Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 18/PKE-DKPP-IV/2015
Ketetapan KPU Kab. Simalungun
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015
👁 9 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan sepanjang menyangkut Teradu I.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 18/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Mansur Panggabean dan Apri Nopjun
Saragih yang memberikan kuasa kepada Munathsir
Mustaman, S.H., Suhandono, S.H., dan Idharul Haq,
S.H. dengan Nomor Registrasi 18/DKPP-PKE-IV/2015,
dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Porang selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Simalungun.;
b. bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa
Teradu I Sudah meninggal dan telah dilakukan
Pergantian Antar Waktu berdasarkan SK KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor 3189/KPTS/KPU-Prov-002/2014
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU
Pengganti Antarwaktu Kabupaten Simalungun;
c. menimbang fakta persidangan di atas DKPP berpendapat
pengaduan ini tidak dapat dilanjutkan; .
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan sepanjang menyangkut Teradu I.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtiningtiyas, Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin Sembilan belas Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
Dua Puluh Enam Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh yakni Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa
dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh Teradu
dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Endang Wihdatiningtyas, S.H.
Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2