Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 59/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Prov Bali & 4 Kabupaten Di Prov. Bali
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 40 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 98/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 59/DKPP- PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Nomor Urut 1 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Nomor : 282/Kpts/KPU-Prov-016/2013 yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2013 (Vide; Bukti P-1) ; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota 89 KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 Ir. I Wayan Jondra, M.Si, Teradu 2 I Made Suarta, SH, Teradu 3 Ida Ayu Putu Sri Widnyanyi, S.Sos, Teradu 4 Anak Agung Gede Raka Nakula,SH, Teradu 5 I G N A. Eka Darmadi, SS, Teradu 6 IB Made Kresna Dhana, S.IP, Teradu 7 Luh Darayoni, SH, Teradu 8 Drs.I Wayan Madraa Suartana,M.Si dan Teradu 9 I Ketut Narta, SE . 3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN RINGAN” Terhadap Teradu 11 Ir. Nyoman Sutawa Bendesa, Teradu 12 Luh Putu Sri Widyastini, ST, Teradu 13 Ketut Adi Suparta, A.Md, Teradu 15 I Nyoman Karta Widyana
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 59 / DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 98/ I-P/ L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 59/DKPP-PKE-II/2013 , menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga Tempat/Tanggal Lahir : Denpasar, 7 Juli 1965 Pekerjaan : Wakil Gubernur Provinsi Bali Alamat : Jl.Veteran Nomor 62 Denpasar,Provinsi Bali 2. Nama : Dewa Nyoman Sukrawan, S.H. Tempat/Tanggal Lahir : Bungkulan, 11 April 1971 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Banjar Dinas Satria, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor Urut 1; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Mei 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) Radian Syam, S.H., M.H., 2.) Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., para Advokat yang tergabung dalam TIM PEMENANGAN PUSPAYOGA – SUKRAWAN (PAS 2013) Provinsi Bali yang memilih domisili dan kedudukan hukum di Kantor Dewan Pimpinan Pusat 1 (DPP) PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung No.99, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung : a. Nama : Ir. I Wayan Jondra, M.Si, (TERADU 1) Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Badung Alamat : Jalan Raya Dalung Abean Base 99 Kuta. Ds. Dulung Kec. Kuta Utara b. Nama : I Made Suarta, SH (TERADU 2) Pekerjaan : Anggota KPU Badung Alamat : Jalan Raya Dalung Abean Base 99 Kuta. Ds. Dulung Kec. Kuta Utara c. Nama : Ida Ayu Putu Sri Widnyanyi, S.Sos (TERADU 3) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Badung Alamat : Jalan Raya Dalung Abean Base 99 Kuta. Ds. Dulung Kec. Kuta Utara d. Nama : Anak Agung Gede Raka Nakula,SH (TERADU 4) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Badung Alamat : Jalan Raya Dalung Abean Base 99 Kuta. Ds. Dulung Kec. Kuta Utara e. Nama : I G N A. Eka Darmadi, SS (TERADU 5) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Badung Alamat : Jalan Raya Dalung Abean Base 99 Kuta. Ds. Dulung Kec. Kuta Utara 2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan : a. Nama : IB Made Kresna Dhana, S.IP., (TERADU 6) 2 Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tabanan Alamat : Jalan Pahlawan No. 19 Tabanan b. Nama : Luh Darayoni, SH (TERADU 7) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tabanan Alamat : Jalan Pahlawan No. 19 Tabanan c. Nama :Drs.I Wayan Madraa Suartana,M.Si (TERADU 8) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tabanan Alamat : Jalan Pahlawan No. 19 Tabanan d. Nama : I Ketut Narta, SE (TERADU 9) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tabanan Alamat : Jalan Pahlawan No. 19 Tabanan 3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng : a. Nama : Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si (TERADU 10) Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan A. Yani No.95 Singaraja b. Nama : Ir. Nyoman Sutawa Bendesa (TERADU 11) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan A. Yani No.95 Singaraja c. Nama : Luh Putu Sri Widyastini, ST (TERADU 12) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan A. Yani No.95 Singaraja d. Nama : Ketut Adi Suparta, A.Md (TERADU 13) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan A. Yani No.95 Singaraja 4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem : a. Nama : Luh Putu Lastiawati, SH (TERADU 14) Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Kapten Jaya Tirta Karangasem Amlapura b. Nama : I Nyoman Karta Widyana (TERADU 15) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Kapten Jaya Tirta Karangasem Amlapura 3 c. Nama : I Made Arnawa, SH (TERADU 16) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Kapten Jaya Tirta Karangasem Amlapura d. Nama : Dra. Diana Devi (TERADU 17) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Kapten Jaya Tirta Karangasem Amlapura e. Nama : I Gede Bajera (TERADU 18) Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Kapten Jaya Tirta Karangasem Amlapura 5. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali : a. Nama : I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH,MH (Teradu 19) Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Bali Alamat : Jl. Kapten Cok Agung Tresna No.8 Denpasar b. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST (Teradu 20) Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat : Jl. Kapten Cok Agung Tresna No.8 Denpasar c. Nama : Dra. Gayatri, Ak, M.Si (Teradu 21) Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat : Jl. Kapten Cok Agung Tresna No.8 Denpasar d. Nama : Ketut Udi Prayudi, SE, SH, MH (Teradu 22) Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat : Jl. Kapten Cok Agung Tresna No.8 Denpasar e. Nama : Ni Putu Ayu Winariati, SP (Teradu 23) Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat : Jl. Kapten Cok Agung Tresna No.8 Denpasar Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu 23 disebut sebagai .................. PARA TERADU; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; 4 Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 98/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 59/DKPP- PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Nomor Urut 1 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Nomor : 282/Kpts/KPU-Prov-016/2013 yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2013 (Vide; Bukti P-1) ; 2. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini bermula adanya selisih suara ketika membandingkan antara Lampiran Model C1-KWK.KPU yang dimiliki Pengadu dengan Lampiran Model D1-KPW.KPU dan/atau Lampiran Model DA1-KWK.KPU yang menurut Pengadu telah menunjukkan dugaan kuat telah terjadi suatu penyimpangan dan/atau kesalahan saat dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang mulai dilakukan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); 3. Bahwa pada saat dilaksanakannya rapat pleno KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bali secara serentak pada tanggal 5 23 Mei 2013 pada pukul 09.00 WITA, tidak ada satupun dari para Teradu Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan yang bersedia melakukan pengecekan atau penghitungan ulang surat suara; 5. Bahwa para saksi Pengadu yang mengikuti rapat pleno KPU Kabupaten sama sekali tidak diberikan hak dan kesempatan untuk menyampaikan dan membuktikan adanya selisih suara yang menyebabkan hilangnya dan/atau berkurangnya suara Pengadu; 6. Bahwa Tim Asistensi data Saksi Pengadu pada saat berlangsung rapat pleno KPU Kabupaten Karangasem, Teradu sampai memerintahkan aparat kepolisian yang berjaga di pintu luar rapat pleno untuk melarang Tim Asistensi data saksi Pengadu yang bertugas menunjukkan perbedaan dan/atau selisih penghitungan suara untuk masuk ke dalam rapat pleno mendampingi saksi Pengadu (Vide; Bukti P-3, P-4, P-5, P-6); 7. Bahwa penolakan Teradu telah terlihat sejak awal dengan pelibatan aparat kepolisian yang begitu besar dilengkapi water canon, mobil gegana dan kawat berduri. Bahkan sepanjang pengetahuan Pengadu dalam rangka pengamanan Pemilukada Provinsi Bali 2013, Kapolda Bali sampai meminta bantuan 900 anggota Brimob (9 SSK) dengan berpakaian Pasukan anti Huru Hara (PHH) lengkap. Bagi Pengadu fenomena ini sangat mempengaruhi psikologi rakyat Bali mengingat Calon Gubernur nomor urut 2 merupakan mantan Kapolda Bali yang tentunya masih memiliki relasi kuat dengan unsur-unsur keanggotaan Polda Bali, sebuah fenomena yang dibiarkan begitu saja oleh Para Teradu dan Panwaslu Provinsi Bali; 6 8. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Karangasem berani menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di aula Kantor Bupati Karangasem yang mana Bupati dan Wakil Bupati Karangasem diusung oleh Partai Golkar sebagaimana pula yang mengusung Pasangan Calon Nomor urut 2; 9. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Provinsi Bali pada tanggal 26 Mei 2013, Pengadu juga meminta para Teradu untuk melakukan koreksi dengan membuka kembali Lampiran C1-KWK.KPU agar segera diketahui di PPS dan PPK mana saja selisih perolehan suara terjadi; 10. Bahwa Pengadu pernah mengajukan permintaan menggunakan surat yang masing-masing bernomor No.21/EXT/DPD- 02/TKPS/V2003 tertanggal 24 Mei 2013 dan surat Nomor 19/EXT/DPD-02/TKPS/V2003 tertanggal 24 mei 2013 yang isinya berturut-turut tentang permintaan untuk melakukan koreksi dengan menghitung kembali Lampiran Model C1- KWK.KPU dan tentang penambahan jumlah saksi dan dukungan Tim Asistensi data dimana Teradu KPU Provinsi Bali menolak kedua (ke-2) permintaan tersebut; 11. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak bersedia melakukan koreksi dan/atau tidak memberikan hak dan kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan selisih perolehan suara agar ditindaklanjuti secara langsung oleh para Teradu nyata- nyata menguntungkan pasangan calon nomor urut 2; 12. Bahwa surat edaran No.503/KPU-Prov/016/2013 perihal inventarisasi data yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Bali 7 pada tanggal 28 Mei 2013 membuat Pengadu yakin bahwa para Teradu sengaja mengarahkan agar penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Bali 2013 berakhir ke jurang sengketa hasil daripada melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara adil, jujur dan transparan; 13. Bahwa Para Teradu dengan sengaja melakukan pembukaan kotak suara tanpa adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi sehingga diragukan keotentikannya; 15. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 Teradu KPU Kabupaten Karangasem langsung membuka kotak suara bersama-sama aparat kepolisian tanpa melibatkan saksi dari kedua pasangan calon. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu 1 sampai 23 tidak dapat menyangkal dan/atau membantah dengan alasan dan/atau dalil hukum yang dapat dibenarkan mengapa para Teradu 1 sampai 23 melarang tim data untuk mendampingi Saksi Pengadu, kecuali atas dasar tata tertib yang dibuat melanggar prinsip-prinsip keterbukaan dalam rapat pleno; 2. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 terbukti membiarkan dengan sengaja keterlibatan aparat Kepolisian dan TNI untuk mengirimkan jumlah personel di luar kewajaran, bahkan memanfaatkannya untuk memuluskan kepentingan Para Teradu 1 sampai 23 membiarkan dan menutupi terjadinya selisih penghitungan suara; 8 3. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 jelas dengan tegas dan/atau sengaja berupaya untuk tidak mengindahkan Peraturan KPU No.16 Tahun 2010 Pasal 29 ayat (2); 4. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 jelas dengan tegas dan/atau sengaja berupaya untuk memperlakukan secara tidak adil terhadap saksi PAS dengan tidak memperbolehkan data masuk ke dalam sidang rapat pleno yang terbuka; 5. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 dengan secara nyata dan/atau jelas tidak mengindahkan atas terjadinya selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara; 6. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 dengan secara nyata dan/atau jelas tidak menempatkan C-1 sebagai dokumen otentik yang memiliki kekuatan hukum; 7. Bahwa para Teradu 1 sampai 23 dengan secara nyata dan/atau jelas sengaja melakukan perusakan dan pencemaran terhadap kotak suara karena berupaya membuka kotak suara di tengah masih terjadinya sengketa PHPU tanpa ada perintah dari Mahkamah Konstitusi; 8. Bahwa hal-hal di atas telah terbukti di dalam persidangan yang terbuka di DKPP; 9. Bahwa secara keseluruhan, tindakan para Teradu 1 sampai dengan Teradu 23 (KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Karangasem, KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Tabanan dan KPU Provinsi Bali) nyata-nyata terbukti telah melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). 9 [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 23 (KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Karangasem, KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Tabanan dan KPU Provinsi Bali) terbukti melakukan pelanggaran etik berat; 2. Menyatakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 23 (KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Karangasem, KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Tabanan dan KPU Provinsi Bali) diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU; 3. Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota di Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan Karangasem cacat hukum sehingga batal demi hokum; 4. Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Bali cacat hukum sehingga batal demi hukum. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor: 282/Kpts/KPU- Prov-016/2013 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013; 10 2. P-2 Contoh perbandingan C1 dan D1 disertai perbandingan D1 dan DA1 yang mengandung selisih yang merugikan Pengadu di Kabupaten Tabanan, Buleleng dan Karangasem; 3. P-3 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Badung; 4. P-4 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Tabanan; 5. P-5 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Buleleng; 6. P-6 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Karangasem; 7. P-7 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Bali; 8. P-8 Surat Tim Kampanye Puspayoga-Sukrawan No. 19/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013 Tentang Saksi Tingkat Provinsi; 9. P-9 Surat Tim Kampanye Puspayoga-Sukrawan No.21/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013 Tentang Usulan Kehadiran KPU dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Bali; 10. P-10 Surat KPU Provinsi Bali No.503/KPU-Prov/016/2013 Tentang Inventarisasi Data, terkait dengan pengumpulan Form yang berkaitan dengan hasil Pemilukada Provinsi Bali; 11. P-11 Kumpulan foto dan kumpulan berita pembukaan kotak suara secara sepihak oleh KPU Kabupaten Buleleng; 12. P-12 Surat Tim Kampanye Puspayoga-Sukrawan No.23/EXT/DPD-02/TKPS/V/2012 Tentang Protes, atas Instruksi para Teradu KPU Provinsi Bali yang membuka kotak suara untuk mengumpulkan semua 11 data form Model C, Model D dan Model DA tanpa melibatkan para saksi dari kedua Pasangan Calon; 13. P-13 Kajian Laporan Panwaslu Kabupaten Buleleng No.09/Panwas/B11/2013 Tentang Pembukaan Kotak Suara di KPU Kabupaten Buleleng; 14. P-14 Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Buleleng No.20/Panwas-B11/Pleno/VI/2013; 15. P-15 Temuan Inkonsistensi mengenai surat suara sah dan suara tidak sah. Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 13 Juni 2013, yang menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI PENGADU A. Badung 1. I Made Duama ● Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Badung; ● Saksi menyampaikan proses demokrasi di bali sudah berjalan dengan baik, namun menemukan yang tidak baik khususnya terkait rekapitulasi; ● Saksi melihat ada suatu kejanggalan ketika menyampaikan protes mengenai rekapitulasi, yakni perbedaan di tingkat kecamatan dan kabupaten; ● Saksi melihat dua kotak suara terbuka tanpa disegel di kantor kecamatan pada 17 Mei 2013 jam 11.30 Wita berasal dari Desa Tumbak Bayu dan Desa kekereng. 2. I Wayan Eka Putrayana ● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah mendapatkan mandat dari Pengadu; 12 ● Saksi menyampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi penjagaan sangat ketat dari kepolisian dan TNI; ● Saksi tidak diperbolehkan masuk karena bukan undangan; ● Saksi tidak mengetahui pelaksanaan rapat pleno di dalam karena tidak diizinkan masuk; ● Saksi menyampaikan bahwa data yang dibawahnya dibolehkan masuk; ● Saksi dilarang masuk oleh Panitia atau oleh petugas yang berjaga di pintu masuk. B. Tabanan 1. Anak Agung Putu Suadana ● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Tabanan; ● Saksi menyampaikan pada tanggal 23 mei 2013 mengikuti rekapitulasi di KPU Kabupaten Tabanan; ● Saksi kaget melihat pengamanan yang terlalu berlebihan dan petugas polisi yang begitu banyak; ● Saksi sempat mempertanyakan tentang tidak dibolehkannya masuk sebagai saksi mandat, karena koordinasi yang kurang bagus antara Petugas Keamanan dan KPU; ● Saksi menyampaikan kepada Ketua KPU terkait adanya ketimpangan suara; ● Saksi mengetahui rekapitulasi dilakukuan secara berjenjang; ● Saksi tidak bersedia menandatangani rekapitulasi penghitungan suara; ● Saksi menyampaikan Ketua KPU dengan santun menolak permintaan saksi untuk membuka C1 dan menyatakan 13 rekap KPU hanya menggunakan hasil rekap di tingkat kecamatan. 2. M. Ali Fauzi ● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah mendapatkan mandat dari Pengadu; ● Saksi menyampaikan tidak bisa masuk dalam ruang rapat pleno; ● Saksi menyampaikan bahwa data yang dibawanya bisa masuk, tetapi tim asistensi data tidak masuk. Padahal menurut saksi, satu kesatuan antara data dan tim asistensi data. C. Buleleng 1. Putu Mangku Budiasa ● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Buleleng; ● Saksi menyampaikan dihadang tidak boleh masuk walaupun sudah menunjukkan surat mandat; ● Saksi melihat dan dihadang petugas keamanan dan disekelilingnya banyak anggota kepolisian, gegana dan kendaraan water canon; ● Saksi berdebat dan bernegosiasi dengan Kabag Ops Polres Buleleng dan bukan oleh Anggota KPU untuk bisa memasukkan data dan tim asistensi data; ● Saksi menyampaikan pada saat rekapitulasi saksi menyampaikan intrupsi karena tidak diberi ruang untuk menyampaikan ketidakcocokan; ● Saksi sempat menggebrak meja karena emosi. 2. Putu Mangku Mertayasa ● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Buleleng; 14 ● Saksi menyampaikan bahwa rekapitulasi yang sifatnya terbuka berlangsung secara tertutup karena ketatnya penjagaan aparat keamanan; ● Saksi mendengarkan Ketua KPU Buleleng selalu memberikan jawaban normative ketika saksi menyampaikan keberatan, Ketua KPU menyampaikan bahwa setiap bentuk keberatan dituangkan dalam formulir keberatan. 3. Ketut Bela Nusantara ● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah mendapatkan mandat dari Pengadu; ● Saksi menyampaikan hal yang pada pokoknya sama dengan saksi pertama tentang sulitnya akses dan perlakuan KPU untuk memasuki ruang rapat pleno rekapitulasi. 4. I Gede Supriatna ● Saksi adalah salah satu Ketua Tim yang telah mendapatkan mandat dari Pengadu; ● Saksi menyampaikan terkait pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 29 Mei tanpa mengundang saksi dari masing-masing pasangan calon; ● Saksi menuju ruang rapat dan melihat secara langsung dan bagaimana salah satu komisioner dan beberapa staff; ● Saksi melihat beberapa dokumen sudah dirapikan diatas meja; ● Saksi sempat mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Buleleng kenapa kotak suara dibuka tanpa diberitahukan kepada saksi;` ● Saksi sempat mendobrak pintu dan pembukaan kotak suara berlangsung terbuka setelah wartawan hadir; 15 ● Saksi menyampaikan yang dilihatnya mengenai pembukaan kotak suara kepada Panwas Buleleng, dan diterimanya menurut Panwaslu apa yang dilakukan oleh KPU Buleleng melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk disampaikan ke DKPP. D. Karangasem 1. Ni Made Sumiati, SH ● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Kabupaten Karangasem; ● Saksi menyampaikan di Karangasem Bupatinya berasal dari Golkar; ● Saksi sangat kecewa dengan pleno KPU yang berlangsung di aula kantor Bupati di jalannya sangat sempit; ● Saksi saat masuk ke tempat pleno sangat kaget melihat banyaknya brimob yang pada saat saksi bertanya petugas keamanan tersebut dikirim dari Bogor; ● Saksi sempat meminta izin kepada KPU untuk didampingi oleh tim data dan IT. Tetapi sampai pleno dibuka oleh Ketua KPU, tetap tidak diberikan izin dengan alasan hanya dua saksi yang dibolehkan dan hanya satu saksi yang diberikan hak bicara; ● Saksi menyampaikan mau diusir dan dikeluarkan oleh ketua pokja atau komisioner karena selalu menyampaikan interupsi terkait data; ● Saksi pada saat bicara di pleno rekapitulasi selalu dipotong; 16 ● Saksi saat menyampaikan kekeliruan tetapi tidak ditindaklanjuti dan hanya dipersilahkan untuk menulis dalam formulir keberatan mengenai hal yang menjadi keberatannya; ● Saksi juga sempat menerima intimidasi dan diancam melalui telfon oleh ADC mangkupastika dan mangkupastika (Gubernur) menyampaikan langsung apakah anaknya mau ditangkap karena melakukan kejahatan penggelembungan suara; E. KPU Provinsi Bali 1. Made Suparta, SH ● Saksi adalah saksi Pasangan Calon yang diberi mandat oleh Pengadu sebagai saksi di KPU Provinsi Bali; ● Saksi menyampaikan kejadian pada waktu rekapitulasi tanggal 26 di KPU Provinsi Bali menyampaikan membawa 9 kontainer yang berisi bukti-bukti tentang C1 dengan maksud menyampaikan fakta lapangan yang penting untuk mendukung apa yang disampaikan saksi di dalam pleno KPU Provinsi; ● Saksi saat sampai di kantor KPU Provinsi dihadang oleh Polisi yang jumlahnya ribuan sedemikian rupa dengan pagar yang terkunci; ● Saksi diundang yang diterima pada tanggal 25 dari komisioner KPU Provinsi Bali; ● Saksi yang datang sesuai undangan dari KPU Provinsi Bali dengan kapasitas sebagai saksi sekitar satu jam tidak dibolehkan masuk oleh petugas; ● Pada saat itu saksi menyampaikan berkomunikasi dengan Ketua KPU saudara Lanang, dan pada saat menyampaikan protes saudara ketua KPU langsung balik kanan dan meninggalkan saksi; 17 ● Pleno rekapitulasi sudah dimulai, saudara saksi menyampaikan masih diluar tertahan karena tidak dibolehkan masuk. Pada saat saksi di dalam ruang rapat pleno, sedang berlangsung pembacaan tata tertib dan tempat pleno banyak petugas keamanan dan pintu dalam kondisi tertutup; ● Saksi tidak diberikan ruang menyampaikan keberatan dan disuruh keluar oleh Ketua KPU saat menyampaikan protes; ● Saksi menyampaikan banyak anggota DPR Provinsi Bali yang hadir tidak diizinkan masuk oleh KPU; ● Saksi melihat ada pembukaan kotak suara berdasarkan surat edaran KPU Provinsi; ● Saksi keberatan dengan pembukaan kotak suara tersebut, karena sifatnya rahasia dan belum ada perintah pengadilan; 4. Erwin Robert Simbolon ● Saksi adalah salah satu tim asistensi data yang telah mendapatkan mandat dari Pengadu; ● Saksi menyampaikan dan membenarkan keterangan saksi Made Suparta bahwa tim asistensi data tidak diizinkan masuk dalam ruang rapat pleno. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut : [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU BADUNG (TERADU 1 S/D TERADU 5); 1. Bahwa terkait dengan pengaduan pengadu yang menyatakan ada indikasi rekayasa penghitungan suara yang dilakukan 18 secara terstruktur dan sistematis untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, pada pokoknya Pengadu menyampaikan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan dan sangat tidak benar karena mekanisme penghitungan suara mulai dari tingkat KPPS, PPS ,PPK dan KPU Kab. Badung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan Komisi pemilihan Umum serta petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara pemiulihan Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bali; 2. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu yang menyatakan salah satu tim asistensi data tidak diijinkan masuk ke dalam ruang rapat pleno dalam rangka memberikan dukungan data kepada saksi pengadu, pada pokoknya Pengadu menyatakan dengan tegas menolak dalil tersebut karena tim asistensi tidak dapat memberikan jawaban yang tegas dan tepat terhadap siapa yang tidak mengijinkan masuk ke dalam rapat pleno di KPU Badung. Selain itu data yang dipakai sebagai dasar dalam penyandingan rekapitulasi sudah di sampaikan kepada saksi- saksi dan tim kampanye; 3. Bahwa pada pokoknya Teradu juga menegaskan telah mengundang Tim Kampanye Calon dalam rapat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Badung dan terkait dengan adanya “ Tim Asistensi Data “ tidak dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 4. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu yang keberatan dengan pengerahan keamanan dalam jumlah yang besar dan sangat ketat, Teradu menyampaikan bahwa KPU Badung hanya melakukan rapat koordinasi dengan pihak keamanan di Kabupaten Badung untuk menjaga kelancaran serta keamanan dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Badung; 19 5. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu mengenai pengerahan jumlah personil yang ditugaskan di lokasi rapat pleno, pengamanan ekstra ketat, pelibatan TNI, kendaraan water canon dan standard operating procedure (SOP) yang diterapkan oleh pihak keamanan, Teradu menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pihak keamanan. Selain itu tidak ada satupun bukti tertulis bahwa kami meminta teknis dan jumlah pengamanan, karena teknis pengamanan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian, termasuk kerja sama antara kepolisian dengan TNI. KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN BADUNG (TERADU 1 S/D TERADU 5) [2.5.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2013 yang dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa tidak benar Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Badung, memihak kepada salah satu pasangan calon. Alasannya : (1) tanggal 12 Mei 2013 kami memberikan pengarahan kepada PPK dan PPS tentang sikap mental Penyelenggara Pemilu harus Netral dan taat tahapan dan peraturan (bukti terlampir). (2) melalui SE 255/016433789/V/2013, pada bagian IMPLEMENTASI KE 6 huruf (I), kami menegaskan dilarang keras membuka segel, tanpa sepengetahuan Panwaslu dan saksi pasangan calon, pada bagian huruf (J) kami menegaskan Penyelenggara harus bersikap dan bertindak NETRAL (bukti terlampir). (3) melalu SMS pada tanggal 15 Mei 2013 kami menyampaikan pesan : pastikan jumlah data balance, bila perlu hitung ulang jika dibutuhkan; 2. Bahwa, tidak benar KP Kabupaten Badung membiarkan terjadi Kotak Rekap di Desa kekeran dan Desa Tumbah Bayuh Kecamatan Mengwi (sesuai keterangan saksi 1). Alasannya : KPU Badung sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung, dengan memberi peringatan secara lisan kepada PPK 20 Kecamatan Mengwi; 3. Bahwa tidak benar Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Badung melarang tim asistensi data pasangan calon nomor urut 1 (sesuai keterangan saksi 2). Alasannya : (1) tanggal 22 Mei 2013 kami melaksanakan pra-sidang pleno rekap di ditingkat KPU Kabupaten Badung, namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (PAS) tidak hadir(bukti terlampir); (2) tanggal 22 Mei 2013, Nyoman Satria salah satu wakil ketua PDIP berada di kantor KPU Kab Badung sampai pukul 24.00, untuk keperluan administrasi pencalonan legislatif, yang bersangkutan menyatakan ada instruksi dari DPP hasil pilgub Bali ditolak tanpa alasan; (2) Tanggal 23 Mei 2013 sampai sidang pleno rekap di ditingkat KPU Kabupaten Badung Berakhir saksi PAS (I Made Duama, didampingi : Nyoman Satria, Agus Samijaya, dan Gunawan) tidak menyampaikan keinginannya untuk didampingi tim asistensi data. (3) seandainya keinginan membawa tim asistensi data ini disampaikan pada saat pra-sidang pleno rekap di ditingkat KPU Kabupaten Badung, KPU Badung pasti akan bicarakan bersama Panwaslu dan Tim Pastikerta, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing Pasangan calon; 4. Bahwa KPU Badung menolak keinginan saksi PAS untuk melaksanakan Perhitungan ulang berdasarkan C1 pada saat rekap di tingkat KPU Kab Badung. Alasannya : (1) KPU Badung yakin rekap perolehan suara di Kabupaten Badung sudah benar, sebab pada saat pra rekap tanggal 22 Mei 2013, ada kesamaan data perolehan suara antara : versi KPU Kabupaten Badung, versi Tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, dan versi Panwaslu Kab Badung, namun sayang Tim Kampanye PAS tidak hadir. (2) perhitungan ulang berdasarkan C1 di tingkat KPU Kabupaten Badung bertentangan dengan UU 32/2004 pasal 103 ayat (4); 5. Bahwa tidak benar KPU Badung memberlakukan pengamanan 21 ekstra ketat dengan mengerahkan banyak polisi, gegana, watercanon. Alasannya : tidak ada satupun bukti tertulis kami meminta teknis dan jumlah pengamanan, teknis pengamanan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. [2.5.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu 1 s/d Teradu 5 (Teradu KPU Kabupaten Badung) memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (Teradu KPU Kabupaten Badung) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 T1 Pengarahan persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub 2013 2 T2 Pembekalan saksi atas undangan dari partai Demokrat beserta bahan Bimtek 3 T3 SE No 472/KPU-Prov.016/V/2013 tentang rekapitulasi penghitungan suara, SMS dari ketua Kpu Badung kepada PPK dan PPS sebagai tindak lanjut SE Kpu Prov. Bali, Surat No 454/KPU/Prov.16/V/2013 tentang ralat Buku Panduan KPPS dan PPS, SE KPU Kab. Badung No 225/016433789/V/2013 4 T4 Surat Undangan kepada Tim Kampanye, Saksi, Muspida, Tokoh masyarakat dalam rangka Rekapitulasi penghitungan suara di KPU Badung, daftar undangan, Lay out, daftar Hadir, Notulen rapat 22 Pleno, Kronologis Rapat pleno, Foto-foto Rapat Pleno 5 T5 Surat Undangan kepada Tim Kampanye tentang Pra Rekap di KPU Kabupaten Badung 6 T6 Tata Tertib Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Bali 2013 7 T7 Surat Keberatan Saksi DB2 KWK-KPU, DA2.KWK-KPU dari Kecamatan Mengwi dan Kec. Abiansemal 8 T8 Surat KPU Badung no 315/KPU- Kab/016.433789/V/2013 tentang Penjelasan Dugaan terjadinya pelanggaran Administrasi, Surat KPU Badung no 289/UND/V/2013 tentang tindak lanjut dugaan terjadinya Pelanggaran Administrasi kepada PPK Mengwi 9 T9 Jawaban PPS Desa Taman [2.5.5] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU KABUPATEN TABANAN (TERADU 6 S/D TERADU 9) 1. Bahwa menurut Teradu proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS dan PPK di wilayah kabupaten Tabanan telah berlangsung dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada saksi dari masing-masing pasangan calon yang menyatakan keberatan, dan semuanya menerima hasil yang telah ditetapkan. Begitu juga Panwaslu tidak ada menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon (Bukti T-1); 2. Bahwa sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU 23 Kabupaten Tabanan, Para Teradu telah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pelantikan. Dalam rapat persiapan tersebut menghasilkan Keputusan tentang Susunan Acara, Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon, dan Tata Tertib Pelaksanaan Rekapitulasi (Bukti T-2) ; 3. Bahwa untuk pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten Tabanan dilaksanakan secara terbuka, dan Teradu telah mengundang seluruh saksi pasangan calon, panwas serta pemangku kepentingan lainnya dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan tempat yang terbatas. (Bukti T-3) ; 4. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2013 telah dihadiri oleh para saksi pasangan calon yang membawa surat mandat (Bukti T-4) dan Panwaslu Kabupaten Tabanan serta undangan lainnya. (Bukti T-5) ; 5. Bahwa pada saat dilaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tabanan, saksi dari Pasangan Calon nomor urut 1 24 (Pengadu) mengklaim adanya selisih hasil penghitungan suara di dua kecamatan yaitu kecamatan Tabanan dan Kecamatan Baturiti. Tetapi, tidak secara jelas dan rinci ditunjukkan di TPS mana dan desa mana adanya perbedaan hasil tersebut. (Bukti T-6); 6. Bahwa terkait keinginan saksi dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Pengadu) untuk melakukan koreksi atas perolehan suara dengan cara membuka kembali sertifikat hasil penghitungan suara di tingkat TPS (Lampiran Model C1-KWK.KPU) tidak bisa dipenuhi oleh Para Teradu, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (4) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa : “Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, dilakukan pengecekan ulang terhadap sertfikat rekapitulasi hasil penghitungan pada 1 (satu) tingkat dibawahnya”. Dan sesuai dengan kenyataannya, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat desa dan kecamatan, sama sekali tidak ada permasalahan maupun keberatan; 7. Bahwa dalam Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten tidak ada mekanisme penghitungan ulang surat suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengitungan ulang surat suara hanya dimungkinkan apabila : 25 (1) Penghitungan surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya; c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau e. terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. (2) Pengitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS. (3) Penghitungan ulang surat suara pada tingkat PPK apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS. 8. Bahwa Teradu membantah ada “konspirasi terselubung” antara Para Teradu dengan Calon Gubernur Nomor Urut 2 sebagaimana tuduhan Pengadu. Adapun keterlibatan pengamanan dari aparat kepolisian adalah hal yang wajar dalam proses pemilu; 9. Bahwa penolakan melakukan koreksi dengan cara menghitung kembali sertifikat hasil penghitungan suara di tingkat KPPS (lampiran Model C1-KWK.KPU.) , menurut para Teradu tidak benar telah diskenariokan sebelumnya sebagiamana tuduhan pengadu, karena Para Teradu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; 26 10. Bahwa secara keseluruhan tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara pemilu; KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN TABANAN (TERADU 6 S/D TERADU 9) [2.5.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2013 yang dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa keinginan Pengadu terkait dengan tidak diberikannya tim asistensi data untuk masuk ke ruangan Rapat Pleno serta tidak dipenuhinya keinginan Pengadu untuk melakukan koreksi terhadap Lampiran Model C1-KWK.KPU tidak bisa dipenuhi oleh Para Teradu. Karena saksi yang diperbolehkan masuk ke ruangan rapat adalah sejumlah 2 (dua) orang dengan membawa surat mandat. Apabila ada keinginan Pengadu untuk mengikutsertakan tim asistensi data, seharusnya orang yang ditunjuk sebagai asistensi data tersebut sekaligus dijadikan sebagai salah satu diantara dua orang saksi yang diperkuat dengan surat mandat. Ini membuktikan bahwa Pengadu tidak sungguh-sungguh dan kurang professional dalam mengawal proses rekapitulasi. Sehingga perbedaan hasil yang dituduhkan hanyalah asumsi belaka; 2. Bahwa keinginan Pengadu untuk mengkoreksi C1-KWK.KPU hanyalah untuk menghambat proses Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Tabanan, agar Tahapan Pelaksananan Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013 tidak bisa berlangsung sesuai dengan Tahapan yang telah ditetapkan; 3. Bahwa pengadu tidak konsisten dalam mengasumsikan adanya perbedaan hasil; [2.5.7] PETITUM 27 Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu 6 s/d Teradu 9 (Teradu KPU Kabupaten Tabanan), memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar : 1. Menyatakan semua aduan Pengadu tidak dapat diterima atau tidak terbukti; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik serta melakukan rehabilitasi kepada Para Teradu. [2.5.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 6 s/d Teradu 9 (Teradu KPU Kabupaten Tabanan) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NOMOR BUKTI KETERANGAN T-1 Berita Acara Rekapitulasi Membuktikan bahwa proses Penghitungan Suara Pemilihan rekapitulasi di tingkat PPK se Umum Kepala Daerah Dan Wakil kabupaten Tabanan telah Kepala Daerah Provinsi Bali berjalan dengan lancar. Tahun 2013 tingkat PPK se- Masing-masing saksi Kabupaten Tabanan pasangan calon tidak ada yang keberatan dan semua tanda tangan. Serta panwas tidak ada menyampaikan laporan atau keberatan terkait proses rekapitulasi penghitungan suara. T-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor Membuktikan telah dilakukan : 16/BA/V/2013 tentang persiapan dalam pelaksanaan 28 Persiapan Penyelenggaraan Rapat Rekapitulasi Hasil Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Penghitungan Perolehan Suara Suara Pemilihan Umum Pemilihan Umum Kepala Daerah Kepala Daerah dan Wakil dan Wakil Kepala Daerah Kepala Daerah Provinsi Bali Provinsi Bali Tahun 2013 di Tahun 2013 di Kabupaten Kabupaten Tabanan dan Tabanan Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomor 25/Kpts/KPU- Kab-016.433795/2013 tentang Susunan Acara Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Tata Tertib Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Kabupaten Tabanan. T-3 Surat Undangan dalam rangka Membuktikan Rapat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil rekapitulasi dilaksanakan Penghitungan Perolehan Suara secara terbuka. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, 29 Tanggal 20 Mei 2013 Nomor : 544/UND/V/2013 T-4 Surat Mandat dari masing-masing Membuktikan bahwa saksi yang hadir Pasangan Calon pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Kabupaten Tabanan adalah saksi yang mendapatkan mandat dari masing-masing pasangan calon. T-5 Daftar Hadir Peserta Rapat dan Membuktikan bahwa Rapat Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Kabupaten Tabanan dilaksanakan secara terbuka T-6 Model DB – KWK.KPU (Berita Acara Membuktikan bahwa saksi pasangan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara calon nomor urut 1 tidak secara jelas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan dan rinci menyebutkan di TPS atau Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Desa mana terjadi selisih perolehan Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan) Nomor : 17/BA/V/2013 T-7 Model DB2 – KWK.KPU (Pernyataan Membuktikan bahwa saksi pasangan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus calon nomor urut 1 (Pengadu) telah yang Berhubungan dengan Rekapitulasi diberikan kesempatan untuk Penghitungan Suara Pemilihan Umum menyampaikan keberatannya dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala membuktikan bahwa keberatan Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di tersebut tidak secara jelas dan rinci Komisi Pemilihan Umum Kabupaten disebutkan di TPS atau Desa mana 30 Tabanan) terjadi selisih perolehan suara, hanya menyebutkan ada selisih perolehan suara di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Tabanan T-8 Model C1-KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan bahwa tidak benar ada Model C1-KWK.KPU TPS 5 Angseri, perbedaan hasil sebagaimana yang Desa Angseri, Kecamatan Baturiti disampaikan Pengadu T-9 Model D1 – KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan perolehan suara Model D1 – KWK.KPU Desa Angseri pengadu tetap, tidak ada perubahan, Kecamatan Baturiti serta tidak benar adanya pengurangan hasil perolehan suara pengadu T-10 Model C1 – KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan tidak benar ada Model C1 – KWK.KPU TPS 2 Desa Kaba penambahan suara untuk pasangan Kaba Kecamatan Kediri calon nomor urut 2 T-11 Model D1 – KWK.KPU dan Lampiran Membuktikan adanya kesalahan Model D1 – KWK.KPU Desa Kaba Kaba penulisan perolehan suara untuk Kecamatan Kediri pasangan calon nomor urut 2, tidak mempengaruhi jumlah hasil perolehan suara di Desa Kaba Kaba [2.5.9] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU KABUPATEN BULELENG (TERADU 10 S/D TERADU 13); 1. Bahwa pada pokoknya KPU Kabupaten Buleleng menerangkan bahwa dalam menyelenggarakan Program, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi azas-azas penyelenggaraan Pemilu dan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai 31 dengan amanat pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa pada pokoknya para Teradu Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu tidak jelas/kabur, karena Pengadu tidak merinci secara jelas dimana terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh siapa, sejumlah berapa, dengan cara apa dan dimana hal tersebut dilakukan. Karena itu tuduhan Pengadu hanya didasarkan pada asumsi belaka yang tidak didukung oleh data-data dan fakta hukum; 3. Bahwa pada pokoknya Teradu menyampaikan tidak benar telah melakukan rekayasa rekapitulasi penghitungan suara untuk memenangkan salah satu pasangan calon; 4. Bahwa pada pokoknya terkait dugaan kepada KPU Kabupaten Buleleng tentang dugaan tidak kooperatif dalam rekapitulasi penghitungan suara dan tidak mau membuka dokumen model C1, Teradu memberikan klarifikasi bahjwa KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan rekapitulasi sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, dan mengenai permintaan Pengadu untuk pembukaan kotak suara (Model C1) adalah mengada-ada dan terkesan ingin Menghambat proses rekapitulasi; 5. Bahwa terkait dengan pemberian akses kepada Tim Data dan tidak diakomodasinya permintaan klarifikasi sampai dengan tingkat formulir C (Berita Acara di tingkat TPS), Teradu memberikan klarifikasi pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Buleleng selalu hanya mengakomodasi 2 (dua) orang saksi dan mengakomodasi klarifikasi 32 perbedaan data hanya 1 (satu) tingkat di bawahnya. Jadi penyampaian Pengadu terkesan mengada-ada dan cenderung ingin menghambat proses rekapitulasi dan tahapan pemilu; 6. Bahwa terkait dengan kejadian pembukaan kotak rekapitulasi PPS dan PPK, Teradu pada pokoknya memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut diawali dengan Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 503/KPU- Prov/016/V2013 Tentang Inventarisasi Data tertanggal 28 Mei 2013 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota se Bali yang tembusannya disampaikan juga kepada KPU RI, Ketua Panwaslu Provinsi Bali, Kapolres/Kapolresta se Bali dan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota se Bali. Jadi sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat hirarki, KPU Kabupaten melaksanakan amanat surat tersebut; 7. Bahwa Teradu menyampaikan mengenai pembukaan kotak rekapitulasi PPS dan PPK di KPU Kabupaten Buleleng, Teradu hanya membuka kotak rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK dan bukan kotak suara KPPS. [2.5.10] KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN BULELENG (TERADU 10 S/D TERADU 13); Bahwa menindaklanjuti aduan Pengadu, Teradu menyampaikan kesimpulan : 1. Bahwa pada pokoknya KPU Kabupaten Buleleng menerangkan bahwa dalam menyelenggarakan Program, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi azas-azas penyelenggaraan Pemilu dan prinsip-prinsip pemilu yang 33 langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan amanat pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa pada pokoknya para Teradu Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu tidak jelas/kabur, karena Pengadu tidak merinci secara jelas dimana terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh siapa, sejumlah berapa, dengan cara apa dan dimana hal tersebut dilakukan. Karena itu tuduhan Pengadu hanya didasarkan pada asumsi belaka yang tidak didukung oleh data-data dan fakta hukum; [2.5.11] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu 10 s/d Teradu 13 (Teradu KPU Kabupaten Buleleng), memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar : 1. Menyatakan semua aduan Pengadu tidak dapat diterima atau tidak terbukti; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik serta melakukan rehabilitasi kepada Para Teradu. [2.5.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 10 s/d Teradu 13 (Teradu KPU Kabupaten Buleleng) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-27 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Kode Alat Jenis Alat Bukti Bukti 34 1. T-1 Foto Copy SK Nomor : 217/Kpts/KPU.Prov-016/2012 Tentang Perubahan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor: 02/Kpts/KPU.Prov-016/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 2. T-2 Foto Copy contoh lampiran D1 KWK KPU desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng 3. T-3 Kronologis pembukaan kotak suara TPS 12 desa pejarakan kecamaan gerokgak 4. T-4 Kronologis TPS 3 Desa Bonitihing dan Foto copy lampiran model C1 TPS 3 desa bonitihing, lampiran model D1 desa bonitihing dan lampiran DA 1 Kecamatan Kubutambahan 5. T-5 Fotocopy lampiran DA2 Kecamatan Gerokgak dan Seririt 6. T-6 Kronologis pembukaan kotak suara TPS 3 Desa Sidatapa Kecamatan Banjar 7. T-7 Rekaman video rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Buleleng 8. T-8 Foto copy lampiran DB-2 KWK.KPU (keberatan saksi di tingkat kabupaten) 9. T-9 Foto copy rekomendasi panitia pengawas kecamatan (PPK) Sawan Tentang pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Bungkulan Kecamatan Sawan 10. T-10 Fotocopy lampiran Model C1 TPS 1 Desa Banyupoh, 35 Lampiran D1 Desa Banyupoj dan Lampiran DA1 Kecamatan Gerokgak dan lampiran DB Kabupaten Buleleng 11. T-11 Fotocopy surat KPU Provinsi Bali Nomor: 503/KPU.Prov/016/V/2013 Tanggal 28 Mei 2013 Perihal Inventarisasi Data 12. T-12 Notulen rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengumpulan.inventarisasi data hasil pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 13. T-13 Surat dan rekaman pernyataan Sekretaris KPU Buleleng An. Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si 14. T-14 Foto kehadiran Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam rapat Persiapan Pelaksanaan Pengumpulan/Inventarisasi Data Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 15. T-15 Rekaman pernyataan Kabag Operasional Polres Buleleng A.n Ida Putu Wedana Jati yang menyatakan bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng hadir dalam proses rapat koordinasi 16. T-16 Kronologis pembukaan kotak rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK 17. T-17 Rekaman CCTV proses pembukaan kotak PPS dan PPK 18. T-18 Foto proses pembukaan kotak PPS dan PPK 19. T-19 Foto gudang penyimpanan kotak suara untuk seluruh 36 TPS dan foto tempat penyimpanan kotak hasil rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan 20. T-20 Rekaman CCTV keterlibatan Wartawan, Kepolisian, Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam keikutsertaan dan mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS dan PPK 21. T-21 Foto keterlibatan Wartawan, Kepolisian, Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam keikutsertaan dan mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS dan PPK 22. T-22 Rekaman CCTV keterlibatan Panwaslu Kabupaten Buleleng dalm keikutsertaan dan mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS 23. T-23 Foto keterlibatan Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam keikutsertaan dan mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS 24. T-24 Rekaman CCTV Pemberian Ijin kepada salah satu pengurus DPC PDI-P Kabupaten Buleleng untuk mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS dan PPK 25. T-25 Foto pemberian ijin kepada salah satu Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Buleleng untuk mendokumentasikan proses pembukaan kotak PPS dan PPK 26. T-26 Fotocopy surat Panwaslu Kabupaten Buleleng Nomor 26/Panwaslu.B11/KLF/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 perihal undangan klarifikasi 27. T-27 Surat KPU Provinsi Bali Nomor : 511/KPU.Prov- 016/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 Perihal Penundaan 37 Pelaksanaan Surat Ketua KPU Provinsi No. 503/KPU.Prov.016/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 [2.5.13] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU KABUPATEN KARANGASEM (TERADU 14 S/D TERADU 18); 1. Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan adanya beberapa kali perubahan/ perbaikan dalil aduan menunjukkan bahwa Pengadu tidak cermat dan tidak teliti. Sebagaimana dalam aduan terhadap subyek Teradu sebelumnya dicantumkannya “I Nyoman Orta Susila, S.Sos”, sebagai Teradu II D, padahal berdasarkan fakta yang bersangkutan bukan lagi menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem. Atas perbaikan subyek aduan tersebut, Teradu tetap berkeberatan. Untuk itu mohon aduan yang demikian haruslah ditolak setidak-tidaknya agar dikesampingkan; 2. Bahwa terkait ketidakcocokan dan selisih suara yang disampaikan oleh Pengadu tidak berdasar atas hukum. Mengingat pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di Desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), ataupun ditingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga di tingkat KPU Kabupaten Karangasem tidak ada keberatan saksi, baik dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 ataupun juga dari Panwas tentang perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Dan saksi Pasangan Calon No.Urut 1 maupun saksi Pasangan Calon No.Urut 2 serta Panwaslu Kabupaten Karangasem menyatakan bahwa data perolehan suara Pasangan Calon yang disampaikan dalam Rapat Pleno di masing-masing tingkatan sama dengan data yang mereka miliki; 3. Bahwa Teradu pada pokoknya menyampaikan semua saksi pada semua tingkatan telah diberikan hak dan kesempatan yang seluas- 38 luasnya untuk menyampaikan keberatannya. Namun terhadap hal itu para saksi tidak ada yang mengajukan keberatan tentang hal selisih suara; 4. Terkait keberatan terhadap KPU Kabupaten Karangasem yang di sebut memerintah Kepolisian untuk berjaga di pintu masuk ruang Rapat Pleno, menurut Teradu hal tersebut tidak benar. Hal tersebut telah sesuai dengan tata tertib Rapat Pleno yang didasarkan pada Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU No. 16 tahun 2010, peserta Rapat Pleno hanyalah undangan dengan surat Undangan serta Saksi yang membawa Surat Mandat, yang boleh masuk; 5. Bahwa Teradu menyatakan tidak benar memerintahkan Kepolisian untuk melarang tim asistensi Pengadu untuk masuk ke ruang Rapat Pleno, mengingat hal tersebut bukan kewenangan KPU. Terkait tudingan ”Pembungkaman Paksa”, menurut Teradu terlalu mengada-ada dan Pengadu terkesan mendramatisir situasi; 6. Bahwa Teradu menyatakan tidak benar KPU Kabupaten Karangasem tidak memberikan hak dan kesempatan untuk menyampaikan dan membuktikan adanya selisih suara yang menyebabkan hilangnya dan atau berkurangnya suara pengadu. Faktanya adalah bahwa sampai dengan proses rapat rekapitulasi berakhir, tidak ada keberatan saksi-saksi terkait perbedaan perolehan suara pasangan calon, baik yang disampaikan secara lisan maupun yang dituangkan dalam formulir keberatan saksi Model DB2 KWK-KPU. Disamping itu tidak adanya rekomendasi dari Panwaslu pada tingkatan tersebut mengenai adanya pelanggaran adanya salah rekap, maupun perbedaan perolehan suara Pasangan Calon; 7. Bahwa Teradu juga menyatakan bahwa Pengadu telah salah mengartikan mengenai ketentuan pasal 103 ayat 4 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto pasal 25 ayat 5 dan ayat 6 39 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010. Sangat jelas bahwa menurut Teradu, Pengadu tidak paham dengan ketentuan tersebut diatas karena KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi hanya berwenang melakukan pengecekan ulang terhadap Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada satu tingkat dibawahnya; 8. Terkait masalah keterlibatan Kepolisian dalam kegiatan Pemilukada Bali, menurut Teradu adalah merupakan hal yang sangat wajar dan rasional karena merupakan tugas Aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan kedamaian Bali dalam Pemilukada. Menurut Teradu masalah keamanan bukan perintah Teradu; 9. Bahwa menurut Teradu, jalan pemikiran Pengadu sangatlah aneh dan tidak rasional yang selalu secara berlebihan menilai pihak aparat keamanan, padahal yang diadukan adalah menyangkut Kode Etik KPU. Sehingga Menurut Teradu, jika mempermasalahkan masalah keadaan Aparat kepolisian silahkan ajukan pada institusi yang berwenang, sebaliknya jika dipermasalahkan pada DKPP adalah salah alamat dan tidak ada relevansinya; 10. Bahwa terkait masalah tempat pelaksanaan Pleno yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karangasem, menurut Teradu tempat tersebut adalah merupakan tempat umum dan terbuka yang lazim dipergunakan untuk rapat-rapat umum dan kegiatan umum-umum lainnya dan ini tidak dilarang dalam aturan. Hal ini dilakukan karena kondisi kantor KPU Kabupaten Karangasem memang tidak layak untuk digunakan sebagai tempat penyelenggaraan rapat karena kondisinya yang rusak dan memprihatinkan. Tidak seperti yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa kantor KPU Kabupaten Karangasem 40 sangat layak dan memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat penyelenggaraan rapat ; 11. Bahwa Teradu menegaskan masalah penggunaan fasilitas/ tempat Rapat Pleno telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam pasal 126 ayat (1) menyatakan : ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 126 Ayat (2) huruf f dinyatakan : ”Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu”. Pasal 126 Ayat (3) dinyatakan : ”Kegiatan lain sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara Pemilu”. Sehingga menurut Teradu dari ketentuan pasal tersebut diatas, untuk pelaksanaan Pleno KPU Kabupaten Karangasem yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah adalah tidak keliru alias tidak menyalahi ketentuan Undang-undang dengan kata lain memenuhi Asas Legalitas; 12. Bahwa Teradu juga membantah pernah melakukan pembukaan Kotak Suara bersama-sama Aparat kepolisian tanggal 29 Mei 2013. Bahkan sampai sekarang kondisi kotak suara yang disimpan di gudang KPU Kabupaten Karangasem masih tersegel dan dijaga oleh aparat kepolisian. Sehingga menurut Teradu yang demikian adalah fitnah belaka dan bersifat mengada-ada; 41 13. Bahwa terhadap dalil-dalil tuduhan yang tidak secara nyata-nyata Teradu tanggapi, Teradu menolak karena apa yang dituduhkan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, tetapi hanya semata-mata berdasarkan tuduhan yang bersifat rekayasa belaka; 14. Bahwa Teradu telah melaksanakan/menyelenggarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5.14] KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN KARANGASEM (TERADU 14 S/D TERADU 17] Pada pokoknya para Teradu menyampaikan kesimpulan telah melaksanakan/menyelenggarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5.15] PETITUM Bahwa di dalam Jawaban bertanggal 17 Juni 2013, Teradu 14 s/d Teradu 18 (Teradu KPU Kabupaten Karangasem), mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan hukum menolak segala permohonan Pengadu sebagaimana dalam petitumnya; 2. Menyatakan hukum membebankan seluruh biaya yang timbul atas persoalan ini kepada Pengadu; 3. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 42 [2.5.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 14 s/d Teradu 18 (Teradu KPU Kabupaten Karangasem) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Kode Bukti Keterangan 1. T-1 Surat kepada Bupati Karangasem terkait permohonan peminjaman aula kantor Bupati untuk pelaksanaan rapat pleno; 2. T-2 Surat pemberitahuan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Karangasem; 3. T-3 Tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Karangasem; 4. T-4 Mekanisme pelaksanaan Rapat Pleno; 5. T-5 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Karangasem (Model DB, Model DB1 dan Lampiran Model DB1 serta DB2); 6. T-6 Foto-foto kondisi atap kantor KPU Kabupaten Karangasem yang rusak; 7. T-7 Surat kepada Bupati Karangasem Tentang Permohonan Bantuan Rehab Gedung Kantor KPU Kabupaten Karangasem; 8. T-8 Sprin Kapolres Karangasem No. Sprin 1815/VI/2013/Res.Karangasem Tentang Daftar Nama Petugas di KPU Kabupaten Karangasem; 9. T-9 Foto-foto gedung tempat penyimpanan kotak suara yang masih digembok dan dijaga oleh aparat kepolisian; 10 T-10 Lampiran Model D1 Desa Tri Bhuana yang berisikan perbaikan penulisan jumlah perolehan suara Pasangan Calon di Desa Tri 43 Bhuana yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai Penggelembungan Perolehan suara untuk Pasangan Calon No. Urut 2. Dalam lampiran Model D1 Desa Tri Bhuana setelah perolehan suara Pasangan Calon No. Urut 2 dijumlahkan dari seluruh TPS jumlahnya adalah 1.431, tetapi ditulis 1.143. Kesalahan penulisan ini sudah dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno di Kecamatan Abang; 11. T-11 Lampiran Model D1 Desa Ban yang berisi Perolehan Suara Kedua Pasangan Calon dan Suara Tidak Sah. Setelah Perolehan Suara Pasangan Calon No. Urut 2 dijumlahkan dari seluruh TPS di Desa Ban, jumlahnya adalah 5.936, bukan 5.931 seperti yang disampaikan oleh Pengadu; 12. T-12 Video rekaman persiapan dan pelaksanaan rapat pleno di KPU Kabupaten Karangasem. [2.5.17] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU KPU PROVINSI BALI (TERADU 19 S/D TERADU 23); Bahwa terhadap aduan dari pihak Pengadu, Teradu menyampaikan pokok- pokok jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap aduan tentang terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu sepanjang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam ranah tugas dan wewenang KPU Provinsi Bali, akan dijawab oleh KPU Provinsi Bali. Sedangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota akan dijawab secara tersendiri oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dimana jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban KPU Provinsi Bali. Adapun KPU Kabupaten yang dimaksud adalah KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Buleleng, dan KPU Kabupaten Karangasem. 44 2. Bahwa KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam menyelenggarakan program, tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 telah berpedoman pada peratuaran perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan Pemilu dan prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. ( Bukti T-34, T-38, T-44, T-45, T-46, T-47, T-48). 3. Untuk menegaskan pelaksanaan hal-hal sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) di atas, KPU Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 462/KPU Prov-016/V/2013 prihal: Pelaksanaan dan Pendokumentasian Tahapan Pemilukada, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajaran penyelenggara yang isinya antara lain: a. Dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Bali tahun 2013, KPU Provinsi Bali menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran penyelenggara agar tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan asas-asas Pemilu meliputi: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas. b. Dalam menjalankan asas-asas Pemilu sebagaimana dimaksud di atas, KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran penyelenggara wajib mendokumentasikan seluruh tahapan yang telah dilaksanakan. (Bukti T-39). Disamping itu, KPU Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 472/KPU Prov-016/V/2013 perihal: Rekapitulasi Penghitungan Suara yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali (Bukti T-39) yang isinya antara lain: 45 a. Agar PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, cermat, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. b. Melibatkan Panwaslu, tim kampanye dan para saksi pasangan calon untuk mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara di semua tingkatan. 4. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terlalu umum, tidak jelas/kabur karena Pengadu tidak merinci secara jelas dimana dan kapan terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh siapa, sejumlah berapa, dengan cara apa hal tersebut dilakukan. Karena itu tuduhan PENGADU hanya didasarkan pada asumsi belaka, mengada-ada serta tidak didukung oleh data-data dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 5. Bahwa apa yang disampaikan PENGADU adalah hal-hal menyangkut proses hukum sengketa hasil pemilukada yang merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi, sementara itu terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilukada yang penanganannya merupakan kewenangan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjutinya. Karena itu TERADU keberatan terhadap hal-hal yang menyangkut kewenangan Panwaslu dalam proses pemilukada dan penanganan pelanggaran yang disampaikan PENGADU. 6. Dalam PENGADUAN pada poin 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15 dan 16 perlu kami sampaikan: a. bahwa terdapat ketid ak konsistenan PENGADU. PENGADU menyebutkan selisih suara dalam rekapitulasi di tingkat Provinsi berjumlah 332 dengan kemenangan Pasangan 1 (PENGADU). (Bukti T-51). Sementara itu pada gugatan di Mahkamah Konstitusi awal yaitu pada permohonan pertama sebelum perbaikan, PENGADU mengklaim memperoleh kemenangan 681 suara dengan kemenangan Pasangan 1 46 (PENGADU), terakhir pada perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak ada perbedaan jumlah angka- angka rekapitulasi yang disampaikan PENGADU. (Bukti T- 53) b. Bahwa hal tersebut menunjukkan secara nyata-nyata bahwa PENGADU memang tidak mempunyai data dan fakta hukum yang jelas dan akurat terkait perbedaan data-data/angka- angka di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota berkaitan dengan perbedaan hasil rekapitulasi dimaksud. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses rekapitulasi dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai di tingkat KPU Provinsi sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dan hal tersebut secara sadar dan otomatis menunjukkan bahwa hasil yang ditetapkan telah diterima oleh PENGADU. c. Bahwa disamping itu perlu dipahami Pasal 25 ayat (5) maupun (6) PKPU Nomor 16 tahun 2010 harus dibaca utuh dari ayat (1) sampai dengan ayat (6) disamping itu pasal- pasal lainnya menjadi satu kesatuan dalam proses rekapitulasi suara dalam Pemilukada, artinya sistem dan proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai dengan KPU Provinsi. Apabila ada perbedaan angka, maka PENGADU harus bisa membuktikan juga secara berjenjang kebawah dari TPS mana yang menjadi persoalan atau ada selisih/kesalahan rekapitulasi suara. (Bukti T-1 s/d T-36). d. Bahwa secara prosedural KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi tidak bisa melaksanakan keinginan PENGADU untuk menindaklanjuti perbedaan perolehan suara berdasarkan C1 versi PENGADU karena sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi : “Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam 47 Pasal 103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan suara.” e. Bahwa TERADU sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 7. Bahwa sesuai dengan poin 10 PENGADU sebagaimana dijawab oleh TERADU sebagaimana pada angka 1, 2, 3 dan 4 diatas, maka TERADU sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan Pasal 10 huruf b, huruf h, huruf i dan huruf j Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 8. Bahwa terhadap dalil poin 15 khususnya mengenai Surat PENGADU Nomor: 19/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 (Bukti T-49) perihal Saksi Tingkat Provinsi, yang pada intinya mengusulkan agar pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Bali, masing-masing Tim Kampanye diwakili oleh 3 (tiga) orang saksi di Provinsi dan 9 (sembilan) orang saksi masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten dan 3 (tiga) orang Tim Data, telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut: a. Bahwa telah dijawab oleh KPU Provinsi Bali (TERADU) melalui Surat Nomor: 499/KPU Prov-016/V/2013 tanggal 25 48 Mei 2013 perihal: Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi. (Bukti T-49). b. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 9 ayat 3 huruf (c), KPU Provinsi mempunyai kewenangan membuat pedoman teknis, yaitu menyebutkan bahwa: “menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan”. c. Bahwa untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan tersebut diatas KPU Provinsi Bali menetapkan Surat Keputusan Nomor 491/Kpts/KPU Prov-016/2013 tentang Penetapan Tata Tertib dan Mekanisme Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Bali serta Penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali tahun 2013. (Bukti T-40). 9. Bahwa hal diatas KPU Provinsi Bali sudah melakukan rapat koordinasi tentang persiapan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Bali serta penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013 yang dihadiri oleh masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon, termasuk juga dihadiri oleh pihak PENGADU (surat undangan, tanda terima, dan daftar hadir terlampir (Bukti T-41). 10. Bahwa dalam Poin 11 pengaduan PENGADU perlu kami jelaskan bahwa : a. Proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010, dengan rincian kegiatan sebagai berikut : 49 i. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan pada tanggal 15 Mei 2013 sesuai dengan SK No. 217/Kpts/KPU-Prov-016/2012 Tentang Perubahan Keputusan KPU Prov Bali 02/Kpts/KPU-Prov-016/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C KWK.KPU) Model C1 KWK.KPU dan Lampiran C1 KWK. KPU ditandatangani oleh masing – masing KPPS, masing - masing saksi pasangan calon tanpa ada keberatan saksi (NIHIL). Berita Acara ini dibuat sebanyak 7 rangkap masing – masing diberikan kepada saksi, PPL, masuk kotak, ditempel di papan pengumuman TPS, ditempel di papan pengumuman Desa dan untuk KPU Kabupaten/ Kota. ii. Pada hari yang sama kotak suara dari TPS dikirim ke Desa, dan rekapitulasi di Desa dilakukan oleh PPS pada tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan 18 Mei 2013. Pelaksanaan rekapitulasi di Desa dilakukan secara terbuka dengan dihadiri oleh Ketua KPPS, Saksi, Panwas, dan tokoh masyarakat di tingkat Desa. Rekapitulasi dilakukan dengan mencatat perolehan suara masing – masing calon di TPS yang dibacakan oleh Ketua KPPS ke dalam Lampiran D1 KWK.KPU plano, yang selanjutnya dituangkan ke dalam formulir D1 KWK. KPU ukuran folio dan/ atau diinput ke komputer. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS disampaikan kepada masing – masing saksi, Panwaslulap, masuk kotak dan ditempel di papan pengumuman Desa. Setelah rekapitulasi di PPS, seluruh kotak suara TPS yang berisi surat suara dan alat kelengkapan di TPS serta kotak suara rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS yang 50 berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS , dikirim ke PPK pada hari yang sama selesai proses rekapitulasi di Desa. iii. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan dilakukan secara serentak pada tanggal 19 Mei 2013. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Kecamatan dilakukan secara transparan dan ditayangkan melalui LCD Projector. Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dihadiri oleh Ketua PPS, saksi pasangan calon, Panwas Kecamatan dan pemangku kepentingan di Kecamatan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menginput Hasil Rekapitulasi yang dibacakan oleh Ketua PPS ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan (Model DA1 KWK.KPU dan lampiran Model DA1 KWK.KPU). Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan, disampaikan kepada masing – masing saksi, Panwaslucam, masuk kotak dan ditempel di papan pengumuman Kecamatan. Setelah rekapitulasi di PPK, seluruh kotak suara TPS yang berisi surat suara dan alat kelengkapan di TPS, kotak suara rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS , dan kotak suara rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan yang berisi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK dikirim ke KPU Kabupaten/ Kota pada hari yang sama selesai proses rekapitulasi di Kecamatan. iv. Rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/ Kota dilakukan serentak pada tanggal 23 Mei 2013. Rapat rekapitulasi 51 dihadiri oleh Ketua PPK, saksi pasangan calon, Panwaslu Kabupaten/ Kota dan pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/ Kota. Rapat rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menginput data perolehan suara di tingkat kecamatan yang dibacakan oleh masing – masing Ketua PPK dan dituangkan kedalam formulir Model DB1-KWK.KPU dan lampiran DB1-KWK.KPU dan ditayangkan melalui LCD Projector. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/ Kota disampaikan kepada masing – masing saksi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, masuk kotak dan ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten/ Kota. Setelah rekapitulasi di KPU Kabupaten/ Kota pada hari yang sama selesai proses rekapitulasi KPU Kabupaten/ Kota mengirim kotak suara yang berisi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/ Kota ke KPU Provinsi Bali. v. Rapat rekapitulasi di KPU Provinsi Bali dilakukan pada tanggal 26 Mei 2013. Rapat rekapitulasi dihadiri oleh saksi pasangan calon, Panwaslu Provinsi, Perwakilan dari Ketua DPRD Provinsi Bali, Perwakilan dari PANGDAM IX Udayana, Perwakilan dari KAPOLDA Bali, Perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Perwakilan dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala SATPOL PP Provinsi Bali, Perwakilan dari Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Perwakilan dari Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua MUDP Provinsi Bali, Perwakilan dari Kepala Pengadilan Tinggi Bali, Perwakilan dari Komandan Korem 163 Wirasatya Provinsi Bali, Kapolresta Denpasar, Ketua KPID Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota, Ketua Panwaslu Kabupaten/ Kota dan Ketua dan 52 Sekretaris Tim Kampanye. Rapat rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menginput data perolehan suara di tingkat kabupaten/ kota yang dibacakan oleh masing – masing Ketua KPU Kabupaten/ Kota dan dituangkan kedalam formulir Model DC1- KWK.KPU dan lampiran DC1-KWK.KPU dan ditayangkan melalui LCD Projector. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi disampaikan kepada masing – masing saksi, Panwaslu Provinsi Bali, dan ditempel di papan pengumuman KPU Provinsi Bali. (Bukti T2) vi. Bahwa selama rapat rekapitulasi media diberikan kebebasan penuh untuk meliput jalannya rapat, bahkan rapat rekapitulasi KPU Provinsi Bali disiarkan secara live oleh TV One dan Bali TV. vii. Bahwa berdasarkan keterangan lisan Panwaslu tanggal 13 Juni 2013 di DKPP, dan keterangan tertulis Panwaslu Provinsi Bali yang disampaikan di MK pada tanggal 17 Juni 2013, pada point D, Pengawasan, Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi dalam angka 1-10 (halaman 126-128) bahwa pada intinya hasil pengawasan berjenjang yang dilakukan Panwaslu mulai dari tingkat asisten PPL, PPL, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota dan membandingkan dengan hasil validasi dengan Model C1-KWK.KPU dan buku laporan Pengawas asisten PPL mendapatkan hasil pengawasan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akurat dan hasilnya sama dengan apa yang ditetapkan PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi (Bukti T-61) 53 viii. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 Pasal 13 ayat 4, Pasal 25 ayat 4, Pasal 30 ayat 4, yang isinya Panwaslu sesuai tingkatannya wajb menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/ atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai tingkatannya. Berdasarkan pasal tersebut diatas bahwa dalam pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS, maupun rekapitulasi di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi Bali tidak ada rekomendasi dari Panwaslu yang disampaikan kepada KPU Provinsi Bali terkait proses dan hasil rekapitulasi penghitungan suara disetiap tingkatannya. Hanya ada rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 3 Bungkulan dan telah ditindaklanjuti pada tanggal 22 Mei 2013. b. KPU Provinsi Bali tidak pernah menginisiasi standar pengamanan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Bali karena hal tersebut menjadi kewenangan Kepolisian Daerah Bali, dan Panwaslu Provinsi Bali tidak pernah memberikan rekomendasi terkait standart pengamanan Pemilukada Provinsi Bali. c. Bahwa ada upaya terstruktur dan sistematis oleh tim pasangan nomor urut 1 untuk menghambat proses rekapitulasi dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Provinsi, dengan melakukan upaya sebagai berikut : i. Adanya instruksi kepada saksi pasangan calon nomor 1, untuk tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tigkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya men-type ex 54 tandatangan saksi pasangan calon nomor 1 pada model DB-KWK.KPU Kabupaten Badung. ii. Memaksakan memasukkan tim asistensi data untuk mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten/Kota dan di Provinsi dengan alasan membawa C-1. Perlu diketahui bahwasanya tim asistensi data tidak pernah dikenal dalam proses pelaksanaan Pemilu baik Pemilukada, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya, karena apabila tim mempunyai data yang valid hal itu cukup disampaikan oleh saksi yang diberikan mandat dan dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan. iii. Alasan untuk menghitung ulang C1 dan lampirannya adalah tidak berdasar dan cenderung mengada – ada karena proses rekapitulasi sudah dilakukan secara berjenjang dan tidak ada keberatan saksi satupun pada proses rekapitulasi di tingkat desa (PPS). iv. Ada demo besar-besaran pada tanggal 25 Mei 2013 di DPRD dan ke KPU Bali satu hari sebelum Rapat Pleno rekapitulasi suara. (Bukti T-58) v. Ada upaya – upaya politis melalui surat Ketua DPRD Provinsi Bali nomor 005/1836/DPRD perihal Undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Bali yang notabene adalah Ketua DPD PDI Perjuangan untuk memanggil KPU Provinsi Bali pada saat KPU Provinsi Bali sedang melaksanakan tahapan krusial yakni persiapan rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi. Hal ini juga terbukti dengan adanya surat kepada Ketua DPRD Provinsi Bali yang ditandatangani oleh beberapa pimpinan DPRD Provinsi Bali yang intinya menyampaikan bahwa surat DPRD nomor 005/1836/DPRD tidak berdasarkan rapat pimpinan Dewan. (Bukti T-55, T-57) 55 vi. Dari rapat koordinasi tanggal 24 Mei 2013 dan demonstrasi tanggal 25 Mei 2013, Pengadu dan Pendukung menginginkan rekapitulasi ditunda tanggal 27 Mei 2013 tanpa alasan yang jelas, penundaan ini bila dilaksanakan, bila rekapitalsi di tingkat Provinsi, maka apa yang akan kita tetapkan setelah tanggal 27 Mei 2013 menjadi tidak sah dan melanggar aturan/melanggar tahapan. Sehingga kami berketetapan melaksanakan rekapitulasi tanggal 26 Mei 2013. d. Saksi dan Tim Kampanye diundang pada rekapitulasi di Tingkat Provinsi dan tidak ada kewajiban untuk mengundang Tim Data. Tetapi TERADU mempersilahkan PENGADU untuk membawa data- data ke Rapat Pleno Rekapitulasi. e. Tuduhan PENGADU adanya “Konspirasi Terselubung” adalah tuduhan yang sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan fakta. PENGADU tidak menguraikan secara jelas bagaimana konspirasi terselubung tersebut dilakukan, dengan cara apa, untuk tujuan apa, tanggal berapa, oleh siapa, dan tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 11. Dari kesaksian yang disampaikan saksi – saksi pemohon terkait dengan bahwa KPU Kabupaten/ Kota tidak memberikan akses kepada tim data dan tidak mengakomodasi klarifikasi sampai dengan tingkat formulir C (Berita Acara tingkat TPS) dari saksi – saksi pasangan calon nomor urut 1 dengan ini dapat kami jelaskan : i. Bahwa kedua saksi yang ditugaskan di tiap – tiap tingkatan rekapitulasi adalah pengurus PDIP yang selama proses pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Bali (Pemilu Legislatif 2009, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, Pemilukada Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali) sangat memahami dan mengetahui bahwa proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/ 56 Kota maupun Provinsi selalu hanya mengakomodasi 2 orang saksi dan mengakomodasi klarifikasi perbedaan data hanya satu tingkat dibawahnya, jadi penyampaian saksi – saksi pasangan calon nomor 1 terkesan mengada – ada dan cenderung ingin menghambat proses rekapitulasi dan tahapan Pemilu. Mutatis Mutandis dengan jawaban Teradu diatas. ii. Mekanisme rekapitulasi yang dilaksanakan sama untuk semua Kabupaten/ Kota se-Bali, yang menjadi pertanyaan kenapa gugatan hanya diajukan pada empat kabupaten. 12. Bahwa dalil PENGADU pada poin 17 tidak berdasar dan menyesatkan dengan alasan sebagai berikut : a. Bahwa tidak benar pihak TERADU dengan sengaja mengarahkan agar penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013 berakhir ke jurang sengketa hasil daripada melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara adil, jujur, dan transparan. Justru KPU Provinsi Bali telah menegaskan dan mengeluarkan surat edaran agar penyelenggaraan Pemilukada dilakukan sesuai asas-asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana telah disampaikan pada angka 2 (dua) di atas; b. Memang benar TERADU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/KPU- Prov.016/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, akan tetapi surat dimaksud adalah untuk melakukan inventarisasi data guna 57 kepentingan pemerikasaan perkara perselisihan hasil Pemilukada yang hendak diajukan PENGADU di Mahkamah Konstitusi dan tidak dimaksudkan untuk mengubah isi atau mengubah hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Inventarisasi Berita Acara (C, C1, lampiran C1, dan C3) penting dilaksanakan karena data - data ini yang mengalami proses pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Desa (PPS), terutama apabila terdapat kesalahan dalam pencatatan di formulir C1 yang berisi catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sementara inventarisasi formulir C3 bertujuan untuk mengetahui apakah ada catatan keberatan di tingkat TPS oleh saksi masing – masing pasangan calon. Demikian juga halnya dengan inventarisasi formulir model D dan DA. Akan tetapi, pembukaan kotak dimaksud tidak jadi dilaksanakan karena ada surat penundaan dari Panwaslu. Meskipun begitu, sudah ada pembukaan kotak berkas/ formulir pemungutan suara, bukan kotak yang berisi surat suara di 2 (dua) Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Buleleng dan Bangli. Khusus di Kabupaten Buleleng, pembukaan kotak berkas rekapitulasi tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng, Kepolisian, dan media massa. Sementara, pendukung PENGADU 58 juga diberikan izin oleh KPU Kabupaten Buleleng untuk ikut menyaksikan dan mendokumentasikan pembukaan kotak dimaksud. Pembukaan kotak rekapitulasi dilaksanakan setelah rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan dan setelah KPU Provinsi Bali menetapkan hasil perolehan suara. c. Bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat pasca Pemilukada, TERADU beserta KPU Kabupaten/Kota tidak jadi membuka kotak berkas pemungutan suara dan KPU Buleleng dan Bangli yang sudah terlanjur membuka segera dihentikan dan dikembalikan pada kondisi semula. Sebagai informasi, Hasil Rekapitulasi di Kabupaten Bangli disetujui oleh kedua saksi pasangan calon, begitu juga halnya sampai Rekapitulasi di tingkat Provinsi; d. Pendapat Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembukaan kotak berkas rekapitulasi di PPS, dapat dilihat dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PHPU.D-X/2012, angka [3.12] halaman 94 menyatakan, “Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah tindakan Teradu melakukan pembukaan kotak suara adalah dalam rangka pembuktian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi hasil Pemilukada Kabupaten Sampang Tahun 2012 juga sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 47.1/Kpts/KPU- Kab.014.329872/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012. Selain itu, sesuai fakta persidangan pembukaan kotak suara tersebut dihadiri juga oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang dan Aparat Kepolisian serta dengan mengundang Tim Sukses masing-masing pasangan calon. Menurut Mahkamah, tidak terdapat indikasi Teradu bermaksud untuk mengubah hasil suara dalam formulir C dan formulir D dimaksud, sehingga mengubah komposisi perolehan suara yang telah ditetapkan. Oleh 59 karena itu, menurut Mahkamah dalil Pengadu a quo tidak beralasan menurut hukum. (Bukti T-50); Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 29/PHPU.D-XI/2013, pembukaan kotak suara juga dilakukan oleh KPU NTT dalam mempersiapkan data sebelum sidang di Mahkamah Konstitusi. (Bukti T-60); 13. Bahwa Dalil Pengaduu pada poin 18 tidak berdasar, karena proses rekpitulasi sudah dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai tingkat KPU Provinsi dan sudah kami jawab pada poin 4 diatas. Dalil ini hanya pengulangan dari Pengadu. Sehingga Teradu tidak melanggar kode etik pasal 9 huruf d; 14. Walaupun mengundang KPU RI tidak merupakan keharusan dalam rekapitulasi tetapi KPU Provinsi Bali berdasarkan surat nomor 483/UND/V/2013 telah menyampaikan undangan kepada Ketua KPU RI untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Bali. (Bukti T-54); 15. KPU Provinsi Bali menerima surat undangan nomor 005/1836/DPRD perihal Undangan dari Ketua DPRD Provinsi Bali (Bukti T-55) . Surat dimaksud baru diterima pada tanggal 24 Mei 2013 malam hari, namun pada tanggal 25 Mei 2013 KPU Provinsi Bali juga menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Bali yang isinya menyatakan bahwa surat undangan tersebut tidak sah karena tidak berdasarkan rapat pimpinan Dewan dan tidak melalui rapat badan Musyawarah Dewan. Berdasarkan hal tersebut maka KPU Provinsi Bali memutuskan untuk tidak menghadiri undangan DPRD Provinsi Bali yang dijawab secara tertulis dengan surat nomor 489/KPU Prov-016/V/2013 perihal Permakluman Undangan. (Bukti T-56). 16. Siang hari pada tanggal 25 Mei 2013 terjadi demo besar – besaran oleh massa PDI Perjuangan ke KPU Provinsi Bali yang menuntut agar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di 60 tingkat provinsi Bali dimundurkan menjadi tanggal 27 Mei 2013, tanpa alasan yang jelas. (Bukti T-57); 17. Bahwa dalil PENGADU terhadap poin 19 tidak beralasan dan tidak berdasarkan fakta, hanya bersifat emosional dan asumsi- asumsi belaka dari PENGADU, sehingga para TERADU tidak melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan PENGADU pada poin 19; 18. Berdasarkan kesaksian dari saksi Pengadu I Made Suparta, yang mengatakan bahwa undangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi diterima tanggal 25 Mei 2013 adalah tidak benar. KPU Provinsi Bali menyampaikan surat undangan model DC3-KWK.KPU tanggal 24 Mei 2013 yang diterima oleh Sutena. (Bukti T-59). [2.5.18] KESIMPULAN TERADU KPU PROVINSI BALI (TERADU 19 S/D TERADU 23] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 13 Juni 2013 yang dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU terlalu umum, tidak jelas/kabur karena PENGADU tidak merinci secara jelas dimana dan kapan terjadi rekayasa rekapitulasi, dilakukan oleh siapa, sejumlah berapa, dengan cara apa hal tersebut dilakukan. Karena itu tuduhan PENGADU hanya didasarkan pada asumsi belaka, mengada-ada serta tidak didukung oleh data-data dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 2. Bahwa terdapat ketidak konsistenan PENGADU. PENGADU menyebutkan selisih suara dalam rekapitulasi di tingkat Provinsi berjumlah 332 dengan kemenangan Pasangan 1 (PENGADU). Sementara itu pada gugatan di Mahkamah Konstitusi awal 681 dengan kemenangan Pasangan 1 (PENGADU), terakhir pada perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak ada perbedaan 61 jumlah angka-angka rekapitulasi yang disampaikan PENGADU. Hal tersebut menjunjukkan secara nyata-nyata bahwa PENGADU memang tidak mempunyai data dan fakta hukum yang jelas dan akurat terkait perbedaan data-data/angka-angka di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota berkaitan dengan perbedaan hasil rekapitulasi dimaksud. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses rekapitulasi dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai di tingkat KPU Provinsi sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dan hal tersebut secara sadar dan otomatis menunjukkan bahwa hasil yang ditetapkan telah diterima oleh PENGADU. 3. Bahwa apa yang disampaikan PENGADU adalah hal-hal menyangkut proses hukum sengketa hasil pemilukada yang merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi, sementara itu terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilukada yang penanganannya merupakan kewenangan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjutinya. Karena itu TERADU keberatan terhadap hal-hal yang menyangkut kewenangan Panwaslu dalam proses pemilukada dan penanganan pelanggaran yang disampaikan PENGADU. 4. Bahwa berdasarkan keterangan lisan Panwaslu tanggal 13 Juni 2013 di DKPP, dan keterangan tertulis Panwaslu Provinsi Bali yang disampaikan di MK pada tanggal 17 Juni 2013, pada point D, Pengawasan, Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi dalam angka 1-10 (halaman 126-128) bahwa pada intinya hasil pengawasan berjenjang yang dilakukan Panwaslu mulai dari tingkat asisten PPL, PPL, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota dan membandingkan dengan hasil validasi dengan Model C1-KWK.KPU dan buku laporan Pengawas asisten PPL mendapatkan hasil pengawasan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akurat dan hasilnya sama dengan apa yang ditetapkan PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi 5. Bahwa KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam menyelenggarakan program, tahapan dan jadwal Pemilihan Umum 62 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 telah berpedoman pada peratuaran perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan Pemilu dan prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga Teradu tidak melanggar kode etik atau membantah secara keseluruhan tuduhan sebagaimana dimaksud oleh pihak Pengadu. 6. Bahwa selain nilai-nilai demokrasi atau kebebasan, dalam Pemilukada kepastian Hukum (nomokrasi) melalui kepastian tahapan juga menjadi sangat penting dalam mewujudkan Pemilu yang Jurdil. Sehingga KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tetap wajib menjaga tahapan sesuai dengan yang sudah ditetapkan, yaitu berkaitan dengan jenjang proses rekapitulasi dan waktu rekapitulasi penghitungan suara dari TPS hingga KPU Provinsi. 7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu membuktikan bahwa sebagian besar menyatakan adanya keberatan dari pihak Pengadu terkait dengan tidak diberikannya tim asistensi data untuk masuk ke ruangan Rapat Pleno serta tidak dipenuhinya keinginan Pengadu untuk melakukan penghitungan ulang Model C1-KWK.KPU dan lampirannya. Bahwa keinginan tersebut diatas tidak bisa dipenuhi oleh Para Teradu, karena; mekanisme rekapitulasi adalah berjenjang dimana rapat rekapitulasi di tingkat Provinsi hanya merekap hasil perolehan suara ditingkat kabupaten/ kota dan rekapitulasi ditingkat kabupaten/ kota hanya merekap perolehan suara pasangan calon ditingkat kecamatan, dan klarifikasi terkait dengan perbedaan data secara berjenjang dari TPS sampai dengan KPU Provinsi sudah dilaksanakan dimasing – masing tingkatan (vide jawaban dan kesimpulan masing – masing Kabupaten/ Kota). Bahwa hal tersebut yang diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang 63 Pemerintahan Daerah dan PKPU No. 16 Tahun 2010, yang merupakan sistem dan proses yang dianut dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilukada seluruh Indonesia sudah diketahui secara umum oleh masyarakat termasuk kedua Calon dan saksi-saksinya, dan sudah sering dilaksanakan baik dalam Pemilukada Kabupaten/Kota maupun Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden sebelumnya. 8. KPU Provinsi memiliki kewenangan atributif sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Huruf c Undang Undang No. 15 Tahun 2011, dimana dalam membuat tata tertib terkait dengan jumlah saksi, dimana pada proses ini ditetapkan jumlah saksi masing – masing pasangan calon yang dapat mengikuti rapat rekapitulasi sebanyak 2 (dua) orang, dan kewenangan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara dilakukan oleh 1 (satu) orang saksi. Mekanisme ini juga dilaksanakan pada setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu Legislatif , Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Bupati dan Walikota, dan Pemilu Gubernur sebelumnya) sehingga keberatan yang disampaikan terkesan mengada – ada dan cenderung ingin menghambat pelaksanaan rekapitulasi dan tahapan Pemilu. 9. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu (Bukti P-2) yang menyatakan terjadinya selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilukada provinsi Bali tahun 2013 di kabupaten Tabanan yaitu di TPS 5 Desa Angseri Kecamatan Baturiti dan TPS 2 Desa Kaba-Kaba Kecamatan Kediri secara materi berbeda dengan keberatan saksi Pengadu yang dituangkan dalam model DB2- KWK.KPU (Bukti T-7). Ini membuktikan bahwa pengadu tidak konsisten dalam mengasumsikan adanya perbedaan hasil. 10. Bahwa KPU Kabupaten/Kota berdasarkan surat KPU Provinsi Bali nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Inventarisasi Data, tidak membuka Kotak Suara tetapi Kotak Rekapitulasi ditingkat PPS, dan tidak memiliki niat yang negatif 64 terkait proses pembukaan kotak rekapitulasi, ini dilakukan murni dalam kepentingan untuk inventarisasi data KPU Provinsi. Dan proses pembukaan kotak rekapitulasi yang berisi dokumen rekapitulasi dilakukan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng (17 kotak desa di Kecamatan Banjar dan 9 kotak desa di Kecamatan Gerokgak ) yang mekanismenya diketahui dan disaksikan Panwaslu Kabupaten (vide jawaban KPU Kabupaten Buleleng). Hal ini juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PHPU.D- X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 29/PHPU.D-XI/2013. Pembukaan kotak rekapitulasi dilaksanakan setelah rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan dan setelah KPU Provinsi Bali menetapkan hasil perolehan suara. 11. Bahwa terkait dengan pengamanan, KPU Provinsi Bali hanya melakukan koordinasi dengan pihak keamanan. Standar Operasional Pengamanan sepenuhnya berada pada kewenangan Kepolisian Daerah Bali. [2.5.19] PETITUM Bahwa di dalam kesimpulan tertulis bertanggal 13 Juni 2013, Teradu 19 s/d Teradu 23 (Teradu KPU Provinsi Bali), mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Melakukan rehabilitasi kepada Para Teradu; [2.5.20] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 19 s/d Teradu 23 (Teradu KPU Provinsi Bali) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-61 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO. KODE NAMA ALAT BUKTI KETERANGAN BUKTI 65 1. T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli Nomor 495/Kpts/KPUProv-016/2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 26 Mei 2013. 2. T-2 Berita Acara Nomor 494/BA/V/2013 tentang Copy sesuai asli Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Bertanggal 26 Mei 2013. Model DC-KWK.KPU. 3. T-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli Nomor 497/Kpts/KPUProv-016/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 26 Mei 2013. 4. T-4 Berita Acara Nomor 496/BA/V/2013 tentang Copy sesuai asli Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 26 Mei 2013. 5. T-5 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BULELENG Nomor : 33/BA-KPU.KAB.BLL/V/2013 Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta 66 Lampirannya. 6. T-6 Formulir Model DA-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten BULELENG beserta Lampirannya. Yang Terdiri dari : 1. Kecamatan TEJAKULA. 2. Kecamatan SUKASADA 3. Kecamatan SERIRIT 4. Kecamatan BUSUNGBIU 5. Kecamatan BULELENG 6. Kecamatan BANJAR 7. Kecamatan GEROKGAK 8. Kecamatan KUBUTAMBAHAN 9. Kecamatan SAWAN 7. T-7 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan TEJAKULA. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan BONDALEM. 2. Desa / Kelurahan JULAH. 3. Desa / Kelurahan LES. 4. Desa / Kelurahan MADENAN 5. Desa / Kelurahan PACUNG 6. Desa / Kelurahan PENUKTUKAN 7. Desa / Kelurahan SAMBIRENTENG 67 8. Desa / Kelurahan SEMBIRAN 9. Desa / Kelurahan TEJAKULA 10. Desa / Kelurahan TEMBOK 8. T-8 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan SUKASADA. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan PADANGBULIA. 2. Desa / Kelurahan AMBENGAN. 3. Desa / Kelurahan GITGIT. 4. Desa / Kelurahan KAYU PUTIH. 5. Desa / Kelurahan PANCASARI. 6. Desa / Kelurahan PANJI ANOM 7. Desa / Kelurahan PEGADUNGAN 8. Desa / Kelurahan PEGAYAMAN 9. Desa / Kelurahan SAMBANGAN 10. Desa / Kelurahan SELAT 11. Desa / Kelurahan SILANGJANA 12. Desa / Kelurahan SUKASADA 13. Desa / Kelurahan TEGAL LINGGAH 14. Desa / Kelurahan WANAGIRI 15. Desa / Kelurahan PANJI 9. T-9 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan SERIRIT yang Terdiri 68 dari : 1. Desa / Kelurahan BANJAR ASEM 2. Desa / Kelurahan BESTALA 3. Desa / Kelurahan BUBUNAN 4. Desa / Kelurahan GUNUNG SARI 5. Desa / Kelurahan JOANYAR 6. Desa / Kelurahan KALIANGET 7. Desa / Kelurahan KALISADA 8. Desa / Kelurahan LOKAPAKSA 9. Desa / Kelurahan MAYONG 10. Desa / Kelurahan MUNDUK BESTALA 11. Desa / Kelurahan PANGKUNG PARUK 12. Desa / Kelurahan PATEMON 13. Desa / Kelurahan PENGASTULAN 14. Desa / Kelurahan RANGDU 15. Desa / Kelurahan RINGDIKIT 10. T - 10 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan BUSUNGBIU yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan BENGKEL 2. Desa / Kelurahan BONGANCINA 3. Desa / Kelurahan BUSUNGBIU 4. Desa / Kelurahan KEDIS 5. Desa / Kelurahan KEKERAN 6. Desa / Kelurahan PELAPUAN 7. Desa / Kelurahan PUCAK SARI 8. Desa / Kelurahan SEPANG 69 9. Desa / Kelurahan SEPANG KELOD 10. Desa / Kelurahan SUBUK 11. Desa / Kelurahan TELAGA 12. Desa / Kelurahan TINGGARSARI 13. Desa / Kelurahan TISTA 14. Desa / Kelurahan TITAB 15. Desa / Kelurahan UMEJERO 11. T - 11 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan BULELENG. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan ANTURAN 2. Desa / Kelurahan TUKAD MUNGGA 3. Desa / Kelurahan BANJAR JAWA 4. Desa / Kelurahan ALANG SANGKER 5. Desa / Kelurahan ASTINA 6. Desa / Kelurahan BANJAR BALI 7. Desa / Kelurahan BANJAR TEGAL 8. Desa / Kelurahan BANYUASRI 9. Desa / Kelurahan BANYUNING 10. Desa / Kelurahan BHAKTISERAGA 11. Desa / Kelurahan BERATAN 12. Desa / Kelurahan JINENG DALEM 13. Desa / Kelurahan KALIBUKBUK 14. Desa / Kelurahan KALIUNTU 15. Desa / Kelurahan KAMPUNG ANYAR 16. Desa / Kelurahan KAMPUNG BARU 17. Desa / Kelurahan KAMPUNG BUGIS 70 18. Desa / Kelurahan KAMPUNG KAJANAN 19. Desa / Kelurahan KAMPUNG SINGARAJA 20. Desa / Kelurahan KENDRAN 21. Desa / Kelurahan LILIGUNDI 22. Desa / Kelurahan NAGASEPAHA 23. Desa / Kelurahan PAKET AGUNG 24. Desa / Kelurahan PEMARON 25. Desa / Kelurahan PENARUKAN 26. Desa / Kelurahan PENGELATAN 27. Desa / Kelurahan PETANDAKAN 28. Desa / Kelurahan POH BERGONG 29. Desa / Kelurahan SARI MEKAR 12. T - 12 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan BANJAR yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan TIRTASARI 2. Desa / Kelurahan SIDETAPA 3. Desa / Kelurahan TIGAWASA 4. Desa / Kelurahan TEMUKUS 5. Desa / Kelurahan TAMPEKAN 6. Desa / Kelurahan PEDAWA 7. Desa / Kelurahan BANJAR TEGEHA 8. Desa / Kelurahan BANJAR 9. Desa / Kelurahan BANYUATIS 10. Desa / Kelurahan BANYUSERI 11. Desa / Kelurahan CEMPAGA 12. Desa / Kelurahan DENCARIK 71 13. Desa / Kelurahan GESING 14. Desa / Kelurahan GOBLEG 15. Desa / Kelurahan KALIASEM 16. Desa / Kelurahan KAYU PUTIH 17. Desa / Kelurahan MUNDUK 13. T - 13 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan GEROKGAK. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan GEROKGAK 2. Desa / Kelurahan MUSI 3. Desa / Kelurahan PATAS 4. Desa / Kelurahan PEJARAKAN 5. Desa / Kelurahan PEMUTERAN 6. Desa / Kelurahan PEGULON 7. Desa / Kelurahan PENYABANGAN 8. Desa / Kelurahan SANGGA LANGIT 9. Desa / Kelurahan SUMBERKELAMPOK 10. Desa / Kelurahan SUMBERKIMA 11. Desa / Kelurahan TINGA-TINGA 12. Desa / Kelurahan TUKADSUMAGA 13. Desa / Kelurahan BANYUPOH 14. Desa / Kelurahan CELUKAN BAWANG 14. T - 14 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah 72 Desa / Kelurahan se-Kecamatan KUBUTAMBAHAN. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan BILA 2. Desa / Kelurahan BONTIHING 3. Desa / Kelurahan BUKTI 4. Desa / Kelurahan BULIAN 5. Desa / Kelurahan DEPEHA 6. Desa / Kelurahan KUBUTAMBAHAN 7. Desa / Kelurahan MENGENING 8. Desa / Kelurahan PAKISAN 9. Desa / Kelurahan TAJUN 10. Desa / Kelurahan TAMBAKAN 11. Desa / Kelurahan TAMBLANG 12. Desa / Kelurahan TUNJUNG 13. Desa / Kelurahan BENGKALAS 15. T - 15 Formulir Model D1-KWK.KPU Rekapitulasi Catatan Copy sesuai asli Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di TPS Dalam Wilayah Desa / Kelurahan se-Kecamatan SAWAN. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan BEBETIN 2. Desa / Kelurahan GALUNGAN 3. Desa / Kelurahan GIRI EMAS 4. Desa / Kelurahan SUWUG 5. Desa / Kelurahan SUDAJI 6. Desa / Kelurahan SINABUN 7. Desa / Kelurahan SEKUMPUL 8. Desa / Kelurahan SAWAN 9. Desa / Kelurahan SANGSIT 73 10. Desa / Kelurahan MENYALI 11. Desa / Kelurahan LEMUKIH 12. Desa / Kelurahan KEROBOKAN 13. Desa / Kelurahan JEGARAGA 14. Desa / Kelurahan BUNGKULAN 16. T - 16 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KARANGASEM Nomor : 266/BA-KPU/V/2013 Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta Lampirannya. 17. T - 17 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten KARANGASEM beserta Lampirannya. Yang Terdiri dari : 1. Kecamatan SIDEMEN 2. Kecamatan ABANG 3. Kecamatan KARANGASEM 4. Kecamatan KUBU 5. Kecamatan SELAT 6. Kecamatan BEBANDEM 7. Kecamatan RENDANG 8. Kecamatan MANGGIS 18. T - 18 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli 74 Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan SIDEMEN. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan KERTHA BUANA. 2. Desa / Kelurahan LOKASARI. 3. Desa / Kelurahan SANGKAN GUNUNG. 4. Desa / Kelurahan SIDEMEN 5. Desa / Kelurahan SINDUWATI 6. Desa / Kelurahan TALIBENG 7. Desa / Kelurahan TANGKUP 8. Desa / Kelurahan TELAGA TAWANG 9. Desa / Kelurahan TRI EKA BUANA 10. Desa / Kelurahan WISMAKERTA 19. T - 19 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan ABANG yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan KESIMPAR. 2. Desa / Kelurahan KERTA MANDALA. 3. Desa / Kelurahan TISTA. 4. Desa / Kelurahan PURWAKERTI 5. Desa / Kelurahan DATAH 6. Desa / Kelurahan ABABI 7. Desa / Kelurahan ABANG 8. Desa / Kelurahan LABASARI 75 9. Desa / Kelurahan NAWAKERTI 10. Desa / Kelurahan PIDPID 11. Desa / Kelurahan CULIK 12. Desa / Kelurahan BUNUTAN 13. Desa / Kelurahan TIYINGTALI 14. Desa / Kelurahan TRI BHUANA 20. T - 20 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan KARANGASEM. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan KARANGASEM. 2. Desa / Kelurahan PERTIMA. 3. Desa / Kelurahan TUMBU 4. Desa / Kelurahan SUBAGAN. 5. Desa / Kelurahan PADANGKERTA 6. Desa / Kelurahan TEGALINGGAH 7. Desa / Kelurahan SERAYA BARAT 8. Desa / Kelurahan SERAYA TIMUR 9. Desa / Kelurahan BUGBUG 10. Desa / Kelurahan BUKIT 11. Desa / Kelurahan SERAYA 21. T - 21 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan 76 Suara (PPS) se-Kecamatan KUBU. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan TIANYAR TENGAH 2. Desa / Kelurahan BATURINGGIT. 3. Desa / Kelurahan TULAMBEN 4. Desa / Kelurahan. TIANYAR BARAT 5. Desa / Kelurahan KUBU 6. Desa / Kelurahan SUKADANA 7. Desa / Kelurahan DUKUH 8. Desa / Kelurahan TIAYAR 9. Desa / Kelurahan BAN 22. T - 22 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan SELAT. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan AMERTHA BHUANA. 2. Desa / Kelurahan DUDA. 3. Desa / Kelurahan DUDA TIMUR 4. Desa / Kelurahan DUDA UTARA. 5. Desa / Kelurahan MUNCAN 6. Desa / Kelurahan PERINGSARI 7. Desa / Kelurahan SEBUDI 8. Desa / Kelurahan SELAT 23. T - 23 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan 77 Suara (PPS) se-Kecamatan BEBANDEM. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan BUDAKELING 2. Desa / Kelurahan BUANA GIRI. 3. Desa / Kelurahan BEBANDEM. 4. Desa / Kelurahan BUNGAYA KANGIN. 5. Desa / Kelurahan BUNGAYA 6. Desa / Kelurahan JUNGUTAN 7. Desa / Kelurahan MACANG 8. Desa / Kelurahan SIBETAN 24. T - 24 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan RENDANG. yang Terdiri dari : 1. Desa / Kelurahan PESABAN. 2. Desa / Kelurahan NONGAN. 3. Desa / Kelurahan RENDANG 4. Desa / Kelurahan MENANGA. 5. Desa / Kelurahan BESAKIH 6. Desa / Kelurahan PEMPATAN 25. T - 25 Model D-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU Berita Acara Copy sesuai asli Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Desa / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan MANGGIS. yang Terdiri 78 dari : 1. Desa / Kelurahan ANTIGA KELOD. 2. Desa / Kelurahan ANTIGA. 3. Desa / Kelurahan GEGELANG 4. Desa / Kelurahan MANGGIS. 5. Desa / Kelurahan NGIS 6. Desa / Kelurahan NYUHTEBEL 7. Desa / Kelurahan PADANGBAI 8. Desa / Kelurahan PESEDAHAN 9. Desa / Kelurahan SELUMBUNG 10. Desa / Kelurahan SENGKIDU 11. Desa / Kelurahan TENGANAN 12. Desa / Kelurahan ULAKAN 26. T - 26 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TABANAN Nomor 17/BA/V/2013 bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta Lampirannya. 27. T - 27 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten TABANAN beserta Lampirannya. Yang Terdiri dari : 1. Kecamatan TABANAN 2. Kecamatan KERAMBITAN 3. Kecamatan SELEMADEG TIMUR 79 4. Kecamatan SELEMADEG 5. Kecamatan SELEMADEG BARAT 6. Kecamatan PUPUAN 7. Kecamatan PENEBEL 8. Kecamatan BUTURITI 9. Kecamatan MARGA 10. Kecamatan KEDIRI 28. T - 28 Berita Acara Nomor : 255/BA/V/2013 Rekapitulasi Copy sesuai asli Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KLUNGKUNG Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta Lampirannya. 29. T - 29 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten KLUNGKUNG beserta Lampirannya. Yang Terdiri dari : 1. Kecamatan KLUNGKUNG 2. Kecamatan BANJARANGKAN 3. Kecamatan DEWAN 4. Kecamatan PENIDA 30. T - 30 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala 80 Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BADUNG Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB- KWK.KPU beserta Lampirannya. 31. T - 31 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten BADUNG beserta Lampirannya. Yang Terdiri dari : 1. Kecamatan KUTA SELATAN 2. Kecamatan KUTA 3. Kecamatan KUTA UTARA 4. Kecamatan MENGWI 5. Kecamatan ABIANSEMAL 6. Kecamatan PETANG 32. T - 32 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten JEMBRANA Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB- KWK.KPU beserta Lampirannya. 33. T - 33 Model DA-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Copy sesuai asli Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten JEMBRANA beserta Lampirannya. Yang 81 Terdiri dari : 1. Kecamatan PEKUTATAN 2. Kecamatan MENDOYO 3. Kecamatan JEMBRANA 4. Kecamatan NEGARA 5. Kecamatan MELAYA 34. T - 34 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BANGLI Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta Lampirannya. 35. T - 35 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten GIANYAR Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB- KWK.KPU beserta Lampirannya. 36. T - 36 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Copy sesuai asli Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota DENPASAR Bertanggal 23 Mei 2013. Model DB-KWK.KPU beserta Lampirannya. 37. T - 37 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli Nomor 217/Kpts/KPU-Prov-016/2013 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 82 Provinsi Bali Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-016/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 12 November 2012. 38. T - 38 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-016/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 25 Mei 2012. 39. T - 39 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor Copy sesuai asli 444/ KPU-Prov-016/V/2013, bertanggal 9 Mei 2013 kepada Ketua KPU Kabupaten / Kota Se-Bali, perihal Surat Edaran Pemungutan dan Penghitungan Suara. Terlampir pula : - Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 462/ KPU- Prov-016/V/2013, bertanggal 13 Mei 2013. - Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 472/ KPU- Prov-016/V/2013, bertanggal 16 Mei 2013. - Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 503/ KPU- Prov/016/V/2013, bertanggal 28 Mei 2013. 40. T - 40 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Copy sesuai asli Nomor 491/Kpts/KPUProv-016/2013 Tentang Penetapan Tata Tertib dan Mekanisme Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Bali Serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan 83 Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bertanggal 24 Mei 2013. 41. T - 41 Surat Undangan KPU Provinsi Bali No. Copy sesuai asli 478/UND/V/2013, bertanggal 20 Mei 2013, Acara Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Bali Serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, pada hari Jumat 24 Mei 2013 Jam 13.00 WITA s.d selesai. Beserta Lampiran daftar undangan. 42. T - 42 Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Copy sesuai asli Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Bali (MODEL DC3-KWK.KPU) kepada saksi pasangan calon atau Tim Kampanye yang diselenggarakan pada hari Minggu, 26 Mei 2013 jam 10.00 WITA s.d selesai. Lampiran: - Surat Undangan No. 482/UND/V/2013 - Surat Undangan no. 483/UND/V/2013 - Surat Mandat No. 08-MDT/ TIMKAM.PROV /V / 2013 Tim Kampanye Pasti Kerta - Surat Mandat No. 003 /S.M/TKPS./BALI/V / 2013 Tim Kampanye PUSPAYOGA - SUKRAWAN - Daftar Hadir 43. T - 43 Surat KPU Provinsi Bali Nomor 499/KPU Prov- Copy sesuai asli 016/V/2013 bertanggal 25 Mei 2013 Kepada Ketua Tim Kampanye Puspayoga – Sukarelawan menjawab surat nomor 19/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013. Serta 84 Surat KPU Provinsi Bali Nomor 500/KPU Prov- 016/V/2013 bertanggal 25 Mei 2013 Kepada Ketua Tim Kampanye Puspayoga – Sukarelawan menjawab surat nomor 22/EXT/DPD-02/TKPS/V/2013. 44. T - 44 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota KPU Copy sesuai asli Provinsi Bali tertanggal 9 Juli 2013. Anggota KPU Kab. Karangasem, Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar dan Kab. Bangli. 45. T - 45 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli Pemungutan Suara (PPS) Seluruh Kabupaten Jembrana bertanggal 16 Nopember 2012. 46. T - 46 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Seluruh Kota Denpasar bertanggal 16 Nopember 2012. 47. T - 47 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Seluruh Kabupaten Karangasem bertanggal 16 Nopember 2012. 48. T - 48 Pakta Integritas yang ditandatangani Anggota Panitia Copy sesuai asli Pemungutan Kecamatan (PPK) Seluruh Kabupaten Bangli bertanggal 16 Nopember 2012. 49. T - 49 Surat dari PENGADU No. 19/EXT/DPD- Copy sesuai asli 02/TKPS/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, perihal Saksi Tingkat Provinsi . 85 Surat jawaban TERADU Nomor. 499/KPU Prov- 016/V/2013 tanggal 25 Mei 2013 perihal Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi 50. T - 50 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PHPU.D- Copy sesuai asli X/2012 tanggal 15 Januari 2013. 51. T - 51 Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Copy sesuai asli berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Bali (Formulir DC2.KWK.KPU) 52. T - 52 Permohonan Keberatan PENGADU ke MK Registrasi Copy sesuai asli No. 62/PHPU.D.XI/2013 (Sebelum perbaikan) 53. T - 53 Perbaikan Permohonan PENGADU di Mahkamah Copy sesuai asli Konstitusi (MK) 54. T - 54 Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Copy sesuai asli Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Bali kepada KPU RI Nomor 483/UND/V/2013 55. T - 55 Surat Ketua DPRD Provinsi Bali nomor 005/1836/ Copy sesuai asli DPRD perihal Undangan 56. T - 56 Surat Ketua KPU Provinsi Bali nomor 489/KPU Prov- Copy sesuai asli 016/ V/ 2013 perihal Permakluman Undangan 57. T - 57 Surat Pimpinan DPRD Provinsi Bali (tanpa nomor) Copy sesuai asli tanggal 25 Mei 2013 dan surat KPU Provinsi Bali Nomor : 501/KPU/KPU Prov-016/V/2013 tanggal 25 Mei 2013 58. T - 58 Bukti Foto dan Video Demonstrasi massa PDIP tanggal 25 Mei 2013 59. T - 59 Undangan Rapat Pleno (Model DC3-KWK.KPU) dan Copy sesuai asli tanda terima undangan 60. T - 60 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PHPU.D-XI/2013, terkait Pembukaan Kotak Suara 86 oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mempersiapkan data sebelum sidang di MK 61. T - 61 Keterangan Tertulis Panwaslu Provinsi Bali Dalam Copy sesuai asli Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bali Tahun 2013 Nomor: 62/PHPU.D.-XI/2013 [2.6] Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Panwaslu Provinsi Bali dan Panwaslu Kabupaten Buleleng dalam persidangan tanggal 13 Juni 2013 menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Panwaslu Kabupaten Buleleng; Panwaslu Kabupaten Buleleng didalam persidangan menyampaikan bahwa pembukaan kotak suara yang terjadi di kabupaten buleleng berkat laporan masyarakat/saksi mengenai adanya pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten Buleleng dan laporan saksi diterima dan ditindaklanjuti dengan hasil kajian No.09/Panwas/B11/V/2013. 2. Panwaslu Provinsi Bali 1. Masalah rekapitulasi mesti dipahami yang bisa ditindaklanjuti kalau ada perbedaan data; 2. KPU tidak mendorong pada titik mana dan Pengadu juga tidak menunjukkan pada titik mana perbedaan tersebut sehingga tidak ada titik temu; 3. Masalah tempat di karangasem adalah kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dan yang penting ada norma atik yang harus dipegang oleh para pihak untuk menghindari kecurigaan dari para pihak. Oleh karena itu harus memilih tempat yang bias memberikan vibrasi netral; 87 4. Terkai tempat Panwaslu mendapat informasi mengenai rencana inventarisasi data; 5. Di Karangasem Panwaslu Provinsi melakukan supervisi dan klarifikasi dan sekitar jam 06.00 sore ada pembukaan kotak suara dan meminta segera untuk mencegah jangan sampai terjadi pembukaan kotak suara; 6. Dilakukan komunikasi dan konfirmasi kepada Ketua KPU dan diakui bahwa telah mengeluarkan surat edaran; 7. Pada tanggal 26 pada saat pleno rekapitulasi ada keberatan dari pasangan nomor urut 1 sehingga pembukaan kotak suara akan menimbulkan berbagai implikasi. Pertama. KPU dicurigai akan melakukan manipulasi data. Kedua, Pasangan Calon Nomor Urut 1 dicurigai jangan sampai meminta data kepada KPU. Ketiga, Pasangan calon 2 juga dicurigai sedang melakukan konspirasi penyamaan data dengan KPU; 8. Pada saat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi Pak Lanang sempat mengusir saksi; 9. Panwaslu Provinsi tidak memberikan legitimasi atas pembukaan kotak suara tersebut atas perintah undang-undang untuk menjaga keutuhan kotak suara; 10. Mengenai TNI dilibatkan dalam pengamanan memang ada di lapangan tapi di ring dua (2); 11. Bahwa bagi Panwaslu, TNI dan Polri memiliki suatu mekanisme untuk menilai situasi dan kondisi; 12. Panwaslu mengeluarkan surat 130 mengenai sikap tertulis Panwaslu Provinsi Bali. [2.7.] Menimbang bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Buleleng telah menyerahkan hasil kajian Nomor : 09/ Panwas/ B11/V/2013; [2.8] Menimbang surat N0. 135/Panwaslu-Bali/Pilgub/VI/2013 Tanggal 20 Juni 2013 dari Pihak Terkait Panwaslu Provinsi Bali yang diterima dan diserahkan dibagian pengaduan DKPP pada tanggal 21 Juni 2013, Perihal 88 Keterangan Tambahan Panwaslu Provinsi Bali Terkait Sidang Kode Etik Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-II/2013; [2.9] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing di dalam persidangan dan menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2013 yang diserahkan dan diterima di bagian pengaduan DKPP pada tanggal 17 Juni 2013 yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya; [2.10] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memeriksa dan mendengar keterangan Teradu 1 s/d Teradu 23; [2.11] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota 89 KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. 90 Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 282/Kpts/KPU-Prov-016/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, 30 Maret 2013, Pengadu adalah salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; Pertimbangan Putusan [3.8] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, serta keterangan saksi Pengadu, sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, dapat diketahui bahwa pokok aduan dari Pengadu mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dapat dibagi menjadi empat (4) perbuatan, yaitu : 1. Perbuatan para Teradu dalam melakukan rekapitulasi suara tidak dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga selisih suara yang ditemukan 91 oleh Pengadu dan telah disampaikan di dalam sidang Pleno tidak direspon oleh para Teradu; 2. Perbuatan para Teradu tidak mengizinkan Tim Asistensi Data dari Pengadu untuk mengikuti Rapat Pleno atau setidak- tidaknya memasuki ruang rapat pleno yang dilaksanakan oleh para Teradu; 3. Perbuatan para Teradu dalam kaitannya Proses pengamanan yang berlebihan oleh Polri dan pelibatan TNI dalam pelaksanaan rakapitulasi; 4. Perbuatan para Teradu melakukan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara yang dilakukan berdasarkan surat edaran Nomor : 503/KPU Prov/016/V/2013 Perihal Inventarisasi Data. [3.9] Menimbang bahwa dalam Pasal 25 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilukada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan, dinyatakan bahwa: (5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota. (6) KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sehingga adalah wajib bagi KPU untuk menyelesaikan pada saat itu juga jika terdapat penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan. Dengan demikian tuntutan Pengadu berada dalam semangat ini. Selanjutnya diatur pula secara jelas dalam undang-undang bahwa bilamana ada selisih suara, 92 maka berdasarkan Pasal 103 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka harus dilakukan pengecekan ulang oleh Penyelenggara Pemilu paling tidak 1 (satu) tingkat dibawahnya : (4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi, hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya. berdasarkan hal tersebut maka harus dicari dan dinyatakan menyangkut substansi kebenaran. Bahwa tujuan utama dari penjenjangan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara adalah bermuara pada kebenaran yang seutuhnya, sepenuhnya dan seluruhnya. Kerangka teknis untuk turun 1 tingkat yang tidak dilaksanakan telah menghancurkan pencapaian kebenaran yang menyeluruh. Sehingga dengan demikian dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dalam melakukan rekapitulasi tidak dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti secara sah menurut hukum. [3.10] Menimbang bahwa penghitungan rekapitulasi suara dilakukan dalam sidang Pleno Terbuka. Hakikat dari Pleno Terbuka harus dibedakan dengan Pleno Terbatas dan Pleno Tertutup. Sifat dari Pleno Terbuka adalah seluruh pihak tidak dibatasi oleh aturan, tata tertib atau hal apapun, kecuali kapasitas ruangan dan kekisruhan yang mungkin terjadi. Mengenai Tim Asistensi Data seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah dibatasi. Sehingga dengan demikian dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mengizinkan Tim Asistensi Data dari Pengadu untuk mengikuti Rapat Pleno atau setidak-tidaknya memasuki ruang rapat pleno yang dilaksanakan oleh para Teradu adalah terbukti secara sah menurut hukum. [3.11] Menimbang bahwa terkait pihak keamanan yang melibatkan jumlah yang sangat banyak dan tidak hanya Polri tetapi juga TNI, hal ini merupakan suatu “conditioning” yang secara tidak langsung menciptakan 93 suasana yang tidak bebas menyeluruh. KPU sebagai pemegang kendali seluruh tahapan seharusnya melakukan tindakan-tindakan kongkret untuk menciptakan suasana yang bebas dan demokratis. KPU dapat mengatur kehadiran dan pembatasan aparat keamanan dalam jarak tertentu dan juga dalam peran yang membatasi adanya suasana yang tidak kondusif. Demikian halnya dengan Panwaslu Kada Provinsi, seharusnya merekomendasikan hal-hal yang dapat menjamin dan memastikan kondisi yang jauh dari permasalahan apapun, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pemilihan. Sehingga dengan demikian dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat proses pengamanan yang berlebihan oleh Polri dan TNI dalam pelaksanaan rakapitulasi terbukti secara sah menurut hukum. [3.12] Menimbang bahwa dalam hal pembukaan kotak suara maka diluar persetujuan pihak yang berkepentingan, yakni peserta Pemilu Gubernur Bali, sama sekali tidak dapat dibenarkan, kecuali atas perintah pengadilan. Dengan demikian perintah pembukaan kotak suara melalui Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 503/KPU-Prov/016/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal inventarisasi Data yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan semua data model C (C, C1 s/d C13), Model D, D1, lampiran D1 folio dan plno, D2, Formulir D dan lampirannya, dan model DA, DA1, Lampiran DA1 dan DA2, Formulir DA dan lampirannya, merupakan pelanggaran hukum. Bahwa kemudian perintah tersebut dicabut melalui Surat KPU Provinsi Bali No. 511/KPU Prov-016/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 perihal Penundaan pelaksanaan Surat Ketua KPU Provinsi No. 503/KPU Prov-016/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, merupakan bagian dari kesadaran atas kesalahan yang dilakukan dan menjadi pertimbangan yang meringankan. [3.13] Menimbang bahwa mengenai tempat pelaksanaan Rapat Pleno, DKPP memaklumi jawaban dan penjelasan para Teradu. Oleh karena itu, DKPP menganganggap ke depannya bahwa setiap Penyelanggara Pemilu dalam melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilukada baik di tingkat KPU Provinsi maupun di tingkat KPU Kabupaten/Kota, tidak diperbolehkan lagi 94 menggunakan fasilitas tempat pleno yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, apabilah Gubernur/Bupati yang bersangkutan yang sedang menjabat ada hubungannya dengan hasil yang akan diplenokan dan pihak yang menjadi pasangan calon dalam Pemilukada, karena dapat menimbulkan kecurigaan dari masing-masing pihak yang mengikuti Pemilukada. Dengan demikian, dalam kasus a quo perbuatan Teradu belum merupakan pelanggaran kode etik. [3.15] Menimbang bahwa DKPP juga pernah menerima pengaduan yang telah menjadi pengetahuan umum masyarakat Bali bahwa telah dilakukan pencantuman lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di dalam kertas surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, yang menimbulkan sakwasangka bahwa KPU Provinsi Bali telah melakukan pemihakan sehingga dapat menciderai pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Provinsi Bali. Walaupun tidak masuk dalam materi pengaduan, DKPP merasa penting untuk mengingatkan KPU Provinsi Bali agar tetap menjunjung tinggi citra independensi ketidakberpihakan dalam melaksanakan Pemilihan Umum. [3.16] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 95 [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu Kabupaten Buleleng (Teradu 10 s/d Teradu 13) , Teradu KPU Kabupaten Karangasem (Teradu 14 s/d Teradu 18) dan Teradu KPU Provinsi Bali (Teradu 19 s/d Teradu 23) terkait perbuatan kurang memberikan akses dan tidak memberikan perlakuan yang layak terhadap saksi dan tim asistensi data pengadu; [4.4] Bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu Kabupaten Buleleng (Teradu 10 s/d Teradu 13) dan Teradu KPU Provinsi Bali (Teradu 19 s/d Teradu 23) terkait masing-masing perbuatan yang membuka kotak suara dan telah membuat surat edaran yang materinya bertentangan dengan peraturan yang berlaku; [4.5] Bahwa Teradu KPU Kabupaten Badung (Teradu 1 s/d Teradu 5) dan Teradu KPU Kabupaten Tabanan (Teradu 6 s/d Teradu 9) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang didalilkan oleh Pengadu; [4.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyampaikan beberapa hal yang wajib diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemilu ke depannya sebagai berikut : 1. Pejabat Penyelenggara Pemilu wajib menjadi Pelayan yang arif dan baik dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih, termasuk tetapi tidak terbatas kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu; 2. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilukada, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pemilu tidak dibolehkan lagi menggunakan fasilitas tempat pleno yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, apabila Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan yang sedang menjabat ada hubungannya dengan hasil yang akan diplenokan dan pihak yang menjadi pasangan calon dalam Pemilukada, karena dapat menimbulkan kecurigaan dari masing-masing pihak yang mengikuti Pemilukada. 96 [4.7] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 Ir. I Wayan Jondra, M.Si, Teradu 2 I Made Suarta, SH, Teradu 3 Ida Ayu Putu Sri Widnyanyi, S.Sos, Teradu 4 Anak Agung Gede Raka Nakula,SH, Teradu 5 I G N A. Eka Darmadi, SS, Teradu 6 IB Made Kresna Dhana, S.IP, Teradu 7 Luh Darayoni, SH, Teradu 8 Drs.I Wayan Madraa Suartana,M.Si dan Teradu 9 I Ketut Narta, SE . 3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN RINGAN” Terhadap Teradu 11 Ir. Nyoman Sutawa Bendesa, Teradu 12 Luh Putu Sri Widyastini, ST, Teradu 13 Ketut Adi Suparta, A.Md, Teradu 15 I Nyoman Karta Widyana, Teradu 16 I Made Arnawa, SH, Teradu 17 Dra. Diana Devi , Teradu 18 I Gede Bajera, Teradu 20 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST , Teradu 21 Dra. Gayatri, Ak, M.Si, Teradu 22 Ketut Udi Prayudi, SE, SH, MH dan Teradu 23 Ni Putu Ayu Winariati, SP. 4. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN KERAS” Terhadap Teradu 10 Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si , Teradu 14 Luh Putu Lastiawati, SH dan Teradu 19 I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH,MH . 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. 97 Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal dua puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 98