Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 78, 88, 91/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Prov. Sumsel
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2013
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu I untuk sebagian 2. Menolak pengaduan Pengadu II dan III untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V 4. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini 5. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 79/DKPP-PKE-II/2013 No. 88/DKPP-PKE-II/2013 No. 91/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 132/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 11 Juli 2013, 163/I-P/L- DKPP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013, dan 173/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 13 Agustus 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 79/DKPP-PKE-II/2013, 88/DKPP-PKE-II/2013, dan 91/DKPP-PKE-II/2013 menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU I 1. Nama : Alamsyah Hanafiah, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat 2. Nama : F.M Muslim, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat 3. Nama : Zulkarnain, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat 4. Nama : Meizaldi Mufti, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat 5. Nama : Yudi Wahyudi, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Ruko Cempaka Mas Block C No. 7 Jakarta Pusat Selaku kuasa dari : 1 1. Nama : Agus Saputra Pekerjaan : PNS Alamat : Komplek Garuda Putra III Blok A. No. 9 Rt. 21 Rw. 05 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang 2. Nama : Sugeng Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Sidomulyo 20 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin 3. Nama : H. Hazuar Bidui AZ, S.Sos., M.M. Pekerjaan : PNS Alamat : Jl. Hasinah Rt. 22 Rw. 06 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin 4. Nama : Agus Sutikno, S.E., M.M., M.BA. Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sumatea Selatan Alamat : Vila Angkasa Permai Blok B17 Rt. 35 Rw. 06. 5. Nama : H. Arkoni MD, S.IP Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Alamat : Jl. Serasi I Rt 02 Rw 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupten Banyuasin 6. Nama : Hj. Nurmala Dewi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Km 18 No.6 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin 7. Nama : H. Askolani, S.H., M.H. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Raya Palembang-Betung Rt. 01 Rw. 01 Desa Lubuk Kacang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin 8. Nama : Idasril, S.E., M.M Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Perum Green Garden Jl. Columbus J 16 Rt. 54 Rw. 10 Kecamtan Kalidoni Kota Palembang 2 9. Nama : H. Slamet Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Alamat : Dusun II Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin 10. Nama : Syamsuri, HAJ Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Pangkalan Balai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I; [1.2] PENGADU II 1. Nama : Ir. Suparman Romans Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl Ratusianum No.1 Rt 28 Rw 06 Kelurahan 3 Ilir Palembang Selaku kuasa dari : 1. Nama : H. Herman Deru Pekerjaan : Bupati Ogan Komering Ulu Timur Alamat : Desa Sidomulyo No.40 BK-IX Kecamatan Belitang OKU Timur 2. Nama : Hj. Maphilinda Boer Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jl Seduduk Putih I No.112 Rt.018/Rw.007 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; [1.3] PENGADU III 1. Nama : Munarman S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47 C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 5731658 2. Nama : Nazori Do’ak Achmad S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47 C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 5731658 3 3. Nama : Syamsul Bahri, SH. Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47 C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 5731658 4. Nama : Ahmad Fahmi, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47 C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 573165 5. Nama : Anhar, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yayasan Daarul Aitam Jl .KH. Mas Mansyur No 47 C-D Jakarta 10230 (021) 70956550, (021) 573165 Selaku kuasa dari : 1. Nama : Ir. H. Edy Santana Putra, M.T. Pekerjaan : Walikota Alamat : Jl. Natuna No. 46 RT.001 RW.001 Kel.26 Ilir Kec. Ilir Barat I Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; Terhadap, [1.4] TERADU 1. Nama : Drs. Hj. Anisatul Mardiah, M.Ag. Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Chandra Puspa Mirza, SH., MH Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Drs. Ong Berlian, MM. Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4 4. Nama : Dra. Kelly Mariana Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Herlambang, SH., M.Si Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; [1.4] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu, Teradu; Memeriksa bukti-bukti Pengadu, Teradu; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI diadukan oleh Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dengan pengaduan Nomor 132/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 11 Juli 2013, 163/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 2 Agustus 2013, dan 173/I-P/L-DKPP/2013 Tanggal 13 Agustus 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 173/DKPP-PKE-II/2013, /DKPP-PKE-II/2013, /DKPP-PKE- II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pengadu I 1. Bahwa KPU Provinsi telah turut campur dan intervensi kepada KPU Kab. Banyuasin, hal ini dapat Pengadu I buktikan dari Surat KPU Provinsi No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, yang memerintahkan KPU Kab. Banyuasin untuk segera membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banyuasin, No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, pasangan Calon nomor urut-1 (satu). Padahal Teradu tidak berwenang memerintahkan KPU Banyuasin untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kab. Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, pasangan Calon nomor urut-1 (satu). Karena surat keputusan KPU Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab- 5 006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, pasangan Calon nomor urut-1 (satu) tersebut adalah Produksi dari lembaga KPU Kab. Banyuasin yang Mandiri dan Independen dengan melalui Rapat Pleno secara Kolektif Kolegial, oleh karenanya Tidak Ada Kewenangan dari perundang-undangan yang memberikan hak dan kewenangan pada Teradu untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan surat keputusan/penetapan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut. 2. Bahwa dalam hal Surat Keputusan yang diambil dari Berita Acara Rapat Pleno oleh KPU Banyuasin. Bukanlah Surat Keputusan antara Atasan dan Bawahan, akan tetapi Surat Keputusan yang bersifat Mandiri dan Independen secara Kolektif Kolegeal, maka KPU Provinsi tidak berwenang untuk memerintahkan KPU Banyuasin mencabut Surat Keputusan KPU banyuasin sebagaimana Surat KPU Provinsi No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, yang bersifat Memerintahkan seakan-akan berlaku Putusan bawahan dan atasan; 3. Bahwa atas dasar Surat Perintah dari TERADU dengan suratnya No.274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, Memerintahkan agar KPU Kabupaten Banyuasin Segera Membatalkan Keputusan KPU Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab- 006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor urut-1 (satu) Yan Anton Ferdian, SH. dan S.A Supriono, Maka KPU Kabupaten Banyuasin MEMBATALKAN Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor urut-1 (satu) Yan Anton Ferdian, SH. dan S.A Supriono; 4. Bahwa atas dasar SURAT PERINTAH dari Teradu Nomor.274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013 tersebut, maka KPU Kabupaten Banyuasin Menerbitkan Surat Keputusan No.61/Kpts/Kpukab-006.435384/VI/2013, Tertanggal 11 Juni 2013, tentang diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut-1 (Satu), Yang MEMBATALKAN Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No.60/Kpts/Kpukab-006.435384/Vi/2013, Tertanggal 8 Juni 2013, Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut-1 (Satu), Dengan Dasar : 6 a. Hasil Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan, BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Banyuasin dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin, pada tanggal 9 Juni 2013 di KPU Provinsi Sumatera Selatan ; b. Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013; [2.1.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.2, yaitu Sdr. Agus Saputra dan Sdr. Sugeng; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.3, yaitu Sdr. Hazuar Bidui dan Sdr. Agus Tikno.; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.4, yaitu Sdr. Arkoni dan Sdri. Nurmala Dewi; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Berita Acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut.5, yaitu Sdr. Askolani dan Sdr. Idasril; 5. Bukti P-5 : Surat berita acara Rapat Pleno terbuka, Nomor 189/BA/IV/2013, tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan Hasil Verfikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 6, yaitu Slamet dan Samsuri; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013; 7. Bukti P-7 : Surat KPU Provinsi No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, yang memerintahkan KPU Kab. Banyuasin untuk segera membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banyuasin, No.60/Kpts./KPUKab.006.435384/VI/2013; 7 8. Bukti P-8 : Surat Keputusan Nomor : 61/Kpts/Kpukab- 006.435384/VI/2013, tanggal 11 JUNI 2013, tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut-1 (satu); Selain itu Pengadu I mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 2 September 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal, sebagai berikut: Saksi Pengadu I yaitu Rasyid, Abdul Somad, Edi Jauhari. Rasyid bersaksi bahwa pernah mengikutu tes/seleksi ujian untuk menjadi KPU banyuasin tahun 2008/2009 dan masuk ke 10 besar, dan sudah pernah mengusulkan ke KPU provinsi Sumsel tentang PAWnya. Saksi berikutnya bahwa keadaan di Banyuasin pada saat rekapitulasi sangat kondusif, mendengar bahwa pemindahan itu atas perintah dari KPU Provinsi, Saksi selanjutnya Abdul Somad, pada saat rekap di Pangkalan Balai, bahwa rakyat/masyarakat hanya ingin mengetahui proses rekapitulasi bukan akan melakukan demonstrasi kepada KPU Kabupaten Banyuasin, dan suasana sangat kondusif; [2.2.1] Pengadu II 1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan dilangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang dihadiri oleh : a. Komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan. b. Komisioner KPU Kabupten/Kota se Sumatera Selatan. c. PANWASLU Provinsi Sumatera Selatan. d. Saksi-saksi Pasangan Nomor 1, 2, 3 dan 4. e. Unsur FKPD Provinsi Sumatera Selatan. f. Pihak Aparat Pengamanan kepolisian. g. Media Cetak dan Elektronika. h. Tim Pemenangan pasangan nomor 1, 2, 3 dan 4. i. Dll. 2. Bahwa setelah sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya secara teknis perhitungan rekapitulasi hasil perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur dibacakan oleh saudara Herlambang S.H., M.H yang sekaligus mengambil alih pimpinan rapat. Pada saat memulai penghitungan, kami sebagai saksi dari pasangan calon nomor 3 melakukan interupsi untuk meminta kejelasan tentang mekanisme rapat karena berdasarkan laporan dari saksi-saksi di tingkat KPU Kabupaten/Kota banyak terdapat fakta terjadinya indikasi manipulasi data hasil suara, dimana antara jumlah 8 rekapitulasi suara sah dan tidak sah pemilih yang menggunakan hak suara, ternyata berbeda dengan total jumlah perolehan suara dari seluruh pasangan calon (1, 2, 3 dan 4) yang menurut pendapat kami harus dikoreksi oleh sidang pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan karena menyangkut hal yang sangat prinsip yaitu validitas dan akurasi perhitungan suara. Terhadap interupsi kami, saudara Herlambang, S.H, MH menyatakan bahwa keberatan saksi Nomor 3 akan dibahas setelah selesainya seluruh pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon. Selanjutnya saudara Herlambang melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi dari 15 Kabupaten / Kota, hingga selesai. 3. Bahwa sesuai dengan kesepakatan saat membuka kotak suara, maka saksi nomor 3 menyampaikan alasan-alasan keberatan antara lain : a. Ditemukannya perbedaan penjumlahan antara total suara pemilih sah dan tidak sah (kertas suara terpakai), dengan total perolehan suara 4 pasangan, yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota. Namun atas laporan kami ini, KPU provinsi Sumatera tidak menindaklanjutinya, bahkan mengabaikannya. b. Pimpinan sidang pleno tidak membacakan keberatan-keberatan dari saksi nomor 3 di tingkat kota/kabupaten dan tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan/perubahan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010. c. Atas sikap KPU yang tidak sesuai dengan mekanisme rapat yang seyogyanya bersifat demokratis, transparan dan akuntabel, saksi nomor urut 3 yang diikuti oleh saksi nomor urut 1 dan 2, tidak bersedia menandatangani berita acara rapat rekapitulasi dan mengajukan keberatan. 4. Bahwa dipihak lain PANWASLU yang dihadiri oleh Ketua PANWASLU Provinsi Sumsel sdr. ANDIKA PRATAMA beserta 1 (satu) orang anggotanya saat diminta fatwa oleh saudara Herlambang, ternyata memberikan pembenaran terhadap tindakan KPU Provinsi Sumatera Selatan, serta menganjurkan KPU untuk melanjutkan proses Rekapitulasi dengan mengabaikan keberatan saksi nomor 3. 5. Bahwa selama proses penghitungan rekapitulasi, saudara Herlambang beberapa kali mengabaikan interupsi dan keberatan kami bahkan secara arogan telah meminta pihak Kepolisian untuk mengeluarkan kami dari Ruang Rapat, yang ternyata permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak aparat keamanan (kepolisian) yang menjaga ruang rapat. 9 6. Bahwa kami menduga kuat bahwa sikap arogan dan otoriter KPU provinsi Sumatera Selatan tidak lain disebabkan oleh adanya keberpihakan terhadap pasangan calon nomor 4, karena seakan sudah diatur skenario dan konspirasi antara KPU-PANWASLU-Pasangan Nomor urut 4, bahwa KPU Sumatera Selatan akan menetapkan pasangan nomor 4 (Alex Noerdin-Ishak Mekki) sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih. 7. Bahwa atas tindakan KPU Provinsi Sumatera Selatan yang telah mencederai kehidupan demokrasi yang sehat yang berlandaskan pada kejujuran dan keadilan sikap selaku Penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, maka kami menolak untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Gubernur Sumatera Selatan tanggal 13 Juni 2013. 8. Bahwa kemudian KPU Provinsi Sumatera Selatan pada hari itu juga membuat Surat Keputusan nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2013 tanggal 13 Juni 2013. 9. Bahwa atas Keputusan KPU diatas, pihak pasangan nomor urut 3 dan 1 mengajukan gugatan Sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi RI. 10. Bahwa terhadap permohonan gugatan sengketa Pilkada dimaksud, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan s/d. Dikeluarkannya Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 Tanggal 11 Juli 2013 yang menetapkan bahwa Pemungutan Suara ulang Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan dengan batas waktu paling lambat 90 hari setelah diterbitkannya putusan tersebut. 11. Bahwa dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi RI, yang memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menyelenggarakan Pemilukada Ulang, maka KPU Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan sikap yang tidak transparan dan memihak, dengan menetapkan secara sepihak (tanpa ada koordinasi maupun komunikasi dengan pihak pasangan nomor 1, 2 dan 3) waktu pelaksanaan Pemilukada Ulang pada tanggal 04 September 2013. 12. Bahwa atas penetapan sepihak oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan kami menilai bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan melanggar norma-norma penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, adil dan transparan dengan fakta-fakta sbb : 10 a. Penetapan tanggal 04 September merupakan bentuk penggiringan persepsi masyarakat terhadap pasangan nomor 4. b. Tanggal 04 September (hari Rabu) merupakan hari kerja yang sangat membuka peluang menurunnya tingkat partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan ini tentu saja sangat menguntungkan pasangan nomor urut 4. 13. Bahwa Pasangan Calon nomor urut 3 telah mengajukan surat permintaan pembatalan (diskualifikasi) terhadap calon pasangan nomor 4 kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. 14. Bahwa terhadap surat permintaan diatas, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan telah membuat surat balasan Nomor 319/KPU.Prov.006/2013 Tanggal 27 Juli 2013 yang menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Tidak memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4. 15. Bahwa atas balasan KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, kami menilai Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan melanggar kode etik dengan tidak menjalankan mekanisme organisasi didalam pengambilan keputusan prinsip, dimana penolakan terhadap surat pasangan nomor 3 tidak berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Komisioner. [2.2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P2-1 : Fotokopi Surat Mandat Saksi pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 3 di KPU Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bukti P2-2 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel oleh KPU Provinsi Sumsel; 3. Bukti P2-3 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel; 4. Bukti P2-4 : Fotokopi Kliping Berita Koran tentang penetapan tanggal pelaksanaan Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel.; 5. Bukti P2-5 : Fotokopi Surat Surat permintaan untuk Pembatalan terhadap Calon Pasangan Nomor 4; 6. Bukti P2-6 : Surat Balasan KPU Provinsi Sumsel Perihal Permintaan Pembatalan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel; 11 7. Bukti P2-7 : Fotokopi Surat Balasan KPU Provinsi Sumsel Perihal Permintaan Pembatalan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel; 8. Bukti P2-8 : Salinan Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2010 9. Bukti P2-9 : Fotokopi Surat permohonan sdr Ir. Suparman Romans selaku Kuasa Hukum H. Herman Deru dan Hj. Maphilinda Boer kepada DKPP dan KPU RI perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik Selain itu Pengadu II mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan pada 2 September 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal, sebagai berikut: Saksi Pengadu II terdiri dari tiga orang saksi yaitu, Aulia Rahman (Saksi Paslon no.2) pada roses rekapitulasi/penghitungan suara dilakukan dengan cara dilihat langsung serifikat, bukan berita acara. Kemudian rekapitulasi dilanjutkan tanpa menghiraukan keberatan saksi, keberatan tersebut terkait selisih di Kab. Langkat dan Kota Palembang. Saksi selanjutnya Satria dari partai pendukung no.3 yang menyampaikan keberatan pada saat rekapitulasi yang dipimpin oleh Sdr. Herlambang tapi tidak dihiraukan, dan apabila ada keberatan maka harus diselasaikan dulu, tetapi ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Padahal sudah disampaikan pada Panwaslu, tapi Panwaslu hanya diam saja. Saksi 3 Amrizal, menyatakan bahwa suami Ketua KPU Sumsel adalah bekerja di perusahaan media yg dipimpin oleh Alex Nurdin. Kemudian Bawaslu provinsi Sumsel Andika adalah Redaktur di Berita Pagi perusahaan media milik slah satu pasangan calon. Saksi menyatakan bahwa sdr. Herlambang dianggap arogan bahwa pada saat rekapitulasi yang menyampaikan keberatan akan diusir; [2.3.1] Pengadu III 1. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, a quo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 Juli 2013, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a) “Mahkamah meyakini bahwa Gubernur incumbent (Pihak Terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “ b) Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi 12 sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus empat juta tiga puluh sembilan ribu). c) Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan”. d) “Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD digunakan untuk : - Pembelian sepeda motor 1.500 (seribu lima ratus) unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013 (yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp. 17.850.000.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). - Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih; - Pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih Kota Palembang”. e) Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Penyalahgunaan Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tersebut bertentangan dengan ketentuan : - Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 huruf a, pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah - Pasal 36 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan 13 Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 2. Bahwa kemudian pada Tanggal 15 Juli 2013 Pengadu mengirimkan Surat Permintaan Kepada para Teradu dengan surat Nomor : 04/SK/TA-ESPWIN/VII/2013 yang pada pokoknya menyatakan : berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D- XI/2013 tanggal 11 Juli 2013 maka Pengadu meminta kepada para Teradu untuk membatalkan Pasangan Nomor Urut 4 karena telah diyakini oleh Mahkamah Konstitusi menyalahgunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk kampanye terselubung; 3. Bahwa atas permintaan tersebut para Teradu memberikan Jawaban melalui Nomor 320/KPU.Prov.006/VII/2013 Tanggal 27 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan “Tidak dapat mengakomodir Permintaan Pembatalan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4 karena tidak ada satu perintahpun dari Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4”;(vide : BUKTI P-3) 4. Bahwa terhadap Jawaban para Teradu kemudian Pengadu memberikan tanggapan melalui Surat Nomor : 05/SK/TA- ESPWIN/VIII/2013Tanggal 02 Agustus 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :(vide : BUKTI P-4) a) Berdasarkan Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010, Pembatalan Pasangan calon adalah “BERDASARKAN HASIL RAPAT PLENO KPU PROVINSI DAN/ATAU KPU KABUPATEN/KOTA” yang dalam hal ini adalah para Teradu. Bukan didasarkan ada atau tidak adanya Perintah Lembaga Peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi. b) Untuk melakukan pembatalan pasangan calon adalah merupakan kewenangan DISRIBUTIF yang diberikan Undang- Undang kepada para Teradu tanpa diperlukan perintah dari lembaga hukum manapun. c) Tindakan Hukum para Teradu yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4 telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, 14 Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka tindakan hukum para Teradu yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4 dengan alasan tidak ada tidak ada perintah dari Mahkamah Konstitusi kepada para Teradu untuk melakukan hal tersebut merupakan tindakan yang : a) Tidak memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU Provinsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). b) Tidakmenjunjung tinggi peraturan perundang-undangan (videPasal 6 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). c) Tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu (vide Pasal 9 huruf e Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). d) Tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan (vide Ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). e) Tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). f) Tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil (vide Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum). 6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010, Pembatalan Pasangan calon adalah “Berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi” bukan atas perintah Mahkamah Konstitusi. Selain daripada itu, secara 15 yuridis sudah cukup alasan bagi para Teradu untuk melakukan Rapat Pleno KPU Provinsi dalammemutuskan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4 mengingat Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 Juli 2013 telah meyakini bahwa Gubernur incumbent (Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nomor 4) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. [2.3.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P3-1 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 Juli 2013; 2. Bukti P3-2 : Salinan Surat Nomor : 04/SK/TA-ESPWIN/VII/2013 Tanggal 15 Juli 2013 Perihal Permintaan Pembatalan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur No.4; 3. Bukti P3-3 : Salinan Surat Nomor 320/KPU.Prov.006/VII/2013 Tanggal 27 Juli 2013 Perihal Jawaban Surat Nomor : 04/SK/TA- ESPWIN/VII/2013; 4. Bukti P3-4 : Salinan Surat Nomor : 05/SK/TA-ESPWIN/VIII/2013 Tanggal 02 Agustus 2013 Perihal Tanggapan Atas Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 320/KPU.Prov.006/VII/2013 Tertanggal 27 Juli 2013.; 5. Bukti P3-5 : Salinan Koran Sriwijaya Post Terbit hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 6. Bukti P3-6 : Salinan Koran Berita Pagi Terbit hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 7. Bukti P3-7 : Salinan Koran Sriwijaya Post Terbit hari Kamis tanggal 23 Agustus 2013 8. Bukti P3-8 : Salinan Koran Berita Pagi Terbit hari Kamis tanggal 23 Agustus 2013 9. Bukti P3-9 : Salinan Koran Tribun Sumsel Terbit hari Kamis tanggal 23 Agustus 2013 Selain itu Pengadu III mengajukan 2 (dua) orang saksi ahli yang memberikan keterangan dan pendapatnya sesuai dengaan keahliannya pada persidangan pada 30 Agustus 2013 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Saksi Ahli ke 1 dari Pengadu III adalah Dr. Zen Zanibar pakar hukum Tata Negara, saksi ahli berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya amar tapi termasuk pertimbangannya, karena termasuk putusan 16 peradilan Tata Negara, sehingga KPU tidak perlu menunggu peradilan umum (pidana), untuk melakukan diskualifikasi. Saksi ahli berpendapat bahwa dalam pertimbangan sudah mencakup putusan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan. Saksi Ahli ke 2 dari Pengadu III adalah Dosen Komunkasi Unisba yaitu Santi Indra Astuti, S.Sos., M.Si. Saksi ahli berpendapat tentang iklan dan poster pada dasarnya sama untuk menyanmpaikan pesan-pesan penting, iklan merupakan sebuah konstruksi dan bukan sebuah kebetulan, sehingga menonjolkan simbol-simbol tertentu. Dari spesifikasi dan struktur seharusnya dalam gambar diporsikan secara merata, sama kontrasnya, bukan menonjolkan salah satu factor saja sehingga tidak menimbulkan potensi ambiguitas dan penafsiran yang beragam. [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu, III, Teradu IV, dan Teradu V memberikan jawaban atas pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III, dalam persidangan pada tanggal 30 September dan 2 Agustus 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Terhadap Pengaduan Pengadu I: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumsel menolak tuduhan pengadu yang menganggap KPU Provinsi Sumsel melanggar kode etik karena memindahkan tempat rekapitulasi pemilihan Kepala Daerah Banyuasin 2013 yang semula bertempat di Mapolres Banyuasin dii Pangkalan Balai ke kantor KPU Provinsi Sumsel di Palembang. 2. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Banyuasin sebelum tahapan rekapitulasi, telah terjadi unjuk rasa besar-besaran dari beberapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan masyarakat Banyuasin ke KPU BAnyuasin yang mengakibatkan keluarnya Keputusan Diskualifikasi Paslon No.1 oleh KPU Kab. Banyuasin, sejak itulah keamanan Banyuasin tidak kondusif. 3. Bahwa pada saat rekapitulasi di Kab. Banyuasin tanggal 12 Juni 2013 yang dijadwalkan pagi hari dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur Sumsel tahun 2013 berjalan lancer, untuk diketahui pelaksanaan Pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin dilakukan serentak dengan Pilgub Sumsel tanggal 6 Juni 2013. Akan tetapi pada siang hari ppada saat rekapitulasi untuk pemilihan bupati Banyuasin terjadi Prootes dari masyarakat, tekait pasangan No urut 1 agar tidak dihitung perolehan suaranya dalam rekapitulasi karena dianggap sudah di diskualifikasi. 4. Bahwa KPU Provinsi Sumsel atas kejadian tersebut berkoordinasi dengan polda Sumsel, sementara KPU Banyuasin menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU Provinsi 17 Sumsel. Pada hari yang sama tanggal 12 Juni 2013 jam 20.00 WIB dilaksanakan rekapitulasi lanjutan Pemilihan kepala Daerah Banyuasin oleh KPU Banyuasin yang dihadiri saksi-saksi, Panwaslu Banyuasin dan pihak terkait. 5. Bahwa KPU Provinsi Sumsel dituduh tidak menjalankan tidak menjalankan Putusan DKPP Terkait Putusan terhadap Ketua, anggota dan sekretaris KPU kab. Banyuasin. Tuduhan ini tidaklah benar justru faktanya KPU Provinsi Sumsel telah menindaklanjutinya. Pada tanggal 19 Agustus 2013 KPU Provinsi Sumsel dalam rapat pleno memberhentikan Ketua, anggota, dan sekretaris KPU Banyuasin sekaligus mengambilalih tugas KPU Kabupaten Banyuasin serta pengusulan pemberhentian sekretaris KPU Kab. Banyuaasin. 6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera selatan tetap menolak semua tuduhan, telah melanggar ketentuan Kode Etik dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin tahun 2013, karena dari rangkaian persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, terbukti surat pengaduan tidak mencantumkan ketentuan pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilanggar oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, ini diperkuat dengan terungkapnya fakta-fakta dipersidangan, dari pengadu maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun menyatakan KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar pasal-pasal dari ketentuan Kode Etik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten banyuasin 2013. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan : a. Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2011, “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”; b. Pasal 111 ayat (1) “DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu”; c. Pasal 111 Ayat (3) huruf b tentang tugas DKPP meliputi : “Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas 18 pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu”; d. Pasal 111 Ayat (4) huruf a “DKPP mempunyai wewenang untuk memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan”; e. Pasal 111 Ayat (4) huruf c “DKPP mempunyai wewenang memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik”; f. Pasal 112 Ayat (1) “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Dari uraian diatas, demi dan untuk kepastian serta perlindungan hukum bagi Penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan dan mejalankan tugas wewenang serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku, sudah sepantasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menyatakan tidak dapat menerima, menolak dan/atau menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memproses pengaduan ini, atau setidak- tidaknya menyatakan pengaduan ini tidak terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 ; 7. Bahwa KPU Sumatera Selatan tidak dapat diangap melanggar ketentuan, karena memerintahkan KPU Kab. Banyuasin untuk mencabut SK 60/Kpts/KPUKab-006.435384/VI/2013 tentang Diskualifikasi pasangan calon no urut 1 dalam pelaksanan pemilihan Kepala daerah Banyuasin dengan alasan-alasan : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan KPU Provinsi memang mempunyai tugas dan kewenangan secara hierarkis untuk memberikan pedoman, mengkordinasikan, mengawasi, serta menjaga agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan KPU Kab/Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan berjalan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku oleh KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah; b. Bahwa berdasarkan ketentuan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak berwenang 19 melakukan dikualifikasi/menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai peserta. Terbitnya Keputusan diskualifikasi pasangan calon no urut 1 oleh KPU Kab. Banyuasin tidak dapat dibenarkan karena diterbitkan dengan dan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu sudah seharusnya keputusan yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan yang berlaku harus dibatalkan, dicabut atau batal demi hukum, oleh karenanya adalah hal yang keliru dan tidak beralasan dan dibenarkan oleh hukum bila adanya peristiwa, kejadian dan perbuatan yang dianggap melanggar hukum sengaja dibiarkan oleh pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan, begitu juga dengan KPU Prov. Sumsel, yang dalam peristiwa itu tidak mengambil tidakan sesuai dengan kewenangannya justru itu yang merupakan kesalahan tidak melaksanakan tugas dan wewenang, yaitu melakukan pembiaran; 8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat dianggap melanggar aturan, terkait pemindahan tempat rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati Banyuasin tahun 2013 yang semula bertempat di Mapolres Kabupaten Banyuasin ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, karena tidak ada satupun ketentuan yang melarang pemindahan tempat rekapitulasi. Bahwa alasan keamanan dan berjalannya tahapan pemilihan kepala daerah Banyuasin yang menjadi pertimbangan pemindahan tempat tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atau kesalahan; 9. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan dituduh tidak menjalakan Putusan DKPP terkait putusan DKPP terhadap Ketua, Anggota dan Seretaris KPU Kab. Banyuasin. Tuduhan ini tidaklah beralasan karena faktanya, KPU Prov. Sumatera Selatan telah menindaklanjuti Keputusan DKPP sebagaimana telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Terhadap Pengaduan Pengadu II: 1. Bahwa sebagaimana telah kami sampaikan pada persidangan sebelumya, pengaduan yang disampaikan ke DKPP oleh Pengadu tidak mencantumkan pasal Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, dan No 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik yang dianggap telah dilangggar oleh KPU Provinsi Sumsel, karena setelah kami cermati dan diprhatikan secara seksama laporan pengaduan ternyata memang benar tidak ada 20 satupun pasal kode etik yang disangkakan, justru dalam dalam pengaduan menuduh KPU Provinsi Sumsel melanggar pasal-pasal dari ketentuan lain selain Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang memerlukan proses lain baik itu sifatnya administratif maupun Pidana Pemilu yang tidak serta merta merupakan kompetensi dari lembaga DKPP, ini penting sekaligus untuk menjaga dan memberikan kepastian hukum penyelenggara pemilu dari tindakan sewenang-wenang peserta pemilu muapun pihak lain yang bermaksud ingin merusak dan mengacaukan penyelengaraan pemilu baik di Sumatera Selatan khususnya maupun dan Republik Indonesia pada umumnya. Semoga saja lembaga DKPP di Republik Indonesia yang terhormat ini tidak dijadikan alat atau direpotkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab; 2. Bahwa KPU Provinsi Sumsel keberatan dan menolak keterangan Pengadu pada persidangan ke dua yang tidak konsisten dengan laporan pengaduan awal yang disampaikan DKPP RI, untuk menjadikan bahan pertimbangan DKPP, pengaduan awal dari pengadu ini bukan menyangkut tentang selisih hasil perolehan suara dalam pelaksanaan rekapitulasi, tetapi menganggap KPU Provinsi Sumsel tidak membacakan keberatan saksi dalam Tahapan pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota sebagaimana pengaduannya. Justru pada persidangan sebelumya fakta yang disampaikan menjadi berbeda dan berkembang menjadi keberatan terhadap selisih perolehan suara pada saat rekapitulasi di 15 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, yang justru dalam pelaksanaan Rekapitulasi tersebut yang disampaikan keberatan oleh saksi hanya ada di kab. Lahat dan kota Palembang dan seketika itu juga telah diadakan perbaikan; 3. Bahwa KPU Provinsi Sumsel tetap menolak tuduhan dianggap telah melanggar ketentuan pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 16 Tahun 2013 karena tidak mengabulkan permintaan pasangan calon Gubernur Sumsel tahun 2013 no.urut 3, untuk mendiskualifikasi pasangan calon no. urut 4. Bahwa pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 16 Tahun 2013 sesungguhnya merupakan regulasi turunan yang merupakan aturan teknis dari pelaksanaan pasal 82 Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tetap menolak semua tuduhan, telah melanggar ketentuan Kode Etik dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013, karena dari rangkaian persidangan yang digelar 21 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, terbukti surat pengaduan tidak mencantumkan ketentuan pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilanggar oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, ini diperkuat dengan terungkapnya fakta-fakta dipersidangan, dari pengadu maupun keterangan saksi- saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun menyatakan KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar pasal-pasal dari ketentuan Kode Etik dalam pelaksanan pemilihan kepala daerah kabupaten Banyuasin 2013. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan : a. Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2011, “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”; b. Pasal 111 ayat (1) “DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu”; c. Pasal 111 Ayat (3) huruf b tentangtugas DKPP meliputi : “Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu”; d. Pasal 111 Ayat (4) huruf a “DKPP mempunyai wewenang untuk memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan”; e. Pasal 111 Ayat (4) huruf c “DKPP mempunyai wewenang memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik”; f. Pasal 112 Ayat (1) “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Dari uraian diatas, demi dan untuk kepastian serta perlindungan hokum bagi Penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan dan mejalankan tugas wewenang serta 22 kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku, sudah sepantasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menyatakan tidak dapat menerima, menolak dan/atau menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memproses pengaduan ini, atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan ini tidak terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 ; 5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera selatan dianggap melanggar ketentuan karena tidak dapat mengabulkan permintaan pasangan calon pemilihan kepala daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 adalah tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum, adapun alasan penolakan diskualifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam jawaban tertulis pada persidangan sebelumnya tetap menjadi satu kesatuan dalam kesimpulan akhir ini. Lebih lanjut sekali lagi kami tegaskan bahwa Keputusan MK Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah provinsi Sumatera Selatan adalah bukan merupakan putusan akhir sebagaimana tercatum dalamputusansebagaimana yang telah kami sampaikanpadamajelis DKPP, dalamkaitaniniapa yang harus dilakukan oleh KPU Prov dan Kab/Kota lebih lanjut telah diatur secara tegas dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2010 pasal 42 ayat (4) huruf b point 2 : a) Dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya : 1) Apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Provinsi melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a; 2) Apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Provinsi : b) Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan; c) Melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi; d) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan d) melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. 23 Dengan demikian dari ketentuan diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa, tindakan KPU Sumsel sudah tepat dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku; 6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak netral berpihak kepada pasangan calon tertentu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu menurut hemat kami tuduhan tersebut adalah asumsi yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan, sehingga sudah menjurus ke fitnah. Kalaupun kebetulan penetapan tanggal pelaksanan Pemungutan Suara Ulang tanggal 4, penulisan angka 4 dalam iklan sosialisasi agak besar dikait-kaitkan dengan mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon no 4 yang mengikuti PSU adalah asumsi yang sangat keliru; Karena tujuan utama kami adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat mengingat tanggal 4 September 2013 untuk datang ke TPS. 7. Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu dan saksi-saksi pada persidangan DKPP ini, yang menganggap KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mengakomodir keberatan saksi pasangan calon no 3, hal ini tidak berdasar dan meng-ada-ada, karena sebagaimana disampaikan pada jawaban sebelumnya, keberatan yang disampaikan oleh saksi saat itu tidak terkait dengan selisih perolehan suara pasangan calon, sehingga keberatan selain dari selisih perolehan suara tidak dapat ditindak lanjuti pada saat rekapitulasi, berdasarkan mekanisme dimasukan dalam formulir catatan keberatan saksi yang telah disediakan, dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut KPU Provinsi Sumsel telah menerapkan ketentuan dan tata tertib yang ada, namun penerapan mekanisme dan tata tertib rekapitulasi tersebut dianggap saksi pasangan calon no 3 sebagai bentuk arogansi, tuduhan ini tidaklah beralasan dan justru faktanya pemaksaan kehendak dari saksilah yang terjadi saat itu, sebagaimana tercermin dalam sikap yang ditampilkan oleh saksi pada persidangan DKPP ini; Terhadap Pengaduan Pengadu III: 1. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan MK yang memerintahkan KPU Provinsi Sumsel melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan kepala Daerah Provinsi Sumsel 2013, berikut disampaikan kronologis penetapan tanggal 4 September 2013 sebagai berikut: a. Tanggal 11 Juli 2013 Pasca Putusan MK, KPU Provinsi Sumsel melakukan rapat koordinasi untuk menyusun langkah –langkah terkait putusan MK; 24 b. Tanggal 12 Juli Ketua KPU Provinsi Sumsel berkoordinasi dengan Kabag Ops Polda Sumsel agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang memperhatikan pelaksanaan Islamic solidarity Games. c. Tanggal 13 Juli KPU Juli Ketua KPU Provinsi Sumsel berkoordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian, KPU Kabupaten/kota dalam rangka Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang. d. Tanggal 17 Juli KPU Provinsi Sumsel menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi I DPRD Provinsi Sumsel, untuk menyampaikan putusan MK yang memerintahkan PSU Pilgub Sumsel di: 1. Kota Palembang, 2. Kota Prabumulih,3. KAbupaten OKU, 4. Kabupaten OKU Timur, 5. Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan. e. Dengan demikian penetapan hari H PSU Pilgub Sumsel yang ditetapkan tanggal 4 September 2013 , bukanlah bentuk keberpihakan KPU Provinsi Sumsel kepada salah satu Pasangan calon. 2. Bahwa mengenai iklan pada media cetak untuk sosialisasi pelaksanaan PSU Pilgub Sumsel pada tanggal 4 September 2013 yang terdapat pada beberapa media cetak di Sumsel, menurut pengadu merupakan tindakan keberpihakkan penyelenggara Pemilu terhadap pasangan calon tertentu. 3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan masih tetap dengan jawaban- jawaban tertulis maupun lisan yang telah disampaikan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini sebelumnya dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kesimpulan akhir ini; 4. Bahwa KPU Prov. Sumatera Selatan tetap menolak semua tuduhan, telah melanggar ketentuan Kode Etik dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013, karena dari rangkaian persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, terbukti surat pengaduan tidak mencantumkan ketentuan pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilanggar oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, ini diperkuat dengan terungkapnya fakta-fakta dipersidangan, dari pengadu maupun keterangan saksi ahli yang dihadirkan, tidak ada satupun menyatakan KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar pasal-pasal dari ketentuan Kode Etik dalam pelaksanan 25 pemilihan kepala daerah Provinsi Sumtera Selatan 2013. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan : a. Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2011, “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”; b. Pasal 111 ayat (1) “DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu”; c. Pasal 111 Ayat (3) huruf b tentang tugas DKPP meliputi : “Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu”; d. Pasal 111 Ayat (4) huruf a “DKPP mempunyai wewenang untuk memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan”; e. Pasal 111 Ayat (4) huruf c “DKPP mempunyai wewenang memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik”; f. Pasal 112 Ayat (1) “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Dari uraian diatas, demi dan untuk kepastian serta perlindungan hukum bagi Penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan dan mejalankan tugas wewenang serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku, sudah sepantasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menyatakan tidak dapat menerima, menolak dan/atau menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memproses penga duan ini, atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan ini tidak terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan 26 Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 ; 5. Bahwa KPU Prov. Sumsel dianggap