PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 77/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 237/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 77/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Andika Pranata Jaya, S.Sos.
Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilu Prov. Sumatera Selatan
Alamat : Jl Mayor Salim Batubara (Sekip Pangkal) No. 2230, Palembang .
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Zulfikar, S.H.
Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Prov. Sumatera Selatan
Alamat : Jl Mayor Salim Batubara (Sekip Pangkal) No. 2230, Palembang .
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Kurniawan, S.Pd.
Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Prov. Sumatera Selatan
Alamat : Jl Mayor Salim Batubara (Sekip Pangkal) No. 2230, Palembang .
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu III;
1
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Riduwansah, S.H., M.H.
Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang.
Alamat : Jl Mayor Santoso No. 1578, Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Juli 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 237/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 77/DKPP-PKE-II/2013, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut :
1. Bahwa para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Sumatera Selatan yang meneruskan laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu dari Ketua
Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang yaitu Sdr. Amrullah;
2. Bahwa berdasarkan laporan secara tertulis dari Ketua Panwaslu Kota
Palembang Sdr. Amrullah, S.STP, M.Si., bahwa Teradu adalah Ketua
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Palembang dalam
melaksanakan keberangkatan Umroh tanggal 27 Mei 2013 tanpa
meminta izin secara resmi serta tanpa melalui rapat pleno Ketua dan
Anggota Panwaslu Kota Pelambang, sehingga berdampak kepada
pelemahan institusi Panwaslu Kota Palembang dalam melakukan
pengawasan dan pengambilan keputusan pleno yang bersifat kolektif
kolegial;
2
3. Bahwa pada saat Teradu berangkat Umroh, di Provinsi Sumatera Selatan
sedang memasuki tahapan kampanye pemilihan umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan dalam menghadapi masa pemungutan
suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2013 serta
pelaksanaan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013 masih
memerlukan pengawasan lebih lanjut karena belum adanya kejelasan
sikap dan Keputusan dari KPU Kota Palembang terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga yang bersangkutan berangkat
Umroh difasilitasi dengan dana APBD Kota Palembang yang mana
Walikota saat ini merupakan salah satu kandidat Calon Gubernur yang
ikut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2013;
4. Bahwa dengan adanya permasalahan seperti ini berdampak kepada
pelemahan institusi Panwaslu Kota Palembang dalam melakukan
pengawasan dan pengambilan keputusan pleno yang bersifat kolektif
kolegial, terganggunya pengawasan tahapan dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, netralitas Panwaslu
khusunya Panwaslu Kota Palembang dikhawatirkan menjadi buruk
dimata masyarakat;
5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Sdr. Amrullah, Sdr. Jon
Heri, Sdr. Mustopah pada tanggal 29 Mei 2013 dan kajian dugaan
pelanggaran tanggal 30 Mei 2013, dijelaskan bahwa:
Hanya ada satu Riduwansah pada Panwaslu Kota Palembang;
Riduwansah Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota
Palembang telah berangkat Umroh pada 27 Mei 2013;
Keberangkatan Teradu dilakukan tanpa seijin, atau meminta ijin dari
Ketua, Anggota lain, ataupun koordinator Sekretariat Panwaslu Kota
Palembang;
Keberangkatan Teradu dilakukan atas biaya yang disediakan oleh
Pemerintah Kota Palembang, yang Walikotanya sedang menjadi Calon
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
Keberangkatan Teradu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
ditengah-tengah penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
3
Keberangkatan Teradu dilakukan ditengah-tengah pelaksanaan
tahapan:
1) Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang, yag
saat ini sedang dalam proses sengketa;
2) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan, yang saat ini sedang dalam tahapan kampanye;
3) Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang saat ini
sedang dalam tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar
calon sementara Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- Keberangkatan Teradu telah meninggalkan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang seharusnya dilaksanakannya sebagai Ketua Divisi
Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Palembang;
- Keberangkatan Teradu telah mengganggu proses kegiatan-kegiatan
dan pengambilan keputusan atas kapasitasnya sebagai Panwaslu Kota
Palembang.
[2.2] PETITUM
Bahwa setelah dilakukan pemerikasaan dan penelitian, maka Pengadu
merekomendasikan pemberhentian Teradu dari jabatannya sebagai Anggota
Panwaslu Kota Palembang kepada DKPP.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Palembang No.
213 Tahun 2013 Tentang Pemberian Bantuan Ibadah
Umroh bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh
Organisasi, dan PNS dalam Kota Palembang;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Riduwansah;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Lembar Majalah INTEL No. 80 Tahun VIII
tanggal 25 Mei-25 Juni, Halaman 28 dan 29;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Foto atau Gambar Keberangkatan Teradu;
4
[2.4] Menimbang bahwa Teradu memberikan jawaban dalam persidangan pada
23 Juli 2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu berangkat umroh melalui Program Pemerintah Kota
Palembang terhadap tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota
Palembang yang diprogramkan setiap tahun;
2. Bahwa Teradu ikut program Pemerintah Kota Palembang sebagai tokoh
masyarakat karena sudah lebih dari 10 tahun Teradu menjabat Ketua
RW. 07 di tempat tinggal saya hingga saat ini;
3. Bahwa Teradu berangkat umro sudah meminta izin secara lisan kepada
Ketua Panwaslu Kota Palembang dan Anggota Panwaslu Kota
Palembang, Teradu juga minta izin kepada Anggota Bawaslu Sumatera
Selatan yaitu Bapak Zulfikar dan Bapak Kurniawan melalui SMS dan
BBM, yang langsung dijawab oleh Bapak Zulfikar dan Bapak Kurniawan
memberikan izin kepada Teradu.;
4. Bahwa untuk melaksanakan tugas Teradu selama saya berangkat
umroh, Teradu melimpahkan kepada Anggota Panwaslu Sdr. Jon Heri.
