Hazwan
Iskandar jaya
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Sleman
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXXI
Nama : Muhammad, Nasrullah, Endang
Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson
Simanjuntak
Pekerjaan : Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu XXXII
[1.2] Telah Membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu, dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu, dan Teradu
6
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Bahwa para Teradu diadukan oleh para Pengadu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu sebagaimana yang tercatat dalam perkara dengan Nomor
Registrasi 28/DKPP-PKE-II/2013, 29/DKPP-PKE-II/2013, 30/DKPP-PKE-II/2013,
31/DKPP-PKE-II/2013, 37/DKPP-PKE-II/2013, dan 40/DKPP-PKE-II/2013 pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
KEWENANGAN DKPP
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah memeriksa dan memutus
Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
Anggota PPS, Anggota PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPLSN, serta Anggota Bawaslu,
Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota
Panwaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan Anggota Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pokoknya mengatur ketentuan:
1. Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang menyampaikan
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
2. Pengaduan dan/atau Laporan adalah Pengaduan dan/atau laporan tentang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis
oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih,
dan rekomendasi DPR.
[2.2] PENGADU I
Bahwa Pengadu I adalah H. Rouchin dan Joller Sitorus, Ketua Umum DPP
PPRN dan Sekretaris Jenderal DPP PPRN yang dalam hal ini mewakili Partai Peduli
Rakyat Nasional (PPRN) yang tidak lolos dalam verifikasi faktual Partai Politik Peserta
Pemilu tahun 2014. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1
angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
7
Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan-
dugaan pelanggaran kode etik sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu berdasarkan surat dari Teradu I nomor 552/KPU/X/2012
tanggal 28 Oktober 2012 perihal Verifikasi Administrasi Persyaratan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu 2014 dan Berita Acara Nomor 53/BA/X/2012
tanggal 28 Oktober 2012 tentang Hasil Verifikasi Adminitrasi Persyaratan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat
administrasi, dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota.
2. Bahwa dalam verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,
Para Teradu diduga tidak melaksanakannya secara baik dan cermat yakni
sebagai berikut:
a. Provinsi Riau
1) Kabupaten Rokan Hilir
- KPU Kab. Rokan Hilir tidak sama sekali melakukan verifikasi faktual
terhadap anggota PPRN di Kabupaten Rokan Hilir.
- KPU Kab. Rokan Hilir tidak melakukan upaya tatap muka dengan
mendatangi keanggotaan PPRN, hanya secara lisan KPU Kab. Rokan Hilir
melalui Sdr. Agus Salim memerintahkan PPRN mengumpulkan anggota
PPRN sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang sesuai sampling, pada
tanggal 17 Dsemeber 2012 sesuai daftar yang ditentukan oleh KPU Kab.
Rokan Hilir di Desa Pujud pada tanggal 17 Desember 2012 pukul 10.00
s/d pukul 15.00 WIB. Perintah itu pun sudah dipenuhi PPRN Kabupaten
Rokan Hilir, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Teradu II
justru KPU Kab. Rokan Hilir tidak datang tanpa ada alasan.
- Pada sidang Pleno terbuka yang dilakukan KPU Kab. Rokan Hilir pada
tanggal 19 Desember 2012 secara sengaja tidak mengundang PPRN.
Dalam sidang pleno terbuka tersebut keanggotaan PPRN Kabupaten
Rokan Hilir dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2) Kabupaten Indra Giri Hulu
- KPU Kab. Indra Giri Hulu dalam rapat pleno terbuka menyatakan PPRN
Kabupaten Indra Giri Hulu tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan
lampiran nama-nama anggota sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang.
- Bahwa 34 (tiga puluh empat) anggota PPRN yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat tersebut ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh
PPRN telah membuat surat pernyataan yang bermaterai yang
8
menyatakan tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Kab. Indra Giri
Hulu.
b. Provinsi Maluku Utara
Kabupaten Kepulauan Sula
- Dalam persidangan sengketa di Bawaslu Teradu I sudah terbukti sama
sekali tidak pernah memberikan data PPRN kepada KPU Kab. Kep. Sula
untuk menjadi bahan bagi KPU Kab. Kep. Sula melakukan verifikasi
faktual.
- KPU Kab. Kep. Sula sama sekali tidak pernah menerima data data PPRN
dari Teradu I
c. Provinsi Kalimantan Barat
1) Kabupaten Kapuas Hulu
- Dalam persidangan sengketa Bawaslu, Teradu I sudah terbukti sengaja
memperlambat memberikan data-data PPRN kepada KPU Kab. Kapuas
Hulu untuk menjadi bahan bagi KPU Kab. Kapuas Hulu melakukan
verifikasi faktual.
- KPU Kab. Kapuas Hulu pada verifikasi faktual tahap awal, sama sekali
tidak menerima data-data nama-nama anggota PPRN dari Teradu I,
sehingga KPU Kab. Kapuas Hulu tidak dapat melakukan verifikasi
faktual sesuai dengan jadwal normal
- Bahwa KPU Kab. Kapuas Hulu baru pada masa akhir verifikasi faktual
memperoleh data-data PPRN dari KPU Kab. Kapuas Hulu, sehingga
dapat dipastikan KPU Kab. Kapuas Hulu dalam waktu yang sangat
singkat tidak pernah melakukan verifikasi faktual keanggotaan secara
benar dan jujur.
- Tetapi KPU Kab. Kapuas Hulu tetap memaksakan diri menyatakan telah
melakukan verifikasi faktual terhadap PPRN Kabupaten Kapuas Hulu
dan telah menyatakan tidak memenuhi syarat.
2) Kabupaten Sambas
- KPU Kab. Sambas tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap
keanggotaan PPRN di Kabupaten Sambas namun KPU Kab. Sambas
telah menyatakan tidak memenuhi syarat.
- Bahwa 24 (dua puluh empat) anggota PPRN yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat tersebut ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh
PPRN telah membuat surat pernyataan yang bermaterai yang
menyatakan tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Kab. Sambas.
d. Provinsi Bali
1) Kabupaten Klungkung
9
- KPU Kab. Klungkung tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU
terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Klungkung namun KPU Kab.
Klungkung telah menyatakan tidak memenuhi syarat.
- Bahwa anggota PPRN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut
ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh PPRN telah membuat surat
pernyataan yang bermaterai yang menyatakan tidak pernah diverifikasi
faktual oleh KPU Kab. Klungkung.
2) Kabupaten Buleleng
- KPU Kab. Buleleng tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana
diatur dalam peraturan perudang-undangan dan peraturan KPU
terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Buleleng namun KPU Kab.
Buleleng telah menyatakan tidak memenuhi syarat.
- Bahwa anggota PPRN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut
ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh PPRN telah membuat surat
pernyataan yang bermaterai yang menyatakan tidak pernah diverifikasi
faktual oleh KPU Kab. Buleleng.
e. Provinsi Jawa Barat
1) Kota Bandung
- Bahwa KPU Kota Bandung menyatakan PPRN Kota Bandung tidak
memenuhi syarat kepengurusan hanya karena Bendahara PPRN Kota
Bandung tidak dapat hadir pada saat verifikasi faktual dikarenakan
sedang sakit.
- Ketua DPD PPRN sudah berkomunikasi dengan KPU Kota Bandung dan
telah ada kesepakatan bahwa Bendahara tersebut tidak perlu hadir
karena KPU Kota Bandung sudah sangat mengenal bendahara
dimaksud.
- Bahwa pada saat sidang pleno tebuka yang dilakukan KPU Kota
Bandung ternyata PPRN dinyatakan tidak memenuhis syarat.
2) Kota Depok
KPU Kota Depok tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap
keanggotaan PPRN di Kota Depok namun KPU Kota Depok telah menyatakan
tidak memenuhi syarat.
3) Kabupaten Majalengka
KPU Kab. Majalengka tidak pernah melakukan verifikasi faktual
terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Majalengka namun KPU Kab.
Majalengka telah menyatakan tidak memenuhi syarat.
10
f. Provinsi Sumatera Barat
1) Kabupaten Padang Pariaman
- Pada rapat pleno yang dilakukan KPU Kab. Padang Pariaman disebutkan
bahwa pihak Pengadu dinyatakan tdak memenuhi syarat karena
keanggotaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pihak Pengadu telah melakukan terhadap anggota pihak Pengadu yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dan mereka mengaku
bahwa mereka tidak ada satu orang pun yang pernah didatangi oleh KPU
Kab. Padang Pariaman ke tempat masing-masing nama yang tercantum
dalam surat pernyataan bermaterai cukup yang mereka buat.
- Bahwa surat pernyataan yang ditanda-tangani tersebut telah nyata
merupakan bukti kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang
dilakukan KPU Kab. Padang Pariaman untuk menggagalkan pihak
Pengadu sebagai peserta Pemilu Tahun 2014.
- Bukti lain yang paling nyata kebohongan dari KPU Kab.Padang Pariaman
disebutkan bahwa ada anggota pihak Pengadu telah menandatangani
formulir F12. Saat pihak Pengadu mengecek langsung ke alamat anggota
masyarakat pemegang KTA PPRN tersebut, pihak Pengadu menemukan
kejanggalan yang sangat serius sebab KPU Kab.Padang Pariaman
menujukkan formulir F12 itu ditandatangani oleh salah satu anggota
pihak Pengadu yang bernama Delviyanti. Ternyata anggota pihak
Pengadu yang bernama Delviyanti tersebut telah meninggal dunia
sebelum jadwal verifikasi faktual tersebut dilakukan.
2) Kabupaten Pasaman Barat
- Bahwa dalam rapat pleno yang dilakukan oleh pihak KPU Kab.Pasaman
Barat disebutkan memenuhi bahwa pihak Pengadu di Kabupaten
Pasaman Barat dinyatakan tidak syarat karena keanggotaan tidak
mencukupi.
- Setelah pihak Pengadu melakukan pengecekan terhadap masyarakat
pemilik KTA pihak Pengadu tersebut, ternyata anggota yang memiliki
KTA pihak Pengadu yang dikatakan oleh KPU Kab. Pasaman Barat tidak
ditemukan dan tidak memenuhi syarat, menyatakan bahwa mereka
tidak pernah didatangi oleh pihak KPU Kab. Pasaman Barat ke tempat
masing-masing sebagaimana tercantum di dalam surat pernyataan
bermaterai cukup.
- Bahwa surat pernyataan yang ditandatangani tersebut merupakan bukti
kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kab.
Pasaman Barat terhadap pihak Pengadu.
11
- KPU Kab. Pasaman Barat menyampaikan lampiran-lampiran model F.8
tidak seperti lazimnya melalui surat resmi yang memakai stempel dan
kop surat KPU Kab. Pasaman Barat. Surat itu juga tidak ditandatangani
Ketua dan Sekretaris KPU Kab. Pasaman Barat.
- Bahwa KPU Kab. Pasaman Barat membuat surat pemberitahuan
perbaikan dengan kertas kusam yang dicoret-coret tangan menunjukkan
ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan serta melalui bentuk lisan.
Hal ini membuat pihak Pengadu kesulitan memaknai dan memahami
surat KPU Kab. Pasaman Barat.
- Bahwa ketika pihak Pengadu mengklarifikasinya kepada KPU Kab.
Pasaman Barat tetapi KPU Kab. Pasaman Barat berkata bahwa hal
tersebut tidak menjadi masalah. Tapi buktinya pihak Pengadu di
Kabupaten Pasaman Barat tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3) Kota Payakumbuh
- Bahwa dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh
disebutkan bahwa pihak Pengadu di Kota Payakumbuh dinyatakan tidak
memenuhi syarat karena keanggotaan tidak mencukupi.
- Bahwa setelah pihak Pengadu melakukan pengecekan terhadap
masyarakat pemilik KTA PPRN tersebut, ternyata anggota yang memiliki
KTA PPRN yang dikatakan oleh KPU Kota Payakumbuh tidak ditemukan
dan tidak memenuhi syarat, menyatakan bahwa mereka tidak pernah
didatangi oleh pihak KPU Kota Payakumbuh ke tempat masing-masing
sebagai mana tercantum di dalam surat pernyataan bermaterai cukup.
- Bahwa surat pernyataan yang ditandatangani tersebut merupakan bukti
kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota
Payakumbuh terhadap pihak Pengadu agar gagal sebagai peserta Pemilu
tahun 2014.
4) Kabupaten Tanah Datar
- Bahwa dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah
Datar disebutkan bahwa pihak Pengadu tidak memenuhi syarat
keanggotaan.
- Bahwa setelah pihak Pengadu melakukan pengecekan terhadap
masyarakat pemilik KTA pihak Pengadu tersebut, ternyata anggota yang
memiliki KTA pihak Pengadu yang dikatakan oleh KPU Kabupaten Tanah
Datar tidak ditemukan dan tidak memenuhi syarat, menyatakan bahwa
mereka tidak pernah didatangi oleh pihak KPU Kabupaten Tanah Datar
ke tempat masing-masing sebagaimana tercantum di dalam surat
pernyataan bermaterai cukup.
12
- Bahwa surat pernyataan anggota pemilik KTA pihak Pengadu tersebut
merupakan bukti kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang
dilakukan KPU Kabupaten Tanah Datar terhadap pihak Pengadu.
g. Provinsi Sulawesi Selatan
1) Kabupaten Kepulauan Selayar
- Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan kebohongan
besar dimana Drs.Muhtar Syawal Ketua DPD pihak Pengadu Kabupaten
Kepulauan Selayar oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dituding
tidak dapat menunjukkan KTA asli pihak Pengadu.
- Bahwa pihak Pengadu dengan tegas membantah hal tersebut, karena
dianggap KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pembohongan
dan pelanggaran, karena pihak Pengadu telah datang secara patut dan
resmi ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan surat
keterangan sakit yang asli.
- Bahwa kenyataannya dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan
Selayar menyatakan pengurus dari pihak Pengadu di Kabupaten
Kepulauan Selayar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dari pihak
Pengadu tidak pernah dimintai oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
KTA Asli PPRN. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan pada
saat itu, semuanya sudah jelas dan sudah cukup.
- Bahwa dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Selayar disebutkan bahwa keanggotaan PPRN di Kabupaten Kepulauan
Selayar dinyatakan tidak memenuhi syarat, akan tetapi seletah pihak
Pengadu melakukan pengecekan terhadap masyarakat pemilik KTA
pihak Pengadu, ternyata 9 (sembilan) orang anggota masyarakat
pemegang KTA PPRN yang dikatakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Selayar tidak ditemukan dan tidak memenuhi syarat telah menyatakan
didalam surat pernyataan bermaterai cukup bahwa mereka tidak ada
satu orang pun yang pernah didatangi oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Selayar ke tempat masing-masing.
h. Provinsi Jambi
1) Kota Jambi
- Saat verifikasi faktual tahap pertama pihak Pengadu tidak pernah
mendapat pemberitahuan tertulis dari KPU Kota Jambi.
- Bahwa pihak Pengadu hanya mendapat pemberitahuan secara lisan,
bahwa KPU Kota Jambi melakukan verifikasi faktual KTA PPRN dan
hasilnya dinyatakan bahwa bebrapat anggota PPRN di Kota Jambi
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
13
- Pihak Pengadu di Kota Jambi tidak pernah diberitahu daftar nama dan
jumlah anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
tersebut dan kemudian pihak Pengadu diperintahkan untuk melakukan
perbaikan dengan lisan dan PPRN Kota Jambi kembali menyerahkan
KTA PPRN yang lain kepada KPU Kota Jambi.
- Bahwa nama anggota pihak Pengadu yaitu Arkan Fuadi dan Abu Bakar
yang dinyatakan oleh KPU Kota Jambi menandatangani F12, setelah
pihak Pengadu menemui kedua orang tersebut keduanya mengaku
dengan tegas bahwa mereka berdua tidak pernah menandatangani surat
apa pun dari KPU Kota Jambi termasuk formulir F12. Hal tersebut
dibuktikan keduanya di dalam surat pernyataan resmi di atas
bermaterai cukup.
2) Kabupaten Merangin
- PPRN di Kabupaten Merangin dinyatakan KPU Kabupaten Merangin
tidak memenuhi syarat terkait masalah kantor. Padahal dalam verifikasi
faktual, tahap pertama pihak Pengadu sudah membuat pemberitahuan
kepada KPU Kabupaten Merangin dikarena sesuatu hal kantor PPRN di
Kabupaten Merangin pindah alamat. Akan tetapi KPU Kabupaten
Merangin tetap memaksakan harus sesuai dengan alamat pertama.
Dalam peraturan KPU Kabupaten Merangin, parpol diperbolehkan untuk
melakukan perbaikan terkait alamat kantor.
- Pada rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Merangin, ternyata terkait
alamat kantor dari pihak Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Bahwa anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
telah membuat surat pernyataan keanggotaan dari anggota pemegang
KTA PPRN yang bermaterai cukup.
- Khusus mengenai verifikasi faktual kantor PPRN, KPU Kabupaten
Merangin mempersoalkan bukti kontrak kantor pihak Pengadu dengan
alasan bahwa surat pinjam pakai kantor pihak Pengadu tersebut
dinyatakan salah. Padahal kaitan kontrak atau apapun tentang kantor
pihak Pengadu adalah bukti hukum bahwa pihak Pengadu jelas-jelas
memiliki alamat kantor. Anak kalimat “kontrak’ cenderung hanya
diepersoalkan KPU Kabupaten Merangin sebagai dalih untuk membuat
pihak Pengadu tidak memenuhi syarat.
i. Provinsi Jawa Timur
1) Kabupaten Bojonegoro
- Bahwa pihak Pengadu membuktikan KPU Kab Bojonegoro tidak pernah
melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten
Bojonegoro. Setelah sidang pleno tanggal 19 Desember 2012, pihak
14
Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pihak Pengadu berupaya
mencari data-data dari KPU Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat itu.
- Pada tanggal 3 Januari 2013, pihak Pengadu menemukan fakta bahwa
penilaian tidak memenuhi syarat tersebut ternyata tidak benar, sebab
terbukti bahwa para pemegang KTA PPRN tersebut tidak pernah
diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.
- Bahwa terdapat keanehan yakni para pemegang KTA pihak Pengadu
tersebut menyatakan bahwa baru tanggal 2 Januari 2013 petugas dari
KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan pengecekan. Ini adalah tindakan
yang sengaja dilakukan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro untuk
menutupi kesalahannya, yang memang disengaja dilakukannya kepada
pihak Pengadu. KPU Kabupaten Bojonegoro mengetahui bahwa pihak
Pengadu akan mengecek ulang akan kebenaran yang dilakukan KPU
Kabupaten Bojonegoro maka KPU Kabupaten Bojonegoro berpura-pura
melakukan verifikasi faktual setelah selesai Pleno KPU Kabupaten
Bojonegoro.
- Bahwa keanehan ini terlihat jelas dari KPU Kabupaten Bojonegoro yang
ketakutan sehingga harus sampai melakukan verifikasi faktual di luar
jadwal tahapan Pemilu terkait verifikasi faktual KTA.
2) Kota Batu
KPU Kota Batu tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap
keanggotaan PPRN di Kota Batu namun KPU Kota Batu telah menyatakan
tidak memenuhi syarat.
3) Kota Blitar
KPU Kota Blitar tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap
keanggotaan PPRN di Kota Blitar namun KPU Kota Blitar telah menyatakan
tidak memenuhi syarat.
j. Provinsi Jawa Tengah
1) Kabupaten Magelang
- Bahwa 30 (tiga puluh) anggota Pelapor yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kab.
Magelang sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa
mereka adalah benar anggota pemegang KTA pihak Pengadu dan tidak
pernah didatangi oleh KPU Kab. Magelang untuk dilakukan verifikasi
faktual baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar
waktu verifikasi faktual.
- Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut oleh KPU Kab. Magelang
15
tidak pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu
tidak diberi hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA PPRN
tersebut untuk dihadirkan ke kantor KPU Kab. Magelang sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2) Kabupaten Wonosobo
- Bahwa 36 (tiga puluh enam) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi
faktual oleh KPU Kab. Wonosobo sesuai dengan surat pernyataan yang
menyatakan bahwa mereka adalah benar anggota pemegang KTA pihak
Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kab. Wonosobo untuk
dilakukan verifikasi faktual baik di dalam tenggang waktu verifikasi
faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual.
- Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kab. Wonosobo tidak
pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Dan pihak Pengadu
tidak diberi hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA pihak
Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kab. Wonosobo sesuai
dengan peraturan KPU.
3) Kota Magelang
- Bahwa 12 (dua belas) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh
KPU Kota Magelang sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan
bahwa mereka adalah benar anggota pemegang KTA pihak Pengadu dan
tidak pernah didatangi oleh KPU Kota Magelang untuk dilakukan
verifikasi faktual baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual
maupun di luar waktu verifikasi faktual.
- Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Magelang tidak
pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Dan pihak Pengadu
tidak diberi hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA PPRN
tersebut untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kota Magelang.
4) Kota Pekalongan
- Bahwa 23 (dua puluh tiga) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi
faktual oleh KPU Kota Pekalongan sesuai dengan surat pernyataan ynag
menyatakan bahwa mereka adalah benar-benar anggota pemegang KTA
pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kota Pekalongan
untuk dilakukan verifikasi faktual baik di dalam tengang waktu
verifikasi faktual maupun du luar waktu verifikasi faktual karena KPU
16
Kota Pekalongan tidak pernah mendatangi anggota pihak Pengadu ke
alamat masing-masing.
- Bahwa pihak Pengadu di Kota Pekalongan tidak pernah diberitahu
tentang jadwal waktu pelaksanaan verifikasi faktual KTA. KPU Kota
Pekalongan hanya menempelkan pemberitahuan dan jadwal di kantor
KPU Kota Pekalongan.
- Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang
dinyatakan tidakn memenuhi syarat oleh KPU Kota Pekalongan
diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan bahwa ada anggota pihak
Pengadu yang tidak memenuhi syarat namun tidak disertakan dengan
lampiran daftar nama yang tidak memenuhi syarat tersebut.
- Bahwa pihak Pengadu juga diperintahkan untuk menghadirkan anggota
yang tidak memenuhi syarat tersebut. namun lampiran daftar nama
yang harus dihadirkan Pelapor sama sekali tidak diberikan KPU Kota
Pekalongan.
- Bahwa saat sidang pleno terbuka yang dilakukan KPU Kota Pekalongan
baru terkuak tentang lampiran nama-nama anggota Pelapor yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Pekalongan, dan
disaat itu keanggotaan KPU Kota Pekalongan dianggap tidak memenuhi
syarat.
- Bahwa setelah mendapat lampiran daftar nama tersebut, maka Terlapor
mendatangi daftar nama tersebut ke alamatnya. Akhirnya Pelapor
mendapatkan bukti bahwa anggota Pelapor tersebut ada di tempatnya
masing-masing, lantas pihak Pengadu meminta mereka membuat
pernyataan bermaterai cukup isinya yang menyatakan bahwa mereka
sama sekali tidak pernah didatangi KPU Kota Pekalongan untuk
dilaksanakan verifikasi faktual KTA PPRN.
- KPU Kota Pekalongan terlibat nyata-nyata menyembunyikan data berupa
lampiran daftar nama yang di verifikasi faktual oleh KPU Kota
Pekalongan agar pihak Pengadu tidak bisa melakukan upaya perbaikan
atau menghadirkan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.
- Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat
pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kota
Pekalongan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di
Persidangan Bawaslu tidak pernah dibantah oleh KPU.
5) Kabupaten Temanggung
- Bahwa 22 (dua puluh dua) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan TMS
ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten
Temanggung sesuai dengan pernyataan yang menyatakan bahwa benar
mereka adalah benar anggota pemegang KTA PPRN dan tidak pernah
17
didatangi oleh KPU Kabupaten Temanggung untuk dilaksanakan
verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual
maupun di luar waktu verifikasi faktual
- Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Temanggung tidak pernah
diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah
diberikan hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA pihak
Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kabupaten
Temanggung sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU.
- Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan KPU Kabupaten
Temanggung maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan
penyerahan anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu
sangat yakin bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA
pihak Pengadu.
- Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat
pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kabupaten
Temanggung dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah di
Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah oleh KPU.
6) Kabupaten Klaten
- Bahwa 23 (dua puluh tiga) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi
faktual oleh KPU Kabupaten Klaten sesuai dengan surat pernyataan
yang menyatakan bahwa mereka adalah benar pemegang KTA pihak
Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kabupaten Klaten untuk
dilakukan verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi
faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual.
- Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Klaten tidak pernah
diberikan daftarnya kepada Pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah
diberikan hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA Pihak
Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kabupaten Klaten
sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU.
- Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan itu diberikan KPU
Kabupaten Klaten maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan
penyerahan anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu
sangat yakin bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA
PPRN tersebut.
- Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat
pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kabupaten
18
Klaten dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah di
Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah.
7) Kabupaten Sukoharjo
- Bahwa 12 (dua belas) anggota Pihak Pengadu yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan ferivikasi faktual oleh
KPU Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan surat pernyataan yang
menyatakan bahwa mereka adalah benar pemegang KTA pihak Pengadu
dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo untuk
dilakukan verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi
faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual.
- Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Sukoharjo tidak pernah
diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah
diberikan hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA Pihak
Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo
sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU.
- Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan itu diberikan KPU
Kabupaten Sukoharjo maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan
penyerahan anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu
sangat yakin bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA
Pihak Pengadu.
- Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat
pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kabupaten
Sukoharjo dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di
Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah oleh KPU.
8) Kota Semarang
- Bahwa 27 (dua puluh tujuh) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan ferivikasi
faktual oleh KPU Kota Semarang sesuai dengan surat pernyataan yang
menyatakan bahwa mereka adalah benar pemegang KTA Pihak Pengadu
dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kota Semarang untuk dilakukan
verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual
maupun diluar waktu verifikasi faktual.
- Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan
Tidak Memenuh Syarat oleh KPU Kota Semarang tidak pernah diberikan
daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah diberikan
hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA Pihak Pengadu
untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kota Semarang sesuai dengan
peraturan yang dibuat oleh KPU.
19
- Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan itu diberikan KPU Kota
Semarang maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan penyerahan
anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu sangat yakin
bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA pihak Pengadu.
- Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat
pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kota
Semarang dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di
Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah oleh KPU.
k. Provinsi DI Yogyakarta
1) Kota Yogyakarta
- Bahwa 16 (enam belas) anggota DPC PPRN Kota Yogyakarta oleh KPU
Kota Yogyakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun ternyata
setelah pihak Pengadu kroscek ternyata KPU Kota Yogyakarta tidak
pernah melakukan verifikasi faktual. Hal tersebut kami buktikan sesuai
dengan surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa
mereka adalah benar pemegang KTA (Kartu Tanda Anggota) DPC PPRN
Kota Yogyakarta dan mereka bersaksi bahwa mereka tidak pernah
didatangi oleh KPU Kota Yogyakarta untuk dilakukan verifikasi faktual
baik itu dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu
verifikasi faktual.
- Selanjutnya pihak Pengadu juga menyayangkan sikap KPU Kota
Yogyakarta yang langsung menyatakan melakukan verifikasi KTA tahap
kedua dengan waktu yang sangat singkat dimana tidak sesuai dengan
tenggat waktu tahapan verifikasi KTA Parpol yang diatur oleh KPU RI.
- Bahwa pada tahapan awal verifikasi faktual, KPU Kota Yogyakarta tidak
bisa melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal formal. Pihak
Pengadu pun semakin kecewa dengan KPU Kota Yogyakarta yang
mengakui bahwa baru pada saat fase verifikasi faktual akan berakhir
KPU Kota Yogyakarta baru memperoleh data mengenai DPC Kota
Yogyakarta untuk menjadi bahan-bahan verifikasi faktual.
- Bahwa dalam waktu yang sangat singkat KPU Kota Yogyakarta tetap
memaksakan diri untuk melakukan verifikasi terhadap pihak Pengadu
dan dengan serta merta KPU Kota Yogyakarta memvonis pihak Pengadu
tidak memenuhi syarat. Logikanya, dengan tenggat waktu yang sudah
sangat terbatas kami menilai bahwa sangat tidak mungkin bagi KPU
Kota Yogyakarta untuk melakukan verifikasi faktual dengan cara yang
benar seusia peraturan yang berlaku. Oleh karena itu pihak Pengadu
merasa dirugikan sebab pada akhirnya pihak Pengadu tidak mempunyai
kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan jikalau ada hal-hal
yang seharusnya untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan-ketentuan
20
yang diamanatkan oleh Peraturan KPU yang berlaku. Sehingga dalam
hal ini tindakan KPU Kota Yogyakarta menurut kami jelas telah
melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 jo. Juknis tanggal 4
Oktober 2012 butir b ayat (9) mengenai pelaksanaan verifikasi
keanggotaan.
2) Kabupaten Kulonprogo
- Bahwa 11 (sebelas) anggota pihak Pengadu di DPC PPRN Kabupaten
Kulonprogo dinyatakan oleh KPU Kabupaten Kulonprogo tidak
memenuhi syarat walau menurut data dari pihak Pengadu, KPU
Kab.Kulonprogo tidak pernah melakukan verifikasi faktual dan pihak
Pengadu punya bukti pernyataan yang menguatkan pihak Pengadu
bahwa anggota pihak Pengadu di Kabupaten Kulonprogo adalah
pemegang KTA DPC PPRN Kabupaten Kulonprogo dan merasa tidak
pernah didatangi untuk diverifikasi.
- bahwa pihak Pengadu mempunyai daftar pemegang KTA DPC PPRN
Kabupaten Kulonprogo yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pihak
Pengadu pun keberatan karena tidak pernah diberi hak untuk
menghadirkan masyarakat pemegang KTA sesuai peraturan KPU yang
seharusnya.
3) Kabupaten Sleman
- Bahwa 37 (tiga puluh tujuh) anggota DPC Kabupaten Sleman oleh KPU
Kabupaten Sleman dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan
data yang pihak Pengadu dapatkan ternyata KPU Kabupaten Sleman
tidak pernah melakukan verifikasi faktual. Pihak Pengadu memiliki
bukti-bukti yakni surat-surat pernyataan yang pada pokoknya secara
keseluruhan menyatakan bahwa anggota kami di Kabupaten Sleman
memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai DPC PPRN Kabupaten
Sleman dan mereka bersaksi bahwa KPU Kabupaten Sleman tidak
pernah didatangi untuk diverifikasi faktual baik di dalam tenggang
waktu verifikasi faktual baik dalam waktu yang ditentukan maupun
diluar waktu yang ditentukan.
- Bahwa pihak Pengadu mempunyai data bahwa 59 (lima puluh sembilan)
daftar nama anggota pemegang KTA partai PPRN yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Sleman pada verifikasi faktual
tahap kedua diberikan kepada kami untuk dihadirkan ke kantor KPU
Kabupaten Sleman pada hari selasa tanggal 17 Desember 2012. Bahwa
pada tanggal tersebut anggota pihak Pengadu ini sudah bersiap untuk
hadi ke kantor Teradu tersebut. Namun tiba tiba saja Teradu
memberitahukan kepada pihak Pengadu bahwa jadwal pengumpulan
tersebut sudah lewat. Dikatakan bawa bahwa tanggal 17 Desember 2012
21
yang dimaksud dalam surat tersebut adalah hari senin. Selanjutnya
Teradu pun meminta maaf atas kesalahan penulisan hari tersebut. Pada
akhirnya kami menilai Teradu telah sengaja untuk membuat kami tidak
memenuhi syarat dan tidak lolos verifikasi dan di sini dapat dipastikan
adalah pelanggaran kode etik.
3. Bahwa Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai
pihak Teradu dikarenakan, menurut Pengadu, Teradu Bawaslu RI telah
mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti saat seorang diri
sejak sidang pertama sampai sidang keempat menjadi pimpinan majelis
pemeriksa sidang sengketa antara PPRN melawan KPU. Teradu Bawaslu RI
juga mengesampingkan tata cara yang dimaksud dengan persidangan
umumnya sebab sekaligus seluruh Komisioner Bawaslu hadir menerangkan
penggalan-penggalan pembacaan putusan yang pembacaan tanggal saja salah
lalu hanya membaca penolakan-penolakan tanpa membacakan pertimbangan-
pertimbangan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan sampai bisa
memutuskan menolak pengajuan sengketa dari PPRN.
[2.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-
bukti yakni sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kumpulan pernyataan dari 8 orang anggota DPD PPRN
Kota Semarang;
2. Bukti P-2 : Kumpulan pernyataan dari 20 orang anggota DPD
PPRN Kabupaten Buleleng;
3. Bukti P-3 : Lembaran verifikasi faktual perbaikan anggota partai
politik partai politik tingkat Kabupaten Buleleng;
4. Bukti P-4 : Surat keberatan dari 8 orang anggota masyarakat
pemegang KTA PPRN Kabupaten Kepulauan Selayar;
5. Bukti P-5 : Surat dari DPD Kota Jambi No.08/DPD-
PPRN/KJ/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012;
6. Bukti P-6 : Surat Perjanjian Pinjam Pakai Kantor Sekretariat DPD-
PPRN Kabupaten Merangin Propinsi Jambi;
7. Bukti P-7 Surat Keterangan Domisili DPD PPRN Kabupaten
Merangin No.470/2142/LPK/2012 tanggal 27
November 2012;
8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan dari 8 Orang Anggota Masyarakat
Pemegang KTA PPRN di Kota Jambi;
9. Bukti P-9 : Surat Pernyataan Dari Para Anggota Masyarakat
Pemegang KTA PPRN di Kabupaten Merangin;
22
10 Bukti P-10 : Surat Gugatan DPW-PPRN Provinsi Jawa Timur
No.22/DPW-PPRN JATIM/GGT/XII/2012 tanggal 23
Desember 2012;
11 Bukti P-11 : Surat Keberatan Dari DPD PPRN Kota Blitar
No.43/DPD-PPRN/XII/2012 tanggal 20 Desember
2012;
12. Bukti P-12 : Surat Pengaduan DPD PPRN Kabupaten Madiun
No.67/DPD/PPRN/MDN/XII/2012 tanggal 22
Desember 2012;
13. Bukti P-13 : Gugatan DPD-PPRN Kabupaten Bojonegoro No.
27/DPD.PPRN.BJN/K.S/XII/2012 tanggal 21
Desember 2012;
14. Bukti P-14 : Surat DPD PPRN Kabupaten Bojonegoro No.
34/DPD.PPRN.BJN/K.S/I/2013 tanggal 2 Januari
2013;
15. Bukti P-15 : Lembaran VF Hasil Perbaikan Anggota Parpol Tingkat
Kota Batu (Anggota PPRN) tanggal 18 Desember 2012;
16. Bukti P-16 : Surat Pernyataan Dari 65 Orang Anggota Masyarakat
Pemegang KTA PPRN Kabupaten Bojonegoro;
17 Bukti P-17 : Surat Pernyataan Dari 22 Orang Anggota Masyarakat
Pemegang KTA PPRN Kabupaten Bojonegoro;
18. Bukti P-18 : Surat Pernyataan Dari Anggota Msyarakat Pemegang
KTA PPRN Kota Batu;
19. Bukti P-19 : Surat Keberatan DPD-PPRN Kota Semarang Ke KPUD
Kota Semarang 017/K/DPD-PPRN/SMG/XII/2012
tanggal 24 Desmeber 2012;
20. Bukti P-20 : Surat Protes Keberatan Dari PPRN Kabupaten
Magelang No. 17/MGL/XII/2012 Tanggal 19 Desember
2012;
21. Bukti P-21 : Surat Keberatan Yang Diajukan DPD-PPRN Kota
Pekalongan N0: 09/DPD-PPRN/XII/2012 Tanggal 10
Desember 2012;
22. Bukti P-22 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kab. Sukoharjo Ke
KPUD Kab. Sukoharjo No. 025/DPD-PPRN/SKH/
XII/2012 tanggal 19 Desember 2012;
23. Bukti P-23 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kabupaten Klaten Ke
KPUD Kabupaten Klaten No.01/DPD-PPRN/XII/2012
tanggal 20 Desember 2012;
23
24. Bukti P-24 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kota Magelang Ke
KPUD Kota Magelang No. 06/DPD-PPRN/KTMGL/
XII/2012 Tanggal 20 Desember 2012;
25. Bukti P-25 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kabupaten Wonosobo
Ke KPUD Kabupaten Wonosobo No. 057/DPD-
PPRN/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012;
26. Bukti P-26 : Surat Pernyataan dari 27 Orang Anggota PPRN Kota
Semarang;
27. Bukti P-27 : Surat Pernyataan Dari 37 Orang Anggota DPD-PPRN
Kabupaten Magelang;
28. Bukti P-28 : Surat Pernyataan Dari 36 Orang Anggota DPD-PPRN
Kabupaten Wonosobo;
29. Bukti P-29 : Surat Pernyataan Dari 22 Orang Anggota DPD-PPRN
Kabupaten Temanggung;
30. Bukti P-30 : Surat Pernyataan Dari 30 Orang Anggota DPD-PPRN
Kota Magelang;
31. Bukti P-31 : Surat Pernyataan Dari 23 Orang Anggota DPD-PPRN
Kota Pekalongan;
32. Bukti P-32 : Surat Pernyataan Dari 19 Orang Anggota DPD-PPRN
Kabupaten Sukoharjo;
33. Bukti P-33 : Surat Pernyataan Dari 23 Orang Anggota DPD-PPRN
Kabupaten Klaten;
34. Bukti P-34 : Surat Pernyataan Dari 27 Orang DPD-PPRN
Kabupaten Brebes;
35. Bukti P-35 : BA VF Hasil Perbaikan Pengurus Dan Anggota Parpol
Tingkat Kabupten Brebes No. 186/BA/XII/2012
tanggal 18 Desember 2012 berikut lampirannya;
36. Bukti P-36 : BA VF Hasil Perbaikan Pengurus dan Anggota Parpol
Tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Temanggung
No.141/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012
berikut lampirannya;
37. Bukti P-37 : Lembar VF Anggota Parpol Tingkat Kabupaten Brebes;
38. Bukti P-38 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tngkat
Kabupaten Klaten No. 98/BA/XI/2012 Tanggal 25
Nopember 2012 berikut lampirannya;
39. Bukti P-39 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat
Kabupaten Wonosobo No. 083/BA/XI/2012 tanggal 26
Nopember 2012 berikut lampirannya;
24
40. Bukti P-40 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kota
Pekalongan No. 368/BA/XI/2012 tanggal 26
Nopember 2012 berikut lampirannya;
41. Bukti P-41 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat
Kabupaten Wonogiri No. 106/BA/XI/2012 tanggal 18
Desember 2012 berikut lampirannya;
42. Bukti P-42 : BA VF Hasil Perbaikan Pengurus dan Anggota Parpol
Tingkat Kota Semarang No. 252/BA/XII/2012 tanggal
19 Desember 2012 berikut lampirannya;
43. Bukti P-43 : BA Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kota Magelang
No. 33/BA/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012;
44. Bukti P-44 : Surat Pernyataan Keberatan Dari DPW-PPRN Provinsi
D.I.Yogyakarta ke KPU Provinsi D.I.Yogyakarta
No.009/DPW-PPRN/DIY/XII/2012 Tanggal 21
Desember 2012;
45. Bukti P-45 : Surat Pernyataan Keberatan Dari DPW-PPRN Provinsi
D.I. Yogyakarta ke KPU Provinsi D.I. Yogyakarta ke
KPU Provinsi D.I. Yogyakarta No. 010/DPW-
PPRN/DIY/XI/ 2012 tanggal 21 Desember 2012.
[2.4] PENGADU II
Bahwa Pengadu II adalah Bakhtiar, Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia yang tidak lolos dalam verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun
2014. Sedangkan Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan
angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan-
dugaan pelanggaran kode etik sebagai berikut :
1. Bahwa para Teradu I selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI secara masif telah memanipulasi data-data Partai Politik peserta Pemilu,
dimana bentuk manipulasi tersebut adalah meloloskan Partai Politik yang
seharusnya Partai Politik tersebut tidak lolos dalam verifikasi faktual.
25
2. Bahwa menurut Pengadu berdasarkan data-data tentang tidak lolosnya Partai
Politik Peserta Pemilu tahun 2014 tersebut, seharusnya ada beberapa Partai
Politik yang tidak lolos verifikasi terutama dari laporan administrasinya yang
merupakan landasan dasar untuk vrifikasi faktual. Diantaranya Partai Golkar,
PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Hanura, dan PKS (Partai Keadilan
Sejahtera).
3. Bahwa menurut Pengadu, apabila para Teradu I selaku Ketua dan Anggota KPU
RI bersifat adil dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan Undang-
undang, seharusnya Partai Politik lain yang dinyatakan tidak diloloskan dalam
Surat Keputusan KPU No. 5 Tahun 2013 tanggal 8 Januari 2013 lampiran II
seharusnya juga diloloskan oleh KPU serta Surat Keputusan KPU tersebut
mengandung diskriminasi dan aroma politis yang tinggi.
4. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu ditemukan adanya kejanggalan yang
bersifat imparsial dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2012 yang dijadikan dasar KPU untuk melakukan Proses Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, adapun kejanggalan tersebut adalah bahwa
Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum diajukan oleh
KPU kepada Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal
31 Oktober 2012, akan tetapi Peraturan KPU tersebut di undangan pada
tanggal 25 Oktober 2012. Sehingga menurut Pengadu secara hukum
administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012
tersebut adalah batal demi hukum.
5. Bahwa Pengadu juga melihat adanya pelanggaran kode etik dalam hal Nota
kesepahaman antara KPU dengan International Foundation for Electoral
System (IFES) Indonesia No. 11/KB/KPU/Tahun 2012 tentang program teknis
bagi penyelenggaraan Pemilu Nasional 2014 yang ditandatangani pada hari
Senin tanggal 13 Agustus 2012, sehingga menurut Pengadu KPU telah
membohongi DKPP dengan menyatakan bahwa surat tersebut ditandatangani
pada tanggal 3 November 2012 yang mana hari tersebut adalah hari libur
bukan hari kerja.
[2.5] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu atas nama Bakhtiar,
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Nota dinas No. 450/ND/03/10/2012 dan Surat
Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No: 115/SJ/X/2012;
2. Bukti P-2 : Nota Kesepahaman antara KPU dan IFES;
26
3. Bukti P-3 : Ceklist Hasil Verifikasi Adminitrasi 4 Partai Politik yang
tidak lolos Verifikasi Administrasi;
[2.6] PENGADU III
Bahwa Pengadu III adalah H. Sonny Pudjisasono, SH., MH, Ketua Umum DPP
Partai Buruh yang beralamat di Gedung ARVA Lt.2 Jl. Cikini Raya 60, Jakarta Pusat
dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Para Teradu
yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Inonesia. Dengan
demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu
dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan-
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Partai Buruh pada tanggal 3 September 2012 telah menyerahkan dokumen
dokumen awal sebagaimana yang telah menjadi persyaratan bagi Partai Politik
yang akan ikut dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen yang
diserahkan adalat sebagai berikut:
- Salinan Berita Negara R.I. yang menyatakan bahwa Partai Politik tersebut
terdaftar sebagai Badan Hukum.
- Surat Pernyataan memiliki pengurus, alamat dan kantor tetap tingkat provinsi
dan kabupaten/kota serta pengurus tingkat kecamatan. (Formulir Model F-1
Parpol).
- Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat
provinsi, (Formulir Lampiran 1 Model F-1 Parpol).
- Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat
kabupaten/kota. (Formulir Lampiran 2 Model F-1 Parpol).
- Surat Pernyataan dari Pimpinan Pusat Partai Politik mengenai jumlah anggota
Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (Formulir Model F-2 Parpol)
- Surat keterangan domisili kantor sekretariat tetap partai politik tingkat provinsi
dan kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain/Lurah atau Kepala Desa
atau sebutan lain. (Formulir Model F -11 Parpol).
- Salinan bukti kepemilikan atau sewa pinjam untuk kantor sekretariat tetap
Partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat;
27
tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
- Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa pada tanggal 6 September 2012 Teradu telah mengeluarkan suatu surat
Pemberitahuan dengan Nomor: 370/KPU/IX/2012 yang ditujukan kepada seluruh
Ketua DPP Partai Politik. Dalam surat tersebut pada Poin 1, Teradu
memberitahukan bahwa Teradu telah melakukan perubahan terhadap Peraturan
KPU Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan Peraturan
KPU Nomor : 8 tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagai persyaratan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 serta pada Point
2, Teradu memberitahukan bahwa Dalam hal Partai Politik telah memenuhi syarat
pendaftaran yaitu menyerahkan 17 (tujuh belas) jenis dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasa18 Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2012 dan Pasal 11
Peraturan KPU Nomor : 12 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Baerah Kabupaten/Kota, Partai
Politik yang bersangkutan dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi;
3. Bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor :
8 tahun 2012 menyatakan :
“Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai Politik
tersebut terdaftar sebagai badan Hukum;
b. Keputusan Partai Politik tentang pengurus tingkat Provinsi, Pengurus tingkat
Kabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan;
c. Surat keterangan dari pimpinan Pusat Partai Politik tentang Kantor dan alamat
tetap pengurus tingkat Pusat, pengurus tingkat Provinsi dan pengurus tingkat
Kabupaten/kota;
d. Surat keterangan dari pimpinan pusat Partai Politik tentang penyertaan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) pada
kepengurusan tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/ Kota;
e. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar
partai politik dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. Bukti keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota;
28
g. Bukti kepemilikan nomor rekening atas mama Partai Palitik tingkat Pusat,
tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota;
h. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; dan
i. Nama dan tanda gambar Partai Politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak
5 (lima) lembar;
4. Bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor :
12 tahun 2012 menyatakan :
“Surat pendaftaran Partai Politik diserahkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat
Pusat kepada KPU dilampiri bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa18 ayat (1)”;
5. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor :
12 tahun 2012 meayatakan:
“KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik
meliputi penelitian:”
a. Surat pendaftaran Partai Politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR;
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal partai politik tingkat pusat atau sebutan lain dan
dibubuhi cap/stempel basah;
b. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai
politik tersebut sebagai badan hukum yang telah dilegalisir oleh Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Keputusan partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, kabupaten/kota
dan kecamatan;
d. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat
pusat berkenaan jumlah kepengurusan di seluruh provinsi sesuai Formulir
Model F-1 Parpol;
e. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat
pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen)
jumlah kabupaten/kota disetiap provinsi sesuai Formulir Model F-1 Parpol;
f. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat
pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
Kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai Formulir Model F-1
Parpol;
g. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat
pusat berkenaan keterwakilan perempuan 30 % (tiga puluh persen) pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
h. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar
partai politik dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
29
i. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat
pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang
atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf e dilampiri daftar nama
anggota dalam bentuk hardcopy sesuai Formulir F2-Parpol dan Lampiran I
Model F2 Parpol serta softcopy sesuai Lampiran 2 Model F2-Parpol;
j. Apabila ditemukan orang yang sama menjadi anggota lebih dari satu partai
politik, maka proses verifikasinya dilanjutkan pada verifikasi faktual untuk
memastikan keanggotaannya hanya kepada satu partai politik;
k. Apabila ditemukan bukti seseorang menjadi anggota partai politik lebih dari
satu dalam partai politik yang sama, maka dihitung satu keanggotaan;
l. Surat keterangan domisili kantor tetap dan alamat tetap dari Camat atau
sebutan lain/Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dilampiri dokumen
yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4 huruf g, sesuai formulir Model
F11-Parpol;
m. Fotokopi nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi
dan kabupaten/kota;
n. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sehanyak
5 (lima) lembar;
6. Bahwa pada tanggal 07 September 2012 Partai Buruh menyerahkan kelengkapan
dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana yang telah diperintahkan oleh
Teradu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor : 8 tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagai persyaratan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 juncto Pasal 11
dan 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran,
Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Pervrakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Partai Politik yang bersangkutan dapat mengikuti
tahap verifikasi administrasi. Kelengkapan dokumen yang diserahkan adalah
sebagai berikut :
a. Surat pendaftaran (Formulir Model F-Parpol)
b. Salinan Berita Negara R.I. yang menyatakan bahwa Partai Politik tersebut
terdaftar sebagai Badan Hukum.
c. Surat Pernyataan memiliki pengurus, alamat dan kantor tetap tingkat provinsi
dan kabupaten/kota serta pengurus tingkat kecamatan. (Formulir Model F-1
30
Parpol).
d. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat
provinsi. (Formulir Lampiran 1 Model F-1 Parpol).
e. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat
kabupaten/kota. (Formulir Lampiran 2 Model F-1 Parpol).
f. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat
kecamatan. (Formulir Lampiran 3 Model F-1 Parpol).
g. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi,
pengurus tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan.
h. Surat Pernyataan dari Pimpinan Pusat Partai Politik mengenai Jumlah anggota
Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (Formulir Model F-2 Parpol)
i. Rekapitulasi daftnr anggota partai politik dalam wilayah kabupaten/ kota.
(Formulir Lampiran 1 Model F2 - Parpol)
j. Softcopy daftar nama anggota partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang
atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap
kabupaten/kota. (Formulir Lampiran 2 Model F2 - Parpol)
k. Surat pernyataan dari pimpinan pusat partai politik tentang penyertaan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada
kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
(Formulir Model F3 - Parpol)
l. Surat keterangan domisili kantor secretariat tetap partai politik tingkat provinsi
dam kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain/Lurah atau Kepala Desa
atau sebutan lain. (Formulir Model F-11 Parpol).
m. Salinan bukti kepemilikan atau sewa pinjam untuk kantor secretariat tetap
Partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
n. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar
partai politik dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
o. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat,
tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
p. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak
5 (lima) lembar;
7. Bahwa pada tanggal 10 September 2012 Teradu telah mengeluarkan surat dengan
Nomor. 393/KPU/IX/2012 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Buruh
Perihal Pemberitahuan, dimana pada Point 2 dalam surat pemberitahuan tersebut,
Partai Buruh dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran untuk
ditindaklanjuti verifikasi administrasi;
31
8. Bahwa Teradu juga mengeluarkan kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
9. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 Partai Buruh telah
menyerahkan kembali tambahan kelengkapan syarat Partai politik sebagai calon
peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014 kepada Teradu;
10. Bahwa Teradu telah mengeluarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen, 2, 4,
5, 6 dan 7, dimana dalam hasil Rekapitulasi tersebut menyebutkan kekurangan -
kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh Partai Buruh;
11. Bahwa kekurangan dokumen yang diminta oleh KPU yang dimaksud dalam
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen 2, 4, 5, 6 dan 7 adalah berupa Dokumen-
Dokumen yang berbentuk Surat Keputusan, Kepengurusan, Surat Pernyataan
Sewa Tempat, Surat Domisili Kantor Partai, Rekening Bank;
12. Bahwa Teradu tidak mengeluarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen untuk
Kartu Tanda Anggota (KTA). Hal ini sangatlah mengherankan Pengadu, karena
sepengetahuan Pengadu Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan salah satu
persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh Partai Politik calon peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Melihat
hal tersebut, maka salah satu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Buruh bertanya kepada salah satu Komisioner yang bernama saudara Hadar
Nafis Gumay, “Bagaimana dengan KTA Partai Buruh, apa ada perbaikan atau
tidak. Karena KTA Partai Buruh belum masuk di SIPOL KPU?” Jawaban dari
saudara Hadar Nafis Gumay adalah sebagai berikut: “nanti kita buatkan
menyusul perbaikannya. Tapi kalian masukan saja ke SIPOL ya. Nanti hubungi
Desk KPU untuk memasukkan KTA ke SIPOL”. Mendengar jawaban dari saudara
Hadar Nafis Gumay tersebut Pengadu kaget, karena di sinilah awal
ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu. Tidak diperiksanya Kartu Tanda
Anggota (KTA) oleh Penyelenggara Pemilu adalah bukti ketidaksiapan
Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 dan Undang-undang Nomar 15 Tahun 2011. Dengan tidak
diverifikasinya KTA secara administrasi berarti Penyelenggara Pemilu telah
melanggar Peraturan KPU yang telah dibuatnya sendiri;
13. Bahwa Partai Buruh setelah memperoleh Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen
2, 4, 5, 6 dan 7 dari Teradu, langsung memperbaikinya. Semua kekurangan
dokumen untuk perbaikan yang diminta oleh Teradu telah dipenuhi oleh
Pengadu sesuai dengan apa yang telah diminta oleh Teradu itu sendiri
berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen 2, 4, 5, 6 dan 7 tersebut;
32
14. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012 jam 15.15 WIB Partai Buruh telah
menyerahkan Dokumen perbaikan kelengkapan syarat Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen 2, 4, 5, 6 dan 7. Dokumen
perbaikan tersebut telah di check-list sendiri oleh petugas verifikator Komisi
Pemilihan Umum. Check-list yang dilakukan oleh petugas verifikator KPU yaitu:
Tim 1 (satu) dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.30 WIB
keesokan harinya tanggal 16 Oktober 2012, dan seluruh kelengkapan syarat
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Pasa18 Ayat (1) dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 11 dan 15, dinyatakan
terpenuhi oleh Tim 1 (satu) Verifikator Komisi Pemilihan Umum yang memeriksa
dokumen-dokumen Pengadu tersebut sehingga Tim 1 (satu) Verifikator Komisi
Pemilihan Umum mengeluarkan Tanda Terima Kelengkapan Dokumen;
15. Bahwa kelengkapan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang
diterima oleh Teradu dari Partai Buruh berupa:
a. Lampiran 1 Model F2 Parpol (Rekapitulasi daftar anggata parpol dalam
wilayah kab/kota);
b. Lampiran 0 Model F 1 Parpol (Daftar susunan pengurus dan alamat tingkat
pusat);
c. Lampiran 1 Model F 1 Parpol (Daftar susunan pengurus dan alamat tingkat
provinsi);
d. Lampiran 1 Model F 2 Parpol (Daftar susunan pengurus dan alamat tingkat
kabupaten/kota);
e. SK Kepengurusan Tingkat Provinsi;
f. SK Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota;
g. SK Kepengurusan Tingkat Kecamatan;
h. Keterangan Domisili Kantor tetap Parpol Tingkat Provinsi;
i. Keterangan Domisili Kantor tetap Parpol Tingkat Kabupaten/Kota;
j. Bukti Kepemilikan Sewa/Pinjam Kantor Tetap Tingkat Propinsi;
k. Bukti Kepemilikan Sewa/Pinjam Kantor Tetap Tingkat Kabupaten/ Kota;
l. Bukti Kepemilikan Nomor Rekening Parpol Tingkat Provinsi;
m. Bukti Kepemilikan Nomor Rekening Parpol Tingkat Kabupaten/Kota;
n. Soft Copy berupa daftar Pengurus Pusat;
o. Soft Copy berupa daftar Pengurus Provinsi;
33
p. Soft Copy berupa daftar Pengurus Kabupaten/Kota;
q. Soft Copy berupa daftar Pengurus Kecamatan;
r. Soft Copy berupa daftar Anggota Parpol;
s. Lampiran 1 Model F Parpol;
t. Model F Parpol;
u. Model F 1 - Parpol;
v. Model F 2 - Parpol;
w. Model F 3 - Parpol;
x. Salinan Copy Legalisir SK MENKUMHAM Rl. No. M.HH-10.AH.11.01 tahun
2010;
y. Soft Copy data Partai Buruh (KTA Sipol dalam bentuk CD Room dan Flash
Disk);
16. Bahwa Teradu akan mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik
Calon Peserta Pemilu tahun 2014 dan menurut jadwal yang tertera dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2412
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 adalah pada tanggal 23 Oktober 2012
atau selambat lambatnya pada tanggal 25 Oktober 2012;
17. Bahwa pada hari yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012, ternyata
Teradu belum dapat mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik
Calon Peserta Pemilu tahun 2014. Alasan Teradu sangatlah klasik, bahwa Teradu
masih memeriksanya secara teliti agar pada saat diumumkan tidak ada Parpol
yang merasa dirugikan. Hal ini disampaikan Teradu dalam Konprensi Pers pada
tangga 23 Oktober 2012 dan Teradu berjanji akan mengumumkannya pada
tanggal 25 Oktober 2012;
18. Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012, Teradu tidak
mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
tahun 2014. Alasan Teradu tidak mengumumkan Hasil verifikasi Administrasi
dikarenakan masih ada data dari KPUD di 46 Kabupaten/ Kota yang belum
masuk ke Komisi Pemilihan Umum. Hal ini disampaikan oleh Teradu sendiri
dalam konferensi persnya;
19. Bahwa semua pernyataan Teradu dalam Media Cetak maupun Media Elektronik
sangatlah bertentangan dengan Pernyataan Saudari Nani Suwarti dahulunya
sebagai Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum yang dalam hal ini juga
selaku Ketua Pokja Verifikasi. Saudari Nani Suwarti menyampaikan dalam
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahwa
sebenarnya hasil verifikasi Administrasi sudah ada pada tanggal 23 Oktober
34
2012, akan tetapi dikarenakan ketidakpercayaan Komisioner KPU terhadap Pokja
Verifikasi yang dalam hal ini Kesekjenan KPU, sehingga Komisioner KPU
mengambil langkah untuk melakukan verifikasi administrasi dengan dibantu
oleh 10 (sepuluh) orang petugas yang diminta dari Komisi Pemilihan Umum
Provinsi DKI Jakarta. Tidak sinkronnya pernyataan Teradu di Media Cetak
dengan Pernyataan Saudari Nani Suwarti Kepala Biro Hukum KPU pada sidang
etik di DKPP sangatlah disayangkan. Karena Teradu sudah melakukan
PEMBOHONGAN PUBLIK dengan menyampaikan kepada Media dalam konferensi
pers-nya bahwa ditundanya pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi
dikarenakan masih ada data dari KPUD di 46 Kabupaten/Kota yang belum
masuk ke Komisi Pemilihan Umum;
20. Bahwa dengan tidak diumumkannya Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik
Calon Peserta Pemilu tahun 2014 pada tanggal 25 Oktober 2012 yang
merupakan batas waktu pengumuman Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
jadwal yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11
Tahun 2012, maka dapat dinyatakan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar
aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sekali lagi terlihat dengan jelas mengenai
tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
Sampai-sampai aturan yang telah dibuatnya sendiri harus dilanggar;
21. Bahwa Pada tanggal 28 Oktober 2012 setelah diadakannya rapat pleno KPU,
Teradu mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu tahun 2014 melalui Media Elektronik. Dalam siaran persnya Teradu
menyatakan ada 16 Partai Politik yang telah memenuhi syarat formal dan dapat
melanjutkan dalam proses verifikasi faktual. Sedangkan 18 Partai Politik tidak
memenuhi syarat formal dan 18 Partai Politik tersebut tidak dapat melanjutkan
dalam proses verifikasi faktual;
22. Bahwa Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu tahun 2014 yang disampaikan oleh Teradu melalui media elektronik
adalah cacat hukum. Teradu dalam pengambilan keputusan tidak mengacu
kepada Peraturan yang ada. Teradu mengumumkan hasil verifikasi administrasi
mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012, yang mana
peraturan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena belum
dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan belum dicatat pada Berita
Negara Republik Indonesia. Kedua aturan tersebut masih dalam proses
pengundangan dalam Berita Negara di Kementerian Hukum dan HAM,
sebagaimana yang disampaikan pada Website Komisi Pemilihan Umum (KPU)
www.kpu.go.id pada tanggal 29 Oktober 2012;
23. Bahwa Pengadu pada tanggal 29 Oktober 2012 mendatangi Komisi Pemilihan
Umum untuk menanyakan mengenai Hasil Verifikasi Administrasi yang
menyatakan Partai Buruh tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi,
35
akan tetapi tidak ada satupun komisioner yang berada di kantor Komisi
Pemilihan Umum. Beberapa komisioner ternyata sedang rapat konsultasi dengan
Komisi II DPR-RI, diduga Teradu membahas mengenai PKPU Nomor 14 Tahun
2012 serta PKPU Nomor 15 Tahun 2012. Dikarenakan tidak ada satupun
Komisioner, maka Pengadu menuju ke ruangan Tata Usaha KPU untuk meminta
Surat Keputusan atau Berita Acara hasil verifikasi Administrasi, akan tetapi Staf
Tata Usaha mengatakan bahwa Surat yang diminta Pengadu tidak ada dan yang
ada hanyalah surat pemberitahuan dengan Nomor: 55b/KPU/X/2412 yang
ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh tertanggal 28 Oktober
2012, dimana oleh Teradu Partai Buruh dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) administrasi;
24. Bahwa setelah beberapa kali Pengadu bersama dengan beberapa Partai Politik
lainnya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum, akhirnya pada tanggal 2
November 2012 Jam 15.00 WIB, Teradu menyerahkan Berita Acara dengan
Nomor: 53/BA/X/2012 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 kepada ke 18 (delapan belas) Partai Politik
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
25. Bahwa sikap Teradu tersebut telah menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu dan dengan sikap tersebut Teradu jelas-jelas telah
melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 2;
26. Bahwa Teradu lagi-lagi melanggar aturan yang telah dibuatkannya sendiri.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal
15 ayat (2) mengatakan bahwa “Hasil verifikasi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F4-
Parpol dan lampirannya”. Akan tetapi berita acara yang dikeluarkan oleh Teradu
sangat berbeda dengan yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pas-at 15 ayat (2). Begitu juga dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 16 ayat (1) yang
mengatur masalah waktu penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi.
Seharusnya Teradu wajib menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi
kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat selambat-lambatnya tanggal 30
Oktober 2012, tetapi Teradu baru menyerahkannya pada tanggal 2 November
2012. Sekali lagi terbukti bahwa penyelenggara Pemilu tidaklah profesional
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
27. Bahwa Teradu dalam fungsi dan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum telah banyak melakukan pelanggaran hukum. Teradu telah melanggar
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan
DPRD dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.
Selain itu juga Teradu melanggar aturan-aturan yang telah dibuatnya sendiri;
36
28. Bahwa Teradu juga sengaja menunda-nunda waktu pemberitahuan penelitian
administrasi hasil perbaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat dan
terkesan Teradu mendapat tekanan dari pihak tertentu. Padahal sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diperintahkan oleh
Undang-undang, Teradu harus bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
29. Bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi basil perbaikan dilakukan oleh
komisioner pada tanggal 28 Oktober 2012, dilakukan dengan mengubah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 dengan
menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2012
dan tanggal penetapannya diundur. Artinya perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 tersebut diajukan Kementerian
Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2012 tetapi komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar seolah-olah
dibuat dalam Berita Negara tanggal 25 Oktober 2012. Dengan kata lain tanggal
penetapannya dibuatkan mundur;
30. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2012, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan Nomor: 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
31. Bahwa yang menjadi dasar hukum dari Teradu untuk menunda-nunda waktu
pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada pimpinan Partai
Politik tingkat Pusat adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
32. Bahwa seharusnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun
2012 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012
sebelum dipergunakan harus diundangkan dahulu agar masyarakat
mengetahuinya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
33. Bahwa ternyata Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini sudah
dipergunakan pada tanggal 23 Oktober 2012, yaitu Pemberitahuan Penelitian
Administrasi hasil perbaikan kepada:
37
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota : 23 s/d 29 Oktober 2012
2. Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat : 23 s/d 29 Oktober 2012;
34. Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, sebenarnya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan,
Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014 belum pernah diundangkan atau didaftarkan datam Berita
Negara dan Lembaran Negara;
35. Bahwa dengan demikian apabila Teradu menggunakan (PKPU) Nomor 15 Tahun
2012 untuk dijadikan dasar pijakan Teradu dalam merubah Jadwal
pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan, maka Teradu sangat
salah besar, dan keputusan Teradu adalah cacat hukum karena bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Oleh karena itu segala sesuatu
yang menjadi produk hukum atas kedua Peraturan tersebut selanjutnya Batal
Demi Hukum;
36. Bahwa didalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetah disebutkan dengan jelas
bahwa “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain didalam Perundang-
undangan yang bersangkutan”;
37. Bahwa di dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga disebutkan dengan jelas
bahwa “Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 dan 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum";
38. Bahwa seharusnya pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan
kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat apabila kita merujuk pada
Peraturan Komisi Femilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012
Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dilaksanakan antara tanggal 23 Oktober
sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012. Akan tetapi itu tidak dilakukan oleh
Teradu. Malahan, Teradu menunda pemberitahuan penelitian administrasi hasil
perbaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat ke tanggal 28 Oktober
2012;
39. Bahwa penundaan tersebut tidaklah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab
pada saat itu payung hukum Teradu untuk menunda pemberitahuan penelitian
38
administrasi tersebut belum ada, bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti
pada tangga1 31 0ktober 2012 baru mengirimkan surat kepada Bapak Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Perundang-undangan
sebagaimana yang tertulis dalam Surat dengan nomor: 1151/Sj/X2012 perihal:
Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU)
ASRURI TRIJONO, S.H., yang isinya antara lain:
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan 3 (tiga)
naskah asli Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 14 tahun 2012
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 8
tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
peserta PEMILU nggota Dewan Perrvakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan 3
(tiga) naskah Asli Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 07
Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelegggaraan Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta 2 (dua) soft copy berupa
Compact Disk (CD), Peraturan tersebut untuk mohon dapat diproses
pengundangannya dalam waktu tidak terlalu lama;
40. Kalaupun ada sebagaimana yang dikeluarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Dan
jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 adalah
Cacat Hukum. Selain itu juga pada saat PKPU tersebut dibuat, Teradu tidak
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri;
41. Bahwa apabila Teradu ingin menunda pemberitahuan penelitian administrasi
tersebut, seharusnya Teradu membuat payung hukumnya dan sebelum payung
hukumnya tersebut dibuat, terlebih dahulu Teradu berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian
Dalam Negeri sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1)
huruf c, akan tetapi Teradu tidak melakukan hal tersebut. Teradu baru
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah pada hari
Senin tanggal 29 Oktober 2012 sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Komisi
Pemilihan Umum HUSNI KAMIL MANIK pada Harian Rakyat Merdeka tanggal 30
Oktober 2012 Halaman 9;
39
42. Bahwa bagaimana mungkin suatu aturan yang sudah digunakan sebagai dasar
hukum dalam mengambil suatu keputusan tapi aturan tersebut masih belum
jelas kedudukan hukumnya. Aturan tersebut sudah digunakan pada tanggal 28
Oktober 2012, tetapi baru dilaporkan dan atau dikonsultasikan secara formal
pada tanggal 29 Oktober 2012. Artinya Teradu baru berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat secara tidak formal saja;
43. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu jelas-jelas telah melanggar Undang-
Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8
ayat (1) huruf c dan bisa dinyatakan bahwa semua keputusan Teradu
menyangkut dengan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan
kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat adalah cacat formil sehingga
keputusan tersebut dapat dibatalkan;
44. Bahwa dengan menunda-nunda Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tersebut,
Teradu jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (4) huruf a;
45. Bahwa, Teradu telah melakukan 2 (dua) kali perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) dalam proses verifikasi Administrasi Partai Politik Calon
Peserta Pemilu 2014, yang mana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
tersebut merupakan dasar berpijaknya Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014
dalam melaksanakan verifikasi administrasi;
46. Bahwa, apa yang dilakukan oleh Teradu jelas-jelas menunjukkan ketidaksiapan
Teradu dalam tugas dan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan Pemilihan
Umum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15
tahun 2011. Dengan demikian sangatlah jelas Teradu tidak profesional sehingga
bertentangan dengan ASAS PENYELENGGARA PEMILU sebagaimana yang telah
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011;
47. Bahwa Teradu bekerja sangatlah tidak profesional dan terlalu banyak
diintervensi oleh 9 (sembilan) Partai Politik di Senayan serta Pemerintah yang
dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Setiap kali mengeluarkan
Peraturan, Teradu terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) serta Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam
Negeri. Hal ini sangatlah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal
22E;
48. Bahwa selain itu juga Teradu telah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun
2012 serta diubah lagi dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2012. Banyaknya
perubahan tersebut telah menyebabkan seleksi Partai Politik dilaksanakan
dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang menyimpang atau tidak sesuai
atau berbeda atau tidak seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 dan telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Peraturan
40
Perundang-undangan;
49. Bahwa Teradu (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 538/KPU/X/2012
tertanggal 28 Oktober 2012, dimana isi surat edaran tersebut menyebutkan
bahwa kepengurusan di tingkat Kecamatan tidak diverifikasi faktual oleh KPU;
50. Bahwa dengan tidak diverifikasinya 50% (lima puluh Persen) kepengurusan di
tingkat kecamatan oleh Teradu menunjukkan bahwa Teradu dalam
melaksanakan seleksi terhadap Partai Politik telah melanggar ketentuan
sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012. Tindakan Teradu tidak memverifikasi 50% (lima puluh Persen)
kepengurusan di tingkat kecamatan telah melampaui batas kewenangan yang
diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan;
51. Bahwa dengan kata lain, bila salah satu syarat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Undang undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak dipenuhi oleh Partai Politik dalam
menjalankan Verifikasi (karena sifatnya kumulatif dan persyaratan yang harus
lengkap, bukan fakultatif atau alternatif), maka suatu Partai Politik tidak dapat
menjadi Partai Peserta Pemilu;
52. Bahwa dengan demikian sangat jelas ketentuan Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 14 dan
16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 adalah merupakan ketentuan Undang-
Undang dan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa “Undang-Undang
kedudukannya lebih tinggi dari pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)”
jadi dengan tidak diverifikasinya 50% (lima puluh Persen) kepengurusan
ditingkat kecamatan, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada satu pun Partai
Politik yang Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
2014;
53. Bahwa Pengadu berkeyakinan sekali, Majelis sidang etik merupakan para ahli di
bidang Hukum sehingga dengan tidak bermaksud untuk menggurui Majelis
sidang etik, Pengadu hanya mengingatkan saja kepada Majelis mengenai suatu
Teori Hukum dan Hans Kelsen yaitu Stufenbau Theory. Di dalam teori tersebut
mengambarkan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang
berbentuk Stupa atau Piramid. Pada dasarnya adalah teori tentang dasar
berlakunya hokum dimana kedudukan perundang-undangan dimulai dengan
tataran yang lebih tinggi dan kalau di Negara Republik Indonesia Grundnormnya
adalah PANCASILA dan UUD' 45. Jadi apabila kita mengacu kepada Stufenbau
Theory tersebut, maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 lebih tinggi
daripada Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
14 Tahun 2012 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun
2012;
41
54. Bahwa bagaimana bisa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14
Tahun 2012 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun
2012 yang dibuat oleh Teradu dapat mengenyampingkan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2012 yang dibuat oleh DPR. Dalam hal ini Teradu telah melampaui
batas kewenangannya yang diberikan oleh Undang-undang;
55. Bahwa verifikasi yang merupakan proses awal dari sebuah Pemilu untuk
menetapkan peserta Pemilu adalah sangat strategis dan vital dalam rangka
memenuhi tujuan Pemilu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 22E UUD
1945 yaitu untuk memilih Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden yang nantinya diharapkan dapat memperbaiki dan memajukan
kehidupan rakyat, bangsa dan negara untuk periode lima tahun ke depan. Oleh
karena itu prosesnya harus terjaga dari unsur main-main, transaksi dan
negosiasi terhadap pelanggaran Undang-undang sekecil apapun. Apalagi jika
pelanggaran itu dilakukan oleh pembentuk atau pembuat Undang-undang itu
sendiri bersama lembaga penyelenggara (KPU) yang diamanati melaksanakan
Pemilu, maka proses Pemilu yang bersih, jujur dan adil hanyalah tipuan dan
membodohi rakyat belaka. Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Untuk itu Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 8 Januari 2013 adalah Cacat
Hukum, karena didasari dari sebuah konspirasi jahat;
56. Bahwa kami mendapat kesan kuat Teradu telah dikondisikan oleh pihak tertentu
untuk menjalankan proses verifikasi Partai Politik dengan pemahaman yang
diskriminatif. Pemahaman seperti ini mendorong Teradu untuk secara arogan
bertindak melampaui ketentuan Undang-undang dan diskriminatif dalam menilai
Partai Politik. Tindakan ini jelas adalah pelanggaran berat pejabat negara yang
seharusnya menjadi “service station” bagi kepentingan warga negara;
57. Bahwa sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas Pemilu, Teradu
justru sejak awal proses Pemilihan Umum (Pemilu) sudah memperlihatkan
perilaku yang sangat membahayakan jalan dan hasil Pemilu, membahayakan
demokrasi, dan menyelewengkan kepercayaan publik yang menginginkan hasil
Pemilu yang bersih, jujur dan adil;
58. Bahwa Teradu (KPU) juga memberlakukan tidak adil terhadap Pengadu dan
Partai Politik lainnya. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8
Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2012 serta
diubah lagi dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2012, dimana dalam PKPU tersebut
telah mengatur mengenai kepemilikan kantor tetap dan alamat tetap Partai
Politik Pada saat verifikasi mengenai kepemilikan kantor tetap dan alamat tetap
Partai Golkar (PG) yang terletak di Slipi-Tomang Jakarta Barat dan Partai
42
Persatuan Pembangunan (PPP) yang terletak di Jl. Diponegoro Jakarta Pusat oleh
Teradu (KPU). Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
dinyatakan telah Memenuhi Sprat (MS) oleh Teradu (KPU). Yang jadi pertanyaan
Pengadu, bagaimana bisa Partai Golkar (PG) dan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) bisa dinyatakan telah Memenuhi Sprat (MS) oleh Teradu dalam verifikasi
faktual, sedangkan kantor sekretariat mereka bukan merupakan milik sendiri
melainkan milik negara? Apabila ada yang meminjamkan Kantor Sekretariat
Partai Golkar (PG) yang terletak di Slipi-Tomang Jakarta Barat dan kantor
sekretariat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terletak di JI. Diponegoro,
Jakarta Pusat, maka siapa yang meminjamkannya. Apakah Sekretariat Negara
atau siapa? Terus bagaimana bisa kantor kelurahan atau kantor kecamatan di
masing-masing tempat mengeluarkan Surat Keterangan Domisili. Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa Kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan pada saat
kita mengajukan perrnohonan Surat Keterangan Domisili, maka terlebih dahulu
yang mereka tanyakan adalah: apakah gedung tersebut milik sendiri atau sewa.
Apabila milik sendiri, maka kita harus melampirkan copy surat tanda bukti
kepemilikannya dan apabila sewa, maka kita harus melampirkan surat
perjanjian sewanya;
59. Bahwa dalam Pleno Terbuka pada tanggal 7 januari 2013 sebagaimana yang
telah kita dengar bersama, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. telah
mempertanyakan hal tersebut kepada Teradu, akan tetapi hal tersebut tidak bisa
dijawab oleh Teradu. Bahkan Teradu yaitu saudara Hadar Nafiz Gumay
menyatakan kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. agar pertanyaan-
pertanyaan Prof. Dr. Yusril lhza Mahendra, S.H. tidak memojokkan Teradu.
Sehingga terkesan Teradu berusaha untuk menutup-nutupi kelemahan tuan-
tuannya itu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
M.HH10.AH.11.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,
dan Sususnan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Buruh periode 2010-2015 tertanggal 10 Agustus
2010 dan Berita Negara Republik Indonesia No. 81
tertanggal 8 Oktober 2010;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran
Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum pada hari
Senin tanggal 3 September 2012;
43
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pemberitahuan oleh KPU No.
370/KPU/IX/2012 kepada Ketua DPP Partai Politik di
Jakarta tertanggal 6 September 2012;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Salinan PKPU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
5. Bukti P-5 : Fotokopi PKPU No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas PKPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran
Partai Buruh Ke KPU pada hari Jumat tanggal 7
September 2012;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pemberitahuan oleh KPU No.
393/KPU/IX/2012 kepada Ketua Umum DPP Partai
Buruh di Jakarta tanggal 10 September 2012;
8. Bukti P-8 : Fotokopi PKPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas PKPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program,
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota, DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Kelengkapan Syarat
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
tertanggal 29 September 2012;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dok. 2,4,5,6, dan 7
Partai Buruh;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Kelengkapan
Syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014 ke KPU
tertanggal 15 Oktober 2012;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Penerbitan PKPU No. 14 dan 15 Tahun 2012
yang merupakan perubahan kedua dari PKPU No. 7 dan
No. 8 Tahun 2012 melalui website resmi KPU;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pemberitahuan dari KPU tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Persyaratan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu 2014 dengan Nomor 556/KPU/X/2012
tertanggal 28 Oktober 2012;
44
14. Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara No. 53/BA/X/2012 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2014;
15. Bukti P-15 : Fotokopi PKPU No. 15 Tahun 2012 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota DRP, DPD, dan DPRD Tahun 2014, dan PKPU
No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU
No. 8 Tahun 2012 tentang tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat No. 1151/SJ/X/2012 tertanggal 31
Oktober 2012, perihal Permohonan Pengundangan
Peraturan KPU yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen
KPU Asrudi Trijono, S.H. dan Nota Dinas;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Harian Rakyat Merdeka tanggal 30 Oktober
2012 hal. 9;
[2.7] PENGADU IV
Bahwa Pengadu IV adalah Marwah Daud Ibrahim, Ph.D dan Bahtiar Arifin,
S.Pd masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Partai Republik yang sudah disahkan sebagai badan hukum yang sah
sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan Partai Republik dan
diubah kembali dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
22.AH.11.01 Th 2012 tanggal 6 September 2012 beralamat di Jl. Tiu Kp. Kramat
No.81, Cipayung-Jakarta Timur 13880, Nomor Telepon 021-84304514,
081287064499 faximile 021-84304517 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 74 pada Jumat 14 September 2012. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Maret 2013, 26 Maret 2013, 9
April 2013, dan 2 Mei 2013 menyampaikan aduan adanya dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 2 Juncto Pasal 26 ayat (2) UU
45
Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d,
dan huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Bahwa Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia karena diduga bertindak tidak profesional, tidak transparan dan
akuntabel, serta menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum.
Bahwa Pengadu mengemukakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai
berikut:
A. Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional;
1. Para Teradu membuat aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan verifikasi
faktual yang manipulatif, kontradiktif, dan diskriminatif. Adapun dasar
Pengaduannya adalah sebagai berikut:
1.1. Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 681/KPU/XII/2012 Verifikasi
Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014
a. Juknis berdasarkan Surat KPU Nomor 681/KPU/XII/2012
manipulatif khususnya poin 1 huruf e bahwa sumber data verifikasi
faktual Partai Republik berasal dari lampiran 2 Model F2-Parpol,
padahal sistem yang berlaku adalah SIPOL
b. Berdasarkan poin (a) diatas, pengisian sampling tidak dapat
dilaksanakan sesuai formulir lampiran 2 Model F8-Parpol
c. Berdasarkan Surat KPU Nomor 681/KPU/XII/2012 terdapat
kontradiksi antara poin 1 huruf g dengan poin 3. Dalam hal terdapat
kekurangan jumlah anggota 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk,
verifikasi faktual dinyatakan tidak dapat dilaksanakan sementara di
sisi lain dengan ketentuan yang sama verifikasi faktual dapat
dilaksanakan
d. Berdasarkan poin-poin di atas, maka mustahil dokumentasi sesuai
kehendak Juknis khususnya poin 4 dapat dilaksanakan dengan
benar dan sempurna
Ketentuan-ketentuan Juknis sesuai Surat KPU Nomor
681/KPU/XII/2012 hanya diberlakukan pada 18 partai politik yang
diloloskan DKPP
1.2. Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 538/KPU/X/2012, KPU
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014
a. Sumber data verifikasi faktual dilaksanakan melalui sistem SIPOL
yang berlaku sebelumnya dan diisi oleh seluruh partai politik.
46
b. Berdasarkan poin (a) sistem sampling mudah dilaksanakan.
c. Poin-poin di dalam Surat KPU Nomor 538/KPU/X/2012 tidak
terdapat kontradiksi ketentuan satu dengan ketentuan lainnya.
d. Berdasarkan poin-poin di atas, maka dokumentasi sesuai kehendak
Juknis dapat dilaksanakan dengan benar dan sempurna.
Ketentuan-ketentuan Juknis sesuai Surat KPU Nomor 538/KPU/X/2012
hanya diberlakukan pada 16 partai politik yang diloloskan oleh KPU
2. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berbeda antara 16 partai politik
sesuai dengan 18 partai politik seharusnya hasil verifikasi faktual sesuai Rapat
Rekapitulasi Nasional tanggal 7-8 Januari 2013 harus dinyatakan dan atau
diumumkan oleh Pimpinan Sidang, yakni Ketua KPU dan seluruh Komisioner
KPU, mana yang dilakukan berdasarkan Sistem SIPOL dan mana yang
dilakukan berdasarkan lampiran 2 Model F2-Parpol;
3. Bahwa oleh karena tidak ada pengumuman seperti yang tersebut diatas, patut
diduga Teradu mempunyai niat terselubung untuk tidak meloloskan 18 partai
politik hasil DKPP, termasuk Pengadu;
4. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran kode etik, dokumen Pengadu sebagai
sumber data verifikasi tidak dikirim ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
5. Bahwa Bawaslu merekomendasi tindakan Teradu sebagai pelanggaran kode
etik sebagaimana disebut dalam keputusan sengketa Bawaslu nomor perkara
016/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tentang SIPOL;
B. Bahwa Para Teradu Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel;
1. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran kode etik khususnya tentang terbitnya
PKPU Nomor 14 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 karena terjadi
pemalsuan dan atau perbedaan antara PKPU Nomor 14 Tahun 2012 yang asli
dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2012 yang telah diundangkan, yakni terjadinya
penyusupan pasal 20. Patut diduga ada kepentingan terselubung dalam
penyusupan tersebut;
2. Bahwa permasalahan tersebut diatas telah diajukan Pengadu ke Bawaslu
namun dijawab hal ini bukan termasuk dalam ranah penyelesaian sengketa;
C. Bahwa Teradu Menggunakan Kewenangan Tidak Berdasar Hukum
1. Bahwa patut diduga terjadi pelanggaran kode etik sesuai rekomendasi Bawaslu
dalam keputusan sengketa Bawaslu nomor perkara 016/SP-
2/Set.Bawaslu/I/2013 di Sumatera Utara;
2. Bahwa patut diduga terjadi pelanggaran kode etik sesuai rekomendasi Bawaslu
dalam keputusan sengketa Bawaslu nomor perkara 016/SP-
2/Set.Bawaslu/I/2013 tentang keterwakilan 30% perempuan.
47
D. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Pengadu memohon kepada Majelis
Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada masing-masing:
a. Terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI atas nama Husni
Kamil Manik, S.P; Ida Budhiati, S.H., M.H.; Sigit Pamungkas, S.IP., M.A.;
Drs. Hadar Nafis Gumay; Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA; Dr. Ferry
Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si; Juri Ardiantoro, M.Si;
3. Membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor: 05/Kpts/KPU/Tahun 2013
tanggal 8 Januari 2013 khusus tentang Penolakan terhadap Pengadu;
4. Mewajibkan Teradu untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor:
05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 8 Januari 2013 yang menetapkan partai
politik dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum
tahun 2014 sebagaimana di lampiran II nomor urut 22;
5. Mewajibkan Teradu untuk menerbitkan keputusan baru yang pada pokoknya
berisi menetapkan Partai Republik sebagai partai politik peserta pemilihan
umum tahun 2014.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu IV mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 681/KPU/XII/2012
tertanggal 3 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon
Peserta Pemilu 2014;
2. Bukti P-2 : Salinan Keputusan Sengketa Bawaslu dengan Nomor
Permohonan 016/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013;
3. Bukti P-3 : Salinan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 (versi KPU);
4. Bukti P-4 : Dokumen contoh Hasil Verifikasi Faktual 2 Kabupaten/Kota
yang Memenuhi Syarat (MS) dan yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS);
5. Bukti P-5 : Salinan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2014
48
[2.9] PENGADU V
Bahwa Pengadu V adalah Eliza Nurhilma yang diberi kuasa khusus tanggal 22
Maret 2013 Sdr. Denny M. Cilah, Ketua Umum Partai Kedaulatan yang beralam di Jl.
Kebon Sirih Dalam No. 66A Jakarta Pusat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode
etik yang telah dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Inonesia. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan-
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu V baru mengetahui berdasarkan informasi dan data pada
tanggal 21 maret 2013 dimana Komisi Pemilihan umum (yang selanjutnya kami
sebut KPU) telah memanipulasi suatu kebenaran fakta tentang verifikasi partai
politik dalam hal ini telah meloloskan partai politik tertentu yang seharusnya
Partai Politik dimaksud tidak diloloskan dalam verifkasi administrasi;
2. Bahwa verifikais politik dilakukan setelah partai politik dinyatakan lolos dalam
verifikasi administrasi. Namun, pada kenyataannya beberapa Partai politik yang
seharusnya tidak lolos verifikasi administrasi tetapi dinyatakan lolos dan
diikurtsertakan untuk proses sekanjutnya yaitu verifikasi faktual. Partai-partai
dimaksud adalah Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
3. Bahwa para Terlapor telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan peraturan,
berlaku tidak adil, sewenang-wenang dan bertendensi menguntungkan pihak
partai-parta tertentu yang seharusnya tidak lolos, serta merugikan Pengadu V
yang tidak disertakan menjadi peserta pemilu Tahun 2014.
4. Bahwa atas dasar ini sepantasnya keempat Partai tersebut (Golkar, PPP, PKS,
Partai HANURA) seharusnya tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu tahun
2014. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kinerja KPU tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya dan melanggar kode etik, terutama hal-
hal yang menyangkut profesionalitas, kejujuran akuntabilitas, dan melanggar
sumpah janji.
49
5. Bahwa Teradu KPU telah melakukan suatu pelanggaran dalam hal melakukan
suatu peraturan yang belum diundangkan tetapi telah membawa akibat kepada
partai-partai serta menjalankan suatu peraturan yang pada dasarnya belum
diundangkan yaitu Peraturan KPU No.14 Tahun 2012 yang mana peraturan a
quo dijadikan dasar Teradu KPU untuk meakukan proses pendaftaran, verifikasi,
dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Adapun kejanggalan tersebut adalah bahwa permohonan
pengundangan peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut diajukan oleh KPU
kepada Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 31 Oktober 2012, akan tetapi
peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2012;
6. Bahwa kenapa kami sebutkan PKPU Nomor 14 Tahun 2012 batal demi hukum
karena surat KPU Nomor 5/KPTS/KPU./Tahun 2013 tentang penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 mengandung kebohongan dan
manipulasi data;.
7. Bahwa berdasarkan poin 5 di atas, maka secara hukum administrasi Peraturan
KPU No 14 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
tersebut batal demi hukum.
