Ketetapan
Nomor Putusan: No. 72 Tahun 2021
Ketua KPU Padang Pariaman & Ketua Bawaslu Padang Pariaman
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2021
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Zulbahri mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 72-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Tri Suryadi dan Taslim yang memberikan kuasa kepada
Zulbahri dengan Nomor Perkara 72-PKE-DKPP/II/2021,
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Zulnaidi selaku Ketua KPU Kabupaten
Padang Pariaman dan Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Padang Pariaman;
b. bahwa Zulbahri dalam sidang pemeriksaan secara virtual yang
dilaksanakan pada Kamis, 4 Maret 2021 mencabut
pengaduannya sehingga terhadap perkara yang bersangkutan
tidak diteruskan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Zulbahri mencabut
pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang
pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad
Afifuddin dan Promono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh
Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat