Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 28, 29, 30, 31, 37, 40/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2013
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Menerima aduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu II sampai dengan Teradu XXXII; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para Teradu I atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 28, 29, 30, 31, 37, 40/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA [1.1] Setelah memeriksa, mengadili, dan memutus Pengaduan dari PPRN yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 28/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 29/DKPP- PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai Buruh yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 30/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai Republik yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan dari Partai Kedaulatan yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 37/DKPP-PKE-II/2013, dan Pengaduan dari PNI Marhaenisme yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dalam perkara Pengaduan yang diajukan oleh: 1. Nama : 1. H. Rouchin 2. Joller Sitorus Organisasi/Lembaga : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPRN Alamat : Jl. Pahlawan Revolusi No.148, Jakarta Timur Selaku Pengadu Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam Putusan ini disebut Sebagai-------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Bakhtiar Organisasi/Lembaga : Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 44 Menteng Jakarta Pusat Selaku Pengadu Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam Putusan ini disebut Sebagai ------------------------------Pengadu II; 3. Nama : H. Sonny Pudjisasono, S.H.,MM Organisasi/Lembaga : Ketua Umum DPP Partai Buruh Alamat : Gedung ARVA Lt.2, Jl. Cikini Raya 60, Jakpus. Selaku Pengadu Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam Putusan ini disebut Sebagai ----------------------------Pengadu III; 1 4. Nama : 1. Marwah Daud Ibrahim, Ph.D 2. Heru Bahtiar Arifin, S.Pd Organisasi/Lembaga : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Republik Alamat : Jl. Tiu No. 81 Kampung Kramat, Cipayung Jakarta Timur Selaku Pengadu Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam Putusan ini disebut sebagai------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : 1. Eliza Nurhilma 2. Denny M. Cilah Organisasi/Lembaga : Ketua dan Ketua Umum Partai Kedaulatan Alamat : Jl. Kebon Sirih Barat dalam No. 66A Jakarta Pusat Selaku Pengadu Perkara Nomor 37/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam Putusan ini disebut sebagai-------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Drs. Sunarko Organisasi/Lembaga : Sekretaris Jenderal DPP PNI Marhaenisme Alamat : Jl. Langsat IVNo.10 Kel. Kramat Pela Jaksel Selaku Pengadu Perkara Nomor 40/DKPP-PKE-II/2013, Selanjutnya dalam Putusan ini disebut sebagai------------------------------Pengadu VI; Terhadap: [1.3] Para Teradu yang diadukan oleh Pengadu yakni sebagai berikut: Nama : Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU RI Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu I Nama : Azhar Syakban, Warda Ningsih, Ramidi, Hasan Basri, Agus, dan Asmuni Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Rokan Hilir Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II Nama : Alfian Rachmat, Fauzi Muchtar, Zulpahri Bukhari, Hendri A. Saleh, dan Iwan Kurniawan Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Indra Giri Hulu Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu III 2 Nama : Nurdin Sapsuha, Hamza Umasangadji, Joni Pora, Basri Buamona, dan Bustamin Sanaba Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu IV Nama : Moh. Saini Hadi, Kariansyah, Lisma Roliza, Yohanes Jantim, dan Alqussyairie Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu V Nama : Su’aib, Matnoh Abdul Latif, Ikhlas, Suhardi, dan Trenggani Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Sambas Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VI Nama : Anak Agung Gde Parwatha, Tjokorda Raka Partawijaya, I Dewa Gde Oka Subawa, Ni Made Sri Utami, dan I Made Kariada Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Klungkung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu VII Nama : Kadek Citra Ardana Yudi, Nyoman, Sutawan Bendesa, Luh Putu Sri Widyastini, Ketut Adi Supartha, dan I Made Kariana Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Buleleng Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu VIII Nama : Apipudin, Heri Sahari, Evie Ariadne Shinta Dewi, Yusi Hasibuan, dan Rifki Ali Mubarok Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu IX Nama : Raden Salamun Adiningrat, Udi bin H.Muslih, Impi Khani Badjuri, dan Abdul Hamid Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Depok Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu X Nama : Supriatna, Masihin, Deni Herdiana, Meme A. Sanusi, dan Didi Bajuri Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Majalengka 3 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu XI Nama : Yondrizal, Irti Zamin, Rezi Dasmeri, Rudi Hasayangan, dan Syafrinaldi Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Pasaman Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu XII Nama : Suhatri Bur, Yul Rahmat, Vifner, M. Nur, dan Zulfami Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Padang Pariaman Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XIII Nama : Hendra Yanni, Makhnius, Yuzalmon, Hetta Manbayu, dan Rika Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XIV Nama : Sondri, M. Yuuner, Alni, Afrianto Korga, dan Anita Yeni Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Tanah Datar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu XV Nama : Zulfinas Indra, Muh. Darwis, H. Patta Undjung, Andi Arpin, dan Hasiruddin Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kep. Selayar Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XVI Nama : Ratna Dewi, Agus Fiadi, Ferry Prayitno, Muhklis, dan Najib Husein Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XVII Nama : Barlep, M.Nanda Alfirdaus, M.Toyibi, Rika Elyuma, dan Riskandi Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Meringin Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XVIII Nama : Mundzarfahman, Masjkur, Abdin Munib, Setyo Wahono, dan Musta’ ana Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Bojonegoro 4 Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XIX Nama : Bagyo Prasasti Prasetyo, Priyanto, Rochani, Supriyanto, dan Ashar Chilni Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota batu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu XX Nama : Abd. Basyid, Andrias Edison, Widiyanto Nugroho, Setyo Budiono, dan Mashudi Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu XXI Nama : Ahmad Majidun, Ari Wibowo, Ma’mun Rahmatullah, Reni Pujiastuti, dan Muhammad Yasir Arafat Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Magelang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XXII Nama : H. Narifin Shiddiq, Zaenal Ahmad, Shofia Nugrahani, Astuti Farida, dan Soegeng Koeranto Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Wonosobo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXIII Nama : M. Taufiqurrahman, Basir, Faizah, R.M. Firdaus, dan Edi Harsoyo Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Pekalongan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXIV Nama : Sujatmiko, Arimurti Henro Wardani, Agus Istanto, Lutfi Arifin, dan Yami Blutmut Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Temanggung Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XXV Nama : Ngatmin Sumarto Pawiro, Suharso, H. Muhammad Ismail, Siti Farida, dan Mukaromah Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Klaten Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXVI 5 Nama : Kuswanto, Utami Dewi Endah N, Ita Efianti, Yulianto Sudrajat, dan Ahmad Muladi Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Sukoharjo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu XXVII Nama : Mohammad Hakim Junaidi, Abdoel Khalik, Henry Wahyono, Joko Santoso, dan Siti Prihatiningtyas Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu XXVIII Nama : Any Rohyati, Supardiono, Resno Lesmono Amor, dan Miftachul Alfin Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Prov. Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXIX Nama : Siti Ghoniyatun, Marwanto, Panggih Widodo, Muh. Isnaini, dan Warsono Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Kulonprogo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu XXX Nama : Djajadi, Suryatiningsih Budi Lestari, Lukmanul Hakim, Hamdan Kurniawan, dan Hazwan Iskandar jaya Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Sleman Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu XXXI Nama : Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak Pekerjaan : Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu XXXII [1.2] Telah Membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu, dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, dan Teradu 6 2. DUDUK PERKARA [2.1] Bahwa para Teradu diadukan oleh para Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang tercatat dalam perkara dengan Nomor Registrasi 28/DKPP-PKE-II/2013, 29/DKPP-PKE-II/2013, 30/DKPP-PKE-II/2013, 31/DKPP-PKE-II/2013, 37/DKPP-PKE-II/2013, dan 40/DKPP-PKE-II/2013 pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: KEWENANGAN DKPP Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah memeriksa dan memutus Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, Anggota PPS, Anggota PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPLSN, serta Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pokoknya mengatur ketentuan: 1. Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 2. Pengaduan dan/atau Laporan adalah Pengaduan dan/atau laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR. [2.2] PENGADU I Bahwa Pengadu I adalah H. Rouchin dan Joller Sitorus, Ketua Umum DPP PPRN dan Sekretaris Jenderal DPP PPRN yang dalam hal ini mewakili Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang tidak lolos dalam verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik 7 Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan- dugaan pelanggaran kode etik sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu berdasarkan surat dari Teradu I nomor 552/KPU/X/2012 tanggal 28 Oktober 2012 perihal Verifikasi Administrasi Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 dan Berita Acara Nomor 53/BA/X/2012 tanggal 28 Oktober 2012 tentang Hasil Verifikasi Adminitrasi Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. 2. Bahwa dalam verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, Para Teradu diduga tidak melaksanakannya secara baik dan cermat yakni sebagai berikut: a. Provinsi Riau 1) Kabupaten Rokan Hilir - KPU Kab. Rokan Hilir tidak sama sekali melakukan verifikasi faktual terhadap anggota PPRN di Kabupaten Rokan Hilir. - KPU Kab. Rokan Hilir tidak melakukan upaya tatap muka dengan mendatangi keanggotaan PPRN, hanya secara lisan KPU Kab. Rokan Hilir melalui Sdr. Agus Salim memerintahkan PPRN mengumpulkan anggota PPRN sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang sesuai sampling, pada tanggal 17 Dsemeber 2012 sesuai daftar yang ditentukan oleh KPU Kab. Rokan Hilir di Desa Pujud pada tanggal 17 Desember 2012 pukul 10.00 s/d pukul 15.00 WIB. Perintah itu pun sudah dipenuhi PPRN Kabupaten Rokan Hilir, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Teradu II justru KPU Kab. Rokan Hilir tidak datang tanpa ada alasan. - Pada sidang Pleno terbuka yang dilakukan KPU Kab. Rokan Hilir pada tanggal 19 Desember 2012 secara sengaja tidak mengundang PPRN. Dalam sidang pleno terbuka tersebut keanggotaan PPRN Kabupaten Rokan Hilir dinyatakan tidak memenuhi syarat. 2) Kabupaten Indra Giri Hulu - KPU Kab. Indra Giri Hulu dalam rapat pleno terbuka menyatakan PPRN Kabupaten Indra Giri Hulu tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan lampiran nama-nama anggota sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang. - Bahwa 34 (tiga puluh empat) anggota PPRN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh PPRN telah membuat surat pernyataan yang bermaterai yang 8 menyatakan tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Kab. Indra Giri Hulu. b. Provinsi Maluku Utara Kabupaten Kepulauan Sula - Dalam persidangan sengketa di Bawaslu Teradu I sudah terbukti sama sekali tidak pernah memberikan data PPRN kepada KPU Kab. Kep. Sula untuk menjadi bahan bagi KPU Kab. Kep. Sula melakukan verifikasi faktual. - KPU Kab. Kep. Sula sama sekali tidak pernah menerima data data PPRN dari Teradu I c. Provinsi Kalimantan Barat 1) Kabupaten Kapuas Hulu - Dalam persidangan sengketa Bawaslu, Teradu I sudah terbukti sengaja memperlambat memberikan data-data PPRN kepada KPU Kab. Kapuas Hulu untuk menjadi bahan bagi KPU Kab. Kapuas Hulu melakukan verifikasi faktual. - KPU Kab. Kapuas Hulu pada verifikasi faktual tahap awal, sama sekali tidak menerima data-data nama-nama anggota PPRN dari Teradu I, sehingga KPU Kab. Kapuas Hulu tidak dapat melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal normal - Bahwa KPU Kab. Kapuas Hulu baru pada masa akhir verifikasi faktual memperoleh data-data PPRN dari KPU Kab. Kapuas Hulu, sehingga dapat dipastikan KPU Kab. Kapuas Hulu dalam waktu yang sangat singkat tidak pernah melakukan verifikasi faktual keanggotaan secara benar dan jujur. - Tetapi KPU Kab. Kapuas Hulu tetap memaksakan diri menyatakan telah melakukan verifikasi faktual terhadap PPRN Kabupaten Kapuas Hulu dan telah menyatakan tidak memenuhi syarat. 2) Kabupaten Sambas - KPU Kab. Sambas tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Sambas namun KPU Kab. Sambas telah menyatakan tidak memenuhi syarat. - Bahwa 24 (dua puluh empat) anggota PPRN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh PPRN telah membuat surat pernyataan yang bermaterai yang menyatakan tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Kab. Sambas. d. Provinsi Bali 1) Kabupaten Klungkung 9 - KPU Kab. Klungkung tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Klungkung namun KPU Kab. Klungkung telah menyatakan tidak memenuhi syarat. - Bahwa anggota PPRN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh PPRN telah membuat surat pernyataan yang bermaterai yang menyatakan tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Kab. Klungkung. 2) Kabupaten Buleleng - KPU Kab. Buleleng tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan dan peraturan KPU terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Buleleng namun KPU Kab. Buleleng telah menyatakan tidak memenuhi syarat. - Bahwa anggota PPRN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut ternyata kemudian setelah dicek ulang oleh PPRN telah membuat surat pernyataan yang bermaterai yang menyatakan tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Kab. Buleleng. e. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung - Bahwa KPU Kota Bandung menyatakan PPRN Kota Bandung tidak memenuhi syarat kepengurusan hanya karena Bendahara PPRN Kota Bandung tidak dapat hadir pada saat verifikasi faktual dikarenakan sedang sakit. - Ketua DPD PPRN sudah berkomunikasi dengan KPU Kota Bandung dan telah ada kesepakatan bahwa Bendahara tersebut tidak perlu hadir karena KPU Kota Bandung sudah sangat mengenal bendahara dimaksud. - Bahwa pada saat sidang pleno tebuka yang dilakukan KPU Kota Bandung ternyata PPRN dinyatakan tidak memenuhis syarat. 2) Kota Depok KPU Kota Depok tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di Kota Depok namun KPU Kota Depok telah menyatakan tidak memenuhi syarat. 3) Kabupaten Majalengka KPU Kab. Majalengka tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Majalengka namun KPU Kab. Majalengka telah menyatakan tidak memenuhi syarat. 10 f. Provinsi Sumatera Barat 1) Kabupaten Padang Pariaman - Pada rapat pleno yang dilakukan KPU Kab. Padang Pariaman disebutkan bahwa pihak Pengadu dinyatakan tdak memenuhi syarat karena keanggotaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pihak Pengadu telah melakukan terhadap anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dan mereka mengaku bahwa mereka tidak ada satu orang pun yang pernah didatangi oleh KPU Kab. Padang Pariaman ke tempat masing-masing nama yang tercantum dalam surat pernyataan bermaterai cukup yang mereka buat. - Bahwa surat pernyataan yang ditanda-tangani tersebut telah nyata merupakan bukti kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kab. Padang Pariaman untuk menggagalkan pihak Pengadu sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. - Bukti lain yang paling nyata kebohongan dari KPU Kab.Padang Pariaman disebutkan bahwa ada anggota pihak Pengadu telah menandatangani formulir F12. Saat pihak Pengadu mengecek langsung ke alamat anggota masyarakat pemegang KTA PPRN tersebut, pihak Pengadu menemukan kejanggalan yang sangat serius sebab KPU Kab.Padang Pariaman menujukkan formulir F12 itu ditandatangani oleh salah satu anggota pihak Pengadu yang bernama Delviyanti. Ternyata anggota pihak Pengadu yang bernama Delviyanti tersebut telah meninggal dunia sebelum jadwal verifikasi faktual tersebut dilakukan. 2) Kabupaten Pasaman Barat - Bahwa dalam rapat pleno yang dilakukan oleh pihak KPU Kab.Pasaman Barat disebutkan memenuhi bahwa pihak Pengadu di Kabupaten Pasaman Barat dinyatakan tidak syarat karena keanggotaan tidak mencukupi. - Setelah pihak Pengadu melakukan pengecekan terhadap masyarakat pemilik KTA pihak Pengadu tersebut, ternyata anggota yang memiliki KTA pihak Pengadu yang dikatakan oleh KPU Kab. Pasaman Barat tidak ditemukan dan tidak memenuhi syarat, menyatakan bahwa mereka tidak pernah didatangi oleh pihak KPU Kab. Pasaman Barat ke tempat masing-masing sebagaimana tercantum di dalam surat pernyataan bermaterai cukup. - Bahwa surat pernyataan yang ditandatangani tersebut merupakan bukti kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kab. Pasaman Barat terhadap pihak Pengadu. 11 - KPU Kab. Pasaman Barat menyampaikan lampiran-lampiran model F.8 tidak seperti lazimnya melalui surat resmi yang memakai stempel dan kop surat KPU Kab. Pasaman Barat. Surat itu juga tidak ditandatangani Ketua dan Sekretaris KPU Kab. Pasaman Barat. - Bahwa KPU Kab. Pasaman Barat membuat surat pemberitahuan perbaikan dengan kertas kusam yang dicoret-coret tangan menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan serta melalui bentuk lisan. Hal ini membuat pihak Pengadu kesulitan memaknai dan memahami surat KPU Kab. Pasaman Barat. - Bahwa ketika pihak Pengadu mengklarifikasinya kepada KPU Kab. Pasaman Barat tetapi KPU Kab. Pasaman Barat berkata bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Tapi buktinya pihak Pengadu di Kabupaten Pasaman Barat tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. 3) Kota Payakumbuh - Bahwa dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh disebutkan bahwa pihak Pengadu di Kota Payakumbuh dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keanggotaan tidak mencukupi. - Bahwa setelah pihak Pengadu melakukan pengecekan terhadap masyarakat pemilik KTA PPRN tersebut, ternyata anggota yang memiliki KTA PPRN yang dikatakan oleh KPU Kota Payakumbuh tidak ditemukan dan tidak memenuhi syarat, menyatakan bahwa mereka tidak pernah didatangi oleh pihak KPU Kota Payakumbuh ke tempat masing-masing sebagai mana tercantum di dalam surat pernyataan bermaterai cukup. - Bahwa surat pernyataan yang ditandatangani tersebut merupakan bukti kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh terhadap pihak Pengadu agar gagal sebagai peserta Pemilu tahun 2014. 4) Kabupaten Tanah Datar - Bahwa dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar disebutkan bahwa pihak Pengadu tidak memenuhi syarat keanggotaan. - Bahwa setelah pihak Pengadu melakukan pengecekan terhadap masyarakat pemilik KTA pihak Pengadu tersebut, ternyata anggota yang memiliki KTA pihak Pengadu yang dikatakan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar tidak ditemukan dan tidak memenuhi syarat, menyatakan bahwa mereka tidak pernah didatangi oleh pihak KPU Kabupaten Tanah Datar ke tempat masing-masing sebagaimana tercantum di dalam surat pernyataan bermaterai cukup. 12 - Bahwa surat pernyataan anggota pemilik KTA pihak Pengadu tersebut merupakan bukti kecurangan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Tanah Datar terhadap pihak Pengadu. g. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kabupaten Kepulauan Selayar - Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan kebohongan besar dimana Drs.Muhtar Syawal Ketua DPD pihak Pengadu Kabupaten Kepulauan Selayar oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dituding tidak dapat menunjukkan KTA asli pihak Pengadu. - Bahwa pihak Pengadu dengan tegas membantah hal tersebut, karena dianggap KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pembohongan dan pelanggaran, karena pihak Pengadu telah datang secara patut dan resmi ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan surat keterangan sakit yang asli. - Bahwa kenyataannya dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan pengurus dari pihak Pengadu di Kabupaten Kepulauan Selayar dinyatakan tidak memenuhi syarat. - Bahwa sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dari pihak Pengadu tidak pernah dimintai oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar KTA Asli PPRN. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan pada saat itu, semuanya sudah jelas dan sudah cukup. - Bahwa dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar disebutkan bahwa keanggotaan PPRN di Kabupaten Kepulauan Selayar dinyatakan tidak memenuhi syarat, akan tetapi seletah pihak Pengadu melakukan pengecekan terhadap masyarakat pemilik KTA pihak Pengadu, ternyata 9 (sembilan) orang anggota masyarakat pemegang KTA PPRN yang dikatakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tidak ditemukan dan tidak memenuhi syarat telah menyatakan didalam surat pernyataan bermaterai cukup bahwa mereka tidak ada satu orang pun yang pernah didatangi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar ke tempat masing-masing. h. Provinsi Jambi 1) Kota Jambi - Saat verifikasi faktual tahap pertama pihak Pengadu tidak pernah mendapat pemberitahuan tertulis dari KPU Kota Jambi. - Bahwa pihak Pengadu hanya mendapat pemberitahuan secara lisan, bahwa KPU Kota Jambi melakukan verifikasi faktual KTA PPRN dan hasilnya dinyatakan bahwa bebrapat anggota PPRN di Kota Jambi dinyatakan tidak memenuhi syarat. 13 - Pihak Pengadu di Kota Jambi tidak pernah diberitahu daftar nama dan jumlah anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut dan kemudian pihak Pengadu diperintahkan untuk melakukan perbaikan dengan lisan dan PPRN Kota Jambi kembali menyerahkan KTA PPRN yang lain kepada KPU Kota Jambi. - Bahwa nama anggota pihak Pengadu yaitu Arkan Fuadi dan Abu Bakar yang dinyatakan oleh KPU Kota Jambi menandatangani F12, setelah pihak Pengadu menemui kedua orang tersebut keduanya mengaku dengan tegas bahwa mereka berdua tidak pernah menandatangani surat apa pun dari KPU Kota Jambi termasuk formulir F12. Hal tersebut dibuktikan keduanya di dalam surat pernyataan resmi di atas bermaterai cukup. 