Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 3-PKE-DKPP/II/2026
Xxxxxxxxxxxxx, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-04-2026
👁 32 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanAnonimisasi Informasi
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku ASN di Bawaslu Kota Dumai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang melakukan perilaku tidak patut berupa perselingkuhan secara berulang dengan beberapa pria di antaranya Xxxxx, Xxxxx, dan Xxxxx. Bahwa terhadap hubungan Teradu dengan Xxxxx, diduga terjadi saat Teradu memesankan kamar kepada Xxxxx di Hotel Superstar Dumai bulan Oktober 2024.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 14 ayat (2); Pasal 5 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sri Marlita Pratiwi selaku Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 3-PKE-DKPP/II/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 3-P/L- DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/II/2026, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Xxxxxxxxxxxxx Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Xxxxxxxxxxxxxx Jabatan : Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai Alamat : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
Anonimisasi Informasi
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku ASN di Bawaslu Kota Dumai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang melakukan perilaku tidak patut berupa perselingkuhan secara berulang dengan beberapa pria di antaranya Xxxxx, Xxxxx, dan Xxxxx. Bahwa terhadap hubungan Teradu dengan Xxxxx, diduga terjadi saat Teradu memesankan kamar kepada Xxxxx di Hotel Superstar Dumai bulan Oktober 2024. Teradu dan Xxxxx juga kerap saling mengirimkan pesan mesra di whatsapp hingga terdapat screenshot panggilan video whatsapp dan foto Teradu yang hanya memakai pakaian minim. Kemudian terhadap hubungan Teradu dengan BP, terjadi sekitar bulan Mei s.d. Desember 2024 meliputi hubungan pesan whatsapp yang intens, serta terdapat dugaan perayaan hari ulang tahun Teradu dikamar Hotel Grand Zuri. Serta sekitar bulan Januari 2026 terdapat hubungan Teradu dengan Xxxxx berupa video mesra di media sosial Tiktok. Akibat serangkaian tindakan Teradu tersebut, diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta tidak menjaga kehormatan Lembaga Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) sebagai tempat Teradu bekerja. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Teradu menyatakan terhadap dugaan hubungan Teradu dengan Xxxxx, Teradu menyatakan benar Teradu memesan kamar hotel atas nama Xxxxx karena yang bersangkutan bercerita kepada Teradu bahwa ia pergi dari rumah karena mengetahui perselingkuhan istrinya dan suami Teradu. Kemudian Xxxxx becerita juga bahwa ia kehabisan uang dan tidak memiliki tempat tinggal. Karena merasa kasihan, Teradu kemudian memesankan kamar di hotel Superstar Dumai untuk Xxxxx. Teradu menyatakan bahwa Pengadu juga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari Xxxxx a.n. Xxxxx dengan cara bermesraan berdua dan menginap di kamar hotel Patra dan Maxone Kota Dumai (vide Bukti T-1). Terhadap persitiwa tersebut, Teradu telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Dumai dengan memanggil Xxxxx selaku pelapor dan Teradu sebagai Terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Bawaslu Kota Dumai Nomor: 250.1/KP.08/K.RA-12/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, Perihal Peringatan yang ditujukan kepada Sri Marlita Pratiwi in casu Teradu (vide Bukti T-5). Bahwa Terhadap hubungan dengan Xxxxx, Teradu menyatakan benar Teradu masuk kedalam mobil BP yang terparkir didekat Dumai Line. Teradu masuk ke dalam mobil Xxxxx dengan tujuan untuk berdiskusi perihal hadiah yang akan diberikan kepada temannya yang hendak berulang tahun. Namun, kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan dengan munculnya Pengadu dan terjadilah keributan antara Pengadu, Teradu, dan Xxxxx. Atas kejadian tersebut, ditempuhlah jalan damai dengan diberikannya uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu serta ditandatanganinya surat pernyataan damai antara pihak-pihak tersebut (vide Bukti T-9). Teradu menambahkan tuduhan yang disampaikan bahwa Teradu dan Xxxxx berada di kamar hotel untuk merayakan ulang tahun Teradu adalah tuduhan yang tidak benar. Bahwa yang berada pada perayaan ulang tahun tersebut adalah Xxxxx dan Adik Teradu bernama Xxxxx. Bahwa hiasan yang berada dikamar hotel tersebut adalah paket pemesanan kamar hotel yang diberikan oleh marketing hotel serta tidak terdapat Xxxxx dalam video tersebut. Video perayaan ulang tahun tersebut kemudian diunggah Teradu di akun sosial media facebook miliknya. Bahwa Teradu mengakui menerima uang dari Xxxxx sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli hadiah berupa jam tangan kepada temannya yang ulang tahun, serta uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk keperluan biaya Pendidikan Strata Dua (S-2) yang sedang ditempuh Teradu. Bahwa Teradu menyatakan Pengadu telah melaporkan dugaan Perselingkuhan Teradu dengan Xxxxx ke Bawaslu Provinsi Riau serta ditembuskan ke Bawaslu Republik Indonesia. Hasilnya Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Republik Indonesia telah membentuk Majelis Kode Etik dan melakukam pemeriksaan kepada Teradu. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Putusan Majelis Kode Etik Nomor: 16550.1/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf g Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sanksi berupa pernyataan secara terbuka disampaikan melalui upacara bendera. Bahwa terhadap hubungan Teradu dengan Xxxxx, Teradu menyatakan Teradu dan Xxxxx berasal dari daerah asal yang sama. Kemudian karena Teradu dan Xxxxx cukup dikenal oleh mayoritas suku batak di aplikasi tiktok, Teradu dan Xxxxx kemudian melakukan siaran langsung di aplikasi tiktok. Bahwa kegiatan siaran langsung tersebut dilakukan di dalam mobil bersama dengan Xxxxx dan temannya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu dengan berperilaku yang tidak patut berupa perselingkuhan secara berulang dengan beberapa pria, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Teradu memesan satu kamar di Hotel Superstar atas nama Xxxxx dengan dalih bahwa tindakan Teradu tersebut dilakukan atas dasar kasihan terhadap Xxxxx karena sedang mengalami permasalahan dengan keluarganya, sehingga Xxxxx memutuskan pergi dari rumah. Bahwa terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, Istri Xxxxx kedapatan melakukan hubungan perselingkuhan dengan Pengadu (vide Bukti T-1). Bahwa dengan kondisi tersebut pada akhirnya menjadikan hubungan Teradu dengan Xxxxx semakin dekat. Bahwa terhadap hubungan antara Teradu dengan Xxxxx tersebut, pada tanggal 28 November 2024, istri Xxxxx a.n. Xxxxx menyampaikan surat pengaduan kepada Bawaslu Kota Dumai yang pada pokoknya, telah terjadi dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu dengan Xxxxx, namun surat a quo tidak ditandatangani oleh Xxxxx (vide Bukti PT.I-1 dan Bukti PT.I-2). Bahwa terhadap surat tersebut, Bawaslu Kota Dumai kemudian meminta Xxxxx untuk membuat laporan resmi dengan mengisi formulir laporan/pengaduan sebagaimana lampiran Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017, namun Xxxxx tidak bersedia untuk membuat laporan resmi kepada Bawaslu Kota Dumai. Bahwa terhadap surat pengaduan yang disampaikan oleh Xxxxx tersebut, Bawaslu Kota Dumai kemudian melakukan Rapat Pleno yang dimuat dalam Berita Acara Nomor : 101.1/RT.02/K.RA-12/11/2024 (vide Bukti PT.I-3). Bahwa Bawaslu Kota Dumai kemudian melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Teradu yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti PT.I-5). Bahwa terhadap hasil klarifikasi, Bawaslu Kota Dumai kemudian melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 106.1/RT.02/K.RA-12/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti PT.I-6). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno a quo, Bawaslu Kota Dumai kemudian menerbitkan Surat Peringatan Nomor 250.1/KP.08/K.RA- 12/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kota Dumai memberikan sanksi Peringatan Tertulis dan meminta agar Teradu tidak mengulangi perilaku tersebut serta memedomani Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti PT.I-7). Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Teradu juga memiliki hubungan dengan Xxxxx dan diketahui bahwa berada dalam satu mobil, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Pengadu memergoki Teradu sedang berada di dalam mobil yang terparkir bersama Xxxxx. Bahwa atas kejadian tersebut berakibat terjadinya keributan antara Pengadu, Teradu, dan Xxxxx. Bahwa terhadap kegaduhan tersebut kemudian ditempuhlah jalan damai dengan ditandatanganinya Perjanjian Damai tertanggal 30 April 2025 antara Pengadu dengan Xxxxx, serta pemberian uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu berada di dalam kamar Hotel Grand Zuri bersama Xxxxx untuk merayakan ulang tahun Teradu, hal tersebut sepenuhnya dibantah oleh Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa yang berada di dalam kamar hotel untuk merayakan ulang tahun adalah Teradu bersama Xxxxx dan adik Teradu a.n. Xxxxx. Adapun terkait hiasan di kamar hotel adalah paket pemesanan kamar hotel yang diberikan oleh pihak marketing Hotel Grand Zuri. Terungkap pula fakta bahwa benar Teradu menerima uang dari Xxxxx sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli hadiah berupa jam tangan kepada temannya yang berulang tahun, serta uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk keperluan biaya Pendidikan Srata Dua (S-2) yang sedang ditempuh Teradu. Bahwa terhadap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu dengan Xxxxx, Pengadu juga melaporkan Teradu ke Bawaslu Provinsi Riau dan ditembuskan kepada Bawaslu RI. Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI juga telah membentuk Majelis Kode Etik serta melakukan pemeriksaan kepada Teradu serta telah diputus yang dituangkan dalam Putusan Majelis Kode Etik Nomor 16550.1/KP.08/SJ/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang pada pokoknya Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf g Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017, serta menjatuhkan sanksi berupa pernyataan secara terbuka disampaikan melalui upacara bendera sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 (vide Bukti PT.I-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu juga telah menerima sejumlah uang dari Xxxxx dengan jumlah total sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan dalih untuk membuka usaha. Selain itu, juga terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa salah satu tujuan Pengadu mengadukan Teradu dalam perkara ini dan meminta agar Teradu diberhentikan dari Bawaslu Kota Dumai yaitu agar Teradu kehilangan hak asuh terhadap anak, sehingga hak asuh anak yang saat ini berada di tangan Teradu dapat berpindah kepada Pengadu. Meski demikian, Pengadu juga menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa hingga saat sidang ini dilaksanakan Pengadu belum bisa memberikan nafkah terhadap anak- anaknya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu yang telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain sedangkan kedudukan Teradu masih menjadi istri sah Pengadu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu karena Teradu merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu sehingga selain terikat dengan Kode Etik Aparatur Sipil Negara juga terikat dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan ayat (3) yang menyatakan: Ayat (2) Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. ...; b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Ayat (3) Penegakan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara Dengan demikian selaku ASN yang bekerja di lembaga Penyelenggara Pemilu dituntut lebih dalam menjaga perilaku dan sikap baik di dalam maupun di luar lembaga Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu Teradu sebagai seorang istri seharusnya menjaga harkat dan martabat keluarga untuk menciptakan keluarga yang harmonis serta marwah lembaga Bawaslu Kota Dumai tempat Teradu bekerja atau mengabdi sebagai ASN. Bahwa sesuai fakta persidangan sikap Teradu dipicu oleh tindakan Pengadu yang diketahui berselingkuh dengan istri Xxxxx a.n. Xxxxx, sehingga terjadi perbuatan yang tidak patut yang dilakukan oleh Teradu, sehingga DKPP perlu mengingatkan kepada Pengadu, bahwa sebagai seorang suami, Pengadu hendaknya mampu memimpin keluarga dengan baik, serta memberikan contoh yang baik pula terhadap istri dan anak-anak, bukan mementingkan egoisme sendiri. Pengadu juga perlu mempertimbangkan masa depan anak-anak dengan tanggung jawab yang melekat pada diri Pengadu sebagai orang tua. DKPP tidak dapat membenarkan baik menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu atas tindakan yang dilakukan oleh Teradu a quo karena tindakan Teradu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, padahal seharusnya tindakan tersebut tidak selayaknya dilakukan oleh ASN di lingkungan Bawaslu in casu Bawaslu Kota Dumai. Bahwa selaku ASN di Bawaslu, selain Teradu harus memedomani Kode Etik ASN Teradu juga harus memedomani Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai dasar yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan suatu tindakan apapun, karena kedudukan Teradu sebagai pegawai di Bawaslu Kota Dumai menjadi bagian dari penyelenggara pemilu yang melekat pada diri Teradu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti sudah bertindak tidak tertib dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku penyelenggara pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf g Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sri Marlita Pratiwi selaku Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Dumai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani