Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 107/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Buol
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 7 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 218/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada tanggal 22 Agustus 2013 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, yang mana dalam DCT tersebut terdapat tiga calon yang tidak memenuhi syarat berdasar UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 junto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, yaitu: 1) Ahmad P.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya mengatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan memasukkan calon legislatif atas nama Ahmad 10 P. Dullah, Jufri S Ali dan Taufik A Intam dalam DCT, padahal ketiga nama tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol atas nama M. JASIN PUSADAN, S.E., IBRAHIM R MANGGE, S.Ag, M.SI., Abd. HALIM, S. SASTRA., SYAFRUDIN K DAMPAL., S.H., ARIANTO ; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Buol untuk mencoret 3 orang Calon Legislatif DPRD Kabupaten Buol yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panwaslu Kabupaten Buol atas nama Ahmad P Dullah, Jufri S Ali dan Moh. Taufik A Intam dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ka
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 107/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 218/I-P/L-DKPP/2013 pada tanggal 29 Agustus 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 107/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sudirman Daud, SP Tempat/Tanggal Lahir : Bokat, 1 Mei 1972 Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Buol Alamat : Jl. Lingkungan Gulegian RT 04/02 Desa Leok 1, Kecamatan Linuponto, Kab. Buol 2. Nama : Jamrin, S.H., MH Tempat/Tanggal Lahir : Balentuma, 27 Oktober 1968 Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Buol Alamat : Jl. Lingkungan Gulegian RT 04/02 Desa Leok 1, Kecamatan Linuponto, Kab. Buol Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Jasin Pusadan, SE (TERADU I) Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Buol Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol 2. Nama : Ibrahim R. Mangge, S.Ag., M. Si (TERADU II) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buol Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol 3. Nama : Abdul Halim, S. Sastra (TERADU III) Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Buol Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol 1 4. Nama : Sayfrudin K. Dampal (TERADU IV) Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Buol Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol 5. Nama : Arianto (TERADU IV) Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Buol Alamat : Jl. Bayangkara, Kel. Leok 11, Kec. Biau, Buol [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 218/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada tanggal 22 Agustus 2013 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, yang mana dalam DCT tersebut terdapat tiga calon yang tidak memenuhi syarat berdasar UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 junto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, yaitu: 1) Ahmad P. Dullah, laki-laki, calon anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor urut 5 pada Daerah Pilihan Buol II, asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Ahmad P. Dullah terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2005, yang bersangkutan diancam pidana penjara 5 tahun, dan Pengadilan Negeri Tolitoli telah memvonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Pada tahun 2006 Ahamd P. Dullah telah selesai menjalani hukuman penjara berdasar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan dan telah memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013. Meskipun Ahmad P. Dullah sudah memnuhi syarat sesuai dengan pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, tetapi yang bersangkutan haruslah memenuhi persyaratan komulatif, yaitu harus 2 mengumumkan kepada publik secara terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional, dan disertai bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut, serta yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan pasal 4 huruf g jo pasal 5 ayat (3)huruf c Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013. 2) Jufri S. Ali, Laki-laki, calon anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor urut 7 pada Daerah Pemilihan Buol 3, asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jufri S. Ali alias JUPE diancam pidana 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP, dimana Pengadilan negeri Buol menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara, dan telah selesai menjalani hukuman pada tahun 2011, sehingga persyaratan yang tercantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf a tidak dipenuhi oleh Jufri S. Ali sebagai bakal calon anggota legislatif. 3) Moh. Taufik A. Intam, Laki-laki, calon Anggota DPRD Kabupaten Buol Nomor urut 1 pada Daerah Pemilihan Buol 1, asal Partai Nasdem. Moh. Taufik A. Intam diancam pidana 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP, dimana Pengadilan negeri Buol menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara, dan telah selesai menjalani hukuman pada tahun 2011, sehingga persyaratan yang etrcantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf a tidak dipenuhi oleh Jufri S. Ali sebagai bakal calon anggota legislatif. 2. Bahwa terhadap tiga calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, Pengadu telah menyampaikan surat rekomendasi kepada para Teradu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi tidak disikapi sampai saat ini. 3. Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang telah menetapkan daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buol, dimana terdapat calon yang tidak Memenuhi Syarat dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol untuk diperbaiki sebagaimana ketentuan perundang- undangan, maka Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melanggar azas jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan dan asas profesionalitas sebagaimana diatur pada pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu junto Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka cukup alasan hukum untuk mempertimbangkan permohonan pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu/Terlapor. 3 [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu/Perlapor untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum Para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No, 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol Nomor: 62/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013; 2. P-2 Copy Rekomendasi Panwaslu kabupaten Buol Nomor 67/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013; 3. P-3 Copy Surat Teguran Nomor: 069/Panwaslu- KB/VIII/2013 tertanggal 25 Agustus 2013; 4. P-4 Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor: 24/Kpts/KPU-Kab/024.433186/2013 Tentang Penetapan daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buol dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014; 5. P-5 Copy Kutipan Putusan Pidana atas nama Ahmad P. Dullah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 67/Pid.B/2005/PN.Tli; 6. P-6 Copy Kutipan Pidana oleh Pengadilan Negeri Buol atas nama Jufri S. Ali dan J. Moh. Taufik G.K Intam. Nomor: 73/06/Pid.B/2010/PN.Bul; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 4 [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 18 September 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis. [2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN M. Jasin Pusandan, SE (Teradu I), Ibrahim R. Mangge, S.Ag., M. Si (Teradu II), Sayfrudin K. Dampal (Teradu IV) dan Arianto (Teradu V) 1. Bahwa pada tanggal 13 Bulan Juli Tahun 2013 Anggota KPU Kabupaten Buol Periode 2013-2018, dilantik oleh KPU Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 110/Kpts/KPU-Prov-024/2013. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPU Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi tengah Periode 2013-2018 (Bukti T-1) ; 2. Bahwa pada tanggal 13 Juli s/d 17 Juli KPU Kabupaten Buol mengikuti Bimbingan Teknik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kab. Buol yang baru dilantik mulai masuk kantor dan melakukan kegiatan pada tanggal 20 Juli 2013 (Bukti T-2) ; 3. Bahwa surat Panwaslu Kabupaten Buol nomor: 62/Panwaslu-KB/IIX/2013 tertanggal 3 Agustus 2013, telah lewat waktu (kadaluarsa) serta tidak menjelaskan tanggal temuan berdasarkan laporan masyarakat (BuktiT-3) ; 4. Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang tahapan , Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dilaksanakan pada tanggal 23 April sampai dengan 6 mei 2013 dilakukan oleh KPU Lama (Periode 2008/2013) (Bukti T-4) ; 5. Bahwa tanggal 6 Mei 2013, KPU Kab. Buol Periode 2008/2013 melakukan Rapat Pleno tentang Hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kab. Buol yang dihadiri oleh Abdul Halim S.Sastra sebagai Ketua, Drs Abdullah Mangge sebagai Anggota, Junait S. Rasyid, S,Sos sebagai Anggota, Zainudin Baculu sebagai Anggota (Bukti T-5) ; 6. H 6. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013, KPU Periode 2008/2013 melaksanakan rapat pleno terbuka bersama Partai Politik dan Anggota Panwaslu A.n. Nurbaiti (anggota Panwaslu Kabupaten Buol), terdapat dalam daftar hadir 5 nomor urut 6 (enam) dan saudara Sudirman Daud berada pada daftar hadir nomor urut 26 (duapuluh enam), (Bukti T-6) ; 7. Bahwa pada tanggal 14 Juni s/d 27 Juni, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab. Buol (selama 14 Hari ), namun tanggapan masyarakat tidak pernah ada (Bukti T-4). Sampai dengan masa yang ditetapkan oleh PKPU No. 6 2013 tanggapan masyarakat tidak pernah ada. Sehingga tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2013, hanya perbaikan nama, gelar berdasarkan KTP dan Ijazah terakhir ; 8. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013, KPU Kab. Buol telah menyurat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah berdasrkan surat nomor:168/KPU- KAB/024433186/VIII/2013, perihal permohonan petunjuk terhadap calon Anggota DPRD Kab. Buol, namun karena kesibukan KPU Propinsi Sulawesi Tengah yang pada tanggal yang sama menghadiri Kegiatan di Jakarta, maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak sempat memberikan petunjuk secara tertulis (Bukti T-7) ; 9. Bahwa surat Rekomendasi Panwaslu yang diterima oleh Kasubag Hukum KPU Kab. Buol a.n: Habiba Timumun, diterima pada tanggal 5 Agustus 2013, pada saat seluruh anggota dan Staf KPU Kabupaten Buol telah Cuti bersama, terkait dengan Surat Edaran KPU Pusat dengan surat Nomor: 459/KPU/VII/2013, perihal penetapan jam kerja PNS pada Bulan ramadhan dan cuti bersama tahun 2013 (Bukti T-8) ; 10. Bahwa aduan pengadu sangat tidak pantas dan tidak layak untuk diterima bahkan harus ditolak, karena aduan pengadu tidak beralasan hukum, atau jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4.2] JAWABAN DAN PENJELASAN Abdul Halim, S. Sastra (Teradu III) 1. Bahwa Teradu III atas nama Abdul Halim telah mengikuti proses seleksi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, dimana masa pendaftaran dibuka pada tanggal 9 April 2013 ; 2. Bahwa pada tanggal 12 Juni KPU Buol Periode lama melakukan rapat Pleno verifikasi Calon DPRD Kabupaten Buol, dengan mengundang Partai Politik peserta Pemilukada Buol, dan pada tanggal 13 Juni 2013 Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Buol diumumkan ; 3. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2013 masa tugas KPU Kabupaten Buol telah berakhir dan keluarlah SK KPU Provinsi untuk mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Buol. Teradu III masuk dalam tim seleksi KPU Kabupaten Buol untuk masa jabatan 2013-2018 dan pada tanggal 13 Juli dilantik bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Buol periode baru ; 6 4. Bahwa pada tanggal 13-27 Juni 2013 adalah masa rentang untuk mendapatkan masukan dari masyarakat tetapi tidak ada masukan tertulis dari masyarakat Buol, sehingga dilakukan rapat Pleno penetapan DCT pada tanggal 21-22 Agustus 2013, dimana Teradu III tidak dapat mengikuti karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d Teradu IV (KPU Kab. Musi Rawas) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 110/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah Periode 2013-2014; 2. T-2 Copy Sertifikat Nomor 029/OR-I/KPU-PROV-024/2013 a.n Syafrudin K. Dampal, SH; 3. T-3 Copy Surat Rekomendasi Panwaslu Buol Nomor 62/Panwaslu-KB/IIX/2013 tanggal 3 Agustus 2013; 4. T-4 Copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan, program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014; 5. T-5 Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DPRD Kab. Buol, tertanggal 6 Mei 2013 (Model BB-12); 6. T-6 Copy Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS DPRD Kabupaten Buol Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 15/Kpts/KPU- Kab/024.433189/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Dalam Penyelenggaan Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 12 Juni 2013; 7. T-7 Copy Surat Permohonan Petunjuk Terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol kepada KPU Provinsi, tanggal 19 Agustus 2013; 8. T-8 Copy Surat Edaran KPU RI tentang Penetapan Jam 7 Kerja PNS pada Bulan Ramadhan dan Cuti Bersama Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013; 9. T-9 Copy Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 ; 10. T-10 Copy Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan copy Surat Edaran KPU RI No. 229 Perihal Petunjuk Teknis Tatacara Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Petunjuk lainnya tentang Pencalonan; 11. T-11 Copy Daftar ceklis kelengkapan persyaratan Calon Anggota DPRD yang dikerjakan oleh tim kerja Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon yang didaftarkan oleh Partai PDIP Perjuangan ke KPU Kabupaten Buol; 12. T-12 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol No. 15/ Kpts-Kab/ 024.433186/ 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Buol dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 tanggal 12 Juni 2013; 13. T-13 Copy Surat Undangan Nomor 125.15/Kpu-kab/024- 433186/VI/2013 tentang Rapat Pleno Terbuka KPU kabupaten Buol Bersama Panwaslu Kabupaten Buol dan Partai Politik Peserta Pemilu, tanggal 12 Juni 2013; 14. T-14 Copy Surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi tengah Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pengambilalihan Tugas Wewenang dan kewajiban Komisi pemilihan Umum Kabupaten Buol oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 17 Juni 2013; 15. T-15 Copy Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol No. 62/Panwaslu-KB/IIX/2013, tanggal 3 Agustus 2013; 16. T-16 Copy Surat Undangan Nomor 135/UND/VII/2013 tentang rapat Pembahasan fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah; 8 17. T-17 Copy Surat Keterangan dalam Perawatan a.n Abdul Halim, di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Palu, Tanggal 20 Agustus 2013; 18. T-18 Copy Surat keterangan Lepas Perawatan dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, tanggal 23 Agustus 2013; 19. T-19 Copy Surat Nomor 605/KPU-Prov-024/VIII/2013 tentang Panggilan Investigasi temuan dan Laporan Panwaslu Kabupaten Buol, tertanggal 29 Agustus 2013; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 9 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya mengatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran dengan memasukkan calon legislatif atas nama Ahmad 10 P. Dullah, Jufri S Ali dan Taufik A Intam dalam DCT, padahal ketiga nama tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif. Pengadu mendalilkan pokok aduannya berdasarkan bukti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berupa ancaman pidana berat. Ahmad P. Dullah telah divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 67/Pid.B/2005/PN.Tli terkait tindak pidana korupsi meskipun yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan 5 tahun telah bebas namun tidak jujur dan tidak menyatakan pengakuan pernah dipidana dan pernyataan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terhadap Jufri S. Ali Pengadilan Negeri Buol menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 73/06/Pid.B/2010/PN.Bul tetapi baru dibebaskan pada tahun 2011, sehingga persyaratan yang tercantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak dipenuhi. Terhadap Moh. Taufik A. Intam Pengadilan Negeri Buol menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 73/06/Pid.B/2010/PN.Bul dan baru dibebaskan pada tahun 2011, sehingga persyaratan yang tercantum dalam pada pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak dipenuhi. Panwaslu Kabupaten Buol telah memberitahu para Teradu, melalui Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol Nomor: 62/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013 dan Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol Nomor 67/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 tentang hal tersebut. Terhadap aduan Pengadu, para Teradu mengakui bahwa meskipun surat Panwaslu Kabupaten Buol telah tiba di sekretariat KPU Kabupaten Buol pada tanggal 5 Agustus 2013, namun baru diketahui pada 9 Agustus 2013 karena libur Idul Fitri. Para Teradu menyatakan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol Nomor: 62/Panwaslu- KB/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013 dan Surat Rekomendasi Panwaslu kabupaten Buol Nomor 67/Panwaslu-KB/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 denga tetap menyertakan 3 orang Calon legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DCT sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor : 24/ Kpts/ KPU-Kab/ 024.433186/ 2013 tentang Penetapan Daftar Calon 11 Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Buol dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014, telah ditegur oleh Panwaslu Kabupaten Buol dengan Surat Teguran Nomor : 069/ PANWASLU-KB/ VIII/ 2013. Para Teradu beralasan bahwa DCS yang TMS seharusnya direkomendasikan pada tanggal 14 Juni s/d 27 Juni 2013. Menurut para Teradu tahapan perbaikan tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2013, tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, kecuali hanya perbaikan nama, gelar berdasarkan KTP dan Ijazah terakhir. Teradu mengatakan tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buol yang dilantik pada tanggal 13 Juni hanya untuk memperbaiki kelengkapan berkas DCS. Teradu dalam persidangan DKPP menyatakan bahwa semua perbaikan DCS dilakukan pada masa masukan dan tanggapan masyarakat (14 s/d 27 Juni 2013), dalam hal ini harus dilaksanakan oleh KPU lama (Periode 2008-2013), pada saat KPU dilantik tahapan yang dilaksanakan Tahapan perbaikan bukan untuk mencoret atau mengganti DCS. Para Teradu mengetahui dan mengakui bahwa para Caleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat. Konsultasi dilakukan dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, namun tidak memperoleh jawaban tertulis dan berhubung tenggat waktu, pencoretan tidak dilakukan. Para Teradu khawatir akan terjadi persoalan apabila dilakukan pencoretan. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan dokumen DKPP berpendapat : [4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak sesuai dengan substansi kebenaran dalam proses penetapan DCT. Rekomendasi dari Panwaslu Kab. Buol tidak dapat disamakan dengan aduan dan tanggapan dari masyarakat. Jika para Teradu tidak dapat membuktikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol mengandung ketidakbenaran, maka seharusnya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol harus dilaksanakan. Dengan demikian para Teradu terbukti melakukan pelanggaran atas azas jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan dan asas profesionalitas sebagaimana diatur pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu jo Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.2] Berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan DPR RI Nomor: 02/KEP- BK/VI/2011 dalam kasus anggota DPR terpilih dan telah dilantik, namun terbukti pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun ke atas, atas nama Izul Islam, menyatakan dalam amar putusan: Pemberhentian sebagai anggota DPR. Caleg terpilih, namun tidak memenuhi persyaratan terkait pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, akan langsung diberhentikan dari keanggotaan DPR 12 RI. Dengan demikian tindakan memasukkan para Caleg yang TMS dalam DCT sesunguhnya akan menimbulkan kerugian besar baik secara moril maupun material bagi yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut maka tindakan untuk mencegah kerugian negara maupun para Caleg dimaksud harus dilakukan. Oleh karena itu KPU Kabupaten Buol wajib melakukan pencoretan 3 orang Calon Legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol, atas nama Ahmad P Dullah, Jufri S Ali dan Moh. Taufik A Intam dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum pencetakan surat suara dilakukan. [4.2] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut Etika;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol atas nama M. JASIN PUSADAN, S.E., IBRAHIM R MANGGE, S.Ag, M.SI., Abd. HALIM, S. SASTRA., SYAFRUDIN K DAMPAL., S.H., ARIANTO ; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Buol untuk mencoret 3 orang Calon Legislatif DPRD Kabupaten Buol yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panwaslu Kabupaten Buol atas nama Ahmad P Dullah, Jufri S Ali dan Moh. Taufik A Intam dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol pada Pemilu Legislatif Tahun 2014; 13 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yakni yakni Anna Erliyana, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat tanggal Dua puluh tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Nur Hidayat Sardini selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 14