2) Kabupaten Merangin - PPRN di Kabupaten Merangin dinyatakan KPU Kabupaten Merangin tidak memenuhi syarat terkait masalah kantor. Padahal dalam verifikasi faktual, tahap pertama pihak Pengadu sudah membuat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Merangin dikarena sesuatu hal kantor PPRN di Kabupaten Merangin pindah alamat. Akan tetapi KPU Kabupaten Merangin tetap memaksakan harus sesuai dengan alamat pertama. Dalam peraturan KPU Kabupaten Merangin, parpol diperbolehkan untuk melakukan perbaikan terkait alamat kantor. - Pada rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Merangin, ternyata terkait alamat kantor dari pihak Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat. - Bahwa anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat telah membuat surat pernyataan keanggotaan dari anggota pemegang KTA PPRN yang bermaterai cukup. - Khusus mengenai verifikasi faktual kantor PPRN, KPU Kabupaten Merangin mempersoalkan bukti kontrak kantor pihak Pengadu dengan alasan bahwa surat pinjam pakai kantor pihak Pengadu tersebut dinyatakan salah. Padahal kaitan kontrak atau apapun tentang kantor pihak Pengadu adalah bukti hukum bahwa pihak Pengadu jelas-jelas memiliki alamat kantor. Anak kalimat “kontrak’ cenderung hanya diepersoalkan KPU Kabupaten Merangin sebagai dalih untuk membuat pihak Pengadu tidak memenuhi syarat. i. Provinsi Jawa Timur 1) Kabupaten Bojonegoro - Bahwa pihak Pengadu membuktikan KPU Kab Bojonegoro tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di Kabupaten Bojonegoro. Setelah sidang pleno tanggal 19 Desember 2012, pihak 14 Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pihak Pengadu berupaya mencari data-data dari KPU Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu. - Pada tanggal 3 Januari 2013, pihak Pengadu menemukan fakta bahwa penilaian tidak memenuhi syarat tersebut ternyata tidak benar, sebab terbukti bahwa para pemegang KTA PPRN tersebut tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Bojonegoro. - Bahwa terdapat keanehan yakni para pemegang KTA pihak Pengadu tersebut menyatakan bahwa baru tanggal 2 Januari 2013 petugas dari KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan pengecekan. Ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro untuk menutupi kesalahannya, yang memang disengaja dilakukannya kepada pihak Pengadu. KPU Kabupaten Bojonegoro mengetahui bahwa pihak Pengadu akan mengecek ulang akan kebenaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bojonegoro maka KPU Kabupaten Bojonegoro berpura-pura melakukan verifikasi faktual setelah selesai Pleno KPU Kabupaten Bojonegoro. - Bahwa keanehan ini terlihat jelas dari KPU Kabupaten Bojonegoro yang ketakutan sehingga harus sampai melakukan verifikasi faktual di luar jadwal tahapan Pemilu terkait verifikasi faktual KTA. 2) Kota Batu KPU Kota Batu tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di Kota Batu namun KPU Kota Batu telah menyatakan tidak memenuhi syarat. 3) Kota Blitar KPU Kota Blitar tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN di Kota Blitar namun KPU Kota Blitar telah menyatakan tidak memenuhi syarat. j. Provinsi Jawa Tengah 1) Kabupaten Magelang - Bahwa 30 (tiga puluh) anggota Pelapor yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kab. Magelang sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah benar anggota pemegang KTA pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kab. Magelang untuk dilakukan verifikasi faktual baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual. - Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut oleh KPU Kab. Magelang 15 tidak pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak diberi hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA PPRN tersebut untuk dihadirkan ke kantor KPU Kab. Magelang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2) Kabupaten Wonosobo - Bahwa 36 (tiga puluh enam) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kab. Wonosobo sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah benar anggota pemegang KTA pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kab. Wonosobo untuk dilakukan verifikasi faktual baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual. - Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kab. Wonosobo tidak pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Dan pihak Pengadu tidak diberi hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA pihak Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kab. Wonosobo sesuai dengan peraturan KPU. 3) Kota Magelang - Bahwa 12 (dua belas) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Magelang sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah benar anggota pemegang KTA pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kota Magelang untuk dilakukan verifikasi faktual baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual. - Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Magelang tidak pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Dan pihak Pengadu tidak diberi hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA PPRN tersebut untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kota Magelang. 4) Kota Pekalongan - Bahwa 23 (dua puluh tiga) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Pekalongan sesuai dengan surat pernyataan ynag menyatakan bahwa mereka adalah benar-benar anggota pemegang KTA pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kota Pekalongan untuk dilakukan verifikasi faktual baik di dalam tengang waktu verifikasi faktual maupun du luar waktu verifikasi faktual karena KPU 16 Kota Pekalongan tidak pernah mendatangi anggota pihak Pengadu ke alamat masing-masing. - Bahwa pihak Pengadu di Kota Pekalongan tidak pernah diberitahu tentang jadwal waktu pelaksanaan verifikasi faktual KTA. KPU Kota Pekalongan hanya menempelkan pemberitahuan dan jadwal di kantor KPU Kota Pekalongan. - Bahwa daftar nama anggota pemegang KTA pihak Pengadu yang dinyatakan tidakn memenuhi syarat oleh KPU Kota Pekalongan diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan bahwa ada anggota pihak Pengadu yang tidak memenuhi syarat namun tidak disertakan dengan lampiran daftar nama yang tidak memenuhi syarat tersebut. - Bahwa pihak Pengadu juga diperintahkan untuk menghadirkan anggota yang tidak memenuhi syarat tersebut. namun lampiran daftar nama yang harus dihadirkan Pelapor sama sekali tidak diberikan KPU Kota Pekalongan. - Bahwa saat sidang pleno terbuka yang dilakukan KPU Kota Pekalongan baru terkuak tentang lampiran nama-nama anggota Pelapor yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Pekalongan, dan disaat itu keanggotaan KPU Kota Pekalongan dianggap tidak memenuhi syarat. - Bahwa setelah mendapat lampiran daftar nama tersebut, maka Terlapor mendatangi daftar nama tersebut ke alamatnya. Akhirnya Pelapor mendapatkan bukti bahwa anggota Pelapor tersebut ada di tempatnya masing-masing, lantas pihak Pengadu meminta mereka membuat pernyataan bermaterai cukup isinya yang menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak pernah didatangi KPU Kota Pekalongan untuk dilaksanakan verifikasi faktual KTA PPRN. - KPU Kota Pekalongan terlibat nyata-nyata menyembunyikan data berupa lampiran daftar nama yang di verifikasi faktual oleh KPU Kota Pekalongan agar pihak Pengadu tidak bisa melakukan upaya perbaikan atau menghadirkan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU. - Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kota Pekalongan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan Bawaslu tidak pernah dibantah oleh KPU. 5) Kabupaten Temanggung - Bahwa 22 (dua puluh dua) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan TMS ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Temanggung sesuai dengan pernyataan yang menyatakan bahwa benar mereka adalah benar anggota pemegang KTA PPRN dan tidak pernah 17 didatangi oleh KPU Kabupaten Temanggung untuk dilaksanakan verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual - Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Temanggung tidak pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah diberikan hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA pihak Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kabupaten Temanggung sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU. - Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan KPU Kabupaten Temanggung maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan penyerahan anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu sangat yakin bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA pihak Pengadu. - Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kabupaten Temanggung dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah di Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah oleh KPU. 6) Kabupaten Klaten - Bahwa 23 (dua puluh tiga) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Klaten sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah benar pemegang KTA pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kabupaten Klaten untuk dilakukan verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual. - Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Klaten tidak pernah diberikan daftarnya kepada Pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah diberikan hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA Pihak Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kabupaten Klaten sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU. - Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan itu diberikan KPU Kabupaten Klaten maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan penyerahan anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu sangat yakin bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA PPRN tersebut. - Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kabupaten 18 Klaten dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah di Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah. 7) Kabupaten Sukoharjo - Bahwa 12 (dua belas) anggota Pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan ferivikasi faktual oleh KPU Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah benar pemegang KTA pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual. - Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Sukoharjo tidak pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah diberikan hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA Pihak Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU. - Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan itu diberikan KPU Kabupaten Sukoharjo maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan penyerahan anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu sangat yakin bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA Pihak Pengadu. - Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kabupaten Sukoharjo dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah oleh KPU. 8) Kota Semarang - Bahwa 27 (dua puluh tujuh) anggota pihak Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata tidak pernah dilakukan ferivikasi faktual oleh KPU Kota Semarang sesuai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah benar pemegang KTA Pihak Pengadu dan tidak pernah didatangi oleh KPU Kota Semarang untuk dilakukan verifikasi faktual, baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun diluar waktu verifikasi faktual. - Daftar nama anggota pemegang KTA Pihak Pengadu yang dinyatakan Tidak Memenuh Syarat oleh KPU Kota Semarang tidak pernah diberikan daftarnya kepada pihak Pengadu. Pihak Pengadu tidak pernah diberikan hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA Pihak Pengadu untuk dihadirkan datang ke kantor KPU Kota Semarang sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh KPU. 19 - Jika hak untuk menghadirkan itu diberikan itu diberikan KPU Kota Semarang maka dipastikan tidak akan perlu perbaikan dan penyerahan anggota baru. Tidak diperlukan lagi karena pihak Pengadu sangat yakin bisa menghadirkan semua masyarakat pemegang KTA pihak Pengadu. - Terhadap anggota pihak Pengadu yang menandatangani surat pernyataan tidak pernah diverifikasi faktual oleh pihak KPU Kota Semarang dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan Bawaslu, tidak dapat dibantah oleh KPU. k. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta - Bahwa 16 (enam belas) anggota DPC PPRN Kota Yogyakarta oleh KPU Kota Yogyakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun ternyata setelah pihak Pengadu kroscek ternyata KPU Kota Yogyakarta tidak pernah melakukan verifikasi faktual. Hal tersebut kami buktikan sesuai dengan surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa mereka adalah benar pemegang KTA (Kartu Tanda Anggota) DPC PPRN Kota Yogyakarta dan mereka bersaksi bahwa mereka tidak pernah didatangi oleh KPU Kota Yogyakarta untuk dilakukan verifikasi faktual baik itu dalam tenggang waktu verifikasi faktual maupun di luar waktu verifikasi faktual. - Selanjutnya pihak Pengadu juga menyayangkan sikap KPU Kota Yogyakarta yang langsung menyatakan melakukan verifikasi KTA tahap kedua dengan waktu yang sangat singkat dimana tidak sesuai dengan tenggat waktu tahapan verifikasi KTA Parpol yang diatur oleh KPU RI. - Bahwa pada tahapan awal verifikasi faktual, KPU Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal formal. Pihak Pengadu pun semakin kecewa dengan KPU Kota Yogyakarta yang mengakui bahwa baru pada saat fase verifikasi faktual akan berakhir KPU Kota Yogyakarta baru memperoleh data mengenai DPC Kota Yogyakarta untuk menjadi bahan-bahan verifikasi faktual. - Bahwa dalam waktu yang sangat singkat KPU Kota Yogyakarta tetap memaksakan diri untuk melakukan verifikasi terhadap pihak Pengadu dan dengan serta merta KPU Kota Yogyakarta memvonis pihak Pengadu tidak memenuhi syarat. Logikanya, dengan tenggat waktu yang sudah sangat terbatas kami menilai bahwa sangat tidak mungkin bagi KPU Kota Yogyakarta untuk melakukan verifikasi faktual dengan cara yang benar seusia peraturan yang berlaku. Oleh karena itu pihak Pengadu merasa dirugikan sebab pada akhirnya pihak Pengadu tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan jikalau ada hal-hal yang seharusnya untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan-ketentuan 20 yang diamanatkan oleh Peraturan KPU yang berlaku. Sehingga dalam hal ini tindakan KPU Kota Yogyakarta menurut kami jelas telah melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 jo. Juknis tanggal 4 Oktober 2012 butir b ayat (9) mengenai pelaksanaan verifikasi keanggotaan. 2) Kabupaten Kulonprogo - Bahwa 11 (sebelas) anggota pihak Pengadu di DPC PPRN Kabupaten Kulonprogo dinyatakan oleh KPU Kabupaten Kulonprogo tidak memenuhi syarat walau menurut data dari pihak Pengadu, KPU Kab.Kulonprogo tidak pernah melakukan verifikasi faktual dan pihak Pengadu punya bukti pernyataan yang menguatkan pihak Pengadu bahwa anggota pihak Pengadu di Kabupaten Kulonprogo adalah pemegang KTA DPC PPRN Kabupaten Kulonprogo dan merasa tidak pernah didatangi untuk diverifikasi. - bahwa pihak Pengadu mempunyai daftar pemegang KTA DPC PPRN Kabupaten Kulonprogo yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pihak Pengadu pun keberatan karena tidak pernah diberi hak untuk menghadirkan masyarakat pemegang KTA sesuai peraturan KPU yang seharusnya. 3) Kabupaten Sleman - Bahwa 37 (tiga puluh tujuh) anggota DPC Kabupaten Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan data yang pihak Pengadu dapatkan ternyata KPU Kabupaten Sleman tidak pernah melakukan verifikasi faktual. Pihak Pengadu memiliki bukti-bukti yakni surat-surat pernyataan yang pada pokoknya secara keseluruhan menyatakan bahwa anggota kami di Kabupaten Sleman memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai DPC PPRN Kabupaten Sleman dan mereka bersaksi bahwa KPU Kabupaten Sleman tidak pernah didatangi untuk diverifikasi faktual baik di dalam tenggang waktu verifikasi faktual baik dalam waktu yang ditentukan maupun diluar waktu yang ditentukan. - Bahwa pihak Pengadu mempunyai data bahwa 59 (lima puluh sembilan) daftar nama anggota pemegang KTA partai PPRN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Sleman pada verifikasi faktual tahap kedua diberikan kepada kami untuk dihadirkan ke kantor KPU Kabupaten Sleman pada hari selasa tanggal 17 Desember 2012. Bahwa pada tanggal tersebut anggota pihak Pengadu ini sudah bersiap untuk hadi ke kantor Teradu tersebut. Namun tiba tiba saja Teradu memberitahukan kepada pihak Pengadu bahwa jadwal pengumpulan tersebut sudah lewat. Dikatakan bawa bahwa tanggal 17 Desember 2012 21 yang dimaksud dalam surat tersebut adalah hari senin. Selanjutnya Teradu pun meminta maaf atas kesalahan penulisan hari tersebut. Pada akhirnya kami menilai Teradu telah sengaja untuk membuat kami tidak memenuhi syarat dan tidak lolos verifikasi dan di sini dapat dipastikan adalah pelanggaran kode etik. 3. Bahwa Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai pihak Teradu dikarenakan, menurut Pengadu, Teradu Bawaslu RI telah mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti saat seorang diri sejak sidang pertama sampai sidang keempat menjadi pimpinan majelis pemeriksa sidang sengketa antara PPRN melawan KPU. Teradu Bawaslu RI juga mengesampingkan tata cara yang dimaksud dengan persidangan umumnya sebab sekaligus seluruh Komisioner Bawaslu hadir menerangkan penggalan-penggalan pembacaan putusan yang pembacaan tanggal saja salah lalu hanya membaca penolakan-penolakan tanpa membacakan pertimbangan- pertimbangan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan sampai bisa memutuskan menolak pengajuan sengketa dari PPRN. [2.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti- bukti yakni sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Kumpulan pernyataan dari 8 orang anggota DPD PPRN Kota Semarang; 2. Bukti P-2 : Kumpulan pernyataan dari 20 orang anggota DPD PPRN Kabupaten Buleleng; 3. Bukti P-3 : Lembaran verifikasi faktual perbaikan anggota partai politik partai politik tingkat Kabupaten Buleleng; 4. Bukti P-4 : Surat keberatan dari 8 orang anggota masyarakat pemegang KTA PPRN Kabupaten Kepulauan Selayar; 5. Bukti P-5 : Surat dari DPD Kota Jambi No.08/DPD- PPRN/KJ/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012; 6. Bukti P-6 : Surat Perjanjian Pinjam Pakai Kantor Sekretariat DPD- PPRN Kabupaten Merangin Propinsi Jambi; 7. Bukti P-7 Surat Keterangan Domisili DPD PPRN Kabupaten Merangin No.470/2142/LPK/2012 tanggal 27 November 2012; 8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan dari 8 Orang Anggota Masyarakat Pemegang KTA PPRN di Kota Jambi; 9. Bukti P-9 : Surat Pernyataan Dari Para Anggota Masyarakat Pemegang KTA PPRN di Kabupaten Merangin; 22 10 Bukti P-10 : Surat Gugatan DPW-PPRN Provinsi Jawa Timur No.22/DPW-PPRN JATIM/GGT/XII/2012 tanggal 23 Desember 2012; 11 Bukti P-11 : Surat Keberatan Dari DPD PPRN Kota Blitar No.43/DPD-PPRN/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012; 12. Bukti P-12 : Surat Pengaduan DPD PPRN Kabupaten Madiun No.67/DPD/PPRN/MDN/XII/2012 tanggal 22 Desember 2012; 13. Bukti P-13 : Gugatan DPD-PPRN Kabupaten Bojonegoro No. 27/DPD.PPRN.BJN/K.S/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012; 14. Bukti P-14 : Surat DPD PPRN Kabupaten Bojonegoro No. 34/DPD.PPRN.BJN/K.S/I/2013 tanggal 2 Januari 2013; 15. Bukti P-15 : Lembaran VF Hasil Perbaikan Anggota Parpol Tingkat Kota Batu (Anggota PPRN) tanggal 18 Desember 2012; 16. Bukti P-16 : Surat Pernyataan Dari 65 Orang Anggota Masyarakat Pemegang KTA PPRN Kabupaten Bojonegoro; 17 Bukti P-17 : Surat Pernyataan Dari 22 Orang Anggota Masyarakat Pemegang KTA PPRN Kabupaten Bojonegoro; 18. Bukti P-18 : Surat Pernyataan Dari Anggota Msyarakat Pemegang KTA PPRN Kota Batu; 19. Bukti P-19 : Surat Keberatan DPD-PPRN Kota Semarang Ke KPUD Kota Semarang 017/K/DPD-PPRN/SMG/XII/2012 tanggal 24 Desmeber 2012; 20. Bukti P-20 : Surat Protes Keberatan Dari PPRN Kabupaten Magelang No. 17/MGL/XII/2012 Tanggal 19 Desember 2012; 21. Bukti P-21 : Surat Keberatan Yang Diajukan DPD-PPRN Kota Pekalongan N0: 09/DPD-PPRN/XII/2012 Tanggal 10 Desember 2012; 22. Bukti P-22 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kab. Sukoharjo Ke KPUD Kab. Sukoharjo No. 025/DPD-PPRN/SKH/ XII/2012 tanggal 19 Desember 2012; 23. Bukti P-23 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kabupaten Klaten Ke KPUD Kabupaten Klaten No.01/DPD-PPRN/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012; 23 24. Bukti P-24 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kota Magelang Ke KPUD Kota Magelang No. 06/DPD-PPRN/KTMGL/ XII/2012 Tanggal 20 Desember 2012; 25. Bukti P-25 : Surat Keberatan Dari DPD-PPRN Kabupaten Wonosobo Ke KPUD Kabupaten Wonosobo No. 057/DPD- PPRN/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012; 26. Bukti P-26 : Surat Pernyataan dari 27 Orang Anggota PPRN Kota Semarang; 27. Bukti P-27 : Surat Pernyataan Dari 37 Orang Anggota DPD-PPRN Kabupaten Magelang; 28. Bukti P-28 : Surat Pernyataan Dari 36 Orang Anggota DPD-PPRN Kabupaten Wonosobo; 29. Bukti P-29 : Surat Pernyataan Dari 22 Orang Anggota DPD-PPRN Kabupaten Temanggung; 30. Bukti P-30 : Surat Pernyataan Dari 30 Orang Anggota DPD-PPRN Kota Magelang; 31. Bukti P-31 : Surat Pernyataan Dari 23 Orang Anggota DPD-PPRN Kota Pekalongan; 32. Bukti P-32 : Surat Pernyataan Dari 19 Orang Anggota DPD-PPRN Kabupaten Sukoharjo; 33. Bukti P-33 : Surat Pernyataan Dari 23 Orang Anggota DPD-PPRN Kabupaten Klaten; 34. Bukti P-34 : Surat Pernyataan Dari 27 Orang DPD-PPRN Kabupaten Brebes; 35. Bukti P-35 : BA VF Hasil Perbaikan Pengurus Dan Anggota Parpol Tingkat Kabupten Brebes No. 186/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 berikut lampirannya; 36. Bukti P-36 : BA VF Hasil Perbaikan Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Temanggung No.141/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 berikut lampirannya; 37. Bukti P-37 : Lembar VF Anggota Parpol Tingkat Kabupaten Brebes; 38. Bukti P-38 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tngkat Kabupaten Klaten No. 98/BA/XI/2012 Tanggal 25 Nopember 2012 berikut lampirannya; 39. Bukti P-39 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kabupaten Wonosobo No. 083/BA/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 berikut lampirannya; 24 40. Bukti P-40 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kota Pekalongan No. 368/BA/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 berikut lampirannya; 41. Bukti P-41 : BA VF Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kabupaten Wonogiri No. 106/BA/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 berikut lampirannya; 42. Bukti P-42 : BA VF Hasil Perbaikan Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kota Semarang No. 252/BA/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya; 43. Bukti P-43 : BA Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pengurus dan Anggota Parpol Tingkat Kota Magelang No. 33/BA/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012; 44. Bukti P-44 : Surat Pernyataan Keberatan Dari DPW-PPRN Provinsi D.I.Yogyakarta ke KPU Provinsi D.I.Yogyakarta No.009/DPW-PPRN/DIY/XII/2012 Tanggal 21 Desember 2012; 45. Bukti P-45 : Surat Pernyataan Keberatan Dari DPW-PPRN Provinsi D.I. Yogyakarta ke KPU Provinsi D.I. Yogyakarta ke KPU Provinsi D.I. Yogyakarta No. 010/DPW- PPRN/DIY/XI/ 2012 tanggal 21 Desember 2012. [2.4] PENGADU II Bahwa Pengadu II adalah Bakhtiar, Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia yang tidak lolos dalam verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. Sedangkan Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan- dugaan pelanggaran kode etik sebagai berikut : 1. Bahwa para Teradu I selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara masif telah memanipulasi data-data Partai Politik peserta Pemilu, dimana bentuk manipulasi tersebut adalah meloloskan Partai Politik yang seharusnya Partai Politik tersebut tidak lolos dalam verifikasi faktual. 