PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 79/DKPP-PKE-II/2013
No. 88/DKPP-PKE-II/2013
No. 91/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 132/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 11 Juli 2013, 163/I-P/L-
DKPP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013, dan 173/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 13
Agustus 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 79/DKPP-PKE-II/2013,
88/DKPP-PKE-II/2013, dan 91/DKPP-PKE-II/2013 menjatuhkan putusan
dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU I
1. Nama : Alamsyah Hanafiah, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
2. Nama : F.M Muslim, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
3. Nama : Zulkarnain, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
4. Nama : Meizaldi Mufti, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
5. Nama : Yudi Wahyudi, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat
Selaku kuasa dari :
1
1. Nama : Agus Saputra
Pekerjaan : PNS
Alamat : Komplek Garuda Putra III Blok A. No. 9 Rt. 21
Rw. 05 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami
Kota Palembang
2. Nama : Sugeng
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Sidomulyo 20 Kecamatan Muara Padang
Kabupaten Banyuasin
3. Nama : H. Hazuar Bidui AZ, S.Sos., M.M.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hasinah Rt. 22 Rw. 06 Kelurahan Tanah Mas
Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
4. Nama : Agus Sutikno, S.E., M.M., M.BA.
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sumatea Selatan
Alamat : Vila Angkasa Permai Blok B17 Rt. 35 Rw. 06.
5. Nama : H. Arkoni MD, S.IP
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jl. Serasi I Rt 02 Rw 01 Kelurahan Sukajadi
Kecamatan Talang Kelapa Kabupten Banyuasin
6. Nama : Hj. Nurmala Dewi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Km 18 No.6 Rt. 14
Rw. 03 Kelurahan Sukamoro Kecamatan
Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
7. Nama : H. Askolani, S.H., M.H.
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Rt. 01 Rw. 01
Desa Lubuk Kacang Kecamatan Suak Tapeh
Kabupaten Banyuasin
8. Nama : Idasril, S.E., M.M
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Green Garden Jl. Columbus J 16 Rt. 54
Rw. 10 Kecamtan Kalidoni Kota Palembang
2
9. Nama : H. Slamet
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
Alamat : Dusun II Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sidomulyo
Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin
10. Nama : Syamsuri, HAJ
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pangkalan Balai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I;
[1.2] PENGADU II
1. Nama : Ir. Suparman Romans
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl Ratusianum No.1 Rt 28 Rw 06 Kelurahan 3
Ilir Palembang
Selaku kuasa dari :
1. Nama : H. Herman Deru
Pekerjaan : Bupati Ogan Komering Ulu Timur
Alamat : Desa Sidomulyo No.40 BK-IX Kecamatan Belitang
OKU Timur
2. Nama : Hj. Maphilinda Boer
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl Seduduk Putih I No.112 Rt.018/Rw.007 Kelurahan 8 Ilir
Kecamatan Ilir Timur II Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
[1.3] PENGADU III
1. Nama : Munarman S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47
C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 5731658
2. Nama : Nazori Do’ak Achmad S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47
C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 5731658
3
3. Nama : Syamsul Bahri, SH.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47
C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 5731658
4. Nama : Ahmad Fahmi, SH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47
C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 573165
5. Nama : Anhar, SH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47
C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 573165
Selaku kuasa dari :
1. Nama : Ir. H. Edy Santana Putra, M.T.
Pekerjaan : Walikota
Alamat : Jl. Natuna No. 46 RT.001 RW.001 Kel.26 Ilir
Kec. Ilir Barat I Palembang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III;
Terhadap,
[1.4] TERADU
1. Nama : Drs. Hj. Anisatul Mardiah, M.Ag.
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Chandra Puspa Mirza, SH., MH
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Drs. Ong Berlian, MM.
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4
4. Nama : Dra. Kelly Mariana
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Herlambang, SH., M.Si
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V;
[1.4] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu, Teradu;
Memeriksa bukti-bukti Pengadu, Teradu;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI diadukan oleh Pengadu
I, Pengadu II, Pengadu III, dengan pengaduan Nomor 132/I-P/L-DKPP/2013
Tanggal 11 Juli 2013, 163/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013, dan
173/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 13 Agustus 2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 173/DKPP-PKE-II/2013, /DKPP-PKE-II/2013, /DKPP-PKE-
II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1.1] Pengadu I
1. Bahwa KPU Provinsi telah turut campur dan intervensi kepada KPU
Kab. Banyuasin, hal ini dapat Pengadu I buktikan dari Surat KPU
Provinsi No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013,
yang memerintahkan KPU Kab. Banyuasin untuk segera
membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.
Banyuasin, No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8
Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin, pasangan Calon nomor urut-1 (satu). Padahal
Teradu tidak berwenang memerintahkan KPU Banyuasin untuk
mencabut Surat Keputusan KPU Kab. Banyuasin
No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013,
Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin, pasangan Calon nomor urut-1 (satu). Karena surat
keputusan KPU Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab-
5
006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, pasangan Calon
nomor urut-1 (satu) tersebut adalah Produksi dari lembaga KPU Kab.
Banyuasin yang Mandiri dan Independen dengan melalui Rapat Pleno
secara Kolektif Kolegial, oleh karenanya Tidak Ada Kewenangan dari
perundang-undangan yang memberikan hak dan kewenangan pada
Teradu untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
membatalkan surat keputusan/penetapan yang telah diterbitkan oleh
KPU Kabupaten/Kota tersebut.
2. Bahwa dalam hal Surat Keputusan yang diambil dari Berita Acara
Rapat Pleno oleh KPU Banyuasin. Bukanlah Surat Keputusan antara
Atasan dan Bawahan, akan tetapi Surat Keputusan yang bersifat
Mandiri dan Independen secara Kolektif Kolegeal, maka KPU Provinsi
tidak berwenang untuk memerintahkan KPU Banyuasin mencabut
Surat Keputusan KPU banyuasin sebagaimana Surat KPU Provinsi No.
274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, yang bersifat
Memerintahkan seakan-akan berlaku Putusan bawahan dan atasan;
3. Bahwa atas dasar Surat Perintah dari TERADU dengan suratnya
No.274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013,
Memerintahkan agar KPU Kabupaten Banyuasin Segera Membatalkan
Keputusan KPU Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab-
006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor urut-1
(satu) Yan Anton Ferdian, SH. dan S.A Supriono, Maka KPU
Kabupaten Banyuasin MEMBATALKAN Surat Keputusan KPU
Kabupaten Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013,
tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor urut-1 (satu) Yan Anton Ferdian,
SH. dan S.A Supriono;
4. Bahwa atas dasar SURAT PERINTAH dari Teradu
Nomor.274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013
tersebut, maka KPU Kabupaten Banyuasin Menerbitkan Surat
Keputusan No.61/Kpts/Kpukab-006.435384/VI/2013, Tertanggal 11
Juni 2013, tentang diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut-1 (Satu), Yang
MEMBATALKAN Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin
No.60/Kpts/Kpukab-006.435384/Vi/2013, Tertanggal 8 Juni 2013,
Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut-1 (Satu), Dengan Dasar :
6
a. Hasil Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan,
BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah
Provinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Banyuasin dan
Panwaslu Kabupaten Banyuasin, pada tanggal 9 Juni 2013 di
KPU Provinsi Sumatera Selatan ;
b. Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013;
[2.1.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.2, yaitu Sdr.
Agus Saputra dan Sdr. Sugeng;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.3, yaitu Sdr.
Hazuar Bidui dan Sdr. Agus Tikno.;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.4, yaitu Sdr.