8. Bahwa Teradu KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu tidak
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara efektif dan
efesiensi berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil”.
9. Bahwa Teradu KPU melakukan kerjasama dengan Internasional Foundation for
Electoral System (IFES) dan membuat Nota Kesepahaman. Perihal Nota
Kesepahaman antara KPU dengan IFES Indonesia No. 11/KB/KPU/Tahun 2012
tentang program bantuan teknis bagi penyelenggaraan Pemilu Nasional 2014
yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2012 hari senin. Dalam hal ini
KPU telah membohongi DKPP. Pengadu V mempertanyakan kebenaran kapan
sesungguhnya MOU itu ditandatangani untuk diberlakukan. Sebagai bahan
verifikasi adanya surat IFES yang ditujukan kepada ketua KPU, wujudnya draf
tanggal 18 Oktober 2012 minta persetujuan nota kesepahaman. Draft I Bulan
Oktober 2012 yang kemudian ada surat dari Direktur IFES Indonesia
menyatakan kepada KPU tanggal 18 Okotber 2012. Atas dasar surat tersebut
mulailah dibahas untuk penandatangan MOU antara KPU dan IFES.
Berdasarkan keterangan itu maka penandatanganan Nota Kesepahaman antara
50
KPU dengan IFES adalah dilakukan pada masa antara akhir Oktober sampai
dengan awal November 2012;
10. Bahwa Teradu KPU telah melanggar kode etik dan melakukan perbuatan
melawan hukum dengan tidak menghormati lembaga Bawaslu dalam hal Teradu
KPU menolak PKPI yang diputuskan oleh Bawaslu untuk diikutsertakan dalam
Pemilu tahun 2014. Perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum
sebagaimana terlihat dalam diktum ke 5 (lima) Keputusan KPU Nomor
05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Thaun 2014 yang intinya menyatakan keputusan KPU hanya dapat
diubah berdasarkan keputusan Bawaslu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara atau Mahkamah Agung. Namun dalam faktanya Teradu KPU tidak
konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri.
11. Bahwa Pengadu V mohon keadilan, karena ke 4 (empat) Partai Politik yaitu
Partai Golkar, Hanura, PPP, PKS telah diloloskan maka mestinya semua partai
yang telah mendaftar ke KPU juga diloloskan. Sebaliknya, jika keempat partai
tersebut tidak diloloskan maka semuanya juga tidak diloloskan. Pengadu V juga
memohon agar ketujuh komisoner KPU diberhentikan secara tidak hormat, dan
mengikutsertakan Partai Kedaulatan menjadi peserta Pemilu 2014.
[2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Pengadu V mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy surat 02/DPP.PK/LAP.DKPP/III/2013 tentang
Pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu tanggal 22 Maret 2013;
2. Bukti P-2 : Copy data Partai Politik yang tidak memnuhi syarat terkait
partai Gokkar tanggal 23 Oktober 2012;
3. Bukti P-3 : Copy data Partai Politik yang tidak memenuhi syarat
terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanggal 25
Oktober 2012;
4. Bukti P-4 : Copy data Partai Politik yang tidak memenuhi syarat
terkait Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tanggal 24 Oktober
2012;
5. Bukti P-5 : Copy data Partai Politik yang tidak memenuhi syarat
terkait Partai Hati Nurani Rakyat tanggal 25 Oktober
2012;
6. Bukti P-6 : Copy Nota Kesepahaman antara KPU dengan IFES Nomor
11/KB/KPU/Tahun 2012;
7. Buklti P-7 : Copy Surat KPU Nomor 1191/sj/x/2012 perihal
permohonan pengundangan peraturan KPU tanggal 31
51
Oktober 2012;
8. Bukti P-8 : Copy berita ROL Republika Online “KPU Tolak Putusan
Bawaslu terkait PKPI” tanggal 24 maret 2013;
9. Bukti P-9 : Copy berita Tribun news terkait “alasan KPU Tolak
Putusan Bawaslu loloskan PKPI” tanggal 24 Maret 2013;
10. Bukti P-10 : Copy Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013
tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum
tahun 2014 tanggal 8 Januari 2013;
[2.11] PENGADU VI
Bahwa Pengadu VI adalah Drs. Sunarko, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) yang
beralamat di Jl. Langsat IV No. 10 Kelurahan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Dengan
demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu
dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 April 2013 dan 9 April 2013,
menyampaikan aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
yakni pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa Pengadu mengadukan Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia karena diduga bertindak diskriminatif, melakukan
pemaksaan kehendak, dan melanggar keputusannya sendiri yakni terhadap
Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor
08 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun
2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
52
Bahwa Pengadu mengemukaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai
berikut:
1. Bahwa batas waktu pelaksanaan verifikasi adalah tanggal 29 September 2012,
namun pada tanggal 26 September 2012 KPU di Papua Barat baru
menyelenggarakan sosialisasi materi verifikasi untuk tingkat Provinsi, dan
tanggal 27-29 September 2012 untuk tingkat kabupaten/kota.
2. Bahwa penghapusan SIPOL yang dibuat oleh IFES telah menyalahi eksistensi
sebuah peraturan. Dengan demikian Pengadu menganggap seluruh peraturan
KPU batal demi hukum dan harus meluluskan sisa dari 34 Parpol yang
mengikuti seleksi administrasi.
3. Bahwa KPU telah melanggar kode etik karena meluluskan PKPI dan PBB. KPU
telah mengubah keputusannya sendiri dengan alasan bahwa penelitian kembali
terhadap hasil verifikasi faktual kedua partai dimaksud akan
mengganggu/mengubah jadwal Pemilu 2014.
4. Bahwa tindakan tidak meneliti ulang hasil verifikasi adalah sebuah kebijakan
yang tidak profesional dan amatir. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa
seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan partai politik juga dilakukan
secara tidak profesional dan telah merugikan baik moril maupun materil partai-
partai yang tidak lulus.
5. Bahwa terhadap situasi di atas, seharusnya KPU mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung dan tidak langsung melaksanakan Putusan PT TUN.
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu VI
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
2. Bukti P-2 : Kliping Berita Tempo edisi 31 Maret 2013 dengan judul
“Seharusnya KPU Tak Menyerah”.
TERADU
[2.13] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu I H. Rouchin
dan Joller Sitorus dengan Nomor Perkara 28/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya sebagai berikut:
53
1. Bahwa dalil dari PPRN bahwa Para teradu KPU RI telah melanggar asas
transparansi, akuntabilitas, adminitrasi Pemilu, dan tidak bekerja menurut
hukum adalah sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Para Teradu
menyampaikan bahwa berdasarkan persidangan sengketa Pemilu di Bawaslu dan
PT TUN, permohonan/gugatan PPRN ditolak karena tidak dapat membuktikan
seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya, melalui proses persidangan yang transparan
dan akuntabel, Para Teradu dapat membuktikan telah melakukan verifikasi sesuai
asas Penyelenggara Pemilu, asas umum pemerintahan yang baik, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Terhadap putusan PT TUN Partai PPRN
mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung;
2. Terhadap dalil PPRN di Kabupaten Kepuluan Sula telah didalilkan dan menjadi
objek sengketa, baik di Bawaslu maupun di PT TUN. Setelah melampaui proses
pembuktian di Bawaslu dan di PT TUN kedua lembaga tersebut berpendapat
bahwa PPRN tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga
permohonan/gugatan ditolak. Begitupula dengan daerah lainnya yang diadukan
ke DKPP tekait dalil aduan PPRN.
[2.14] Bahwa Para Teradu untuk memperkuat jawabannya terhadap aduan Pengadu
I dalam persidangan DKPP melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU No. 765/KPU/XII/2012, perihal Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai
Politik;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU No. 781/KPU/XII/2012, perihal
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (Delapan Belas)
Partai Politik;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No.
16/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 16 Maret 2013;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No.
14/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Maret 2013;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU No. 508/KPU/X/2012, perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU No. 512/KPU/X/2012, perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-
I/2012;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 013/SP-
2/SET.BAWASLU/I/2013;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 16/D/2013/
PT.TUN.JKT;
54
10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 20/D/2013/
PT.TUN.JKT;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU No. 536/KPU/X/2012, perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU No. 538/KPU/X/2012, perihal Dokumen
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2014;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU No. 588/KPU/XI/2012, perihal Verifikasi
Faktual Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon Peserta
Pemilu 2014;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, perihal
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Fungs Setiap
Daerah Pemilihan Anggota DPRD, DPD, DPR;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Bawaslu No. 103/Bawaslu/II/2013, perihal
Penyampaian Fatwa Mahkamah Agung RI;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI NO.
34/KMA/HUKUM.01/II/2013;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU No. 160/KPU/III/2013, perihal Fatwa
MA RI;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU No. 94/KPU/II/2013, perihal Keputusan
Bawaslu RI No. 012/SP-II/SET.Bawaslu/ I/2013;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pengantar Keputusan Bawaslu RI No.
012/SP-SET.BAWASLU/I/2013;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 012/SP-
II/SET.BAWASLU/II/2013;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Putusan PTTUN No. 25/G/2013/PT.TUN.JKT;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU No. 166/KPTS/KPU/TAHUN 2013
tentang Perubahan Kedua Atasa Keputusan KPU Tentang
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat PKPI No. 040/DPN PKP IND/III/2013 tentang
Jawaban PTTUN;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Tanda Bukti Penyerahan Alat Bukti Dari KPU Prov.
Sumatera Barat;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan Menkumham RI No. M.MH-17.AH.11.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan AD/ART Susunan
Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 652
55
K/PDP.SUS/2011;
[2.15] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu II Baktiar
dengan Nomor Perkara 29/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan DKPP yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalil dari PPPI bahwa Para teradu KPU RI telah melanggar asas
transparansi, akuntabilitas, adminitrasi Pemilu, dan tidak bekerja menurut
hukum adalah sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Para Teradu
menyampaikan bahwa berdasarkan persidangan sengketa Pemilu di Bawaslu dan
PT TUN, permohonan/gugatan PPPI ditolak karena tidak dapat membuktikan
seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya, melalui proses persidangan yang transparan
dan akuntabel, Para Teradu dapat membuktikan telah melakukan verifikasi
sesuai asas Penyelenggara Pemilu, asas umum pemerintahan yang baik, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap putusan PT TUN Partai
PPPI mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung;
2. Bahwa dalil PPPI yang menyatakan Para Teradu meloloskan partai politik yang
tidak memenuhi syarat dan memanipulasi data verifikasi administrasi,
merupakan pengulangan terhadap perkara yang telah diuji, baik dalam
persidangan etik DKPP maupun sengketa Pemilu di Bawaslu dan sengketa tata
usaha negara Pemilu di PT TUN. Dalam semua jenis persidangan tersebut,
Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga dinyatakan ditolak.
3. Bahwa terhadap dalil PPPI yang menyatakan Teradu memberikan keterangan
palsu dan pembohongan publik, tidak bisa dijelaskan secara spesific sehingga
dalil Pengadu patut dikesampingkan. Verifikasi adminitrasi dan faktual yang
dilaksanakan Teradu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Hal demikian dapat dibuktikan oleh Teradu sehingga
permohonan/gugatan Pengadu ditolak oleh Bawaslu dan PT TUN. Terhadap PT
TUN, PPPI menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahakmah Agung.
4. Bahwa terhadap dalil PPPI tentang Peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 cacat
hukum dan Teradu membangun kerja sama IFES serta dalil Partai Buruh
terdapat kegaduhan di internal KPU dalam proses verifikasi partai politik telah
menajdi objek sengketa peradilan etik penyelenggara Pemilu dan diuputus DKPP
dengan nomor perkara 24-26/DKPP-PKE-I/2012, karenanya tidak relevan untuk
diuji kembali dalam persidangan ini.
[2.16] Bahwa Para Teradu untuk memperkuat jawaban atas aduan Pengadu II dalam
persidangan DKPP melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU No. 765/KPU/XII/2012, perihal Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai
56
Politik;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU No. 781/KPU/XII/2012, perihal
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (Delapan Belas)
Partai Politik;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No.
16/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 16 Maret 2013;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No.
14/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Maret 2013;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU No. 508/KPU/X/2012, perihal
Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU No. 512/KPU/X/2012, perihal
Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-
I/2012;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 013/SP-
2/SET.BAWASLU/I/2013;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 16/D/2013/
PT.TUN.JKT;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 20/D/2013/
PT.TUN.JKT;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU No. 536/KPU/X/2012, perihal
Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU No. 538/KPU/X/2012, perihal
Dokumen Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2014;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU No. 588/KPU/XI/2012, perihal
Verifikasi Faktual Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon
Peserta Pemilu 2014;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, perihal
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Fungs Setiap
Daerah Pemilihan Anggota DPRD, DPD, DPR;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Bawaslu No. 103/Bawaslu/II/2013, perihal
Penyampaian Fatwa Mahkamah Agung RI;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI NO.
34/KMA/HUKUM.01/II/2013;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU No. 160/KPU/III/2013, perihal Fatwa
MA RI;
57
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU No. 94/KPU/II/2013, perihal
Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP-II/SET.Bawaslu/
I/2013;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pengantar Keputusan Bawaslu RI No.
012/SP-SET.BAWASLU/I/2013;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 012/SP-
II/SET.BAWASLU/II/2013;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Putusan PTTUN No. 25/G/2013/PT.TUN.JKT;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU No. 166/KPTS/KPU/TAHUN 2013
tentang Perubahan Kedua Atasa Keputusan KPU Tentang
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat PKPI No. 040/DPN PKP IND/III/2013
tentang Jawaban PTTUN;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Tanda Bukti Penyerahan Alat Bukti Dari KPU Prov.
Sumatera Barat;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan Menkumham RI No. M.MH-17.AH.11.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan AD/ART Susunan
Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 652
K/PDP.SUS/2011;
[2.17] Bahwa Teradu memberikan jawaban terhadap aduan Teradu III H. Sonny
Pudjisasono, S.H., M.H. dengan Nomor Perkara 30/DKPP-PKE-II/2013 dalam
persidangan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu menyebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD antara lain merencanakan program dan anggaran
serta menetapkan jadwal, menyusun dan meneetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah;
2. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai
politik, ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan partai politik dapat menjadi
peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran dan dilengkapi dokumen
persyaratan yang lengkap. Selanjutna, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun
2012 menyebutkan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan menetapkan
keabsahan partai politik menjadi pesrta Pemilu. Ketentuan lebih lanjut tentang
58
tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai
politik menjadi peserta Pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU;
3. Bahwa memperhatikan atribusi wewenang tersebut, berpedoman pada UU No. 15
Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012, Teradu menyusun dan mentapkan
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
4. Bahwa dalam menyusun Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012, Teradu telah
mematuhi dan melaksanakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik dengan menempuh langkah sebagai beikut:
a. Menyusun pokok-pokok pikiran sebagai dasar penyusunan muatan materi
rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik;
b. Berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagaimana huruf a, Teradu menyususn
rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik;
c. Dalam rangka membangun partisipasi publik dalam penerbitan Peraturan KPU,
Teradu melaksanakan kegiatan uji publik dengan mengundang ahli, praktisi
Pemilu, media dan pemangku kepentingan lainnya;
d. Disamping melaksanakan uji publik sebagaimana huruf c, Teradu juga
memfasilitasi partai politik untuk menyampaikan saran pendapat terhadap
rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Beberapa isu penting inkonsistensi, saling bertentangan, multitafsir norma
UU No. 8 Tahun 2012 yang berkaitan dengan persyaratan dan verifikasi partai
politik serta rancangan kebijakan KPU menjadi bahan diskusi, antara lain
ketidakkonsistenan UU dalam mengatur syarat kepengurusan partai politi
tingkat kecamatan dengan dokumen yang wajib diserahkan kepada Teradu.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan syrata
partai politik menjadi peserta Pemilu antara lain memiliki kepengurusan 50%
jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Selanjutnya
ketentuan Pasal 15 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur dokumen persyaratan
partai politik yang harus diserahkan kepada KPU. Ketentuan Pasal 15 tidak
menyebutkan dokumen kepengurusan tingkat kecamatan untuk diserahkan
kepada KPU. Memperhatikan ketidakkonsistenan ketentuan tersebut diatas,
dalam rangka mewujudkan kepastian hukum Pemilu, Teradu melakukan
ikhtiar melengkapi ketentuan UU dengan menempuh kebijakan partai politik
wajib menyerahkan dokumen kepengurusan partai politik tingkat kecamatan
untuk dilakukan verifikasi administrasi. Ketentuan tentang verifikasi
administrasi kepengurusan tingkat kecamatan telah diatur dalam Peraturan
KPU No. 8 Tahun 2012 dan berlaku equal treatment untuk seluruh partai
politik calon peserta Pemilu. Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu tidak melaksakan verifikasi pengurus
partai politik tingkat kecamatan patut dikesampingkan;
59
e. Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2011,
Teradu melaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah atas
rancangan Peraturan KPU tentan pendaftaran dan verifikasi partai politik;
f. Berdasarkan langkah-langkah ebagaimana huruf a sampai dengan huruf d,
Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Peraturan KPU No. 8
Tahun 2012.
5. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, maka penyusunan
dan penetapan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 Jo. Peraturan KPU No. 12 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentan
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No. 14 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota a quo telah sesuai dengan asas-asas
pemerintahan yang baik dan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yakni UU. No. 8 Tahun 2012, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 12
Tahun 2011;
6. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan
partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran dan
dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, ketentuan Pasal 9
ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan KPU melaksanakan penelitian
administrasi dan menetapkan keabsahan partai politik menjadi peserta Pemilu.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penelitian administrasi dan penetapan
keabsahan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan KPU;
7. Bahwa berkaitan dengan tindak lanjut verifikasi administrasi, ketentuan Pasal 16
ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 dan penjelasannya menyebutkan KPU melakukan
verifikasi faktual terhadap keanggotaan, kepengurusan dan kantor sekretariat
partai politik sampai tingkat Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil verifikasi
faktual, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, Teradu
menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu;
8. Bahwa berdasaran konstruksi UU No. 8 Tahun 2012 tersebut di atas, maka seleksi
partai politik menjadi peserta Pemilu dilaksanakan dengan sistem gugur.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu menempuh kebijakan:
a. Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran
kepada Teradu dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
b. Apabila partai politik tidak dapat melengkapi persyaratan sampai dengan akhir
masa pendaftran, dokumen partai politik yang bersangkutan tidak dapat
ditindaklanjuti verifikasi administrasi. Terhadap partai politik yang dinyatakan
memenuhi syarat pendaftaran, ditindaklanjuti verifikasi administrasi;
60
c. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu memberi kesempatan kepada
partai politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan;
d. Teradu melakukan verifikasi terhadap perbaikan syarat administratif.
Berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Teradu menyusun berita
acara partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Apabila partai politik memenuhi syarat administrasi, ditindaklanjuti verifikasi
faktual. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual, Teradu
menetapkan partai politik peserta Pemilu;
f. Disamping memperhatikan ketentuan UU No. 8 Tahun 2012, dalam menyusun
kebijakan, Teradu memperhatikan asas-asas penyelenggaraan Pemilu, antara
lain transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Dalam rangka
pelaksanaan asas penyelenggaraan Pemilu, Teradu menempuh kebijakan
membangun sistem informasi, melaksanakan rapat pleno terbuka hasil
verifikasi faktual dan memberikan pelayanan data dan informasi kepada
publik;
9. Bahwa kebijakan Teradu menyusun dan menetapkan mekanisme pendaftaran dan
verifikasi partai politik merupakan pelaksanaan atribusi wewenang sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012. Hal demikian
dibenarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Putusan No.
25-26/DKPP-PKE-I/2012;
10. Bahwa dalam masa pendaftaran tanggal 10 Agustus-7 September 2012, KPU
menerima pendaftaran 46 partai politik. Setelah berakhirnya masa pendaftaran 7
September 2012, Teradu melakukan penelitian kembali terhadap tanda bukti
penerimaan dokumen pendaftaran partai politik dan kelengkapan syarat
pendaftaran;
11. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan tersebut, terdapat 12 partai politik tidak
memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pereturan KPU
No. 8 Tahun 2012 dan Pasal 11 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2012 sehingga tidak
dapat ditindaklanjuti verifikasi administrasi;
12. Bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan pada 11 Agustus–6 Oktober 2012.
Verifikasi administrasi terhadap dokumen kelengkapan syarat partai politik
menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU No.
8 Tahun 2012;
13. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu menyampaikan hasilnya
kepada 34 partai politik pada 8 Oktober 2012 dan diberikan kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen syarat menjadi peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 selama 7
hari yaitu tanggal 9-15 Oktober 2012. Dalam kegiatan tersebut, Partai Republik
Nusantara (Republikan) tidak hadir. Teradu menindaklanjuti mengirimkan hasil
verifikasi administrasi melalui kurir;
61
14. Bahwa dalam perbaikan, Teradu menerima dokumen syarat menjadi peserta
Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dari
33 partai politik. Terhadap dokumen tersebut, Teradu melakukan verifikasi
administrasi pada tangal 16-22 Oktober 2012;
15. Bahwa berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, terdapat 16 partai
politik yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti verifikasi faktual,
yaitu:
a. Partai Amanat Nasional;
b. Partai Bulan Bintang;
c. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
d. Partai Demokrasi Pembaruan;
e. Partai Demokrat;
f. Partai Gerakan Indonesia Raya;
g. Partai Golongan Karya;
h. Partai Hati Nurani Rakyat;
i. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;
j. Partai Keadilan Sejahtera;
k. Partai Kebangkitan Bangsa;
l. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru;
m. Partai NasDem;
n. Partai Peduli Rakyat Nasional;
o. Partai Persatuan Nasional;
p. Partai Persatuan Pembangunan;
16. Bahwa KPU melakukan verifikasi faktual terhadap:
1) Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dengan cara
mendatangi kantor pengurus partai politik;
2) Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat pusat sekurang-kurangnya 30% dengan cara mendatangi kantor
pengurus partai politik;
3) Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai
politik;
4) Domisili kantor tetap partai politik tingkat pusat harus berada di wilayah
ibukota negara;
17. Bahwa KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual terhadap:
1) Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat Provinsi dengan cara
mendatangi kantor pengurus partai politik;
2) Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat Provinsi sekurang-kurangnya 30% dengan cara mendatangi kantor
pengurus partai politik;
62
3) Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai
politik;
4) Domisili kantor tetap partai politik tingkat Provinsi harus berada di wilayah
ibukota Provinsi, kecuali daerah pemekaran;
18. Bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap:
1) Kepengurusan dan domisili kantor tetap partai politik
a. Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota
dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik;
b. Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 30% dengan cara
mendatangi kantor pengurus partai politik;
c. Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai
politik;
d. Domisili kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten/Kota harus berada
di wilayah administrasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
e. Domisili kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang berada
pada daerah induk, sementara daerah tersebut telah dilakukan
pemekaran makan domisili kantor tetap pada daerah induk dinyatakan
memenuhi syarat;
2) Keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1.1000 dari jumlah
penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota
dengan metode sensus atau sampel acak sederhana. Verifikasi faktual
keanggotaan dilaksankan dengan cara bertemu secara langsung dengan
anggota partai politik;
19. Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual partai
politik, teradu menerbitkan Surat No. 481/KPU/X/2012 perihal Petunjuk teknis
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014;
20. Bahwa hasil verifikasi faktual disampaikan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Dalam rapat pleno terbuka, KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menghadirkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota, partai politik calon peserta Pemilu dan pemangku
kepentingan lainnya. Hal ini diupayakan oleh Teradu dalam rangka memenuhi
asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Partai politik
ditetapkan sebagai peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (2) setelah dilakukan verifikasi kelengkapan syarat
pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual;
21. Bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi pada tanggal 7-8 Januari 2013,
melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013, Teradu menetapkan 10
partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRd
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
63
22. Bahwa Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Partai Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD Tahun 2014 karena tidak
memenuhi persyaratan tingkat Provinsi di 4 provinsi dan persyaratan minimal
75% Kabupaten/Kota di 31 Provinsi;
23. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, dalil Pengadu bahwa Teradu
melanggar asas transparansi, akuntabilitas, administrasi Pemilu, dan tidak
bekerja menurut hukum sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Di
hadapan sidang etik yang mulia, Teradu sampaikan fakta hukum bahwa
berdasarkan persidangan sengketa Pemilu di bawaslu dan PTTUN,
permohonan/gugatan Partai Republik, PPRN, dan PPPI ditolak karena tidak dapat
membuktikan seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya melalui proses persidangan yang
transparan dan akuntabel, Teradu dapat membuktikan tekah melakukan
verifikasi sesuai asas Penyelenggara Pemilu, asas umum pemerintahan yang baik,
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
24. Bahwa terhadap dalil Partai Buruh yang mengadukan Teradu memberikan
perlakuan berbeda verifikasi faktual terhadap 16 dan 18 partai politik,
disampaikan fakta bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan DKPP No. 25-
26/DKPP-PKE-I/2012, Teradu menempuh kebijakan melakukan verifikasi faktual
terhadap 18 partai politik dengan mengoptimalkan waktu yang tersedia pada
tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012. Dengan demikian,
perbedaan waktu verifikasi antara 16 dengan 18 partai poitik bukan tindakan
diskriminasi melainkan sebuah konsekuensi karena ketentuan Pasal 16 ayat (2)
UU No. 8 Tahun 2012 mengatur batas waktu verifikasi partai politik harus
diselesaikan paling lambat 15 bulan sebelum hari pemungutan suara. Objek
sengketa tersebut juga telah diuji oleh PTTUN, dalam pertimbangan hukumnya
dinyatakan perbedaan jadwal terhadap 16 dan 18 partai politik bukan merupakan
diskriminasi perlakuan (vide Putusan PTTUN no. 08/G/2013/PT.TUN.JKT
halaman 100).
[2.18] Bahwa untuk menguatkan jawaban atas aduan Pengadu III maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU No. 765/KPU/XII/2012, perihal Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai
Politik;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU No. 781/KPU/XII/2012, perihal
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (Delapan Belas) Partai
Politik;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No.
16/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 16 Maret 2013;
64
4. Bukti T-4 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No.
14/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Maret 2013;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU No. 508/KPU/X/2012, perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU No. 512/KPU/X/2012, perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 013/SP-
2/SET.BAWASLU/I/2013;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 16/D/2013/
PT.TUN.JKT;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 20/D/2013/
PT.TUN.JKT;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU No. 536/KPU/X/2012, perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU No. 538/KPU/X/2012, perihal Dokumen
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2014;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU No. 588/KPU/XI/2012, perihal Verifikasi
Faktual Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon Peserta
Pemilu 2014;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, perihal Verifikasi
Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Fungs Setiap Daerah
Pemilihan Anggota DPRD, DPD, DPR;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Bawaslu No. 103/Bawaslu/II/2013, perihal
Penyampaian Fatwa Mahkamah Agung RI;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI NO.
34/KMA/HUKUM.01/II/2013;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU No. 160/KPU/III/2013, perihal Fatwa MA
RI;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU No. 94/KPU/II/2013, perihal Keputusan
Bawaslu RI No. 012/SP-II/SET.Bawaslu/ I/2013;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pengantar Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP-
SET.BAWASLU/I/2013;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 012/SP-
II/SET.BAWASLU/II/2013;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Putusan PTTUN No. 25/G/2013/PT.TUN.JKT;
65
23. Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU No. 166/KPTS/KPU/TAHUN 2013
tentang Perubahan Kedua Atasa Keputusan KPU Tentang
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat PKPI No. 040/DPN PKP IND/III/2013 tentang
Jawaban PTTUN;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Tanda Bukti Penyerahan Alat Bukti Dari KPU Prov.
Sumatera Barat;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan Menkumham RI No. M.MH-17.AH.11.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan AD/ART Susunan Personalia
Pengurus PPRN Periode 2011-2016;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 652
K/PDP.SUS/2011;
[2.20] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu IV Marwah
Daud Ibrahim, Ph.D dan Heru Bahtiar Arifin dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-
II/2013 dalam persidangan pada tanggal 22 Maret 2013, 26 Maret 2013, 9 April 2013,
dan 2 Mei 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu menyebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD antara lain merencanakan program dan anggaran
serta menetapkan jadual, menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah;
2. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai
politik, ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan partai politik dapat menjadi
peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran dan dilengkapi dokumen
persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8
Tahun 2012 menyebutkan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan
menetapkan keabsahan partai politik menjadi peserta pemilu. Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan
persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu diatur lebih lanjut dengan
Peraturan KPU;
3. Bahwa dengan memperhatikan atribusi wewenang tersebut diatas dan
berpedoman pada UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012, Teradu
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
66
4. Bahwa dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Teradu telah
mematuhi dan melaksanakan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dengan menempuh langkah sebagai berikut:
1. Menyusun pokok-pokok pikiran sebagai dasar penyusunan muatan materi
rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi Partai Politik;
2. Berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagaimana huruf a, Teradu menyusun
rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik;
3. Dalam rangka membangun partisipasi publik dalam penerbitan Peraturan
KPU, Teradu melaksanakan uji publik dengan mengundang ahli, praktisi
pemilu, media dan pemangku kepentingan lainnya;
4. Di samping melaksanakan uji publik sebagaimana huruf c, Teradu juga
memfasilitasi partai politik untuk menyampaikan saran pendapat terhadap
rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Beberapa isu penting inkonsistensi, saling bertentangan, multitafsir norma
UU No. 8 Tahun 2012 yang berkaitan dengan persyaratan dan verifikasi
partai politik serta rancangan kebijakan KPU menjadi bahan diskusi, antara
lain ketidakkonsistenan Undang-Undang dalam mengatur syarat
kepengurusan partai politik tingkat kecamatan dengan dokumen yang wajib
di serahkan kepada Teradu. Ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf d UU Nomor 8
Tahun 2012 menyebutkan syarat partai politik menjadi peserta pemilu
antara lain memiliki kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di Kabupaten yang bersangkutan. Selanjutnya, ketentuanPasal
15 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur dokumen persyaratan partai politik yang
harus diserahkan kepada KPU. Ketentuan Pasal 15 tidak menyebutkan
dokumen kepengurusan tingkat kecamatan untuk diserahkan kepada KPU.
Memperhatikan ketidakkonsistenan ketentuan tersebut di atas, dalam
rangka mewujudkan kepastian hukum Pemilu, Teradu melakukan ikhtiar
melengkapi ketentuan Undang-undang dengan menembpuh kebijakan partai
politik wajib menyerahkan dokumen kepengurusan partai politik tingkat
kecamatan untuk dilakukan verifikasi adminisrasi. Ketentuan tentang
verifikasi administrasi kepengurusan tingkat kecamatan telah diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 dan berlaku equal treatment untuk
seluruh partai politik calon peserta pemilu. Berdasarkan fakta hukum
tersebut di atas, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak
melaksanakan verifikasi pengurus partai politik tingkat kecamatan patut
dikesampingkan;
5. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU
No. 15 Tahun 2011, Teradu melaksanakan konsultasi dengan DPR dan
Pemerintah atas rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan
verifikasi partai politik;
67
6. Berdasarkan langkah-langkah sebagaimana huruf a sampai dengan huruf d,
Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Peraturan KPU No. 8
Tahun 2012;
5. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, maka
penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 Jo. Peraturan
KPU No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota a quo telah
sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 8 Tahun 2012, UU No. 15
Tahun 2011 dan UU No. 12 Tahun 2011.
6. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012
menyebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan
pendaftaran dan dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya,
ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan KPU
melaksanakan penelitian administrasi dan menetapkan keabsahan partai politik
menjadi peserta Pemilu. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penelitian
administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik menjadi
peserta pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU;
7. Bahwa berkaitan dengan tindak lanjut verifikasi administrasi, ketentuan Pasal
16 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 dan penjelasannya menyebutkan KPU
melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan, kepengurusan, dan kantor
sekretariat partai politik sampai tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hasil
verifikasi faktual, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012,
Teradu menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu;
8. Bahwa berdasarkan konstruksi UU No. 8 Tahun 2012 tersebut di atas, maka
seleksi partai politik menjadi peserta pemilu dilaksanakan dengan sistem gugur.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu menempuh kebijakan:
1. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran
kepada Teradu dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
2. Apabila partai politik tidak dapat melengkapi persyaratan sampai dengan
akhir masa pendaftaran, dokumen partai politik yang bersangkutan tidak
dapat ditindaklanjuti verifikasi administrasi. Terhadap partai politik yang
dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran, ditindaklanjuti verifikasi
administrasi;
3. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu memberi kesempatan
kepada partai politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan;
68
4. Teradu melakukan verifikasi terhadap perbaikan syarat administratif.
Berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Teradu menyusun
berita acara partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat
administrasi;
5. Apabila partai politik memenuhi syarat administrasi, ditindaklanjuti
verifikasi faktual. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,
Teradu menetapkan partai politik peserta Pemilu;
6. Disamping memperhatikan ketentuan UU No. 8 Tahun 2012, dalam
menyusun kebijakan, Teradu memperhatikan asas-asas penyelenggaraan
Pemilu, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Dalam
rangka pelaksanaan asas penyelenggaraan pemilu, Teradu menempuh
kebijakan membangun sistem informasi, melaksanakan rapat pleno terbuka
hasil verifikasi faktual dan memberikan pelayanan data dan informasi
kepada publik;
9. Bahwa Kebijakan Teradu menyusun dan menetapkan mekanisme pendaftaran
dan verifikasi partai politik merupakan pelaksanaan atribusi wewenang
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun
2012. Hal demikian dibenarkan oleh Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu
melalui Putusan Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012;
10. Bahwa dalam masa pendaftaran tanggal 10 Agustus – 7 September 2012, KPU
menerima pendaftaran 46 (empat puluh enam) partai politik. Setelah
berakhirnya masa pendaftaran 7 September 2012, Teradu melakukan penelitian
kembali terhadap tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran partai politik
dan kelengkapan syarat pendaftaran;
11. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan tersebut, terdapat 12 (dua belas) partai
politik tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 dan Pasal 11 Peraturan KPU No. 12 Tahun
2012 sehingga tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi administrasi;
12. Bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan pada 11 Agustus – 6 Oktober 2012.
Verifikasi administrasi terhadap dokumen kelengkapan syarat partai politik
menjadi peserta pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU
No. 8 Tahun 2012. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu
menyampaikan hasilnya kepada 34 (tiga puluh empat) partai politik pada 8
Oktober 2012 dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki dokumen syarat menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 selama 7 (tujuh) hari yaitu
tanggal 9-15 Oktober 2012. Dalam kegiatan tersebut, Partai Republik Nusantara
(Republikan) tidak hadir. Teradu menindaklanjuti mengirimkan hasil verifikasi
administrasi melalui kurir.
69
13. Bahwa dalam masa perbaikan, Teradu menerima dokumen syarat menjadi
peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun
2014 dari 33 (tiga puluh tiga) partai politik. Terhadap dokumen tersebut, Teradu
melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 16-22 Oktober 2012;
14. Bahwa berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, terdapat 16 (enam
belas) partai politik yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti
verifikasi faktual, yaitu:
1. Partai Amanat Nasional;
2. Partai Bulan Bintang;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4. Partai Demokrasi Pembaruan;
5. Partai Demokrat;
6. Partai Gerakan Indonesia Raya;
7. Partai Golongan Karya;
8. Partai Hati Nurani Rakyat;
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;
10. Partai Keadilan Sejahtera;
11. Partai Kebangkitan Bangsa;
12. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru;
13. Partai NasDem;
14. Partai Peduli Rakyat Nasional;
15. Partai Persatuan Nasional;
16. Partai Persatuan Pembangunan
15. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual
terhadap:
1. Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dengan cara
mendatangi kantor pengurus partai politik
2. Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat pusat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dengan cara
mendatangi kantor pengurus partai politik
3. Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik
4. Domisili kantor tetap partai politik tingkat pusat harus berada di wilayah
ibukota negara
16. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU Provinsi melakukan verifikasi
faktual terhadap:
1. Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi dengan cara
mendatangi kantor pengurus partai politik
2. Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat provinsi sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dengan cara
mendatangi kantor pengurus partai politik
70
3. Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik
4. Domisili kantor tetap partai politik tingkat provinsi harus berada di wilayah
ibukota provins, kecuali daerah pemekaran
17. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi faktual terhadap:
1) Kepengurusan dan domisili kantor tetap partai politik
a) Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota
dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik
b) Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)
dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik
c) Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai
politik
d) Domisili kantor tetap partai politik tingkat provinsi harus berada di
wilayah administrasi kabupaten/kota yang bersangkutan
2) Domisili kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota yang berada pada
daerah induk, sementara daerah tersebut telah dilakukan pemekaran maka
domisili kantor tetap pada daerah induk dinyatakan memenuhi syarat
18. Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual partai
politik, Teradu menerbitkan surat Nomor 481/KPU/X/2012 tanggal 4 Oktober
2012 perihal Petunjuk Teknis Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2014;
19. Bahwa hasil verifikasi faktual disampaikan dalam Rapat Pleno terbuka oleh KPU
kabupaten/kota, KPU Provinsi, dan KPU. Dalam Rapat Pleno terbuka, KPU, KPU
Provinsi, dan KPU kabupaten/kota menghadirkan Bawaslu, Bawaslu
Provins,dan Panwaslu kabupaten/kota, partai politik calon peserta pemilu dan
pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diupayakan oleh Teradu dalam rangka
memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Partai
politik ditetapkan sebagai peserta pemilu apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) setelah dilakukan verifikasi kelengkapan
syarat pendaftaran, verifikasi adminisrasi dan faktual.
20. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi hasil verifikasi pada tanggal 7-8 Januari
2013, melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013, Teradu
menetapkan 10 (sepuluh) partai politik sebagai peserta pemilu Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Tahun 2014;
21. Bahwa Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Tahun 2014 karena tidak memenuhi persyaratan tingkat provinsi di 4 (empat)
71
provinsi dan persyaratan minimal 75% (tujuh puluh lima persen)
kabupaten/kota di 31 (tiga puluh satu) provinsi.
22. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dalil Pengadu bahwa Teradu
melanggar asas transparansi, akuntabilitas, administrasi Pemilu, dan tidak
bekerja menurut hukum sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Di
hadapan sidang, Teradu menyampaikan fakta hukum bahwa berdasarkan
persidangan sengketa pemilu di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PT TUN), permohonan/gugatan Partai Republik, PPRN, dan PPPI ditolak
karena tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya, melalui
proses persidangan yang transparan dan akuntabel, Teradu dapat membuktikan
telah melakukan verifikasi sesuai asas penyelenggara Pemilu, asas umum
pemerintahan yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Putusan PT TUN, Partai Republik, PPRN, dan PPPI mengajukan upaya
hukum kasasi ke Mahkamah Agung;
23. Bahwa terhadap dalil Partai Republik berkaitan dengan verifikasi di Jakarta
Timur telah didalilkan dan menjadi objek sengketa, baik di Bawaslu maupun PT
TUN. Setelah melampaui proses pembuktian, Bawaslu dan PT TUN berpendapat
Partai Republik tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga
permohonan/gugatan ditolak;
24. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Teradu memohon Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.21] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya terhadap aduan Pengadu
IV dalam Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-II/2013, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan
dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Surat Nomor 765/KPU/XII/2012 perihal Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai
Politik, bertanggal 17 Desember 2012;
2 Bukti T-2 : Salinan Surat Nomor 781/KPU/XII/2012 perihal
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (delapan belas)
Partai Politik, bertanggal 27 Desember 2012;
3. Bukti T-3 : Salinan Memori Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta No: 20/G/2013/PT.TUN.JKT
72
tanggal 14 Maret 2013;
4. Bukti T-4 : Salinan Surat Nomor 508/KPU/X/2012 perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik, bertanggal 12
Oktober 2012;
5. Bukti T-5 : Salinan Surat Nomor 512/KPU/X/2012 perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik, bertanggal 15
Oktober 2012;
6. Bukti T-6 : Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012
7. Bukti T-7 : Salinan Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor: 016/SP-
2/Set.Bawaslu/I/2013;
8. Bukti T-8 : Salinan Putusan PT TUN Jakarta Nomor:
20/G/2013/PT.TUN.JKT
9. Bukti T-9 : Salinan Surat Nomor: 536/KPU/X/2012 perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Politik, bertanggal 18
Oktober 2012;
10. Bukti T-10 : Salinan Surat Nomor: 538/KPU/X/2012 perihal
Dokumen Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta
Pemilu Tahun 2014, bertanggal 28 Oktober 2012;
11. Bukti T-11 : Salinan Surat Nomor: 759/KPU/XII/2012 perihal
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik,
bertanggal 14 Desember 2012;
[2.22] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu V Eliza
Nurhilma yang diberi kuasa khusus Denny M. Cilah dengan Nomor Perkara
37/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa isu yang diusung partai Kadaulatan yang Teradu mentapkan 4 (empat)
Partai Politik yang tidak memenuhi syarat administrasi yaitu partai Hanura, PPP,
PKS, dan Partai Golkar. Sengketa verifikasi administrasi partai Politik calon
Peserta Pemilu telah diselesaikan oleh Bawaslu dengan menerbitkan rekomendasi
agar 12 (dua belas) partai politik diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat
(1) UU Nomor 8 Tahun 2012, KPU telah menindaklanjuti memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) sejak diterimanya
rekomendasi Bawaslu. Sesuai hasil penelitian, melalui rapat pleno tanggal 12
November 2012 KPU menetapkan 12 (dua Belas) partai politik tidak memenuhi
syarat administrasi sehingga tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi faktual.
Sengketa verifikasi administrasi tidak hanya diuji oleh Bawaslu, namun juga
telah dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan diterbitkan
73
Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Dengan demikian, obyek
Pengaduan tidak relevan untuk diuji kembali dalam perkara a qua karena Teradu
telah membuktikan bahwa verifikasi administrasi terhadap 16 (enam belas) partai
politik telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Untuk itu, dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 3, pasal 5, Pasal
10 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf a dan c peraturan Berasama KPU,
Bawaslu dan DKPP tidak Berasalasan dan tidak sesuai fakta hukum karenannya
patut dikesampingkan.
2. Bahwa teradu melakukan perbuatan sewenang-wenang dan pembantaian
terhadap Partai Politik melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012. Dalam
persidangan DKPP, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 telah diuji dan telah
diterbitkan Putusan Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Demikian pula dalam
penyelesaian sengketa TUN Pemilu, telah diuji dan dinyatakan Peraturan KPU
Nomor 14 tahun 2012 diterbitkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam pertimbangan hukum halaman 132 sampai dengan 133 Putusan PT TUN
Nomor 05/G/2013/PT.TUN.Jkt. dinyatakan “Peraturan KPU No.14 Tahun 2012
ditetapkan KPU pada tanggal 25 Oktober 2012 Nomor 1048A”, dengan demikian
dalil Pengadu patut ditolak dan dikesampingkan. Sebagai informasi, Partai
Kedaulatan sedang menmpuh upaya hukum kasasi ke MA.