25 2. Bahwa menurut Pengadu berdasarkan data-data tentang tidak lolosnya Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 tersebut, seharusnya ada beberapa Partai Politik yang tidak lolos verifikasi terutama dari laporan administrasinya yang merupakan landasan dasar untuk vrifikasi faktual. Diantaranya Partai Golkar, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Hanura, dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). 3. Bahwa menurut Pengadu, apabila para Teradu I selaku Ketua dan Anggota KPU RI bersifat adil dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan Undang- undang, seharusnya Partai Politik lain yang dinyatakan tidak diloloskan dalam Surat Keputusan KPU No. 5 Tahun 2013 tanggal 8 Januari 2013 lampiran II seharusnya juga diloloskan oleh KPU serta Surat Keputusan KPU tersebut mengandung diskriminasi dan aroma politis yang tinggi. 4. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu ditemukan adanya kejanggalan yang bersifat imparsial dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 yang dijadikan dasar KPU untuk melakukan Proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, adapun kejanggalan tersebut adalah bahwa Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum diajukan oleh KPU kepada Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 31 Oktober 2012, akan tetapi Peraturan KPU tersebut di undangan pada tanggal 25 Oktober 2012. Sehingga menurut Pengadu secara hukum administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tersebut adalah batal demi hukum. 5. Bahwa Pengadu juga melihat adanya pelanggaran kode etik dalam hal Nota kesepahaman antara KPU dengan International Foundation for Electoral System (IFES) Indonesia No. 11/KB/KPU/Tahun 2012 tentang program teknis bagi penyelenggaraan Pemilu Nasional 2014 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012, sehingga menurut Pengadu KPU telah membohongi DKPP dengan menyatakan bahwa surat tersebut ditandatangani pada tanggal 3 November 2012 yang mana hari tersebut adalah hari libur bukan hari kerja. [2.5] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu atas nama Bakhtiar, mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Nota dinas No. 450/ND/03/10/2012 dan Surat Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No: 115/SJ/X/2012; 2. Bukti P-2 : Nota Kesepahaman antara KPU dan IFES; 26 3. Bukti P-3 : Ceklist Hasil Verifikasi Adminitrasi 4 Partai Politik yang tidak lolos Verifikasi Administrasi; [2.6] PENGADU III Bahwa Pengadu III adalah H. Sonny Pudjisasono, SH., MH, Ketua Umum DPP Partai Buruh yang beralamat di Gedung ARVA Lt.2 Jl. Cikini Raya 60, Jakarta Pusat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Inonesia. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan- dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Partai Buruh pada tanggal 3 September 2012 telah menyerahkan dokumen dokumen awal sebagaimana yang telah menjadi persyaratan bagi Partai Politik yang akan ikut dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen yang diserahkan adalat sebagai berikut: - Salinan Berita Negara R.I. yang menyatakan bahwa Partai Politik tersebut terdaftar sebagai Badan Hukum. - Surat Pernyataan memiliki pengurus, alamat dan kantor tetap tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pengurus tingkat kecamatan. (Formulir Model F-1 Parpol). - Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat provinsi, (Formulir Lampiran 1 Model F-1 Parpol). - Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (Formulir Lampiran 2 Model F-1 Parpol). - Surat Pernyataan dari Pimpinan Pusat Partai Politik mengenai jumlah anggota Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (Formulir Model F-2 Parpol) - Surat keterangan domisili kantor sekretariat tetap partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain/Lurah atau Kepala Desa atau sebutan lain. (Formulir Model F -11 Parpol). - Salinan bukti kepemilikan atau sewa pinjam untuk kantor sekretariat tetap Partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. - Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat; 27 tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. - Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa pada tanggal 6 September 2012 Teradu telah mengeluarkan suatu surat Pemberitahuan dengan Nomor: 370/KPU/IX/2012 yang ditujukan kepada seluruh Ketua DPP Partai Politik. Dalam surat tersebut pada Poin 1, Teradu memberitahukan bahwa Teradu telah melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai persyaratan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 serta pada Point 2, Teradu memberitahukan bahwa Dalam hal Partai Politik telah memenuhi syarat pendaftaran yaitu menyerahkan 17 (tujuh belas) jenis dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasa18 Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2012 dan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor : 12 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Baerah Kabupaten/Kota, Partai Politik yang bersangkutan dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi; 3. Bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 tahun 2012 menyatakan : “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) meliputi: a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai Politik tersebut terdaftar sebagai badan Hukum; b. Keputusan Partai Politik tentang pengurus tingkat Provinsi, Pengurus tingkat Kabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan; c. Surat keterangan dari pimpinan Pusat Partai Politik tentang Kantor dan alamat tetap pengurus tingkat Pusat, pengurus tingkat Provinsi dan pengurus tingkat Kabupaten/kota; d. Surat keterangan dari pimpinan pusat Partai Politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) pada kepengurusan tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/ Kota; e. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. Bukti keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota; 28 g. Bukti kepemilikan nomor rekening atas mama Partai Palitik tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota; h. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; dan i. Nama dan tanda gambar Partai Politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar; 4. Bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 12 tahun 2012 menyatakan : “Surat pendaftaran Partai Politik diserahkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Pusat kepada KPU dilampiri bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa18 ayat (1)”; 5. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 12 tahun 2012 meayatakan: “KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik meliputi penelitian:” a. Surat pendaftaran Partai Politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR; DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik tingkat pusat atau sebutan lain dan dibubuhi cap/stempel basah; b. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut sebagai badan hukum yang telah dilegalisir oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Keputusan partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; d. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di seluruh provinsi sesuai Formulir Model F-1 Parpol; e. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota disetiap provinsi sesuai Formulir Model F-1 Parpol; f. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan jumlah kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai Formulir Model F-1 Parpol; g. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan keterwakilan perempuan 30 % (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; h. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; 29 i. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf e dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk hardcopy sesuai Formulir F2-Parpol dan Lampiran I Model F2 Parpol serta softcopy sesuai Lampiran 2 Model F2-Parpol; j. Apabila ditemukan orang yang sama menjadi anggota lebih dari satu partai politik, maka proses verifikasinya dilanjutkan pada verifikasi faktual untuk memastikan keanggotaannya hanya kepada satu partai politik; k. Apabila ditemukan bukti seseorang menjadi anggota partai politik lebih dari satu dalam partai politik yang sama, maka dihitung satu keanggotaan; l. Surat keterangan domisili kantor tetap dan alamat tetap dari Camat atau sebutan lain/Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dilampiri dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4 huruf g, sesuai formulir Model F11-Parpol; m. Fotokopi nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; n. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. o. Nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sehanyak 5 (lima) lembar; 6. Bahwa pada tanggal 07 September 2012 Partai Buruh menyerahkan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Teradu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai persyaratan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 juncto Pasal 11 dan 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pervrakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Partai Politik yang bersangkutan dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi. Kelengkapan dokumen yang diserahkan adalah sebagai berikut : a. Surat pendaftaran (Formulir Model F-Parpol) b. Salinan Berita Negara R.I. yang menyatakan bahwa Partai Politik tersebut terdaftar sebagai Badan Hukum. c. Surat Pernyataan memiliki pengurus, alamat dan kantor tetap tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pengurus tingkat kecamatan. (Formulir Model F-1 30 Parpol). d. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat provinsi. (Formulir Lampiran 1 Model F-1 Parpol). e. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (Formulir Lampiran 2 Model F-1 Parpol). f. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat kecamatan. (Formulir Lampiran 3 Model F-1 Parpol). g. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan. h. Surat Pernyataan dari Pimpinan Pusat Partai Politik mengenai Jumlah anggota Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (Formulir Model F-2 Parpol) i. Rekapitulasi daftnr anggota partai politik dalam wilayah kabupaten/ kota. (Formulir Lampiran 1 Model F2 - Parpol) j. Softcopy daftar nama anggota partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. (Formulir Lampiran 2 Model F2 - Parpol) k. Surat pernyataan dari pimpinan pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. (Formulir Model F3 - Parpol) l. Surat keterangan domisili kantor secretariat tetap partai politik tingkat provinsi dam kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain/Lurah atau Kepala Desa atau sebutan lain. (Formulir Model F-11 Parpol). m. Salinan bukti kepemilikan atau sewa pinjam untuk kantor secretariat tetap Partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. n. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. o. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. p. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. q. Nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar; 7. Bahwa pada tanggal 10 September 2012 Teradu telah mengeluarkan surat dengan Nomor. 393/KPU/IX/2012 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Buruh Perihal Pemberitahuan, dimana pada Point 2 dalam surat pemberitahuan tersebut, Partai Buruh dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran untuk ditindaklanjuti verifikasi administrasi; 31 8. Bahwa Teradu juga mengeluarkan kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 9. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 Partai Buruh telah menyerahkan kembali tambahan kelengkapan syarat Partai politik sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 kepada Teradu; 10. Bahwa Teradu telah mengeluarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen, 2, 4, 5, 6 dan 7, dimana dalam hasil Rekapitulasi tersebut menyebutkan kekurangan - kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh Partai Buruh; 11. Bahwa kekurangan dokumen yang diminta oleh KPU yang dimaksud dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen 2, 4, 5, 6 dan 7 adalah berupa Dokumen- Dokumen yang berbentuk Surat Keputusan, Kepengurusan, Surat Pernyataan Sewa Tempat, Surat Domisili Kantor Partai, Rekening Bank; 12. Bahwa Teradu tidak mengeluarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen untuk Kartu Tanda Anggota (KTA). Hal ini sangatlah mengherankan Pengadu, karena sepengetahuan Pengadu Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh Partai Politik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Melihat hal tersebut, maka salah satu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh bertanya kepada salah satu Komisioner yang bernama saudara Hadar Nafis Gumay, “Bagaimana dengan KTA Partai Buruh, apa ada perbaikan atau tidak. Karena KTA Partai Buruh belum masuk di SIPOL KPU?” Jawaban dari saudara Hadar Nafis Gumay adalah sebagai berikut: “nanti kita buatkan menyusul perbaikannya. Tapi kalian masukan saja ke SIPOL ya. Nanti hubungi Desk KPU untuk memasukkan KTA ke SIPOL”. Mendengar jawaban dari saudara Hadar Nafis Gumay tersebut Pengadu kaget, karena di sinilah awal ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu. Tidak diperiksanya Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Penyelenggara Pemilu adalah bukti ketidaksiapan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomar 15 Tahun 2011. Dengan tidak diverifikasinya KTA secara administrasi berarti Penyelenggara Pemilu telah melanggar Peraturan KPU yang telah dibuatnya sendiri; 13. Bahwa Partai Buruh setelah memperoleh Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen 2, 4, 5, 6 dan 7 dari Teradu, langsung memperbaikinya. Semua kekurangan dokumen untuk perbaikan yang diminta oleh Teradu telah dipenuhi oleh Pengadu sesuai dengan apa yang telah diminta oleh Teradu itu sendiri berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen 2, 4, 5, 6 dan 7 tersebut; 32 14. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012 jam 15.15 WIB Partai Buruh telah menyerahkan Dokumen perbaikan kelengkapan syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dokumen 2, 4, 5, 6 dan 7. Dokumen perbaikan tersebut telah di check-list sendiri oleh petugas verifikator Komisi Pemilihan Umum. Check-list yang dilakukan oleh petugas verifikator KPU yaitu: Tim 1 (satu) dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.30 WIB keesokan harinya tanggal 16 Oktober 2012, dan seluruh kelengkapan syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Pasa18 Ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 11 dan 15, dinyatakan terpenuhi oleh Tim 1 (satu) Verifikator Komisi Pemilihan Umum yang memeriksa dokumen-dokumen Pengadu tersebut sehingga Tim 1 (satu) Verifikator Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Tanda Terima Kelengkapan Dokumen; 15. Bahwa kelengkapan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang diterima oleh Teradu dari Partai Buruh berupa: a. Lampiran 1 Model F2 Parpol (Rekapitulasi daftar anggata parpol dalam wilayah kab/kota); b. Lampiran 0 Model F 1 Parpol (Daftar susunan pengurus dan alamat tingkat pusat); c. Lampiran 1 Model F 1 Parpol (Daftar susunan pengurus dan alamat tingkat provinsi); d. Lampiran 1 Model F 2 Parpol (Daftar susunan pengurus dan alamat tingkat kabupaten/kota); e. SK Kepengurusan Tingkat Provinsi; f. SK Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota; g. SK Kepengurusan Tingkat Kecamatan; h. Keterangan Domisili Kantor tetap Parpol Tingkat Provinsi; i. Keterangan Domisili Kantor tetap Parpol Tingkat Kabupaten/Kota; j. Bukti Kepemilikan Sewa/Pinjam Kantor Tetap Tingkat Propinsi; k. Bukti Kepemilikan Sewa/Pinjam Kantor Tetap Tingkat Kabupaten/ Kota; l. Bukti Kepemilikan Nomor Rekening Parpol Tingkat Provinsi; m. Bukti Kepemilikan Nomor Rekening Parpol Tingkat Kabupaten/Kota; n. Soft Copy berupa daftar Pengurus Pusat; o. Soft Copy berupa daftar Pengurus Provinsi; 33 p. Soft Copy berupa daftar Pengurus Kabupaten/Kota; q. Soft Copy berupa daftar Pengurus Kecamatan; r. Soft Copy berupa daftar Anggota Parpol; s. Lampiran 1 Model F Parpol; t. Model F Parpol; u. Model F 1 - Parpol; v. Model F 2 - Parpol; w. Model F 3 - Parpol; x. Salinan Copy Legalisir SK MENKUMHAM Rl. No. M.HH-10.AH.11.01 tahun 2010; y. Soft Copy data Partai Buruh (KTA Sipol dalam bentuk CD Room dan Flash Disk); 16. Bahwa Teradu akan mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2014 dan menurut jadwal yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2412 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 adalah pada tanggal 23 Oktober 2012 atau selambat lambatnya pada tanggal 25 Oktober 2012; 17. Bahwa pada hari yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012, ternyata Teradu belum dapat mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2014. Alasan Teradu sangatlah klasik, bahwa Teradu masih memeriksanya secara teliti agar pada saat diumumkan tidak ada Parpol yang merasa dirugikan. Hal ini disampaikan Teradu dalam Konprensi Pers pada tangga 23 Oktober 2012 dan Teradu berjanji akan mengumumkannya pada tanggal 25 Oktober 2012; 18. Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012, Teradu tidak mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2014. Alasan Teradu tidak mengumumkan Hasil verifikasi Administrasi dikarenakan masih ada data dari KPUD di 46 Kabupaten/ Kota yang belum masuk ke Komisi Pemilihan Umum. Hal ini disampaikan oleh Teradu sendiri dalam konferensi persnya; 19. Bahwa semua pernyataan Teradu dalam Media Cetak maupun Media Elektronik sangatlah bertentangan dengan Pernyataan Saudari Nani Suwarti dahulunya sebagai Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum yang dalam hal ini juga selaku Ketua Pokja Verifikasi. Saudari Nani Suwarti menyampaikan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahwa sebenarnya hasil verifikasi Administrasi sudah ada pada tanggal 23 Oktober 34 2012, akan tetapi dikarenakan ketidakpercayaan Komisioner KPU terhadap Pokja Verifikasi yang dalam hal ini Kesekjenan KPU, sehingga Komisioner KPU mengambil langkah untuk melakukan verifikasi administrasi dengan dibantu oleh 10 (sepuluh) orang petugas yang diminta dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. Tidak sinkronnya pernyataan Teradu di Media Cetak dengan Pernyataan Saudari Nani Suwarti Kepala Biro Hukum KPU pada sidang etik di DKPP sangatlah disayangkan. Karena Teradu sudah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK dengan menyampaikan kepada Media dalam konferensi pers-nya bahwa ditundanya pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi dikarenakan masih ada data dari KPUD di 46 Kabupaten/Kota yang belum masuk ke Komisi Pemilihan Umum; 20. Bahwa dengan tidak diumumkannya Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2014 pada tanggal 25 Oktober 2012 yang merupakan batas waktu pengumuman Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012, maka dapat dinyatakan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sekali lagi terlihat dengan jelas mengenai tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya. Sampai-sampai aturan yang telah dibuatnya sendiri harus dilanggar; 21. Bahwa Pada tanggal 28 Oktober 2012 setelah diadakannya rapat pleno KPU, Teradu mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2014 melalui Media Elektronik. Dalam siaran persnya Teradu menyatakan ada 16 Partai Politik yang telah memenuhi syarat formal dan dapat melanjutkan dalam proses verifikasi faktual. Sedangkan 18 Partai Politik tidak memenuhi syarat formal dan 18 Partai Politik tersebut tidak dapat melanjutkan dalam proses verifikasi faktual; 22. Bahwa Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2014 yang disampaikan oleh Teradu melalui media elektronik adalah cacat hukum. Teradu dalam pengambilan keputusan tidak mengacu kepada Peraturan yang ada. Teradu mengumumkan hasil verifikasi administrasi mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012, yang mana peraturan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena belum dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan belum dicatat pada Berita Negara Republik Indonesia. Kedua aturan tersebut masih dalam proses pengundangan dalam Berita Negara di Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana yang disampaikan pada Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) www.kpu.go.id pada tanggal 29 Oktober 2012; 23. Bahwa Pengadu pada tanggal 29 Oktober 2012 mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk menanyakan mengenai Hasil Verifikasi Administrasi yang menyatakan Partai Buruh tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, 35 akan tetapi tidak ada satupun komisioner yang berada di kantor Komisi Pemilihan Umum. Beberapa komisioner ternyata sedang rapat konsultasi dengan Komisi II DPR-RI, diduga Teradu membahas mengenai PKPU Nomor 14 Tahun 2012 serta PKPU Nomor 15 Tahun 2012. Dikarenakan tidak ada satupun Komisioner, maka Pengadu menuju ke ruangan Tata Usaha KPU untuk meminta Surat Keputusan atau Berita Acara hasil verifikasi Administrasi, akan tetapi Staf Tata Usaha mengatakan bahwa Surat yang diminta Pengadu tidak ada dan yang ada hanyalah surat pemberitahuan dengan Nomor: 55b/KPU/X/2412 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh tertanggal 28 Oktober 2012, dimana oleh Teradu Partai Buruh dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi; 24. Bahwa setelah beberapa kali Pengadu bersama dengan beberapa Partai Politik lainnya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum, akhirnya pada tanggal 2 November 2012 Jam 15.00 WIB, Teradu menyerahkan Berita Acara dengan Nomor: 53/BA/X/2012 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 kepada ke 18 (delapan belas) Partai Politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; 25. Bahwa sikap Teradu tersebut telah menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dan dengan sikap tersebut Teradu jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2; 26. Bahwa Teradu lagi-lagi melanggar aturan yang telah dibuatkannya sendiri. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 15 ayat (2) mengatakan bahwa “Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F4- Parpol dan lampirannya”. Akan tetapi berita acara yang dikeluarkan oleh Teradu sangat berbeda dengan yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pas-at 15 ayat (2). Begitu juga dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 16 ayat (1) yang mengatur masalah waktu penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi. Seharusnya Teradu wajib menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2012, tetapi Teradu baru menyerahkannya pada tanggal 2 November 2012. Sekali lagi terbukti bahwa penyelenggara Pemilu tidaklah profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; 27. Bahwa Teradu dalam fungsi dan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum telah banyak melakukan pelanggaran hukum. Teradu telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Selain itu juga Teradu melanggar aturan-aturan yang telah dibuatnya sendiri; 36 28. Bahwa Teradu juga sengaja menunda-nunda waktu pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat dan terkesan Teradu mendapat tekanan dari pihak tertentu. Padahal sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Undang-undang, Teradu harus bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 29. Bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi basil perbaikan dilakukan oleh komisioner pada tanggal 28 Oktober 2012, dilakukan dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2012 dan tanggal penetapannya diundur. Artinya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 tersebut diajukan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2012 tetapi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar seolah-olah dibuat dalam Berita Negara tanggal 25 Oktober 2012. Dengan kata lain tanggal penetapannya dibuatkan mundur; 30. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2012, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Nomor: 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 31. Bahwa yang menjadi dasar hukum dari Teradu untuk menunda-nunda waktu pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 32. Bahwa seharusnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 sebelum dipergunakan harus diundangkan dahulu agar masyarakat mengetahuinya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 33. Bahwa ternyata Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini sudah dipergunakan pada tanggal 23 Oktober 2012, yaitu Pemberitahuan Penelitian Administrasi hasil perbaikan kepada: 37 1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota : 23 s/d 29 Oktober 2012 2. Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat : 23 s/d 29 Oktober 2012; 34. Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 belum pernah diundangkan atau didaftarkan datam Berita Negara dan Lembaran Negara; 35. Bahwa dengan demikian apabila Teradu menggunakan (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 untuk dijadikan dasar pijakan Teradu dalam merubah Jadwal pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan, maka Teradu sangat salah besar, dan keputusan Teradu adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Oleh karena itu segala sesuatu yang menjadi produk hukum atas kedua Peraturan tersebut selanjutnya Batal Demi Hukum; 36. Bahwa didalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetah disebutkan dengan jelas bahwa “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain didalam Perundang- undangan yang bersangkutan”; 37. Bahwa di dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga disebutkan dengan jelas bahwa “Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum"; 38. Bahwa seharusnya pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat apabila kita merujuk pada Peraturan Komisi Femilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dilaksanakan antara tanggal 23 Oktober sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012. Akan tetapi itu tidak dilakukan oleh Teradu. Malahan, Teradu menunda pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat ke tanggal 28 Oktober 2012; 39. Bahwa penundaan tersebut tidaklah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab pada saat itu payung hukum Teradu untuk menunda pemberitahuan penelitian 38 administrasi tersebut belum ada, bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti pada tangga1 31 0ktober 2012 baru mengirimkan surat kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Perundang-undangan sebagaimana yang tertulis dalam Surat dengan nomor: 1151/Sj/X2012 perihal: Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ASRURI TRIJONO, S.H., yang isinya antara lain: - Berkenaan dengan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan 3 (tiga) naskah asli Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 14 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta PEMILU nggota Dewan Perrvakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) naskah Asli Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelegggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta 2 (dua) soft copy berupa Compact Disk (CD), Peraturan tersebut untuk mohon dapat diproses pengundangannya dalam waktu tidak terlalu lama; 40. Kalaupun ada sebagaimana yang dikeluarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 adalah Cacat Hukum. Selain itu juga pada saat PKPU tersebut dibuat, Teradu tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri; 41. Bahwa apabila Teradu ingin menunda pemberitahuan penelitian administrasi tersebut, seharusnya Teradu membuat payung hukumnya dan sebelum payung hukumnya tersebut dibuat, terlebih dahulu Teradu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) huruf c, akan tetapi Teradu tidak melakukan hal tersebut. Teradu baru berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum HUSNI KAMIL MANIK pada Harian Rakyat Merdeka tanggal 30 Oktober 2012 Halaman 9; 39 42. Bahwa bagaimana mungkin suatu aturan yang sudah digunakan sebagai dasar hukum dalam mengambil suatu keputusan tapi aturan tersebut masih belum jelas kedudukan hukumnya. Aturan tersebut sudah digunakan pada tanggal 28 Oktober 2012, tetapi baru dilaporkan dan atau dikonsultasikan secara formal pada tanggal 29 Oktober 2012. Artinya Teradu baru berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat secara tidak formal saja; 43. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu jelas-jelas telah melanggar Undang- Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) huruf c dan bisa dinyatakan bahwa semua keputusan Teradu menyangkut dengan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada pimpinan Partai Politik tingkat Pusat adalah cacat formil sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan; 44. Bahwa dengan menunda-nunda Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tersebut, Teradu jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (4) huruf a; 45. Bahwa, Teradu telah melakukan 2 (dua) kali perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam proses verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014, yang mana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut merupakan dasar berpijaknya Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 dalam melaksanakan verifikasi administrasi; 46. Bahwa, apa yang dilakukan oleh Teradu jelas-jelas menunjukkan ketidaksiapan Teradu dalam tugas dan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15 tahun 2011. Dengan demikian sangatlah jelas Teradu tidak profesional sehingga bertentangan dengan ASAS PENYELENGGARA PEMILU sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011; 47. Bahwa Teradu bekerja sangatlah tidak profesional dan terlalu banyak diintervensi oleh 9 (sembilan) Partai Politik di Senayan serta Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Setiap kali mengeluarkan Peraturan, Teradu terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sangatlah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22E; 48. Bahwa selain itu juga Teradu telah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2012 serta diubah lagi dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2012. Banyaknya perubahan tersebut telah menyebabkan seleksi Partai Politik dilaksanakan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang menyimpang atau tidak sesuai atau berbeda atau tidak seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Peraturan 40 Perundang-undangan; 49. Bahwa Teradu (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 538/KPU/X/2012 tertanggal 28 Oktober 2012, dimana isi surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kepengurusan di tingkat Kecamatan tidak diverifikasi faktual oleh KPU; 50. Bahwa dengan tidak diverifikasinya 50% (lima puluh Persen) kepengurusan di tingkat kecamatan oleh Teradu menunjukkan bahwa Teradu dalam melaksanakan seleksi terhadap Partai Politik telah melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Tindakan Teradu tidak memverifikasi 50% (lima puluh Persen) kepengurusan di tingkat kecamatan telah melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan; 51. Bahwa dengan kata lain, bila salah satu syarat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak dipenuhi oleh Partai Politik dalam menjalankan Verifikasi (karena sifatnya kumulatif dan persyaratan yang harus lengkap, bukan fakultatif atau alternatif), maka suatu Partai Politik tidak dapat menjadi Partai Peserta Pemilu; 52. Bahwa dengan demikian sangat jelas ketentuan Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 14 dan 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 adalah merupakan ketentuan Undang- Undang dan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa “Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dari pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)” jadi dengan tidak diverifikasinya 50% (lima puluh Persen) kepengurusan ditingkat kecamatan, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada satu pun Partai Politik yang Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014; 53. Bahwa Pengadu berkeyakinan sekali, Majelis sidang etik merupakan para ahli di bidang Hukum sehingga dengan tidak bermaksud untuk menggurui Majelis sidang etik, Pengadu hanya mengingatkan saja kepada Majelis mengenai suatu Teori Hukum dan Hans Kelsen yaitu Stufenbau Theory. Di dalam teori tersebut mengambarkan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berbentuk Stupa atau Piramid. Pada dasarnya adalah teori tentang dasar berlakunya hokum dimana kedudukan perundang-undangan dimulai dengan tataran yang lebih tinggi dan kalau di Negara Republik Indonesia Grundnormnya adalah PANCASILA dan UUD' 45. Jadi apabila kita mengacu kepada Stufenbau Theory tersebut, maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012; 41 54. Bahwa bagaimana bisa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012 yang dibuat oleh Teradu dapat mengenyampingkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 yang dibuat oleh DPR. Dalam hal ini Teradu telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh Undang-undang; 55. Bahwa verifikasi yang merupakan proses awal dari sebuah Pemilu untuk menetapkan peserta Pemilu adalah sangat strategis dan vital dalam rangka memenuhi tujuan Pemilu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 22E UUD 1945 yaitu untuk memilih Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang nantinya diharapkan dapat memperbaiki dan memajukan kehidupan rakyat, bangsa dan negara untuk periode lima tahun ke depan. Oleh karena itu prosesnya harus terjaga dari unsur main-main, transaksi dan negosiasi terhadap pelanggaran Undang-undang sekecil apapun. Apalagi jika pelanggaran itu dilakukan oleh pembentuk atau pembuat Undang-undang itu sendiri bersama lembaga penyelenggara (KPU) yang diamanati melaksanakan Pemilu, maka proses Pemilu yang bersih, jujur dan adil hanyalah tipuan dan membodohi rakyat belaka. Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh Teradu (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Untuk itu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 8 Januari 2013 adalah Cacat Hukum, karena didasari dari sebuah konspirasi jahat; 56. Bahwa kami mendapat kesan kuat Teradu telah dikondisikan oleh pihak tertentu untuk menjalankan proses verifikasi Partai Politik dengan pemahaman yang diskriminatif. Pemahaman seperti ini mendorong Teradu untuk secara arogan bertindak melampaui ketentuan Undang-undang dan diskriminatif dalam menilai Partai Politik. Tindakan ini jelas adalah pelanggaran berat pejabat negara yang seharusnya menjadi “service station” bagi kepentingan warga negara; 57. Bahwa sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas Pemilu, Teradu justru sejak awal proses Pemilihan Umum (Pemilu) sudah memperlihatkan perilaku yang sangat membahayakan jalan dan hasil Pemilu, membahayakan demokrasi, dan menyelewengkan kepercayaan publik yang menginginkan hasil Pemilu yang bersih, jujur dan adil; 58. Bahwa Teradu (KPU) juga memberlakukan tidak adil terhadap Pengadu dan Partai Politik lainnya. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2012 serta diubah lagi dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2012, dimana dalam PKPU tersebut telah mengatur mengenai kepemilikan kantor tetap dan alamat tetap Partai Politik Pada saat verifikasi mengenai kepemilikan kantor tetap dan alamat tetap Partai Golkar (PG) yang terletak di Slipi-Tomang Jakarta Barat dan Partai 42 Persatuan Pembangunan (PPP) yang terletak di Jl. Diponegoro Jakarta Pusat oleh Teradu (KPU). Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan telah Memenuhi Sprat (MS) oleh Teradu (KPU). Yang jadi pertanyaan Pengadu, bagaimana bisa Partai Golkar (PG) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa dinyatakan telah Memenuhi Sprat (MS) oleh Teradu dalam verifikasi faktual, sedangkan kantor sekretariat mereka bukan merupakan milik sendiri melainkan milik negara? Apabila ada yang meminjamkan Kantor Sekretariat Partai Golkar (PG) yang terletak di Slipi-Tomang Jakarta Barat dan kantor sekretariat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terletak di JI. Diponegoro, Jakarta Pusat, maka siapa yang meminjamkannya. Apakah Sekretariat Negara atau siapa? Terus bagaimana bisa kantor kelurahan atau kantor kecamatan di masing-masing tempat mengeluarkan Surat Keterangan Domisili. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan pada saat kita mengajukan perrnohonan Surat Keterangan Domisili, maka terlebih dahulu yang mereka tanyakan adalah: apakah gedung tersebut milik sendiri atau sewa. Apabila milik sendiri, maka kita harus melampirkan copy surat tanda bukti kepemilikannya dan apabila sewa, maka kita harus melampirkan surat perjanjian sewanya; 59. Bahwa dalam Pleno Terbuka pada tanggal 7 januari 2013 sebagaimana yang telah kita dengar bersama, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. telah mempertanyakan hal tersebut kepada Teradu, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dijawab oleh Teradu. Bahkan Teradu yaitu saudara Hadar Nafiz Gumay menyatakan kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. agar pertanyaan- pertanyaan Prof. Dr. Yusril lhza Mahendra, S.H. tidak memojokkan Teradu. Sehingga terkesan Teradu berusaha untuk menutup-nutupi kelemahan tuan- tuannya itu. [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH10.AH.11.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, dan Sususnan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh periode 2010-2015 tertanggal 10 Agustus 2010 dan Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tertanggal 8 Oktober 2010; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin tanggal 3 September 2012; 43 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pemberitahuan oleh KPU No. 370/KPU/IX/2012 kepada Ketua DPP Partai Politik di Jakarta tertanggal 6 September 2012; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Salinan PKPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 5. Bukti P-5 : Fotokopi PKPU No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PKPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Buruh Ke KPU pada hari Jumat tanggal 7 September 2012; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pemberitahuan oleh KPU No. 393/KPU/IX/2012 kepada Ketua Umum DPP Partai Buruh di Jakarta tanggal 10 September 2012; 8. Bukti P-8 : Fotokopi PKPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PKPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tertanggal 29 September 2012; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dok. 2,4,5,6, dan 7 Partai Buruh; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014 ke KPU tertanggal 15 Oktober 2012; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Penerbitan PKPU No. 14 dan 15 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari PKPU No. 7 dan No. 8 Tahun 2012 melalui website resmi KPU; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pemberitahuan dari KPU tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 dengan Nomor 556/KPU/X/2012 tertanggal 28 Oktober 2012; 44 14. Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara No. 53/BA/X/2012 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014; 15. Bukti P-15 : Fotokopi PKPU No. 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DRP, DPD, dan DPRD Tahun 2014, dan PKPU No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 8 Tahun 2012 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat No. 1151/SJ/X/2012 tertanggal 31 Oktober 2012, perihal Permohonan Pengundangan Peraturan KPU yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen KPU Asrudi Trijono, S.H. dan Nota Dinas; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Harian Rakyat Merdeka tanggal 30 Oktober 2012 hal. 9; [2.7] PENGADU IV Bahwa Pengadu IV adalah Marwah Daud Ibrahim, Ph.D dan Bahtiar Arifin, S.Pd masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik yang sudah disahkan sebagai badan hukum yang sah sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan Partai Republik dan diubah kembali dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 22.AH.11.01 Th 2012 tanggal 6 September 2012 beralamat di Jl. Tiu Kp. Kramat No.81, Cipayung-Jakarta Timur 13880, Nomor Telepon 021-84304514, 081287064499 faximile 021-84304517 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 74 pada Jumat 14 September 2012. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Maret 2013, 26 Maret 2013, 9 April 2013, dan 2 Mei 2013 menyampaikan aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 2 Juncto Pasal 26 ayat (2) UU 45 Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia karena diduga bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, serta menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum. Bahwa Pengadu mengemukakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut: A. Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional; 1. Para Teradu membuat aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan verifikasi faktual yang manipulatif, kontradiktif, dan diskriminatif. Adapun dasar Pengaduannya adalah sebagai berikut: 1.1. Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 681/KPU/XII/2012 Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 a. Juknis berdasarkan Surat KPU Nomor 681/KPU/XII/2012 manipulatif khususnya poin 1 huruf e bahwa sumber data verifikasi faktual Partai Republik berasal dari lampiran 2 Model F2-Parpol, padahal sistem yang berlaku adalah SIPOL b. Berdasarkan poin (a) diatas, pengisian sampling tidak dapat dilaksanakan sesuai formulir lampiran 2 Model F8-Parpol c. Berdasarkan Surat KPU Nomor 681/KPU/XII/2012 terdapat kontradiksi antara poin 1 huruf g dengan poin 3. Dalam hal terdapat kekurangan jumlah anggota 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk, verifikasi faktual dinyatakan tidak dapat dilaksanakan sementara di sisi lain dengan ketentuan yang sama verifikasi faktual dapat dilaksanakan d. Berdasarkan poin-poin di atas, maka mustahil dokumentasi sesuai kehendak Juknis khususnya poin 4 dapat dilaksanakan dengan benar dan sempurna Ketentuan-ketentuan Juknis sesuai Surat KPU Nomor 681/KPU/XII/2012 hanya diberlakukan pada 18 partai politik yang diloloskan DKPP 1.2. Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 538/KPU/X/2012, KPU Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 a. Sumber data verifikasi faktual dilaksanakan melalui sistem SIPOL yang berlaku sebelumnya dan diisi oleh seluruh partai politik. 46 b. Berdasarkan poin (a) sistem sampling mudah dilaksanakan. c. Poin-poin di dalam Surat KPU Nomor 538/KPU/X/2012 tidak terdapat kontradiksi ketentuan satu dengan ketentuan lainnya. d. Berdasarkan poin-poin di atas, maka dokumentasi sesuai kehendak Juknis dapat dilaksanakan dengan benar dan sempurna. Ketentuan-ketentuan Juknis sesuai Surat KPU Nomor 538/KPU/X/2012 hanya diberlakukan pada 16 partai politik yang diloloskan oleh KPU 2. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berbeda antara 16 partai politik sesuai dengan 18 partai politik seharusnya hasil verifikasi faktual sesuai Rapat Rekapitulasi Nasional tanggal 7-8 Januari 2013 harus dinyatakan dan atau diumumkan oleh Pimpinan Sidang, yakni Ketua KPU dan seluruh Komisioner KPU, mana yang dilakukan berdasarkan Sistem SIPOL dan mana yang dilakukan berdasarkan lampiran 2 Model F2-Parpol; 3. Bahwa oleh karena tidak ada pengumuman seperti yang tersebut diatas, patut diduga Teradu mempunyai niat terselubung untuk tidak meloloskan 18 partai politik hasil DKPP, termasuk Pengadu; 4. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran kode etik, dokumen Pengadu sebagai sumber data verifikasi tidak dikirim ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 5. Bahwa Bawaslu merekomendasi tindakan Teradu sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana disebut dalam keputusan sengketa Bawaslu nomor perkara 016/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tentang SIPOL; B. Bahwa Para Teradu Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel; 1. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran kode etik khususnya tentang terbitnya PKPU Nomor 14 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 karena terjadi pemalsuan dan atau perbedaan antara PKPU Nomor 14 Tahun 2012 yang asli dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2012 yang telah diundangkan, yakni terjadinya penyusupan pasal 20. Patut diduga ada kepentingan terselubung dalam penyusupan tersebut; 2. Bahwa permasalahan tersebut diatas telah diajukan Pengadu ke Bawaslu namun dijawab hal ini bukan termasuk dalam ranah penyelesaian sengketa; C. Bahwa Teradu Menggunakan Kewenangan Tidak Berdasar Hukum 1. Bahwa patut diduga terjadi pelanggaran kode etik sesuai rekomendasi Bawaslu dalam keputusan sengketa Bawaslu nomor perkara 016/SP- 2/Set.Bawaslu/I/2013 di Sumatera Utara; 2. Bahwa patut diduga terjadi pelanggaran kode etik sesuai rekomendasi Bawaslu dalam keputusan sengketa Bawaslu nomor perkara 016/SP- 2/Set.Bawaslu/I/2013 tentang keterwakilan 30% perempuan. 47 D. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada masing-masing: a. Terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI atas nama Husni Kamil Manik, S.P; Ida Budhiati, S.H., M.H.; Sigit Pamungkas, S.IP., M.A.; Drs. Hadar Nafis Gumay; Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA; Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si; Juri Ardiantoro, M.Si; 3. Membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor: 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 8 Januari 2013 khusus tentang Penolakan terhadap Pengadu; 4. Mewajibkan Teradu untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor: 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 8 Januari 2013 yang menetapkan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum tahun 2014 sebagaimana di lampiran II nomor urut 22; 5. Mewajibkan Teradu untuk menerbitkan keputusan baru yang pada pokoknya berisi menetapkan Partai Republik sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu IV mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 681/KPU/XII/2012 tertanggal 3 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 2. Bukti P-2 : Salinan Keputusan Sengketa Bawaslu dengan Nomor Permohonan 016/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013; 3. Bukti P-3 : Salinan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 (versi KPU); 4. Bukti P-4 : Dokumen contoh Hasil Verifikasi Faktual 2 Kabupaten/Kota yang Memenuhi Syarat (MS) dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 5. Bukti P-5 : Salinan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 48 [2.9] PENGADU V Bahwa Pengadu V adalah Eliza Nurhilma yang diberi kuasa khusus tanggal 22 Maret 2013 Sdr. Denny M. Cilah, Ketua Umum Partai Kedaulatan yang beralam di Jl. Kebon Sirih Dalam No. 66A Jakarta Pusat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Inonesia. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya kepada DKPP mendalilkan dugaan- dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu V baru mengetahui berdasarkan informasi dan data pada tanggal 21 maret 2013 dimana Komisi Pemilihan umum (yang selanjutnya kami sebut KPU) telah memanipulasi suatu kebenaran fakta tentang verifikasi partai politik dalam hal ini telah meloloskan partai politik tertentu yang seharusnya Partai Politik dimaksud tidak diloloskan dalam verifkasi administrasi; 2. Bahwa verifikais politik dilakukan setelah partai politik dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi. Namun, pada kenyataannya beberapa Partai politik yang seharusnya tidak lolos verifikasi administrasi tetapi dinyatakan lolos dan diikurtsertakan untuk proses sekanjutnya yaitu verifikasi faktual. Partai-partai dimaksud adalah Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 3. Bahwa para Terlapor telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan peraturan, berlaku tidak adil, sewenang-wenang dan bertendensi menguntungkan pihak partai-parta tertentu yang seharusnya tidak lolos, serta merugikan Pengadu V yang tidak disertakan menjadi peserta pemilu Tahun 2014. 4. Bahwa atas dasar ini sepantasnya keempat Partai tersebut (Golkar, PPP, PKS, Partai HANURA) seharusnya tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kinerja KPU tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan melanggar kode etik, terutama hal- hal yang menyangkut profesionalitas, kejujuran akuntabilitas, dan melanggar sumpah janji. 49 5. Bahwa Teradu KPU telah melakukan suatu pelanggaran dalam hal melakukan suatu peraturan yang belum diundangkan tetapi telah membawa akibat kepada partai-partai serta menjalankan suatu peraturan yang pada dasarnya belum diundangkan yaitu Peraturan KPU No.14 Tahun 2012 yang mana peraturan a quo dijadikan dasar Teradu KPU untuk meakukan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Adapun kejanggalan tersebut adalah bahwa permohonan pengundangan peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut diajukan oleh KPU kepada Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 31 Oktober 2012, akan tetapi peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2012; 6. Bahwa kenapa kami sebutkan PKPU Nomor 14 Tahun 2012 batal demi hukum karena surat KPU Nomor 5/KPTS/KPU./Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 mengandung kebohongan dan manipulasi data;. 7. Bahwa berdasarkan poin 5 di atas, maka secara hukum administrasi Peraturan KPU No 14 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tersebut batal demi hukum. 8. Bahwa Teradu KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efesiensi berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil”. 9. Bahwa Teradu KPU melakukan kerjasama dengan Internasional Foundation for Electoral System (IFES) dan membuat Nota Kesepahaman. Perihal Nota Kesepahaman antara KPU dengan IFES Indonesia No. 11/KB/KPU/Tahun 2012 tentang program bantuan teknis bagi penyelenggaraan Pemilu Nasional 2014 yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2012 hari senin. Dalam hal ini KPU telah membohongi DKPP. Pengadu V mempertanyakan kebenaran kapan sesungguhnya MOU itu ditandatangani untuk diberlakukan. Sebagai bahan verifikasi adanya surat IFES yang ditujukan kepada ketua KPU, wujudnya draf tanggal 18 Oktober 2012 minta persetujuan nota kesepahaman. Draft I Bulan Oktober 2012 yang kemudian ada surat dari Direktur IFES Indonesia menyatakan kepada KPU tanggal 18 Okotber 2012. Atas dasar surat tersebut mulailah dibahas untuk penandatangan MOU antara KPU dan IFES. Berdasarkan keterangan itu maka penandatanganan Nota Kesepahaman antara 50 KPU dengan IFES adalah dilakukan pada masa antara akhir Oktober sampai dengan awal November 2012; 10. Bahwa Teradu KPU telah melanggar kode etik dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menghormati lembaga Bawaslu dalam hal Teradu KPU menolak PKPI yang diputuskan oleh Bawaslu untuk diikutsertakan dalam Pemilu tahun 2014. Perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum sebagaimana terlihat dalam diktum ke 5 (lima) Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Thaun 2014 yang intinya menyatakan keputusan KPU hanya dapat diubah berdasarkan keputusan Bawaslu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung. Namun dalam faktanya Teradu KPU tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri. 11. Bahwa Pengadu V mohon keadilan, karena ke 4 (empat) Partai Politik yaitu Partai Golkar, Hanura, PPP, PKS telah diloloskan maka mestinya semua partai yang telah mendaftar ke KPU juga diloloskan. Sebaliknya, jika keempat partai tersebut tidak diloloskan maka semuanya juga tidak diloloskan. Pengadu V juga memohon agar ketujuh komisoner KPU diberhentikan secara tidak hormat, dan mengikutsertakan Partai Kedaulatan menjadi peserta Pemilu 2014. [2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Pengadu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy surat 02/DPP.PK/LAP.DKPP/III/2013 tentang Pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 22 Maret 2013; 2. Bukti P-2 : Copy data Partai Politik yang tidak memnuhi syarat terkait partai Gokkar tanggal 23 Oktober 2012; 3. Bukti P-3 : Copy data Partai Politik yang tidak memenuhi syarat terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanggal 25 Oktober 2012; 4. Bukti P-4 : Copy data Partai Politik yang tidak memenuhi syarat terkait Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tanggal 24 Oktober 2012; 5. Bukti P-5 : Copy data Partai Politik yang tidak memenuhi syarat terkait Partai Hati Nurani Rakyat tanggal 25 Oktober 2012; 6. Bukti P-6 : Copy Nota Kesepahaman antara KPU dengan IFES Nomor 11/KB/KPU/Tahun 2012; 7. Buklti P-7 : Copy Surat KPU Nomor 1191/sj/x/2012 perihal permohonan pengundangan peraturan KPU tanggal 31 51 Oktober 2012; 8. Bukti P-8 : Copy berita ROL Republika Online “KPU Tolak Putusan Bawaslu terkait PKPI” tanggal 24 maret 2013; 9. Bukti P-9 : Copy berita Tribun news terkait “alasan KPU Tolak Putusan Bawaslu loloskan PKPI” tanggal 24 Maret 2013; 10. Bukti P-10 : Copy Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum tahun 2014 tanggal 8 Januari 2013; [2.11] PENGADU VI Bahwa Pengadu VI adalah Drs. Sunarko, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) yang beralamat di Jl. Langsat IV No. 10 Kelurahan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 April 2013 dan 9 April 2013, menyampaikan aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia karena diduga bertindak diskriminatif, melakukan pemaksaan kehendak, dan melanggar keputusannya sendiri yakni terhadap Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 52 Bahwa Pengadu mengemukaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut: 1. Bahwa batas waktu pelaksanaan verifikasi adalah tanggal 29 September 2012, namun pada tanggal 26 September 2012 KPU di Papua Barat baru menyelenggarakan sosialisasi materi verifikasi untuk tingkat Provinsi, dan tanggal 27-29 September 2012 untuk tingkat kabupaten/kota. 2. Bahwa penghapusan SIPOL yang dibuat oleh IFES telah menyalahi eksistensi sebuah peraturan. Dengan demikian Pengadu menganggap seluruh peraturan KPU batal demi hukum dan harus meluluskan sisa dari 34 Parpol yang mengikuti seleksi administrasi. 3. Bahwa KPU telah melanggar kode etik karena meluluskan PKPI dan PBB. KPU telah mengubah keputusannya sendiri dengan alasan bahwa penelitian kembali terhadap hasil verifikasi faktual kedua partai dimaksud akan mengganggu/mengubah jadwal Pemilu 2014. 4. Bahwa tindakan tidak meneliti ulang hasil verifikasi adalah sebuah kebijakan yang tidak profesional dan amatir. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan partai politik juga dilakukan secara tidak profesional dan telah merugikan baik moril maupun materil partai- partai yang tidak lulus. 5. Bahwa terhadap situasi di atas, seharusnya KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan tidak langsung melaksanakan Putusan PT TUN. [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu VI mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2. Bukti P-2 : Kliping Berita Tempo edisi 31 Maret 2013 dengan judul “Seharusnya KPU Tak Menyerah”. TERADU [2.13] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu I H. Rouchin dan Joller Sitorus dengan Nomor Perkara 28/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya sebagai berikut: 53 1. Bahwa dalil dari PPRN bahwa Para teradu KPU RI telah melanggar asas transparansi, akuntabilitas, adminitrasi Pemilu, dan tidak bekerja menurut hukum adalah sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Para Teradu menyampaikan bahwa berdasarkan persidangan sengketa Pemilu di Bawaslu dan PT TUN, permohonan/gugatan PPRN ditolak karena tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya, melalui proses persidangan yang transparan dan akuntabel, Para Teradu dapat membuktikan telah melakukan verifikasi sesuai asas Penyelenggara Pemilu, asas umum pemerintahan yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap putusan PT TUN Partai PPRN mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung; 2. Terhadap dalil PPRN di Kabupaten Kepuluan Sula telah didalilkan dan menjadi objek sengketa, baik di Bawaslu maupun di PT TUN. Setelah melampaui proses pembuktian di Bawaslu dan di PT TUN kedua lembaga tersebut berpendapat bahwa PPRN tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga permohonan/gugatan ditolak. Begitupula dengan daerah lainnya yang diadukan ke DKPP tekait dalil aduan PPRN. [2.14] Bahwa Para Teradu untuk memperkuat jawabannya terhadap aduan Pengadu I dalam persidangan DKPP melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU No. 765/KPU/XII/2012, perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU No. 781/KPU/XII/2012, perihal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (Delapan Belas) Partai Politik; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No. 16/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 16 Maret 2013; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No. 14/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Maret 2013; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU No. 508/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU No. 512/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE- I/2012; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 013/SP- 2/SET.BAWASLU/I/2013; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 16/D/2013/ PT.TUN.JKT; 54 10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 20/D/2013/ PT.TUN.JKT; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU No. 536/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU No. 538/KPU/X/2012, perihal Dokumen Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU No. 588/KPU/XI/2012, perihal Verifikasi Faktual Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Fungs Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD, DPD, DPR; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Bawaslu No. 103/Bawaslu/II/2013, perihal Penyampaian Fatwa Mahkamah Agung RI; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI NO. 34/KMA/HUKUM.01/II/2013; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU No. 160/KPU/III/2013, perihal Fatwa MA RI; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU No. 94/KPU/II/2013, perihal Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP-II/SET.Bawaslu/ I/2013; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pengantar Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP-SET.BAWASLU/I/2013; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 012/SP- II/SET.BAWASLU/II/2013; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Putusan PTTUN No. 25/G/2013/PT.TUN.JKT; 23. Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU No. 166/KPTS/KPU/TAHUN 2013 tentang Perubahan Kedua Atasa Keputusan KPU Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014; 24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat PKPI No. 040/DPN PKP IND/III/2013 tentang Jawaban PTTUN; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Tanda Bukti Penyerahan Alat Bukti Dari KPU Prov. Sumatera Barat; 26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan Menkumham RI No. M.MH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan AD/ART Susunan Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 652 55 K/PDP.SUS/2011; [2.15] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu II Baktiar dengan Nomor Perkara 29/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa dalil dari PPPI bahwa Para teradu KPU RI telah melanggar asas transparansi, akuntabilitas, adminitrasi Pemilu, dan tidak bekerja menurut hukum adalah sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Para Teradu menyampaikan bahwa berdasarkan persidangan sengketa Pemilu di Bawaslu dan PT TUN, permohonan/gugatan PPPI ditolak karena tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya, melalui proses persidangan yang transparan dan akuntabel, Para Teradu dapat membuktikan telah melakukan verifikasi sesuai asas Penyelenggara Pemilu, asas umum pemerintahan yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap putusan PT TUN Partai PPPI mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung; 2. Bahwa dalil PPPI yang menyatakan Para Teradu meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat dan memanipulasi data verifikasi administrasi, merupakan pengulangan terhadap perkara yang telah diuji, baik dalam persidangan etik DKPP maupun sengketa Pemilu di Bawaslu dan sengketa tata usaha negara Pemilu di PT TUN. Dalam semua jenis persidangan tersebut, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga dinyatakan ditolak. 3. Bahwa terhadap dalil PPPI yang menyatakan Teradu memberikan keterangan palsu dan pembohongan publik, tidak bisa dijelaskan secara spesific sehingga dalil Pengadu patut dikesampingkan. Verifikasi adminitrasi dan faktual yang dilaksanakan Teradu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal demikian dapat dibuktikan oleh Teradu sehingga permohonan/gugatan Pengadu ditolak oleh Bawaslu dan PT TUN. Terhadap PT TUN, PPPI menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahakmah Agung. 4. Bahwa terhadap dalil PPPI tentang Peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 cacat hukum dan Teradu membangun kerja sama IFES serta dalil Partai Buruh terdapat kegaduhan di internal KPU dalam proses verifikasi partai politik telah menajdi objek sengketa peradilan etik penyelenggara Pemilu dan diuputus DKPP dengan nomor perkara 24-26/DKPP-PKE-I/2012, karenanya tidak relevan untuk diuji kembali dalam persidangan ini. [2.16] Bahwa Para Teradu untuk memperkuat jawaban atas aduan Pengadu II dalam persidangan DKPP melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU No. 765/KPU/XII/2012, perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai 56 Politik; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU No. 781/KPU/XII/2012, perihal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (Delapan Belas) Partai Politik; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No. 16/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 16 Maret 2013; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No. 14/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Maret 2013; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU No. 508/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU No. 512/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE- I/2012; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 013/SP- 2/SET.BAWASLU/I/2013; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 16/D/2013/ PT.TUN.JKT; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 20/D/2013/ PT.TUN.JKT; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU No. 536/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU No. 538/KPU/X/2012, perihal Dokumen Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU No. 588/KPU/XI/2012, perihal Verifikasi Faktual Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Fungs Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD, DPD, DPR; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Bawaslu No. 103/Bawaslu/II/2013, perihal Penyampaian Fatwa Mahkamah Agung RI; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI NO. 34/KMA/HUKUM.01/II/2013; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU No. 160/KPU/III/2013, perihal Fatwa MA RI; 57 19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU No. 94/KPU/II/2013, perihal Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP-II/SET.Bawaslu/ I/2013; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pengantar Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP-SET.BAWASLU/I/2013; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 012/SP- II/SET.BAWASLU/II/2013; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Putusan PTTUN No. 25/G/2013/PT.TUN.JKT; 23. Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU No. 166/KPTS/KPU/TAHUN 2013 tentang Perubahan Kedua Atasa Keputusan KPU Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014; 24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat PKPI No. 040/DPN PKP IND/III/2013 tentang Jawaban PTTUN; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Tanda Bukti Penyerahan Alat Bukti Dari KPU Prov. Sumatera Barat; 26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan Menkumham RI No. M.MH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan AD/ART Susunan Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 652 K/PDP.SUS/2011; [2.17] Bahwa Teradu memberikan jawaban terhadap aduan Teradu III H. Sonny Pudjisasono, S.H., M.H. dengan Nomor Perkara 30/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, menyusun dan meneetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah; 2. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran dan dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutna, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan menetapkan keabsahan partai politik menjadi pesrta Pemilu. Ketentuan lebih lanjut tentang 58 tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU; 3. Bahwa memperhatikan atribusi wewenang tersebut, berpedoman pada UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012, Teradu menyusun dan mentapkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota; 4. Bahwa dalam menyusun Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012, Teradu telah mematuhi dan melaksanakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan menempuh langkah sebagai beikut: a. Menyusun pokok-pokok pikiran sebagai dasar penyusunan muatan materi rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik; b. Berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagaimana huruf a, Teradu menyususn rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik; c. Dalam rangka membangun partisipasi publik dalam penerbitan Peraturan KPU, Teradu melaksanakan kegiatan uji publik dengan mengundang ahli, praktisi Pemilu, media dan pemangku kepentingan lainnya; d. Disamping melaksanakan uji publik sebagaimana huruf c, Teradu juga memfasilitasi partai politik untuk menyampaikan saran pendapat terhadap rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik. Beberapa isu penting inkonsistensi, saling bertentangan, multitafsir norma UU No. 8 Tahun 2012 yang berkaitan dengan persyaratan dan verifikasi partai politik serta rancangan kebijakan KPU menjadi bahan diskusi, antara lain ketidakkonsistenan UU dalam mengatur syarat kepengurusan partai politi tingkat kecamatan dengan dokumen yang wajib diserahkan kepada Teradu. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan syrata partai politik menjadi peserta Pemilu antara lain memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Selanjutnya ketentuan Pasal 15 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur dokumen persyaratan partai politik yang harus diserahkan kepada KPU. Ketentuan Pasal 15 tidak menyebutkan dokumen kepengurusan tingkat kecamatan untuk diserahkan kepada KPU. Memperhatikan ketidakkonsistenan ketentuan tersebut diatas, dalam rangka mewujudkan kepastian hukum Pemilu, Teradu melakukan ikhtiar melengkapi ketentuan UU dengan menempuh kebijakan partai politik wajib menyerahkan dokumen kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi administrasi. Ketentuan tentang verifikasi administrasi kepengurusan tingkat kecamatan telah diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 dan berlaku equal treatment untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu. Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak melaksakan verifikasi pengurus partai politik tingkat kecamatan patut dikesampingkan; 59 e. Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2011, Teradu melaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah atas rancangan Peraturan KPU tentan pendaftaran dan verifikasi partai politik; f. Berdasarkan langkah-langkah ebagaimana huruf a sampai dengan huruf d, Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012. 5. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, maka penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 Jo. Peraturan KPU No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota a quo telah sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU. No. 8 Tahun 2012, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 12 Tahun 2011; 6. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran dan dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan menetapkan keabsahan partai politik menjadi peserta Pemilu. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU; 7. Bahwa berkaitan dengan tindak lanjut verifikasi administrasi, ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 dan penjelasannya menyebutkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan, kepengurusan dan kantor sekretariat partai politik sampai tingkat Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, Teradu menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu; 8. Bahwa berdasaran konstruksi UU No. 8 Tahun 2012 tersebut di atas, maka seleksi partai politik menjadi peserta Pemilu dilaksanakan dengan sistem gugur. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu menempuh kebijakan: a. Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada Teradu dilengkapi dengan dokumen persyaratan; b. Apabila partai politik tidak dapat melengkapi persyaratan sampai dengan akhir masa pendaftran, dokumen partai politik yang bersangkutan tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi administrasi. Terhadap partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran, ditindaklanjuti verifikasi administrasi; 60 c. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu memberi kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan; d. Teradu melakukan verifikasi terhadap perbaikan syarat administratif. Berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Teradu menyusun berita acara partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat administrasi; e. Apabila partai politik memenuhi syarat administrasi, ditindaklanjuti verifikasi faktual. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual, Teradu menetapkan partai politik peserta Pemilu; f. Disamping memperhatikan ketentuan UU No. 8 Tahun 2012, dalam menyusun kebijakan, Teradu memperhatikan asas-asas penyelenggaraan Pemilu, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Dalam rangka pelaksanaan asas penyelenggaraan Pemilu, Teradu menempuh kebijakan membangun sistem informasi, melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dan memberikan pelayanan data dan informasi kepada publik; 9. Bahwa kebijakan Teradu menyusun dan menetapkan mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan pelaksanaan atribusi wewenang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012. Hal demikian dibenarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Putusan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012; 10. Bahwa dalam masa pendaftaran tanggal 10 Agustus-7 September 2012, KPU menerima pendaftaran 46 partai politik. Setelah berakhirnya masa pendaftaran 7 September 2012, Teradu melakukan penelitian kembali terhadap tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran partai politik dan kelengkapan syarat pendaftaran; 11. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan tersebut, terdapat 12 partai politik tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pereturan KPU No. 8 Tahun 2012 dan Pasal 11 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2012 sehingga tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi administrasi; 12. Bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan pada 11 Agustus–6 Oktober 2012. Verifikasi administrasi terhadap dokumen kelengkapan syarat partai politik menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012; 13. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu menyampaikan hasilnya kepada 34 partai politik pada 8 Oktober 2012 dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen syarat menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 selama 7 hari yaitu tanggal 9-15 Oktober 2012. Dalam kegiatan tersebut, Partai Republik Nusantara (Republikan) tidak hadir. Teradu menindaklanjuti mengirimkan hasil verifikasi administrasi melalui kurir; 61 14. Bahwa dalam perbaikan, Teradu menerima dokumen syarat menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dari 33 partai politik. Terhadap dokumen tersebut, Teradu melakukan verifikasi administrasi pada tangal 16-22 Oktober 2012; 15. Bahwa berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, terdapat 16 partai politik yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti verifikasi faktual, yaitu: a. Partai Amanat Nasional; b. Partai Bulan Bintang; c. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; d. Partai Demokrasi Pembaruan; e. Partai Demokrat; f. Partai Gerakan Indonesia Raya; g. Partai Golongan Karya; h. Partai Hati Nurani Rakyat; i. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; j. Partai Keadilan Sejahtera; k. Partai Kebangkitan Bangsa; l. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru; m. Partai NasDem; n. Partai Peduli Rakyat Nasional; o. Partai Persatuan Nasional; p. Partai Persatuan Pembangunan; 16. Bahwa KPU melakukan verifikasi faktual terhadap: 1) Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; 2) Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat sekurang-kurangnya 30% dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; 3) Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; 4) Domisili kantor tetap partai politik tingkat pusat harus berada di wilayah ibukota negara; 17. Bahwa KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual terhadap: 1) Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat Provinsi dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; 2) Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Provinsi sekurang-kurangnya 30% dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; 62 3) Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; 4) Domisili kantor tetap partai politik tingkat Provinsi harus berada di wilayah ibukota Provinsi, kecuali daerah pemekaran; 18. Bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap: 1) Kepengurusan dan domisili kantor tetap partai politik a. Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; b. Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 30% dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; c. Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik; d. Domisili kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten/Kota harus berada di wilayah administrasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan; e. Domisili kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang berada pada daerah induk, sementara daerah tersebut telah dilakukan pemekaran makan domisili kantor tetap pada daerah induk dinyatakan memenuhi syarat; 2) Keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1.1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota dengan metode sensus atau sampel acak sederhana. Verifikasi faktual keanggotaan dilaksankan dengan cara bertemu secara langsung dengan anggota partai politik; 19. Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual partai politik, teradu menerbitkan Surat No. 481/KPU/X/2012 perihal Petunjuk teknis Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014; 20. Bahwa hasil verifikasi faktual disampaikan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Dalam rapat pleno terbuka, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menghadirkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, partai politik calon peserta Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diupayakan oleh Teradu dalam rangka memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) setelah dilakukan verifikasi kelengkapan syarat pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual; 21. Bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi pada tanggal 7-8 Januari 2013, melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013, Teradu menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRd Kabupaten/Kota Tahun 2014; 63 22. Bahwa Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Partai Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD Tahun 2014 karena tidak memenuhi persyaratan tingkat Provinsi di 4 provinsi dan persyaratan minimal 75% Kabupaten/Kota di 31 Provinsi; 23. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, dalil Pengadu bahwa Teradu melanggar asas transparansi, akuntabilitas, administrasi Pemilu, dan tidak bekerja menurut hukum sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Di hadapan sidang etik yang mulia, Teradu sampaikan fakta hukum bahwa berdasarkan persidangan sengketa Pemilu di bawaslu dan PTTUN, permohonan/gugatan Partai Republik, PPRN, dan PPPI ditolak karena tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya melalui proses persidangan yang transparan dan akuntabel, Teradu dapat membuktikan tekah melakukan verifikasi sesuai asas Penyelenggara Pemilu, asas umum pemerintahan yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 24. Bahwa terhadap dalil Partai Buruh yang mengadukan Teradu memberikan perlakuan berbeda verifikasi faktual terhadap 16 dan 18 partai politik, disampaikan fakta bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan DKPP No. 25- 26/DKPP-PKE-I/2012, Teradu menempuh kebijakan melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik dengan mengoptimalkan waktu yang tersedia pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012. Dengan demikian, perbedaan waktu verifikasi antara 16 dengan 18 partai poitik bukan tindakan diskriminasi melainkan sebuah konsekuensi karena ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 mengatur batas waktu verifikasi partai politik harus diselesaikan paling lambat 15 bulan sebelum hari pemungutan suara. Objek sengketa tersebut juga telah diuji oleh PTTUN, dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan perbedaan jadwal terhadap 16 dan 18 partai politik bukan merupakan diskriminasi perlakuan (vide Putusan PTTUN no. 08/G/2013/PT.TUN.JKT halaman 100). [2.18] Bahwa untuk menguatkan jawaban atas aduan Pengadu III maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU No. 765/KPU/XII/2012, perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU No. 781/KPU/XII/2012, perihal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (Delapan Belas) Partai Politik; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No. 16/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 16 Maret 2013; 64 4. Bukti T-4 : Fotokopi Memori Kasasi KPU di PTTUN Jakarta No. 14/G/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Maret 2013; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU No. 508/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU No. 512/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Putusan DKPP No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 013/SP- 2/SET.BAWASLU/I/2013; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 16/D/2013/ PT.TUN.JKT; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan PTTUN Jakarta No. 20/D/2013/ PT.TUN.JKT; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU No. 536/KPU/X/2012, perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat KPU No. 538/KPU/X/2012, perihal Dokumen Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU No. 588/KPU/XI/2012, perihal Verifikasi Faktual Kelengkapan Syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Fungs Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD, DPD, DPR; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Bawaslu No. 103/Bawaslu/II/2013, perihal Penyampaian Fatwa Mahkamah Agung RI; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI NO. 34/KMA/HUKUM.01/II/2013; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU No. 160/KPU/III/2013, perihal Fatwa MA RI; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU No. 94/KPU/II/2013, perihal Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP-II/SET.Bawaslu/ I/2013; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pengantar Keputusan Bawaslu RI No. 012/SP- SET.BAWASLU/I/2013; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan Sengketa Bawaslu No. 012/SP- II/SET.BAWASLU/II/2013; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Putusan PTTUN No. 25/G/2013/PT.TUN.JKT; 65 23. Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU No. 166/KPTS/KPU/TAHUN 2013 tentang Perubahan Kedua Atasa Keputusan KPU Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014; 24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat PKPI No. 040/DPN PKP IND/III/2013 tentang Jawaban PTTUN; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Tanda Bukti Penyerahan Alat Bukti Dari KPU Prov. Sumatera Barat; 26. Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan Menkumham RI No. M.MH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan AD/ART Susunan Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 652 K/PDP.SUS/2011; [2.20] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu IV Marwah Daud Ibrahim, Ph.D dan Heru Bahtiar Arifin dengan Nomor Perkara 31/DKPP-PKE- II/2013 dalam persidangan pada tanggal 22 Maret 2013, 26 Maret 2013, 9 April 2013, dan 2 Mei 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadual, menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah; 2. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran dan dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan menetapkan keabsahan partai politik menjadi peserta pemilu. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU; 3. Bahwa dengan memperhatikan atribusi wewenang tersebut diatas dan berpedoman pada UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012, Teradu menyusun dan menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 66 4. Bahwa dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Teradu telah mematuhi dan melaksanakan asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik dengan menempuh langkah sebagai berikut: 1. Menyusun pokok-pokok pikiran sebagai dasar penyusunan muatan materi rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi Partai Politik; 2. Berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagaimana huruf a, Teradu menyusun rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik; 3. Dalam rangka membangun partisipasi publik dalam penerbitan Peraturan KPU, Teradu melaksanakan uji publik dengan mengundang ahli, praktisi pemilu, media dan pemangku kepentingan lainnya; 4. Di samping melaksanakan uji publik sebagaimana huruf c, Teradu juga memfasilitasi partai politik untuk menyampaikan saran pendapat terhadap rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik. Beberapa isu penting inkonsistensi, saling bertentangan, multitafsir norma UU No. 8 Tahun 2012 yang berkaitan dengan persyaratan dan verifikasi partai politik serta rancangan kebijakan KPU menjadi bahan diskusi, antara lain ketidakkonsistenan Undang-Undang dalam mengatur syarat kepengurusan partai politik tingkat kecamatan dengan dokumen yang wajib di serahkan kepada Teradu. Ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf d UU Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan syarat partai politik menjadi peserta pemilu antara lain memiliki kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten yang bersangkutan. Selanjutnya, ketentuanPasal 15 UU No. 8 Tahun 2012 mengatur dokumen persyaratan partai politik yang harus diserahkan kepada KPU. Ketentuan Pasal 15 tidak menyebutkan dokumen kepengurusan tingkat kecamatan untuk diserahkan kepada KPU. Memperhatikan ketidakkonsistenan ketentuan tersebut di atas, dalam rangka mewujudkan kepastian hukum Pemilu, Teradu melakukan ikhtiar melengkapi ketentuan Undang-undang dengan menembpuh kebijakan partai politik wajib menyerahkan dokumen kepengurusan partai politik tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi adminisrasi. Ketentuan tentang verifikasi administrasi kepengurusan tingkat kecamatan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 dan berlaku equal treatment untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak melaksanakan verifikasi pengurus partai politik tingkat kecamatan patut dikesampingkan; 5. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2011, Teradu melaksanakan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah atas rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik; 67 6. Berdasarkan langkah-langkah sebagaimana huruf a sampai dengan huruf d, Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012; 5. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, maka penyusunan dan penetapan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 Jo. Peraturan KPU No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota a quo telah sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 8 Tahun 2012, UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 12 Tahun 2011. 6. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran dan dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan menetapkan keabsahan partai politik menjadi peserta Pemilu. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU; 7. Bahwa berkaitan dengan tindak lanjut verifikasi administrasi, ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 dan penjelasannya menyebutkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan, kepengurusan, dan kantor sekretariat partai politik sampai tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, Teradu menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu; 8. Bahwa berdasarkan konstruksi UU No. 8 Tahun 2012 tersebut di atas, maka seleksi partai politik menjadi peserta pemilu dilaksanakan dengan sistem gugur. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu menempuh kebijakan: 1. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada Teradu dilengkapi dengan dokumen persyaratan; 2. Apabila partai politik tidak dapat melengkapi persyaratan sampai dengan akhir masa pendaftaran, dokumen partai politik yang bersangkutan tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi administrasi. Terhadap partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran, ditindaklanjuti verifikasi administrasi; 3. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu memberi kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan; 68 4. Teradu melakukan verifikasi terhadap perbaikan syarat administratif. Berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Teradu menyusun berita acara partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat administrasi; 5. Apabila partai politik memenuhi syarat administrasi, ditindaklanjuti verifikasi faktual. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual, Teradu menetapkan partai politik peserta Pemilu; 6. Disamping memperhatikan ketentuan UU No. 8 Tahun 2012, dalam menyusun kebijakan, Teradu memperhatikan asas-asas penyelenggaraan Pemilu, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Dalam rangka pelaksanaan asas penyelenggaraan pemilu, Teradu menempuh kebijakan membangun sistem informasi, melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dan memberikan pelayanan data dan informasi kepada publik; 9. Bahwa Kebijakan Teradu menyusun dan menetapkan mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan pelaksanaan atribusi wewenang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012. Hal demikian dibenarkan oleh Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu melalui Putusan Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012; 10. Bahwa dalam masa pendaftaran tanggal 10 Agustus – 7 September 2012, KPU menerima pendaftaran 46 (empat puluh enam) partai politik. Setelah berakhirnya masa pendaftaran 7 September 2012, Teradu melakukan penelitian kembali terhadap tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran partai politik dan kelengkapan syarat pendaftaran; 11. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan tersebut, terdapat 12 (dua belas) partai politik tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 dan Pasal 11 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2012 sehingga tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi administrasi; 12. Bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan pada 11 Agustus – 6 Oktober 2012. Verifikasi administrasi terhadap dokumen kelengkapan syarat partai politik menjadi peserta pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Teradu menyampaikan hasilnya kepada 34 (tiga puluh empat) partai politik pada 8 Oktober 2012 dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen syarat menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 selama 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 9-15 Oktober 2012. Dalam kegiatan tersebut, Partai Republik Nusantara (Republikan) tidak hadir. Teradu menindaklanjuti mengirimkan hasil verifikasi administrasi melalui kurir. 69 13. Bahwa dalam masa perbaikan, Teradu menerima dokumen syarat menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dari 33 (tiga puluh tiga) partai politik. Terhadap dokumen tersebut, Teradu melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 16-22 Oktober 2012; 14. Bahwa berdasarkan verifikasi administrasi hasil perbaikan, terdapat 16 (enam belas) partai politik yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti verifikasi faktual, yaitu: 1. Partai Amanat Nasional; 2. Partai Bulan Bintang; 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 4. Partai Demokrasi Pembaruan; 5. Partai Demokrat; 6. Partai Gerakan Indonesia Raya; 7. Partai Golongan Karya; 8. Partai Hati Nurani Rakyat; 9. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; 10. Partai Keadilan Sejahtera; 11. Partai Kebangkitan Bangsa; 12. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru; 13. Partai NasDem; 14. Partai Peduli Rakyat Nasional; 15. Partai Persatuan Nasional; 16. Partai Persatuan Pembangunan 15. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual terhadap: 1. Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik 2. Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik 3. Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik 4. Domisili kantor tetap partai politik tingkat pusat harus berada di wilayah ibukota negara 16. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual terhadap: 1. Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik 2. Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik 70 3. Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik 4. Domisili kantor tetap partai politik tingkat provinsi harus berada di wilayah ibukota provins, kecuali daerah pemekaran 17. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap: 1) Kepengurusan dan domisili kantor tetap partai politik a) Jumlah dan susunan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik b) Pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik c) Domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus partai politik d) Domisili kantor tetap partai politik tingkat provinsi harus berada di wilayah administrasi kabupaten/kota yang bersangkutan 2) Domisili kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota yang berada pada daerah induk, sementara daerah tersebut telah dilakukan pemekaran maka domisili kantor tetap pada daerah induk dinyatakan memenuhi syarat 18. Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual partai politik, Teradu menerbitkan surat Nomor 481/KPU/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 perihal Petunjuk Teknis Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014; 19. Bahwa hasil verifikasi faktual disampaikan dalam Rapat Pleno terbuka oleh KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, dan KPU. Dalam Rapat Pleno terbuka, KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota menghadirkan Bawaslu, Bawaslu Provins,dan Panwaslu kabupaten/kota, partai politik calon peserta pemilu dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diupayakan oleh Teradu dalam rangka memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) setelah dilakukan verifikasi kelengkapan syarat pendaftaran, verifikasi adminisrasi dan faktual. 20. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi hasil verifikasi pada tanggal 7-8 Januari 2013, melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013, Teradu menetapkan 10 (sepuluh) partai politik sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Tahun 2014; 21. Bahwa Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 karena tidak memenuhi persyaratan tingkat provinsi di 4 (empat) 71 provinsi dan persyaratan minimal 75% (tujuh puluh lima persen) kabupaten/kota di 31 (tiga puluh satu) provinsi. 22. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dalil Pengadu bahwa Teradu melanggar asas transparansi, akuntabilitas, administrasi Pemilu, dan tidak bekerja menurut hukum sangat tidak beralasan dan patut dikesampingkan. Di hadapan sidang, Teradu menyampaikan fakta hukum bahwa berdasarkan persidangan sengketa pemilu di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), permohonan/gugatan Partai Republik, PPRN, dan PPPI ditolak karena tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya. Sebaliknya, melalui proses persidangan yang transparan dan akuntabel, Teradu dapat membuktikan telah melakukan verifikasi sesuai asas penyelenggara Pemilu, asas umum pemerintahan yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap Putusan PT TUN, Partai Republik, PPRN, dan PPPI mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung; 23. Bahwa terhadap dalil Partai Republik berkaitan dengan verifikasi di Jakarta Timur telah didalilkan dan menjadi objek sengketa, baik di Bawaslu maupun PT TUN. Setelah melampaui proses pembuktian, Bawaslu dan PT TUN berpendapat Partai Republik tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga permohonan/gugatan ditolak; 24. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Teradu memohon Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.21] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya terhadap aduan Pengadu IV dalam Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-II/2013, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Salinan Surat Nomor 765/KPU/XII/2012 perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik, bertanggal 17 Desember 2012; 2 Bukti T-2 : Salinan Surat Nomor 781/KPU/XII/2012 perihal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (delapan belas) Partai Politik, bertanggal 27 Desember 2012; 3. Bukti T-3 : Salinan Memori Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No: 20/G/2013/PT.TUN.JKT 72 tanggal 14 Maret 2013; 4. Bukti T-4 : Salinan Surat Nomor 508/KPU/X/2012 perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik, bertanggal 12 Oktober 2012; 5. Bukti T-5 : Salinan Surat Nomor 512/KPU/X/2012 perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik, bertanggal 15 Oktober 2012; 6. Bukti T-6 : Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012 7. Bukti T-7 : Salinan Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor: 016/SP- 2/Set.Bawaslu/I/2013; 8. Bukti T-8 : Salinan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 20/G/2013/PT.TUN.JKT 9. Bukti T-9 : Salinan Surat Nomor: 536/KPU/X/2012 perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik, bertanggal 18 Oktober 2012; 10. Bukti T-10 : Salinan Surat Nomor: 538/KPU/X/2012 perihal Dokumen Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2014, bertanggal 28 Oktober 2012; 11. Bukti T-11 : Salinan Surat Nomor: 759/KPU/XII/2012 perihal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik, bertanggal 14 Desember 2012; [2.22] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu V Eliza Nurhilma yang diberi kuasa khusus Denny M. Cilah dengan Nomor Perkara 37/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa isu yang diusung partai Kadaulatan yang Teradu mentapkan 4 (empat) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat administrasi yaitu partai Hanura, PPP, PKS, dan Partai Golkar. Sengketa verifikasi administrasi partai Politik calon Peserta Pemilu telah diselesaikan oleh Bawaslu dengan menerbitkan rekomendasi agar 12 (dua belas) partai politik diikutsertakan dalam verifikasi faktual. Terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012, KPU telah menindaklanjuti memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu. Sesuai hasil penelitian, melalui rapat pleno tanggal 12 November 2012 KPU menetapkan 12 (dua Belas) partai politik tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak dapat ditindaklanjuti verifikasi faktual. Sengketa verifikasi administrasi tidak hanya diuji oleh Bawaslu, namun juga telah dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan diterbitkan 73 Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Dengan demikian, obyek Pengaduan tidak relevan untuk diuji kembali dalam perkara a qua karena Teradu telah membuktikan bahwa verifikasi administrasi terhadap 16 (enam belas) partai politik telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Untuk itu, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 3, pasal 5, Pasal 10 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf a dan c peraturan Berasama KPU, Bawaslu dan DKPP tidak Berasalasan dan tidak sesuai fakta hukum karenannya patut dikesampingkan. 2. Bahwa teradu melakukan perbuatan sewenang-wenang dan pembantaian terhadap Partai Politik melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012. Dalam persidangan DKPP, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 telah diuji dan telah diterbitkan Putusan Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Demikian pula dalam penyelesaian sengketa TUN Pemilu, telah diuji dan dinyatakan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2012 diterbitkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pertimbangan hukum halaman 132 sampai dengan 133 Putusan PT TUN Nomor 05/G/2013/PT.TUN.Jkt. dinyatakan “Peraturan KPU No.14 Tahun 2012 ditetapkan KPU pada tanggal 25 Oktober 2012 Nomor 1048A”, dengan demikian dalil Pengadu patut ditolak dan dikesampingkan. Sebagai informasi, Partai Kedaulatan sedang menmpuh upaya hukum kasasi ke MA. 3. Teradu diminta mempertanggungjawabkan etika penyelenggara Pemilu terhadap Putusan PT TUN atas gugatan PKPI. Apabila Teradu diminta pertanggungjawaban dugaan pelanggaran kode etik atas putusan PT TUN dalam perkara PKPI, terdapat pertanyaan menarik yang patut dikemukakan dalam forum persidangan yang mulia ini. bagaimana pertanggungjawaban Bawaslu terjhadap keputusannya yang sependapat dengan KPU atas proses dan hasil verifikasi PBB, yang kemudian dikoreksi oleh PT TUN? Dalam rangka mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang berintegritas, Penyelenggara Pemilu yang terbukti melnggar kode etik dapat diminta pertanggungjawaban melalui DKPP. Penegakan kode etik penyelenggara Pemilu perlu memperhatikan konstruksi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelnggara pemilu yang secara tegas menyebutkan KPU dan Bawaslu merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu. berkaitan dengan proses dan hasil verfikasi partai politik, Bawaslu telah melakukan fungsi pengawasan dan judicial. Terhadap hasil verifikasi PBB, Bawaslu sependapat dengan Teradu bahwa PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2014. Berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012, PBB mengajukan gugatan kepada PT TUN dan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, PT TUN menerbitkan Putusan Nomor 12/G/2013/PT.TUN.JKT yang salah satu amar putusannya menyebutkan mengabulkan gugatan PBB sehingga PBB menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Apakah keputusan Bawaslu membenarkan verfikasi oleh KPU dan jajaranya terhadap PBB yang kemudian 74 dikoreksi oleh PT TUN menjadi tanggungjawab sepihak KPU? Bagaimana pula apabila Putusan Mahkamah Agung (MA) parati Politik? Apakah Pasca Putusan MA yang mengoreksi hasil verifikasi oleh KPU dan dibenarkan Bawaslu, secara tanggung rentang dipertanggungjawabkan KPU dan Bawaslu dalam dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. 4. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan memberikan Putusan sebagai berikut: - Menolak seluruh Pengaduan Pengadu - Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.23] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam Nomor Perkara 31/DKPP-PKE- II/2013, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Surat KPU Nomor 765/KPU/XII/2012 perihal Rapat Pleno Terbuka rakapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik tanggal 17 Desember 2012; 2. Bukti T-2 : Copy Surat KPU Nomor 781/KPU/XII/2012 perihal rakapitulasi Hasil Verifikasi Faktual 18 (delapan Belas) Partai Politik tanggal 27 Desember 2012; 3. Bukti T-3 : Copy Surat Memori Putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Jakarta Nomor 16/G/2013/PT.TUN.JKT tanggal 11 Maret 2013; 4. Bukti T-4 : Copy Surat Memori Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Jakarta Nomor 14/G/2013/PT.TUN.JKT tanggal 13 Maret 2013; 5. Bukti T-5 : Copy Surat Memori kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Jakarta Nomor 20/G/2013/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2013; 6. Bukti T-6 : Copy Petunjuk Teknis KPU tentag verifikasi Parpol calon peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Prov. Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 7. Bukti T-7 : Copy Surat KPU Nomor 508/KPU/X/2012 perihal Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Polittik tanggal 12 Oktober 2012; 8. Bukti T-8 : Copy Surat KPU Nomor 512/KPU/X/2012 Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Polittik tanggal 15 Oktober 2012; 10. Bukti T-10 : Copy Surat Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012 75 tanggal 27 November 2012; 11. Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor 013/Sp- 2/Set. Bawaslu/I/2013 ; 12. Bukti T-12 : Copy Surat Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor 016/Sp- 2/Set. Bawaslu/I/2013 ; 13. Bukti T-13 : Copy Surat Putusan Tun Jakarta Nomor 16/B/2013/PT.TUN JKT taggal 11 Mert 2013; 14. Bukti T-14 : Copy Surat Putusan Tun Jakarta Nomor 20/G/2013/PT.TUN JKT tanggal 13 Meret 2013; 15. Bukti T-15 : Copy Surat KPU Nomor 759/KPU/XII/2012 perihal rekapitulasi Hasil Verifikasi faktual Partai Politik tanggal 14 Desember 2012; 16. Bukti T-16 : Copy Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2013 tentan tata cara penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Propvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota dalam opemilihan umum Tahun 2014 tanggal 18 Februari 2013; 17. Bukti T-17 : Copy Surat Kompilasi usulan rancagan daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat; 18. Bukti T-18 : Copy Surat Himpunan Pilihan Alternatif dari Rancangan Daerah Pemilihan Sumatera Barat; [2.24] Menimbang bahwa Para Teradu memberikan jawaban atas aduan Pengadu VI Drs. Sunarko dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-II/2013 dalam persidangan pada tanggal 5 April 2013, dan 9 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa aduan yang disampaikan oleh PNI Marhaenisme meliputi: 1. Sosialisasi verifikasi partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Papua Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 2. Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dibantu oleh IFES Sebagaimana dalil Pengadu dalam formulir Nomor: 69/I-P/L-DKPP/2013, Pengaduan tentang penggunaan SIPOL yang dibantu oleh IFES telah disampaikan kepada DKPP pada tanggal 6 November 2012. Terhadap Pengaduan tersebut, DKPP telah menerbitkan Putusan Nomor: 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Dengan demikian, obyek Pengaduan tidak relevan untuk diuji kembali dalam perkara a quo. 76 3. Penetapan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi ulang. Ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas diterbitkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pengajuan gugatan atas Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu digunakan. Merespon Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 dan memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa TUN Pemilu sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 2012, PBB dan PKPI telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, PT TUN Jakarta menerbitkan Putusan Nomor 12/G/2013/PT.TUN.JKT dan Nomor 25/G/2013/PT.TUN.JKT yang amar putusannya antara lain menyebutkan mengabulkan gugatan PBB dan PKPI. Setelah menerima salinan Putusan dari PT TUN Jakarta, Teradu mencermati pertimbangan hukum dan amar putusan. Dalam menerbitkan kebijakan, Teradu tidak hanya memperhatikan aspek hukum formal, akan tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu. Hal demikian diupayakan dalam rangka melaksanakan Asa Penyelenggaraan Pemilu dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Dengan demikian, keputusan Teradu tidak menggunakan hak upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hendaknya dilihat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. 4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.25] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya dalam Perkara Nomor 40/DKPP-PKE-II/2013, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan, Program, dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 77 2014; 2 Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014; 3. Bukti T-3 : Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan, Program, dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 4. Bukti T-4 : Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014; 5. Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014; 6. Bukti T-6 : Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan, Program, dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 157/Kpts/KPU/Tahun 2012 tentang pembentukan kelompok kerja Verifikasi Partai Politik Pesrta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Nomor 158/Kpts/KPU/Tahun 2012 tentang pembentukan kelompok kerja Desk Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Pesrta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat 78 Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014; 9. Bukti T-9 : Surat Tugas Ketua KPU Nomor 844/ST/VIII/2012 tentang Penugasan Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal KPU untuk melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan partai Politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 10. Bukti T-10 : Petunjuk teknis/uraian tugas dan alur bagi kelompok pendaftaran, Helpdesk, dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 11. Bukti T-11 : Petunjuk Teknis Verifikasi partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan perubahannya; 12. Bukti T-12 : Surat Pernyataan dan Daftar Hadir KPU Provinsi DKI Jakarta Terkait Pelaknaan Tugas Verfikasi keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan menggunakan jaraingan Teknologi informasi; 13. Bukti T-13 : Nota Kesepahaman Antara KPU dengan International foundation for elektoral systems (IFES Indonesia) Nomor 11/KB/KPU/Tahun 2012 tentang Program bantuan Teknis bagi penyelenggaraan Pemilu Nasional 2014; 14. Bukti T-14 : Surat KPU Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) antara lain: a. Nomor 248/KPU/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012 perihal Draf Peraturan KPU; b. Nomor 352/KPU/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal pendaftaran dan verifikasi Partai Politik; c. Nomor 431/KPU/IX/2012 tanggal 11 September 2012 perihal pemberitahuan; d. Nomor 513/KPU/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal penjelasan; e. Nomor 515/KPU/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 perihal Nota Kesepahaman/MoU KPU dan Bawaslu; 15. Bukti T-15 : Surat KPU kepada 46 (empat puluh enam) Partai Politik yang mendaftar kepada KPU Nomor 377- 422/KPU/IX/2012 tanggal 10 September 2012 perihal pemberitahuan; 16. Bukti T-16 : Berita acara KPU Nomor 53/BA/X/2012 tanggal 28 Oktober 2012 tentang hasil verifikasi administrasi Partai 79 Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014; 17. Bukti T-17 : Surat KPU kepada 34 (tiga puluh empat) partai Politik yang memenuhi syarat pendaftaran Nomor 539- 572/KPU/X/2012 tanggal 28 Oktober 2012 perihal Hasil verifikasi administrasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2014; 18. Bukti T-18 : Surat Bawaslu Nomor 870/Bawaslu/XI/2012 tanggal 3 November 2012 perihal penerusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu; 19. Bukti T-19 : Surat KPU kepada Bawaslu Nomor 606/KPU/XI/2012 tanggal 7 November 2012 perihal permohonan hasil kajian Bawaslu. [2.26] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1.a] Menimbang bahwa Pengadu I (PPRN) mengadukan para Teradu I karena diduga melakukan kesalahan dalam verifikasi yaitu tidak sesuai dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, tidak memberikan data PPRN kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan KPU Kabupaten Sijunjung; [3.1.b] Menimbang bahwa Pengadu I (PPRN) mengadukan Para Teradu XXXII (Ketua dan Para Anggota Bawaslu), karena diduga telah mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti saat seorang diri sejak sidang pertama sampai sidang ke empat menjadi pimpinan majelis pemeriksa sidang sengketa antara PPRN melawan KPU. Teradu Bawaslu RI juga mengesampingkan tata cara yang dimaksud dengan persidangan umumnya sebab sekaligus seluruh Komisioner Bawaslu hadir dan menerangkan penggalan-penggalan pembacaan putusan yang pembacaan tanggal saja salah lalu hanya membaca penolakan-penolakan tanpa membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan sampai bisa memutuskan menolak pengajuan sengketa dari PPRN. [3.2] Menimbang bahwa Pengadu II (PPPI) mengadukan Para Teradu I atas dugaan manipulasi data-data Partai Politik peserta Pemilu untuk meloloskan Partai Politik yang seharusnya tidak lolos, yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera, bersikap imparsial menyangkut prosedur dan keberadaan PKPU Nomor 14 tahun 2012, yang diajukan KPU pada tanggal 31 Oktober, tetapi diundangkan pada tanggal 25 Oktober oleh Menteri Hukum dan 80 HAM, dan melanggar kode etik dalam Nota Kesepahaman antara KPU dan IFES yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2012 dan telah membohongi persidangan DKPP, dengan menyatakan bahwa surat tersebut ditandatangani pada tanggal 3 November 2012; [3.3] Menimbang bahwa Pengadu III (Partai Buruh) mengadukan Para Teradu I karena melakukan banyak perubahan di tengah proses yang berjalan sehingga merugikan Partai Buruh yang telah memenuhi persyaratan dokumen dalam pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2014, tidak mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2012 dan menunda pengumuman dari yang semula tanggal 23 Oktober 2013 menjadi 25 Oktober 2012 namun sampai tanggal 25 Oktober tidak ada pengumuman mengenai hasil Verifikasi administrasi yang dijanjikan KPU. Selain itu Para Teradu diduga telah melakukan pembohongan publik karena memberikan keterangan yang tidak benar terkait alasan penundaan pengumuman hasil verifikasi, serta berkali-kali melanggar aturan yang dibuatnya sendiri menyangkut jadwal pengumuman atau pemberitahuan mengenai hasil Verifikasi Adimistrasi, mulai tanggal 23 hingga 25 Oktober dan terutama menyangkut tanggal penetapan PKPU Nomor 15 Tahun 2012, tertanggal 25 Oktober 2012; [3.4] Menimbang bahwa Pengadu IV (Partai Republik) mengadukan Para Teradu I karena diduga membuat juknis yang manipulatif, kontradiktif, dan diskriminatif. Misalnya Surat KPU No. 681/KPU/XII/2012, khususnya poin 1 huruf e, yang seharusnya sumber data berasal dari 2 model F2-Parpol, padahal sistem yang berlaku adalah SIPOL. Terjadi kontradiksi antara poin 1 huruf g dengan poin 3 dalam surat tersebut. Ketentuan Juknis sesuai surat KPU Nomor 681 tersebut hanya diberlakukan pada 18 Partai yang tidak lolos, sementara ketentuan Juknis Nomor 538/KPU/X/2012, yang didasarkan melalui sistem SIPOL dan lebih mudah diberlakukan untuk 16 Partai Politik. Selain itu, Teradu diduga memiliki niat terselubung untuk tidak meloloskan 18 Partai dan melakukan pelanggaran kode etik atas terbitnya PKPU Nomor 14 tanggal 25 Oktober 2012. Teradu juga diduga melanggar asas profesionalitas dengan menyatakan Partai Republik di Jakarta Timur lolos verifikasi, padahal DPP Partai Republik sama sekali tidak pernah menyampaikan daftar kepengurusan atau data lain mengenai kepengurusan Partai Republik di Jakarta Timur; [3.5] Menimbang bahwa Pengadu V (Partai Kedaulatan) mengadukan Para Teradu I karena diduga telah bertindak sewenang-wenang dan tidak adil dengan meloloskan Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura, yang seharusnya tidak lolos dalam verifikasi adminitrasi. Di samping itu, Para Teradu juga diduga telah melakukan pelanggaran dengan menerapkan peraturan yang sesungguhnya belum disahkan, karena antara surat permohonan pengesahan tertanggal 31 Oktober dengan tanggal pengesahan 25 Oktober 2012 adalah jelas sangat janggal. Selain itu, Para Teradu 81 diduga melakukan kebohongan terkait MOU KPU-IFES. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pengadu mengenai hal tersebut, draf usulan baru disampaikan pada tanggal 18 Oktober 2012, tetapi MOU ditandangani tanggal 13 Agustus 2012; [3.6] Menimbang bahwa Pengadu VI (PNI Marhaenisme) mengadukan Para Teradu I atas dugaan telah bertindak tidak profesional dalam pengaturan waktu antara sosialisasi dan masa pendaftaran yang sangat singkat tenggat waktunya di Papua. Pendaftaran dilakukan tanggal 29 September tetapi sosialisasi baru dilaksanakan pada tanggal 26 September 2012; [3.7] Menimbang bahwa Pemilu merupakan salah satu sarana pengejawantahan kedaulatan dan kehendak rakyat untuk menentukan pilihannya secara LUBER dan JURDIL, di dalam sistem demokrasi, telah menjadi pilihan Bangsa Indonesia. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, partsipasi rakyat untuk melakukan konsolidasi demokrasi secara demokratis adalah melalui pembentukan partai-partai yang akan melakukan suatu kompetisi untuk meraih suara rakyat dalam Pemilu. Dengan demikian, adanya suatu atau beberapa partai merupakan prasyarat absolut bagi negara bagi terselenggaranya suatu pemilihan umum; [3.8] Menimbang bahwa Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengendalikan dan menyelenggarakan Pemilu. Keberadaan KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri itu sangat tegas diterakan di dalam pasal 22E ayat (5) UUD 1945: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Kemandirian yang merupakan salah satu penegasan dalam UUD’1945 tersebut, mengharuskan KPU dalam melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan Pemilu harus membebaskan diri dari segala bentuk ketergantungan, intervensi maupun kooptasi dari pihak manapun, dalam skala dan kadar yang sekecil apapun, baik langsung maupun tidak langsung; [3.9] Menimbang bahwa Pengaduan para Pengadu (I-VI), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengenai ketidakberhasilan (gugur) dalam pelaksanaan Verfikasi Partai Politik peserta Pemilu 2014, telah melalui proses peradilan, baik Ajudikasi yang dilakukan Bawaslu maupun melalui Pengadilan Tinggi TUN, sesuai ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan hal tersebut, upaya mengadili suatu proses yang telah dilakukan dan diputus peradilan, tidak merupakan kewenangan DKPP. Oleh sebab itu, setiap pokok aduan dari para Pengadu (I-VI), terkait materi yang telah diuji di dalam proses Ajudikasi Bawaslu dan PT TUN, menjadi alasan hukum dan demi kepastian hukum itu sendiri untuk mengabaikan dan menolak aduan para Pengadu; [3.10] Menimbang bahwa terhadap aduan Pengadu I PPRN mengenai Verifikasi Faktual atas PPRN di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kab Sijunjung, berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Para Teradu I terbukti 82 telah melakukan verifikasi dengan tidak berpedoman pada data yang diserahkan oleh PPRN. Bahkan, KPU menetapkan hasil verifikasi memenuhi syarat padahal PPRN tidak pernah menyerahkan data kepada KPU Kepulauan Sula dan KPU Kabupaten Sijunjung; [3.12] Menimbang bahwa terhadap aduan Pengadu IV Partai Republik mengenai Verifikasi Faktual atas Partai Republik di Jakarta Timur, berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Para Teradu terbukti telah melakukan verifikasi dengan tidak berpedoman pada data yang diserahkan oleh Partai Republik. Bahkan, KPU menetapkan hasil verifikasi memenuhi syarat padahal Partai Republik tidak pernah menyerahkan data kepada KPU Jakarta Timur; [3.13] Menimbang bahwa terhadap aduan kejanggalan mengenai tanggal Penandatangan MOU antara KPU dengan IFES tertanggal 13 Agustus 2012, yang disampaikan Pengadu dan juga keterangan saksi yang pada masa itu justru memiliki otoritas atas proses administrasi di KPU, yakni Asrudi dan Nani Suwarti. Terhadap hal itu Para Teradu memberikan jawaban tunggal bahwa “DKPP telah mengadili hal tersebut dan telah mengeluarkan Putusan Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012”. Para Teradu tidak memberikan sanggahan atas dokumen yang diajukan Pengadu sebagai bukti baru tersebut. Mengingat bahwa Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE- I/2012, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “namun karena penandatanganan MOU tersebut dilakukan pada tanggal 13 Agustus, sedangkan Peraturan Bersama tersebut ditetapkan tanggal 10 September dan diundangkan pada 11 September 2012 dan karena prinsip retroaktif maka MOU tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama tersebut”. Dengan bukti-bukti baru dan keterangan yang disampaikan saksi-saksi dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa Para Teradu I sesungguhnya baru melakukan proses kerjasama dengan IFES pada pertengahan Oktober atau setidak-tidaknya di atas tanggal 18 Oktober 2012. Dengan demikian, Para Teradu I telah melakukan suatu perbuatan untuk menetapkan tanggal terjadinya MOU tersebut terlebih dahulu, padahal prosesnya masih belum dimulai. Meskipun demikian, terhadap pokok materi ini, berdasarkan Pasal 112 ayat (12) UU Nomor 15 Tahun 2011 yang menyatakan putusan DKPP adalah final dan mengikat, maka Putusan terhadap materi aduan yang sama, tidak dapat lagi dilakukan. Demi dan untuk kepastian hukum, oleh karena sudah pernah diputus oleh DKPP sebelumnya maka seluruh aduan dapat dikesampingkan; [3.14] Menimbang bahwa penetapan PKPU Nomor 15 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober tahun 2012, sesuai yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, adalah jelas telah masuk dalam Lembaran Negara yang keabsahannya tidak dapat dikesampingkan. Penetapan tersebut merupakan hasil dari 83 pekerjaan para Teradu I. Namun, suatu hasil yang diperoleh tidak menjadi satu- satunya cerminan etika. Suatu pencapaian hasil dapat dikatakan baik dan benar apabila proses-proses dalam pencapaian hasil tersebut juga dilakukan dengan baik dan benar. Bisa saja suatu hasil yang dianggap baik, namun dalam kenyataannya, proses dan cara mengadakan dan mendapatkan hasil tersebut justru melanggar nilai- nilai kejujuran, kelayakan dan kepatutan. Bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan keterangan Saksi Asrudi pada saat itu menjabat wakil Sekjen KPU yang mendapat surat tugas untuk menjalankan proses administrasi surat menyurat terutama dengan Kementerian Hukum dan HAM, ternyata membuktikan bahwa proses untuk itu baru dimulai pada tanggal 31 Oktober 2012. Bukti tambahan lain adalah transkrip Website KPU hingga tanggal 28 Oktober 2012 masih menyiarkan proses perubahan PKPU dimaksud masih berlangsung. Demikian juga dalam konferensi pers yang dilaksanakan KPU pada tanggal 23 dan 25 Oktober 2012, Para Teradu I sama sekali tidak pernah memberitahukan adanya perubahan PKPU. Justru dalam kesempatan konferensi itu, Teradu atas nama Husni Kamil Manik menyatakan ada penundaan pengumuman, Teradu atas nama Ida Budhiati menyatakan tidak ada perubahan peraturan dan Teradu atas nama Hadar Nafis Gumay menyatakan pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2012. Berdasarkan semua bukti dan keterangan di persidangan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diajukan para pihak, ada suatu proses pemesanan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan suatu tanggal dan penomoran atas suatu peraturan, dalam hal ini PKPU yang dimaksud, padahal peraturan atau revisi peraturan dimaksud sama sekali belum ada. Bahwa terhadap pokok materi tersebut, berdasarkan Pasal 112 ayat (12) UU Nomor 15 Tahun 2011, yang menyatakan Putusan DKPP adalah final dan mengikat, maka putusan terhadap materi aduan yang sama, tidak dapat lagi dilakukan. Dengan demikian, meskipun bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Pengadu di dalam persidangan mengandung kebenaran, namun demi dan untuk kepastian hukum, seluruh aduan dapat dikesampingkan dan ditolak; [3.15] Menimbang bahwa Pengaduan mengenai adanya manipulasi data terhadap hasil Verifikasi Administrasi yang dengan sengaja dilakukan Para Teradu I agar beberapa partai tertentu diloloskan, di dalam persidangan Para Teradu I mengakui bahwa data tersebutlah yang dipakai. Tetapi kemudian Para Teradu I menyatakan bahwa data tersebut belum final. Untuk itu, perlu dilihat ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik untuk melihat kebenarannya: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Bab I UU Nomor 14 Tahun 2008 Ketentuan Umum, KPU termasuk Badan Publik dengan fungsi dan tugas pokoknya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan demikian KPU terikat 84 dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keterbukaan Informasi publik. 2. Bahwa setiap informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana (Pasal 2 ayat 1 dan 3 Bab II UU Nomor 14 Tahun 2008). Bahwa Pasal 3 a. Bagian Kedua Bab II UU nomor 14 tahun 2008, memberi jaminan atas hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Tentang mekanisme memperoleh informasi publik yang didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan, setiap pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 21 dan 22 Bab IV UU nomor 14 tahun 2008) 3. Terkait hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban Badan Publik, dinyatakan bahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi Publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai perundang-undangan (Pasal 4. Ayat (2) huruf a, huruf b, , huruf c, dan huruf d Bab III UU Nomor 14 tahun 2008). Sedangkan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan dengan rahasia jabatan dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Badan Publik juga berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat 1-3, Bagian Ketiga Bab III UU nomor 14 tahun 2008). Dalam hal ini, perlu dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dinyatakan, bahwa terhadap informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada kepada masyarakat luas serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya (Pasal 2 ayat 4 Bab II UU Nomor 14 tahun 2008). 85 4. Terkait dengan informasi yang dikecualikan, sesuai Pasal 17 huruf a sampai huruf j Bab V UU Nomor 14 Tahun 2008, adalah antara lain hal-hal yang menghambat proses penegakan hukum, pencegahan kejahatan internasional, data intelijen kriminal, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yang pada keseluruhannya tidak mencakup data seperti yang diajukan Pengadu. Artinya, data yang disampaikan Pengadu adalah Informasi Publik yang tidak dapat dimasukkan sebagai kekecualian. Bahkan, bila melihat Pasal 11, ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008, data yang disampaikan Pengadu merupakan kategori yang setiap saat wajib disediakan Badan Publik, termasuk KPU yang merupakan Badan Publik. 5. Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2010, Informasi yang Wajib diumumkan secara Serta-merta disebutkan: (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota terkait wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi mengenai proses dan hasil Pemilihan Umum. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan informasi secara serta merta pelaksanaan Pemilu yang meliputi: a. Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU tidak dapat memberitahukan informasi publik yang telah ditetapkan sebagai kekecualian, dan tidak dapat menunjukkan adanya informasi di KPU yang telah mengalami Uji Konsekuensi atas suatu informasi sehingga dapat menjadi kekecualian bagi KPU. Bahkan dalam konferensi pers atau sejenisnya yang diselenggarakan Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2012, khususnya Teradu I, II dan VI hanya menyatakan adanya penundaan pengumaman Verifikasi Administrasi, tidak akan ada perubahan Peraturan KPU terhadap tahapan Verifikasi Partai Peserta Pemilu dan pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2012. Tiada suatu hal mengenai informasi publik terkait hasil verifikasi administrasi. 6. Dengan demikian data yang diajukan Pengadu dapat diklasifikasikan sebagai data yang wajib dan serta merta harus diumumkan KPU. Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa permintaan atas informasi publik, dapat dilakukan tertulis maupun tidak tertulis, dalam hal ini partai-partai politik, terutama Pengadu telah mengajukan permintaan atas data tersebut. Bahwa pemberian data tersebut, yang dilakukan Ibu Nani Suwarti, selaku Kepala Biro Hukum yang bertanggungjawab atas proses dan hasil verifikasi administrasi, bukan merupakan informasi kekecualian, bahkan wajib disediakan KPU setiap saat dan telah diminta melalui prosedur permohonan tidak tertulis. Hal ini juga sesuai dengan keterangan ahli, Bapak Abdul Rahman Ma’mun selaku Ketua KIP, yang menyatakan di dalam persidangan bahwa data yang bukan 86 kekecualian dan telah melalui mekanisme prosedur, dalam hal ini melalui permohonan tidak tertulis, maka data tersebut telah dengan sendirinya dapat digunakan Pemohon. Ahli juga menyatakan bahwa Badan Publik Wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat apabila tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka data per tanggal 22 Oktober 2012 tersebut adalah tergolong sebagai informasi publik yang wajib disediakan secara serta merta oleh KPU. Data tersebut telah menjadi “makanan siap saji, yang telah dihidangkan di meja perjamuan untuk dinikmati publik”, terutama bagi partai-partai politik yang menjadi peserta Verifikasi. 7. Bahwa Para Teradu I dalam persidangan mengakui bahwa data tersebutlah yang dipakai tetapi membantah sendiri dengan menyatakan belum final. Untuk itu perlu dilihat Peraturan KPU dan kebijakan yang ditempuh mengenai prosedur, alur dan proses Verfikisasi tersebut, yang mengikat bukan saja Para Teradu I, tetapi seluruh pemangku kepentingan, terutama partai politik yang diverifikasi. Para Teradu I telah mendistribusikan sebagian kewenangannya dengan mengangkat kelompok kerja yang bertugas sepenuhnya untuk melakukan Verifikasi dan Para Teradu I sendiri juga telah menentukan jadwal dari setiap proses yang mengikat bagi Para Teradu, dan juga bagi seluruh partai politik yang menjadi peserta dalam Verifikasi tersebut. Dengan demikian, tidak mungkin dan sangat bertentangan dengan Peraturan yang mengikat KPU dan semua pihak, bila terjadi suatu proses, prosedur dan alur yang di luar ketentuan yang dikeluarkan KPU. PKPU Nomor 11 tahun 2012, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2012, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, dalam lampirannya, halaman 6, pada huruf f disebutkan bahwa Perbaikan administrasi oleh partai politik adalah tanggal 9 s/d 15 Oktober 2012 dan Verifikasi hasil perbaikan adalah tanggal 16 s/d Oktober 2012. Dengan demikian, adalah merupakan pelanggaran atas PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jika ada data yang diperbolehkan masuk sejak tanggal 15 Oktober 201 dan jika ada perbaikan setelah tanggal 22 Oktober 2012. Jikalau hal itu dilakukan, maka KPU harus mengubah Peraturan dengan memberitahukan kepada Partai Peserta sebagai subjek dan objek dari peraturan tersebut. 8. Bahwa sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut, disebutkan bahwa pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan untuk pimpinan partai politik tingkat pusat adalah pada tanggal 23-25 Oktober 2012. Jika pada tanggal 25 Oktober 2012 keluar PKPU Nomor 15 Tahun 2012, partai politik peserta verifikasi sama sekali tidak mengetahuinya sebagai perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2012. Bahkan, dalam pertemuan dengan partai politik peserta verifikasi dan media massa, Para Teradu I, khususnya atas nama Husni Kamil Manik (Ketua KPU), Ida Budhiati (Anggota KPU), dan Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU) menyampaikan perubahan mengenai waktu input, 87 process maupun output data. Jadi sangat jelas bahwa data per tanggal 22 Oktober 2012, merupakan yang telah diikat, disahkan dan diakui keberadaannya berdasarkan PKPU itu sendiri. Jika terjadi masukan dan hasil baru, berarti Para Teradu telah melakukan pelanggaran atas Peraturan yang dibuatnya sendiri. 9. Berdasarkan data per 22 Oktober 2012 yang menjadi batas terakhir Verifikasi Administrasi, yang disampaikan dalam persidangan dan keterangan para saksi, data yang disampaikan Pengadu dapat diterima dan diakui sebagai data yang cukup valid. Bahwa KPU membantah dan menyatakan data tersebut belum final, tidak dengan sendirinya dapat menggugurkan muatan data tersebut. Demikian juga dengan dalil bahwa para Teradu masih menunggu data dari beberapa KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak dapat mengumumkan pada tanggal 23 s/d 25 Oktober 2012 dan menjadi dasar untuk menyatakan data pertanggal 22 Oktober 2012 tidak final, justru bertentangan dengan proses dan jadwal yang ditetapkan KPU sendiri. Di dalam seluruh peraturan KPU, termasuk PKPU Nomor 15 tanggal 25 Okpotober 2012, dengan jelas diterakan bahwa tanggal 23 s/d 29 Oktober 2012 adalah pemberitahuan kepada Pimpinan Partai-Partai, atas hasil Verifikasi Administrasi. Jadi para Teradu sendiri yang mermbuat peraturan dan jadwal yang mengikat diri mereka dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2014. 10. Dengan demikian, data per tanggal 22 Oktober 2012, tidak dapat tidak, merupakan informasi publik yang sah untuk dimiliki dan digunakan publik dan terutama partai-partai politik peserta Verifikasi, dan menjadi data yang sah untuk digunakan sebagai dalam persidangan dan pertimbangan bagi DKPP. Jika prosedurnya dianggap cacat dalam memperoleh data tersebut, hal itu juga harus dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 21 dan 22 UU Nomor 14 tahun 2008, prosedurnya memenuhi, dalam hal ini Pengadu sebagai partai politik peserta Verifikasi telah mengajukan permohonan “tidak tertulis” untuk suatu informasi publik yang telah menjadi “makanan siap saji, yang telah dihidangkan di meja perjamuan untuk dinikmati publik”. Penggunaan informasi publik berupa data per tanggal 22 Oktober 2012 tersebut, juga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 mengatakan: ”Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh inormasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pengguna, dalam hal ini Pengadu telah menyebutkan sumbernya berasal dari Kepala Biro hukum KPU yakni Ibu Nani Suwarti. Bahwa di dalam persidangan dalam kapasitas sebagai saksi Pengadu, Ibu Nani Suwarti menyanggah dengan penuh 88 keraguan dan ketakutan. Suasana dalam persidangan, terutama psikologi saksi, merupakan suatu fakta tersendiri pada setiap persidangan yang tidak bisa diabaikan atau dikesampingkan. Namun, meskipun demikian, bahwa penyebutan sumber informasi publik tersebut, telah dengan sendirinya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebut di atas. [3.16] Menimbang bahwa sesuai data per tanggal 22 Oktober 2012, hasil Verifikasi yang diumumkan KPU pada tanggal 28 Oktober 2012 adalah tidak sesuai dengan data tersebut. Berdasarkan bukti yang diajukan Pengadu dan pemeriksaan atas data tersebut, dari 16 Partai yang diputuskan dan diumumkan KPU lolos persyaratan administrasi, ternyata hanya 1 (satu) partai yang memenuhi persyaratan administrasi, yakni, PARTAI NASDEM. Selanjutnya, 15 Partai lain, yakni: (1) PKPI, (2) PBB, (3) PKB, (4) PDIP, (5) GOLKAR, (6) PPN, (7) PKS, (8) PARTAI DEMOKRAT, (9) PARTAI GERINDRA, (10) PARTAI HANURA, (11) PPP, (12) PPRN, (13) PDP, (14) PAN, dan, (15) PKBIB; [3.17] Menimbang bahwa KPU diperintahkan UU No. 15 Tahun 2011 untuk menyusun tahapan, program dan jadwal Pemilu dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan Pemilu berdasarkan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas, ternyata telah bertindak sedemikian rupa dengan mengabaikan asas-asas Pemilu dan penyelenggaraannya, terutama pada asas jujur dan adil, kepastian hukum dan keterbukaan. Dengan demikian, aduan Pengadu bahwa dalam Verifikasi Administrasi telah diperlakukan secara tidak adil, tidak sama dan secara sadar dan sengaja disisihkan, sementara partai-partai lain diperlakukan istimewa adalah terbukti dan dapat diterima. [3.18] Menimbang bahwa asas keadilan yang diadukan Pengadu telah terbukti dilanggar dalam Verifikasi Administrasi, namun seutuhnya dan sepenuhnya telah dipulihkan melalui Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Bahwa sebagian terbesar dari masyarakat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Partai- Partai Politik, Para Pemangku dan Penggiat Pemilu, Pers, Akademisi dan aktifis demokrasi, yang sedemikian tegas mengecam dan dan bahkan beberapa pihak melakukan eksaminasi atas putusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk menyertakan partai, tanpa terkecuali, dalam Verifikasi Faktual, semestinya dapat kembali membuka lembaran atas kecaman dan eksaminasi tersebut, seraya melihatnya secara kritis dan reflektif atas realitas yang ada dalam data pertanggal 23 Oktober 2012 tersebut, dan dengan itu berupaya untuk memaknai secara filosofis dan substansial menyangkut nilai, jiwa dan spirit etis dalam putusan DKPP tersebut. Anggapan pelbagai pihak yang menyimpulkan DKPP telah melampaui kewenangan dan bahkan menganjurkan pihak Teradu untuk melawan atau tidak mematuhi putusan tersebut, harus menjadi bagian tersendiri untuk dihilangkan dalam sejarah 89 pemilu di Indonesia. Putusan untuk memasukkan 18 Partai yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi, yang melampaui rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk mengikutsertakan hanya 12 Partai Politik itu, sangat jelas membuka cakrawala dan konsistensi untuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dalam semua dimensi. Untuk itu, sangat perlu dicatat dan dipahami bersama, bahwa “cacat dan cidera keadilan” yang seharusnya tertoreh dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2014, menjadi terhapus atas tersimaknya fakta, bahwa 15 Partai Politik diloloskan, padahal tidak memenuhi persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. [3.19] Menimbang bahwa bantahan Teradu yang menyatakan bahwa pokok materi Pengadu telah disidangkan dan diputuskan DKPP melalui putusan nomor 25- 26/DKPP-PKE-I/2012, harus dilihat secara utuh dan menyeluruh. Adalah jelas dan terang benderang, bahwa pokok materi di dalam putusan nomor 25-26/DKPP-PKE- I/2012 yang diadukan Bawaslu adalah mengenai carut marut pelaksanaan Verifikasi administrasi yang merupakan tindak lanjut Pengaduan 12 Partai Politik yang dinyatakan tidak lolos, atas masalah yang mereka alami dalam Verifikasi Administrasi. Substansinya sangat jelas, hanya menyangkut 12 partai an sich, yang kemudian memperoleh perluasan menjadi 18 Partai dalam putusan a quo. Sementara itu, substansi aduan Pengadu yang menjadi pokok materi dalam perkara saat ini adalah menyangkut 16 Partai yang lolos. Dengan demikian, bantahan Para Teradu I tidak terbukti dan dapat dikesampingkan. Namun, meskipun bantahan Para Teradu I ditolak, hal itu tidak serta merta mengakibatkan penetapan peserta Pemilu tahun 2014 yang telah melalui proses faktual, ajudikasi Bawaslu dan PT TUN, dapat disimpulkan tidak sah dan harus dimentahkan. Hanya putusan Peradilan TUN yang telah inkrach yang dapat mengubah ketetapan dan kepastian hukum terhadap 12 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Politik Lokal peserta Pemilu tahun 2014. Demikian juga dengan tuntutan Pengadu agar dipulihkan haknya menjadi peserta Pemilu, yang mendasarkan diri pada asas keadilan, haruslah ditolak dan dikesampingkan. Sebab, melalui Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012 keadilan atas Partai para Pengadu dan yang lainnya telah diakomodasi dan dipulihkan sepenuhnya dan seutuhnya; [3.20] Menimbang bahwa setiap pelanggaran etis yang terkecil sekalipun tidak boleh dan tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban etis dan digantikan dengan hal lain, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan dan perilaku Para Teradu I yang meloloskan 15 Partai Politik yang tidak memenuhi syarat dalam Verifikasi Administrasi dan tidak meloloskan 18 Partai Politik lain, meskipun juga tidak lolos, merupakan tindakan yang disengaja dan disadari Para Teradu. Dengan demikian, aduan Pengadu, bahwa Para Teradu telah berupaya untuk membatasi Partai-partai untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2012, terbukti dan dapat diterima; 90 [3.21] Menimbang bahwa Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU yang bersifat kolektif kolegial, maka seharusnya seluruh tanggungjawab dan konsekuensi dari putusan dan tindakan yang diambil harus menjadi tanggungan bersama. Namun, harus disadari dan diakui, bahwa berdasarkan keputusan Para Teradu I dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah membagi fungsi-fungsi khusus dari Para Teradu, baik sebagai Ketua atau Anggota maupun dalam bentuk penanggungjawab divisi berdasarkan spesifikasi tugas tertentu, seperti Divisi SDM, Divisi Perencanaan, Divisi Teknik, Divisi Hukum atau jabatan maupun penugasan yang diembankan kepada orang-perorang selaku Komisioner KPU. Dalam setiap dinamika kelompok dan perilaku organisasi selalu terbuka adanya peran dominan dari orang-perorang yang ada di dalamnya. Berdasarkan pembagian jabatan atau penugasan tersebut, seseorang memiliki tanggungjawab yang lebih utama dan lebih besar atas segala hal yang terjadi dalam kewenangan yang diserahkan dan ditugaskan secara khusus kepadanya. Dengan demikian, alasan bahwa seluruh tanggungjawab secara sama-sama atau secara tanggung renteng diemban seluruh komisioner KPU dapat dikesampingkan. Secara kolektif kolegial, semua bertanggungjawab, namun porsinya tidak bisa disamakan. UU Nomor 15 Tahun 2011 telah dengan jelas dan tegas memberikan tugas dan tanggungjawab organisasi KPU, baik ke dalam maupun keluar berada di tangan Teradu I Ketua KPU RI. Seluruh keadaan yang terjadi terkait dengan proses pelaksanaan verifikasi administrasi dan hasil-hasilnya sebagaimana terungkap dalam persidangan, merupakan bukti dari lemahnya manajemen dan kepemimpinan. 4. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi, baik yang disampaikan Pengadu, Teradu dan saksi-saksi, maupun bukti dan pemeriksaan yang dimintakan di luar persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan: 1. Pengaduan Para Pengadu tidak seluruhnya terbukti dan karenanya tidak sepenuhnya diterima. 2. Para Teradu I dalam melaksanakan seluruh proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 beserta hasilnya, terbukti tidak profesional dan abai terhadap fungsi dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat, kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi atau data yang menyangkut kepentingan peserta Pemilu sehingga dinilai melanggar Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, 91 dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima aduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu II sampai dengan Teradu XXXII; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para Teradu I atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tiga Belas, dengan 3 (tiga) orang Anggota berpendapat berbeda: 1. 1 (satu) orang Anggota berpendapat bahwa menyatakan para Teradu I atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, Sdri. Ida Budhiati, dan Sdr. Hadar Nafis Gumay terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan 4 (empat) orang Anggota dikenakan sanksi peringatan keras; 2. 1 (satu) orang Anggota berpendapat bahwa menyatakan Teradu I atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara 6 (enam) Teradu I atas nama Anggota Sdri. Ida Budhiati, S.H., M.H., Sdr. Sigit Pamungkas, Sdr. Arif Budiman, Sdr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sdr. Hadar Nafis Gumay, dan Sdr. Juri Ardiantoro dikenakan sanksi peringatan keras; 3. 1 (satu) orang Anggota lainnya berpendapat bahwa para Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Anggota atas nama Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. tidak turut dalam pengambilan Putusan terkait perkara dengan Teradu XXXII, Ketua dan Anggota Bawaslu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis; Dr. Valina Singka 92 Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. masing-masing sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya. Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 93