melanggar ketentuan karena tidak dapat mengabulkan permintaan paslon no urut 1 untuk mendiskualifikasi paslon no 4 dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 adalah tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum, adapun alasan penolakan diskualifikasi oleh KPU Prov. Sumsel dalam jawaban tertulis pada persidangan sebelumnya tetap menjadi satu kesatuan dalam kesimpulan ahir ini. Lebih lanjut sekali lagi kami tegaskan bahwa : Keputusan MK Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah provinsi Sumatera Selatan adalah bukan merupakan putusan akhir sebagaimana tercatum dalam putusan sebagaimana yang telah kami sampaikan pada majelis DKPP, dalam kaitan ini apa yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kab/Kota lebih lanjut telah diatur secara tegas dalamPKPU Nomor 16 Tahun 2010 pasal 42 ayat(4) huruf b point 2, Dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya : 1) Apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Provinsi melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a; 2) Apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Provinsi : a) Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggatwaktu yang ditetapkan; b) Melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi; c) Melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan; d) Melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. Dengan demikian dari ketentuan diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa, tindakan KPU Sumsel sudah tepat dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku; 6. Bahwa KPU Prov. Sumatera Selatan tidak netral berpihak kepada pasangan calon tertentu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu menurut hemat kami tuduhan tersebut adalah asumsi yang tidak berdasar 27 dan tidak dapat dibuktikan, sehingga sudah menjurus ke fitnah. Kalaupun kebetulan penetapan tanggal pelaksanan Pemungutan Suara Ulang tanggal 4, penulisan angka 4 dalam iklan sosialisasi agak besar dikait-kaitkan dengan mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon no 4 yang mengikuti PSU adalah asumsi yang sangat keliru dan premature; Tujuan Utama kami adalah sosialisasi untuk menarik perhatian masyarakat agar ingat untuk datang ke TPS pada tanggal 4 September 2013. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, II, II. IV, V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat KPU Kab. Banyuasin Nomor 454/KPUKab.006.435384/V/2013 perihal Kronologis Peristiwa SK diskualifikasi, tertanggal 8 Juni 2013; 2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 272/KPU.Prov-006/V/2013 perihal Rekapitulasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, tertanggal 9 Juni 2013; 3. Bukti T-3 : Copy Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 228/Bawaslu/Sumsel/2013 perihal pemberitahuan, tertanggal 9 Juni 2013; 4. Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 274/KPU.Prov-006/V/2013 perihal Petunjuk Tindak Lanjut Keputusan KPU kab. Banyuasin Nomor 454/KPUKab-006.435384/V/2013, tertanggal 10 Juni 2013; 5. Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Banyuasin Nomor 222/BA/VI/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Banyuasin; 6. Bukti T-6 : Copy Keputusan KPU Kab. Banyuasin Nomor 63/Kpts/KPU-Kab/006.435384/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013; 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Kab. Banyuasin Nomor 60/Kpts/Kpukab-006.435384/VI/2013 Tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 8. Bukti T-8 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 228/Bawaslu/Sumsel/2013 perihal pemberitahuan, tertanggal 9 Juni 2013; 9. Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 320/KPU.Prov.006/VII/2013 perihal JAwaban atas Surat Tim Advokasi ESP-WIN No. 04/SK/TA- ESPWIN/VII/2013, tertanggal 27 Juli 2013; 28 10 Bukti T-10 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor . 319/KPU.Prov.006/VII/2013 perihal Permintaan Pembatalan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, tertanggal 27 Juli 2013; 11 Bukti T-11 : Copy Form MODEL DC2-KWK.KPU tentang . Pernyataan Keberatan Sanksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 di KPU Provinsi Sumatera Selatan a.n. Suparman Romani ; 12 Bukti T-12 : Copy Form MODEL DC2-KWK.KPU tentang . Pernyataan Keberatan Sanksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 di KPU Provinsi Sumatera Selatan a.n. Suparman Romani; 13 Bukti T-13 : Copy MODEL DC-KWK.KPU tentang Berita Acara . Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan; 14 Bukti T-14 : Copy Lampiran MODEL DC1-KWK.KPU tentang . Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 Tingkat Provinsi; 15 Bukti T-15 : Copy Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 ; 16 Bukti T-16 : Copy Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan . Nomor 31/Kpts/KPU.SS/VII/2013 Tentang Pengambilalihan Tugas-Tugas KPU Kabupaten Banyuasin Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu; 17 Bukti T-17 : Copy Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan . Nomor 30/Kpts/KPU.SS/VII/2013 Tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Banyuasin; 18 Bukti T-18 : Copy Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor . 327.1/UND/VIII/2013 perihal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 16 Agustus 2013; 19 Bukti T-19 : Copy Surat Sekretariat KPU Provinsi Sumatera . Selatan Nomor 196.1/Ses.Prov-066/VIII/2013 perihal Mohon penerbitan rekomendasi Pemberhentian Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin, tertanggal 21 Agustus 2013; 20 Bukti T-20 : Copy Surat Sekretariat KPU Provinsi Sumatera . Selatan Nomor 200/Ses.Prov-066/VIII/2013 perihal Usul PLT Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, tertanggal 23 Agustus 2013; 29 21 Bukti T-21 : Potongan Koran Radar Palembang Terbit hari Jumat . tanggal 10 Mei 2013 [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatuyang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 30 Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.3] Menimbang bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.4] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan sebagai berikut; POKOK PENGADUAN [3.5] Menimbang bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam Negara Kesatuan Repblik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu yang berkualitas sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang taat asas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, yakni asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, 31 akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.” Demikian pula penyelenggara Pemilu terikat oleh sumpah/janji yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa; “... Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,... Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repulik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. [3.5] Menimbang bahwa Pengadu I dalam pokok aduan mendalilkan para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Banyuasin untuk mencabut keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut I dalam Pilkada Kabupaten Banyuasin dan memerintahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kabupaten Banyuasin ke Kota Palembang. Pengadu memiliki bukti berupa Surat KPU Provinsi No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, yang memerintahkan KPU Kab. Banyuasin untuk segera membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banyuasin, No.60/Kpts./KPUKab- 006.435384/VI/2013, tanggal 8 Juni 2013, tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, pasangan Calon nomor urut-1 (satu). Terhadap aduan tersebut, para Teradu menolak tuduhan Pengadu dengan menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan para Teradu adalah berdasarkan situasi dan kondisi di Kabupaten Banyuasin yang tidak lagi kondusif, dengan adanya pelbagai demonstrasi dan laporan dari KPU Banyuasin. Para Teradu juga menyatakan bahwa surat No. 274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, merupakan keputusan dari rapat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Bawaslu dan pihak terkait. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, para Teradu tidak dapat menjelaskan pengertian “memerintahkan” dan dasar hukum tindakan para Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi terkait hubungan struktural, koordinasi dan garis kewenangan dengan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 9 Paragraf II Bagian Ketiga mengenai Tugas dan Kewenangan KPU Provinsi, baik secara eksplisit maupun implisit, sama sekali tidak memberi kewenangan tersebut. DKPP berpendapat, dalil pengadu beralasan dan tindakan para Teradu harus dinyatakan terlarang, agar tidak menjadi preseden bagi penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Dengan demikian, para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 11 huruf a, b dan c. 32 [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dalam pokok aduannya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak melaksanakan putusan DKPP menyangkut pemberhentian KPU Kabupaten Banyuasin. Para Teradu membantah hal tersebut, dengan mengemukakan fakta bahwa dokumen putusan tersebut baru diterima pada tanggal 16 Agustus 2013 dan telah dieksekusi pada tanggal 21 Agustus 2013. Kewajiban untuk melakukan pergantian antar waktu yang menjadi hak nomor berikutnya, sebagai akibat lanjut dari pemberhentian tersebut, para Teradu beralasan bahwa akhir masa jabatan sudah tidak lama lagi. Terhadap hal tersebut, DKPP berpendapat, bahwa menyangkut batas waktu sisa akhir jabatan, belum ada ketentuan yang diterakan dalam peraturan perundang- undangan dalam kaitannya dengan penyelenggara Pemilu. Pengaturan terhadap hal itu, terutama yang terkait dengan jabatan publik dengan masa jabatan lima tahun adalah anggota DPR yang menentukan batas waktu 6 (enam) bulan sebelum periodisasi berakhir. Dengan demikian alasan para Teradu dapat diterima dan dalil pengadu dapat dikesampingkan. [3.7] Menimbang bahwa Pengadu II dalam pokok aduannya menuduh para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik terkait dengan proses pelaksanan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumatera Selatan. Para Teradu hanya mengakomodir keberatan Pengadu perihal selisih angka di Kabupaten Lahat dan Kota Palembang, sementara terhadap yang lainnya sama sekali tidak ditanggapi. Terhadap aduan tersebut para Teradu membantah bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi dimaksud, keberatan yang diajukan saksi ditanggapi sepenuhnya dan pada saat itu, Pengadu hanya menyampaikan perbedaan angka atas Kota Palembang dan Kabupaten Lahat. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, terutama Bukti berupa dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, terkait hasil pemilihan umum yang tidak mengubah angka perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara, DKPP berpendapat alasan para Teradu dapat diterima dan dalil Pengadu II dapat dikesampingkan. [3.8] Menimbang bahwa Pengadu II dan III dalam pokok aduannya menuduh para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dengan penetapan tanggal 4 sebagai hari Pemungutan Suara Ulang dengan mengajukan bukti berupa iklan sosialisasi dari pihak Teradu yang dimuat Media Masa dan ahli komunikasi, Ibu Santi Indra Astuti, S.Sos, M.Si. Berdasarkan bukti berupa Surat Kabar yang memuat iklan sosialisai yang dilakukan para Teradu, Pengadu II dan III mendililkan bahwa dengan iklan tersebut merupakan indikasi kuat untuk menggiring para pemilih tertuju pada pasangan calon nomor 4. Keterangan ahli, Ibu Indra Astuti menyatakan bahwa berdasarkan design dan komposisi 33 iklan tersebut akan menggiring pembaca pada penonjolan yang termuat dalam iklan. Di samping itu, sebuah iklan merupakan suatu produksi yang disengaja sejak awal untuk menggiring perhatian dari target populasi sesuai dengan tujuan atau sasaran pembuat iklan, yang dalam hal tersebut adalah pemilih dalam Pilgub Sumatera Selatan. Para Teradu membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa hal yang sama dilakukan dalam dalam Pilgub yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2013. Pada iklan sosialisasi tersebut, angka 6 juga ditonjolkan, namun ternyata pasangan calon nomor 6 tidak menjadi pemenang. Para Teradu menyatakan, sama sekali tidak terkandung motivasi untuk menggiring pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Berdasarkan keterangan dan bukti di persidangan, DKPP berpendapat, bahwa meskipun alasan dan bukti yang diajukan para Teradu dapat diterima dan dalil Pengadu II dan III tidak cukup meyakinkan DKPP, namun di masa mendatang, penyelengara Pemilu harus memperhitungkan secara menyeluruh dan luas, memiliki kepekaan yang tinggi disertai kesadaran atas kepatutan dan kelayakan yang semestinya dalam perancangan bentuk dan isi suatu iklan sosialisai. [3.9] Menimbang bahwa Pengadu III dalam pokok aduannya menuduh para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik, karena tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4. Pengadu III mendalilkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, merupakan dasar hukum yang seharusnya ditindaklanjuti para Teradu untuk menggugurkan pasangan nomor 4, mengingat putusan MK bersifat akhir dan mengikat. Pengadu III mengajukan ahli untuk membuktikan dalilnya, Bapak DR. Zen Zanibar M.Z., SH, MH, ahli hukum Tata Negara, Ketua Program Studi Hukum S2 Pasca Sarjana Unsri 2011-201s3. Dalam keterangannya ahli menekankan bahwa putusan MK tidak hanya pada amarnya saja, tetapi juga pertimbangannya dan dapat dikualifikasikan sebagai peradilan Tata Negara. Berdasarkan hal itu, ahli berpendapat, bahwa KPU tidak perlu menunggu adanya putusan dari peradilan umum atau pidana untuk melakukan diskualifikasi. Menurut ahli, pertimbangan dan amar putusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan di samping itu, kedudukan Peraturan KPU sudah merupakan norma yang sesungguhnya menjadi dasar yang kuat bagi KPU untuk melakukan diskualifikasi berdasarkan putusan MK dalam perkara a quo. Terhadap aduan tersebut, para Teradu membantah dengan mengemukakan bahwa putusan MK masih merupakan putusan sela dan amar putusannya sangat jelas untuk melakukan pemungutan suara ulang, bukan untuk mendiskualifikasi pasangan calon. Berdasarkan keterangan dan bukti dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa meskipun pertimbangan merupakan satu kesatuan dalam tiap putusan 34 peradilan, namun pertimbangan itu hanya merupakan dasar untuk muatan dalam amar putusan. Amar putusan peradilan merupakan keabsolutan tersendiri untuk dieksekusi, bukan pertimbangan yang mendasari amar tersebut. Dengan demikian alasan para Teradu dapat diterima. [3.10] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu I untuk sebagian 2. Menolak pengaduan Pengadu II dan III untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V 4. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini 5. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal tiga belas September tahun Dua Ribu Tiga 35 Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal enam belas September tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Dr. Valina Singka Subekti, ; dan Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.;Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd ttd Ir. Nelson Simanjuntak Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 36 37