Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Maklumat No. 92/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Tapanuli Utara
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2013
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pasal DilanggarPasal 61 Peraturan Komisi; Pasal 66 ayat (3) jo. Pasal 67; Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan; Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga terpenuhinya hak Pengadu, St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, 2013-2018, terhadap Teradu I atas nama Lamtagon Manalu, S.Si, MSP., Teradu II atas nama Jan Piter Lumbantoruan, S.H., Teradu III atas nama Erids Aritonang, S.S., Teradu IV atas nama Hotman Harianja, S.T., Teradu V atas nama Lambas JJ. Matondang; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara c
PEMBUKAAN
PUTUSAN KPU TAPANULI UTARA PUTUSAN No. 92/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 170/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 92/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si. Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Alamat : Taman Duren Sawit Blok E.6/14. RT 009/RW 016, Kel. Alamat : Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ampuan Situmeang, S.S. Pekerjaan : Wartawan Alamat : Jl Gunung Galungung Blok D1/10, Rt 002/RW 010 Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu II; 1 Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Agustus 2013, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada: 1. Nama : Kores Tambunan, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; 2. Nama : Dr. M. Rosdi, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV; 3. Nama : Okto Simanjuntak, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu V; 4. Nama : N. Horas Siagian, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu VI; 5. Nama : Henri Gani Purba, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu VII; 2 6. Nama : Taufan Hunneman, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu VIII; 7. Nama : Yeyet Nurhayati, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IX; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Lamtagon Manalu, S.Si, M.S.P. Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Jl SM. Simanjuntak No. 2, Tarutung, Tapanuli Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Jan Piter Lumbantoruan, S.H. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Jl SM. Simanjuntak No. 2, Tarutung, Tapanuli Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Erids Aritonang, S.S. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Jl SM. Simanjuntak No. 2, Tarutung, Tapanuli Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hotman Harianja, S.T. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Jl SM. Simanjuntak No. 2, Tarutung, Tapanuli Utara 3 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Lambas JJ. Matondang Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara Alamat : Jl SM. Simanjuntak No. 2, Tarutung, Tapanuli Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 170/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 92/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu tiga telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan bukti tanda terima tertanggal, 6 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Erids Aritonang, S.S. selaku Komisioner KPU Tapanuli Utara; 2. Bahwa dalam mengajukan pendaftaran sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ,Pengadu telah mengisi Formulir. Model B-KWK-KPU-Partai Politik, serta melampirkan surat dukungan dari Partai Poltik Pengusung Pengadu yaitu 4 (empat) Partai Politik yakni : 2.1 Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) dengan jumlah-----------1 Kursi (3.414 suara) 2.2 Partai Buruh dengan jumlah---------------------------------------------2 Kursi (4.355 suara) 4 2.3 Partai Barisan Nasional (BARNAS) dengan jumlah-------------------1 Kursi (3.590 suara) 2.4 Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan jumlah----------------2 Kursi (5.691 suara) 3. Bahwa dukungan gabungan Partai Politik yang diperoleh Pengadu untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 sebagaimana terurai pada poin 2 tersebut di atas, hitungan 6 kursi dari total 35 kursi atas seluruh anggota DPRD Kabupaten tapanuli Utara, sehingga mencapai presentase sebesar 17,14 % (tujuh belas koma empat belas persen), sehingga dengan demikian persyaratan untuk maju sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang diajukan oleh Pengadu telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yakni Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 60 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 4. Bahwa sebelum Pengadu mengajukan pendaftaran sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yaitu tanggal 6 Juli 2013, Gabungan Partai Politik pendukung Pengadu telah menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau sebutan lainnya tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau sebutan lainnya yang telah dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai Politik yang bersangkutan sebagaimana persyaratan yang diwajibkan oleh KPU TAPANULI UTARA yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU TAPANULI UTARA Nomor: 07/Kpts/KPU/Kab. 002.434693/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013; 5. Bahwa pada waktu pendaftaran, gabungan Partai Politik pendukung Pengadu juga menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau sebutan lainnya tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 5 atau sebutan lainnya yang telah dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai Politik yang bersangkutan antara lain: a. Partai Barisan Nasional (BARNAS) didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tapanuli Utara Partai BARNAS atas nama Mangasi Purba selaku Ketua dan Darman Purba, STh selaku Sekretaris dengan legalitas kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2008, Nomor: 232/SKEP/DPD-BARNAS/SU/ DPC/IV/2008 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DPD Partai Barisan Nasional Tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2008 – 2013, Jo Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai BARNAS Nomor: 68.32SKEP/DPP- BARNAS/DPC/VII/2013 tertangal 3 Juli 2013 yang ditandatangani oleh H. Muhammad Arfan selaku Ketua Umum dan Steven Rumangkang selaku Sekretaris Jenderal; b. Partai Buruh didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tapanuli Utara Partai Buruh atas nama Drs. Husin Simangunsong selaku Ketua dan Boris Pagopago Sihombing selaku Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara; c. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tapanuli Utara (DPC PIB) atas nama Edison Lumbantobing, selaku Ketua dan Rapma Simanungkalit selaku Sekretaris, dengan legalitas kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai PIB Sumatera Utara Nomor : 06/SK/DPD Partai PIB/SU/II/2013 tanggal 19 Februari 2013 yang ditandatangani oleh SONNY FIRDAUS, SH. selaku Ketua dan HENRI SIAGIAN selaku Sekretaris; d. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) didaftarkan oleh DPC Kabupaten Tapanuli Utara (Partai PPRN) atas nama Turman Simanjuntak selaku Ketua dan Ir. Jonni Simanjuntak Selaku Sekretaris dengan legalitas kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai PPRN Nomor: 015/SK/DPW/PPRN-SU/VI/2013 tertangal 13 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Drs. Hermansyah Surbakti selaku 6 Plt. Ketua dan Hamdan, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi Sumatera Utara; 6. Bahwa berdasarkan tanda terima dari KPU Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 6 Juli 2013, Pengadu telah didaftarkan secara resmi sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013 yang dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara oleh gabungan Partai politik dengan cara Para Pimpinan Partai Politik yang dimaksud menandatangani Surat Pencalonan (Form Model B-KWK-KPU- Partai Politik) sehingga dengan demikian secara hukum para Pengadu telah resmi terdaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 sejak tanggal 6 Juli 2013; 7. Bahwa selain Pengadu yang diusung gabungan partai politik sebagaimana diuraikan diatas pada butir 5 dan 6, ternyata Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara juga telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan lainnya yang menggunakan dan diusung partai atau gabungan partai yang sama dengan Pengadu, sebagaimana tersebut dibawah ini : PARTAI BARNAS : 7.1. Bakal Calon Ester Lumbantobing, SH, MM (Bakal Calon Bupati) / Refer Harianja, SH (Bakal Calon Wakil Bupati) termasuk diusung/didukung Partai BARNAS. 7.2. Bakal Calon Saur Lumbantobing, SE (Bakal Calon Bupati) / Manerep Manalu SH. (Bakal Calon Wakil Bupati) termasuk diusung/didukung Partai BARNAS. 7.3. Bakal Calon Drs. Nikson Nababan (Bakal Calon Bupati) / Drs. Mauliate Simorangkir, MSi. (Bakal Calon Wakil Bupati) termasuk diusung/didukung Partai BARNAS. 7.4. Bakal Calon Ir. Sanggam Hutapea, MM. (Bakal Calon Bupati) / Mathinus Hutasoit, SE. (Bakal Calon Wakil Bupati) termasuk diusung/didukung Partai BARNAS. PARTAI BURUH : 7.5. Bakal Calon Drs. Nikson Nababan (Bakal Calon Bupati) / Drs. Mauliate Simorangkir,MSi. (Bakal Calon Wakil Bupati) termasuk diusung/didukung Partai BURUH. 7 PARTAI PIB : 7.6. Bakal Calon Ir. Sanggam Hutapea, MM. (Bakal Calon Bupati) / Mathinus Hutasoit, SE, (Bakal Calon Wakil Bupati) termasuk diusung/didukung Partai PIB. PARTAI PPRN : 7.7. Bakal Calon Drs. Sanggam Hutagalung, MM (Bakal Calon Bupati) / Sahat HMT. Sinaga, SH, M.Kn. (Bakal Calon Wakil Bupati) termasuk diusung/didukung Partai PPRN. 8. Bahwa dalam proses selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan penelitian berkas dan Klarifikasi terhadap Partai Pengusung atau gabungan Partai politik yang mengusung Pengadu, dan yang melakukan Klarifikasi terhadap empat (4) Partai yang mengusung Pengadu dilakukan oleh: 1. Teradu I/Lamtagon Manalu (Ketua KPU Kab. Tapanuli Utara), 2. Teradu V/Lambas Matondang (Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara), dan 3. M. Anwar Lumban Gaol (Staf KPU); 9. Bahwa kuat dugaan selain Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pelanggaran kode etik juga termasuk kuat dugaan adanya perencanaan secara terstruktur dan sistematis untuk menggagalkan Pengadu sebagai peserta Pasangan calon karena ternyata KPU Kab. Tapanuli Utara dalam hal ini: 1. Teradu I/Lamtagon Manalu (Ketua KPU Kab. Tapanuli Utara), 2. Teradu V/Lambas Matondang (Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara), dan 3. . M. Anwar Lumban Gaol (Staf KPU), yang dikhususkan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan Partai Politik sebagai Partai Pengusung Pengadu, sehingga terlihat prosedur dan mekanisme pada saat melakukan klafifikasi terhadap Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan yakni pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Partai Politik Partai Pengusung Pengadu, yakni : 9.1. Pada tanggal 19 Juli 2013 saat melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PIB Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapanuli Utara yakni : 1. Teradu I/Lamtagon Manalu (Ketua KPU Kab. Tapanuli Utara), 2. Teradu V/Lambas Matondang (Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara), dan 3. . M. Anwar Lumban Gaol (Staf KPU), telah melakukan 8 pernyataan yang tidak netral bahkan terkesan menekan atau bersungut-sungut kepada pihak DPP Partai PIB, karena adanya dugaan klarifikasi dengan DPP Partai PIB tidak sesuai dengan hasil yang diharapkannya bahwa PIB mendukung bakal pasangan calon tertentu bukan terhadap Pengadu, sebagaimana Berita Acara tanggal 19 Juli 2013, yang hasil verifikasi/klarifikasi yang dilakukan adalah sebagai berikut : - Bahwa Edison Lumbantobing dan Rapma Simanungkalit adalah Ketua dan Sekretaris PPIB yang sudah berubah menjadi PKBIB. - Apabila pengurus Kabupaten Tapanuli Utara menandatangani PPIB maka dokumen tersebut sama halnya dengan dokumen PPIB dan kami anggap sah atas nama PPIB atau PKBIB. - Yang direkomendasikan Balon Bupati / Wakil Bupati Tapanuli Utara adalah St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S. 9.2. Bahwa sesuai keterangan DPP Partai BARNAS kepada Pengadu (St. Pinondang Simanjuntak, SH. MSi.) dimana pada saat melakukan klarifikasi ke Partai BARNAS komisioner KPU tersebut diatas memberikan pernyataan/keterangan yang tidak netral, jujur dan bersih, karena tujuan komisioner KPU tersebut sepertinya lebih bersifat negatif mendiskreditkan Pengadu dan dalam pernyataannya bahwa tujuannya hanya untuk tidak meloloskan Pengadu sebagai Pasangan Calon, sedangkan partai BARNAS yang mengusung Pengadu, dengan dokumen dan legalitasnya adalah sebagai berikut : 9.2.1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2008, Nomor: 232/SKEP/DPD-BARNAS/SU/DPC/IV/2008 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DPD Partai Barisan Nasional Tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2008 – 2013; 9.2.2. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor: 68.32/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VII/2013, tanggal 3 Juli 2013 Tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Kepengurusan/fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Partai 9 Barisan Nasional, Kota Tarutung-Propinsi Sumatera Utara Perode 2013-2017; 9.2.3. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor: 70.35./SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VII/2013, tanggal 05 Juli 2013, Tentang Penegasan Kepengurusan DPC Partai Barisan Nasional Kota Tarutung Tapanuli Utara; 9.2.4. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor: 69.34/REK/DPP-P BARNAS/VII/2013, tanggal 05 Juli 2013, Tentang Rekomendasi Bakal calon Bupati dan wakil bupati Kota Tarutung Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara; 9.2.5. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional Nomor: 6.109/INT/DPD/P-BARNAS/SU/VII/2013 tanggal 06 Juli 2013 tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Bakal Wakil Bupati Kab. Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara Periode 2014 – 2019; 9.2.6. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 8.045/INT/DPC/P- BARNAS/SU/VI/2013 tanggal 06 Juli 2013 tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Bakal Wakil Bupati Kab. Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara Periode 2014 – 2019; 9.3. Bahwa demikian pula terhadap Partai BURUH pada saat melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Sumatera Utara telah mengabaikan keterangan/klarifikasi yang disampaikan oleh DPD Prop. Sumatera Utara bahwa yang diusung Partai Buruh adalah Pengadu, dan menyampaikan agar KPU melakukan klarifikasi terhadap DPC Kab. Tapanuli Utara Partai Buruh yang melakukan pendaftaran atau pengusungan ganda agar dapat diklarifikasi oleh KPU Kab. Tapanuli Utara, akan tetapi tidak diindahkan bahkan Surat DPC Kabupaten Partai Buruh Nomor: 007/DPC-PB/TU/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, Hal: Pernyataan Dukungan Calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Tapanuli Utara, yang menyatakan bahwa benar DPC Partai Buruh Kab. Tapanuli Utara telah mendaftarkan Pengadu sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Tapanuli Utara periode tahun 2014 - 2019, sesuai mekanisme penjaringan kandidat yang mengacu pada AD/ART Partai Buruh, dan Surat Rekomendasi Nomor : AB.035/REKOM/DPP- Partai buruh/IX/2012 tanggal 03 September 10 2012. Adapun legalitas yang diberikan ke Pengadu dari Partai Buruh adalah seperti dibawah ini: 9.3.1. Rekomendasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kab. Tapanuli Utara, Nomor: AB.035/REKOM/DPP-PARTAI BURUH/IX/2012., tanggal 3 September 2012, yang ditandatangani oleh DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH (DPP- PARTAI BURUH) atas nama H. Sonny Pudjisasono, SH.MM., selaku Ketua umum, dan Marcus W. Tiwow, SE., selaku Sekretaris Jenderal; 9.3.2. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Propinsi Sumatera Utara No. 002/DPD-PB/SU/VI/2013 perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Bakal Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tentang tindak lanjut Surat Permohonan DPC Partai Buruh Kab. Tapanuli Utara kepada Nomor : 1/DPC- PB/TU/VI/2013 tanggal 18 juni 2013 agar Sdr Pinondang Simajuntak, S.H.,M.Si, sebagai Calon Bupati dari Partai Buruh pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2013-2018; 9.3.3. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP-Partai Buruh) Nomor: AB.III.123/S.KET/DPP-PARTAI BURUH/VII/2013 Perihal Sutar Keterangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Kepada Ketua KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikeluarkannya Surat Rekomendasi tersebut dalam rangka untuk memenuhi persyaratan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara; 9.3.4. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh (DPC-Partai Buruh) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 007/DPC-PB/TU/VII/2013 perihal Pernyataan dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tapanuli Utara Kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapanuli Utara yang pada pokoknya menerangkan Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan dengan sebenarnya bahwa DPC Partai Buruh Kab. 11 Tapanuli Utara telah mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, St. Pinondang simajuntak SH, MSi. dan Ampuan Situmeang, S.S.]; 9.3.5. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh (DPC-Partai Buruh) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 008/DPC-PB/TU/VII/2013 perihal Permohonan Verifikasi DPC Partai Buruh Kab. Tapanuli Utara Kepada PANWASLU Kab. Tapanuli Utara yang pada pokoknya menerangkan memohon kepada PANWASLU Kab. Tapanuli Utara untuk melakukan pengawasan terhadap proses Verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Tapanuli Utara terhadap Partai Buruh (Menanda tangani Dukungan Ganda), dimana DPC Partai Buruh Kab. Tapanuli Utara dalam pendataannya tidak ikut serta di Verifikasi oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara; 9.4. Bahwa demikian pula pada saat melakukan klarifikasi terhadap Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah bertindak tidak profesional, jujur dan adil karena ternyata telah mengintervensi struktur/susunan Pengurus yang sah dari PPRN karena keterangan maupun dokumen yang ditunjukan oleh PPRN tidak sesuai dengan struktur pengurus yang mengusung kandidat lain, bahkan menolak dokumen pengurus DPW Propinsi Sumatera Utara dan DPD PPRN Kab. Tapanuli Utara yang diberikan oleh Sekjen PPRN atas nama Joller Sitorus, bahkan saking tidak jujur dan adil nya KPU tersebut keesokan harinya masih mengulang datang kembali untuk meminta klarifikasi dari pengurus yang lainnya, akan tetapi kemudian Sekjen PPRN atas nama Joller Sitorus mempertanyakan kedatangan ke-3 (tiga) Komisioner tersebut, sekaligus menegaskan bahwa apa yang sudah diberi keterangan itulah keterangan dari DPP PPRN sehingga ke-3 Komisioner tersebut pulang tidak tercapai maksud dan tujuannya untuk mendapatkan keterangan yang berbeda dari yang sebelumnya, adapun dokumen surat dokumen Dukungan yang diberikan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kepada Pengadu adalah sebagai Berikut: 9.4.1. Surat Dewan Pimpinan Daerah Tapanuli Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN): 01/A.1/DPD/PPRN/REK/VI/2013 tanggal 6 Juli 2013 Tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati 12 dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara Periode 2014-2019; 9.4.2. Surat Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor: 201/DPW/PPRN-SU/VII/2013 tanggal 27 Juli 2013 Tentang Klarifikasi Kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Tapanuli Utara dan Mohon Perbaikan Hasil Pleno KPU Tentang Hasil Verifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 9.4.3. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor : 063/SP/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 Tentang Rekomendasi Restrukturisasi Pengurus DPD – PPRN Kabupaten Tapanuli Utara; 9.4.4. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor : 0127/SK/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 Tentang Penonaktifan Ketua dan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Sumatera Utara; 9.4.5. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor: 015/SK/DPW/PPRN-SU/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 Tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Tapanuli Utara; 9.4.6. Surat Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 20 Juni 2013; 10. Bahwa berdasarkan uraian pada butir 9 tersebut diatas, jelas para Pengadu sesuai ketentuan yang berlaku serta mekanisme AD/ART Gabungan Partai Pengusung Pengadu telah mendapatkan dukungan dari Gabungan Partai Politik sebesar 17,14 % (tujuh belas koma empat belas persen), dan selain itu juga telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo 13 Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga dengan demikian tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk tidak menetapkan Pengadu memenuhi syarat lolos sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013; 11. Bahwa akan tetapi Para Teradu selaku komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara dalam Rapat Pleno verifikasi Administrasi dan faktual telah menyatakan Pengadu tidak memiliki partai politik pengusung yang memenuhi syarat, sebagaimana Berita Acara Nomor: 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi/Faktual Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2013. Dimana didalam Berita Acara tersebut antara lain dinyatakan bahwa Saur Lumbantobing, SE (Bakal calon Bupati)/Manerep Manalu, SH (Bakal Calon Wakil Bupati) diusung Partai BARNAS, Drs. Sanggam Hutagalung, MM (Bakal Calon Bupati)/Sahat HMT Sinaga, SH, MKn. (Bakal Calon Wakil Bupati diusung Partai Peduli Rakyat Nasional, sedangkan Drs. Nikson Nababan (Bakal Calon Bupati)/Drs. Mauliate Simorangkir, M.Si. (Bakal Calon Wakil Bupati) diusung Partai BURUH, serta Ir. Sanggam Hutapea, MM (Bakal Calon Bupati)/Marthinus Hutasoit, SE.MM (Bakal Calon Wakil Bupati) diusung Partai Perjuangan Indonesia Baru (nama baru Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru); 12. Bahwa hasil verifikasi administrasi dan factual sebagaimana Berita Acara tersebut diatas (butir 11) telah bertentangan dengan Surat Keputusan KPU TAPANULI UTARA Nomor: 07/Kpts/KPU/Kab.002.434693/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, dan peraturan lainnya dengan alasan sebagai berikut : 12.1. Partai BARNAS – Susunan Pengurus yang sah sesuai AD/ART Partai BARNAS adalah yang menanda-tangani Surat pencalonan Model B1- KWK.KPU Partai Politik yakni : Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Partai BARNAS atas nama : MANGASI PURBA sebagai Ketua dan atas nama : DARMAN PURBA STh. Sebagai Sekretaris, berdasarkan Surat 14 Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2008, Nomor : 232/SKEP/DPD- BARNAS/SU/DPC/IV/2008 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan DPD Partai Barisan Nasional Tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2008 – 2013. Jo. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor: 68.32/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VII/2013, tanggal 03 Juli 2013 Tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Kepengurusan/fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional, Kota Tarutung-Propinsi Sumatera Utara Perode 2013-2017, selain itu pada saat klarifikasi terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai BARNAS yang DIUSUNG Partai BARNAS adalah Pengadu; 12.2. Partai BURUH - yang diRekomendasikan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kab. Tapanuli Utara, Nomor : AB.035/REKOM/DPP-PARTAI BURUH/IX/2012., tanggal 3 September 2012, yang ditandatangani oleh DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH (DPP- PARTAI BURUH) atas nama H. Sonny Pudjisasono, SH.MM., selaku Ketua umum, dan Marcus W. Tiwow, SE., selaku Sekretaris Jenderal, sejak dari awal adalah Pengadu dan sudah dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan AD/ART Partai BURUH dan yang menanda-tangani Surat pencalonan Model B1- KWK.KPU Partai Politik yakni Dewan Pimpinan Cabang Partai BURUH yang sah atas nama : Drs. Husin Simangunsong selaku Ketua dan Boris PagoPago Sihombing selaku Sekretaris, dan Surat dukungan Rekomendasi yang sudah diberikan Partai BURUH terhadap Pengadu yakni tanggal 3 September 2013 tidak pernah dicabut, sehingga jika ada Rekomendasi kepada Bakal Calon lain tidak dapat dibenarkan secara hukum; 12.3. Partai PIB (PKBIB) - yang diusung dan direkomendasikan Partai PIB (PKBIB) yang menanda-tangani Surat pencalonan Model B1-KWK.KPU Partai Politik adalah pengurus yang sah dan Pengadu telah mendapatkan Surat Dukungan/Rekomendasi sejak tanggal 20 Juli 2012 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 019/VII/SK-Partai PIB/DPN/2012 tanggal 20 Juli 2012, hal ini sesuai pula sebagaimana 15 Berita Acara tanggal 19 Juli 2013, yang hasil verifikasi/klarifikasi yang dilakukan adalah sebagai berikut: - Bahwa Edison Lumbantobing dan Rapma Simanungkalit adalah Ketua dan Sekretaris PPIB yang sudah berubah menjadi PKBIB; - Apabila pengurus Kabupaten Tapanuli Utara menandatangani PPIB maka dokumen tersebut sama halnya dengan dokumen PPIB dan kami anggap sah atas nama PPIB atau PKBIB; - Yang direkomendasikan Balon Bupati / Wakil Bupati Tapanuli Utara adalah St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S.; 12.4. Partai PPRN - yang sah pengurus DPC Partai PPRN adalah pengurus yang menandatangani Surat Pencalonan Model B1-KWK.KPU Partai Politik yakni: Dewan Pimpinan Cabang atas nama: TURMAN SIMANJUNTAK selaku Ketua dan Ir. JONNI SIMANJUNTAK selaku Sekretaris, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor : 015/SK/DPW/PPRN-SU/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 Tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Tapanuli Utara, dan berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 20 Juni 2013; 13. Bahwa dengan demikian tindakan Para Teradu baik dalam melakukan klarifikasi maupun pada Rapat Pleno verifikasi Administrasi dan faktual yang telah menyatakan Pengadu tidak memiliki partai politik pengusung yang memenuhi syarat, sebagaimana Berita Acara Nomor: 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi/Faktual Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2013, adalah bertentangan dengan pasal 2 dan Pasal 92 ayat (E) Peraturan Komisi pemilihan Umum No. 9 tahun 2012, Jo. bertentangan dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2011 , tentang penyelengara Pemilihan Umum , yang menyatakan setiap anggota penyelenggara Pemilihan Umum 16 diikat oleh satu kode Etik , dan serta melanggar Pasal 9 peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas, serta disamping dengan mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya; 14. Bahwa KPU Tapanuli Utara yakni: Komisioner Lambas Matondang dalam pembicaraan via ponsel dengan Pengadu pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 menanggapi Berita Majalah Horas dengan judul “KPU Curang” komisioner KPU tersebut, antara lain menyatakan bahwa dukungan partai politik PIB (Partai PKBIB) bukan kepada Pengadu, adalah karena intervensi KPU Propinsi, sehingga KPU Kabupaten Tapanuli utara telah melanggar asas kemandirian; 15. Bahwa demikian juga Pernyataan Pers Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Tapanuli Utara pada saat Rapat Kordinasi Lengkap Pemkab Tapanuli Utara Bahas Pilkada yang menyatakan: “Ketua KPU Tegaskan PNS Tidak Dilarang Ikuti Deklarasi Balon Bupati”, selengkapnya dikutif “ Terkait hal itu, Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu SSI MSP menjelaskan bahwa dalam peraturan KPU tidak pernah ada ketentuan yang mengatakan PNS dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon bupati/wakil bupati. Begitu juga kegiatan politik setiap balon bupati/wakil bupati seperti melakukan pertemuan dengan masyarakat dan membuat baliho/spanduk tidak menyalahi ketentuan, bahkan sangat membantu untuk sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat”, demikian pula pada harian Media lainnya berjudul “KPU Tak Larang PNS Hadiri Kampanye” Pernyataan Ketua KPU yakni : Meski Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS) secara tegas melarang keterlibatan PNS dalam politik praktis, namun KPU Taput memperbolehkan PNS mendukung dan mengikuti kegiatan pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Taput seperti berkampanye “KPU tidak ada dan tidak bisa melarang PNS mendukung dan mengikuti acara sosialisasi atau pertemuan para pasangan balon bupati, selama kepentingannya untuk mengetahui visi misi,” ujar Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu.Kamis (25/7; 17 16. Bahwa selain itu Para Teradu patut diduga tidak proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas dalam melakukan verifikasi administrasi dan factual dalam meloloskan Bakal Calon Saur Lumbantobing, SE (Bakal calon Bupati)/Manerep Manalu, S.H. (Bakal Calon Wakil Bupati) diusung Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) padahal yang mengusung dan menandatangani pendaftaran bakal calon tersebut atas nama : Ronald Simanjuntak selaku ketua DPC kab. Tapanuli Utara sudah terdaftar sebagai Caleg DPRD Tk II. Tapanuli Utara dari Partai “GOLKAR”, demikian pula Bakal Calon Banjir Simanjuntak (Bakal calon Bupati)/Drs. Maruhum H. Situmeang, BSc. (Bakal Calon Wakil Bupati) yang diusung Partai Indonesia Sejahtera (PIS) telah dinyatakan memenuhi syarat lolos Partai PIS meskipun Ketua DPC PIS Kabupaten Tapanuli Utara, atas nama JASA SITOMPUL telah pindah partai dan sebagai Caleg DPRD dari Partai “NASDEM”; 17. Bahwa dalam proses selanjutnya meskipun Pengadu melalui Suratnya tanggal 2 Agustus 2013 dengan Nomor: 15/PA/VIII/2013 melakukan penolakan terhadap Berita Acara Nomor: 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi/Faktual Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2013, dengan alasan bahwa berdasarkan bukti, fakta dan keterangan saksi yang ada, dimana KPU Kab. Tapanuli Utara dalam menjalankan tugas tidak professional, tidak cermat, dan melanggar aturan hukum dan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan verifikasi, khususnya ke partai politik sehingga sangat merugikan pasangan bakal Calon/Pengadu, akan tetapi Para Teradu/KPU Kabupaten Tapanuli Utara melalui suratnya tanggal 11 Agustus 2013, Nomor : 1218.1/KPU-Kab-002.434693/VIII/2013, menyatakan bahwa baik verifikasi Administrasi maupun verifikasi factual yang telah dilakukan oleh Konmisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara adalah telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni berdasarkan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jo. Keputusan KPU Kab. Tapanuli Utara Nomor : 07 Kpts/KPU/Kab.002.434693/2013; 18. Bahwa demikian juga terhadap Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara No. 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013, Tentang Hasil Verifikasi Adminstrasi /Faktual syarat Pencalonan 18 dan syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2013, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesuai dengan Surat Partai Peduli Rakyat Nasional Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara No. 201/DPW/PPRN – SU/VII/2013, tanggal 27 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara yang antra lain menyatakan secara tegas pada butir 3 suratnya menyatakan: “Bahwa dengan demikian apa bila hasil Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak sesuai dengan fakta diatas kami minta agar KPU Tapanuli Utara merubah hasil Pleno tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU dan Undang – undang yang berlaku”.dan selanjutnya pada butir 4 ditegaskan: “Bahwa apa bila KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak melakukan Perubahan dan Menyesuaikaan keabsahan Kepengurusan DPD – PPRN Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan diatas , maka hal ini merupakan Pelanggaran Hukum yang menyangkut membuat dan menggunakan dokumen Palsu dan Penyalah gunaan wewenang”; 19. Bahwa dalam proses tahapan selanjutnya Pengadu mengajukan Kelengkapan Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Surat Pencalonan Nomor: 05/PA/2013 Model B-KWK.KPU Partai Politik pada tanggal 31 Juli 2013, yang kemudian atas pengajuan tersebut KPU Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan suratnya tanggal 1 Agustus 2013 Nomor: 1195/KPU-Kab.002.434693/VIII/2013, Perihal Syarat pencalonan dan Syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli utara 2014- 2019, yang pada butir (b) menyatakan: “Sementara partai politik pengusung lainnya seperti Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Barisan Nasional dan Partai Buruh telah memenuhi syarat untuk bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati yang lain sesuai hasil verifikasi factual yang dilakukan KPU Kabupaten Tapanuli Utara ke masing-masing DPD/DPW partai politik maupun Berita Acara No. 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013, sehingga tidak dapat lagi mengusung bakal calon St. Pinondang Simanjuntak, SH, M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S., namun dalam surat ini tidak transparans dalam penjelasannya tentang partai partai yang mana saja yang di verifikasi ke DPD/DPW ataupun berdasarkan hasil Berita Acara atau dengan perkataan lain kaitannya dengan verifikasi ke masing-masing DPD/DPW partai politik dengan Berita 19 Acara No. 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tidak dijelaskan/transparan; 20. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Berita Acara tanggal 10 Agustus 2013, Nomor 1207/BA/VIII/2013 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi/Faktual Perbaikan Syarat Pencalonan Dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, yang menetapkan bahwa Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan jumlah kursi maupun suara dengan menyatakan Partai politik pengusung pengadu yaitu PPRN, Partai Barnas dan Partai Buruh tidak memenuhi syarat untuk mengusung pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Pemilihan Tahun 2013 sehingga merugikan Hak politik Pengadu; 21. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas sangat nyata dan tegas tindakan Komisi Pemilihan Umum yang menggugurkan Pengadu sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, setiap anggota penyelenggara Pemilu diikat oleh suatu kode etik penyelenggara Pemilu. Kode etik tersebut untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas, serta disamping dengan mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya. Sebagai organisasi publik, dalam menjalankan mandat Undang-Undang, setiap anggota KPU wajib menjalankan prinsip-prisnsip ”Kepemerintahan yang baik” (Good Corporate Governance), yang terdiri atas transparency, accountability, responsibility, impartiality, independency, dan fairness. serta bertentangan dengan pula pasal 9 peraturan bersama a quo juga menegaskan bahwa, “ Penyelenggara PEMILU berkewajiban : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 20 b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; 22. Bahwa tindakan Para Teradu juga telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9 tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain menyatakan sebagai berikut: Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada Azas Mandiri, jujur, adil, Kepastian hukum tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas; 23. Bahwa perbuatan para Teradu tersebut adalah bukan semata-mata perbuatan pelanggaran kode etik, tetapi juga diduga merupakan perbuatan yang sistematis untuk sengaja menggagalkan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Pengadu memohon kepada DKPP RI untuk menyatakan: - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; - Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; - Bahwa Para Teradu terbukti telah Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Dukungan Partai Buruh, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Barisan 21 Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terhadap Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinondang Simanjuntak, SH, MSI, Ampuan Situmeang, S.S. [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Pengadu memohon kepada DKPP RI untuk menyatakan: 1. Mengabulkan Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian kepada para Teradu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara, kepada para Teradu; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Utara atau KPU RI untuk melakukan Peninjauan Kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu dalam rangka Pemilihan Hak Konstitusional Pengadu St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si., dan Ampuan Situmeang, S.S.; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Utara atau KPU RI untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara agar mengikut sertakan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara pada Pemiihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2013; Atau apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain kami mohon keputusan yang seadil-adilnya, atau Ex Aquo Et Bono. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan 22 Umum Kabupaten Tapanuli Utara No.01/Kpts/KPU – kab.002.434693/2013, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemili han Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia (DPC – PPPI) Kabupaten Tapanuli Utara No. 013/PPPI– VII/TU/2013, tanggal 31 Juli 2013, tentang Rekomendasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Presidium Cabang Partai Republika Nusantara Kabupaten Tapanuli Utara No.057/SK – Rep – 21/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Rekomendasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara No.003/PNBKI– VII/TU/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Rekomendasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai PIB Nomor:019/VII/SK – Partai PIB/DPN/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru Kabupaten Tapanuli Utara No.08/SK–Partai PIB/DPC- TU/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Rekomendasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Sumatera Utara Partai Perjuangan Indonesia 23 Baru No.08A/SK – Partai PIB/DPD- SU/IV/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Rekomendasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Perjuangan Indonesia Baru No.40/VII/SK – Partai PIB/III/ DPN/2013 tanggal 03 April 2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru No.042/VII/SK – PKPIB/ DPN/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Partai Perjuangan Indonesia Baru; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Partai Perjuangan Indonesia Baru; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP – Partai Buruh) No. AB.035/REKOM/DPP – Partai Buruh/IX/2012 tanggal 3 September 2012, yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara, perihal Rekomendasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara No. 002/DPD- TB/SU/VI/ 2013 tanggal 21 Juni 2013 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP); 14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP – Partai Buruh) No. AB.III.123/S.KET/DPP- PARTAIBURUH/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum 24 (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara No. 008/DPC– PB/TU/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang ditujukan kepada PANWASLU Kabupaten Tapanuli Utara; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional No. 232/SKEP/DPD- BARNAS/SU/DPC/VII/2008 Tanggal 15 Juli 2008 tentang Perubahan atas surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional Nomor: 198/SKEP/DPD-BARNAS/SU/DPC/IV/2008 tanggal 25 April 2008 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Periode 2008 - 2013; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No. 69.34/REK/DPPP BARNAS/VII/ 2013 Tanggal 05 Juli 2013 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tarutung Tapanuli Utara; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No. 70.35/SKEP/DPP-P BARNAS/ DPC/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 perihal penegasan kepengurusan DPC Partai Barisan Nasional Kota Tarutung Tapanuli Utara yang ditujukan kepada Ketua KPUD Kota Tarutung Tapanuli Utara; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No 68.32/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VII/ 2013 tanggal 3 Juli 2013; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Lampiran SK PARTAI BARISAN NASIONAL No 68.32/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional No 6.109/INT/DPD/P-BARNAS/SU/ VII/2013 tanggal 6 Juli 2013 yang ditujukan kepada Sdr. St. Pinondang Simanjuntak SH., M. Si dan Sdr. 25 Ampuan Situmeang, SS.; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara No. 8.045/INT/DPC/P-BARNAS/SU/VI/2013 tanggal 6 Juli 2013 yang ditujukan kepada Sdr. St. Pinondang Simanjuntak SH., M. Si dan Sdr. Ampuan Situmeang, SS.; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Akta Notaris Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Partai Barisan Nasional Nomor: 02 Tanggal 1 Oktober 2007; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Tanda terima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama St. Pinondang Simanjuntak, SH., M.Si dan Ampuan Situmeang, SS. tanggal 6 Juli 2013 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi/Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara terhadap DPP Partai PIB tanggal 19 Juli 2013; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh (DPC Partai Buruh) Kabupaten Tapanuli Utara No. 007/DPC–PB/TU/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara; 27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Dewan Pimpinan Daerah Tapanuli Utara Nomor; 01/A.1/DPD/PPRN/REK/VI/2013, tanggal 6 Juli 2013 Perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara Periode 2014 – 2019; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Surat Partai Peduli Rakyat Nasional Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara No. 201/DPW/PPRN – SU/VII/2013 tanggal 27 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara; 29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor: 26 0127/SK/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang penonaktifan ketua dan pengangkatan pelaksana tugas ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai PPRN Propinsi Sumatera Utara; 30. Bukti P-30 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor: 063/SP/DPP- PPRN/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPW-PPRN Provinsi Sumatera Utara; 31. Bukti P-31 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor : 015/SK/DPW/PPRN/SU/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang penetapan susunan personalia pengurus dewan pimpinan daerah PPRN Kabupaten Tapanuli Utara; 32. Bukti P-32 : Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor: 015/SK/DPW/PPRN/SU/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013; 33. Bukti P-33 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); 34. Bukti P-34 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara No. 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang Hasil Verifikasi Adminitrasi/ Faktual Syarat Pencalonan dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013; 35. Bukti P-35 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan umum Kabupaten Tapanuli Utara No. 1155/KPU–Kab–002.434693/ VII/2013 tanggal 25 Juli 2013, Perihal Hasil Verifikasi Administrasi dan FaktualBakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang ditujukan kepada Pengadu; 36. Bukti P-36 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara No. 1218.1/KPU – Kab – 27 002. 434693 /VIII/2013 tanggal 11 Agustus 2013 Perihal Penolakan Hasil Verifikasi Administrasi/ Faktual Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara 2013; 37. Bukti P-37 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 1207/BA/ VIII/2013 tanggal 10 Agustus 2013 tentang Hasil Verifikasi Administrasi/Faktual Perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan umum bupati dan wakil bupati kab. Tapanuli Utara tahun 2013; 38. Bukti P-38 : Fotokopi Surat Komisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara No. 1183/KPU-Kab- 002.434693/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal nama-nama kepengurusan partai politik yang ditujukan kepada tim pemenangan bakal calon bupati dan wakil bupati disebut dengan “TAPIAN”; 39. Bukti P-39 : Fotokopi Tanda Terima surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara kepada pengurus Tim Pemenangan Bakal pasangan calon St. Pinondang Simanjuntak yang diterima oleh Tuti Marpaung; 40. Bukti P-40 : Fotokopi Tanda Terima surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara kepada pengurus Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon St. Pinondang Simanjuntak, SH., M.Si yang diterima oleh Parlindungan Manalu tanggal 24 Juli 2013; 41. Bukti P-41 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor:1195/KPU-Kab.002.434693/ VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013, perihal syarat pencalonan dan syarat bakal calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Utara 2014 – 2019ditujukan kepada Tim Pemenangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Utara 2014 – 2019 “TAPIAN”; 42. Bukti P-42 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 28 Tapanuli Utara Nomor:1181/KPU-Kab-002.434693/ VII/2013 tanggal 31 Juli 2013, perihal penyampaian syarat pencalonan dan syarat calon yang tidak memenuhi syarat yang ditujukan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 43. Bukti P-43 : Fotokopi Surat Kelengkapan Berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2014–2019 pasangan calon St. Pinondang Simanjuntak, SH., M.Si dan Ampuan Situmeang, SS.; 44. Bukti P-44 : Fotokopi Surat Penolakan Hasil Verifikasi Nomor 15/PA/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 perihal penolakan hasil verifikasi Administrasi/Faktual ditujukan pengadu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara; 45. Bukti P-45 : Fotokopi Kliping Koran yang memuat pemberitaan: KPU Tak Larang PNS Hadiri Kampanye; 46. Bukti P-46 : Fotokopi Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru yang memuat pemberitaan: Rapat Kordinasi Lengkap Pemkab Tapanuli Utara bahas Pilkada, Ketua KPU dan Kajari Tegaskan PNS Tidak Dilarang Ikuti Deklarasi Balon Bupati; 47. Bukti P-47 : Fotokopi Surat Kabar Mingguan Global Pos-Pos Edisi 9 (1-15 Agustus 2013) Halaman 1 dan 15 Tentang “Tapian dizolimi – KPU Taput Curang”; 48. Bukti P-48 : Fotokopi Majalah HORAS Edisi 165 (1-15 Agustus 2013) Halaman 13-15 Tentang “Hasil Sementara Verifikasi KPU Taput Curang”; 49. Bukti P-49 : Fotokopi Majalah Budaya Dalihan Na Tolu Edisi 75/ Agustus 2013 pada halaman 22 dan 23 Tentang Kabupaten Tapanuli Utara Peluit Pilkada dibunyikan 9 