Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 77/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Panwas Kota Palembang
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 06/09/2013
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi peringatan keras terhadap Teradu atas nama Riduwansah, S.H., M.H.; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan Putusan ini; 10 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 77/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 237/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 77/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Andika Pranata Jaya, S.Sos. Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilu Prov. Sumatera Selatan Alamat : Jl Mayor Salim Batubara (Sekip Pangkal) No. 2230, Palembang . Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Zulfikar, S.H. Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Prov. Sumatera Selatan Alamat : Jl Mayor Salim Batubara (Sekip Pangkal) No. 2230, Palembang . Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Kurniawan, S.Pd. Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Prov. Sumatera Selatan Alamat : Jl Mayor Salim Batubara (Sekip Pangkal) No. 2230, Palembang . Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu III; 1 Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Riduwansah, S.H., M.H. Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang. Alamat : Jl Mayor Santoso No. 1578, Palembang. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 237/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 77/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : 1. Bahwa para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan yang meneruskan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang yaitu Sdr. Amrullah; 2. Bahwa berdasarkan laporan secara tertulis dari Ketua Panwaslu Kota Palembang Sdr. Amrullah, S.STP, M.Si., bahwa Teradu adalah Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Palembang dalam melaksanakan keberangkatan Umroh tanggal 27 Mei 2013 tanpa meminta izin secara resmi serta tanpa melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Pelambang, sehingga berdampak kepada pelemahan institusi Panwaslu Kota Palembang dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan pleno yang bersifat kolektif kolegial; 2 3. Bahwa pada saat Teradu berangkat Umroh, di Provinsi Sumatera Selatan sedang memasuki tahapan kampanye pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dalam menghadapi masa pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2013 serta pelaksanaan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013 masih memerlukan pengawasan lebih lanjut karena belum adanya kejelasan sikap dan Keputusan dari KPU Kota Palembang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga yang bersangkutan berangkat Umroh difasilitasi dengan dana APBD Kota Palembang yang mana Walikota saat ini merupakan salah satu kandidat Calon Gubernur yang ikut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013; 4. Bahwa dengan adanya permasalahan seperti ini berdampak kepada pelemahan institusi Panwaslu Kota Palembang dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan pleno yang bersifat kolektif kolegial, terganggunya pengawasan tahapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, netralitas Panwaslu khusunya Panwaslu Kota Palembang dikhawatirkan menjadi buruk dimata masyarakat; 5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Sdr. Amrullah, Sdr. Jon Heri, Sdr. Mustopah pada tanggal 29 Mei 2013 dan kajian dugaan pelanggaran tanggal 30 Mei 2013, dijelaskan bahwa:  Hanya ada satu Riduwansah pada Panwaslu Kota Palembang;  Riduwansah Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Palembang telah berangkat Umroh pada 27 Mei 2013;  Keberangkatan Teradu dilakukan tanpa seijin, atau meminta ijin dari Ketua, Anggota lain, ataupun koordinator Sekretariat Panwaslu Kota Palembang;  Keberangkatan Teradu dilakukan atas biaya yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang, yang Walikotanya sedang menjadi Calon Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;  Keberangkatan Teradu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ditengah-tengah penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; 3  Keberangkatan Teradu dilakukan ditengah-tengah pelaksanaan tahapan: 1) Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang, yag saat ini sedang dalam proses sengketa; 2) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini sedang dalam tahapan kampanye; 3) Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang saat ini sedang dalam tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon sementara Anggota DPR, DPD, dan DPRD; - Keberangkatan Teradu telah meninggalkan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang seharusnya dilaksanakannya sebagai Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Palembang; - Keberangkatan Teradu telah mengganggu proses kegiatan-kegiatan dan pengambilan keputusan atas kapasitasnya sebagai Panwaslu Kota Palembang. [2.2] PETITUM Bahwa setelah dilakukan pemerikasaan dan penelitian, maka Pengadu merekomendasikan pemberhentian Teradu dari jabatannya sebagai Anggota Panwaslu Kota Palembang kepada DKPP. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Palembang No. 213 Tahun 2013 Tentang Pemberian Bantuan Ibadah Umroh bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Organisasi, dan PNS dalam Kota Palembang; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Riduwansah; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Lembar Majalah INTEL No. 80 Tahun VIII tanggal 25 Mei-25 Juni, Halaman 28 dan 29; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Foto atau Gambar Keberangkatan Teradu; 4 [2.4] Menimbang bahwa Teradu memberikan jawaban dalam persidangan pada 23 Juli 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu berangkat umroh melalui Program Pemerintah Kota Palembang terhadap tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Palembang yang diprogramkan setiap tahun; 2. Bahwa Teradu ikut program Pemerintah Kota Palembang sebagai tokoh masyarakat karena sudah lebih dari 10 tahun Teradu menjabat Ketua RW. 07 di tempat tinggal saya hingga saat ini; 3. Bahwa Teradu berangkat umro sudah meminta izin secara lisan kepada Ketua Panwaslu Kota Palembang dan Anggota Panwaslu Kota Palembang, Teradu juga minta izin kepada Anggota Bawaslu Sumatera Selatan yaitu Bapak Zulfikar dan Bapak Kurniawan melalui SMS dan BBM, yang langsung dijawab oleh Bapak Zulfikar dan Bapak