Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 107/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Buol
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 7 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 218/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada tanggal 22 Agustus 2013 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, yang mana dalam DCT tersebut terdapat tiga calon yang tidak memenuhi syarat berdasar UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 junto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, yaitu: 1) Ahmad P.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya mengatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan memasukkan calon legislatif atas nama Ahmad 10 P. Dullah, Jufri S Ali dan Taufik A Intam dalam DCT, padahal ketiga nama tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol atas nama M. JASIN PUSADAN, S.E., IBRAHIM R MANGGE, S.Ag, M.SI., Abd. HALIM, S. SASTRA., SYAFRUDIN K DAMPAL., S.H., ARIANTO ; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Buol untuk mencoret 3 orang Calon Legislatif DPRD Kabupaten Buol yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panwaslu Kabupaten Buol atas nama Ahmad P Dullah, Jufri S Ali dan Moh. Taufik A Intam dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ka
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 107/ DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 218/I-P/L-DKPP/2013 pada tanggal 29 Agustus 2013, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 107/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Sudirman Daud, SP
Tempat/Tanggal Lahir : Bokat, 1 Mei 1972
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Buol
Alamat : Jl. Lingkungan Gulegian RT 04/02
Desa Leok 1, Kecamatan Linuponto, Kab. Buol
2. Nama : Jamrin, S.H., MH
Tempat/Tanggal Lahir : Balentuma, 27 Oktober 1968
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Buol
Alamat : Jl. Lingkungan Gulegian RT 04/02
Desa Leok 1, Kecamatan Linuponto, Kab. Buol
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Jasin Pusadan, SE (TERADU I)
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Buol
Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol
2. Nama : Ibrahim R. Mangge, S.Ag., M. Si (TERADU II)
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buol
Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol
3. Nama : Abdul Halim, S. Sastra (TERADU III)
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Buol
Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol
1
4. Nama : Sayfrudin K. Dampal (TERADU IV)
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Buol
Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol
5. Nama : Arianto (TERADU IV)
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Buol
Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 218/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada tanggal 22 Agustus 2013
menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kabupaten Buol,
yang mana dalam DCT tersebut terdapat tiga calon yang tidak memenuhi
syarat berdasar UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 junto Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2013, yaitu:
1) Ahmad P. Dullah, laki-laki, calon anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor urut
5 pada Daerah Pilihan Buol II, asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
Ahmad P. Dullah terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pada tahun
2005, yang bersangkutan diancam pidana penjara 5 tahun, dan Pengadilan
Negeri Tolitoli telah memvonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Pada tahun
2006 Ahamd P. Dullah telah selesai menjalani hukuman penjara berdasar
surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan dan telah
memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif sebagaimana telah diatur
dalam pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013.
Meskipun Ahmad P. Dullah sudah memnuhi syarat sesuai dengan pasal 5
ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, tetapi yang
bersangkutan haruslah memenuhi persyaratan komulatif, yaitu harus
2
mengumumkan kepada publik secara terbuka dan jujur bahwa yang
bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional, dan disertai bukti
surat kabar yang memuat pernyataan tersebut, serta yang bersangkutan
bukan pelaku kejahatan yang berulang dan dibuktikan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan pasal 4 huruf g jo
pasal 5 ayat (3)huruf c Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013.
2) Jufri S. Ali, Laki-laki, calon anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor urut 7
pada Daerah Pemilihan Buol 3, asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Jufri S. Ali alias JUPE diancam pidana 5 tahun penjara sesuai dengan pasal
170 KUHP, dimana Pengadilan negeri Buol menjatuhkan vonis 5 bulan
pidana penjara, dan telah selesai menjalani hukuman pada tahun 2011,
sehingga persyaratan yang tercantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf a
tidak dipenuhi oleh Jufri S. Ali sebagai bakal calon anggota legislatif.
3) Moh. Taufik A. Intam, Laki-laki, calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor
urut 1 pada Daerah Pemilihan Buol 1, asal Partai Nasdem. Moh. Taufik A.
Intam diancam pidana 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP,
dimana Pengadilan negeri Buol menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara,
dan telah selesai menjalani hukuman pada tahun 2011, sehingga
persyaratan yang etrcantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf a tidak
dipenuhi oleh Jufri S. Ali sebagai bakal calon anggota legislatif.
