Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 18/PKE-DKPP-IV/2015
Ketetapan KPU Kab. Simalungun
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan sepanjang menyangkut Teradu I.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 18/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Mansur Panggabean dan Apri Nopjun Saragih yang memberikan kuasa kepada Munathsir Mustaman, S.H., Suhandono, S.H., dan Idharul Haq, S.H. dengan Nomor Registrasi 18/DKPP-PKE-IV/2015, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Porang selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun.; b. bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I Sudah meninggal dan telah dilakukan Pergantian Antar Waktu berdasarkan SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 3189/KPTS/KPU-Prov-002/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Pengganti Antarwaktu Kabupaten Simalungun; c. menimbang fakta persidangan di atas DKPP berpendapat pengaduan ini tidak dapat dilanjutkan; . Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan sepanjang menyangkut Teradu I. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtiningtiyas, Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin Sembilan belas Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin Dua Puluh Enam Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2