Arkoni dan Sdri. Nurmala Dewi;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.5, yaitu Sdr.
Askolani dan Sdr. Idasril;
5. Bukti P-5 : Surat berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor
189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang
Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 6, yaitu Slamet
dan Samsuri;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin
No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8
Juni 2013;
7. Bukti P-7 : Surat KPU Provinsi No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013,
Tertanggal 10 Juni 2013, yang memerintahkan KPU Kab.
Banyuasin untuk segera membatalkan surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kab. Banyuasin,
No.60/Kpts./KPUKab.006.435384/VI/2013;
7
8. Bukti P-8 : Surat Keputusan Nomor : 61/Kpts/Kpukab-
006.435384/VI/2013, tanggal 11 JUNI 2013, tentang
Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut-1 (satu);
Selain itu Pengadu I mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 2 September 2013 yang
pada pokoknya menyampaikan hal-hal, sebagai berikut:
Saksi Pengadu I yaitu Rasyid, Abdul Somad, Edi Jauhari. Rasyid bersaksi
bahwa pernah mengikutu tes/seleksi ujian untuk menjadi KPU banyuasin
tahun 2008/2009 dan masuk ke 10 besar, dan sudah pernah mengusulkan ke
KPU provinsi Sumsel tentang PAWnya. Saksi berikutnya bahwa keadaan di
Banyuasin pada saat rekapitulasi sangat kondusif, mendengar bahwa
pemindahan itu atas perintah dari KPU Provinsi, Saksi selanjutnya Abdul
Somad, pada saat rekap di Pangkalan Balai, bahwa rakyat/masyarakat hanya
ingin mengetahui proses rekapitulasi bukan akan melakukan demonstrasi
kepada KPU Kabupaten Banyuasin, dan suasana sangat kondusif;
[2.2.1] Pengadu II
1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 bertempat di Ruang Rapat KPU
Provinsi Sumatera Selatan dilangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan yang dihadiri oleh :
a. Komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan.
b. Komisioner KPU Kabupten/Kota se Sumatera Selatan.
c. PANWASLU Provinsi Sumatera Selatan.
d. Saksi-saksi Pasangan Nomor 1, 2, 3 dan 4.
e. Unsur FKPD Provinsi Sumatera Selatan.
f. Pihak Aparat Pengamanan kepolisian.
g. Media Cetak dan Elektronika.
h. Tim Pemenangan pasangan nomor 1, 2, 3 dan 4.
i. Dll.
2. Bahwa setelah sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU provinsi
Sumatera Selatan, selanjutnya secara teknis perhitungan rekapitulasi
hasil perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur dibacakan oleh
saudara Herlambang S.H., M.H yang sekaligus mengambil alih
pimpinan rapat. Pada saat memulai penghitungan, kami sebagai saksi
dari pasangan calon nomor 3 melakukan interupsi untuk meminta
kejelasan tentang mekanisme rapat karena berdasarkan laporan dari
saksi-saksi di tingkat KPU Kabupaten/Kota banyak terdapat fakta
terjadinya indikasi manipulasi data hasil suara, dimana antara jumlah
8
rekapitulasi suara sah dan tidak sah pemilih yang menggunakan hak
suara, ternyata berbeda dengan total jumlah perolehan suara dari
seluruh pasangan calon (1, 2, 3 dan 4) yang menurut pendapat kami
harus dikoreksi oleh sidang pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan
karena menyangkut hal yang sangat prinsip yaitu validitas dan akurasi
perhitungan suara. Terhadap interupsi kami, saudara Herlambang,
S.H, MH menyatakan bahwa keberatan saksi Nomor 3 akan dibahas
setelah selesainya seluruh pembacaan hasil rekapitulasi perolehan
suara pasangan calon. Selanjutnya saudara Herlambang melanjutkan
pembacaan hasil rekapitulasi dari 15 Kabupaten / Kota, hingga
selesai.
3. Bahwa sesuai dengan kesepakatan saat membuka kotak suara,
maka saksi nomor 3 menyampaikan alasan-alasan keberatan antara
lain :
a. Ditemukannya perbedaan penjumlahan antara total suara
pemilih sah dan tidak sah (kertas suara terpakai), dengan total
perolehan suara 4 pasangan, yang terjadi di beberapa kabupaten
dan kota. Namun atas laporan kami ini, KPU provinsi Sumatera
tidak menindaklanjutinya, bahkan mengabaikannya.
b. Pimpinan sidang pleno tidak membacakan keberatan-keberatan
dari saksi nomor 3 di tingkat kota/kabupaten dan tidak ada
tindakan untuk melakukan perbaikan/perubahan sesuai dengan
ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010.
c. Atas sikap KPU yang tidak sesuai dengan mekanisme rapat yang
seyogyanya bersifat demokratis, transparan dan akuntabel, saksi
nomor urut 3 yang diikuti oleh saksi nomor urut 1 dan 2, tidak
bersedia menandatangani berita acara rapat rekapitulasi dan
mengajukan keberatan.
4. Bahwa dipihak lain PANWASLU yang dihadiri oleh Ketua PANWASLU
Provinsi Sumsel sdr. ANDIKA PRATAMA beserta 1 (satu) orang
anggotanya saat diminta fatwa oleh saudara Herlambang, ternyata
memberikan pembenaran terhadap tindakan KPU Provinsi Sumatera
Selatan, serta menganjurkan KPU untuk melanjutkan proses
Rekapitulasi dengan mengabaikan keberatan saksi nomor 3.
5. Bahwa selama proses penghitungan rekapitulasi, saudara
Herlambang beberapa kali mengabaikan interupsi dan keberatan kami
bahkan secara arogan telah meminta pihak Kepolisian untuk
mengeluarkan kami dari Ruang Rapat, yang ternyata permintaan
tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak aparat keamanan
(kepolisian) yang menjaga ruang rapat.
9
6. Bahwa kami menduga kuat bahwa sikap arogan dan otoriter KPU
provinsi Sumatera Selatan tidak lain disebabkan oleh adanya
keberpihakan terhadap pasangan calon nomor 4, karena seakan sudah
diatur skenario dan konspirasi antara KPU-PANWASLU-Pasangan
Nomor urut 4, bahwa KPU Sumatera Selatan akan menetapkan
pasangan nomor 4 (Alex Noerdin-Ishak Mekki) sebagai Calon
Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih.
7. Bahwa atas tindakan KPU Provinsi Sumatera Selatan yang telah
mencederai kehidupan demokrasi yang sehat yang berlandaskan pada
kejujuran dan keadilan sikap selaku Penyelenggara Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, maka kami menolak untuk
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Calon
Gubernur Sumatera Selatan tanggal 13 Juni 2013.
8. Bahwa kemudian KPU Provinsi Sumatera Selatan pada hari itu juga
membuat Surat Keputusan nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013,
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun
2013 tanggal 13 Juni 2013.
9. Bahwa atas Keputusan KPU diatas, pihak pasangan nomor urut 3
dan 1 mengajukan gugatan Sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi RI.
10. Bahwa terhadap permohonan gugatan sengketa Pilkada dimaksud,
Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang sengketa Pilkada
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan s/d. Dikeluarkannya
Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 Tanggal 11 Juli 2013 yang
menetapkan bahwa Pemungutan Suara ulang Pemilukada Provinsi
Sumatera Selatan dengan batas waktu paling lambat 90 hari setelah
diterbitkannya putusan tersebut.
11. Bahwa dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi RI, yang
memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk
menyelenggarakan Pemilukada Ulang, maka KPU Provinsi Sumatera
Selatan kembali menunjukkan sikap yang tidak transparan dan
memihak, dengan menetapkan secara sepihak (tanpa ada koordinasi
maupun komunikasi dengan pihak pasangan nomor 1, 2 dan 3) waktu
pelaksanaan Pemilukada Ulang pada tanggal 04 September 2013.
12. Bahwa atas penetapan sepihak oleh KPU Provinsi Sumatera
Selatan kami menilai bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan melanggar
norma-norma penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, adil dan transparan
dengan fakta-fakta sbb :
10
a. Penetapan tanggal 04 September merupakan bentuk
penggiringan persepsi masyarakat terhadap pasangan nomor
4.
b. Tanggal 04 September (hari Rabu) merupakan hari kerja yang
sangat membuka peluang menurunnya tingkat partisipasi
pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan ini tentu saja
sangat menguntungkan pasangan nomor urut 4.
13. Bahwa Pasangan Calon nomor urut 3 telah mengajukan surat
permintaan pembatalan (diskualifikasi) terhadap calon pasangan
nomor 4 kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.
14. Bahwa terhadap surat permintaan diatas, Ketua KPU Provinsi
Sumatera Selatan telah membuat surat balasan Nomor
319/KPU.Prov.006/2013 Tanggal 27 Juli 2013 yang menolak
permintaan tersebut dengan alasan bahwa Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi RI Tidak memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan
untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4.
15. Bahwa atas balasan KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, kami
menilai Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan melanggar kode
etik dengan tidak menjalankan mekanisme organisasi didalam
pengambilan keputusan prinsip, dimana penolakan terhadap surat
pasangan nomor 3 tidak berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno
Komisioner.
[2.2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P2-1 : Fotokopi Surat Mandat Saksi pasangan calon
gubernur/wakil gubernur nomor urut 3 di KPU Provinsi
Sumatera Selatan;
2. Bukti P2-2 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara calon
gubernur dan wakil gubernur Sumsel oleh KPU Provinsi
Sumsel;
3. Bukti P2-3 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI
tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumsel;
4. Bukti P2-4 : Fotokopi Kliping Berita Koran tentang penetapan tanggal
pelaksanaan Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur
Sumsel.;
5. Bukti P2-5 : Fotokopi Surat Surat permintaan untuk Pembatalan
terhadap Calon Pasangan Nomor 4;
6. Bukti P2-6 : Surat Balasan KPU Provinsi Sumsel Perihal Permintaan
Pembatalan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel;
11
7. Bukti P2-7 : Fotokopi Surat Balasan KPU Provinsi Sumsel Perihal
Permintaan Pembatalan Calon Gubernur/Wakil Gubernur
Sumsel;
8. Bukti P2-8 : Salinan Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2010
9. Bukti P2-9 : Fotokopi Surat permohonan sdr Ir. Suparman Romans
selaku Kuasa Hukum H. Herman Deru dan Hj. Maphilinda
Boer kepada DKPP dan KPU RI perihal laporan dugaan
pelanggaran kode etik
Selain itu Pengadu II mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 2 September 2013 yang
pada pokoknya menyampaikan hal-hal, sebagai berikut:
Saksi Pengadu II terdiri dari tiga orang saksi yaitu, Aulia Rahman (Saksi
Paslon no.2) pada roses rekapitulasi/penghitungan suara dilakukan dengan
cara dilihat langsung serifikat, bukan berita acara. Kemudian rekapitulasi
dilanjutkan tanpa menghiraukan keberatan saksi, keberatan tersebut terkait
selisih di Kab. Langkat dan Kota Palembang. Saksi selanjutnya Satria dari
partai pendukung no.3 yang menyampaikan keberatan pada saat rekapitulasi
yang dipimpin oleh Sdr. Herlambang tapi tidak dihiraukan, dan apabila ada
keberatan maka harus diselasaikan dulu, tetapi ditolak dengan alasan yang
tidak jelas. Padahal sudah disampaikan pada Panwaslu, tapi Panwaslu hanya
diam saja. Saksi 3 Amrizal, menyatakan bahwa suami Ketua KPU Sumsel
adalah bekerja di perusahaan media yg dipimpin oleh Alex Nurdin. Kemudian
Bawaslu provinsi Sumsel Andika adalah Redaktur di Berita Pagi perusahaan
media milik slah satu pasangan calon. Saksi menyatakan bahwa sdr.
Herlambang dianggap arogan bahwa pada saat rekapitulasi yang
menyampaikan keberatan akan diusir;
[2.3.1] Pengadu III
1. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, a quo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 Juli 2013, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
a) “Mahkamah meyakini bahwa Gubernur incumbent (Pihak
Terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan
untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan
Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis,
dan masif. “
b) Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada
aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur
incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi
12
sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang
Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan
jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00 (satu
triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus
empat juta tiga puluh sembilan ribu).
c) Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan
bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan
terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang
pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung
yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur
incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera
Selatan”.
d) “Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD
digunakan untuk :
- Pembelian sepeda motor 1.500 (seribu lima ratus) unit
kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun
Anggaran 2013 (yang diberikan kepada petugas pembantu
pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp.
17.850.000.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus lima
puluh juta rupiah).
- Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut
digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota
Prabumulih;
- Pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih Kota
Palembang”.
e) Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Penyalahgunaan Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan
tersebut bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 huruf a, pasal 24 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah
- Pasal 36 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
13
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
2. Bahwa kemudian pada Tanggal 15 Juli 2013 Pengadu mengirimkan
Surat Permintaan Kepada para Teradu dengan surat Nomor :
04/SK/TA-ESPWIN/VII/2013 yang pada pokoknya menyatakan :
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-
XI/2013 tanggal 11 Juli 2013 maka Pengadu meminta kepada para
Teradu untuk membatalkan Pasangan Nomor Urut 4 karena telah
diyakini oleh Mahkamah Konstitusi menyalahgunakan APBD
Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk kampanye
terselubung;
3. Bahwa atas permintaan tersebut para Teradu memberikan Jawaban
melalui Nomor 320/KPU.Prov.006/VII/2013 Tanggal 27 Juli 2013
yang pada pokoknya menyatakan “Tidak dapat mengakomodir
Permintaan Pembatalan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur
Nomor 4 karena tidak ada satu perintahpun dari Mahkamah
Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera
Selatan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon
Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4”;(vide : BUKTI P-3)
4. Bahwa terhadap Jawaban para Teradu kemudian Pengadu
memberikan tanggapan melalui Surat Nomor : 05/SK/TA-
ESPWIN/VIII/2013Tanggal 02 Agustus 2013 yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut :(vide : BUKTI P-4)
a) Berdasarkan Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010, Pembatalan
Pasangan calon adalah “BERDASARKAN HASIL RAPAT PLENO
KPU PROVINSI DAN/ATAU KPU KABUPATEN/KOTA” yang
dalam hal ini adalah para Teradu. Bukan didasarkan ada atau
tidak adanya Perintah Lembaga Peradilan yaitu Mahkamah
Konstitusi.
b) Untuk melakukan pembatalan pasangan calon adalah
merupakan kewenangan DISRIBUTIF yang diberikan Undang-
Undang kepada para Teradu tanpa diperlukan perintah dari
lembaga hukum manapun.
c) Tindakan Hukum para Teradu yang tidak melakukan
diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Gubernur/Wakil
Gubernur Nomor 4 telah melanggar Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
14
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka tindakan hukum para
Teradu yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4 dengan alasan tidak ada
tidak ada perintah dari Mahkamah Konstitusi kepada para Teradu
untuk melakukan hal tersebut merupakan tindakan yang :
a) Tidak memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU
Provinsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (vide Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum).
b) Tidakmenjunjung tinggi peraturan perundang-undangan
(videPasal 6 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum).
c) Tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu (vide Pasal 9 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum).
d) Tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan (vide Ketentuan Pasal 11 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum).
e) Tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan (vide Ketentuan Pasal 11 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum).
f) Tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara
tidak berpihak dan adil (vide Ketentuan Pasal 11 huruf c
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum).
6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010, Pembatalan Pasangan
calon adalah “Berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi” bukan
atas perintah Mahkamah Konstitusi. Selain daripada itu, secara
15
yuridis sudah cukup alasan bagi para Teradu untuk melakukan
Rapat Pleno KPU Provinsi dalammemutuskan diskualifikasi
terhadap Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4
mengingat Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum
Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 Juli 2013 telah
meyakini bahwa Gubernur incumbent (Pasangan Calon
Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4) telah menggunakan APBD
Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis, dan masif.
[2.3.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P3-1 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 Juli 2013;
2. Bukti P3-2 : Salinan Surat Nomor : 04/SK/TA-ESPWIN/VII/2013
Tanggal 15 Juli 2013 Perihal Permintaan Pembatalan
Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur No.4;
3. Bukti P3-3 : Salinan Surat Nomor 320/KPU.Prov.006/VII/2013 Tanggal
27 Juli 2013 Perihal Jawaban Surat Nomor : 04/SK/TA-
ESPWIN/VII/2013;
4. Bukti P3-4 : Salinan Surat Nomor : 05/SK/TA-ESPWIN/VIII/2013
Tanggal 02 Agustus 2013 Perihal Tanggapan Atas Surat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 320/KPU.Prov.006/VII/2013 Tertanggal 27 Juli
2013.;
5. Bukti P3-5 : Salinan Koran Sriwijaya Post Terbit hari Kamis tanggal 22
Agustus 2013
6. Bukti P3-6 : Salinan Koran Berita Pagi Terbit hari Kamis tanggal 22
Agustus 2013
7. Bukti P3-7 : Salinan Koran Sriwijaya Post Terbit hari Kamis tanggal 23
Agustus 2013
8. Bukti P3-8 : Salinan Koran Berita Pagi Terbit hari Kamis tanggal 23
Agustus 2013
9. Bukti P3-9 : Salinan Koran Tribun Sumsel Terbit hari Kamis tanggal 23
Agustus 2013
Selain itu Pengadu III mengajukan 2 (dua) orang saksi ahli yang memberikan
keterangan dan pendapatnya sesuai dengaan keahliannya pada persidangan
pada 30 Agustus 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Saksi Ahli ke 1 dari Pengadu III adalah Dr. Zen Zanibar pakar hukum Tata
Negara, saksi ahli berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak
hanya amar tapi termasuk pertimbangannya, karena termasuk putusan
16
peradilan Tata Negara, sehingga KPU tidak perlu menunggu peradilan umum
(pidana), untuk melakukan diskualifikasi. Saksi ahli berpendapat bahwa
dalam pertimbangan sudah mencakup putusan Mahkamah Konstitusi secara
keseluruhan.
Saksi Ahli ke 2 dari Pengadu III adalah Dosen Komunkasi Unisba yaitu Santi
Indra Astuti, S.Sos., M.Si. Saksi ahli berpendapat tentang iklan dan poster
pada dasarnya sama untuk menyanmpaikan pesan-pesan penting, iklan
merupakan sebuah konstruksi dan bukan sebuah kebetulan, sehingga
menonjolkan simbol-simbol tertentu. Dari spesifikasi dan struktur seharusnya
dalam gambar diporsikan secara merata, sama kontrasnya, bukan
menonjolkan salah satu factor saja sehingga tidak menimbulkan potensi
ambiguitas dan penafsiran yang beragam.
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu, III, Teradu IV, dan Teradu
V memberikan jawaban atas pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu
III, dalam persidangan pada tanggal 30 September dan 2 Agustus 2013 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Terhadap Pengaduan Pengadu I:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumsel menolak tuduhan pengadu yang
menganggap KPU Provinsi Sumsel melanggar kode etik karena
memindahkan tempat rekapitulasi pemilihan Kepala Daerah
Banyuasin 2013 yang semula bertempat di Mapolres Banyuasin dii
Pangkalan Balai ke kantor KPU Provinsi Sumsel di Palembang.
2. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Banyuasin sebelum tahapan
rekapitulasi, telah terjadi unjuk rasa besar-besaran dari beberapa
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan masyarakat Banyuasin
ke KPU BAnyuasin yang mengakibatkan keluarnya Keputusan
Diskualifikasi Paslon No.1 oleh KPU Kab. Banyuasin, sejak itulah
keamanan Banyuasin tidak kondusif.
3. Bahwa pada saat rekapitulasi di Kab. Banyuasin tanggal 12 Juni
2013 yang dijadwalkan pagi hari dilakukan rekapitulasi di tingkat
kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur Sumsel tahun 2013
berjalan lancer, untuk diketahui pelaksanaan Pemilihan bupati dan
wakil bupati Banyuasin dilakukan serentak dengan Pilgub Sumsel
tanggal 6 Juni 2013. Akan tetapi pada siang hari ppada saat
rekapitulasi untuk pemilihan bupati Banyuasin terjadi Prootes dari
masyarakat, tekait pasangan No urut 1 agar tidak dihitung perolehan
suaranya dalam rekapitulasi karena dianggap sudah di diskualifikasi.
4. Bahwa KPU Provinsi Sumsel atas kejadian tersebut berkoordinasi
dengan polda Sumsel, sementara KPU Banyuasin menyerahkan
sepenuhnya langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU Provinsi
17
Sumsel. Pada hari yang sama tanggal 12 Juni 2013 jam 20.00 WIB
dilaksanakan rekapitulasi lanjutan Pemilihan kepala Daerah
Banyuasin oleh KPU Banyuasin yang dihadiri saksi-saksi, Panwaslu
Banyuasin dan pihak terkait.
5. Bahwa KPU Provinsi Sumsel dituduh tidak menjalankan tidak
menjalankan Putusan DKPP Terkait Putusan terhadap Ketua,
anggota dan sekretaris KPU kab. Banyuasin. Tuduhan ini tidaklah
benar justru faktanya KPU Provinsi Sumsel telah
menindaklanjutinya. Pada tanggal 19 Agustus 2013 KPU Provinsi
Sumsel dalam rapat pleno memberhentikan Ketua, anggota, dan
sekretaris KPU Banyuasin sekaligus mengambilalih tugas KPU
Kabupaten Banyuasin serta pengusulan pemberhentian sekretaris
KPU Kab. Banyuaasin.