Ketua dan Anggota Panwaslu sangat mendukung Teradu untuk
berangkat umroh. Bahkan Sdr. Jon Heri ikut mendampingi dan
mengantar Teradu sampai bandara Pelembang;
5. Bahwa pengawasn Pemilu Kepala Daerah Gubernur Sumatera Selatan
sudah kami jalankan sesuai tahapan, semua tahapan sudah kami
koordinasikan kepada seluruh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan di
16 Kecamatan Se-Kota Palembang. Panwaslu Kota Palembang
mengkoordinir semua Anggota Panwas Kecamatan agar melaksanakan
pengawasan semua tahapan di Kecamatan masing-masing. Semua
pengawasan Pemilu Kepala Daerah Gubernur Sumatera Selatan berjalan
sesuai tahapan;
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu
mengajukan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Pemerintah Kota
Palembang, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kelurahan
Talang Kelapa No. 381/TLK/Vi/2013;
5
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
KEWENANGAN DKPP
[3.2.1] Menimbang bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu
berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
6
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang
Nomor 15 tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi
DPR :
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, berbunyi:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal mana
Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang memiliki hak hukum menurut
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012, maka
7
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan sebagai berikut;
POKOK PENGADUAN
[3.3.1] Bahwa berdasarkan laporan secara tertulis dari Ketua Panwaslu Kota
Palembang Sdr. Amrullah, S.STP, M.Si., bahwa Teradu adalah Ketua Divisi
Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Palembang dalam melaksanakan
keberangkatan Umroh tanggal 27 Mei 2013 dengan menggunakan biaya yang
disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang yang Walikotanya sedang menjadi
Calon Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dan tanpa meminta izin secara
resmi serta tanpa melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kota
Pelambang, sehingga berdampak kepada pelemahan institusi Panwaslu Kota
Palembang dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan pleno
yang bersifat kolektif kolegial;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.4.1] Menimbang bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu, yaitu perbuatan
Teradu berangkat umroh dengan menggunakan dana biaya yang disediakan
oleh Pemerintah Kota Palembang yang Walikotanya sedang menjadi Calon
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dan tanpa meminta izin secara resmi
serta tanpa melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Palembang,
para Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s.d. P-4, para
Teradu memberikan jawaban dan mengklarifikasi yang pada pokoknya Teradu
berangkat umroh melalui Program Pemerintah Kota Palembang terhadap tokoh
agama dan tokoh masyrakat Kota Palembang yang diprogramkan setiap tahun,
Teradu termasuk ke dalam kualifikasi tokoh masyrakat karena sudah lebih
dari 10 tahun menjabat sebagai Ketua RW. 07 di lingkungan tempat
tinggalnya. Untuk membuktikan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat keterangan Teradu sebagai Ketua Rukun Warga (RW) yang diberi tanda
T-1;
8
[3.4.2] Menimbang bahwa berdasarkan permasalahan hukum tersebut,
menurut keyakinan DKPP sesuai bukti dan fakta persidangan, bahwa benar
Teradu telah berangkat umroh pada tanggal 27 Mei 2013 melalui Program
Pemerintah Kota Palembang terhadap tokoh agama dan tokoh masyarakat
Kota Palembang, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Palembang. Meskipun Teradu mendaftar untuk program
ini dari sebelum menjabat Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang,
tetapi Teradu berangkat untuk program ini ketika sudah menjabat sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang. Dalam kapasitasnya
sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, Teradu seharusnya
mengerti jika keberangkatannya dalam program yang menggunakan APBD
Kota Palembang tersebut dapat menimbulkan konflik Kepentingan, karena
Walikota Palembang sedang mengikuti Pemilu Kepala Daerah Gubernur
Selatan Tahun 2013, yang sedang dalam tahap persiapan penghitungan suara
ulang yang juga menjadi objek pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu Kota
Palembang. Sehingga keberangkatan Teradu berpotensi timbulnya konflik
kepentingan antara Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dengan Walikota
Palembang sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan,
dan melemahkan Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang dalam mengawasi
tahap persiapan penghitungan suara ulang. Perbuatan Teradu melanggar
Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13, No. 11, dan No. 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[3.4.3] Menimbang bahwa tindakan Teradu menunjukkan sikap dan
tindakan yang tidak profesional, karena mendahulukan keberangkatan umroh
yang sifatnya pribadi dan tidak mendesak daripada melakukan persiapan
untuk pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala
Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang sudah merupakan tugas dan
kewajibannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang.
Perbuatan Teradu melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13, No. 11, dan No. 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[3.4.4] Menimbang bahwa tindakan Teradu berangkat umroh dengan hanya
meminta izin secara lisan, dan melalui layanan pesan singkat kepada Ketua
dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang, seharusnya
9
Teradu sebagai pejabat negara harus tertib administrasi dalam melakukan
permohonan izin baik yang sifatnya pribadi ataupun untuk kepentingan
institusi, dengan membuat permohonan tertulis secara resmi yang ditujukan
kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, dan menunggu
permohonan tersebut diputuskan oleh rapat pleno Ketua dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilu Kota Palembang, sehingga keberangkatan Teradu dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan permasalahan;
[3.4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak
ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak
meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut hukum;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi peringatan keras terhadap Teradu atas nama
Riduwansah, S.H., M.H.;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera
Selatan untuk menjalankan Putusan ini;
10
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal tiga September tahun dua ribu
tiga belas dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari
ini, Jumat tanggal enam September tahun dua ribu tiga belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Valina Singka
Subekti, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota Majelis serta dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
ttd ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
ttd ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
11
Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan
Yang Sama Bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
12