Kurniawan memberikan izin kepada Teradu.; 4. Bahwa untuk melaksanakan tugas Teradu selama saya berangkat umroh, Teradu melimpahkan kepada Anggota Panwaslu Sdr. Jon Heri. Ketua dan Anggota Panwaslu sangat mendukung Teradu untuk berangkat umroh. Bahkan Sdr. Jon Heri ikut mendampingi dan mengantar Teradu sampai bandara Pelembang; 5. Bahwa pengawasn Pemilu Kepala Daerah Gubernur Sumatera Selatan sudah kami jalankan sesuai tahapan, semua tahapan sudah kami koordinasikan kepada seluruh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan di 16 Kecamatan Se-Kota Palembang. Panwaslu Kota Palembang mengkoordinir semua Anggota Panwas Kecamatan agar melaksanakan pengawasan semua tahapan di Kecamatan masing-masing. Semua pengawasan Pemilu Kepala Daerah Gubernur Sumatera Selatan berjalan sesuai tahapan; [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Pemerintah Kota Palembang, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa No. 381/TLK/Vi/2013; 5 [2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: KEWENANGAN DKPP [3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 6 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; KEDUDUKAN HUKUM PENGADU [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, berbunyi: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang memiliki hak hukum menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, maka 7 Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan sebagai berikut; POKOK PENGADUAN [3.3.1] Bahwa berdasarkan laporan secara tertulis dari Ketua Panwaslu Kota Palembang Sdr. Amrullah, S.STP, M.Si., bahwa Teradu adalah Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Palembang dalam melaksanakan keberangkatan Umroh tanggal 27 Mei 2013 dengan menggunakan biaya yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang yang Walikotanya sedang menjadi Calon Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dan tanpa meminta izin secara resmi serta tanpa melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Pelambang, sehingga berdampak kepada pelemahan institusi Panwaslu Kota Palembang dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan pleno yang bersifat kolektif kolegial; PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.4.1] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu, yaitu perbuatan Teradu berangkat umroh dengan menggunakan dana biaya yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang yang Walikotanya sedang menjadi Calon Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dan tanpa meminta izin secara resmi serta tanpa melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Palembang, para Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s.d. P-4, para Teradu memberikan jawaban dan mengklarifikasi yang pada pokoknya Teradu berangkat umroh melalui Program Pemerintah Kota Palembang terhadap tokoh agama dan tokoh masyrakat Kota Palembang yang diprogramkan setiap tahun, Teradu termasuk ke dalam kualifikasi tokoh masyrakat karena sudah lebih dari 10 tahun menjabat sebagai Ketua RW. 07 di lingkungan tempat tinggalnya. Untuk membuktikan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat keterangan Teradu sebagai Ketua Rukun Warga (RW) yang diberi tanda T-1; 8 [3.4.2] Menimbang bahwa berdasarkan permasalahan hukum tersebut, menurut keyakinan DKPP sesuai bukti dan fakta persidangan, bahwa benar Teradu telah berangkat umroh pada tanggal 27 Mei 2013 melalui Program Pemerintah Kota Palembang terhadap tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Palembang, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang. Meskipun Teradu mendaftar untuk program ini dari sebelum menjabat Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, tetapi Teradu berangkat untuk program ini ketika sudah menjabat sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang. Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, Teradu seharusnya mengerti jika keberangkatannya dalam program yang menggunakan APBD Kota Palembang tersebut dapat menimbulkan konflik Kepentingan, karena Walikota Palembang sedang mengikuti Pemilu Kepala Daerah Gubernur Selatan Tahun 2013, yang sedang dalam tahap persiapan penghitungan suara ulang yang juga menjadi objek pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang. Sehingga keberangkatan Teradu berpotensi timbulnya konflik kepentingan antara Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dengan Walikota Palembang sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan melemahkan Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang dalam mengawasi tahap persiapan penghitungan suara ulang. Perbuatan Teradu melanggar Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13, No. 11, dan No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [3.4.3] Menimbang bahwa tindakan Teradu menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak profesional, karena mendahulukan keberangkatan umroh yang sifatnya pribadi dan tidak mendesak daripada melakukan persiapan untuk pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang sudah merupakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang. Perbuatan Teradu melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13, No. 11, dan No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [3.4.4] Menimbang bahwa tindakan Teradu berangkat umroh dengan hanya meminta izin secara lisan, dan melalui layanan pesan singkat kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang, seharusnya 9 Teradu sebagai pejabat negara harus tertib administrasi dalam melakukan permohonan izin baik yang sifatnya pribadi ataupun untuk kepentingan institusi, dengan membuat permohonan tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, dan menunggu permohonan tersebut diputuskan oleh rapat pleno Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, sehingga keberangkatan Teradu dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan permasalahan; [3.4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi peringatan keras terhadap Teradu atas nama Riduwansah, S.H., M.H.; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan Putusan ini; 10 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal tiga September tahun dua ribu tiga belas dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal enam September tahun dua ribu tiga belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota Majelis serta dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. ttd ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. 11 Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 12