Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 302/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan PPK Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014
👁 6 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan 1 Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 302/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Drs. H. Gosetra Muthaher dengan Nomor Registrasi 302/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Rogers Manjaili, dan Moh.Yahya selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilakukan, Teradu selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala telah berakhir masa jabatannya, sehingga dengan demikian unsur status Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Kamis, tanggal 30 Nopember 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan 1 Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu bulan Nopember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Nopember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2