Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 302/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014
👁 6 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 302/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Drs. H. Gosetra Muthaher dengan
Nomor Registrasi 302/DKPP-PKE-III/2014, dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Rogers Manjaili, dan Moh.Yahya
selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sirenja,
Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, Teradu
selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sirenja,
Kabupaten Donggala telah berakhir masa jabatannya,
sehingga dengan demikian unsur status Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu
demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Kamis, tanggal 30 Nopember 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat
dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Perkara Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan
1
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Tiga Puluh Satu bulan Nopember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Empat bulan Nopember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan dihadiri oleh
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2