6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera selatan tetap menolak semua
tuduhan, telah melanggar ketentuan Kode Etik dalam
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin
tahun 2013, karena dari rangkaian persidangan yang digelar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, terbukti
surat pengaduan tidak mencantumkan ketentuan pasal Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang telah dilanggar oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan, ini diperkuat dengan terungkapnya fakta-fakta
dipersidangan, dari pengadu maupun keterangan saksi-saksi yang
dihadirkan, tidak ada satupun menyatakan KPU Provinsi Sumatera
Selatan telah melanggar pasal-pasal dari ketentuan Kode Etik dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten banyuasin 2013.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan :
a. Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2011, “DKPP dibentuk
untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”;
b. Pasal 111 ayat (1) “DKPP bersidang untuk melakukan
pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan Penyelenggara Pemilu”;
c. Pasal 111 Ayat (3) huruf b tentang tugas DKPP meliputi :
“Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas
18
pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode
etik oleh Penyelenggara Pemilu”;
d. Pasal 111 Ayat (4) huruf a “DKPP mempunyai wewenang untuk
memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan”;
e. Pasal 111 Ayat (4) huruf c “DKPP mempunyai wewenang
memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik”;
f. Pasal 112 Ayat (1) “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Dari uraian diatas, demi dan untuk kepastian serta perlindungan
hukum bagi Penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan dan
mejalankan tugas wewenang serta kewajibannya sesuai dengan
ketentuan dan peraturan berlaku, sudah sepantasnya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menyatakan
tidak dapat menerima, menolak dan/atau menyatakan tidak
berwenang memeriksa dan memproses pengaduan ini, atau setidak-
tidaknya menyatakan pengaduan ini tidak terbukti melanggar
ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,DKPP Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 ;
7. Bahwa KPU Sumatera Selatan tidak dapat diangap melanggar
ketentuan, karena memerintahkan KPU Kab. Banyuasin untuk
mencabut SK 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tentang
Diskualifikasi pasangan calon no urut 1 dalam pelaksanan
pemilihan Kepala daerah Banyuasin dengan alasan-alasan :
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan KPU Provinsi memang
mempunyai tugas dan kewenangan secara hierarkis untuk
memberikan pedoman, mengkordinasikan, mengawasi, serta
menjaga agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang
dilaksanakan KPU Kab/Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera
Selatan berjalan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku oleh KPU
Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota
dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak berwenang
19
melakukan dikualifikasi/menggugurkan pasangan calon kepala
daerah yang telah ditetapkan sebagai peserta. Terbitnya
Keputusan diskualifikasi pasangan calon no urut 1 oleh KPU
Kab. Banyuasin tidak dapat dibenarkan karena diterbitkan
dengan dan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu sudah
seharusnya keputusan yang tidak sesuai dan melanggar
ketentuan yang berlaku harus dibatalkan, dicabut atau batal
demi hukum, oleh karenanya adalah hal yang keliru dan tidak
beralasan dan dibenarkan oleh hukum bila adanya peristiwa,
kejadian dan perbuatan yang dianggap melanggar hukum
sengaja dibiarkan oleh pihak-pihak terkait yang mempunyai
kewenangan, begitu juga dengan KPU Prov. Sumsel, yang
dalam peristiwa itu tidak mengambil tidakan sesuai dengan
kewenangannya justru itu yang merupakan kesalahan tidak
melaksanakan tugas dan wewenang, yaitu melakukan
pembiaran;
8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat dianggap
melanggar aturan, terkait pemindahan tempat rekapitulasi Pemilihan
Kepala Daerah Bupati Banyuasin tahun 2013 yang semula
bertempat di Mapolres Kabupaten Banyuasin ke Kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan di Palembang, karena tidak ada satupun
ketentuan yang melarang pemindahan tempat rekapitulasi. Bahwa
alasan keamanan dan berjalannya tahapan pemilihan kepala daerah
Banyuasin yang menjadi pertimbangan pemindahan tempat tersebut
bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atau kesalahan;
9. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan dituduh tidak menjalakan
Putusan DKPP terkait putusan DKPP terhadap Ketua, Anggota dan
Seretaris KPU Kab. Banyuasin. Tuduhan ini tidaklah beralasan
karena faktanya, KPU Prov. Sumatera Selatan telah menindaklanjuti
Keputusan DKPP sebagaimana telah disampaikan pada sidang
sebelumnya.
Terhadap Pengaduan Pengadu II:
1. Bahwa sebagaimana telah kami sampaikan pada persidangan
sebelumya, pengaduan yang disampaikan ke DKPP oleh Pengadu
tidak mencantumkan pasal Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan
DKPP No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, dan No 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik yang dianggap telah dilangggar oleh KPU Provinsi
Sumsel, karena setelah kami cermati dan diprhatikan secara
seksama laporan pengaduan ternyata memang benar tidak ada
20
satupun pasal kode etik yang disangkakan, justru dalam dalam
pengaduan menuduh KPU Provinsi Sumsel melanggar pasal-pasal
dari ketentuan lain selain Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
memerlukan proses lain baik itu sifatnya administratif maupun
Pidana Pemilu yang tidak serta merta merupakan kompetensi dari
lembaga DKPP, ini penting sekaligus untuk menjaga dan
memberikan kepastian hukum penyelenggara pemilu dari tindakan
sewenang-wenang peserta pemilu muapun pihak lain yang
bermaksud ingin merusak dan mengacaukan penyelengaraan pemilu
baik di Sumatera Selatan khususnya maupun dan Republik
Indonesia pada umumnya. Semoga saja lembaga DKPP di Republik
Indonesia yang terhormat ini tidak dijadikan alat atau direpotkan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
2. Bahwa KPU Provinsi Sumsel keberatan dan menolak keterangan
Pengadu pada persidangan ke dua yang tidak konsisten dengan
laporan pengaduan awal yang disampaikan DKPP RI, untuk
menjadikan bahan pertimbangan DKPP, pengaduan awal dari
pengadu ini bukan menyangkut tentang selisih hasil perolehan suara
dalam pelaksanaan rekapitulasi, tetapi menganggap KPU Provinsi
Sumsel tidak membacakan keberatan saksi dalam Tahapan
pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota sebagaimana
pengaduannya. Justru pada persidangan sebelumya fakta yang
disampaikan menjadi berbeda dan berkembang menjadi keberatan
terhadap selisih perolehan suara pada saat rekapitulasi di 15
kabupaten/kota di Sumatera Selatan, yang justru dalam
pelaksanaan Rekapitulasi tersebut yang disampaikan keberatan oleh
saksi hanya ada di kab. Lahat dan kota Palembang dan seketika itu
juga telah diadakan perbaikan;
3. Bahwa KPU Provinsi Sumsel tetap menolak tuduhan dianggap telah
melanggar ketentuan pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 16
Tahun 2013 karena tidak mengabulkan permintaan pasangan calon
Gubernur Sumsel tahun 2013 no.urut 3, untuk mendiskualifikasi
pasangan calon no. urut 4. Bahwa pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
PKPU No. 16 Tahun 2013 sesungguhnya merupakan regulasi
turunan yang merupakan aturan teknis dari pelaksanaan pasal 82
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tetap menolak semua
tuduhan, telah melanggar ketentuan Kode Etik dalam
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera
Selatan tahun 2013, karena dari rangkaian persidangan yang digelar
21
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
terbukti surat pengaduan tidak mencantumkan ketentuan pasal
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilanggar oleh KPU
Provinsi Sumatera Selatan, ini diperkuat dengan terungkapnya
fakta-fakta dipersidangan, dari pengadu maupun keterangan saksi-
saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun menyatakan KPU Provinsi
Sumatera Selatan telah melanggar pasal-pasal dari ketentuan Kode
Etik dalam pelaksanan pemilihan kepala daerah kabupaten
Banyuasin 2013. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan :
a. Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2011, “DKPP dibentuk
untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”;
b. Pasal 111 ayat (1) “DKPP bersidang untuk melakukan
pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan Penyelenggara Pemilu”;
c. Pasal 111 Ayat (3) huruf b tentangtugas DKPP meliputi :
“Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas
pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode
etik oleh Penyelenggara Pemilu”;
d. Pasal 111 Ayat (4) huruf a “DKPP mempunyai wewenang untuk
memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan”;
e. Pasal 111 Ayat (4) huruf c “DKPP mempunyai wewenang
memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik”;
f. Pasal 112 Ayat (1) “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Dari uraian diatas, demi dan untuk kepastian serta
perlindungan hokum bagi Penyelenggara Pemilu yang telah
melaksanakan dan mejalankan tugas wewenang serta
22
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku,
sudah sepantasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia menyatakan tidak dapat menerima, menolak
dan/atau menyatakan tidak berwenang memeriksa dan
memproses pengaduan ini, atau setidak-tidaknya menyatakan
pengaduan ini tidak terbukti melanggar ketentuan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 ;
5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera selatan dianggap melanggar
ketentuan karena tidak dapat mengabulkan permintaan pasangan
calon pemilihan kepala daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun
2013 adalah tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum, adapun
alasan penolakan diskualifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan
dalam jawaban tertulis pada persidangan sebelumnya tetap menjadi
satu kesatuan dalam kesimpulan akhir ini. Lebih lanjut sekali lagi
kami tegaskan bahwa Keputusan MK Nomor 79/PHPU.D-XI/2013
dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah provinsi
Sumatera Selatan adalah bukan merupakan putusan akhir
sebagaimana tercatum dalamputusansebagaimana yang telah kami
sampaikanpadamajelis DKPP, dalamkaitaniniapa yang harus
dilakukan oleh KPU Prov dan Kab/Kota lebih lanjut telah diatur
secara tegas dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2010 pasal 42 ayat (4)
huruf b point 2 :
a) Dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan
Bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau
seluruhnya :
1) Apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah
KPU Provinsi melaksanakan putusan tersebut dan
melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku
ketentuan ayat (4) huruf a;
2) Apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU
Provinsi :
b) Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat
waktu yang ditetapkan;
c) Melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah
Konstitusi;
d) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan d)
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
23
Dengan demikian dari ketentuan diatas dapatlah ditarik
kesimpulan bahwa, tindakan KPU Sumsel sudah tepat dan telah
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak netral berpihak kepada
pasangan calon tertentu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan
bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu menurut
hemat kami tuduhan tersebut adalah asumsi yang tidak berdasar
dan tidak dapat dibuktikan, sehingga sudah menjurus ke fitnah.
Kalaupun kebetulan penetapan tanggal pelaksanan Pemungutan
Suara Ulang tanggal 4, penulisan angka 4 dalam iklan sosialisasi
agak besar dikait-kaitkan dengan mengarahkan untuk
memenangkan pasangan calon no 4 yang mengikuti PSU adalah
asumsi yang sangat keliru; Karena tujuan utama kami adalah
melakukan sosialisasi agar masyarakat mengingat tanggal 4
September 2013 untuk datang ke TPS.
7. Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu dan saksi-saksi pada
persidangan DKPP ini, yang menganggap KPU Provinsi Sumatera
Selatan tidak mengakomodir keberatan saksi pasangan calon no 3,
hal ini tidak berdasar dan meng-ada-ada, karena sebagaimana
disampaikan pada jawaban sebelumnya, keberatan yang
disampaikan oleh saksi saat itu tidak terkait dengan selisih
perolehan suara pasangan calon, sehingga keberatan selain dari
selisih perolehan suara tidak dapat ditindak lanjuti pada saat
rekapitulasi, berdasarkan mekanisme dimasukan dalam formulir
catatan keberatan saksi yang telah disediakan, dalam pelaksanaan
rekapitulasi tersebut KPU Provinsi Sumsel telah menerapkan
ketentuan dan tata tertib yang ada, namun penerapan mekanisme
dan tata tertib rekapitulasi tersebut dianggap saksi pasangan calon
no 3 sebagai bentuk arogansi, tuduhan ini tidaklah beralasan dan
justru faktanya pemaksaan kehendak dari saksilah yang terjadi saat
itu, sebagaimana tercermin dalam sikap yang ditampilkan oleh saksi
pada persidangan DKPP ini;
Terhadap Pengaduan Pengadu III:
1. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan MK yang memerintahkan
KPU Provinsi Sumsel melakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan kepala Daerah Provinsi Sumsel 2013, berikut disampaikan
kronologis penetapan tanggal 4 September 2013 sebagai berikut:
a. Tanggal 11 Juli 2013 Pasca Putusan MK, KPU Provinsi
Sumsel melakukan rapat koordinasi untuk menyusun
langkah –langkah terkait putusan MK;
24
b. Tanggal 12 Juli Ketua KPU Provinsi Sumsel berkoordinasi
dengan Kabag Ops Polda Sumsel agar pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang memperhatikan pelaksanaan
Islamic solidarity Games.
c. Tanggal 13 Juli KPU Juli Ketua KPU Provinsi Sumsel
berkoordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian, KPU
Kabupaten/kota dalam rangka Penyelenggaraan Pemungutan
Suara Ulang.
d. Tanggal 17 Juli KPU Provinsi Sumsel menghadiri rapat
dengar pendapat dengan komisi I DPRD Provinsi Sumsel,
untuk menyampaikan putusan MK yang memerintahkan
PSU Pilgub Sumsel di: 1. Kota Palembang, 2. Kota
Prabumulih,3. KAbupaten OKU, 4. Kabupaten OKU Timur, 5.
Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan.
e. Dengan demikian penetapan hari H PSU Pilgub Sumsel yang
ditetapkan tanggal 4 September 2013 , bukanlah bentuk
keberpihakan KPU Provinsi Sumsel kepada salah satu
Pasangan calon.
2. Bahwa mengenai iklan pada media cetak untuk sosialisasi
pelaksanaan PSU Pilgub Sumsel pada tanggal 4 September 2013
yang terdapat pada beberapa media cetak di Sumsel, menurut
pengadu merupakan tindakan keberpihakkan penyelenggara Pemilu
terhadap pasangan calon tertentu.
3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan masih tetap dengan jawaban-
jawaban tertulis maupun lisan yang telah disampaikan dalam
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
perkara ini sebelumnya dan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kesimpulan akhir ini;
4. Bahwa KPU Prov. Sumatera Selatan tetap menolak semua tuduhan,
telah melanggar ketentuan Kode Etik dalam penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013,
karena dari rangkaian persidangan yang digelar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, terbukti surat pengaduan
tidak mencantumkan ketentuan pasal Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilanggar oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, ini
diperkuat dengan terungkapnya fakta-fakta dipersidangan, dari
pengadu maupun keterangan saksi ahli yang dihadirkan, tidak ada
satupun menyatakan KPU Provinsi Sumatera Selatan telah
melanggar pasal-pasal dari ketentuan Kode Etik dalam pelaksanan
25
pemilihan kepala daerah Provinsi Sumtera Selatan 2013. Dengan
demikian sesuai dengan ketentuan :
a. Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2011, “DKPP dibentuk
untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”;
b. Pasal 111 ayat (1) “DKPP bersidang untuk melakukan
pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan Penyelenggara Pemilu”;
c. Pasal 111 Ayat (3) huruf b tentang tugas DKPP meliputi :
“Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas
pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode
etik oleh Penyelenggara Pemilu”;
d. Pasal 111 Ayat (4) huruf a “DKPP mempunyai wewenang untuk
memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan”;
e. Pasal 111 Ayat (4) huruf c “DKPP mempunyai wewenang
memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik”;
f. Pasal 112 Ayat (1) “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Dari uraian diatas, demi dan untuk kepastian serta
perlindungan hukum bagi Penyelenggara Pemilu yang telah
melaksanakan dan mejalankan tugas wewenang serta
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku,
sudah sepantasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia menyatakan tidak dapat menerima, menolak
dan/atau menyatakan tidak berwenang memeriksa dan
memproses penga duan ini, atau setidak-tidaknya menyatakan
pengaduan ini tidak terbukti melanggar ketentuan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
26
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 ;
5. Bahwa KPU Prov. Sumsel dianggap melanggar ketentuan karena
tidak dapat mengabulkan permintaan paslon no urut 1 untuk
mendiskualifikasi paslon no 4 dalam pemilihan kepala daerah
Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 adalah tidak terbukti dan
tidak berdasarkan hukum, adapun alasan penolakan diskualifikasi
oleh KPU Prov. Sumsel dalam jawaban tertulis pada persidangan
sebelumnya tetap menjadi satu kesatuan dalam kesimpulan ahir ini.
