Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 53/PKE-DKPP-IV/2015
Ketetapan KPU Kab. Dogiyai
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-12-2015
👁 7 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu Vinsen L Dogomo terhadap Didimus Dogomo, Yohanis Iyai, Ev. Emanuel Keiya, Yulianus 1 Agapa, dan dan Palfianus Kegou tidak dapat dilanjutkan ke proses sidang pemeriksaan karena seluruh Teradu telah diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melalui Putusan DKPP Nomor 256/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 21 Agustus 2014. 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Penghapusan aduan ini dari daftar registrasi perkara.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 53/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari L Vinsen Dogomo pada 23 September
2015 dengan Nomor Pengaduan 146/I-P/L-DKPP/2015
dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai;
b. Bahwa Para Teradu telah dijatuhi sanksi pemberhentian
tetap oleh DKPP dalam putusan Nomor 256/DKPP-PKE-
III/2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57);
4. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Minggu tanggal 29 November 2015
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu Vinsen L Dogomo terhadap Didimus
Dogomo, Yohanis Iyai, Ev. Emanuel Keiya, Yulianus
1
Agapa, dan dan Palfianus Kegou tidak dapat dilanjutkan
ke proses sidang pemeriksaan karena seluruh Teradu
telah diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melalui Putusan DKPP
Nomor 256/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 21 Agustus
2014.
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Penghapusan aduan ini dari daftar
registrasi perkara.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan November tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya dengan tidak
dihadiri oleh Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2