3. Teradu diminta mempertanggungjawabkan etika penyelenggara Pemilu terhadap
Putusan PT TUN atas gugatan PKPI. Apabila Teradu diminta pertanggungjawaban
dugaan pelanggaran kode etik atas putusan PT TUN dalam perkara PKPI, terdapat
pertanyaan menarik yang patut dikemukakan dalam forum persidangan yang
mulia ini. bagaimana pertanggungjawaban Bawaslu terjhadap keputusannya yang
sependapat dengan KPU atas proses dan hasil verifikasi PBB, yang kemudian
dikoreksi oleh PT TUN? Dalam rangka mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang
berintegritas, Penyelenggara Pemilu yang terbukti melnggar kode etik dapat
diminta pertanggungjawaban melalui DKPP. Penegakan kode etik penyelenggara
Pemilu perlu memperhatikan konstruksi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelnggara pemilu yang secara tegas menyebutkan KPU dan Bawaslu
merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu. berkaitan dengan proses
dan hasil verfikasi partai politik, Bawaslu telah melakukan fungsi pengawasan
dan judicial. Terhadap hasil verifikasi PBB, Bawaslu sependapat dengan Teradu
bahwa PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2014.
Berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012, PBB
mengajukan gugatan kepada PT TUN dan berdasarkan hasil pemeriksaan
perkara, PT TUN menerbitkan Putusan Nomor 12/G/2013/PT.TUN.JKT yang
salah satu amar putusannya menyebutkan mengabulkan gugatan PBB sehingga
PBB menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Apakah keputusan Bawaslu
membenarkan verfikasi oleh KPU dan jajaranya terhadap PBB yang kemudian
74
dikoreksi oleh PT TUN menjadi tanggungjawab sepihak KPU? Bagaimana pula
apabila Putusan Mahkamah Agung (MA) parati Politik? Apakah Pasca Putusan MA
yang mengoreksi hasil verifikasi oleh KPU dan dibenarkan Bawaslu, secara
tanggung rentang dipertanggungjawabkan KPU dan Bawaslu dalam dugaan
pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
4. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan memberikan Putusan sebagai
berikut:
- Menolak seluruh Pengaduan Pengadu
- Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.23] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-
II/2013, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat KPU Nomor 765/KPU/XII/2012 perihal Rapat
Pleno Terbuka rakapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai
Politik tanggal 17 Desember 2012;
2. Bukti T-2 : Copy Surat KPU Nomor 781/KPU/XII/2012 perihal
rakapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (delapan Belas) Partai
Politik tanggal 27 Desember 2012;
3. Bukti T-3 : Copy Surat Memori Putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha
Negara Jakarta Nomor 16/G/2013/PT.TUN.JKT tanggal 11
Maret 2013;
4. Bukti T-4 : Copy Surat Memori Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi tata Usaha Negara Jakarta Nomor
14/G/2013/PT.TUN.JKT tanggal 13 Maret 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Surat Memori kasasi Terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi tata Usaha Negara Jakarta Nomor
20/G/2013/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2013;
6. Bukti T-6 : Copy Petunjuk Teknis KPU tentag verifikasi Parpol calon
peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Prov. Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
7. Bukti T-7 : Copy Surat KPU Nomor 508/KPU/X/2012 perihal Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Polittik tanggal 12 Oktober
2012;
8. Bukti T-8 : Copy Surat KPU Nomor 512/KPU/X/2012 Verifikasi
Administrasi Keanggotaan Partai Polittik tanggal 15 Oktober
2012;
10. Bukti T-10 : Copy Surat Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012
75
tanggal 27 November 2012;
11. Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor 013/Sp-
2/Set. Bawaslu/I/2013 ;
12. Bukti T-12 : Copy Surat Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor 016/Sp-
2/Set. Bawaslu/I/2013 ;
13. Bukti T-13 : Copy Surat Putusan Tun Jakarta Nomor 16/B/2013/PT.TUN
JKT taggal 11 Mert 2013;
14. Bukti T-14 : Copy Surat Putusan Tun Jakarta Nomor 20/G/2013/PT.TUN
JKT tanggal 13 Meret 2013;
15. Bukti T-15 : Copy Surat KPU Nomor 759/KPU/XII/2012 perihal
rekapitulasi Hasil Verifikasi faktual Partai Politik tanggal 14
Desember 2012;
16. Bukti T-16 : Copy Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2013 tentan tata cara
penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah
pemilihan anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Propvinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota dalam
opemilihan umum Tahun 2014 tanggal 18 Februari 2013;
17. Bukti T-17 : Copy Surat Kompilasi usulan rancagan daerah Pemilihan
Provinsi Sumatera Barat;
18. Bukti T-18 : Copy Surat Himpunan Pilihan Alternatif dari Rancangan
Daerah Pemilihan Sumatera Barat;
[2.24] Menimbang bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu VI
Drs. Sunarko dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan pada
tanggal 5 April 2013, dan 9 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa aduan yang disampaikan oleh PNI Marhaenisme meliputi:
1. Sosialisasi verifikasi partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Papua Barat melaksanakan kegiatan
sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik sesuai tahapan dan jadwal
yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012
2. Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dibantu oleh IFES
Sebagaimana dalil Pengadu dalam formulir Nomor: 69/I-P/L-DKPP/2013,
Pengaduan tentang penggunaan SIPOL yang dibantu oleh IFES telah disampaikan
kepada DKPP pada tanggal 6 November 2012. Terhadap Pengaduan tersebut,
DKPP telah menerbitkan Putusan Nomor: 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Dengan
demikian, obyek Pengaduan tidak relevan untuk diuji kembali dalam perkara a
quo.
76
3. Penetapan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi ulang.
Ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara (TUN) atas diterbitkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu. Pengajuan gugatan atas Keputusan KPU tentang Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu digunakan.
Merespon Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 dan memperhatikan
mekanisme penyelesaian sengketa TUN Pemilu sebagaimana dimaksud UU Nomor
8 Tahun 2012, PBB dan PKPI telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan
gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, PT TUN Jakarta menerbitkan Putusan
Nomor 12/G/2013/PT.TUN.JKT dan Nomor 25/G/2013/PT.TUN.JKT yang amar
putusannya antara lain menyebutkan mengabulkan gugatan PBB dan PKPI.
Setelah menerima salinan Putusan dari PT TUN Jakarta, Teradu mencermati
pertimbangan hukum dan amar putusan. Dalam menerbitkan kebijakan, Teradu
tidak hanya memperhatikan aspek hukum formal, akan tetapi juga
mempertimbangkan aspek sosiologis yang berkaitan dengan kelancaran
pelaksanaan tahapan Pemilu. Hal demikian diupayakan dalam rangka
melaksanakan Asa Penyelenggaraan Pemilu dan Asas Umum Pemerintahan Yang
Baik. Dengan demikian, keputusan Teradu tidak menggunakan hak upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hendaknya dilihat sebagai upaya mewujudkan
kepastian hukum.
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Teradu memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.25] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya dalam Perkara Nomor
40/DKPP-PKE-II/2013, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, dan Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang
disahkan di depan persidangan sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan,
Program, dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
77
2014;
2 Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran,
verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
3. Bukti T-3 : Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
tahapan, Program, dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014;
4. Bukti T-4 : Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014;
5. Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 tentang perubahan
kedua atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014;
6. Bukti T-6 : Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
tahapan, Program, dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014;
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 157/Kpts/KPU/Tahun 2012
tentang pembentukan kelompok kerja Verifikasi Partai
Politik Pesrta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Nomor 158/Kpts/KPU/Tahun 2012
tentang pembentukan kelompok kerja Desk Pendaftaran,
Verifikasi dan penetapan Partai Politik Pesrta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
78
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014;
9. Bukti T-9 : Surat Tugas Ketua KPU Nomor 844/ST/VIII/2012 tentang
Penugasan Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal KPU
untuk melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan
partai Politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
10. Bukti T-10 : Petunjuk teknis/uraian tugas dan alur bagi kelompok
pendaftaran, Helpdesk, dan verifikasi Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
11. Bukti T-11 : Petunjuk Teknis Verifikasi partai Politik calon Peserta
Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan perubahannya;
12. Bukti T-12 : Surat Pernyataan dan Daftar Hadir KPU Provinsi DKI
Jakarta Terkait Pelaknaan Tugas Verfikasi keanggotaan
Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan
menggunakan jaraingan Teknologi informasi;
13. Bukti T-13 : Nota Kesepahaman Antara KPU dengan International
foundation for elektoral systems (IFES Indonesia) Nomor
11/KB/KPU/Tahun 2012 tentang Program bantuan
Teknis bagi penyelenggaraan Pemilu Nasional 2014;
14. Bukti T-14 : Surat KPU Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) antara lain:
a. Nomor 248/KPU/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012 perihal
Draf Peraturan KPU;
b. Nomor 352/KPU/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012
perihal pendaftaran dan verifikasi Partai Politik;
c. Nomor 431/KPU/IX/2012 tanggal 11 September 2012
perihal pemberitahuan;
d. Nomor 513/KPU/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012
perihal penjelasan;
e. Nomor 515/KPU/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012
perihal Nota Kesepahaman/MoU KPU dan Bawaslu;
15. Bukti T-15 : Surat KPU kepada 46 (empat puluh enam) Partai Politik
yang mendaftar kepada KPU Nomor 377-
422/KPU/IX/2012 tanggal 10 September 2012 perihal
pemberitahuan;
16. Bukti T-16 : Berita acara KPU Nomor 53/BA/X/2012 tanggal 28
Oktober 2012 tentang hasil verifikasi administrasi Partai
79
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014;
17. Bukti T-17 : Surat KPU kepada 34 (tiga puluh empat) partai Politik
yang memenuhi syarat pendaftaran Nomor 539-
572/KPU/X/2012 tanggal 28 Oktober 2012 perihal Hasil
verifikasi administrasi persyaratan Partai Politik calon
Peserta Pemilu 2014;
18. Bukti T-18 : Surat Bawaslu Nomor 870/Bawaslu/XI/2012 tanggal 3
November 2012 perihal penerusan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu;
19. Bukti T-19 : Surat KPU kepada Bawaslu Nomor 606/KPU/XI/2012
tanggal 7 November 2012 perihal permohonan hasil kajian
Bawaslu.
[2.26] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1.a] Menimbang bahwa Pengadu I (PPRN) mengadukan para Teradu I karena
diduga melakukan kesalahan dalam verifikasi yaitu tidak sesuai dengan peraturan
yang dibuatnya sendiri, tidak memberikan data PPRN kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Sula dan KPU Kabupaten Sijunjung;
[3.1.b] Menimbang bahwa Pengadu I (PPRN) mengadukan Para Teradu XXXII (Ketua
dan Para Anggota Bawaslu), karena diduga telah mengesampingkan fakta-fakta
berupa saksi dan alat bukti saat seorang diri sejak sidang pertama sampai sidang ke
empat menjadi pimpinan majelis pemeriksa sidang sengketa antara PPRN melawan
KPU. Teradu Bawaslu RI juga mengesampingkan tata cara yang dimaksud dengan
persidangan umumnya sebab sekaligus seluruh Komisioner Bawaslu hadir dan
menerangkan penggalan-penggalan pembacaan putusan yang pembacaan tanggal
saja salah lalu hanya membaca penolakan-penolakan tanpa membacakan
pertimbangan-pertimbangan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan sampai bisa
memutuskan menolak pengajuan sengketa dari PPRN.
[3.2] Menimbang bahwa Pengadu II (PPPI) mengadukan Para Teradu I atas dugaan
manipulasi data-data Partai Politik peserta Pemilu untuk meloloskan Partai Politik
yang seharusnya tidak lolos, yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan,
Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera, bersikap imparsial menyangkut prosedur dan
keberadaan PKPU Nomor 14 tahun 2012, yang diajukan KPU pada tanggal 31
Oktober, tetapi diundangkan pada tanggal 25 Oktober oleh Menteri Hukum dan
80
HAM, dan melanggar kode etik dalam Nota Kesepahaman antara KPU dan IFES yang
ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2012 dan telah membohongi persidangan
DKPP, dengan menyatakan bahwa surat tersebut ditandatangani pada tanggal 3
November 2012;
[3.3] Menimbang bahwa Pengadu III (Partai Buruh) mengadukan Para Teradu I karena
melakukan banyak perubahan di tengah proses yang berjalan sehingga merugikan
Partai Buruh yang telah memenuhi persyaratan dokumen dalam pendaftaran Partai
Politik peserta Pemilu 2014, tidak mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi sesuai
PKPU Nomor 11 Tahun 2012 dan menunda pengumuman dari yang semula tanggal
23 Oktober 2013 menjadi 25 Oktober 2012 namun sampai tanggal 25 Oktober tidak
ada pengumuman mengenai hasil Verifikasi administrasi yang dijanjikan KPU. Selain
itu Para Teradu diduga telah melakukan pembohongan publik karena memberikan
keterangan yang tidak benar terkait alasan penundaan pengumuman hasil verifikasi,
serta berkali-kali melanggar aturan yang dibuatnya sendiri menyangkut jadwal
pengumuman atau pemberitahuan mengenai hasil Verifikasi Adimistrasi, mulai
tanggal 23 hingga 25 Oktober dan terutama menyangkut tanggal penetapan PKPU
Nomor 15 Tahun 2012, tertanggal 25 Oktober 2012;
[3.4] Menimbang bahwa Pengadu IV (Partai Republik) mengadukan Para Teradu I
karena diduga membuat juknis yang manipulatif, kontradiktif, dan diskriminatif.
Misalnya Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, khususnya poin 1 huruf e, yang
seharusnya sumber data berasal dari 2 model F2-Parpol, padahal sistem yang berlaku
adalah SIPOL. Terjadi kontradiksi antara poin 1 huruf g dengan poin 3 dalam surat
tersebut. Ketentuan Juknis sesuai surat KPU Nomor 681 tersebut hanya
diberlakukan pada 18 Partai yang tidak lolos, sementara ketentuan Juknis Nomor
538/KPU/X/2012, yang didasarkan melalui sistem SIPOL dan lebih mudah
diberlakukan untuk 16 Partai Politik. Selain itu, Teradu diduga memiliki niat
terselubung untuk tidak meloloskan 18 Partai dan melakukan pelanggaran kode etik
atas terbitnya PKPU Nomor 14 tanggal 25 Oktober 2012. Teradu juga diduga
melanggar asas profesionalitas dengan menyatakan Partai Republik di Jakarta Timur
lolos verifikasi, padahal DPP Partai Republik sama sekali tidak pernah menyampaikan
daftar kepengurusan atau data lain mengenai kepengurusan Partai Republik di
Jakarta Timur;
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu V (Partai Kedaulatan) mengadukan Para Teradu I
karena diduga telah bertindak sewenang-wenang dan tidak adil dengan meloloskan
Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura, yang seharusnya tidak lolos dalam
verifikasi adminitrasi. Di samping itu, Para Teradu juga diduga telah melakukan
pelanggaran dengan menerapkan peraturan yang sesungguhnya belum disahkan,
karena antara surat permohonan pengesahan tertanggal 31 Oktober dengan tanggal
pengesahan 25 Oktober 2012 adalah jelas sangat janggal. Selain itu, Para Teradu
81
diduga melakukan kebohongan terkait MOU KPU-IFES. Berdasarkan dokumen yang
diperoleh Pengadu mengenai hal tersebut, draf usulan baru disampaikan pada
tanggal 18 Oktober 2012, tetapi MOU ditandangani tanggal 13 Agustus 2012;
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu VI (PNI Marhaenisme) mengadukan Para Teradu I
atas dugaan telah bertindak tidak profesional dalam pengaturan waktu antara
sosialisasi dan masa pendaftaran yang sangat singkat tenggat waktunya di Papua.
Pendaftaran dilakukan tanggal 29 September tetapi sosialisasi baru dilaksanakan
pada tanggal 26 September 2012;
[3.7] Menimbang bahwa Pemilu merupakan salah satu sarana pengejawantahan
kedaulatan dan kehendak rakyat untuk menentukan pilihannya secara LUBER dan
JURDIL, di dalam sistem demokrasi, telah menjadi pilihan Bangsa Indonesia. Dalam
rangka mewujudkan hal tersebut, partsipasi rakyat untuk melakukan konsolidasi
demokrasi secara demokratis adalah melalui pembentukan partai-partai yang akan
melakukan suatu kompetisi untuk meraih suara rakyat dalam Pemilu. Dengan
demikian, adanya suatu atau beberapa partai merupakan prasyarat absolut bagi
negara bagi terselenggaranya suatu pemilihan umum;
[3.8] Menimbang bahwa Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk
mengendalikan dan menyelenggarakan Pemilu. Keberadaan KPU yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri itu sangat tegas diterakan di dalam pasal 22E ayat (5)
UUD 1945: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Kemandirian yang merupakan salah satu
penegasan dalam UUD’1945 tersebut, mengharuskan KPU dalam melaksanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan Pemilu harus membebaskan diri dari segala bentuk
ketergantungan, intervensi maupun kooptasi dari pihak manapun, dalam skala dan
kadar yang sekecil apapun, baik langsung maupun tidak langsung;
[3.9] Menimbang bahwa Pengaduan para Pengadu (I-VI), baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama mengenai ketidakberhasilan (gugur) dalam pelaksanaan Verfikasi
Partai Politik peserta Pemilu 2014, telah melalui proses peradilan, baik Ajudikasi yang
dilakukan Bawaslu maupun melalui Pengadilan Tinggi TUN, sesuai ketentuan
perundangan-undangan. Berdasarkan hal tersebut, upaya mengadili suatu proses
yang telah dilakukan dan diputus peradilan, tidak merupakan kewenangan DKPP.
Oleh sebab itu, setiap pokok aduan dari para Pengadu (I-VI), terkait materi yang telah
diuji di dalam proses Ajudikasi Bawaslu dan PT TUN, menjadi alasan hukum dan
demi kepastian hukum itu sendiri untuk mengabaikan dan menolak aduan para
Pengadu;
[3.10] Menimbang bahwa terhadap aduan Pengadu I PPRN mengenai Verifikasi
Faktual atas PPRN di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kab Sijunjung, berdasarkan
pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Para Teradu I terbukti
82
telah melakukan verifikasi dengan tidak berpedoman pada data yang diserahkan oleh
PPRN. Bahkan, KPU menetapkan hasil verifikasi memenuhi syarat padahal PPRN
tidak pernah menyerahkan data kepada KPU Kepulauan Sula dan KPU Kabupaten
Sijunjung;
[3.12] Menimbang bahwa terhadap aduan Pengadu IV Partai Republik mengenai
Verifikasi Faktual atas Partai Republik di Jakarta Timur, berdasarkan pemeriksaan
persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Para Teradu terbukti telah melakukan
verifikasi dengan tidak berpedoman pada data yang diserahkan oleh Partai Republik.
Bahkan, KPU menetapkan hasil verifikasi memenuhi syarat padahal Partai Republik
tidak pernah menyerahkan data kepada KPU Jakarta Timur;
[3.13] Menimbang bahwa terhadap aduan kejanggalan mengenai tanggal
Penandatangan MOU antara KPU dengan IFES tertanggal 13 Agustus 2012, yang
disampaikan Pengadu dan juga keterangan saksi yang pada masa itu justru memiliki
otoritas atas proses administrasi di KPU, yakni Asrudi dan Nani Suwarti. Terhadap
hal itu Para Teradu memberikan jawaban tunggal bahwa “DKPP telah mengadili hal
tersebut dan telah mengeluarkan Putusan Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012”. Para
Teradu tidak memberikan sanggahan atas dokumen yang diajukan Pengadu sebagai
bukti baru tersebut. Mengingat bahwa Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-
I/2012, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “namun karena
penandatanganan MOU tersebut dilakukan pada tanggal 13 Agustus, sedangkan
Peraturan Bersama tersebut ditetapkan tanggal 10 September dan diundangkan pada
11 September 2012 dan karena prinsip retroaktif maka MOU tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bersama tersebut”. Dengan bukti-bukti baru dan keterangan yang disampaikan
saksi-saksi dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa Para Teradu I
sesungguhnya baru melakukan proses kerjasama dengan IFES pada pertengahan
Oktober atau setidak-tidaknya di atas tanggal 18 Oktober 2012. Dengan demikian,
Para Teradu I telah melakukan suatu perbuatan untuk menetapkan tanggal
terjadinya MOU tersebut terlebih dahulu, padahal prosesnya masih belum dimulai.
Meskipun demikian, terhadap pokok materi ini, berdasarkan Pasal 112 ayat (12) UU
Nomor 15 Tahun 2011 yang menyatakan putusan DKPP adalah final dan mengikat,
maka Putusan terhadap materi aduan yang sama, tidak dapat lagi dilakukan. Demi
dan untuk kepastian hukum, oleh karena sudah pernah diputus oleh DKPP
sebelumnya maka seluruh aduan dapat dikesampingkan;
[3.14] Menimbang bahwa penetapan PKPU Nomor 15 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober
tahun 2012, sesuai yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia, adalah jelas telah masuk dalam Lembaran Negara yang
keabsahannya tidak dapat dikesampingkan. Penetapan tersebut merupakan hasil dari
83
pekerjaan para Teradu I. Namun, suatu hasil yang diperoleh tidak menjadi satu-
satunya cerminan etika. Suatu pencapaian hasil dapat dikatakan baik dan benar
apabila proses-proses dalam pencapaian hasil tersebut juga dilakukan dengan baik
dan benar. Bisa saja suatu hasil yang dianggap baik, namun dalam kenyataannya,
proses dan cara mengadakan dan mendapatkan hasil tersebut justru melanggar nilai-
nilai kejujuran, kelayakan dan kepatutan. Bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan
keterangan Saksi Asrudi pada saat itu menjabat wakil Sekjen KPU yang mendapat
surat tugas untuk menjalankan proses administrasi surat menyurat terutama dengan
Kementerian Hukum dan HAM, ternyata membuktikan bahwa proses untuk itu baru
dimulai pada tanggal 31 Oktober 2012. Bukti tambahan lain adalah transkrip Website
KPU hingga tanggal 28 Oktober 2012 masih menyiarkan proses perubahan PKPU
dimaksud masih berlangsung. Demikian juga dalam konferensi pers yang
dilaksanakan KPU pada tanggal 23 dan 25 Oktober 2012, Para Teradu I sama sekali
tidak pernah memberitahukan adanya perubahan PKPU. Justru dalam kesempatan
konferensi itu, Teradu atas nama Husni Kamil Manik menyatakan ada penundaan
pengumuman, Teradu atas nama Ida Budhiati menyatakan tidak ada perubahan
peraturan dan Teradu atas nama Hadar Nafis Gumay menyatakan pengumuman
akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2012. Berdasarkan semua bukti dan
keterangan di persidangan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diajukan
para pihak, ada suatu proses pemesanan kepada pihak Kementerian Hukum dan
HAM untuk menyiapkan suatu tanggal dan penomoran atas suatu peraturan, dalam
hal ini PKPU yang dimaksud, padahal peraturan atau revisi peraturan dimaksud
sama sekali belum ada.