2. Bahwa terhadap tiga calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, Pengadu
telah menyampaikan surat rekomendasi kepada para Teradu untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
tetapi tidak disikapi sampai saat ini.
3. Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang telah menetapkan daftar
Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buol, dimana terdapat calon yang
tidak Memenuhi Syarat dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Buol untuk diperbaiki sebagaimana ketentuan perundang-
undangan, maka Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melanggar
azas jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan dan asas profesionalitas
sebagaimana diatur pada pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu junto Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal
16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13,
11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut diatas,
maka cukup alasan hukum untuk mempertimbangkan permohonan
pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh
Pengadu/Pelapor untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu/Terlapor.
3
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu/Perlapor untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Para Teradu telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No, 1,
11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol Nomor:
62/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013;
2. P-2 Copy Rekomendasi Panwaslu kabupaten Buol Nomor
67/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus
2013;
3. P-3 Copy Surat Teguran Nomor: 069/Panwaslu-
KB/VIII/2013 tertanggal 25 Agustus 2013;
4. P-4 Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Buol Nomor: 24/Kpts/KPU-Kab/024.433186/2013
Tentang Penetapan daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Buol dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2014;
5. P-5 Copy Kutipan Putusan Pidana atas nama Ahmad P.
Dullah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor:
67/Pid.B/2005/PN.Tli;
6. P-6 Copy Kutipan Pidana oleh Pengadilan Negeri Buol atas
nama Jufri S. Ali dan J. Moh. Taufik G.K Intam. Nomor:
73/06/Pid.B/2010/PN.Bul;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
4
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 18 September 2013 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis.
[2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN M. Jasin Pusandan, SE (Teradu I), Ibrahim R.
Mangge, S.Ag., M. Si (Teradu II), Sayfrudin K. Dampal (Teradu IV) dan Arianto
(Teradu V)
1. Bahwa pada tanggal 13 Bulan Juli Tahun 2013 Anggota KPU Kabupaten Buol
Periode 2013-2018, dilantik oleh KPU Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Nomor: 110/Kpts/KPU-Prov-024/2013. Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPU Kabupaten Buol Propinsi
Sulawesi tengah Periode 2013-2018 (Bukti T-1) ;
2. Bahwa pada tanggal 13 Juli s/d 17 Juli KPU Kabupaten Buol mengikuti
Bimbingan Teknik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan
KPU Kab. Buol yang baru dilantik mulai masuk kantor dan melakukan kegiatan
pada tanggal 20 Juli 2013 (Bukti T-2) ;
3. Bahwa surat Panwaslu Kabupaten Buol nomor: 62/Panwaslu-KB/IIX/2013
tertanggal 3 Agustus 2013, telah lewat waktu (kadaluarsa) serta tidak
menjelaskan tanggal temuan berdasarkan laporan masyarakat (BuktiT-3) ;
4. Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota berdasarkan PKPU Nomor 06
Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 07 Tahun
2012 tentang tahapan , Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dilaksanakan pada tanggal 23
April sampai dengan 6 mei 2013 dilakukan oleh KPU Lama (Periode 2008/2013)
(Bukti T-4) ;
5. Bahwa tanggal 6 Mei 2013, KPU Kab. Buol Periode 2008/2013 melakukan Rapat
Pleno tentang Hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Anggota
DPRD Kab. Buol yang dihadiri oleh Abdul Halim S.Sastra sebagai Ketua, Drs
Abdullah Mangge sebagai Anggota, Junait S. Rasyid, S,Sos sebagai Anggota,
Zainudin Baculu sebagai Anggota (Bukti T-5) ;
6. H 6. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013, KPU Periode 2008/2013
melaksanakan rapat pleno terbuka bersama Partai Politik dan Anggota Panwaslu
A.n. Nurbaiti (anggota Panwaslu Kabupaten Buol), terdapat dalam daftar hadir
5
nomor urut 6 (enam) dan saudara Sudirman Daud berada pada daftar hadir
nomor urut 26 (duapuluh enam), (Bukti T-6) ;
7. Bahwa pada tanggal 14 Juni s/d 27 Juni, masukan dan tanggapan masyarakat
atas DCS anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab. Buol (selama 14 Hari ),
namun tanggapan masyarakat tidak pernah ada (Bukti T-4). Sampai dengan masa
yang ditetapkan oleh PKPU No. 6 2013 tanggapan masyarakat tidak pernah ada.