Lebih lanjut sekali lagi kami tegaskan bahwa :
Keputusan MK Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah provinsi Sumatera
Selatan adalah bukan merupakan putusan akhir sebagaimana
tercatum dalam putusan sebagaimana yang telah kami sampaikan
pada majelis DKPP, dalam kaitan ini apa yang harus dilakukan oleh
KPU Provinsi dan Kab/Kota lebih lanjut telah diatur secara tegas
dalamPKPU Nomor 16 Tahun 2010 pasal 42 ayat(4) huruf b point 2,
Dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
1) Apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah
KPU Provinsi melaksanakan putusan tersebut dan
melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku
ketentuan ayat (4) huruf a;
2) Apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU
Provinsi :
a) Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam
tenggatwaktu yang ditetapkan;
b) Melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada
Mahkamah Konstitusi;
c) Melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi;
dan;
d) Melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a.
Dengan demikian dari ketentuan diatas dapatlah ditarik
kesimpulan bahwa, tindakan KPU Sumsel sudah tepat dan telah
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
6. Bahwa KPU Prov. Sumatera Selatan tidak netral berpihak kepada
pasangan calon tertentu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan
bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu menurut
hemat kami tuduhan tersebut adalah asumsi yang tidak berdasar
27
dan tidak dapat dibuktikan, sehingga sudah menjurus ke fitnah.
Kalaupun kebetulan penetapan tanggal pelaksanan Pemungutan
Suara Ulang tanggal 4, penulisan angka 4 dalam iklan sosialisasi
agak besar dikait-kaitkan dengan mengarahkan untuk
memenangkan pasangan calon no 4 yang mengikuti PSU adalah
asumsi yang sangat keliru dan premature; Tujuan Utama kami
adalah sosialisasi untuk menarik perhatian masyarakat agar ingat
untuk datang ke TPS pada tanggal 4 September 2013.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, II,
II. IV, V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU Kab. Banyuasin Nomor
454/KPUKab.006.435384/V/2013 perihal Kronologis
Peristiwa SK diskualifikasi, tertanggal 8 Juni 2013;
2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
272/KPU.Prov-006/V/2013 perihal Rekapitulasi
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin serta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, tertanggal 9
Juni 2013;
3. Bukti T-3 : Copy Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 228/Bawaslu/Sumsel/2013 perihal
pemberitahuan, tertanggal 9 Juni 2013;
4. Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
274/KPU.Prov-006/V/2013 perihal Petunjuk Tindak
Lanjut Keputusan KPU kab. Banyuasin Nomor
454/KPUKab-006.435384/V/2013, tertanggal 10
Juni 2013;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Banyuasin Nomor
222/BA/VI/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Banyuasin;
6. Bukti T-6 : Copy Keputusan KPU Kab. Banyuasin Nomor
63/Kpts/KPU-Kab/006.435384/2013 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Tahun 2013;
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Kab. Banyuasin Nomor
60/Kpts/Kpukab-006.435384/VI/2013 Tentang
Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu);
8. Bukti T-8 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
228/Bawaslu/Sumsel/2013 perihal pemberitahuan,
tertanggal 9 Juni 2013;
9. Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
320/KPU.Prov.006/VII/2013 perihal JAwaban atas
Surat Tim Advokasi ESP-WIN No. 04/SK/TA-
ESPWIN/VII/2013, tertanggal 27 Juli 2013;
28
10 Bukti T-10 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
. 319/KPU.Prov.006/VII/2013 perihal Permintaan
Pembatalan Pasangan Calon Gubernur/Wakil
Gubernur, tertanggal 27 Juli 2013;
11 Bukti T-11 : Copy Form MODEL DC2-KWK.KPU tentang
. Pernyataan Keberatan Sanksi dan Kejadian Khusus
yang Berhubungan dengan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 di
KPU Provinsi Sumatera Selatan a.n. Suparman
Romani ;
12 Bukti T-12 : Copy Form MODEL DC2-KWK.KPU tentang
. Pernyataan Keberatan Sanksi dan Kejadian Khusus
yang Berhubungan dengan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 di
KPU Provinsi Sumatera Selatan a.n. Suparman
Romani;
13 Bukti T-13 : Copy MODEL DC-KWK.KPU tentang Berita Acara
. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan;
14 Bukti T-14 : Copy Lampiran MODEL DC1-KWK.KPU tentang
. Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2013 Tingkat Provinsi;
15 Bukti T-15 : Copy Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi
Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 ;
16 Bukti T-16 : Copy Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan
. Nomor 31/Kpts/KPU.SS/VII/2013 Tentang
Pengambilalihan Tugas-Tugas KPU Kabupaten
Banyuasin Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan
Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu;
17 Bukti T-17 : Copy Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan
. Nomor 30/Kpts/KPU.SS/VII/2013 Tentang
Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Banyuasin;
18 Bukti T-18 : Copy Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
. 327.1/UND/VIII/2013 perihal Undangan Rapat
Pleno, tertanggal 16 Agustus 2013;
19 Bukti T-19 : Copy Surat Sekretariat KPU Provinsi Sumatera
. Selatan Nomor 196.1/Ses.Prov-066/VIII/2013 perihal
Mohon penerbitan rekomendasi Pemberhentian
Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin, tertanggal 21
Agustus 2013;
20 Bukti T-20 : Copy Surat Sekretariat KPU Provinsi Sumatera
. Selatan Nomor 200/Ses.Prov-066/VIII/2013 perihal
Usul PLT Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banyuasin, tertanggal 23 Agustus 2013;
29
21 Bukti T-21 : Potongan Koran Radar Palembang Terbit hari Jumat
. tanggal 10 Mei 2013
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatuyang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang
berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
30
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang
Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi
DPR :
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.3] Menimbang bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.4] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan sebagai berikut;
POKOK PENGADUAN
[3.5] Menimbang bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam Negara
Kesatuan Repblik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu
yang berkualitas sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan
rakyat mensyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang taat asas
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, yakni asas
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
31
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.” Demikian pula penyelenggara Pemilu
terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa; “... Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan pribadi
atau golongan”.
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu I dalam pokok aduan mendalilkan para
Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik, dengan
memerintahkan KPU Kabupaten Banyuasin untuk mencabut keputusan
diskualifikasi pasangan calon nomor urut I dalam Pilkada Kabupaten
Banyuasin dan memerintahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
Kabupaten Banyuasin ke Kota Palembang. Pengadu memiliki bukti berupa
Surat KPU Provinsi No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013,
yang memerintahkan KPU Kab. Banyuasin untuk segera membatalkan surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banyuasin, No.60/Kpts./KPUKab-
006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, tentang Diskualifikasi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, pasangan Calon nomor urut-1
(satu). Terhadap aduan tersebut, para Teradu menolak tuduhan Pengadu
dengan menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan para Teradu
adalah berdasarkan situasi dan kondisi di Kabupaten Banyuasin yang tidak
lagi kondusif, dengan adanya pelbagai demonstrasi dan laporan dari KPU
Banyuasin. Para Teradu juga menyatakan bahwa surat No.
274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, merupakan keputusan
dari rapat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Bawaslu dan pihak
terkait. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, para Teradu tidak dapat menjelaskan
pengertian “memerintahkan” dan dasar hukum tindakan para Teradu dalam
kapasitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi terkait hubungan
struktural, koordinasi dan garis kewenangan dengan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 9 Paragraf II Bagian Ketiga mengenai Tugas dan Kewenangan KPU
Provinsi, baik secara eksplisit maupun implisit, sama sekali tidak memberi
kewenangan tersebut. DKPP berpendapat, dalil pengadu beralasan dan
tindakan para Teradu harus dinyatakan terlarang, agar tidak menjadi
preseden bagi penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Dengan demikian,
para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 11 huruf a, b dan c.
32
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dalam pokok aduannya mendalilkan bahwa
para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak
melaksanakan putusan DKPP menyangkut pemberhentian KPU Kabupaten
Banyuasin. Para Teradu membantah hal tersebut, dengan mengemukakan
fakta bahwa dokumen putusan tersebut baru diterima pada tanggal 16
Agustus 2013 dan telah dieksekusi pada tanggal 21 Agustus 2013. Kewajiban
untuk melakukan pergantian antar waktu yang menjadi hak nomor
berikutnya, sebagai akibat lanjut dari pemberhentian tersebut, para Teradu
beralasan bahwa akhir masa jabatan sudah tidak lama lagi. Terhadap hal
tersebut, DKPP berpendapat, bahwa menyangkut batas waktu sisa akhir
jabatan, belum ada ketentuan yang diterakan dalam peraturan perundang-
undangan dalam kaitannya dengan penyelenggara Pemilu. Pengaturan
terhadap hal itu, terutama yang terkait dengan jabatan publik dengan masa
jabatan lima tahun adalah anggota DPR yang menentukan batas waktu 6
(enam) bulan sebelum periodisasi berakhir. Dengan demikian alasan para
Teradu dapat diterima dan dalil pengadu dapat dikesampingkan.
[3.7] Menimbang bahwa Pengadu II dalam pokok aduannya menuduh para
Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik terkait dengan proses
pelaksanan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub
Sumatera Selatan. Para Teradu hanya mengakomodir keberatan Pengadu
perihal selisih angka di Kabupaten Lahat dan Kota Palembang, sementara
terhadap yang lainnya sama sekali tidak ditanggapi. Terhadap aduan tersebut
para Teradu membantah bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi dimaksud,
keberatan yang diajukan saksi ditanggapi sepenuhnya dan pada saat itu,
Pengadu hanya menyampaikan perbedaan angka atas Kota Palembang dan
Kabupaten Lahat. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen
yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, terutama Bukti berupa
dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, terkait
hasil pemilihan umum yang tidak mengubah angka perolehan hasil
rekapitulasi penghitungan suara, DKPP berpendapat alasan para Teradu dapat
diterima dan dalil Pengadu II dapat dikesampingkan.
[3.8] Menimbang bahwa Pengadu II dan III dalam pokok aduannya menuduh
para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dengan penetapan tanggal 4
sebagai hari Pemungutan Suara Ulang dengan mengajukan bukti berupa iklan
sosialisasi dari pihak Teradu yang dimuat Media Masa dan ahli komunikasi,
Ibu Santi Indra Astuti, S.Sos, M.Si. Berdasarkan bukti berupa Surat Kabar
yang memuat iklan sosialisai yang dilakukan para Teradu, Pengadu II dan III
mendililkan bahwa dengan iklan tersebut merupakan indikasi kuat untuk
menggiring para pemilih tertuju pada pasangan calon nomor 4. Keterangan
ahli, Ibu Indra Astuti menyatakan bahwa berdasarkan design dan komposisi
33
iklan tersebut akan menggiring pembaca pada penonjolan yang termuat dalam
iklan. Di samping itu, sebuah iklan merupakan suatu produksi yang disengaja
sejak awal untuk menggiring perhatian dari target populasi sesuai dengan
tujuan atau sasaran pembuat iklan, yang dalam hal tersebut adalah pemilih
dalam Pilgub Sumatera Selatan. Para Teradu membantah tuduhan tersebut
dengan menyatakan bahwa hal yang sama dilakukan dalam dalam Pilgub yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2013. Pada iklan sosialisasi tersebut, angka
6 juga ditonjolkan, namun ternyata pasangan calon nomor 6 tidak menjadi
pemenang. Para Teradu menyatakan, sama sekali tidak terkandung motivasi
untuk menggiring pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
Berdasarkan keterangan dan bukti di persidangan, DKPP berpendapat, bahwa
meskipun alasan dan bukti yang diajukan para Teradu dapat diterima dan
dalil Pengadu II dan III tidak cukup meyakinkan DKPP, namun di masa
mendatang, penyelengara Pemilu harus memperhitungkan secara menyeluruh
dan luas, memiliki kepekaan yang tinggi disertai kesadaran atas kepatutan
dan kelayakan yang semestinya dalam perancangan bentuk dan isi suatu
iklan sosialisai.
[3.9] Menimbang bahwa Pengadu III dalam pokok aduannya menuduh para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik, karena tidak
mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4. Pengadu III mendalilkan
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-XI/2013,
merupakan dasar hukum yang seharusnya ditindaklanjuti para Teradu untuk
menggugurkan pasangan nomor 4, mengingat putusan MK bersifat akhir dan
mengikat. Pengadu III mengajukan ahli untuk membuktikan dalilnya, Bapak
DR. Zen Zanibar M.Z., SH, MH, ahli hukum Tata Negara, Ketua Program Studi
Hukum S2 Pasca Sarjana Unsri 2011-201s3. Dalam keterangannya ahli
menekankan bahwa putusan MK tidak hanya pada amarnya saja, tetapi juga
pertimbangannya dan dapat dikualifikasikan sebagai peradilan Tata Negara.
Berdasarkan hal itu, ahli berpendapat, bahwa KPU tidak perlu menunggu
adanya putusan dari peradilan umum atau pidana untuk melakukan
diskualifikasi. Menurut ahli, pertimbangan dan amar putusan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan di samping itu, kedudukan
Peraturan KPU sudah merupakan norma yang sesungguhnya menjadi dasar
yang kuat bagi KPU untuk melakukan diskualifikasi berdasarkan putusan MK
dalam perkara a quo. Terhadap aduan tersebut, para Teradu membantah
dengan mengemukakan bahwa putusan MK masih merupakan putusan sela
dan amar putusannya sangat jelas untuk melakukan pemungutan suara
ulang, bukan untuk mendiskualifikasi pasangan calon. Berdasarkan
keterangan dan bukti dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
meskipun pertimbangan merupakan satu kesatuan dalam tiap putusan
34
peradilan, namun pertimbangan itu hanya merupakan dasar untuk muatan
dalam amar putusan. Amar putusan peradilan merupakan keabsolutan
tersendiri untuk dieksekusi, bukan pertimbangan yang mendasari amar
tersebut. Dengan demikian alasan para Teradu dapat diterima.
[3.10] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan
DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian,
dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;