Bahwa terhadap pokok materi tersebut, berdasarkan Pasal 112 ayat (12) UU Nomor
15 Tahun 2011, yang menyatakan Putusan DKPP adalah final dan mengikat, maka
putusan terhadap materi aduan yang sama, tidak dapat lagi dilakukan. Dengan
demikian, meskipun bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Pengadu di dalam
persidangan mengandung kebenaran, namun demi dan untuk kepastian hukum,
seluruh aduan dapat dikesampingkan dan ditolak;
[3.15] Menimbang bahwa Pengaduan mengenai adanya manipulasi data terhadap
hasil Verifikasi Administrasi yang dengan sengaja dilakukan Para Teradu I agar
beberapa partai tertentu diloloskan, di dalam persidangan Para Teradu I mengakui
bahwa data tersebutlah yang dipakai. Tetapi kemudian Para Teradu I menyatakan
bahwa data tersebut belum final. Untuk itu, perlu dilihat ketentuan dan peraturan
perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik untuk melihat
kebenarannya:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Bab I UU Nomor 14 Tahun 2008 Ketentuan
Umum, KPU termasuk Badan Publik dengan fungsi dan tugas pokoknya yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan demikian KPU terikat
84
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Keterbukaan Informasi publik.
2. Bahwa setiap informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap
pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh
setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan
dan cara sederhana (Pasal 2 ayat 1 dan 3 Bab II UU Nomor 14 Tahun 2008).
Bahwa Pasal 3 a. Bagian Kedua Bab II UU nomor 14 tahun 2008, memberi
jaminan atas hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan
keputusan kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Tentang mekanisme memperoleh informasi publik yang didasarkan pada
prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan, setiap pemohon dapat
mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi Publik kepada Badan
Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 21 dan 22 Bab IV UU
nomor 14 tahun 2008)
3. Terkait hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak
dan kewajiban Badan Publik, dinyatakan bahwa setiap orang berhak melihat
dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka
untuk umum untuk memperoleh informasi Publik, mendapatkan salinan
informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang dan/atau
menyebarluaskan informasi publik sesuai perundang-undangan (Pasal 4. Ayat
(2) huruf a, huruf b, , huruf c, dan huruf d Bab III UU Nomor 14 tahun 2008).
Sedangkan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan
dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c.
Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan
dengan dengan rahasia jabatan dan/atau informasi publik yang diminta belum
dikuasai atau didokumentasikan. Badan Publik juga berhak menolak
memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 6 ayat 1-3, Bagian Ketiga Bab III UU nomor 14
tahun 2008). Dalam hal ini, perlu dilakukan uji konsekuensi sebagaimana
dinyatakan, bahwa terhadap informasi Publik yang dikecualikan bersifat
rahasia sesuai undang-undang kepatutan dan kepentingan umum didasarkan
pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada kepada masyarakat luas serta setelah dipertimbangkan
dengan seksama bahwa menutup informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya (Pasal 2
ayat 4 Bab II UU Nomor 14 tahun 2008).
85
4. Terkait dengan informasi yang dikecualikan, sesuai Pasal 17 huruf a sampai
huruf j Bab V UU Nomor 14 Tahun 2008, adalah antara lain hal-hal yang
menghambat proses penegakan hukum, pencegahan kejahatan internasional,
data intelijen kriminal, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual, yang pada keseluruhannya tidak mencakup data seperti yang
diajukan Pengadu. Artinya, data yang disampaikan Pengadu adalah Informasi
Publik yang tidak dapat dimasukkan sebagai kekecualian. Bahkan, bila melihat
Pasal 11, ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) UU
Nomor 14 Tahun 2008, data yang disampaikan Pengadu merupakan kategori
yang setiap saat wajib disediakan Badan Publik, termasuk KPU yang
merupakan Badan Publik.
5. Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2010, Informasi
yang Wajib diumumkan secara Serta-merta disebutkan: (1) KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota terkait wajib
mengumumkan secara serta merta suatu informasi mengenai proses dan hasil
Pemilihan Umum. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan informasi secara
serta merta pelaksanaan Pemilu yang meliputi: a. Tahapan, Program dan
Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU tidak dapat memberitahukan informasi publik yang telah ditetapkan
sebagai kekecualian, dan tidak dapat menunjukkan adanya informasi di KPU
yang telah mengalami Uji Konsekuensi atas suatu informasi sehingga dapat
menjadi kekecualian bagi KPU. Bahkan dalam konferensi pers atau sejenisnya
yang diselenggarakan Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2012, khususnya
Teradu I, II dan VI hanya menyatakan adanya penundaan pengumaman
Verifikasi Administrasi, tidak akan ada perubahan Peraturan KPU terhadap
tahapan Verifikasi Partai Peserta Pemilu dan pengumuman akan dilaksanakan
pada tanggal 28 Oktober 2012. Tiada suatu hal mengenai informasi publik
terkait hasil verifikasi administrasi.
6. Dengan demikian data yang diajukan Pengadu dapat diklasifikasikan sebagai
data yang wajib dan serta merta harus diumumkan KPU. Sesuai ketentuan
perundang-undangan bahwa permintaan atas informasi publik, dapat
dilakukan tertulis maupun tidak tertulis, dalam hal ini partai-partai politik,
terutama Pengadu telah mengajukan permintaan atas data tersebut. Bahwa
pemberian data tersebut, yang dilakukan Ibu Nani Suwarti, selaku Kepala Biro
Hukum yang bertanggungjawab atas proses dan hasil verifikasi administrasi,
bukan merupakan informasi kekecualian, bahkan wajib disediakan KPU setiap
saat dan telah diminta melalui prosedur permohonan tidak tertulis. Hal ini juga
sesuai dengan keterangan ahli, Bapak Abdul Rahman Ma’mun selaku Ketua
KIP, yang menyatakan di dalam persidangan bahwa data yang bukan
86
kekecualian dan telah melalui mekanisme prosedur, dalam hal ini melalui
permohonan tidak tertulis, maka data tersebut telah dengan sendirinya dapat
digunakan Pemohon. Ahli juga menyatakan bahwa Badan Publik Wajib
menyediakan Informasi Publik setiap saat apabila tidak termasuk informasi
yang dikecualikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka data per tanggal
22 Oktober 2012 tersebut adalah tergolong sebagai informasi publik yang wajib
disediakan secara serta merta oleh KPU. Data tersebut telah menjadi “makanan
siap saji, yang telah dihidangkan di meja perjamuan untuk dinikmati publik”,
terutama bagi partai-partai politik yang menjadi peserta Verifikasi.
7. Bahwa Para Teradu I dalam persidangan mengakui bahwa data tersebutlah
yang dipakai tetapi membantah sendiri dengan menyatakan belum final. Untuk
itu perlu dilihat Peraturan KPU dan kebijakan yang ditempuh mengenai
prosedur, alur dan proses Verfikisasi tersebut, yang mengikat bukan saja Para
Teradu I, tetapi seluruh pemangku kepentingan, terutama partai politik yang
diverifikasi. Para Teradu I telah mendistribusikan sebagian kewenangannya
dengan mengangkat kelompok kerja yang bertugas sepenuhnya untuk
melakukan Verifikasi dan Para Teradu I sendiri juga telah menentukan jadwal
dari setiap proses yang mengikat bagi Para Teradu, dan juga bagi seluruh
partai politik yang menjadi peserta dalam Verifikasi tersebut. Dengan demikian,
tidak mungkin dan sangat bertentangan dengan Peraturan yang mengikat KPU
dan semua pihak, bila terjadi suatu proses, prosedur dan alur yang di luar
ketentuan yang dikeluarkan KPU. PKPU Nomor 11 tahun 2012, yang
merupakan perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2012, tentang Tahapan,
Program dan Jadwal, dalam lampirannya, halaman 6, pada huruf f disebutkan
bahwa Perbaikan administrasi oleh partai politik adalah tanggal 9 s/d 15
Oktober 2012 dan Verifikasi hasil perbaikan adalah tanggal 16 s/d Oktober
2012. Dengan demikian, adalah merupakan pelanggaran atas PKPU Nomor 11
Tahun 2012 jika ada data yang diperbolehkan masuk sejak tanggal 15 Oktober
201 dan jika ada perbaikan setelah tanggal 22 Oktober 2012. Jikalau hal itu
dilakukan, maka KPU harus mengubah Peraturan dengan memberitahukan
kepada Partai Peserta sebagai subjek dan objek dari peraturan tersebut.
8. Bahwa sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut, disebutkan bahwa
pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan untuk pimpinan partai
politik tingkat pusat adalah pada tanggal 23-25 Oktober 2012. Jika pada
tanggal 25 Oktober 2012 keluar PKPU Nomor 15 Tahun 2012, partai politik
peserta verifikasi sama sekali tidak mengetahuinya sebagai perubahan atas
PKPU Nomor 7 Tahun 2012. Bahkan, dalam pertemuan dengan partai politik
peserta verifikasi dan media massa, Para Teradu I, khususnya atas nama
Husni Kamil Manik (Ketua KPU), Ida Budhiati (Anggota KPU), dan Hadar Nafis
Gumay (Anggota KPU) menyampaikan perubahan mengenai waktu input,
87
process maupun output data. Jadi sangat jelas bahwa data per tanggal 22
Oktober 2012, merupakan yang telah diikat, disahkan dan diakui
keberadaannya berdasarkan PKPU itu sendiri. Jika terjadi masukan dan hasil
baru, berarti Para Teradu telah melakukan pelanggaran atas Peraturan yang
dibuatnya sendiri.
9. Berdasarkan data per 22 Oktober 2012 yang menjadi batas terakhir Verifikasi
Administrasi, yang disampaikan dalam persidangan dan keterangan para saksi,
data yang disampaikan Pengadu dapat diterima dan diakui sebagai data yang
cukup valid. Bahwa KPU membantah dan menyatakan data tersebut belum
final, tidak dengan sendirinya dapat menggugurkan muatan data tersebut.
Demikian juga dengan dalil bahwa para Teradu masih menunggu data dari
beberapa KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak dapat mengumumkan pada
tanggal 23 s/d 25 Oktober 2012 dan menjadi dasar untuk menyatakan data
pertanggal 22 Oktober 2012 tidak final, justru bertentangan dengan proses dan
jadwal yang ditetapkan KPU sendiri. Di dalam seluruh peraturan KPU,
termasuk PKPU Nomor 15 tanggal 25 Okpotober 2012, dengan jelas diterakan
bahwa tanggal 23 s/d 29 Oktober 2012 adalah pemberitahuan kepada
Pimpinan Partai-Partai, atas hasil Verifikasi Administrasi. Jadi para Teradu
sendiri yang mermbuat peraturan dan jadwal yang mengikat diri mereka dan
seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses Verifikasi Partai
Politik peserta Pemilu 2014.
10. Dengan demikian, data per tanggal 22 Oktober 2012, tidak dapat tidak,
merupakan informasi publik yang sah untuk dimiliki dan digunakan publik
dan terutama partai-partai politik peserta Verifikasi, dan menjadi data yang
sah untuk digunakan sebagai dalam persidangan dan pertimbangan bagi
DKPP. Jika prosedurnya dianggap cacat dalam memperoleh data tersebut, hal
itu juga harus dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai
ketentuan Pasal 21 dan 22 UU Nomor 14 tahun 2008, prosedurnya memenuhi,
dalam hal ini Pengadu sebagai partai politik peserta Verifikasi telah
mengajukan permohonan “tidak tertulis” untuk suatu informasi publik yang
telah menjadi “makanan siap saji, yang telah dihidangkan di meja perjamuan
untuk dinikmati publik”. Penggunaan informasi publik berupa data per tanggal
22 Oktober 2012 tersebut, juga sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 mengatakan: ”Pengguna
Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
inormasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk
keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pengguna,
dalam hal ini Pengadu telah menyebutkan sumbernya berasal dari Kepala Biro
hukum KPU yakni Ibu Nani Suwarti. Bahwa di dalam persidangan dalam
kapasitas sebagai saksi Pengadu, Ibu Nani Suwarti menyanggah dengan penuh
88
keraguan dan ketakutan. Suasana dalam persidangan, terutama psikologi
saksi, merupakan suatu fakta tersendiri pada setiap persidangan yang tidak
bisa diabaikan atau dikesampingkan. Namun, meskipun demikian, bahwa
penyebutan sumber informasi publik tersebut, telah dengan sendirinya
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebut di atas.
[3.16] Menimbang bahwa sesuai data per tanggal 22 Oktober 2012, hasil Verifikasi
yang diumumkan KPU pada tanggal 28 Oktober 2012 adalah tidak sesuai dengan
data tersebut. Berdasarkan bukti yang diajukan Pengadu dan pemeriksaan atas data
tersebut, dari 16 Partai yang diputuskan dan diumumkan KPU lolos persyaratan
administrasi, ternyata hanya 1 (satu) partai yang memenuhi persyaratan
administrasi, yakni, PARTAI NASDEM. Selanjutnya, 15 Partai lain, yakni: (1) PKPI, (2)
PBB, (3) PKB, (4) PDIP, (5) GOLKAR, (6) PPN, (7) PKS, (8) PARTAI DEMOKRAT, (9)
PARTAI GERINDRA, (10) PARTAI HANURA, (11) PPP, (12) PPRN, (13) PDP, (14) PAN,
dan, (15) PKBIB;
[3.17] Menimbang bahwa KPU diperintahkan UU No. 15 Tahun 2011 untuk
menyusun tahapan, program dan jadwal Pemilu dan mengendalikan seluruh
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi dan efektifitas, ternyata telah bertindak sedemikian rupa dengan
mengabaikan asas-asas Pemilu dan penyelenggaraannya, terutama pada asas jujur
dan adil, kepastian hukum dan keterbukaan. Dengan demikian, aduan Pengadu
bahwa dalam Verifikasi Administrasi telah diperlakukan secara tidak adil, tidak sama
dan secara sadar dan sengaja disisihkan, sementara partai-partai lain diperlakukan
istimewa adalah terbukti dan dapat diterima.
[3.18] Menimbang bahwa asas keadilan yang diadukan Pengadu telah terbukti
dilanggar dalam Verifikasi Administrasi, namun seutuhnya dan sepenuhnya telah
dipulihkan melalui Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Bahwa sebagian
terbesar dari masyarakat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Partai-
Partai Politik, Para Pemangku dan Penggiat Pemilu, Pers, Akademisi dan aktifis
demokrasi, yang sedemikian tegas mengecam dan dan bahkan beberapa pihak
melakukan eksaminasi atas putusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk
menyertakan partai, tanpa terkecuali, dalam Verifikasi Faktual, semestinya dapat
kembali membuka lembaran atas kecaman dan eksaminasi tersebut, seraya
melihatnya secara kritis dan reflektif atas realitas yang ada dalam data pertanggal 23
Oktober 2012 tersebut, dan dengan itu berupaya untuk memaknai secara filosofis
dan substansial menyangkut nilai, jiwa dan spirit etis dalam putusan DKPP tersebut.
Anggapan pelbagai pihak yang menyimpulkan DKPP telah melampaui kewenangan
dan bahkan menganjurkan pihak Teradu untuk melawan atau tidak mematuhi
putusan tersebut, harus menjadi bagian tersendiri untuk dihilangkan dalam sejarah
89
pemilu di Indonesia. Putusan untuk memasukkan 18 Partai yang dinyatakan KPU
tidak lolos verifikasi administrasi, yang melampaui rekomendasi Bawaslu ke KPU
untuk mengikutsertakan hanya 12 Partai Politik itu, sangat jelas membuka cakrawala
dan konsistensi untuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dalam semua
dimensi. Untuk itu, sangat perlu dicatat dan dipahami bersama, bahwa “cacat dan
cidera keadilan” yang seharusnya tertoreh dalam proses penyelenggaraan Pemilu
2014, menjadi terhapus atas tersimaknya fakta, bahwa 15 Partai Politik diloloskan,
padahal tidak memenuhi persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
[3.19] Menimbang bahwa bantahan Teradu yang menyatakan bahwa pokok materi
Pengadu telah disidangkan dan diputuskan DKPP melalui putusan nomor 25-
26/DKPP-PKE-I/2012, harus dilihat secara utuh dan menyeluruh. Adalah jelas dan
terang benderang, bahwa pokok materi di dalam putusan nomor 25-26/DKPP-PKE-
I/2012 yang diadukan Bawaslu adalah mengenai carut marut pelaksanaan Verifikasi
administrasi yang merupakan tindak lanjut Pengaduan 12 Partai Politik yang
dinyatakan tidak lolos, atas masalah yang mereka alami dalam Verifikasi
Administrasi. Substansinya sangat jelas, hanya menyangkut 12 partai an sich, yang
kemudian memperoleh perluasan menjadi 18 Partai dalam putusan a quo. Sementara
itu, substansi aduan Pengadu yang menjadi pokok materi dalam perkara saat ini
adalah menyangkut 16 Partai yang lolos. Dengan demikian, bantahan Para Teradu I
tidak terbukti dan dapat dikesampingkan. Namun, meskipun bantahan Para Teradu I
ditolak, hal itu tidak serta merta mengakibatkan penetapan peserta Pemilu tahun
2014 yang telah melalui proses faktual, ajudikasi Bawaslu dan PT TUN, dapat
disimpulkan tidak sah dan harus dimentahkan. Hanya putusan Peradilan TUN yang
telah inkrach yang dapat mengubah ketetapan dan kepastian hukum terhadap
12 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Politik Lokal peserta Pemilu tahun 2014.
Demikian juga dengan tuntutan Pengadu agar dipulihkan haknya menjadi peserta
Pemilu, yang mendasarkan diri pada asas keadilan, haruslah ditolak dan
dikesampingkan. Sebab, melalui Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012
keadilan atas Partai para Pengadu dan yang lainnya telah diakomodasi dan
dipulihkan sepenuhnya dan seutuhnya;
[3.20] Menimbang bahwa setiap pelanggaran etis yang terkecil sekalipun tidak boleh
dan tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban etis dan digantikan dengan hal
lain, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, tindakan dan perilaku Para Teradu I yang meloloskan 15 Partai Politik yang tidak
memenuhi syarat dalam Verifikasi Administrasi dan tidak meloloskan 18 Partai Politik
lain, meskipun juga tidak lolos, merupakan tindakan yang disengaja dan disadari
Para Teradu. Dengan demikian, aduan Pengadu, bahwa Para Teradu telah berupaya
untuk membatasi Partai-partai untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilu tahun
2012, terbukti dan dapat diterima;
90
[3.21] Menimbang bahwa Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU yang
bersifat kolektif kolegial, maka seharusnya seluruh tanggungjawab dan konsekuensi
dari putusan dan tindakan yang diambil harus menjadi tanggungan bersama.
Namun, harus disadari dan diakui, bahwa berdasarkan keputusan Para Teradu I dan
ketentuan peraturan perundang-undangan telah membagi fungsi-fungsi khusus dari
Para Teradu, baik sebagai Ketua atau Anggota maupun dalam bentuk
penanggungjawab divisi berdasarkan spesifikasi tugas tertentu, seperti Divisi SDM,
Divisi Perencanaan, Divisi Teknik, Divisi Hukum atau jabatan maupun penugasan
yang diembankan kepada orang-perorang selaku Komisioner KPU. Dalam setiap
dinamika kelompok dan perilaku organisasi selalu terbuka adanya peran dominan
dari orang-perorang yang ada di dalamnya. Berdasarkan pembagian jabatan atau
penugasan tersebut, seseorang memiliki tanggungjawab yang lebih utama dan lebih
besar atas segala hal yang terjadi dalam kewenangan yang diserahkan dan
ditugaskan secara khusus kepadanya. Dengan demikian, alasan bahwa seluruh
tanggungjawab secara sama-sama atau secara tanggung renteng diemban seluruh
komisioner KPU dapat dikesampingkan. Secara kolektif kolegial, semua
bertanggungjawab, namun porsinya tidak bisa disamakan. UU Nomor 15 Tahun 2011
telah dengan jelas dan tegas memberikan tugas dan tanggungjawab organisasi KPU,
baik ke dalam maupun keluar berada di tangan Teradu I Ketua KPU RI. Seluruh
keadaan yang terjadi terkait dengan proses pelaksanaan verifikasi administrasi dan
hasil-hasilnya sebagaimana terungkap dalam persidangan, merupakan bukti dari
lemahnya manajemen dan kepemimpinan.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi, baik yang
disampaikan Pengadu, Teradu dan saksi-saksi, maupun bukti dan pemeriksaan yang
dimintakan di luar persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan:
1. Pengaduan Para Pengadu tidak seluruhnya terbukti dan karenanya tidak
sepenuhnya diterima.
2. Para Teradu I dalam melaksanakan seluruh proses verifikasi administrasi partai
politik calon peserta Pemilu 2014 beserta hasilnya, terbukti tidak profesional dan
abai terhadap fungsi dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan administrasi
Pemilu yang akurat, kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi atau data
yang menyangkut kepentingan peserta Pemilu sehingga dinilai melanggar Pasal 16
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
91
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,