Sehingga tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2013, hanya
perbaikan nama, gelar berdasarkan KTP dan Ijazah terakhir ;
8. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013, KPU Kab. Buol telah menyurat kepada
KPU Provinsi Sulawesi Tengah berdasrkan surat nomor:168/KPU-
KAB/024433186/VIII/2013, perihal permohonan petunjuk terhadap calon
Anggota DPRD Kab. Buol, namun karena kesibukan KPU Propinsi Sulawesi
Tengah yang pada tanggal yang sama menghadiri Kegiatan di Jakarta, maka KPU
Provinsi Sulawesi Tengah tidak sempat memberikan petunjuk secara tertulis
(Bukti T-7) ;
9. Bahwa surat Rekomendasi Panwaslu yang diterima oleh Kasubag Hukum KPU
Kab. Buol a.n: Habiba Timumun, diterima pada tanggal 5 Agustus 2013, pada
saat seluruh anggota dan Staf KPU Kabupaten Buol telah Cuti bersama, terkait
dengan Surat Edaran KPU Pusat dengan surat Nomor: 459/KPU/VII/2013,
perihal penetapan jam kerja PNS pada Bulan ramadhan dan cuti bersama tahun
2013 (Bukti T-8) ;
10. Bahwa aduan pengadu sangat tidak pantas dan tidak layak untuk diterima
bahkan harus ditolak, karena aduan pengadu tidak beralasan hukum, atau jika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya
[2.4.2] JAWABAN DAN PENJELASAN Abdul Halim, S. Sastra (Teradu III)
1. Bahwa Teradu III atas nama Abdul Halim telah mengikuti proses seleksi bakal
calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, dimana masa pendaftaran dibuka pada
tanggal 9 April 2013 ;
2. Bahwa pada tanggal 12 Juni KPU Buol Periode lama melakukan rapat Pleno
verifikasi Calon DPRD Kabupaten Buol, dengan mengundang Partai Politik peserta
Pemilukada Buol, dan pada tanggal 13 Juni 2013 Daftar Calon Sementara DPRD
Kabupaten Buol diumumkan ;
3. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2013 masa tugas KPU Kabupaten Buol telah
berakhir dan keluarlah SK KPU Provinsi untuk mengambil alih tugas dan
wewenang KPU Kabupaten Buol. Teradu III masuk dalam tim seleksi KPU
Kabupaten Buol untuk masa jabatan 2013-2018 dan pada tanggal 13 Juli dilantik
bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Buol periode baru ;
6
4. Bahwa pada tanggal 13-27 Juni 2013 adalah masa rentang untuk mendapatkan
masukan dari masyarakat tetapi tidak ada masukan tertulis dari masyarakat
Buol, sehingga dilakukan rapat Pleno penetapan DCT pada tanggal 21-22 Agustus
2013, dimana Teradu III tidak dapat mengikuti karena sakit dan dirawat di
Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d Teradu IV
(KPU Kab. Musi Rawas) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 110/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tanggal
12 Juli 2013 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol
Provinsi Sulawesi tengah Periode 2013-2014;
2. T-2 Copy Sertifikat Nomor 029/OR-I/KPU-PROV-024/2013
a.n Syafrudin K. Dampal, SH;
3. T-3 Copy Surat Rekomendasi Panwaslu Buol Nomor
62/Panwaslu-KB/IIX/2013 tanggal 3 Agustus 2013;
4. T-4 Copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2012 tentang tahapan, program, dan Jadwal
Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014;
5. T-5 Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal calon Anggota DPRD Kab. Buol,
tertanggal 6 Mei 2013 (Model BB-12);
6. T-6 Copy Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS
DPRD Kabupaten Buol
Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 15/Kpts/KPU-
Kab/024.433189/2013 tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol Dalam Penyelenggaan Pemilihan
Umum Tahun 2014 tanggal 12 Juni 2013;
7. T-7 Copy Surat Permohonan Petunjuk Terhadap Calon
Anggota DPRD Kabupaten Buol kepada KPU Provinsi,
tanggal 19 Agustus 2013;
8. T-8 Copy Surat Edaran KPU RI tentang Penetapan Jam
7
Kerja PNS pada Bulan Ramadhan dan Cuti Bersama
Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013;
9. T-9 Copy Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07
Tahun 2012 tentang tahapan Program dan Jadwal
Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 ;
10. T-10 Copy Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 dan
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dan copy Surat Edaran KPU RI No.
229 Perihal Petunjuk Teknis Tatacara Pencalonan
Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Petunjuk lainnya
tentang Pencalonan;
11. T-11 Copy Daftar ceklis kelengkapan persyaratan Calon
Anggota DPRD yang dikerjakan oleh tim kerja Verifikasi
Dokumen Persyaratan Calon yang didaftarkan oleh
Partai PDIP Perjuangan ke KPU Kabupaten Buol;
12. T-12 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol No. 15/
Kpts-Kab/ 024.433186/ 2013 tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten
Buol dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014
tanggal 12 Juni 2013;
13. T-13 Copy Surat Undangan Nomor 125.15/Kpu-kab/024-
433186/VI/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka KPU
kabupaten Buol Bersama Panwaslu Kabupaten Buol
dan Partai Politik Peserta Pemilu, tanggal 12 Juni 2013;
14. T-14 Copy Surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi tengah
Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang
Pengambilalihan Tugas Wewenang dan kewajiban
Komisi pemilihan Umum Kabupaten Buol oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 17
Juni 2013;
15. T-15 Copy Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol
No. 62/Panwaslu-KB/IIX/2013, tanggal 3 Agustus
2013;
16. T-16 Copy Surat Undangan Nomor 135/UND/VII/2013
tentang rapat Pembahasan fasilitasi Penyelesaian
Permasalahan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota se
Sulawesi Tengah;
8
17. T-17 Copy Surat Keterangan dalam Perawatan a.n Abdul
Halim, di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah
Sulawesi Tengah Palu, Tanggal 20 Agustus 2013;
18. T-18 Copy Surat keterangan Lepas Perawatan dari Rumah
Sakit Bhayangkara Palu Kepolisian Daerah Sulawesi
Tengah, tanggal 23 Agustus 2013;
19. T-19 Copy Surat Nomor 605/KPU-Prov-024/VIII/2013
tentang Panggilan Investigasi temuan dan Laporan
Panwaslu Kabupaten Buol, tertanggal 29 Agustus 2013;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
9
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya mengatakan para Teradu
telah melakukan pelanggaran dengan memasukkan calon legislatif atas nama Ahmad
10
P. Dullah, Jufri S Ali dan Taufik A Intam dalam DCT, padahal ketiga nama tersebut
tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif. Pengadu mendalilkan pokok
aduannya berdasarkan bukti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap, berupa ancaman pidana berat. Ahmad P. Dullah telah divonis pidana
penjara 1 tahun 8 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor:
67/Pid.B/2005/PN.Tli terkait tindak pidana korupsi meskipun yang bersangkutan
telah memenuhi persyaratan 5 tahun telah bebas namun tidak jujur dan tidak
menyatakan pengakuan pernah dipidana dan pernyataan tidak mengulangi
perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf b dan c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terhadap Jufri S. Ali Pengadilan Negeri Buol
menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Nomor: 73/06/Pid.B/2010/PN.Bul tetapi baru dibebaskan pada tahun 2011,
sehingga persyaratan yang tercantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota tidak dipenuhi. Terhadap Moh. Taufik A. Intam Pengadilan
Negeri Buol menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara, berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Nomor: 73/06/Pid.B/2010/PN.Bul dan baru dibebaskan pada
tahun 2011, sehingga persyaratan yang tercantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf
a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak dipenuhi. Panwaslu Kabupaten Buol telah
memberitahu para Teradu, melalui Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol
Nomor: 62/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013 dan Surat
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol Nomor 67/Panwaslu-KB/VIII/2013
tertanggal 21 Agustus 2013 tentang hal tersebut. Terhadap aduan Pengadu, para
Teradu mengakui bahwa meskipun surat Panwaslu Kabupaten Buol telah tiba di
sekretariat KPU Kabupaten Buol pada tanggal 5 Agustus 2013, namun baru diketahui
pada 9 Agustus 2013 karena libur Idul Fitri. Para Teradu menyatakan tidak
melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol Nomor: 62/Panwaslu-
KB/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013 dan Surat Rekomendasi Panwaslu
kabupaten Buol Nomor 67/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013
denga tetap menyertakan 3 orang Calon legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
dalam DCT sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol
Nomor : 24/ Kpts/ KPU-Kab/ 024.433186/ 2013 tentang Penetapan Daftar Calon
11
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Buol dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014, telah ditegur oleh Panwaslu
Kabupaten Buol dengan Surat Teguran Nomor : 069/ PANWASLU-KB/ VIII/ 2013.
Para Teradu beralasan bahwa DCS yang TMS seharusnya direkomendasikan pada
tanggal 14 Juni s/d 27 Juni 2013. Menurut para Teradu tahapan perbaikan tanggal
26 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2013, tidak ada tanggapan atau masukan
dari masyarakat, kecuali hanya perbaikan nama, gelar berdasarkan KTP dan Ijazah
terakhir. Teradu mengatakan tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buol yang
dilantik pada tanggal 13 Juni hanya untuk memperbaiki kelengkapan berkas DCS.
Teradu dalam persidangan DKPP menyatakan bahwa semua perbaikan DCS
dilakukan pada masa masukan dan tanggapan masyarakat (14 s/d 27 Juni 2013),
dalam hal ini harus dilaksanakan oleh KPU lama (Periode 2008-2013), pada saat KPU
dilantik tahapan yang dilaksanakan Tahapan perbaikan bukan untuk mencoret atau
mengganti DCS. Para Teradu mengetahui dan mengakui bahwa para Caleg yang
dimaksud tidak memenuhi syarat. Konsultasi dilakukan dengan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, namun tidak memperoleh jawaban tertulis dan berhubung tenggat
waktu, pencoretan tidak dilakukan. Para Teradu khawatir akan terjadi persoalan
apabila dilakukan pencoretan. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan
dokumen DKPP berpendapat :
[4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak sesuai dengan substansi kebenaran dalam
proses penetapan DCT. Rekomendasi dari Panwaslu Kab. Buol tidak dapat disamakan
dengan aduan dan tanggapan dari masyarakat. Jika para Teradu tidak dapat
membuktikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol mengandung ketidakbenaran,
maka seharusnya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol harus dilaksanakan.
Dengan demikian para Teradu terbukti melakukan pelanggaran atas azas jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, keterbukaan dan asas profesionalitas sebagaimana diatur
pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
jo Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.1.2] Berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan DPR RI Nomor: 02/KEP-
BK/VI/2011 dalam kasus anggota DPR terpilih dan telah dilantik, namun terbukti
pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun ke atas, atas nama Izul Islam,
menyatakan dalam amar putusan: Pemberhentian sebagai anggota DPR. Caleg
terpilih, namun tidak memenuhi persyaratan terkait pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, akan langsung diberhentikan dari keanggotaan DPR
12
RI. Dengan demikian tindakan memasukkan para Caleg yang TMS dalam DCT
sesunguhnya akan menimbulkan kerugian besar baik secara moril maupun material
bagi yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut maka tindakan untuk mencegah
kerugian negara maupun para Caleg dimaksud harus dilakukan. Oleh karena itu KPU
Kabupaten Buol wajib melakukan pencoretan 3 orang Calon Legislatif yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol, atas
nama Ahmad P Dullah, Jufri S Ali dan Moh. Taufik A Intam dari Daftar Calon Tetap
(DCT) sebelum pencetakan surat suara dilakukan.
[4.2] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut Etika;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya ;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Buol atas nama M. JASIN PUSADAN, S.E., IBRAHIM R MANGGE, S.Ag, M.SI.,
Abd. HALIM, S. SASTRA., SYAFRUDIN K DAMPAL., S.H., ARIANTO ;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Buol untuk mencoret 3 orang Calon Legislatif
DPRD Kabupaten Buol yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh
Panwaslu Kabupaten Buol atas nama Ahmad P Dullah, Jufri S Ali dan Moh.
Taufik A Intam dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol pada
Pemilu Legislatif Tahun 2014;
13
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi pelaksanaan
putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yakni yakni Anna Erliyana, selaku Ketua merangkap
Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida
Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat
tanggal Dua puluh tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan
dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua
bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Nur Hidayat Sardini selaku Ketua
merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Teradu dan/atau
Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14