Pasangan mendaftar ke KPUD; 50. Bukti P-50 : Fotokopi Photo bersama antara Ketua DPP Partai Buruh dengan Calon Bupati Tapanuli Utara beserta Tim Advokasi tanggal 3 September 2013 (bertempat di Hotel Bidakara- Jakarta Selatan); 29 51. Bukti P-51 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 52. Bukti P-52 : Fotokopi Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pemilu 2014; 53. Bukti P-53 : Rekaman Pembicaraan antara Tim Pendukung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara a.n St. Pinondang dan Ampuan Situmeang dengan KPU Kabupaten Tapanuli Utara; 54. Bukti P-54 : Rekaman Pembicaraan dengan Masyrakat Tapanuli Utara Tentang Protes Terhadap Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; Selain itu Pengadu juga mengajukan 5 (lima) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 26 dan 28 Agustus 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Joller Sitorus  Bahwa saksi adalah Sekretaris Jenderal PPRN;  Bahwa saksi tidak pernah menjawab surat klarifikasi dari KPU Kabupaten Tapanuli Utara perihal mana pengurus yang sah. DPP PPRN tidak pernah mengenal SK yang digunakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengklarifikasi dukungan, dan kepengururusan yang sah adalah pengurus yang menjadi pengadu; 2. Idayani Usman  Bahwa saksi adalah Ketua PPIB;  Bahwa saksi menjelaskan yang datang untuk klarifikasi ada tiga orang KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga orang tersebut hanya datang dan menanyakan siapakah pengurus yang sah;  Bahwa saksi menjelaskan kepada Teradu bahwa apabila ada dua calon Bupati dari PPIB, maka PPIB hanya mengusulkan calon atas nama St. Pinondang; 3. (Saksi dari DPD Partai Buruh) 30  Bahwa saksi mengatakan tidak ada pengurusan ganda dalam partainya dan hanya mendukung satu pasangan calon yaitu St. Pinondang;  Bahwa pemberian dukungan kepada pasangan calon atas nama St. Pinondang sudah sejak September 2012; 4. (Saksi dari Sekretaris DPC Partai Barnas)  Bahwa dukungan partai Barnas diberikan untuk pasangan calon atas nama St. Pinondang; 5. Tatik Suhartati  Bahwa saksi adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Barisan Nasional;  Bahwa berdasarkan verifikasi oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara terkait beberapa dukungan yang diajukan oleh Partai Barnas di Tapanuli Utara terhadap beberapa pasangan calon. Saksi mengatakan bahwa mengetahui dan mengakui kehadiran Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan ada tiga dukungan dari tiga kepengurusan Partai Barnas. DPP Partai Barnas hanya mencatat dan tidak memberikan dukungan pada salah satu kandidat atau menentukan kandidat mana yang didukung;  Bahwa beberapa hari kemudain KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah menyatakan bahwa Partai Barnas telah memberikan dukungan pada salah satu kandidat, padahal dari DPP tidak pernah merekomendasikan kepada salah satu kandidat. Kemudian KPU Kabupaten Tapanuli Utara mengarahkan bahwa pencabutan dukungan tersebut harus diajukan secara tertulis;  Bahwa Ketua Umum Partai Barnas mengakui ada dua kepengurusan, tetapi tidak menentukan kepada dukungan itu disampaikan; Bahwa Ketua Umum Abstain terhadap dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, sedangkan wasekjennya tidak (punya pilihan dukungannya sendiri). [2.4] Menimbang bahwa para Teradu memberikan jawaban dalam persidangan pada 26 Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas melakukan proses Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara telah 31 memenuhi prosedur yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 2. Bahwa Teradu sebelum melakukan pengumuman penerimaan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik, Teradu terlebih dahulu menyurati seluruh pimpinan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2009 Tingkat Kabupaten Tapanuli Utara untuk meminta kepengurusan yang sah dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2009, melalui surat Teradu Nomor: 830/KPU- Kab.002.434693/V/2013 tanggal 27 Mei 2013; 3. Bahwa selanjutnya Teradu menyurati kembali seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2009 kepada Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2009 untuk meminta kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan surat Teradu Nomor : 864/KPU-Kab.002.434693/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013; 4. Bahwa sesuai dengan surat bukti T-1 (surat Nomor: 830/KPU- Kab.002.434693/V/2013 tanggal 27 Mei 2013) masing-masing Partai Politik membalas surat Teradu, antara lain:  Bahwa Partai Perjuangan Indonesia Baru menyerahkan Surat Keputusan Nomor: 08/SK/DPD Partai PIB/SU/II/2013 tentang komposisi dan personalia DPC Partai Perjuangan Indonesia Baru Kabupaten Tapanuli Utara masa bhakti tahun 2010–2015, yang diketuai oleh EDISON LUMBAN TOBING dan Sekretaris RAPMA SIMANUNGKALIT;  Bahwa Partai Buruh menjawab surat Teradu melalui suratnya Nomor: 003/DPC-PARTAI BURUH/KAB.TU/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013, dengan lampiran Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara No. 001/DPD-PARTAI BURUH/SU/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan DPC Partai Buruh Kab.Tapanuli Utara dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara;  Bahwa Partai Barisan Nasional menyerahkan suratnya Nomor : 04/07/DPC-BARNAS/2013 tanggal 01 Juli 2013 dengan lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No. 32 60.32.12/SKEP/DPP-P.Barnas/DPC/VII/2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara masa bhakti 2012-2017, yang diketuai oleh LISKEN SINAGA dan Sekretaris Ir.L.TINAMBUNAN;  Bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional menjawab surat Teradu melalui suratnya Nomor: 017/DPD PPRN-TU/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal daftar pengurus DPD PPRN Kabupaten Tapnuli Utara dengan lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Sumatera Utara No. 014/SK/DPW/PPRN- SU/VI/2013 tentang penetapan susunan personalia pengurus dewan pimpinan daerah partai peduli rakyat nasional provinsi Sumatera Utara, yang menegaskan Ketua EDISON OMPUSUNGGU, SH dan Sekretaris FIRMAN LUMBANTOBING; 5. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, Teradu melakukan pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, melalui surat Nomor: 1001/KPU-Kab- 002.434693/VI/2013 tanggal 1 Juli 2013; 6. Bahwa seterusnya atas pengumuman tersebut, beberapa bakal pasangan calon, baik dari partai politik maupun calon perseorangan mendaftarkan diri kepada Teradu sesuai dengan nomor pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 7. Bahwa Teradu melakukan pemeriksaan atas seluruh berkas administrasi yang menjadi dasar pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, antara lain dukungan partai Politik untuk memenuhi syarat minimal 15% dari kursi atau 15% akumulasi suara sah hasil Pemilu tahun 2009 sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Pasal 59 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 33 8. Bahwa syarat minimal dukungan Partai Politik yang dibutuhkan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara adalah minimal 35 kursi x 15% = 5,25 kursi yang dibulatkan keatas menjadi 6 kursi, atau syarat minimal untuk akumulasi suara sah adalah 15% x 134.111 = 20.116,5 suara yang dibulatkan keatas menjadi 20.117 suara; 9. Bahwa Pengadu, dengan nama lengkap St. Pinondang Simanjuntak, SH.,M.Si Nomor HP 08158865377 dan Ampuan Situmeang, SS Nomor HP 08129361085 mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara ke KPU Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2013 pukul 22.30 wib yang diusung partai politik:  PPRN;  Partai BARNAS;  PPIB;  PARTAI BURUH; Meskipun sebelumnya sudah memohon pengamanan kepada Kapolres Tapanuli Utara untuk pendaftaran ke KPU Kabupaten Tapanuli Utara pada hari yang sama pukul 11.00 WIB yang suratnya di tembuskan ke KPU Kabupaten Tapanuli Utara dengan Nomor 02/PA/2013 tanggal 4 Juli 2013, telah terjadi keterlambatan pendaftaran 11 jam lebih dari yang dijadwalkan tanpa alasan yang jelas; 10. Bahwa Pengadu pada saat pendaftaran menyerahkan formulir surat pencalonan Model B.KWK.KPU PARTAI POLITIK No. 05/PA/2013 tanggal 6 Juli 2013; 11. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi admistrasi dan faktual terhadap kebenaran dan keabsahan kepengurusan Partai Politik yang mengusung Pengadu kepada Pengurus Partai Politik diatasnya (Pengurus tingkat Provinsi dan atau tingkat pusat); 12. Bahwa adapun hasil verifikasi adalah : dukungan dari Partai Politik kepada Pengadu yakni PPRN, PARTAI BARNAS, PPIB dan PARTAI BURUH TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) untuk mengusung Pengadu karena: a. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) 34 - Kepengurusan yang sah Partai Perjuangan Indonesia Baru Kabupaten Tapanuli utara adalah Ketua EDISON LUMBANTOBING dan Sekretaris RAPMA SIMANUNGKALIT; - Bahwa pengurus Partai Perjuangan Indonesia Baru mengajukan 2 (dua) bakal pasangan calon antara lain: a.1. Pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2013 Pukul 21.30 wib mendaftarkan pasangan calon atas nama Ir. SANGGAM HUTAPEA, MM dengan MARTINUS HUTASOIT, SE. MM. sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; a.2. Pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2013 pukul 22.30 wib mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama St.PINONDANG SIMANJUNTAK, SH, M.Si dengan AMPUAN SITUMEANG, SS; a.3. Bahwa sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan : “Dalam hal pimpinan Partai Politik atau gabungan partai Politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasang calon yang lebih awal didaftarkan “ Jo Pasal 67 ayat (1) huruf (b) menyatakan : “ Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK); a.4. Bahwa melihat dasar hukum yang menjadi acuan Teradu, terbukti bahwa Ir. SANGGAM HUTAPEA, MM. Bakal calon Bupati dengan MARTINUS HUTASOIT, SE. MM. Bakal calon Wakil Bupati yang berhak menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung sesuai dengan pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bukan Pengadu karena Pengadu bukan orang yang pertama didaftarkan; 35 a.5. Bahwa sesuai dengan surat Partai Perjuangan Indonesia Baru Nomor: 14-DPC-PPIB/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang diterima oleh Teradu pada tanggal 22 Juli 2013, tentang penarikan dukungan yang intinya menarik dukungan terhadap Ir. SANGGAM HUTAPEA, MM. dan wakilnya MARTINUS HUTASOIT, SE, MM sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara, namun surat penarikan dukungan tersebut tidak dapat diakomodir oleh Teradu karena bertentangan dengan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; a.6. Bahwa setelah selesainya proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 6 Juli 2013, Partai Perjuangan Indonesia Baru menyerahkan surat Nomor : 14-DPC-PPIB/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 kepada Teradu, atau dengan kata lain surat yang dibuat oleh Partai Perjuangan Indonesia Baru diserahkan kepada Teradu setelah partai tersebut mengajukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan setelah seluruh proses pendaftaran ditutup; a.7. Bahwa setelah Partai Perjuangan Indonesia Baru mengajukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan dengan telah ditutupnya proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, maka surat yang diajukan oleh Partai Perjuangan Indonesia Baru tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mendukung Pengadu sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tapanuli Utara Periode tahun 2014-2019; a.8. Bahwa surat Partai Perjuangan Indonesia Baru tersebut membuktikan dukungan yang sah adalah terhadap Ir. SANGGAM HUTAPEA, MM dengan MARTINUS HUTASOIT, SE.MM. sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2014 -2019; b. Partai Buruh 36 b.1. Bahwa pada waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ternyata ditemukan 2 (dua) kepengurusan Partai Buruh yang masing-masing mengusulkan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; b.2. Bahwa kepengurusan Pertama sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara Nomor : 001/DPD-PARTAI BURUH/SU/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara nomor: 001/S-KEP/DPD- PARTAI BURUH/SU/V/2013 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara adalah Ketua Drs.HUSIN SIMANGUNSONG dan Sekretaris BORIS PAGOPAGO SIHOMBING: - Mendukung Drs. NIKSON NABABAN sebagai Calon Bupati dan Drs. MAULIATE SIMORANGKIR, M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Periode Tahun 2014 – 2019 ; - Bahwa dukungan partai Buruh diberikan kepada Drs. NIKSON NABABAN dan Drs. MAULIATE SIMORANGKIR, M.Si didaftarkan pada Hari Sabtu tanggal 6 Juli 2013 Pukul 14.45 WIB; - Bahwa selain kepada Drs. NIKSON NABABAN dan Drs. MAULIATE SIMORANGKIR, M.Si Partai Buruh juga memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara atas nama St. PINONDANG SIMANJUNTAK, SH, M.Si dan AMPUAN SITUMEANG, SS yang didaftarkan pada Hari Sabtu tanggal 6 Juli 2013 pukul 22.30 WIB; b.3. Bahwa sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan : “Dalam hal pimpinan Partai Politik atau gabungan partai Politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu 37 pasangan calon yang lebih awal didaftarkan“ Jo. Pasal 67 ayat (1) huruf (b) menyatakan: “Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK); b.4. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut yang berhak ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara dari partai Buruh adalah Drs. NIKSON NABABAN dan Drs. MAULIATE SIMORANGKIR, M.Si; c. Partai Peduli Rakyat Nasional c.1. Bahwa pada waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ternyata ditemukan 2 (dua) kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional yang masing- masing mengusulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yaitu: - Edison Ompusunggu, SH selaku Ketua dan Firman Lumbantobing selaku Sekretaris DPC PPRN Kabupaten Tapanuli Utara mengusung Drs. Sanggam Hutagalung, MM sebagai bakal calon Bupati dan Sahat HMT Sinaga, SH, M.Kn sebagai bakal calon Wakil Bupati; - Turman Simanjuntak selaku Ketua dan Ir. Jonni Simanjuntak selaku Sekretaris DPC PPRN Kabupaten Tapanuli Utara mengusung St. Pinondang Simanjuntak, SH, M.Si sebagai bakal calon Bupati dan Ampuan Situmeang, SS sebagai bakal calon Wakil Bupati; c.2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi faktual kepengurusan PPRN Kabupaten Tapanuli Utara kepada Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Provinsi Sumatera Utara; c.3. Bahwa Kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 014/SK/DPW/PPRN-SU/VI/2013 tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli 38 Rakyat Nasional Kabupaten Tapanuli Utara, yang menegaskan Ketua EDISON OMPUSUNGGU, SH dan Sekretaris FIRMAN LUMBANTOBING; c.4. Bahwa berkaitan dengan kepengurusan yang diduga ganda tersebut, Teradu melakukan verifikasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Provinsi Sumatera Utara dan ternyata yang sah menurut DPW PPRN Provinsi Sumatera Utara adalah PPRN Kabupaten Tapanuli Utara yang diketuai oleh EDISON OMPUSUNGGU, SH. dan Sekretaris FIRMAN LUMBANTOBING; c.5. Bahwa Teradu selain melakukan Verifikasi kepada DPW PPRN Provinsi Sumatera Utara, juga melakukan verifikasi kepada DPP PPRN yang intinya menyatakan bahwa pengangkatan Pengurus di Kabupaten adalah wewenang dari DPW PPRN atau Tingkat Provinsi sesuai dengan Berita Acara tertanggal 20 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPRN dan Teradu; c.6. Bahwa selain itu terdapat kepengurusan PPRN Kabupaten Tapanuli Utara yang diketuai oleh TURMAN SIMANJUNTAK dan Serektaris Ir. JONNI SIMANJUNTAK melalui SK Nomor: 062/SP/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 akan tetapi Surat Keputusan Kepengurusan tersebut diserahkan kepada Teradu pada tanggal 29 Juli 2013, jauh setelah ditutupnya proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; c.7. Bahwa diindikasikan Surat 062/SP/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dianggap tidak sah, karena pada saat verifikasi yang dilakukan teradu pada tanggal 19 Juli 2013 Pengurus DPW PPRN Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwasanya Kepengurusan DPC PPRN Kabupaten Tapanuli Utara adalah Ketua EDISON OMPUSUNGGU, SH. dan Sekretaris FIRMAN LUMBANTOBING; c.8. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon“; 39 c.9. Bahwa dengan demikian kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional yang diketuai oleh TURMAN SIMANJUNTAK dan Ir. JONNI SIMANJUNTAK sebagai Sekretaris bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c.10. Bahwa oleh karena kepengurusan yang bertentangan dengan Peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan seluruh tindakan yang dilakukannya dianggap tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan bagi Teradu; c.11. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut yang berhak ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara dari Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Tapanuli Utara adalah Drs. SANGGAM HUTAGALUNG, MM dan SAHAT HMT SINAGA, SH, M.Kn. d. Partai Barisan Nasional d.1. Bahwa Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara telah menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No. 60.32.12/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/ VII/2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara masa bhakti 2012 -2017 yang diketuai oleh LISKEN SINAGA dan Sekretaris Ir. L. TINAMBUNAN; d.2. Bahwa Partai Barisan Nasional telah mengusung bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara kepada SAUR LUMBANTOBING, SE. sebagai calon Bupati dan MANEREP MANALU, SH. sebagai calon Wakil Bupati periode 2014 – 2019; d.3. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2013 Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara yang diketuai oleh MANGISI PURBA dan DARMAN PURBA, S.Th mengusung St. PINONDANG SIMANJUNTAK, SH. MSi sebagai bakal calon Bupati dan AMPUAN SITUMEANG, SS. sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 40 d.4. Bahwa kelengkapan admistrasi yang dilengkapi oleh Pengadu sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara yang diserahkan tanggal 23 Juli 2013, jauh setelah masa pendataran berakhir dan ternyata juga salah alamat, karena Pengadu menujukan suratnya dan administrasinya dari Partai Barisan Nasional “KOTA TARUTUNG“ No. 69.34/Rek/DPP-P BARNAS/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 yang ditujukan kepada: “KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARUTUNG TAPANULI UTARA“; d.5. Bahwa Teradu tidak berhak untuk mengakomodir surat dari Partai Barisan Nasional tersebut, karena Teradu adalah Komisioner pada Komisi Pemilihan Umum KABUPATEN TAPANULI UTARA, bukan Komisioner pada Komisi Pemilihan Umum KOTA TARUTUNG; d.6. Bahwa Pengadu diusung sebagal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk KOTA TARUTUNG TAPANULI UTARA untuk priode tahun 2013–2017, dan didukung oleh DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BARISAN NASIONAL KOTA TARUTUNG, sehingga Teradu tidak ada hubungan dengan Pengadu berkaitan dengan pencalonan Pengadu sebagaI bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di KABUPATEN TAPANULI UTARA; d.7. Bahwa surat Keputusan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL No. 69.33/SKEP/REK/DPP PBARNAS/ CABUP/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Penetapan persetujuan dukungan terhadap calon Kepala Daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati KOTA TARUTUNG Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara 2013 – 2018; d.8. Bahwa Surat DPP Partai BARNAS Nomor : 69.33/SKEP/REK/DPP PBARNAS/VII/2013 adalah salah sasaran, sehingga Teradu tidak berhak untuk mengakomodir surat tersebut, karena dukungan tersebut ditujukan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di KOTA TARUTUNG ; d.9. Bahwa selain itu Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional juga menerbitkan surat No. 70.35/SKEP/DPPP BARNAS/ DPC/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 yang ditujukan kepada: KETUA KPUD KOTA TARUTUNG TAPANULI UTARA perihal 41 Penegasan Kepengurusan DPC Partai Barisan Nasional KOTA TARUTUNG TAPANULI UTARA; d.10. Bahwa surat tersebut membuktikan secara formil bahwasannya MANGASI PURBA dan DARMAN PURBA adalah Ketua dan Sekretaris PARTAI BARISAN NASIONAL DI KOTA TARUTUNG bukan sebagai Ketua dan Sekretaris PARTAI BARISAN NASIONAL DI KABUPATEN TAPANULI UTARA; d.11. Bahwa seluruh dukungan yang diberikan oleh PARTAI BARISAN NASIONAL kepada Pengadu bukan untuk kepentingan Pencalonan Pengadu di KABUPATEN TAPANULI UTARA; d.12. Bahwa dengan demikian seluruh Pengaduan Pengadu terhadap Teradu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) salah sasaran; 13. Bahwa pada halaman 3 alinea 1 poin 2 pengaduan Pengadu mengatakan bahwa “bahwa dalam mengajukan pendaftaran sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Pengadu telah mengisi formulir Model B-KWK-KPU- partai politik, serta melampirkan surat dukungan dari partai Politik 4 (empat) partai Politik yakni:  Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) dengan jumlah 1 kursi (3.414 suara);  Partai Buruh dengan jumlah 2 kursi (4.355 suara);  Partai Barisan nasional (BARNAS) dengan jumlah 1 kursi (3.590 suara);  Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan jumlah 2 kursi (5.691 suara); 14. Bahwa melihat dukungan yang diberikan oleh Pengadu kepada Teradu, maka sebagai lembaga yang independen dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang merupakan proses demokrasi untuk menentukan kepala daerah, maka Teradu melakukan verifikasi administrasi atas seluruh surat administrasi pencalonan Pengadu; 15. Bahwa Teradu melakukan verifikasi kepada Partai Politik Pengusung yang mendukung pencalonan Pengadu sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2014 – 2019 sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 42 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 16. Bahwa melihat kondisi ini, sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012, Teradu melakukan verifikasi kepada kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah; 17. Bahwa dari verifikasi yang dilakukan Teradu kepada Gabungan Partai Politik yang disebut Pengadu mendukungnya, ternyata ditemukan hal- hal yang membuktikan bahwasanya Pengadu tidak memiliki dukungan partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2014-2019; 18. Bahwa Teradu telah melakukan verifikasi surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM, dan telah sesuai dengan pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 19. Bahwa pada halaman 6 poin (9) pengaduan Pengadu menyatakan : “bahwa kuat dugaan selain Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pelanggaran kode etik juga termasuk kuat dugaan adanya perencanaan secara terstruktur dan sistematis untuk menggagalkan Pengadu sebagai peserta Pasangan calon karena ternyata KPU Kab.Tapanuli Utara dalam hal ini : 1. Teradu I/Lamtagon Manalu (Ketua KPU Kab.Tapanuli Utara) 2. Teradu V/Lambas Matondang (Anggota KPU Kab.Tapanuli Utara) dan 3. M.Anwar Lumban Gaol (Staf KPU) yang dikhususkan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan partai politik sebagai partai pengusung Pengadu, sehingga terlihat prosedur dan mekanisme pada saat melakukan klasifikasi terhadap Partai Politik Pengusung Bakal Calon tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan yakni pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap partai politik partai pengusung Pengadu yakni: 43 9.1. Pada tanggal 19 Juli 2013 saat melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PIB, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara yakni: 1. Teradu I/Lamtagon Manalu (Ketua KPU Kab.Tapanuli Utara) 2. Teradu V/Lambas Matondang (Anggota KPU Kab.Tapanuli Utara), dan 3. M.Anwar Lumban Gaol (Staf KPU) telah melakukan pernyataan yang tidak netral bahkan terkesan menekan atau bersungut-sungut kepada pihak DPP Partai PIB, karena adanya dugaan klarifikasi dengan DPP Partai PIB tidak sesuai dengan hasil yang diharapkannya. Bahwa PIB mendukung bakal pasangan calon tertentu bukan terhadap pengadu, sebagaimana Berita Acara tanggal 19 Juli 2013, yang hasil verifikasi yang dilakukan adalah sebagai berikut: Bahwa Edison Lumbantobing dan Rapma Simanungkalit adalah Ketua dan Sekretaris PPIB yang sudah berubah menjadi PKBIB. Apabila pengurus Kabupaten Tapanuli Utara menandatangani PPIB maka dokumen tersebut sama halnya dengan dokumen PPIB dan kami anggap sah nama PPIB atau PKBIB yang direkomendasikan Balon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara adalah St.Pinondang Simanjuntak , SH. dan Ampuan Situmeang, S.S. 20. Bahwa kehadiran Teradu di DPP Partai PIB adalah untuk memverifikasi keabsahan kepengurusan atas nama Edison Lumbantobing selaku Ketua dan Rapma Simanungkalit selaku Sekretaris DPC PIB Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana diamanatkan Pasal 92 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak ada kesan menekan dan bersungut-sungut malah sebaliknya diterima dengan baik dengan suasana akrab dan berfoto bersama Teradu dengan Pengurus DPP PKBIB; 21. Bahwa dalam pengajuan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati teradu hanya memperhatikan usulan/pengajuan dari pengurus partai politik tingkat Kabupaten Tapanuli Utara sebagai mana disebutkan dalam Pasal 59 ayat 5 huruf a undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 63 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan demikian rekomendasi adalah mekanisme internal partai; 44 22. Bahwa prasangka Pengadu atas dugaan kesengajaan untuk mengganjal Pengadu agar gagal menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang dilakukan Teradu adalah suatu asumsi negatif yang tidak berdasar dan fitnah yang sangat keji; 23. Bahwa Teradu tidak pernah mengambil keuntungan secara hukum atau politik dalam proses pencalonan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara dari setiap pasangan calon, yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bahkan perseorangan, karena tugas-tugas Teradu adalah untuk menjaga dan memastikan semua bakal calon ikut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku; 24. Bahwa pada halaman 7 dan 8 poin (9.2) pengaduan Pengadu, menyatakan: “bahwa sesuai keterangan DPP Partai BARNAS kepada Pengadu (St.Pinondang Simanjuntak, SH. MSi) dimana pada saat melakukan klarifikasi ke partai BARNAS komisioner KPU tersebut diatas memberikan pernyataan/keterangan yang tidak netral, jujur dan bersih. Karena tujuan komisioner KPU tersebut lebih bersifat negative mendiskreditkan Pengadu dan dalam pernyataannya bahwa tujuannya hanya untuk tidak meloloskan Pengadu sebagai Pasangan Calon, sedangkan partai BARNAS yang mengusung Pengadu, dengan dokumen dan legalitasnya adalah sebagai berikut: 9.2.1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2008 Nomor : 232/SKEP/DPD-BARNAS/SU/DPC/IV/2008 tentang perubahan atas Surat Keputusan DPD Partai Barisan Nasional tentang pengangkatan dan Penetapan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara priode 2008-2013. 9.2.2. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor : 68.32/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VII/2013, tanggal 03 Juli 2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan susunan Kepengurusan/fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional, Kota Tarutung – Propinsi Sumatera Utara priode 2013 – 2017. 9.2.3. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor : 70.35/SKEP/DPP-BARNAS/DPC/VII/2013, tanggal 05 Juli 2013, 45 tentang penegasan Kepengurusan DPC Partai Barisan Nasional Kota Tarutung Tapanuli Utara 9.2.4. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor : 69.34/REK/DPP-P BARNAS/VII/2013, tanggal 05 Juli 2013, tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kota Tarutung Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara 9.2.5. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Barisan Nasional Nomor : 6.109/INT/DPD/P-BARNAS/SU/VII/2013 tanggal 06 Juli 2013 tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Bakal Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara priode 2014- 2019 9.2.6. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 8.045/INT/DPC/P-BARNAS/SU/VI/2013 tanggal 06 Juli 2013 tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Bakal Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara priode 2014-2019; 25. Bahwa pada saat verifikasi ke partai Barnas Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah bertindak netral, jujur dan bersih sesuai asas penyelenggara Pemilu dan tidak bersifat negatif dan mendiskreditkan pengadu; 26. Bahwa dengan terjadinya dukungan ganda yang dilakukan oleh Partai Barisan Nasional, sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) PKPU No.9 Tahun 2012 menyatakan: “Dalam hal Partai politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 64“; 27. Bahwa oleh karena terjadi pencalonan ganda yang dilakukan oleh Partai Barisan Nasional, maka Teradu melakukan verifikasi untuk menentukan apakah Pengadu di dukung oleh Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 46 28. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Teradu menemukan siapa sebenarnya kepengurusan Partai yang sah untuk mendukung Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 29. Bahwa Teradu melakukan verifikasi ke DPP Partai Barnas, hasil yang ditemukan oleh Teradu pada verifikasi tersebut adalah Bahwa Partai Barisan Nasional tidak mengakui Komposisi Kepengurusan Atas Nama Ketua Mangasi Purba dan Sekretaris Darman Purba, tetapi mengakui Komposisi kepengurusan yang diserahkan melalui surat No. 04/07/DPC-BARNAS/2013 tanggal 01 Juli 2013 dengan lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No. 60.32.12/SKEP/DPP-P.Barnas/DPC/VII/2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara masa bhakti 2012-2017, yang diketuai oleh LISKEN SINAGA dan Sekretaris Ir.L.TINAMBUNAN; 30. Bahwa pada halaman 8 s/d 10 poin (9.3.) pengaduan Pengadu, menyatakan : “Bahwa demikian pula terhadap partai Buruh pada saat melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Sumatera Utara telah mengabaikan keterangan/klarifikasi yang disampaikan oleh DPD Prop.Sumatera Utara bahwa yang diusung Partai Buruh adalah Pengadu, dan menyampaikan agar KPU melakukan klarifikasi terhadap DPC Kab.Tapanuli Utara Partai Buruh yang melakukan pendaftaran atau pengusungan ganda agar dapat diklarifikasi oleh KPU Kab.Tapanuli Utara, akan tetapi tidak diindahkan bahkan surat DPC Kabupaten Partai Buruh Nomor: 007/DPC-PB/TU/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013, Hal : Pernyataan dukungan Calon Bupati dan wakil Bupati Kab.Tapanuli Utara, yang menyatakan bahwa benar DPC Partai Buruh Kab.Tapanuli Utara telah mendaftarkan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2014 – 2019, sesuai mekanisme penjaringan kandidat yang mengacu pada AD/ART Partai Buruh, dan Surat Rekomendasi Nomor: AB.035/REKOM/DPP-Partai Buruh/IX/2012 tanggal 03 September 2012. Adapun legalitas yang diberikan ke Pengadu dari Partai Buruh adalah seperti dibawah ini : 9.3.1. Rekomendasi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapauli Utara, Nomor : AB.035/REKOM/DPP-PARTAI 47 BURUH/IX/2012 tanggal 3 September 2012, yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh ( DPP Partai Buruh) atas nama H.Sonny Pudjisasono, SH.MM, selaku Ketua Umum dan Marcus W.Tiwow, SE selaku Sekretaris Jenderal; 9.3.2. Surat Dewan Pimpinan Daerah partai Buruh Propinsi Sumatera Utara No.002/DPD-PB/SU/VI/2013 perihal permohonan Rekomendasi penetapan Bakal Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tentang tindak lanjut Surat Permohonan DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara kepada No. 1/DPC-PB/TU/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 agar Sdr.Pinondang Simanjuntak, SH.M.Si, sebagai calon Bupati dari partai Buruh pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara priode 2013-2018; 9.3.3. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP-Partai Buruh) No. AB.III.123/S.KET/DPP-Partai Buruh/VII/2013 perihal surat keterangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara kepada Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut dalam rangka untuk memenuhi persyaratan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara; 9.3.4. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh (DPC-Partai Buruh) Kabupaten Tapanuli Utara No. 007/DPC-PB/TU/VII/2013 perihal pernyataan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara yang pada pokoknya menerangkan Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan dengan sebenarnya bahwa DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara telah mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, St.Pinondang Simanjuntak, SH.M.Si dan Ampuan Situmeang, SS; 9.3.5. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh ( DPC-Partai Buruh) Kabupaten Tapanuli Utara No. 008/DPC-PB/VII/2013 perihal permohonan verifikasi DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara kepada PANWASLU Kabupaten Tapanuli Utara yang pada pokoknya menerangkan memohon kepada PANWASLU Kabupaten 48 Tapanuli Utara untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara terhadap Partai Buruh (menandatangani dukungan ganda) dimana DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara dalam pendataannya tidak ikut serta di verifikasi oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara; 31. Bahwa dalam melakukan verifikasi ke DPD Partai Buruh Sumatera Utara Teradu telah melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti yang digariskan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 32. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Teradu dalam melakukan verifikasi terhadap kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara di kantor DPD Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara ternyata Kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara dipimpin oleh Drs. Husin Simangunsong dan Boris Pagopago Sihombing sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara; 33. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 2 (dua) pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara priode 2014 – 2019, antara lain:  Drs. NIKSON NABABAN / Drs. MAULIATE SIMORANGKIR, M.Si sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2014 – 2019;  St. PINONDANG SIMANJUNTAK, SH, M.Si / AMPUAN SITUMEANG, SS sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2013–2019; 34. Bahwa Teradu juga melakukan verifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat partai Buruh dan hasil verifikasi tersebut, ternyata Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh membenarkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Drs. Husin Simangunsong selaku ketua dan Boris Pagopago Sihombing selaku Sekretaris; 35. Bahwa pada halaman 10 dan 11 poin (9.4.) pengaduan Pengadu, menyatakan: “bahwa demikian pula pada saat melakukan verifikasi 49 terhadap partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah bertindak tidak profesional, jujur dan adil karena ternyata telah mengintervesi struktur/susunan Pengurus yang sah dari PPRN karena keterangan maupun dokumen yang ditujukan oleh PPRN tidak sesuai dengan struktur pengurus yang mengusung kandidat lain, bahkan menolak dokumen pengurus DPW Propinsi Sumatera Utara dan DPD PPRN Kabupaten Tapanuli Utara yang diberikan oleh Sekjen PPRN atas nama Joller Sitorus, bahkan saking tidak jujur dan adilnya KPU tersebut keesokan harinya masih mengulang datang kembali untuk meminta klarifikasi dari pengurus yang lain, akan tetapi kemudian Sekjen PPRN atas nama Joller Sitorus mempertanyakan kedatangan ke-3 (tiga) komisioner tersebut, sekaligus menegaskan bahwa apa yang sudah diberi keterangan itulah keterangan dari DPP PPRN sehingga ke-3 komisioner tersebut pulang tidak tercapai maksud dan tujuannya untuk mendapatkan keterangan yang berbeda dari sebelumnya, adapun dokumen surat dokumen yang diberikan Partai Peduli Rakyat nasional (PPRN) kepada Pengadu adalah: 9.4.1. Surat Dewan Pimpinan Daerah Tapanuli Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) No. 01/A.1/DPD/PPRN/REK/VI/2013 tanggal 6 Juli 2013 tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara priode 2014-2019; 9.4.2. Surat Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor : 201/DPW/PPRN-SU/VII/2013 tanggal 27 Juli 2013 tentang klarifikasi kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Tapanuli Utara dan mohon perbaikan hasil pleno KPU tentang hasil verifikasi calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 9.4.3. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) No. 063/SP/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang rekomendasi restrukturisasi pengurus DPD-PPRN Kabupaten Tapanuli Utara; 9.4.4. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor :0127/SK/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang penonaktifan Ketua dan Pelaksana Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Propinsi Sumatera Utara; 50 9.4.5. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) No. 015/SK/DPW/PPRN- SU/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang penetapan susunan personalia pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Tapanuli Utara; 9.4.6. Surat Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat nasional Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 20 Juni 2013; 36. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu melakukan intervensi kepada Partai Peduli Rakyat Nasional adalah suatu hal yang keliru, karena secara hukum Teradu tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan intervensi kepada Partai Politik; 37. Bahwa masalah internal Partai Peduli Rakyat Nasional adalah masalah internal Partai Peduli Rakyat Nasional, Teradu sama-sekali tidak melakukan intervensi apapun, terlebih-lebih melakukan intervensi sebagaimana disebutkan Pengadu, dan dalil tersebut kami nilai sebagai fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar; 38. Bahwa benar adanya pergantian susunan kepengurusan yang dilakukan oleh PPRN, akan tetapi penggantian/restrukturisasi komponen pengurus yang dilakukan oleh Partai Peduli Rakyat nasional adalah kebijakan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional, bukan dipengaruhi oleh Teradu sebagaimana yang disebutkan Pengadu; 39. Bahwa kepengurusan PPRN Kabupaten Tapanuli Utara yang diketuai oleh TURMAN SIMANJUNTAK dan Sekretaris Ir. JONNI SIMANJUNTAK melalui SK No. 062/SP/DPP-PPRN/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 akan tetapi Surat Keputusan Kepengurusan tersebut diserahkan kepada Teradu pada tanggal 29 Juli 2013, jauh setelah ditutupnya proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati; 40. Bahwa untuk menjamin kepastian atas proses dan mekanisme pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu harus tetap memegang teguh aturan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman 51 Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 41. Bahwa alasan hukum Pengadu menyatakan Teradu telah melanggar Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 adalah suatu kekeliruan, Teradu justru mewajibkan kepada seluruh calon peserta agar wajib memenuhi unsur pasal tersebut apabila ingin maju menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2014 -2019 dan merupakan pemenuhan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara No. 04/Kpts/KPU-Kab- 002.434693/2013 tentang Jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013; 42. Bahwa pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Bapati dan Wakil Bupati yang harus diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat lain sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku yang terkait dengan pasal-pasal lainnya; 43. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Teradu kepada Partai Pengusung yang disebut oleh Pengadu, sama-sekali tidak ditemukan dukungan konkrit yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku terhadap pencalonan Pengadu yang dicalonkan oleh Partai Pengusung Pengadu; 44. Bahwa dengan tidak dipenuhinya unsur materiil terhadap persyaratan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2014 – 2019 atas pencalonan Pengadu, maka berdasarkan bukti tersebutlah Pengadu tidak dapat lolos (Tidak memenuhi syarat–TMS) menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati priode 2014 – 2019, karena kekurangan syarat wajib yang harus dipenuhi sebagai calon Bupati dan wakil Bupati; 45. Bahwa rapat pleno yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara adalah suatu proses yang wajib dilakukan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, dan seluruh hasil Rapat Pleno didasarkan 52 pada seluruh bukti dan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak yang dilakukan pada saat verifikasi administrasi dan faktual kepada partai politik yang mengajukan calon Kepala Daerah di Kabupaten Tapanuli Utara dalam periode 2014-2019; 46. Bahwa Teradu dalam melaksanakan proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara termasuk diantaranya proses verifikasi sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jo. Keputusan KPU Tapanuli Utara No. 07/Kpts/KPU/Kab.002.434693/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013; 47. Bahwa terkait dengan keterangan Pengadu dalam Halaman 12 dan 13 No. 12.1 – 12.2.- 12.3 dan 12.4 telah diuraikan pada halaman terdahulu dari jawaban Teradu; 48. Bahwa pada halaman 14 alinea (2) menyatakan: “bahwa KPU Tapanuli Utara yakni : komisioner Lambas Matondang dalam pembicaraan via ponsel dengan pengadu pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2013 menanggapi berita majalah horas dengan judul “KPU curang“ komisioner KPU tersebut antara lain menyatakan bahwa dukungan partai politik PIB (Partai PKBIB) bukan kepada pengadu, adalah karena intervensi KPU Provinsi sehingga KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melanggar azas kemandirian; 49. Bahwa Lambas Matondang tidak pernah mengatakan KPU Provinsi telah melakukan intervensi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara namun Lambas Matondang mengatakan bahwa sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara selalu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara. Selain itu sebagai lembaga atasan, Teradu berhak dan sewajarnya melakukan konsultasi terkait tugas- tugas Teradu kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan Pengadu tidak berhak melarangnya. Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara telah 53 melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013; 50. Bahwa Selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, KPU Kabupaten Tapanuli Utara secara periodik melaporkan Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, dan sekaligus berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 51. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu telah melanggar azas kemandirian adalah sangat tidak beralasan dan harus ditolak karena Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara Lambas Matondang tidak pernah menyampaikan hal tersebut; 52. Bahwa terkait dalil yang ada pada halaman 14 poin 15 adalah tidak benar, karena ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan menyangkut PNS boleh ikut deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan pernyataan tersebut bukan merupakan anjuran yang dinyatakan oleh Teradu, dan Teradu juga tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau memberikan sanksi kepada orang-orang yang disebut; 53. Bahwa tuduhan yang menyatakan bahwa Teradu tidak proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual dengan meloloskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Saur Lumbantobing, SE dan Manerep Manalu, SH diusung PKPB dimana Ketua DPC PKPB dalam hal ini Ronal Simanjuntak yang menandatangani pendaftaran Bakal Calon atau surat pencalonan Model B.KWK Partai Politik sudah terdaftar caleg DPRD Tingkat II dari Partai Golkar adalah tidak benar hal ini dibuktikan bahwa yang menandatangani surat pencalonan dari PKPB Kabupaten Tapanuli Utara untuk Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Saur Lumbantobing, SE/Manerep Manulu, SH adalah DERITA SIBURIAN dan SANGGAM P SIMANJUNTAK selaku Ketua dan Sekteraris DPC PKPB Kabupaten Tapanuli Utara yang diangkat melalui SK DPD PKPB Prov Sumatera Utara Nomor: SKEP-22/DPD-PKPB/SU/IV/2013 tanggal 18 April 2013; 54 54. Bahwa Bahwa demikian juga halnya tuduhan terhadap teradu yang meloloskan Bakal Pasangan Calon Banjir Simanjuntak dan Drs. Maruhum H Situmeang, B.Sc yang diusung Partai Indonesia Sejahtera (PIS) kendatipun Ketua PIS Kabupaten Tapanuli Utara dalam hai ini JASA SITOMPUL telah pindah Partai dan sebagai Caleg DPRD dari Partai NASDEM adalah tidak benar; 55. Bahwa Bahwa dukungan PIS Kabupaten Tapanuli Utara terhadap BANJIR SIMANJUNTAK/Drs. MARUHUM H SITUMEANG. B.Sc (Balon Bupati/Wakil Bupati) ditanda tangani MARUHUM SIMANJUNTAK selaku Ketua DPC dan LEONARD PASARIBU selaku Sekretaris DPC PIS Kabupaten Tapanuli Utara yang diangkat melalui SK DPP PIS Nomor 1993/SK/DPP-PIS/06-2013 tanggal 15 Juni 2013, bukan ditandatangani JASA SITOMPUL sebagaimana diungkapkan oleh Pengadu; 56. Bahwa Bahwa Teradu sudah bertugas sesuai dengan peraturan yang ada terbukti Teradu dalam melakukan verifikasi Administrasi dan Faktual menemukan kesalahan administrasi yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana bukti-bukti terdahulu; 57. Bahwa Bahwa tindakan Teradu telah tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pasal 66 ayat 1 jo. Pasal 3 PKPU Nomor: 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan demikian Teradu tidak dapat diklasifikasikan sebagai telah melakukan pelanggaran hukum dan atau penyalahgunaan wewenang; 58. Bahwa apa yang disebutkan Pengadu dalam halaman 16 alinea ke 2 nomor 19 adalah suatu hal yang keliru, karena Teradu telah memberikan informasi dan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada semua pihak terkait dengan hasil verifikasi, sesuai dengan Pasal 93 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 59. Bahwa Teradu setelah melakukan rangkaian verifikasi administrasi maupun faktual terhadap seluruh partai politik pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. 1207/BA/VIII/2013 tentang hasil Verifikasi 55 Administrasi /Faktual Perbaikan Syarat pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 telah sesuai dengan fakta yang ditemukan; 60. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Teradu dalam menjalankan proses tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati telah mengikuti seluruh peraturan dan kode etik yang berlaku, justru apabila Teradu melakukan tindakan-tindakan diluar prosedur dan mekanisme akan memberikan peluang kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat pencalonan dan hal itu merupakan pelanggaran kode etik; 61. Bahwa tuduhan Pengadu yang tertuang pada halaman 17 alinea ke 2 nomor 21 sangat tidak beralasan dan mengada-ada, pengadu tidak memahami proses yang telah dilakukan Teradu kepada semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati; 62. Bahwa Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Justru Pengadulah yang tidak mau memahami tugas- tugas yang menjadi tanggung jawab Teradu, Pengadu telah memaksakan diri agar dapat dinyatakan Memenuhi Syarat padahal sudah nyata-nyata tidak memenuhi syarat sesuai dengan bukti-bukti yang ada; 63. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan ditemukan Teradu dalam proses verifikasi, dengan hormat dengan ini Teradu memohon kepada DKPP RI untuk : 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak berdasarkan hukum dan fakta; 2. Menyatakan Teradu telah melakukan proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku; 3. Menyatakan sah dukungan partai politik/gabungan partai politik kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah 56 ditetapkan dan sudah memiliki nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 64. Bahwa Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sesuai dengan fakta- fakta yang terungkap dan ditemukan Teradu dalam proses verifikasi, dengan hormat dengan ini Teradu memohon kepada DKPP RI untuk memutus: 1. Menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu terhadap Teradu. 2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Menyatakan sah seluruh keputusan hukum yang telah diambil oleh Teradu. 4. Menyatakan perbuatan Teradu telah sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 5. Memerintahkan Pengadu untuk meminta maaf kepada Teradu melalui media cetak nasional dan lokal masing-masing selama 5 (lima) hari berturut-turut, serta menyiarkan dalam media elektronik lokal selama 5 (lima) hari; 65. Bahwa Apabila Majelis Kode Etik DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat No. 830/KPU-Kab.002.434693/ V/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang permintaan kepengurusan yang sah dari masing-masing Partai Peserta Pemilu Tahun 2009; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat No. 864/KPU-Kab.002.434693/ VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Keputusan Pengangkatan Kepengurusan Paratai Politik Tingkat kabupaten Tapanuli Utara Yang Sah; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Partai Perjuangan Indonesia Baru menyerahkan Surat Keputusan Nomor : 08/SK/DPD Partai PIB/SU/II/2013 tentang komposisi dan personalia DPC Partai Perjuangan Indonesia Baru Kabupaten Tapanuli Utara masa bhakti tahun 2010 – 57 2015; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Partai Buruh No. 003/DPC-PARTAI BURUH/KAB.TU/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013, dengan lampiran Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara No. 001/DPD- PARTAI BURUH/SU/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan DPC Partai Buruh Kab.Tapanuli Utara dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Partai Barisan Nasional No. 04/07/DPC-BARNAS/2013 tanggal 01 Juli 2013 dengan lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No. 60.32.12/SKEP /DPP-P.Barnas/DPC/VII/2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara masa bhakti 2012- 2017, yang diketuai oleh LISKEN SINAGA dan Sekeretaris Ir.L.TINAMBUNAN dan Berita Acara Ferivikasi ke DPP Partai Barnas; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Partai Peduli Rakyat Nasional menjawab surat Teradu melalui suratnya No. 017/DPD PPRN-TU/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal daftar pengurus DPD PPRN Kabupaten Tapanuli Utara dengan lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Sumatera Utara No. 014/SK/ DPW/PPRN-SU/VI/2013 tentang penetapan susunan personalia pengurus dewan pimpinan daerah partai peduli rakyat nasional Kabupaten Utara, yang menegaskan Ketua EDISON OMPUSUNGGU, SH dan Sekretaris FIRMAN LUMBAN TOBING; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat No. 1001/KPU-Kab-002.434693/ VI/2013 tanggal 1 Juli 2013 terkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil 58 Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 – 2019, Teradu melakukan pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang diusulkan partai politik atau bagungan partai politik pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2014; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Tembusan Surat Nomor 02/PA/2013 tanggal 4 Juli 2013 Perihal Permohonan Pengamanan Pendaftaran ke KPU; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Pencalonan St PINONDANG, SH.,M.Si dengan AMPUAN SITUMEANG, SS sesuai dengan Formulir Model B KWK.KPU PARTAI POLITIK No. 05/PA/2013 tanggal 6 Juli 2013; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat pencalonan Ir. SANGGAM HUTAPEA dengan MATHINUS HUTASOIT, SE. MM. Sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Partai Perjuangan Indonesia Baru Nomor : 14-DPC-PPIB/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang diterima oleh Teradu pada tanggal 22 Juli 2013, tentang penarikan dukungan yang intinya menarik Ir. SANGGAM HUTAPEA, MM. dan wakilnya MARTINUS HUTASOIT sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Pencalonan Model B KWK KPU Partai Politik atas nama Drs. Sanggam Hutagalung, MM dan Sahat HMT Sinaga, SH, M.Kn; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Berita acara KPU Kabupaten Tapanuli Utara pada saat melakukan verifikasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Provinsi Sumatera Utara dan ternyata yang sah menurut DPW PPRN Provinsi Sumatera Utara adalah PPRN Kabupaten Tapanuli 59 Utara yang diketuai oleh EDISON OMPUSUNGGU, SH. Dan Sekretaris FIRMAN LUMBANTOBING; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Berita acara klarifikasi kepada DPP PPRN yang intinya menyatakan bahwa pengangkatan Pengurus di Kabupaten adalah wewenang dari DPW PPRN atau tingkat provinsi sesuai dengan berita acara tertanggal 20 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPRN dan Teradu; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat PPRN Kabupaten Tapanuli Utara yang diketuai oleh TURMAN SIMANJUNTAK dan Serektaris Ir. JONNI SIMANJUNTAK No. 062/SP/DPP-PPRN/VI /2013 tanggal 24 Juni 2013 akan tetapi Surat Keputusan Kepengurusan tersebut diserahkan kepada Teradu pada tanggal 29 Juli 2013 setelah ditutupnya proses pendaftaran; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah kepada SAUR LUMBANTOBING, SE. Sebagai calon Bupati dan MANEREP MANALU, SH. Sebagai calon Wakil Bupati priode 2014 – 2019; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat dari Partai Barisan Nasional kepada KPU “KOTA TARUTUNG“ No. 69.34/Rek/DPP-P BARNAS/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 yang ditujukan kepada: “KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARUTUNG TAPANULI UTARA “ ; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Lampiran SK Partai Barisan Nasional susunan kepengurusan/fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang KOTA TARUTUNG TAPANULI UTARA untuk priode tahun 2013 – 2017; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Keputusan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL No. 69.33/SKEP/REK/ DPP PBARNAS/CABUP/VII/2013 tentang Penetapan persetujuan dukungan terhadap calon Kepala daerah Calon Bupati dan wakil Bupati KOTA TARUTUNG Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Priode 2013 60 – 2018; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional No. 70.35/SKEP/DPPP BARNAS/ DPC/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 yang ditujukan kepada: KETUA KPUD KOTA TARUTUNG TAPANULI UTARA perihal Penegasan Kepengurusan DPC Partai Barisan Nasional KOTA TARUTUNG ; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Daftar partai politik tingkat pusat dari Departemen Hukum dan HAM RI; 23. Bukti T-23 : Fotokopi Bukti Foto Verifikasi KPU terhadap Pengurus PPIB (Foto bersama dengan Wakil Ketum); 24. Bukti T-24 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi KPU Kabupaten Tapanuli Utara ke DPD Partai Buruh di Provinsi Sumatera Utara; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Berita acara klarifikasi kepengurusan Partai Buruh di Kabupaten Tapanuli Utara yang mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ke DPP Partai Buruh; 26. Bukti T-26 : Fotokopi Berita acara No. 1154/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang hasil verifikasi administrasi/faktual syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan umum bupati dan wakil bupati tahun 2013; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Surat Keputusan Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-22/DPD-PKPB/SU/IV/2013 tanggal 18 April 2013 yang menyatakan DERITA SIBURIAN dan SANGGAM P SIMANJUNTAK selaku Ketua dan Sekteraris DPC PKPB Kabupaten Tapanuli Utara; 28. Bukti T-38 : Fotokopi Surat Pencalonan (MODEl B KWK KPU Paratai Politik0 atas nama Calon Bupati Banjir Simanjuntak dan Calon Wakil Bupati Drs. Maruhum Situmeang, B.Sc; 29. Bukti T-29 : Fotokopi SK DPP PIS Nomor 1993/SK/DPP-PIS/06- 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Pengangkatan 61 Pengurus Dewan Pimpinan cabang PIS Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara; [2.6] Menimbang bahwa Pihak Terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Surya Perdana selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan tanggapan dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, pada pokoknya sebagai berikut:  Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangannya perihal supervisi yang telah dilakukan pada tahapan pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah Tapanuli Utara. Bahwa KPU Provinsi Sumut telah mengundang 7 KPU Kabupaten dalam rangka supervisi perihal tugas dan fungsi pada masing-masing KPU Kabupaten;  Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk klarifikasi dukungan yang sah. KPU Provinsi menganjurkan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan proses klarifikasi dan verifikasi sesuai peraturan perundang- undangan. [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: KEWENANGAN DKPP 62 [3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; KEDUDUKAN HUKUM PENGADU [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 63 Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, berbunyi: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal mana Pengadu adalah peserta Pemilu yang memiliki hak hukum menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, maka Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan sebagai berikut; POKOK PENGADUAN [3.3.1] Bahwa perbuatan para Teradu yang tidak meloloskan dukungan partai politik atau gabungan partai politik kepada para Pengadu untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan; PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.4.1] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu, yaitu perbuatan para Teradu tidak meloloskan dukungan partai politik kepada para Pengadu 64 sebagai calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, setelah memeriksa bukti-bukti dan seterusnya yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-54 serta setelah mendengarkan para saksi yang dihadirkan. Dari bukti-bukti kepengurusan PPRN, PKBIB/PIB, Partai Buruh, dan Partai Barnas, para Teradu menyampaikan keterangan bantahannya dengan mengajukan alat bukti surat/tulisan yang sama yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-29, yang telah diklarifikasi dalam sidang baik secara bersama- sama atau sendiri-sendiri pada pokoknya terdapat hal yang berkesesuaian dalam memberikan jawaban terkait dengan proses verifikasi dan klarifikasi. Berdasarkan keterangan, bukti, dan dokumen-dokumen yang diserahkan terdapat fakta-fakta sebagai berikut: [3.4.1.1] Bahwa ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, diharuskan meminta kepada Pimpinan Partai Politik di tingkat pusat maupun wilayah/daerah mengenai keabsahan kepengurusan sebelum dilakukan masa pendaftaran. Melalui mekanisme yang demikian, setiap kepengurusan partai yang mengusung dan mendaftarkan bakal pasangan calon tersebut telah memiliki keabsahan sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap partai politik. Diakui Para Teradu bahwa, norma ketentuan sebagaimana keharusan dalam Pasal 61 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 tersebut, sudah dilakukan melalui surat Teradu dengan hasil sebagian besar pimpinan partai politik tidak memberikan jawaban. Dalam hal demikian para Teradu menerima pendaftaran meskipun dengan tanpa kejelasan mengenai keabsahan setiap kepengurusan partai politik. Sebagai konsekuensinya para Teradu menerima pendaftaran partai politik-partai politik yang memiliki kepengurusan ganda atau bakal pasangan calon yang berbeda dari setiap pihak yang mengajukan pendaftaran; [3.4.1.2] Setelah menerima pendaftaran, para Teradu melakukan verifikasi kepada partai-partai politik dengan menemui langsung para pimpinannya di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi. Menurut pengakuan para Teradu dan saksi-saksi dalam sidang, verifikasi yang dilakukan para Teradu hanya berkaitan dengan keabsahan kepengurusan partai politik, tanpa pernah melakukan konfirmasi terhadap bakal pasangan calon yang telah diusung oleh setiap partai politik. Para Teradu tidak memberi jawaban atas pertanyaan pimpinan partai politik baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi, menyangkut bakal pasangan calon yang direkomendasikan oleh partai politik. 65 Fakta yang terungkap dalam sidang menunjukkan, bahkan para Teradu dengan sengaja menyembunyikan nama-nama bakal pasangan calon yang direkomendasikan yang membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik mengalami kebingungan, mengajukan keberatan/protes bahkan dengan terpaksa mendatangi secara langsung kepada para Teradu di Tarutung Sumatera Utara, sebagaimana yang dilakukan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen Partai Barisan Nasional (Barnas). Di dalam persidangan juga terbukti bahwa, para Teradu justru berupaya meyakinkan DPP PPRN, DPP PKBIB/PIB, dan DPP Barnas agar mengakui kepengurusan DPC partai politik-partai politik di tingkat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk tujuan meyakinkan kepada pimpinan partai politik tersebut, para Teradu bahkan hingga 2 (dua) kali mendatangi secara langsung DPP PPRN; [3.4.1.3] Terhadap 4 (empat) partai yang menjadi pokok perkara a quo, yakni PPRN, PKBIB/PIB, Partai Buruh, dan Partai Barnas. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak, sesuai mekanisme yang diatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik adalah sah untuk mendukung terhadap apa yang diajukan oleh para Pengadu. Bahwa terdapat satu fakta kesalahan administratif DPP Barnas, berupa kesalahan penyebutan nama alamat, yakni yang seharusnya adalah KPU Kabupaten Tapanuli Utara, namun tertulis/tercantum (by addres) KPU Kota Tarutung. Dalam keadaan demikian, para Teradu terlihat tidak berusaha/mendiamkan adanya kesalahan penulisan tersebut dengan tanpa pernah melakukan konfirmasi ulang kepada DPP Partai Barnas. Padahal selayaknya diketahui oleh masyarakat di Tapanuli Utara khususnya, atau Sumatera Utara pada umumnya, mengetahui bahwa tidak ada daerah otonom yang bernama Kota Tarutung karena ia adalah sebuah ibukota (daerah otonom) yang bernama “Kabupaten Tapanuli Utara”. Di samping itu, sebagai pejabat yang memahami tatakelola administrasi pemerintahan, secara nalar para Teradu untuk selayaknya mengetahui bahwa surat yang tertulis “KPU Kota Tarutung” tidaklah dimaksudkan untuk dialamatkan oleh DPP Partai Barnas sebagai kepada “KPU Kota Tarutung” karena nomenklatur “KPU Kota Tarutung” tidak dikenal dalam tatakelola administrasi penyelenggaraan Pemilu yang berlaku di KPU. Dalam konteks ini penulisan “KPU Kota Tarutung” sebenarnya semata- mata kesalahan redaksional dan seharusnya dipahami oleh para Teradu dan 66 dengan demikian sesuatu yang ditujukan untuk KPU Tapanuli Utara—instansi para Teradu. Sebagaimana terungkap dalam persidangan, surat tersebut dikeluarkan DPP Partai Barnas adalah berdasarkan saran masukan dari para Teradu sendiri dalam pertemuan para Teradu dengan DPP Partai Barnas di Kota Tarutung. Para Teradu sesungguhnya sangat mengetahui bahwa tujuan surat tersebut adalah ditujukan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Utara. [3.4.2] Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas, sesuai bukti dan berdasarkan dokumen-dokumen Berita Acara Penelitian dan Klarifikasi tersebut, DKPP menilai bahwa para Teradu hanya sekadar meminta keterangan kepada pihak-pihak yang telah berbeda sikap dan kepentingan, tanpa berusaha memperoleh keterangan yang lebih substansial. Sebagai akibat tindakan tersebut, keterangan yang diperoleh para Teradu menjadi kehilangan makna, terutama dalam mendapatkan kebenaran yang hakiki. Para Teradu justru terombang-ambing oleh keterangan yang berbeda-beda sebagai konsekuensi dan akibat dari keteledoran para Teradu untuk menerima pendaftaran dari semua pihak tanpa batas dan standar yang pasti. Para Teradu tidak pernah berupaya secara serius untuk menelusuri secara menyeluruh terhadap kebenaran dari keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak tersebut tetapi justru berupaya mempengaruhi dan mengurusi partai politik sesuai kehendak para Teradu; [3.4.3] Menimbang bahwa tindakan para Teradu tersebut menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak profesional. Bahkan dengan melihat hasil penelitian dan klarifikasi tersebut serta jawaban-jawaban para Teradu, baik secara lisan maupun tertulis, dalam persidangan terbukti bahwa perbedaan yang sejak semula dibuka para Teradu melalui penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon yang sama sekali tidak memiliki suatu kerangka yang jelas, telah membuka pelbagai kemungkinan yang dengan sadar dan sengaja dilakukan para Teradu untuk memberi kesempatan bagi para Teradu sendiri untuk menentukan bakal pasangan calon dari partai-partai politik. Keteledoran pada pendaftaran bakal pasangan calon, seharusnya diimbangi para Teradu untuk mencari kebenaran dan substansial untuk menilai dan mendasarkan keputusannya pada bobot kebenaran yang tertinggi, justru tidak dilakukan para Teradu. Sebaliknya para Teradu justru menggunakan kekacauan dalam pendaftaran tersebut untuk menyembunyikan informasi dan mengambil keputusan tidak berdasarkan ketentuan yang didasarkan jiwa dan 67 roh peraturan perundang-undangan, AD/ART, maupun mekanisme internal dan jenjang pengambilan keputusan yang berlaku di tiap-tiap partai politik. Akibat dari perbuatan tersebut, hak konstitusional Pengadu menjadi gugur; [3.4.4] Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, dukungan PPRN, PKBIB/PIB, Partai Buruh dan Partai Barnas adalah sah terhadap pasangan bakal pasangan calon atas nama St. Pinondang dan Ampuan Situmeang, DKPP berpendapat bahwa pokok pengaduan para Pengadu adalah beralasan dan dapat diterima. Dengan demikian, para Teradu terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf huruf a, huruf b, dan huruf d menyangkut keterbukaan; ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf d, yang menyangkut profesionalitas; serta ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tentang kepastian hukum. [3.4.5] Menimbang bahwa dengan demikian tindakan para Teradu terbukti, pertama menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk dicalonkan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, dalam hal ini bakal pasangan calon atas nama St. Pinondang dan Ampuan Situmeang. Kedua, telah mengakibatkan pembangunan kualitas demokrasi substansial yang sedang diperjuangkan seluruh rakyat menjadi dihancurkan oleh para Teradu. Padahal, Pemilu, termasuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, sama seperti di semua tempat dan segala penjuru dunia ini, seluruhnya disadari dan sepenuhnya dipahami, sebagai suatu elemen utama yang paling hakiki dari makna demokrasi. Bahkan, dalam kenyataannya, Pemilu sebagai salah satu perwujudan demokrasi merupakan kesempatan yang paling utama bagi rakyat untuk menjalankan hak politik untuk dengan bebas memilih para pemimpinnya. Dalam konteks ini, pengabaian atas realitas terjadinya upaya- upaya untuk menjegal calon diawal tahapan kompetisi demokrasi sebagaimana terungkap di dalam persidangan, secara moral dan substansi demokrasi, sama sekali tidak boleh didiamkan dan dibiarkan para penggiat demokrasi, terutama para penyelenggara Pemilu yang menjadi salah satu pilar negara dalam penegakan demokrasi itu sendiri; [3.4.7] Menimbang bahwa adalah hak tiap warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri dalam setiap Pemilu, termasuk Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, dengan memenuhi persyaratan tertentu yang 68 ditetapkan peraturan perundang-undangan. Menghilangkan hak seorang warga negara yang memenuhi persyaratan, bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi merupakan pembunuhan hak politik seseorang. Dengan mendasarkan diri pada keterangan, bukti-bukti dan keterangan saksi di dalam persidangan, terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang menghilangkan hak politik St. Pinondang-Ampuan Situmeang, DKPP dengan kesadaran dan keyakinan penuh berpendapat, bahwa negara berkewajiban memulihkan hak tersebut. Negara harus menempuh segala upaya untuk mengembalikan hak politik warga negara atas nama St. Pinondang-Ampuan Situmeang sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, agar hak politik warga negara tidak dihilangkan negara melalui penyelenggara negara dalam penyelenggaraan Pemilu; [3.4.9] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu yang terakhir tersebut tidak beralasan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, mendengarkan keterangan saksi serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Para Teradu I s.d. Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; [4.5] Bahwa hak konstitusional para Pengadu wajib dipulihkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara. 69
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga terpenuhinya hak Pengadu, St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, 2013-2018, terhadap Teradu I atas nama Lamtagon Manalu, S.Si, MSP., Teradu II atas nama Jan Piter Lumbantoruan, S.H., Teradu III atas nama Erids Aritonang, S.S., Teradu IV atas nama Hotman Harianja, S.T., Teradu V atas nama Lambas JJ. Matondang; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional St. Pinondang, S.H., M.Si. dan Ampuan Situmeang, S.S.; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, dengan satu Anggota memberikan pendapat berbeda, pada hari Jumat tanggal tiga belas September tahun dua ribu tiga belas dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal enam belas September tahun dua ribu tiga belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana masing-masing sebagai Anggota Majelis serta dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd 70 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. ttd ttd Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si. ttd ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 71 PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Anggota DKPP : Ida Budhiati, S.H., M.H. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas tentang pokok perkara dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, telah mengambil putusan terhadap permohonan para Pengadu a quo dengan 1 (satu) orang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengajukan pendapat berbeda; 1. Bahwa St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang dicalonkan sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2013 yang diusung 4 (empat) partai politik yaitu : Partai Barisan Nasional (Barnas) dengan perolehan suara sah 3.590 , Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) perolehan suara sah 5.691, Partai Buruh perolehan suara sah 4.355, dan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) perolehan suara sah 3.414. Total suara sah keempat partai politik tersebut 17.050; 2. Bahwa berdasarkan verifikasi administrasi, terdapat kepengurusan ganda dan dukungan lebih dari satu pasangan calon pada Partai PPRN dan Partai Barnas, serta dukungan ganda pada Partai PPIB dan Partai Buruh. Terhadap fakta tersebut, melalui jawaban tertulis, keterangan lisan dalam persidangan dan didukung bukti tertulis Berita Acara verifikasi, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan verifikasi faktual kepada pengurus partai politik yang mempunyai otoritas memberi keterangan, sehingga mendapat kepastian kepengurusan dan/atau dukungan yang sah untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara ; 72 3. Terhadap kepengurusan ganda Partai Buruh, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan verifikasi pada DPP Partai Buruh dan mendapat keterangan bahwa SK DPC diterbitkan oleh DPD Partai Buruh. Lebih lanjut DPP Partai Buruh menyatakan kepengurusan DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara yang sah adalah Husin Simangunsong sebagai Ketua dan Boris Pago Pago Sihombing sebagai Sekretaris yang mengusung Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. Hasil verifikasi di DPP Partai Buruh, dilanjutkan verifikasi kepada DPD Partai Buruh. Ketua DPC Partai Buruh menyampaikan keterangan yang sama dengan keterangan DPP Partai Buruh. Kepengurusan DPC Partai Buruh Kabupaten Tapanuli Utara yang sah adalah Husin Simangunsong sebagai Ketua dan Boris Pago Pago Sihombing sebagai Sekretaris mengusung Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (Bukti T-25). Dalam persidangan, Pengadu menghadirkan saksi Sdr. Sucipto selaku pengurus DPP Partai Buruh, memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan Sdr. Harman Manurung selaku Ketua DPD Partai Buruh yang disampaikan pada masa verifikasi faktual. Partai Buruh mendukung St. Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang. 4. Terhadap kepengurusan ganda Partai PPRN, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan verifikasi kepada Sdr. H. Rouchin selaku Ketua DPP PPRN yang menerangkan bahwa SK DPC diterbitkan oleh DPW. Hasil verifikasi dari DPP kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi di tingkat DPW kepada Sdr. Hermansyah Surbakti selaku Plt. Ketua DPW PPRN Provinsi Sumatera Utara yang menerangkan, bahwa pengurus sah adalah Edison Ompusunggu dan Firman Lumbantobing yang mengusung Sanggam Hutagalaung (Bukti T-14, T-15). Bahwa dalam agenda sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu mengahadirkan Sekjend PPRN Joller Sitorus memberikan keterangan yang berbeda, bahwa pengurus yang sah adalah Turman Simanjuntak dan Jonni Simanjuntak yang mengusung St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang. Terhadap kesaksian Sdr. Joller Sitorus patut diragukan bahwa yang bersangkutan kehadirannya dalam sidang pemeriksaan DKPP tanpa sepengetahuan dan seizin DPP PPRN (Bukti T-31). Bahwa Ketua Umum DPP PPRN tetap pada pendiriannya mendukung pasangan calon Sanggam Hutagalung sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2013-2018; 73 5. Bahwa terhadap dukungan ganda PKBIB/PPIB, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan dukungan PKBIB/PPIB berlaku untuk Pasangan Calon yang mendaftarkan lebih awal yaitu Sanggam Hutapea. Namun, dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu menghadirkan Sdri. Idayani Usman Selaku Ketua DPP PKBIB/PPIB yang menerangkan jika ada dua calon yang diusung, maka PKBIB mendukung St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang; 6. Bahwa terhadap Partai Barnas, adanya kepengurusan dan dukungan ganda, KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan klarifikasi pada Sdr. H. Mohammad Arfan selaku Ketua Umum DPP Partai Barnas, bahwa SK yang sah adalah Lisken Sinaga selaku Ketua DPC Partai Barnas Kabupaten Tapanuli Utara yang mendukung Saur Lumbantobing (Bukti T-5). Dalam persidangan Pengadu menghadirkan pengurus DPC Partai Barnas menerangkan mendukung St. Pinondang Simanjuntak sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara. Demikian pula Wakil Sekjend yang hadir dalam persidangan DKPP memberikan keterangan yang berbeda dengan Ketua Umum; 7. Berdasarkan keterangan tersebut, tindakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi untuk memperoleh keterangan tentang keabsahan dan/atau dukungan partai politik terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sudah tepat dan benar, baik dari aspek norma etika maupun norma hukum. Untuk memperoleh keabsahan kepengurusan partai politik pengusung, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi keabsahan kepengurusan partai politik. Demikian pula terhadap dukungan ganda partai politik, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah bertindak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dituangkan dalam berita acara verifikasi, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) secara sah mendukung Sanggam Hutagalung. Terhadap Partai Barisan Nasional (Barnas) 74 berdasarkan berita acara verifikasi dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara tahun 2013 secara sah mendukung Saur Lumbantobing; 9. Bahwa Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang mendukung lebih dari satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara tahun 2013, terhadap permasalahan tersebut tindakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara menentukan pasangan calon yang lebih awal mendaftar yang sah, yaitu Sanggam Hutapea sudah benar dan sesuai dengan mekanisme. Sedangkan Partai Buruh, berdasarkan hasil verifikasi, mendukung Pasangan Calon Nikson Nababan; 10. Bahwa berdasarkan verifikasi tersebut, dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai sekurang-kurangnya dukungan 15% perolehan suara sah partai politik hasil Pemilu Tahun 2009.  Partai Barnas : 3590 suara sah, mendukung Saur Lumbantobing  Partai PRN : 5691 suara sah, mendukung Sanggam Hutagalung  Partai Buruh : 4355 suara sah, mendukung Nikson Nababan  Partai PIB : 3414 suara sah, mendukung Sanggam Hutapea Dengan demikian, pemulihan hak politik Pengadu untuk ikut menjadi peserta pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tidak dapat dikabulkan, sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 11. Bahwa berdasarkan bukti berita acara verifikasi keabsahan kepengurusan dan dukungan ganda terhadap pasangan Bakal Calon St. Pinondang Simajuntak dan Ampuan Situmeang, KPU Kabupaten Tapanuli Utara terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 12. Bahwa sudah sepatutnya bukti berita acara verifikasi-lah yang harus menjadi pegangan utama dalam pembuktian perkara a quo, mengingat berita acara merupakan bukti surat otentik yang dibuat dan ditandatangani oleh orang/pejabat yang memiliki otoritas. Sehingga, sudah sepatutnya keterangan-keterangan saksi yang diajukan oleh Pengadu patut dikesampingkan; 75 13. Bahwa terhadap pemulihan hak politik Pengadu untuk ikut menjadi peserta pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara perolehan suara dukungan yang masuk untuk pasangan bakal calon St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang tidak memenuhi batas minimal 15% dukungan suara sah sebagaiman diatur dalam Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 76